IKPI dan KPK Perkuat Peran Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Bukan Sekadar Hitung Tapi Penjaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran strategis konsultan pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional usai menghadiri audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi teraebut mempertemukan IKPI dengan jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.

Dalam pertemuan itu, Vaudy menyoroti bahwa profesi konsultan pajak kini berada di garis depan dalam mendukung peningkatan penerimaan negara sekaligus mencegah praktik koruptif di sektor perpajakan.

“Konsultan pajak tidak lagi hanya berfungsi sebagai penghitung kewajiban pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang memastikan kepatuhan berjalan dengan benar dan berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak menjadi semakin krusial di tengah kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang dan membutuhkan penerjemahan yang tepat bagi wajib pajak.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi adalah penguatan posisi konsultan pajak sebagai intermediary, atau pihak penghubung antara pemerintah dan wajib pajak.

Menurut Vaudy, fungsi intermediary ini menjadi kunci dalam menjembatani kesenjangan pemahaman antara regulasi dan praktik di lapangan.

“Banyak potensi ketidakpatuhan bukan karena niat, tetapi karena ketidaktahuan. Di sinilah konsultan pajak hadir untuk memastikan pemahaman yang benar,” tegasnya.

Selain itu, IKPI dan KPK juga menjajaki peluang kerja sama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Vaudy menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya sistemik untuk membangun ekosistem perpajakan yang bersih dan transparan.

“Kolaborasi ini penting agar konsultan pajak tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat secara integritas,” pungkasnya. (bl)

IKPI Audiensi dengan KPK, Bahas Penguatan Peran Konsultan Pajak dan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi tersebut berlangsung bersama jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka membahas penguatan peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memimpin langsung delegasi IKPI dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Bendahara Umum Donny Rindorindo.

Selain itu, jajaran ketua departemen IKPI juga ikut serta, di antaranya Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, serta Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy.

Hadir juga pada pertemuan tersebut anggota IKPI Cabang Depok R Mujiono dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan peran konsultan pajak dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, penguatan fungsi konsultan pajak sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas, serta penjajakan kerja sama dalam sosialisasi pencegahan korupsi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan KPK, khususnya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. Dengan peran ini, kami berharap dapat turut mendorong kepatuhan yang berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat aspek integritas profesi, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan tetapi juga dalam pencegahan praktik koruptif.

Melalui pertemuan ini, IKPI dan KPK membuka ruang kerja sama lanjutan, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi kepada konsultan pajak guna memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di sektor perpajakan.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara IKPI dan KPK, sekaligus mempertegas peran konsultan pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Gelar Bimtek Gratis SPT Tahunan Sepanjang Maret–April, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sejumlah cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan secara gratis selama periode pelaporan pajak Maret hingga April. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, baik melalui pertemuan luring maupun daring, guna menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pengurus Pusat IKPI kepada seluruh cabang agar aktif berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Pengurus Pusat IKPI mengarahkan agar seluruh cabang mengambil peran aktif selama masa pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, kegiatan bimtek ini tidak dilakukan serentak, melainkan tersebar sepanjang Maret hingga April agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Jemmi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pendekatan bertahap ini justru memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan yang optimal. Dengan jadwal yang fleksibel di masing-masing cabang, peserta dapat menyesuaikan waktu tanpa harus terikat pada satu momentum tertentu.

Jemmi menjelaskan, bimtek ini menyasar berbagai lapisan wajib pajak, mulai dari karyawan, pelaku usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha yang masih menghadapi kendala dalam memahami proses pelaporan pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi masih mengalami kesulitan teknis dalam pengisian SPT. Melalui bimtek ini, kami memberikan pendampingan langsung agar mereka bisa melaporkan kewajibannya dengan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, metode pelaksanaan yang menggabungkan sesi daring dan luring menjadi strategi efektif dalam memperluas jangkauan edukasi. Kegiatan daring memungkinkan partisipasi lintas wilayah, sementara sesi tatap muka memberikan pendampingan yang lebih intensif.

Selain itu, materi yang diberikan dalam bimtek tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, termasuk simulasi pengisian SPT dan pembahasan kasus yang sering dihadapi wajib pajak di lapangan.

