DJP Perketat Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Sejak aturan ini mulai berlaku, sejumlah pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pun turut direvisi dan disempurnakan.

Salah satu hal mendasar yang berubah dalam PER 3/2026 menyangkut kondisi di mana wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, yakni bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan,” bunyi Pasal 20 ayat (1), dikutip Senin (30/3).

Pasal 20 PER 3/2026 merinci dua kelompok wajib pajak yang masuk dalam pengecualian tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang mengelola usaha sendiri atau berprofesi bebas, dengan total penghasilan yang tidak melampaui PTKP.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas, dan seluruh penghasilannya bersumber dari satu pemberi kerja saja, dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melampaui PTKP.

Ketentuan ini sekaligus mempertegas batasan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Pada Pasal 112 PER 11/2025, syarat pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP hanya didasarkan pada nilai penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, tanpa menyebutkan dari mana penghasilan tersebut berasal atau berapa banyak pemberi kerja yang dimiliki wajib pajak.

Artinya, meskipun penghasilan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, apabila ia menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka ia tetap tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER 3/2026. (ds)

Baru 63,8% SPT Masuk, DJP Kejar Sisa 5,5 Juta Wajib Pajak

IKPI,Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9.751.452 SPT yang masuk per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka itu baru mencapai sekitar 63,8% dari target 15.273.761 SPT. Artinya masih ada sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari total SPT yang masuk, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, yakni 8.562.326 SPT.

Disusul OP non-karyawan sebanyak 988.464 SPT, kemudian wajib pajak badan sebesar 198.788 SPT dalam mata uang rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS.

Seluruh angka itu merupakan pelaporan untuk tahun pajak 2025 dengan tahun buku Januari–Desember. Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang baru bisa melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT rupiah dan 21 SPT dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP terbilang lebih menggembirakan. Sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem perpajakan baru itu, terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

KBLI 2025 Berlaku, Pelaku Usaha Diminta Sesuaikan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan ini berlaku bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di Indonesia.

Rosan mengatakan, penyesuaian KBLI 2025 menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berbasis risiko berjalan lebih akurat dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha.

“Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangannya, Senin (30/3).

SEB ini sekaligus menjadi pedoman implementasi KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hingga saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), mencerminkan tingginya aktivitas usaha di dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah ketentuan utama. Pertama, seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku.

Kedua, pelaku usaha yang terdaftar di sistem AHU diminta melakukan penyesuaian KBLI dalam anggaran dasar jika terjadi perubahan kegiatan usaha.

Namun, jika hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi, sistem OSS dan AHU akan menyesuaikan secara otomatis.

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi dengan KBLI 2025. Selain itu, implementasi ini juga diarahkan untuk memastikan sinkronisasi data usaha antarinstansi guna mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat.

Pemerintah juga menjamin bahwa selama masa transisi, layanan perizinan bagi pelaku usaha tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tambah Rosan.

Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha di Indonesia. (ds)

Data Perseroan Kini Masuk ke DJP, Dari Pemegang Saham hingga Beneficial Owner

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperkuat basis data perpajakan dengan mewajibkan penyampaian data perseroan dari Kementerian Hukum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menandai semakin eratnya integrasi data antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Data yang sebelumnya hanya tersimpan dalam sistem administrasi hukum, kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut, data perseroan terbatas yang disampaikan mencakup berbagai informasi penting, mulai dari nama dan alamat perusahaan, maksud dan tujuan usaha, hingga struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan. 

Tak hanya itu, informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) juga menjadi bagian dari data yang wajib disampaikan kepada DJP.

Kehadiran data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP dalam menelusuri hubungan kepemilikan dan pengendalian suatu badan usaha. Dengan demikian, potensi praktik penghindaran pajak melalui struktur perusahaan yang kompleks dapat lebih mudah diidentifikasi.

Selain perseroan terbatas, data yang disampaikan juga mencakup berbagai bentuk badan usaha lainnya, seperti perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), firma, hingga yayasan dan perkumpulan. 

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga menjangkau berbagai bentuk entitas usaha yang ada di Indonesia.

