IKPI Banten Ingatkan Risiko Baru Pidana Pajak

IKPI, Banten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten mengingatkan adanya perubahan besar dalam penanganan perkara pidana perpajakan setelah lahirnya KUHP Baru, KUHAP Baru, hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan itu dinilai membuat risiko hukum perpajakan menjadi semakin serius bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono dalam seminar hukum pidana pajak yang digelar di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026).

Menurut Kunto, pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini tidak lagi sekadar berorientasi administratif, melainkan sudah bergerak ke arah penegakan hukum pidana yang lebih agresif dan sistematis.

“Ini bukan lagi sekadar isu kepatuhan. Ini sudah menjadi soal manajemen risiko hukum,” ujar Kunto.

Ia menyoroti mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang selama ini sering dianggap tahap klarifikasi biasa. Kini, kata dia, SP2DK dapat berkembang menjadi proses pemeriksaan mendalam hingga berujung penyidikan dan penuntutan pidana pajak.

“SP2DK yang dulu dianggap administratif, sekarang tidak jarang menjadi titik awal proses hukum yang lebih serius,” katanya.

Kunto juga menyoroti Perma Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk pemblokiran rekening, penyitaan aset untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara, hingga mekanisme praperadilan.

Yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, Perma tersebut mempertegas bahwa pidana pajak tidak lagi dipandang semata sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.

Kondisi tersebut dinilai akan mengubah pola penanganan perkara perpajakan, termasuk terhadap korporasi yang kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara lebih tegas.

Karena itu, Kunto meminta konsultan pajak maupun advokat tidak lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan pajak, tetapi harus mampu menjadi penasihat strategis bagi klien dalam memetakan potensi risiko hukum.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca arah pemeriksaan dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi perpajakan yang sangat cepat membuat seluruh profesi di bidang perpajakan wajib terus memperbarui kompetensi dan pemahaman hukumnya agar tidak tertinggal oleh dinamika penegakan hukum yang berkembang. (bl)

IKPI Banten Gelar Seminar Hukum Pidana Pajak Pasca KUHP dan KUHAP Baru

IKPI Banten: IKPI Pengda Banten menggelar seminar hukum pidana pajak bertajuk “SP2DK, Pemeriksaan, Rikbukper, Penyidikan, dan Penuntutan Pidana Pajak Pasca KUHP-KUHAP Baru dan Perma 3 Tahun 2025” di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan diikuti anggota IKPI dari berbagai cabang se-Indoensia.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang acara berlangsung. Seminar ini diikuti peserta dari berbagai cabang IKPI seperti Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Jakarta, Bogor, Depok, Banten, dan wilayah sekitarnya. Kehadiran peserta lintas daerah itu menunjukkan tingginya perhatian kalangan profesi terhadap perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan di Indonesia.

Seminar digelar sebagai respons atas perubahan besar sistem hukum pidana nasional setelah terbitnya KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap penanganan perkara pidana perpajakan.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan perubahan regulasi tersebut membuat seluruh profesi di bidang perpajakan dan hukum harus memperbarui pemahaman serta strategi pendampingan terhadap wajib pajak.

“Pendekatan terhadap pelanggaran perpajakan kini bergerak ke arah yang lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih berkonsekuensi,” ujar Kunto dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, seminar tersebut tidak hanya membahas aspek teori, tetapi juga praktik penanganan perkara pidana pajak mulai dari SP2DK, pemeriksaan, rikbukper, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.

Menurut Kunto, lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu titik penting karena memberikan pedoman rinci mengenai tata cara penanganan pidana perpajakan, termasuk mekanisme penyitaan, pemblokiran rekening, praperadilan, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kita ingin peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memahami arah penegakan hukumnya,” katanya.

Seminar menghadirkan narasumber Imam Muhasan dan Michael yang membahas berbagai perkembangan terbaru hukum pidana perpajakan pasca reformasi KUHP dan KUHAP nasional.

Dalam kesempatan itu, Kunto juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas profesi di tengah perubahan regulasi yang sangat dinamis. Ia menilai konsultan pajak maupun advokat harus mampu membaca potensi risiko hukum sejak awal.

