Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batubara.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Melalui keputusan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat dasar hukum untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Dalam konsiderannya dijelaskan, penerbitan KMK dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Keputusan tersebut sekaligus menetapkan daftar komoditas batubara yang dikenai pembatasan ekspor. Rincian jenis barang yang masuk dalam pengawasan tercantum dalam lampiran KMK.

Ruang lingkup pengawasan DJBC tidak hanya mencakup ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga berlaku atas pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Adapun kelompok komoditas yang termasuk dalam pembatasan meliputi antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam beragam bentuk.

Sebelum dapat diekspor, seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi persyaratan berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan, serta dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Di sisi lain, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor kelompok komoditas batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026.

Aturan lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Dengan dicabutnya ketentuan lama, seluruh mekanisme pembatasan dan persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026. (ds)

DJP Gunakan Data Marketplace untuk Lacak Pedagang Online Beromzet Rp 4,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak para pedagang online.

Melalui data tersebut, otoritas pajak dapat memantau besaran omzet setiap pelaku usaha, termasuk mengidentifikasi mereka yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, informasi yang diperoleh dari marketplace akan melengkapi basis data perpajakan yang telah dimiliki DJP.

Salah satu sumber datanya berasal dari bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh platform digital.

“Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7).

Menurutnya, hasil pemantauan tersebut akan digunakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan.

Apabila ditemukan pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun namun belum dikukuhkan sebagai PKP, DJP akan memberikan imbauan agar segera melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP.

Tak hanya itu, pemanfaatan data marketplace juga diarahkan untuk memperluas basis pajak.

DJP menilai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif,” kata Inge.

Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak baru bagi pedagang online.

Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace maupun secara konvensional tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme administrasi dan pengawasan yang kini diperkuat melalui pemanfaatan data digital.

Dalam penerapannya, DJP menyatakan akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengungkapkan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” kata Hantriono.

Ia menjelaskan data tersebut memungkinkan DJP mengetahui total omzet pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.

Informasi itu nantinya akan digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta yang diajukan pedagang agar memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.

“Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” jelas Hantriono.

Lebih lanjut, ia mengatakan akumulasi data transaksi dari seluruh marketplace akan memudahkan DJP melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi omzet yang disampaikan wajib pajak.

“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026 sehingga pemungutan pajak kepada pedagang efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pemerintah menegaskan aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Dalam regulasi itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Sementara bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

Strava Resmi Pungut PPN, DJP Tegaskan Hanya Berlaku Untuk Fitur Premium

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dipungut atas pembelian atau langganan fitur premium aplikasi olahraga digital, seperti Strava.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui unggahan di media sosial menyusul beredarnya pertanyaan masyarakat mengenai apakah kegiatan lari dikenai pajak.

Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga yang memanfaatkan layanan gratis tetap tidak dikenai PPN.

Sebaliknya, PPN dikenakan ketika pengguna berlangganan fitur premium yang merupakan layanan digital berbayar.

“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (5/7).

DJP juga menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan versi gratis aplikasi olahraga tanpa dikenai PPN.

“Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulis DJP.

Menurut DJP, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pemungutan PPN secara bertahap terhadap layanan digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Selain itu, pemungutan dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan pelanggan di Indonesia masuk sebagai penerimaan negara.

Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan DJP yang sebelumnya telah menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan itu merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026 saja, pemerintah menambah tujuh pemungut baru, termasuk Strava Inc.

Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge.

Ia menambahkan, DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru.

Status tersebut hanya menjadikan Strava sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan PMSE.

Dengan demikian, yang dikenai PPN bukan aktivitas berlari, melainkan transaksi pembelian layanan premium yang dilakukan melalui platform digital tersebut.

Secara keseluruhan, hingga 31 Mei 2026 penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun. Sebanyak 233 perusahaan PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

PPN PMSE juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang secara total telah mencapai Rp 52,85 triliun. (ds)

Tunggak Pajak Rp 42 Miliar, Aset Perusahaan Sawit Disita DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban dengan menyita aset milik PT IES.

Perusahaan yang bergerak di sektor industri sawit dan minyak nabati itu diketahui memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 42 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, termasuk pabrik beserta tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung.

Langkah tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan penagihan administratif dijalankan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan belum juga melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari proses penagihan aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

“Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/7).

Meski objek sita berada di Provinsi Lampung, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan bantuan KPP Pratama Bandara Lampung Dua karena PT IES terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.

Dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila utang pajak belum dilunasi setelah Surat Paksa disampaikan kepada wajib pajak.

Adapun tata cara penyitaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menjelaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang disita berfungsi sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak.

Jika hingga jangka waktu yang ditentukan penanggung pajak masih belum memenuhi kewajibannya, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

“Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nanda. (ds)

Coretax Dongkrak Pelaporan, Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%

IKPI, Jakarta: Nilai pajak kurang bayar yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri melalui sistem Coretax DJP melonjak menjadi Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kenaikan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keterbukaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Data yang dipaparkan DJP menunjukkan nilai kurang bayar tersebut meningkat sekitar 81,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 5,05 triliun.

Pada saat yang sama, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 yang disampaikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri melalui Coretax DJP juga mencapai 3,39 juta, atau naik sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

DJP menilai peningkatan nilai kurang bayar tidak dipandang sebagai indikasi memburuknya kepatuhan, melainkan menunjukkan semakin baiknya keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya,” dikutip dari situs DJP, Minggu (5/7).

Tidak hanya itu, capaian tersebut juga tidak terlepas dari berbagai langkah pemerintah untuk mendorong kepatuhan perpajakan aparatur negara, termasuk dukungan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.

Hal tersebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan.

Literasi perpajakan di kalangan aparatur negara dinilai masih perlu diperkuat, seiring dengan kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi untuk mendukung transformasi digital perpajakan.

Dalam pertemuan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, kedua kementerian juga membahas sejumlah langkah untuk memperkuat budaya kepatuhan pajak.

Di antaranya dengan mengusulkan materi perpajakan dan penggunaan Coretax DJP menjadi bagian dari kurikulum Corporate University kementerian dan lembaga.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan pemanfaatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pelayanan publik.

Status kepatuhan perpajakan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu unsur pendukung dalam berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu. (ds)

IKPI Perkuat Benteng Etika demi Jaga Marwah Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat penerapan kode etik sebagai benteng utama menjaga kehormatan dan marwah profesi konsultan pajak. Upaya tersebut diwujudkan melalui program diseminasi Kode Etik IKPI yang digelar di berbagai cabang sebagai bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan diseminasi Kode Etik di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, penguatan pemahaman terhadap kode etik menjadi sangat penting di tengah semakin kompleksnya tantangan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kemampuan teknis harus selalu diiringi dengan integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi tetap terjaga.

“Diseminasi kode etik ini merupakan program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika. Tujuannya untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar menjaga dan menjalankan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan profesinya,” kata Robert.

Ia menegaskan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dalam memberikan jasa kepada wajib pajak. Karena itu, setiap konsultan pajak dituntut menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Menurut Robert, marwah profesi dibangun melalui perilaku setiap anggotanya. Karena itu, konsultan pajak tidak boleh memberikan pendapat yang menyesatkan, menangani perkara di luar kompetensinya, maupun mengabaikan ketentuan hukum hanya untuk memenuhi kepentingan klien. Seluruh anggota wajib menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.

Ia berharap, melalui diseminasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemahaman anggota terhadap Kode Etik IKPI semakin kuat sehingga mampu menjaga kehormatan organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

“Kita ingin setiap anggota memahami bahwa menjaga kode etik berarti menjaga nama baik profesi dan organisasi. Kepercayaan publik merupakan aset yang harus dipelihara bersama,” ujarnya.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 100 anggota. Selain membahas regulasi perpajakan terbaru, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komitmen anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai fondasi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Menyederhanakan Pajak untuk Membangun Kepatuhan Berkelanjutan

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Dari pajak, pemerintah membangun jalan, sekolah, rumah sakit, hingga membiayai berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak selalu menjadi perhatian utama dalam setiap agenda reformasi perpajakan. Namun, pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah apakah kepatuhan hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum dan ancaman sanksi, atau justru melalui sistem yang lebih sederhana dan mudah dipahami?

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi perpajakan. Modernisasi administrasi, penyempurnaan regulasi, digitalisasi layanan, hingga implementasi Coretax Administration System menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Reformasi tersebut menunjukkan komitmen negara untuk membangun administrasi perpajakan yang semakin modern dan transparan.

Di sisi lain, dunia usaha dan masyarakat juga menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung relatif cepat mengikuti perkembangan ekonomi digital, transaksi lintas negara, serta tuntutan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional. Kondisi ini membuat wajib pajak harus terus beradaptasi dengan berbagai ketentuan baru.

