Aturan Pajak E-Commerce dan UMKM Segera Rilis, Dijanjikan Lebih Adil

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait perpajakan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan pajak yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan regulasi tersebut saat ini telah siap dan tinggal menunggu peluncuran resmi.

Aturan ini akan mengatur mekanisme pemajakan yang lebih seimbang, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform digital.

“Akan kami rilis regulasi yang berimbang antara perdagangan melalui sektor elektronik, merchant-merchant yang ikut di dalam platform e-commerce, kemudian juga UMKM yang konvensional,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menghapus disparitas perlakuan pajak yang selama ini dinilai terjadi antara pelaku usaha di platform e-commerce dengan usaha tradisional.

“Itu akan dipajaki secara setara. PMK-nya sudah siap launching,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan revisi penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM, yang saat ini telah berada di meja Istana. (ds)

Dunia Usaha Khawatir Penundaan Restitusi Pajak Ganggu Iklim Investasi

IKPI, Jakarta: Dunia usaha mengingatkan pentingnya menjaga kepastian kebijakan di tengah tekanan ekonomi global yang masih bergejolak.

Wacana penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi memicu ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung berbagai program pemerintah, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja.

Namun, dukungan tersebut memerlukan lingkungan usaha yang stabil serta kepastian regulasi.

“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu akibat perang tarif dan konflik geopolitik, pelaku usaha saat ini lebih fokus menjaga keberlanjutan bisnis. Bahkan, mempertahankan tenaga kerja yang ada saja sudah menjadi tantangan tersendiri, apalagi membuka lapangan kerja baru.

Karena itu, dunia usaha menilai kebijakan yang menambah ketidakpastian justru berisiko menahan ekspansi investasi. Terlebih sektor manufaktur yang menyerap jutaan tenaga kerja sangat bergantung pada stabilitas kebijakan dan iklim usaha yang kondusif.

“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan polemik baru sekaligus memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh.

Saleh juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini tidak berada dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi perlu bersinergi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa penundaan restitusi pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

Namun bagi dunia usaha, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha tetap menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Jangan sampai pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” pungkas Saleh. (ds)

Satu Flight Bareng Ahok, Waketum IKPI: Golf Jadi Ruang Strategis Bahas Masa Depan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Momen kebersamaan dalam satu flight pada kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) menghadirkan diskusi yang tak biasa. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang bermain satu flight bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beserta jajaran pengurus pusat IKPI Paulus Gunawan, dan Handy, memanfaatkan momen tersebut untuk membahas isu strategis terkait masa depan profesi konsultan pajak.

Dalam suasana santai di sela permainan, Nuryadin mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung menyampaikan kepada Ahok mengenai posisi IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan sekitar 9.000 anggota yang tersebar di seluruh wilayah.

“Saya sampaikan ke Pak Ahok, kami ini asosiasi terbesar dengan sekitar 9.000 anggota. Tapi yang jadi perhatian, profesi konsultan pajak sampai hari ini belum punya undang-undang,” ujar Nuryadin.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ahok yang mengaku terkejut. Menurut Nuryadin, Ahok menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang tidak lazim, mengingat banyak profesi lain telah memiliki payung hukum.

“Beliau kaget. Profesi lain saja sudah punya undang-undang, sementara konsultan pajak yang sangat dibutuhkan dalam mendukung penerimaan negara justru belum memilikinya,” tegasnya.

Nuryadin menambahkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan harapan agar profesi konsultan pajak segera memiliki undang-undang sebagai bentuk kepastian hukum. Ia menilai, keberadaan regulasi akan memperkuat posisi konsultan pajak sekaligus memberikan perlindungan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut, Ahok disebut memberikan dorongan moral agar perjuangan menghadirkan undang-undang konsultan pajak terus dilanjutkan.

“Beliau berharap IKPI terus semangat memperjuangkan agar profesi ini punya undang-undang. Karena kepastian hukum itu ada di situ,” kata Nuryadin.

