Tambahan Subsidi Energi Tembus Rp 100 Triliun, Purbaya Andalkan Efisiensi Belanja K/L

IKPI, Jakarta: Pemerintah menghadapi potensi lonjakan beban anggaran subsidi energi di tengah tekanan harga minyak global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebutuhan tambahan anggaran subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan bisa mencapai kisaran Rp 90 triliun hingga Rp 100 triliun.

“Sekitar Rp 90 triliun sampai Rp 100 triliun (tambahan subsidi). Nanti kita hitung lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Wisma Danantara, Rabu (1/4/2026).

Purbaya menegaskan, angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan hanya mencakup komponen subsidi semata. Kompensasi yang biasa diberikan kepada badan usaha penugasan, seperti PT Pertamina (Persero), belum masuk dalam perhitungan tersebut.

“Itu (hanya) subsidi. Kompensasi kan lain lagi hitungannya,” imbuhnya.

Perlu dicatat, dalam struktur anggaran subsidi energi Indonesia, subsidi dan kompensasi merupakan dua pos yang berbeda. Subsidi langsung dibebankan di APBN, sementara kompensasi dibayarkan kepada badan usaha yang menanggung selisih harga jual di bawah harga keekonomian.

Kendati angka tambahan subsidi terbilang besar, Purbaya menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyerap tekanan tersebut. Ia meminta publik tidak perlu cemas dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi ruang (fiskal) kita masih terbuka lebar sebetulnya. Jadi Anda tidak perlu takut dengan kondisi APBN,” kata Purbaya.

Untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut, pemerintah akan mengandalkan strategi efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang dilakukan secara bertahap.

Purbaya menyebut langkah penghematan ini dilakukan dalam beberapa tahap pada pos-pos belanja yang dinilai kurang produktif.

Selain efisiensi belanja, pemerintah juga mengantongi cadangan berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini disebut telah mencapai sekitar Rp 420 triliun. SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan sebagai bantalan fiskal saat dibutuhkan.

Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa penggunaan SAL belum menjadi pilihan utama pemerintah dalam merespons potensi pembengkakan subsidi energi saat ini. (ds)

DJP Catat 10,3 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Sebanyak lebih dari 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tercatat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka tersebut mendominasi total keseluruhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 SPT.

Dari total WP OP yang melapor tepat waktu, kelompok WP OP Karyawan menjadi yang terbesar dengan 9.214.182 SPT.
Sementara WP OP Non-Karyawan menyumbang 1.100.876 SPT.

Secara keseluruhan, gabungan keduanya mencapai lebih dari 10,3 juta SPT, atau sekitar 98% dari total seluruh pelaporan yang masuk.

Selain WP OP, Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari–Desember turut melaporkan kewajibannya, yakni sebanyak 213.492 SPT dalam denominasi rupiah dan 159 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun WP Badan dengan beda tahun buku, yang masa pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencatatkan 1.912 SPT (rupiah) dan 30 SPT (dolar AS).

DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam program digitalisasi perpajakan melalui platform Coretax DJP.

Hingga 31 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.551.174, terdiri dari WP Orang Pribadi 16.489.868 akun, WP Badan 970.529 akun, WP Instansi Pemerintah 90.550 akun, dan WP PMSE 227 akun.

Tingginya angka WP OP yang melapor tepat waktu tahun ini menjadi capaian positif DJP, sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kendati begitu, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Banyak SPT Nihil, DJP Curiga Ada Penghasilan yang Belum Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar laporan penghasilan, melainkan mencakup keseluruhan kondisi perpajakan wajib pajak, mulai dari penghasilan, harta, hingga utang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dalam SPT, wajib pajak harus melaporkan berbagai komponen secara menyeluruh, termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak, yang tidak termasuk objek pajak, hingga penghasilan yang dikenakan pajak final.

“Yang namanya SPT kan sarana pelaporan. Yang dilaporkan gak cuma penghasilan aja loh di situ. Dalam penghasilan itu juga nanti ada yang namanya objek pajaknya. Yang tidak termasuk objek pajak pun dilaporkan di sana. Atau penghasilan yang kena pajak final itu juga dilaporkan di sana,” ujar Inge dikutip dari Podcast Cermati, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, hasil akhir SPT tidak selalu nihil. Dalam praktiknya, SPT bisa berstatus nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, tergantung kondisi masing-masing wajib pajak.

