DJP Siapkan Jurus Baru Kejar Kepatuhan SPT 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 2026.

Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut Laporan Kinerja DJP 2025, dengan fokus pada penguatan basis data dan pemanfaatan analisis berbasis informasi.

Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan nilai tambah dari SPT dengan status kurang bayar.

“Hal ini dilakukan agar yang diterima oleh DJP dapat dilakukan analisis penggalian potensi lebih lanjut,” dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Minggu (19/4).

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembenahan basis data wajib pajak. Perbaikan ini bertujuan memastikan bahwa target penyampaian SPT pada 2026 benar-benar mencerminkan kondisi terbaru wajib pajak, sehingga pengawasan menjadi lebih tepat sasaran.

Pemanfaatan data pre-populated juga akan diperluas. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan formal wajib pajak, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pelaporan.

Di sisi lain, DJP akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kemajuan penyampaian SPT. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan target kepatuhan dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi hambatan sejak dini.

Tak hanya mengandalkan satu pendekatan, DJP juga mulai menerapkan strategi multi door approach. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

“Mulai menggunakan multi door approach dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan wajib pajak,” tulis DJP. (ds)

Genjot Penerimaan, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Tengah Konflik Global

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan rangkaian kunjungan kerja ke tiga wilayah strategis guna memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah ketidakpastian global, sekaligus memperkuat integritas pegawai.

Kunjungan tersebut mencakup Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Dalam kegiatan yang dipusatkan masing-masing di Bea Cukai Kudus, Kediri, dan Pasuruan itu, Djaka menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan pengawasan meski situasi global tengah diliputi konflik.

“Di kondisi global yang tengah terjadi konflik, kita tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan dan pengawasan,” ujar Djaka dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Kunjungan diawali di Bea Cukai Kudus yang menjadi titik konsolidasi Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Djaka menyoroti perubahan karakteristik kantor tersebut yang kini tidak hanya bergantung pada sektor cukai, tetapi juga berkembang pesat pada kawasan berikat. Ia meminta seluruh jajaran fokus pada dua core bisnis tersebut dan tetap optimistis mengejar target penerimaan 2026.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas melalui penerapan prinsip zero fraud. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila pegawai menjauhi praktik-praktik yang berpotensi merusak reputasi institusi.

Djaka juga menyoroti pentingnya kerja tim dalam mencapai kinerja organisasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tidak bisa diraih secara individual, melainkan melalui kolaborasi yang solid, terutama dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.

Selanjutnya, dalam kunjungan ke Bea Cukai Kediri sebagai pusat Kanwil Jawa Timur II, Djaka mengapresiasi capaian penerimaan yang telah diraih. Meski demikian, ia tetap mendorong adanya perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kinerja penerimaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas di tengah adanya aduan masyarakat, termasuk menjadikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebagai peringatan dini bagi seluruh pegawai.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia di tengah meningkatnya jumlah kawasan berikat dinilai perlu diantisipasi melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah ketergantungan penerimaan terhadap industri hasil tembakau. Djaka menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi industri legal dari peredaran rokok ilegal.

“Kalau kita ingin tetap dipercaya, tunjukkan kinerja terbaik kita,” katanya.

Rangkaian kunjungan ditutup di Bea Cukai Pasuruan yang dikenal sebagai tulang punggung penerimaan cukai nasional. Djaka menegaskan peran strategis kantor tersebut sebagai penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia.

Dalam arahannya, ia kembali menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari kontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung perekonomian nasional. Penguatan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk modus baru di bidang kepabeanan dan cukai, juga menjadi perhatian utama. (ds)

Tak Hanya Kejar Penerimaan, DJP Fokus Tingkatkan Tax Ratio di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus kinerja pada 2026 tidak hanya sebatas mengamankan target penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio).

Mengutip Laporan Tahunan DJP 2025, otoritas tersebut menilai bahwa pertumbuhan tax ratio menjadi indikator penting untuk mencerminkan efektivitas sistem perpajakan dalam mengimbangi aktivitas ekonomi.

“Adapun fokus organisasi untuk tahun kinerja 2026 tidak hanya mengamankan target penerimaan. Organisasi menambahkan fokus untuk menumbuhkan tax ratio di 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Untuk itu, strategi utama yang akan ditempuh adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak di tahun berjalan.

DJP juga berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak.

Salah satu upaya konkret yang disiapkan adalah peningkatan audit coverage ratio (ACR), yakni rasio cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Peningkatan ini akan didorong dengan penambahan jumlah petugas pemeriksa pajak, sehingga kapasitas pengawasan dan penindakan dapat diperluas.

