Lapor Laporan Tahunan Perseroan Gratis, Berlaku hingga Desember 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp 0 atau gratis untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan ini, tarif Rp 0 dapat diberikan untuk PNBP atas pelayanan jasa hukum berupa pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Layanan tersebut mencakup pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan dengan kriteria wajib audit maupun perseroan yang tidak wajib audit.

Pemberian tarif Rp 0 berlaku bagi setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunannya sejak 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

“Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang diajukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (12/8).

Untuk memperoleh layanan tersebut, perseroan cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Perseroan tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan tarif Rp 0.

Kementerian Hukum menjelaskan, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan tarif hingga Rp 0 pada pelayanan jasa hukum.

Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sw)

Tumbuh 25%, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai Rp 16,08 Triliun Hingga Juli 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 16,08 triliun hingga akhir Juli 2026. Realisasi tersebut setara dengan 44,23% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini.

Meski baru mencapai sekitar 44% target, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh 25,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55%.

Kemudian diikuti PPN Impor sebesar 26,39%, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17%, PPh Pasal 21 sebesar 10,03%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57%.

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Sektor tersebut menyumbang 56,10% dari total penerimaan.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi 21,64%, administrasi pemerintahan 7,48%, konstruksi 2,10%, dan sektor usaha lainnya 12,67%.

Dominannya kontribusi industri pengolahan menunjukkan struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih ditopang sektor manufaktur.

Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan. Capaian ini didukung berbagai kegiatan edukasi, asistensi, penyuluhan, layanan konsultasi, kanal komunikasi digital, serta imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.

Di sisi penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II hingga 30 Juni 2026 telah menyampaikan 27.091 pemberitahuan Surat Paksa. DJP juga melakukan penyitaan terhadap 323 aset dan pemblokiran 1.068 rekening.

Selain itu, dilakukan penjualan barang sitaan sebanyak 136 dokumen barang sitaan serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 Wajib Pajak suspend.

Secara regional, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp 63,64 triliun atau 44,03% dari target.

Sementara secara nasional, penerimaan pajak mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31% dari target penerimaan pajak 2026. (sw)

Purbaya Ungkap Potensi Investasi Asing di PFII Tembus Rp 500 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpeluang menarik investasi asing lebih dari Rp 500 triliun.

Namun, besarnya investasi yang masuk akan sangat bergantung pada daya tarik fasilitas dan insentif yang ditawarkan pemerintah.

Purbaya mengatakan potensi investasi PFII masih dapat melampaui Rp500 triliun apabila kawasan tersebut mampu menawarkan fasilitas yang kompetitif bagi investor.

“Kalau itu menarik dan berhasil mungkin bisa lebih besar daripada itu (Rp500 triliun),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8).

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan nilai investasi yang nantinya terserap melalui PFII. Menurut dia, penghitungan mengenai potensi investasi akan dilakukan oleh Danantara sebagai badan pengelola investasi yang memberikan modal awal bagi pembentukan PFII.

Untuk itu, ia menyerahkan perhitungan potensi investasi kepada Danantara.

Di sisi lain, Purbaya memastikan pembentukan PFII tidak akan menimbulkan potensi kerugian fiskal bagi negara.

Ia menjelaskan kawasan ekonomi khusus di bidang keuangan tersebut merupakan skema baru sehingga insentif yang diberikan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan penerimaan negara yang sebelumnya sudah ada.

Purbaya menilai pemberian fasilitas perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), justru menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor asing. (sw)

Waspadai Penipuan, Kuasa Pajak dari Keluarga Harus Buktikan Hubungan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak untuk memastikan hubungan keluarga ketika menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa dalam urusan perpajakan.

Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, keluarga menjadi salah satu pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak selain konsultan pajak dan pihak lain.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, keluarga yang dapat menjadi kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Salah satunya dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga (KK).

Menurut Eddy, dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa orang yang ditunjuk benar-benar memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak. Hal ini penting untuk menghindari adanya pihak yang mengaku sebagai anggota keluarga secara tidak sah.

“Untuk membuktikan bahwa benar orang bersangkutan. Jangan orang yang berpura-pura bahaya. Zaman gini banyak penipu,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, Rabu (12/8).

Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga merupakan kategori khusus dalam PMK 44/2026. Keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Namun, keluarga yang ditunjuk tetap harus memenuhi batasan hubungan yang ditentukan dalam aturan.

