Praktisi Pajak Nilai PMK 28/2026 Perketat Akses Restitusi Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menghadirkan syarat yang lebih ketat bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Donny menjelaskan bahwa PMK 28/2026 pada dasarnya mengatur mekanisme restitusi pendahuluan yang tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, namun dengan sejumlah persyaratan administratif dan kepatuhan yang lebih rinci.

“Kalau saya melihat memang restriksinya cukup banyak. Syaratnya luar biasa ketat,” ujar Donny.

Ia mencontohkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak, antara lain laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga tidak adanya keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Menurut Donny, syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang secara administratif masih menghadapi berbagai penyesuaian operasional.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan batas nominal restitusi pendahuluan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya. Dalam paparannya, Donny menyebut batas lebih bayar untuk fasilitas tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

“Nah ini yang menurut saya jadi kurang menarik bagi wajib pajak,” katanya.

Meski demikian, Donny memahami bahwa pemerintah tetap membutuhkan instrumen pengawasan untuk menjaga penerimaan negara dan memastikan restitusi diberikan secara tepat sasaran.

Ia menilai lahirnya PMK 28/2026 tidak bisa dilepaskan dari perhatian pemerintah terhadap arus restitusi yang cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau saya lihat ini lebih kepada menahan arus restitusi. Tetapi tetap harus dijaga keseimbangannya,” ujar Donny.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak yang timbul karena mekanisme pembayaran pajak di muka dan sistem kredit pajak yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengawasan tetap perlu diiringi dengan kepastian pelayanan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan dunia usaha.

“Wajib pajak pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang jelas,” katanya. (bl)

“Apakah Restitusi Itu Dosa?” Praktisi Pajak Ingatkan Restitusi adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sesuatu yang keliru atau negatif, melainkan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan. Hal itu disampaikannya dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Podcast yang dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam diskusi itu, Donny menyoroti munculnya persepsi di masyarakat bahwa restitusi seolah menjadi penyebab menurunnya penerimaan negara. Padahal, menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang diatur undang-undang.

“Kalau bicara pajak, ada hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Tapi di sisi lain ada hak, salah satunya restitusi,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena pajak yang dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Kondisi tersebut umum terjadi baik pada Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Donny, restitusi juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi. Ketika ekonomi melambat atau laba perusahaan turun, sementara angsuran pajak masih mengacu pada tahun sebelumnya yang lebih tinggi, maka potensi lebih bayar menjadi besar.

“Nah itu sesuatu yang memang bisa diklaim oleh wajib pajak. Jadi pertanyaannya, kenapa restitusi seperti disalahkan?” katanya.

Donny menilai, dalam perspektif akuntansi negara, restitusi bukan semata pengurangan penerimaan, melainkan kewajiban negara kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melakukan pembayaran di muka.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak. Menurutnya, persepsi negatif terhadap restitusi dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau kewajiban sudah dijalankan, maka wajib pajak juga berharap haknya diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Donny juga menekankan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ia berharap kebijakan perpajakan tetap menjaga iklim usaha dan kepastian bagi investor. (bl)

DJP Beberkan Banyak Perubahan di PMK 8/2026, Konsultan Pajak Diminta Adaptif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap terdapat sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang wajib dipahami konsultan pajak dan para pihak terkait data perpajakan. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PMK 8 Tahun 2026 yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an mengatakan perubahan regulasi dilakukan karena rincian jenis data dan pihak yang wajib menyampaikan data perpajakan dalam PMK sebelumnya belum pernah diperbarui sejak 2017. Selain itu, implementasi aturan lama dinilai belum sepenuhnya optimal.

“PMK 8 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar sistem penghimpunan data perpajakan lebih relevan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan salah satu perubahan penting ialah penambahan mekanisme pemberitahuan atas pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Regulasi baru juga menambahkan ketentuan penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima DJP dinilai belum mencukupi.

Selain itu, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian terhadap daftar ILAP, rincian jenis data yang wajib disampaikan, serta jadwal penyampaian data kepada DJP.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menjelaskan data perpajakan kini menjadi bagian penting dalam sistem self assessment yang diterapkan Indonesia. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Dalam sistem self assessment, data pembanding menjadi sangat penting untuk pengujian kepatuhan,” katanya.

