IKPI Hadirkan Coaching Klinik Golf di Bumi Wiyata, Dorong Anggota Belajar Tanpa Ragu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menghadirkan terobosan menarik dalam membangun kebersamaan dan pengembangan minat anggotanya. Dalam kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf yang digelar pada Rabu (17/12/2025), IKPI memperkenalkan program coaching klinik golf bagi para anggotanya.

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa coaching klinik ini dirancang sebagai ruang belajar yang inklusif, khususnya bagi anggota IKPI yang memiliki ketertarikan pada olahraga golf.

Menurut Nuryadin, program ini bertujuan untuk menghilangkan rasa sungkan atau malu bagi anggota yang masih pemula. Dengan pendampingan instruktur, anggota dapat belajar teknik dasar golf secara santai dan nyaman di lingkungan yang suportif.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Coaching klinik ini kami siapkan agar anggota IKPI yang berminat golf bisa belajar dengan percaya diri. Tidak perlu merasa minder atau malu, karena konsepnya memang belajar bersama,” ujar Nuryadin di sela penandatanganan kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range.

Lebih lanjut, Nuryadin menjelaskan bahwa coaching klinik ini tidak hanya akan berhenti di Bumi Wiyata. IKPI berencana menghadirkan program serupa di setiap mitra driving range golf yang menjalin kerja sama dengan IKPI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan coaching klinik di tiap lokasi masih bersifat tentatif. Faktor ketersediaan instruktur di lapangan serta minat dan permintaan peserta akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraannya.

“Prinsipnya IKPI siap memfasilitasi. Tinggal disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apakah instruktur tersedia dan apakah ada permintaan dari anggota,” tambahnya.

Inisiatif ini dinilai sejalan dengan semangat IKPI dalam membangun jejaring, kebersamaan, serta gaya hidup seimbang di kalangan konsultan pajak. Melalui pendekatan nonformal seperti olahraga golf, IKPI berharap tercipta interaksi yang lebih cair dan kolaboratif antaranggota.

Kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf pun menjadi langkah awal yang strategis, tidak hanya sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan penguatan komunitas IKPI ke depan. (bl)

Dikemas Edukatif dan Interaktif, Seminar IKPI Jakarta Timur Berlangsung Meriah

IKPI, Jakarta Timur: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025) berlangsung sukses dan meriah. Seluruh rangkaian acara diikuti peserta hingga sesi terakhir ini, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap format seminar yang menggabungkan materi teknis dan kemasan interaktif.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menyampaikan bahwa seminar ini sengaja dirancang tidak hanya sebagai forum transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang kebersamaan yang menyenangkan bagi anggota.

“Kami ingin seminar ini tetap serius secara substansi, tetapi dikemas dengan cara yang lebih hidup dan interaktif agar peserta tidak jenuh,” ujar Windu.

Seminar bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep Data Konkret dalam PER-18/PJ/2025 tersebut diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari 95 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur dan 5 anggota IKPI Cabang Depok, Bekasi, dan Jakarta lainnya.

Menurut Windu, kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan bahwa isu yang dibahas memiliki dampak luas terhadap praktik perpajakan nasional. Hal ini sekaligus menjadi indikator bahwa forum edukasi seperti ini masih sangat dibutuhkan oleh profesi konsultan pajak.

Menariknya, di akhir rangkaian acara, panitia menyisipkan games interaktif Kahoot yang menguji pengetahuan umum tentang konsultan pajak dan materi seminar. Sesi ini disambut antusias dan diikuti hampir seluruh peserta yang masih bertahan hingga penutupan acara.

Games Kahoot tersebut tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga alat evaluasi ringan atas materi yang telah disampaikan. Sejumlah peserta dengan nilai tertinggi berhak membawa pulang hadiah dengan total jutaan rupiah, sehingga suasana seminar semakin semarak.

