Nilai Lebih Bayar Turun, Purbaya Klaim Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Program sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, mulai memperlihatkan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara, meskipun pada fase awal pelaksanaannya sempat menuai berbagai kritik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kendala yang muncul di tahap implementasi kini telah banyak diperbaiki. Seiring penyempurnaan tersebut, dampak positif terhadap kinerja perpajakan mulai terlihat jelas.

“Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (5/5).

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 13,05 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan melaporkan 1,43 juta SPT, dan wajib pajak badan sebanyak 874 ribu SPT.

Kinerja tersebut turut diikuti peningkatan nilai pajak kurang bayar. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat Rp 8,88 triliun atau melonjak 83% dibandingkan tahun sebelumnya.

Wajib pajak non-karyawan mencatat kenaikan paling tajam dengan nilai Rp 3,02 triliun atau tumbuh hingga 949%. Adapun wajib pajak badan mencatat Rp 50,21 triliun atau meningkat 18% secara tahunan.

Secara total, nilai kurang bayar telah melampaui Rp 62 triliun hingga April 2026. Menurut Purbaya, lonjakan ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik, tetapi juga efektivitas sistem Coretax dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.

Ia menambahkan, sistem baru tersebut memungkinkan proses pemantauan menjadi lebih presisi dan berbasis data, sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp 0,16 triliun atau turun 46%.

Untuk non-karyawan, penurunannya mencapai 96% menjadi minus Rp 0,07 triliun. Sementara itu, wajib pajak badan mencatat nilai lebih bayar sebesar minus Rp 48,64 triliun.

Penurunan lebih bayar ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya akurasi dalam pelaporan pajak. Coretax, yang dirancang sebagai sistem terintegrasi dari proses administrasi hingga pembayaran, dinilai mampu memperkuat konsistensi data sekaligus meningkatkan efektivitas pelaporan.

Purbaya menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan ke depan. Namun demikian, ia memastikan bahwa kontribusi Coretax terhadap penerimaan negara sudah terlihat signifikan.

“Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi basically sistem Coretax ini bagus,” katanya. (ds)

Puluhan Anak Panti Meriahkan Paskah IKPI, Perayaan Diisi Puji-pujian dan Renungan

IKPI, Jakarta: Perayaan Paskah Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 berlangsung khidmat dan dilaksanakan secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui Zoom Meeting, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Kristus Bangkit Memperbaharui Kemanusiaan Kita”.

Sejak acara dimulai, suasana ibadah terasa tenang. Rangkaian kegiatan diawali dengan nyanyian puji-pujian yang diikuti bersama oleh peserta. Lagu-lagu rohani mengalun dan mengisi ruangan, menciptakan nuansa perayaan yang sakral.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ibadah kemudian dilanjutkan dengan renungan Paskah yang disampaikan oleh Romo Thomas Ulun Ismoyo. Peserta tampak mengikuti dengan tertib, menyimak setiap bagian rangkaian ibadah hingga selesai.

Dalam perayaan ini, sebanyak 50 anak dari Panti Asuhan Desa Putera, Panti Asuhan Kasih Mandiri, dan Panti Asuhan Bhakti Luhur turut hadir bersama para pendamping. Mereka duduk berbaur dengan para pengurus IKPI dan mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kebersamaan terlihat saat seluruh peserta terlibat dalam setiap bagian ibadah. Anak-anak panti tampak mengikuti puji-pujian dan rangkaian kegiatan dengan tertib.

Setelah ibadah, acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada tiga yayasan panti asuhan. Masing-masing yayasan menerima bantuan sebesar Rp10 juta.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suasana kemudian berlanjut dalam kebersamaan saat makan bersama. Anak-anak dan pengurus IKPI terlihat duduk berdampingan tanpa sekat, menciptakan suasana yang hangat.

Perayaan berlangsung sederhana dengan susunan acara yang tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar hingga selesai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat serta pengurus cabang se-Jabodetabek dan sekitar 450 peserta daring se-Indonesia. Kehadiran peserta dari berbagai unsur tersebut menambah semarak perayaan Paskah IKPI tahun ini. (bl)

Kemenkeu Perpanjang Batas Lapor Tahunan Konsultan Pajak hingga Akhir Mei 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui surat bernomor S-863/SK.5/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh konsultan pajak di Indonesia.