Menariknya, data yang disampaikan juga mencakup informasi administratif penting seperti nomor dan tanggal keputusan pendirian, nama notaris, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Dengan integrasi ini, DJP kini memiliki akses yang lebih luas untuk melakukan pencocokan data antara profil hukum perusahaan dengan kewajiban perpajakannya.

Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini menjadi peringatan penting bahwa struktur kepemilikan dan informasi perusahaan kini berada dalam radar pengawasan pajak secara lebih komprehensif.

Transparansi terkait beneficial owner juga menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyembunyian kepemilikan yang kerap digunakan dalam skema penghindaran pajak.

Ke depan, integrasi data antara Kementerian Hukum dan DJP ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap badan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. (bl)

NPI Berpotensi Kena Pajak Ekspor, Pemerintah Susun Formulasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap produk hilirisasi nikel berupa nickel pig iron (NPI). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memandang, kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu opsi untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Ketika kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif sumber-sumber pendapatan, salah satunya adalah kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hilirisasi, seperti NPI,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/3).

Bahlil mengatakan bahwa pengenaan pungutan ekspor atas NPI masih dalam tahap perhitungan. Pemerintah, kata dia, sedang menyusun formulasi yang mencakup skema hingga besaran tarif yang tepat.

“NPI adalah produk daripada nikel dan ini lagi kita menghitung ya. Saya lagi menghitung formulasi pengenaan pajak NPI-nya,” imbuhnya.

Pemerintah memang belum memberlakukan bea keluar untuk produk NPI. Namun, opsi tersebut kini mulai dikaji lebih serius seiring kebutuhan menjaga stabilitas fiskal.

Selama ini, bea keluar baru dikenakan pada komoditas tertentu, seperti bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% serta bauksit yang telah melalui proses pencucian dengan kadar alumina di atas 42%.

Sementara untuk produk olahan mineral logam, pungutan dikenakan pada beberapa jenis konsentrat, seperti tembaga, besi laterit, timbal, dan seng dengan batas kadar tertentu.

Selain nikel, pemerintah juga membuka wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara. Tingginya harga komoditas energi di pasar global menjadi salah satu pertimbangan utama.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa kebijakan untuk batu bara membutuhkan kajian lebih mendalam. Salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah variasi kualitas batu bara dalam negeri, khususnya dari sisi nilai kalor.

“Untuk ekspor batubara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” pungkasnya. (ds)

Imbas Gejolak Energi, OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,8% di 2026

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru OECD menunjukkan ekonomi Indonesia diperkirakan melambat pada 2026 di tengah tekanan global, terutama akibat lonjakan harga energi yang dipicu konflik di Timur Tengah.

Dalam laporan Economic Outlook Interim Report Maret 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan sebesar 4,8% pada 2026, turun dari realisasi 2025 sebesar 5,1%. Namun, pertumbuhan diperkirakan kembali menguat ke 5,0% pada 2027.

Kendati begitu, OECD menilai laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif stabil berkat stimulus yang diberikan pemerintah.

“Di Indonesia, pertumbuhan diproyeksikan akan tetap stabil secara umum karena stimulus fiskal baru-baru ini mendukung pertumbuhan konsumsi swasta,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (28/3).

Perlambatan ini terjadi seiring meningkatnya tekanan eksternal, khususnya gangguan pasokan energi global yang menyebabkan lonjakan harga minyak dan gas. Kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya produksi dan konsumsi domestik.

Selain pertumbuhan, tekanan juga terlihat pada inflasi. OECD memperkirakan inflasi Indonesia akan meningkat menjadi 3,4% pada 2026, sebelum kembali turun ke 2,6% pada 2027.

OECD menilai konflik di Timur Tengah menjadi faktor utama yang menguji ketahanan ekonomi global, termasuk Indonesia. Gangguan distribusi energi, terutama melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz, telah memicu lonjakan harga energi dunia.

“Terhentinya pengiriman melalui Selat Hormuz dan penutupan atau kerusakan infrastruktur energi telah menyebabkan lonjakan harga energi dan mengganggu pasokan energi global serta komoditas penting lainnya, seperti pupuk,” katanya. (ds)

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia Turun Imbas Konflik Timteng

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru dari Asian Development Bank (ADB) memperingatkan bahwa konflik di Timur Tengah berpotensi menekan kinerja ekonomi negara-negara berkembang di kawasan Asia dan Pasifik.