Ia menilai penyisipan games interaktif merupakan bagian dari pendekatan baru IKPI Jakarta Timur dalam mengemas kegiatan edukasi agar lebih efektif dan berkesan. “Belajar tidak harus selalu kaku. Dengan cara ini, materi justru lebih mudah melekat,” ujarnya.

Windu berharap konsep seminar yang memadukan edukasi teknis dan interaksi seperti ini dapat terus diterapkan ke depan. Menurutnya, kebersamaan dan antusiasme anggota menjadi modal penting dalam memperkuat profesionalisme serta soliditas IKPI Jakarta Timur. (bl)

Pemerintah Bebaskan PPN Donasi Pakaian Korban Bencana Sumatera

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mempercepat bantuan kemanusiaan bagi korban banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera. Perusahaan garmen dan tekstil dalam negeri yang menyalurkan donasi pakaian dipastikan akan mendapatkan pembebasan pajak sekaligus kemudahan perizinan agar bantuan segera tiba di lokasi terdampak.

Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden serta meminta dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Intinya, pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang donasi dan percepatan izin keluar barang.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sejumlah perusahaan garmen besar yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap membantu. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki stok pakaian yang berstatus reject ekspor—bukan karena tidak layak pakai, melainkan tidak memenuhi standar tertentu untuk pasar luar negeri.

“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan 100.000 potong dan yang lain 25.000 potong. Namun untuk dikeluarkan, masih perlu izin dari dua instansi, yakni Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” kata Tito saat rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Menurut Tito, proses distribusi tersendat karena menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemendag. Padahal, regulasi sebenarnya telah memberi pengecualian penggunaan barang untuk kepentingan penanggulangan bencana, selama terdapat surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.

“Kami sudah mengeluarkan surat resmi. Kami mohon dukungan Bapak Menteri Keuangan dan Bapak Menteri Perdagangan agar 125.000 potong pakaian ini bisa segera dikirim,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan. Ia menegaskan PPN atas donasi pakaian dibebaskan, dengan catatan mekanisme penyaluran diawasi secara ketat dan diserahkan melalui instansi pemerintah.

“Saya kira ini bagus. PPN dibebaskan, tapi penyalurannya harus jelas. Diserahkan ke instansi, dalam hal ini Kemendagri, yang bertanggung jawab hingga bantuan tiba di lokasi bencana,” ujar Presiden.

Sementara itu, Tito memastikan Kemendagri siap memikul tanggung jawab penuh atas distribusi bantuan. Seluruh donasi pakaian, kata dia, akan langsung disalurkan kepada korban banjir dan longsor di daerah terdampak tanpa hambatan administrasi yang berlarut. (alf)

IKPI Run Community Semarang Gelar Lari 5 KM, Perkuat Soliditas dan Gaya Hidup Sehat

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui IKPI Run Community (IRC) Semarang menggelar lari bersama sejauh 5 kilometer, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus upaya mendorong gaya hidup sehat di kalangan anggota IKPI.

Lari pagi tersebut mengambil titik start di kawasan bersejarah Kota Lama Semarang, lalu melintasi Gedung Keuangan Negara Semarang], kawasan KM 0 Semarang], menyusuri Jalan Pemuda Semarang], dan berakhir di Jalan Beringin No. 9 Semarang]. Rute tersebut dipilih untuk memperkenalkan ikon kota sekaligus memberikan pengalaman lari yang menyenangkan.

Ketua IKPI Cabang Semarang, Jan Prihadi, menyampaikan bahwa kegiatan IRC bukan semata olahraga, tetapi juga sarana membangun kebersamaan dan kekompakan antaranggota. Menurutnya, aktivitas positif seperti ini penting untuk menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan kesehatan.

(Foto: Istimewa)

“Kami ingin menunjukkan bahwa konsultan pajak juga aktif, sehat, dan solid. IRC menjadi wadah yang menyatukan anggota dalam suasana santai namun penuh kebersamaan,” ujar Jan Prihadi.