Perpanjangan diberikan setelah pemerintah sebelumnya memperluas tenggat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sampai dengan 31 Mei 2026. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap beban kerja konsultan pajak yang menangani pelaporan klien dalam periode yang bersamaan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan relaksasi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas pelaporan serta memberikan ruang bagi konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajibannya secara lebih optimal. Dengan tambahan waktu satu bulan, diharapkan tidak terjadi penurunan kepatuhan administratif.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, LTKP wajib disampaikan paling lambat akhir April tahun berikutnya. Untuk periode pelaporan tahun takwim 2025, batas tersebut semula jatuh pada 30 April 2026.

Penyesuaian tenggat ini juga menunjukkan adanya respons otoritas terhadap dinamika di lapangan, terutama terkait beban pelaporan yang menumpuk pada periode yang sama. Pemerintah menilai fleksibilitas administratif diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem kepatuhan.

Meski diberikan kelonggaran, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi secara benar dan tepat waktu. Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LTKP tetap berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah organisasi profesi, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan asosiasi lainnya, sebagai bagian dari koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada anggota di seluruh Indonesia.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap konsultan pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan secara maksimal tanpa mengabaikan akurasi dan integritas laporan.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI telah lebih dahulu bersurat dan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK guna meminta relaksasi atas kewajiban penyampaian LTKP, seiring adanya anggota yang belum dapat melaporkan tepat waktu akibat kendala teknis dan penutupan akses sistem pasca 30 April 2026. (bl)

Di Seminar IKPI Jakut, Vaudy Starworld Tegaskan Perkuat Layanan untuk Anggota dari USKP hingga Kepatuhan Laporan Tahunan

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya dalam mendukung profesionalisme anggota. Upaya tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara (Jakut) di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutanya, Vaudy mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan organisasi untuk membantu anggota menjalankan praktik profesinya. Salah satunya adalah pendampingan dalam proses Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk verifikasi peserta yang menjadi tahap penting sebelum ujian berlangsung.

Ia menjelaskan, banyak anggota yang sebelumnya mengalami kendala administratif dalam proses pendaftaran USKP. Melalui pendampingan tersebut, IKPI berupaya memastikan setiap anggota mendapatkan akses yang lebih mudah dan jelas dalam mengikuti sertifikasi.

“Sebelumnya, banyak anggota yang tidak lolos proses administrasi USKP dengan berbagai kendala. Namun dengan pendekatan organisasi, kami berbicara dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, dan permasalahan itu bisa diselesaikan,” kata Vaudy.

Selain itu, IKPI juga aktif menyuarakan aspirasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi wajib pajak badan. Organisasi bahkan menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi pelaporan, yang kemudian direspons dengan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2026.

“Relaksasi ini penting agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru, namun kami juga tetap mengimbau anggota untuk menyelesaikan pelaporan lebih awal,” kata Vaudy.

Di sisi lain, IKPI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan anggota terhadap kewajiban administratif profesi, termasuk penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari sanksi hingga pembekuan izin praktik.

Menurut Vaudy, kedisiplinan administrasi menjadi bagian dari profesionalisme konsultan pajak. Ia menekankan bahwa anggota tidak hanya dituntut kompeten secara teknis, tetapi juga tertib dalam kewajiban formal.

Melalui berbagai langkah tersebut, IKPI berupaya hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi anggota di lapangan. (bl)

IKPI Jakarta Utara Soroti Kepatuhan Pajak di Era Coretax, Dorong Konsultan Aktif Perbarui Pemahaman

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menekankan pentingnya pemahaman terhadap sistem Coretax dalam mendorong kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dan konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar perpajakan bertema kepatuhan di era Coretax yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Menurut Franky, para konsultan pajak dalam beberapa bulan terakhir telah cukup intens mengikuti perkembangan sistem Coretax. Namun, masih terdapat berbagai kendala teknis maupun pemahaman yang perlu dibahas secara langsung.

