DJP Bali Kumpulkan Rp 8,46 Triliun Pajak, Capai 34,83% Target Tahunan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 8,46 triliun hingga Semester I 2026.

Nilai tersebut mencapai 34,83% dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 24,31 triliun dan meningkat 10,01% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara nominal, penerimaan pajak di Bali bertambah sekitar Rp 770,64 miliar dibandingkan realisasi Semester I 2025.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp 2,30 triliun.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp 2,21 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,51 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama di Bali.

Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp 1,69 triliun atau sekitar 19,97%dari total penerimaan.

Di posisi berikutnya terdapat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dengan kontribusi Rp 1,39 triliun (16,45%), kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,15 triliun (13,59%).

Selain itu, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp 809,95 miliar (9,57%), diikuti industri sebesar Rp 583,14 miliar (6,89%), real estat sebesar Rp 475,73 miliar (5,62%), serta kelompok pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan masyarakat yang belum bekerja sebesar Rp 415,96 miliar (4,91%).

Dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menyoroti berbagai kebijakan perpajakan yang mulai diterapkan pemerintah sepanjang 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya adalah implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri di marketplace, dari sebelumnya disetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Ia menegaskan, implementasi PMK 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujar Supendi dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Menurut Supendi, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas profesi kuasa wajib pajak, sekaligus menciptakan persaingan yang setara.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mengatur bahwa pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, mantan PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu wajib menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” kata Darmawan. (ds)

Bank Dunia Nilai Pendalaman Sektor Keuangan Bisa Tekan Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Dunia (World Bank) menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Semakin luas akses dunia usaha terhadap layanan perbankan, semakin kecil peluang perusahaan melakukan penggelapan pajak.

Temuan tersebut disampaikan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.

Dalam laporan itu, Bank Dunia menyoroti keterkaitan yang kuat antara inklusi keuangan dan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Berdasarkan hasil analisis, perusahaan yang memperoleh akses kredit atau pembiayaan dari perbankan memiliki tingkat kepatuhan PPh Badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki akses pembiayaan formal.

Temuan serupa juga terlihat pada perusahaan yang memiliki rekening bank.

Bank Dunia mencatat kepemilikan rekening tabungan berkorelasi dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi, yakni sekitar 13 poin persentase dibandingkan perusahaan yang tidak memanfaatkan layanan perbankan.

Menurut Bank Dunia, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan tersebut adalah adanya jejak transaksi keuangan yang dapat diverifikasi oleh otoritas.

Rekam transaksi melalui sistem perbankan memudahkan pemerintah melakukan pencocokan data sehingga peluang perusahaan menyembunyikan penghasilan kena pajak menjadi lebih terbatas.

“Bukti menunjukkan bahwa perusahaan yang terintegrasi ke dalam sistem keuangan cenderung tidak menghindari pajak, karena jejak keuangan menciptakan pemeriksaan alami terhadap kepatuhan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).

Laporan itu juga mengungkap bahwa perusahaan non-eksportir memiliki kecenderungan lebih besar melakukan penggelapan pajak dibandingkan eksportir. Bank Dunia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh intensitas penggunaan layanan keuangan formal.

Perusahaan eksportir umumnya lebih sering memanfaatkan fasilitas pembiayaan perdagangan dan produk perbankan lainnya sehingga aktivitas keuangannya lebih terdokumentasi dan mudah ditelusuri.

Selain itu, Bank Dunia menemukan bahwa penggunaan metode pembayaran elektronik juga berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan pajak.

Perusahaan yang lebih banyak melakukan transaksi digital dinilai memiliki moral pajak yang lebih baik serta lebih kecil kemungkinannya menganggap penggelapan pajak sebagai praktik yang mudah dilakukan dibandingkan perusahaan yang masih bergantung pada transaksi tunai.

Meski demikian, Bank Dunia menilai Indonesia masih perlu mempercepat pendalaman sektor keuangan.

Lembaga tersebut mencatat rasio simpanan sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berkembang seperti Brasil, India, Meksiko, dan Filipina selama lebih dari dua dekade terakhir.

Dalam analisis lintas negara, Bank Dunia juga menemukan bahwa setiap kenaikan penyaluran kredit kepada sektor swasta sebesar 1% terhadap PDB berpotensi menurunkan tax gap atau kesenjangan penerimaan pajak sekitar 0,2% hingga 0,57%.

Dampak tersebut tetap terlihat meskipun telah memperhitungkan faktor tarif pajak dan kompleksitas administrasi perpajakan.

