Purbaya Ancam Berhentikan Petugas Pajak Nakal di Kasus Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aparat pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi pajak.

Ia bahkan mengancam akan menonaktifkan atau “nonjob” pejabat yang terlibat pelanggaran.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya seiring rencana pemerintah merevisi aturan restitusi pajak guna menutup celah kebocoran yang diduga terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Purbaya mengaku mencurigai adanya praktik yang tidak wajar dalam proses pengembalian pajak, termasuk indikasi kelonggaran pengawasan oleh petugas.

Ia menjelaskan, kewenangannya memang terbatas dalam hal pemecatan langsung. Namun, sanksi administratif berupa pemindahan jabatan hingga penonaktifan dinilai cukup untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan praktik yang menyimpang.

“Saya pastikan nanti di orang-orang pajak gak bisa bermain lagi di situ. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya gak bisa pecat sih. Kalau macam-macam kita nonjob,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Selain penindakan terhadap oknum, Kementerian Keuangan juga akan memperketat mekanisme restitusi agar lebih akuntabel. Purbaya menyoroti adanya kasus di mana restitusi sudah dicairkan meskipun aktivitas ekspor belum benar-benar terjadi.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan negara.

“Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam sistem restitusi, khususnya bagi sektor industri seperti batu bara. Pengembalian pajak, kata dia, harus sesuai dengan nilai yang benar-benar dibayarkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di sisi penerimaan negara. (ds)

Purbaya Batalkan Rencana Punguran PPN Jalan Tol dan Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol serta pemajakan untuk orang kaya Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan. Ia menyebut, tambahan pajak akan dikenakan apabila perekonomian Indonesia sudah cukup baik.

“Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/3).

Kendati begitu, sebenarnya Purbaya mengaku tidak mengetahui rencana dua kebijakan pajak tersebut. Ia memandang, kebijakan tersebut muncul pada saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” katanya.

Untuk diketahui, rencana pungutan pajak atas jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi yang berlaku. (ds)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Terbatas IKPI, Perkuat Sinergi Bahas Isu Pajak Terkini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, secara resmi membuka kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Acara tersebut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber utama yang juga merupakan anggota kehormatan IKPI. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, mencerminkan tingginya perhatian terhadap berbagai isu terkini di sektor perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya forum diskusi sebagai sarana memperkuat komunikasi antara praktisi dan pemangku kebijakan. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran sekaligus merumuskan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem perpajakan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskusi terbatas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada pemerintah, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan tokoh IKPI, antara lain Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, serta pengurus pusat Jordan Panggabean dan Novita Artini. Turut hadir Ketua Pengda DKJ Tan Alim, Ketua Pengda Jawa Barat Heru, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Selain itu, hadir Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Ketua Dewan Penasehat M Soebakir didampingi anggota Jimmy Kurniawan. Dari jajaran anggota kehormatan, turut hadir Robert Pakpahan, Arfan, Cucu S, dan Jhon Hutagaol.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI periode 2022–2024 Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas 2019–2024 Sistomo yang turut memberikan dukungan terhadap penguatan peran organisasi ke depan. (bl)

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Lemah, BPK Soroti Risiko Kehilangan Rp 14,92 Triliun

IKPI, Jakarta: Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai.

Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi efektivitas pengamanan penerimaan negara.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan fungsi inti administrasi perpajakan yang berperan penting dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, mendorong kepatuhan sukarela, serta mengamankan potensi penerimaan negara secara optimal.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah belum seluruhnya Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) ditindaklanjuti dengan penyusunan Kertas Kerja Analisis (KKA) dan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban analisis sekaligus acuan dalam pengambilan keputusan pengawasan berikutnya.

Selain itu, data pemicu dan data penguji yang digunakan untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan WP juga belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hal ini menyebabkan potensi ketidakpatuhan belum dapat segera diklarifikasi dan diamankan melalui mekanisme pengawasan yang efektif.

“Pelaksanaan pengawasan kepatuhan WP tidak didukung pengendalian yang cukup,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (24/4).

BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan pengawasan belum mampu memastikan realisasi komitmen pembayaran WP senilai Rp 14,92 triliun. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya pencapaian target penerimaan dari kegiatan pengawasan kepatuhan material, sekaligus meningkatkan risiko hilangnya potensi penerimaan negara.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Pajak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian pengawasan.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan sistem informasi yang lebih andal untuk memitigasi kelemahan pengawasan serta menekan potensi kehilangan penerimaan.

Selain itu, BPK juga meminta agar hasil evaluasi tersebut segera ditindaklanjuti, termasuk dalam memastikan pemenuhan komitmen pembayaran WP atas Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang hingga kini belum terealisasi. (ds)

Aturan Pembawaan Uang Lintas Negara Diperketat, Denda Capai Rp300 Juta

IKPI, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa CBCC merupakan bagian dari tugas strategis Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya mencakup uang kertas dan logam dalam rupiah maupun valuta asing, tetapi juga berbagai instrumen pembayaran seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito.

