Survei IKPI: Implementasi PMK 81 dan PMK 74 Masih Perlu Disempurnakan

IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan PMK Nomor 74 Tahun 2024 masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Hasil survei Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan, konsultan pajak pada umumnya memahami kedua ketentuan tersebut, tetapi masih menemukan kendala dalam penerapannya.

Survei persepsi dan evaluasi implementasi kedua PMK tersebut dilaksanakan Sekretariat Pusat IKPI pada 7–12 Agustus 2026. Survei ditujukan kepada anggota IKPI yang memiliki pengalaman mendampingi Wajib Pajak, dengan fokus pada pemahaman, kemudahan penerapan, kepastian hukum, serta kendala yang muncul dalam implementasi kedua ketentuan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, Pino Siddharta, mengatakan hasil survei tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi penerapan PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 dari perspektif konsultan pajak yang berhadapan langsung dengan praktik perpajakan.

PMK 81/2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, termasuk penyesuaian proses bisnis administrasi perpajakan dan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan. Adapun PMK 74/2024 mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

PMK 81/2024 Dinilai Positif

Dalam survei terhadap PMK 81/2024, seluruh responden dalam sampel menyatakan memahami substansi ketentuan tersebut.

Persepsi positif juga diberikan seluruh responden terhadap peran PMK 81/2024 dalam mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Dari sisi kepastian hukum, hampir 90 persen responden memberikan persepsi positif.

Namun, hasil survei juga memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap substansi aturan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan penerapannya. Sekitar dua pertiga responden memberikan persepsi positif mengenai kemudahan ketentuan untuk dipahami oleh Wajib Pajak maupun diterapkan dalam praktik.

Persepsi yang relatif sama terlihat pada aspek konsistensi PMK 81/2024 dengan ketentuan perpajakan lainnya.

Kendala terbesar justru muncul pada aspek implementasi. Sekitar tiga perempat responden menyebut sinkronisasi data sebagai persoalan yang paling banyak ditemui.

Selain itu, aspek Coretax dan penafsiran ketentuan masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.

Menurut Pino, temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan implementasi PMK 81/2024 tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan. Keterhubungan antara regulasi, proses bisnis, data, dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Dari sisi kebutuhan penyempurnaan, hampir 90 persen responden menempatkan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu prioritas.

Sementara itu, kebutuhan terhadap pedoman teknis disampaikan sekitar tiga perempat responden. Adapun penyempurnaan regulasi dan dukungan terhadap Coretax masing-masing menjadi perhatian lebih dari 60 persen responden.

PMK 74/2024 dan Praktik Bisnis

Berbeda dengan PMK 81/2024 yang banyak berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan, persoalan pada implementasi PMK 74/2024 lebih banyak muncul dalam penerapannya terhadap praktik bisnis Wajib Pajak.

Survei terhadap responden yang memiliki pengalaman menangani Wajib Pajak terdampak PMK 74/2024 menunjukkan tingkat pemahaman yang relatif baik. Seluruh responden pada kelompok tersebut menyatakan memahami substansi PMK 74/2024 dan menilai ketentuannya relatif mudah dipahami.

Meski demikian, seluruh responden melihat masih adanya ruang penyempurnaan dalam kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak.

Sekitar tiga perempat responden juga menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam pemenuhan persyaratan administrasi.

Dari sisi kendala, pembuktian fiskal menjadi perhatian seluruh responden. Sementara itu, aspek penafsiran ketentuan menjadi perhatian sekitar tiga perempat responden dan dokumentasi menjadi perhatian sekitar separuh responden.

Temuan tersebut menunjukkan tantangan PMK 74/2024 terutama berada pada penerapan ketentuan dalam konteks kegiatan bisnis Wajib Pajak, termasuk pemenuhan aspek pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.

IKPI Beri Masukan untuk Penyempurnaan

Pino mengatakan hasil survei secara keseluruhan menunjukkan tingkat pemahaman konsultan pajak terhadap PMK 81/2024 dan PMK 74/2024 relatif baik. Namun, sejumlah aspek teknis dalam implementasinya masih menjadi perhatian.

