Penghasilan Anak Influencer Bisa Gugurkan Hak Orang Tua atas Tarif PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Penghasilan anak yang berprofesi sebagai kreator konten atau influencer dapat memengaruhi hak orang tua untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai PPh atas peredaran bruto tertentu.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 mengatur penggabungan penghasilan dalam satu keluarga untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu yang menjadi syarat penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Penjelasan tersebut disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan suami, istri dalam kondisi tertentu, dan anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam menentukan skala ekonomi keluarga.

“Kalau memang masih memenuhi kriteria anak yang belum dewasa, maka penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tuanya,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, yang dimaksud anak belum dewasa dalam ketentuan perpajakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Apabila anak tersebut telah memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dari penghitungan penghasilan keluarga.

Menurut Dian, ketentuan ini menjadi relevan di tengah berkembangnya ekonomi digital yang melahirkan banyak kreator konten berusia muda dengan penghasilan yang tidak sedikit. Dalam kondisi tertentu, penghasilan anak dari aktivitas sebagai influencer, YouTuber, kreator konten, atau profesi sejenis dapat memengaruhi hak orang tua untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

“Sekarang banyak kreator konten yang usianya masih 15 tahun atau 16 tahun tetapi penghasilannya cukup besar. Kalau masih termasuk kategori anak yang belum dewasa, maka penghasilannya menjadi bagian dari penghasilan keluarga,” katanya.

Dian mencontohkan, seorang ayah yang memiliki usaha perdagangan dengan omzet sekitar Rp2 miliar per tahun selama ini mungkin masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Namun, apabila anaknya yang masih berusia di bawah 18 tahun memperoleh penghasilan besar dari aktivitas sebagai kreator konten, maka kondisi tersebut dapat mengubah perhitungan batasan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

“Bisa saja usaha orang tuanya sebenarnya masih kecil, tetapi karena ada penghasilan anak yang belum dewasa dan harus digabung, maka skala ekonomi keluarganya menjadi berbeda,” ujarnya.

Menurut Dian, pengaturan tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pemerintah tidak hanya melihat satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan kapasitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penggabungan penghasilan keluarga, tetapi juga memperhitungkan berbagai sumber penghasilan yang terkait dengan usaha dan pekerjaan bebas dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan tersebut.

“Tujuannya supaya pemerintah bisa melihat kondisi yang sebenarnya. Jadi bukan hanya melihat satu usaha atau satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi melihat skala ekonomi yang sesungguhnya,” kata Dian.

Menurut Dian, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan baru tersebut penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang berlaku mulai tahun pajak berjalan. (bl)

PP 20/2026 Picu Banyak Pertanyaan, IKPI Buka Ruang Edukasi bagi Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memicu beragam pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar podcast edukatif untuk membantu wajib pajak memahami substansi aturan baru tersebut secara lebih utuh.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan diskusi mengenai PP 20 Tahun 2026 menjadi penting karena banyak informasi yang beredar di masyarakat belum dipahami secara lengkap. Akibatnya, muncul berbagai persepsi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Terutama mengenai perubahan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Suryani saat membuka podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pelaku UMKM, tetapi juga dari wajib pajak badan yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Karena itu, diperlukan ruang edukasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar langsung dari pihak yang memahami regulasi.

Dalam podcast tersebut, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan utama terletak pada penyesuaian subjek yang berhak menggunakan fasilitas tersebut serta pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Suryani menilai banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berdampak pada pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami latar belakang kebijakan secara menyeluruh.

“Karena itu pada pagi hari ini kita membahas secara lebih rinci supaya Sobat IKPI maupun masyarakat umum bisa paham. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan ini,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu yang banyak dipertanyakan masyarakat turut dibahas, mulai dari status PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet suami-istri dan anak yang belum dewasa, perlakuan terhadap profesi bebas, perluasan pengertian penghasilan bruto, hingga ketentuan bagi influencer dan kreator konten.

