PMK 28/2026: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Fokus utama perubahan mencakup penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa restitusi dipercepat diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses pengembalian pajak dilakukan lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan.

Adapun fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi, sehingga wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (ds)

Konsultan Pajak Didorong Terlibat dalam Penyusunan Regulasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya dorongan pelibatan konsultan pajak dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Renstra yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut memuat aspirasi dari pemangku kepentingan eksternal, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Pada bagian tersebut disebutkan bahwa penyusunan regulasi diharapkan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya kejelasan norma serta keselarasan antar ketentuan agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Konsultan pajak dalam dokumen tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain aspek regulasi, DJP juga mencatat perlunya keseragaman layanan kepada wajib pajak dan konsultan pajak sebagai bagian dari perbaikan pelayanan.

Renstra DJP 2025–2029 menempatkan masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.  (bl)

DJP Tetapkan Batas Waktu Penerbitan SK Restitusi, Maksimal 3 Bulan untuk PPh dan 1 Bulan untuk PPN

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.

Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sebaliknya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

PMK ini menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan, surat keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yaitu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur konsekuensi apabila batas waktu tersebut terlampaui. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

Permohonan Restitusi Disampaikan Lewat SPT, DJP Lakukan Penelitian Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian secara bertahap, dimulai dari penelitian atas pemenuhan kewajiban formal.

Penelitian formal mencakup antara lain memastikan status Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku, tidak terdapat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam batas yang ditentukan, serta tidak terdapat utang pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, Wajib Pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang diajukan permohonan, serta tidak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam hal ketentuan kewajiban formal tidak terpenuhi, pengembalian pendahuluan tidak diberikan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila seluruh ketentuan kewajiban formal terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan, serta Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, penelitian juga mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang tidak dipungut PPN, serta ekspor barang tidak berwujud dan jasa kena pajak, dalam hal permohonan diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.

Dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak, hanya bukti pemotongan, pemungutan, dan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan. Sebaliknya, bukti yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.(bl)

Presiden AOTCA Paparkan GMT dan Transfer Pricing di Forum Global CFO

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmemaparkan isu Global Minimum Tax (GMT) dan transfer pricing dalam forum Global CFO e-Roundtable 2026 yang diselenggarakan oleh International Association of Financial Executives Institutes(IAFEI), baru-baru ini.

Forum yang diikuti para Chief Financial Officer (CFO) dari berbagai negara tersebut mengangkat tema “Global Governance and International Tax: Critical International Issues for CFOs”. Agenda ini membahas perkembangan tata kelola global dan implikasi kebijakan perpajakan internasional terhadap dunia usaha.

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa Global Minimum Tax atau Pilar Dua menetapkan tarif minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta. Kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik penghindaran pajak serta mengurangi perbedaan tarif pajak antarnegara.

Ia menguraikan bahwa mekanisme GMT mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Selain itu, perhitungan Effective Tax Rate (ETR) berbasis yurisdiksi serta skema top-up tax menjadi bagian yang memerlukan kesiapan sistem dan kualitas data perusahaan.

Menurut Ruston, sejumlah negara anggota AOTCA seperti Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, Hong Kong, Thailand, dan Australia telah mulai menerapkan GMT. Sementara itu, China, Taiwan, Filipina, Pakistan, Nepal, Mongolia, dan Uzbekistan belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa implementasi GMT berdampak pada peningkatan beban pajak melalui top-up tax, bertambahnya kompleksitas administrasi dan kepatuhan, serta kebutuhan penguatan sistem dan kualitas data. Perubahan ini juga memengaruhi strategi investasi dan perencanaan pajak perusahaan.

Selain GMT, Ruston juga membahas perkembangan isu transfer pricing. Ia menyebut intensitas audit dan sengketa transfer pricing meningkat di berbagai yurisdiksi seiring pengawasan terhadap penerapan prinsip arm’s length yang semakin ketat.

Ia menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang lebih komprehensif, analisis kesebandingan yang akurat, serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

“Kondisi ini menuntut CFO tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mengintegrasikan kebijakan perpajakan ke dalam strategi bisnis,” ujar Ruston.

Ia menegaskan bahwa fungsi perpajakan kini menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Ruston mendorong CFO untuk meningkatkan peran fungsi pajak ke tingkat strategis, memperkuat kesiapan implementasi Pilar Dua, serta memantau perkembangan regulasi global.

Menurut Ruston, partisipasinya dalam forum ini mencerminkan keterlibatan Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan AOTCA dalam pembahasan isu perpajakan internasional serta penguatan peran profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

Presiden AOTCA Kunjungi Sekretariat di Tokyo, Tegaskan Arah Kolaborasi Regional

IKPI, Tokyo: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmelakukan kunjungan resmi ke kantor Sekretariat AOTCA yang berlokasi di gedung Japan Federation of Certified Public Tax Consultants’ Associations (JFCPTAA), Ohsaki, Tokyo, Jepang, baru-baru ini.