Berdasarkan temuan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menjadikan financial deepening atau pendalaman sektor keuangan sebagai bagian dari agenda reformasi struktural jangka panjang.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi yang lebih luas ke dalam sistem keuangan formal. (ds)

Bank Dunia Usul Ambang Batas PKP Dipangkas jadi Rp 500 Juta

IKPI, Jakarta: Bank Dunia menilai ambang batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi sehingga dinilai menghambat perluasan basis pajak dan menciptakan berbagai distorsi dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit pada Juli 2026, lembaga tersebut merekomendasikan agar pemerintah memangkas batas omzet PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Menurut Bank Dunia, batas PKP Indonesia saat ini termasuk salah satu yang tertinggi secara global. Nilainya diperkirakan mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, jauh di atas ambang batas yang diterapkan sejumlah negara di kawasan ASEAN maupun negara berpendapatan menengah anggota OECD.

Laporan itu menilai tingginya ambang batas memunculkan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada di luar sistem PPN.

Salah satu caranya dengan melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha menjadi beberapa entitas agar tidak melampaui batas yang ditentukan.

“Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).

Analisis terhadap data administrasi perpajakan periode 2014-2017 juga menemukan adanya fenomena bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan dengan omzet yang berada tepat di bawah batas PKP.

Pola tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki karakteristik transaksi tunai relatif tinggi serta penggunaan faktur non-digital.

Selain berpotensi mengurangi kepatuhan, Bank Dunia menilai batas PKP yang tinggi turut mengganggu mekanisme kredit PPN.

Ketika pelaku usaha yang tidak berstatus PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga memunculkan efek berantai atau cascading yang meningkatkan biaya produksi dan mendistorsi harga di sepanjang rantai pasok.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan ambang batas baru sebesar Rp500 juta.

Angka tersebut dinilai lebih mendekati kebijakan yang pernah berlaku sebelum 2014, ketika batas PKP masih berada di kisaran Rp 600 juta sebelum dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar.

Usulan itu juga mempertimbangkan struktur pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar, sedangkan 46,9% di antaranya mencatatkan omzet kurang dari Rp 500 juta.

Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem PPN tanpa membebani sebagian besar usaha mikro dengan omzet paling kecil.

Bank Dunia memperkirakan dampak fiskal dari reformasi tersebut akan semakin besar apabila disertai peninjauan kembali berbagai fasilitas pembebasan PPN di sejumlah sektor, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.

Kombinasi kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menambah penerimaan pajak hingga sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah. (ds)

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Diduga Bercukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di Bali.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI membentuk tim gabungan dan menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah MMEA yang telah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua bangunan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Djaka menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan. (ds)

Purbaya Terbitkan PMK 49/2026, PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut Lewat SPP-TDLN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi ini mengatur mekanisme baru pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui sistem berbasis teknologi.

Dalam pertimbangannya, PMK tersebut diterbitkan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan SPP-TDLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi tersebut.

Melalui PMK ini, pemungutan PPN dilakukan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Penyelenggaraan sistem dilakukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN yang bertugas melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur keterlibatan penerbit pembayaran (issuer), seperti bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri, sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah penerbit menyelesaikan tahapan pengembangan sistem dan uji coba interkoneksi dengan SPP-TDLN.

Dalam pelaksanaannya, PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Pihak Lain kemudian wajib memungut PPN pada saat tersebut dengan besaran yang dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, penghitungan dilakukan dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan.

PMK 49 Tahun 2026 juga mewajibkan Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi sebelum otorisasi pembayaran diberikan. Data tersebut meliputi antara lain nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, waktu transaksi, serta informasi pembayaran. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Atas setiap pemungutan PPN, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berbentuk bill statement atau dokumen sejenis sepanjang memuat identitas para pihak, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, serta besaran PPN yang dipungut.

Selain itu, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi transaksi diberikan. Penyelenggara SPP-TDLN selanjutnya menyetorkan PPN tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

PMK ini juga mengatur tata cara pembetulan pemungutan, pengembalian PPN yang seharusnya tidak dipungut, serta pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan kinerja penyelenggaraan sistem dan penyetoran PPN ke kas negara. (bl)

DJP Genjot Berbagai Strategi demi Tutup Potensi Shortfall Pajak Rp 46,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintensifkan berbagai langkah untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026 di tengah proyeksi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sekitar Rp 46,9 triliun.

Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Menghadapi kondisi tersebut, DJP mengombinasikan strategi perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu langkah yang segera dijalankan adalah implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebagai tahap awal, DJP telah menetapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Perubahan hanya dilakukan pada mekanisme pembayaran, yakni dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform digital.

Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan selama memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan pedagang yang memenuhi ketentuan dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet.

Selain menyasar transaksi domestik, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Dalam skema tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara berperan sebagai penyelenggara sistem yang mengelola proses konfirmasi transaksi, sedangkan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerbit (issuer). Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan dari transaksi jasa digital maupun barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri.

Di bidang penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP tengah mendalami kepatuhan sekitar 40 perusahaan yang diduga belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya memiliki karakteristik transaksi berbasis tunai sehingga dinilai berpotensi menimbulkan selisih pembayaran pajak yang besar.

