Purbaya Kaji Revisi Aturan Pajak JHT, Batas Nilai Hingga Pajak Progresif Dievaluasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah ketentuan, mulai dari batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak hingga mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komitmen tersebut disampaikan Purbaya saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (8/7).

Pertemuan itu membahas berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap sistem perpajakan jaminan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan, di antaranya evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara komprehensif sebelum memutuskan perubahan kebijakan.

“Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ia mengatakan evaluasi tidak hanya mempertimbangkan aspirasi pekerja, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian aturan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah ialah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang.

Purbaya menyebut skema tersebut akan ditelaah kembali untuk melihat apakah masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sejalan dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan perubahan kondisi ekonomi.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

DJP Jatim II Dorong Perluasan Basis Pajak Demi Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mendorong perluasan basis pajak sebagai strategi memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Upaya tersebut menjadi fokus dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II sekaligus menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga para wajib pajak.

Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, serta dipimpin Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo.

Dalam sambutannya, Agung Yudha Hadiyanto mengatakan perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional.

Menurutnya, Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Ia menjelaskan bahwa pajak tetap menjadi sumber utama pendapatan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II memperoleh target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun dan hingga awal Juli 2026 berhasil mencatat pertumbuhan penerimaan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” kta Agung dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital. Salah satu kebijakan yang dijelaskan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

(Foto: Istimewa)

Agus menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Regulasi itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang membagikan pengalaman mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keduanya menyampaikan bahwa layanan digital, edukasi, dan pendampingan yang diberikan DJP memudahkan wajib pajak memahami sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui Forum Konsultasi Publik, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan mengenai penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (bl)

Pemerintah Tetapkan Lima Kondisi yang Mengakhiri Status Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai berakhirnya status kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, seorang kuasa tidak dapat lagi mewakili wajib pajak apabila terjadi salah satu dari lima kondisi yang secara tegas diatur dalam regulasi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 PMK 44 Tahun 2026. Lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir meliputi berakhirnya masa berlaku Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa oleh wajib pajak, pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain, serta apabila kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dengan berakhirnya salah satu kondisi tersebut, kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang sebelumnya dikuasakan tidak dapat lagi dilakukan oleh pihak yang bersangkutan sejak status kuasanya berakhir.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila pemberian kuasa berakhir, akses yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak untuk menjalankan layanan perpajakan secara elektronik turut berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan akses terhadap data dan layanan perpajakan wajib pajak.

Khusus dalam hal wajib pajak mencabut pemberian kuasa, pencabutan harus dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus. Dokumen tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pencabutan berlaku sejak surat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

Selain itu, apabila wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan terhadap kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya dua kuasa yang memiliki kewenangan atas urusan perpajakan yang sama. (bl)

Tegas! Kuasa Pajak yang Halangi Pemeriksaan Bisa Disanksi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas standar etika dan profesionalisme kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kuasa pajak yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, khususnya dalam proses pemeriksaan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 PMK 44 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap kuasa mematuhi seluruh peraturan perpajakan, menjunjung tinggi integritas, martabat, dan etika profesi, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta menjalankan tugas sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki.

PMK tersebut juga secara tegas melarang kuasa menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Larangan itu tidak hanya mencakup tindakan yang menghambat pemeriksaan secara langsung, tetapi juga berbagai perbuatan yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum perpajakan.

Sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai menghalangi pemeriksaan di antaranya memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan kepada wajib pajak, menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa pajak, tidak memberikan akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang diperlukan dalam pemeriksaan, menolak membuka atau memberikan akses terhadap data elektronik, serta tidak menyerahkan buku, catatan, maupun dokumen yang diminta selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kuasa juga dilarang menolak dilaksanakannya pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan. Seluruh tindakan tersebut harus dibuktikan melalui berita acara atau dokumen resmi sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Apabila seorang kuasa terbukti melanggar kewajiban, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya, pemerintah menegaskan bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut juga dapat berdampak pada status kuasa. PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian kuasa berakhir apabila Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, maupun apabila kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Sejak saat itu, kuasa tidak lagi berwenang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. (bl)

 

PMK 44/2026 Larang Kuasa Pajak Dialihkan ke Orang Lain

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batas kewenangan kuasa di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah larangan bagi seorang kuasa untuk mengalihkan kewenangan yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pihak yang benar-benar ditunjuk oleh wajib pajak.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa.

Seorang kuasa juga hanya dapat bertindak sesuai ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari wajib pajak kepada orang lain. Dengan demikian, seluruh tindakan perpajakan yang dikuasakan harus dilaksanakan langsung oleh penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. 

Meski demikian, PMK 44 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi kuasa untuk menunjuk pegawainya atau orang lain hanya sebatas menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

Penunjukan tersebut harus menggunakan surat penunjukan dari kuasa dan tidak berarti mengalihkan kewenangan sebagai kuasa wajib pajak. Dengan kata lain, pihak yang ditunjuk hanya bertindak sebagai penyampai atau penerima dokumen administrasi, bukan mewakili wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Pengaturan ini sekaligus membedakan antara pelimpahan kuasa, yang dilarang, dengan penunjukan petugas untuk menyampaikan atau menerima dokumen, yang tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

Surat Kuasa Pajak Kini Bisa Dibuat Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus yang digunakan wajib pajak untuk menunjuk kuasa kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Kebijakan ini diharapkan mempermudah administrasi sekaligus mendukung layanan perpajakan berbasis digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Apabila dibuat secara elektronik, surat kuasa disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan dianggap telah diterima pada saat proses pembuatannya selesai.  

