IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan surat elektronik (email) kepada wajib pajak orang pribadi yang terdeteksi memiliki indikasi kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Pengiriman email tersebut merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026.
Dalam pengumuman itu, DJP menyampaikan bahwa email resmi berisi pemberitahuan adanya dugaan kesalahan pengisian SPT sekaligus ajakan agar wajib pajak segera mengajukan pembetulan.
“Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP telah mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (9/7).
DJP juga mengingatkan agar wajib pajak berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Masyarakat diminta memastikan email yang diterima berasal dari alamat berdomain @pajak.go.id. Apabila berasal dari domain lain, email tersebut diminta untuk tidak ditindaklanjuti karena bukan berasal dari DJP.
Bagi wajib pajak yang memperoleh email resmi, DJP meminta agar segera melakukan pembetulan melalui sistem Coretax DJP.
Prosesnya dilakukan dengan masuk ke menu SPT, membuat konsep SPT baru, memilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk periode SPT Tahunan, kemudian memilih status “Pembetulan”.
Setelah seluruh data diperbaiki secara benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan melalui menu “Bayar dan Lapor”.
DJP juga telah menyertakan panduan teknis yang lebih rinci di dalam email yang dikirimkan kepada masing-masing wajib pajak.
Otoritas pajak menegaskan bahwa penyampaian SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima pemberitahuan diminta segera melakukan pembetulan.
“SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.
Di sisi lain, DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya.
Instansi tersebut juga tidak pernah meminta wajib pajak mentransfer dana ke rekening pribadi maupun mengarahkan masyarakat mengakses tautan di luar situs resmi DJP. (ds)