Dalam skenario terburuk, pertumbuhan ekonomi kawasan dapat turun hingga 1,3 poin persentase selama periode 2026–2027, sementara inflasi berisiko meningkat hingga 3,2 poin persentase.

ADB menjelaskan, dampak konflik merambat melalui sejumlah jalur utama, mulai dari lonjakan harga energi, terganggunya rantai pasok dan perdagangan, hingga pengetatan kondisi keuangan global. Selain itu, sektor pariwisata dan aliran remitansi juga berpotensi terdampak signifikan.

Dalam laporan singkatnya, ADB memaparkan tiga skenario risiko berdasarkan durasi konflik. Jika konflik berlangsung singkat, tekanan pada harga energi diperkirakan akan mereda lebih cepat.

Namun, jika gangguan berlangsung lebih dari satu tahun, dampaknya terhadap pertumbuhan dan inflasi akan jauh lebih dalam dan berkepanjangan.

Secara regional, tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi diperkirakan paling besar dirasakan oleh negara-negara di Asia Tenggara dan Pasifik yang sedang berkembang.

Sementara itu, lonjakan inflasi tertinggi berpotensi terjadi di kawasan Asia Selatan. ADB menekankan bahwa tingginya ketidakpastian membuat perkembangan situasi harus direspons dengan kehati-hatian.

Kepala Ekonom ADB, Albert Park, menyebutkan bahwa gangguan pasokan energi yang berkepanjangan dapat menempatkan negara-negara berkembang pada posisi sulit.

“Disrupsi pasokan energi yang berkepanjangan dapat memaksa perekonomian di kawasan Asia dan Pasifik yang sedang berkembang untuk menghadapi dilema sulit antara pertumbuhan yang melambat dan inflasi yang meningkat,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (28/3).

Ia menambahkan, pemerintah perlu fokus meredam gejolak pasar sekaligus melindungi kelompok rentan, sembari memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang.

Untuk merespons risiko tersebut, ADB merekomendasikan empat langkah kebijakan utama. Pertama, kebijakan sebaiknya difokuskan pada stabilisasi tanpa menekan sinyal harga, sehingga penyesuaian konsumsi energi dan investasi alternatif tetap berjalan.

Kedua, dukungan fiskal perlu diberikan secara terarah dan bersifat sementara, terutama bagi rumah tangga rentan dan sektor yang paling terdampak.

Ketiga, bank sentral diminta menjaga stabilitas pasar melalui dukungan likuiditas yang tepat sasaran, serta mengelola ekspektasi inflasi melalui komunikasi yang efektif. Pengetatan kebijakan yang terlalu agresif dinilai berisiko memperlambat pertumbuhan dan meningkatkan volatilitas keuangan.

Keempat, pemerintah didorong untuk mengendalikan permintaan energi melalui langkah-langkah praktis, seperti pengaturan penggunaan listrik, penerapan kerja dari rumah, hingga mendorong penggunaan transportasi publik dan kebijakan hari bebas kendaraan.

ADB menegaskan, kombinasi kebijakan yang tepat akan sangat menentukan kemampuan negara-negara berkembang di Asia dan Pasifik dalam menghadapi tekanan global yang semakin kompleks akibat konflik geopolitik. (ds)

Bea Cukai Perbarui Aturan, Barang Tak Diselesaikan Bisa Jadi Milik Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik dalam perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean. Pada tahap ini, pemilik barang atau kuasanya wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan, memenuhi ketentuan perizinan, serta melunasi pungutan negara yang terutang.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu tertentu guna mencegah penumpukan barang yang berpotensi menghambat arus logistik.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan, tergantung kondisi barang.

Dalam regulasi ini, status barang dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).

BTD merujuk pada barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, BDN merupakan barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan negara akibat pelanggaran atau tidak diketahui pemiliknya, sedangkan BMMN adalah barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara sesuai ketentuan.

