Kanwil DJP Kalselteng Ingatkan Wajib Pajak: Lunasi Tunggakan atau Hadapi Penyitaan Aset

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kembali mengingatkan para wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya preventif agar masyarakat tidak mengalami penyitaan aset karena tunggakan pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penegakan hukum atas piutang pajak dilakukan secara tegas dan terukur. “Bagi wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik, kami terpaksa melakukan penyitaan aset milik yang bersangkutan. Penyitaan ini hanya dilakukan setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi,” ujar Syamsinar di Banjarbaru, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, barang-barang yang telah disita akan masuk dalam proses lelang eksekusi sebagai bagian dari penagihan aktif oleh negara. “Lelang bukan semata proses jual beli, tetapi juga merupakan langkah hukum yang sah dan transparan, serta bisa diawasi oleh publik,” lanjutnya.

Menurut Syamsinar, lelang eksekusi dari barang sitaan ini menjadi salah satu sarana penting dalam penyelesaian piutang negara, sekaligus alat pengingat akan pentingnya kepatuhan fiskal. Hasil penjualannya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan perpajakan dan turut menyumbang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Maka dari itu, kami mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum proses hukum berjalan,” tegas Syamsinar.

Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun tidak ragu bertindak tegas jika terjadi pelanggaran. Penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui lelang, menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal dan optimalisasi anggaran negara. (alf)

 

PER-11/2025: Faktur Pajak Pedagang Eceran Tak Lagi Bergantung pada KLU, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, PER-03/PJ/2022.

Poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah ketentuan bahwa status sebagai PKP pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebaliknya, kriteria utama mengacu pada karakteristik transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Menurut Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, PKP pedagang eceran ditentukan dari aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir. Artinya, meski suatu usaha tidak secara eksplisit diklasifikasikan sebagai pedagang eceran berdasarkan KLU, selama memenuhi karakteristik transaksi kepada konsumen akhir, tetap dapat dianggap sebagai PKP pedagang eceran.

Siapa yang Disebut Konsumen Akhir?

Merujuk Pasal 52 ayat (2), konsumen akhir adalah pihak yang membeli atau menerima barang/jasa untuk dikonsumsi langsung, bukan untuk digunakan kembali dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, aspek konsumsi menjadi indikator utama dalam pengenaan perlakuan khusus terhadap faktur pajak yang dibuat.

Kemudahan dalam Faktur Pajak

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, PKP pedagang eceran diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Namun, faktur tetap wajib memuat informasi minimal sebagai berikut:

• Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP;

• Rincian transaksi: jenis barang/jasa, jumlah, harga jual, penggantian, dan potongan harga;

• Pajak: besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;

• Nomor faktur: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

Menariknya, kode dan nomor seri faktur tak perlu lagi mengikuti sistem DJP, karena bisa ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai kebiasaan usaha masing-masing.

Konsistensi Kebijakan

Ketentuan ini mempertegas konsistensi DJP dalam memberikan kemudahan administrasi bagi PKP yang melayani konsumen akhir. Dengan melanjutkan prinsip yang telah ada dalam PER-03/PJ/2022, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha ritel dan sektor layanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat umum.

PER-11/2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai pedagang eceran secara KLU, namun dalam praktiknya melayani konsumen akhir. Inilah bentuk adaptasi regulasi perpajakan terhadap dinamika pola konsumsi dan model bisnis modern. (alf)

 

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Jemaah Haji Senilai Rp2,4 M di Hari Pertama Kepulangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi para jemaah haji Indonesia yang baru pulang dari Tanah Suci. Sebanyak 1.800 barang milik jemaah dengan total nilai sekitar US\$149 ribu atau setara Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.270/US\$) dibebaskan dari bea masuk dan pajak pada hari pertama kedatangan di Tanah Air.

Kepulangan perdana jemaah haji tahun ini berlangsung pada Kamis dini hari (12/6/2025), pukul 02.00 WIB, dan akan terus berlanjut selama 30 hari ke depan hingga seluruh kloter tiba di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu memastikan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak tidak hanya berlaku untuk barang bawaan, tetapi juga untuk barang kiriman dari Arab Saudi yang dikirim terpisah.

“Kita sudah menerima 1.800 notifikasi barang dari jemaah yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/6/2025).

