David Tjhai Paparkan Sistem Konsultan Pajak Indonesia kepada Delegasi Jepang

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) David Tjhai memaparkan sistem profesi konsultan pajak di Indonesia kepada delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, David menjelaskan dasar hukum profesi konsultan pajak di Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014. Menurut dia, sebelum regulasi tersebut diterbitkan, profesi konsultan pajak hanya memiliki satu organisasi profesi, yakni IKPI. Namun setelahnya, pemerintah membuka peluang terbentuknya lebih dari satu asosiasi profesi.

Saat ini, terdapat empat asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, IKPI menjadi organisasi dengan anggota terbanyak, yang saat ini berjumlah hampir 9.000 orang.

David juga menjelaskan bahwa untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, memiliki pendidikan minimal sarjana (S1), lulus ujian sertifikasi, serta menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak yang diakui pemerintah.

Ia memaparkan bahwa terdapat tiga tingkatan izin praktik konsultan pajak, yakni tingkat A, B, dan C. Konsultan pajak tingkat A hanya dapat menangani wajib pajak orang pribadi, tingkat B menangani orang pribadi dan badan dalam negeri, sedangkan tingkat C memiliki kewenangan paling luas, termasuk memberikan jasa kepada wajib pajak internasional dan transaksi lintas negara.

Selain memberikan jasa kepatuhan perpajakan seperti penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), konsultan pajak di Indonesia juga dapat mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, serta mewakili wajib pajak dalam proses keberatan maupun banding di Pengadilan Pajak.

Menurut David, berbeda dengan sejumlah negara lain, di Indonesia konsultan pajak memiliki kewenangan untuk menjadi kuasa dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak tanpa harus berstatus sebagai advokat.

Dalam pemaparannya, David turut menjelaskan bahwa konsultan pajak tidak hanya tunduk pada regulasi pemerintah, tetapi juga terikat pada kode etik organisasi. Para anggota diwajibkan mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan dengan jumlah satuan kredit yang berbeda sesuai jenjang izin praktik, yakni 20 SKP untuk tingkat A, 40 SKP untuk tingkat B, dan 60 SKP untuk tingkat C.

IKPI, lanjutnya, juga melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Langkah organisasi tersebut berjalan seiring dengan pengawasan pemerintah, yang dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.

David juga memperkenalkan struktur organisasi IKPI yang terdiri atas kepengurusan pusat, daerah, dan cabang. Untuk mendukung peningkatan kompetensi anggota, IKPI secara rutin menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan serta program Brevet A dan B maupun Brevet C bagi calon konsultan pajak.

Ia mengungkapkan, saat ini organisasi profesi bersama otoritas pajak tengah menyusun standar dan kertas kerja (working paper) dalam penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna meningkatkan kualitas layanan dan keseragaman praktik di kalangan konsultan pajak. (bl)

IKPI Dorong Anggota Raih Gelar Doktor, Trisakti Tawarkan Program S3 Akuntansi Fleksibel

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya anggotanya melalui pendidikan lanjutan. Salah satunya diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi Universitas Trisakti secara daring, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan yang dipandu oleh Helmy, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang sekaligus mahasiswa Program Doktor Universitas Trisakti, menghadirkan Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi Universitas Trisakti Prof. Etty Murwaningsari, dan Sekretaris Program Prof. Titik Aryati.

Sosialisasi tersebut mendapat sambutan antusias dari anggota IKPI yang berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Balikpapan, Medan hingga Jawa Tengah. Mayoritas peserta merupakan praktisi dan konsultan pajak yang tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor.

Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi Universitas Trisakti, Prof. Etty Murwaningsari, mengatakan program tersebut dirancang agar dapat diikuti para profesional yang tetap aktif bekerja. Menurutnya, mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu tiga tahun dengan dukungan pembimbingan yang intensif.

“Pak Helmy adalah contoh nyata. Dari awal masuk hingga ujian hasil disertasi hanya sekitar dua setengah tahun. Insyaallah tiga tahun sudah bisa menyelesaikan seluruh tahapan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi Universitas Trisakti, Prof. Titik Aryati, menjelaskan sistem pembelajaran dirancang fleksibel melalui kombinasi perkuliahan daring dan luring. Jadwal utama perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu sehingga memungkinkan para praktisi tetap menjalankan aktivitas profesionalnya.