Tidak dapat dipungkiri, semakin banyak aturan yang diterbitkan, semakin besar pula tantangan bagi wajib pajak untuk memahami dan menerapkannya secara benar. Kompleksitas bukan hanya muncul dari banyaknya pasal dalam undang-undang, tetapi juga dari prosedur administrasi, mekanisme pelaporan, proses pemeriksaan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam praktik sehari-hari sebagai konsultan pajak, saya sering menjumpai bahwa sebagian besar wajib pajak sebenarnya memiliki keinginan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, keinginan tersebut kerap berhadapan dengan sistem yang dinilai rumit, istilah teknis yang sulit dipahami, serta perubahan aturan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Berangkat dari fenomena tersebut, saya melakukan penelitian terhadap 396 konsultan pajak dari berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pengaruh kepercayaan kepada otoritas pajak, kompleksitas peraturan perpajakan, kompleksitas rerangka perpajakan, serta peran transformasi digital terhadap kepatuhan wajib pajak.

Hasil penelitian memberikan temuan yang menarik. Kepercayaan kepada otoritas pajak ternyata tidak berpengaruh secara langsung terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, kompleksitas peraturan pajak dan kompleksitas rerangka pajak justru terbukti memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Semakin rumit aturan dan administrasi perpajakan, semakin besar potensi menurunnya kepatuhan wajib pajak.

Temuan tersebut memberikan pesan penting bahwa membangun kepatuhan tidak cukup hanya dengan meningkatkan kewibawaan otoritas pajak. Kepatuhan juga membutuhkan sistem yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam perspektif perilaku, seseorang akan lebih mudah mematuhi aturan apabila aturan tersebut jelas, sederhana, dan mudah dilaksanakan. Sebaliknya, ketika aturan menjadi terlalu kompleks, biaya kepatuhan ikut meningkat. Wajib pajak harus mengeluarkan lebih banyak waktu, tenaga, bahkan biaya untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dengan benar.

Kompleksitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga oleh perusahaan besar yang memiliki transaksi beragam. Tidak sedikit sumber daya yang akhirnya dialokasikan hanya untuk memahami perubahan regulasi dan memastikan kepatuhan administrasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil diterbitkan atau jumlah aplikasi digital yang berhasil dibangun. Reformasi yang sesungguhnya adalah ketika seluruh perubahan tersebut mampu mengurangi beban kepatuhan wajib pajak.

Di sinilah transformasi digital memiliki peran strategis. Penelitian saya menunjukkan bahwa transformasi digital mampu memperkuat hubungan antara kepercayaan terhadap otoritas pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Lebih dari itu, digitalisasi juga mampu mengurangi dampak negatif kompleksitas peraturan dan kompleksitas rerangka pajak terhadap kepatuhan.

Artinya, teknologi bukan sekadar alat untuk menggantikan proses manual menjadi elektronik. Digitalisasi harus mampu menyederhanakan proses bisnis, mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi ketidakpastian administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax Administration System menjadi momentum yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem digital yang terintegrasi akan memberikan manfaat apabila dibangun di atas proses administrasi yang sederhana. Sebaliknya, apabila kerumitan prosedur lama hanya dipindahkan ke dalam sistem digital, maka persoalan kepatuhan tidak akan terselesaikan secara optimal.

Penelitian ini juga menawarkan pengembangan konsep baru mengenai kompleksitas rerangka pajak dengan memasukkan dimensi penagihan pajak menggunakan surat paksa serta mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai bagian dari pengukuran kompleksitas administrasi perpajakan di Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi wajib pajak.

Bagi regulator, hasil penelitian ini menjadi pengingat bahwa setiap regulasi baru sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga kemudahan implementasi di lapangan. Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang paling rinci, melainkan regulasi yang mudah dipahami, konsisten, dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak.

Bagi dunia usaha, penyederhanaan administrasi akan menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost). Perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani proses administratif yang berlebihan.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan sekadar hasil dari pengawasan yang ketat ataupun sanksi yang berat. Kepatuhan merupakan buah dari hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat. Ketika sistem perpajakan dibangun secara sederhana, transparan, adil, dan didukung teknologi yang andal, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya.

Oleh karena itu, agenda reformasi perpajakan Indonesia ke depan perlu menempatkan penyederhanaan sistem sebagai prioritas utama. Modernisasi teknologi harus berjalan seiring dengan penyederhanaan regulasi dan administrasi. Hanya dengan cara itulah transformasi perpajakan benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara di masa depan.

