Prabowo Reshuffle Kabinet, Ini Enam Pejabat Baru dan Jabatannya

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan melantik enam pejabat baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan kinerja pemerintahan di sejumlah sektor strategis.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50, 51, 52, dan 53 Tahun 2026. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Presiden memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

Enam pejabat yang dilantik menempati posisi penting, mulai dari kementerian hingga lembaga strategis di bawah Presiden. Mereka diharapkan mampu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah.

Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Penugasan ini memperkuat fokus pemerintah pada isu keberlanjutan dan pengendalian dampak lingkungan.

Selanjutnya, Hanif Faisol dipercaya sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Posisi ini berperan dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor guna menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional.

Di lingkungan Istana, Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Ia akan bertugas memastikan program strategis pemerintah berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Sementara itu, Muhammad Qodari mengemban amanah sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dengan tanggung jawab memperkuat komunikasi publik dan penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

Presiden juga menunjuk Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, yang akan memberikan masukan strategis dalam pengelolaan komunikasi pemerintah.

Terakhir, Abdul Kadir Karding dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia. Peran ini penting dalam menjaga keamanan hayati serta kualitas komoditas yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Melalui reshuffle ini, Presiden berharap jajaran kabinet semakin solid dan adaptif dalam menghadapi tantangan, mulai dari isu lingkungan, pangan, hingga efektivitas komunikasi publik. Perombakan ini juga mencerminkan langkah konsolidasi untuk mempercepat capaian program pembangunan nasional. (bl)

Deadline Semakin Mepet, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang berlaku hingga 30 April 2026.

Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun pembayaran SPT Tahunan sampai batas waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga keterlambatan.

Kanwil DJP Kaltimtara mencatat, hingga 22 April 2026, sebanyak 305.035 SPT telah dilaporkan. Rinciannya, sebanyak 293.602 berasal dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.433 dari SPT Tahunan Badan.

Angka ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan formal wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara tetap terjaga, meskipun sistem Coretax masih tergolong baru diterapkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Teddy, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Ia juga mengingatkan bagi yang belum melapor agar segera memanfaatkan periode relaksasi.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” ujar Teddy dalam keterangannya, dikutip Senin (27/4).

DJP juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah tersebut siap memberikan asistensi, baik secara langsung maupun daring. Layanan ini sejalan dengan implementasi pelaporan melalui Aplikasi Coretax DJP yang mengusung slogan #KamiDampingiSampaiBerhasil.

Melalui kebijakan relaksasi ini, DJP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat. Pajak dinilai bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. (ds)

Pemerintah Siapkan KEK Keuangan, Ada Insentif Khusus Ditawarkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempercepat pembahasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor keuangan guna menarik arus investasi baru sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di industri jasa keuangan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pengembangan kawasan tersebut masih dalam tahap proses dan dilakukan bersama mitra internasional.

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan desain KEK sesuai dengan standar pusat keuangan global.

“Sedang dalam proses bersama International Financial Center,” ujar Airlangga di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4).

Ia menjelaskan, pembentukan KEK keuangan diarahkan untuk menciptakan pusat investasi baru, sejalan dengan fungsi KEK sebagai instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di berbagai sektor strategis.

Meski begitu, pemerintah belum menetapkan tenggat waktu peluncuran kawasan tersebut. Airlangga hanya memastikan bahwa realisasinya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.

Terkait insentif, pemerintah masih menggodok skema yang dinilai lebih relevan dengan karakter industri keuangan. Airlangga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan akan berbeda dari KEK konvensional yang selama ini identik dengan fasilitas fiskal seperti tax holiday atau kemudahan perizinan.

“Sedang dalam proses. Beda lagi, nanti lagi kita siapkan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan model pengembangan pusat keuangan seperti yang diterapkan di Dubai.

Model tersebut dinilai berhasil menarik pelaku industri keuangan global melalui ekosistem yang terintegrasi dan insentif yang kompetitif.

Purbaya menambahkan, pengembangan KEK sektor keuangan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Airlangga memimpin tim lintas kementerian untuk mempercepat implementasinya. (ds)

Jelang Deadline, Pelaporan SPT Tahunan Baru Capai 78 Persen

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 11.946.698 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Angka tersebut masih berada di bawah target wajib pajak (WP) lapor tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP, yang mencakup WP orang pribadi (OP) maupun WP badan.

