DJP Sesuaikan Layanan VAT Refund Turis Asing

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan prosedur khusus untuk melayani pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada wisatawan mancanegara yang terdampak penghentian sementara operasional sistem Coretax DJP.

Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan layanan pengembalian pajak tetap berjalan meskipun terjadi gangguan operasional sistem.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-37/PJ.09/2026, pemeliharaan sistem Coretax berlangsung mulai Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.

Selama periode tersebut sejumlah layanan tidak dapat digunakan, termasuk penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pemrosesan permohonan pengembalian PPN dan PPnBM melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Dalam skema pengembalian pajak bagi wisatawan asing, faktur pajak merupakan salah satu dokumen utama yang harus ditunjukkan saat mengajukan refund. Kendala muncul karena dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan selama sistem Coretax tidak beroperasi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP memberikan penyesuaian mekanisme pelayanan. PKP toko ritel peserta program VAT Refund tetap diperbolehkan menerbitkan faktur pajak setelah sistem kembali normal dengan tanggal penerbitan yang disesuaikan dengan tanggal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Selanjutnya, faktur tersebut wajib diunggah melalui portal wajib pajak dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah tanggal penerbitannya.

Secara umum, pengembalian PPN dan PPnBM kepada wisatawan asing dilakukan secara tunai apabila nilai refund tidak melebihi Rp 5 juta.

Apabila nilai pengembalian lebih besar dari batas tersebut, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima menggunakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

Khusus selama masa transisi akibat downtime Coretax, DJP menetapkan bahwa permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan turis asing namun belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian pada tanggal 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026 tetap dapat diproses melalui mekanisme transfer. Syaratnya, faktur pajak tersebut telah diterbitkan oleh PKP toko ritel terkait.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan dalam rentang waktu 5 Juni sampai 8 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, wisatawan asing yang berbelanja pada saat sistem Coretax mengalami gangguan tetap dapat memperoleh hak pengembalian pajak setelah proses penerbitan faktur pajak diselesaikan.

DJP juga mengingatkan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam proses transfer dana refund ke rekening penerima akan dibebankan kepada turis asing.

Biaya tersebut akan mengurangi nilai pengembalian pajak yang diterima. Apabila biaya transfer melebihi nilai PPN dan PPnBM yang seharusnya dikembalikan, maka proses refund tidak dapat dilaksanakan. (ds)

Cadangan Devisa Susut US$ 1,3 Miliar, BI Ungkap Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2026 tercatat sebesar US$ 144,9 miliar, turun dibandingkan posisi akhir April 2026 yang mencapai US$ 146,2 miliar.

Meski mengalami penurunan, Bank Indonesia (BI) menegaskan level cadangan devisa tersebut masih berada pada posisi yang kuat dan mampu menopang stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, perkembangan cadangan devisa pada Mei 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa.

Namun, pada saat yang sama terdapat kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah dan intervensi stabilisasi nilai tukar rupiah yang dilakukan BI di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Selain itu, permintaan valuta asing domestik yang meningkat secara musiman turut memengaruhi posisi cadangan devisa selama periode tersebut.

“Secara keseluruhan, posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026 tetap kuat,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (8/6).

Bank Indonesia mencatat cadangan devisa sebesar US$ 144,9 miliar tersebut setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Angka tersebut juga jauh berada di atas standar kecukupan internasional yang umumnya berkisar sekitar tiga bulan impor.

Menurut BI, tingkat cadangan devisa yang memadai tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal Indonesia sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional di tengah dinamika global yang masih tinggi.

Ke depan, Bank Indonesia optimistis ketahanan eksternal Indonesia tetap terjaga. Optimisme tersebut didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta prospek aliran masuk modal asing yang masih positif.

Ramdan menuturkan, persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap baik serta imbal hasil investasi domestik yang menarik menjadi faktor pendukung masuknya modal asing ke dalam negeri.

Untuk menjaga stabilitas perekonomian, BI juga akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan sektor eksternal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ds)

DJP Tegaskan PP 20/2026 Bentuk Dukungan Pemerintah Perkuat UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan baru ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan UMKM seiring perkembangan sektor usaha.

Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan sebelumnya, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1%, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%, hingga PP 55 Tahun 2022.

“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6).

Ia menegaskan, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tidak dihapus dan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib
pajak dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, ketentuan omzet sampai Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak penghasilan juga tetap dipertahankan.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu.

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu, sementara koperasi diberikan masa pemanfaatan fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa
terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

DJP juga menekankan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Pemerintah akan mengawasi berbagai praktik yang berpotensi menghindari pajak, seperti pemecahan usaha atau pembentukan sejumlah entitas baru hanya untuk tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

Selain itu, DJP mengingatkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak serta-merta menghadapi beban pajak yang lebih besar.

Pasalnya, dalam sistem umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan total omzet usaha.

Menurut Bimo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.

Untuk itu, implementasi aturan baru akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Bimo.

DJP pun mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai saluran resmi DJP. (ds)

Padukan Edukasi, Hiburan, dan Wisata, Gathering IKPI Jateng Tuai Respons Positif Peserta

IKPI, Jawa Tengah: Seminar dan Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2026 menuai respons positif dari para peserta. Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 anggota tersebut dinilai berhasil memadukan unsur edukasi, hiburan, dan wisata dalam satu rangkaian acara yang menarik.

Ketua Panitia, Ferry Habibie, mengatakan antusiasme peserta terlihat sejak hari pertama hingga penutupan kegiatan. Seluruh rangkaian acara diikuti dengan baik oleh peserta, baik pada sesi seminar maupun kegiatan kebersamaan yang telah disiapkan panitia.

“Kegiatan gathering dan seminar berlangsung sangat seru. Para peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seluruh panitia,” ujar Ferry, Senin (8/2026).

Pada hari pertama, peserta mengikuti seminar perpajakan dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Restitusi Pasca SPT Era Coretax dan Pengawasan Kepatuhan Pasca Pemberlakuan Coretax.” Tema tersebut dipilih untuk membantu anggota memahami perkembangan regulasi perpajakan terkini sekaligus meningkatkan kompetensi profesional di tengah transformasi administrasi perpajakan.

Usai seminar, suasana berlanjut lebih santai melalui gala dinner yang menghadirkan grup hiburan lokal Pangsit Teamlo Solo. Acara tersebut semakin meriah dengan pembagian berbagai doorprize menarik, termasuk hadiah utama berupa televisi 43 inci dan telepon genggam.

Menurut Ferry, gala dinner menjadi salah satu momen yang mempererat hubungan antaranggota karena memberikan ruang interaksi yang lebih luas di luar forum formal seminar.

Pada hari kedua, peserta diajak menikmati suasana alam Tawangmangu melalui sejumlah kegiatan wisata. Sebagian peserta mengikuti wisata jeep menuju Air Terjun Jumog Putri dan kegiatan petik stroberi, sementara peserta lainnya memilih mengikuti hiking menuju kawasan wisata Air Terjun Grojogan Sewu.

Kombinasi antara seminar, hiburan, dan wisata tersebut sengaja dirancang untuk memberikan pengalaman berbeda kepada peserta. Selain memperoleh pembaruan pengetahuan perpajakan, peserta juga dapat membangun jejaring dan memperkuat kebersamaan dengan sesama anggota IKPI.

Untuk mengukur tingkat kepuasan peserta, panitia menyebarkan kuesioner pada akhir kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan respons yang sangat positif terhadap penyelenggaraan acara.

“Kami menyebarkan kuesioner kepada peserta dan hasilnya sangat membahagiakan bagi panitia. Hampir seluruh peserta menyatakan puas terhadap kegiatan ini dan berharap acara serupa dapat diselenggarakan setiap tahun,” kata Ferry.

Ia menilai hasil tersebut menjadi indikator bahwa konsep yang menggabungkan peningkatan kompetensi profesi dengan kegiatan kebersamaan mampu memberikan pengalaman yang berkesan bagi peserta.

