Tak Hanya NPWP, SSP Kini Bisa Memakai NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terhadap format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pada SSP, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Pada lampiran yang mengatur bentuk dan isi SSP, identitas penyetor kini dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyesuaian identitas wajib pajak, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format SSP dengan menyesuaikan sejumlah elemen informasi yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak pada Coretax. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Matriks komparasi PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa penggunaan NIK pada format SSP merupakan salah satu penyesuaian baru dalam administrasi pembayaran pajak.

Sebelumnya, format SSP belum mencantumkan NIK sebagai identitas sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru tersebut.  (bl)

Empat Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Bahas Revisi PMK dan Sistem Ujian Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengungkapkan suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan empat asosiasi konsultan pajak yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/8/2026). Meski membahas agenda strategis yang akan memengaruhi masa depan profesi, diskusi berlangsung cair, hangat, dan diselingi canda tawa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Dr. Suherman Saleh, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Rely, serta perwakilan Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), yakni Dedi Rudaedi dan Sutrisno Ali, yang mewakili Ketua Umum Susy Suryani Suyanto.

Vaudy mengatakan, salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah mematangkan persiapan menghadapi perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur profesi konsultan pajak.

Menurutnya, seluruh asosiasi memiliki pandangan yang sama bahwa penyempurnaan regulasi perlu dikawal bersama demi mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada persiapan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk kesiapan menghadapi perubahan sistem ujian yang akan diterapkan dalam proses penerimaan konsultan pajak.

“Empat asosiasi memiliki komitmen yang sama untuk mendukung pelaksanaan sistem ujian yang lebih baik. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar sekaligus tetap menjaga kualitas dan kompetensi profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan, kekompakan empat asosiasi menjadi modal penting dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan profesi.

Menurut Vaudy, koordinasi yang solid akan memudahkan penyampaian masukan kepada pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi para calon maupun praktisi konsultan pajak.

Meski membahas isu-isu yang cukup serius, Vaudy menyebut suasana pertemuan berlangsung sangat akrab. Diskusi berjalan terbuka dengan semangat kebersamaan, bahkan sesekali diwarnai gelak tawa yang mencerminkan eratnya hubungan antarorganisasi profesi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa empat asosiasi konsultan pajak tetap solid. Perbedaan organisasi tidak menghalangi kami untuk bersinergi menghadapi berbagai perubahan demi kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

DJP Siapkan Implementasi Pillar Two, Tambah Kode Setoran Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah sejumlah Kode Jenis Setoran (KJS) baru dalam sistem pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam administrasi perpajakan.

Dalam PER-8/PJ/2026, penambahan KJS dilakukan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Terdapat tiga KJS baru yang ditambahkan, yaitu KJS 610 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan KJS 630 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Selain pada KAP 411126, ketiga KJS tersebut juga ditambahkan pada KAP 411618 untuk Deposit Pajak. Sebelumnya, kode akun tersebut hanya memuat KJS 100, 200, dan 300.

Dengan perubahan ini, sistem pembayaran pajak turut mengakomodasi rincian pembayaran deposit pajak yang berkaitan dengan IIR, UTPR, dan DMTT.

PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur Kode Jenis Setoran khusus untuk Pillar Two.

Penambahan tersebut menjadi salah satu penyempurnaan dalam lampiran mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Dalam bagian pertimbangannya, PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penyesuaian kode jenis setoran dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). (bl)

Catat! Setoran Pajak yang Tak Bisa Dipindahbukukan Bisa Diminta Kembali

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan mekanisme baru dalam pengelolaan pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Dalam aturan tersebut, pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan kini dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Pasal 7 PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menambahkan ayat (6) dan ayat (7) yang mengatur tindak lanjut atas pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak memenuhi syarat untuk dipindahbukukan.

