BPK Nilai Pengawasan Pajak Nikel Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, khususnya di sektor mineral nikel.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai prosedur yang dijalankan belum sepenuhnya memadai sehingga berisiko mengurangi efektivitas peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).

Kondisi ini juga dinilai belum mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya pengujian risiko spesifik (specific risk) pada WP sektor nikel. Pengawasan disebut belum dilakukan secara komprehensif, terutama karena tidak adanya perbandingan antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan estimasi peredaran usaha berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel yang tercantum dalam lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas surveyor,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Selain itu, pemeriksaan terhadap empat WP turut menjadi perhatian. BPK menemukan adanya inkonsistensi serta prosedur pengujian yang belum memadai dalam sejumlah aspek penting. Di antaranya meliputi koreksi biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi, kewajaran harga penjualan, hingga pemanfaatan kompensasi kerugian dalam beberapa tahun pajak.

Menurut BPK, berbagai kelemahan tersebut menyebabkan hasil pengawasan dan pemeriksaan belum efektif dalam mendorong kepatuhan WP. Dampaknya, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan belum tergarap secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup pengaturan terkait kompensasi kerugian, baik dalam undang-undang maupun aturan turunannya, termasuk persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya.

Di samping itu, DJP juga diminta melakukan evaluasi berjenjang atas hasil quality assurance dan pemeriksaan terhadap WP yang menjadi temuan.

Jika diperlukan, langkah lanjutan seperti pemeriksaan ulang hingga pemeriksaan bukti permulaan disarankan dilakukan, terutama pada WP yang terkait isu metode pooling of interest, kewajaran harga, serta kompensasi kerugian. (ds)

DJP Terima Kunjungan Kantor Pajak Uganda, Bahas AI hingga Data Pajak

IKPI, Jakarta: Uganda Revenue Authority (URA) melakukan kunjungan studi banding ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tiga hari pada 20–22 April 2026 di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan. Kunjungan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu rujukan global dalam integrasi sistem perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi URA mempelajari kerangka operasional administrasi pajak, arsitektur sistem perpajakan, serta praktik terbaik digitalisasi administrasi pajak di Indonesia.

Selain itu, URA juga menggali pengalaman DJP dalam mengelola penerimaan pajak dari sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Delegasi URA terdiri dari Acting Assistance Commissioner of Information Technology Representative Peter Collins Wasenda, Acting Assistance Commissioner of User Department Representative sekaligus Subject Matter Expert Tracy Judith Akello, serta External Subject Matter Expert Rosemary Kisembo Basmera.

Kedatangan mereka disambut oleh Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ahmad Sadiq Urwah F. M., Kepala Kantor Pajak Minyak dan Gas Merry Lidya, serta jajaran DJP lainnya.

Dalam sambutannya, Dwi Astuti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan URA kepada DJP. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama sekaligus pertukaran pengetahuan di bidang administrasi perpajakan.

“Ini suatu kehormatan bagi kami untuk memiliki kesempatan berharga dalam memperkuat kerjasama dan pembelajaran bersama,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya bagi URA setelah sebelumnya pada Mei 2022 mempelajari perpajakan sektor minyak dan gas. Kali ini, fokus diperluas pada transformasi reformasi perpajakan Indonesia, termasuk pengembangan sistem Coretax.

URA sendiri tengah mendorong modernisasi administrasi pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi, analitik data, dan kecerdasan buatan. Dalam diskusi yang berlangsung selama sembilan sesi, kedua pihak membahas berbagai aspek mulai dari kapabilitas sistem, infrastruktur TI, proses bisnis, hingga organisasi dan sumber daya manusia.

Dwi menegaskan bahwa di era digitalisasi, setiap otoritas pajak perlu terus meningkatkan kapasitas organisasi dan kualitas sumber daya manusia. Ia juga menekankan bahwa Indonesia masih akan terus mengembangkan sistem, database, regulasi, serta proses bisnis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sementara itu, Rosemary Kisembo Basmera menyampaikan apresiasi atas pengalaman yang dibagikan DJP. Ia berharap kerja sama antara kedua institusi dapat terus memperkuat kapasitas dan kualitas pengambilan keputusan di masa mendatang. (ds)

Selat Malaka Berpotensi Dipajaki, Ini Gagasan Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Gagasan ini didasari pandangan bahwa Indonesia berada di posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi global, bukan sekadar negara pinggiran.

Dalam forum Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026), ia menekankan bahwa lalu lintas kapal di kawasan tersebut sangat padat, namun hingga kini belum ada pungutan yang dikenakan kepada kapal yang melintas.

“Tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya. Nggak tahu betul atau salah,” kata dia.

Purbaya membandingkan kondisi itu dengan rencana Iran yang akan mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz. Menurutnya, jika Indonesia ingin menerapkan kebijakan serupa di Selat Malaka, diperlukan koordinasi dengan negara lain yang berbatasan, terutama Singapura dan Malaysia.

