Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat, IKPI Cabang Medan Gelar Pojok Pajak Gratis di Sun Plaza

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan membuka layanan Pojok Pajak guna memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem aplikasi Coretax kepada masyarakat secara gratis. Kegiatan ini diselenggarakan di Sun Plaza pada Sabtu hingga Minggu, 6–7 Maret 2026, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.  

Program ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax yang relatif baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata para konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan adanya sistem Coretax yang masih relatif baru bagi sebagian wajib pajak. Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan benar,” ujar Ebenezer, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 30 konsultan pajak anggota IKPI Cabang Medan turut berpartisipasi memberikan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Beberapa konsultan pajak yang hadir antara lain Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Lai Han Wie selaku Sekretaris IKPI Sumatera Bagian Utara, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD dan Konsultasi, Mayawaty selaku Bendahara IKPI Sumatera Bagian Utara, serta Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, bersama para konsultan pajak anggota IKPI lainnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut. Pada hari pertama, tercatat 81 orang datang untuk berkonsultasi, sedangkan pada hari kedua terdapat 57 orang pengunjung. Mereka yang hadir didominasi masyarakat umum, namun terdapat pula karyawan serta pelaku usaha UMKM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan pajak mereka.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Dalam memberikan layanan konsultasi, para konsultan pajak tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung tahapan pelaporan SPT melalui Coretax menggunakan laptop. Pengunjung diperlihatkan proses pengisian mulai dari tahap awal hingga tahap akhir pelaporan, sehingga mereka dapat memahami prosedur pengisian SPT secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, layanan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan kondusif. Para konsultan yang bertugas dalam setiap sesi menjalankan perannya dengan baik sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang datang.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Menariknya, dalam kegiatan ini tidak diberlakukan pembatasan waktu maupun kuota bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Hal ini memungkinkan setiap pengunjung mendapatkan penjelasan yang cukup terkait permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Medan berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

SPT Tahunan Kini Banyak Bupot, DJP: Efek Data Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) yang lebih banyak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Fenomena tersebut muncul setelah penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menghadirkan fitur prepopulated data sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di dalam SPT.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan bukti potong secara manual. Data pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung terintegrasi dan muncul pada lampiran SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa data bupot pada Coretax akan tampil di Lampiran I bagian D dan E dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Jenis bukti potong yang paling umum adalah formulir A1 dan A2. Bupot A1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.

Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya.

Selain dua jenis tersebut, Coretax juga mencatat bukti potong lain yang dikenal sebagai BP21. Bukti potong ini umumnya diterbitkan setiap masa pajak untuk penghasilan tertentu yang dikenai pemotongan PPh 21, baik yang bersifat final maupun tidak final.

Rifqi menjelaskan, dua jenis penghasilan yang kini sering muncul dalam BP21 adalah cashback dan komisi affiliate. Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.

Dalam ketentuan perpajakan, cashback tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada individu wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.

Jenis lainnya adalah komisi affiliate, yakni penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual melalui kanal digital seperti media sosial, situs web, atau blog.

Skema komisi affiliate sendiri beragam, mulai dari pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), hingga pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dengan integrasi data melalui Coretax, seluruh bukti potong tersebut dapat langsung terprefill ke dalam SPT Tahunan. Kondisi ini membuat jumlah bupot yang terlihat dalam SPT tahun ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa banyaknya bupot tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan antara total penghasilan dalam satu tahun dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Karena itu, hasil akhir pelaporan SPT bisa saja tetap nihil, kurang bayar, atau bahkan lebih bayar. DJP juga menegaskan bahwa kemunculan banyak bupot merupakan bukti integrasi data perpajakan yang semakin baik, bukan karena adanya pajak baru.

Rifqi mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pengisian data dalam lampiran SPT sudah benar, khususnya pada Lampiran I bagian D yang memuat penghasilan neto dan bagian E yang berisi daftar bukti potong.