Pasal 7 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran tersebut dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Selanjutnya, ayat (7) menegaskan bahwa permohonan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perubahan ini melengkapi pengaturan mengenai pemindahbukuan pembayaran pajak yang juga mengalami penyesuaian dalam PER-8/PJ/2026. Selain memperluas ruang lingkup pemindahbukuan, regulasi tersebut memberikan pengaturan mengenai tindak lanjut apabila suatu pembayaran tidak dapat diproses melalui mekanisme pemindahbukuan. (bl)

Pengadilan PFII dan Sengketa Pajak: Membangun Harmonisasi demi Kepastian Hukum

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibangun semata-mata melalui pemberian insentif pajak. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam menentukan lokasi investasi.

Insentif fiskal memang dapat menarik perhatian, tetapi keberlanjutan investasi lebih ditentukan oleh keyakinan bahwa setiap hak dan kewajiban dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Bagi investor, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan besarnya fasilitas yang diberikan, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa apabila di kemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau koreksi perpajakan.

Persetujuan DPR bersama Pemerintah terhadap Undang-Undang PFII pada 21 Juli 2026 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Kehadiran PFII diharapkan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, mendorong arus investasi, memperluas aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Salah satu inovasi penting dalam UU PFII adalah pembentukan Pengadilan PFII yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tertentu dalam penyelenggaraan kawasan PFII, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Kehadiran pengadilan tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun infrastruktur hukum yang mampu mendukung iklim investasi yang kompetitif.

Namun, dari perspektif hukum pajak, masih diperlukan harmonisasi mengenai hubungan kewenangan Pengadilan PFII dengan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Pengadilan Pajak. Harmonisasi ini penting agar implementasi kedua rezim hukum dapat berjalan secara selaras dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hal tersebut menjadi penting karena karakter sengketa perpajakan berbeda dengan sengketa administrasi maupun sengketa keperdataan pada umumnya.

Sengketa pajak tidak muncul hanya pada saat wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, tetapi merupakan hasil dari suatu rangkaian proses administrasi perpajakan yang dimulai sejak pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat menjadi objek keberatan, dilanjutkan dengan banding atau gugatan, dan pada akhirnya masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Keseluruhan tahapan tersebut merupakan satu sistem penyelesaian sengketa yang saling berkaitan (integrated tax dispute resolution system).

Dalam praktiknya, satu pemeriksaan pajak dapat menghasilkan berbagai koreksi atas penghasilan, biaya, Pajak Pertambahan Nilai, pemotongan atau pemungutan pajak, maupun pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seluruh koreksi tersebut kemudian dituangkan dalam satu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk selanjutnya diterbtikan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi. Dengan demikian, objek sengketa sesungguhnya bukan masing-masing koreksi secara terpisah, melainkan Surat Ketetapan Pajak sebagai satu keputusan administrasi yang utuh.

Karakteristik tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan pembagian kewenangan. Apabila sebagian aspek dalam satu Surat Ketetapan Pajak dipandang menjadi kewenangan Pengadilan PFII, sementara aspek lainnya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, muncul pertanyaan mengenai apakah satu keputusan administrasi dapat diperiksa oleh dua forum peradilan yang berbeda, apalagi jika objek sengketa memiliki irisan-irisan. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian prosedural, memperpanjang proses penyelesaian sengketa, serta membuka peluang terjadinya perbedaan putusan terhadap substansi perpajakan yang sama.

Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi diperlukan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kepastian mengenai mekanisme pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak, penyelesaian keberatan, hingga pelaksanaan putusan. Pada saat yang sama, wajib pajak dan investor membutuhkan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa yang berwenang memeriksa hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Urgensi tersebut juga memiliki dimensi konstitusional. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks perpajakan, kepastian hukum tersebut tidak hanya mencakup kejelasan norma, tetapi juga kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh apabila terjadi perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Pengalaman berbagai pusat keuangan internasional juga memberikan pelajaran yang berharga. Dubai International Financial Centre (DIFC Courts), Abu Dhabi Global Market (ADGM Courts), maupun Singapore International Commercial Court memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa komersial dan investasi. Namun, sengketa mengenai penetapan pajak tetap mengikuti sistem administrasi dan peradilan perpajakan nasional masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan tersebut justru menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di negara-negara tersebut.