Untuk PMK 81/2024, persoalan yang paling banyak disoroti mencakup sinkronisasi data, dukungan sistem/Coretax, penyederhanaan prosedur, penguatan pedoman teknis, serta kejelasan penafsiran, yang juga menjadi sorotan mengenai sistem delta yang sangat kaku dan hilangnya fitur pemindahbukuan pajak (pbk) yang keduanya mengganggu cashflow wajib pajak, kemudian kredit pajak pph pasal 25 yang tidak dihapus (dibiayakan) sehingga dalam beberapa kasus membuat wp terpaksa menyampaikan spt tahunan lebih bayar.

Sedangkan pada PMK 74/2024, perhatian terutama tertuju pada kesesuaian ketentuan dengan praktik bisnis Wajib Pajak serta kejelasan persyaratan pembuktian, dokumentasi, dan administrasi.

Survei tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI memperoleh masukan dari konsultan pajak yang secara langsung mendampingi Wajib Pajak. Masukan itu mencakup aspek pemahaman aturan, kemudahan penerapan, kepastian hukum, hingga kendala yang ditemukan dalam praktik.

Pino berharap hasil survei selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan perpajakan, terutama agar ketentuan yang berlaku tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih sederhana, efektif, dan selaras dengan dinamika praktik perpajakan di lapangan. (bl)

Menkeu Purbaya Tata Ulang Organisasi Bea Cukai Lewat PMK 58/2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menata ulang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penataan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK 58/2026 ditetapkan Purbaya di Jakarta pada 30 Juli 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 188/PMK.01/2016 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.01/2020.

Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, serta memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Pemerintah juga menyebut penataan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan DJBC. Penataan organisasi tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam struktur yang ditetapkan melalui PMK 58/2026, instansi vertikal DJBC terdiri atas kantor wilayah DJBC serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai. Kantor wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kantor wilayah tersebut bertugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya.

PMK ini membagi kantor wilayah DJBC menjadi dua kelompok, yakni kelompok I dan kelompok II. Struktur kantor wilayah terdiri atas Bagian Umum; Bidang Pemeriksaan, Teknis, dan Fasilitas; Bidang Penindakan dan Penyidikan; Bidang Kepatuhan Internal; serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sementara itu, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dibagi menjadi tiga kelas. Ketiganya adalah kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Kantor pelayanan utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Adapun kantor kelas madya dan pratama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah DJBC.

Secara nasional, PMK 58/2026 menetapkan instansi vertikal DJBC terdiri atas 22 kantor wilayah, tiga kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, 42 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas madya, serta 66 kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai kelas pratama.

Selain unit tersebut, kantor pelayanan utama maupun kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai dapat membawahi unit organisasi nonstruktural berupa kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan/atau pos pengawasan Bea dan Cukai.

Penataan organisasi baru juga menyentuh fungsi pengawasan internal. Di tingkat kantor wilayah, Bidang Kepatuhan Internal antara lain menangani pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengendalian intern, tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, pencegahan pelanggaran serta penegakan kepatuhan terhadap kode etik, kode perilaku, dan disiplin.

Meski struktur baru telah ditetapkan, PMK memberikan ketentuan peralihan. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan instansi vertikal berdasarkan ketentuan lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai jabatan baru dibentuk serta pejabat baru diangkat dan dilantik berdasarkan PMK 58/2026.

Pemerintah memberikan waktu paling lambat satu tahun setelah PMK diundangkan untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan struktur organisasi tersebut. (bl)

Prabowo Ungkap DSI Temukan Potensi Devisa Ekspor US$ 5 Miliar

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menemukan potensi tambahan devisa ekspor hingga US$ 5 miliar hanya dalam waktu sekitar dua bulan sejak mulai beroperasi.

Prabowo mengatakan potensi tersebut ditemukan melalui pemantauan transaksi ekspor dan penyesuaian harga dari pembayaran devisa hasil ekspor.

“DSI telah menemukan potensi tambahan US$ 5 miliar hanya dari perbedaan dan penyesuaian harga, dari pembayaran devisa hasil ekspor,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026, Jumat (14/8).

Menurut Prabowo, DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan mengawasi tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, serta besi dan baja.

Dalam kurun waktu 2 bulan 13 hari, DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$ 14 miliar dari ketiga komoditas tersebut. Selain itu, lebih dari 6.500 transaksi ekspor telah dimonitor oleh DSI.

