Akademisi: Pemeriksaan Restitusi yang Represif Berpotensi Turunkan Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan secara berlebihan atau terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Dalam paparannya, Wahyu menjelaskan bahwa pemeriksaan restitusi memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga merupakan instrumen pengendalian karena menyangkut pengeluaran uang negara melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemeriksaan dan sanksi tidak selalu menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih baik. Sebaliknya, proses yang terlalu panjang dan represif justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

“Pemeriksaan restitusi memiliki implikasi positif dalam menjaga kepatuhan dan penerimaan negara, tetapi pemeriksaan yang terlalu represif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan trust wajib pajak,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan restitusi yang memakan waktu lama sering kali berdampak pada meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung wajib pajak. Selain itu, ketidakpastian mengenai kapan restitusi akan diterima juga dapat memengaruhi perencanaan keuangan dan aktivitas usaha.

Wahyu mengutip sejumlah penelitian internasional yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan tidak selalu meningkat seiring dengan beratnya sanksi atau ketatnya pengawasan. Menurutnya, kepatuhan yang berkelanjutan justru lebih efektif dibangun melalui pendekatan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Ia mencontohkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sanksi yang dianggap terlalu berat dapat menimbulkan resistensi dan sikap negatif terhadap hukum. Karena itu, otoritas pajak perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebenarnya mengarah pada pendekatan yang lebih modern melalui penerapan risk based management dan cooperative compliance. Pendekatan tersebut menempatkan wajib pajak patuh sebagai mitra yang memperoleh kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan pada wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.

Menurut dia, arah kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data dan manajemen risiko. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.

Wahyu juga mengingatkan agar PMK 28 tidak dipahami sebagai instrumen untuk membatasi restitusi. Ia menilai semangat utama regulasi tersebut adalah mempercepat pelayanan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dengan tetap menjaga kualitas pengawasan.

Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperkuat akses data, meningkatkan kualitas pengujian berbasis risiko, dan memastikan pemeriksaan restitusi dilakukan secara proporsional. Dengan cara tersebut, kepastian hukum dapat terjaga tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.

“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan. Pengawasan tetap berjalan, tetapi kepercayaan wajib pajak juga harus dipelihara. Ketika sistem dipandang adil dan konsisten, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Wahyu. (bl)

Kadin Indonesia Sebut Kepastian Restitusi Pajak Tentukan Minat Investasi dan Ekspansi Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani menegaskan bahwa kepastian dalam proses restitusi pajak merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi dan administrasi dalam menjalankan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Ajib dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, pembahasan mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagi dunia usaha, isu yang lebih besar adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi tingkat kepastian dalam menjalankan usaha dan merencanakan investasi jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan investasi, pelaku usaha terlebih dahulu melihat tingkat kepastian hukum, kepastian administrasi, dan kepastian arus kas. Sementara tingkat keuntungan atau return on investment baru menjadi pertimbangan berikutnya.

“Investment itu berbicara tentang certainty terlebih dahulu, baru kemudian return. Karena investasi pada dasarnya adalah soal keyakinan terhadap kondisi usaha ke depan,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai kapan restitusi dapat dicairkan, bagaimana prosedur yang harus dijalani, serta bagaimana implementasi aturan dilakukan secara konsisten di seluruh kantor pelayanan pajak.

Ajib menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha adalah adanya perbedaan interpretasi dan pendekatan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang pada akhirnya memengaruhi perencanaan bisnis perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan telah memasukkan proyeksi restitusi ke dalam perencanaan arus kas dan strategi pengembangan usaha. Ketika waktu pencairan menjadi sulit diprediksi, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi maupun ekspansi.

Menurut Ajib, kepastian administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari daya saing investasi suatu negara. Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, negara-negara berlomba memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) untuk menarik investasi baru.

“Kepastian restitusi merupakan bagian dari strategi menjaga investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika dunia usaha memiliki kepastian, mereka akan lebih percaya diri melakukan ekspansi,” katanya.