Ia menambahkan PMK 8 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban ILAP dalam menyampaikan data perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi sosialisasi, DJP turut menjelaskan dasar hukum penghimpunan data perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan. (bl)

Penyuluh DJP Ungkap PMK 8/2026 Perkuat Pemanfaatan Data Pajak untuk Uji Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemanfaatan data perpajakan dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu disampaikan penyuluh pajak DJP dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah berlaku sejak 2017. Menurutnya, perubahan dilakukan karena kebutuhan data perpajakan semakin berkembang dan sistem pengawasan perpajakan membutuhkan basis data yang lebih kuat serta lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Implementasi PMK sebelumnya belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mengatur penghimpunan dan pemanfaatan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP. Data tersebut nantinya digunakan DJP untuk penyandingan data internal dan eksternal dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan, data eksternal yang dihimpun mencakup data profil, data harta, hingga data transaksi ekonomi. Seluruh data itu kemudian diolah untuk pembenahan masterfile wajib pajak, kegiatan ekstensifikasi, serta analisis kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menambahkan kualitas data menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi baru tersebut. Karena itu, DJP menekankan enam dimensi kualitas data, yakni lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat.

Menurutnya, kualitas data yang baik akan membantu otoritas pajak melakukan analisis yang lebih presisi terhadap potensi perpajakan dan risiko ketidakpatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan basis data yang lebih kuat sehingga pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dalam PMK 8 Tahun 2026, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi untuk kepentingan perpajakan. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola data perpajakan. (bl)

DJP Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya mengatur pemberian status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, tetapi juga menetapkan kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur evaluasi kepatuhan PKP penerima fasilitas pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.  

Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pencabutan antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, serta tidak lagi memenuhi kriteria administratif tertentu.

Selain itu, status juga dapat dicabut apabila PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.  

PMK ini juga mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP berisiko rendah.

Namun demikian, PKP tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan setelah kembali memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah tetap disertai evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan. (bl)

 

Praktisi Perpajakan Nilai PMK 111/2025 Bukan untuk Menakut-nakuti Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan di era administrasi perpajakan digital.

Hal itu disampaikan Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Jemmi menjelaskan PMK 111/2025 lahir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, selama ini pengawasan sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai instrumen seperti SP2DK, visitasi, hingga undangan klarifikasi ke kantor pajak. Namun, melalui PMK 111/2025, mekanisme itu kini diperjelas dan dibuat lebih formal.

“PMK ini sebenarnya ingin memberikan guidance kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak supaya dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Jemmi.

Ia menilai aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengawasan di tengah implementasi Coretax yang seluruh proses administrasi dan data perpajakan sudah berbasis digital.

Dengan sistem tersebut, kata dia, pengawasan tidak lagi sekadar mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan berbasis analisis data dan profiling wajib pajak. Karena itu, AR dituntut lebih cermat sebelum melakukan tindakan lanjutan.

Jemmi mengatakan PMK 111/2025 juga mengatur tahapan pengawasan sebelum masuk ke proses pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya menjadi langkah terakhir ketika ditemukan data yang tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak tervalidasi.

“Tujuannya bukan langsung memeriksa, tetapi memastikan dulu data-data yang dimiliki sudah dianalisis secara efektif,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Jemmi juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap surat pengawasan dari kantor pajak sebagai sesuatu yang menakutkan. Menurut dia, persepsi itu muncul karena masih banyak wajib pajak yang belum tertib administrasi dan belum memahami aturan perpajakan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, wajib pajak yang memiliki pencatatan dan dokumentasi transaksi yang baik seharusnya tidak perlu khawatir menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.

Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai penerapan PMK 111/2025 akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesan berlebihan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (bl)

DJP Bisa Tetapkan Status Wajib Pajak GloBE Secara Jabatan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewenangannya untuk menambahkan status Wajib Pajak Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) secara jabatan terhadap perusahaan multinasional yang memenuhi syarat, meski perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan permohonan secara mandiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, suatu entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi dua syarat kumulatiff.

Dua syarat yang dimaksud adalah peredaran bruto tahunan Grup PMN sekurang-kurangnya EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, dan ambang batas tersebut telah terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Perusahaan yang memenuhi syarat diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Namun, jika perusahaan tidak mengajukan permohonan dalam tenggat waktu tersebut, DJP tidak akan berdiam diri. Aturan ini secara eksplisit memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Penelitian administrasi yang dimaksud mencakup penelaahan atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk yang bersumber dari kegiatan ekstensifikasi maupun pengumpulan data.

Setelah penetapan dilakukan, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status kepada perusahaan yang bersangkutan.

Penetapan status secara jabatan berimplikasi langsung pada rangkaian kewajiban perpajakan yang menyertainya.

