Tax Ratio Indonesia Meningkat, Capai 9,32% di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Kinerja rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada Semester I-2026 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

Peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan penerimaan negara yang melampaui laju ekspansi produk domestik bruto (PDB) nominal.

Berdasarkan perhitungan menggunakan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 mencapai 9,32%.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 8,42% sekaligus menjadi capaian tertinggi dalam dua tahun terakhir.

Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan penerimaan perpajakan terhadap PDB nominal.

Sepanjang enam bulan pertama 2026, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.187,8 triliun, sedangkan nilai PDB nominal mencapai Rp 12.739,3 triliun.

Apabila menggunakan definisi yang lebih luas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio Indonesia pada Semester I-2026 mencapai 10,44%. Capaian tersebut meningkat dibandingkan Semester I-2025 yang berada di level 9,31%.

Kenaikan rasio perpajakan ini sejalan dengan pertumbuhan penerimaan negara yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi secara nominal.

Penerimaan perpajakan pada Semester I-2026 naik menjadi Rp 1.187,8 triliun dari Rp 978,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PNBP SDA juga mengalami peningkatan, dari Rp 102,7 triliun pada Semester I-2025 menjadi Rp 142,2 triliun pada Semester I-2026.

Tambahan penerimaan tersebut ikut memperkuat tax ratio dalam penghitungan arti luas.

Perbaikan tax ratio juga terlihat jika ditinjau secara triwulanan. Pada Kuartal I-2026, tax ratio dalam arti sempit mencapai 7,48%, lebih tinggi dibandingkan 7,06% pada Kuartal I-2025. Dalam arti luas, rasionya meningkat dari 7,95% menjadi 8,35%.

Momentum penguatan berlanjut pada Kuartal II-2026. Tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, melonjak dari 9,72% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas naik menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%.

Secara kumulatif, tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 meningkat 0,90 poin persentase dibandingkan Semester I-2025.

Adapun tax ratio dalam arti luas bertambah 1,13 poin persentase. Peningkatan tersebut mengindikasikan kontribusi penerimaan perpajakan serta PNBP SDA terhadap perekonomian nasional semakin besar pada paruh pertama tahun ini. (ds)

IKPI Surakarta Ajak Anggota dan Masyarakat Ikuti PPL Bahas Regulasi Pajak Terbaru 2026

IKPI, Surakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Suparman, mengajak seluruh anggota IKPI, praktisi perpajakan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Menavigasi Arus Regulasi Pajak Tahun 2026 di Era Digitalisasi dan Keterbukaan Data”.

Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 September 2026, di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai regulasi perpajakan terbaru yang mulai berlaku sepanjang 2026. Bagi peserta yang merupakan anggota IKPI, keikutsertaan dalam PPL ini akan memperoleh 8 SKPPL TS.

Suparman mengatakan, perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang menuntut setiap konsultan pajak untuk senantiasa meningkatkan kompetensi. Di sisi lain, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu memahami perubahan regulasi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Perubahan regulasi perpajakan pada tahun ini cukup dinamis. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan PPL sebagai sarana meningkatkan kompetensi profesional. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan praktisi perpajakan, agar memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan-ketentuan terbaru,” ujar Suparman, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, materi yang akan dibahas merupakan isu-isu yang saat ini banyak menjadi perhatian para konsultan pajak maupun wajib pajak. Selain membahas ketentuan baru, peserta juga akan mendapatkan gambaran penerapannya dalam praktik sehingga dapat mengantisipasi berbagai tantangan di lapangan.

Adapun pokok pembahasan meliputi ketentuan baru penggunaan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, perluasan keterbukaan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, pengawasan berbasis risiko sesuai SE-8/PJ/2026, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dan pengelolaan akses Coretax berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Suparman, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak maupun wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan didukung keterbukaan data.

“Kami berharap peserta tidak hanya memahami substansi peraturannya, tetapi juga memperoleh solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik melalui diskusi bersama narasumber. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam memberikan layanan kepada wajib pajak maupun dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

PPL IKPI Cabang Surakarta akan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan Aulia Kurniawan sebagai moderator. Selain materi yang komprehensif, peserta juga akan memperoleh e-sertifikat, softcopy modul, souvenir, dan kesempatan mendapatkan doorprize.

