IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, khususnya di sektor mineral nikel.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai prosedur yang dijalankan belum sepenuhnya memadai sehingga berisiko mengurangi efektivitas peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).
Kondisi ini juga dinilai belum mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya pengujian risiko spesifik (specific risk) pada WP sektor nikel. Pengawasan disebut belum dilakukan secara komprehensif, terutama karena tidak adanya perbandingan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan estimasi peredaran usaha berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang tercantum dalam lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas surveyor,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).
Selain itu, pemeriksaan terhadap empat WP turut menjadi perhatian. BPK menemukan adanya inkonsistensi serta prosedur pengujian yang belum memadai dalam sejumlah aspek penting. Di antaranya meliputi koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi, kewajaran harga penjualan, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian dalam beberapa tahun pajak.
Menurut BPK, berbagai kelemahan tersebut menyebabkan hasil pengawasan dan pemeriksaan belum efektif dalam mendorong kepatuhan WP. Dampaknya, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan belum tergarap secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup pengaturan terkait kompensasi kerugian, baik dalam undang-undang maupun aturan turunannya, termasuk persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya.
Di samping itu, DJP juga diminta melakukan evaluasi berjenjang atas hasil quality assurance dan pemeriksaan terhadap WP yang menjadi temuan.
Jika diperlukan, langkah lanjutan seperti pemeriksaan ulang hingga pemeriksaan bukti permulaan disarankan dilakukan, terutama pada WP yang terkait isu metode pooling of interest, kewajaran harga, serta kompensasi kerugian. (ds)
