IKPI Ajak Seluruh Pengda dan Pengcab Sukseskan Fun Walk Serentak, Bidik Rekor MURI 5.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) di Indonesia untuk menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI itu menargetkan pencapaian Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan melibatkan sedikitnya 5.000 peserta.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin, mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan cabang lain.

“Dalam rangka menyambut HUT ke-61 IKPI dan mencapai target MURI dengan target 5.000 peserta, akan dilaksanakan fun walk serentak di setiap cabang secara mandiri atau kolaborasi dengan cabang lainnya pada Minggu, 2 Agustus 2026,” kata Hijrah, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, lokasi kegiatan diserahkan kepada masing-masing cabang sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Kegiatan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas hanya bagi anggota IKPI.

Para peserta akan mendapatkan jersey eksklusif yang disiapkan Panitia HUT IKPI ke-61 tingkat pusat. Khusus anggota IKPI, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut juga memperoleh empat Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) Non Terstruktur (NTS).

Hijrah menjelaskan, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp50.000 atau dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing cabang. Seluruh hasil pendaftaran menjadi hak cabang dan tidak disetorkan kembali kepada panitia pusat.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, setiap cabang diminta menyiapkan tautan pendaftaran yang memuat data nama peserta, nomor registrasi anggota (NRA), serta ukuran jersey. Adapun ukuran yang tersedia mulai dari S hingga XXXL.

Selain itu, cabang juga diminta menyiapkan rute jalan sehat dengan jarak minimal 2,5 kilometer dan maksimal 5 kilometer pulang-pergi.

Panitia HUT IKPI ke-61 telah meminta 46 Pengcab IKPI di berbagai daerah untuk segera menyampaikan target jumlah peserta guna mengakomodasi kebutuhan produksi jersey. Cabang-cabang tersebut tersebar mulai dari Balikpapan, Bandung, Bogor, Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya hingga Yogyakarta.

Hijrah berharap seluruh Pengda dan Pengcab dapat bersinergi menyukseskan agenda nasional tersebut.

“Ini bukan sekadar perayaan ulang tahun organisasi, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan keluarga besar IKPI sekaligus mengajak masyarakat hidup sehat. Kami mengundang seluruh Pengda dan Pengcab untuk bersama-sama menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 agar target Rekor MURI dengan 5.000 peserta dapat tercapai,” ujar Hijrah.

Mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri”, Fun Walk Serentak IKPI 2026 diharapkan menjadi salah satu perayaan HUT IKPI terbesar yang digelar secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia dengan melibatkan anggota IKPI dan masyarakat luas. (bl)

Kendaraan Listrik Bebas PKB 0 Persen, Begini Skema Pajak Progresif yang Berlaku di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung efisiensi energi.

Insentif itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas buang dan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kendaraan listrik bukan sekadar bagian dari tren transportasi modern, melainkan juga menjadi salah satu langkah menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas yang tinggi,” kata Morris dikutip, Senin (22/6/2026).

Selain manfaat lingkungan, kendaraan listrik juga dinilai mampu menekan biaya operasional. Keringanan PKB sebesar 0 persen menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang mempertimbangkan efisiensi biaya dalam jangka panjang.

Tetap Masuk Hitungan Pajak Progresif

Meski mendapatkan tarif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk penentuan pajak progresif.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam urutan kepemilikan tersebut. Namun, karena tarif dasar PKB kendaraan listrik sebesar 0 persen, maka besaran pajaknya tetap nihil meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua atau berikutnya.

Sementara itu, kendaraan berbahan bakar konvensional yang dimiliki tetap dikenakan tarif progresif sesuai urutan kepemilikannya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif PKB 2 persen, lalu kendaraan kedua adalah kendaraan listrik yang secara urutan dikenai tarif progresif 3 persen, maka pajak kendaraan listrik tersebut tetap nol karena tarif dasar PKB-nya telah dibebaskan.