“Keluarga ini khususya, dia tidak wajib memiliki kompetensi. Tapi tentu saja harus yang bagus dong ya, harus yang punya kompetensi, meskipun tidak disarankan,” jelas Eddy.

Eddy menjelaskan, hubungan keluarga yang dimaksud mencakup suami atau istri serta hubungan darah atau semenda maksimal derajat kedua. Contohnya meliputi orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu.

Untuk membuktikan hubungan tersebut, kartu keluarga (KK) dapat digunakan. Jika hubungan keluarga tidak dapat dibuktikan hanya melalui satu dokumen KK, dokumen dari dua KK dapat dilampirkan untuk menunjukkan hubungan antaranggota keluarga.

Meski seseorang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, kewenangannya tetap terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Kuasa juga tidak diperbolehkan melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain.

Namun, dalam kondisi tertentu, kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain hanya untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan.

Pihak yang hanya ditunjuk untuk menerima atau menyampaikan dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada petugas pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan identitas dan hubungan pihak yang ditunjuk sebelum memberikan kuasa.

Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak kepada pihak yang diberi kuasa. Tanggung jawab tetap berada pada wajib pajak yang bersangkutan. (sw)

Kuasa Pajak Tak Berlaku Selamanya, Akses Coretax Ikut Terputus

IKPI, Jakarta: Penunjukan kuasa wajib pajak tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, surat kuasa khusus memiliki masa berlaku dan dapat berakhir karena sejumlah kondisi.

Ketika kuasa berakhir atau dicabut, akses kuasa tersebut di sistem Coretax juga akan otomatis terputus.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, wajib pajak perlu memahami bahwa penunjukan kuasa memiliki batas waktu.

“Kalau surat kuasa khusus, itu ada masa berlakunya. Berarti tidak berlaku selamanya,” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Rabu (12/8).

Eddy menjelaskan, surat kuasa dapat berakhir setidaknya karena masa berlakunya habis. Misalnya, apabila surat kuasa diberikan untuk periode Januari hingga Desember 2026, maka kuasa tersebut otomatis berakhir setelah periode tersebut selesai.

Kuasa juga dapat dicabut oleh wajib pajak apabila penerima kuasa dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

“Apabila dia tidak perform atau tidak menjalankan hak dan kewajiban yang benar, dia bisa dicabut,” katanya.

Selain itu, kuasa dapat berakhir apabila izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik konsultan pajak atau pihak lain dibekukan maupun dicabut.

Kuasa juga dapat berakhir apabila penerima kuasa dipidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Salah satu perubahan penting dalam mekanisme baru tersebut adalah keterhubungan antara penunjukan kuasa dan akses pada sistem Coretax.

Eddy mengatakan, apabila wajib pajak mencabut kuasa atau masa berlaku kuasa berakhir, akses atau role access yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui portal wajib pajak di Coretax akan otomatis tidak dapat digunakan lagi.

“Begitu kita cabut atau begitu masa berlakunya berakhir, itu secara otomatis oleh sistem role access tadi sudah tidak bisa diakses lagi oleh kuasa tadi,” jelasnya.

Menurut Eddy, mekanisme tersebut dimungkinkan karena sistem Coretax telah terhubung dengan administrasi penunjukan kuasa. Dengan demikian, berakhirnya kewenangan kuasa akan diikuti dengan terputusnya akses yang diberikan kepada penerima kuasa.

“Ini karena Coretax ini sudah linkage, sudah nyambung ke mana-mana. Begitu dicabut, role access nggak bisa lagi dipakai oleh kuasa tadi,” katanya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu secara berkala memeriksa pihak yang mendapatkan kewenangan sebagai kuasa dalam akun Coretax, termasuk memastikan masa berlaku penunjukan tersebut. (sw)

Eben Ezer Dorong Pengurus Lebih Dekat dengan Anggota, Tak Hanya Bertemu di Forum Resmi

IKPI, Medan: Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora mendorong pengurus untuk membangun kedekatan dengan anggota melalui interaksi langsung yang tidak terbatas pada rapat maupun agenda resmi organisasi.

Pesan tersebut disampaikan Eben Ezer dalam kegiatan Bina Sapa IKPI Cabang Medan 2026 yang mempertemukan sekitar 40 anggota IKPI Cabang Medan dan Pengda Sumbagut di Easy Eats Cafe, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Eben Ezer, hubungan antara pengurus dan anggota perlu terus dirawat melalui komunikasi serta perjumpaan langsung. Di tengah kesibukan anggota menjalankan aktivitas profesional, pertemuan dalam suasana informal dapat menjadi ruang untuk berkomunikasi tanpa sekat organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Menjaga organisasi tetap kuat membutuhkan hubungan yang dekat di antara orang-orang di dalamnya,” ujar Eben Ezer.

