IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.
Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan aturan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.
Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga substansi pengaturannya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Menurut Inge, DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat dikabulkan atau tidak.
Apabila syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Namun, permohonan juga dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan. (ds)



