IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemerintah memberikan insentif pajak di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa
ketentuan insentif tersebut tidak berlaku seragam selama 50 tahun untuk seluruh fasilitas perpajakan.
Bimo menjelaskan, sejumlah insentif akan diatur secara terpisah sesuai karakteristik fasilitas yang diberikan.
Oleh karena itu, tidak semua insentif mengikuti skema yang sebelumnya disampaikan dalam pembahasan PFII.
“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (20/7).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah tarif pajak sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut dirancang agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Labuan dalam menarik investasi serta aktivitas jasa keuangan global.
“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7).
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga disebut menyiapkan berbagai kemudahan lain, mulai dari kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, hingga tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.
Misbakhun mengungkapkan pemerintah saat ini mengusulkan agar fasilitas pajak 0% berlaku selama 50 tahun.
Namun, secara pribadi ia menilai insentif tersebut seharusnya melekat selama kawasan PFII masih beroperasi.
Ia berharap berbagai insentif tersebut dapat mendorong pemilik investasi yang selama ini menggunakan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan, untuk memindahkan basis investasinya ke Indonesia. (ds)




