IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026. BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.
“Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%,” ujar Gubernur BI Perry Waryijo dalam Konferensi Pers, Kamis (18/6).
Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga Lending Facility meningkat 25 bps menjadi 6,50%.
Bank Indonesia menyatakan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya ketidakpastian global.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.
Meski memperketat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga, BI menegaskan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi makroprudensial, BI akan mempertahankan kebijakan yang longgar guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan terus difokuskan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional. (ds)





