Hari ini, 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, momentum untuk kembali meneguhkan arah perjalanan bangsa. Pancasila bukan sekadar simbol negara atau rangkaian kalimat yang dihafalkan, melainkan fondasi moral, sosial, ekonomi, dan hukum yang seharusnya menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan.
Di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menghadapi perlambatan daya beli, kenaikan harga-harga, tekanan terhadap dunia usaha, meningkatnya kebutuhan fiskal negara, serta tuntutan pembangunan yang semakin besar, nilai-nilai Pancasila menjadi semakin relevan untuk diwujudkan.
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Integritas Ekonomi
Nilai utama sila pertama adalah moralitas dan kejujuran.
Dalam konteks ekonomi, pertumbuhan yang tinggi tetapi dibangun di atas manipulasi, korupsi, penggelapan pajak, atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya akan merusak fondasi bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Dalam perpajakan, sila pertama mengajarkan bahwa membayar pajak bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat, di mana wajib pajak merelakan sebagian hartanya untuk dikelola negara agar memberikan manfaat secara lebih luas demi cita-cita luhur bangsa. Sebaliknya, negara juga wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, dan murni digunakan demi kepentingan rakyat.
Hubungan pajak dan rakyat tidak boleh hanya dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi melalui kepercayaan. Kepatuhan yang dibangun atas dasar rasa takut mungkin dapat menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek, namun sulit melahirkan kepatuhan yang berkelanjutan. Sebaliknya, kepercayaan akan mendorong kepatuhan yang tumbuh secara sukarela dan lebih kokoh dalam jangka panjang.
Kepercayaan menjadi fondasi yang sangat penting dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar seharusnya merasa aman ketika menggunakan hak-haknya yang dijamin undang-undang. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang justru merasakan kekhawatiran ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, seolah penggunaan hak tersebut akan otomatis memicu pemeriksaan atau perlakuan yang tidak nyaman. Kondisi demikian menunjukkan bahwa pembangunan kepatuhan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan pembangunan rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Perekonomian yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghasilkan kesejahteraan yang merata.
Saat sebagian masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, PHK, atau penurunan daya beli, kebijakan fiskal harus hadir dengan wajah kemanusiaan. Pemerintah juga harus menjadi contoh utama dalam melakukan penghematan dan pengelolaan anggaran yang bijaksana. Satu contoh nyata sering kali lebih bermakna daripada seribu kata tanpa tindakan.
Dalam perpajakan, prinsip ini tercermin dalam:
• perlindungan terhadap wajib pajak yang beritikad baik;
• pelayanan perpajakan yang manusiawi;
• mekanisme keberatan dan banding yang adil;
• penghindaran tindakan penegakan hukum yang berlebihan;
• serta penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Negara memang membutuhkan penerimaan pajak, tetapi penerimaan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.
Demikian pula, instrumen pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada dasarnya merupakan sarana klarifikasi dan pengujian kepatuhan. Namun dalam implementasinya, sering muncul persepsi di kalangan wajib pajak bahwa SP2DK digunakan sebagai sarana untuk mendorong pengakuan tambahan pajak yang masih harus dibayar. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun proses pengawasan yang objektif, transparan, dan berbasis data sehingga fungsi edukasi dan pembinaan tetap lebih menonjol dibandingkan pendekatan administratif. Terlebih apabila proses klarifikasi tersebut dipersepsikan sebagai tahapan yang secara otomatis mengarah pada tindakan pemeriksaan atau penegakan hukum.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Pajak pada hakikatnya adalah instrumen gotong royong nasional.
Daerah yang kaya membantu daerah yang tertinggal. Kelompok ekonomi yang kuat ikut mendukung pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati seluruh rakyat.
Karena itu, kepatuhan pajak sesungguhnya merupakan bentuk nyata persatuan bangsa.
Namun persatuan juga mensyaratkan adanya rasa keadilan. Jika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda antara wajib pajak kecil dan besar, antara yang patuh dan yang tidak patuh, atau antara mereka yang memiliki akses kekuasaan dan yang tidak memiliki akses, maka kepercayaan publik akan menurun.
Persatuan nasional akan semakin kuat apabila sistem perpajakan dipersepsikan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, rasa keadilan yang hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Salah satu tantangan perpajakan Indonesia saat ini adalah bagaimana membangun kebijakan yang lahir dari dialog dan partisipasi.
Perubahan regulasi yang berdampak luas terhadap dunia usaha idealnya melibatkan:
• akademisi;
• asosiasi profesi;
• pelaku usaha;
• konsultan pajak;
• dan masyarakat.
Dalam praktiknya, sebagian kalangan masih memandang bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi belum sepenuhnya menghasilkan dialog yang substantif. Tidak jarang muncul persepsi bahwa masukan publik belum memperoleh ruang yang memadai dalam pembentukan kebijakan.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada target penerimaan jangka pendek sering kali menimbulkan ketidakpastian dan resistensi. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan sukarela dalam jangka menengah dan panjang.
