DJP Siap Pungut Pajak Marketplace, Tinggal Tunggu Restu Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku usaha atau merchant yang berjualan di marketplace.

Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa payung hukum untuk kebijakan tersebut sebenarnya telah tersedia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pemungutan sudah diterbitkan sejak tahun lalu.

“Itu kami masih menunggu arahan, dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai,” ujar Inge, dikutip Sabtu (18/4).

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari total omzet bruto pedagang dalam negeri.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Namun, pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis implementasi dari otoritas pajak agar penerapannya dapat berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Budi Primawan mengatakan idEA bersama para anggotanya pada prinsipnya akan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kebijakan pajak marketplace yang tengah disiapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” kata Budi.

Meski demikian, ia menuturkan pihaknya masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP Kemenkeu untuk memperoleh kepastian mengenai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, diskusi lanjutan diperlukan untuk membahas kesiapan sistem platform sekaligus memastikan kebutuhan sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian, komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan tanpa mengganggu aktivitas usaha di platform digital.

Ia menilai, kepastian timeline penerapan juga akan membantu marketplace menyiapkan berbagai penyesuaian sistem serta melakukan edukasi kepada para penjual. (ds)

Windfall Komoditas Bocor, INDEF Usulkan Skema Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga komoditas global yang kerap menjadi “durian runtuh” bagi pelaku usaha justru belum sepenuhnya dinikmati negara.

Dalam sejumlah episode boom, seperti pada 2022 ketika harga batubara melonjak tajam, porsi keuntungan yang berhasil ditangkap pemerintah relatif kecil dibandingkan besarnya windfall yang dinikmati perusahaan.

Kajian terbaru Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti adanya paradoks dalam sistem fiskal sumber daya alam (SDA) Indonesia. Di satu sisi, penerimaan negara memang meningkat saat harga komoditas naik.

Namun di sisi lain, proporsi rente ekonomi, yakni keuntungan normal akibat lonjakan harga yang masuk ke kas negara justru terbatas.

“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30-80% saat harga rendah,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Kondisi ini terjadi karena instrumen utama yang digunakan saat ini masih berbasis royalti atas pendapatan kotor (gross revenue), bukan keuntungan.

Skema ini dinilai bersifat regresif terhadap windfall, di mana negara kurang optimal saat boom, tetapi relatif membebani pelaku usaha saat harga jatuh.

Selain itu, volatilitas harga komoditas yang ekstrem memperparah persoalan. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$50 per ton pada 2020 sebelum melonjak hingga lebih dari US$ 400 per ton pada 2022. Fluktuasi tajam ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak sepenuhnya dapat dioptimalkan dengan instrumen fiskal konvensional.

INDEF menilai desain fiskal saat ini belum mampu menangkap lonjakan keuntungan luar biasa tersebut secara proporsional. Akibatnya, ketika siklus harga berbalik turun, pemerintah menghadapi tekanan besar pada penerimaan, sementara ruang fiskal menjadi terbatas.

Sebagai solusi, kajian tersebut mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal.

Berbeda dengan royalti, PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

Dalam simulasi yang dilakukan, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian (threshold) sekitar 15% dan tarif progresif 20–40% berpotensi menambah penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun pada periode 2017–2024.

Bahkan, pada puncak boom 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun.

Selain meningkatkan penerimaan, PRRT juga dinilai tidak mendistorsi keputusan investasi. Pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas ambang batas, sehingga proyek yang layak secara ekonomi tetap menarik bagi investor.

Meski demikian, implementasi PRRT bukan tanpa tantangan. Pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum setingkat undang-undang, membangun basis data biaya dan produksi yang terintegrasi, serta memperkuat kapasitas pengawasan. (ds)

Bertemu S&P Global, Purbaya Yakinkan Penerimaan Pajak Indonesia Tetap Kuat

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak yang melonjak pada awal 2026 menjadi salah satu faktor yang meyakinkan lembaga pemeringkat internasional S&P Global untuk mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level investment grade dengan outlook stabil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dalam pertemuan dengan S&P di Washington DC, pihaknya memaparkan perkembangan positif penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan cukai.

Pada dua bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak tercatat tumbuh hingga 30%, sementara secara kumulatif Januari–Maret meningkat sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kemampuan fiskal Indonesia tetap terjaga, sekaligus memperkuat keyakinan S&P terhadap prospek pengelolaan keuangan negara ke depan.

