Pemerintah Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik untuk Genjot Ekonomi Semester II-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II-2026 guna memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu kebijakan yang disiapkan berupa insentif bagi pembelian mobil dan sepeda motor listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan paket stimulus tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi mempercepat pemulihan ekonomi setelah pertumbuhan pada kuartal II mengalami perlambatan.

“Kita juga akan memberikan beberapa stimulus perekonomian dalam waktu dekat. Kalau enggak salah akan diumumkan stimulus untuk mobil dan motor listrik. Nanti Bapak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Menurut Purbaya, ekonomi Indonesia pada kuartal II diperkirakan masih tumbuh sekitar 5,4%. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya, namun pemerintah menilai perlambatan yang terjadi masih dalam batas yang wajar.

“Jadi melambat, tapi enggak parah-parah amat,” katanya.

Ia menjelaskan, pelemahan pertumbuhan dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian global. Kondisi tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia, keluarnya aliran modal asing (capital outflow), serta langkah pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan eksternal.

Meski demikian, pemerintah optimistis kinerja ekonomi akan menguat pada paruh kedua tahun ini.

Selain menggelontorkan stimulus kendaraan listrik, pemerintah akan mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan likuiditas di sektor keuangan tetap memadai sehingga aktivitas ekonomi dapat terus bergerak.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah juga akan mendorong berbagai kebijakan pendukung lainnya, mulai dari menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan, memperbaiki iklim investasi, hingga mempercepat penyaluran belanja negara agar dampaknya lebih cepat dirasakan oleh dunia usaha dan masyarakat.

“Langkah-langkah lain untuk mendorong ekonomi akan kita pastikan masuk ke perekonomian, termasuk memastikan likuiditas di sistem finansial cukup nanti koordinasi dengan bank sentral. Juga memastikan iklim investasi menjadi lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Purbaya berharap akselerasi belanja pemerintah pada semester II, ditambah berbagai stimulus yang disiapkan, mampu menjadi pengungkit utama pertumbuhan ekonomi sehingga laju ekonomi nasional dapat kembali meningkat menuju kisaran 5,6% hingga 6% hingga akhir tahun. (ds)

Jalan Sehat Serentak Buktikan IKPI Mampu Bergerak Nasional, Ketum Vaudy Apresiasi Panitia, Pengda, dan Pengcab

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) yang telah menyukseskan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026. Menurutnya, keberhasilan menggelar kegiatan secara serentak di berbagai daerah menjadi bukti bahwa IKPI mampu bergerak secara nasional dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang kuat.

Jalan Sehat Serentak yang merupakan rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut untuk pertama kalinya dilaksanakan secara bersamaan oleh 41 cabang di 32 kota dengan melibatkan lebih dari 9.000 peserta. Kegiatan ini juga menjadi salah satu agenda yang dibidik untuk meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Vaudy mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh panitia, pengurus daerah, dan pengurus cabang yang mampu menerjemahkan program nasional menjadi gerakan bersama di seluruh Indonesia.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, Pengda, dan Pengcab yang telah bekerja tanpa mengenal lelah. Keberhasilan Jalan Sehat Serentak ini membuktikan bahwa IKPI memiliki organisasi yang solid dan mampu bergerak secara nasional dalam satu semangat dan tujuan yang sama,” ujar Vaudy.

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan secara serentak di puluhan kota bukanlah pekerjaan yang sederhana. Dibutuhkan koordinasi, komunikasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi agar kegiatan dapat berlangsung sukses di setiap daerah.

“Saya melihat dedikasi luar biasa dari seluruh panitia dan pengurus di daerah. Mereka tidak hanya menyelenggarakan kegiatan, tetapi juga mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, para mitra, serta masyarakat. Inilah kekuatan terbesar yang dimiliki IKPI,” katanya.

Vaudy menilai keberhasilan Jalan Sehat Serentak menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi yang telah memasuki usia ke-61 tahun. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa IKPI memiliki kapasitas untuk menjalankan program nasional secara serentak dengan melibatkan seluruh elemen organisasi.

