Ratusan Pelaku UMKM Serbu Booth Konsultasi Pajak IKPI di Festival SMESCO

IKPI, Jakarta: Booth konsultasi perpajakan milik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu yang paling ramai dikunjungi dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026). Ratusan pelaku usaha mikro memanfaatkan layanan konsultasi gratis untuk memperoleh pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.

Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) IKPI, Argi Hughie, mengatakan tingginya antusiasme pelaku UMKM menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi dan pendampingan perpajakan masih sangat besar.

“Sejak pagi hingga siang, booth IKPI terus didatangi pelaku UMKM. Mereka datang bukan hanya untuk bertanya soal pajak, tetapi juga ingin memastikan langkah yang mereka ambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argi.

Menurutnya, sebagian besar pertanyaan yang disampaikan pengunjung berkaitan dengan kewajiban dasar perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mekanisme pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, hingga implementasi ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

(Foto: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Argi menilai tingginya minat berkonsultasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan pelaku UMKM terhadap pendampingan yang praktis. Melalui konsultasi tatap muka, konsultan pajak dapat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kondisi usaha masing-masing sehingga pelaku UMKM lebih mudah memahami aturan yang berlaku.

Ramainya booth IKPI juga menarik perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Temky Satya Permana, yang menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi. Dalam kesempatan tersebut, ia berbincang dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak disampaikan para pelaku UMKM selama festival berlangsung.

Tim IKPI yang terdiri dari Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan berkisar pada kewajiban dasar perpajakan, tata cara pelaporan pajak, penggunaan fasilitas PPh Final UMKM, hingga implementasi aturan terbaru. Kunjungan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya peningkatan literasi perpajakan sebagai bagian dari penguatan ekosistem UMKM.

Argi menambahkan, kehadiran IKPI dalam festival tersebut merupakan bentuk kontribusi organisasi untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman perpajakan yang baik akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih tertib sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.

“Kami ingin pelaku UMKM tidak lagi menganggap pajak sebagai sesuatu yang rumit. Ketika mereka memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro menghadirkan berbagai layanan terpadu bagi pelaku usaha, mulai dari pengurusan legalitas usaha, pembiayaan, sertifikasi halal, perlindungan merek, hingga konsultasi perpajakan.

Dalam festival tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem Coretax, dan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.  (bl)

Ditjen AHU Tetapkan Sanksi Administratif PT Berlaku Mulai November 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan mulai berlaku pada November 2026. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah memberikan masa transisi agar seluruh perseroan dapat menyesuaikan diri dengan layanan pelaporan yang telah berjalan sejak awal Juni.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi Ditjen AHU yang dipublikasikan di portal AHU dan dikutip, Senin (29/6/2026). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa layanan penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Selama masa transisi, penyampaian laporan tahunan masih belum dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tarif baru akan diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Ditjen AHU juga memberikan kelonggaran bagi Perseroan Terbatas yang aktanya telah melewati masa berlaku 30 hari. Perusahaan dalam kondisi tersebut masih diperbolehkan menyampaikan laporan tahunan melalui sistem yang telah disediakan.

Meski sanksi belum diterapkan, kewajiban penyampaian laporan tahunan kini telah menjadi bagian dari proses verifikasi substantif berbagai layanan administrasi perseroan. Saat perusahaan mengajukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham, petugas terlebih dahulu akan memastikan bahwa perseroan telah memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan.

Kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh Perseroan Terbatas untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi perusahaan. Selain meningkatkan kepatuhan, penyampaian laporan tahunan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga validitas dan akurasi data badan hukum yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ditjen AHU mengimbau seluruh Perseroan Terbatas memanfaatkan masa transisi yang tersedia untuk segera menyampaikan laporan tahunan dan melengkapi administrasi perusahaan sebelum penegakan ketentuan dilakukan. (bl)

GAPKI Sebut Eksportir Sawit Pikul Beragam Kewajiban Sebelum Ekspor

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan pelaku usaha sawit tidak hanya dibebani kewajiban perpajakan, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan regulasi sebelum dapat mengekspor produknya. Berlapisnya kewajiban tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas ekspor sawit telah diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Yustinus menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, perusahaan kelapa sawit wajib memenuhi sejumlah kewajiban, mulai dari membayar bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Selain itu, eksportir juga harus memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Melalui mekanisme tersebut, perusahaan diwajibkan terlebih dahulu memasok minyak sawit untuk kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh kuota ekspor.

