IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi ini mengatur mekanisme penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor berdasarkan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan program pemerintah.
Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya dapat melakukan penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden.
Permendag ini juga membuka ruang bagi pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Menteri Perdagangan terkait penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor.
Meski demikian, usulan maupun pertimbangan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator yang membidangi perekonomian atau pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi kemudian diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Salah satu poin dalam regulasi ini berkaitan dengan pelayanan kepabeanan terhadap barang ekspor yang telah masuk proses administrasi ekspor. Permendag menegaskan bahwa barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan izin, tetap dapat memperoleh pelayanan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut memberi kepastian administrasi bagi eksportir yang proses kepabeanannya telah berjalan sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin diberlakukan. Dengan demikian, barang yang telah memiliki pendaftaran PEB sebelumnya tetap dapat diproses ekspornya oleh Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendag 12/2026 juga mengatur prosedur apabila terjadi gangguan pada Sistem INATRADE dan/atau SINSW. Dalam kondisi tersebut, penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Selain itu, pembekuan maupun pencabutan izin juga disampaikan secara manual kepada eksportir apabila sistem elektronik tidak berfungsi. Sementara itu, penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dapat dilakukan secara manual oleh surveyor kepada eksportir dengan tembusan kepada National Single Window.
Regulasi ini turut mengatur mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui INATRADE dan SINSW maupun secara manual apabila terjadi gangguan sistem. (bl)