Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Periksa dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran pemerintah, khususnya untuk perjalanan dinas luar negeri pejabat. Ia meminta agar anggaran perjalanan luar negeri untuk pejabat dikurangi sebesar 50 persen dari total anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Menurut Prabowo, saat ini biaya perjalanan luar negeri pejabat negara di Indonesia totalnya tercatat mencapai USD 3 miliar. Dengan pengurangan anggaran sebesar 50 persen menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rp 15 triliun itu membuat berapa bendungan, berapa irigasi bisa kita perbaiki, dan berapa anak sekolah bisa kita kasih makan?. Tolonglah ya, para menteri puasa dulu, dan puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo pada Tanwir dan Milad ke-112 Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan bahwa penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dasar.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan anggaran tersebut diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penghematan yang ditemukan cukup besar, meskipun tidak ingin mengungkapkan rinciannya agar tidak menumbuhkan rasa puas yang berlebihan.

Selain itu, Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya berlaku bagi kabinet, tetapi juga untuk kepala daerah. Ia mengingatkan para gubernur dan bupati terpilih untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak kritis.

“Jangan terlalu banyak seminar. Kita sudah tahu kesulitan rakyat, kita sudah tahu,” ujarnya.

Presiden Prabowo berharap agar seluruh jajaran pemerintah dapat mengutamakan efisiensi dan fokus pada kepentingan rakyat, serta memanfaatkan anggaran dengan bijak untuk kemajuan bangsa.(alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri padat karya, terutama di tengah meningkatnya investasi asing di sektor tersebut.

“Insentif ini akan memastikan bahwa industri padat karya kita memiliki daya saing yang kuat. Jika tidak, mereka akan kesulitan bersaing dengan industri baru yang didorong oleh modal asing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mencontohkan, industri sepatu, furnitur, dan garmen sebagai sektor-sektor yang menghadapi kompetisi ketat dari investasi asing baru.

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, pemerintah juga berencana untuk meninjau kebijakan fiskal lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan pada tahun depan.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, keputusan terkait kebijakan fiskal untuk 2025 akan diumumkan pekan depan.

“Kami sedang mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan, yang akan kami umumkan seminggu lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, Airlangga berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, mendukung pertumbuhan industri padat karya, serta menarik investasi baru yang berkelanjutan. (alf)

IKPI Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan dengan KPP Pratama Jakarta Pluit

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit pada Senin, (2/12/2024). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho dan jajaran dibawahnya.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson, mengatakan, dalam acara yang digelar di aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara KPP Pratama Jakarta Pluit dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam dunia perpajakan.

“Kunjungan ini juga menjadi momen penting untuk memperkenalkan pengurus baru IKPI Jakarta Utara,” kata Franky di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, acara dimulai dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan sambutan-sambutan dari para pimpinan yang hadir.
Pada kesempatan itu, di hadapan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Utara, Ahmad Tirto menyampaikan sambutan yang penuh harapan. Ia mengungkapkan bahwa peran IKPI sangat penting dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan perpajakan maupun dalam persiapan implementasi Coretax yang dijadwalkan berlaku awal tahun depan.

“Kami berharap, dengan semakin eratnya kerja sama ini, KPP Pratama Jakarta Pluit dan IKPI Jakarta Utara dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengungkapkan rasa terima kasih IKPI atas dukungan yang selama ini diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dalam menjalankan tugas konsultan pajak. Ia berharap agar hubungan baik ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak.

“Acara yang berlangsung dengan suasana penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi perkenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara, diikuti dengan pemaparan dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pikiran serta membangun jaringan yang lebih solid di dunia perpajakan,” kata Franky. (bl)

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran kendaraan. Penghapusan tersebut akan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, dan langsung dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Selain itu, wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini dengan melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan terdaftar yang belum memenuhi kewajibannya.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat DKI Jakarta juga buka pada hari Sabtu, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari denda, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. (alf)

Presiden Joe Biden Beri Pengampunan untuk Putranya

IKPI, Jakarta: Presiden AS Joe Biden memberikan pengampunan kepada putranya, Hunter Biden, yang telah dihukum karena membuat pernyataan palsu pada pemeriksaan latar belakang senjata api dan memiliki senjata api secara ilegal serta mengaku bersalah atas tuduhan pajak federal.

“Hari ini, saya menandatangani pengampunan untuk putra saya, Hunter. Sejak saya menjabat, saya mengatakan bahwa saya tidak akan mencampuri pengambilan keputusan Departemen Kehakiman, dan saya menepati janji saya meskipun saya telah melihat putra saya dituntut secara selektif dan tidak adil,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih dikutip dari Reuters pada Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, Gedung Putih telah berulang kali mengatakan Biden tidak akan mengampuni atau meringankan hukuman putranya, seorang pecandu narkoba yang sedang dalam pemulihan dan menjadi incaran Partai Republik, termasuk Presiden terpilih Donald Trump.