Selain membahas isu regulasi, Nuryadin juga menyoroti bahwa Ahok melihat langsung pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu pelaku usaha menghindari risiko, sebagaimana juga disampaikan dalam diskusi di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, mantan Komisaris Utama PT Pertamina juga menyampaikan apresiasi atas undangan yang diberikan dan mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai profesi konsultan pajak setelah hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Beliau menyampaikan terima kasih sudah diundang dan merasa lebih mengenal konsultan pajak dengan hadir di kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahok juga berharap hubungan dengan para konsultan pajak tidak berhenti pada momentum ini saja. Ia membuka peluang adanya pertemuan lanjutan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi ke depan.

“Beliau berharap tidak hanya sampai di sini. Kalau bisa ada momen lanjutan untuk menjaga hubungan dan komunikasi,” tambahnya.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa pembahasan terkait dukungan terhadap undang-undang masih dalam konteks pandangan pribadi Ahok, belum menyentuh aspek politik atau kepartaian.

“Masih sebatas pandangan pribadi beliau, belum sampai ke arah kepartaian,” jelasnya.

Menurut Nuryadin, pengalaman satu flight tersebut menjadi bukti bahwa ruang informal seperti lapangan golf justru bisa menjadi medium efektif untuk membahas isu-isu strategis secara lebih terbuka dan produktif. Ia berharap, komunikasi seperti ini dapat terus terjaga dalam upaya memperjuangkan masa depan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Kemenkeu Godok Aturan Baru soal Prosedur Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian awal atas kelebihan setoran pajak.

Pembahasan regulasi ini berlangsung dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin, 6 April lalu.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernomor S-38/PJ/2026 yang diterbitkan pada 3 April 2026, berisi permohonan agar rancangan aturan tentang tata cara pengembalian awal kelebihan pembayaran pajak dapat diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan.

“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” demikian keterangan resmi DJPP yang dikutip pada Jumat, 10 April.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

“Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh,” katanya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun. (ds)

Restitusi Pajak Menyusut di Maret 2026, Negara Kembalikan Rp 123,4 Triliun ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.

Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.

Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.

Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.

Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.

PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina Jakarta

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali berkolaborasi mengawasi hingga melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Pajak Jakarta Utara kali ini melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Pajak menyegel sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkapnya.

Kemudian, Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal.

Sedangkan, Siswo mengatakan 2 kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut.

Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

Menahan Restitusi Pajak: Ujian Kepercayaan Di Tengah Tekanan Fiskal

Latar Belakang :

Dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan bukan sekadar nilai etis, ia adalah fondasi utama kepatuhan. Namun, ketika wacana pembatasan restitusi pajak mengemuka di tengah tekanan fiskal yang kian meningkat, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang menjaga stabilitas penerimaan, atau justru menguji batas kepercayaan wajib pajak? Kebijakan yang menyentuh hak fundamental ini tidak bisa dipandang semata sebagai instrumen teknis fiskal, melainkan sebagai sinyal kuat tentang arah relasi antara negara dan pembayar pajak.

Menjaga kas negara dengan cara menahan hak wajib pajak adalah ilusi kebijakan karena yang sesungguhnya terjadi adalah memindahkan risiko dari negara kepada pelaku usaha. Dan ketika pelaku usaha melemah, negara pada akhirnya akan menanggung akibatnya.

Sejarah ekonomi selalu mengajarkan satu hal sederhana namun mendasar: sumber penerimaan harus dijaga, bukan ditekan. Karena pada akhirnya, yang mengisi “lumbung negara” bukanlah kebijakan penahanan, melainkan keberlanjutan aktivitas ekonomi itu sendiri.

Jika kebijakan fiskal kehilangan keseimbangan ini, maka yang tersisa hanyalah lumbung yang perlahan kosong tanpa angsa yang tersisa untuk bertelur.