“Kita sudah mengikuti perkembangan Coretax sejak Maret dan April. Hampir setiap hari kita melihat dan mempelajarinya. Tapi di lapangan tentu masih ada hal-hal yang perlu kita dalami bersama,” ujarnya.

Ia menyebut, momentum seminar ini menjadi penting karena masih terdapat waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memanfaatkan forum ini untuk memperjelas berbagai kendala yang dihadapi.

“Masih ada waktu untuk pelaporan SPT Badan. Kalau ada kendala, hari ini kita bisa mendapatkan penjelasan langsung dari DJP,” kata Franky.

Franky juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dengan narasumber, sehingga pemahaman yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sesuai kondisi di lapangan.

Ia menilai, interaksi langsung dengan otoritas pajak menjadi salah satu cara efektif untuk menyamakan persepsi, terutama dalam implementasi sistem baru seperti Coretax.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana penyegaran bagi para praktisi perpajakan setelah beberapa waktu terakhir beradaptasi dengan sistem yang terus berkembang.

“Semoga apa yang kita dapatkan hari ini bisa membantu pekerjaan kita sehari-hari dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan,” ujarnya. (bl)

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61% pada Kuartal I-2026, Ditopang Aktivitas Domestik

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Capaian ini menunjukkan kinerja ekonomi yang tetap solid di tengah dinamika global, dengan dorongan utama berasal dari aktivitas ekonomi domestik.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, secara nominal, Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) tercatat sebesar Rp 6.187,2 triliun, sementara atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp3.447,7 triliun pada kuartal I-2026.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 bila dibandingkan kuartal I-2025 atau secara year on year tumbuh 5,61%,” ujar Amalia dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5).

BPS mencatat bahwa pertumbuhan ini terutama didukung oleh kinerja sejumlah lapangan usaha utama. Industri pengolahan menjadi kontributor terbesar terhadap PDB dengan porsi 19,07% dan tumbuh 5,04%.

Disusul sektor perdagangan yang menyumbang 13,28% dengan pertumbuhan 6,26%, serta sektor pertanian sebesar 12,67% yang tumbuh 4,97%.

Sektor konstruksi juga menunjukkan kinerja positif dengan kontribusi 9,81% dan pertumbuhan 5,49%. Sementara itu, sektor pertambangan yang berkontribusi 8,69% mengalami kontraksi sebesar 2,14%.

Di sisi lain, sejumlah sektor mencatat pertumbuhan tinggi. Lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh paling tinggi sebesar 13,14%, didorong oleh peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat, termasuk efek libur nasional dan perluasan program makan bergizi gratis (MBG).

Sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04% seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, sedangkan jasa lainnya tumbuh 9,91%, ditopang oleh peningkatan aktivitas pariwisata domestik dan kunjungan wisatawan mancanegara.

Sektor informasi dan komunikasi juga mencatat pertumbuhan 7,14%, sementara jasa keuangan tumbuh 4,68%. Adapun jasa kesehatan tumbuh 7,62%, mencerminkan peningkatan kebutuhan layanan kesehatan. (ds)

Dunia Usaha Sambut Positif Restitusi Pajak, Namun Waspadai Proses Ketat

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan terbaru pemerintah terkait restitusi pajak melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 memberikan sinyal positif bagi kalangan dunia usaha, meski tetap menyisakan sejumlah catatan penting.

Menurutnya, keberlanjutan fasilitas restitusi dalam aturan anyar tersebut menjadi poin krusial, mengingat sebelumnya sempat mencuat wacana penghentian total pengembalian pajak.

“PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan,” ujar Siddhi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5).

Namun di sisi lain, Siddhi menyoroti adanya pengetatan syarat serta prosedur yang dinilai semakin kompleks. Kondisi ini berpotensi memperlambat proses pengembalian dana, yang pada akhirnya dapat menekan arus kas perusahaan.

Ia menegaskan bahwa restitusi pajak bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut dana lebih bayar yang memiliki peran penting dalam menjaga likuiditas bisnis.

“Apabila semakin ketat atau rigid prosesnya, dana tersebut tertahan dan berdampak pada likuiditas operasional maupun investasi,” katanya.