Suparman mengimbau calon peserta segera mendaftarkan diri karena panitia masih memberikan tarif Early Bird hingga 29 Agustus 2026. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 2 September 2026 atau H-3 pelaksanaan kegiatan.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan memperoleh 8 SKPPL TS sekaligus memperbarui wawasan perpajakan. Bagi masyarakat umum, kegiatan ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk memahami arah kebijakan perpajakan terbaru. Jangan menunda pendaftaran dan manfaatkan tarif Early Bird yang masih tersedia,” kata Suparman. (bl)

Insan IKPI Awards 2026 Resmi Dibuka, Novalina Magdalena Ajak Anggota Tunjukkan Prestasi Terbaik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka Insan IKPI Awards 2026, ajang penghargaan bagi anggota yang dinilai memiliki dedikasi, prestasi, dan kontribusi nyata bagi organisasi maupun profesi konsultan pajak. Program ini menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI sekaligus upaya membangun budaya apresiasi di lingkungan organisasi.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota IKPI untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut, baik dengan mendaftarkan diri maupun memberikan dukungan kepada rekan-rekan yang dinilai layak menerima penghargaan.

“Insan IKPI Awards merupakan bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini telah berkarya, berkontribusi, dan menginspirasi. Kami berharap semakin banyak anggota yang berani menunjukkan prestasinya sehingga dapat menjadi teladan bagi anggota lainnya,” ujar Novalina, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar kompetisi, melainkan wujud apresiasi atas kontribusi nyata anggota dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sebanyak sembilan kategori penghargaan diperebutkan dalam Insan IKPI Awards 2026, yaitu Penulis Jurnal Tergachooor, Penulis Buku Tergachooor, Narasumber PPL IKPI Terfavorit, Kolumnis Website IKPI Tergachooor, Pelapor SPT Tahunan 2025 Tercepat, Pelapor LTKP 2025 Tercepat, Peraih Poin SKPPL TS Terbanyak 2025, Peraih Poin SKPPL NTS Terbanyak 2025, serta Rising Star IKPI 2026.

Menurut Novalina, seluruh pemenang di masing-masing kategori akan memperoleh Piala Insan IKPI Awards dan uang pembinaan sebesar Rp1,5 juta. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada puncak perayaan HUT ke-61 IKPI.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran sekaligus proses voting hanya berlangsung hingga 15 Agustus 2026, sehingga anggota diimbau segera mengajukan diri atau memberikan suara kepada kandidat yang dianggap paling layak.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Daftarkan diri Anda apabila memenuhi kriteria atau berikan dukungan kepada rekan yang telah memberikan kontribusi terbaik bagi IKPI. Setiap karya dan dedikasi layak mendapatkan apresiasi,” kata Novalina.

Melalui penyelenggaraan Insan IKPI Awards 2026, IKPI berharap semakin banyak anggota yang terdorong untuk aktif berkarya, berbagi ilmu, serta memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Informasi mengenai persyaratan, booklet, dan pendaftaran dapat diakses melalui https://bit.ly/INSANIKPIAWARDS-HUT61. (bl)

BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Kuartal II-2026

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perekonomian Indonesia tetap tumbuh di atas level 5% pada kuartal II-2026.

Meski demikian, laju pertumbuhan mulai melambat dibandingkan tiga bulan pertama tahun ini seiring normalisasi aktivitas ekonomi.

Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia pada periode April–Juni 2026 tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal I-2026 yang mencapai 5,61% yoy.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud mengatakan, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku (ADHB) pada kuartal II-2026 mencapai Rp 6.552,1 triliun.

Sementara itu, PDB atas dasar harga konstan (ADHK) 2026 tercatat sebesar Rp 3.576,2 triliun.

“Pertumbuhan ekonomi kuartal II mencapai 5,29% year on year,” ujar Edy dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Secara triwulanan, ekonomi Indonesia tumbuh 3,73% quarter to quarter (qtq). Sementara secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 mencapai 5,45% cumulative to cumulative (ctc) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dilihat dari sisi lapangan usaha, Industri Pengolahan masih menjadi kontributor terbesar terhadap pembentukan PDB dengan pangsa 18,50%.