Hal senada disampaikan Rizky Darma, pengurus pusat IKPI yang hadir langsung dari Jakarta. Ia mengapresiasi inisiatif IRC Semarang dan berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan di berbagai cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Run community seperti ini mencerminkan semangat IKPI yang adaptif dan inklusif. Selain menyehatkan, kegiatan ini memperkuat jejaring dan solidaritas anggota,” kata Rizky.

Sementara itu, Koordinator IRC Semarang, Panji Waryudianto, menuturkan bahwa kegiatan lari bersama akan terus digelar secara rutin dengan rute dan konsep yang variatif. Ia berharap partisipasi anggota semakin meningkat ke depan.

Dengan mengusung semangat sehat, solid, dan kebersamaan, IRC Semarang diharapkan menjadi contoh komunitas olahraga internal IKPI yang mampu mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkenalkan wajah IKPI yang dinamis kepada masyarakat. (bl)

Pajak Bukan Lagi Sekadar Iuran, Tapi Senjata Rahasia Pemicu lompatan Ekonomi 8%

Target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2030 bagi Indonesia terasa seperti mendaki Everest dengan kecepatan penuh. Ambisi ini, yang dilemparkan ke tengah pusaran ketidakpastian global, menuntut lebih dari sekadar harapan; ia butuh strategi radikal. Strategi yang kini mulai terlihat adalah pergeseran peran pajak dari sekadar mesin pemungut dana negara menjadi pengungkit (leverage) investasi paling strategis yang dimiliki pemerintah.

Kita selama ini terbiasa melihat pajak sebagai kewajiban, sebagai kantong negara yang wajib diisi. Namun, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, paradigma itu harus dipecah. Untuk mencapai lompatan 8% yang diidam-idamkan, Indonesia membutuhkan investasi kolosal senilai US$815 miliar dalam lima tahun ke depan. Jumlah ini, tak ubahnya sebuah gunung emas, mustahil dipindahkan hanya dengan mengandalkan konsumsi domestik. Ia butuh dorongan instrumen fiskal yang luar biasa cerdas.

“Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan, menandakan revolusi dalam kebijakan fiskal.

Perjudian Cerdas di Meja Reformasi Fiskal

Inilah inti dari taruhan besar pemerintah: mengubah pajak dari cost center menjadi profit driver melalui skema insentif yang selektif.

Bukan lagi saatnya obral diskon pajak tanpa pandang bulu. Kebijakan ini menekankan pentingnya pajak yang ditargetkan pada sektor-sektor yang menciptakan multiplier effect tertinggi seperti hilirisasi, alih teknologi, dan proyek transisi energi hijau. Investor asing atau domestik tidak hanya diberi wortel, tetapi dipandu untuk menanam modal di lahan yang paling subur untuk masa depan ekonomi Indonesia.

Namun, di sinilah letak dilema terbesarnya, yang ibarat dua sisi mata uang:

Sisi Insentif: Pemberian insentif, bagaimanapun bentuknya, secara langsung menggerus penerimaan negara di neraca APBN saat ini. Kebijakan ini adalah perjudian: kita harus percaya bahwa penurunan penerimaan jangka pendek akan diimbangi oleh investasi berkualitas yang melipatgandakan basis pajak (tax base) di masa depan.

Sisi Penerimaan: Di saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penguatan penerimaan tetap fundamental. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Para ahli fiskal sejak lama memperingatkan: insentif tidak akan pernah berhasil jika sistem administrasi dan birokrasinya bocor dan lamban. Mengapa? Karena bagi investor besar, kepastian regulasi dan kecepatan birokrasi seringkali jauh lebih bernilai ketimbang diskon pajak semata.

Kepastian di Atas Segalanya

Jika visi pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, maka reformasi birokrasi di DJP dan DJBC adalah kuncinya. Perbaikan integritas dan tata kelola bukan hanya isu etika, melainkan penentu daya saing. Investasi triliunan rupiah tidak akan datang jika harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit atau rawan negosiasi di bawah meja.