Menurut Inge, wajib pajak harus memastikan pengisian SPT dilakukan sesuai ketentuan, yakni benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia mengingatkan, kebiasaan melaporkan SPT nihil perlu dicermati kembali. Pasalnya, banyak wajib pajak yang hanya mengandalkan penghasilan dari satu pemberi kerja, sehingga pajaknya telah dipotong setiap bulan dan berujung nihil saat pelaporan tahunan.

Namun, kondisi tersebut bisa berubah jika terdapat penghasilan lain di luar pekerjaan utama, seperti honor sebagai narasumber, pekerjaan sampingan, atau aktivitas afiliasi yang kerap tidak dilaporkan.

Dengan implementasi sistem coretax, DJP kini mulai menghadirkan data yang bersifat prepopulated atau terisi otomatis, termasuk bukti potong pajak dari berbagai sumber penghasilan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam melihat seluruh kredit pajak yang dimiliki.

“Ternyata pernah menjadi narasumber. Itu langsung masuk juga bukti potongnya. Mungkin selama ini hanya menerima honor, selesai. Tidak pernah meminta bukti potong.Padahal bukti potong dibuat oleh si pemberi kerja. Itu akan langsung masuk dalam Coretax,” katanya.

Meski demikian, Inge mengingatkan bahwa penggunaan kredit pajak harus diimbangi dengan pelaporan seluruh penghasilan. Jika tidak, perhitungan pajak menjadi tidak adil.

Ia mencontohkan, wajib pajak yang awalnya hanya berada di lapisan tarif rendah bisa naik ke tarif lebih tinggi setelah seluruh penghasilan digabungkan, sehingga berpotensi menimbulkan status kurang bayar.

Selain itu, kasus kurang bayar juga kerap terjadi pada wajib pajak yang pindah kerja dalam satu tahun. Hal ini biasanya disebabkan tidak terintegrasinya bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya dengan pemberi kerja yang baru.

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak lebih teliti dalam mengisi SPT agar tidak menimbulkan koreksi atau klarifikasi di kemudian hari. (ds)

BPS Catat Inflasi Tahunan Maret 2026 Capai 3,48%

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan pada Maret 2026 sebesar 3,48% secara year on year (yoy), menurun dibandingkan Februari 2026 yang tercatat 4,76% yoy.

Kenaikan harga tersebut tercermin dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang meningkat dari 107,22 pada Maret 2025 menjadi 110,95 pada Maret 2026.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa tekanan inflasi tahunan terutama berasal dari kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.

Kelompok ini mencatat inflasi 7,24% yoy dengan kontribusi sebesar 1,08% terhadap inflasi keseluruhan. Tarif listrik menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok tersebut.

“Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok tersebut adalah tarif listrik,” ujar Ateng dalam Konferensi Pers, Rabu (1/4).

Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga memberikan andil signifikan dengan inflasi mencapai 15,32% yoy dan kontribusi 1,02%.

Kenaikan pada kelompok ini didorong oleh harga emas dan perhiasan. Sementara itu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 3,48% yoy dengan sumbangan sebesar 0,99%.

Ateng menuturkan bahwa meskipun inflasi Maret masih relatif tinggi, angkanya sudah menunjukkan penurunan dibanding bulan sebelumnya.

Hal ini tidak lepas dari pengaruh kebijakan diskon tarif listrik yang diberlakukan pada awal 2025, yang sempat menekan IHK pada periode Januari–Februari tahun tersebut.

Seiring berakhirnya program diskon listrik untuk pelanggan prabayar pada 2025, IHK kembali meningkat. Namun, sebagian dampak diskon masih terasa pada pelanggan pascabayar.

Kondisi tersebut membuat tekanan inflasi pada Maret 2026 lebih rendah dibanding awal tahun, seiring berkurangnya efek basis rendah (low base effect). (ds)

Negara Lain Sudah Pangkas Pajak BBM, Indonesia Masih Wait and See

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk merespons dampak konflik di Iran terhadap harga energi global, termasuk kemungkinan pemangkasan pajak bahan bakar minyak (BBM). Namun hingga kini, belum ada keputusan yang diambil terkait wacana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah akan mencermati perkembangan situasi global sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Mengenai pajak itu juga kita akan lihat perkembangan selanjutnya, tapi sampai saat sekarang kita belum mengambil keputusan mengenai itu,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3).

Sejumlah negara telah lebih dulu mempertimbangkan bahkan menerapkan kebijakan serupa. Di Australia, pemerintah memangkas pajak BBM hingga 50% selama tiga bulan mulai 1 April. Kebijakan ini diambil setelah harga energi melonjak tajam akibat eskalasi konflik di Iran.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk menahan laju kenaikan harga bahan bakar. Pemangkasan pajak diperkirakan mampu menurunkan harga bensin dan diesel sekitar 26 sen dolar Australia per liter.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik yang berkepanjangan berpotensi memperburuk tekanan terhadap harga energi global.