Pemerintah menyebut pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjawab berbagai dinamika di lapangan, seperti tingginya volume barang yang tidak diurus pemilik, belum adanya pengaturan terhadap barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo, serta kebutuhan kerja sama dalam pemusnahan barang.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga memperkenalkan sejumlah ketentuan baru, antara lain pengaturan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, mekanisme di kawasan perdagangan bebas, lelang ulang jika pemenang tidak memenuhi kewajiban, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh.

Selain itu, aturan ini mengakomodasi percepatan penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang tertentu hasil lelang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan di gudang swasta hingga maksimal 90 hari.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean.

Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ds)

DJP Tetapkan Kondisi Lebih Bayar SPT yang Tidak Bisa Direstitusi

IKPI, Jakarta: Banyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa munculnya status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis membuka jalan untuk memohon pengembalian pajak atau restitusi. Anggapan itu kini harus diluruskan.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2006, secara tegas mengatur kondisi-kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Artinya, meski angka di SPT menunjukkan lebih bayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak serta-merta akan memproses permohonan pengembalian.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22 beleid baru tersebut, yang sekaligus menggantikan sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025.

Aturan baru ini merinci beberapa kondisi di mana lebih bayar dalam SPT tidak bisa diklaim sebagai kelebihan pembayaran yang dapat dimohonkan restitusi.

Pertama, selisih lebih bayar yang semata-mata timbul akibat perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP. Ini hal teknis yang tidak mencerminkan kelebihan setoran pajak yang sesungguhnya.

Kedua, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah (DTP).

Ketiga, terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Keempat, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya, namun tidak disertai pencantuman penghasilan terkait.

Kelima, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.

Kondisi keenam dan paling luas jangkauannya menyasar Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Wajib Pajak dalam kelompok ini yang seluruh penghasilannya bersumber dari APBN dan/atau APBD, dan kelebihan bayar di SPT-nya timbul karena PPh terutang menurut hitungan mereka sendiri lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong formulir BPA2, tidak berhak mengajukan pengembalian pajak atas selisih tersebut.

Terhadap SPT dengan lebih bayar yang masuk kategori pengecualian ini, ada tiga akibat hukum yang langsung berlaku, yakni permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diajukan.

Kemudian, DJP tidak akan menindaklanjutinya dengan penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP, dan Kepala KPP, atas delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait status lebih bayar tersebut. (ds)

IKPI Makassar Buka Kembali Kursus Brevet Pajak AB, Dimulai Awal Mei 2026

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali membuka Kursus Brevet Pajak A dan B yang akan dimulai pada awal Mei 2026. Program ini kembali digelar setelah sempat dihentikan sementara selama dua bulan, yakni Maret hingga April 2026.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan bahwa jeda tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi para instruktur, yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Cabang Makassar, dalam menjalankan kewajiban profesionalnya, khususnya terkait penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025.

“Kami sengaja memberikan jeda agar para pengajar dapat fokus pada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Kini, kami siap kembali menyelenggarakan kursus dengan persiapan yang lebih optimal,” ujar Ezra, Senin (30/3/2026).

Pada penyelenggaraan kali ini, IKPI Cabang Makassar membuka Batch 4 dengan mengusung konsep pembelajaran tatap muka, dengan tujuan peserta bisa lebih mendalami materi yang diberikan oleh tenaga pengajar.

“Dengan pembelajaran tatap muka memungkinkan peserta untuk menyerap materi lebih banyak, dan bisa berkomunikasi secara langsung dengan pengajar,” katanya.

Ia berharap jumlah peserta kali ini lebih banyak dibandingkan batch sebelumnya. Harapan itu dinilai sangat logis, seiring meningkatnya kebutuhan akan kompetensi perpajakan.

Ezra menegaskan, berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyempurnaan materi pembelajaran, peningkatan metode pengajaran, hingga penguatan sistem pendukung pelatihan guna memastikan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Adapun untuk sesi tatap muka, kegiatan akan dilaksanakan di Sekretariat IKPI Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Komplek Ruko Business Center Blok A5, Makassar. Lokasi yang strategis di pusat kota menjadi salah satu keunggulan dalam mendukung kenyamanan peserta.

Melalui program ini, IKPI Cabang Makassar berharap dapat terus berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia di bidang perpajakan yang kompeten, profesional, dan siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID