Ketum IKPI Kembali Ingatkan Anggotanya Lapor Tahunan Sebelum Waktu, Hindari Risiko Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Tahunan yang digelar secara daring Senin, (20/4/2026) dan diikuti sekitar 500 anggota secara daring.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, mengingat konsekuensi yang diatur dalam regulasi cukup tegas, termasuk risiko pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Tidak ada ampun bagi konsultan pajak yang terlambat apalagi tidak melapor. Risikonya jelas, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKPI, terutama menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Ia meminta agar para anggota tidak menunda pelaporan, meskipun masih terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Kewajiban ini tidak bisa ditawar-tawar, wajib dikumpulkan. Harus diisi dan kumpulkan saja dulu. Yang penting sudah tercatat menyampaikan laporan. Bilamana ada kekurangannya diharapkan bisa diperbaiki,” ujar Vaudy.

Ia menilai langkah cepat dalam pelaporan menjadi kunci agar anggota tidak terjebak pada risiko administratif yang dapat berdampak pada profesi. Dalam situasi regulasi yang semakin ketat, konsultan pajak dituntut untuk lebih disiplin dan responsif.

Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan yang telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada anggota IKPI. Menurutnya, dukungan regulator sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPPPK yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Ini sangat membantu anggota kami dalam memahami mekanisme pelaporan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia akan terus berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawal anggotanya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di mata publik.

Lebih jauh, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan, bukan justru sebaliknya. Peran strategis konsultan pajak sebagai mitra pemerintah menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

“Kita ini membimbing wajib pajak. Jadi kita harus lebih dulu patuh. Jangan sampai kita justru tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu dan terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan praktiknya.

“Segera laporkan sebelum 30 April 2026. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya. (bl)

DJP Ungkap Sektor yang Paling Banyak Minta Restitusi Pajak di 2025

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat meleset dari target yang telah dipatok pemerintah.

Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari lonjakan restitusi hingga tekanan akibat penurunan harga komoditas, baik di sektor migas maupun nonmigas.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan restitusi pada tahun tersebut tidak merata di seluruh sektor.

Data dalam laporan itu menunjukkan bahwa permohonan pengembalian pajak terkonsentrasi pada beberapa sektor kunci, terutama industri yang berbasis komoditas.

Industri kelapa sawit menjadi kontributor terbesar kenaikan restitusi dengan porsi mencapai 60,7%.

Selain itu, sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) juga mencatat peningkatan signifikan dengan kontribusi sebesar 82,9%.

Adapun sektor pertambangan batu bara turut menyumbang kenaikan dengan porsi mencapai 68,6%.

“Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas serta PPN dan PPnBM tertekan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4).

DJP menjelaskan, lonjakan restitusi PPh dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menekan profitabilitas, sehingga pelaporan SPT PPh Badan pada April 2024 banyak berstatus lebih bayar.

Sementara itu, peningkatan restitusi PPN dalam negeri didorong oleh bertambahnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar selama tiga tahun.

Sebagai catatan, nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024. (ds)

DJP Catat 11,4 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.434.264 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.858.579 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.227.889 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 343.765 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 250 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 3.745 SPT dalam Rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 19 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 17.094.257 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.013.884 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.982 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun.

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, DPPPK Hadir sebagai Narasumber

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme anggotanya melalui kegiatan sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin, (20/4/2026) ini diikuti sekitar 500 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK), yakni Haris Prasetyo (Ketua Kelompok Kerja Pelayanan) dan Sofian Hasan (Anggota Tim Pelayanan), yang memberikan pemaparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak serta ketentuan terbaru yang harus dipatuhi oleh para profesional di bidang perpajakan.

Acara sosialisasi ini dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, yang berperan sebagai moderator dalam mengarahkan jalannya diskusi serta menjembatani interaksi antara peserta dan narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi respons IKPI dalam mendengar aspirasi anggotanya yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan. IKPI menilai, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut konsultan pajak untuk selalu adaptif dan akurat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan sejumlah poin krusial terkait penyusunan laporan tahunan, termasuk aspek kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian. Sementara itu, Haris menyoroti pentingnya kepatuhan administratif sebagai bagian dari pengawasan profesi yang berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari pengisian laporan hingga konsekuensi ketidakpatuhan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak insight praktis bagi para konsultan pajak yang hadir.

Untuk mengakomodasi tingginya minat peserta, panitia menyediakan dua akses Zoom Meeting serta siaran langsung melalui YouTube. Langkah ini dilakukan agar seluruh anggota tetap dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala teknis, mengingat keterbatasan kapasitas ruang virtual.

IKPI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan konsultan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas profesi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pembangunan nasional.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus aktif mengikuti program edukasi serupa serta berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran perpajakan di masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Lampung Bersama Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Bedah Implementasi Coretax untuk SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transformasi digital melalui sistem Coretax, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Laporan SPT Pajak Badan via Coretax” yang digelar bersama Perkumpulan Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Sabtu, (18/4/2026) di Gedung Yayasan Suaka Insan, Bandar Lampung.

Dalam keynote speech-nya, Teten Dharmawan menjelaskan bahwa implementasi Coretax Administration System merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Lampung)

“Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan Indonesia. IKPI Lampung hadir untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik tanpa mengalami kendala teknis yang berarti,” kata Teten, Senin (20/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan praktisi akuntansi dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman teknis di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Ketua Wulan Bahagia Provinsi Lampung, Gunawan Hendra, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum tenggat pelaporan.

“Pelaporan SPT itu sangat penting dan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mumpung masih ada waktu sebelum batas akhir, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar cara pelaporan yang tepat,” ujar Gunawan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Yayasan Suaka Insan menyoroti pentingnya ketepatan data di era digital, terutama sejak diterapkannya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus diiringi dengan pemahaman teknologi.

“Pajak harus kita taati sesuai aturan, jangan sampai salah melaporkan. Apalagi di era Coretax saat ini, kita membutuhkan solusi teknis dari para ahli, termasuk anggota IKPI yang berkompeten di bidangnya,” ungkapnya.

Sesi utama diisi oleh pemaparan teknis dari Handi Susanto yang mengulas secara rinci tahapan pelaporan SPT Badan melalui portal Coretax, mulai dari validasi data hingga proses pengiriman laporan. Diskusi dipandu oleh moderator Elda S. Tambara yang membantu menghidupkan interaksi selama sesi berlangsung.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengisian lampiran hingga sinkronisasi laporan keuangan ke dalam sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi sistem baru yang terus berkembang.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyampaian informasi mengenai program donasi Perkumpulan Wulan Bahagia Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, IKPI Lampung kembali menegaskan eksistensinya dalam memperkuat literasi perpajakan nasional secara berkelanjutan. (bl)

Kinerja Sengketa Pajak 2025 Melorot, Tingkat Kemenangan DJP Hanya 37,5%

IKPI, Jakarta: Kinerja penanganan sengketa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tercatat mengalami penurunan.

Hal ini tercermin dari realisasi tingkat kemenangan di Pengadilan Pajak yang hanya mencapai 37,5%, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 46%.

Tingkat kemenangan tersebut merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan sengketa, baik banding maupun gugatan, dalam periode tertentu.

Dalam perhitungan ini, tidak semua amar putusan dihitung sebagai kemenangan. Putusan yang menolak permohonan, tidak dapat diterima, serta yang menambah pajak yang harus dibayar dikategorikan sebagai kemenangan.

Sepanjang 2025, total sengketa yang diputus mencapai 14.360 perkara, yang terdiri atas 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan. Dari jumlah tersebut, putusan yang mengabulkan seluruhnya menjadi yang paling dominan dengan 7.437 perkara.

Disusul putusan menolak sebanyak 3.397 perkara serta putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara. Komposisi ini turut menekan tingkat kemenangan DJP secara keseluruhan.

Jika dilihat lebih rinci, tingkat kemenangan DJP pada perkara gugatan sebenarnya tergolong tinggi, yakni mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding, tingkat kemenangan hanya sebesar 31,30%. Rendahnya rasio kemenangan pada banding inilah yang menjadi faktor utama tidak tercapainya target kinerja secara agregat.

Secara historis, capaian indikator ini juga menunjukkan tren yang belum menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemenangan DJP belum pernah mencapai target tahunan.

Setelah sempat berada di kisaran 43% hingga 44% pada periode 2021 hingga 2024, capaian pada 2025 justru turun menjadi 37,5% persen, sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

DJP menilai, tidak tercapainya target ini dipengaruhi oleh perbedaan pendekatan antara Majelis Hakim dan fiskus dalam memandang sengketa pajak.

Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus perkara, sementara DJP berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

“Tidak tercapainya indikator ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Sebagai langkah perbaikan, DJP menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerja penanganan sengketa mulai 2026.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan analisis perkara melalui bedah kasus, serta sentralisasi penanganan sengketa banding dan gugatan.

Selain itu, pelatihan teknis beracara juga akan diperkuat guna meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak. (ds)

Kejar Target Pajak, DJP Godok Tiga RPMK Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan paket regulasi baru dalam bentuk tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2025 yang dikutip pada Senin (20/4), penyusunan aturan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

RPMK pertama difokuskan pada upaya peningkatan penerimaan pajak. Dalam beleid ini, DJP akan memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan serta meningkatkan kualitas penanganan laporan terkait tindak pidana perpajakan.

Dengan penguatan tersebut, proses penagihan diharapkan menjadi lebih efektif dan mampu menopang penerimaan negara secara optimal.

Selanjutnya, RPMK kedua menyasar peningkatan kepatuhan wajib pajak. Regulasi ini akan mengoptimalkan peran tax intermediaries yang terdaftar agar jumlah dan kontribusinya lebih ideal. Selain itu, DJP juga akan memperketat pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam memenuhi kewajiban penyampaian data, sehingga basis data perpajakan menjadi lebih komprehensif dan andal.

Adapun RPMK ketiga berfokus pada perluasan basis pajak guna mendukung prinsip keadilan. Terdapat tiga area utama yang menjadi perhatian, yakni penyempurnaan pemajakan atas transaksi digital lintas negara, penyiapan kerangka hukum pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.

Untuk pemajakan transaksi digital luar negeri, pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, ditunjuk sebagai operator utama dalam sistem pemungutan pajak atas aktivitas digital lintas negara. (ds)

Wacana PPN Jalan Tol Muncul Lagi, Jadi Strategi Tambah Penerimaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menghidupkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara.

Rencana tersebut dimasukkan dalam agenda kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak. Selain menyasar jasa jalan tol, aturan tersebut juga mencakup pengenaan pajak karbon serta penguatan pemajakan atas transaksi digital lintas negara.

Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kerangka hukum di sektor-sektor baru yang belum optimal tergarap.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Wacana PPN atas jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sempat merancang kebijakan serupa pada 2015 melalui PER-1/PJ/2015, namun akhirnya dibatalkan melalui PER-16/PJ/2015.

Saat itu, otoritas pajak memilih menunda penerapan dengan pertimbangan menjaga iklim investasi serta menghindari perdebatan di tengah masyarakat.

Kini, rencana tersebut kembali mengemuka di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Di satu sisi, pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan rasio pajak. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jalan tol, terus meningkat.

Dalam periode 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang lebih dari 2.400 kilometer. Dengan kebutuhan dana yang besar, pengenaan PPN atas jasa jalan tol dinilai dapat menjadi salah satu alternatif sumber penerimaan yang lebih berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus mencerminkan arah kebijakan fiskal pemerintah yang semakin menitikberatkan pada ekstensifikasi pajak. (ds)

Ketika Pajak “Menghukum” Dosen dan Guru Swasta

Kebijakan pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru. Namun, dalam praktik yang terjadi saat ini, dosen dan guru swasta menghadapi realitas yang berbeda dari rekan-rekan mereka yang berstatus ASN. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan profesi menjadi titik krusial yang memunculkan rasa ketidakadilan tersebut.

Selama ini, tunjangan profesi bagi dosen ASN dikenakan PPh Final yang bahkan ditanggung pemerintah. Artinya, penghasilan tersebut tidak lagi menambah beban pajak pribadi. Sebaliknya, bagi dosen dan guru swasta, penghasilan yang sama kini diperlakukan sebagai objek PPh non-final yang digabungkan dalam penghasilan tahunan.

Perbedaan perlakuan ini bukan sekadar teknis administrasi. Ia berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayar. Dalam skema non-final, penghasilan dikenakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17.

Tarif tersebut dimulai dari 5% untuk lapisan penghasilan hingga Rp60 juta, meningkat menjadi 15% hingga Rp250 juta, 25% hingga Rp500 juta, 30% hingga Rp5 miliar, dan 35% untuk lapisan tertinggi. Bagi dosen swasta yang sudah berada pada lapisan tarif tertentu, tambahan tunjangan sertifikasi otomatis dikenakan tarif marginal tersebut.

Di sinilah persoalan menjadi nyata. Tunjangan profesi yang seharusnya menjadi insentif justru berubah menjadi beban tambahan. Tidak sedikit dosen yang harus menyisihkan sebagian signifikan dari insentif tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban pajak.

Dalam praktiknya, banyak dari dana tunjangan tersebut tidak sepenuhnya dinikmati secara pribadi. Sebagian besar justru dialokasikan kembali untuk kegiatan akademik, seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Penelitian membutuhkan biaya, mulai dari pengumpulan data hingga publikasi. Demikian pula pengabdian masyarakat yang menjadi bagian dari tridharma perguruan tinggi. Kegiatan-kegiatan ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas.

Namun, ketika beban pajak meningkat, ruang untuk mendanai aktivitas tersebut menjadi menyempit. Dosen dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan produktivitas akademik atau memenuhi kewajiban fiskal yang semakin besar.

Dari sudut pandang praktisi perpajakan, kondisi ini mencerminkan adanya economic over-taxation. Secara formal memang sesuai aturan, tetapi secara substansi menimbulkan tekanan berlebih terhadap penghasilan yang bersifat insentif.

Lebih jauh lagi, terdapat persoalan serius dalam aspek keadilan. Prinsip horizontal equity, sebagaimana dikenal dalam Asas Keadilan Pajak (Equity Principle), menghendaki perlakuan yang sama bagi wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara.

Namun dalam kasus ini, dosen ASN dan dosen swasta yang menerima tunjangan dengan tujuan yang sama justru dikenakan perlakuan pajak yang berbeda. Perbedaan ini hanya didasarkan pada status kepegawaiannya, bukan pada kemampuan ekonominya.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan disinsentif. Dosen swasta bisa menjadi kurang termotivasi untuk meningkatkan kinerja atau menerima tambahan kegiatan yang menghasilkan insentif, karena konsekuensi pajaknya yang tinggi.

Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam jangka panjang, ia dapat berdampak pada kualitas pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi tulang punggung akses pendidikan di banyak daerah.

Selain itu, kompleksitas administrasi juga meningkat. Dalam skema non-final, apabila tidak ada pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan, maka kewajiban penghitungan dan pembayaran pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.

Bagi sebagian dosen, hal ini bukan perkara sederhana. Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam penghitungan dapat berujung pada sanksi administrasi, yang justru menambah beban di luar kewajiban pajak itu sendiri.

Tidak jarang, kewajiban pajak baru terasa “menghantam” saat penyusunan SPT Tahunan. Ketika seluruh penghasilan diakumulasi, besaran pajak yang harus dibayar bisa jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Situasi ini kontras dengan skema PPh Final. Dalam skema tersebut, pajak telah diselesaikan di muka dan tidak memengaruhi tarif progresif tahunan. Selain itu, administrasinya jauh lebih sederhana.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi. Di satu sisi, negara mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian. Di sisi lain, kebijakan pajak justru mengurangi daya dukung terhadap aktivitas tersebut.

Jika dibiarkan, ketimpangan ini dapat memengaruhi pilihan karier di sektor pendidikan. Profesi dosen swasta bisa menjadi kurang menarik dibandingkan ASN, bukan karena kualitas pekerjaan, tetapi karena beban pajak yang tidak seimbang.