Posisi berikutnya ditempati Pertanian sebesar 13,57%, Perdagangan 13,02%, Konstruksi9,79%, dan Pertambangan 8,87%. Kelima sektor tersebut menjadi penyumbang terbesar terhadap aktivitas ekonomi nasional pada kuartal II-2026.

Dari sisi pertumbuhan, sebagian besar lapangan usaha mencatatkan kinerja positif. Pengadaan Listrik dan Gas menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 10,81% yoy, disusul Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,60%.

Sementara itu, sektor Informasi dan Komunikasi tumbuh 6,97%, Administrasi Pemerintahan 6,89%, Jasa Kesehatan 6,88%, Konstruksi 6,68%, dan Perdagangan 6,39%.

Adapun Pertambangan menjadi satu-satunya lapangan usaha yang mengalami kontraksi dengan pertumbuhan minus 1,64% yoy, sedangkan Pengadaan Air hanya tumbuh 0,03%.

BPS menjelaskan tingginya pertumbuhan pada sektor Pengadaan Listrik dan Gas didorong oleh meningkatnya penjualan listrik di hampir seluruh segmen konsumen, terutama rumah tangga, bisnis, dan industri.

Sementara itu, pertumbuhan sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum ditopang meningkatnya okupansi hotel dan kinerja jasa boga seiring semakin luasnya jangkauan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, sektor Informasi dan Komunikasi terus mencatatkan pertumbuhan kuat karena semakin luasnya pemanfaatan jasa telekomunikasi di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perdagangan.

Kondisi tersebut turut menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan laju ekspansi dibandingkan kuartal sebelumnya. (ds)

Lima Perguruan Tinggi Siap Berebut Gelar Juara LCC Nasional HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jakarta: Koordinator Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional Perpajakan HUT ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Yulia Yanto Anang, mengumumkan lima perguruan tinggi yang berhasil lolos ke Grand Final LCC setelah menyisihkan ratusan tim dari berbagai kampus di Indonesia.

Yulia menjelaskan, kompetisi kategori perguruan tinggi tahun ini diikuti 505 tim dari 176 perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, 131 tim berhasil melaju ke babak Road to Best of Five hingga akhirnya terpilih lima finalis terbaik.

“LCC HUT ke-61 IKPI mendapat sambutan yang sangat baik dari kalangan perguruan tinggi. Persaingan berlangsung kompetitif hingga akhirnya menghasilkan lima tim terbaik yang akan tampil di Grand Final,” kata Yulia, Rabu (5/8/2026).

Kelima finalis tersebut yakni Universitas Mercu Buana (DKI Jakarta), Universitas Indonesia (Jawa Barat), Universitas Internasional Batam (Kepulauan Riau), Politeknik Negeri Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Universitas Brawijaya (Jawa Timur).

Grand Final kategori perguruan tinggi akan digelar pada 24 Agustus 2026 dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube IKPI.

Yulia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, perguruan tinggi, serta jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang IKPI yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan LCC HUT ke-61 IKPI.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyaksikan Grand Final sebagai bentuk dukungan kepada para finalis yang telah berhasil melewati proses seleksi yang panjang. (bl)

Jalan Santai dan Donor Darah HUT ke-61 IKPI Satukan Anggota dan Masyarakat di Mataram

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram memadukan semangat hidup sehat dengan aksi kemanusiaan melalui penyelenggaraan Jalan Santai dan Donor Darah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan Timur, Mataram, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 125 peserta tersebut menjadi bagian dari rangkaian Jalan Sehat Serentak IKPI dan Donor Darah 2026 dalam rangka HUT ke-61 IKPI.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya mengatakan rangkaian kegiatan tersebut sengaja dikemas tidak hanya sebagai ajang olahraga bersama, tetapi juga untuk mempererat kebersamaan keluarga besar IKPI sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial melalui aksi donor darah.

“Kami ingin HUT ke-61 IKPI tidak hanya dirayakan dengan kegiatan yang menyehatkan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu kami memadukan jalan santai dengan donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat dirasakan secara nyata,” ujar Ida Bagus.

Menurutnya, antusiasme peserta yang terdiri atas anggota IKPI beserta keluarga, pengurus, dan masyarakat menunjukkan tingginya semangat kebersamaan dalam mendukung kegiatan organisasi.

