IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sharing Session Peraturan Perpajakan dalam rangka Survei Efektivitas Peraturan Perpajakan Tahun 2025 serta dialog khusus terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai tindak lanjut atas data konkret. Acara berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat DJP dan melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025), dengan antusiasme tinggi lebih dari 400 anggota IKPI yang mengikuti secara daring.
Dalam sambutannya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada IKPI. Ia menegaskan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, dengan peranan yang tidak tergantikan dalam ekosistem perpajakan nasional.
Peran IKPI untuk Administrasi Pajak
Heri menyebut IKPI telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kepatuhan dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak melalui peran-peran penting seperti:
• mendukung administrasi perpajakan,
• memberikan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak,
• menjaga kualitas kepatuhan, serta
• menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat.
Menurutnya, IKPI memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga terbangun sistem perpajakan yang semakin adil, efisien, dan akuntabel.
Heri menekankan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong partisipasi aktif IKPI dalam Survei Efektivitas Peraturan Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting bagi DJP dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog mendalam mengenai PER-18/PJ/2025, terutama terkait mekanisme tindak lanjut data konkret. Ia berharap sinergi ini membuat pemahaman terhadap regulasi semakin seragam dan implementasinya lebih optimal.
“Semoga IKPI semakin aktif, semakin dinamis, dan terus menjadi mitra strategis DJP dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya,” ungkap Heri.
Ia juga berharap agar IKPI dapat terus memberi kontribusi terbaik bagi bangsa.
Dari IKPI, sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan ini, antara lain:
1. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono
2. Ketua Departemen KKSO, Rusmadi
3. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo
4. Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsianus B Daur
5. Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Aplikasi, dan Informasi, Welvin I Guna
6. Anggota Departemen Kemitraan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah, Budi Prasongko (bl)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,11 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut setara 65,17 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang dipatok Rp29,32 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan tren positif, sekalipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu terus digenjot.
“Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun dari target Rp29,32 triliun pada 2025,” ujar Kindy dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025, dikutip Rabu (26/11/2025)
Ia menambahkan, hingga akhir tahun Kanwil Jatim II masih membutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen untuk memenuhi target tahunan.
Kontribusi Jatim dan Nasional
Dalam paparannya, Kindy juga membeberkan bahwa total penerimaan pajak seluruh wilayah Jawa Timur mencapai Rp82,17 triliun. Sementara penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.459,03 triliun atau 66,6 persen dari target APBN 2025.
Ia menegaskan peran vital penerimaan pajak terhadap APBN, yang tahun ini menopang 72,84 persen belanja negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” kata Kindy.
Kindy turut menyoroti perkembangan penyampaian SPT Tahunan per Oktober 2025. Seiring implementasi penuh Coretax Administration System, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Sistem baru ini diproyeksikan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, namun juga menuntut peningkatan literasi digital masyarakat.
Untuk itu, sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar 345 kelas edukasi pengisian SPT di 18 kabupaten/kota. Sebanyak 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 hadir mengikuti pendampingan.
Penipuan Berkedok Pajak
Di akhir paparannya, Kindy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening individu.
“Seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia,” tegasnya.
Dengan sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun, DJP Jatim II optimistis realisasi penerimaan dapat terus didorong, baik melalui penguatan kepatuhan, optimalisasi pengawasan, maupun edukasi Coretax kepada masyarakat. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menguak temuan besar terkait dugaan penghindaran pajak oleh ratusan wajib pajak. Setelah penelusuran lanjutan, jumlah entitas yang dicurigai terlibat melonjak menjadi 463 wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa temuan terbaru ini memperluas identifikasi terhadap wajib pajak yang diduga melakukan rekayasa transaksi untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka.
“Awalnya 282 wajib pajak yang terdeteksi. Setelah pendalaman, dugaan meningkat menjadi 463 wajib pajak. Ini masih dugaan, tetap kita menjunjung presumption of innocence,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, dikutip Selasa (25/11/2025).