Suryani menjelaskan salah satu materi yang paling banyak memunculkan pertanyaan adalah perubahan definisi penghasilan bruto dalam PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penghasilan bruto yang digunakan untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu tidak hanya mencakup omzet usaha, tetapi juga dapat memperhitungkan penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final, serta penghasilan yang bukan objek pajak sesuai karakteristik yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, pemahaman terhadap cakupan penghasilan bruto menjadi penting karena akan menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen atau harus beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki omzet usaha dagang sebesar Rp4 miliar dalam satu tahun dan memperoleh penghasilan Rp1 miliar dari usaha persewaan yang dikenai PPh Final, maka total penghasilan bruto yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar. Dengan jumlah tersebut, wajib pajak bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar.

Namun perlakuannya berbeda apabila penghasilan final tersebut bukan berasal dari kegiatan usaha. Misalnya, apabila wajib pajak memiliki omzet usaha dagang Rp4 miliar dan memperoleh bunga deposito sebesar Rp1 miliar, maka penghasilan bunga deposito tersebut tidak diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto karena bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, total penghasilan yang diperhitungkan tetap Rp4 miliar sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Suryani mengatakan penjelasan mengenai ruang lingkup penghasilan bruto tersebut penting karena masih banyak wajib pajak yang beranggapan seluruh penghasilan yang dikenai pajak final otomatis diperhitungkan dalam batas Rp4,8 miliar. Padahal, sumber dan karakter penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.

Ia menambahkan bahwa edukasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang memadai, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sekaligus menghindari kesalahan interpretasi terhadap aturan baru.

“Yang paling penting adalah memahami substansi aturan secara utuh. Ketika latar belakang dan tujuan kebijakan dipahami, maka wajib pajak akan lebih mudah menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi,” ujar Suryani.

Melalui kegiatan edukasi seperti podcast, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi implementasi PP 20 Tahun 2026. (bl)

Rupiah Menguat dalam Sepekan, BI Sebut Aliran Modal Asing Kian Deras

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah mencatat penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam perdagangan sepekan terakhir.

Bank Indonesia (BI) melaporkan mata uang Garuda ditutup di level Rp 17.865,75 per dolar AS pada Jumat (12/6/2026), menguat 0,84% dibandingkan posisi penutupan pada 5 Juni 2026 yang berada di level Rp 18.010,20 per dolar AS.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan penguatan rupiah tidak terlepas dari respons positif pelaku pasar terhadap berbagai kebijakan stabilisasi yang diterapkan otoritas moneter bersama pemerintah.

Menurut Destry, sejumlah langkah yang ditempuh BI antara lain menaikkan suku bunga acuan BI-Rate menjadi 5,50%, memperkuat daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), memberikan insentif hedging swap bagi investor asing, membuka akses repo untuk mendukung likuiditas perbankan, serta peningkatan intensitas operasi moneter rupiah dan valuta asing.

“Langkah-langkah tersebut juga didukung oleh sinergi yang erat antara Bank Indonesia dan Pemerintah,” ujar Destry dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ia mengungkapkan bahwa setelah kenaikan BI-Rate, arus modal asing mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Investor global tercatat kembali menempatkan dana mereka pada instrumen keuangan domestik, terutama SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN).

Data BI menunjukkan pada 10 Juni 2026 aliran modal asing yang masuk ke SRBI dan SBN mencapai Rp 15,11 triliun. Tren tersebut berlanjut sehari kemudian dengan tambahan inflow sebesar Rp3,91 triliun.

Selain pasar domestik, tingginya minat investor juga tercermin dari suksesnya penerbitan perdana obligasi internasional Danantara yang berhasil menghimpun dana senilai Rp 26,9 triliun.

“Perkembangan ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap aset-aset domestik,” katanya.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga memperkuat fondasi stabilitas eksternal melalui kerja sama dengan People’s Bank of China (PBOC) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA).

Kerja sama tersebut mencakup penguatan koordinasi untuk menjaga stabilitas keuangan kawasan, penguatan Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA), serta perluasan implementasi transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).