“Hari ini kita tidak hanya berhasil menyelenggarakan jalan sehat. Kita telah membuktikan bahwa IKPI mampu bergerak bersama dari Sabang sampai Merauke melalui satu agenda nasional. Ini menjadi modal besar bagi organisasi untuk terus menghadirkan program-program yang lebih luas dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tingginya partisipasi berbagai pemangku kepentingan yang ikut memeriahkan kegiatan, mulai dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, klien konsultan pajak, keluarga anggota, hingga masyarakat umum.

“Kehadiran regulator, kepala daerah, mitra, dan masyarakat di berbagai daerah menunjukkan bahwa IKPI telah menjadi bagian dari ekosistem perpajakan nasional. Kepercayaan dan kolaborasi ini harus terus kita jaga dan perkuat,” kata Vaudy.

Vaudy juga kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi yang telah mengukir keberhasilan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak perdana dalam sejarah IKPI.

“Keberhasilan ini adalah milik seluruh keluarga besar IKPI. Terima kasih kepada seluruh panitia, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, pengurus, dan anggota di seluruh Indonesia. Apa yang kita capai hari ini bukan hanya sukses sebuah kegiatan, tetapi juga membuktikan bahwa IKPI memiliki kekuatan, solidaritas, dan semangat kebersamaan untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan sistem perpajakan nasional,” ujarnya. (bl)

Purbaya Sebut Coretax dan Intensifikasi Berhasil Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan tren positif hingga akhir kuartal II-2026. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan (year on year/YoY), didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi, implementasi sistem Coretax, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, peningkatan penerimaan perpajakan menjadi salah satu penopang kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester I-2026.

Ia menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi oleh membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Selain penerimaan perpajakan, pemerintah juga mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 152 triliun atau tumbuh 3,4% secara tahunan.

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 271 triliun atau meningkat 21,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir kuartal II-2026 mencapai Rp1 .459,4 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan.

Kinerja tersebut menopang pelaksanaan APBN yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung berbagai agenda pembangunan nasional.

Di sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.656 triliun atau meningkat 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 1.298,6 triliun atau tumbuh 29,4% secara tahunan, antara lain digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara, pembayaran manfaat pensiun, serta subsidi dan kompensasi energi.

Purbaya menegaskan APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Menurutnya, penerimaan negara yang terus menguat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi APBN sebagai shock absorber, agent of development, dan pelindung masyarakat rentan. (ds)

Purbaya Klaim Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga Berkat APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan sebagai shock absorber yang mampu meredam dampak gejolak eksternal terhadap perekonomian domestik.

Purbaya menyampaikan, meski ketidakpastian global meningkat akibat konflik geopolitik, kenaikan harga energi, dan volatilitas pasar keuangan, konsumsi rumah tangga Indonesia masih tetap kuat.

“Daya beli masyarakat tetap terjaga dalam mendukung konsumsi rumah tangga, didukung oleh peran shock absorber APBN dalam mendorong efektivitas program perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, serta stimulus pada periode libur sekolah,” ujar Purbaya dalam keterangan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, ketahanan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026.

Selain konsumsi masyarakat, investasi diperkirakan tetap tumbuh kuat berkat proyek hilirisasi bernilai tambah tinggi dan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, konsumsi pemerintah juga diproyeksikan meningkat seiring percepatan belanja program prioritas, pembayaran gaji ke-13 aparatur negara, serta penyaluran berbagai bantuan sosial.

Purbaya mengatakan, APBN terus dioptimalkan menjalankan fungsi sebagai shock absorber, agent of development, sekaligus protecting the poor.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 116 triliun dan kompensasi Rp 116,9 triliun guna menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan pangan.

Selain itu, APBN juga dimanfaatkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.

