IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai integrasi yang lebih kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi salah satu pendorong utama dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Sinergi kedua instrumen tersebut dinilai mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial.
“Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).
Menurutnya, zakat dan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau membebani masyarakat.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memosisikan keduanya sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial.
Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengatur zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Namun, Singgih menilai sudah muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat dapat dikaji menjadi pengurang pajak terutang (tax credit).
“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” katanya.
Meski demikian, Singgih menekankan bahwa penerapan skema tersebut memerlukan kajian yang komprehensif.
Menurutnya, sejumlah aspek harus dipersiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Oleh karena itu, ia berharap pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis.
“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” ucapnya.
Sementara itu, Baznas RI menyatakan optimistis penerapan skema tax credit tidak akan mengurangi penerimaan negara.
Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa skema tax credit akan menurunkan penerimaan pajak tidak terbukti berdasarkan pengalaman negara lain.
“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan skema tax expense, yakni zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga manfaat insentif yang diterima wajib pajak relatif terbatas.
Menurut Rizaludin, apabila Indonesia beralih ke skema tax credit, kebijakan tersebut akan menjadi insentif yang lebih menarik bagi wajib pajak, terutama kalangan korporasi dan muzaki dengan pembayaran zakat besar. (ds)