“Barang seperti kurma, sajadah, dan lainnya meskipun nilainya tinggi, tidak akan dikenakan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menekankan bahwa tidak ada proses penjemputan jemaah di bandara. Seluruh penumpang dan bagasi akan langsung diarahkan menuju lokasi **debarkasi, yang tersebar di beberapa titik seperti Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).

“Semua barang bawaan akan langsung dibawa ke lokasi debarkasi. Tidak ada pengambilan bagasi di bandara. Penjemputan juga dilakukan di sana, bukan di Soekarno-Hatta,” jelas Gatot.

Dasar Hukum Pembebasan Pajak

Kebijakan ini merujuk pada dua regulasi anyar yang baru diterbitkan oleh Kemenkeu:

  • PMK Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan dan Pajak atas Barang Kiriman.
  • PMK Nomor 34 Tahun 2025, revisi atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

(alf)

DJP Tancap Gas, Siapkan 5 Jurus Jitu Capai Target Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menghindari jebakan shortfall penerimaan pada 2025 dengan menggelar lima strategi utama yang dinilai mampu menjaga kinerja penerimaan tetap berada di jalur yang diharapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah serius ingin menghindari terulangnya kekurangan penerimaan seperti tahun lalu. Langkah-langkah strategis pun telah dirancang demi mengamankan target pajak yang ambisius.

“Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan upaya strategis,” ujar Dwi, baru-baru ini.

Lima Strategi Utama

Pertama, DJP akan memperluas basis perpajakan dengan memadukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Artinya, bukan hanya memperdalam kepatuhan wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menjaring potensi pajak baru dari sektor yang belum tergarap optimal.

Kedua, peningkatan kepatuhan akan ditopang oleh pemanfaatan teknologi, penguatan kerja sama antarinstansi (joint program), hingga tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar pajak.

Ketiga, DJP akan terus memastikan efektivitas reformasi perpajakan, termasuk harmonisasi dengan kebijakan internasional. Keempat, insentif perpajakan akan diarahkan secara lebih selektif dan terukur demi mendorong aktivitas ekonomi.

Terakhir, penguatan organisasi dan kualitas SDM menjadi fokus agar DJP mampu menjawab tantangan fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

“Dengan lima strategi ini, kami yakin penerimaan pajak bisa tetap on track dan shortfall bisa dicegah,” kata Dwi. (alf)

Ingin Dapat Bantuan Gaji? Simak Syarat dan Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Skema bantuan ini dipastikan mulai berjalan pada Juni 2025, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BSU ditujukan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Dalam skema baru ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima subsidi sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan. Artinya, total bantuan yang diterima mencapai Rp300 ribu.

“Bantuan subsidi upah ini sedang dimatangkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Nilainya sekitar Rp150 ribu per bulan,” ujar Airlangga saat menghadiri agenda resmi di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (27/5/2025).

Meskipun nominalnya lebih kecil dibanding bantuan serupa saat masa pandemi Covid-19 yang saat itu mencapai Rp600 ribu dalam sekali pencairan pemerintah menilai kebijakan ini tetap mampu membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja.

Tak hanya BSU, pemerintah juga memperluas perlindungan sosial melalui perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya bagi sektor padat karya.

Di sisi lain, untuk meringankan beban rumah tangga menjelang masa liburan sekolah, pemerintah menyiapkan serangkaian insentif. Mulai dari potongan harga untuk transportasi umum seperti kapal laut, kereta api, dan pesawat, hingga diskon tarif tol selama akhir Mei dan awal Juni.

Diskon tarif listrik juga kembali diberlakukan. Selama Juni hingga Juli 2025, rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA akan menikmati potongan tarif sebesar 50%. Program ini menyasar hingga 79,3 juta pelanggan.

Lebih lanjut, bantuan sosial dalam bentuk kartu sembako dan bantuan pangan juga akan diperluas. Setidaknya 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat akan mendapat tambahan alokasi bantuan tersebut.

Kebijakan terpadu ini diharapkan mampu menjaga kestabilan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global dan domestik yang belum sepenuhnya pulih. (alf)

 

 

Dirjen Pajak Optimis Tren Positif Penerimaan Berlanjut

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak yang impresif sepanjang 2020 hingga 2024. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memaparkan bagaimana penerimaan pajak berhasil pulih dan tumbuh konsisten meski diwarnai tantangan global dan domestik.

“Pada 2020, penerimaan pajak sempat terkontraksi hingga 19,6% akibat pandemi COVID-19. Namun berkat reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi, kita bisa bangkit,” ujar Suryo.