Meski demikian, Ajib menegaskan bahwa dunia usaha memahami kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Kadin juga mendukung upaya pencegahan restitusi fiktif serta penguatan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Namun, ia berharap penguatan pengawasan tidak menimbulkan persepsi bahwa restitusi semakin sulit dicairkan. Menurutnya, pengusaha yang selama ini patuh perlu mendapatkan kepastian dan kemudahan yang sejalan dengan tingkat kepatuhan yang telah dibangun.

Ajib menambahkan bahwa keseimbangan antara pengawasan dan kepastian merupakan kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Ketika regulasi dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan berbasis risiko, maka kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan akan semakin meningkat.

“Dunia usaha mendukung pengawasan. Tetapi yang kami harapkan adalah kepastian dan konsistensi. Karena pada akhirnya kepastian itulah yang menjadi fondasi utama investasi,” tegasnya. (bl)

DJP Minta Pemegang SK 17C Segera Registrasi Ulang, Kesempatan Hanya Sampai 10 Juni

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini berstatus Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT) atau pemegang Surat Keputusan (SK) Pasal 17C agar segera melakukan registrasi ulang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, seluruh SK WP Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya PMK 28 Tahun 2026. Karena itu, wajib pajak yang ingin tetap memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan harus mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan baru.

Ia menjelaskan bahwa DJP membuka masa pengajuan ulang bagi pemegang SK 17C mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Rentang waktu tersebut menjadi periode transisi yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.

“Yang sudah memiliki SK 17C harus mengajukan kembali. Waktunya hanya 1 Juni sampai 10 Juni 2026,” kata Agus.

Menurut dia, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik karena setelah periode itu berakhir, pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu baru akan dibuka kembali pada awal tahun berikutnya.

Agus mengingatkan bahwa status WP Kriteria Tertentu memiliki peran penting bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan harus segera dipersiapkan.

PMK 28 Tahun 2026 sendiri membawa sejumlah perubahan dalam penetapan WP Kriteria Tertentu. Selain mempertahankan syarat kepatuhan yang selama ini berlaku, regulasi baru juga memperketat sejumlah ketentuan terkait tunggakan pajak, kepatuhan pembayaran, hasil audit laporan keuangan, hingga rekam jejak pemeriksaan perpajakan.

Melalui penyempurnaan tersebut, pemerintah berharap fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Agus mengatakan DJP akan melakukan penelitian atas setiap permohonan yang masuk sebelum menerbitkan keputusan penetapan. Karena itu, wajib pajak diminta memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta asosiasi dan konsultan pajak membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada para wajib pajak yang berpotensi terdampak. Menurutnya, masih terdapat waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pengajuan berakhir.

“Mohon informasi ini disampaikan kepada wajib pajak yang membutuhkan status WP Kriteria Tertentu agar tidak melewatkan masa pengajuan yang sudah ditetapkan,” ujar Agus. (bl)

Menyongsong Era Baru Perpajakan: Dampak Perpindahan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan kebijakan penataan kembali administrasi perpajakan yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini memindahkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ratusan entitas bisnis skala besar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan multinasional, hingga wajib pajak orang pribadi strategis ke unit khusus, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan KPP Madya.

Kebijakan ini bukan sekadar pemindahan administratif biasa, melainkan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Detail Kebijakan Perpindahan per 1 Juli 2026

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, relokasi ini mencakup sektor-sektor usaha strategis seperti jasa keuangan, perbankan digital, pertambangan, manufaktur skala besar, hingga perusahaan teknologi. Wajib pajak yang terdampak akan dialihkan pengawasannya ke unit vertikal khusus:

KPP Wajib Pajak Besar (LTO): Menangani perusahaan-perusahaan dengan kontribusi penerimaan terbesar, termasuk BUMN pertambangan dan perusahaan multinasional.

KPP Madya: Mengawasi wajib pajak yang memiliki tingkat kompleksitas bisnis tinggi dan memberikan dampak ekonomi signifikan di wilayahnya.

Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap basis data DJP yang bertujuan untuk menciptakan pengawasan yang lebih setara, adil, dan transparan.

Dampak Kebijakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Perpindahan ke KPP khusus membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Berikut adalah beberapa dampak utamanya terhadap tingkat kepatuhan:

Pengawasan yang Lebih Intensif dan Komprehensif

Wajib pajak yang berada di KPP LTO dan KPP Madya umumnya mendapatkan pengawasan yang lebih mendetail. Otoritas pajak akan melakukan pemantauan ketat melalui Account Representative (AR) yang berfokus pada industri spesifik. Hal ini mendorong wajib pajak untuk menyajikan data keuangan dan pelaporan SPT yang jauh lebih akurat, transparan, dan meminimalisir celah penghindaran pajak.

