IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat langkah implementasi kebijakan Pajak Minimum Global sepanjang 2025, meski dihadapkan pada tantangan regulasi yang belum sepenuhnya rampung.
Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Sabtu (18/4).
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah diseminasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Selain itu, DJP juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara administrasi penerapan pajak minimum global. Hingga saat ini, regulasi tersebut telah mencapai tahap harmonisasi, meskipun belum resmi diterbitkan.
Dalam analisis kinerja, DJP mengakui bahwa salah satu kendala utama berasal dari posisi PMK 136/2024 yang bukan merupakan produk hukum internal DJP, melainkan disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi,” tulis laporan tersebut.
Kondisi ini mengharuskan DJP menyusun aturan turunan guna memperjelas implementasi teknis di lapangan.
Namun, proses penerbitan aturan turunan tersebut tidak sederhana. DJP menyebutkan bahwa prosedur yang panjang serta keterlibatan banyak pihak menjadi faktor yang memperlambat finalisasi regulasi.
Sebagai langkah mitigasi, DJP memilih untuk memperkuat diseminasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait konsep Global Minimum Tax.
DJP juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan transformasi regulasi, termasuk integrasi dengan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax.
Sinkronisasi antara sistem dan aturan global dinilai krusial agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global. (ds)