“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran dengan nilai minimal Rp 100 juta atau setara diwajibkan untuk melaporkannya kepada Bea Cukai.

Proses pelaporan dilakukan melalui sistem aplikasi dengan mengisi formulir yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat dana.

Dalam kondisi tertentu ketika sistem mengalami gangguan, pelaporan dapat dilakukan secara manual di titik keluar atau masuk Indonesia seperti bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.
Selain kewajiban pelaporan, pembawaan uang tunai juga harus dilengkapi dengan izin dari Bank Indonesia.

Ketentuan ini berlaku khususnya untuk pembawaan uang rupiah minimal Rp 100 juta ke luar negeri serta uang kertas asing dengan nilai minimal Rp 1 miliar yang keluar atau masuk wilayah Indonesia.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total nilai uang atau instrumen pembayaran yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang melaporkan namun jumlah uang yang dibawa melebihi dari yang diberitahukan. Pembayaran denda harus diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan sanksi oleh petugas Bea Cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan setiap pembawaan uang yang mencurigakan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penelusuran aliran dana ilegal atau follow the money, mengingat metode membawa uang secara fisik lintas negara masih kerap digunakan untuk menghindari sistem keuangan formal.

Budi menegaskan bahwa pengaturan CBCC tidak semata bertujuan meningkatkan kepatuhan administratif masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam deteksi dini aliran dana berisiko.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional guna menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan pembawaan uang lintas negara. (ds)

DJP Respons Temuan BPK Sebut Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan masih belum optimal, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

DJP menilai catatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang bersifat konstruktif untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek perencanaan, pengawasan, dan pemeriksaan yang dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas serta risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

“Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, DJP tengah menyempurnakan pendekatan compliance risk management (CRM) agar semakin terintegrasi. Pendekatan ini diarahkan untuk memfokuskan pengawasan dan pemeriksaan pada wajib pajak berisiko tinggi serta sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Selain itu, peningkatan kualitas analisis perpajakan juga menjadi perhatian utama agar hasilnya dapat ditindaklanjuti secara lebih efektif. Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan integrasi dan kualitas data, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

DJP juga mempererat koordinasi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan kepatuhan pajak.

Ke depan, DJP berencana mendorong standardisasi proses bisnis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam pemanfaatan data dan analisis risiko. Langkah ini diharapkan mampu memastikan potensi penerimaan negara dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat bahwa meskipun DJP telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan berbasis risiko seperti CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal.

Sepanjang periode 2023 hingga 2025, DJP telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

DJP juga menargetkan penerimaan pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan sebesar Rp 210,5 triliun.

Namun, BPK menemukan sejumlah kendala, mulai dari perencanaan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan, hingga pelaksanaan yang belum optimal dalam menindaklanjuti hasil analisis perpajakan.

Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun. (ds)

DJP Soroti Tax Ratio dan Kepercayaan Publik dalam Peta Reformasi Pajak 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memetakan sejumlah tantangan strategis dalam sistem perpajakan nasional sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah kebijakan DJP dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan ke depan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah rasio pajak (tax ratio) yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. DJP melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui berbagai langkah reformasi yang lebih terarah.  

Selain itu, DJP juga menyoroti pentingnya penyelarasan pemahaman regulasi antara fiskus dan wajib pajak. Upaya ini dinilai krusial untuk memperkuat kepastian hukum serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.  

Dari sisi sistem, penguatan kualitas dan integrasi data perpajakan menjadi fokus utama. DJP menilai data yang akurat dan terintegrasi akan mendukung pengawasan berbasis risiko sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak.  

Dalam Renstra tersebut, DJP juga menempatkan peningkatan kepercayaan publik sebagai salah satu sasaran strategis. Hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong kepatuhan sukarela.  

Perkembangan ekonomi digital turut menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan. DJP melihat dinamika ini sebagai peluang sekaligus tantangan yang perlu direspons melalui penguatan sistem pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi.  

Di sisi lain, penguatan keamanan sistem informasi juga menjadi bagian dari agenda reformasi. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan data serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.  

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, DJP menyiapkan strategi yang mencakup penguatan regulasi, optimalisasi pemanfaatan data, serta percepatan transformasi digital, termasuk implementasi Coretax. Reformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi.  

Dengan pendekatan tersebut, DJP optimistis dapat meningkatkan kinerja penerimaan negara sekaligus membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.  (bl)

 

IKPI Malang Gandeng Institut Asia, Sinkronkan Kurikulum Pajak dengan Dunia Praktik

IKPI, Kota Malang: Upaya memperkuat kualitas pendidikan perpajakan terus dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang. Salah satunya melalui kunjungan resmi ke Institut Asia Malang dan bertemu dengan Ketua Jurisan Akuntansi pada 3 Februari 2026. Pertemuan ini membahas pengembangan kurikulum untuk konsentrasi perpajakan dan program brevet.

