IKPI Apresiasi Kinerja DJP Dongkrak Penerimaan Pajak, Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I 2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta terus berjalannya reformasi administrasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 tumbuh sekitar 23 persen secara tahunan (year-on-year) dan telah mencapai sekitar 45 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah mulai memberikan hasil.

“Pertumbuhan penerimaan pajak merupakan kabar baik bagi negara. Kami mengapresiasi kerja keras DJP beserta seluruh jajarannya dalam menjaga penerimaan negara di tengah tantangan perekonomian yang masih dinamis,” ujar Vaudy, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Vaudy mengingatkan bahwa keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak perlu diimbangi dengan penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Penerimaan negara memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan wajib pajak. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi penerapan aturan, pelayanan administrasi yang cepat, serta kesamaan perlakuan terhadap wajib pajak dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Menurut Vaudy, reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah akan semakin efektif apabila diiringi dengan pelayanan yang semakin berkualitas. Penyempurnaan sistem digital, percepatan penyelesaian layanan administrasi, serta komunikasi yang terbuka kepada wajib pajak dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian dalam penerapan aturan, tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami. Hal itu pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

IKPI juga mendorong agar setiap kebijakan perpajakan baru selalu disertai sosialisasi yang memadai sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus dilibatkan dalam proses edukasi kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi perpajakan melalui edukasi, pendampingan, serta pemberian masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan. IKPI meyakini sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.

“IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan pelayanan yang semakin baik, kami optimistis sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” kata Vaudy. (bl)

Punya Banyak Toko Online? DJP Tegaskan Surat Pernyataan Pajak Cukup Satu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet secara terpisah untuk setiap akun.

Melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan cukup digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas batas omzet Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Surat pernyataan tersebut dapat disampaikan kepada seluruh marketplace tempat pedagang berjualan.

“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua Marketplace/Lokapasar,” demikian penjelasan DJP dalam dokumen FAQ tersebut, Kamis (2/7).

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada maupun platform lainnya, pedagang tersebut cukup membuat satu surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto usahanya.

Surat yang sama kemudian dapat digunakan untuk seluruh marketplace tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui lebih dari satu platform perdagangan elektronik.

Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa kemudahan administrasi tersebut tidak berarti perhitungan omzet dilakukan secara terpisah di setiap marketplace.

Dalam FAQ yang sama dijelaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak, baik dari seluruh toko online maupun toko offline yang dimiliki.

Artinya, omzet dari berbagai akun marketplace tetap harus dijumlahkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, apabila pada tahun berjalan omzet pedagang telah melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran brutonya telah melebihi batas tersebut.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melampaui Rp 500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. (ds)

Sebulan Masa Transisi, Marketplace Kejar Kesiapan Pembenahan Sistem

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa platform marketplace masih memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mematangkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Ketua Umum idEA periode 2026–2028, Budi Primawan, mengatakan masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh platform untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis sebelum kebijakan mulai diterapkan secara penuh.

“Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk membaiki segala sesuatunya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi rutin antara asosiasi dan DJP, kesiapan sistem di masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai sekitar 50%.

Sejumlah penyesuaian masih diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan seragam di seluruh platform.

“Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” ujarnya.

Selain membenahi sistem, marketplace juga akan menggunakan masa transisi untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar para penjual memahami mekanisme pemungutan pajak yang akan mulai diberlakukan.

Budi juga menyambut baik rencana DJP menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) beserta nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, panduan tersebut akan membantu seluruh platform menerapkan aturan dengan pemahaman yang sama sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari kemampuan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Walaupun penunjukan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh keempat platform tersebut baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap. (ds)

IKPI Minta Sosialisasi Pajak Marketplace Diperkuat agar UMKM Tak Salah Paham

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi menjelang implementasi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami substansi kebijakan yang mulai efektif diterapkan 1 Agustus 2026 bagi marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap kebijakan tersebut sebagai pengenaan pajak baru. Padahal, menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan dan penguatan kepatuhan.

“Persepsi yang keliru harus segera diluruskan. Yang berubah bukan objek maupun tarif pajaknya, melainkan mekanisme pemungutannya. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar pelaku UMKM tidak merasa khawatir atau bahkan enggan memanfaatkan marketplace sebagai sarana mengembangkan usahanya,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem DJP maupun marketplace, tetapi juga pada sejauh mana pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, edukasi harus dilakukan secara masif, sederhana, dan mudah dipahami.

Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan panduan teknis (Frequently Asked Questions/FAQ) yang memuat berbagai pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pedagang online. Panduan tersebut diharapkan menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, pihak yang dikenai pemungutan, tata cara pelaporan, ketentuan bagi wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan, hingga contoh-contoh transaksi yang sering terjadi dalam praktik.

“FAQ yang mudah dipahami akan sangat membantu pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha yang selama ini memperoleh informasi dari media sosial sehingga tidak jarang muncul penafsiran yang keliru. Pemerintah perlu menyediakan satu rujukan resmi yang sederhana dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar DJP membuka help desk atau layanan konsultasi khusus selama masa awal implementasi kebijakan. Layanan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan melibatkan kantor pelayanan pajak, penyelenggara marketplace, serta organisasi profesi agar setiap pertanyaan wajib pajak dapat dijawab secara cepat dan seragam.

“Pada masa awal implementasi, pertanyaan masyarakat pasti akan meningkat. Kehadiran help desk akan memberikan kepastian sekaligus mengurangi kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah melalui pendampingan,” ujarnya.

Vaudy juga berharap pemerintah mengedepankan pendekatan edukatif pada masa transisi implementasi kebijakan. Menurutnya, fokus utama sebaiknya diarahkan pada pembinaan dan peningkatan pemahaman wajib pajak sebelum mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat. Ketika wajib pajak telah memperoleh informasi yang benar dan pendampingan yang memadai, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela. Pendekatan persuasif akan jauh lebih efektif dibandingkan menimbulkan kekhawatiran di tengah pelaku usaha,” katanya.

Menurutnya, IKPI turut mendorong penyelenggara marketplace mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada para merchant melalui berbagai kanal komunikasi, seperti notifikasi pada aplikasi, webinar, pusat bantuan, hingga media edukasi digital. Dengan demikian, setiap penjual memperoleh informasi yang sama mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, Vaudy berkomitmen bahwa IKPI siap mendukung pemerintah melalui pendampingan, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya UMKM. Serta, IKPI juga siap berkolaborasi dengan DJP dan marketplace dalam menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan sistem yang adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Kami meyakini keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat. Semakin baik pemahaman wajib pajak, semakin tinggi pula kepatuhan sukarela yang akan terbangun,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Ajak 48 Cabang Semangat Pecahkan Rekor MURI Lewat Fun Walk Serentak 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak 48 Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di berbagai daerah di Indonesia untuk mengerahkan partisipasi sebanyak-banyaknya dalam Fun Walk Serentak IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan dalam rangka HUT ke-61 IKPI itu ditargetkan menjadi ajang pemecahan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan melibatkan sedikitnya 5.000 peserta secara serentak di seluruh Indonesia.

Koordinator Fun Walk HUT ke-61 IKPI, Taslim Syahputra, mengatakan keberhasilan memecahkan rekor MURI sangat bergantung pada semangat seluruh cabang dalam mengajak anggota maupun masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi.

“Kami mengajak seluruh 48 cabang IKPI untuk bergerak bersama, mengajak peserta sebanyak-banyaknya agar Fun Walk Serentak ini benar-benar menjadi perayaan HUT IKPI yang meriah sekaligus mampu mencatatkan Rekor MURI. Ini bukan hanya kegiatan olahraga, tetapi simbol kebersamaan keluarga besar IKPI di seluruh Indonesia,” ujar Taslim.

Mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri”, Fun Walk Serentak akan dilaksanakan secara bersamaan dari Sabang hingga Merauke. Seluruh peserta akan mengenakan jersey yang sama di setiap cabang sebagai simbol kekompakan dan soliditas organisasi yang telah memasuki usia ke-61 tahun.

Menurut Taslim, penggunaan jersey seragam menjadi pesan bahwa IKPI hadir sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berkiprah di bidang perpajakan, tetapi juga membangun kebersamaan dan kedekatan dengan masyarakat di berbagai daerah.

“Melalui jersey yang sama, kita ingin menunjukkan bahwa meskipun berjalan di kota yang berbeda-beda, seluruh keluarga besar IKPI melangkah dengan semangat yang sama. Ini menjadi bukti kekompakan IKPI yang hadir untuk masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Taslim menjelaskan, target 5.000 peserta diyakini dapat tercapai karena Fun Walk Serentak tidak hanya diperuntukkan bagi anggota IKPI. Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum, keluarga anggota, komunitas, hingga para mitra untuk ikut meramaikan kegiatan tersebut.

“Sasarannya bukan hanya anggota IKPI. Masyarakat umum juga kami undang untuk ikut bergabung sehingga kemeriahan HUT IKPI dapat dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Hingga saat ini, IKPI Cabang Surabaya dan IKPI Cabang Makassar telah membuka pendaftaran peserta. Dalam waktu dekat, cabang-cabang lainnya akan segera menyusul membuka registrasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kegiatan secara nasional.

Taslim optimistis antusiasme peserta akan terus meningkat seiring dibukanya pendaftaran di seluruh cabang. Ia berharap setiap pengurus cabang menjadikan Fun Walk Serentak sebagai momentum mempererat kebersamaan sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh cabang untuk berlomba-lomba menghadirkan peserta sebanyak mungkin. Mari kita sukseskan HUT ke-61 IKPI, satukan langkah untuk negeri, dan bersama-sama mengukir sejarah melalui Rekor MURI,” kata Taslim. (bl)

Hersona Bangun Dorong Mahasiswa Janabadra Siapkan Karier, Tiga Alumni Kini Pimpin IKPI Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengajak mahasiswa Universitas Janabadra mulai mempersiapkan karier profesional sejak masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Menurutnya, dunia perpajakan membutuhkan generasi muda yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas, jejaring, dan pengalaman berorganisasi.

Ajakan tersebut disampaikan seiring kiprah tiga alumni Universitas Janabadra yang kini dipercaya menduduki posisi strategis dalam kepengurusan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di tingkat cabang. Mereka adalah Hersona Bangun sebagai Ketua IKPI Cabang Sleman, Darwin Efendi sebagai Ketua IKPI Cabang Tasikmalaya, dan Indah Candraningtyas sebagai Wakil Sekretaris IKPI Cabang Sleman.

“Mahasiswa jangan menunggu lulus untuk mulai mengenal dunia profesi. Semakin dini mereka membangun kompetensi, integritas, dan jejaring, semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan,” kata Hersona saat mengunjungi kampus tersebut, Rabu (1/7/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra itu menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi salah satu cara efektif menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi dinamika dunia kerja. Karena itu, IKPI Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengenal profesi konsultan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi, diskusi, seminar, serta pengembangan kepemimpinan.

Menurut Hersona, STC dibangun di atas lima nilai utama, yakni kompetensi, integritas, profesionalisme, jejaring, dan kepemimpinan. Kelima nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi lahirnya talenta perpajakan yang mampu memberikan kontribusi bagi dunia usaha sekaligus mendukung sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Tasikmalaya Darwin Efendi mengatakan pengalaman berorganisasi memberikan bekal penting dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Alumni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen Universitas Janabadra itu menilai kemampuan manajerial menjadi salah satu faktor yang mendukung penguatan organisasi profesi dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Kompetensi akademik yang dipadukan dengan pengalaman organisasi akan membentuk profesional yang adaptif terhadap perkembangan dunia perpajakan. Kampus memiliki peran besar dalam menyiapkan fondasi tersebut,” ujar Darwin.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris IKPI Cabang Sleman Indah Candraningtyas mengatakan pendidikan akuntansi yang diperolehnya di Universitas Janabadra menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas di organisasi profesi. Menurut alumni Program Studi Akuntansi tersebut, tata kelola organisasi yang baik menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota.

“Profesi konsultan pajak menuntut ketelitian, profesionalisme, dan kemampuan bekerja sama. Nilai-nilai itu mulai dibangun sejak di bangku kuliah dan terus berkembang melalui aktivitas organisasi,” kata Indah.

Melalui sinergi tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki kesempatan lebih luas mengenal dunia perpajakan sejak dini, membangun jejaring profesional, serta meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan industri.

Kiprah Hersona Bangun, Darwin Efendi, dan Indah Candraningtyas di kepengurusan IKPI menjadi contoh bahwa lulusan Universitas Janabadra memiliki peluang besar untuk berkembang dan mengambil peran strategis dalam organisasi profesi. (bl)

IKPI Sleman dan Universitas Janabadra Bentuk Student Tax Community Pertama di DIY

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya memperkuat regenerasi talenta perpajakan yang siap menghadapi kebutuhan dunia kerja.

Pembentukan STC dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Kebutuhan Industri yang digelar di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra, Yogyakarta, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perguruan tinggi, akademisi, guru SMK bidang Akuntansi dan Perpajakan, praktisi perpajakan, organisasi profesi, serta pelaku usaha.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan STC dibentuk untuk mempersempit kesenjangan antara pembelajaran di kampus dan kebutuhan dunia profesi. Menurutnya, mahasiswa perlu memperoleh pengalaman praktis serta memahami dinamika perpajakan sejak masih menempuh pendidikan.