“Kita harus menjadi strategic advisor yang mampu membaca potensi risiko sejak awal, mengantisipasi arah pemeriksaan, dan melindungi klien dari eksposur yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, profesi konsultan pajak saat ini tidak bisa lagi hanya berperan sebagai penyusun laporan SPT, melainkan harus mampu menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika penegakan hukum perpajakan.

“Profesional yang unggul bukanlah yang paling banyak tahu, tetapi yang paling siap menghadapi perubahan,” ujarnya. (bl)

PMK Atur Restitusi Pendahuluan Tetap Dapat Diperiksa DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 10.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas Surat Pemberitahuan yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pendahuluan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pajak yang masih harus dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sebaliknya, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terutang, kelebihan pembayaran pajak tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK ini juga mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang memperoleh pengembalian pendahuluan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian pendahuluan bukan merupakan persetujuan final atas seluruh data dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak.

Melalui pengaturan ini, pemerintah tetap mempertahankan fungsi pengawasan dan pengujian kepatuhan perpajakan meskipun mekanisme percepatan restitusi telah diberikan kepada Wajib Pajak tertentu. (bl)

IKPI Ingatkan Ancaman Pembekuan Izin Praktik, Minta Anggota Segera Sampaikan LTKP 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya agar segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026 sebelum batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Mei 2026. IKPI menegaskan, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan tahunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan izin praktik konsultan pajak.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-101/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea.

Robert Hutapea menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LTKP merupakan bagian penting dari tanggung jawab profesi yang tidak boleh diabaikan oleh konsultan pajak.

“Pelaporan LTKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari kepatuhan profesi yang melekat pada izin praktik konsultan pajak,” kata Robert, Senin (11/5/2026).

Ia mengingatkan, ketentuan mengenai sanksi terhadap konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembekuan izin praktik dapat dikenakan apabila konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Robert, IKPI tidak ingin ada anggota yang terkena sanksi hanya karena lalai menyampaikan laporan tahunan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh anggota memanfaatkan relaksasi waktu yang telah diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat berakhir.

“Kami mengimbau anggota jangan menunda hingga akhir periode pelaporan. Semakin cepat disampaikan, semakin baik untuk menghindari kendala administratif maupun antrean proses verifikasi,” ujarnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP hingga 31 Mei 2026 diberikan berdasarkan surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026 tanggal 5 Mei 2026.

IKPI juga mengingatkan bahwa proses pelaporan tahun ini berlangsung di tengah padatnya agenda perpajakan, termasuk pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, banyaknya hari libur nasional dinilai dapat memengaruhi proses penyiapan dokumen laporan tahunan.

Robert menilai kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi konsultan pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban profesinya. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya tercermin dari pelayanan kepada klien, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesi itu sendiri.

Dalam imbauannya, IKPI juga meminta anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan dan memperoleh konfirmasi penerimaan dari Dit. PPPK agar mengabaikan surat pengingat tersebut. Sementara bagi anggota yang sudah melapor namun belum menerima konfirmasi penerimaan, diminta segera menghubungi helpdesk Dit. PPPK melalui layanan WhatsApp resmi.

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban LTKP menjadi salah satu bentuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan di Indonesia. (bl)

WP Orang Pribadi Lebih Bayar hingga Rp100 Juta Bisa Peroleh Pengembalian Pendahuluan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya melalui Pasal 9.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memperoleh pengembalian pendahuluan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar.

Untuk Wajib Pajak badan, pengembalian pendahuluan dapat diberikan apabila memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak, fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan tertentu dan nilai lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Namun demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak maupun ekspor.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemberian pengembalian pendahuluan juga didasarkan pada batasan nilai lebih bayar dan skala kegiatan usaha Wajib Pajak.

Selain menetapkan batas nilai restitusi, PMK ini sekaligus mengatur kelompok Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu. (bl)

Rider IKPI Bali Kembali Touring, Lepas Penat Usai Musim Lapor SPT

IKPI, Bali: Komunitas Rider Bali dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali kembali menggelar touring bersama pada Minggu (10/5/2026), setelah sempat vakum selama dua bulan akibat padatnya aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Sebanyak 17 anggota Rider Bali ambil bagian dalam kegiatan yang dimulai dari Lapangan Lumintang, Denpasar, pukul 08.00 WITA. Touring kali ini dipimpin oleh Made Suadnyana sebagai kapten perjalanan dengan rute menuju kawasan Munggu, Beraban, hingga Tabanan.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Ketua Rider Bali, Dedi, mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai ajang penyegaran setelah para konsultan pajak disibukkan dengan kewajiban pelaporan SPT orang pribadi maupun badan selama Maret dan April.