“Tidak ada orang waras yang melihat fakta-fakta kasus Hunter yang dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter dipilih hanya karena dia adalah putra saya,” kata Biden.

Hunter Biden menghadapi hukuman atas pernyataan palsu dan dakwaan kepemilikan senjata pada hari Rabu. Pada bulan September, dia mengaku bersalah atas tuduhan federal karena tidak membayar pajak sebesar US$1,4 juta saat menghabiskan banyak uang untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah. Dia menghadapi hukuman dalam kasus itu pada 16 Desember.

“Saya telah mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahan saya selama hari-hari tergelap kecanduan saya – kesalahan yang telah dieksploitasi untuk mempermalukan dan mempermalukan saya dan keluarga saya di depan umum demi kepentingan politik,” kata Hunter Biden dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa dia telah tetap sadar selama lebih dari lima tahun.

Dia mengatakan dalam pergolakan kecanduan, dirinya menyia-nyiakan banyak kesempatan dan keuntungan. Hunter mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menganggap remeh pengampunan yang telah diberikan kepadanya hari ini

“Saya akan mengabdikan hidup yang telah saya bangun kembali untuk membantu mereka yang masih sakit dan menderita,” katanya.

Presiden Biden, yang putranya Beau meninggal karena kanker otak pada 2015, mengatakan lawan-lawannya telah berusaha menghancurkan Hunter dengan penuntutan selektif.

Dia mengatakan orang-orang hampir tidak pernah diadili atas tuduhan kejahatan atas cara mereka mengisi formulir kepemilikan senjata, dan mengatakan orang lain yang terlambat membayar pajak karena kecanduan tetapi membayarnya kembali dengan bunga dan denda karena putranya biasanya menerima “penyelesaian non-pidana” untuk kasus mereka.

Menurutnya, sudah jelas bahwa Hunter diperlakukan berbeda. Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik Biden di Kongres menghasut mereka untuk menyerang dan menentang pemilihan dirinya.

“Dalam upaya menghancurkan Hunter, mereka telah mencoba menghancurkan saya, dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa hal itu akan berhenti di sini. Sudah cukup,” jelasnya.

Biden mengatakan bahwa dia telah membuat keputusan tersebut selama akhir pekan. Presiden, istrinya, Jill Biden, dan keluarga mereka termasuk Hunter, menghabiskan liburan Thanksgiving di Nantucket, Massachusetts dan kembali ke Washington pada Sabtu malam.

Saat berjalan-jalan di pertokoan Nantucket pada Jumat sore, seorang pendukung berteriak kepada presiden dari seberang jalan agar mengampuni putranya.

“Inilah kebenarannya: Saya percaya pada sistem peradilan, tetapi saat saya bergumul dengan ini, saya juga percaya politik yang kasar telah mencemari proses ini dan menyebabkan ketidakadilan – dan begitu saya membuat keputusan ini akhir pekan ini, tidak ada gunanya menundanya lebih jauh,” kata Biden.

“Saya berharap warga Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang Presiden mengambil keputusan ini,” ucap Biden.

 

Pemeran Harry Potter Harus Lunasi Tagihan Pajak Rp36 Miliar

IKPI, Jakarta: Menguasai berbagai sihir dalam seri Harry Potter nyatanya tidak bisa membantu aktor Rupert Grint, pemeran karakter Ron Weasley yakni di serial Harry Potter untuk melunasi tagihan pajaknya sebesar US$ 2,3 juta setara Rp 36,42 miliar (asumsi kurs Rp 15.836 per US$).

Tagihan tersebut harus dibayarkan setelah ia kalah dalam pertarungan hukum dengan otoritas pajak.

Dilansir dari AP News, Grint diperintahkan untuk membayar tagihan pajak tersebut pada 2019 setelah H.M. Revenue and Customs, badan pajak Inggris, menyelidiki pengembalian pajaknya dari tujuh tahun lalu.

Badan tersebut mengatakan Grint telah salah menggolongkan 4,5 juta pound dalam bentuk sisa dari film-film tersebut yang berasal dari uang penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber-sumber lainnya.

Grint sendiri menjadikan uang tersebut sebagai aset modal, bukan pendapatan, yang dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

Adapun, pengacara Grint mengajukan banding, tetapi setelah bertahun-tahun bergumul, hakim pengadilan memutuskan melawan aktor tersebut minggu ini.

Hakim Harriet Morgan mengatakan uang tersebut sebagai sebagian besar nilainya berasal dari aktivitas Grint dan dikenakan sebagai pajak pendapatan.

Rupert Grint membintangi semua delapan film Harry Potter yang rilis mulai tahun 2001 hingga 2011. Dari Harry Potter, dia diperkirakan memperoleh sekitar 24 juta pound lewat perannya sebagai Ron Weasley.

