Bank Dunia Soroti Fasilitas Bebas PPN, Mayoritas Dinikmati Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.

Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growthedisi Juli 2026.

Berdasarkan analisis menggunakan Commitment to Equity (CEQ) fiscal incidence framework, mayoritas manfaat dari berbagai fasilitas pembebasan dan tarif preferensial PPN justru dinikmati kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Bank Dunia mencatat, sebanyak 72% potensi penerimaan negara yang hilang (foregone revenues) akibat pembebasan PPN dan tarif preferensial dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya.

Bahkan, sekitar 40% dari total manfaat tersebut hanya mengalir kepada dua desil atau 20% penduduk terkaya.

Sebaliknya, separuh penduduk termiskin hanya memperoleh sekitar 28% dari manfaat fasilitas perpajakan tersebut.

“72% potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan PPN dan penerapan tarif preferensial justru dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (3/8).

Menurut Bank Dunia, kondisi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya tingkat informalitas konsumsi di Indonesia.

Banyak masyarakat berpenghasilan rendah bertransaksi di sektor informal yang berada di luar sistem PPN, sehingga manfaat riil dari fasilitas pembebasan pajak yang mereka terima menjadi jauh lebih kecil.

Laporan itu menjelaskan, tanpa adanya informalitas konsumsi, pembebasan PPN semestinya bersifat progresif karena memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok miskin.

Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut justru berubah menjadi regresif karena sebagian besar manfaat dinikmati rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Indonesia sendiri memiliki cakupan pembebasan PPN yang relatif luas dibandingkan negara-negara dengan tingkat pembangunan serupa.

Fasilitas tersebut mencakup produk pertanian, bahan pangan pokok, listrik berdaya rendah, layanan kesehatan dan pendidikan swasta, jasa keuangan dan asuransi, hingga sektor pertambangan dan pengeboran selain batu bara.

Bank Dunia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 memang telah mulai mewajibkan sejumlah sektor yang sebelumnya tidak dikenai PPN untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, pelaku usaha di sektor tersebut masih belum dapat mengkreditkan pajak masukan (input VAT), sehingga efektivitas reformasi tersebut dinilai masih terbatas.

Dalam laporannya, Bank Dunia memperkirakan rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahun.

Selain menambah penerimaan, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat rantai pemungutan PPN sekaligus mengurangi efek cascading yang selama ini mendistorsi harga dan biaya produksi.

“Rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai sekitar 1% dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.

Lebih lanjut, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah menghapus sejumlah pembebasan PPN sektoral, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas basis pemungutan PPN.

Jika disertai dengan penurunan ambang batas registrasi PPN, reformasi tersebut diperkirakan mampu memberikan tambahan penerimaan sekitar 0,5% terhadap PDB dalam jangka menengah.

Meski demikian, Bank Dunia tidak menyarankan penghapusan seluruh fasilitas pembebasan PPN. Estimasi tambahan penerimaan sebesar 0,5% PDB tersebut dihitung dengan tetap mempertahankan pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti produk pertanian, bahan pangan esensial, serta jasa keuangan.

Artinya, rekomendasi tersebut lebih diarahkan pada penghapusan fasilitas pembebasan PPN yang berdasarkan bukti empiris lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, tanpa menghilangkan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan. (ds)

DJP Siap Evaluasi Penerapan Pajak Marketplace Usai Ramai Dikeluhkan Seller

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan marketplace setelah kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha daring.

Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan beberapa waktu, seiring munculnya masukan dari para penjual yang mengeluhkan dampak pemotongan pajak terhadap keuntungan usaha mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengakui bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah berkaitan dengan margin keuntungan yang dinilai semakin tergerus setelah adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital.

“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya merubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperkenalkan pungutan pajak baru. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme penyetoran, di mana marketplace yang telah ditunjuk kini bertindak sebagai pemungut pajak, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Meski demikian, DJP mengakui penyampaian informasi kepada para penjual belum sepenuhnya optimal sehingga masih memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.

Untuk itu, DJP akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan marketplace agar sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut dapat diperluas kepada para penjual.

Selain memperkuat sosialisasi, otoritas pajak juga memastikan implementasi aturan tersebut akan terus dipantau untuk mengetahui dampaknya terhadap kegiatan usaha para pedagang di platform digital.

“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.

Sejak mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, banyak penjual di berbagai marketplace mengunggah rincian transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada hasil penjualan mereka.

Unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial.

Sejumlah seller menilai pemotongan tersebut semakin memperkecil keuntungan yang diperoleh karena mereka juga masih harus membayar biaya layanan dan biaya administrasi marketplace.