Modus-Modus Penghindaran
DJP mengidentifikasi sejumlah skema yang diduga digunakan oleh para wajib pajak, di antaranya:
Temuan ini memperluas laporan sebelumnya, ketika DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga memanipulasi nilai ekspor, terdiri atas:
• 257 wajib pajak dengan modus POME (periode 2021–2024) dengan nilai PEB Rp 45,9 triliun, serta
• 25 wajib pajak dengan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.
Akibat praktik underinvoicing Fatty Matter, DJP menghitung potensi kerugian negara pada 2025 mencapai Rp 140 miliar. Anomali ini awalnya terdeteksi dari lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok yang tidak sebanding dengan nilai pelaporan.
Empat perusahaan mulai diperiksa
Sebagai langkah pendalaman, DJP kini melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap:
• PT MMS,
• PT LPMS,
• PT LPMT, dan
• PT SUNN.
Pemeriksaan berlangsung untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penegakan hukum multi-lembaga
Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penanganan kasus, dengan menggandeng:
• Satgassus OPN Polri,
• Kejaksaan Agung, dan
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tujuan akhirnya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya efek jera agar praktik ini tidak berulang,” tegas Bimo. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) akan berlaku penuh di Indonesia mulai 2026. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Penerapan GMT mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2024, yang telah mengatur kerangka dasar kebijakan. Namun, aturan teknis mengenai administrasi dan tata cara pelaporan GMT masih difinalisasi DJP dan ditargetkan rampung tahun ini.
Indonesia akan menerapkan top up tax terhadap perusahaan multinasional (PMN/MNE) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro yang membayar pajak di yurisdiksi tempat beroperasi kurang dari tarif minimum 15%.
“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dilakukan paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Bimo.
Skema pemajakan GMT akan dijalankan melalui tiga instrumen utama:
Income Inclusion Rules (IIR) Membebankan pajak tambahan di level induk grup jika entitas anak membayar pajak di bawah 15%
Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) Memastikan pajak minimum 15% dibayarkan di negara tempat entitas beroperasi
Undertaxed Payment Rules (UTPR) Dikenakan jika negara induk tidak menerapkan IIR, pajak tambahan dialokasikan ke yurisdiksi lain
Tahapan Implementasi GMT
Bimo merinci peta jalan implementasi GMT di Indonesia:
Tahun Agenda
2025 Perhitungan IIR & QDMTT mulai berlaku, sosialisasi ke wajib pajak & fiskus, penyiapan infrastruktur IT, finalisasi aturan teknis, persiapan exchange of information (EOI)
2026 UTPR mulai berlaku dan pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025 dimulai
2028 Risk assessment serta pertukaran GIR dan notifikasi antarnegara yang mengadopsi GMT
Bimo mengakui pemberlakuan GMT akan memengaruhi efektivitas insentif pajak, khususnya bagi perusahaan yang masuk cakupan GloBE. Namun, perusahaan multinasional di luar cakupan GMT tidak akan terdampak.
GMT juga diprediksi mengubah pola kompetisi negara dalam menarik investasi. Jika sebelumnya negara berlomba menawarkan tax holiday atau tax allowance, ke depan persaingan lebih condong menjadi refundable tax credit.
Bimo memberi contoh, bila perusahaan penerima tax holiday di Indonesia menikmati tarif pajak efektif 5%, negara induk dapat mengenakan pajak tambahan 10% sehingga total tetap mencapai 15% sesuai standar GMT.
“Perusahaan tetap membayar 15% pajak secara total. Akibatnya, tax holiday menjadi tidak lagi menarik bagi MNE sebagai strategi penarikan investasi,” tegasnya.
Dengan begitu, strategi insentif pajak global akan bergerak ke arah kompensasi fiskal yang bersifat refundable, bukan lagi pengurangan tarif yang mengurangi efektivitas pemungutan pajak. (alf)
IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah optimisme pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4% pada tahun 2026. Ia menilai, keberhasilan target tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan fiskal yang akan dijalankan tahun depan.