Peningkatan Validitas dan Kualitas Data

DJP secara simultan terus mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP (format 16 digit). Penataan ulang wajib pajak ini memastikan bahwa masterfile data perpajakan jauh lebih valid. Kualitas data yang akurat memungkinkan DJP melakukan pengawasan uji kepatuhan dengan presisi yang lebih tinggi, sekaligus menutup ruang bagi pelaporan yang tidak sesuai kondisi riil.

Transparansi Transaksi bagi Wajib Pajak Badan

Perusahaan berskala besar dan BUMN dituntut untuk mematuhi standar transparansi yang lebih tinggi, terutama terkait pelaporan transaksi antar pihak berelasi (transfer pricing). Kepatuhan pelaporan ini didorong oleh sistem administrasi modern yang memudahkan DJP untuk memonitor kepatuhan secara real-time.

Mendorong Kepatuhan Sukarela Melalui Coretax

Penataan ulang ini sejalan dengan persiapan menyeluruh untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan infrastruktur digital yang lebih terintegrasi, wajib pajak akan lebih mudah dalam melakukan pemenuhan kewajiban, seperti pelaporan SPT, yang pada akhirnya mendongkrak tingkat kepatuhan sukarela.

Kesimpulan

Perpindahan wajib pajak besar ke KPP LTO dan KPP Madya per 1 Juli 2026 merupakan tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Langkah ini terbukti efektif dalam menjaga ketahanan fiskal negara. Bagi wajib pajak yang terdampak, kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun tata kelola perpajakan internal yang lebih baik, patuh, dan transparan.

Untuk memantau informasi terkini mengenai pembaruan daftar layanan, pemadanan NIK-NPWP, maupun ketentuan Coretax, Anda dapat mengakses kanal resmi melalui portal Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Sebut PP 20/2026 Akhiri Ketidakpastian Pajak UMKM Sejak 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Regulasi yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sejak berakhirnya masa pemanfaatan pada Tahun Pajak 2024.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan bahwa sejak berakhirnya masa pemanfaatan PPh Final bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2024, muncul berbagai pertanyaan di lapangan mengenai dasar hukum penggunaan fasilitas tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi jawaban yang selama ini ditunggu oleh pelaku UMKM dan masyarakat perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik,” ujar Jemmi, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, ketidakpastian sempat muncul karena sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang mengatur keberlanjutan fasilitas tersebut belum diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembetulan SPT, kekurangan pembayaran pajak, hingga potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.

Jemmi menjelaskan bahwa melalui ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan tarif PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026. Sementara itu, Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2026.

“Ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil Wajib Pajak selama masa transisi. Dengan demikian, kekhawatiran yang selama ini berkembang terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak dapat terjawab dengan jelas,” katanya.

Selain memberikan kepastian hukum, IKPI juga mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penambahan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto. Menurut Jemmi, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis.

IKPI juga menilai penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM akan membuat kebijakan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran. Pemerintah kini memperjelas kelompok profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut sekaligus menerapkan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.

Menurut Jemmi, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan dan bukan untuk tujuan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan semangat pembentukan aturan.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, IKPI berharap terbitnya PP 20 Tahun 2026 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (bl)

Relaksasi SPT Badan Berakhir Besok! Penghapusan Denda Segera Ditutup

IKPI, Jakarta: Wajib pajak badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih memiliki waktu hingga esok hari, Minggu (31/5) untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif yang diberikan pemerintah.

Setelah tenggat tersebut berakhir, keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 kembali berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan relaksasi tersebut diberikan selama satu bulan setelah batas normal pelaporan SPT Tahunan badan yang jatuh pada 30 April 2026.

Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 31 Mei 2026.

Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas serupa juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga akhir masa relaksasi.

Keringanan juga diberikan atas kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian.

Penghapusan sanksi berlaku sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah diterbitkan, sanksi administrasi akan dihapus secara jabatan oleh kepala kantor wilayah DJP.

