Ekspor Satu Pintu Berlaku! DSI Bisa Tentukan Harga Jual dan Margin

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan SDA memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas SDA strategis,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (7/6).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan menangani penjualan komoditas SDA strategis ke pasar luar negeri.

BUMN tersebut dapat bertindak sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

PP 24/2026 mengatur bahwa harga jual komoditas strategis ditetapkan oleh BUMN ekspor. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diperbolehkan menetapkan margin usaha sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada tahap awal implementasi, komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Pemerintah membuka peluang penambahan jenis komoditas lain di kemudian hari berdasarkan hasil koordinasi antar kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Perusahaan yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, maupun kegiatan pemurnian di dalam negeri dapat tetap melakukan ekspor di luar mekanisme BUMN ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan masa transisi terhadap kontrak-kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026. Seluruh kontrak yang masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor untuk menyesuaikan dengan skema baru tersebut.

Selama periode transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis tetap dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaku usaha diwajibkan menyerahkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen pendukung lainnya kepada BUMN yang ditunjuk.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BUMN ekspor. Dengan demikian, BUMN tersebut akan menjadi eksportir utama yang menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan komoditas strategis Indonesia ke pasar global. (ds)

Dirjen Pajak Tegaskan PP 20/2026 Bertujuan Ciptakan Keadilan bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dimanfaatkan secara tepat sasaran serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan baru tersebut disusun untuk memastikan insentif PPh Final hanya dinikmati pelaku usaha yang memang berhak.

Selain itu, regulasi ini juga dirancang guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui pemecahan usaha atau firm splitting.

Menurut Bimo, implementasi PP 20/2026 belum berdampak terhadap penerimaan negara karena tahun 2026 masih menjadi masa transisi penerapan kebijakan. Oleh sebab itu, otoritas pajak belum menghitung potensi tambahan penerimaan yang dapat dihasilkan dari aturan tersebut.

“PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Minggu (7/6).

Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Namun, penerima fasilitas kini dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026.

Pemerintah juga memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan tarif final UMKM apabila total omzet kumulatif dari seluruh usaha yang dimiliki telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kebijakan itu sekaligus menutup ruang bagi praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas dengan tujuan menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang batas agar tetap memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.

DJP pun mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan rekayasa struktur usaha semata-mata untuk mempertahankan fasilitas perpajakan. Menurut Bimo, kepastian hukum yang lebih kuat akan memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (ds)

DPR Targetkan UU Indonesia Financial Center Tuntas September 2026

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menargetkan pembahasan regulasi khusus mengenai pembentukan Indonesia Financial Center (IFC) dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.

Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan pusat keuangan nasional yang diharapkan mampu menarik investasi global.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penyusunan payung hukum IFC akan dilakukan melalui undang-undang tersendiri setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan.

“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang (PPSK) ini diselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menentukan secara rinci lokasi pengembangan IFC. Namun, konsep yang disiapkan adalah pembentukan kawasan khusus yang memiliki berbagai fasilitas dan perlakuan istimewa guna meningkatkan daya tarik investasi.

Sejumlah insentif yang tengah dipertimbangkan mencakup kebijakan perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa perdata, tata kelola kawasan, hingga sistem pengawasan yang dirancang lebih kompetitif dibanding wilayah lain.

Misbakhun menjelaskan IFC nantinya diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan investasi yang dapat menampung berbagai jenis lembaga jasa keuangan. Mulai dari sektor perbankan, industri asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan modal ventura.

“Tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” katanya.

Ia menilai keberadaan aturan khusus tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan investor sekaligus mendorong perusahaan global menjadikan Indonesia sebagai basis pengembangan usaha dan investasi.

Terkait konsep Family Office yang juga tengah disiapkan pemerintah, Misbakhun menegaskan skema tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem IFC.

“Family Office ada di dalam IFC,” imbuh Misbakhun.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun kerangka regulasi untuk pembentukan IFC yang juga disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan.

Salah satu lokasi yang masuk dalam kajian adalah kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat keuangan internasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (ds)

DJP Kejar 32 Wajib Pajak Sawit, Potensi Setoran Negara Capai Rp 1,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tengah menjadi sasaran penegakan hukum perpajakan.