Apabila data tersebut tidak diisi secara tepat, hasil perhitungan pajak dalam induk SPT berpotensi menghasilkan status lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh DJP, dan DJP juga tidak menambah penghasilan wajib pajak,” tulis Rifqi. (alf)

IKPI Pekanbaru Gelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax untuk Wajib Pajak UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax PPh Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM secara nasional yang berlangsung di Mal Pekanbaru, Sabtu (8/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kegiatan ini, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Pekanbaru memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk kontribusi nyata profesi konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami ingin membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih memahami cara pelaporan pajak yang benar, sekaligus memberikan pendampingan langsung agar mereka tidak merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mal Pekanbaru, IMA Chapter Pekanbaru, AOTCA, serta Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan edukasi sekaligus bantuan teknis dalam pengisian SPT Tahunan secara langsung dari para konsultan pajak profesional.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pekanbaru berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Ketum Vaudy Starworld Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Barat

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld hadiri seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum pembaruan pengetahuan sekaligus penguatan peran konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesi. Menurutnya, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat dinamis menuntut konsultan pajak terus memperbarui pengetahuan agar dapat memberikan layanan yang tepat kepada wajib pajak.

Seminar tersebut dihadiri sejumlah pengurus IKPI dari berbagai tingkatan organisasi. Dari unsur pengawas hadir Hamdanus.

Selain itu, jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Bendahara Umum Donny Rindorindo, Kepala Biro Akuntansi Poppy Purnamawati, Kepala Biro Perpajakan Liliek, serta pengurus lainnya seperti Suhardi Sumbadji. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap kegiatan peningkatan kapasitas anggota di tingkat cabang.

Dari jajaran Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir Daniel Mulia, Yenni Halim beserta jajaran pengurus daerah. Sementara dari pengurus cabang, kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Teo Amen bersama pengurus cabang.

Acara ini juga dihadiri sejumlah senior IKPI seperti Alwi A Tjandra, Agus Suryadi, Aleng Gunawan, Alung, dan Suhendrea yang memberikan dukungan terhadap penguatan profesionalisme anggota. Kehadiran para senior tersebut menjadi bentuk kesinambungan pengalaman dan pembelajaran dalam organisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI terus memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. Salah satu agenda penting yang sudah dilakukan adalah audiensi dengan Wakil Presiden Gibram Rakabuming Raka, membahas berbagai isu strategis terkait perpajakan.

Seminar PPL ini menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber dengan Yustinus Taruna bertindak sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, IKPI berharap anggota dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan profesional kepada masyarakat. (bl)

Bina Sapa Imlek IKPI Medan 2026 Pererat Silaturahmi dan Berlangsung Meriah 

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan Bina Sapa Imlek dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Imlek 2577 sekaligus mempererat tali silaturahmi antaranggota. Kegiatan berlangsung meriah di Kewin Cafe and Dine, Sabtu, (28/2/2026).

Sebanyak 33 anggota hadir dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan busana bernuansa Imlek. Dominasi warna merah dan sentuhan emas menambah semarak suasana sekaligus menghadirkan nuansa hangat dalam perayaan kebersamaan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek kepada seluruh anggota yang hadir. Ia berharap tahun yang baru membawa kesehatan, kebahagiaan, serta kesuksesan bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

“Semoga di Tahun Baru Imlek ini kita semua diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta kesuksesan dalam menjalankan profesi. Kebersamaan seperti ini juga diharapkan semakin mempererat hubungan antaranggota IKPI Cabang Medan,” ujar Ebenezer, Sabtu (7/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Salah satu momen yang paling dinantikan dalam kegiatan ini adalah prosesi Yu Sheng yang dilakukan secara bersama-sama. Tradisi ini menjadi simbol doa dan harapan akan keberuntungan, kemakmuran, serta kebersamaan di tahun yang baru.

Dengan penuh semangat, para anggota mengaduk dan mengangkat Yu Sheng sambil menyampaikan doa serta harapan baik. Suasana sukacita pun terasa saat seluruh peserta mengikuti tradisi tersebut dengan antusias.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selain merayakan Imlek, acara juga diramaikan dengan perayaan ulang tahun bagi lima anggota IKPI yang lahir pada Februari dan hadir dalam kegiatan Bina Sapa, yaitu Meilani, Lony Yety, Moina, Lidya Veriyang, dan Jenny. Perayaan sederhana ini berlangsung hangat dengan doa serta ucapan selamat dari para anggota yang hadir.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Acara dipandu secara energik oleh Meilani sebagai pembawa acara, sehingga suasana semakin hidup dan interaktif.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Beragam hiburan turut memeriahkan kegiatan, mulai dari penampilan lagu oleh Lony Yety dan Ebenezer Simamora, permainan konsentrasi kata yang mengundang gelak tawa, hingga permainan “Lucky Match Angpao” yang menambah antusiasme peserta.