Oleh karena itu, sebelum UU PFII diterapkan secara efektif, perlu dipertimbangkan pengaturan yang memperjelas hubungan antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak. Peraturan pelaksana dapat memberikan penegasan mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian, Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya secara saling melengkapi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.

Pada akhirnya, keberhasilan suatu pusat finansial internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang berhasil dihimpun ataupun nilai insentif fiskal yang diberikan. Yang lebih menentukan adalah kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang memberikan kepastian, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, harmonisasi antara UU PFII, UU KUP, dan UU Pengadilan Pajak bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan prasyarat strategis untuk membangun kredibilitas Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang modern, kompetitif, dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Pemerintah Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik untuk Genjot Ekonomi Semester II-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II-2026 guna memperkuat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu kebijakan yang disiapkan berupa insentif bagi pembelian mobil dan sepeda motor listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan paket stimulus tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi mempercepat pemulihan ekonomi setelah pertumbuhan pada kuartal II mengalami perlambatan.

“Kita juga akan memberikan beberapa stimulus perekonomian dalam waktu dekat. Kalau enggak salah akan diumumkan stimulus untuk mobil dan motor listrik. Nanti Bapak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Menurut Purbaya, ekonomi Indonesia pada kuartal II diperkirakan masih tumbuh sekitar 5,4%. Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya, namun pemerintah menilai perlambatan yang terjadi masih dalam batas yang wajar.

“Jadi melambat, tapi enggak parah-parah amat,” katanya.

Ia menjelaskan, pelemahan pertumbuhan dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian global. Kondisi tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia, keluarnya aliran modal asing (capital outflow), serta langkah pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan eksternal.

Meski demikian, pemerintah optimistis kinerja ekonomi akan menguat pada paruh kedua tahun ini.

Selain menggelontorkan stimulus kendaraan listrik, pemerintah akan mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan likuiditas di sektor keuangan tetap memadai sehingga aktivitas ekonomi dapat terus bergerak.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah juga akan mendorong berbagai kebijakan pendukung lainnya, mulai dari menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan, memperbaiki iklim investasi, hingga mempercepat penyaluran belanja negara agar dampaknya lebih cepat dirasakan oleh dunia usaha dan masyarakat.

“Langkah-langkah lain untuk mendorong ekonomi akan kita pastikan masuk ke perekonomian, termasuk memastikan likuiditas di sistem finansial cukup nanti koordinasi dengan bank sentral. Juga memastikan iklim investasi menjadi lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Purbaya berharap akselerasi belanja pemerintah pada semester II, ditambah berbagai stimulus yang disiapkan, mampu menjadi pengungkit utama pertumbuhan ekonomi sehingga laju ekonomi nasional dapat kembali meningkat menuju kisaran 5,6% hingga 6% hingga akhir tahun. (ds)

Jalan Sehat Serentak Buktikan IKPI Mampu Bergerak Nasional, Ketum Vaudy Apresiasi Panitia, Pengda, dan Pengcab

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) yang telah menyukseskan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026. Menurutnya, keberhasilan menggelar kegiatan secara serentak di berbagai daerah menjadi bukti bahwa IKPI mampu bergerak secara nasional dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang kuat.

Jalan Sehat Serentak yang merupakan rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut untuk pertama kalinya dilaksanakan secara bersamaan oleh 41 cabang di 32 kota dengan melibatkan lebih dari 9.000 peserta. Kegiatan ini juga menjadi salah satu agenda yang dibidik untuk meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Vaudy mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh panitia, pengurus daerah, dan pengurus cabang yang mampu menerjemahkan program nasional menjadi gerakan bersama di seluruh Indonesia.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia, Pengda, dan Pengcab yang telah bekerja tanpa mengenal lelah. Keberhasilan Jalan Sehat Serentak ini membuktikan bahwa IKPI memiliki organisasi yang solid dan mampu bergerak secara nasional dalam satu semangat dan tujuan yang sama,” ujar Vaudy.

