Insentif Pajak di Financial Center Dipastikan Tak Ganggu KEK

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau tidak akan menjadi pesaing bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebaliknya, konsep yang tengah disusun justru mengintegrasikan kedua skema agar saling memperkuat dalam menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, hasil pembahasan awal pemerintah mengarah pada penempatan kawasan PFII di dalam KEK.

Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi berbagai kebijakan karena KEK telah memiliki perangkat regulasi dan insentif yang siap digunakan.

“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Menurut Susiwijono, PFII merupakan program yang memiliki karakteristik berbeda dengan KEK. Jika KEK dibangun berdasarkan kawasan dengan berbagai fasilitas investasi, PFII difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional.

Meski demikian, keberadaan PFII di dalam KEK dinilai akan mempermudah pelaksanaan berbagai kebijakan pendukung karena seluruh ekosistem insentif sudah tersedia.

“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji lokasi akhir pembangunan PFII. Namun, memanfaatkan KEK yang telah beroperasi dianggap sebagai alternatif paling efisien untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Pasalnya, KEK telah menawarkan beragam fasilitas fiskal dan nonfiskal, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan perpajakan atas arus barang, hingga berbagai insentif bagi tenaga kerja asing.

Susiwijono menambahkan, pendekatan tersebut juga diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat pembentukan regulasi PFII sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” tuturnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pemerintah memang menyiapkan paket insentif yang cukup luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu.

Kemudian ada juga insentif PPh untuk tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu, pembebasan PPnBM bagi hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

Hunian Mewah di Financial Center Bakal Dibebaskan dari PPnBM

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari paket insentif perpajakan yang disiapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII guna menarik investor dan pelaku usaha ke pusat keuangan internasional tersebut.

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk PPN dan PPnBM, Pasal 41 mengatur bahwa fasilitas diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.

Meski demikian, draf RUU belum merinci jenis hunian mewah yang akan memperoleh fasilitas tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 43 ayat (2) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Selain pembebasan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang dan jasa strategis yang digunakan untuk pembangunan PFII.

Fasilitas tersebut mencakup pembangunan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, hingga berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, serta jaringan telekomunikasi.

Paket insentif tersebut melengkapi berbagai fasilitas fiskal lain yang ditawarkan di PFII, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, serta pembebasan bea masuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

IKPI Donasikan Rp115,6 Juta untuk Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyalurkan donasi sebesar Rp115.605.131 kepada Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera (PJM) sebagai bentuk kepedulian terhadap pengembangan pendidikan keagamaan dan pembinaan sumber daya manusia. Penyerahan bantuan berlangsung di Medan, Sabtu (4/7/2026).

Donasi diserahkan langsung oleh Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Hery, kepada Y.M. Thanavaro Mahathera selaku Kepala Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera. Dalam prosesi tersebut, Y.M. Thanavaro Mahathera didampingi Y.M. Thitavamso Mahathera, Y.M. Dhammaguno Thera, serta Darsono.

Turut menyaksikan penyerahan donasi tersebut Ketua Panitia Peringatan Waisak Nasional IKPI Tahun 2026, Devry Iskandar Bonte, Bendahara IKPI Pengda Sumbagut, Mayawaty, serta Ketua IKPI Pengurus Cabang Medan, Eben Ezer Simamora.

Donasi yang disalurkan merupakan hasil penghimpunan dana dari keluarga besar IKPI dan umat. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai program pendidikan, pelatihan, serta pengembangan fasilitas yang diselenggarakan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, mengatakan kegiatan sosial menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“IKPI tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi yang berperan dalam pengembangan kompetensi konsultan pajak, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kami berharap donasi ini dapat memberikan manfaat bagi Pusdiklat PJM dalam menjalankan berbagai program pendidikan dan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Y.M. Thanavaro Mahathera menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan keluarga besar IKPI. Menurutnya, bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada IKPI atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Bantuan ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.

Penyerahan donasi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Momen tersebut sekaligus mempererat hubungan antara IKPI dan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera serta menjadi wujud nyata semangat berbagi, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat yang terus dijunjung tinggi oleh IKPI.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (bl)

Tenaga Ahli Asing di Financial Center Bakal Bebas PPh 100%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif pajak khusus bagi tenaga ahli asing yang bekerja di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli warga negara asing (WNA) diusulkan memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari paket fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik PFII sebagai pusat keuangan internasional.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah mengatur sejumlah bentuk insentif, antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada kegiatan usaha sektor keuangan di PFII diberikan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII,” bunyi Pasal 37 ayat (1) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Tak hanya itu, RUU juga mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.