Dalam Bina Sapa tersebut, Eben Ezer tidak hanya hadir sebagai pimpinan cabang, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para anggota. Ia menyapa anggota satu per satu sebelum kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama dan berbagai permainan.

Interaksi tersebut berlangsung cair. Para pengurus dan anggota berada dalam suasana yang lebih santai dibandingkan forum organisasi pada umumnya. Games yang disiapkan panitia juga menjadi ruang bagi peserta untuk saling berkomunikasi dan membangun kekompakan.

Kegiatan itu turut dihadiri Bendahara Pengda Sumbagut Mayawaty. Sementara dari Pengurus IKPI Cabang Medan hadir Wakil Ketua II Ponny, Sekretaris Silvia Koesman, Wakil Sekretaris Novianna, Bendahara Suparman, Wakil Bendahara Usman, serta Stheven Tiuji selaku Anggota Bidang PPL, Pendidikan & Brevet IKPI Cabang Medan dan pengurus bidang lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Rangkaian acara dipandu Meilani selaku MC sekaligus Koordinator PPL, Pendidikan & Brevet IKPI Cabang Medan.

Eben Ezer menempatkan interaksi langsung dengan anggota sebagai bagian dari hubungan organisasi yang perlu terus dijaga. Menurut dia, komunikasi tidak harus selalu menunggu adanya rapat, seminar, atau program kerja untuk dapat berlangsung.

Bina Sapa menjadi salah satu ruang bagi pengurus dan anggota untuk bertemu di luar rutinitas organisasi. Melalui suasana informal tersebut, komunikasi dapat berlangsung lebih terbuka dan kedekatan antarpengurus dengan anggota dapat terus dipelihara.

Bagi IKPI Cabang Medan, hubungan yang terbangun di luar forum resmi menjadi bagian dari kehidupan organisasi. Karena itu, Bina Sapa tidak hanya diisi dengan kegiatan rekreatif, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan antara pengurus dan anggota. (bl)

IKPI Medan Perkuat Organisasi dengan Silaturahmi

IKPI, Medan: IKPI Cabang Medan menjadikan silaturahmi sebagai salah satu cara untuk memperkuat hubungan di internal organisasi. Upaya itu diwujudkan melalui Bina Sapa IKPI Cabang Medan 2026 yang mempertemukan sekitar 40 anggota IKPI Cabang Medan dan Pengda Sumbagut di Easy Eats Cafe, Sabtu (8/8/2026).

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora mengatakan, organisasi tidak hanya dibangun melalui program kerja dan forum formal, tetapi juga melalui hubungan yang dekat antaranggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Bukan sekadar makan bersama atau menghabiskan waktu di luar rutinitas organisasi. Di balik tawa, permainan, dan sapaan hangat yang mewarnai Bina Sapa IKPI Cabang Medan 2026, tersimpan satu pesan penting: menjaga organisasi tetap kuat membutuhkan hubungan yang dekat di antara orang-orang di dalamnya,” kata Eben Ezer.

Menurut dia, kesibukan anggota dalam menjalankan aktivitas profesional membuat ruang untuk bertemu dan berinteraksi secara langsung tetap diperlukan. Melalui perjumpaan informal, anggota dan pengurus dapat berkomunikasi lebih cair serta saling mengenal di luar aktivitas organisasi sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, Eben Ezer turut berinteraksi langsung dengan anggota yang hadir dan menyapa mereka satu per satu. Suasana berlangsung hangat dan akrab, tanpa sekat antara pengurus dan anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Bina Sapa kemudian diisi dengan makan bersama dan berbagai permainan yang melibatkan peserta. Para anggota saling berinteraksi, berkompetisi secara sportif, serta menikmati suasana kebersamaan yang dibangun dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri Bendahara Pengda Sumbagut Mayawaty. Dari jajaran IKPI Cabang Medan hadir Wakil Ketua II Ponny, Sekretaris Silvia Koesman, Wakil Sekretaris Novianna, Bendahara Suparman, Wakil Bendahara Usman, serta Stheven Tiuji selaku Anggota Bidang PPL, Pendidikan & Brevet IKPI Cabang Medan bersama pengurus bidang lainnya.