(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Tahun 2021 menjadi titik balik penting dengan pertumbuhan tajam 19,3%, didorong oleh efek pemulihan ekonomi dan lonjakan harga komoditas.

Tren positif ini berlanjut pada 2022 yang mencatatkan pertumbuhan spektakuler sebesar 34,3%, ditopang oleh commodity boom, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan penyesuaian tarif PPN sesuai Undang-Undang HPP.

Namun, pada 2023 laju pertumbuhan melambat menjadi 8,8% karena penurunan harga komoditas dan menurunnya nilai impor. Meski demikian, DJP tetap berhasil mencapai target penerimaan hingga 102,7% dari APBN.

Tahun 2024 mencatatkan pertumbuhan moderat sebesar 3,5%. Suryo menekankan bahwa capaian ini tetap positif mengingat basis tinggi di tahun-tahun sebelumnya serta adanya tantangan eksternal.

“Selama empat tahun terakhir, penerimaan pajak tidak hanya tumbuh secara nominal tetapi juga berhasil melampaui target APBN, menunjukkan bauran kebijakan yang efektif dan kelanjutan reformasi perpajakan yang konsisten,” kata Suryo.

Untuk 2025, DJP menargetkan penerimaan sebesar Rp 2.016 triliun, atau tumbuh 13,3% dari realisasi 2024. Pemerintah optimistis, meski harga komoditas tidak lagi setinggi sebelumnya, implementasi penuh UU HPP dan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital diyakini akan menjadi tulang punggung pencapaian target. (bl)

 

DJP Sumbar & Jambi: Sinergi dengan IKPI Kunci Penguatan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak

IKPI, Padang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat dan berkelanjutan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam sistem perpajakan nasional. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan audiensi bersama jajaran pengurus IKPI dari Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Padang, Jumat (2/5/2025).

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan bahwa DJP dan IKPI memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak secara optimal dan sesuai dengan amanah konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Foto: Istimewa)

“DJP dan IKPI tentu dan harus mempunyai komitmen yang sama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, serta dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan yang berkeadilan. Oleh karena itu, DJP dan IKPI harus bersehati, bahu membahu, bekerja bersama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Arif.

Ia menekankan bahwa meskipun terkadang terdapat perbedaan perspektif dalam pelaksanaan tugas masing-masing, hal tersebut harus disikapi sebagai dinamika yang sehat dalam upaya mencapai tujuan bersama.

DJP dan IKPI, menurutnya, perlu saling memahami peran dan sudut pandang masing-masing, karena pada dasarnya keduanya memiliki satu visi, yakni membangun sistem perpajakan yang sehat dan berintegritas.

“Saya percaya bahwa sinergi dan kebersamaan antara DJP dan IKPI akan mampu mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan perpajakan. Ini bukan hanya kerja teknis, tapi juga bagian dari perjuangan bersama membangun bangsa,” tambahnya.

(Foto: Istimewa)

Untuk memperkuat sinergi tersebut, ia menilai sangat penting adanya komunikasi intensif dan pemahaman yang sama terhadap regulasi perpajakan. Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci agar seluruh pihak, baik DJP, IKPI, maupun wajib pajak, memiliki interpretasi yang selaras terhadap peraturan yang terus berkembang.

“Kebersamaan ini harus dirawat dan diperjuangkan. Sosialisasi yang lebih intens dari DJP kepada IKPI, serta komunikasi terbuka antara DJP, IKPI, dan wajib pajak menjadi jembatan menuju pemahaman bersama yang lebih baik,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua dan Wakil Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen dan Gazali, serta Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Marihot P Siahaan, serta Kepala Bidang Kerjasama dan Humas Trio Nofriadi. (bl)

Pengda dan  Pengcab IKPI se-DKJ Gelar Kunjungan Halal Bihalal ke Kanwil Khusus

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat silaturahmi pasca Idulfitri 1446 H, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKI Jakarta (Pengda DKJ) bersama tujuh Pengurus Cabang (Pengcab) melaksanakan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Khusus. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk halal bihalal ini menjadi momen perkenalan dan penjajakan kolaborasi antara IKPI dan DJP sebagai mitra strategis di bidang perpajakan.

Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut disambut dengan sangat baik oleh Kepala Kanwil Khusus, Irawan, yang hadir bersama lima orang Kepala Bidang (Kabid). Suasana kekeluargaan sangat terasa sepanjang pertemuan berlangsung.