Dampak jangka panjangnya adalah potensi ketimpangan kualitas tenaga pengajar. Perguruan tinggi swasta bisa kesulitan mempertahankan atau menarik dosen berkualitas.

Oleh karena itu, evaluasi kebijakan menjadi sangat penting. Salah satu opsi adalah menyamakan perlakuan pajak dengan menerapkan kembali skema PPh Final untuk tunjangan profesi dosen dan guru swasta.

Alternatif lain adalah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak atas penghasilan yang digunakan untuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan demikian, tujuan awal pemberian tunjangan tetap terjaga.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme pemotongan pajak di sumber untuk mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak orang pribadi.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga cerminan keberpihakan kebijakan. Ketika pajak justru terasa “menghukum” dosen dan guru swasta, maka ada yang perlu diperbaiki.

Sebab, jika para pendidik dibebani secara tidak proporsional, yang terdampak bukan hanya mereka, melainkan masa depan pendidikan itu sendiri.

Penulis adalah Dosen dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Nuryadin Rahman

Email: nuryadinikpi02@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Baksos IKPI Cabang Kota Bekasi Bawa Kebahagiaan dan Suasana Baru bagi Puluhan Anak Yatim

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan bakti sosial (baksos) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Ramadan lalu terus meninggalkan jejak positif. Tak sekadar berbagi, kegiatan ini menghadirkan pengalaman berbeda yang membekas bagi puluhan anak yatim yang terlibat.

Koordinator Panitia Baksos IKPI Bekasi, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa konsep kegiatan memang dirancang untuk memberikan lebih dari sekadar bantuan materi. Menurutnya, anak-anak yatim perlu merasakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh penghargaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

“Kami ingin mereka tidak hanya menerima santunan, tetapi juga merasakan bagaimana suasana Ramadan yang berbeda, yang mungkin belum pernah mereka rasakan sebelumnya,” ujar Ageng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Merbabu dengan menghadirkan suasana yang nyaman dan layak. Para peserta diajak berbuka puasa bersama, berinteraksi langsung dengan para anggota IKPI, serta mengikuti rangkaian acara yang penuh nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Bekasi berhasil menghimpun donasi sekitar Rp15 juta. Dana tersebut berasal dari kontribusi anggota, serta sebagian dukungan dari pihak luar yang turut tergerak untuk berpartisipasi.

Bantuan kemudian disalurkan dalam bentuk paket sembako dan santunan uang tunai kepada dua yayasan, yakni Yayasan Takziful Quran dan Yayasan Yatim Piatu di Kota Bekasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ageng memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara langsung agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung masa depan anak-anak yatim.

Tak hanya itu, kegiatan juga diisi dengan tausiyah yang memberikan pesan moral dan motivasi, khususnya dalam memaknai bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian sosial.

“Ramadan adalah waktu terbaik untuk berbagi. Kami ingin nilai itu tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga oleh anak-anak yang kami undang,” katanya.

Respon dari para penerima pun sangat menggembirakan. Anak-anak yatim yang hadir tampak antusias dan bahagia, bahkan sebagian di antaranya mengaku baru pertama kali merasakan pengalaman berbuka puasa di tempat yang representatif.

“Mereka merasa dihargai. Bukan hanya karena bantuan yang diberikan, tetapi juga karena dilibatkan dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan,” ungkap Ageng.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI 2022-2024 Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI 2019-2024 Sistomo, Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi dan jajaran pengurus serta anggota cabang yang turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam penyaluran bantuan.

Lebih jauh, Ageng menilai bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dari peran konsultan pajak di tengah masyarakat. Selain menjalankan fungsi profesional, kontribusi sosial dinilai mampu mendorong perbaikan ekonomi secara lebih luas.

Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan skala yang lebih besar ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.

“Kami ingin ini menjadi awal. Ke depan, kami berharap bisa memberikan lebih banyak lagi, menjangkau lebih luas, dan menghadirkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.

Baksos IKPI Bekasi pun menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam aksi nyata, menghadirkan kebahagiaan sekaligus membuka harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. (bl)

id_ID