Keberhasilan penyelenggaraan Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah tahun ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk menghadirkan kegiatan yang semakin berkualitas pada masa mendatang, sekaligus memperkuat soliditas dan profesionalisme anggota IKPI di wilayah Jawa Tengah maupun secara nasional. (bl)

IKPI Jadi Wadah Kolaborasi Profesi, Ketum Vaudy: Banyak Anggota Tumbuh dari Pertemanan di Organisasi

IKPI, Jawa Tengah: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi yang mendorong perkembangan kompetensi dan karier para anggotanya. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026.

Menurut Vaudy, salah satu kekuatan utama IKPI adalah kemampuannya mempertemukan para konsultan pajak dari berbagai daerah dan latar belakang praktik. Melalui berbagai kegiatan organisasi, anggota dapat membangun relasi, bertukar pengalaman, hingga saling membantu dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Ia mengapresiasi tingginya partisipasi anggota IKPI Jawa Tengah dalam berbagai kegiatan organisasi. Menurutnya, keaktifan anggota menghadiri seminar, gathering, maupun kegiatan lainnya akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibanding sekadar memperoleh pengetahuan teknis perpajakan.

“Tujuannya yang pertama menambah pertemanan dan relasi. Teman-teman sesama anggota IKPI itu menjadi tempat kita bertanya ketika menghadapi kendala. Selain itu, kita juga bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan di bidang perpajakan,” kata Vaudy.

Menurut dia, hubungan yang terjalin dalam organisasi sering kali berkembang menjadi kerja sama profesional yang saling menguntungkan. Tidak sedikit anggota yang akhirnya mengerjakan suatu proyek bersama karena memiliki keahlian yang saling melengkapi.

Vaudy mengungkapkan bahwa dirinya juga merasakan langsung manfaat dari jejaring yang dibangun melalui IKPI. Salah satunya ketika ia ingin memahami proses persidangan di Pengadilan Pajak. Pengetahuan tersebut diperolehnya dari diskusi dan berbagi pengalaman dengan anggota lain yang telah lebih dulu berpengalaman menangani sengketa pajak.

“Saya dulu belum pernah ikut sidang di Pengadilan Pajak. Saya bertanya kepada teman-teman yang sudah berpengalaman. Dari situ saya mendapat gambaran mengenai proses persidangan sehingga ketika ada calon klien yang akan bersidang, saya bisa menjelaskan seperti apa suasananya,” ujarnya.

Selain memperoleh pengetahuan baru, Vaudy juga mengaku mendapatkan dorongan untuk mengembangkan kapasitas profesionalnya dari sesama anggota IKPI. Ia mencontohkan bagaimana dirinya akhirnya mengurus izin kuasa hukum setelah mendapatkan masukan dari rekan-rekan di organisasi.

Menurut Vaudy, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif karena anggota tidak hanya belajar dari seminar atau pelatihan formal, tetapi juga dari pengalaman praktis sesama rekan profesi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan IKPI Pengda Jawa Tengah. Selain seminar yang membahas isu-isu perpajakan terkini, panitia juga menggelar gala dinner dan kegiatan kebersamaan yang dirancang untuk mempererat hubungan antaranggota.

“Kegiatan seperti ini penting karena bukan hanya seminar. Ada interaksi yang lebih cair melalui gathering dan gala dinner. Anggota bisa saling mengenal, bertemu teman lama, sekaligus mendapatkan teman baru,” katanya.

Tak hanya itu, peserta juga diajak mengikuti kegiatan kebersamaan di kawasan Tawangmangu, mulai dari trekking hingga wisata menggunakan jeep yang diikuti sekitar 150 peserta. Menurut Vaudy, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun kedekatan dan memperkuat solidaritas antaranggota di luar suasana formal.

Ia berharap semangat kebersamaan dan kolaborasi yang terbangun dalam kegiatan organisasi terus dipelihara. Dengan jejaring yang semakin kuat, anggota IKPI tidak hanya dapat meningkatkan kompetensi profesional, tetapi juga menciptakan berbagai peluang kerja sama yang bermanfaat bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Hadir pada kegiatan tersebut:

1. Anggota Dewan Kehormatan IKPI JM Harianto
2. Ketua Pengda Jawa Tengah Slamet Umbaran dan jajarannya
3. Ketua Pengcab Semarang Jan Prihadi
4. Ketua Pengcab Tegal Imron
5. Ketua Pengcab Surakarta Suparman
6. Perwakilan Ketua Pengcab Banyumas
7. Senior dan Mantan Ketua Pengcab Jawa Tengah Suprianto
8. Panitia Ferry Habibie

(bl)

Rencana Pelantikan Said Iqbal Buka Ruang Aspirasi Buruh, Termasuk Isu Pajak Pekerja

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026) sore.