Menurut Purbaya, potensi kekurangan pembayaran dari satu perusahaan bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dalam beberapa tahun.

Oleh karena itu, pemerintah memandang pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Upaya penagihan pajak juga semakin mengandalkan pendekatan digital. DJP telah mengirimkan 1,85 juta email blastkepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan total nilai sekitar Rp 36 triliun. Melalui pendekatan berbasis behavioural insight, DJP berhasil menghimpun pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.

Di sisi lain, akses otoritas pajak terhadap informasi keuangan juga diperluas melalui penerbitan SE-9/PJ/2026.

Pedoman tersebut memungkinkan DJP memperoleh informasi keuangan yang tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner, untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

DJP juga memperkuat ekstensifikasi melalui SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang diduga telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar.

Aturan tersebut mengatur tahapan pengumpulan data, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga kunjungan lapangan apabila tidak terdapat tanggapan.

Hasil dari strategi perluasan basis pajak mulai terlihat. Sepanjang 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant, dengan estimasi tambahan potensi penerimaan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

Pemerintah menilai pencapaian tersebut lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menghasilkan jumlah wajib pajak aktif kembali dalam skala serupa.

Untuk kelompok wajib pajak strategis, DJP juga mulai menerapkan pendekatan Cooperative Compliance, yakni model kemitraan yang mengedepankan komunikasi terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal guna meminimalkan potensi sengketa.

PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang menerapkan skema tersebut.

Sementara itu, pemerintah masih terus mengawasi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)yang belum memenuhi komitmen. Hingga saat ini masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset senilai Rp 23 triliun, serta 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan nilai indikasi sekitar Rp 383 triliun.

Pengawasan terhadap kelompok tersebut dipastikan akan semakin diperketat mulai 2027.

Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan strategi DJP yang tidak lagi hanya bertumpu pada peningkatan kepatuhan sukarela.

Digitalisasi, pemanfaatan data, perluasan basis pajak, hingga penegakan hukum kini menjadi pilar utama pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan risiko shortfall pajak pada 2026. (ds)

Mulai 1 Agustus, Marketplace Wajib Pungut PPh Penjual Online

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai 1 Agustus 2026. Dalam skema ini, platform perdagangan elektronik bertindak sebagai pemungut pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Pemerintah mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari penjual online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Pada tahap awal, mekanisme baru itu diterapkan pada sejumlah marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Melalui kebijakan tersebut, kewajiban memungut PPh dialihkan dari masing-masing penjual kepada penyelenggara platform digital.

Dalam mekanismenya, marketplace akan melakukan identifikasi terhadap penjual yang memenuhi ketentuan pemotongan pajak setiap kali terjadi transaksi. Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan PPh sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak yang dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace kepada Kementerian Keuangan setiap bulan sebelum hasil penjualan diteruskan kepada penjual.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan, sedangkan aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital. (bl)

Kepatuhan Wajib Pajak di NTB Lampaui Target, DJP Catat Realisasi SPT Capai 114,05 Persen

IKPI, Jakarta: Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 114,05 persen dari target, didorong berbagai upaya edukasi dan layanan jemput bola yang dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga pertengahan Mei 2026, capaian pelaporan SPT mencapai 114,05 persen.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan, berdasarkan data hingga Maret 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 159.121. Rinciannya terdiri atas 155.630 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 3.491 SPT Tahunan Badan.

Menurut Judiana, capaian tersebut terus meningkat hingga akhirnya melampaui target pelaporan pada Mei 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan kepatuhan wajib pajak didorong melalui berbagai langkah intensifikasi layanan, antara lain pembukaan Pojok Pajak di sejumlah ruang publik, asistensi pelaporan SPT secara mandiri, penyelenggaraan kelas pajak, penyampaian surat imbauan kepada instansi dan perusahaan, serta pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal untuk menjaga iklim investasi dan mendukung aktivitas ekonomi di NTB.

Salah satunya melalui fasilitas tax holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021.

Selain itu, pemerintah menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata dan bidang usaha tertentu berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Pemerintah menilai kombinasi antara peningkatan kepatuhan perpajakan dan pemberian insentif fiskal diharapkan mampu memperkuat pemulihan ekonomi daerah, menjaga keberlangsungan dunia usaha, serta mendorong tumbuhnya investasi yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan pelaku UMKM di sekitar kawasan strategis. (bl)

Pajak 0 Persen untuk Investor PFII Dinilai Berpotensi Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menekan penerimaan negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut dapat memperlemah basis penerimaan pajak tanpa memberikan dampak signifikan terhadap investasi sektor riil.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik rencana pemberian insentif pajak nol persen bagi investor di PFII. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dan tidak menjamin peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Bhima mengatakan pengalaman pemberian tax holiday selama ini belum terbukti efektif meningkatkan kualitas investasi di Indonesia. Ia menilai investasi yang masuk ke kawasan pusat finansial cenderung mengalir ke instrumen portofolio seperti saham dan obligasi, bukan ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar terhadap perekonomian.