Langkah itu diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Ke depan, BI memastikan akan terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga akan terus ditingkatkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, BI meyakini rupiah akan terus menguat terhadap dolar AS menuju ke level fundamentalnya. (ds)

Kanwil DJP Jateng II Sita 28 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 2,05 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak pada 10-12 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang terukur.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan setelah otoritas pajak menempuh berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6).

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan penyitaan terhadap 28 objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Mayoritas objek sita berupa aset bergerak seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.

Total nilai estimasi aset yang menjadi sasaran penyitaan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.

DJP menjelaskan bahwa proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui penagihan pasif dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, penagihan dilanjutkan secara aktif melalui penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.

DJP menegaskan pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Selain itu, seluruh dokumen administrasi penyitaan dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan sita serentak ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. DJP juga menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ds)

Hadapi Aturan Baru, DJP Minta UMKM Cek Empat Hal Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara tepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan empat langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam menghadapi aturan baru tersebut.

Langkah pertama adalah memeriksa bentuk usaha yang dimiliki. Menurut Inge, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan masa pemanfaatan tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status usahanya sebelum menggunakan fasilitas tersebut.

“Cek bentuk usahanya. Apakah dia sebagai wajib pajak orang pribadi? Sebagai perseroan perorangan kah? Apakah dia PT atau CV? Karena dengan PP 20/2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Kedua, pelaku usaha diminta mengecek besaran omzet tahunan. DJP menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Bagi wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp 500 juta per tahun juga masih mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh.

Langkah ketiga adalah memastikan masa pemanfaatan fasilitas yang dimiliki. Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi kini dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria omzet.

Sementara bagi badan usaha tertentu yang masih berada dalam masa transisi, perlu memastikan hak pemanfaatan fasilitas yang masih berlaku.

Adapun langkah keempat adalah mulai merapikan pencatatan dan pembukuan usaha. DJP menilai pencatatan sederhana mengenai pemasukan dan pengeluaran sangat penting untuk mengetahui kondisi usaha secara akurat, sekaligus memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pencatatan yang tertib juga akan membantu pelaku UMKM saat usahanya berkembang dan beralih ke mekanisme perpajakan umum.

“Walaupun dia sederhana pencatatan, dia harus tahu omzet setiap bulan berapa. Karena disitulah nanti tarif 0,5% dikalikan dengan omzetnya,” kata Inge. (ds)

Purbaya Ungkap Alasan Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan potensi peningkatan efektivitas pengumpulan penerimaan perpajakan dan kepabeanan.

Purbaya menilai target penerimaan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR masih berada dalam rentang yang wajar dan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (12/6).

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 berada pada kisaran 12,01%-12,40% dari produk domestik bruto (PDB).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah.

Rentang target tersebut mengalami kenaikan dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yaitu sebesar 11,82%-12,40% terhadap PDB.

Peningkatan batas bawah target pendapatan negara menunjukkan keyakinan pemerintah dan DPR bahwa kapasitas penerimaan negara masih dapat terus diperkuat pada tahun mendatang.

Keyakinan tersebut didukung oleh berbagai langkah perbaikan, antara lain reformasi sistem perpajakan, peningkatan kualitas administrasi penerimaan negara, serta penggalian potensi dari berbagai sumber pendapatan yang tersedia. (ds)

DJP Tegaskan PP 20/2026 Dorong UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Nikmati Tarif Pajak Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya bertujuan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mendorong mereka menjadi lebih profesional dan siap naik kelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang telah berlaku sejak 2013 sejatinya dirancang sebagai sarana pembinaan agar pelaku usaha mampu berkembang dan beralih ke sistem perpajakan yang lebih matang.

“Karena sudah dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026. 13 tahun termasuk perjalanan panjang untuk seorang atau sebuah pelaku UMKM, di mana diharapkan mereka harus naik kelas. Tujuannya diberikan fasilitas atau insentif supaya mereka naik kelas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Menurut Inge, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat pelaku usaha yang berupaya mempertahankan status UMKM demi terus menikmati tarif pajak final 0,5%.