Sebaliknya, kebijakan yang lahir melalui musyawarah biasanya menghasilkan kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Apalagi jika pemerintah memandang wajib pajak sebagai mitra pembangunan, bukan semata-mata objek penerimaan negara.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu melihat wajib pajak bukan sebagai pihak yang selalu dicurigai, melainkan sebagai bagian dari solusi pembangunan nasional. Tugas negara adalah menciptakan kondisi dan ekosistem terbaik agar dunia usaha dapat tumbuh, berkembang, dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Inilah sila yang paling dekat dengan filosofi perpajakan.
Tujuan utama pajak bukan sekadar mengumpulkan uang negara, melainkan menciptakan keadilan sosial.
Pajak yang baik harus mampu:
• mengurangi kesenjangan;
• membiayai pendidikan;
• memperkuat layanan kesehatan;
• membangun infrastruktur;
• menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih merata;
• serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Namun keadilan sosial juga berarti keadilan dalam pemungutan pajak.
Wajib pajak membutuhkan:
• kepastian hukum;
• perlakuan yang setara;
• pemeriksaan yang objektif;
• penyelesaian sengketa yang independen;
• peraturan perpajakan yang sederhana dan tidak rumit;
• penegakan hukum yang berkemanusiaan;
• serta penerapan prinsip ultimum remedium sebagai pegangan dalam penegakan hukum perpajakan.
Tanpa keadilan, pajak akan dipandang semata-mata sebagai beban. Dengan keadilan, pajak akan dipandang sebagai kontribusi warga negara untuk membangun bangsa sekaligus wujud nyata patriotisme dalam kehidupan bernegara.
Tantangan Besar Indonesia Saat Ini
Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting.
Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai pembangunan, transisi energi, hilirisasi industri, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program strategis nasional.
Di sisi lain, dunia usaha sedang menghadapi tantangan berupa:
• tekanan likuiditas;
• perlambatan konsumsi;
• ketidakpastian ekonomi global;
• serta meningkatnya biaya kepatuhan.
Karena itu, paradigma perpajakan ke depan tidak cukup hanya mengejar penerimaan.
Yang lebih penting adalah membangun ekosistem kepatuhan yang berbasis kepercayaan (trust-based taxation), di mana negara dan wajib pajak berdiri sebagai mitra yang saling memperkuat.
Dalam membangun ekosistem kepercayaan tersebut, profesi konsultan pajak memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas, integritas, kompetensi, serta kepastian pengaturan profesi menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan ke depan.
Dengan demikian negara memperoleh penerimaan yang berkelanjutan, sementara wajib pajak memperoleh kepastian dan rasa keadilan.
Konsep cooperative compliance yang saat ini banyak diperkenalkan dalam administrasi perpajakan modern juga tidak dapat dibebankan hanya kepada wajib pajak. Inisiatif tersebut harus dimulai dari pemerintah sebagai pemegang otoritas dan kekuasaan.
Dalam negara hukum yang modern, kepercayaan tidak dapat diminta, melainkan harus dibangun.
Wajib pajak yang jujur harus merasa terlindungi, sementara negara yang memiliki kewenangan harus menunjukkan bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan akan tumbuh apabila seluruh jajaran administrasi perpajakan, mulai dari perumus kebijakan hingga pelaksana di lapangan, secara konsisten menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak. Kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak yang beritikad baik seyogianya lebih diarahkan sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan kepatuhan di masa mendatang, tanpa mengurangi kewajiban negara untuk tetap menindak pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.
Cooperative compliance tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar wacana dalam seminar dan dokumen kebijakan. Ia harus menjadi budaya kerja yang nyata, dipraktikkan secara luas pada setiap tingkatan organisasi, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta dunia usaha dalam interaksi sehari-hari dengan otoritas pajak.
Penutup
Pancasila mengajarkan bahwa ekonomi bukan sekadar soal angka pertumbuhan, dan pajak bukan sekadar soal penerimaan negara.
Pancasila mengingatkan bahwa tujuan akhir pembangunan adalah manusia Indonesia.
Ketika kebijakan ekonomi dibangun dengan semangat gotong royong, ketika perpajakan ditegakkan dengan keadilan, dan ketika negara serta rakyat saling mempercayai, maka Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara yang tertulis dalam konstitusi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Pada Hari Lahir Pancasila ini, mungkin pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah kita masih menghafal lima sila, melainkan apakah nilai-nilai Pancasila sudah benar-benar hadir dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan yang kita jalankan setiap hari.
Sebab Pancasila yang sesungguhnya bukan hanya untuk diperingati, tetapi untuk diwujudkan.