Sebagian lainnya mempertanyakan dasar pengenaan pajak yang dinilai masih menggunakan nilai transaksi bruto, bukan setelah dikurangi berbagai biaya yang dikenakan platform.

Selain itu, muncul pula keluhan dari pelaku usaha yang mengaku tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 meski omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.

Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan pembebasan.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. (ds)

BPS Ungkap Inflasi Juli 2026 Capai 2,88%

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan pada Juli 2026 melandai dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi tercatat sebesar 2,88% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dari posisi Juni 2026 yang mencapai 3,34% yoy.

Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan inflasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 2,37% yoy.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, kenaikan harga secara tahunan paling besar masih berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 2,97% yoy dengan sumbangan terhadap inflasi sebesar 0,87% yoy.

Kontributor berikutnya adalah kelompok transportasi yang mencatat inflasi 5,12% yoy dengan andil 0,62% yoy, disusul kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mengalami inflasi 9,04% yoy dan memberikan andil sebesar 0,61% yoy.

“Pada kelompok makanan, minuman dan tembakau didorong oleh komponen ikan segar, minyak goreng, beras, sigarek kretek mesin (SKM), daging ayam ras, cabai merah, daging sapi, dan sigaret kretek tangan (SKT),” tutur Ateng dalam konferensi pers, Senin (3/8).

Untuk kelompok transportasi, kenaikan harga terutama dipengaruhi oleh bensin, tarif angkutan udara, mobil, pelumas atau oli mesin, serta sepeda motor.

Sementara pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, inflasi terutama bersumber dari kenaikan harga emas dan perhiasan.

Ditinjau berdasarkan komponen pembentuk inflasi, seluruh komponen tercatat mengalami kenaikan harga.

Komponen inti membukukan inflasi sebesar 2,76% yoy dan menjadi penyumbang utama, disusul komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 3,58% yoy serta komponen bergejolak sebesar 2,52% yoy.

Pada komponen inti, tekanan inflasi terutama berasal dari kenaikan harga emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, telepon seluler, serta biaya akademi atau perguruan tinggi.

Sementara itu, inflasi pada komponen harga yang diatur pemerintah dipicu oleh kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan bahan bakar rumah tangga.

Adapun komponen harga bergejolak terutama didorong oleh naiknya harga beras, daging ayam ras, cabai merah, serta daging sapi.

Secara kewilayahan, seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat inflasi tahunan. Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni 5,47% yoy, sedangkan inflasi terendah tercatat di Papua Selatan sebesar 1,46% yoy. (ds)

DJP Tegaskan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masa berlaku Kode Billing dalam sistem pembayaran pajak menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Penegasan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam PER-8/PJ/2026, ketentuan mengenai masa berlaku Kode Billing kini dicantumkan secara eksplisit. Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Setelah melewati jangka waktu tersebut, Kode Billing akan menjadi kedaluwarsa apabila belum digunakan untuk pembayaran pajak.

Penegasan ini menjadi salah satu perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam PER-10/PJ/2024, masa berlaku Kode Billing belum dinyatakan secara tegas dalam bentuk hitungan jam pada batang tubuh peraturan. PER-8/PJ/2026 kini memberikan kepastian mengenai batas waktu penggunaan Kode Billing.

Selain menetapkan masa berlaku secara eksplisit, PER-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru apabila Kode Billing sebelumnya telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Hak Baru Wajib Pajak! Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan Sebelum Kedaluwarsa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang telah diterbitkan tetapi belum digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam aturan sebelumnya, Kode Billing yang telah dibuat akan menjadi kedaluwarsa apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, namun belum terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk membatalkannya sebelum masa berlaku berakhir.

PER-8/PJ/2026 kini menambahkan Pasal 5 ayat (7a) yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan oleh wajib pajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing yang baru.

Selain menambahkan hak pembatalan Kode Billing, PER-8/PJ/2026 juga memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing. Jika sebelumnya layanan asistensi hanya diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kini layanan tersebut juga dapat dilakukan oleh petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Terpilih Aklamasi, Reyns Kamea Siap Bumikan IKPI di Kota Bitung

IKPI, Bitung: Reyns Kamea resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung periode 2026–2029 melalui mekanisme aklamasi dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) Luar Biasa yang digelar di Kantor Konsultan Pajak Win Sugiarso, Manado, pada 16 Juli 2026. Seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan bulat kepada Reyns untuk memimpin organisasi selama tiga tahun ke depan.

RAC Luar Biasa diikuti tujuh anggota IKPI Cabang Bitung. Proses pemilihan berlangsung secara musyawarah dan menghasilkan keputusan aklamasi dengan suara mutlak, yang menetapkan Reyns Kamea sebagai Ketua IKPI Cabang Bitung periode 2026–2029.