Harris mengingatkan bahwa fiskal menjadi penopang utama perekonomian, terlebih dengan skala APBN 2026 yang mencapai Rp 3.800 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.300 triliun angka yang menurutnya tidak kecil jika dibandingkan dengan estimasi penerimaan tahun ini yang hanya Rp 2.050 triliun.
“Ini angka yang sangat besar. Tantangannya bukan sekadar menutup gap, tapi memastikan fiskal benar-benar kuat menopang pertumbuhan ekonomi 5,4%,” ujarnya.
Harris turut menyoroti capaian penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Purbaya selama dua bulan terakhir. Ia membeberkan bahwa hingga Oktober, realisasi penerimaan pajak masih tertinggal sekitar 4,4% atau setara Rp 38 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pak Purbaya. Target pajak tahun depan Rp 2.300 triliun, minimal harus sama seperti target tahun ini,” tegasnya.
Cukai dan Likuiditas Perbankan
Selain perpajakan, Harris juga menekankan pentingnya menjaga proyeksi kenaikan penerimaan cukai pada 2026. Menurutnya, pemerintah harus mengamankan potensi tersebut untuk memperkuat ruang fiskal yang mendukung target pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, ia menyoroti realisasi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN—BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit.
“Memang ada sedikit penurunan suku bunga deposito, tapi persoalannya belum diikuti penurunan suku bunga kredit,” kata Harris.
“Dengan likuiditas yang meningkat, seharusnya penciptaan kredit baru bisa lebih agresif.”
Harris menegaskan bahwa Purbaya harus bekerja lebih cepat dan tepat agar kebijakan fiskal 2026 dapat berjalan efektif. Menurutnya, ketepatan dalam mengelola penerimaan, belanja, dan likuiditas akan sangat menentukan tercapai atau tidaknya target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
“Fondasi pertumbuhan tahun depan ada di fiskal. Kalau fiskalnya kuat, target bisa dikejar,” tandasnya. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi permintaan sejumlah pedagang thrifting yang berharap aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.
Purbaya menolak mengaitkan isu thrifting dengan kontribusi fiskal. Bagi dirinya, persoalan ini murni soal kepatuhan hukum, bukan urusan penerimaan negara.
“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ketika kembali ditegaskan soal kesiapan pedagang thrifting membayar pajak, Purbaya tak bergeser sedikit pun. “Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap,” kata Menkeu, menutup ruang bagi legalisasi tanpa revisi aturan.
Ia bahkan mengilustrasikan posisinya dengan contoh klasik dari sejarah Amerika Serikat. “Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone… impor alkohol dari Kanada itu tidak beracun. Tapi tetap ilegal karena melanggar undang-undang. Ini sama kejadiannya,” ujarnya.
Menkeu kemudian mengaitkan fenomena thrifting dengan kondisi ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia bertumpu pada pasar domestik. Arus barang bekas impor yang menguasai pasar, katanya, hanya menguntungkan segelintir pedagang, namun berpotensi memukul industri dan pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau yang domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.
Menurut Purbaya, pasar dalam negeri harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Ia meyakini pedagang thrifting tetap bisa bertahan dengan beralih menjual produk buatan dalam negeri.
“Kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Banyak kok yang bagus. Demand yang menentukan kualitas barang,” katanya.
Pedagang dan DPR Minta Pertimbangan Sosial
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menindak pelaku usaha barang bekas karena aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan banyak warga. Menurut Adian, negara perlu memberi ruang selama belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.
Dalam forum audiensi itu, seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan harapan besar agar thrifting dilegalkan. Ia menilai para pedagang ingin memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak, dan melihat legalisasi sebagai jalan tengah dibanding penutupan paksa.
