Rencana Pajak Marketplace Berlanjut, Asosiasi Tunggu Kepastian Teknis

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual.

“Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah kembali membuka peluang penerapan kebijakan pajak marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan penunjukan platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual di platform tersebut.

Menurut Purbaya, rencana kebijakan tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun seiring membaiknya situasi perekonomian, pemerintah mulai melihat ruang untuk melanjutkan implementasinya.

Ia menyebutkan, apabila kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 menunjukkan tren positif, pemerintah akan mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut. (ds)

OPINI: Diskon Bukan Merupakan Obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Dalam transaksi jual beli , sering muncul adanya besaran diskon yang diberikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

Diskon/potongan harga/diskon/rabat merupakan pengurangan harga dari harga jual (dasar) yang diberikan kepada pembeli.

Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk……, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai……dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Secara garis besar terdapat 2 (dua) jenis diskon :

1. Diskon yang muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam  hal penjual merupakan PKP), disebut diskon on-faktur
2. Diskon yang tidak muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam hal penjual merupakan PKP), disebut diskon off-faktur

Penjelasan alur jenis diskon ke2 (kedua)

Pembahasan dalam  tulisan ini mengarah kepada jenis diskon yang ke-2(kedua) di mana pemberian diskon  ini bersifat tambahan dan sifatnya tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak. Diskon semacam ini sering ditemukan dalam perdagangan produk obat farmasi/obat tradisional, produk elektronik, dan perdagangan besar pada industrilainnya.

Dalam bahasan ini, Penulis mencoba mengambil kasus alur transaksi dari industri perdagangan besar obat farmasi/tradisional.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) pihak dalam skema transaksi ini :

1. Pihak ke-1 ; Pihak penjual yang biasanya merupakan produsen/sole distributor (prinsipal)
2. Pihak ke-2 ; Pihak pembeli yang merupakan pedagang distributor
3. Pihak ke-3 ; Pihak sub-pembeli yang merupakan pedagang sub-distributor, pihak yang membeli dari pihak ke-2 dan sering disebut outlet yang pada akhirnya menjual kepada pemakai (konsumen akhir).

Alur terjadinya tagihan klaim diskon/pemberian diskon tambahan :

a) Urutan transaksi penjualan terjadi :
1) prinsipal kepada distributor, dilanjutkan….
2) distributor kepada outlet, dilanjutkan….
3) outlet kepada pemakai (konsumen akhir)
b) Pada saat transaksi penjualan urutan ke-1 terjadi, diberikan diskon oleh prinsipal kepada distributor dimaan besaran diskon tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-1/diskon on-faktur). Penerima manfaat diskon adalah distributor.
c) Selanjutnya dikemudian hari terdapat pemberian/pembayaran diskonyang bersifat susulan/tambahan oleh prinsipal kepada distributor(jenis diskon ke-2/diskon off-faktur) sehubungan disaat tertentu adapermintaan diskon oleh outlet kepada distributor yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari prinsipal. Dalam hal ini ,penerima manfaat diskon tambahan adalah outlet.
d) Besaran diskon tambahan yang telah mendapat persetujuan prinsipal ini, dibayarkan terlebih dahulu (menanggung/menalangi) oleh distributor kepada outlet dan kemudian dimintakan oleh distributor kepada prinsipal melalui mekanisme klaim diskon.
e) Jadi pembayaran klaim diskon/diskon tambahan kepada outlet melalui tagihan distributor ini tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak
f) Tidak tercantumnya diskon/potongan harga dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-2/off-faktur) dimana tidak seperti kondisi jenis diskon ke-1/on-faktur) karena mekanisme pembukuan prinsipal memang tidak memungkinkan diskon/potongan harga tersebut dicantumkan karena peristiwa permintaan diskon tambahan ini baru terjadi setelah adanya permintaan dari outlet kepada distributor dikemudian  hari, yang selanjutnya diteruskan/ditembuskan oleh distributor kepada prinsipal sebagai pihak yang sebenarnya memberikan diskon/potongan harga.

Perpajakan PPh atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya, klaim atas diskon ini dapat ditemukan dalam  berbagaiistilah seperti insentif penjualan, cash discount, rabat, kompensasi stok dll tergantung kontek,   model usaha dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan pajak sering ditemukan adanya koreksi fiskus terhadap pemberian diskon tambahan ini, yang dikategorikan terutang PPhPasal 23. Peraturan yang mendasari adalah Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4UU PPh : hadiah, penghargaan, bonus  dan sejenisnya dikenakan pemotongan PPh dengan tarif 15%. Selain itu merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan  Penghargaan.