Artinya, realisasi pelaporan SPT saat ini baru sekitar 78,2% dari target, dengan selisih sekitar 3,33 juta WP yang belum menyampaikan SPT menjelang batas akhir pelaporan.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pelaporan SPT didominasi oleh WP orang pribadi karyawan sebanyak 10.151.854 SPT, diikuti WP non-karyawan sebanyak 1.298.971 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 487.275 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 402 SPT dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, realisasi pelaporan masih relatif kecil, yakni 9.047 SPT badan (rupiah) dan 34 SPT badan (USD).

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Jumlah tersebut terdiri atas 17.383.511 WP orang pribadi, 1.045.847 WP badan, 91.217 WP instansi pemerintah, serta 227 WP dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, DJP diharapkan terus menggenjot kepatuhan wajib pajak, terutama dari kelompok yang belum melaporkan SPT, agar target pelaporan tahun ini dapat terpenuhi. (ds)

Purbaya Janjikan Insentif Pajak Jika Pasar Modal Makin Ngebut

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian insentif bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga Self-Regulatory Organization (SRO), dengan catatan agenda reformasi pasar modal berjalan efektif dan berdampak positif.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan fiskal apabila upaya pembenahan pasar modal menunjukkan hasil nyata.

Ia bahkan mempersilakan pelaku industri untuk mengajukan insentif langsung kepadanya jika program reformasi dinilai berhasil.

“Kalau nanti programnya berjalan bagus, boleh nanti datang ke saya minta insentif,” kata Purbaya di Gedung BEI, Senin (27/4).

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah relaksasi pajak, termasuk kemungkinan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh oleh BEI. Menurut Purbaya, langkah ini dapat menjadi stimulus tambahan untuk memperkuat daya tarik pasar modal domestik.

“Misalnya ada capital gain, ada untungnya, bisa saja tidak dipajaki capital gain-nya,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti meningkatnya partisipasi generasi muda, khususnya Gen Z, dalam pasar modal Indonesia.

Meski jumlahnya terus tumbuh dan bahkan mendominasi, ia menilai kelompok ini masih memerlukan penguatan edukasi agar dapat berinvestasi secara optimal.

Purbaya menyebut sekitar 57% investor pasar modal saat ini berasal dari kalangan Gen Z. Fenomena ini dinilai positif karena menunjukkan meningkatnya inklusi keuangan di kalangan anak muda.

Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya minat investasi belum tentu diikuti dengan pemahaman yang memadai. (ds)

IKPI Surati Menkeu Purbaya, Minta Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Permohonan ini disampaikan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat IKPI, pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menekankan bahwa permohonan relaksasi diajukan karena kendala teknis yang memungkinkan menghambat proses pelaporan menjelang tenggat waktu 30 April 2026.

Vaudy menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung kepatuhan pajak, baik bagi anggota maupun wajib pajak yang menjadi klien. Namun, kondisi sistem yang belum stabil dinilai berpotensi mengganggu akurasi dan kelengkapan data yang dilaporkan dalam SPT.

“Kendala teknis pada Coretax sangat mungkin menghambat proses pengisian dan berisiko terhadap akurasi data SPT. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya tambahan waktu agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas,” ujar Vaudy, Senin (27/4/2026).

IKPI juga menyoroti bahwa SPT Tahunan PPh Badan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terlebih dengan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pengisian melalui sistem baru. Hal ini membuat para konsultan pajak membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi.

Dalam lampiran surat, IKPI mencatat setidaknya 26 kendala teknis yang dialami anggota di lapangan. Permasalahan tersebut meliputi kegagalan submit, data prepopulated yang tidak sesuai, bukti potong yang tidak muncul, hingga data yang hilang setelah diinput ke dalam sistem.

Tak hanya itu, ditemukan pula ketidaksesuaian data seperti tahun buku yang berubah di sistem Coretax dibandingkan data sebelumnya. Kondisi ini memaksa wajib pajak melakukan penyesuaian manual melalui Kantor Pelayanan Pajak yang memakan waktu tambahan.

Menurut Vaudy, relaksasi pelaporan bukan bertujuan untuk menunda kewajiban, melainkan memastikan kualitas pelaporan tetap terjaga. Dengan tambahan waktu, wajib pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT secara lebih akurat dan sesuai ketentuan.