Sepanjang kegiatan, canda dan tawa menghiasi kebersamaan para anggota. Seluruh peserta tampak menikmati setiap rangkaian acara hingga akhirnya kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai kenangan atas kebersamaan hangat dalam Bina Sapa Imlek IKPI Cabang Medan tahun ini. (bl)

Rakorda IKPI Sumbagteng Bahas Program Kerja 2026 dan Penguatan Koordinasi Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) guna membahas arah program kerja organisasi tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (5/3/2026) dan dihadiri pengurus daerah serta pengurus cabang Pekanbaru dan Padang.  

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Gazali Tjaya Indra mengatakan Rakorda ini menjadi momentum penting untuk memastikan program kerja organisasi dapat disusun secara terstruktur dan selaras antara tingkat daerah dan cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Menurut Gazali, koordinasi yang kuat antara pengurus daerah dan cabang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda organisasi sepanjang tahun mendatang.

“Program kerja tahun 2026 harus disusun secara rinci oleh pengurus daerah maupun cabang, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan terarah dan memberi manfaat bagi anggota,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Dalam Rakorda tersebut, pengurus cabang juga memaparkan rencana kegiatan masing-masing. IKPI Cabang Pekanbaru mempresentasikan program kerja yang disampaikan oleh Rubialam Sitorus Pane, sementara Cabang Padang memaparkan rencana kegiatan melalui Prakarsa.

Gazali menegaskan seluruh program kerja tersebut akan dirumuskan secara detail dan diserahkan kepada pengurus daerah sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai dasar pelaksanaan kegiatan organisasi tahun 2026.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Selain membahas program kerja, Rakorda juga menjadi forum diskusi bagi para pengurus untuk memberikan masukan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan tata kelola organisasi.

Dengan perencanaan yang matang, Gazali berharap IKPI Sumbagteng dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam pengembangan profesi konsultan pajak serta memperkuat peran organisasi di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

(bl)

IKPI Denpasar Perkuat Solidaritas Lewat Gathering “Tax Free Day” di Bali Zoo

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar Gathering IKPI 2026 sebagai ajang mempererat kebersamaan antaranggota. Kegiatan bertema “TAX FREE DAY: Lupakan Aturan, Nikmati Hiburan” tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Bali Zoo, Gianyar – Bali.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang khusus sebagai ruang relaksasi sekaligus penguatan solidaritas internal organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Gathering ini bukan sekadar hiburan, tetapi momentum membangun kekompakan dan mempererat hubungan antaranggota di luar suasana formal organisasi,” ujar Made Sujana, Selasa (3/3/2026).

Seluruh anggota IKPI Cabang Denpasar turut hadir dalam kegiatan tersebut. Berbagai permainan dan aktivitas kebersamaan digelar untuk menciptakan suasana santai namun tetap membangun sinergi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurut Made Sujana, soliditas internal menjadi fondasi penting bagi organisasi profesi dalam menghadapi dinamika regulasi dan tantangan praktik perpajakan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, suasana informal seperti ini justru efektif membangun komunikasi yang lebih cair dan terbuka antaranggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Organisasi yang kuat lahir dari hubungan yang solid. Kebersamaan seperti ini memperkuat semangat kolektif kami,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Denpasar berharap semangat kebersamaan dapat terus terjaga dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan profesional para anggotanya. (bl)

IKPI Jatim Berbagi, Pererat Solidaritas dan Masyarakatkan IKPI

IKPI, Jawa Timur: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Timur menggelar kegiatan berbagi buka puasa pada Sabtu, (28/2/2026). Sebelum buka bersama Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Jawa Timur bersama-sama membagi nasi kotak dan minuman manis kemasan dibagikan kepada masyarakat pengguna Jalan Kombes M. Duryat, Surabaya.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat solidaritas dan meningkatkan kekompakan antar pengurus di momentum Ramadan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat dan meningkatkan kekompakan pengurus. Soliditas internal menjadi kunci agar organisasi dapat terus berkembang,” ujar Zeti Arina, Senin (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nasi kotak yang dibagikan merupakan hasil sumbangan para pengurus. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan tumbuhnya kepedulian sosial dari dalam organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Kegiatan ini berasal dari partisipasi dan sumbangan pengurus. Kami ingin meningkatkan kepedulian sosial dan menunjukkan bahwa IKPI hadir untuk masyarakat,” katanya.

Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengenalkan IKPI kepada masyarakat luas. Dengan turun langsung ke lapangan, IKPI ingin lebih dekat dan dikenal tidak hanya sebagai organisasi profesi konsultan pajak, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi, para pengurus melanjutkan agenda dengan buka puasa bersama. Momen tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan komunikasi internal.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta semangat kebersamaan dapat terus terjaga, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi di tengah masyarakat. (bl)

Keberadaan Konsultan Pajak: Pelengkap atau Penopang Sistem?

Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan membangun sistem perpajakan yang modern, satu pertanyaan mendasar patut diajukan keberadaan konsultan pajak sejatinya hanya pelengkap administratif, atau justru penopang penting ekosistem perpajakan nasional?

Pertanyaan ini relevan ketika pemerintah menetapkan target penerimaan pajak APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Sementara berdasarkan kinerja yang disampaikan otoritas pajak, hingga menjelang akhir tahun realisasi penerimaan pajak masih berada di kisaran tiga perempat dari target. Artinya, masih terdapat ratusan triliun rupiah ruang penerimaan yang harus dikejar dalam waktu relatif singkat.

Situasi ini mencerminkan tantangan struktural yang sudah lama kita hadapi: rasio pajak Indonesia masih bertahan di sekitar 10 persen PDB, jauh di bawah banyak negara pembanding. Masalahnya bukan semata tarif, melainkan kepatuhan, literasi pajak, kualitas administrasi, dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem.

Dalam konteks tersebut, peran konsultan pajak sering kali dipersempit sebatas “pengisi SPT” atau “pengurus administrasi”. Padahal, jika ditempatkan secara tepat, profesi ini sesungguhnya merupakan simpul strategis antara wajib pajak dan otoritas.

Realita Fiskal

Target Rp2.189,3 triliun bukan angka kecil. Untuk mencapainya, negara sangat bergantung pada kepatuhan sukarela. Namun realisasi yang belum optimal menunjukkan masih adanya jarak antara potensi dan penerimaan aktual.

Sebagian kesenjangan ini berasal dari ekonomi informal, sebagian dari rendahnya literasi pajak, dan tidak sedikit pula dari kesalahan pelaporan yang sebenarnya tidak disengaja. Ini bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga soal pendampingan.

Sistem perpajakan Indonesia semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung cepat, digitalisasi melalui Coretax terus berjalan, dan kewajiban formal maupun material makin menuntut presisi. Bagi korporasi besar mungkin ini dapat dikelola oleh tim internal. Namun bagi UMKM, profesional, dan pengusaha menengah, kompleksitas ini sering menjadi hambatan nyata.

Di sinilah konsultan pajak mengambil peran krusial: menerjemahkan regulasi menjadi praktik, menjembatani komunikasi dengan otoritas, sekaligus memastikan kepatuhan tetap berjalan tanpa membebani aktivitas usaha.

Jika fungsi ini tidak ada, beban edukasi akan sepenuhnya jatuh ke pundak negara melalui Direktorat Jenderal Pajak, sementara jumlah wajib pajak terus bertambah dan kapasitas aparat tidak mungkin tumbuh secepat ekspansi basis pajak.

Target Realisasi

Target tinggi, realisasi tertinggal, dan rasio pajak stagnan adalah kombinasi yang menandakan perlunya pendekatan baru. Pada titik ini, konsultan pajak berfungsi sebagai early warning system.

Mereka membantu wajib pajak memahami risiko, mengoreksi kesalahan sejak dini, serta mendorong kepatuhan sebelum masuk ranah pemeriksaan dan sengketa. Model ini lazim di banyak negara maju, di mana penasihat pajak diposisikan sebagai bagian dari compliance ecosystem, bukan sekadar pihak eksternal.

Masih ada persepsi bahwa konsultan pajak identik dengan upaya “menghindari pajak”. Pandangan ini terlalu simplistik.

Dalam praktik profesional, konsultan terikat kode etik dan standar kompetensi. Organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong anggotanya menjalankan praktik yang patuh hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Optimalisasi pajak yang legal (tax planning) berbeda dengan penghindaran agresif, apalagi penggelapan. Konsultan profesional bekerja pada koridor pertama: membantu wajib pajak memenuhi kewajiban secara efisien, bukan mengakali sistem.