“Kami memahami sebagian besar mahasiswa adalah praktisi dan akademisi yang sudah bekerja. Karena itu, perkuliahan kami dibuat fleksibel, dengan kombinasi online dan offline sehingga dapat berjalan beriringan dengan aktivitas pekerjaan,” kata Titik.

Ia menjelaskan, masa perkuliahan berlangsung selama tiga semester atau satu setengah tahun, dilanjutkan dengan tahapan penyusunan disertasi. Program tersebut memiliki total 54 SKS dan didukung para dosen serta profesor dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.

Selain itu, mahasiswa memperoleh pendampingan dalam penyusunan disertasi hingga publikasi ilmiah. Menurut Titik, sejumlah mahasiswa dari kalangan praktisi berhasil menyelesaikan studi tepat waktu meski berasal dari luar Pulau Jawa.

Dalam pemaparannya, Titik juga menjelaskan bahwa biaya formulir pendaftaran Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi sebesar Rp1 juta. Sementara biaya pengembangan yang hanya dikenakan pada semester pertama sebesar Rp15 juta.

Adapun biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp22,5 juta per semester dan berlaku hingga masa penyusunan disertasi. Selain itu, terdapat biaya daftar ulang sebesar Rp200 ribu setiap semester hingga mahasiswa dinyatakan lulus.

Calon mahasiswa juga harus melalui dua tahapan seleksi. Tahap pertama meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), ujian Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, dan Audit. Sedangkan tahap kedua mencakup tes TOEFL dan wawancara.

Untuk persyaratan administrasi, peserta diwajibkan melampirkan curriculum vitae (CV), fotokopi ijazah dan transkrip S1 serta S2 yang telah dilegalisasi, pas foto, fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500, surat keterangan sehat, serta surat bebas narkoba.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait sistem perkuliahan, biaya pendidikan hingga peluang penyelesaian studi bagi peserta yang berasal dari daerah. Sejumlah anggota IKPI dari Balikpapan, Medan hingga Jawa Tengah mengaku tertarik mengikuti program tersebut dan berencana mendaftar pada tahun depan.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap semakin banyak anggotanya yang menempuh pendidikan doktor guna memperkuat kompetensi profesi sekaligus memperluas kontribusi konsultan pajak dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu akuntansi di Indonesia.

Titik menegaskan bahwa program doktor tersebut tidak hanya ditujukan bagi kalangan akademisi, tetapi juga terbuka bagi para praktisi yang ingin meningkatkan kapasitas keilmuan dan memperluas peluang karier.

“Kami berharap semakin banyak anggota IKPI yang bergabung. Program ini memang kami siapkan untuk para praktisi maupun akademisi yang ingin meningkatkan kompetensi dan menghasilkan penelitian yang memberikan kontribusi nyata,” ujarnya. (bl)

IKPI Sambut Kunjungan Delegasi Konsultan Pajak Jepang, Paparkan Struktur hingga Kode Etik Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation di Gedung IKPI Pusat, Jakarta, Sabtu (20/6/2026). Pertemuan bilateral tersebut dimanfaatkan untuk memperkenalkan organisasi sekaligus berbagi pengetahuan mengenai profesi konsultan pajak dan sistem perpajakan di kedua negara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman memaparkan sejarah organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pembinaan anggota, hingga kode etik yang menjadi pedoman bagi para konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Delegasi Jepang juga memperoleh gambaran mengenai berbagai program yang dijalankan IKPI untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota.

Selain mengenal lebih dekat organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia tersebut, delegasi TKC National Federation turut mendalami berbagai ketentuan, regulasi, dan aspek hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut menjadi sarana bagi kedua belah pihak untuk saling berbagi pengalaman dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Pembahasan juga mencakup sistem pengembangan profesional berkelanjutan, pengembangan sumber daya anggota, serta peran organisasi profesi dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Melalui dialog yang berlangsung secara interaktif, kedua organisasi berbagi pandangan mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme konsultan pajak di tengah semakin kompleksnya lingkungan perpajakan global.

Mengusung tema “Strengthening International Collaboration, Sharing Knowledge, and Building Sustainable Professional Friendship”, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Agenda tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan antara komunitas konsultan pajak Indonesia dan Jepang serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas pada masa mendatang.