Rifai menyebut industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Data yang dikutip Adian menunjukkan bahwa barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap tahun. (alf)
IKPI, Kathmandu, Nepal: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), David Tjhai, memaparkan sejumlah tantangan besar yang masih menghambat efektivitas kebijakan perpajakan Indonesia dalam Technical Meeting Session 2 AOTCA 2025 di Kathmandu, Nepal, Kamis (20/11/2025). Ia menjadi salah satu pembicara dengan topik “Challenges in Tax Policy Implementation in Emerging Economies”.
David menegaskan bahwa Indonesia, sebagai bagian dari kelompok emerging economies, menghadapi tantangan struktural dan operasional yang serupa dengan negara berkembang lainnya. “Banyak faktor menggerus efektivitas penerimaan dan tingkat kepatuhan, mulai dari lemahnya institusi hingga tekanan persaingan pajak global,” ujarnya.
(Foto: Istimewa)
Menurut David, sedikitnya enam masalah utama masih membayangi implementasi kebijakan perpajakan di negara berkembang, yakni:
• lemahnya kualitas institusi,
• korupsi dan minimnya transparansi,
• banyaknya pengecualian pajak,
• dominannya sektor informal,
• arus modal menuju tax haven, serta
• tekanan kompetisi tarif pajak antarnegara.
Struktur Penerimaan Pajak Masih Bertumpu pada Pihak Ketiga
David menjelaskan bahwa Indonesia masih sangat mengandalkan mekanisme pemungutan pihak ketiga dalam mengumpulkan penerimaan negara. Berdasarkan data APBN per 30 November 2024, komposisi penerimaan pajak didominasi PPN domestik (25,74%), PPh Badan (17,16%), dan kelompok pajak lainnya (17,15%). Adapun PPh Pasal 21 berkontribusi 13,23%, PPN impor 14,60%, pajak final 7,34%, PPh Pasal 22 impor 3,99%, sementara PPh Orang Pribadi hanya 0,79%.
“Ketergantungan yang besar pada pihak ketiga menjadi ciri kuat administrasi perpajakan Indonesia. Ini memberi keuntungan pada sisi kontrol, namun juga menuntut tata kelola yang jauh lebih disiplin,” jelasnya.
Selain itu, David juga menyoroti hasil reformasi organisasi DJP yang sejak 2002–2008 beralih ke sistem teritorial. Pada saat ini, KPP Madya dan LTO menyumbang 80–85% penerimaan nasional, sedangkan KPP Pratama hanya sekitar 15% dengan fokus memperluas basis perpajakan UMKM.
(Foto: Istimewa)
Terkait PPN, David menjelaskan bahwa UU HPP 2022 memperluas objek pajak dengan memasukkan sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, layanan medis, sosial, dan pendidikan. Namun banyak dari barang dan jasa tersebut kembali dikecualikan melalui Pasal 16B apabila dianggap strategis.
Ekonomi Bayangan dan Pajak Digital
Indonesia, kata David, masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait besarnya aktivitas ekonomi di luar sistem. “Ekonomi bayangan kita diperkirakan mencapai 20–30% PDB. Ini adalah tantangan klasik negara berkembang,” tegasnya.
UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih dikenakan PPh final 0,5% dengan durasi berbeda sesuai jenis entitas.
Untuk mengurangi celah dan memperluas basis pajak, pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan digital, antara lain PPN atas transaksi elektronik (PPN PMSE), pemotongan pajak platform digital seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok, serta implementasi Auto Exchange of Information (AEoI) sejak 2017. Indonesia juga tengah mengikuti ketentuan OECD Pilar Dua dan melakukan evaluasi insentif pajak.
Ia menegaskan bahwa reformasi yang dijalankan Indonesia saat ini selaras dengan empat pilar Deklarasi Doha, yaitu modernisasi sistem pajak, peningkatan efisiensi, perluasan basis pajak, dan pemberantasan penghindaran pajak melalui kerja sama internasional.