“Kebersamaan merupakan kekuatan utama IKPI. Melalui kegiatan seperti ini, hubungan antaranggota semakin erat, keluarga juga ikut terlibat, dan masyarakat dapat melihat bahwa IKPI hadir melalui kegiatan yang bermanfaat,” katanya.

Selain jalan santai, kegiatan donor darah yang dibuka untuk masyarakat umum juga mendapat sambutan positif. Ida Bagus berharap kegiatan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah sekaligus menumbuhkan budaya berbagi di lingkungan profesi konsultan pajak.

“Setetes darah yang didonorkan memiliki arti besar bagi sesama. Kami berharap aksi sosial seperti ini dapat terus menjadi bagian dari setiap peringatan HUT IKPI pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kemeriahan acara semakin terasa melalui pembagian doorprize yang didukung para sponsor. Berbagai hadiah menarik disiapkan panitia, mulai dari mesin cuci, smartwatch, voucher menginap, hingga beragam hadiah hiburan lainnya yang disambut antusias para peserta.

Ida Bagus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota, panitia, sponsor, dan pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan kegiatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor, dan semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan ini. Dukungan yang luar biasa ini menjadi motivasi bagi IKPI Cabang Mataram untuk terus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut didukung oleh berbagai sponsor, antara lain Brevet Pajak by IBS Consulting, Boga Kita, Onda, Dapur Kita, Bebek Gemoy Kita, dan Lombok Plaza. Melalui rangkaian Jalan Santai dan Donor Darah, IKPI Cabang Mataram berharap semangat hidup sehat, kepedulian sosial, dan kebersamaan yang terbangun dapat terus menjadi budaya di lingkungan organisasi sekaligus memperkuat peran IKPI di tengah masyarakat. (bl)

Tiga Tim SMA/SMK Lolos ke Grand Final LCC HUT ke-61 IKPI

IKPI, Jakarta: Koordinator Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional Akuntansi dan Perpajakan HUT ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Yulia Yanto Anang, mengumumkan tiga tim terbaik kategori SMA/SMK yang berhasil melaju ke Grand Final setelah melalui rangkaian seleksi yang diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuli mengatakan, pada kategori SMA/SMK, LCC HUT ke-61 IKPI diikuti 189 tim dari 107 sekolah. Setelah melewati tahapan seleksi, sebanyak 51 tim berhasil masuk babak Road to Best of Threesebelum akhirnya terpilih tiga finalis.

“Antusiasme peserta pada penyelenggaraan LCC tahun ini sangat luar biasa. Dari ratusan tim yang mengikuti seleksi, kini telah terpilih tiga tim terbaik yang akan bersaing di babak Grand Final,” ujar Yulia, Rabu (6/8/2026).

Ketiga finalis tersebut adalah SMKN 1 Surabaya (Jawa Timur), SMAN 23 Kabupaten Tangerang(Banten), dan SMK Kristen Immanuel Pontianak (Kalimantan Barat).

Menurut Yulia, Grand Final kategori SMA/SMK akan digelar pada 24 Agustus 2026 dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube IKPI agar masyarakat dapat ikut menyaksikan jalannya kompetisi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang IKPI yang telah mendukung penyelenggaraan LCC HUT ke-61 IKPI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran IKPI yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan ini. Dukungan tersebut menjadi faktor penting sehingga LCC dapat menjangkau peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Yulia turut memberikan semangat kepada seluruh peserta yang belum berhasil melaju ke babak final.

“Jangan berkecil hati. Semangat belajar dan keberanian mengikuti kompetisi ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk meraih hasil yang lebih baik pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para finalis dengan menyaksikan Grand Final LCC HUT ke-61 IKPI melalui siaran langsung di YouTube IKPI pada 24 Agustus 2026. (bl)

Ketua IKPI Makassar Ajak Anggota Baru Aktif Berorganisasi dan Bangun Jejaring Profesi

IKPI, Makassar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar, Ezra Palisungan, mengajak anggota baru untuk aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan organisasi sebagai upaya memperkuat kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional.