Delegasi TKC National Federation dipimpin oleh Kenji Matsumoto bersama Kaya Azawi, Takaki Okada, Masao Soejima, Tetsuto Kato, Yasuhiko Araki, Masahito Watanabe, Masahiro Ohtake, Hidetari Fujitani, dan Chioka Takanoka.

Sementara dari IKPI hadir Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri David Tjhai, Ketua Departemen Pengkajian, Penelitian dan Kajian Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota, Ketua Bidang Pajak Internasional Rianto Abimail, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. (bl)

Potensi Pajak Program Makan Bergizi Gratis Diperkirakan Capai Rp 6 Triliun

IKPI, Jakarta: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan hingga mencapai Rp 6 triliun setiap tahun.

Potensi tersebut muncul apabila dana operasional yang diterima pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, mengatakan besarnya penerimaan pajak yang bisa diperoleh pemerintah sangat bergantung pada porsi anggaran yang dialokasikan untuk biaya operasional serta status perpajakannya.

Ia menjelaskan, pagu anggaran MBG pada 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp 170 triliun hingga Rp 180 triliun. Jika sekitar 10% hingga 15% dari anggaran tersebut digunakan sebagai insentif operasional bagi pengelola dapur atau SPPG, maka nilai dana yang berpotensi dikenakan pajak mencapai Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.

Menurut Rizal, apabila dana tersebut dipandang sebagai kompensasi atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka penerimaan negara dari PPh Badan dapat mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp 6 triliun per tahun.

“Nilai tersebut masih bersifat indikatif dan dapat berubah tergantung struktur badan usaha, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan,” ujar Rizal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6).

Ia menilai perdebatan mengenai perpajakan dalam program MBG seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi potensi tambahan penerimaan negara. Aspek yang lebih penting, menurutnya, adalah terciptanya kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

Rizal mengingatkan bahwa apabila pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional dibebaskan dari kewajiban pajak melalui skema hibah, hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka peluang praktik penghindaran pajak di sektor lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas desain kebijakan MBG dengan membedakan secara tegas antara bantuan sosial atau hibah murni dengan pembayaran yang diberikan atas aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan.

Menurut Rizal, kejelasan batasan tersebut penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Sebelumnya, DJP mengungkapkan adanya risiko berkurangnya potensi penerimaan pajak dari sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa salah satu perhatian DJP berkaitan dengan surat edaran yang pernah diterbitkan oleh pimpinan sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, setiap penentuan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek maupun bukan objek pajak harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BGN sebelumnya sempat mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur SPPG diperlakukan sebagai bantuan atau hibah sehingga terbebas dari kewajiban pajak.

Namun berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, DJP menegaskan bahwa dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan. Alasannya, dana itu diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya,” kata Bimo. (ds)

DJP Sosialisasikan Pajak Properti dan Fasilitas Pajak untuk Pengembang

IKPI, Jakarta: Pengembang perumahan di Kalimantan Barat memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kewajiban perpajakan dan berbagai insentif yang dapat dimanfaatkan dalam menjalankan usaha properti.

Edukasi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat dalam kegiatan diskusi bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Pontianak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha properti terkait aspek perpajakan yang melekat pada setiap tahapan bisnis, mulai dari perolehan tanah, pembangunan, hingga penjualan rumah kepada konsumen.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Hartono menjelaskan bahwa sektor real estate memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda pada setiap fase kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya secara benar dan optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Hartono juga memaparkan sejumlah fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.

Salah satunya adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN atas pembelian rumah baru yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakt, membantu penyerapan stok perumahan, serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor riil secara keseluruhan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Selain membahas insentif perpajakan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.

Hartono menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak memperkenalkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Penghasilan badan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sesuai dengan substansi aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif diberikan secara lebih tepat sasaran.

DJP juga mengingatkan para pelaku usaha agar memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Hartono menambahkan Kanwil DJP Kalimantan Barat siap memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (ds)

DJP Ingatkan Seluruh Pelaku MBG Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui unggahan di media sosial resminya, DJP menjelaskan bahwa Program MBG tidak hanya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, tetapi juga melibatkan berbagai aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Hingga 31 Mei 2026, realisasi Program MBG tercatat mencapai Rp 88,15 triliun. Program tersebut telah menjangkau sekitar 63 juta penerima manfaat, terdiri atas 49 juta siswa dan 14 juta penerima non-siswa. Penyaluran program dilakukan melalui 29.670 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pajak membantu menghadirkan program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia,” tulis DJP, dikutip Sabtu (20/6).

