Implementasi coretax administration system (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan fundamental dalam cara wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Meski dijanjikan lebih cepat dan digital, sistem baru ini menuntut ketelitian tinggi, yang jika diabaikan, justru menyebabkan kendala pada tahap pencairan.
Kendala Utama Pencairan Restitusi di Era Coretax
Sejak Januari 2025, pengajuan restitusi wajib dilakukan secara elektronik melalui Taxpayer Portal (Coretax) dengan data yang terintegrasi. Beberapa kendala yang sering muncul meliputi:
Dana Masuk ke ‘Deposit Pajak’ (Bukan Tunai Langsung). Banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa restitusi yang disetujui tidak langsung cair ke rekening bank, melainkan dialihkan menjadi saldo deposit di akun Coretax. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kompensasi utang pajak berikutnya, namun menghambat likuiditas jika wajib pajak mengharapkan tunai.
Kebutuhan Impersonating Akun
Untuk wajib pajak badan, pengajuan harus dilakukan dengan melakukan impersonating (beralih peran) dari akun pribadi pengurus ke akun badan. Kesalahan peran ini membuat formulir tidak bisa diajukan.
Kesalahan Data Rekening
Human error saat memasukkan nomor rekening bank di sistem Coretax menyebabkan gagal transfer. Proses Verifikasi/Pemeriksaan Berjenjang. Meskipun sistem otomatis, Coretax melakukan validasi ketat.
Restitusi normal tetap melalui pemeriksaan, sementara restitusi dipercepat (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) memerlukan data yang sangat akurat.
Perubahan Mekanisme PBK
Sejak adanya coretax, kelebihan pembayaran PPh/PPN yang seharusnya bisa Pemindahbukuan (Pbk) kini seringkali harus diselesaikan melalui mekanisme restitusi PPh/PPN Pasal 17 atau pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT), yang tahapannya lebih panjang.
Tahapan Pencairan Restitusi Coretax
Agar restitusi lancar, wajib pajak harus mengikuti beberapa tahap yang diatur dalam Coretax:
– Pengajuan melalui Refund Request Form: Wajib pajak masuk ke menu “Pembayaran” (Payment) -> submenu “Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”.
– Validasi Data: Sistem akan memvalidasi data SPT, pembayaran, dan dokumen pendukung yang diunggah.
– Penerbitan BPE: Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan sah.
– Pencairan ke Deposit/Rekening:
Jika menggunakan metode restitusi dipercepat, proses dapat lebih cepat (1-3 bulan).
Jika dana masuk ke deposit, wajib pajak perlu melakukan permohonan lagi melalui menu pembayaran untuk memindahkan dari deposit ke rekening bank (restitusi atas saldo).
Aturan Restitusi Pajak Coretax 2025-2026
Prosedur restitusi di era coretax didasarkan pada peraturan yang diselaraskan dengan teknologi baru, antara lain:
– PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 122-137): Mengatur tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, terutama pada menu Coretax.
– PMK No. 39/PMK.03/2018 (diperbarui terakhir dengan PMK 119/2024 dan revisi April 2026): Mengatur restitusi dipercepat, di mana jangka waktu penyelesaian paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.
– Panduan Layanan DJP 2025: Menegaskan bahwa SPT Masa PPh (selain 21/26) dan PPN Lebih Bayar yang diajukan Januari 2025 ke atas menggunakan sistem Coretax.
Kesimpulan
Coretax membuat proses restitusi lebih terstruktur. Kunci keberhasilan pencairan adalah ketepatan data rekening, kelengkapan dokumen pendukung, dan pemahaman bahwa dana restitusi bisa masuk ke saldo deposit sebelum ditarik tunai.
Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi
Heni Susanti, SE, SH, MM, MKn, MAk,
Email: susantyhenny85@gmail.com
Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.