Berdarsarkan data DJP, hingga 28 Mei 2025, wajib pajak badan telah menyampaikan 972.144 SPT Tahunan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari sektor minyak dan gas bumi (migas), tercatat 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS telah diterima otoritas pajak.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai memasuki masa pelaporan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat terdapat 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS yang telah disampaikan. (ds)

Praktisi Pajak Sambut Positif PP 20/2026, Sebut Usulannya soal PPh Final UMKM Kini Terakomodasi

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Arifin Halim, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Arifin menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena memberikan kepastian dan rasa keadilan yang lebih besar bagi pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi yang selama ini terkendala batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut Arifin, sebelum revisi diterbitkan, dirinya termasuk pihak yang secara terbuka melalui sejumlah artikel di media massa mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022. Salah satu poin yang disorotnya adalah pembatasan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

“Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya diberikan selama pelaku usaha masih memenuhi kriteria sebagai UMKM, bukan dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu sejak memiliki NPWP,” ujar Arifin.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan lama berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP sejak menjadi karyawan, tetapi baru memulai usaha beberapa tahun kemudian. Akibatnya, ketika mulai menjalankan usaha, sebagian dari mereka tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM karena masa tujuh tahun telah terlampaui.

Menurutnya, kebijakan yang kini tertuang dalam PP 20 Tahun 2026 telah mengakomodasi aspirasi tersebut. Melalui perubahan Pasal 57 dan penghapusan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, pemerintah tidak lagi membatasi jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria omzet bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Arifin mengatakan, kesederhanaan administrasi menjadi salah satu keunggulan utama skema PPh Final UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani kewajiban administrasi perpajakan yang kompleks.

Lebih lanjut, ia mengibaratkan filosofi pemungutan pajak seperti memelihara “ayam yang bertelur”. Negara, kata dia, perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan pelaku usaha tumbuh dan berkembang sehingga mampu menghasilkan penghasilan yang lebih besar. Dari hasil usaha tersebut, negara kemudian memperoleh penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Selain mendukung perkembangan UMKM, Arifin menilai kebijakan baru tersebut juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Keberadaan UMKM yang sehat akan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan basis penerimaan negara di masa mendatang.

“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari berbagai pihak dan berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adil bagi UMKM. Saya berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk tumbuh dan naik kelas,” kata Arifin.

Sekadar informasi, PP 20 Tahun 2026 sendiri diundangkan pada 22 April 2026 dan menghapus ketentuan pembatasan waktu penggunaan PPh Final UMKM. Dengan perubahan tersebut, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat terus dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi selama masih memenuhi kriteria UMKM berdasarkan batas omzet yang ditetapkan pemerintah. (bl)

Cooperative Compliance Tak Hapus Pengawasan, DJP Tetap Ukur Risiko Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu( menegaskan bahwa penerapan cooperative compliance tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.

Skema kepatuhan kolaboratif yang tengah disiapkan pemerintah tetap mengedepankan pengukuran risiko dan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak secara ketat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan cooperative compliance bukan sekadar membangun hubungan yang lebih baik antara fiskus dan wajib pajak, melainkan sebuah sistem yang berbasis manajemen risiko dengan mekanisme pengukuran, dokumentasi, serta tindak lanjut yang jelas.

“Cooperative compliance itu bukan sekadar hubungan baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak, tetapi secara framework bersarnya itu, sebuah sistem berbasis risiko yang memerlukan pengukuran, dokumentasi, dan tindak lanjut yang jelas,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Sabtu (30/5).

Menurut dia, tidak semua wajib pajak dapat langsung dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dan memperoleh perlakuan yang sama dalam skema tersebut.

Karena itu, DJP akan tetap melakukan penilaian terhadap tingkat risiko dan kualitas kepatuhan masing-masing wajib pajak sebelum menentukan bentuk pengawasan yang tepat.

Bimo mengungkapkan bahwa selama ini DJP kerap mendapat kritik karena dianggap hanya berfokus pada kelompok wajib pajak besar atau yang sudah teridentifikasi dalam sistem pengawasan.