Fiskus mendalilkan bahwa klaim diskon tersebut bukan merupakan pemberian diskon/potongan harga melainkan terdapatpengadaan/pemanfaatan jasa. Salah  satu poin utama (diluar dasar selainnya) adalah semata karena besaran diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak di awal transaksi.

Sehingga diskon tambahan yang diberikan penjual prinsipal kepada outlet melalui distributor dianggap tidak memenuhi definisi potongan harga(diskon), tidak dapat mengurangi jumlah penjualan/peredaran usaha.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat pengadaann/pemanfaatan jasa oleh pembeli distributor yang menagih klaim diskon, sebaliknya tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor ataupun outlet kepada penjual prinsipalsehingga tidak ada kewajiban dari penjual prinsipal untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran klaim diskon tersebut.

Pemberian diskon tambahan adalah dalam rangka jual beli/dagang, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran  diskon tambahan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya oleh distributor maupun outlet.

Tidak tercantumnya potongan harga/diskon dalam faktur pajak bukan menjadi satu satunya dasar terutang PPh Pasal 23 dan juga tidak dapatmengurangi substansi klaim diskon/diskon tambahan itu sendiri sebagai potongan harga yang diberikan  kepada pihak outlet yang telah melakukan penjualan kepada pemakai/konsumen akhir

Klaim diskon adalah murni merupakan diskon tambahan/potongan harga sehingga tidak dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapatan

Klaim diskon/diskon tambahan bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini sudah dipertegasdalam angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan yang menyebutkan :

a) Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b) Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.   Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21, jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Perpajakan PPN atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya fiskus juga melakukan koreksi yang merupakansecondary adjustment, turunan dari koreksi PPh. Fiskus menetapkan atas pembayaran klaim diskon/diskon tambahan tersebut terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat  1 huruf c UU PPN, dianggap telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan timbulnya imbalan yang diberikan sehubungan pekerjaan,  jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pembeli distributor sehingga pihak pembeli distributor harus menerbitkan faktur pajak.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi dari alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat penyerahan JKP. Nilai yang dibayarkan oleh prinsipal kepada pembeli outlet melalui klaim pembeli distributordikemudian hari, tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya (insentif penjualan) karena pemberian diskon tambahan murni tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor kepada prinsipal sehingga pada akhirnya tidak ada kewajiban dari pembeli distributor untuk menerbitkan faktur  pajak.

Pihak pembeli distributor diminta oleh KPP Terdaftar untukselanjutnya  menerbitkan faktur pajak pada saat selesainya pemeriksaan pajak.

Adanya isu lain yang penulis perlu sampaikan  bahwa sehubungan  hasil pemeriksaan pajak terhadap pihak pembeli distributor yang mengajukan klaim diskon/diskon tambahan , sebagaimana diketahui merupakan transaksi reimbursement , namun dalam temuan pemeriksaan merekomendasikan WP untuk menerbitkan faktur pajak , walaupun dalam transaksi penagihan klaim diskon ini tidak terdapat penyerahan JKP melainkan transaksi reimbursement.

Salah satu penyebab menurut dugaan penulis adalah penyebabnya adanya nilai PPN yang kurang dipungut oleh pembeli distributor sehubunganbesaran nilai laba kotor (DPP) yang tidak tercerminkan dalam pemungutan PPN.

Keuntungan yang diterima oleh pembeli distributor sementara baru hanya 80 sedangkan seharusnya adalah 100, selisih kurang 20 yang merupakan talangan diskon yang telah diberikan kepada outlet akan diklaim/dimintakan balik dalam bentuk tagihan reimbursement kepada prinsipal.

Kesimpulan :

1. Dalam hal pada akhirnya yang diminta untuk dijalankan oleh otoritas perpajakan adalah  alternatif ke-2 , walaupun subtansinya klaim diskon/diskon tambahan merupakan tagihan reimbursement yang tidak terutang PPh 23 maupun PPN namun oleh karena disebabkannilai kurang bayar PPN yang tidak sesuai dengan nilai keuntungan (laba kotor) yang notabena merupakan nilai  tambah suatu transaksimaka tagihan reimbursement diperlakukan sebagai suatu tagihanjasa, seolah terdapat pemberian jasa.
2. Sehingga supaya untuk menyelaraskannya maka terkesan perlakuan transaksi ini seperti dipaksakan untuk masuk dalam kriteria Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4  UU PPh ;  KEP-395/PJ/2001 jo PER-11/PJ/2015 dan angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003
3. Menurut penulis karena subtansi penyerahan jasa tidaklah pernah ada maka dalam hal kemudian pihak prinsipal selaku pihak yang wajib membayarkan namun tidak memotong PPh saat pembayaran tagihan reimbursement tersebut maka sesuai Pasal 23 ayat 1  UU PPh, pihak prinsipal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban pemotongan PPh karena substansi penyerahan jasa memang tidak pernah terjadi.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPIBidangProfesi & Etika