Ajakan tersebut disampaikan Ezra saat kegiatan Sharing Season: Perkenalan Pengurus IKPI Cabang Makassar dan Sharing Pengalaman yang digelar di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Kompleks Business Center Blok A5, Jalan A.P. Pettarani, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri 12 anggota IKPI Cabang Makassar, termasuk enam anggota baru dari 25 orang yang diundang. Sejumlah anggota lainnya belum dapat hadir karena masih berada di luar kota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dalam kesempatan itu, Ezra memperkenalkan struktur organisasi IKPI, mulai dari tingkat pusat, pengurus daerah, hingga pengurus cabang. Ia juga memaparkan berbagai kiprah serta program yang telah dan sedang dijalankan organisasi dalam mendukung pengembangan profesi konsultan pajak.

Menurut Ezra, keterlibatan anggota dalam organisasi tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional (SKP) melalui PPL Non Terstruktur, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan kapasitas diri.

“Melalui kegiatan organisasi, anggota memiliki kesempatan untuk dikenal lebih luas, membangun relasi profesional, serta membuka peluang mendapatkan klien baru. Selain itu, banyak manfaat lain yang diperoleh, seperti bertemu dengan rekan-rekan yang lebih dahulu berkecimpung di dunia perpajakan dan meningkatkan kemampuan public speaking,” ujarnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan dalam organisasi memang bersifat sukarela (volunteer), namun pengalaman menunjukkan bahwa keterlibatan tersebut sering kali memberikan manfaat yang tidak terduga bagi pengembangan karier para anggota.

Selain sesi perkenalan, kegiatan juga diisi dengan berbagi pengalaman antaranggota mengenai perjalanan mereka meniti profesi konsultan pajak. Para peserta saling menceritakan proses mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mulai dari perjuangan mengikuti ujian hingga pengalaman bekerja sebelum akhirnya berkarier sebagai konsultan pajak penuh waktu.

Melalui forum tersebut, para anggota juga bertukar pandangan mengenai tantangan dan pengalaman di dunia perpajakan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya.

Ezra berharap kegiatan Sharing Season dapat terus dilaksanakan secara berkala. Menurutnya, semakin beragam latar belakang anggota yang terlibat, semakin besar pula peluang untuk memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan kekompakan, sekaligus memperkaya kompetensi anggota IKPI Cabang Makassar. (bl)

DJP Perbarui Simulasi Penghitungan Imbalan Bunga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui contoh kasus dan simulasi penghitungan pemberian imbalan bunga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Pembaruan tersebut dituangkan pada lampiran peraturan sebagai pedoman penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam lampiran PER-8/PJ/2026, DJP menyajikan sejumlah contoh penghitungan imbalan bunga untuk berbagai kondisi, antara lain akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, hingga keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Contoh-contoh tersebut juga telah disesuaikan dengan penggunaan tarif bunga yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sesuai periode dimulainya penghitungan imbalan bunga. Misalnya, pada salah satu contoh penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, tarif bunga yang digunakan mengacu pada KMK Nomor 10/MK/EF/2025 sebesar 0,52 persen per bulan, sehingga imbalan bunga dihitung sebesar Rp312.000 dari dasar pengenaan Rp20 juta selama tiga bulan.

Pada contoh lainnya, untuk pemberian imbalan bunga akibat Surat Keputusan Keberatan, simulasi menggunakan tarif bunga 0,57 persen per bulan berdasarkan KMK Nomor 18/KM.10/2024. Dengan dasar pengenaan sebesar Rp2,5 miliar dan masa delapan bulan, nilai imbalan bunga yang dihitung mencapai Rp114 juta.

Selain memperbarui simulasi penghitungan, PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan format surat permohonan pemberian imbalan bunga beserta petunjuk pengisiannya. Formulir tersebut memuat informasi mengenai dasar penghitungan, masa imbalan bunga, persentase bunga, nilai imbalan bunga, hingga rekening tujuan pengembalian.

Pembaruan lampiran ini merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 guna memberikan kepastian dalam penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga sesuai perkembangan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax.  (bl)

DJP Ubah Sejumlah Ketentuan Pembayaran Pajak untuk Transaksi PPJB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak yang berkaitan dengan transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan ketentuan pembayaran pajak dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam perubahan Pasal 7 ayat (2), DJP memperluas ruang lingkup pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan.

Salah satunya mencakup pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Selain mengubah ketentuan pemindahbukuan, PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian pada format Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa pengisian Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak dilakukan apabila terdapat transaksi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk transaksi PPJB atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 agar ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak selaras dengan pelaksanaan Coretax. (bl)

id_ID