Situasi serupa telah mewarnai kondisi penerimaan pajak Indonesia pada awal tahun 2026 ini. Di tengah tekanan terhadap penerimaan negara dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan fiskal, muncul wacana untuk menunda atau menahan pembayaran restitusi pajak. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional: menahan arus keluar kas negara demi menjaga likuiditas APBN. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan ini justru berpotensi kontraproduktif baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun keberlanjutan penerimaan pajak itu sendiri.

Restitusi pajak pada hakikatnya bukanlah “insentif” dari negara, melainkan hak wajib pajak yang timbul karena adanya kelebihan pembayaran pajak (overpayment). Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, hak ini dijamin dan harus dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan atau penelitian sesuai ketentuan. Dengan demikian, menunda restitusi sama artinya dengan menahan hak wajib pajak secara sepihak.

Persoalan menjadi lebih serius karena dalam praktiknya, wajib pajak tidak selalu memperoleh kompensasi bunga yang memadai atas kelebihan pembayaran tersebut, khususnya jika pengembalian ditunda di luar mekanisme yang semestinya. Akibatnya, negara secara implisit “memanfaatkan” dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak sebuah kondisi yang secara prinsip bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih dari itu, dampak ekonomi dari penahanan restitusi tidak bisa dianggap sepele. Bagi dunia usaha, restitusi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian dari siklus kas operasional. Kelebihan pembayaran pajak sering kali muncul karena karakter bisnis, seperti ekspor dengan tarif PPN 0 persen atau investasi besar yang menghasilkan akumulasi pajak masukan. Dana restitusi yang diterima kembali oleh wajib pajak pada umumnya akan langsung diputar untuk membiayai kegiatan usaha: membeli bahan baku, membayar gaji, atau memperluas investasi.

Ketika restitusi ditahan, yang terganggu bukan sekadar arus kas, tetapi keseluruhan rantai operasional. Perusahaan dapat mengalami tekanan likuiditas, menunda produksi, bahkan mengurangi tenaga kerja. Dalam konteks makro, hal ini berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi secara luas.

Di sinilah ironi kebijakan tersebut terlihat jelas. Upaya menahan restitusi untuk menjaga penerimaan negara dalam jangka pendek justru berpotensi menggerus basis pajak dalam jangka menengah dan panjang. Ketika aktivitas usaha melemah, laba perusahaan menurun, konsumsi tertekan, dan pada akhirnya penerimaan pajak baik dari PPh badan maupun PPN ikut terdampak.

Dengan kata lain, kebijakan ini menciptakan trade-off yang tidak sehat: menjaga kas hari ini dengan mengorbankan penerimaan masa depan.

Jika dikaitkan dengan dinamika terkini, di mana peningkatan penerimaan pajak mulai ditopang oleh aktivitas impor, maka risiko tersebut menjadi semakin nyata. Ketika struktur penerimaan bergeser dari basis produksi domestik ke transaksi impor, dan pada saat yang sama likuiditas dunia usaha domestik ditekan melalui penahanan restitusi, maka fondasi fiskal menjadi semakin rapuh.

Kebijakan fiskal yang sehat seharusnya mendorong perputaran ekonomi, bukan justru menahannya.

Dalam perspektif ini, restitusi pajak harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme netralitas pajak. Negara tidak boleh menjadi “penahan likuiditas” bagi dunia usaha. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan secara tepat waktu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

Tentu, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan restitusi. Namun, solusi atas potensi risiko tersebut bukanlah dengan menahan pembayaran, melainkan dengan memperkuat kualitas pemeriksaan dan tata kelola administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, tantangan fiskal tidak dapat diselesaikan dengan langkah-langkah jangka pendek yang mengorbankan prinsip dasar sistem perpajakan. Menahan restitusi mungkin memberikan ruang napas sesaat bagi kas negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi melemahkan jantung ekonomi itu sendiri.

