IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai 1 Agustus 2026. Dalam skema ini, platform perdagangan elektronik bertindak sebagai pemungut pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Pemerintah mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari penjual online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Pada tahap awal, mekanisme baru itu diterapkan pada sejumlah marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Melalui kebijakan tersebut, kewajiban memungut PPh dialihkan dari masing-masing penjual kepada penyelenggara platform digital.
Dalam mekanismenya, marketplace akan melakukan identifikasi terhadap penjual yang memenuhi ketentuan pemotongan pajak setiap kali terjadi transaksi. Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan PPh sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak yang dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace kepada Kementerian Keuangan setiap bulan sebelum hasil penjualan diteruskan kepada penjual.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan, sedangkan aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital. (bl)



