IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku hingga 30 April 2026.
Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun pembayaran SPT Tahunan sampai batas waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Kanwil DJP Kaltimtara mencatat, hingga 22 April 2026, sebanyak 305.035 SPT telah dilaporkan. Rinciannya, sebanyak 293.602 berasal dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.433 dari SPT Tahunan Badan.
Angka ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara tetap terjaga, meskipun sistem Coretax masih tergolong baru diterapkan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teddy, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Ia juga mengingatkan bagi yang belum melapor agar segera memanfaatkan periode relaksasi.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” ujar Teddy dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4).
DJP juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah tersebut siap memberikan asistensi, baik secara langsung maupun daring. Layanan ini sejalan dengan implementasi pelaporan melalui Aplikasi Coretax DJP yang mengusung slogan #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan relaksasi ini, DJP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat. Pajak dinilai bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. (ds)