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang masih dapat digali diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebagian wajib pajak yang diperiksa telah memanfaatkan mekanisme ultimum remedium dengan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum kasus berlanjut ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).

Menurutnya, para wajib pajak tersebut berada dalam berbagai tahapan proses penegakan hukum. Sebagian masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper), sebagian lainnya telah memasuki tahap penyidikan, sementara beberapa kasus sedang dalam proses pengembangan.

Bimo menjelaskan bahwa pada kelompok wajib pajak yang masih berada dalam tahap bukper, terdapat delapan wajib pajak yang sedang diperiksa. Dari jumlah itu, tiga wajib pajak memilih menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembetulan secara sukarela dan membayar kekurangan pajak yang terutang.

Ia menegaskan pendekatan ultimum remedium tetap menjadi pilihan utama DJP. Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak yang bersedia mengakui kesalahan dan melunasi kewajibannya dapat terhindar dari proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung,” katanya.

Di sisi lain, DJP juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penggelapan pajak di sektor sawit. Bimo menyebut sejumlah perkara telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung yang meminta data terkait wajib pajak tertentu kepada DJP.

Menurutnya, permintaan data tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan tindak pidana perpajakan. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut meminta data historis sejumlah wajib pajak hingga belasan tahun ke belakang.

Bimo memastikan DJP tidak akan ragu meneruskan temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana perpajakan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pengemplangan pajak.

Ia menambahkan, wajib pajak yang masih berada dalam tahap pemeriksaan maupun bukper masih memiliki kesempatan untuk membetulkan pelaporan pajaknya, mengungkapkan ketidakbenaran SPT, serta melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya.

Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, proses penegakan hukum dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Purbaya Kaji Denda bagi Importir yang Terlalu Lama Simpan Barang di Pelabuhan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatasi penumpukan barang di pelabuhan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian disinsentif atau denda bagi importir yang membiarkan kontainernya terlalu lama berada di kawasan pelabuhan meski seluruh proses kepabeanan telah selesai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dan mencegah kapasitas pelabuhan tergerus oleh kontainer yang seharusnya sudah dapat dikeluarkan.

Menurut Purbaya, saat melakukan peninjauan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, ia menemukan sejumlah kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi kepabeanan namun masih tertahan di area pelabuhan selama berbulan-bulan.

Kondisi ini turut memperparah kepadatan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menilai sebagian importir memilih membiarkan barang tetap berada di pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.

Akibatnya, ruang penumpukan di pelabuhan menjadi terbatas dan mengganggu kelancaran arus barang.

“Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Senin (7/6).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyusun skema pengaturan yang dapat mendorong importir segera mengeluarkan barangnya dari pelabuhan setelah seluruh kewajiban kepabeanan diselesaikan.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terlebih dahulu menentukan batas waktu dwelling time yang dianggap wajar. Setelah melewati batas tersebut, pemerintah dapat menerapkan langkah penegakan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar bagi importir yang masih membiarkan barangnya tertahan di pelabuhan.

“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan yang tengah disiapkan bukan untuk menambah beban dunia usaha. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kebutuhan menjaga kelancaran operasional pelabuhan sebagai simpul utama logistik nasional.

Menurut Purbata, peningkatan aktivitas ekonomi domestik dalam beberapa waktu terakhir telah mendorong kenaikan impor. Karena itu, kapasitas dan efisiensi pelabuhan harus tetap terjaga agar tidak menjadi hambatan baru bagi dunia usaha maupun industri yang bergantung pada pasokan bahan baku impor.

Selain menyiapkan regulasi baru, pemerintah juga terus memantau kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok. Berbagai langkah percepatan layanan telah dilakukan, termasuk penambahan personel dan penguatan jam operasional untuk menurunkan antrean kontainer serta mempercepat arus logistik nasional. (ds)

Ketum IKPI Kunjungi Kantor Sekretariat Cabang Medan, Eben Ezer: Perkuat Komunikasi PP dan Pengcab

IKPI, Medan: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat (PP) IKPI mengunjungi Kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan di sela rangkaian Perayaan Waisak Nasional 2026 yang berlangsung di Kota Medan, Jumat (5/6/2026). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, beserta pengurus dan anggota cabang.

Menurut Eben Ezer, kunjungan pimpinan organisasi ke daerah memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan antara Pengurus Pusat dan cabang. Ia menilai komunikasi yang terjalin secara langsung akan memperkokoh koordinasi organisasi dalam menjalankan berbagai program kerja.