Hingga akhir kuartal II-2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 101,1 triliun yang menjangkau 63,13 juta penerima manfaat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 13,1 triliun untuk pembangunan 104 Sekolah Rakyat permanen.

Sementara itu, fungsi perlindungan sosial terus diperkuat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi Rp 14,5 triliun, Kartu Sembako Rp 19,7 triliun, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 8,8 triliun.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus, mulai dari insentif perpajakan bagi pelaku usaha nasional, diskon transportasi pada periode Lebaran dan libur sekolah, hingga program magang dan vokasi.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan risiko global masih perlu terus diwaspadai. Eskalasi konflik AS-Iran, kenaikan harga minyak dunia, serta meningkatnya volatilitas pasar keuangan global berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam KSSK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan momentum pertumbuhan tetap terpelihara di tengah ketidakpastian global. (ds)

IKPI Balikpapan Satukan Kanwil DJP dan Tiga KPP dalam Jalan Sehat HUT ke-61

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan berhasil menyatukan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), anggota organisasi, dan masyarakat dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang digelar di Kompleks Perumahan Grand City Balikpapan, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut menjadi ajang mempererat kemitraan antara organisasi profesi konsultan pajak dengan regulator perpajakan di Kalimantan Timur.

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah mengatakan Jalan Sehat Serentak tidak hanya menjadi momentum memperingati hari jadi IKPI, tetapi juga memperkuat hubungan yang selama ini telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Kami bersyukur Jalan Sehat Serentak tahun ini dapat mempertemukan anggota IKPI, regulator perpajakan, dan masyarakat dalam suasana yang penuh kebersamaan. Kegiatan seperti ini menjadi sarana yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan yang telah terbangun,” ujar Juliansyah, Senin (3/8/2026).

Diceritakan Juliansyah, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA tersebut diikuti sekitar 100 peserta, terdiri atas anggota IKPI Cabang Balikpapan, masyarakat, serta jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, dan KPP Pratama Penajam yang bersama-sama mengikuti rangkaian jalan sehat.

Menurut Juliansyah, kehadiran Kanwil DJP dan sejumlah KPP menjadi bukti eratnya hubungan kemitraan antara IKPI dan otoritas pajak dalam mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Sinergi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya terbangun dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan yang mempererat komunikasi dan kebersamaan. Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi IKPI untuk semakin memperkenalkan organisasi profesi konsultan pajak kepada publik.

“Kami ingin masyarakat mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang terbuka, profesional, dan selalu membangun kolaborasi dengan regulator serta masyarakat. Jalan Sehat Serentak menjadi salah satu cara untuk menghadirkan IKPI lebih dekat dengan publik,” ujarnya.

Juliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, dan jajaran DJP yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota IKPI, jajaran Kanwil DJP Kaltimtara, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Penajam, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Kebersamaan yang terjalin hari ini menjadi modal penting bagi IKPI untuk terus memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Jalan Sehat Serentak di Balikpapan merupakan bagian dari penyelenggaraan nasional yang dilaksanakan oleh 41 cabang IKPI di 32 kota dalam rangka HUT ke-61 IKPI. Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya IKPI membidik pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui partisipasi ribuan peserta di seluruh Indonesia. (bl)

Bank Dunia Soroti Fasilitas Bebas PPN, Mayoritas Dinikmati Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.

Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growthedisi Juli 2026.

Berdasarkan analisis menggunakan Commitment to Equity (CEQ) fiscal incidence framework, mayoritas manfaat dari berbagai fasilitas pembebasan dan tarif preferensial PPN justru dinikmati kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Bank Dunia mencatat, sebanyak 72% potensi penerimaan negara yang hilang (foregone revenues) akibat pembebasan PPN dan tarif preferensial dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya.

Bahkan, sekitar 40% dari total manfaat tersebut hanya mengalir kepada dua desil atau 20% penduduk terkaya.

Sebaliknya, separuh penduduk termiskin hanya memperoleh sekitar 28% dari manfaat fasilitas perpajakan tersebut.