Diketahui, dalam kunjungan tersebut, Ruston bertemu dengan Presiden JFCPTAA Naoki Ota bersama jajaran pengurus. Sejumlah pengurus yang hadir juga merupakan bagian dari struktur AOTCA.

(Foto: DOK. Pribadi)

Menurut Ruston, pertemuan digunakan untuk mengevaluasi operasional sekretariat serta membahas arah kebijakan organisasi. Pembahasan dilakukan dalam konteks AOTCA yang telah berbadan hukum sejak awal 2026 dengan kedudukan di Tokyo.

“Status tersebut menjadi dasar untuk memperkuat fungsi sekretariat sekaligus menata kembali peran organisasi dalam merespons perkembangan perpajakan global,” kata Ruston, Senin (4/5/2026).

(Foto: DOK. Pribadi)

Salah satu pembahasan pada kunjungan tersebut, adalah peningkatan peran AOTCA dalam forum perpajakan internasional. AOTCA saat ini terlibat dalam Global Tax Advisers Platform (GTAP) bersama West African Union of Tax Institutes (WAUTI) dan CFE Tax Advisers Europe, sebagai wadah untuk menyampaikan pandangan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan United Nations.

“Kunjungan ini bukan hanya untuk melihat operasional sekretariat, tetapi untuk memastikan bahwa AOTCA memiliki arah kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perpajakan global,” ujar Ruston.

Ia menambahkan, kolaborasi antaranggota diperlukan untuk memperkuat peran profesi konsultan pajak dalam mendukung tata kelola perpajakan di kawasan.

Kunjungan ini lanjut Ruston, juga mendapat perhatian dari komunitas profesi di Jepang. Media resmi JFCPTAA, Zeirishikai edisi April 2026, menampilkan agenda tersebut di halaman depan.

Dalam komunikasi resminya, JFCPTAA menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama regional serta menjaga keberlanjutan operasional AOTCA.

Menurut Ruston, kunjungan ini sekaligus mencerminkan peran aktif Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam mendorong kolaborasi internasional dan memperkuat posisi profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

PMK 28/2026: Restitusi Pajak Kini Syaratkan WTP Tanpa Catatan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja tidak lagi cukup.

Dengan begitu, laporan keuangan wajib memperoleh “WTP murni” tanpa catatan tambahan.

Dalam aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit melarang penggunaan opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) sebagai dasar untuk memperoleh status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026 yang mengatur standar baru laporan keuangan.

“Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion,” dikutip dari beleid tersebut, Minggu (3/5).

Hal ini berbeda dengan PMK 39/2018, di mana pemerintah hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Selain harus memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh merupakan hasil restatement, serta harus memenuhi batas koreksi fiskal maksimal 5%.

Langkah ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan. Jika sebelumnya opini WTP, meskipun disertai paragraf penjelas, masih dapat diterima, kini hanya laporan keuangan dengan kualitas audit “bersih” yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas restitusi pendahuluan.

Kebijakan ini diyakini bertujuan memperkecil risiko kesalahan dalam pengembalian pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya Wajib Pajak dengan kualitas pelaporan keuangan yang benar-benar tinggi yang dapat menikmati mekanisme restitusi cepat. (ds)

Hingga Maret 2026, Realisasi PNBP Telah Terkumpul Rp 112,3 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Maret 2026 menunjukkan kinerja yang relatif solid di tengah tekanan sektor migas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat PNBP tumbuh 7% secara tahunan (year on year/yoy) jika tidak memasukkan komponen Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) atau dividen BUMN.

Secara nominal, PNBP tanpa KND meningkat dari Rp 104,7 triliun pada kuartal I-2025 menjadi Rp 112,2 triliun pada periode yang sama tahun ini.

Namun jika memasukkan KND, realisasi PNBP justru mengalami kontraksi 3% yoy, dari Rp 115,6 triliun menjadi Rp 112,3 triliun. Hal ini dipengaruhi tidak berulangnya setoran dividen BUMN seperti tahun sebelumnya.

“Pergerakan PNBP saat ini dipengaruhi dampak penurunan harga dan belum optimalnya lifting minyak bumi, serta tidak berulangnya setoran dividen BUMN,” dikutip dari Laporan APBN Kita, Minggu (3/5).

Dari sisi sumbernya, kinerja PNBP sumber daya alam (SDA) tercatat sebesar Rp 53,6 triliun atau 20,5% dari target APBN. Namun, kontribusi SDA migas mengalami tekanan cukup dalam dengan realisasi Rp 18,6 triliun atau turun 25,4% yoy.

Penurunan ini dipicu oleh melemahnya Indonesian Crude Price (ICP) dan belum optimalnya lifting minyak bumi, serta dampak perubahan kebijakan bagi hasil.