Di sisi lain, publik juga menuntut keadilan. Pajak yang adil berarti manfaat dari pertumbuhan 8% itu harus merata. Jika korporasi besar mendapat insentif, maka masyarakat berhak mendapat jaminan bahwa hasil investasi tersebut menjelma menjadi lapangan kerja berkualitas, peningkatan infrastruktur, dan layanan publik yang lebih baik.

Sukses atau Gagal?

Strategi pemerintah menempatkan pajak sebagai senjata rahasia untuk mencapai 8% adalah langkah yang berani, ambisius, dan sarat risiko.

Ini bukan lagi tentang sekadar menghitung persenan PPN atau PPh. Ini adalah soal desain ulang filosofis bagaimana kita menggunakan kekuasaan fiskal. Keberhasilan target 8% pada 2030 akan sepenuhnya ditentukan oleh:

Seberapa cermat pemerintah merancang insentif yang benar-benar selektif agar modal tidak lari.

Seberapa cepat dan tuntas reformasi integritas birokrasi pajak dilakukan, membebaskan investor dari jerat ketidakpastian.

Jika kedua prasyarat ini dipenuhi, lompatan ekonomi 8% mungkin saja terjadi. Jika tidak, strategi ini hanya akan menjadi tumpukan insentif mahal yang gagal mendongkrak potensi Indonesia. Kita tunggu, apakah senjata fiskal ini akan memicu ledakan investasi, atau hanya menjadi amunisi yang macet di larasnya.

Referensi:

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (2025, 15 Desember). Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi.

Pernyataan mengenai kebutuhan investasi (Rosan Roeslani, Menteri Investasi) dan pentingnya reformasi administrasi pajak (Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan)

Teori Ekonomi Fiskal: Konsep mengenai dilema antara fungsi pajak sebagai sumber penerimaan (revenue collector) dan alat stimulasi ekonomi (investment driver), termasuk prinsip pemberian insentif pajak yang selektif dan berdampak tinggi.

Data dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan tren investasi global.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo

Muhammad Ikmal

Email: ikmal.patarai@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Refund Discrepancy Pajak Menyusut, Restitusi Justru Meningkat

IKPI, Jakarta: Nilai pengajuan pengembalian pajak yang tidak dikabulkan otoritas pajak atau refund discrepancy tercatat menurun sepanjang tahun lalu. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya arus restitusi pajak yang diklaim wajib pajak, seiring perubahan kondisi ekonomi dan perilaku pelaporan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai refund discrepancy pada 2024 hanya sebesar Rp16,46 triliun. Angka tersebut turun sekitar 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan negara setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penurunan nilai ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas permohonan restitusi serta meningkatnya ketepatan pelaporan pajak.

Secara historis, tren refund discrepancy sempat menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun pada 2019, meningkat menjadi Rp11,57 triliun pada 2021, lalu sedikit turun ke Rp11,37 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp22,84 triliun, sebelum akhirnya kembali melandai pada 2024.

Berbanding terbalik dengan refund discrepancy, geliat restitusi pajak justru menunjukkan tren meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak hingga akhir Oktober 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total restitusi pajak sampai Oktober 2025 tercatat mencapai Rp340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan realisasi Oktober 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun. Kontributor terbesar berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp93,80 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN DN masih sebesar Rp192,72 triliun dan PPh Badan Rp52,13 triliun.

“Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Bimo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bimo menjelaskan, restitusi pajak dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui mekanisme audit dan pengembalian pendahuluan. Restitusi melalui audit dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan dokumen perpajakan. Sementara itu, pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Adapun meningkatnya nilai restitusi tidak semata-mata dipicu oleh pembaruan administrasi. Faktor makroekonomi turut berperan besar, terutama moderasi harga komoditas yang berdampak pada penurunan omzet dan laba perusahaan. Kondisi ini membuat lebih banyak SPT Tahunan berada dalam posisi lebih bayar dan berujung pada pengajuan restitusi.