Salah satu pilar modernisasi yang paling krusial adalah implementasi Coretax (CTAS). Namun, David mengingatkan bahwa sistem tersebut masih menghadapi tantangan teknis dan operasional.
“Integrasi data, kesiapan infrastruktur, hingga adaptasi pengguna masih menjadi pekerjaan besar. Ketika sistem belum optimal, akurasi data dan kepatuhan wajib pajak ikut terdampak,” katanya.
Di akhir paparannya, David menekankan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia bukan hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kualitas institusi, kolaborasi internasional, dan kemampuan menyeimbangkan antara daya saing ekonomi dan keadilan sistem pajak. (bl)
Perpanjangan penerapan PPh UMKM sudah sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat, khususnya wajib pajak usaha menengah, kecil dan mikro. Pemerintah beserta DPR sedang menggodok dan merumuskan ulang mengenai diperpanjangnya masa berlaku PPh Final UMKM, walaupun secara lisan pemerintah telah menegaskan PPh Final UMKM akan diperpanjang, namun kita menunggu hukum positifnya.
Terkait dengan rencana tersebut, kita dihadapkan pada pertanyaan penting: masih relevankah tarif seragam 0,5% untuk semua jenis UMKM? dan apakah penerapannya bersifat permanen atau masih dibatasi waktu ?
Secara faktual UMKM Indonesia tidak homogen, seperti kita ketahui sektor industri memiliki resiko dan proses bisnis serta yang lebih komplek, menyerap tenaga kerja lebih banyak, serta relative memiliki margin tipis, sektor perdagangan menyerap tenaga kerja lebih sedikit dan resiko lebih rendah dengan margin fluktuatif, sementara sektor jasa justru menikmati margin besar dengan resiko yang lebih kecil.
Namun dalam regime pajak yang sekarang semuanya dikenai tarif pajak yang sama yaitu 0,5%. Dalam dunia bisnis, itu ibarat memasukkan semua petinju dalam 1 kelas, padahal ada petinju yang masuk klasifikasi kelas ringan, sedang dan berat sehingga rasa keadilannya dipertanyakan.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pernah mengusulkan formulasi yang jauh lebih masuk akal dan berkeadilan pada saat acara meaningful participation yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 2 Oktober 2025, dengan formula PPh Final UMKM dengan tarif berjenjang sebesar : 0,5% untuk industri, 1% untuk perdagangan, dan 2% untuk usaha jasa. Usulan ini tidak hanya logis, melainkan berkeadilan.
UMKM Jasa Tidak Bisa Dipajaki Sama dengan UMKM Industri
Lihat ilustrasi sederhana ini:
Berdasarkan perbandingan di atas, di mana sekarang ini semua sektor usaha dikenakan tarif seragam 0,5%, dapat diduga:
Usaha jasa (margin 50%) sangat diuntungkan.
Usaha industri (margin tipis) justru bisa tertekan.
Ini jelas tidak adil dan tidak mendorong industri dalam negeri dan dalam jangka panjang akan melemahkan perekonomian Indonesia. Banyak WP yang Sudah “naik kelas”, tetapi masih memakai tarif UMKM, di era coretax dan transparansi media sosial, data-data wajib pajak serta transaksinya lebih transparan. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya tahu siapa yang omzetnya:
sudah melewati batas UMKM,
memiliki banyak karyawan,
memecah omzet agar tetap dibawah ambang batas
bahkan sudah ekspansi ke beberapa kota dan luar negeri, tetapi masih melaporkan diri sebagai UMKM sederhana dengan tarif 0,5%.
Hal inilah yang memang harus dicermati dan dikaji Kembali agar fasilitas PPh UMKM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, dalam hal ini upaya pemerintah untuk memperketat siapa yang boleh dan tidak boleh adalah upaya yang tepat.
Segmentasi Tarif: Solusi yang Sederhana dan Kuat
Dengan skema baru ini :
Adil, karena disesuaikan dengan margin;
Efektif, karena meningkatkan penerimaan negara;
Tidak memberatkan, karena industri yang rentan tetap mendapat tarif rendah.