Lebih jauh, Jemmi menilai bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai organisasi profesi untuk tidak hanya memberikan layanan profesional, tetapi juga hadir sebagai mitra edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan bimtek gratis yang berlangsung sepanjang musim pelaporan pajak ini, IKPI berharap dapat memperkuat kesadaran pajak sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat antara konsultan pajak dan masyarakat. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti Edukasi SPT Tahunan Badan, IKPI Jakbar Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM Tahun Pajak 2025 yang merupakan kelanjutan dari program T.O.T , Jumat, (17/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh ratusan peserta yang sebagian besar dari peserta umum

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk nyata komitmen IKPI dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Teo, kepatuhan pajak tidak hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kontribusi nyata wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap tata cara pengisian SPT menjadi kunci agar pelaporan dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu.

“Kami ingin para wajib pajak tidak hanya patuh, tetapi juga memahami setiap proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan begitu, potensi kesalahan dapat diminimalkan dan kepatuhan sukarela dapat meningkat,” ujar Teo.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB ini diikuti sekitar 210 peserta hadir aktif selama sesi berlangsung. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi yang cukup intens dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Acara dipandu oleh Andre Jayaprana sebagai MC sekaligus moderator. Sementara itu, materi disampaikan oleh para narasumber yang merupakan praktisi perpajakan dari IKPI Jakarta Barat, yakni Gabriel Christianto Kurniawan, Devi Arista, dan Hanry Sogiharto.

Dalam pemaparannya, narasumber mengulas secara komprehensif tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, termasuk penyesuaian terbaru dalam sistem pelaporan dengan Coretax. Materi juga mencakup alur pengisian, kelengkapan lampiran, serta proses validasi data untuk memastikan pelaporan sesuai ketentuan.

Teo Takismen berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat lebih percaya diri dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI Cabang Jakarta Barat kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis dalam peningkatan literasi perpajakan nasional, sekaligus mendorong terciptanya budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di kalangan pelaku usaha. (bl)

Ketum IKPI Kembali Ingatkan Anggotanya Lapor Tahunan Sebelum Waktu, Hindari Risiko Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Tahunan yang digelar secara daring Senin, (20/4/2026) dan diikuti sekitar 500 anggota secara daring.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, mengingat konsekuensi yang diatur dalam regulasi cukup tegas, termasuk risiko pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Tidak ada ampun bagi konsultan pajak yang terlambat apalagi tidak melapor. Risikonya jelas, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKPI, terutama menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Ia meminta agar para anggota tidak menunda pelaporan, meskipun masih terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Kewajiban ini tidak bisa ditawar-tawar, wajib dikumpulkan. Harus diisi dan kumpulkan saja dulu. Yang penting sudah tercatat menyampaikan laporan. Bilamana ada kekurangannya diharapkan bisa diperbaiki,” ujar Vaudy.

Ia menilai langkah cepat dalam pelaporan menjadi kunci agar anggota tidak terjebak pada risiko administratif yang dapat berdampak pada profesi. Dalam situasi regulasi yang semakin ketat, konsultan pajak dituntut untuk lebih disiplin dan responsif.

Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan yang telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada anggota IKPI. Menurutnya, dukungan regulator sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPPPK yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Ini sangat membantu anggota kami dalam memahami mekanisme pelaporan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia akan terus berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawal anggotanya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di mata publik.

Lebih jauh, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan, bukan justru sebaliknya. Peran strategis konsultan pajak sebagai mitra pemerintah menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

“Kita ini membimbing wajib pajak. Jadi kita harus lebih dulu patuh. Jangan sampai kita justru tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu dan terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan praktiknya.

“Segera laporkan sebelum 30 April 2026. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya. (bl)

DJP Ungkap Sektor yang Paling Banyak Minta Restitusi Pajak di 2025

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat meleset dari target yang telah dipatok pemerintah.

Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari lonjakan restitusi hingga tekanan akibat penurunan harga komoditas, baik di sektor migas maupun nonmigas.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kenaikan restitusi pada tahun tersebut tidak merata di seluruh sektor.