“Kami dari IKPI merasa sangat dihargai dan diterima dengan hangat oleh Pak Irawan dan timnya. Mereka menyambut kami dengan terbuka dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Hery.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Irawan menyampaikan harapan agar IKPI sebagai mitra strategis dapat terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan DJP. Tujuannya adalah menciptakan sinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat, sekaligus mendorong kemajuan sistem perpajakan nasional.

“Kami ingin menjalin kerja sama yang lebih erat dengan para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI, karena kami menyadari peran penting mereka dalam mendampingi wajib pajak dan menyukseskan program-program perpajakan,” tutur Irawan di hadapan para pengurus IKPI.

Acara yang berlangsung dengan suasana santai dan penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penanda momen kebersamaan yang hangat. (bl)

Sebanyak 55 Pelaku UMKM dan Pegawai Mall ikuti Penyuluhan SPT IKPI Samarinda 

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda kembali menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyuluhan dan bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Mall Samarinda Central Plaza, Samarinda 15-16 Maret 2025. Acara ini melibatkan lima anggota IKPI Cabang Samarinda yang secara sukarela meluangkan waktunya untuk berkontribusi dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini diikuti oleh total 55 orang yang terdiri atas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pegawai yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi maupun mendapatkan bantuan pelaporan kewajiban pajak tahunannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Adapun pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda yang terlibat langsung dalam kegiatan ini adalah Maya Zulfiani, Audi Firza Noviar, Ester Yulianawati Setiawan, Ade Muchtar Riyadi, dan Hans Taufan. Mereka berperan aktif dalam memberikan edukasi teknis terkait pengisian SPT OP kepada masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfiani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang telah dilaksanakan sejak berakhirnya masa pandemi COVID-19. Tahun ini merupakan kali ketiga acara tersebut diselenggarakan.

“Kegiatan bakti sosial ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian IKPI Cabang Samarinda untuk membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kami ingin memberikan pemahaman yang benar tentang pengisian SPT OP, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia,” ujar Maya Zulfiani, Senin (17/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada para konsultan yang telah meluangkan waktu dari jadwal padat mereka untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial ini. “Bimbingan teknis yang diberikan secara gratis ini merupakan wujud nyata bakti sosial kami,” tambahnya.

Maya juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda Ilir, yang turut mendukung kegiatan ini yang juga memberikan layanan pojok pajak di lokasi yang sama. Layanan tersebut membantu masyarakat yang belum memiliki nomor EFIN agar dapat segera memperolehnya dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT mereka.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta membuktikan kualitas anggota IKPI, khususnya IKPI Cabang Samarinda,” ujarnya. (bl)

Sosialisasi Pelaporan SPT, KPP Pratama Jakarta Palmerah Gandeng RSJPD Harapan Kita dan Polres Jakbar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggandeng Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita serta Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada 26 Februari 2025.

Sosialisasi pertama digelar di Ruang Sumatera-Kalimantan, Gedung Ventrikel Lantai 5 RSJPD Harapan Kita. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara RSJPD Harapan Kita, Tri Hartono Rianto, mengimbau kepada seluruh pegawai rumah sakit agar memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai aturan.

“Mengisi pajak dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan oleh kantor pajak,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (27/2/2025).

Setelah acara di rumah sakit, sosialisasi dilanjutkan di Aula Wira Pratama Polres Jakbar. Kepala Bagian Perencanaan Polres Jakbar, AKBP Rita Iriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan mendorong peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian acara dengan baik.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah, Budi Susanto, mengingatkan seluruh peserta untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ia juga mengingatkan agar setiap Wajib Pajak mencantumkan dengan jelas daftar harta dan kewajiban dalam laporan tahunan mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan asistensi di lokasi agar peserta dapat langsung memperoleh bimbingan terkait pelaporan SPT. Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor pajak setempat.

Dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Jakarta Palmerah, RSJPD Harapan Kita, dan Polres Jakbar, diharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat, serta kesadaran perpajakan di kalangan pegawai rumah sakit dan kepolisian dapat semakin kuat.

Sejauh ini, DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan hingga 24 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui jalur elektronik (e-Filing), dengan total 4,92 juta SPT, sementara 109,68 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui KPP.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan yang lebih tepat waktu, diharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional. (alf)

id_ID