Kebijakan yang kontraproduktif seperti ini perlu dihindari. Yang dibutuhkan bukanlah penahanan hak wajib pajak, melainkan penguatan basis ekonomi domestik agar penerimaan negara tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Sebagaimana adagium klasik mengingatkan, “Quod iustum est, neminem laedit” apa yang adil tidak akan merugikan siapa pun. Dalam konteks ini, mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi bagi keberlanjutan fiskal yang sehat.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Sekum IKPI: GoBar KGI Bersama Ahok, Momentum Perkuat Integritas dan Peran Strategis Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Suasana keakraban yang bernuansa intelektual mewarnai kegiatan Golf Bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026). Melampaui sekadar ajang olahraga, kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi para profesional perpajakan untuk mempererat jejaring dan visi organisasi.

Sekretaris Umum IKPI, Assc. Prof. Edy Gunawan, memandang kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam agenda kali ini memberikan nilai tambah yang signifikan. Menurut Edy, perspektif Ahok memberikan cermin bagi konsultan pajak untuk melihat posisi mereka dalam skala ekonomi yang lebih luas.

“Kehadiran Pak Ahok mengingatkan kita semua bahwa konsultan pajak adalah penjaga gawang kepatuhan yang berdiri di garda terdepan pembangunan. Beliau menegaskan bahwa profesi kita bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar strategis yang membantu pelaku usaha tetap tangguh dan berintegritas di tengah dinamika ekonomi,” ungkap Edy dengan nada tenang namun lugas.

Bagi Edy, lapangan golf adalah metafora dari manajemen strategi dan kesabaran. Ia menilai forum informal seperti GoBar mampu mencairkan sekat-sekat kaku birokrasi, sehingga diskusi yang lahir menjadi lebih jernih dan berorientasi pada solusi.

“Di lapangan, kita tidak hanya mengasah ketangkasan fisik, tapi juga kejernihan berpikir. Diskusi yang mengalir dalam suasana santai seringkali justru menghasilkan gagasan yang lebih tajam dan substansial bagi kemajuan profesi,” tambahnya.

Mengapresiasi konsistensi KGI yang rutin menggelar agenda bulanan sejak Agustus 2025, Edy melihat antusiasme 48 peserta (11 flight) sebagai bukti soliditas organisasi. Ia menekankan bahwa kekuatan sebuah organisasi profesi terletak pada harmoni dan rasa memiliki di antara para anggotanya.

Menyentuh isu literasi pajak di sektor UMKM, Edy memberikan pandangan yang bijak mengenai edukasi publik. Ia menekankan bahwa peran konsultan pajak adalah sebagai navigator, bukan sekadar kalkulator.

“Sesuai diskusi dengan Pak Ahok, tantangan terbesar kita adalah literasi. Konsultan pajak hadir untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi pelaku usaha. Kita ingin mengubah paradigma; jasa konsultan bukanlah biaya (cost), melainkan investasi strategis untuk mencegah risiko finansial dan hukum di masa depan,” jelas Edy.

Terkait isu krusial seperti Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), Edy tetap optimis. Ia meyakini bahwa gagasan-gagasan konstruktif yang lahir dari dialog informal seperti ini akan menjadi masukan berharga bagi penguatan regulasi profesi ke depan.

Menutup pernyataannya, Edy mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus mengedepankan sinergi dan profesionalisme. “Kolaborasi yang dibangun di atas landasan kepercayaan dan semangat kekeluargaan akan jauh lebih kokoh. Kami optimis, kontribusi kecil yang kita rajut dalam ruang-ruang seperti ini akan berdampak besar pada ekosistem perpajakan nasional yang lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (bi)

Di GoBar Bareng KGI, Ahok Tegaskan Konsultan Pajak Kunci Hindari Risiko dan Jaga Usaha Tetap Sehat

IKPI, Bogor: Kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 yang digelar pada di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026) berlangsung penuh keakraban. Di tengah suasana santai tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peran konsultan pajak bagi pelaku usaha.

Ahok mengaku mengapresiasi undangan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan, hubungan yang baik antara pelaku usaha dan konsultan pajak menjadi semakin penting.

“Saya kira di zaman sekarang, ketika kondisi keuangan negara dan perusahaan sama-sama menantang, semua pelaku usaha perlu punya hubungan baik dengan konsultan pajak,” ujar pria yang juga pernah menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Tbk).