“Industri sawit memiliki kewajiban yang cukup banyak. Selain kewajiban perpajakan, kami juga harus memenuhi bea keluar, pungutan ekspor, hingga kewajiban DMO sebelum bisa melakukan ekspor,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Yustinus, devisa hasil ekspor juga wajib dilaporkan melalui sistem perbankan yang terhubung dengan Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) Bank Indonesia. Apabila nilai devisa yang diterima tidak sesuai dengan data ekspor yang dilaporkan, eksportir berpotensi dikenai pembatasan layanan ekspor.

Di sisi lain, transaksi ekspor juga diawasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk komoditas tertentu, petugas bahkan melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian jenis, volume, dan dokumen barang yang diekspor.

Menurut Yustinus, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyiapkan dokumen transfer pricing, seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menguji kewajaran harga transaksi.

Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap ekspor sawit saat ini telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses administrasi, kepabeanan, perpajakan, hingga pemantauan devisa hasil ekspor.

“Kami memandang sistem pengawasan yang ada saat ini sudah cukup lengkap. Yang perlu terus diperkuat adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Yustinus.

Ia menambahkan, GAPKI terus mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku agar industri kelapa sawit tetap mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian dan penerimaan negara. (bl)

IKPI Surakarta-BCA Bekali Nasabah Strategi Hadapi Kenaikan PPh 22 Persen

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta bersama PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Surakarta membekali puluhan nasabah prioritas dengan pemahaman dan strategi menghadapi perubahan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Edukasi tersebut dikemas dalam Customer Gathering bertajuk “Kupas Tuntas PP 20/2026: Tantangan, Strategi dan Solusi Menghadapi Kenaikan PPh 22%” yang digelar di Kantor Cabang Utama BCA, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 73 peserta yang berasal dari 45 nasabah prioritas BCA beserta pendamping. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi mengenai dampak aturan baru terhadap kegiatan usaha dan perencanaan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Narasumber dari Departemen Litbang IKPI Cabang Surakarta, Aulia Kurniawan, menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan tarif pajak, tetapi juga menuntut pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis dan perencanaan perpajakannya sejak dini agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Selama sekitar 90 menit, Aulia mengupas berbagai perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari substansi aturan, dampaknya terhadap wajib pajak, hingga langkah-langkah yang perlu dipersiapkan perusahaan agar tetap efisien sekaligus patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Menurut Aulia, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada besaran tarif, tetapi juga mampu mengidentifikasi peluang dan mengantisipasi konsekuensi yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan tersebut. Karena itu, ia mendorong wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan perpajakan dan aktif berdiskusi dengan konsultan pajak maupun otoritas apabila menemui kendala dalam implementasi aturan baru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan perpajakan yang mereka hadapi, sekaligus menyampaikan pandangan mengenai kondisi dunia usaha dan tantangan ekonomi saat ini. Beragam kasus yang muncul dibahas langsung oleh Aulia sehingga peserta memperoleh gambaran mengenai solusi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Utama BCA Surakarta, Andre Soetejo, mengatakan BCA berkomitmen memberikan nilai tambah kepada nasabah, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga dengan menghadirkan edukasi yang relevan terhadap perkembangan regulasi.

Dalam sambutannya, Andre mengajak para nasabah prioritas untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga dapat menyusun strategi bisnis yang lebih efisien dan tetap kompetitif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BCA dengan IKPI Cabang Surakarta yang telah memasuki penyelenggaraan ketiga dan berharap sinergi tersebut terus berlanjut.