Sementara itu, Vietnam juga menghapus sejumlah pajak BBM mulai 27 Maret hingga 15 April 2026. Dengan begitu, pungutan lingkungan maupun pajak cukai akan dikurangi menjadi nol persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi diberlakukan untuk BBM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan 482 yang diteken oleh Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh, kamis (26/3). (ds)

RUU Satu Data Segera Dibahas DPR, IKPI Dorong Data Perpajakan Masuk Sistem Nasional

IKPI, Jakarta: Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola data nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia akan segera dilakukan. Ia menyoroti pengalaman saat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana perbedaan data antar kementerian menyebabkan ketidaksinkronan di lapangan.

Menurut Vaudy, kondisi tersebut menunjukkan urgensi hadirnya sistem data nasional yang terintegrasi. Ia menegaskan bahwa selama ini ketidaksamaan data tidak hanya terjadi pada sektor bantuan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada sektor lain, termasuk perpajakan.

“Rencana DPR RI mengenai Satu Data Indonesia merupakan langkah penting dalam penguatan tata kelola data nasional, khususnya untuk memastikan akurasi data dalam pembangunan,” ujar Vaudy, Selasa (31/3/2026).

IKPI memandang bahwa RUU Satu Data Indonesia seharusnya tidak hanya mengatur data umum, tetapi juga mencakup data perpajakan. Vaudy menilai, integrasi data perpajakan ke dalam sistem nasional akan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal serta memperkuat basis penerimaan negara.

Ia menjelaskan, selama ini pengaturan data perpajakan telah diatur melalui Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan.

“Dari PP tersebut kemudian lahir regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan dari PMK 228/PMK.03/2017 yang mengatur jenis data dan tata cara penyampaian informasi perpajakan,” jelasnya.

Namun demikian, Vaudy menilai pengaturan tersebut masih memiliki keterbatasan karena hanya mencakup ruang lingkup data perpajakan, bukan sistem data nasional secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya dapat memperkuat kewajiban seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan perhimpunan dalam menyampaikan data secara terintegrasi.

“Dengan adanya UU ini, seluruh ILAP diharapkan memberikan data secara seragam sehingga ke depan Indonesia memiliki satu data penduduk yang akurat dan tidak lagi terjadi simpang siur,” tegas Vaudy.

IKPI pun berharap pembahasan RUU ini melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk kalangan profesional perpajakan, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan integrasi data nasional. (bl)

IKPI Hadiri RDPU Banggar DPR, Sampaikan Strategi Cegah Shortfall Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2025). Kehadiran organisasi profesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat untuk memberikan masukan strategis terkait potensi shortfall penerimaan pajak pada APBN 2026–2027 dan reformasi ekosistem perpajakan.

RDPU yang mengangkat tema “Mengantisipasi Terjadinya Shortfall Penerimaan Pajak terhadap APBN 2026–2027” tersebut menjadi forum penting bagi DPR untuk menyerap pandangan para pakar dan praktisi perpajakan. IKPI menjadi salah satu pihak yang diundang secara resmi untuk menyampaikan pandangan berbasis pengalaman lapangan.

Dalam forum itu, Vaudy Starworld menekankan bahwa ancaman shortfall penerimaan pajak perlu diantisipasi sejak dini melalui kebijakan yang terukur dan adaptif. Menurutnya, dinamika ekonomi global, tekanan domestik, serta tantangan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor utama yang harus diperhatikan pemerintah.

“Strategi pencegahan shortfall tidak bisa parsial. Harus ada pendekatan menyeluruh yang menggabungkan kebijakan fiskal, penguatan administrasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, salah satu strategi utama yang diangkat IKPI adalah optimalisasi digitalisasi perpajakan, termasuk pemanfaatan sistem Coretax. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kualitas data dan kemudahan layanan bagi wajib pajak.

“Digitalisasi harus mampu meningkatkan kepatuhan sukarela. Sistem yang baik adalah yang memudahkan, bukan justru menambah beban administratif,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan yang berdampak pada basis pajak, termasuk stagnasi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam paparannya, IKPI juga mendorong perluasan basis pajak melalui integrasi sektor informal dan UMKM ke dalam sistem perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Lebih lanjut, IKPI mengingatkan agar pemerintah menetapkan target penerimaan pajak secara realistis dan berbasis kondisi ekonomi. Target yang terlalu ambisius tanpa dukungan administrasi yang memadai berpotensi memicu shortfall dan memperlebar defisit anggaran.

RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal ke depan. Masukan dari IKPI menjadi bagian penting dalam pembahasan APBN 2026 serta penyusunan RAPBN 2027.

Vaudy menegaskan, IKPI siap terus berkontribusi dalam memberikan masukan konstruktif bagi penguatan sistem perpajakan nasional. “Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan menjadi kunci agar penerimaan pajak tetap optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas pendekatan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemanfaatan data paspor dan visa sebagai bagian dari instrumen pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa data keimigrasian tidak lagi semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk sebagai pihak yang wajib menyampaikan data, antara lain berupa informasi paspor dan persetujuan visa. 

Dengan akses terhadap data ini, DJP kini memiliki alat tambahan untuk menganalisis perilaku dan aktivitas wajib pajak, khususnya yang memiliki mobilitas lintas negara.

Data perjalanan internasional dapat memberikan indikasi mengenai pola aktivitas ekonomi seseorang, termasuk frekuensi perjalanan, durasi tinggal di luar negeri, hingga kemungkinan keterkaitan dengan sumber penghasilan di yurisdiksi lain.

Dalam konteks perpajakan internasional, informasi ini menjadi penting untuk menentukan status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pemanfaatan data imigrasi juga memungkinkan DJP melakukan pencocokan dengan data lain yang telah dimiliki, seperti laporan keuangan, transaksi, maupun data pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis integrasi data lintas sektor yang saling melengkapi.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sesuai ketentuan dalam lampiran PMK, sehingga mempercepat proses analisis dan pengolahan informasi oleh DJP.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026. 

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian dari pengawasan perpajakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, pemanfaatan data paspor dan visa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global yang melibatkan wajib pajak Indonesia. (bl)

 

Ketika Dunia Membuka Data, Indonesia Dituntut Mengelola Pajak dengan Cara Baru

Ada zaman ketika kekayaan bisa bersembunyi di balik batas negara. Aset dipindahkan, penghasilan dialihkan, lalu administrasi domestik dibiarkan bekerja dengan informasi yang tidak pernah utuh. Dalam lanskap seperti itu, penghindaran pajak bukan hanya soal kecanggihan skema, melainkan juga soal keterbatasan jangkauan negara. Namun zaman itu perlahan berakhir. Dunia sedang bergerak ke satu arah yang sama: keterbukaan data keuangan, koordinasi lintas yurisdiksi, dan pengawasan perpajakan yang semakin terhubung.

Perubahan ini tidak lahir dari ruang kosong. Dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara menyadari bahwa sistem pajak tradisional semakin sulit menjawab mobilitas modal, percepatan transaksi digital, dan struktur usaha yang melintasi berbagai yurisdiksi. Ketika uang dapat bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi, negara dipaksa mencari jalan baru. Maka transparansi global pun menjadi pilihan yang tak terelakkan: negara saling membuka kanal informasi, memperkuat kerja sama administrasi, dan berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan penghasilan atau aset.

Di titik itulah pertukaran informasi keuangan antarnegara menjadi salah satu penanda terpenting dalam arsitektur pajak modern. Dulu, informasi mengenai rekening, kepemilikan aset, atau penghasilan di luar negeri kerap dianggap berada di wilayah kabur yang sulit disentuh. Kini, wilayah itu semakin terang. Otoritas pajak memiliki kemungkinan yang jauh lebih besar untuk memperoleh data yang sebelumnya tersebar, terputus, atau bahkan sengaja dijauhkan dari radar pengawasan. Transparansi, dengan demikian, bukan sekadar proyek birokrasi. Ia adalah perubahan besar dalam cara negara melihat, membaca, dan menilai kepatuhan.

Bagi Indonesia, perkembangan ini jelas membawa peluang. Negara yang selama ini menghadapi persoalan keterbatasan informasi memperoleh kesempatan untuk memperkuat basis pengawasan. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin besar peluang untuk memetakan risiko, menelusuri keterkaitan ekonomi, dan mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan secara semestinya. Dalam perspektif fiskal, ini berarti ruang yang lebih besar untuk memperbaiki penerimaan negara. Dalam perspektif keadilan, ini berarti peluang untuk mengurangi ketimpangan antara wajib pajak yang patuh dan mereka yang bertahun-tahun menikmati keuntungan dari kegelapan informasi.