Sementara itu, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri juga dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII juga berpeluang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor lainnya yang beroperasi di kawasan PFII, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional. (ds)

RUU PFII Usul Bentuk Pengadilan Khusus, Putusannya Tak Bisa Digugat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai lembaga peradilan khusus yang akan menangani berbagai sengketa yang timbul di kawasan pusat finansial tersebut.

Salah satu karakteristik utama pengadilan ini adalah putusannya bersifat final dan mengikat.

Dengan demikian, putusan Pengadilan PFII tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), maupun mekanisme hukum lainnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Berdasarkan Pasal 23, Pengadilan PFII diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII.

Ruang lingkup kewenangan itu mencakup sengketa kegiatan usaha, perselisihan kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa terkait pemberian fasilitas perpajakan, hingga perselisihan yang muncul dari transaksi yang berlangsung di kawasan tersebut.

Selain itu, pengadilan juga berwenang memberikan penafsiran terhadap Peraturan Dewan PFII apabila terjadi perbedaan pemahaman atau persoalan hukum dalam penerapannya.

Tidak hanya menangani perkara perdata dan bisnis, Pengadilan PFII juga memperoleh kewenangan untuk mengakui serta melaksanakan putusan arbitrase, termasuk putusan arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di kawasan PFII.

“Pengadilan PFII juga berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan lembaga arbitrase atau putusan arbitrase internasional terkait sengketa,” bunyi Pasal 23 ayat (2), dikutip Senin (6/7).

Meski demikian, terdapat pengecualian apabila Ketua Pengadilan PFII menolak pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan kepentingan nasional.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

RUU PFII juga menegaskan bahwa perkara pidana serta perkara yang menyangkut keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penyelesaian perkara pidana di kawasan PFII tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 23 ayat (7) dan ayat (8), ditegaskan bahwa Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir.

Konsekuensinya, setiap putusan, penetapan, maupun perintah yang dikeluarkan pengadilan tersebut tidak dapat digugat melalui banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun upaya hukum lain kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas mana pun.

Satu-satunya pengecualian berlaku terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Untuk mendukung penyelesaian perkara lintas yurisdiksi, Pengadilan PFII juga diberikan kewenangan menjalin kerja sama dengan pengadilan di dalam maupun luar negeri, termasuk dalam pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan, serta penyelesaian sengketa lintas negara. (ds)

RUU Financial Center Siapkan Insentif Pajak Untuk Investor. Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan paket insentif perpajakan yang cukup luas bagi pelaku usaha yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Tidak hanya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII juga mengatur kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan bea masuk.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha di PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.

Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.

Untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah menawarkan sejumlah insentif. Bentuknya meliputi pengurangan Pajak Penghasilan badan, pengurangan Pajak Penghasilan bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak.

RUU tersebut bahkan mengatur pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor nonkeuangan yang beroperasi di PFII.

“Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional,” bunyi Pasal 36 ayat (2), dikutip dari draft RUU tersebut, Senin (6/7).

Selain itu, tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII juga berhak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

RUU juga memberikan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII selama masa berlaku visa tersebut.

Di sisi lain, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah mengusulkan agar PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang kena pajak tertentu dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Barang strategis yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, serta barang strategis lain yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

Sementara untuk jasa kena pajak strategis, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan antara lain untuk jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, gudang, hingga jasa konstruksi pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, terminal, dan infrastruktur lainnya di kawasan PFII.

Fasilitas ini juga berlaku untuk impor barang modal yang dibutuhkan dalam pembangunan kawasan tersebut.

Selain PPN, pemerintah juga mengusulkan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang berusaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.

RUU PFII juga mengatur adanya fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan kawasan PFII, yang ketentuannya diatur pada bagian tersendiri dalam Bab V. (ds)

Bukti Potong Marketplace Jadi Senjata Baru DJP Perluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Data tersebut juga akan menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam memperluas basis perpajakan, khususnya dari sektor perdagangan digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menambah kewajiban pajak baru bagi pedagang.

Menurutnya, pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan, seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace akan masuk ke dalam basis data DJP.

Informasi tersebut nantinya dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan, termasuk untuk mengidentifikasi pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.

Selain bukti potong, DJP juga akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace untuk memantau perkembangan omzet masing-masing pelaku usaha.

Pengawasan ini dilakukan agar otoritas pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan omzet pedagang telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk segera melaporkan kondisi usahanya secara benar dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski pengawasan diperkuat, Inge menegaskan pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas dalam penerapan kebijakan tersebut.

DJP akan terus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 agar implementasinya berjalan optimal.