“Student Tax Community bukan sekadar organisasi kemahasiswaan. Ini adalah ruang pembinaan calon profesional perpajakan yang menghubungkan dunia akademik dengan dunia praktik. Melalui komunitas ini, mahasiswa dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, dan membangun jejaring profesional sebelum memasuki dunia kerja,” kata Hersona dalam keynote speech.

Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis menuntut lulusan perguruan tinggi tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kemampuan adaptasi, etika profesi, serta pemahaman terhadap praktik perpajakan di lapangan.

Karena itu, menurut Hersona, kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus mendukung penguatan sistem perpajakan nasional.

Mewakili Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Janabadra, Wakil Dekan II Handoko Arwi Hasthoro menyambut baik pembentukan STC yang diinisiasi IKPI Cabang Sleman. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan.

“Kami berharap sinergi ini menghasilkan kurikulum yang semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan industri. Mahasiswa juga memperoleh kesempatan belajar langsung dari para praktisi sehingga memiliki bekal yang lebih kuat ketika memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Selain pembentukan STC, forum diskusi juga membahas penyempurnaan kurikulum perpajakan agar lebih selaras dengan perkembangan dunia usaha, transformasi digital administrasi perpajakan, serta kebutuhan kompetensi lulusan di sektor perpajakan.

Hasil pembahasan FGD diharapkan menjadi masukan bagi pengembangan kurikulum yang lebih aplikatif sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia industri.

Dengan terbentuknya Student Tax Community pertama di DIY, IKPI Cabang Sleman dan Universitas Janabadra berharap lahir lebih banyak talenta muda yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme, serta kesiapan menghadapi tantangan profesi perpajakan di masa mendatang. (bl)

IKPI Sleman Dorong Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Industri, Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mendorong perguruan tinggi melakukan redesain kurikulum perpajakan agar lebih selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan profesi. Langkah tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Kebutuhan Industri yang digelar di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra, Yogyakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam forum tersebut, IKPI Cabang Sleman juga menggagas pembentukan Student Tax Community (STC) sebagai wadah pembinaan mahasiswa yang ingin mendalami profesi perpajakan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia usaha.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan perubahan kurikulum menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan regulasi perpajakan, transformasi digital administrasi pajak, dan meningkatnya tuntutan dunia usaha terhadap tenaga profesional yang siap bekerja.

“Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori. Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menerapkan ilmu perpajakan, memiliki integritas, berpikir kritis, dan mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi wajib pajak maupun pelaku usaha,” ujar Hersona saat menyampaikan keynote speech.

Menurutnya, salah satu tantangan pendidikan perpajakan saat ini adalah mempersempit kesenjangan antara materi yang dipelajari di kampus dengan praktik yang dihadapi di lapangan. Karena itu, penyusunan kurikulum perlu melibatkan organisasi profesi dan pelaku usaha agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sebagai tindak lanjut, IKPI Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) yang diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi, integritas, profesionalisme, kepemimpinan, dan jejaring sejak masih berada di bangku kuliah.

“STC bukan sekadar organisasi mahasiswa. Kami ingin membangun ekosistem pembelajaran yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi sehingga mereka memperoleh pengalaman nyata dan lebih siap memasuki dunia profesi,” kata Hersona.

Mewakili Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Janabadra, Handoko Arwi Hasthoro, selaku Wakil Dekan II, menyampaikan apresiasi atas inisiatif IKPI Cabang Sleman yang melibatkan perguruan tinggi dalam penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan industri.

Menurut Handoko, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memastikan lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.

“Kami berharap hasil FGD ini dapat menjadi masukan dalam pengembangan kurikulum yang lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan industri. Kehadiran Student Tax Community juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari para praktisi sehingga pengalaman akademik mereka menjadi lebih kaya,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi Prihantana dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman menilai dunia usaha membutuhkan tenaga perpajakan yang tidak hanya memahami peraturan, tetapi juga mampu membaca dinamika bisnis.

Menurut Yudi, konsultan pajak saat ini dituntut menjadi mitra strategis perusahaan yang mampu memberikan solusi perpajakan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dunia usaha membutuhkan lulusan yang mampu menghubungkan aspek perpajakan dengan proses bisnis. Kompetensi tersebut akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan maupun pelaku usaha,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua III IKPI Cabang Sleman Mukh Nurkholis. Ia menekankan bahwa mahasiswa yang akan memasuki dunia kerja, khususnya di kantor konsultan pajak, perlu dibekali kemampuan teknis sekaligus keterampilan interpersonal.