“Touring ini menjadi momen refreshing dari rutinitas mengerjakan SPT. Sekaligus untuk mempererat kebersamaan, menyatukan pemahaman, dan saling berbagi edukasi perpajakan dalam suasana santai,” ujar Dedi.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Perjalanan pertama membawa rombongan ke Desa Beraban. Di sana para peserta singgah di rumah salah satu anggota Rider Bali, Bandar, sambil menikmati kopi dan camilan khas klepon Tanah Lot.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menyusuri kawasan pedesaan dari Desa Bengkel menuju Penarukan, melewati Puri Kerambitan hingga Desa Timpag. Hamparan sawah hijau dan suasana pedesaan menjadi daya tarik utama sepanjang perjalanan touring tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Sekitar pukul 11.00 WITA, Rider Bali sempat menuju kawasan Nyeduh Kopi yang tengah ramai dipadati pengunjung. Karena antrean cukup panjang, rombongan akhirnya memilih berpindah ke kedai lain bernama Shangrai Kopi yang berada di sebelah utara lokasi tersebut.

Di tempat itu, suasana santai justru berubah menjadi forum diskusi ringan antar anggota. Sambil menikmati kopi, para peserta membahas berbagai persoalan perpajakan hingga tantangan menjaga profesionalisme sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

Usai beristirahat, rombongan melanjutkan perjalanan menuju rumah makan Standar Lokal untuk santap siang bersama di tengah suasana kebun kopi. Menurut peserta, touring kali ini memang dirancang untuk menikmati panorama alam Bali yang masih hijau dan asri, berbeda dengan suasana perkotaan Denpasar yang semakin padat lalu lintas.

Sementara itu, sebagai kapten touring, Made Suadnyana mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar perjalanan wisata, melainkan ruang untuk membangun kembali semangat setelah melewati masa sibuk pelaporan pajak. Menurutnya, kebersamaan dalam touring menjadi energi baru agar para anggota kembali fokus menjalankan pekerjaan dengan suasana hati yang lebih segar.

(Foto: DOK. IKPI Rider Bali)

“Semoga kebersamaan dalam touring ini membawa semangat baru untuk kembali mengerjakan pekerjaan kantor. Refreshing di alam terbuka seperti ini penting supaya pikiran lebih rileks dan semangat tetap terjaga,” kata Made.

Ia juga menilai hubungan antar anggota Rider Bali telah berkembang layaknya keluarga. Meski tidak memiliki hubungan darah, kebersamaan yang terjalin selama touring membuat para anggota merasa saling memiliki dan siap membantu satu sama lain.

“Kita mungkin tidak sedarah, tetapi kebersamaan ini membuat kita seperti saudara sendiri. Yang terpenting adalah tetap menjaga semangat dan kesehatan jiwa supaya kita selalu sehat dan bahagia,” ujarnya.

Setelah makan siang, rombongan kembali menuju Denpasar melalui Kota Tabanan dan menutup kegiatan di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Touring diakhiri dengan yel-yel khas komunitas, “Siapa kita? Rider IKPI Bali! IKPI Bali, Jaya… Jaya… Jaya!”

Diungkapkan Dedi, Rider Bali dijadwalkan kembali menggelar touring pada Juni mendatang dengan tujuan kawasan Telaga Waja, Karangasem, yang juga dikenal sebagai lokasi wisata arung jeram di Bali. (bl)

Purbaya Sebut Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut nantinya terdapat beberapa negara yang dikecualikan dari aturan tersebut. Sayangnya, Purbaya tidak memerinci secara jelas pengecualian yang dimaksud.

“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE SDA-nya,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (10/5).

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan.

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketentuan ini berbeda dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan penempatan dana di seluruh bank domestik.

Pemerintah juga tetap mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Meski demikian, eksportir kini hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% devisa ke rupiah, lebih rendah dibanding kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan konversi hingga 100%.

Selain itu, cakupan pemanfaatan valuta asing diperluas. Jika sebelumnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan impor barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, kini penggunaan valas juga diperkenankan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja perusahaan.