“Kunjungan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk mempererat komunikasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang. Dengan komunikasi yang kuat, sinergi organisasi akan semakin baik dalam menjalankan program-program IKPI,” kata Eben Ezer, Minggu (7/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Vaudy Starworld didampingi sejumlah pengurus pusat seperti Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga Rusmadi, Wakil Ketua Departemen Tugas Khusus Budianto Widjaya, dan Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono.

Screenshot

Eben Ezer mengatakan, perhatian yang diberikan Pengurus Pusat kepada cabang merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi pengurus daerah. Menurutnya, kedekatan antara pusat dan cabang menjadi salah satu kunci keberhasilan organisasi profesi dalam menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Medan selama ini berupaya aktif menjalankan berbagai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota, termasuk penyelenggaraan program pendidikan brevet pajak.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI dan jajaran juga berinteraksi dengan peserta Brevet Pajak Batch 4 yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran di Sekretariat IKPI Cabang Medan. Kehadiran pimpinan organisasi di tengah proses pendidikan tersebut memberikan motivasi tersendiri bagi para peserta.  

Menurut Eben Ezer, perhatian Pengurus Pusat terhadap kegiatan pendidikan menunjukkan komitmen organisasi dalam mencetak konsultan pajak yang profesional dan memiliki kompetensi yang memadai untuk menghadapi dinamika regulasi perpajakan.

Ia berharap kunjungan serupa dapat terus dilakukan sebagai sarana membangun komunikasi yang lebih intensif antara pusat dan daerah. Dengan demikian, berbagai aspirasi dan kebutuhan anggota di daerah dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada Pengurus Pusat.

Kunjungan yang berlangsung singkat tersebut sekaligus mencerminkan komitmen IKPI dalam menjaga hubungan yang harmonis antara seluruh unsur organisasi. Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan semakin memperkuat peran IKPI dalam meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.  (bl)

ConsulTalk – Sinau Bareng IKPI Surabaya Bedah Perubahan PPh Final dalam PP 20/2026

IKPI, Surabaya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi tingginya antusiasme masyarakat terhadap aturan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar Sinau Bareng yang disiarkan melalui Instagram Live, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang dipandu oleh Tjong Lie Min atau yang akrab disapa Lie Min itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Ali Yus Isman, Any Palaud, dan Ferry Vincentius, semuanya merupakan pengurus IKPI Cabang Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Lie Min merangkum sejumlah poin penting yang mengemuka dalam diskusi terkait perubahan skema PPh Final dalam PP 20/2026.

“PP 20/2026 ini merupakan aturan yang lagi viral saat ini dan banyak sekali yang mengulas di media sosial. Kami menghimbau agar para wajib pajak hati-hati dalam membaca atau mendengar informasi tersebut karena tidak sepenuhnya benar 100 persen,” ujar Lie Min saat membuka diskusi.

Salah satu informasi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa PT dan CV kini dikenai Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 persen. Berdasarkan pemaparan para narasumber yang dirangkum dalam diskusi tersebut, tarif umum PPh Badan memang tetap mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 22 persen dan tidak mengalami perubahan akibat terbitnya PP 20/2026.

Namun demikian, wajib pajak badan masih dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 miliar bagi perusahaan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar setahun. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi syarat masih dapat menikmati tarif efektif sebesar 11 persen untuk bagian penghasilan tertentu.

Diskusi juga menyoroti informasi yang menyebut influencer, youtuber, dokter, notaris, dan profesi sejenis tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Para narasumber menjelaskan bahwa kelompok tersebut merupakan pekerjaan bebas yang sejak Tahun 2013 memang tidak termasuk subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Selain meluruskan sejumlah informasi yang berkembang, Sinau Bareng IKPI Surabaya juga membahas perubahan pokok yang dibawa PP 20/2026. Salah satunya adalah pembatasan subjek pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi.

Sementara itu, CV, firma, PT biasa atau non-Perseroan Perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut untuk pendaftaran baru setelah aturan berlaku. Di sisi lain, pemerintah menghapus batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan selama masih memenuhi persyaratan dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Perubahan penting lainnya menyangkut penghitungan omzet. Dalam menentukan batas Rp4,8 miliar, peredaran bruto kini dihitung secara lebih luas, termasuk penggabungan omzet dari berbagai usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan suami, istri, anak yang belum dewasa, hingga Perseroan Perorangan milik pasangan juga ikut diperhitungkan dalam batas tersebut.