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan secara serentak di puluhan kota bukanlah pekerjaan yang sederhana. Dibutuhkan koordinasi, komunikasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi agar kegiatan dapat berlangsung sukses di setiap daerah.

“Saya melihat dedikasi luar biasa dari seluruh panitia dan pengurus di daerah. Mereka tidak hanya menyelenggarakan kegiatan, tetapi juga mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, para mitra, serta masyarakat. Inilah kekuatan terbesar yang dimiliki IKPI,” katanya.

Vaudy menilai keberhasilan Jalan Sehat Serentak menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi yang telah memasuki usia ke-61 tahun. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan bahwa IKPI memiliki kapasitas untuk menjalankan program nasional secara serentak dengan melibatkan seluruh elemen organisasi.

“Hari ini kita tidak hanya berhasil menyelenggarakan jalan sehat. Kita telah membuktikan bahwa IKPI mampu bergerak bersama dari Sabang sampai Merauke melalui satu agenda nasional. Ini menjadi modal besar bagi organisasi untuk terus menghadirkan program-program yang lebih luas dan memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tingginya partisipasi berbagai pemangku kepentingan yang ikut memeriahkan kegiatan, mulai dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, klien konsultan pajak, keluarga anggota, hingga masyarakat umum.

“Kehadiran regulator, kepala daerah, mitra, dan masyarakat di berbagai daerah menunjukkan bahwa IKPI telah menjadi bagian dari ekosistem perpajakan nasional. Kepercayaan dan kolaborasi ini harus terus kita jaga dan perkuat,” kata Vaudy.

Vaudy juga kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi yang telah mengukir keberhasilan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak perdana dalam sejarah IKPI.

“Keberhasilan ini adalah milik seluruh keluarga besar IKPI. Terima kasih kepada seluruh panitia, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, pengurus, dan anggota di seluruh Indonesia. Apa yang kita capai hari ini bukan hanya sukses sebuah kegiatan, tetapi juga membuktikan bahwa IKPI memiliki kekuatan, solidaritas, dan semangat kebersamaan untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan sistem perpajakan nasional,” ujarnya. (bl)

Purbaya Sebut Coretax dan Intensifikasi Berhasil Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan tren positif hingga akhir kuartal II-2026. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan (year on year/YoY), didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi, implementasi sistem Coretax, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, peningkatan penerimaan perpajakan menjadi salah satu penopang kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester I-2026.

Ia menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi oleh membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Selain penerimaan perpajakan, pemerintah juga mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 152 triliun atau tumbuh 3,4% secara tahunan.

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 271 triliun atau meningkat 21,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir kuartal II-2026 mencapai Rp1 .459,4 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan.

Kinerja tersebut menopang pelaksanaan APBN yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung berbagai agenda pembangunan nasional.

Di sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.656 triliun atau meningkat 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 1.298,6 triliun atau tumbuh 29,4% secara tahunan, antara lain digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara, pembayaran manfaat pensiun, serta subsidi dan kompensasi energi.

Purbaya menegaskan APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Menurutnya, penerimaan negara yang terus menguat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi APBN sebagai shock absorber, agent of development, dan pelindung masyarakat rentan. (ds)

Purbaya Klaim Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga Berkat APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan sebagai shock absorber yang mampu meredam dampak gejolak eksternal terhadap perekonomian domestik.

Purbaya menyampaikan, meski ketidakpastian global meningkat akibat konflik geopolitik, kenaikan harga energi, dan volatilitas pasar keuangan, konsumsi rumah tangga Indonesia masih tetap kuat.

“Daya beli masyarakat tetap terjaga dalam mendukung konsumsi rumah tangga, didukung oleh peran shock absorber APBN dalam mendorong efektivitas program perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, serta stimulus pada periode libur sekolah,” ujar Purbaya dalam keterangan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, ketahanan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026.