“Selain faktor harga komoditas, terdapat perubahan perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya memilih mengompensasikan kelebihan bayar ke tahun berikutnya, kini banyak yang beralih mengajukan restitusi,” pungkas Bimo.

Kombinasi penurunan refund discrepancy dan meningkatnya restitusi ini mencerminkan dinamika baru dalam pengelolaan pajak nasional, di mana kualitas pengajuan makin membaik, sementara tekanan ekonomi mendorong wajib pajak lebih aktif memanfaatkan hak pengembalian pajak. (alf)

Ketua PTMSI Jaktim Dorong Sinergi IKPI Gelar Turnamen Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jakarta Timur, Agus Salim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk menghidupkan kembali gairah kompetisi tenis meja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC) di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Agus menyatakan menyambut baik inisiatif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang membentuk komunitas olahraga tenis meja sebagai wadah silaturahmi sekaligus pembinaan prestasi. Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan upaya PTMSI dalam memperluas basis atlet dan memperbanyak ajang pertandingan yang berjenjang.

“Insyaallah ke depan IKPI bisa bekerja sama dengan PTMSI, baik di tingkat daerah maupun nasional. Harapannya, dari komunitas ini lahir pertandingan-pertandingan berskala nasional agar semakin dikenal luas, tidak hanya di Jakarta,” ujar Agus.

Menurutnya, turnamen yang digagas komunitas seperti ITMC dapat menjadi ruang bertemunya pemain-pemain lama dengan generasi baru. Interaksi ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan prestasi tenis meja sekaligus menghidupkan kembali atmosfer kompetisi yang sempat meredup.

Agus juga menekankan bahwa kolaborasi yang terstruktur akan membuka peluang lebih besar bagi pembinaan atlet. Dengan dukungan organisasi dan komunitas, ajang pertandingan tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi, tetapi juga sarana pemetaan kemampuan pemain di berbagai level.

Ia berharap, sinergi antara PTMSI dan IKPI tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi kerja sama jangka panjang. Mulai dari latihan bersama, uji tanding antarinstansi, hingga penyelenggaraan turnamen nasional yang berkelanjutan.

“Teman-teman pemain yang sudah lama pun bisa kembali terlibat. Mudah-mudahan ke depan kerja samanya bisa lebih besar lagi dan memberi manfaat luas bagi perkembangan tenis meja,” pungkas Agus.

Pembentukan ITMC sendiri menjadi sinyal kuat bahwa olahraga tenis meja masih memiliki daya tarik besar di kalangan profesional. Dengan dukungan PTMSI, komunitas ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya event-event tenis meja yang lebih kompetitif dan inklusif di masa mendatang. (bl)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Lunasi Tunggakan Rp2,1 Miliar, Kanwil DJP Nusra Hentikan Penyidikan Direktur Perusahaan di Mataram

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Direktur PT P di Mataram setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya ke kas negara.

Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp2.134.595.340. Pelunasan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menandai pemulihan kerugian negara secara penuh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum perpajakan yang berorientasi pada kepatuhan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun pajak 2020. Direktur PT P diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.

Sebagai syarat penghentian penyidikan, yang bersangkutan melunasi seluruh kerugian negara. Rinciannya, PPN kurang bayar sebesar Rp533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp1.600.946.505.

Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, memastikan bahwa penerimaan negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Wirawiweka menjelaskan, proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara dari pihak yang bersangkutan. Setelah DJP menetapkan nilai kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Yang kami dorong adalah pemulihan kerugian negara melalui pembayaran dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Wirawiweka. (alf)

IKPI Cabang Banjarmasin, Cabang Banjarbaru, Kanwil DJP Kalselteng  dan IBITEK Sukses Selenggarakan Kolaborasi Workshop Coretax

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.

Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.

“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).

Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.

Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.

“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)

id_ID