Menurut Mukh, kompetensi yang harus diperkuat meliputi hard skills seperti akuntansi, perpajakan, pengolahan data, dan analisis laporan keuangan, serta soft skills berupa komunikasi, kemampuan analisis, kerja sama tim, etika profesi, dan problem solving.

“Keseimbangan antara hard skills dan soft skills akan membuat lulusan lebih siap menghadapi dinamika pekerjaan serta mampu memberikan layanan profesional kepada wajib pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Puspita dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum sebaiknya menggunakan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang dimulai dari penyusunan profil lulusan sesuai kebutuhan industri.

Ia menjelaskan profil lulusan menjadi dasar penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), struktur mata kuliah, metode pembelajaran, hingga sistem evaluasi. Implementasinya dilakukan melalui pendekatan Outcome-Based Curriculum (OBC), Outcome-Based Learning and Teaching (OBLT), serta Outcome-Based Assessment and Evaluation (OBAE).

“Pembelajaran harus dirancang agar mahasiswa mampu menghubungkan teori dengan praktik melalui studi kasus, project based learning, dan pengalaman lapangan. Dengan demikian lulusan tidak hanya menguasai konsep, tetapi juga siap bekerja dan mampu beradaptasi dengan perubahan,” kata Puspita.

FGD tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyempurnaan kurikulum perpajakan berbasis kebutuhan industri, penguatan program praktisi mengajar, team teaching antara akademisi dan praktisi, perluasan program magang bagi mahasiswa dan dosen, pengembangan Klinik Pajak, pendampingan perpajakan bagi pelaku UMKM, serta penerapan pembelajaran berbasis studi kasus.

Melalui rekomendasi tersebut, IKPI Cabang Sleman berharap sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, Kampus, dan dunia usaha semakin kuat dalam menciptakan ekosistem pendidikan perpajakan yang mampu melahirkan lulusan yang kompeten, adaptif, berintegritas, dan siap menjawab kebutuhan industri serta perkembangan profesi perpajakan di Indonesia. (bl)

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru, Tegaskan Pentingnya Menjaga Amanah dan Integritas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya menjaga amanah, integritas, dan kepercayaan publik saat melantik tiga direktur jenderal baru di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, jabatan yang diemban para pejabat tersebut merupakan amanah negara, rakyat, dan Presiden yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian atau pengisian jabatan. Ini adalah penyerahan amanah negara, amanah rakyat, dan amanah presiden kepada saudara-saudara sekalian,” kata Purbaya dalam pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada para pejabat negara hanya dapat dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik mampu mengemban tanggung jawab tersebut demi mendukung pengelolaan keuangan negara yang kredibel dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Purbaya melantik Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran menggantikan Luky Alfirman. Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Anggaran, Sudarto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

Selain itu, Evita Mantovani dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara menggantikan Rionald Silaban yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jabatan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipercayakan kepada Herman Saheruddin. Sebelumnya, Herman menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan dan kini menggantikan Masyita Crystallin yang telah beralih tugas ke PT Danantara Investment Management (Persero) sejak 11 Februari 2026.

Ketiga direktorat jenderal yang dipimpin pejabat baru tersebut memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Direktorat Jenderal Anggaran bertanggung jawab menyusun dan mengawal pelaksanaan APBN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengelola aset negara, sedangkan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berperan dalam perumusan kebijakan untuk menjaga stabilitas serta mendorong pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Baru Terealisasi 45% hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir semester I-2026 telah mencapai sekitar 45% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut masih bersifat sementara karena proses finalisasi data masih berlangsung.

Pemerintah akan menyampaikan angka resmi dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar Kementerian Keuangan.

“(Realisasi) Juni sekitar 45%. Nanti finalnya mungkin di APBN Kita ya. Saya belum bisa menyampaikan angka,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (1/7).

Meski belum mencapai separuh target tahunan, Bimo menyebut tren penerimaan pajak masih menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, hingga Juni 2026 pertumbuhan penerimaan diperkirakan masih berada di atas 23% secara tahunan (year on year/yoy).

Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran nominal penerimaan pajak karena masih menunggu penyelesaian proses konsolidasi data.

Sebagai gambaran, APBN 2026 menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan estimasi realisasi sekitar 45% hingga akhir Juni, penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 1.061 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan persentase yang disampaikan DJP dan belum menjadi angka resmi pemerintah.

Sebagai catatan, DJP berhasul menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 834,4 triliun hingga 31 Mei 2026.

Capaian tersebut meningkat 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dengan kenaikan 41,3%.

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9%, sedangkan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 26%. (ds)

id_ID