Perusahaan yang ditetapkan akan langsung terikat kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, penyampaian GloBE Information Return (GIR), penyampaian Notifikasi, serta pembayaran pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Penetapan secara jabatan juga dapat terjadi dalam situasi sebaliknya, yakni pencabutan status Wajib Pajak GloBE apabila Grup PMN sudah tidak lagi memenuhi ambang batas peredaran bruto.

Bahkan, pencabutan status dapat otomatis terjadi bersamaan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkutan. (ds)

Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun dari Pajak dan Denda Kawasan Hutan

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan demi optimalisasi tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp 10,27 triliun.

Penerimaan itu berasal dari penegakan hukum dan penertiban pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh pelaksanaan program tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen pemerintah menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib serta berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Burhanuddin. (ds)

Pengusaha China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Iklim Usaha hingga Penegakan Hukum di RI

IKPI, Jakarta: Sejumlah perusahaan asal China yang berinvestasi di Indonesia menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta perbaikan iklim usaha di dalam negeri.

Surat tersebut dikirim melalui Kamar Dagang China di Indonesia dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia.

Dalam surat itu, para investor mengaku tetap optimistis terhadap potensi ekonomi Indonesia dan mengklaim telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri hilir di Tanah Air.

Namun, mereka menilai kondisi usaha belakangan semakin berat akibat regulasi yang dianggap terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.

“Permasalahan ini sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap kondisi iklim usaha saat ini dan masa depan perkambangan mereka di Indonesia,” dikutip dari surat tersebut, Kamis (14/5).

Para pengusaha menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan. Salah satunya adalah kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral, yang disebut terjadi berulang kali dan disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif.

Mereka juga mengeluhkan adanya denda pajak bernilai puluhan juta dolar AS yang memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.

Selain itu, investor China juga menyoroti rencana kebijakan retensi devisa hasil ekspor bagi eksportir sumber daya alam yang mewajibkan penempatan sebagian devisa di bank BUMN Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu likuiditas dan operasi jangka panjang perusahaan.

Keluhan lain terkait pemangkasan kuota tambang nikel yang disebut mencapai lebih dari 70% untuk sejumlah tambang besar. Menurut mereka, pengurangan kuota hingga total 30 juta ton itu mengganggu rantai industri hilir, termasuk sektor kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Pengusaha juga menyinggung pengetatan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pengenaan denda hingga US$ 180 juta terhadap perusahaan yang dianggap tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.

Dalam surat tersebut, mereka turut mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah disebut melakukan intervensi langsung terhadap operasional proyek dan menjatuhkan sanksi.

Persoalan visa kerja tenaga asing juga menjadi sorotan. Investor menilai proses perizinan tenaga kerja asing kini semakin rumit, mahal, dan penuh pembatasan sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis maupun manajerial.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor baru, menghapus insentif kendaraan listrik, serta mengurangi fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

Khusus sektor nikel, investor China mengkritik kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan perubahan formula perhitungannya oleh Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut diklaim menyebabkan lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200% dan memperbesar kerugian operasional perusahaan.

Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengganggu investasi, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu pekerja di rantai industri nikel Indonesia.

Melalui surat itu, para investor meminta pemerintah Indonesia menjaga stabilitas kebijakan, memperjelas standar penegakan hukum, serta membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Mereka berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kebijakan yang dinilai memberatkan investor asing. (ds)

DJP Diminta Gunakan Verifikasi Riil untuk Bongkar Aset Tersembunyi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tidak hanya mengandalkan pelaporan sukarela dan pemeriksaan dokumen dalam menjalankan kebijakan repatriasi aset warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil guna mengungkap aset tersembunyi dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai pendekatan berbasis dokumen memiliki keterbatasan karena masih terbuka ruang manipulasi pelaporan maupun nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya dari luar negeri. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk ancaman pemeriksaan pajak hingga pembatasan akses bisnis di Indonesia.

Ade menilai, agar kebijakan repatriasi aset berjalan efektif, DJP perlu menyiapkan mekanisme pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri dan tidak hanya bertumpu pada laporan wajib pajak.

Menurutnya, langkah verifikasi riil penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan negara secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara.

Ade turut menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.

Salah satu modus yang diduga digunakan ialah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, Ade juga menilai terdapat indikasi yang tidak lazim pada penerimaan perpajakan nasional. Mengacu data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di saat yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat turun 16,97% menjadi Rp387 triliun, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 mencapai 5,11% secara tahunan.

Ia menegaskan program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan.

Selain itu, pemerintah dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak jika ditemukan kurang bayar pajak.

Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap kebijakan pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri. (ds)

id_ID