Penulis adalah Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua

Dr. Yuli Rawun

Email: –

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Link publikasi: https://mirshus.moestopo.ac.id/index.php/mirshus

Ketum IKPI Dorong Konsultan Pajak Naik Kelas Jadi Penasihat Bisnis

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong konsultan pajak untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas kompetensi agar tidak hanya dikenal sebagai ahli di bidang perpajakan, tetapi juga mampu berperan sebagai penasihat bisnis yang memberikan solusi komprehensif bagi wajib pajak.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Vaudy, dunia perpajakan saat ini berkembang sangat cepat seiring perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan transparansi global, serta digitalisasi administrasi perpajakan. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri.

“Konsultan pajak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pelaksana teknis. Kita adalah mitra strategis negara dan wajib pajak, sekaligus pilar penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara yang berkeadilan. Karena itu, bargaining power, kredibilitas, dan kompetensi harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Vaudy menjelaskan, tantangan yang dihadapi dunia usaha saat ini tidak lagi terbatas pada aspek kepatuhan perpajakan. Persoalan yang dihadapi wajib pajak juga mencakup hukum korporasi, penilaian aset, tata kelola perusahaan, hingga mitigasi risiko bisnis.

Karena itu, menurutnya, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang lebih luas dan bernilai tambah bagi klien.

“Dengan kompetensi yang semakin lengkap, konsultan pajak IKPI tidak hanya akan dikenal tangguh dalam urusan tax compliance, tetapi juga mampu bertindak sebagai penasihat bisnis yang andal dan memberikan solusi secara menyeluruh,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, IKPI telah menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi bagi anggota. Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang membuka kesempatan bagi anggota melanjutkan pendidikan formal mulai dari jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3).

Selain itu, IKPI juga mengembangkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga pengalaman praktik dan pelatihan profesional yang dimiliki anggota dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.

Tak hanya itu, IKPI membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi profesi untuk membuka peluang bagi anggota memperoleh sertifikasi kompetensi di bidang lain yang mendukung profesi konsultan pajak.

Menurut Vaudy, sinergi lintas profesi menjadi kebutuhan karena dunia usaha membutuhkan pendamping yang mampu memberikan solusi secara menyeluruh, bukan hanya terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan seluruh program tersebut merupakan investasi Pengurus Pusat IKPI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia organisasi. Namun, keberhasilannya memerlukan partisipasi aktif seluruh anggota.

“Saya mengajak seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan pernah berhenti belajar. Mari kita tingkatkan kualitas diri agar profesi konsultan pajak semakin dipercaya, dihormati, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia usaha maupun negara,” tegasnya.

Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang diikuti sekitar 120 anggota dengan mengangkat tema “Yuk Dalami PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”(bl)

Ketum IKPI Vaudy Starworld Siapkan Tiga Pilar Transformasi Pengembangan Keilmuan Anggota

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyiapkan tiga pilar transformasi organisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak Indonesia. Melalui program tersebut, anggota IKPI didorong memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan formal hingga jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3), sekaligus memperkuat kompetensi profesional melalui berbagai sertifikasi.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Vaudy, perkembangan dunia perpajakan berlangsung sangat cepat. Perubahan regulasi yang dinamis, meningkatnya tuntutan transparansi global, serta digitalisasi administrasi perpajakan menuntut konsultan pajak untuk terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.

“Konsultan pajak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pelaksana teknis. Kita adalah mitra strategis negara dan wajib pajak, sekaligus pilar penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara yang berkeadilan. Karena itu, bargaining power, kredibilitas, dan kompetensi harus terus kita tingkatkan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, pilar pertama transformasi IKPI adalah penguatan basis akademik formal melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Kolaborasi tersebut memberikan kesempatan bagi anggota IKPI untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1, S2, maupun S3.

Menurutnya, pengalaman praktik yang dimiliki konsultan pajak akan semakin bernilai apabila dipadukan dengan penguatan akademik sehingga mampu menghasilkan analisis perpajakan yang lebih komprehensif dan memiliki landasan ilmiah yang kuat.

Pilar kedua diwujudkan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, pengalaman profesional, pelatihan, dan jam terbang anggota IKPI dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.

“Pengalaman yang telah dibangun bertahun-tahun di lapangan merupakan aset yang sangat berharga. Melalui skema RPL, pengalaman tersebut dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester sehingga anggota memiliki jalur yang lebih efisien untuk meraih gelar akademik,” katanya.