Ia mengingatkan agar profesi konsultan pajak tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang justru dapat merugikan wajib pajak. Sebaliknya, konsultan pajak harus menjadi mitra strategis yang membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga menyoroti kondisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kerap menghadapi kendala dalam memahami aturan pajak. Ia menyebut, banyak pelaku UMKM yang terbiasa dengan skema pajak sederhana, namun menghadapi kesulitan ketika aturan berubah atau semakin kompleks.

“Banyak orang bisa berusaha, tapi tidak semua orang memahami pajak. Ini yang jadi tantangan, terutama bagi UMKM,” katanya.

Menurut Ahok, penggunaan jasa konsultan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya semata. Justru, keberadaan konsultan pajak dapat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, termasuk risiko sanksi hingga persoalan hukum.

“Kalau dilihat dengan benar, konsultan pajak ini bagian dari upaya menghindari biaya yang lebih besar. Supaya tidak salah hitung, tidak kurang bayar, dan tidak sampai berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang efisien, mulai dari memangkas biaya yang tidak perlu, mencari tambahan pendapatan, hingga memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik. Dalam konteks ini, konsultan pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan keuangan usaha.

Sekadar informasi, suasana GoBar yang santai turut dimanfaatkan sebagai ruang diskusi ringan antar peserta, termasuk membahas isu-isu perpajakan terkini seperti Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Interaksi yang cair di lapangan golf dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih efektif.

Di sela kegiatan, Ahok juga sempat berkelakar mengenai permainan golf para peserta, namun tetap menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap yang tenang dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, Ahok berharap sinergi antara konsultan pajak dan pelaku usaha dapat terus diperkuat. Ia menilai, kolaborasi yang baik akan membantu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, patuh, dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

GoBar ke-7 KGI Resmi Dimulai, Peserta Tunjukkan Antusiasme Tinggi di Lapangan

IKPI, Bogor: Kegiatan golf bareng (GoBar) Komunitas Golfer IKPI (KGI) dalam rangka Halal Bihalal KGI 2026 resmi dimulai pada Jumat, 10 April 2026 di Sentul Highland Golf Club. Sejak pagi hari, para peserta sudah terlihat memadati area lapangan dengan semangat tinggi menyambut dimulainya pertandingan persahabatan tersebut.

Koordinator KGI, Hendra Damanik, menyampaikan bahwa total peserta yang ambil bagian sebanyak 48 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Para peserta tersebut kemudian dibagi ke dalam 11 flight untuk memastikan jalannya pertandingan tetap tertib dan nyaman.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Sejak awal registrasi hingga menjelang tee off, suasana sudah terasa hangat dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, GoBar kali ini merupakan event ke-7 sejak KGI terbentuk pada Agustus 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda rutin bulanan komunitas yang terus berkembang dan semakin diminati oleh anggota IKPI.

Selain sebagai ajang olahraga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antaranggota. Bahkan, di sela-sela kegiatan, para peserta juga akan melakukan diskusi santai terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang saat ini menjadi perhatian kalangan profesi.

“Konsepnya santai, tapi tetap bermakna. Kami ingin kegiatan ini bukan hanya menyenangkan, tetapi juga memberi ruang bertukar pikiran,” kata Hendra.

Kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), turut menjadi daya tarik tersendiri dalam kegiatan ini. Sejumlah pengurus IKPI juga terlihat hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, serta Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan, Paulus Gunawan, dan Bendahara KGI Taslim Syaputra.

Dengan atmosfer penuh keakraban dan semangat sportivitas, KGI berharap kegiatan ini dapat terus menjadi wadah yang memperkuat jejaring sekaligus menarik lebih banyak golfer dari lingkungan IKPI untuk bergabung.

“Ke depan, kami akan terus mengembangkan komunitas ini agar semakin solid dan memberikan manfaat nyata bagi anggota,” tutur Hendra. (bl)

id_ID