IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Fokus utama perubahan mencakup penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa restitusi dipercepat diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses pengembalian pajak dilakukan lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan.
Adapun fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi, sehingga wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (ds)



