IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT) atau pemegang Surat Keputusan (SK) Pasal 17C agar segera melakukan registrasi ulang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).
Menurut Agus, seluruh SK WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya PMK 28 Tahun 2026. Karena itu, wajib pajak yang ingin tetap memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan harus mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan baru.
Ia menjelaskan bahwa DJP membuka masa pengajuan ulang bagi pemegang SK 17C mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode transisi yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.
“Yang sudah memiliki SK 17C harus mengajukan kembali. Waktunya hanya 1 Juni sampai 10 Juni 2026,” kata Agus.
Menurut dia, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik karena setelah periode itu berakhir, pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu baru akan dibuka kembali pada awal tahun berikutnya.
Agus mengingatkan bahwa status WP Kriteria Tertentu memiliki peran penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan harus segera dipersiapkan.
PMK 28 Tahun 2026 sendiri membawa sejumlah perubahan dalam penetapan WP Kriteria Tertentu. Selain mempertahankan syarat kepatuhan yang selama ini berlaku, regulasi baru juga memperketat sejumlah ketentuan terkait tunggakan pajak, kepatuhan pembayaran, hasil audit laporan keuangan, hingga rekam jejak pemeriksaan perpajakan.
Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah berharap fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Agus mengatakan DJP akan melakukan penelitian atas setiap permohonan yang masuk sebelum menerbitkan keputusan penetapan. Karena itu, wajib pajak diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta asosiasi dan konsultan pajak membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada para wajib pajak yang berpotensi terdampak. Menurutnya, masih terdapat waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
“Mohon informasi ini disampaikan kepada wajib pajak yang membutuhkan status WP Kriteria Tertentu agar tidak melewatkan masa pengajuan yang sudah ditetapkan,” ujar Agus. (bl)