DJP menyebut pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha maupun administrasi dalam ekosistem MBG memiliki kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka meliputi yayasan penyelenggara, SPPG, penyedia bahan pangan, penyedia jasa, hingga pegawai atau tenaga kerja yang terlibat dalam program tersebut.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku dalam ekosistem MBG. Kewajiban tersebut antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak apabila melakukan pembayaran yang menurut ketentuan perpajakan wajib dipotong atau dipungut pajak.

Contoh pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak antara lain pembayaran gaji pegawai, pembayaran jasa tertentu, maupun pembayaran sewa.

Selain itu, DJP juga mengingatkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut DJP, kepatuhan perpajakan dalam penyelenggaraan Program MBG penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan program.

“Untuk itu, DJP terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan melakukan edukasi perpajakan agar kewajiban perpajakannya dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tulis DJP.

DJP menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Program MBG yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (ds)

Purbaya Klaim Panda Bond Dapat Dukungan Penuh China

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memperoleh dukungan kuat dari Pemerintah China dan People’s Bank of China (PBOC) terkait rencana penerbitan perdana Panda Bond di pasar keuangan domestik Negeri Tirai Bambu.

Dukungan tersebut diperoleh dalam rangkaian kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Beijing selama dua hari.

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya bertemu dengan Kementerian Keuangan China, PBOC, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), serta sejumlah investor untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.

“Hasilnya cukup baik. Kita bertemu Menteri Keuangan Tiongkok, People’s Bank of China, dan juga para investor di sini. Dukungan yang diberikan kepada Indonesia sangat kuat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6).

Menurut Purbaya, salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah meminta dukungan bagi penerbitan Panda Bond, yaitu surat utang yang diterbitkan dalam mata uang yuan di pasar keuangan China.

Ia mengatakan Pemerintah China dan PBOC memberikan respons positif, termasuk komitmen untuk mempercepat proses perizinan setelah dokumen pengajuan resmi disampaikan oleh Indonesia.

“Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa begitu dokumen pengajuan resmi masuk, prosesnya akan segera dipercepat,” kata Purbaya.

Penerbitan Panda Bond menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melakukan diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak bergantung pada satu mata uang tertentu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan.

Selain itu, penerbitan surat utang dalam mata uang yuan juga dinilai sejalan dengan penguatan kerja sama transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) yang telah berjalan antara Indonesia dan China.

“Kita ingin diversifikasi sumber pendanaan pembangunan sehingga tidak dipengaruhi oleh satu sumber mata uang saja. Ini juga sejalan dengan kerja sama transaksi mata uang lokal yang sudah terjalin antara Indonesia dan China,” ujarnya.

Purbaya menilai hasil pertemuan dengan otoritas dan investor di China menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia. Menurut dia, kedua negara memiliki komitmen yang sama untuk mempererat hubungan ekonomi dan kerja sama investasi.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga memaparkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilainya tetap kuat meskipun perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menyebut sejumlah isu yang selama ini menjadi perhatian investor terus dibenahi pemerintah guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Fundamental ekonomi Indonesia tidak ada masalah. Beberapa isu yang menjadi perhatian investor sudah direspons dan sedang diperbaiki oleh pemerintah sesuai arahan Presiden untuk menciptakan iklim investasi yang semakin baik,” katanya.

Purbaya menegaskan Indonesia tetap menerapkan prinsip non-alignment atau tidak berpihak pada blok geopolitik tertentu dalam menjalin kerja sama ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus membuka peluang investasi dari berbagai negara untuk mendukung pembangunan nasional.