Ketua IKPI Cabang Bitung terpilih, Reyns Kamea, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh anggota. Menurutnya, amanah tersebut menjadi tanggung jawab untuk membawa organisasi semakin dekat dengan para konsultan pajak maupun masyarakat di Kota Bitung.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan bersama. Saya berkomitmen membumikan IKPI di Kota Bitung melalui program-program yang bermanfaat, memperkuat kebersamaan antaranggota, meningkatkan profesionalisme konsultan pajak, serta membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Reyns, Senin (3/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Ia menambahkan, kepengurusan baru akan berupaya menjadikan IKPI Cabang Bitung sebagai organisasi profesi yang semakin aktif, adaptif, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di daerah.

Pelaksanaan RAC Luar Biasa tersebut mengacu pada Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-06/PP IKPI/VII/2023 tentang susunan acara dan tata tertib Rapat Anggota Cabang Luar Biasa. Hasil rapat kemudian menetapkan Reyns Kamea sebagai Ketua IKPI Cabang Bitung untuk masa bakti 2026–2029. (bl)

Margaretha Chyntia WPT Terpilih Pimpin IKPI Cabang Tegal Periode 2026–2029

IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal menetapkan Margaretha ChyntiaWPT sebagai Ketua IKPI Cabang Tegal periode 2026–2029 melalui Rapat Anggota Cabang Luar Biasa (RACLB) yang diselenggarakan di SCAFE Hotel Semeru Tegal, Minggu (2/8/2026).

Pemilihan berlangsung setelah rangkaian Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI. RACLB digelar sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk memilih kepemimpinan baru IKPI Cabang Tegal.

Pelaksana Tugas Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan proses pemilihan berlangsung secara demokratis sesuai ketentuan organisasi dan mencerminkan komitmen IKPI dalam menjaga tata kelola organisasi yang baik.

“RACLB merupakan forum penting bagi organisasi untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami bersyukur seluruh rangkaian rapat dapat berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Husni, Senin (3/8/2026).

Melalui proses pemungutan suara, Margaretha Chyntia WPT dipercaya memimpin IKPI Cabang Tegal untuk masa bakti 2026–2029. Husni berharap kepengurusan baru mampu melanjutkan berbagai program organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.

“Kami berharap kepemimpinan baru dapat membawa IKPI Cabang Tegal semakin maju, meningkatkan profesionalisme anggota, memperkuat solidaritas organisasi, serta terus menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” katanya.

Ia menambahkan, estafet kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan organisasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan profesi konsultan pajak dan dinamika kebijakan perpajakan.

Menurut Husni, keberhasilan menyelenggarakan dua agenda penting dalam satu hari, yakni Jalan Sehat Serentak dan RACLB, menjadi bukti kuatnya soliditas pengurus dan anggota IKPI Cabang Tegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi aktif, baik dalam menyukseskan Jalan Sehat Serentak maupun mengikuti RACLB. Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga di bawah kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Dengan terpilihnya Margaretha Chyntia sebagai Ketua IKPI Cabang Tegal periode 2026–2029, IKPI Cabang Tegal diharapkan semakin aktif mengembangkan organisasi, meningkatkan kompetensi anggotanya, serta memperkuat kontribusi organisasi dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Dua Kepala KPP Hadiri Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI, Sinergi IKPI dan DJP Menguat di Jambi

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi menggelar Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 dalam rangka HUT ke-61 IKPI dengan dihadiri dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Jambi, Minggu (2/8/2026). Kehadiran dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut menjadi simbol eratnya sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan regulator perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jambi Edi Kurniawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Jalan Sehat Serentak yang diselenggarakan secara nasional oleh IKPI melalui 41 cabang di 32 kota, sekaligus mendukung upaya organisasi membidik pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

“Kami bersyukur Jalan Sehat Serentak di Jambi mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak. Kehadiran jajaran Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara IKPI dan regulator,” ujar Edi.

Kegiatan di Jambi dihadiri Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayanan Ricky Agustina Nugraha, yang bersama anggota IKPI dan peserta lainnya mengikuti rangkaian jalan sehat dalam suasana penuh keakraban.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Menurut Edi, Jalan Sehat Serentak tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara konsultan pajak, otoritas pajak, serta masyarakat.

“Kegiatan seperti ini memperlihatkan bahwa hubungan antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya terjalin dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan yang mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan,” katanya.

Ia menambahkan, antusiasme peserta menjadi bukti bahwa semangat HUT ke-61 IKPI mendapat sambutan positif dari anggota maupun para pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

“Kami berharap momentum ini semakin memperkuat sinergi yang telah terbangun. IKPI akan terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sekaligus memberikan pelayanan profesional kepada wajib pajak,” ujarnya.