Dalam kegiatan itu, IKPI Cabang Surakarta diwakili oleh Aulia Kurniawan selaku narasumber dari Departemen Litbang, Natalia Ratih selaku Sekretaris Cabang, serta Janny selaku Humas Cabang. (bl)

Waketum IKPI Dorong Pengurus Pusat hingga Cabang Aktif Berorganisasi, Jangan Hanya Nama di Atas Kertas

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahmanmengingatkan seluruh pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga cabang, agar tidak hanya menjadi bagian dari struktur organisasi, tetapi aktif berkontribusi dalam mengembangkan IKPI melalui berbagai program yang bermanfaat bagi anggota.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan arahan pada malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Sebagai deklarator berdirinya IKPI Cabang Depok dan mantan ketua cabang selama dua periode, ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal perkembangan organisasi.

“Saya ingin mengingatkan seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun cabang, jangan hanya namanya tertempel di SK. Pengurus memang tidak digaji karena ini kerja sosial, tetapi justru di situlah letak kebanggaannya, yakni bagaimana kita berkontribusi dan membantu organisasi terus berkembang,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kepengurusan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat.

Nuryadin mengatakan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, seluruh cabang didorong semakin aktif menghidupkan organisasi melalui berbagai program. Karena itu, setiap pengurus diharapkan mampu mendukung ketua cabang dengan ide-ide kreatif agar organisasi terus bergerak.

“Ketua cabang tidak bisa bekerja sendiri. Pengurus harus hadir membantu, memikirkan terobosan, dan menghadirkan kegiatan yang dirasakan manfaatnya oleh anggota. Organisasi akan maju kalau seluruh pengurus bergerak bersama,” katanya.

Ia mencontohkan rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang melibatkan seluruh cabang, seperti fun walk, Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan bagi pelajar dan mahasiswa, serta seminar nasional. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi tolok ukur kekompakan sekaligus partisipasi setiap cabang.

“Semakin banyak anggota yang dapat digerakkan mengikuti kegiatan organisasi, berarti semakin solid hubungan antara pengurus dan anggotanya. Kekompakan seperti itu yang harus dibangun di seluruh cabang,” ujarnya.

Secara khusus, Nuryadin mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang dinilai konsisten melahirkan berbagai inovasi. Ia menyebut Depok sebagai salah satu cabang yang kerap menjadi pelopor dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi.

“Dulu IKPI Cabang Depok menjadi salah satu pelopor penyelenggaraan turnamen golf. Kemudian menghadirkan kegiatan fun run, dan sekarang menggelar turnamen padel. Semangat untuk terus berinovasi seperti ini harus dipertahankan,” katanya.

Selain itu, ia juga memuji program Bincang Pajak yang rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara gratis. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi organisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ketika muncul berbagai perubahan regulasi perpajakan.

“Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai aturan pajak terbaru, pengurus harus hadir memberikan pencerahan. Program seperti Bincang Pajak jangan berhenti, tetapi harus terus dijalankan karena itulah wujud pengabdian organisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Nuryadin berharap semangat yang di tunjukkan sejumlah cabang IKPI dapat menjadi inspirasi bagi cabang lain yang masih belum bergerak optimal untuk terus menghadirkan kegiatan yang inovatif, memperkuat soliditas organisasi, dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Kalau seluruh pengurus memiliki rasa memiliki terhadap organisasi, saya yakin IKPI akan terus tumbuh menjadi organisasi profesi yang semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya maupun masyarakat,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Gelontorkan Rp400 Triliun ke Himbara, Target Kredit Tembus 15 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk menjaga mesin pertumbuhan ekonomi tetap bergerak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana pemerintah di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperkuat hingga mencapai Rp400 triliun guna meningkatkan likuiditas perbankan dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengerek pertumbuhan kredit nasional hingga mencapai 14–15 persen sepanjang 2026 sekaligus mendorong investasi dan aktivitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

“Pemerintah mengembalikan sekaligus menambah penempatan dana di Himbara agar likuiditas perbankan tetap terjaga. Jadi akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita. Jadi harusnya bunga di pasar akan turun. Ekonomi siap lari lagi,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penambahan likuiditas merupakan arahan langsung Presiden untuk menghilangkan berbagai hambatan yang dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi perbankan yang lebih longgar, dunia usaha diharapkan semakin percaya diri memperluas investasi.