Para narasumber juga menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri yang telah atau terutang pajak di luar negeri, serta penghasilan lain yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri tidak dapat menggunakan fasilitas tarif final 0,5 persen.

Dalam sesi yang sama dibahas pula ketentuan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada SPT Tahun Pajak 2025 telah memilih menggunakan NPPN tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen pada tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Adapun bagi PT biasa, CV, dan firma yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai batas waktu dalam ketentuan sebelumnya. Sebaliknya, badan usaha yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum.

Lie Min menyimpulkan bahwa perubahan dalam PP 20/2026 ditujukan agar fasilitas PPh Final UMKM lebih tepat sasaran. Karena itu, pelaku usaha, khususnya CV, firma, dan PT biasa, perlu segera memahami dan mengevaluasi dampak aturan baru tersebut terhadap kewajiban perpajakan mereka. (bl)

IKPI Surabaya Siapkan Anggota Hadapi Pengawasan Pajak Berbasis Data

IKPI, Jakarta: Perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data menjadi perhatian dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada praktik pendampingan Wajib Pajak.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah paparan Anwar Hidayat bertajuk Mitigasi Risiko dan Pemeriksaan Data Konkret: PMK 15/2025. Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai perkembangan pendekatan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang semakin berbasis data serta langkah-langkah mitigasi risiko yang perlu dipersiapkan.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk dipahami oleh konsultan pajak mengingat perkembangan sistem administrasi perpajakan yang terus mendorong pemanfaatan data dalam proses pengawasan dan penegakan kepatuhan. Pemahaman yang memadai diharapkan dapat membantu konsultan pajak memberikan pendampingan yang lebih tepat kepada Wajib Pajak.

Selain membahas PMK Nomor 15 Tahun 2025, kegiatan ini juga menghadirkan Lukman Nul Hakim yang mengulas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Berbagai perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang terus bergerak dinamis.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang mutakhir semakin meningkat di kalangan praktisi perpajakan.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,”ujar Enggan.

Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan sistem perpajakan yang berlangsung cepat. Karena itu, IKPI Surabaya akan terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan kebutuhan profesi konsultan pajak.

Enggan menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pembaruan pengetahuan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan kepada Wajib Pajak tetap terjaga.

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina ini menjadi bagian dari komitmen IKPI Surabaya dalam memperkuat kapasitas anggotanya. Melalui forum seperti PPL, organisasi berharap para konsultan pajak semakin siap menghadapi perubahan pola pengawasan perpajakan yang kian berbasis data sekaligus mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. (bl)

Seminar IKPI Surabaya Kupas Dampak PP 20/2026 terhadap PPh Final

IKPI, Surabaya: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada 29–30 Mei 2026 di Mercure Surabaya Grand Mirama.

Kegiatan yang memberikan 16 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan Terstruktur (SKPPL-TS) tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Anwar Hidayat dan Lukman Nul Hakim, yang membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini beserta implikasinya bagi Wajib Pajak dan praktisi perpajakan.

Pada sesi pertama, Anwar Hidayat membawakan materi mengenai mitigasi risiko dan pemeriksaan berbasis data konkret berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Materi tersebut mengulas perubahan pendekatan pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak untuk mengelola risiko kepatuhan.

Sementara itu, Lukman Nul Hakim pada sesi berikutnya mengupas ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan perpajakan. Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai regulasi terbaru yang tengah menjadi perhatian kalangan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha dan praktisi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengatakan tingginya minat peserta terhadap pembahasan regulasi terbaru menunjukkan kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

“Antusiasme peserta dalam setiap sesi menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemahaman regulasi perpajakan yang tepat dan terkini semakin tinggi. Kami berharap kegiatan PPL ini tidak hanya memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota IKPI, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha melalui pelayanan perpajakan yang semakin profesional,” ujar Enggan, Minggu (7/6/2026).

Menurut Enggan, konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak di tengah dinamika perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat.