Rangkaian kegiatan dipandu Meilani selaku MC sekaligus Koordinator PPL, Pendidikan & Brevet IKPI Cabang Medan.

Bagi IKPI Cabang Medan, Bina Sapa menjadi ruang untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi di tengah kesibukan anggota menjalankan profesinya. Pertemuan informal tersebut sekaligus memberikan kesempatan bagi pengurus dan anggota untuk membangun hubungan yang lebih dekat.

Antusiasme peserta selama kegiatan turut mendorong agar ruang silaturahmi seperti Bina Sapa dapat terus dijaga. Dengan demikian, komunikasi internal organisasi tidak hanya berlangsung ketika terdapat rapat atau program kerja, tetapi juga melalui interaksi langsung antaranggotanya. (bl)

Trump Pertimbangkan Pangkas Pajak Capital Gains Jelang Pemilu Midterm AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan pemangkasan pajak capital gains sebagai bagian dari agenda kebijakan yang akan ditawarkan menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm pada November mendatang.

Rencana tersebut juga mencakup kemungkinan pemberian pembebasan pajak untuk transaksi penjualan rumah tertentu. Informasi itu dilaporkan Bloomberg dengan mengutip pejabat senior ekonomi dan mantan pejabat pemerintahan Trump.

Wacana pemangkasan pajak muncul ketika Trump dan Partai Republik berupaya mempertahankan dukungan politik menjelang pemilu paruh waktu. Popularitas pemerintahan Trump disebut terus menghadapi tekanan di tengah persoalan biaya hidup, harga bahan bakar, serta perang yang berkepanjangan dengan Iran.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional Kevin Hassett mengatakan pemerintahan Trump ingin menyampaikan kepada masyarakat sejumlah agenda yang akan dijalankan apabila Partai Republik tetap memegang kekuasaan setelah pemilu.

“Dia (Trump) ingin menyampaikan kepada masyarakat janji-janji tentang apa yang akan kita lakukan jika Partai Republik memegang kekuasaan di masa depan,” kata Hassett kepada Larry Kudlow di Fox Business dikutip, Rabu (12/8/2026).

“Anda bisa mengharapkan lebih banyak kebijakan dari sekarang hingga pemilu paruh waktu,” lanjutnya.

Trump Terbuka untuk Pengindeksan Capital Gains

Salah satu gagasan yang turut dibahas adalah pengindeksan capital gains, yakni penyesuaian dasar pengenaan pajak keuntungan modal dengan memperhitungkan inflasi.

Kudlow, yang pernah menjabat sebagai Direktur Dewan Ekonomi Nasional pada periode pertama pemerintahan Trump, mengatakan dirinya baru-baru ini membicarakan gagasan tersebut dengan Trump. Menurut dia, Trump terbuka terhadap opsi pengindeksan capital gains.

Jika diterapkan, mekanisme tersebut pada dasarnya dapat mengurangi keuntungan modal yang dianggap sebagai objek pajak karena sebagian kenaikan nilai aset yang berasal dari inflasi akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak.

Namun, rencana pemangkasan pajak tersebut berpotensi menghadapi perdebatan di Kongres, terutama karena kondisi fiskal AS masih menghadapi defisit yang besar.

Defisit AS Capai US$1,8 Triliun

Congressional Budget Office (CBO) dalam laporan terbarunya memperkirakan defisit anggaran federal AS mencapai US$1,8 triliun dalam 10 bulan pertama tahun fiskal 2026. Angka tersebut US$169 miliar lebih tinggi dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

CBO mencatat kenaikan defisit tersebut terjadi ketika penerimaan pemerintah meningkat sekitar 3%, sementara belanja pemerintah naik sekitar 5%. 

Dalam proyeksi tahun fiskal 2026 secara penuh, CBO sebelumnya memperkirakan defisit federal mencapai sekitar US$1,9 triliun, setara 5,8% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kondisi fiskal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat membayangi rencana pemangkasan pajak Trump. Kebijakan pengurangan pajak berpotensi kembali menjadi bahan perdebatan antara pemerintahan dan anggota Kongres mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan defisit.

Di sisi lain, pemerintahan Trump juga menghadapi persoalan terkait kebijakan tarif perdagangan. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump, pemerintah harus mengembalikan sebagian penerimaan tarif yang sebelumnya telah dipungut, sehingga turut memengaruhi kondisi fiskal.