“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan. Punya kita jalurnya paling besar dan panjang, Singapura kecil. Malaysia bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” imbuh Purbaya.

Ia juga sempat berkelakar mengenai potensi pembagian keuntungan jika ketiga negara tersebut bekerja sama, mengingat sebagian besar jalur Selat Malaka berada di wilayah Indonesia.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan bersikap defensif dalam mengelola potensi ekonomi nasional. Dengan kekayaan sumber daya yang dimiliki, pemerintah justru ingin mendorong strategi yang lebih agresif namun tetap terukur.

Ia menambahkan, percepatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan belanja negara, tetapi juga perlu didukung penguatan sektor riil dan kecukupan likuiditas dalam sistem keuangan, peran yang umumnya berada di bawah otoritas bank sentral, termasuk Bank Indonesia. (ds)

Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp 498,8 Triliun, Tumbuh 7,2%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi pada kuartal I 2026 mencapai Rp 498,8 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan capaian tersebut telah memenuhi sekitar 24,4% dari target investasi nasional sepanjang 2026.

“Kalau kita lihat yang paling penting ini (realisasinya) kurang lebih 24,4% dari target investasi 2026,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers, Kamis (23/4).

Dari sisi ketenagakerjaan, realisasi investasi tersebut turut menyerap tenaga kerja sebanyak 706.569 orang. Jumlah ini meningkat 18,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan kontribusi antara penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) relatif seimbang.

PMA sedikit lebih tinggi dengan kontribusi 50,1% atau sekitar Rp 250 triliun, sedangkan PMDN mencapai Rp248,8 triliun.

“Kalau kita lihat memang dari penanaman modal asingnya meningkat 8,5% dan dalam negerinya meningkat 6,0%,” katanya.

Dari sisi wilayah, distribusi investasi antara Pulau Jawa dan luar Jawa juga terbilang merata. Investasi di Jawa tercatat sebesar Rp 247,5 triliun atau 49,6%, sementara luar Jawa mencapai Rp 251,3 triliun.

Pemerintah menilai capaian ini menjadi indikator positif bagi iklim investasi nasional, sekaligus memperkuat upaya pemerataan pembangunan di berbagai daerah. (ds)

CELIOS: Pajak Superkaya Bisa Sumbang Rp 93 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi penerimaan negara yang signifikan dari penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok superkaya di Indonesia.

Dari 50 orang terkaya saja, negara berpeluang mengantongi hingga Rp 93 triliun melalui skema pajak sebesar 2%.

Angka tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi memberikan dampak luas bagi masyarakat, terutama dalam upaya menekan ketimpangan ekonomi yang kian melebar.

Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki, CELIOS menyoroti bahwa konsentrasi kekayaan di tangan segelintir elite sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Tak hanya sebagai tambahan penerimaan negara, dana Rp 93 triliun itu disebut dapat dialokasikan untuk berbagai program sosial. Di antaranya membiayai kebutuhan hidup layak bagi puluhan juta masyarakat, menyediakan akses pendidikan gratis bagi jutaan mahasiswa, hingga memperluas subsidi bagi sektor pertanian dan kesehatan.

“Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp 84 miliar. Dengan tarif progresif 1-2%, potensi pajak kekayaan bisa mencapai Rp 142,2 triliun,” dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4).

Laporan tersebut juga menekankan bahwa kebijakan pajak kekayaan bisa menjadi instrumen efektif untuk memperbaiki distribusi ekonomi. Apalagi, saat ini kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia disebut setara dengan kekayaan puluhan juta penduduk, menunjukkan kesenjangan yang semakin tajam.

CELIOS menilai, tanpa intervensi kebijakan yang progresif seperti pajak kekayaan, ketimpangan berisiko terus memburuk dan berdampak pada stabilitas sosial serta ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, reformasi fiskal yang lebih berpihak pada pemerataan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. (ds)

IKPI Yogyakarta bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY Dampingi 450 Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta mendampingi sekitar 450 pelaku usaha mikro dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan melalui program Sosialisasi Perpajakan bagi Usaha Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Program tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 10 angkatan yang tersebar di berbagai wilayah DIY, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang per angkatan.

Dalam kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta berperan sebagai narasumber sekaligus pendamping teknis. Para pengurus dan anggota IKPI memberikan materi serta praktik langsung terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Perwakilan IKPI Cabang Yogyakarta yang terlibat antara lain Wakil Ketua Lukas Mulyono, Janice Eka Santi, Chr. Trijoko, Dielanova Winny Juanita, Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, B. Heri Nugroho, Vincentius Mahendra, Faisa Sata, serta Hogi Sopacua.

(Foto: DOK. iKPI Cabang Yogyakarta)

Pendampingan yang diberikan mencakup pemahaman kewajiban perpajakan hingga praktik pelaksanaannya, termasuk proses pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Peserta menunjukkan antusiasme selama kegiatan berlangsung dengan aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.