Apabila pemilik kendaraan kemudian memiliki kendaraan nonlistrik lainnya sebagai kendaraan ketiga, maka kendaraan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai urutan kepemilikan yang berlaku. (bl)

DPR Sebut Tata Kelola Data Nasional Berpotensi Buka Sumber Penerimaan Negara Baru

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penguatan tata kelola data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia berpotensi membuka sumber penerimaan negara baru sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif.

Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan mengatakan keberadaan Satu Data Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghasilkan data yang valid dan akurat bagi pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung berbagai kebijakan strategis.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia, dikutip Senin (22/6/2026).

Menurut Bob Hasan, interoperabilitas data menjadi bagian penting dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia karena memungkinkan berbagai data dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terintegrasi dan menjadi dasar penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

“Interoperabilitas data itu memang merupakan satu kegiatan Satu Data Indonesia yang ke depannya untuk mencari angka yang valid dan akurat demi penyusunan perencanaan pembangunan,” kata Bob Hasan.

Dalam rapat tersebut, anggota Panja juga menyoroti pentingnya menjaga agar sengketa terkait data tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun berdasarkan Data Dasar Nasional (DDN). Karena itu, Panja mengusulkan agar pelaksanaan program pembangunan tetap dapat berjalan sambil menunggu penyelesaian sengketa.

Selain itu, DPR juga mendorong penerapan sistem penyelesaian sengketa berbasis digital yang terintegrasi secara nasional. Sistem tersebut mencakup pengajuan sengketa, pertukaran dokumen yang disengketakan, pemantauan proses sengketa, hingga pencatatan hasil penyelesaian sengketa.

Menurut Bob Hasan, penguatan tata kelola data nasional pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan pemerintah dan membuka berbagai potensi ekonomi yang selama ini belum teridentifikasi secara optimal. (bl)

 

BPKP Sebut Perubahan Aturan Bisa Ciptakan Sumber Penerimaan Negara Baru

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan perbaikan dan perubahan regulasi dapat menjadi sumber penerimaan negara baru yang memberikan dampak jangka panjang terhadap keuangan negara.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil pengawasan yang dilakukan lembaganya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan yang diperoleh dalam satu periode tertentu, tetapi juga dari perubahan kebijakan yang mampu menciptakan pendapatan negara secara berkelanjutan.

“Biasanya kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja. Padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru untuk seterusnya,” kata Ateh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Ateh, selama ini BPKP menghitung kontribusi terhadap keuangan negara dari sejumlah aspek, antara lain potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan, serta penyelamatan keuangan negara.

Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Nilai tersebut terdiri dari potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah sebesar Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun.

Ateh menambahkan, nilai tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dampak sesungguhnya dari pengawasan BPKP. Sebab, berbagai perbaikan tata kelola dan regulasi yang dilakukan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara secara berulang di masa mendatang.

“Uang yang masuk ke negara sebenarnya lebih banyak dari itu. Sudah puluhan triliun yang berhasil masuk ke negara,” ujarnya. (bl)

 

DPR Minta BPKP Maksimalkan Potensi PNBP Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperluas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan publik, di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada APBN 2027.

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Kamrussamad, keberhasilan BPKP mengawal penerimaan negara dari sektor sumber daya alam perlu diikuti dengan penggalian potensi PNBP dari layanan publik yang selama ini menjadi sumber pendapatan negara.

“Kerja BPKP di bidang PNBP khususnya sumber daya alam sudah kelihatan hasilnya. Saya ingin menitip beberapa potensi PNBP yang juga sejalan dengan pelayanan publik, seperti paspor, SIM, dan STNK,” kata Kamrussamad.

Ia menilai optimalisasi tata kelola penerimaan dari layanan tersebut dapat membantu meningkatkan kontribusi PNBP terhadap APBN. Menurut dia, ruang untuk memperbesar penerimaan negara di luar sektor sumber daya alam masih terbuka lebar.