Dengan pemilu paruh waktu yang semakin dekat, Trump diperkirakan akan terus menawarkan agenda kebijakan ekonomi baru. Namun, realisasi pemangkasan pajak capital gains maupun pembebasan pajak penjualan rumah masih bergantung pada keputusan politik dan proses legislasi di Kongres. (bl)

ETF Emas Bakal Dapat Insentif Pajak, Airlangga: Disamakan dengan Surat Berharga

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut disiapkan agar ETF emas memperoleh perlakuan yang setara dengan instrumen surat berharga lainnya.

“Kalau untuk (insentif) pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Airlangga mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait rencana insentif tersebut. Pemerintah kini menyiapkan proses lebih lanjut untuk kebijakan perpajakan ETF emas.

“Sudah, sudah (koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan),” ujarnya.

Menurut Airlangga, ETF emas merupakan salah satu instrumen yang menjadi bagian dari pengembangan investasi emas di Indonesia. Instrumen tersebut telah diluncurkan oleh OJK dan diposisikan sebagai salah satu instrumen investasi berbasis emas di pasar modal.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor investasi emas. Salah satu perkembangan yang disebut Airlangga adalah meningkatnya jumlah emas nasional yang dikelola melalui ekosistem bullion atau bank emas.

Saat bullion atau bank emas diluncurkan, Pegadaian disebut mengelola sekitar 70 ton emas. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi sekitar 153 ton emas nasional.

Airlangga menyebut kepemilikan emas sebesar 153 ton tersebut memiliki nilai sekitar US$20 miliar. Menurutnya, angka itu menunjukkan besarnya nilai aset emas yang dapat menjadi bagian dari pengembangan instrumen investasi di dalam negeri.

Sebagai perbandingan, Airlangga menyebut nilai ETF emas di India berada pada kisaran US$17 miliar hingga US$18 miliar.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” ujarnya.

Namun, Airlangga belum merinci bentuk maupun besaran insentif pajak yang akan diberikan untuk ETF emas. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait dalam menyiapkan kebijakan tersebut. (bl)

Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Purbaya: Sudah Lewati Separuh Target APBN 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih mencatat pertumbuhan lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja tersebut masih relatif aman untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

“Pak Bimo (Dirjen Pajak) lapor kemarin, dia bawa angka akhir minggu lalu kira-kira gitu. Jadi masih relatif aman, 23% lebih masih pertumbuhannya,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan angka resmi penerimaan pajak hingga Juli 2026. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan sekitar 23% secara tahunan, penerimaan pajak Januari-Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.217,7 triliun.

Perkiraan tersebut dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp990,01 triliun. Jika estimasi tersebut terealisasi, penerimaan pajak hingga Juli telah mencapai lebih dari separuh target penerimaan pajak APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Artinya, pemerintah telah mengumpulkan sekitar 51,6% dari target penerimaan pajak tahun ini dalam tujuh bulan pertama 2026.

Capaian tersebut melanjutkan kinerja positif penerimaan pajak pada semester I 2026. Hingga Juni, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi semester I tersebut setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak 2026. Dengan menggunakan estimasi penerimaan hingga Juli, tambahan penerimaan pajak pada bulan tersebut diperkirakan sekitar Rp182 triliun.

Angka itu lebih rendah dibandingkan penerimaan pajak pada Juni 2026 yang mencapai sekitar Rp201,3 triliun. Namun, secara kumulatif, penerimaan pajak tetap tumbuh lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2026, pertumbuhan penerimaan pajak terutama berasal dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penerimaan dari kelompok pajak tersebut mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2% secara tahunan.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan setoran deposit mencapai Rp196,1 triliun atau tumbuh 28,6%. Penerimaan PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 tercatat Rp146 triliun atau meningkat 13,6%.

Sementara itu, penerimaan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp159,9 triliun atau tumbuh 1,4%. Adapun penerimaan dari kelompok pajak lainnya sebesar Rp153,8 triliun dengan pertumbuhan 22,7%.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak semester I 2026 ditopang oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Pertumbuhan penerimaan tertinggi juga dicatat sektor perdagangan yang mencapai 45,9%. Sektor pertambangan tumbuh 22,8%, sedangkan industri pengolahan mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 19,9%.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 didukung antara lain oleh peningkatan aktivitas ekonomi, kenaikan pembayaran upah dan take home pay (THP), serta pergerakan harga komoditas. (bl)

id_ID