“Pak Presiden ingin ekonominya tetap jalan, semua gangguan dihilangkan. Kalau kita balikan perspektif ekonomi, ekonomi akan lari lagi. Orang cenderung investasi di negara yang ekonominya akan lari,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan mengembalikan mekanisme pasar agar fungsi intermediasi perbankan berjalan lebih optimal.

“Jadi saya memaksa market mechanism berjalan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah bank, tanpa tambahan likuiditas pertumbuhan kredit diperkirakan akan melambat hingga hanya 6–8 persen. Namun, setelah pemerintah memperkuat penempatan dana, perbankan kembali memiliki ruang untuk menjalankan ekspansi kredit yang sebelumnya ditunda.

“Mereka bilang kalau nggak dibantu, kredit akan tumbuh turun pertumbuhannya ke 8 persen, 7 persen, 6 persen. Ketika kita balikin lagi, rencana kredit yang mereka selama ini tahan karena antisipasi kurangnya likuiditas akan dijalankan lagi. Pasti kreditnya tumbuh double digit, mungkin 13–14 persen,” jelasnya.

Bahkan, apabila pengelolaan likuiditas berjalan sesuai rencana pemerintah, Purbaya optimistis pertumbuhan kredit dapat menembus kisaran 14–15 persen pada tahun ini.

“Kalau uangnya diatur cukup seperti yang kita desain, pertumbuhan kredit tahun ini tebakan saya bisa 14–15 persen,” katanya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan ruang fiskal pemerintah masih terjaga dan defisit APBN 2026 tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Yang jelas, kondisi fiskal aman, defisit tidak akan lebih 3 persen, hampir pasti. Kita bisa kendalikan dengan baik karena ruangnya semakin terbuka lebar,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Tawarkan Lima Jurus Perkuat Investasi Korea Selatan di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak investor Korea Selatan memperluas kerja sama ekonomi dengan Indonesia melalui lima langkah strategis yang disiapkan pemerintah. Langkah tersebut diyakini mampu mempercepat arus investasi sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di tengah ketidakpastian global.

Ajakan itu disampaikan Purbaya saat membuka Korea-Indonesia Economic Partnership Forum 2026 di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih berada dalam jalur yang solid dan mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi dunia.

Menurut Purbaya, pada triwulan I 2026 perekonomian Indonesia tumbuh 5,61 persen dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali di level 3,08 persen. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan daya tahan ekonomi Indonesia masih lebih baik dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya.

“Kinerja ekonomi Indonesia tetap lebih kuat dibandingkan beberapa negara sejawat lainnya. Resiliensi ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan inflasi yang relatif rendah,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, ketahanan ekonomi nasional juga tercermin dari surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026. Selain itu, cadangan devisa Indonesia berada pada level yang mampu membiayai 5,5 bulan impor, sementara penyaluran kredit tetap tumbuh dua digit dengan dukungan likuiditas sistem keuangan yang memadai.

Untuk menarik lebih banyak investasi dari Korea Selatan, pemerintah menyiapkan lima strategi utama. Pertama, mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui Bottlenecking Task Force yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penyelesaian persoalan investasi tersebut, kata Purbaya, akan dipantau langsung oleh Presiden guna menciptakan kepastian berusaha.

Strategi kedua adalah mengoptimalkan implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), terutama melalui pemanfaatan fasilitas pembebasan maupun penurunan tarif agar perdagangan bilateral dan integrasi rantai pasok semakin meningkat.

Ketiga, pemerintah mendorong pemanfaatan fasilitas Economic Development Cooperation Fund (EDCF) senilai 1,5 miliar dolar AS untuk periode 2022–2026. Dana tersebut akan diarahkan pada pembiayaan berbagai proyek infrastruktur prioritas, mulai dari penyediaan air bersih, sanitasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, hingga pengembangan kota pintar.