Sebelumnya, DJP telah menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan kepada pedagang baru efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Penunjukan marketplace tersebut merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Menurut DJP, kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, mekanisme ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara pelaku usaha online dan offline serta mengikuti praktik pemajakan yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Dalam aturan itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Adapun bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

Pakistan Hapus Pajak Pembalut, Akhiri Status Produk Menstruasi sebagai Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Pakistan resmi menghapus pajak penjualan sebesar 18 persen atas produk menstruasi dan alat kontrasepsi dalam Anggaran 2026–2027. Kebijakan yang selama ini dijuluki sebagai menstrual tax atau pajak menstruasi itu disambut luas oleh pegiat hak perempuan karena dinilai menjadi langkah penting dalam mengurangi kemiskinan menstruasi sekaligus memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang layak.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb setelah bertahun-tahun produk menstruasi diperlakukan sebagai barang non-esensial sehingga dikenai pajak penjualan 18 persen. Ditambah bea masuk impor sebesar 25 persen, harga pembalut dan produk sanitasi lainnya meningkat hingga sekitar 40 persen, membuatnya sulit dijangkau oleh jutaan perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Bushra Mahnoor (26), perempuan asal Attock, Provinsi Punjab. Ia mengenang bagaimana keluarganya harus menghemat penggunaan pembalut karena harganya yang mahal. Di rumahnya, persediaan pembalut harus dibagi untuk enam perempuan yang telah mengalami menstruasi.

“Saya merasa seperti kami saling bersaing untuk mendapatkan persediaan itu,” ujarnya.

Bushra juga mengaku tumbuh di tengah berbagai mitos mengenai menstruasi, mulai dari anggapan bahwa perempuan tidak boleh mandi saat haid hingga stigma bahwa menstruasi merupakan sesuatu yang tidak suci. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi membuat pembahasan mengenai menstruasi nyaris tidak pernah dilakukan, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

Kondisi tersebut masih menjadi persoalan besar di Pakistan. Data Bank Dunia 2025 menunjukkan perempuan mencakup sekitar 49,3 persen dari total penduduk Pakistan. Namun, hanya 12 persen yang menggunakan produk sanitasi komersial karena keterbatasan akses dan tingginya harga. Bahkan, hanya 27 persen perempuan yang memahami menstruasi sebagai proses biologis yang normal.

Perwakilan UNICEF di Pakistan menyebut penghapusan pajak tersebut merupakan langkah penting dalam mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar kesehatan, bukan lagi sebagai barang mewah.

“Ini merupakan langkah bermakna untuk mengatasi kemiskinan menstruasi dengan mengakui produk menstruasi sebagai barang kesehatan dan kebersihan yang esensial, bukan barang mewah,” kata UNICEF.

Kebijakan tersebut tidak lahir begitu saja. Perubahan itu merupakan hasil perjuangan aktivis hak perempuan sekaligus pengacara hak asasi manusia Mahnoor Omer bersama pengacara pajak Ahsan Jahangir Khan.

Pada Januari 2025, keduanya mengajukan petisi konstitusional yang menggugat pengenaan pajak atas produk menstruasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat perempuan. Kampanye daring yang mereka jalankan juga berhasil mengumpulkan ribuan dukungan dari masyarakat.

Mahnoor mengatakan selama mendampingi perempuan di berbagai komunitas berpenghasilan rendah, ia menyaksikan langsung dampak mahalnya harga pembalut. Banyak perempuan terpaksa menggunakan potongan kain bekas yang dicuci dan dipakai berulang kali, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan.

Ia menilai persoalan menstruasi selama ini kurang mendapat perhatian dalam proses penyusunan kebijakan publik.

“Di Provinsi Punjab yang wilayahnya sangat luas, menstruasi belum pernah dibahas secara terbuka di majelis provinsi. Isu perempuan sering kali kurang terwakili dalam pembahasan kebijakan,” ujarnya.

Meski penghapusan pajak dinilai sebagai kemajuan besar, para pegiat menegaskan perjuangan mewujudkan keadilan menstruasi di Pakistan belum selesai. Selain memastikan harga produk sanitasi semakin terjangkau, mereka juga mendorong peningkatan edukasi kesehatan reproduksi serta penghapusan stigma budaya yang selama ini membuat menstruasi menjadi topik yang tabu untuk dibicarakan. (bl)

Rasio Pajak Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Kinerja penghimpunan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax-to-GDP ratio) Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah ketiga di kawasan Asia dan Pasifik.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang mencakup 38 negara di kawasan. Indonesia hanya berada di atas Timor-Leste yang mencatat rasio pajak 10 persen dan Bangladesh sebesar 6,7 persen.

Capaian Indonesia juga masih tertinggal jauh dari rata-rata rasio pajak kawasan Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen pada 2024. Jika dibandingkan dengan kawasan lain, selisihnya bahkan lebih lebar. Rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara anggota OECD tercatat sebesar 34,1 persen, kawasan Amerika Latin dan Karibia 21,7 persen, sedangkan Afrika mencapai 16,1 persen pada 2023.