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email : ecconsulting.cr@gmail.com

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

UPH Perkuat Transparansi Akademik Melalui Uji Publik Disertasi Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Program Studi Doktor (S3) Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr Henry Soelistyo Budi, menegaskan komitmen transparansi akademik melalui mekanisme uji publik disertasi yang digelar pada 7 April 2026 di Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta.

Dalam pembukaan uji publik tersebut, Henry menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian penting dalam proses akademik untuk menguji kualitas penelitian secara terbuka sebelum para kandidat doktor melangkah ke tahap sidang promosi.

“Melalui uji publik, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para kandidat untuk mendapatkan masukan dan penguatan dari publik, khususnya para profesional,” ujar Henry.

Ia menegaskan, uji publik berbeda dari seminar atau forum diskusi biasa karena dirancang sebagai ruang pengujian yang lebih luas dan transparan. Model ini, menurutnya, menjadi ciri khas UPH dalam memastikan kualitas lulusan doktoral tidak hanya diuji secara tertutup.

Henry menyebut, dalam sistem yang diterapkan UPH, proses kelulusan doktor dilakukan melalui dua tahap, yakni uji publik dan sidang promosi. Dengan demikian, setiap disertasi diuji tidak hanya oleh penguji internal, tetapi juga oleh kalangan akademisi dan praktisi.

Dalam kegiatan tersebut, empat kandidat doktor mengikuti uji publik dengan topik riset yang berfokus pada isu-isu strategis di bidang hukum pajak. Keempatnya adalah Teo Takismen, Jul Seventa Tarigan, Ariawan Rahmat, dan Humala Setia Leonardo Napitupulu. Seluruh kandidat tersebut merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Adapun topik penelitian yang diuji meliputi penguatan quality assurance dalam penetapan pajak, reformasi pengaturan angsuran Pajak Penghasilan, kepastian hukum atas imbalan bunga pajak pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta rekonstruksi hukum pemblokiran rekening dalam penagihan pajak.

Henry menilai, tema-tema tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan pendekatan akademik yang mendalam sekaligus aplikatif.

Selain dihadiri para kandidat doktor, kegiatan uji publik juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, serta sivitas akademika UPH, moderator dan panelis dari kalangan praktisi, hingga para profesional di bidang perpajakan, termasuk perwakilan dari IKPI.

Menurut Henry, keterlibatan praktisi menjadi elemen penting agar hasil penelitian tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga relevan dengan praktik di lapangan.

“Dengan keterlibatan akademisi dan praktisi, kami berharap penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme uji publik yang diterapkan UPH merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kualitas pendidikan doktoral secara berkelanjutan.

“Uji publik ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap disertasi benar-benar teruji secara komprehensif, baik dari sisi akademik maupun praktik,” pungkas Henry. (bl)

AKP2I Dorong Standar Profesi Seragam untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mendorong pentingnya standar profesi yang seragam bagi seluruh pelaku di bidang perpajakan sebagai bagian dari penguatan profesi konsultan pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Suherman menegaskan bahwa siapapun yang menjalankan profesi di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi yang sama dan terstandarisasi.

Menurutnya, standar tersebut menjadi kunci untuk menjamin kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Semua yang berprofesi di bidang perpajakan harus memiliki standar kompetensi yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai standar kompetensi tersebut perlu diakomodasi secara jelas dalam Undang-Undang Konsultan Pajak.

Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan kualitas layanan yang dapat merugikan wajib pajak maupun sistem perpajakan.

Selain itu, Suherman juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak serta membantu penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam paparannya, ia menyebutkan bahwa fungsi konsultan pajak mencakup perencanaan pajak, mitigasi risiko, hingga pendampingan dalam proses sengketa.

Peran tersebut, menurutnya, membutuhkan kompetensi yang kuat dan terukur agar dapat dijalankan secara profesional.