“Kami melihat bahwa tantangan utama di lapangan bukan pada kemauan, tetapi pada pemahaman. Banyak pelaku usaha yang ingin patuh, namun belum mendapatkan pendampingan yang tepat. IKPI hadir untuk menjembatani hal tersebut melalui edukasi dan pendampingan yang aplikatif,” ujar Wahyandono.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Yogyakarta menegaskan perannya dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Dari KPK, IKPI Bawa Misi Besar Konsultan Pajak Harus Jadi Jembatan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Audiensi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan pesan kuat yakni, konsultan pajak harus menjadi jembatan utama dalam membangun kepatuhan pajak yang berintegritas.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan yang berlangsung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi ini melibatkan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Vaudy menilai bahwa tantangan terbesar dalam sistem perpajakan saat ini bukan hanya pada regulasi, tetapi pada pemahaman dan implementasi di tingkat wajib pajak.

“Konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penerjemah aturan. Tanpa itu, regulasi yang baik sekalipun bisa disalahartikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi intermediary harus diperkuat agar konsultan pajak mampu menjadi penghubung yang efektif antara otoritas dan wajib pajak.

Dengan peran tersebut, konsultan pajak diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan yang berujung pada sengketa maupun praktik tidak patuh.

Dalam diskusi tersebut, IKPI dan KPK juga membahas kemungkinan kolaborasi dalam program sosialisasi antikorupsi yang menyasar komunitas konsultan pajak.

Vaudy menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga nilai integritas.

“Integritas harus menjadi fondasi utama profesi ini. Tanpa itu, sistem yang kita bangun tidak akan bertahan lama,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara IKPI dan KPK dapat segera direalisasikan dalam bentuk program konkret yang berdampak luas.

“Ini bukan hanya tentang profesi kami, tetapi tentang masa depan sistem perpajakan Indonesia,” pungkas Vaudy. (bl)

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Buka Ruang Insentif Daerah, Tarif Bisa Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini secara resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai penyesuaian dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun statusnya berubah menjadi objek pajak, besaran pajak yang dikenakan tidak serta-merta tinggi. Bahkan, tarifnya dapat sangat rendah hingga nol rupiah.

“Besaran pajak bisa sangat kecil, bahkan nol, tergantung kebijakan daerah masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketentuan mengenai fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 19. Dalam pasal tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk insentif yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan ini membuka ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan strategi fiskalnya, baik untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan maupun menjaga penerimaan daerah.

Dengan adanya kewenangan tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam secara nasional. Setiap daerah dapat memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.

Di satu sisi, fleksibilitas ini dinilai dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah yang agresif memberikan insentif. Namun di sisi lain, perbedaan kebijakan antarwilayah juga berpotensi menciptakan variasi beban pajak bagi masyarakat.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan arah transisi energi nasional dan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. (bl)

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menambah beban pajak bagi masyarakat. Ia menyebut perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme atau skema pemungutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia memastikan bahwa secara total, besaran pajak yang dikenakan kepada kendaraan listrik tetap sama seperti sebelumnya.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya.

Menurutnya, dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Insentif tersebut antara lain mencakup subsidi impor serta sejumlah mekanisme fiskal lainnya.

Namun dalam skema terbaru, pendekatan tersebut disesuaikan. Pemerintah mengubah cara pemungutan pajak tanpa mengubah total beban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Purbaya menekankan bahwa perubahan ini lebih bersifat administratif dan struktural dalam sistem perpajakan, bukan penambahan tarif baru. “Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tetap dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami perubahan regulasi ini sebagai kenaikan pajak, melainkan penyesuaian mekanisme yang tetap mempertahankan beban pajak secara keseluruhan. (bl)

IKPI Dorong Konsultan Pajak Jadi Garda Depan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong transformasi peran konsultan pajak menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi, usai menghadiri audiensi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/4/2025).

Pertemuan yang digelar di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tersebut melibatkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Monitoring serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam keterangannya, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak memiliki posisi unik yang memungkinkan mereka mendeteksi potensi risiko penyimpangan sejak dini.

“Profesi kami berada di titik krusial antara regulasi dan implementasi. Itu berarti kami juga punya tanggung jawab moral dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan peran konsultan pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dengan kualitas kepatuhan yang berkelanjutan.

Menurutnya, kepatuhan yang baik harus dibangun di atas pemahaman yang benar, bukan sekadar tekanan administratif.

Dalam audiensi tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah menjadikan konsultan pajak sebagai intermediary yang efektif dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas.

“Ketika komunikasi berjalan baik, maka potensi sengketa, kesalahan, bahkan penyimpangan bisa diminimalkan,” kata Vaudy.

Selain itu, IKPI juga membuka peluang kerja sama dengan KPK untuk memperkuat edukasi antikorupsi di kalangan konsultan pajak.

Program sosialisasi yang direncanakan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran profesional terhadap risiko dan konsekuensi praktik koruptif.

Vaudy menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga reputasi profesi, tetapi juga untuk memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.

“Kami ingin konsultan pajak menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pelengkap sistem,” tegasnya. (bl)

id_ID