Prabowo menjelaskan pembentukan DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Pemerintah ingin memastikan nilai komoditas yang diekspor tercatat secara akurat dan pembayaran devisa hasil ekspor sesuai dengan nilai sebenarnya.

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin terjadi perbedaan antara laporan ekspor Indonesia dengan laporan di negara tujuan.

Pengawasan DSI juga akan diperluas. Prabowo menyebut DSI akan meningkatkan pengawasannya hingga mencakup 50 pelabuhan yang tersebar di 25 provinsi.

Tak hanya tiga komoditas awal, DSI nantinya akan mengelola pengawasan seluruh komoditas ekspor Indonesia.

“Bayangkan dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI, berapa peningkatan hasil yang masuk negara,” kata Prabowo.

Prabowo sebelumnya menyoroti potensi hilangnya nilai ekonomi dari ekspor komoditas Indonesia. Dia mencontohkan harga minyak sawit mentah (CPO) yang dijual di pelabuhan Indonesia sekitar Rp 15.000 per kilogram, sementara harga di bursa CPO Rotterdam mencapai sekitar Rp 27.000 per kilogram.

Menurutnya, kesenjangan tersebut menunjukkan adanya potensi nilai komoditas Indonesia yang belum sepenuhnya kembali ke dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai pintu tunggal prosesing ekspor komoditas Indonesia.

Prabowo menegaskan pemerintah ingin memastikan kekayaan Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan tidak justru memperkaya segelintir pihak di luar negeri. (sw)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp 63 Miliar di Soetta

IKPI, Jakarta: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam dua penindakan pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.

Kedua kasus tersebut terungkap dengan modus berbeda. Penindakan pertama melibatkan tujuh penumpang yang menyembunyikan emas dengan sejumlah cara, mulai dari memasukkannya ke dalam tubuh, menyelipkannya pada pakaian yang telah dimodifikasi, melakukan body strapping, hingga menyimpannya dalam tas kabin.

Kasus bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) bersama Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.

Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain yang akan terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang lainnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang ditempatkan dalam pakaian dalam modifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99% atau setara 24 karat.

Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling diduga memanfaatkan jalur operasional bandara atau loading dock untuk membawa emas. Barang tersebut kemudian hendak diserahkan kepada seorang penumpang yang akan bepergian ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Pemeriksaan petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan terus berkembang sehingga kemampuan pengawasan Bea Cukai harus ikut ditingkatkan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Menurut dia, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan fisik terhadap barang atau penumpang. Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan instansi lain.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” katanya.

Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar apabila berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan. (sw)

Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, Purbaya Soroti Maraknya Penyelundupan

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan dari pungutan tersebut baru mencapai Rp 900 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka tersebut baru setara 0,03% dari target penerimaan bea keluar emas sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Di tengah minimnya penerimaan tersebut, pemerintah justru menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya praktik penyelundupan emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan bea keluar sejak Desember 2025 turut diikuti dengan kenaikan kasus penyelundupan.

“Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Purbaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membawa atau mengekspor emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik penyelundupan dapat berujung pada sanksi hukum apabila berhasil ditindak oleh aparat.

“Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” katanya.

Pengenaan bea keluar terhadap emas ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.

Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.

Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor. Untuk harga referensi sebesar US$2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%.

Sementara jika harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif bea keluar ditetapkan antara 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Formula yang digunakan mencakup tarif bea keluar, jumlah barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.

Dalam PMK tersebut, harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan harga ekspor yang berlaku.

Tarif bea keluar yang dikenakan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenis komoditas emas yang diekspor. Untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, tarif ditetapkan sebesar 12,5% atau 15%, bergantung pada harga referensi emas.

Sementara itu, emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk granules dan bentuk lainnya, selain dore, dikenakan tarif 10% atau 12,5%.

Adapun emas atau paduan emas tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, selain dore, dikenakan tarif 7,5% atau 10%.

Sedangkan untuk komoditas emas dalam bentuk minted bars, pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 7,5% atau 10%. (sw)

Purbaya Siapkan Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas dengan Berat Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan pengetatan aturan ekspor perhiasan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menemukan adanya praktik mengubah emas menjadi bentuk perhiasan agar dapat diekspor dengan ketentuan yang berbeda.

Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Ia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan ekspor.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan yang memiliki berat tertentu. Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk mengakali ketentuan ekspor emas dengan mengubahnya menjadi produk perhiasan. (sw)

Tiga Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Lolos Seleksi DPR

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR RI menetapkan tiga calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Mahkamah Agung (MA) 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis sore (13/8/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tiga nama yang dinyatakan lulus untuk Kamar TUN Khusus Pajak yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

Ketiganya masuk dalam daftar 11 calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR. Selain Kamar TUN Khusus Pajak, calon yang dinyatakan lulus berasal dari Kamar Pidana, Perdata, dan Agama.

Untuk Kamar Pidana, Komisi III menyetujui Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Sugiyanto, S.H., M.H., Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Sementara dari Kamar Perdata terdapat Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. Adapun Kamar Agama diisi Dr. Musthofa, S.H., M.H. dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Selain hakim agung, Komisi III juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada MA, yakni Sudiyo, S.H., M.H. sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. sebagai calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.

Dengan ditetapkannya nama-nama tersebut, rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang telah berlangsung sejak Maret 2026 resmi berakhir di tingkat DPR.

Selanjutnya, nama-nama yang telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Setelah itu, para hakim akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Untuk Kamar TUN Khusus Pajak, penetapan tiga calon hakim agung tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim agung yang menangani perkara dalam lingkungan peradilan tata usaha negara dengan kekhususan di bidang perpajakan. (bl)

IKPI: Data dan Privasi Jadi Peluang Riset Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyebut isu data dan privasi sebagai salah satu peluang riset perpajakan di masa depan. Perkembangan ekonomi dan transformasi digital dinilai membuka semakin banyak persoalan yang dapat dikaji oleh mahasiswa dan peneliti di bidang perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman dalam kegiatan FISCO 2026yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya mengenai peluang riset perpajakan, Nuryadin memasukkan data dan privasisebagai salah satu pertanyaan besar untuk penelitian masa depan. Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan.

“Bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan?” kata Nuryadin.

Nuryadin menempatkan isu tersebut dalam perkembangan perpajakan yang semakin dipengaruhi perubahan ekonomi dan teknologi. Dalam materinya, ia menyebut ekonomi semakin digital, transaksi semakin lintas negara, aset digital berkembang, artificial intelligence berkembang, model bisnis baru bermunculan, dan green economy terus berkembang.

Perubahan tersebut, menurut kerangka yang disampaikan Nuryadin, akan melahirkan persoalan pajak baru sekaligus membuka peluang penelitian baru.

Selain data dan privasi, Nuryadin menyebut sejumlah pertanyaan yang dapat menjadi agenda riset perpajakan di masa depan. Untuk ekonomi digital, misalnya, penelitian dapat diarahkan pada bagaimana sistem pajak menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Sementara untuk model bisnis baru, mahasiswa dapat mengkaji bagaimana ketentuan pajak diterapkan terhadap model bisnis yang terus berkembang. Artificial intelligence juga dapat diteliti dari sisi pemanfaatannya untuk meningkatkan kepatuhan, sedangkan green economy dapat dikaji dari sisi peran perpajakan dalam mendukung ekonomi hijau.

Di sisi lain, persoalan daya saing juga menjadi ruang penelitian, terutama mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing.

Nuryadin juga mengaitkan isu data dan privasi dengan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan, meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan.

Karena itu, menurut Nuryadin, digitalisasi perpajakan tidak hanya dapat diteliti dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Nuryadin menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.

Ia kemudian mendorong mahasiswa agar tidak sekadar mencari judul penelitian, tetapi memulai penelitian dari persoalan yang muncul. Alurnya dimulai dari isu, kemudian masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga menjadi judul penelitian.

Dengan pendekatan tersebut, perkembangan perpajakan yang muncul akibat perubahan ekonomi dan teknologi dapat menjadi sumber penelitian yang relevan, termasuk mengenai penggunaan data dan bagaimana aspek privasi tetap diperhatikan ketika penggunaan data semakin luas. (bl)

Waketum IKPI Sebut Digitalisasi Pajak Belum Tentu Tingkatkan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Nuryadin Rahman menyebut digitalisasi administrasi perpajakan belum tentu secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Nuryadin saat menjadi narasumber dalam kegiatan FISCO 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya, Nuryadin mengajak mahasiswa melihat digitalisasi perpajakan bukan hanya sebagai perkembangan teknologi, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat diteliti. Salah satu pertanyaan yang diajukannya adalah apakah teknologi benar-benar membuat wajib pajak semakin patuh.

