
DJP Minta Pemegang SK 17C Segera Registrasi Ulang, Kesempatan Hanya Sampai 10 Juni
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT) atau pemegang Surat Keputusan (SK) Pasal 17C