SE-9/PJ/2026 Atur Pejabat Berwenang Meminta Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pejabat yang berwenang mengajukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur dalam pedoman baru pelaksanaan akses informasi keuangan. SE 9 TAHUN 2026 Tata Cara Permintaan Informasi danatau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan.pdf

Dalam ketentuan umum, SE-9/PJ/2026 menjelaskan bahwa Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur pejabat yang dapat mengajukan permintaan IBK berdasarkan masing-masing kegiatan perpajakan. Pengaturan itu mencakup pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, banding, gugatan, peninjauan kembali, hingga pelaksanaan Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI).

SE-9/PJ/2026 juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang menandatangani surat permintaan IBK sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Tata cara tersebut menjadi bagian dari prosedur permintaan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

DJP Tetapkan Definisi dan Prinsip Dasar Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan definisi, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan akses informasi keuangan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam melaksanakan permintaan informasi keuangan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian umum dijelaskan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF), baik melalui penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan. 

SE-9/PJ/2026 mendefinisikan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) sebagai informasi, bukti, dokumen, dan keterangan yang diminta dan/atau diberikan berdasarkan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran ini juga menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang meminta IBK adalah pejabat di lingkungan DJP yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK. 

Selain itu, surat edaran memberikan definisi mengenai lembaga keuangan yang menjadi sumber informasi, yaitu lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai ketentuan Common Reporting Standard (CRS).

Di sisi lain, penyedia jasa aset kripto pelapor CARF juga dimasukkan sebagai pihak yang dapat memberikan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

SE-9/PJ/2026 turut menjelaskan pengertian Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI) sebagai kegiatan menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Kegiatan tersebut meliputi penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang tidak berhak, serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Ruang lingkup SE-9/PJ/2026 mencakup 17 aspek, mulai dari ketentuan umum, pejabat yang berwenang, tata cara permintaan informasi berdasarkan jenis kegiatan, penggunaan dan penyimpanan informasi, pengawasan atas pemenuhan kewajiban pemberian informasi, hingga evaluasi pelaksanaan proses bisnis dan contoh format dokumen. (bl)

 

Penggunaan Konsultan dan Kuasa Pajak adalah Pilihan Bukan Keharusan

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, membawa pesan yang cukup jelas, negara ingin menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perpajakan pada dasarnya adalah hubungan antara Wajib Pajak dan negara.

Pemenuhan hak maupun kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab Wajib Pajak, sementara penggunaan kuasa atau konsultan pajak hanyalah sebuah pilihan yang diberikan oleh peraturan, bukan kewajiban yang harus ditempuh.

Di tengah berkembangnya kompleksitas administrasi perpajakan, tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa mengurus pajak harus selalu melalui konsultan pajak.

Pandangan tersebut sebenarnya kurang tepat. PMK 44 Tahun 2026 justru menegaskan prinsip sebaliknya. Negara memberikan keleluasaan kepada setiap Wajib Pajak untuk menjalankan sendiri kewajiban perpajakannya apabila memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai.

Pilihan untuk menggunakan kuasa merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi keterbatasan, baik karena kesibukan, kondisi kesehatan, lokasi, maupun kompleksitas transaksi usaha yang dimiliki. Dengan kata lain, keberadaan kuasa bukan untuk mengambil alih tanggung jawab perpajakan, melainkan membantu pelaksanaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip ini menjadi penting karena dalam praktiknya masih ditemukan anggapan bahwa setelah menunjuk kuasa, seluruh tanggung jawab perpajakan otomatis berpindah kepada penerima kuasa. Padahal, dari perspektif hukum perpajakan, yang tetap bertanggung jawab atas kebenaran data, pembayaran pajak, dan pelaporan adalah Wajib Pajak itu sendiri.

Artinya, kuasa hanya menjalankan kewenangan yang diberikan berdasarkan surat kuasa, sedangkan konsekuensi hukum atas hak dan kewajiban perpajakan tetap melekat pada pemberi kuasa.

Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan pesan kuat mengenai perlindungan terhadap Wajib Pajak. Regulasi ini memperketat persyaratan bagi pihak selain konsultan pajak yang akan bertindak sebagai kuasa.

Persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan memastikan bahwa pihak yang diberi kepercayaan benar-benar memahami dasar-dasar perpajakan sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi yang pada akhirnya merugikan Wajib Pajak sendiri.