“Di APBN 2027, target PNBP baru sekitar 1,89 persen. Harusnya bisa lebih optimal. Selain sumber daya alam, masih ada potensi lain yang bisa digarap melalui tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya selama ini tidak hanya menghitung tambahan penerimaan yang diperoleh pada saat tertentu, tetapi juga dampak jangka panjang dari perbaikan regulasi yang mampu menciptakan sumber pendapatan baru secara berkelanjutan.

“Masukan mengenai SIM, imigrasi, paspor, dan STNK akan kami perhatikan. Biasanya kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja, padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya dapat menghasilkan penerimaan baru secara terus-menerus,” ujar Ateh.

Ia menjelaskan, hasil pengawasan BPKP hingga triwulan I 2026 telah memberikan kontribusi terhadap keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Nilai tersebut terdiri atas potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah, efisiensi pengelolaan keuangan negara, serta penyelamatan keuangan negara. (bl)

 

DPR Minta LKPP Awasi Praktik Korporasi yang Menyamar sebagai UMKM

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan pemerintah agar keberpihakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang menyamar sebagai pelaku usaha kecil.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 bersama BPKP, BPK RI, dan LKPP dikutip, Senin (22/6/2026).

Menurut Didi, kebijakan yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen pengadaan pemerintah untuk UMKM merupakan langkah yang baik. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh korporasi besar melalui pembentukan perusahaan-perusahaan “cangkang” yang seolah-olah memenuhi kriteria UMKM.

“Sekarang kan mungkin masih kecil dikasih minimal 40 persen. Sehingga UMKM dan korporasi ini lebih seimbang. Sekarang modelnya korporasi ini membuat cangkang-cangkang supaya terlihat seperti UMKM,” ujar Didi dalam rapat tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius LKPP agar tujuan pemerintah memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM benar-benar tercapai. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil, bukan justru dinikmati oleh perusahaan besar melalui berbagai celah.

Didi juga mendukung usulan penambahan anggaran LKPP. Menurut dia, penguatan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut mampu memperbaiki tata kelola pengadaan nasional, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Sementara itu, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengungkapkan realisasi belanja pengadaan pemerintah untuk UMKM pada 2026 telah mencapai 43,54 persen atau melampaui batas minimal 40 persen yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, keterlibatan penyedia usaha kecil dalam proses tender dan seleksi mencapai 46,9 persen, sedangkan porsi UMKM yang berhasil memenangkan tender dan seleksi tercatat sebesar 41,01 persen.

Iwan menegaskan, LKPP terus mendorong keberpihakan terhadap UMKM melalui berbagai kebijakan pengadaan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diwajibkan mencadangkan paling sedikit 40 persen nilai pengadaan barang dan jasa untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. (bl)

UU P2SK Resmi Atur Financial Center Indonesia, Insentif Pajak Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengatur keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kehadiran aturan ini menjadi landasan hukum bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengacu pada praktik dan standar internasional.

Pengaturan PFII dimuat dalam Pasal 248A yang ditambahkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan PFII menjadi instrumen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan nasional.

Dalam Pasal 248A ayat (2) disebutkan bahwa PFII merupakan wilayah dengan karakteristik khusus yang memiliki kemandirian dalam aspek keuangan dan administrasi. Kawasan tersebut juga diberikan kekhususan hukum tertentu dengan mengadopsi, mengintegrasikan, menerapkan, dan menyesuaikan berbagai prinsip serta standar internasional.

UU tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk membentuk lebih dari satu pusat keuangan internasional di Indonesia. Dengan demikian, pengembangan kawasan keuangan khusus tidak terbatas pada satu lokasi saja.

“Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia,” demikian bunyi Pasal 248A sebagaimana dikutip pada Senin (22/6).

Aktivitas yang dapat dijalankan di PFII tidak hanya terbatas pada layanan keuangan. Berdasarkan Pasal 248A ayat (4), kawasan ini dapat menjadi tempat berlangsungnya kegiatan usaha sektor keuangan, usaha pendukung sektor keuangan, hingga berbagai kegiatan usaha dari sektor lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas khusus guna meningkatkan daya saing PFII. Salah satunya berupa perlakuan perpajakan yang berbeda dari ketentuan umum.