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan kondisi teknis yang dihadapi di lapangan. Organisasi ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Coretax agar ke depan sistem tersebut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung administrasi perpajakan yang andal. (bl)

Purbaya Klaim Reformasi Pajak dan Bea Cukai Sudah Tunjukkan Hasil

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa reformasi di sektor fiskal, termasuk perpajakan dan kepabeanan, tengah berjalan cepat dan menunjukkan hasil konkret.

Purbaya menyebut perbaikan sistem perpajakan telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Pada awal tahun ini, penerimaan pajak bahkan diklaim tumbuh hingga 20%, mencerminkan efektivitas langkah reformasi yang dilakukan pemerintah.

Tak hanya di sektor pajak, ia juga menyoroti pembenahan di bidang bea dan cukai yang disebut berjalan paralel dengan agenda reformasi fiskal secara keseluruhan.

“Reformasi yang kita perbaiki, reformasi betulan. Tiga bulan pertama itu pajak saya tumbuh 20%, nanti akan lebih. Bea Cukai juga ada reformasi, yang lain lanjut kita reformasi dengan cepat,” ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4).

Menurut Purbaya, reformasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan sistem fiskal yang lebih sehat dan kredibel, ruang bagi pertumbuhan ekonomi diyakini akan semakin terbuka.

Selain itu, ia menegaskan bahwa percepatan reformasi juga didukung oleh koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang kini semakin terintegrasi di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

Peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam mengawal pelaksanaan program ekonomi juga disebut mempercepat eksekusi kebijakan di lapangan.

Purbaya menambahkan, reformasi yang dilakukan tidak bersifat kosmetik, melainkan menyasar perbaikan struktural yang diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia. (ds)

Restitusi Pajak dalam Perspektif Tax Policy

Perbincangan mengenai restitusi pajak setiap tahun cenderung berulang dengan pola yang sama, fokus pada besaran angka dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Restitusi kerap diposisikan sebagai faktor yang “menggerus” APBN, sehingga memunculkan kekhawatiran yang berlebihan. Padahal, pendekatan yang hanya menitikberatkan pada angka justru berisiko mengaburkan substansi persoalan yang sesungguhnya.

Dalam perspektif kebijakan, restitusi tidak dapat dilihat sebagai masalah yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang dirancang oleh pemerintah. Oleh karena itu, ketika restitusi muncul dalam jumlah besar, hal tersebut sejatinya mencerminkan konsekuensi dari kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata penyimpangan yang harus dikhawatirkan.

Sistem perpajakan pada dasarnya dibangun di atas keseimbangan antara kewajiban dan hak Wajib Pajak. Negara mewajibkan kepatuhan melalui pelaporan dan pembayaran pajak, disertai sanksi bagi pelanggaran. Namun di sisi lain, negara juga menjamin hak Wajib Pajak, seperti kompensasi kerugian, kredit pajak, pelayanan perpajakan, pemindahbukuan, serta restitusi. Dalam kerangka ini, restitusi merupakan manifestasi dari hak yang secara hukum harus dipenuhi.

Khusus dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), restitusi tidak dapat dilepaskan dari mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Sistem ini memungkinkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, yang pada akhirnya menimbulkan hak restitusi bagi Wajib Pajak. Dengan demikian, restitusi adalah konsekuensi logis dari desain sistem tersebut bukan anomali yang harus dihindari.

Permasalahan muncul ketika restitusi dipersepsikan secara sempit sebagai beban fiskal. Cara pandang ini berpotensi menimbulkan bias dalam pengambilan kebijakan. Jika restitusi dianggap sebagai “kebocoran”, maka terdapat kecenderungan untuk membatasi atau mempersulit prosesnya. Padahal, langkah semacam itu justru dapat merusak kepercayaan Wajib Pajak dan mengganggu kepastian hukum.