Said Iqbal mengatakan informasi mengenai rencana pelantikan tersebut diterimanya dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Minggu malam. Menurut dia, pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 16.30 WIB di Istana Kepresidenan.

“Iya, jam 16.30 dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy,” kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa dirinya akan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan. Jabatan tersebut, menurut Said, memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Kabar mengenai kemungkinan bergabungnya Said Iqbal ke lingkungan Istana sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pada Kamis (4/6/2026), Prasetyo menyebut pemerintah sedang mendiskusikan posisi yang akan diberikan kepada Said dan berkaitan dengan urusan buruh serta tenaga kerja.

Rencana penunjukan Said Iqbal menarik perhatian karena selama ini ia dikenal sebagai salah satu tokoh serikat pekerja yang aktif menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan. Melalui KSPI, Said dan organisasi buruh kerap menyampaikan aspirasi terkait upah, perlindungan pekerja, jaminan sosial, hingga kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja.

Selain isu ketenagakerjaan, organisasi buruh juga beberapa kali menyampaikan pandangan mengenai kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap penghasilan pekerja. Di antaranya adalah persoalan daya beli pekerja, penghasilan yang diterima setelah pemotongan pajak, serta kebijakan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, rencana pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan turut memunculkan perhatian terhadap kemungkinan semakin terbukanya ruang penyampaian aspirasi kalangan pekerja kepada pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Said Iqbal mengenai agenda, program, maupun usulan kebijakan yang akan dibawanya apabila resmi menjabat. (bl)

Rangkaian HUT ke-61, IKPI Surabaya Gandeng PMI Kota Surabaya Gelar Donor Darah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Surabaya menggelar kegiatan donor darah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Kegiatan kemanusiaan tersebut berlangsung di Gedung Unit Transfusi Darah PMI, Jalan Embong Ploso No. 7-15, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Surabaya, keluarga, mitra kerja, dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari saat proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum donor darah dilakukan oleh tim medis dari UTD PMI Kota Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan kegiatan donor darah tersebut merupakan wujud nyata kepedulian organisasi profesi terhadap masyarakat. Menurutnya, IKPI tidak hanya berperan dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan.

“Dalam semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, IKPI Cabang Surabaya bekerja sama dengan UTD PMI Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan donor darah sebagai wujud nyata kontribusi sosial bagi sesama,” ujar Enggan.

(Foto: DOK IKPI Cabang Surabaya)

Ia menjelaskan, kegiatan donor darah dipilih sebagai salah satu agenda HUT ke-61 IKPI karena manfaatnya yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Setiap kantong darah yang terkumpul akan membantu pasien yang membutuhkan transfusi darah sekaligus mendukung ketersediaan stok darah di Kota Surabaya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Cabang Surabaya mengajak para anggota, keluarga, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama berbagi kehidupan melalui aksi sederhana namun bermakna. Menurut Enggan, setetes darah yang didonorkan dapat menjadi harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk sembuh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Setiap kantong darah yang terkumpul memiliki arti penting bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah. Kegiatan ini juga menjadi bentuk kepedulian bersama untuk membantu menjaga ketersediaan stok darah di Kota Surabaya,” katanya.

Enggan menilai kolaborasi antara IKPI Cabang Surabaya dan UTD PMI Kota Surabaya membuktikan bahwa sinergi antara organisasi profesi dan lembaga kemanusiaan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Dukungan tenaga medis profesional dari PMI turut memastikan seluruh proses donor darah berjalan aman dan lancar.

Selain membantu memenuhi kebutuhan darah, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya donor darah secara berkelanjutan di kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum. Kesadaran untuk berdonor secara rutin dinilai penting sebagai bentuk partisipasi dalam aksi kemanusiaan.