Selanjutnya, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi perusahaan Korea Selatan untuk berinvestasi pada industri masa depan, terutama ekosistem kendaraan listrik. Indonesia menawarkan keunggulan berupa cadangan mineral kritis, termasuk nikel yang memasok sekitar 50 hingga 60 persen kebutuhan global, sebagai fondasi pengembangan industri baterai yang terintegrasi.

Strategi terakhir adalah memastikan kepastian kebijakan bagi investor melalui pengelolaan fiskal yang sehat, regulasi yang kompetitif, serta komitmen terhadap pembangunan hijau yang berkelanjutan.

Purbaya optimistis kombinasi kerja sama perdagangan, pembiayaan infrastruktur, dan pengembangan industri baterai akan membuka peluang ekonomi baru yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Korea Selatan.

“Saya sangat yakin bahwa kerja sama yang lebih dalam dengan Korea Selatan melalui kerangka perdagangan yang maju, pembiayaan infrastruktur strategis, dan ekosistem baterai sirkular yang berkelanjutan akan memberikan manfaat yang berarti bagi kedua negara,” tutupnya. (bl)

Nuryadin Rahman Ajak IKPI Depok Terus Tumbuh, Jangan Cepat Puas dengan Usia 11 Tahun

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mengajak IKPI Cabang Depok untuk tidak cepat berpuas diri meski telah memasuki usia ke-11. Menurutnya, tantangan organisasi ke depan akan semakin besar sehingga soliditas dan inovasi harus terus diperkuat.

Hal itu disampaikan Nuryadin saat menghadiri malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Kehadirannya memiliki makna tersendiri karena sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum IKPI, ia pernah memimpin IKPI Cabang Depok selama dua periode.

“Melihat IKPI Cabang Depok hari ini tentu menjadi kebanggaan bagi saya. Cabang ini terus berkembang dan semakin aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan anggota maupun masyarakat,” ujar Nuryadin.

Ia mengapresiasi kepengurusan Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik yang dinilai berhasil menghadirkan berbagai kegiatan untuk mempererat kebersamaan anggota, salah satunya melalui Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament yang mendapat sambutan antusias.

“Organisasi yang sehat bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari kebersamaan anggotanya. Saya melihat semangat itu masih sangat kuat di IKPI Cabang Depok dan harus terus dijaga,” katanya.

Menurut Nuryadin, IKPI Cabang Depok memiliki modal besar untuk terus berkembang karena didukung sumber daya anggota yang berkualitas dan kepengurusan yang aktif. Karena itu, ia berharap cabang tersebut terus melahirkan gagasan serta program yang memberikan manfaat bagi anggota maupun organisasi secara nasional.

“Jangan pernah berhenti berinovasi. Jadikan IKPI Cabang Depok sebagai cabang yang terus menginspirasi dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lain,” ujarnya.

Nuryadin juga mengajak seluruh anggota menjaga semangat kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas IKPI Cabang Depok. Menurutnya, kekompakan merupakan fondasi penting dalam menghadapi dinamika profesi konsultan pajak yang terus berkembang.

“Usia ke-11 adalah momentum untuk naik kelas. Terus jaga integritas, tingkatkan profesionalisme, dan perkuat solidaritas. Dengan begitu, IKPI Cabang Depok akan semakin maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi maupun dunia perpajakan Indonesia,” tutupnya.

Malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok berlangsung meriah dengan penampilan tari khas Jawa Barat oleh siswa sekolah dasar, penyerahan hadiah Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament, serta pemberian apresiasi kepada para sponsor yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan. (bl)

HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik Ajak Anggota Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik mengajak seluruh anggota untuk terus memperkuat kebersamaan, menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme dalam momentum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Malam puncak HUT berlangsung meriah dengan dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, yang juga merupakan mantan Ketua IKPI Cabang Depok selama dua periode, para pengurus pusat, senior IKPI, anggota, sponsor, serta tamu undangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Acara diawali dengan penampilan tarian khas Jawa Barat yang dibawakan oleh sejumlah penari tingkat sekolah dasar. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari para tamu yang memenuhi lokasi acara.