“72% potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan PPN dan penerapan tarif preferensial justru dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (3/8).

Menurut Bank Dunia, kondisi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya tingkat informalitas konsumsi di Indonesia.

Banyak masyarakat berpenghasilan rendah bertransaksi di sektor informal yang berada di luar sistem PPN, sehingga manfaat riil dari fasilitas pembebasan pajak yang mereka terima menjadi jauh lebih kecil.

Laporan itu menjelaskan, tanpa adanya informalitas konsumsi, pembebasan PPN semestinya bersifat progresif karena memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok miskin.

Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut justru berubah menjadi regresif karena sebagian besar manfaat dinikmati rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Indonesia sendiri memiliki cakupan pembebasan PPN yang relatif luas dibandingkan negara-negara dengan tingkat pembangunan serupa.

Fasilitas tersebut mencakup produk pertanian, bahan pangan pokok, listrik berdaya rendah, layanan kesehatan dan pendidikan swasta, jasa keuangan dan asuransi, hingga sektor pertambangan dan pengeboran selain batu bara.

Bank Dunia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 memang telah mulai mewajibkan sejumlah sektor yang sebelumnya tidak dikenai PPN untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, pelaku usaha di sektor tersebut masih belum dapat mengkreditkan pajak masukan (input VAT), sehingga efektivitas reformasi tersebut dinilai masih terbatas.

Dalam laporannya, Bank Dunia memperkirakan rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahun.

Selain menambah penerimaan, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat rantai pemungutan PPN sekaligus mengurangi efek cascading yang selama ini mendistorsi harga dan biaya produksi.

“Rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai sekitar 1% dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.

Lebih lanjut, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah menghapus sejumlah pembebasan PPN sektoral, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas basis pemungutan PPN.

Jika disertai dengan penurunan ambang batas registrasi PPN, reformasi tersebut diperkirakan mampu memberikan tambahan penerimaan sekitar 0,5% terhadap PDB dalam jangka menengah.

Meski demikian, Bank Dunia tidak menyarankan penghapusan seluruh fasilitas pembebasan PPN. Estimasi tambahan penerimaan sebesar 0,5% PDB tersebut dihitung dengan tetap mempertahankan pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti produk pertanian, bahan pangan esensial, serta jasa keuangan.

Artinya, rekomendasi tersebut lebih diarahkan pada penghapusan fasilitas pembebasan PPN yang berdasarkan bukti empiris lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, tanpa menghilangkan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan. (ds)

DJP Siap Evaluasi Penerapan Pajak Marketplace Usai Ramai Dikeluhkan Seller

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan marketplace setelah kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha daring.

Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan beberapa waktu, seiring munculnya masukan dari para penjual yang mengeluhkan dampak pemotongan pajak terhadap keuntungan usaha mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengakui bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah berkaitan dengan margin keuntungan yang dinilai semakin tergerus setelah adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital.

“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya merubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperkenalkan pungutan pajak baru. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme penyetoran, di mana marketplace yang telah ditunjuk kini bertindak sebagai pemungut pajak, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Meski demikian, DJP mengakui penyampaian informasi kepada para penjual belum sepenuhnya optimal sehingga masih memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.

Untuk itu, DJP akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan marketplace agar sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut dapat diperluas kepada para penjual.

Selain memperkuat sosialisasi, otoritas pajak juga memastikan implementasi aturan tersebut akan terus dipantau untuk mengetahui dampaknya terhadap kegiatan usaha para pedagang di platform digital.

“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.

Sejak mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, banyak penjual di berbagai marketplace mengunggah rincian transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada hasil penjualan mereka.

Unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial.

Sejumlah seller menilai pemotongan tersebut semakin memperkecil keuntungan yang diperoleh karena mereka juga masih harus membayar biaya layanan dan biaya administrasi marketplace.