Pada kesempatan tersebut, Enggan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan donor darah, mulai dari panitia, anggota IKPI Cabang Surabaya, PMI Kota Surabaya, sponsor, hingga para pendonor yang berpartisipasi.

“Semoga setetes darah yang didonorkan menjadi harapan dan kehidupan bagi mereka yang membutuhkan, serta menjadi inspirasi untuk terus menebarkan kepedulian kepada sesama,” tuturnya.

Mengusung semangat “Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Sejuta Harapan untuk Kehidupan”, kegiatan donor darah ini menjadi salah satu bentuk kontribusi sosial IKPI Cabang Surabaya dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI sekaligus memperkuat nilai solidaritas, kepedulian, dan pengabdian kepada masyarakat. (bl)

Ketidakseimbangan Hukum antara WP & Fiskus Terhadap Pembatalan SKP

Pajak memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara karena menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Negara diberi kewenangan untuk memungut pajak berdasarkan undang-undang, sedangkan masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Relasi antara negara dan wajib pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan hubungan hukum publik yang menempatkan fiskus sebagai pelaksana kewenangan negara. Prinsip keadilan dan kepastian hukum menjadi dasar agar pemungutan pajak tidak berubah menjadi tindakan sepihak yang merugikan wajib pajak (Wijaya & Urbanisasi, 2025).

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Kepercayaan tersebut tidak menghapus kewenangan negara untuk melakukan pengawasan melalui pemeriksaan pajak.

Fiskus tetap dapat meminta dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menyusun hasil pemeriksaan yang dapat berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Sengketa pajak banyak muncul karena terdapat perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus terhadap fakta, bukti, norma hukum, serta perhitungan pajak yang dianggap terutang (Effendy et al., 2025).

Surat Ketetapan Pajak atau SKP merupakan produk hukum administrasi yang memiliki akibat langsung terhadap kedudukan wajib pajak. SKP dapat menetapkan pajak kurang bayar, lebih bayar, nihil, atau bentuk ketetapan lain sesuai hasil pemeriksaan. Ketika SKP menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dapat menghadapi beban finansial berupa pokok pajak, bunga, denda, atau sanksi administrasi lain.

Penerbitan SKP yang keliru dapat menempatkan wajib pajak pada situasi hukum yang berat karena wajib pajak harus menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali untuk membatalkan ketetapan tersebut (Hasanah et al., 2025).

Ketidakseimbangan kedudukan hukum antara wajib pajak dan fiskus dalam sengketa pajak terlihat sejak tahap pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, sampai penyelesaian sengketa. Fiskus memiliki kewenangan untuk meminta data, memeriksa dokumen, menilai transaksi, melakukan koreksi, dan menerbitkan SKP.

Wajib pajak berada pada posisi yang lebih terbatas karena harus merespons hasil pemeriksaan, menyiapkan bukti, membantah koreksi, serta menempuh keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali apabila tidak menerima SKP yang diterbitkan. Ketimpangan ini juga tampak pada akses informasi, kapasitas teknis, beban pembuktian, biaya sengketa, waktu penyelesaian, dan risiko hukum yang lebih banyak ditanggung oleh wajib pajak.

Pembatalan SKP menunjukkan bahwa produk hukum fiskus dapat mengandung cacat prosedural atau substansial. Cacat prosedural dapat terjadi ketika pemeriksaan tidak memenuhi tahapan yang sah, seperti penyampaian hasil pemeriksaan atau pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan.

Cacat substansial dapat terjadi karena kesalahan penilaian fakta, kekeliruan penerapan norma, atau kesalahan perhitungan pajak. Pembatalan SKP memang dapat menghapus ketetapan yang keliru, tetapi belum tentu memulihkan beban waktu, biaya, tekanan administratif, gangguan usaha, dan ketidakpastian yang telah dialami wajib pajak selama proses sengketa.

Pembatalan SKP tanpa sanksi bagi pemeriksa pajak menimbulkan persoalan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak wajib pajak. Keadilan terganggu karena wajib pajak menanggung akibat nyata dari SKP yang keliru, sedangkan pemeriksa tidak selalu menghadapi konsekuensi yang sebanding.

