IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta percepatan penanganan kepadatan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menginstruksikan penguatan layanan kepabeanan, termasuk penerapan kerja 24 jam bagi petugas lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan antrean kontainer yang sempat melonjak dan mengganggu kelancaran arus logistik nasional.
Instruksi tersebut disampaikan Menkeu saat meninjau langsung Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas laporan mengenai meningkatnya jumlah dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, Menkeu mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya jumlah dokumen dan kontainer yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 unit. Kondisi itu menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai berdampak terhadap kelancaran pasokan bahan baku yang dibutuhkan pelaku usaha.
Menurutnya, berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan berhasil menurunkan jumlah antrean menjadi sekitar 2.500 kontainer. Meski demikian, pemerintah menilai upaya tambahan masih diperlukan agar pelayanan dapat kembali ke kondisi normal.
Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah jumlah personel serta memperpanjang jam operasional pelayanan. Petugas di lapangan diminta bekerja penuh selama 24 jam dengan sistem beberapa shift sampai jumlah antrean dapat ditekan kembali ke tingkat normal.
“Jumlah antrean harus turun lagi ke level normal, sekitar 500 kontainer,” tegas Menkeu saat memberikan arahan kepada jajaran di lapangan.
Selain kapasitas pelayanan, Menkeu juga menyoroti banyaknya kontainer yang sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan namun belum segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, area penumpukan di pelabuhan tetap terisi dan mengurangi ruang yang tersedia untuk arus barang berikutnya.
Pemerintah menilai kondisi tersebut ikut memperparah kepadatan di Tanjung Priok. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih rendah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.
Karena itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi yang dapat memberikan disinsentif bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Skema yang disiapkan akan mempertimbangkan batas waktu dwelling time yang wajar sebelum diterapkan langkah penegakan atau pengenaan denda yang lebih besar.
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional. Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi dan volume impor harus diimbangi dengan pelayanan logistik yang lancar agar pelabuhan tidak menjadi bottleneck bagi pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Keuangan juga memastikan akan terus memantau perkembangan di Tanjung Priok dan menyiapkan langkah tambahan, termasuk redistribusi sumber daya manusia dari kantor lain apabila diperlukan. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat penurunan dwelling time sekaligus menjaga kelancaran arus barang, terutama bahan baku yang dibutuhkan sektor industri nasional. (bl)