Karena itu, IKPI Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program edukasi yang relevan dengan perkembangan peraturan perpajakan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu anggota memahami substansi kebijakan baru sekaligus meningkatkan kualitas layanan konsultasi kepada masyarakat dan dunia usaha.

Kegiatan PPL 2026 turut dihadiri Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur M. Zeti Arina yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kompetensi anggota. Melalui forum ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak sekaligus memperkuat pemahaman atas berbagai regulasi perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Menyemai Dharma, Menjaga Harmoni: Refleksi Waisak 2026 dan Integritas Profesi Konsultan Pajak

Peringatan Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (B.E.) tahun 2026 ini membawa pesan mendalam yang sangat universal. Melalui tema nasional “Dharma Menjaga Perdamaian Dunia” yang diselaraskan dengan semangat “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia”, kita semua diajak untuk kembali merenungkan sejauh mana kontribusi nyata kita dalam merawat harmoni, baik sebagai individu, bagian dari masyarakat, maupun sebagai profesional.

Bagi keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam momen kebersamaan yang digalang oleh rekan-rekan di daerah, perayaan ini bukan sekadar ritual tahunan. Waisak adalah momentum kontemplasi. Sebagai organisasi profesi, kita harus mampu melihat bahwa nilai-nilai spiritualitas termasuk Dharma (kebajikan) dan Metta (cinta kasih universal) memiliki korelasi yang sangat erat dengan napas pengabdian kita sehari-hari.

Dharma sebagai Fondasi Integritas

Dalam ajaran Buddha, Dharma adalah hukum moral dan kebenaran hakiki. Jika kita tarik garis lurus ke dalam dunia keprofesian, Dharma adalah perwujudan dari integritas dan etika.

Sebagai konsultan pajak, kita bergerak di ruang yang penuh dengan dinamika regulasi dan tanggung jawab moral. Kita berdiri di tengah, menjembatani kepentingan Wajib Pajak dengan hak negara. Di sinilah peran “Dharma” itu diuji. Menjalankan profesi dengan jujur, objektif, dan patuh pada kode etik adalah bentuk konkret dari mempraktikkan Dharma itu sendiri. Ketika seorang profesional memegang teguh kebenaran moral, ia sedang menciptakan kedamaian dan keadilan di lingkungannya.

Menebar Cinta Kasih melalui Pelayanan

Subtema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” mengingatkan kita pada konsep Metta—cinta kasih tanpa pamrih yang tidak membeda-bedakan. Dalam konteks IKPI, bagaimana kita menebar cinta kasih tersebut? Jawabannya ada pada aspek pelayanan dan edukasi.

Pelayanan yang didasari ketulusan untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya adalah bentuk kepedulian sosial. Edukasi yang konsisten, bimbingan yang objektif kepada pelaku usaha, serta kontribusi pemikiran IKPI kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berkeadilan merupakan langkah nyata kita dalam menebar kemanfaatan.

Perdamaian dan stabilitas ekonomi suatu bangsa tidak tumbuh dari ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas fondasi kepercayaan (trust). Ketika kita membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan harmonis, kita sejatinya sedang ikut menumbuhkan perdamaian dan kesejahteraan nasional.

Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman

IKPI adalah rumah besar bagi para profesional dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya. Perayaan Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh jajaran pengurus dan anggota menjadi bukti indahnya rajutan kebhinekaan di internal organisasi kita. Keberagaman ini adalah kekuatan, bukan pemisah.

Saya selalu meyakini bahwa organisasi yang matang adalah organisasi yang mampu merayakan perbedaan dengan penuh rasa hormat. Melalui semangat Waisak ini, saya mengajak seluruh anggota IKPI di mana pun berada untuk terus merawat toleransi, mempererat tali silaturahmi, dan saling mendukung satu sama lain.

Mari kita jadikan momentum Tri Suci Waisak 2570 B.E. ini sebagai pengingat untuk terus membersihkan pikiran dari keserakahan, kebencian, dan ilusi yang merusak. Mari kita melangkah maju sebagai konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara kompetensi teknis, tetapi juga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan.

Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B.E. Semoga api kedamaian Waisak selalu menerangi hati kita, membawa kebahagiaan, dan menuntun kita untuk terus menebar kebajikan bagi bangsa dan negara.

Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta – Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Penulis adalah Anggota Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Koennady Tjing

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

 

id_ID