Oleh karena itu, yang perlu dikedepankan adalah evaluasi terhadap kebijakan yang melatarbelakangi timbulnya restitusi. Pertanyaan yang relevan bukan lagi “berapa besar restitusi”, melainkan “mengapa restitusi tersebut terjadi”. Apakah desain tarif sudah tepat? Apakah mekanisme kredit pajak berjalan optimal? Apakah terdapat distorsi dalam regulasi yang memicu kelebihan bayar secara sistemik? Pendekatan ini akan menghasilkan analisis yang lebih konstruktif.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, setiap kebijakan bersifat dinamis dan terbuka untuk perubahan. Pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan, menambah, mengurangi, bahkan mengganti kebijakan yang sudah tidak relevan. Dengan demikian, jika restitusi dipandang menimbulkan persoalan, maka solusi yang tepat adalah melakukan perbaikan pada desain kebijakan, bukan sekadar mengeluhkan dampaknya.

Langkah perbaikan dapat mencakup penyederhanaan prosedur restitusi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPN. Selain itu, optimalisasi mekanisme kompensasi dan percepatan proses administrasi juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban baik bagi negara maupun Wajib Pajak.

Tidak kalah penting, dalam penyusunan regulasi perpajakan, prinsip kejelasan harus menjadi prioritas. Aturan yang baik seharusnya mudah dipahami, tidak menimbulkan multitafsir, disusun secara ringkas, dan menggunakan bahasa yang netral serta resmi. Kepastian hukum yang kuat akan meminimalkan sengketa dan meningkatkan kepatuhan.

Pada akhirnya, restitusi pajak perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kebijakan. Ia bukan semata-mata beban, melainkan konsekuensi dari sistem yang dirancang untuk transparansi kebijakan. Dengan menggeser cara pandang dari angka ke kebijakan, diharapkan diskursus perpajakan dapat lebih fokus pada solusi yang substantif dan berkelanjutan.

Penulis adalah anggota IKPI, Praktisi dan Dosen Perpajakan

DR. H. J. Koderi, SE, MM, BKP

Email: koderij@yahoo.co.id

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Ketum IKPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua Pengadilan Pajak, Ingatkan Tantangan Transisi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan, Senin (27/4/2026).

Ucapan tersebut disampaikan Vaudy sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak yang diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Triyono Martanto atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Ini adalah amanah besar yang membutuhkan integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan yang kuat,” ujar Vaudy, Senin (27/4/2026).

Namun demikian, Vaudy mengingatkan bahwa tantangan besar sudah menanti di depan, terutama karena tahun 2026 menjadi periode penting dalam proses transisi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, peralihan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penguatan sistem peradilan pajak agar lebih independen dan terintegrasi dalam lingkungan peradilan.

“Tahun ini menjadi fase krusial. Transisi ke Mahkamah Agung harus dikawal dengan baik agar tidak mengganggu independensi maupun kualitas putusan Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa di tengah perubahan tersebut, Pengadilan Pajak harus tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan bagi wajib pajak dalam mencari keadilan.

“Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir bagi wajib pajak. Oleh karena itu, integritas dan independensi lembaga ini harus terus dijaga,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya.

“Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus berdiri netral dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Ini prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, IKPI turut menyoroti pentingnya menjaga kualitas para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak, khususnya terkait persyaratan menjadi kuasa hukum.

Vaudy berharap ketentuan yang ada saat ini tetap dipertahankan, dengan menempatkan kompetensi perpajakan sebagai syarat utama dalam praktik beracara di Pengadilan Pajak.

“Kami berharap persyaratan menjadi kuasa hukum tetap mengedepankan kompetensi perpajakan sebagai motor utama, sehingga kualitas persidangan tetap terjaga,” pungkasnya.

Ia optimistis, dengan kepemimpinan baru dan pengelolaan transisi yang baik, Pengadilan Pajak akan semakin kuat sebagai lembaga peradilan yang kredibel dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (bl)

Resmi Dilantik, Triyono Martanto Pimpin Pengadilan Pajak Lima Tahun ke Depan

IKPI, Jakarta: Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Senin (27/4/2026) pagi.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Pajak di hadapan para undangan yang hadir.

Dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2026 itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, kemudian memandu langsung pengucapan sumpah jabatan. Sebelum sumpah diucapkan, ia menanyakan kesediaan Triyono untuk mengemban amanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Sunarto dalam prosesi tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Triyono menyatakan kesediaannya, lalu mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas jabatannya.

Ia juga menegaskan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji akan menjalankan tugas secara jujur, saksama, dan adil tanpa membeda-bedakan pihak dalam proses peradilan.

Usai pengucapan sumpah, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung memasangkan kalung jabatan sebagai simbol resmi pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak.

Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak, yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (bl)

id_ID