Di lapangan, banyak konsultan juga terlibat dalam edukasi UMKM secara pro bono membantu pelaku usaha kecil mengenal NPWP, PPh, hingga PPN. Kontribusi ini jarang tercatat dalam statistik, tetapi berdampak nyata bagi perluasan basis pajak.

Era Digital

Masuknya Coretax kerap dianggap akan “menggantikan” peran konsultan. Kenyataannya justru sebaliknya.

Teknologi mempermudah administrasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan professional judgment. Sistem bisa menghitung, tetapi tidak bisa membaca substansi transaksi, model bisnis, atau risiko fiskal jangka panjang.

Dalam era digital, peran konsultan bergeser dari operator teknis menjadi penasihat strategis: membantu interpretasi data, mitigasi risiko, dan perencanaan kepatuhan berkelanjutan.

Jika kita jujur menilai, kondisi hari ini target pajak yang terus meningkat, realisasi yang masih tertinggal, dan rasio pajak yang stagnan maka konsultan pajak sesungguhnya sudah melampaui peran pelengkap. Mereka adalah penopang sistem, meski belum sepenuhnya diakui secara struktural.

Agar kontribusi ini optimal, beberapa langkah patut dipertimbangkan:

Pertama, memperkuat kerangka regulasi profesi konsultan pajak agar standar kompetensi dan pengawasan makin solid.

Kedua, membangun kanal komunikasi formal dan berkelanjutan antara DJP dan asosiasi profesi.

Ketiga, melibatkan konsultan dalam program literasi pajak nasional, khususnya untuk UMKM dan wajib pajak baru.

Keempat, mendorong kolaborasi berbasis risiko, sehingga potensi kesalahan bisa dikoreksi sejak awal, bukan setelah sengketa muncul.

Jadi, meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp2.189,3 triliun tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepatuhan lahir dari pemahaman, kepercayaan, dan pendampingan.

Dalam kerangka itu, konsultan pajak adalah pilar sunyi yang bekerja di balik layar memastikan roda kepatuhan tetap berputar, membantu negara mempersempit kesenjangan penerimaan, sekaligus melindungi wajib pajak dari kesalahan yang merugikan.

Keberadaan konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah bagian dari fondasi. Tinggal pilihan kebijakan, mau terus diposisikan di pinggir, atau diajak masuk ke pusat ekosistem perpajakan nasional?.

Dalam jangka panjang, penguatan peran tersebut tidak cukup hanya melalui pengakuan moral atau administratif. Profesi konsultan pajak memerlukan landasan hukum yang tegas melalui undang-undang tersendiri agar memiliki kepastian status, standar kompetensi yang terukur, mekanisme pengawasan yang jelas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dengan payung hukum yang kuat, kontribusi konsultan pajak terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara sistemik dan berkelanjutan.

Penulis adalah Wakil Ketua Umum IKPI

Nuryadin Rahman
Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Restitusi PPN Bukan Masalah, PERTAPSI Tegaskan yang Perlu Dibahas Justru Cara Pandang

IKPI, Jakarta: Polemik mengenai tingginya restitusi PPN mendapat tanggapan kritis dari Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Dalam paparannya di Seminar Perpajakan Nasional Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan bahwa restitusi bukan penyebab lemahnya penerimaan.

“Restitusi itu roh dari PPN. Ia konsekuensi logis dari sistem pajak konsumsi yang kita pilih,” ujarnya.

Darussalam mengutip sejumlah pemberitaan yang menyebut restitusi sebagai beban fiskal. Ia menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan pemahaman publik.

Jika restitusi dianggap masalah, maka secara konseptual sistem PPN yang harus dipertanyakan. “Apakah kita mau kembali ke pajak penjualan lama yang tidak mengenal mekanisme kredit pajak?” katanya.

Menurutnya, energi kebijakan seharusnya tidak habis pada isu teknis yang merupakan konsekuensi desain sistem.

Ia mengingatkan bahwa persoalan mendasar perpajakan Indonesia terletak pada gap kepatuhan dan struktur ekonomi informal yang dominan.

Tanpa pembenahan struktural, perdebatan soal restitusi tidak akan mengubah tax ratio secara signifikan.

“Tahun 2026 bukan soal memperdebatkan restitusi, tapi soal memperbaiki fondasi sistem,” pungkasnya. (bl)

id_ID