Edi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, anggota IKPI Cabang Jambi, serta seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak di Jambi.

“Terima kasih kepada seluruh panitia, anggota IKPI, para tamu undangan, dan jajaran DJP yang telah hadir serta menyukseskan kegiatan ini. Kebersamaan yang terbangun hari ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat soliditas organisasi dan membangun ekosistem perpajakan yang semakin sehat,” ujarnya. (bl)

IKPI Surabaya Sampaikan Apresiasi kepada Para Mitra dan Donatur atas Suksesnya Jalan Sehat Serentak HUT ke-61

IKPI, Surabaya: Kesuksesan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Surabaya tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi nyata demi terselenggaranya kegiatan dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang berhasil mencatatkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), pelaksanaan jalan sehat di Surabaya menjadi bukti bahwa kolaborasi antara organisasi profesi, dunia usaha, serta para mitra dapat menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Dukungan yang diberikan oleh para sponsor dan donatur diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan penyelenggaraan kegiatan, penyediaan hadiah dan doorprize, hingga partisipasi aktif dalam menyemarakkan acara. Kontribusi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang menciptakan suasana meriah, tertib, dan penuh antusiasme sepanjang kegiatan berlangsung.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh mitra yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada IKPI Surabaya.

“Atas nama keluarga besar IKPI Cabang Surabaya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor, donatur, dan mitra yang telah mendukung terselenggaranya Jalan Sehat Serentak HUT ke-61 IKPI,” kata Enggan, Senin (3/8/2026).

Menurut Enggan, dukungan yang diberikan bukan semata-mata menjadi bagian dari sebuah kegiatan, tetapi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi dan kepedulian dalam membangun organisasi profesi yang semakin kuat, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus berlanjut dan berkembang pada berbagai program IKPI di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan merupakan motivasi bagi IKPI Surabaya untuk terus menghadirkan kegiatan yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi anggota, serta memperluas kontribusi organisasi kepada masyarakat.

IKPI Surabaya meyakini bahwa keberhasilan sebuah kegiatan merupakan hasil dari kerja sama berbagai pihak. Oleh karena itu, organisasi senantiasa membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, media, maupun berbagai organisasi lainnya yang memiliki semangat yang sama dalam membangun masyarakat melalui edukasi, profesionalisme, dan kepedulian sosial.

Melalui momentum Hari Ulang Tahun ke-61 ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan bahwa semangat kebersamaan merupakan fondasi utama dalam setiap langkah organisasi. Dukungan yang diberikan oleh para mitra menjadi energi positif untuk terus menghadirkan program-program yang inovatif, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota, masyarakat, serta kemajuan bangsa. (bl)

Tak Naikkan Tarif Pajak, Purbaya Kejar Wajib Pajak yang Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan strategi yang lebih agresif untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah adalah memperluas kepatuhan wajib pajak melalui penguatan sistem administrasi dan pengawasan.

Purbaya mengatakan kondisi penerimaan pajak pada tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Menurutnya, pada 2025 penerimaan pajak sempat mengalami pertumbuhan negatif akibat perlambatan ekonomi, sedangkan pada 2026 berhasil mencatat pertumbuhan sebesar 24%.

“2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif, negatif berapa persen gitu. Sekarang kan sudah tumbuh 24 persen, sudah beda environment-nya,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, dikutip Minggu (2/8).

Ia menilai perbaikan kinerja penerimaan pajak tidak hanya didukung kondisi ekonomi yang membaik, tetapi juga peningkatan keseriusan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau sekarang sudah lebih serius dan ekonominya kan sudah lumayan bagus pertumbuhannya. Kita sudah tumbuh 24% dari pengumpulan pajak, jadi harusnya sih tahun ini bagus,” lanjutnya.

Dalam meningkatkan penerimaan negara, Purbaya memastikan pemerintah akan mengoptimalkan mekanisme yang sudah tersedia, termasuk pemanfaatan sistem Coretax.

Ia membantah kabar yang menyebut pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD dalam proses pengumpulan pajak.

“Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Jadi itu pernyataan ga akurat. Kita biasa orang-orang Pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, iya. Jadi gini, software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax. Yang jelas kebocoran atau kekurangan pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin,” kata Purbaya.

Selain mengoptimalkan teknologi, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Purbaya mencontohkan langkah inspeksi terhadap perusahaan baja asal China yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait kepatuhan pajak.

Meski demikian, Purbaya menegaskan upaya tersebut bukan berarti pemerintah akan menaikkan tarif pajak atau melakukan pemeriksaan secara berlebihan terhadap wajib pajak.

“Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, enggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya enggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan,” tegas Purbaya. (ds)

id_ID