Pengaturan tersebut menjadi semakin relevan di era digital ketika berbagai layanan perpajakan telah dilakukan secara elektronik. Kesalahan kecil dalam pengisian data, penggunaan akun, atau penyampaian dokumen dapat berimplikasi pada sanksi administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, negara berkepentingan memastikan bahwa siapa pun yang bertindak sebagai kuasa memiliki kompetensi yang memadai.

Bagi profesi konsultan pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai posisi profesi tersebut. Konsultan pajak bukanlah pihak yang diwajibkan untuk digunakan oleh seluruh Wajib Pajak, melainkan profesi yang memberikan nilai tambah melalui kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan terhadap kode etik.

Wajib Pajak yang menghadapi transaksi kompleks, pemeriksaan, keberatan, banding, atau kebutuhan perencanaan pajak tentu akan memperoleh manfaat dari pendampingan profesional. Namun, bagi Wajib Pajak yang mampu memenuhi kewajibannya secara mandiri, regulasi tetap memberikan ruang penuh untuk melaksanakannya sendiri.

Dengan demikian, kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak seharusnya lahir dari kualitas layanan dan kompetensi yang diberikan, bukan karena adanya kewajiban hukum. Semakin profesional layanan yang diberikan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan pajak secara sukarela.

Hal lain yang patut diapresiasi adalah dimuatnya ketentuan mengenai sanksi terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan Wajib Pajak.

Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan Wajib Pajak untuk menguasai akses perpajakan, menahan dokumen, mempersulit pelaporan, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, esensi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bukanlah mengurangi peran profesi konsultan pajak, melainkan menempatkan setiap pihak pada porsinya masing-masing. Wajib Pajak tetap menjadi subjek utama dalam hubungan perpajakan, sedangkan kuasa maupun konsultan pajak hadir sebagai mitra profesional yang membantu apabila diperlukan.

Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa kepatuhan pajak tidak dibangun melalui ketergantungan kepada pihak lain, tetapi melalui kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab Wajib Pajak sendiri. Dalam kerangka tersebut, penggunaan konsultan pajak merupakan hak yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh peraturan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Advokat dan Konsultan Pajak

Andreas Budiman

Email: andreaskonsultanpajak@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI

Antusiasme Peserta Tinggi, IKPI Pekanbaru Siapkan Tindak Lanjut Jawaban Tertulis Seminar KSO

IKPI, Pekanbaru: Tingginya antusiasme peserta mewarnai seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, Sabtu (18/7/2026). Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta membuat panitia menyiapkan mekanisme khusus agar seluruh pertanyaan tetap mendapatkan tindak lanjut, meski waktu seminar terbatas.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan panitia sejak awal menerapkan sistem penyampaian pertanyaan melalui Google Form yang dibagikan kepada seluruh peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban jalannya diskusi sekaligus memudahkan narasumber mengelompokkan pertanyaan sesuai materi yang dibahas.

“Kami ingin setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pertanyaan. Dengan Google Form, proses diskusi menjadi lebih tertib dan narasumber dapat mengelompokkan pertanyaan sesuai substansinya,” ujar Rubi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” menghadirkan Ruston Tambunan, spesialis perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Selama seminar, Ruston mengupas implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024, karakteristik perpajakan jasa konstruksi, hingga berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.

Besarnya minat peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk sejak seminar dimulai hingga acara berakhir. Bahkan, sebagian peserta tetap bertahan untuk menunggu pembahasan atas pertanyaan yang telah mereka kirimkan.

Karena keterbatasan waktu, tidak seluruh pertanyaan dapat dijawab dalam forum. Namun, Rubi memastikan seluruh pertanyaan yang belum terjawab tetap akan memperoleh respons dari narasumber.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Karena waktu terbatas, tidak semua pertanyaan dapat dijawab saat seminar berlangsung. Namun Pak Ruston telah berkomitmen menjawab pertanyaan yang tersisa secara tertulis melalui panitia sehingga seluruh peserta tetap memperoleh manfaat dari seminar ini,” kata Rubi.

Ia berharap seminar tersebut semakin meningkatkan pemahaman anggota IKPI dan wajib pajak terhadap implementasi ketentuan perpajakan KSO maupun jasa konstruksi, sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang berkembang di lapangan. (bl)

IKPI Pekanbaru Soroti Potensi Sengketa Pajak KSO, Bekali Peserta Pahami PMK 79/2024

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru membekali anggotanya dan para wajib pajak dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) melalui seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” yang digelar Sabtu (18/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dalam KSO sekaligus mengupas berbagai persoalan yang berpotensi memunculkan sengketa pajak.

“PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI maupun wajib pajak memahami implementasinya secara benar sehingga dapat meminimalkan kesalahan penerapan aturan dan mengantisipasi potensi sengketa pajak,” ujar Rubi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Selain membahas KSO, seminar juga mengangkat aspek perpajakan pada sektor jasa konstruksi. Menurut Rubi, pembahasan tersebut penting karena sektor konstruksi memiliki karakteristik perpajakan yang khas dan didukung oleh regulasi yang bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan memberikan kepastian hukum pada sektor konstruksi. Aturan ini diciptakan untuk mewujudkan tata kelola usaha yang kokoh, berdaya saing, transparan, serta menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan negara,”katanya.

Untuk mengupas materi tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru menghadirkan Ruston Tambunan, praktisi yang memiliki spesialisasi di bidang perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Dalam paparannya, Ruston menjelaskan implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara sistematis dan terstruktur, mulai dari konsep dasar KSO, perlakuan perpajakan pada jasa konstruksi, hingga berbagai isu implementasi yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.

Melalui seminar ini, IKPI Cabang Pekanbaru berharap para konsultan pajak dan wajib pajak semakin memahami penerapan ketentuan perpajakan KSO dan jasa konstruksi sehingga mampu menerapkannya secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bl)

DPR Dukung Kajian Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai integrasi yang lebih kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi salah satu pendorong utama dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Sinergi kedua instrumen tersebut dinilai mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial.

“Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Menurutnya, zakat dan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau membebani masyarakat.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memosisikan keduanya sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial.

Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengatur zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Namun, Singgih menilai sudah muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat dapat dikaji menjadi pengurang pajak terutang (tax credit).

“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” katanya.

Meski demikian, Singgih menekankan bahwa penerapan skema tersebut memerlukan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, sejumlah aspek harus dipersiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Oleh karena itu, ia berharap pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis.

“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” ucapnya.

Sementara itu, Baznas RI menyatakan optimistis penerapan skema tax credit tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa skema tax credit akan menurunkan penerimaan pajak tidak terbukti berdasarkan pengalaman negara lain.

“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan skema tax expense, yakni zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga manfaat insentif yang diterima wajib pajak relatif terbatas.

Menurut Rizaludin, apabila Indonesia beralih ke skema tax credit, kebijakan tersebut akan menjadi insentif yang lebih menarik bagi wajib pajak, terutama kalangan korporasi dan muzaki dengan pembayaran zakat besar. (ds)

Baznas Dorong Reformasi Pajak, Zakat Diusulkan Jadi Kredit Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali mendorong pemerintah mengubah skema insentif zakat dalam perpajakan.

Baznas mengusulkan agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit/rebate).

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk menghilangkan beban ganda yang selama ini dirasakan masyarakat karena harus membayar zakat dan pajak secara bersamaan.

“Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah,” ujar Rizaludin dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Menurut Rizaludin, penerapan mekanisme tax credit untuk zakat tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Sebaliknya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban keagamaan.

“Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial,” katanya.

Ia menilai hambatan utama saat ini bukan terletak pada payung hukum, melainkan pada belum adanya aturan teknis yang memungkinkan kebijakan tersebut diterapkan.

Menurut Rizaludin, regulasi di tingkat undang-undang sudah memberikan ruang bagi integrasi zakat dengan sistem perpajakan.

Namun hingga kini belum ada aturan pelaksana dari otoritas pajak yang membuat skema tersebut dapat diimplementasikan.

“Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” katanya.

Oleh karena itu, Baznas mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan simulasi atau proyek percontohan penerapan kebijakan tersebut. Salah satu daerah yang diusulkan menjadi pilot project adalah Aceh.

Dalam kesempatan yang sama, Baznas juga memaparkan besarnya potensi dana filantropi di Indonesia.

Berdasarkan data lembaga tersebut, total perputaran dana filantropi masyarakat telah mencapai Rp 343 triliun yang berasal dari lima sumber utama.

Nilai tersebut antara lain ditopang oleh sektor kurban yang mencapai sekitar Rp 50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp 2,8 juta, serta zakat fitrah yang nilainya hampir Rp 8 triliun dengan tingkat partisipasi umat muslim mencapai 92%.