Kepastian hukum melemah karena kesalahan dalam penerbitan SKP dapat terjadi tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Perlindungan hak wajib pajak juga belum optimal karena jalur keberatan, banding, atau gugatan baru bekerja setelah wajib pajak mengalami kerugian. Sistem sengketa pajak perlu diperkuat melalui evaluasi kualitas pemeriksaan, audit internal atas SKP yang dibatalkan, pembinaan pemeriksa, pengawasan etik, dan sanksi administratif proporsional bagi pelanggaran prosedur atau kelalaian serius.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Firmansyah

Email: firman.acctx@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Praktisi Pajak Sebut PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha demi Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah pengetatan terhadap praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk mempertahankan fasilitas perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi pajak sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan IKPI dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya PP 20 Tahun 2026 adalah untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM. Pemerintah menilai terdapat sejumlah celah yang memungkinkan insentif pajak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi karakteristik usaha kecil dan menengah.  

Ia mengungkapkan bahwa praktik yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemecahan omzet melalui pendirian beberapa entitas usaha. Dengan skema tersebut, masing-masing entitas dapat mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.  

Menurut Kadek, regulasi baru memperkenalkan mekanisme agregasi peredaran bruto yang membuat pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet setiap entitas secara terpisah. Dalam pengujian batas Rp4,8 miliar, keterkaitan usaha dan kepemilikan kini turut menjadi faktor yang diperhitungkan.  

Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan sejumlah perseroan perorangan tidak dapat lagi mengandalkan pemisahan entitas untuk mempertahankan fasilitas UMKM. Apabila total omzet yang dihitung secara agregat melampaui batas yang ditentukan, maka fasilitas tarif final 0,5 persen tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.  

Kadek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan pemerintah kepada UMKM. Sebaliknya, aturan baru dirancang agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang menjadi target kebijakan sejak awal.

Dalam materi yang dipaparkan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun, penerima fasilitas kini lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai UMKM riil, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui pengaturan struktur usaha tertentu.  

Selain menyoroti praktik pemecahan usaha, webinar tersebut juga membahas berbagai perubahan lain yang diperkenalkan dalam PP 20 Tahun 2026, termasuk pengaturan mengenai perseroan perorangan, pengujian omzet secara agregat, serta masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya menikmati fasilitas PPh Final UMKM.  

Kadek menilai perubahan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menjaga integritas sistem perpajakan tanpa menghilangkan kemudahan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Dengan demikian, insentif pajak tidak hanya tetap tersedia, tetapi juga dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang.  (bl)

PP 20/2026 Ubah Paradigma PPh Final UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak sekadar merevisi ketentuan yang ada dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, regulasi baru tersebut mengubah pendekatan pemerintah dalam pemberian fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha kecil.

Perubahan tersebut menjadi salah satu materi utama yang dibahas Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa selama ini fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diberikan kepada berbagai jenis wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mulai mengarahkan fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.  

Menurut Kadek, perubahan tersebut terlihat dari penataan kembali kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), BUMDes, hingga perseroan perorangan, kini cakupannya menjadi lebih terbatas.  

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas baru tersebut, meskipun tetap diberikan masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kadek menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti pemerintah menghapus dukungan kepada UMKM. Sebaliknya, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, batas omzet Rp4,8 miliar, serta prinsip kemudahan administrasi yang selama ini menjadi ciri utama rezim perpajakan UMKM. Yang berubah adalah mekanisme untuk memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.  

Selain melakukan penataan penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan agregasi omzet yang menjadi instrumen baru dalam pengujian batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet per entitas usaha, tetapi juga memperhitungkan hubungan kepemilikan dan keterkaitan usaha tertentu dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.  

Dalam webinar tersebut, Kadek juga memaparkan bahwa salah satu tujuan utama lahirnya PP 20 Tahun 2026 adalah menutup celah pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, termasuk praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang memungkinkan satu kelompok usaha menikmati fasilitas UMKM melalui beberapa entitas berbeda.  

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Dalam beberapa ketentuan, masa pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen bahkan diperpanjang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan kemudahan perpajakan untuk menjaga keberlangsungan usahanya.  (bl)

 

id_ID