Ia menjelaskan, penguatan penerimaan negara tidak terlepas dari langkah reformasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah, termasuk restrukturisasi organisasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan sekaligus memperbaiki kepatuhan wajib pajak.

“Saya sampaikan ke mereka kita sudah restrukturisasi organisasi Pajak dan Cukai supaya performnya lebih baik,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/4).

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga disiplin fiskal, terutama dengan memastikan defisit anggaran tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas fiskal di mata investor global.
Dalam evaluasinya, S&P memang sempat menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara yang berada di atas 15%.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa indikator tersebut masih dalam batas aman dan akan terus dipantau secara ketat seiring dengan upaya peningkatan penerimaan negara.

Purbaya menambahkan, perbaikan kinerja ekonomi juga turut memperkuat penilaian positif S&P. Indikator menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi pada kuartal IV tahun lalu, yang menjadi salah satu dasar bagi lembaga pemeringkat tersebut untuk mempertahankan outlook stabil bagi Indonesia. (ds)

DJP Perluas Radar Pajak, Influencer hingga Aset Mewah Jadi Sasaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperluas jangkauan pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dengan menyasar berbagai sumber potensi pajak, termasuk aktivitas ekonomi digital dan kepemilikan aset bernilai tinggi.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025 yang menunjukkan peningkatan tajam pada kinerja intelijen perpajakan.

Pada kuartal IV-2025, capaian tindak lanjut data dan informasi intelijen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) mencapai 225,8 poin. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 125 poin atau setara 180,64%.

Peningkatan ini tidak terlepas dari penguatan fungsi intelijen perpajakan yang mencakup proses pengumpulan, pengolahan, hingga analisis data guna menggali potensi penerimaan.

Sepanjang tahun 2025, DJP mencatat sebanyak 190 Laporan Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang telah ditindaklanjuti.
Cakupan pengawasan pun semakin luas. Tidak hanya sektor tradisional, DJP kini juga memantau aktivitas ekonomi digital, seperti transaksi di TikTok Shop, TikTok Affiliate, digital marketing, hingga layanan payment gateway.

Selain itu, pengawasan juga menyentuh gaya hidup mewah, termasuk kepemilikan mobil dan jam tangan premium.

Sektor lain yang turut menjadi perhatian antara lain kegiatan ekspor-impor, pengembang properti, transaksi aset kripto, hingga industri rokok elektrik (vape).

“LIPP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan DJP,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (18/4).

Setiap laporan mewakili satu wajib pajak dan dinyatakan terealisasi apabila telah ditindaklanjuti melalui instrumen seperti SP2DK, Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2), maupun langkah penegakan hukum lainnya.

Meski capaian melampaui target, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Beberapa laporan yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) belum seluruhnya ditindaklanjuti.

Selain itu, gangguan pada sistem Coretax juga menjadi hambatan dalam proses pemantauan dan evaluasi kinerja secara optimal. (ds)

DJP Siapkan Aturan Turunan Pajak Minimum Global di Level Perdirjen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat langkah implementasi kebijakan Pajak Minimum Global sepanjang 2025, meski dihadapkan pada tantangan regulasi yang belum sepenuhnya rampung.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Sabtu (18/4).

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah diseminasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Selain itu, DJP juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara administrasi penerapan pajak minimum global. Hingga saat ini, regulasi tersebut telah mencapai tahap harmonisasi, meskipun belum resmi diterbitkan.

Dalam analisis kinerja, DJP mengakui bahwa salah satu kendala utama berasal dari posisi PMK 136/2024 yang bukan merupakan produk hukum internal DJP, melainkan disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi,” tulis laporan tersebut.

Kondisi ini mengharuskan DJP menyusun aturan turunan guna memperjelas implementasi teknis di lapangan.

Namun, proses penerbitan aturan turunan tersebut tidak sederhana. DJP menyebutkan bahwa prosedur yang panjang serta keterlibatan banyak pihak menjadi faktor yang memperlambat finalisasi regulasi.

Sebagai langkah mitigasi, DJP memilih untuk memperkuat diseminasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait konsep Global Minimum Tax.

DJP juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan transformasi regulasi, termasuk integrasi dengan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax.

Sinkronisasi antara sistem dan aturan global dinilai krusial agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global. (ds)

Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Ruang Menyatukan Hati dan Meneguhkan Integritas Profesi

IKPI, Depok: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa kegiatan halal bihalal harus dimaknai lebih dari sekadar tradisi tahunan, tetapi sebagai ruang menyatukan hati dan memperkuat integritas profesi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026), yang diikuti sekitar 30 peserta dari cabang Depok dan pengurus pusat IKPI.