“Kebijakan ini berpotensi hanya menguntungkan investasi portofolio tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja,” kata Bhima dikutip, Selasa (28/7/2026).

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten terhadap komitmen internasional mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang telah disepakati negara-negara G20 dan OECD. Menurutnya, penerapan tarif pajak nol persen dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut.

“Nah kalau Indonesia memberikan 0 persen, ini akan banyak negara lain yang mengucilkan Indonesia, karena dianggap tidak konsekuen dengan global minimum tax tadi,” ujarnya.

Bhima menambahkan, berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah memperoleh insentif perpajakan juga masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, pemberian insentif pajak dinilai bukan faktor utama yang menentukan masuknya investasi.

Sebaliknya, ia menilai pemerintah perlu memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi (High Net Worth Individual) maupun korporasi besar.

Menurut Bhima, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun justru berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai dapat menekan rasio pajak yang saat ini masih berada di kisaran 10 persen sehingga berisiko mengurangi penerimaan negara dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

Selain itu, Bhima menilai investor lebih membutuhkan kemudahan memperoleh bahan baku dan mesin industri dibandingkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan dalam jangka panjang.

“Sebagian besar bahkan butuhnya kemudahan bahan baku, mesin-mesin industri, jadi bukan PPh badannya dinolkan dalam 50 tahun. Saya kira itu upaya bunuh diri dari sisi pajak,” tegasnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak berpenghasilan besar akan lebih efektif meningkatkan penerimaan negara dibandingkan memperluas pemberian insentif pajak kepada investor di kawasan khusus. (bl)

Tracking dan Outbound Pererat Kebersamaan Tanpa Sekat Ketum IKPI dan Anggota Sidoarjo

IKPI, Sidoarjo: Tidak ada jarak antara Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dengan para anggota IKPI Cabang Sidoarjo saat mengikuti kegiatan tracking dan outbound di kawasan Bukit Lembah Indah, Malang, Sabtu (25/7/2026). Vaudy berjalan bersama peserta menyusuri jalur perbukitan, berbincang di sepanjang perjalanan, hingga ikut menikmati berbagai permainan outbound yang penuh gelak tawa.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengatakan kehadiran Ketua Umum di tengah-tengah anggota membuat suasana semakin hangat dan penuh semangat. Meski jalur tracking cukup menantang dengan sejumlah tanjakan, seluruh peserta tetap antusias mengikuti perjalanan hingga selesai.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Semangat anggota semakin tinggi karena Bapak Ketua Umum ikut bersama kami. Bahkan ada beberapa anggota yang baru pertama kali mencoba tracking, tetapi mereka tetap bersemangat menyelesaikan rute,” ujar Budi.

Menurutnya, kebersamaan itu semakin terasa ketika seluruh peserta menikmati pemandangan dari puncak bukit. Vaudy pun tidak hanya menjadi penonton, tetapi membaur bersama anggota untuk mengabadikan momen melalui swafoto dan foto bersama sebagai kenang-kenangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Beliau berfoto bersama anggota, bercengkerama, dan menikmati suasana seperti keluarga besar. Momen-momen seperti inilah yang membuat hubungan antara pengurus pusat dan anggota semakin dekat,” kata Budi.

Kebersamaan berlanjut saat peserta mengikuti outbound. Vaudy ikut menyaksikan sekaligus menikmati suasana permainan yang menguji kerja sama tim. Gelak tawa mewarnai setiap sesi saat peserta yang terbagi dalam kelompok Tahu Tax, P2DK, Gendis, Imut Amit, Taxon Darjo, dan Seroja saling bekerja sama menyelesaikan tantangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Budi menilai kegiatan di alam terbuka seperti ini mampu membangun komunikasi yang lebih cair dibandingkan pertemuan formal. Menurutnya, seluruh peserta dapat berinteraksi tanpa sekat, termasuk dengan Ketua Umum IKPI.

“Acara ini bukan sekadar tracking atau outbound, tetapi menjadi momen mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga besar IKPI. Banyak peserta berharap kegiatan seperti ini bisa kembali diselenggarakan karena memberikan pengalaman yang berkesan,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga mengapresiasi kerja panitia yang diketuai Raffin Aulia Rahman bersama Wakil Ketua Panitia Mustika yang dinilainya berhasil mengemas kegiatan tracking dan outbound dengan suasana yang berbeda, tertib, dan penuh keakraban.

Menurutnya, persiapan yang matang membuat seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta. Tak heran, banyak anggota mengusulkan agar kegiatan serupa kembali digelar sebagai ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga besar IKPI. (bl)

id_ID