Selain itu, rata-rata donasi masyarakat Indonesia berusia 16 tahun ke atas mencapai Rp 1,9 juta per orang setiap tahun.

Rizaludin menilai dana filantropi tersebut telah berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari konsumsi pangan hingga penguatan ekonomi mikro.

Menurutnya, apabila dana tersebut diintegrasikan ke dalam sistem perpajakan nasional, transparansi ekonomi dan pencatatan aktivitas ekonomi akan semakin baik.

“Masalahnya sekarang kan tinggal pengakuan saja. Kalau dana amal keagamaan Rp 343 triliun yang riil ini diakui dan dicatat oleh negara, otomatis potret pendapatan atas pajak dan ekonomi kita akan ikut naik. Logikanya seperti itu,” pungkasnya. (ds)

DJP Terbitkan Pedoman Baru Akses Informasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pedoman baru ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta dan memanfaatkan informasi keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Melalui ketentuan ini, DJP memperjelas mekanisme permintaan informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). 

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan keseragaman pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan, sekaligus memastikan proses tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan akses informasi keuangan. 

DJP dapat meminta informasi keuangan untuk berbagai kepentingan perpajakan, mulai dari pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan serta pelaksanaan pertukaran informasi internasional. 

Informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan. Permintaan tersebut juga dapat ditujukan kepada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan, permintaan dan penyampaian informasi dilakukan melalui sistem Coretax, Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK), maupun saluran elektronik lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila belum memungkinkan dilakukan secara elektronik, penyampaian tetap dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman.  (bl)

DJP Beberkan Penyebab Piutang Pajak Macet Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan faktor utama yang menyebabkan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terus meningkat.

Penjelasan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, meningkatnya piutang perpajakan tersebut terutama dipicu oleh menurunnya kemampuan wajib pajak untuk melunasi utangnya.

“Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap LKPP Tahun 2025, BPK mencatat nilai piutang perpajakan DJP naik dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada 2025, nilainya kembali meningkat menjadi Rp 75,33 triliun.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan kelemahan pada pelaksanaan penagihan aktif. Auditor mencatat terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Adapun piutang berkualitas macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi temuan tersebut, DJP memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan risiko bertambahnya piutang sekaligus mempercepat pencairan tunggakan pajak.

“Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan berbagai upaya strategis sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang yang mendekati daluwarsa penagihan,” kata Inge.

DJP juga mengintensifkan pelaksanaan penagihan aktif melalui berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari kegiatan penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyanderaan. (ds)

DJP Catat Pembayaran Imbalan Bunga ke Wajib Pajak Terus Menyusut

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Nilai pembayaran yang sempat mencapai Rp 2,53 triliun pada 2017 kini menyusut menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren tersebut menunjukkan penurunan yang berlangsung secara konsisten dalam jangka panjang.

“Pembayaran imbalan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Berdasarkan komposisi jenis pajak, mayoritas pembayaran imbalan bunga berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak tersebut menyumbang sekitar 68% dari total pembayaran imbalan bunga sepanjang periode tersebut.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri berkontribusi sekitar 24%. Dengan demikian, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga berasal dari dua jenis pajak tersebut.

Menurut Inge, dominasi pembayaran pada PPh Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa sebagian besar imbalan bunga berkaitan dengan penyelesaian sengketa perpajakan, khususnya pada tahapan banding hingga peninjauan kembali (PK).

“Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali,” katanya.

Untuk diketahui, imbalan bunga adalah kompensasi yang wajib dibayarkan negara kepada wajib pajak dalam sejumlah kondisi tertentu, misalnya keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau saat pengajuan keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK) dikabulkan sebagian maupun seluruhnya sehingga muncul kelebihan bayar pajak.

Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan apabila pengajuan keberatan, banding, atau PK dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk untuk keterlambatan pengembalian restitusi, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maupun kelebihan pembayaran pajak yang muncul akibat dikabulkannya keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak.

Turunnya pembayaran imbalan bunga juga dipengaruhi perubahan kebijakan penghitungan bunga.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran imbalan bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% per bulan.

Kini, tarif imbalan bunga mengikuti tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dan diperbarui secara berkala.

Skema tersebut umumnya menghasilkan tarif yang lebih rendah dibandingkan mekanisme sebelumnya sehingga turut menekan nilai pembayaran imbalan bunga oleh pemerintah. (ds)

id_ID