Data dalam laporan itu menunjukkan bahwa permohonan pengembalian pajak terkonsentrasi pada beberapa sektor kunci, terutama industri yang berbasis komoditas.

Industri kelapa sawit menjadi kontributor terbesar kenaikan restitusi dengan porsi mencapai 60,7%.

Selain itu, sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) juga mencatat peningkatan signifikan dengan kontribusi sebesar 82,9%.

Adapun sektor pertambangan batu bara turut menyumbang kenaikan dengan porsi mencapai 68,6%.

“Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas serta PPN dan PPnBM tertekan,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4).

DJP menjelaskan, lonjakan restitusi PPh dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menekan profitabilitas, sehingga pelaporan SPT PPh Badan pada April 2024 banyak berstatus lebih bayar.

Sementara itu, peningkatan restitusi PPN dalam negeri didorong oleh bertambahnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar selama tiga tahun.

Sebagai catatan, nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024. (ds)

DJP Catat 11,4 Juta SPT Tahunan PPh Telah Dilaporkan hingga 19 April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perkembangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Per 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.434.264 SPT, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari kelompok ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.858.579 SPT. Disusul OP Non-Karyawan yang mencatatkan 1.227.889 SPT.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan dengan pelaporan berdenominasi Rupiah tercatat sebanyak 343.765 SPT, sedangkan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 250 SPT.

Selain tahun buku reguler, DJP juga mencatat pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya telah dibuka sejak 1 Agustus 2025.

Dari kelompok ini, tercatat 3.745 SPT dalam Rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS, sehingga seluruh angka tersebut terakumulasi dalam total capaian lebih dari 11 juta SPT yang diterima hingga pertengahan April 2026.

Selain capaian pelaporan SPT, progres aktivasi akun pada sistem perpajakan baru, Coretax DJP, juga menunjukkan tren yang terus meningkat.

Hingga 19 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.

Dari jumlah tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan 17.094.257 akun yang telah aktif. Wajib Pajak Badan menyusul dengan 1.013.884 akun, sementara Wajib Pajak dari kelompok Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.982 akun.

Adapun Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP berjumlah 227 akun.

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, DPPPK Hadir sebagai Narasumber

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme anggotanya melalui kegiatan sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin, (20/4/2026) ini diikuti sekitar 500 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK), yakni Haris Prasetyo (Ketua Kelompok Kerja Pelayanan) dan Sofian Hasan (Anggota Tim Pelayanan), yang memberikan pemaparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak serta ketentuan terbaru yang harus dipatuhi oleh para profesional di bidang perpajakan.

Acara sosialisasi ini dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, yang berperan sebagai moderator dalam mengarahkan jalannya diskusi serta menjembatani interaksi antara peserta dan narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi respons IKPI dalam mendengar aspirasi anggotanya yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan. IKPI menilai, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut konsultan pajak untuk selalu adaptif dan akurat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan sejumlah poin krusial terkait penyusunan laporan tahunan, termasuk aspek kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian. Sementara itu, Haris menyoroti pentingnya kepatuhan administratif sebagai bagian dari pengawasan profesi yang berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari pengisian laporan hingga konsekuensi ketidakpatuhan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak insight praktis bagi para konsultan pajak yang hadir.

Untuk mengakomodasi tingginya minat peserta, panitia menyediakan dua akses Zoom Meeting serta siaran langsung melalui YouTube. Langkah ini dilakukan agar seluruh anggota tetap dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala teknis, mengingat keterbatasan kapasitas ruang virtual.

IKPI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan konsultan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas profesi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pembangunan nasional.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus aktif mengikuti program edukasi serupa serta berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran perpajakan di masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Lampung Bersama Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Bedah Implementasi Coretax untuk SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transformasi digital melalui sistem Coretax, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Laporan SPT Pajak Badan via Coretax” yang digelar bersama Perkumpulan Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Sabtu, (18/4/2026) di Gedung Yayasan Suaka Insan, Bandar Lampung.