Perubahan lain terdapat pada mekanisme penempatan dana. Pemerintah tidak lagi melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai tempat penempatan DHE SDA. Selanjutnya, dana wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan dana pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA pada Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing.

Namun demikian, dana yang ditempatkan di instrumen SBN valas tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)

Utang Pemerintah Hampir Rp 10.000 Triliun, Mayoritas Berasal dari SBN

IKPI, Jakarta: Posisi utang pemerintah Indonesia hingga akhir Maret 2026 tercatat mencapai Rp 9.920,42 triliun.

Data yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menunjukkan sebagian besar pembiayaan masih berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Berdasarkan laporan DJPPR, nilai outstanding SBN mencapai Rp 8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang pemerintah. Sementara itu, komponen pinjaman tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun.

Komposisi tersebut menegaskan bahwa pemerintah masih mengandalkan instrumen pasar keuangan, khususnya obligasi negara, sebagai sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada pada level 40,75%. Angka itu masih berada di bawah ambang batas maksimal 60% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati guna menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan agar perhatian tidak hanya tertuju pada besaran nominal utang, tetapi juga pada kemampuan fiskal pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga di tengah tekanan global.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai tren kenaikan utang dan beban bunga perlu menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi ruang fiskal pemerintah ke depan.

“Yang perlu dilihat bukan hanya besarannya, melainkan tren kenaikan utang, beban bunga, dan kapasitas fiskal pemerintah dalam membayarnya,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, tingginya suku bunga global dan penguatan dolar AS membuat biaya pembiayaan utang semakin mahal. Kondisi tersebut diperburuk oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembus Rp 17.400 per dolar AS.

Menurut Rizal, tekanan kurs berpotensi meningkatkan risiko pengelolaan utang, terutama untuk utang yang memiliki denominasi valuta asing. Selain itu, kenaikan yield SBN juga dapat memperbesar risiko refinancing atau pembiayaan ulang utang pemerintah pada masa mendatang.

Situasi tersebut membuka kemungkinan pemerintah harus menerbitkan surat utang baru dengan tingkat bunga lebih tinggi guna membayar utang yang jatuh tempo.

Akibatnya, beban bunga dalam APBN berpotensi meningkat dan mengurangi ruang belanja produktif pemerintah. (ds)

Apindo Minta Pengusaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan Peserta PPS

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencermati berkembangnya pemberitaan di berbagai media mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela.

Apindo melalui Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama memandang perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi dalam keterangannya, Minggu (10/5).

Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

Apindo juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Apindo mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, Apindo juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik. (ds)

Pemerintah Pastikan KEK Keuangan di Bali Tak Jadi Suaka Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan di Bali tidak akan menjadikan Indonesia sebagai negara suaka pajak atau tax haven.

Kawasan yang disiapkan sebagai Indonesia Financial Center (IFC) itu justru diarahkan untuk menarik aliran modal asing guna mendukung pembiayaan sektor riil dan memperkuat perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investor global yang masuk ke KEK Finansial Bali nantinya akan ditempatkan pada instrumen produktif, seperti proyek-proyek Danantara dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah memang tengah menyiapkan skema insentif berupa pembebasan pajak atas aset yang masuk ke kawasan tersebut. Namun, kebijakan itu bukan untuk memfasilitasi penghindaran pajak, melainkan mendorong investor asing membawa dananya masuk ke Indonesia.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, dana yang ditempatkan di IFC tetap akan diarahkan ke berbagai instrumen investasi domestik agar menghasilkan imbal balik bagi investor. Pemerintah meyakini strategi tersebut dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Purbaya juga menilai Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Dubai, Singapura, maupun Hong Kong. Keunggulan itu terletak pada banyaknya proyek sektor riil berimbal hasil tinggi yang dapat menjadi tujuan investasi.

Dengan dukungan proyek-proyek tersebut, pemerintah optimistis KEK Finansial Bali mampu menjadi pusat keuangan internasional baru yang tidak hanya menarik arus modal asing, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut dia, keberadaan financial center di Bali diharapkan menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan (market deepening) domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global masuk ke Indonesia.

Friderica menjelaskan financial center tersebut juga dirancang menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang dapat membuka ruang pengembangan serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.

Terkait pengawasan di KEK keuangan Bali, ia menyebut OJK nantinya akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center tersebut. (ds)

id_ID