Pasal 248A ayat (6) mengatur bahwa pelaku usaha yang beroperasi di PFII dapat memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta berbagai kemudahan lainnya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak aktivitas dan investasi keuangan internasional ke Indonesia serta meningkatkan posisi Indonesia dalam peta pusat keuangan global.

Untuk penyelenggaraannya, PFII akan dikelola oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Adapun aturan teknis dan tata kelola yang lebih rinci akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri yang wajib disusun paling lambat tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku. (ds)

IKPI Kabupaten Tangerang Kupas PP 20/2026 hingga Permenkum 49/2025

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang mengupas sejumlah regulasi terbaru dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Harris, Gading Serpong, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang diikuti sebanyak 120 peserta dan panitia tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026 tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hingga kewajiban laporan tahunan perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, mengatakan pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak bagi para konsultan pajak agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak harus terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan aturan yang berlaku. Forum PPL ini menjadi sarana penting untuk memperbarui pengetahuan dan menjaga profesionalisme anggota,” ujar Dhaniel saat membuka acara.

Selain diikuti anggota IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut juga dihadiri 23 peserta dari cabang IKPI lainnya. Kehadiran peserta lintas cabang menunjukkan tingginya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap berbagai ketentuan baru yang berdampak pada praktik perpajakan dan kepatuhan korporasi.

Dalam pembahasan PP 20 Tahun 2026, peserta memperoleh penjelasan mengenai sejumlah perubahan penting, antara lain penegasan bahwa suap dan gratifikasi bukan merupakan biaya fiskal, penyempitan subjek yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet untuk mencegah pemecahan usaha, serta ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.

Sementara itu, PMK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan perseroan menyampaikan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, perkembangan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga laporan pengawasan dewan komisaris.

Dhaniel berharap melalui kegiatan PPL, anggota IKPI dapat terus memperkuat kompetensi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Investor Patriot-Merah Putih Bond Danantara Dapat Perlindungan dari Tuntutan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah perlindungan hukum bagi investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur kewenangan Danantara dalam menerbitkan instrumen surat utang.

Selain surat utang konvensional, Danantara juga diberi ruang untuk menerbitkan surat utang khusus yang terdiri atas Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Salah satu poin penting dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus dari berbagai bentuk tuntutan hukum, baik pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut, dikutip Minggu (21/6).

Perlindungan juga diberikan terhadap data transaksi investor. Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa informasi dan data yang berasal dari pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Adapun ketentuan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7).

Di sisi lain, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan.

Revisi UU P2SK juga membuka peluang lebih luas bagi calon investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9), pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (ds)

Peserta Tax Amnesty Bisa Investasi di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor pada surat utang khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui beleid tersebut, Danantara memperoleh kewenangan untuk menerbitkan berbagai instrumen utang, termasuk surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond.

Instrumen ini disiapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung investasi dan proyek-proyek strategis nasional.

Keterlibatan peserta tax amnesty dan PPS sebagai investor ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (9). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa investor surat utang khusus mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak maupun program pengungkapan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, peserta kedua program tersebut dapat membeli patriot bond maupun merah putih bond yang diterbitkan Danantara.

“Investor sebagaimana dimaksud, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 50A ayat (9), dikutip Minggu (21/6).

Sebelumnya, Pasal 50A ayat (2) mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang umum dan surat utang khusus. Patriot bond dan merah putih bond termasuk dalam kategori surat utang khusus tersebut.

Penerbitan instrumen tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan strategi investasi, tata kelola risiko, serta prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar.

Selain mengatur mengenai investor, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan perlindungan bagi pemegang surat utang khusus.

Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Tak hanya itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7). (ds)

id_ID