Kunjungan di kampus Institut Asia Malang ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan dunia akademik dengan praktik profesional di bidang perpajakan. Pertemuan tersebut juga menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kompetensi lulusan agar lebih siap menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan industri.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi. Menurutnya, kurikulum perpajakan tidak bisa berjalan statis di tengah perubahan aturan yang cepat.

“Kami ingin memastikan bahwa materi yang diajarkan di kampus benar-benar relevan dengan praktik di lapangan, termasuk perkembangan regulasi terbaru dan kebutuhan dunia kerja,” ujar Dahlan, Jumat (24/4/2026).

Dari IKPI Cabang Kota Malang, turut hadir Sekretaris Wendi Nurdyanto, Bidang Pendidikan dan Pengembangan PPL Jeni Susyanti, serta Bidang Humas, Kerjasama, dan Kemitraan Roro Bella Ayu WPP. Sementara itu, dari pihak kampus dihadiri oleh jajaran pimpinan, mulai dari Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, hingga unsur fakultas dan program studi.

Pembahasan utama mencakup penyempurnaan kurikulum untuk konsentrasi perpajakan agar selaras dengan standar kompetensi konsultan pajak, serta penguatan program brevet sebagai jembatan antara teori dan praktik. IKPI juga memberikan masukan terkait materi pembelajaran berbasis kasus nyata yang sering dihadapi praktisi.

Dahlan menambahkan, lulusan perpajakan saat ini dituntut tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menganalisis dan menyelesaikan persoalan pajak secara aplikatif. Karena itu, pendekatan kurikulum harus lebih adaptif dan berbasis kebutuhan industri.

Selain itu, kedua pihak juga membahas peluang kerja sama berkelanjutan, termasuk pelatihan, seminar, hingga keterlibatan praktisi sebagai pengajar tamu. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus memperkuat link and match antara kampus dan dunia profesi.

Melalui sinergi ini, IKPI Kota Malang berharap dapat berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di era transformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Yogyakarta Dampingi Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Melalui Coretax di Teras Malioboro

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax di kawasan Teras Malioboro, Yogyakarta, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro yang beraktivitas di Teras Malioboro, yang merupakan sentra pedagang suvenir dan oleh-oleh di kawasan Malioboro serta bagian dari ekosistem pendukung sektor pariwisata.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Puluhan wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan teknis, terutama dalam penggunaan sistem Coretax.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Cabang Yogyakarta diwakili Wakil Ketua Lukas Mulyono, bersama anggota senior Chr. Trijoko, serta anggota lainnya Dylanova Winny Juanita, Hogi, dan tim IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta yang membantu memberikan asistensi langsung kepada peserta.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Bimtek dilaksanakan secara pro bono sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Fokus utama kegiatan adalah bimbingan pengisian SPT Badan melalui Coretax. Namun, peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT Orang Pribadi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026 yang mendorong meningkatnya kebutuhan pendampingan di lapangan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Yogyakarta turut mendukung kegiatan ini dengan menurunkan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk membantu proses aktivasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman menyeluruh terkait kewajiban perpajakan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa kewajiban perpajakan bukan sekadar formalitas, tetapi rangkaian proses yang harus dipahami dan dijalankan dengan benar, mulai dari mendaftar, menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan,” ujar Wahyandono.

IKPI Cabang Yogyakarta menyatakan akan terus melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. (bl

Waketum IKPI Dorong Tindak Lanjut Isu PPh 21 Dosen Bersertifikasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas pembahasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi dalam diskusi daring bersama dosen anggota IKPI dan jajaran pengurus pusat, Selasa (21/4/2026) malam.

Menurut Nuryadin, pengenaan PPh 21 terhadap dosen swasta masih menjadi perhatian serius karena menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan akademisi. Oleh karena itu, hasil diskusi tidak boleh berhenti sebagai wacana semata.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa menindaklanjuti isu yang menjadi keresahan para dosen. Ini penting agar ada solusi nyata dari diskusi yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menilai perlu adanya langkah lanjutan yang terstruktur, termasuk kemungkinan menggandeng asosiasi profesi dan lembaga terkait agar pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.

Nuryadin juga menekankan bahwa dosen memiliki peran strategis dalam ekosistem perpajakan, tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai agen edukasi bagi mahasiswa.

Dengan posisi tersebut, kejelasan regulasi dan pemahaman yang utuh terkait PPh 21 menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Ia berharap forum diskusi seperti ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat dengan langkah nyata, termasuk penyusunan masukan kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan.

“Harapannya, hasil diskusi ini bisa kita bawa lebih lanjut dan menghasilkan sesuatu yang konkret, bukan hanya berhenti di forum,” katanya.

Melalui pendekatan kolaboratif, IKPI diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi, sehingga tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

id_ID