Meski demikian, kalangan pengusaha disebut memahami langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Hanya saja, mereka berharap implementasi kebijakan tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan resmi memberlakukan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas layanan perpajakan.

Penyempurnaan aturan dilakukan melalui penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi pendahuluan, penguatan sistem basis data, hingga penyesuaian prosedur agar fasilitas yang diberikan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa proses pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek validitas data maupun kualitas pengawasan. (ds)

KEK Keuangan di Bali Disiapkan, Pemerintah Tawarkan Pajak Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sektor jasa keuangan yang berlokasi di Bali.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kawasan ini dirancang dengan kerangka hukum dan insentif khusus guna menarik minat investor global.

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.

Menurut Purbaya, KEK ini akan dikembangkan di atas lahan sekitar 100 hektare dan mengadopsi sistem hukum berbasis “common law” yang lazim digunakan dalam praktik
internasional, seperti yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Sementara itu, wilayah di luar kawasan tetap mengikuti sistem hukum nasional yang berlaku.

“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, penerapan sistem hukum berbeda dalam satu wilayah bukan hal baru secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu mengombinasikan berbagai sistem hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi, termasuk memisahkan penerapan hukum umum dan hukum berbasis syariah di kawasan tertentu.

Selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal yang kompetitif. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian tarif pajak hingga nol persen bagi investor tertentu, sebagai daya tarik tambahan bagi masuknya modal asing.

“Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” katanya.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata soal keringanan pajak, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masuknya investasi diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Ia menambahkan, dana yang masuk juga berpotensi mengalir ke instrumen keuangan domestik, termasuk obligasi pemerintah, sehingga memperbesar basis investor surat utang negara.

Pemerintah optimistis langkah ini akan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketatnya perebutan investasi global. Realisasi proyek tersebut pun ditargetkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat. (ds)

Pemerintah Siapkan Bea Keluar dan Pajak Windfall Nikel untuk Tambal Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan kebijakan baru di sektor mineral dengan menyiapkan pungutan tambahan terhadap komoditas nikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, instrumen berupa bea keluar dan pajak windfall tengah dirancang sebagai sumber penerimaan negara untuk meredam lonjakan belanja subsidi energi dalam APBN.

Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan, khususnya terkait besaran tarif yang akan dikenakan.

Kementerian Keuangan juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna menyusun skema yang komprehensif dan tepat sasaran.

Purbaya menegaskan, penerapan kedua instrumen fiskal ini ditargetkan segera berjalan. Pemerintah berharap tambahan pemasukan dari sektor nikel dapat membantu menjaga keseimbangan anggaran negara di tengah tekanan global yang memicu kenaikan subsidi energi.

“Iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan, tetapi turut menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi.

Salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian insentif bagi pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri, agar pemanfaatan nikel semakin optimal.

Di sisi lain, kebijakan bea keluar juga diposisikan sebagai alat pengawasan perdagangan. Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas kepabeanan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memeriksa barang sebelum diekspor.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik under-invoicing maupun ekspor ilegal yang selama ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah meyakini, penguatan pengawasan melalui instrumen fiskal dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga tata kelola perdagangan komoditas unggulan. (ds)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar Perpajakan, Diikuti 95 Peserta dari Sejabodetabek

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 95 peserta dari anggota IKPI di wilayah Jabodetabek serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan narasumber yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir pagi hari ini. Kami sebagai panitia mengucapkan selamat datang dalam seminar perpajakan yang kita selenggarakan di Hotel Mercure Ancol,” ujar Franky.

Seminar ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI pusat dan daerah, termasuk Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang hadir sebagai narasumber.

Franky menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI dalam menjaga kompetensi dan pengetahuan anggota, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, kehadiran narasumber dari DJP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta, sekaligus menjadi ruang diskusi atas berbagai isu yang dihadapi di lapangan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, baik anggota IKPI maupun peserta umum,” katanya.

Ditegaskan Franky, IKPI Cabang Jakarta Utara  berkomitmen untuk terus menghadirkan forum edukatif yang relevan dengan kebutuhan praktisi perpajakan di tengah perkembangan sistem administrasi pajak yang semakin kompleks. (bl)

id_ID