Sementara itu, pilar ketiga difokuskan pada perluasan spektrum keahlian melalui sinergi dengan berbagai organisasi profesi. Vaudy menilai tantangan yang dihadapi wajib pajak saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga mencakup hukum korporasi, penilaian aset, hingga mitigasi risiko bisnis.

Karena itu, IKPI membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi profesi guna membuka peluang bagi anggota memperoleh sertifikasi kompetensi tambahan yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Dengan kompetensi yang semakin lengkap, konsultan pajak IKPI tidak hanya menjadi ahli di bidang kepatuhan perpajakan, tetapi juga mampu berperan sebagai penasihat bisnis yang memberikan solusi secara menyeluruh kepada wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menegaskan seluruh fasilitas, kerja sama, dan berbagai peluang pengembangan yang disiapkan Pengurus Pusat merupakan investasi untuk kemajuan anggota. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan organisasi.

Ia pun mengajak seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang untuk menyosialisasikan berbagai program tersebut agar dimanfaatkan secara optimal oleh anggota.

“Mari kita bawa IKPI memasuki era baru. Dengan kompetensi praktis yang matang, pengakuan akademik yang kuat, dan sertifikasi profesi yang semakin lengkap, kita akan memastikan profesi konsultan pajak tetap menjadi profesi yang terhormat, terpercaya, dan menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem perpajakan nasional yang sehat,” tegasnya.

Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang diikuti sekitar 120 anggota dan mengangkat tema “Yuk Dalami PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Umum IKPI Associate Prof. Eddy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, anggota Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota (PPL dan SDA) Paulus Tjoa dan Rocky, serta Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono. (bl)

Ketum IKPI Minta Peserta Mengulang USKP Cermat Pilih Lokasi dan Lengkapi Dokumen Pendaftaran

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh peserta mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 agar tidak menunda proses pendaftaran. Selain melengkapi seluruh persyaratan administrasi, peserta juga diminta cermat memilih lokasi ujian mengingat kuota di sejumlah kota favorit berpotensi cepat terisi.

Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pada periode ini, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyediakan 3.022 kuota yang tersebar di 28 kota di seluruh Indonesia.

“Pendaftaran jangan ditunda hingga hari-hari terakhir. Saya mengimbau seluruh peserta mengulang untuk segera mendaftar sejak awal dan memilih lokasi ujian secara tepat. Kota-kota tertentu biasanya menjadi pilihan favorit sehingga kuotanya lebih cepat penuh. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak kehilangan peluang mengikuti ujian,” ujar Vaudy Starworld, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan pengumuman PPSKP, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota lokasi ujiandan satu tingkat ujian. Setelah permohonan pendaftaran dikirim, peserta tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi. Penetapan sebagai peserta ujian juga bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta ketersediaan kuota di lokasi yang dipilih. Karena itu, panitia menyarankan peserta memilih lokasi yang kuotanya masih tersedia.

Vaudy juga mengingatkan agar peserta tidak menganggap sepele persyaratan administrasi. Menurutnya, banyak kendala justru muncul akibat kelalaian dalam menyiapkan dokumen yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

“Perhatikan seluruh persyaratan dengan teliti. Jangan sampai hanya karena kesalahan sederhana, seperti latar belakang pas foto yang tidak putih atau dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan, peserta justru gagal pada tahap verifikasi administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta Tingkat A wajib mengunggah scan ijazah asli berwarna, scan KTP asli berwarna, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih, berpakaian formal, wajah menghadap lurus dan bukan hasil pindai, serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Sementara itu, peserta Tingkat B dan Tingkat C diwajibkan melampirkan dokumen yang sama serta mengunggah sertifikat USKP tingkat sebelumnya, yaitu Sertifikat USKP Tingkat A bagi peserta Tingkat B dan Sertifikat USKP Tingkat B bagi peserta Tingkat C.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/, sedangkan pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat diakses melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.

USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026. Kota dengan kuota terbesar adalah Jakarta dan Tangerang Selatan sebanyak 1.132 peserta, disusul Surabayasebanyak 225 peserta, Medan sebanyak 160 peserta, dan Denpasar sebanyak 140 peserta.

Vaudy berharap seluruh peserta mengulang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kecepatan menentukan lokasi ujian akan sangat menentukan keberhasilan peserta untuk dapat mengikuti USKP Periode II Tahun 2026.

“Hindari kesalahan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah. Baca pengumuman dengan saksama, siapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, lalu segera lakukan pendaftaran. Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang memperoleh lokasi ujian yang diinginkan,” tutup Vaudy. (bl)

id_ID