“Standar profesi ini menjadi jaminan kualitas bagi wajib pajak dan juga bagi negara,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pengaturan yang lebih kuat dalam undang-undang, profesi konsultan pajak dapat berkembang secara lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi sistem perpajakan nasional. (bl)

PERTAPSI Dorong Reformasi Pengaturan Profesi Konsultan Pajak, Usul Sistem Terbuka Berbasis Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mendorong reformasi mendasar dalam pengaturan profesi konsultan pajak, termasuk membuka akses yang lebih luas dengan tetap menjaga standar kompetensi.

Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak boleh dibatasi secara eksklusif karena sifat perpajakan yang multidisiplin.

“Pajak itu multidisiplin. Tidak bisa hanya dibatasi pada satu latar belakang tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak profesi lain seperti ekonom dan akuntan juga terlibat dalam pekerjaan perpajakan.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem ke depan harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang dengan tetap menekankan pada standar kompetensi.

Dalam kajian yang dipaparkan, terdapat beberapa jalur masuk profesi, yaitu melalui pendidikan perpajakan, sertifikasi bagi non-perpajakan, serta rekognisi bagi praktisi berpengalaman  .

Darussalam juga mengusulkan penyederhanaan sistem sertifikasi yang selama ini dikenal berjenjang, menjadi lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.

Ia menyarankan model kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan atau spesialis, seperti spesialis pajak internasional, transfer pricing, hingga litigasi pajak.

Selain itu, ia menekankan pentingnya program magang dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagai fondasi kualitas profesi.

“Yang penting bukan membatasi siapa yang masuk, tetapi bagaimana kita memastikan kualitas setelah mereka masuk,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi ini penting agar profesi konsultan pajak mampu menjawab tantangan global dan mendukung sistem perpajakan yang lebih modern. (bl)

P3KPI Soroti Risiko Kriminalisasi, UU Konsultan Pajak Dinilai Mendesak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi profesi konsultan pajak, termasuk potensi kriminalisasi, akibat belum adanya perlindungan hukum yang memadai.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy menjelaskan bahwa saat ini pengaturan konsultan pajak masih terbatas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bersifat umum serta peraturan menteri yang bersifat administratif.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak dapat menghadapi risiko pidana meskipun bertindak dengan itikad baik.

“Ini menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia juga menguraikan bahwa kekosongan hukum ini berdampak sistemik, mulai dari ketidakpastian aturan, risiko kriminalisasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak  .

Susy menambahkan, kondisi ini berbeda dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus.

Menurutnya, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang membuat profesi konsultan pajak tidak memiliki perlindungan yang setara.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif negara hukum, profesi dengan risiko tinggi dan dampak publik besar seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Tanpa perlindungan hukum, profesionalisme tidak akan berkembang,” tegasnya.

Susy juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang kuat, kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat terganggu.

Ia berharap, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat segera direalisasikan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. (bl)

Ketum IKPI: Reformasi Ekosistem Pajak Mendesak, Konsultan Pajak Harus Diperkuat lewat UU

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan peran konsultan pajak dalam kerangka Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), saat memaparkan kondisi ekosistem perpajakan nasional yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

“Kita melihat ekosistem perpajakan ini belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam pengaturan pihak-pihak yang berinteraksi dengan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini konsultan pajak memang telah diatur melalui peraturan menteri, namun pihak lain yang juga berperan sebagai kuasa wajib pajak belum memiliki pengaturan yang setara.

Data IKPI menunjukkan jumlah konsultan pajak di Indonesia baru sekitar 8.286 orang per Maret 2026  , jumlah yang relatif kecil dibandingkan total wajib pajak.

Selain itu, Vaudy menekankan pentingnya standar kompetensi yang seragam bagi seluruh pihak yang mewakili wajib pajak, sebagaimana diatur dalam PP 50 Tahun 2022.

“Semua pihak, baik konsultan pajak maupun pihak lain, harus memiliki kompetensi yang teruji, termasuk melalui sertifikasi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa profesi konsultan pajak telah diakui sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, berbeda dengan profesi lain seperti dokter, advokat, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang tersendiri, profesi konsultan pajak masih belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

“Padahal, undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Vaudy berharap momentum kolaborasi lima asosiasi dalam diskusi panel ini dapat menjadi titik balik untuk mendorong kembali masuknya RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional. (bl)

IKPI Buka Akses Konsultasi Pajak bagi Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) terus mendorong kemudahan akses konsultasi pajak bagi pelaku koperasi melalui berbagai kanal informasi dan kegiatan edukasi.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, pada Senin, (6/42026).

Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Indri Dhandria Alwi, mengungkapkan bahwa banyak peserta yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Banyak yang bertanya bagaimana cara menghubungi konsultan pajak. Kami arahkan ke website IKPI dan media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa IKPI secara rutin mengadakan sosialisasi perpajakan yang terbuka untuk umum.

“Kami sering mengadakan seminar online dan offline, termasuk sosialisasi gratis menjelang pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan akses ini penting agar pelaku koperasi tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, terdapat rencana kolaborasi lanjutan dengan Dinas Koperasi untuk menghadirkan program berkelanjutan.

“Ada wacana kerja sama jangka panjang dan kami akan diundang kembali dalam kegiatan berikutnya,” katanya.

Indri menilai sinergi antara asosiasi profesi dan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Ia berharap koperasi semakin percaya diri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. (bl)

IKPI Surabaya-Pengda Jatim Perkuat Sinergi dengan DJP Jatim I, Bahas Coretax hingga Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bersama jajaran Pengurus Daerah Jawa Timur melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Senin, (13/4/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus membuka ruang dialog konstruktif terkait dinamika perpajakan terkini.

Pertemuan ini berlangsung dengan diskusi dua arah antara otoritas pajak dan IKPI. Fokus utama diskusi adalah berbagi pengalaman di lapangan terkait implementasi Coretax, termasuk berbagai kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.

Selain Coretax, sejumlah isu teknis turut menjadi perhatian dalam diskusi, antara lain terkait bukti potong PPh, mekanisme pemindahbukuan, implementasi PP Nomor 55, serta proses restitusi pajak. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi maupun praktik di lapangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih selaras antara kebijakan dan implementasinya.

Audiensi ini juga membahas rencana kerja sama berkelanjutan antara IKPI dan DJP dalam bidang edukasi perpajakan. Sosialisasi tidak hanya difokuskan pada Coretax, tetapi juga mencakup berbagai peraturan perpajakan terbaru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perhatian khusus diberikan pada peningkatan literasi perpajakan bagi pelaku UMKM, sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian.

Selain itu, kedua pihak juga menjajaki kembali kolaborasi dalam penyelenggaraan Olimpiade Pajak bersama Tax Center, sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan dunia akademik dalam pengembangan literasi perpajakan sejak dini.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa hubungan antara IKPI dan DJP perlu terus dijaga dalam kerangka profesionalitas dan saling menghargai.

“Kami sangat menghargai ruang dialog yang terbuka seperti ini. IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sikap konstruktif. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, kita dapat bersama-sama memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi sistem perpajakan dan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini mencerminkan peran strategis IKPI sebagai mitra DJP dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan yang ada. Sinergi yang terbangun tidak hanya memperkuat koordinasi, tetapi juga membuka ruang perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan dan administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Surabaya dan IKPI Pengda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan serta kepastian bagi Wajib Pajak.  (bl)

Kanwil DJP Jakpus Harapkan Peran IKPI Bantu Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengharapkan peran aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan di tengah implementasi sistem Coretax.

Harapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Muktia, perubahan sistem perpajakan melalui Coretax menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam dari para pengguna, termasuk konsultan pajak.

“Coretax ini membawa perubahan besar. Dari sisi sistem sudah semakin baik, tetapi dari sisi pemahaman teknis masih perlu diperkuat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, integrasi data dalam Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan apabila tidak dipahami dengan baik oleh wajib pajak maupun konsultan pajak.

“Sekarang data semakin terintegrasi. Jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada perhitungan pajak, termasuk potensi kurang bayar,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, Muktia menegaskan bahwa IKPI memiliki peran strategis sebagai mitra DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat mengharapkan peran IKPI untuk membantu menjembatani pemahaman masyarakat, khususnya terkait aspek teknis pelaporan SPT Tahunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan implementasi Coretax, sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat dengan organisasi profesi.

“Kami tidak bisa sendiri. IKPI adalah mitra utama kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJP Jakarta Pusat terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan melalui tim penyuluh yang diterjunkan ke berbagai titik.

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh yang hadir antara lain Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat, yang memberikan penjelasan teknis secara langsung kepada peserta.

Muktia juga menyoroti bahwa tantangan kepatuhan tahun ini tidak hanya berasal dari aspek teknis, tetapi juga faktor sosial seperti momentum Ramadan dan Idulfitri yang memengaruhi aktivitas pelaporan pajak.

Meski demikian, ia optimistis tingkat kepatuhan dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang kuat antara DJP dan IKPI.

“Kami yakin dengan kolaborasi yang baik, edukasi yang masif, dan peran aktif konsultan pajak, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan semakin meningkat,” pungkasnya. (bl)

id_ID