Namun justru di sinilah ujian yang sesungguhnya dimulai. Transparansi tidak otomatis melahirkan efektivitas. Data yang banyak tidak identik dengan pengawasan yang tajam. Informasi yang melimpah tidak serta-merta berubah menjadi kepatuhan apabila negara tidak memiliki kapasitas untuk mengolah, menghubungkan, dan menindaklanjutinya secara akurat. Dalam banyak hal, tantangan Indonesia bukan lagi semata-mata soal akses terhadap data, melainkan soal kecakapan institusional untuk membaca makna dari data itu sendiri.

Karena itu, modernisasi administrasi pajak tidak boleh berhenti pada perubahan antarmuka layanan atau pemindahan prosedur manual ke kanal digital. Modernisasi yang dibutuhkan jauh lebih mendasar. Ia menyangkut integrasi basis data, kualitas analisis risiko, interoperabilitas sistem, disiplin validasi informasi, dan kesiapan sumber daya manusia untuk bekerja dalam lingkungan pengawasan yang semakin kompleks. Negara hari ini tidak sedang kekurangan informasi; yang sering kali kurang justru kemampuan untuk menata informasi menjadi keputusan yang presisi.

Persoalan ini penting karena di era transparansi global, kesalahan membaca data sama berbahayanya dengan ketiadaan data. Jika informasi tidak diverifikasi dengan baik, jika profil risiko tidak dibangun secara akurat, atau jika tindak lanjut administratif tidak konsisten, maka transparansi hanya akan berubah menjadi kebisingan. Banyak data, sedikit arah. Banyak informasi, tetapi lemah dalam dampak. Dalam situasi seperti itu, negara mungkin terlihat modern di permukaan, tetapi tetap tertinggal dalam substansi pengawasan.

Pada saat yang sama, transparansi juga menuntut kedewasaan etis dan kelembagaan. Semakin besar akses negara terhadap data keuangan wajib pajak, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya. Di sini, agenda perpajakan modern tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan data. Wajib pajak harus diyakinkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti keterpaparan tanpa batas. Negara memang memerlukan data untuk menutup celah penghindaran pajak, tetapi negara juga wajib membangun pagar yang kokoh agar data tersebut tidak bocor, disalahgunakan, atau diperlakukan tanpa standar akuntabilitas yang ketat.

Inilah keseimbangan yang menentukan legitimasi sistem. Pengawasan yang kuat tanpa perlindungan data akan melahirkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, perlindungan yang lemah atas nama efisiensi pengawasan hanya akan memperdalam jarak antara otoritas dan wajib pajak. Sistem pajak yang sehat tidak dibangun semata-mata dengan ancaman sanksi, melainkan juga dengan keyakinan bahwa negara bekerja secara profesional, proporsional, dan dapat dipercaya. Kepercayaan publik, dalam konteks ini, bukan pelengkap reformasi, tetapi syarat keberhasilannya.

Dalam jangka panjang, arah perkembangan sistem pajak global tampaknya semakin jelas: integrasi akan menguat, koordinasi akan diperdalam, dan standar keterbukaan akan terus diperluas. Di tengah arus itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengikut yang responsif setiap kali perubahan datang dari luar. Indonesia harus menjadi negara yang punya kesiapan internal, strategi kelembagaan, dan keberanian untuk membangun sistem perpajakan yang mampu berdiri tegak dalam ekosistem global yang makin transparan.

Karena itu, era transparansi global seharusnya dibaca sebagai momentum pembenahan nasional. Ini saat yang tepat untuk memperkuat arsitektur data, memperbaiki tata kelola administrasi, memperdalam pengawasan berbasis risiko, dan menanamkan kultur kepatuhan yang lebih dewasa. Pajak tidak lagi bisa dikelola dengan cara lama ketika dunia sudah berubah begitu cepat. Jika keterbukaan global adalah fakta yang tak bisa ditolak, maka pilihan kita tinggal satu: beradaptasi dengan cerdas.

Pada akhirnya, persoalan utamanya bukanlah apakah dunia akan semakin transparan. Arah itu sudah berlangsung dan akan terus menguat. Persoalan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu mengubah transparansi menjadi kekuatan fiskal yang nyata. Sebab ketika dunia membuka data, negara yang lambat berbenah akan sibuk mengejar ketertinggalan. Sebaliknya, negara yang siap akan menjadikan keterbukaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai modal untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, lebih modern, dan lebih berwibawa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga 28 Februari 2026, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 48,11 triliun.

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, pajak aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Namun, sepanjang Februari tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut, sehingga jumlahnya tetap sama seperti Januari 2026.

Ia menambahkan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 37,401 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,31 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah berhasil menghimpun Rp 4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN atas layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 4,11 triliun, yang didominasi oleh penerimaan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan peran ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari, kinerja sektor ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (ds)

id_ID