 

 

Tunda Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Fokus pada Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025. Keputusan ini diambil karena pemerintah memutuskan untuk lebih dahulu memberikan kebijakan stimulus guna meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan oleh kondisi ekonomi.

Luhut menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan stimulus yang akan diberikan, salah satunya berupa subsidi listrik. “Jadi ya hampir pasti diundur, biar jalan dulu yang ini (subsidi listrik),” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah akan merumuskan insentif subsidi listrik yang ditargetkan akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan. “Sebelum kenaikan tarif PPN berlaku, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sedang susah. Mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujar Luhut.

Dia juga memastikan bahwa subsidi listrik akan diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai, melainkan dengan cara mengurangi biaya listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Anggarannya cukup besar, dan kami yakin itu akan efektif,” tambahnya.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau daya beli masyarakat sebelum memutuskan apakah tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada Januari 2025. “Pemerintah akan melihat jika ada pelemahan daya beli, kami akan menyesuaikan langkah-langkahnya,” ucapnya.

Meski demikian, Luhut menyatakan bahwa pembahasan mengenai opsi kebijakan untuk merespons rencana kenaikan PPN masih berlangsung intensif. Meskipun opsi-opsi tersebut belum diumumkan secara rinci, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo setelah seluruh pembahasan selesai.

“Semua opsi sedang dibahas, dan kami sudah memiliki formatnya. Setelah rapat final, keputusan akan diambil,” tutup Luhut.

Dengan penundaan ini, pemerintah berfokus pada upaya memulihkan perekonomian masyarakat sebelum melakukan perubahan kebijakan perpajakan yang lebih signifikan. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

Pemerintah Utamakan Beri Subsidi Masyarakat Ketimbang Naikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto besar kemungkinan akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Meskipun sudah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku paling lambat Januari 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan, besarnya kemungkinan Prabowo menunda kenaikan tarif PPN karena Presiden menginginkan adanya stimulus ekonomi berupa bantuan sosial (bansos) subsidi listrik terlebih dahulu untuk memastikan ekonomi rakyat aman di tengah tekanan saat ini.

“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut  seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (29/11/2024).

Ia memastikan, anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa bansos subsidi listrik kepada masyarakat. Sebab, setoran pajak menurutnya hingga kini sangat baik hingga ratusan triliun yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi itu.

“Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa. Enggak ada isu itu, hanya sekarang ingin Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu,” ucap Luhut.

Ia mengatakan, bansos yang diberikan dalam bentuk subsidi listrik itu tengah diramu pemerintah supaya bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang sudah lama menunggak tagihan listriknya sekitar 2-3 bulan.

Menurut Luhut, skema subsidi listrik itu kini tengah diramu hingga dua atau tiga bulan mendatang. Dengan demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPN sebelum stimulus itu diberikan langsung kepada masyarakat.

“Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. Ya orang-orang yang anu, mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya,” tegasnya.

Puluhan Anggota IKPI Cabang Sidoarjo Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 2 menggelar acara edukasi Coretax. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia dimana sebanyak 40 peserta merupakan anggota IKPI Cabang Sidoarjo.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, mengatakan acara yang diselenggarakan pada Selasa (5/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan sistem Coretax yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia juga menyampaikan pesan Kepala Kanwil DJP Jatim 2 Agustin Vita Avantin, yang mengungkapkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang Coretax, mengingat sistem ini akan menggantikan sejumlah sistem perpajakan yang telah ada, khususnya dalam hal pelaporan dan kewajiban perpajakan.

“Coretax akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami meminta kepada wajib pajak dan konsultan pajak untuk mempersiapkan diri dengan baik, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi seraya menyampaikan pesan Agustin kepada peserta.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, acara edukasi ini tidak hanya menyampaikan informasi terkait tata cara pengisian dan pelaporan melalui aplikasi Coretax, namun juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencoba simulator Coretax yang disediakan oleh DJP Jatim 2.

“Peserta dibimbing untuk melakukan pendaftaran aplikasi, memahami berbagai menu yang ada, dan mempelajari bagaimana mengisi serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan melalui sistem baru ini,” ujarnya.

Meski begitu lanjut Budi, beberapa menu dalam aplikasi simulator Coretax masih belum dapat diakses karena statusnya yang masih dalam tahap simulasi. Hal ini diharapkan dapat lebih disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu menuju pelaksanaan sistem yang sepenuhnya berlaku pada tahun depan.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para peserta, yang sebagian besar merupakan konsultan pajak, dapat lebih memahami dan menguasai penggunaan Coretax. Harapannya, agar para peserta dapat mengedukasi klien-klien mereka masing-masing terkait dengan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.

“Dengan adanya edukasi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berjalan lancar, serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan, yang semuanya akan dilakukan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2025,” ujarnya. (bl)

id_ID