Selain itu, DJP juga menargetkan perluasan basis pajak sebagai pilar penting dalam meningkatkan tax ratio. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kegiatan ekstensifikasi, termasuk menjaring wajib pajak baru dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

“Organisasi akan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekstensifikasi pada tahun kinerja 2026,” katanya. (ds)

Kisah Bimtek IKPI Kota Bekasi Tuntaskan Dua Tahun Pelaporan SPT Tahunan Seorang Manajer

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2025) menghadirkan cerita nyata dari lapangan. Salah satunya disampaikan instruktur Novita Rosdiana saat mendampingi langsung seorang wajib pajak.

Peserta tersebut merupakan manajer toko dari salah satu tenan di Mall Metropolitan Bekasi yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 hingga 2025. Selain itu, ia juga belum mengaktifkan akun Coretax yang kini digunakan dalam sistem pelaporan pajak terbaru.

“Awalnya beliau datang dalam kondisi belum lapor dua tahun dan juga belum aktivasi Coretax. Jadi kami dampingi dari awal,” ujar Novita.

Pendampingan dimulai dari pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan akun DJP. Namun, kendala muncul karena wajib pajak lupa data akun yang dimiliki, sehingga tim harus membantu proses pemulihan akun, termasuk reset kata sandi.

“Data lama di akun DJP sudah tidak diingat. Jadi kami bantu pemulihan akun dulu sampai bisa diakses kembali,” jelasnya.

Setelah akun berhasil dipulihkan, proses pengisian SPT Tahunan 2024 langsung dilakukan dan berhasil diselesaikan. Selanjutnya, ia melanjutkan ke pelaporan Tahun Pajak 2025 yang sudah menggunakan sistem Coretax.

Dalam tahap ini, peserta kembali dibimbing mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan OTP, hingga pengisian data secara lengkap, termasuk pembaruan informasi dan daftar harta.

“Kami arahkan step by step. Dari yang awalnya tidak tahu sama sekali, akhirnya bisa mengikuti seluruh proses dengan baik,” kata Novita.

Ia menilai, kendala utama yang dialami peserta bukan karena tidak mau patuh, melainkan karena kurangnya pemahaman serta lupa akses akun. Hal ini, menurutnya, masih banyak terjadi di masyarakat.

“Banyak yang ingin patuh, tapi bingung harus mulai dari mana. Dengan bimtek seperti ini, semuanya jadi lebih jelas,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan dilalui, pelaporan SPT Tahunan 2025 akhirnya berhasil diselesaikan dengan lancar. Novita menyebut pengalaman ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan langsung.

“Dari yang awalnya tidak tahu apa-apa, akhirnya bisa lapor dua tahun sekaligus. Ini bukti bahwa dengan bimbingan yang tepat, semua bisa diselesaikan,” pungkasnya. (bl)

Gagal Capai Target, Penerimaan Pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material Hanya 53% Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp 136,11 triliun, atau setara 52,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 257,54 triliun.

Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja 2025, dikutip Minggu (19/4). Meski jauh dari target, realisasi tersebut masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,52% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dirinci per fungsi, kinerja PKM menunjukkan gambaran yang tidak merata. Kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, masing-masing tumbuh 11,91% dan 35,44% dibanding tahun lalu.

Sebaliknya, kegiatan pengawasan dan penagihan mengalami penurunan, dengan pengawasan anjlok 10,03%. Dari sisi realisasi terhadap target, hanya kegiatan penagihan yang melampaui target, yakni mencapai 100,41% dengan realisasi Rp 20,54 triliun dari target Rp 20,46 triliun.

Sementara itu, kegiatan pengawasan hanya terealisasi 48,27% dan pemeriksaan 48,58% dari masing-masing targetnya.

DJP mengakui tidak tercapainya indikator tersebut mencerminkan beratnya tantangan yang dihadapi sebagai institusi pengumpul penerimaan negara.

Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, serta menurunnya daya beli masyarakat disebut sebagai faktor utama yang menekan kinerja penerimaan.

“Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, dan penurunan daya beli masyarakat masih sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan DJP,” tulis laporan tersebut.

Fungsi yang paling terdampak adalah kegiatan pengawasan kepatuhan di luar tahun pajak berjalan, yang turut menyumbang turunnya kontribusi PKM secara keseluruhan. (ds)

DJP Beberkan Penyebab Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN, meski secara tren jangka panjang penerimaan negara masih menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025 disebutkan, otoritas pajak mendapat mandat menghimpun penerimaan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Namun hingga 31 Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target.

Tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan oleh belum selarasnya pertumbuhan sumber utama penerimaan pajak dengan laju ekonomi. Selain itu, kontribusi dari sejumlah jenis pajak lainnya masih relatif terbatas dan belum menunjukkan peningkatan signifikan, sehingga dinilai masih perlu dioptimalkan.

DJP juga mencatat faktor eksternal turut menekan kinerja penerimaan, khususnya dari sektor minyak dan gas (migas).

Sepanjang 2025, harga migas global cenderung melemah akibat kondisi kelebihan pasokan (oversupply) di tengah pertumbuhan permintaan energi yang melambat. Situasi ini berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan di sektor migas, yang pada akhirnya menekan setoran pajak dari sektor tersebut.

“Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan di sektor minyak dan gas juga mengalami penurunan,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Di sisi lain, faktor non-ekonomi seperti bencana alam juga ikut memengaruhi penerimaan pajak. Banjir yang melanda sejumlah wilayah kerja DJP, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat dan Jambi, mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

Gangguan tersebut mencakup terhentinya produksi, distribusi, hingga aktivitas perdagangan. Banyak wajib pajak mengalami kerusakan aset dan penurunan pendapatan, sehingga kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan ikut terdampak.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah juga memberikan relaksasi kinerja bagi unit-unit yang terdampak bencana, sebagai bagian dari respons terhadap situasi darurat yang terjadi. Hal ini turut berkontribusi terhadap dinamika penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

Secara keseluruhan, DJP menilai kinerja penerimaan pajak 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi struktural maupun faktor eksternal, yang menjadi catatan penting untuk perbaikan strategi optimalisasi penerimaan ke depan. (ds)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Bimtek Pengisian SPT Tahunan Gratis untuk Dongkrak Kepatuhan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2026). Pembukaan kegiatan ini langsung disambut antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk mendapatkan pendampingan pengisian SPT secara langsung.

Ketua Panitia Bimtek, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di masyarakat.

“Hari ini kami tidak hanya membuka acara, tetapi juga membuka akses edukasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memahami pajak dengan benar,” ujarnya.

Menurut Ageng, penyelenggaraan bimtek ini merupakan bagian dari arahan organisasi untuk memperkuat edukasi perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio perpajakan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendorong penerimaan negara.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat bisa meningkat. Jika kepatuhan naik, tentu rasio perpajakan juga akan terdongkrak dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya persepsi di masyarakat yang menganggap pelaporan pajak sebagai proses yang rumit. Oleh karena itu, IKPI Kota Bekasi menghadirkan pendekatan berbeda melalui bimtek berbasis praktik langsung.

“Banyak yang menganggap pajak itu sulit. Di sini kami hadir untuk membuktikan bahwa sebenarnya mudah, asalkan dibimbing dengan benar. Peserta langsung kami dampingi mengisi SPT mereka,” kata Ageng.

Kegiatan ini dibuka secara gratis sebagai bentuk kontribusi IKPI kepada pemerintah dan masyarakat. Selain mendapatkan pendampingan teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai prinsip dasar perpajakan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Ageng menambahkan, kegiatan ini turut melibatkan para profesional pajak dari IKPI Kota Bekasi, termasuk Ketua Cabang Iman Julianto, yang memberikan bimbingan langsung kepada peserta selama proses pengisian SPT.

Meski dipersiapkan dalam waktu yang relatif singkat di tengah kesibukan para anggota, kegiatan ini tetap berjalan optimal dengan jumlah peserta yang cukup banyak. “Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan edukasi seperti ini,” ujarnya.

Ageng berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. “Walaupun hanya satu hari,  masyarakat pulang dengan pemahaman yang utuh dan tuntas melaporkan kewajiban perpajakannya disertai senyum yang sumringah,” pungkasnya. (bl)

IKPI Kota Bekasi Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak Terlihat Antusias

IKPI, Kota Bekasi: Antusiasme tinggi terlihat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan 2025 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Minggu, (19/4/2026). Peserta tidak hanya hadir untuk mendengarkan, tetapi langsung mengikuti proses pengisian SPT dengan pendampingan dari para praktisi berpengalaman.

Sejak pagi, peserta memadati lokasi kegiatan di Mall Metropolitan Bekasi dengan membawa data dan perangkat masing-masing. Mereka mengikuti bimtek secara aktif karena langsung diarahkan mengisi SPT melalui sistem Coretax.

Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, mengatakan tingginya antusiasme ini menunjukkan kebutuhan nyata akan pendampingan teknis. “Wajib pajak sekarang tidak cukup hanya diberi materi. Mereka ingin langsung praktik, dan itu yang kami fasilitasi,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terlihat interaktif. Peserta kerap mengajukan pertanyaan saat proses pengisian, dan instruktur memberikan arahan serta solusi secara langsung di tempat.

“Begitu mereka menemukan kendala, langsung dibantu. Ini yang membuat mereka cepat paham dan tidak bingung saat nanti melaporkan sendiri,” kata Iman.

Bimtek ini juga memberikan pengalaman belajar yang lebih konkret karena peserta menggunakan data riil mereka. Dengan demikian, hasil yang diperoleh bukan simulasi, melainkan pengisian yang siap digunakan untuk pelaporan sebenarnya.

Selain mendapatkan pendampingan, peserta juga memperoleh e-certificate dan mengikuti sesi doorprize yang menambah semangat selama kegiatan berlangsung.

IKPI Kota Bekasi berharap metode bimtek dengan praktik langsung ini dapat terus diperluas agar semakin banyak wajib pajak yang mampu melaporkan kewajibannya secara benar dan tepat waktu.

“Antusiasme ini jadi energi bagi kami. Artinya, masyarakat siap belajar dan tugas kami memastikan mereka benar-benar bisa,” kata Iman.

Hadir pada kegiatan tersebut:

1. Iman Julianto (Ketua Cabang IKPI Kota Bekasi)

2. ⁠Apriyanto (Wk Cabang IKPI Kota Bekasi)

3. ⁠Heni Susanti (Sekretaris Pengcab)

4. ⁠Isfia Maharani (Bendahara Pengcab)

5. ⁠Carlita (KaDept Humas & Publikasi Pengcab)

6. ⁠Ageng Nasirudin (Ketua Panitia Baksos & Bimtek 2026 IKPI Bekasi)

7. ⁠Novita Rosdiana (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

8. ⁠Ratih Kumala (Trainer Bimtek IKPI Kota Bekasi)

(bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: MelindungiWajib Pajak dan Menjaga Ekosistem Perpajakan

Pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak kerap disalahpahami sebagai upaya yang semata-mata mengakomodasi kepentingan profesi konsultan pajak. Padahal, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, regulasi ini justru dirancang untuk melindungi Wajib Pajak sekaligus menjaga ekosistem perpajakan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Sistem perpajakan modern semakin kompleks, dinamis, dan berbasis teknologi. Wajib Pajak tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga harus mampu memahami berbagai ketentuan yang sering kali berubah. Dalam kondisi ini, kehadiran konsultan pajak menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, peran tersebut justru berpotensi menimbulkan risiko baru.

Tidak semua pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Kesalahan dalam memberikan saran atau dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi yang merugikan Wajib Pajak. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Regulasi ini menetapkan standar kompetensi melalui sertifikasi, mengatur kode etik profesi, serta menghadirkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan praktik sebagai konsultan pajak.

Bagi Wajib Pajak, keberadaan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata. Mereka mendapatkan kepastian bahwa jasa yang digunakan berasal dari tenaga profesional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi pelanggaran, terdapat jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya.

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Konsultan Pajak juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan. Konsultan pajak yang profesional akan mendorong kepatuhan yang benar, bukan sekadar mencaricelah untuk menghindari kewajiban. Hal ini membantu menciptakan hubungan yang sehat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, sekaligus meningkatkan kredibilitas sistem secara keseluruhan.

Ekosistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantungp ada aturan yang kuat, tetapi juga pada aktor-aktor yang menjalankannya dengan integritas. Oleh karena itu, pengaturan terhadap profesi konsultan pajak bukanlah bentuk perlindungan eksklusif bagi profesi tersebut, melainkan bagian dari upaya besar untuk memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Undang-Undang Konsultan Pajak harus dipahami sebagai instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak dan fondasi penting dalam menjaga tata kelola perpajakan yang baik. Dengan regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakanakan semakin kuat dan itulah kunci utama keberhasilan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI serta Tim Task Force RUU Konsultan Pajak IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaumer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP Siap Pungut Pajak Marketplace, Tinggal Tunggu Restu Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atau merchant yang berjualan di marketplace.

Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa payung hukum untuk kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pemungutan sudah diterbitkan sejak tahun lalu.

“Itu kami masih menunggu arahan, dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai,” ujar Inge, dikutip Sabtu (18/4).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet bruto pedagang dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” kata Budi.

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP Kemenkeu untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual. (ds)

id_ID