Selain konsumsi masyarakat, investasi diperkirakan tetap tumbuh kuat berkat proyek hilirisasi bernilai tambah tinggi dan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, konsumsi pemerintah juga diproyeksikan meningkat seiring percepatan belanja program prioritas, pembayaran gaji ke-13 aparatur negara, serta penyaluran berbagai bantuan sosial.

Purbaya mengatakan, APBN terus dioptimalkan menjalankan fungsi sebagai shock absorber, agent of development, sekaligus protecting the poor.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 116 triliun dan kompensasi Rp 116,9 triliun guna menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan pangan.

Selain itu, APBN juga dimanfaatkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.

Hingga akhir kuartal II-2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 101,1 triliun yang menjangkau 63,13 juta penerima manfaat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 13,1 triliun untuk pembangunan 104 Sekolah Rakyat permanen.

Sementara itu, fungsi perlindungan sosial terus diperkuat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi Rp 14,5 triliun, Kartu Sembako Rp 19,7 triliun, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 8,8 triliun.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus, mulai dari insentif perpajakan bagi pelaku usaha nasional, diskon transportasi pada periode Lebaran dan libur sekolah, hingga program magang dan vokasi.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan risiko global masih perlu terus diwaspadai. Eskalasi konflik AS-Iran, kenaikan harga minyak dunia, serta meningkatnya volatilitas pasar keuangan global berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam KSSK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan momentum pertumbuhan tetap terpelihara di tengah ketidakpastian global. (ds)

IKPI Balikpapan Satukan Kanwil DJP dan Tiga KPP dalam Jalan Sehat HUT ke-61

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan berhasil menyatukan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), anggota organisasi, dan masyarakat dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang digelar di Kompleks Perumahan Grand City Balikpapan, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut menjadi ajang mempererat kemitraan antara organisasi profesi konsultan pajak dengan regulator perpajakan di Kalimantan Timur.

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah mengatakan Jalan Sehat Serentak tidak hanya menjadi momentum memperingati hari jadi IKPI, tetapi juga memperkuat hubungan yang selama ini telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Kami bersyukur Jalan Sehat Serentak tahun ini dapat mempertemukan anggota IKPI, regulator perpajakan, dan masyarakat dalam suasana yang penuh kebersamaan. Kegiatan seperti ini menjadi sarana yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan yang telah terbangun,” ujar Juliansyah, Senin (3/8/2026).

Diceritakan Juliansyah, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA tersebut diikuti sekitar 100 peserta, terdiri atas anggota IKPI Cabang Balikpapan, masyarakat, serta jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, dan KPP Pratama Penajam yang bersama-sama mengikuti rangkaian jalan sehat.

Menurut Juliansyah, kehadiran Kanwil DJP dan sejumlah KPP menjadi bukti eratnya hubungan kemitraan antara IKPI dan otoritas pajak dalam mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Sinergi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya terbangun dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan yang mempererat komunikasi dan kebersamaan. Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi IKPI untuk semakin memperkenalkan organisasi profesi konsultan pajak kepada publik.

“Kami ingin masyarakat mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang terbuka, profesional, dan selalu membangun kolaborasi dengan regulator serta masyarakat. Jalan Sehat Serentak menjadi salah satu cara untuk menghadirkan IKPI lebih dekat dengan publik,” ujarnya.

Juliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, dan jajaran DJP yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota IKPI, jajaran Kanwil DJP Kaltimtara, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Penajam, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Kebersamaan yang terjalin hari ini menjadi modal penting bagi IKPI untuk terus memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Jalan Sehat Serentak di Balikpapan merupakan bagian dari penyelenggaraan nasional yang dilaksanakan oleh 41 cabang IKPI di 32 kota dalam rangka HUT ke-61 IKPI. Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya IKPI membidik pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui partisipasi ribuan peserta di seluruh Indonesia. (bl)

id_ID