Dalam keynote speech-nya, Teten Dharmawan menjelaskan bahwa implementasi Coretax Administration System merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Lampung)

“Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan Indonesia. IKPI Lampung hadir untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik tanpa mengalami kendala teknis yang berarti,” kata Teten, Senin (20/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan praktisi akuntansi dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman teknis di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Ketua Wulan Bahagia Provinsi Lampung, Gunawan Hendra, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum tenggat pelaporan.

“Pelaporan SPT itu sangat penting dan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mumpung masih ada waktu sebelum batas akhir, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar cara pelaporan yang tepat,” ujar Gunawan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Yayasan Suaka Insan menyoroti pentingnya ketepatan data di era digital, terutama sejak diterapkannya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus diiringi dengan pemahaman teknologi.

“Pajak harus kita taati sesuai aturan, jangan sampai salah melaporkan. Apalagi di era Coretax saat ini, kita membutuhkan solusi teknis dari para ahli, termasuk anggota IKPI yang berkompeten di bidangnya,” ungkapnya.

Sesi utama diisi oleh pemaparan teknis dari Handi Susanto yang mengulas secara rinci tahapan pelaporan SPT Badan melalui portal Coretax, mulai dari validasi data hingga proses pengiriman laporan. Diskusi dipandu oleh moderator Elda S. Tambara yang membantu menghidupkan interaksi selama sesi berlangsung.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengisian lampiran hingga sinkronisasi laporan keuangan ke dalam sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi sistem baru yang terus berkembang.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyampaian informasi mengenai program donasi Perkumpulan Wulan Bahagia Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, IKPI Lampung kembali menegaskan eksistensinya dalam memperkuat literasi perpajakan nasional secara berkelanjutan. (bl)

Kinerja Sengketa Pajak 2025 Melorot, Tingkat Kemenangan DJP Hanya 37,5%

IKPI, Jakarta: Kinerja penanganan sengketa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 tercatat mengalami penurunan.

Hal ini tercermin dari realisasi tingkat kemenangan di Pengadilan Pajak yang hanya mencapai 37,5%, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 46%.

Tingkat kemenangan tersebut merupakan indikator yang mengukur perbandingan antara jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJP dengan total putusan sengketa, baik banding maupun gugatan, dalam periode tertentu.

Dalam perhitungan ini, tidak semua amar putusan dihitung sebagai kemenangan. Putusan yang menolak permohonan, tidak dapat diterima, serta yang menambah pajak yang harus dibayar dikategorikan sebagai kemenangan.

Sepanjang 2025, total sengketa yang diputus mencapai 14.360 perkara, yang terdiri atas 12.070 perkara banding dan 2.290 gugatan. Dari jumlah tersebut, putusan yang mengabulkan seluruhnya menjadi yang paling dominan dengan 7.437 perkara.

Disusul putusan menolak sebanyak 3.397 perkara serta putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara. Komposisi ini turut menekan tingkat kemenangan DJP secara keseluruhan.

Jika dilihat lebih rinci, tingkat kemenangan DJP pada perkara gugatan sebenarnya tergolong tinggi, yakni mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding, tingkat kemenangan hanya sebesar 31,30%. Rendahnya rasio kemenangan pada banding inilah yang menjadi faktor utama tidak tercapainya target kinerja secara agregat.

Secara historis, capaian indikator ini juga menunjukkan tren yang belum menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, tingkat kemenangan DJP belum pernah mencapai target tahunan.

Setelah sempat berada di kisaran 43% hingga 44% pada periode 2021 hingga 2024, capaian pada 2025 justru turun menjadi 37,5% persen, sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

DJP menilai, tidak tercapainya target ini dipengaruhi oleh perbedaan pendekatan antara Majelis Hakim dan fiskus dalam memandang sengketa pajak.

Majelis Hakim cenderung mengedepankan prinsip keadilan dalam memutus perkara, sementara DJP berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kekuatan alat bukti yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

“Tidak tercapainya indikator ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara Majelis Hakim dengan Petugas Pajak,” dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4).

Sebagai langkah perbaikan, DJP menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerja penanganan sengketa mulai 2026.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan analisis perkara melalui bedah kasus, serta sentralisasi penanganan sengketa banding dan gugatan.

Selain itu, pelatihan teknis beracara juga akan diperkuat guna meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak. (ds)

id_ID