Menurut Rusmadi, tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat” mencerminkan nilai dasar yang harus terus dijaga dalam kehidupan berorganisasi.

“Halal bihalal ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum untuk membersihkan hati, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen kita sebagai satu keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya dibangun dari kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga dari kualitas hubungan antaranggota yang dilandasi saling percaya dan saling menghargai.

“Kalau hubungan kita baik, komunikasi terbuka, maka koordinasi akan lebih mudah. Dari situlah integritas organisasi akan tumbuh kuat,” tegasnya.

Rusmadi juga menilai, suasana kegiatan yang sederhana dengan jumlah peserta terbatas justru menghadirkan kedekatan yang lebih nyata di antara anggota.

“Justru dalam forum seperti ini, kebersamaan itu terasa. Tidak ada sekat, semua bisa saling menyapa, saling mengenal lebih dekat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Di akhir penyampaiannya, Rusmadi mengajak seluruh anggota untuk menjaga semangat kebersamaan yang telah terbangun dalam kegiatan tersebut.

“Kalau kita bisa menjaga hati, menjaga silaturahmi, maka organisasi ini akan kuat. Dan dari situlah integritas profesi akan terus terjaga,” pungkasnya. (bl)

Saat Data Bisa Menyesatkan Pengawasan Pajak

Gelombang digitalisasi dalam administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Melalui berbagai regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap data lintas instansi. Dari laporan audit, data kekayaan intelektual, hingga informasi imigrasi, semua menjadi bagian dari ekosistem pengawasan berbasis data.

Pendekatan ini tentu patut diapresiasi. Dalam banyak kasus, keterbatasan data selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang lebih luas dan terintegrasi, DJP memiliki peluang untuk meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak data otomatis berarti pengawasan menjadi lebih tepat?

Dalam praktiknya, data tidak selalu berbicara secara utuh. Data adalah representasi, bukan realitas itu sendiri. Ia membutuhkan konteks, interpretasi, dan pemahaman atas kondisi di balik angka-angka yang tersaji.

Ambil contoh sederhana, data perjalanan luar negeri. Frekuensi perjalanan yang tinggi bisa saja ditafsirkan sebagai indikator kemampuan ekonomi yang besar. Namun, dalam praktik, hal tersebut bisa saja berkaitan dengan tugas pekerjaan, penugasan kantor, atau bahkan kondisi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan pribadi.

Hal yang sama juga berlaku pada data transaksi impor atau ekspor. Nilai transaksi yang besar tidak serta-merta mencerminkan keuntungan yang besar. Margin usaha, biaya operasional, hingga fluktuasi harga global menjadi faktor yang tidak selalu tercermin dalam data mentah.

Dalam konteks ini, risiko yang muncul adalah terjadinya salah interpretasi atau yang dalam praktik dikenal sebagai “false positive”—di mana data menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, padahal secara substansi tidak demikian.

Risiko ini semakin besar ketika volume data yang dihimpun meningkat secara signifikan. Tanpa mekanisme penyaringan dan analisis yang memadai, data justru dapat menghasilkan noise yang mengganggu akurasi pengawasan.

Dari sisi wajib pajak, kondisi ini berpotensi memunculkan fenomena kepatuhan berlebihan. Wajib pajak menjadi cenderung defensif, melaporkan segala sesuatu secara berlebihan hanya untuk menghindari potensi koreksi, meskipun secara substansi tidak diperlukan.

Kepatuhan yang lahir dari kekhawatiran tentu berbeda dengan kepatuhan yang lahir dari kesadaran. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kualitas sistem perpajakan itu sendiri.

Bagi praktisi pajak, tantangan juga semakin kompleks. Tidak hanya memastikan kepatuhan klien, tetapi juga harus mampu menjembatani kesenjangan antara data yang dimiliki otoritas dengan realitas bisnis yang sebenarnya terjadi.

Dalam banyak kasus, perbedaan persepsi antara otoritas dan wajib pajak sering kali berakar pada interpretasi data yang tidak utuh. Hal ini berpotensi meningkatkan sengketa pajak apabila tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk tidak hanya mengandalkan data, tetapi juga membangun kerangka analisis yang mempertimbangkan konteks dan substansi ekonomi.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam membaca dan menginterpretasikan data menjadi kunci. Data yang besar membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, bukan sekadar kemampuan teknis.