Dalam sambutannya, Hendra mengatakan perjalanan 11 tahun IKPI Cabang Depok merupakan hasil kerja keras dan kontribusi banyak pihak yang telah membangun organisasi dengan penuh dedikasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Sebelas tahun bukan sekadar perjalanan waktu. Ini adalah cerita tentang kebersamaan, semangat belajar, saling mendukung, dan komitmen untuk terus menjaga profesionalisme sebagai konsultan pajak. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil kontribusi banyak pihak yang telah membangun IKPI Cabang Depok dengan dedikasi dan rasa memiliki,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, peringatan hari jadi bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum mempererat hubungan antaranggota di tengah kesibukan menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Hari ini bukan hanya tentang merayakan usia organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi. Semoga acara ini menjadi ruang untuk saling mengenal, berbagi pengalaman, dan memperkuat kekompakan keluarga besar IKPI Cabang Depok,” katanya.

Hendra turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor, panitia, dan pengurus yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-11, mulai dari Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament hingga malam puncak perayaan.

“Atas nama pengurus dan panitia, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor, pengurus, panitia, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik tenaga, waktu, maupun pemikiran sehingga seluruh rangkaian acara dapat terselenggara dengan baik,” tuturnya.

Menurut Hendra, dukungan berbagai pihak menjadi bukti bahwa IKPI Cabang Depok memiliki semangat kebersamaan yang kuat dalam membangun organisasi.

Ia berharap semangat tersebut terus terjaga sehingga IKPI Cabang Depok dapat semakin aktif memberikan kontribusi, baik bagi anggotanya maupun bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Mari terus bersinergi, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia perpajakan Indonesia,” pungkas Hendra.

Pada malam puncak tersebut juga dilakukan penyerahan hadiah kepada para pemenang Padel Happy Fun Open Tournament, pemberian apresiasi kepada para sponsor, serta hiburan yang semakin memeriahkan perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Praktisi Minta Perusahaan SDA Tak Alihkan Laba ke Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara yang menawarkan tarif pajak lebih rendah seharusnya tidak menjadi pilihan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Perusahaan sektor sumber daya alam (SDA) justru didorong membayar pajak di Indonesia sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi Arifin Halim dalam acara diskusi yang digelar di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2026).

Menurutnya, perusahaan yang tumbuh dan meraih keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia sudah selayaknya memenuhi kewajiban perpajakan di dalam negeri, bukan memindahkan laba ke negara lain demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

“Perusahaan yang berkembang karena memanfaatkan kekayaan alam Indonesia seharusnya rela membayar pajak di Indonesia. Jangan mengalihkan laba ke negara lain hanya untuk mengejar tarif pajak yang lebih rendah,” ujar Arifin.

Ia menilai, kontribusi pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus rasa terima kasih kepada Indonesia yang telah menyediakan sumber daya bagi kegiatan usaha. Penerimaan pajak tersebut menjadi sumber pembiayaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menggambarkan semangat tersebut, Arifin mencontohkan budaya bisnis di Jepang. Menurutnya, banyak perusahaan Jepang tetap mengutamakan membeli produk dari sesama perusahaan Jepang sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional, meskipun dalam kondisi tertentu harus membayar harga yang lebih tinggi.

Semangat serupa, kata dia, perlu diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam. Mereka diharapkan tidak semata-mata mengejar efisiensi pajak melalui praktik profit shifting, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab terhadap negara tempat nilai ekonomi itu diciptakan.

“Kalau perusahaan Jepang saja rela membayar lebih mahal untuk mendukung perusahaan di negaranya, apalagi kepada pemerintah yang menggunakan penerimaan pajak untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Arifin menegaskan, semakin kuat komitmen perusahaan membayar pajak di Indonesia, semakin besar pula dukungan yang dapat diberikan terhadap pembangunan nasional.

Karena itu, ia berharap semangat untuk tidak mengalihkan laba ke negara bertarif pajak rendah terus ditumbuhkan sebagai bagian dari tanggung jawab dunia usaha kepada Indonesia. (bl)

id_ID