Sebagian lainnya mempertanyakan dasar pengenaan pajak yang dinilai masih menggunakan nilai transaksi bruto, bukan setelah dikurangi berbagai biaya yang dikenakan platform.

Selain itu, muncul pula keluhan dari pelaku usaha yang mengaku tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 meski omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.

Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan pembebasan.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. (ds)

BPS Ungkap Inflasi Juli 2026 Capai 2,88%

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan pada Juli 2026 melandai dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi tercatat sebesar 2,88% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dari posisi Juni 2026 yang mencapai 3,34% yoy.

Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan inflasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 2,37% yoy.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, kenaikan harga secara tahunan paling besar masih berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 2,97% yoy dengan sumbangan terhadap inflasi sebesar 0,87% yoy.

Kontributor berikutnya adalah kelompok transportasi yang mencatat inflasi 5,12% yoy dengan andil 0,62% yoy, disusul kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mengalami inflasi 9,04% yoy dan memberikan andil sebesar 0,61% yoy.

“Pada kelompok makanan, minuman dan tembakau didorong oleh komponen ikan segar, minyak goreng, beras, sigarek kretek mesin (SKM), daging ayam ras, cabai merah, daging sapi, dan sigaret kretek tangan (SKT),” tutur Ateng dalam konferensi pers, Senin (3/8).

Untuk kelompok transportasi, kenaikan harga terutama dipengaruhi oleh bensin, tarif angkutan udara, mobil, pelumas atau oli mesin, serta sepeda motor.

Sementara pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, inflasi terutama bersumber dari kenaikan harga emas dan perhiasan.

Ditinjau berdasarkan komponen pembentuk inflasi, seluruh komponen tercatat mengalami kenaikan harga.

Komponen inti membukukan inflasi sebesar 2,76% yoy dan menjadi penyumbang utama, disusul komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 3,58% yoy serta komponen bergejolak sebesar 2,52% yoy.

Pada komponen inti, tekanan inflasi terutama berasal dari kenaikan harga emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, telepon seluler, serta biaya akademi atau perguruan tinggi.

Sementara itu, inflasi pada komponen harga yang diatur pemerintah dipicu oleh kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan bahan bakar rumah tangga.

Adapun komponen harga bergejolak terutama didorong oleh naiknya harga beras, daging ayam ras, cabai merah, serta daging sapi.

Secara kewilayahan, seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat inflasi tahunan. Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni 5,47% yoy, sedangkan inflasi terendah tercatat di Papua Selatan sebesar 1,46% yoy. (ds)

DJP Tegaskan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masa berlaku Kode Billing dalam sistem pembayaran pajak menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Penegasan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam PER-8/PJ/2026, ketentuan mengenai masa berlaku Kode Billing kini dicantumkan secara eksplisit. Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Setelah melewati jangka waktu tersebut, Kode Billing akan menjadi kedaluwarsa apabila belum digunakan untuk pembayaran pajak.

Penegasan ini menjadi salah satu perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam PER-10/PJ/2024, masa berlaku Kode Billing belum dinyatakan secara tegas dalam bentuk hitungan jam pada batang tubuh peraturan. PER-8/PJ/2026 kini memberikan kepastian mengenai batas waktu penggunaan Kode Billing.

Selain menetapkan masa berlaku secara eksplisit, PER-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru apabila Kode Billing sebelumnya telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Hak Baru Wajib Pajak! Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan Sebelum Kedaluwarsa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang telah diterbitkan tetapi belum digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam aturan sebelumnya, Kode Billing yang telah dibuat akan menjadi kedaluwarsa apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, namun belum terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk membatalkannya sebelum masa berlaku berakhir.

PER-8/PJ/2026 kini menambahkan Pasal 5 ayat (7a) yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan oleh wajib pajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing yang baru.

Selain menambahkan hak pembatalan Kode Billing, PER-8/PJ/2026 juga memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing. Jika sebelumnya layanan asistensi hanya diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kini layanan tersebut juga dapat dilakukan oleh petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

id_ID