Namun, berdasarkan hasil analisis Compliance Risk Management (CRM) yang dimiliki DJP, mayoritas wajib pajak masih memiliki tingkat risiko yang perlu diawasi secara cermat.

Ia menggambarkan kondisi tersebut melalui analogi yang kerap muncul dalam kritik terhadap otoritas pajak, yakni “berburu di kebun binatang”.

Menurutnya, meskipun banyak wajib pajak sudah berada dalam radar pengawasan DJP, tingkat kepatuhannya masih sangat beragam sehingga pendekatan berbasis risiko tetap diperlukan.

“Kalau kita lihat dari analytics compliance risk management system kami, mayoritas taxpayer ini memang ada di ‘kebun binatang’, tetapi binatang-binatangnya itu masih sangat liar. Jadi binatangnya itu tidak seperti binatang sirkus yang kalau kita perintah duduk mau duduk,” katanya.

“Kalau sudah seperti itu tentu kita tidak berburu di kebun binatang, tapi binatang ini masih sangat galak, masih sangat buas, jadi terpaksa juga kita tetap harus mempertimbangkan risiko tersebut,” imbuh Bimo.

Karena itu, penerapan cooperative compliance tidak serta-merta membuat seluruh peserta program dikategorikan sebagai wajib pajak dengan kepatuhan tinggi.

DJP tetap akan melakukan assessment untuk mengukur tingkat kematangan pengendalian pajak, kualitas tata kelola, serta potensi risiko yang dimiliki masing-masing wajib pajak.

Dalam pengembangannya, program cooperative compliance dan Tax Control Framework (TCF) di Indonesia mengacu pada berbagai praktik internasional, termasuk pedoman dari OECD.

Pendekatan tersebut menempatkan transparansi, pengelolaan risiko, dan dialog dini antara fiskus dan wajib pajak sebagai fondasi utama untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi sengketa perpajakan. (ds)

Kejar Ekonomi 8%, DPR Usulkan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan dukungan penerimaan negara yang lebih kuat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Harris, kapasitas fiskal Indonesia masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20.

Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini masih berada di kisaran 12%, sehingga ruang pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas.

“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5).

Ia menilai sektor ekonomi digital dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 99 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan sekitar 14% per tahun.

Harris menyoroti kontribusi platform digital global yang saat ini masih didominasi melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Sementara itu, realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 10,32 triliun.

Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan besarnya nilai ekonomi digital nasional. Ia juga menilai beban PPN pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh konsumen sebagai pengguna layanan digital.

Di sisi lain, perusahaan digital lokal, industri media, dan operator telekomunikasi nasional dinilai menanggung beban yang lebih besar karena harus membayar pajak, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Harris mengungkapkan industri media nasional saat ini menghadapi tekanan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global. Kondisi tersebut berdampak pada langkah efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan media.

Sementara itu, operator telekomunikasi nasional terus mengalokasikan investasi besar setiap tahun untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas jaringan internet. Namun, platform digital global yang memanfaatkan lalu lintas data tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang setara terhadap perekonomian nasional.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP).

Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan asing yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar domestik meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Ia menambahkan sejumlah negara seperti United Kingdom, France, Turkey, dan India telah menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan kontribusi platform digital global.

Selain pajak digital, Harris juga menyebut opsi lain yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan pelaku digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data guna mendorong pertumbuhan industri pusat data dalam negeri.

Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi asing, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.

Harris menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor digital dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah. (ds)

Influencer hingga Selebgram Resmi Tak Bisa Gunakan Skema PPh Final 0,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengeluarkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.

Merujuk Pasal 56 ayat (4), Daftar pekerjaan bebas tersebut mencakup berbagai profesi, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Selain kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas juga mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Kelompok profesi tersebut dikenai ketentuan Pajak Penghasilan umum dan tidak dapat menggunakan tarif final UMKM sebesar 0,5%.

Pemerintah dalam PP tersebut memberikan ilustrasi mengenai perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dalam penjelasan PP disebutkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Karena itu, penghasilannya tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, penghasilan dari usaha kursus tersebut tidak lagi dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pemerintah menyebut perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh final benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

“PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya,” bunyi bagian penjelasan pada beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5).

Pemerintah juga menilai terdapat praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencegah penghindaran pajak. (ds)

id_ID