“Apakah teknologi membuat wajib pajak semakin patuh? Namun jawabannya tidak selalu sederhana,” kata Nuryadin.

Menurut Nuryadin, kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, hingga pengawasan.

“Karena dapat dipengaruhi oleh kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, dan pengawasan,” ujarnya.

Karena itu, Nuryadin membuka ruang bagi mahasiswa untuk menjadikan digitalisasi perpajakan sebagai objek penelitian. Sejumlah aspek yang dapat dikaji mencakup digitalisasi dan kepatuhan, kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital, hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Salah satu contoh topik yang ditawarkan adalah “Pengaruh Kemudahan Sistem Administrasi Perpajakan Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Penelitian tersebut dapat menguji apakah wajib pajak yang merasa sistem lebih mudah digunakan ternyata memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Nuryadin juga mengingatkan mahasiswa agar tidak berhenti pada isu digitalisasi. Menurutnya, isu harus diturunkan menjadi masalah yang lebih spesifik sebelum dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian.

Ia mencontohkan, pernyataan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan semakin berkembang masih merupakan isu dan belum menjadi penelitian. Persoalan yang lebih spesifik dapat muncul ketika ditemukan bahwa tidak semua wajib pajak merasa mudah menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.

Dari persoalan tersebut, mahasiswa kemudian dapat merumuskan pertanyaan penelitian mengenai apakah kemudahan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Data untuk menjawab pertanyaan itu dapat diperoleh melalui kuesioner wajib pajak, data administrasi, wawancara, dokumentasi, maupun data sekunder sesuai metode penelitian yang digunakan.

Dalam paparannya, Nuryadin juga menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.

Menurut Nuryadin, digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan. Namun, aspek kemudahan, pemahaman, kualitas pelayanan, kepercayaan, kemampuan teknologi dan integrasi data tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penelitian.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut perkembangan ekonomi akan terus melahirkan persoalan perpajakan baru. Ekonomi digital, transaksi lintas negara, aset digital, artificial intelligence, model bisnis baru dan green economy menjadi sejumlah bidang yang dapat membuka peluang penelitian perpajakan di masa depan.

Termasuk di dalamnya persoalan data dan privasi, khususnya bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan dalam sistem perpajakan.

Nuryadin uuga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar mencari judul skripsi, tetapi menemukan persoalan perpajakan yang menarik untuk diteliti. Alur penelitian yang ditawarkan dimulai dari isu, masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga judul penelitian.

Menurutnya, dengan pendekatan tersebut, perubahan dalam dunia perpajakan tidak hanya menjadi isu aktual, tetapi juga dapat menjadi sumber penelitian yang menghasilkan analisis berbasis data. (bl)

Tak Semua Keluarga Bisa Jadi Kuasa Pajak, Hanya Sampai Derajat Kedua

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, kuasa wajib pajak dari unsur keluarga dibatasi hingga hubungan darah atau semenda derajat kedua.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triyono menjelaskan keluarga menjadi salah satu dari tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan pihak lain.

“Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (13/8).

Menurut dia, keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami atau istri serta pihak yang memiliki hubungan darah atau semenda maksimal derajat kedua.

Untuk hubungan keluarga, cakupannya antara lain orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu. Dengan demikian, penunjukan keluarga sebagai kuasa wajib pajak tidak berlaku tanpa batas.

“Keluarga ini meliputi suami, istri, yang memiliki hubungan darah atau semenda, itu maksimal dalam derajat kedua,” katanya.

Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Meski demikian, Eddy mengingatkan wajib pajak tetap sebaiknya memilih kuasa yang memiliki kompetensi yang sesuai untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Makanya imbauan kami wajib pajak harus menunjuk kuasa yang memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai dengan ketentuan kita,” katanya.

Dalam penunjukan kuasa dari keluarga, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Salah satunya kartu keluarga (KK).

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang ditunjuk memang memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak.

Selain keluarga, PMK 44/2026 mengatur konsultan pajak harus memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, termasuk mengikuti uji kompetensi dan memperoleh SKK serta SKT. (sw)

id_ID