IKPI, Jakarta: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam dua penindakan pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.
Kedua kasus tersebut terungkap dengan modus berbeda. Penindakan pertama melibatkan tujuh penumpang yang menyembunyikan emas dengan sejumlah cara, mulai dari memasukkannya ke dalam tubuh, menyelipkannya pada pakaian yang telah dimodifikasi, melakukan body strapping, hingga menyimpannya dalam tas kabin.
Kasus bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) bersama Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.
Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain yang akan terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang lainnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang ditempatkan dalam pakaian dalam modifikasi.
Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99% atau setara 24 karat.
Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kali ini, seorang staf ground handling diduga memanfaatkan jalur operasional bandara atau loading dock untuk membawa emas. Barang tersebut kemudian hendak diserahkan kepada seorang penumpang yang akan bepergian ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Pemeriksaan petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan terus berkembang sehingga kemampuan pengawasan Bea Cukai harus ikut ditingkatkan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).
Menurut dia, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan fisik terhadap barang atau penumpang. Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan instansi lain.
“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar apabila berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan. (sw)