Laporan tersebut menunjukkan 16 dari 38 negara yang disurvei berhasil mencatatkan rasio pajak di atas rata-rata Asia-Pasifik. Di kelompok negara Asia, Jepang menjadi salah satu yang tertinggi dengan rasio 33,7 persen (data 2023), disusul Mongolia 29,5 persen, Maladewa 26,3 persen, Korea Selatan 25,3 persen, Georgia 25 persen, Azerbaijan 22,9 persen, Armenia 22,7 persen, dan Kyrgyzstan 21,9 persen.

Sementara itu, Australia dan Selandia Baru juga mencatatkan kinerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, masing-masing dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 29,9 persen (2023) dan 32,9 persen.

OECD menjelaskan bahwa rasio pajak terhadap PDB merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara memobilisasi penerimaan domestik. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam menggambarkan kapasitas fiskal suatu negara.

Karena itu, OECD melengkapinya dengan indikator pendapatan pajak per kapita berdasarkan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli. Pendekatan ini memperhitungkan perbedaan tingkat harga antarnegara sehingga dinilai lebih mencerminkan daya beli riil pemerintah dalam membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Menurut OECD, negara dengan rasio pajak terhadap PDB yang relatif sama belum tentu memiliki kemampuan fiskal yang setara. Sebaliknya, negara dengan rasio pajak yang rendah dapat memiliki pendapatan pajak per kapita yang lebih tinggi apabila tingkat pendapatan masyarakatnya juga lebih besar.

Fenomena tersebut terlihat pada Indonesia. Meskipun rasio pajaknya hanya 11,8 persen atau jauh di bawah rata-rata kawasan, pendapatan pajak per kapitanya relatif setara dengan sejumlah negara yang memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas 20 persen.

Dalam laporannya, OECD mencatat pendapatan pajak per kapita Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$1.969 (PPP), tidak jauh berbeda dengan Samoa yang sebesar US$2.043. Padahal, Samoa memiliki rasio pajak terhadap PDB sekitar 22 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan Indonesia. (bl)

Hoaks Sensus Ekonomi untuk Pajak Bikin Warga Menolak Didata, BPS Pastikan Data Tidak Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi 2026 dengan kepentingan pemungutan pajak mulai berdampak terhadap pelaksanaan pendataan di lapangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menolak berpartisipasi karena khawatir data yang mereka berikan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai penolakan warga untuk mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, penolakan tersebut dipicu oleh konten-konten di media sosial yang membangun narasi keliru seolah-olah sensus dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

“Masih ada masyarakat yang menolak memberikan informasi. Salah satu penyebabnya adalah konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu pajak,” kata Ali dikutip, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. Sensus Ekonomi 2026 bukan merupakan kegiatan pendataan wajib pajak maupun sarana untuk menghimpun data bagi kepentingan perpajakan.

Ali memastikan seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi pemerintah lainnya.

“Perlu saya sampaikan, data yang kami kumpulkan tidak akan diberikan kepada kantor pajak atau instansi lain,” ujarnya.

Menurut Ali, jaminan kerahasiaan tersebut juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam regulasi Kementerian Keuangan terdapat pengecualian yang menyatakan BPS tidak memiliki kewajiban menyerahkan data individu hasil sensus kepada Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, hasil Sensus Ekonomi yang dipublikasikan hanya berupa data statistik secara agregat, bukan data pribadi atau identitas masing-masing responden.

“Kami bisa menjamin keamanan data atau informasi yang diberikan responden secara individual. Data tersebut tetap kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, karena Sensus Ekonomi merupakan kegiatan berskala nasional, berbagai informasi yang tidak benar mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

“Nah, ini memengaruhi masyarakat. Sementara masyarakat kita belum semuanya mampu menyaring apakah informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPS Kabupaten Bangka Tengah, Ketut Martayasa, juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak bertujuan mendata objek pajak maupun menghitung kewajiban perpajakan masyarakat.

Menurut Ketut, sensus dilakukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan ini bukan untuk mendata wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas sensus dibekali identitas resmi saat melakukan pendataan sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan informasi.

Ketut menambahkan, data yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia. Informasi individu tidak dipublikasikan dan hanya diolah menjadi data statistik dalam bentuk agregat.

“Data hasil sensus merupakan data publik dalam bentuk agregat, sedangkan data individu tetap dirahasiakan dan tidak dipublikasikan,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat program pemerintah yang membutuhkan hasil sensus, data yang diberikan berupa hasil pengolahan statistik, bukan data pribadi responden.

BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan bagian dari upaya memperbarui basis data ekonomi nasional. Pendataan tersebut mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari usaha rumah tangga, UMKM, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, hingga perusahaan besar. (bl)

id_ID