“Kita menerapkan prinsip non-alignment. Semakin banyak negara yang berinvestasi dan mendukung pembangunan Indonesia tentu semakin baik. China merupakan salah satu mitra penting, tetapi kita juga terus membuka peluang kerja sama dengan Amerika Serikat, Singapura, Eropa, dan negara-negara lainnya,” pungkasnya. (ds)

Tagihan Pajak Tak Dibayar, DJP Bekukan dan Sita Rekening Rp 33,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik wajib pajak badan PT AG dengan total saldo mencapai Rp 33,49 miliar sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak senilai Rp 24,86 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam kegiatan sita serentak yang digelar Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran rekening bank secara serentak yang dilakukan sebelumnya dalam rangka penegakan hukum perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menjelaskan bahwa sebelum penyitaan dilakukan, otoritas pajak telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya persuasif diawali dengan penerbitan Surat Teguran pada 24 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 karena tunggakan pajak belum dilunasi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa berakhir, PT AG belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Untuk mengamankan aset yang dapat digunakan melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu kemudian melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.

Atas rekening yang telah diblokir tersebut, DJP selanjutnya melakukan tindakan penyitaan pada 10 Juni 2026. Penyitaan dilakukan terhadap rekening yang terdaftar pada Kantor Cabang Pembantu BNI Hang Lekir, Jakarta Selatan, berdasarkan surat pelaksanaan penyitaan yang telah diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Kantor Pusat BNI guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur. Dukungan dari pihak perbankan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan penagihan pajak.

“Tindakan penagihan aktif ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (20/6).

Tindakan tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan sukarela dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (ds)

Kemenkeu Cari Hakim Pajak Baru, Praktisi dengan Pengalaman 10 Tahun Bisa Daftar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi para profesional dan praktisi perpajakan untuk bergabung sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Melalui rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026, pemerintah mencari sosok yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan guna memperkuat penyelesaian sengketa pajak.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PHPP/2026, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun. Sementara bagi hakim Mahkamah Agung yang membantu menangani sengketa perpajakan, pengalaman yang dipersyaratkan paling sedikit lima tahun. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 45 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Desember 2026.

Kemenkeu juga mensyaratkan pelamar berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi. Pelamar diwajibkan tertib menjalankan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama tiga tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023, 2024, dan 2025.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Selama proses pendaftaran, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, surat pernyataan pengalaman kerja, serta dokumen yang menunjukkan pengalaman di bidang perpajakan.

Seleksi calon hakim dilakukan secara bertahap dengan sistem gugur. Tahapan yang harus dilalui meliputi seleksi administrasi, seleksi substansi berupa tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan, seleksi kelayakan dan kepatutan yang mencakup penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, serta wawancara.

Kemenkeu menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Seluruh keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi terkait tahapan dan perkembangan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.  (bl)

IKPI Terima Kunjungan Delegasi Konsultan Pajak Jepang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan delegasi konsultan pajak dari Jepang yang tergabung dalam TKC National Federation di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2026). Pertemuan bilateral tersebut menjadi ajang untuk mempererat hubungan profesional sekaligus berbagi pengetahuan mengenai perkembangan profesi dan sistem perpajakan di kedua negara.

Selain ingin mengenal lebih dekat IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia, delegasi Jepang juga menunjukkan ketertarikan untuk memahami berbagai ketentuan, regulasi, dan aspek hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam menghadapi dinamika perpajakan global yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut, pihak IKPI memaparkan sejarah dan perkembangan organisasi, struktur kepengurusan, serta berbagai program yang dijalankan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya. Pembahasan juga mencakup sistem pendidikan profesional berkelanjutan, pengembangan sumber daya anggota, hingga peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan.

Delegasi Jepang turut menggali informasi mengenai sejumlah ketentuan perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan semangat saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Mengusung tema “Strengthening International Collaboration, Sharing Knowledge, and Building Sustainable Professional Friendship”, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan antara komunitas konsultan pajak Indonesia dan Jepang sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.

Delegasi TKC National Federation dipimpin oleh Kenji Matsumoto bersama Kaya Azawi, Takaki Okada, Masao Soejima, Tetsuto Kato, Yasuhiko Araki, Masahito Watanabe, Masahiro Ohtake, Hidetari Fujitani, dan Chioka Takanoka.

Sementara dari IKPI hadir Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Hubungan Luar Negeri David Tjhai, Ketua Departemen Pengkajian, Penelitian dan Kajian Fiskal (PPKF) Pino Siddharta, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota, Ketua Bidang Pajak Internasional Rianto Abimail, serta Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. (bl)

id_ID