PMK tersebut juga mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, status kuasa yang ditunjuk, ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa. Bagi kuasa yang berasal dari anggota keluarga, wajib dilampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga sesuai ketentuan.  

Khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak juga diwajibkan memberikan persetujuan akses kepada penerima kuasa melalui Portal Wajib Pajak. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi kuasa untuk mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup yang dikuasakan.  

Sementara itu, Surat Kuasa Khusus yang masih dibuat dalam bentuk kertas tetap dapat digunakan. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar diadministrasikan ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.  

Selain mengatur mekanisme pembuatan surat kuasa, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa yang telah ditunjuk juga tidak diperkenankan melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain.  (bl)

Pemegang Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Hingga 31 Desember 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur sebagai masa transisi dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.  

Melalui ketentuan tersebut, seseorang yang bukan Konsultan Pajak tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A, paling rendah jenjang Diploma III.

Fasilitas ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa penyesuaian menuju pemberlakuan penuh aturan baru.  

Selama masa transisi, penunjukan kuasa wajib dilakukan menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas. Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan sebagai dokumen pendukung.

Surat Kuasa Khusus tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.  

PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bahwa Surat Kuasa Khusus yang dibuat selama masa transisi tetap berlaku hingga pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai, meskipun proses tersebut melewati tanggal 31 Desember 2026.  (bl)

Pihak Lain Diwajibkan Kantongi SKT Sebelum Jadi Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan Konsultan Pajak dan pihak lain terlebih dahulu terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Bagi pihak lain, proses pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku, baik melalui Portal Wajib Pajak maupun secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).  

Apabila data SKT telah terintegrasi antara sistem administrasi DJP dengan sistem administrasi unit yang menangani sektor keuangan dan profesi keuangan di Kementerian Keuangan, pihak lain dianggap telah memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut tanpa perlu menyampaikan dokumen kembali.  

Selain itu, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan.  

Sebelumnya, Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan bagi Konsultan Pajak dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.  (bl)

PMK 44/2026 Batasi Eks Pegawai Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Masa Tunggu 5 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks pegawai, termasuk pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak dapat langsung menjalankan profesi sebagai kuasa pajak setelah berhenti dari instansi tersebut. Mereka diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 PMK 44 Tahun 2026. Bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, syarat menjadi kuasa tidak hanya harus memenuhi kompetensi yang ditentukan, tetapi juga telah melewati jangka waktu lima tahun sejak tanggal pensiun sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pensiun.  

Persyaratan serupa juga berlaku bagi mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum memasuki usia pensiun. Mereka baru dapat menjadi kuasa setelah lima tahun sejak tanggal pemberhentian dengan hormat. Sementara bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, masa tunggu lima tahun dihitung sejak berakhirnya masa perjanjian kerja atau sejak pemberhentian dengan hormat.  

Selain masa tunggu, PMK tersebut menetapkan persyaratan integritas yang ketat. Mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pungutan di luar ketentuan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain, atau pelanggaran berat lainnya yang berkaitan dengan integritas selama bertugas.  

Pengaturan ini menjadi salah satu ketentuan baru yang tidak diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya. Pemerintah menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga profesionalisme, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi kuasa di bidang perpajakan. Hal itu juga sejalan dengan tujuan PMK 44 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan tata kelola yang lebih baik dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.  

Meski demikian, mantan pegawai Kementerian Keuangan yang telah memenuhi masa tunggu dan persyaratan integritas tetap harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026, termasuk persyaratan kompetensi sesuai statusnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelum dapat menjalankan kuasa wajib pajak.   (bl)

Batas Pajak JHT Dinilai Sudah Usang, Buruh Usul Naik hingga Rp 400 Juta

IKPI, Jakarta: Batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 50 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Kalangan buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas tersebut hingga sekitar Rp400 juta sebagai bagian dari evaluasi kebijakan pajak JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Menurutnya, nilai Rp 50 juta yang ditetapkan 17 tahun lalu sudah jauh tertinggal dibandingkan perkembangan harga dan daya beli masyarakat, termasuk harga emas.

“Batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp 0 sampai Rp 50 juta JHT-nya gak kena pajak. Rp 50 juta rupiah ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun lalu,” ujar Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7).

Menurutnya, penggunaan harga emas dapat menjadi salah satu acuan yang lebih adil dalam memperbarui batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

“Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009 itu 152 gram. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT dalam jumlah yang tidak terlalu besar tidak lagi langsung terkena pajak.

Selain menggunakan harga emas, Said menyebut penyesuaian juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi selama kurun waktu sejak aturan tersebut diterbitkan.

Ia mengungkapkan usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Keuangan. Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, pemerintah menangkap perlunya evaluasi terhadap batas Rp 50 juta yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak JHT.

“Kami menangkap beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta,” imbuh Said.

Said menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Kementerian Keuangan masih akan menghitung dampak perubahan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

id_ID