Salah satu modus yang ditemukan adalah memecah usaha menjadi beberapa entitas atau menggunakan nama anggota keluarga agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Begitu omzetnya hampir Rp 4,8 miliar, dia dirikan lagi perusahaan baru. Atau dia menggunakan nama keluarganya. Ini namanya dipecah-pecah bsisnisnya,” katanya.

Oleh karena itu, melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah mempersempit sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.

Kini tarif PPh Final 0,5% difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam masa tertentu, sementara PT dan CV baru tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.

Inge menilai pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki badan usaha seharusnya mulai beradaptasi dengan sistem pembukuan yang lebih baik serta mekanisme perpajakan umum.

“PT dan CV tidak perlu lagi diberikan fasilitas karena sebetulnya mereka kan harusnya bisa lebih mapan,” terang Inge.

Selain memperbaiki sasaran penerima insentif, PP 20 Tahun 2026 juga mendorong UMKM untuk mulai membangun tata kelola usaha yang lebih tertib. DJP mengingatkan pentingnya pencatatan keuangan, meskipun masih dalam bentuk sederhana.

Menurutnya, pembukuan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan usaha di masa depan.

Dengan pencatatan yang tertib, pelaku UMKM dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat dan mempersiapkan diri ketika usahanya tumbuh lebih besar.

Meski melakukan penyesuaian sasaran penerima fasilitas, pemerintah tetap mempertahankan berbagai kemudahan bagi UMKM.

Tarif PPh Final tetap 0,5%, batas omzet maksimal tetap Rp 4,8 miliar per tahun, dan omzet hingga Rp5 00 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenakan pajak.

Bahkan, wajib pajak orang pribadi kini dapat memanfaatkan tarif tersebut tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria omzet. (ds)

DJP Tegaskan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bukan untuk Pengusaha yang Terus Pecah Usaha

IKPI, Jakarta: Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tidak ditujukan bagi pelaku usaha yang terus memecah kegiatan usahanya ke dalam berbagai entitas untuk tetap menikmati tarif rendah tersebut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian Anggraeni saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026)

Menurut Dian, salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam menentukan hak wajib pajak untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Ketentuan tersebut hadir untuk melihat skala usaha yang sebenarnya, bukan hanya omzet dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan praktik pemecahan usaha atau firm splitting, yakni pembentukan beberapa badan usaha atau usaha atas nama berbeda yang pada dasarnya dikendalikan oleh pihak yang sama. Akibatnya, setiap usaha terlihat memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar sehingga tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

“Kalau seseorang memiliki beberapa usaha yang sebenarnya dikendalikan oleh pihak yang sama, tentu yang harus dilihat adalah skala usaha sesungguhnya. Jangan hanya melihat omzet masing-masing entitas secara terpisah,” ujar Dian.

Dalam podcast tersebut, Dian mengungkapkan data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan praktik tersebut cukup signifikan. Dari sekitar 500 ribu wajib pajak pengguna PPh Final UMKM yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025, terdapat sekitar 93 ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan usaha.

Bahkan, lanjutnya, terdapat sekitar 28 ribu wajib pajak yang memiliki dua hingga empat UMKM. Selain itu, ditemukan pula 14 wajib pajak yang memiliki hingga 51 UMKM yang terdaftar atas berbagai entitas usaha.

“Bahkan ada 14 wajib pajak yang punya 51 UMKM. Dia pecah-pecah itu,” kata Dian.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen memiliki skala usaha yang benar-benar kecil. Padahal sejak awal fasilitas tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan, terutama yang belum memiliki kemampuan menyelenggarakan pembukuan secara memadai.

Ia menjelaskan bahwa tarif final 0,5 persen merupakan fasilitas yang bersifat sementara dan bukan rezim perpajakan utama. Dalam sistem Pajak Penghasilan, mekanisme yang menjadi ketentuan umum adalah pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan.

Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi agar fasilitas yang diberikan melalui PP 20 Tahun 2026 benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan. Dengan penggabungan omzet berdasarkan pihak yang mengendalikan usaha atau beneficial owner, pemerintah dapat melihat kapasitas usaha yang sesungguhnya.

Dian menilai kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dalam pemberian insentif perpajakan. Menurutnya, fasilitas yang dibiayai negara seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan kepada pihak yang secara ekonomi sudah memiliki skala usaha lebih besar.

“Yang ingin dipastikan pemerintah adalah bahwa fasilitas ini benar-benar diterima oleh pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan, yaitu usaha mikro dan kecil yang sesungguhnya,” ujarnya. (bl)

Banyak Disalahpahami, IKPI Jelaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Pajak 22 Persen

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis akan dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan persepsi tersebut perlu diluruskan karena tidak mencerminkan ketentuan yang sebenarnya. Menurut dia, sejak aturan itu diterbitkan, banyak pertanyaan bermunculan di media sosial maupun forum diskusi perpajakan terkait dampaknya terhadap pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PT dan CV yang tidak lagi menggunakan tarif 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen,” kata Suryani dalam podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Suryani menjelaskan, masyarakat perlu memahami perubahan tersebut secara utuh dan tidak hanya melihat potongan informasi mengenai berakhirnya fasilitas PPh Final bagi badan usaha tertentu. Sebab, yang berubah bukan tarif pajaknya semata, melainkan mekanisme penghitungan pajak yang kembali mengikuti rezim umum Pajak Penghasilan.

Dalam podcast tersebut, Dian menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui aturan baru itu, PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen pada periode berikutnya. Kelompok wajib pajak tersebut diarahkan kembali ke ketentuan umum Pajak Penghasilan yang menggunakan dasar penghitungan penghasilan neto atau laba.

Menurut Suryani, hal tersebut kerap disalahartikan sebagai kenaikan tarif pajak. Padahal, dalam rezim umum, pajak dihitung berdasarkan laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet sebagaimana skema PPh Final.

“Jadi jangan berpikir bahwa PT dan CV yang tidak lagi menikmati fasilitas 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen. Yang berubah adalah cara menghitung pajaknya. Kalau perusahaan rugi atau labanya kecil, tentu hasil perhitungannya berbeda dengan pajak final yang langsung dihitung dari omzet,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa badan usaha yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan sebenarnya tidak mengalami perubahan mendasar dalam administrasi usahanya. Sebab, pembukuan memang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan bagi wajib pajak badan.

Suryani juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku.

“Masih ada fasilitas yang diberikan negara. Jadi tidak tepat jika muncul anggapan bahwa seluruh PT dan CV yang keluar dari skema 0,5 persen langsung menanggung tarif penuh 22 persen tanpa keringanan,” katanya.

Lebih lanjut, Suryani menilai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan sejak awal.

Ia berharap wajib pajak dapat melihat regulasi tersebut secara komprehensif sehingga tidak muncul kekhawatiran berlebihan akibat informasi yang tidak utuh. Menurutnya, pemahaman yang tepat akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

“Dengan memahami substansi aturan secara menyeluruh, wajib pajak akan mengetahui bahwa tujuan utama perubahan ini bukan menaikkan beban pajak, melainkan memastikan fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang memang membutuhkan,” ujar Suryani. (bl)

DJP Sumbar dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan penagihan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.

Aksi pemblokiran melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan yang bekerja sama dengan otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut dijalankan, kantor pajak terlebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah pemblokiran baru dilakukan ketika wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tindakan tersebut menjadi bagian dari proses penagihan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut tindakan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemblokiran rekening juga diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara sukarela.

DJP mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukan tahap akhir dari proses penagihan. Apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, otoritas pajak dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan aset rekening dan memindahbukukan dana yang tersedia ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Status blokir dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari Kepala KPP.

Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar. Ia menegaskan penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, mulai dari penyitaan dan pelelangan aset, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling). Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan, DJP berkomitmen melanjutkan penegakan hukum perpajakan secara terukur guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

id_ID