Di sisi lain, transparansi dalam penggunaan data juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Wajib pajak perlu memahami bagaimana data digunakan, sehingga dapat menyesuaikan diri tanpa harus berada dalam ketidakpastian.

Pendekatan yang kolaboratif antara otoritas dan wajib pajak juga perlu diperkuat. Dialog yang konstruktif dapat membantu menjembatani potensi kesalahpahaman yang timbul dari interpretasi data.

Pada akhirnya, data adalah alat, bukan tujuan. Ia dapat menjadi sangat kuat jika digunakan dengan tepat, namun juga dapat menyesatkan jika dipahami secara keliru.

Transformasi menuju pengawasan pajak berbasis data adalah langkah yang tidak terelakkan. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang dimiliki, melainkan seberapa bijak data tersebut digunakan.

Dalam konteks ini, keseimbangan antara data dan pemahaman menjadi kunci. Tanpa itu, risiko bahwa data justru menyesatkan pengawasan pajak bukanlah hal yang mustahil.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Momentum Bangun Soliditas dan Jaga Marwah Profesi

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan marwah profesi dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua IKPI Depok periode 2014–2024 itu menyampaikan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi organisasi.

“Silaturahmi seperti ini bukan hanya soal berkumpul, tapi bagaimana kita menyatukan visi, memperkuat integritas, dan menjaga kehormatan profesi konsultan pajak di tengah tantangan yang semakin kompleks,” tegas Nuryadin.

Mengangkat tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, ia menilai bahwa nilai kebersamaan harus diwujudkan dalam kerja nyata dan kolaborasi yang berkelanjutan.

Menurutnya, pengalaman panjang di IKPI Depok memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan organisasi terletak pada kekompakan anggotanya. Ia mendorong seluruh anggota untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi dinamika regulasi dan praktik perpajakan.

“Kita ini satu profesi, satu rumah. Jangan ada sekat. Justru di sinilah kita saling menopang, saling mengingatkan, dan memastikan bahwa setiap langkah kita tetap berada di jalur integritas,” ujarnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa tantangan profesi ke depan tidak semakin ringan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya di Depok, untuk terus meningkatkan kompetensi sekaligus menjaga etika profesi.

“Kita tidak hanya dituntut cerdas secara teknis, tetapi juga kuat secara moral. Integritas itu bukan slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap praktik kita,” katanya.

Acara yang dihadiri sekitar 30 peserta tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, yakni Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Nuryadin mengajak seluruh anggota untuk menjadikan momentum halalbihalal ini sebagai titik awal memperkuat kebersamaan dan komitmen profesional.

“Kalau kita solid, tidak ada tantangan yang terlalu besar. Dari Depok, kita tunjukkan bahwa konsultan pajak bisa kompak, berintegritas, dan menjadi contoh bagi yang lain,” pungkasnya. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok: Hendra Damanik Tekankan Integritas Profesi dan Silaturahmi Tanpa Sekat

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar kegiatan halal bihalal yang berlangsung hangat dan penuh keakraban di kawasan Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 30 peserta dari cabang depok dan pengurus pusat IKPI.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum halal bihalal tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana memperkuat integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika yang terus berkembang.

Mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat”, Hendra menilai bahwa nilai kebersamaan menjadi fondasi penting dalam menjaga profesionalisme anggota IKPI.

“Kegiatan ini bukan hanya tentang saling memaafkan, tetapi juga mempererat hubungan antaranggota tanpa sekat, sehingga ke depan kita bisa menjalankan profesi dengan lebih solid dan berintegritas,” ujar Hendra di lokasi acara.

Acara ini juga turut dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Rusmadi, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Kehadiran pengurus pusat tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan cabang sekaligus memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan daerah dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas.

Dalam suasana santai namun tetap penuh makna, para peserta memanfaatkan momen ini untuk saling bertukar pandangan, memperluas jejaring, serta memperkuat rasa kebersamaan di antara sesama konsultan pajak.

Kegiatan halal bihalal ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memperkuat kolaborasi antaranggota IKPI, khususnya di wilayah Depok, dalam menghadapi tantangan profesi ke depan.

Dengan semangat “kumpul tanpa sekat, maaf tanpa syarat”, IKPI Cabang Depok optimistis dapat terus menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas para anggotanya dalam menjalankan profesi. (bl)

id_ID