Rata-rata ICP periode Desember 2025 hingga Februari 2026 tercatat turun 10,3% yoy, meskipun terdapat potensi kenaikan harga setelah April akibat dinamika geopolitik global.

Sebaliknya, kinerja SDA nonmigas menunjukkan tren positif. Realisasinya mencapai Rp 35,1 triliun atau 24,4% dari target, tumbuh 7,1% yoy.

Pertumbuhan ini terutama didorong kenaikan harga komoditas mineral seperti emas, tembaga, dan nikel. Sepanjang Januari–Maret 2026, harga emas naik 73%, tembaga 40%, dan nikel 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi PNBP kementerian/lembaga (KL), realisasi mencapai Rp 36,7 triliun atau tumbuh 22% yoy. Peningkatan ini didorong oleh naiknya volume layanan publik serta penguatan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Sementara itu, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 27,3% yoy dengan realisasi Rp 21,8 triliun. Kinerja ini terutama didorong oleh kenaikan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Di sisi lain, pendapatan dari KND tercatat sangat kecil, hanya Rp 0,1 triliun. Penurunan tajam ini terjadi karena tidak adanya setoran dividen BUMN perbankan seperti pada Januari 2025, ketika terdapat dividen interim dari BRI sebesar Rp 10,9 triliun. (ds)

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Antisipasi Dampak Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan yang terintegrasi dan adaptif terhadap dinamika global.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah.

Satgas tersebut memiliki mandat utama untuk mempercepat implementasi program prioritas secara kolaboratif lintas sektor, termasuk melalui penguatan monitoring, evaluasi, serta perumusan kebijakan strategis.

Dalam rapat perdana, Satgas membahas langkah antisipatif terhadap dinamika global, termasuk potensi dampak gejolak di kawasan Selat Hormuz.

Pemerintah memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, dengan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) yang relatif rendah, yakni sekitar 20% serta sumber pasokan yang telah terdiversifikasi dari berbagai kawasan dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah juga mengambil langkah cepat untuk mengatasi kendala pasokan bahan baku industri, khususnya nafta yang digunakan untuk kebutuhan packaging.

“Untuk jangka pendek, nafta tersebut dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu tadi diputuskan bahwa bea masuk LPG yang biasanya 5% khusus untuk industri kita 0% kan, sehingga diharapkan kekurangan nafta bisa diganjel oleh LPG,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5).

Selain itu, pemerintah mempercepat reformasi perizinan melalui penyederhanaan mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) dengan penerapan Service Level Agreement (SLA).

Dengan skema ini, permohonan yang tidak diproses dalam batas waktu tertentu dapat langsung dilanjutkan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Perbaikan juga dilakukan pada sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui penerapan sistem pelacakan yang transparan dan berbatas waktu jelas. Di sektor konstruksi, percepatan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) turut didorong, khususnya untuk mendukung UMKM dan proyek prioritas pemerintah.

Di sisi global, pemerintah memandang keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional seperti BRICS sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar. Dengan kontribusi sekitar 40% terhadap perdagangan global, BRICS dinilai menjadi sumber permintaan yang signifikan bagi Indonesia.

Selain itu, penyelesaian perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement juga menjadi tonggak penting untuk membuka akses pasar ekspor ke 27 negara Uni Eropa. Pemerintah menargetkan implementasi efektif perjanjian tersebut dapat dimulai pada awal 2027 setelah proses ratifikasi rampung.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center sebagai alternatif destinasi investasi global. Di sektor ekonomi digital, investasi pusat data (data center) terus didorong seiring meningkatnya kebutuhan teknologi kecerdasan buatan (AI), didukung posisi strategis Indonesia dengan infrastruktur kabel optik internasional.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis kolaborasi dengan sektor swasta akan menjadi motor utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Coretax Integrasikan Data Transaksi, Manipulasi SPT Kian Sulit

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan sistem Coretax yang mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan langkah ini membuat ruang manipulasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin sempit.

Menurut Bimo, Coretax kini dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan data perpajakan terisi otomatis berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Data tersebut mencakup transaksi dari lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.

Ia menjelaskan, integrasi data tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan silang (cross-check) secara lebih cepat dan akurat. Setiap laporan wajib pajak dapat langsung dibandingkan dengan data yang telah terekam dalam sistem, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat segera terdeteksi.

“Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip di sekayasa. Karena informasi-informasi terkait dengan transaksi sudah ada di situ semua,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5).

Selain memperkuat pengawasan, sistem ini juga meningkatkan efisiensi administrasi. Petugas pajak di lapangan kini dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa terbebani pekerjaan administratif yang tidak berdampak langsung terhadap penerimaan.

Bimo menambahkan, peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendongkrak penerimaan negara. Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi, DJP optimistis dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. (ds)

id_ID