Jangka Waktu : Dalam ketentuan PP 55 jangka waktu penggunaan tarif UMKM ini dibatasi selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk usaha CV, dan 3 tahun untuk PT. Di dalam mendorong dan memfasilitasi wajib pajak, sebaiknya jangka waktu tersebut tidak dibatasi lagi, karena kewajiban perpajakan akan menjadi beban jika harus menggunakan pembukuan atau norma perhitungan.
Yang paling penting ialah pengawasan yang ketat agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Penutup
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Perlakuan perpajakan terhadap UMKM harus mendorong mereka tumbuh, bukan membuat mereka nyaman terus menerus dalam zona 0,5%, apalagi sengaja berlindung dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan modus memecah omzet.
PPh Final UMKM perlu diperpanjang, tetapi dengan aturan baru yang lebih cerdas, tarif berbeda untuk usaha yang berbeda. Dengan system Coretax, sebenarnya pemerintah akan lebih mudah mengawasinya, tinggal pengawasan di lapangan yang perlu ditingkatkan.
Dengan demikian usulan perubahan tarif PPh Final UMKM ini merupakan langkah penting menuju sistem pajak yang lebih adil, modern, dan berkeadilan sosial.
Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI
Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera memastikan pemenuhan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebelum tahun 2025 berakhir. Imbauan ini disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, sebagai langkah menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak.
Robert menekankan bahwa akhir tahun merupakan periode krusial bagi anggota untuk menyelesaikan seluruh poin PPL agar persyaratan keanggotaan tetap berlaku.
“Saya mengingatkan seluruh anggota karena kita sudah memasuki penghujung 2025. Segera pastikan kewajiban PPL terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa PPL bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sarana untuk memperbarui pengetahuan dan menjaga kompetensi di tengah perubahan regulasi perpajakan yang cepat. “PPL adalah komitmen untuk meningkatkan kualitas diri sebagai profesional,” kata Robert.
Robert juga mengingatkan adanya risiko sanksi bagi anggota yang terlambat. Berdasarkan PMK 175/2022, anggota yang tidak memenuhi kewajiban PPL dapat dikenai Teguran Tertulis. Karena itu, ia meminta setiap anggota segera mengecek status PPL dan memastikan seluruh kegiatan telah tercatat serta dilaporkan.
“Jangan menunggu sampai detik terakhir,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pelaporan PPL dapat dilakukan melalui platform digital IKPI Smart. Bagi anggota yang belum memenuhi poin PPL, Robert mendorong agar segera mengikuti kegiatan yang masih tersedia, baik seminar, workshop, maupun pelatihan yang diselenggarakan secara online maupun tatap muka.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap PPL merupakan bagian penting dari etika profesi dan cerminan integritas seorang konsultan pajak.
“Keanggotaan yang aktif dan patuh menunjukkan komitmen kita pada standar profesi dan reputasi organisasi,” ucapnya.
Robert meminta anggota memanfaatkan sisa waktu di 2025 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dengan baik. “Penyelesaian PPL adalah investasi jangka panjang bagi karier Anda. Mari sambut akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang,” ujarnya. (bl)
IKPI, Probolinggo: Perjalanan IKPI Jakarta Pusat menuju Bromo melalui Kereta Agro Bromo dari Stasiun Gambir pada Jumat (14/11/2025) menjadi ruang belajar sekaligus ruang kebersamaan yang tak biasa. Di dalam gerbong yang terus bergerak menuju Stasiun Pasarturi, Surabaya, para anggota mengikuti Seminar Pengisian SPT Orang Pribadi bersama narasumber Togar dari Kanwil DJP Jakarta Pusat. Konsep “belajar sambil jalan-jalan” membuat suasana seminar lebih cair, dinamis, dan penuh interaksi, meski diiringi suara rel dan getaran kereta.
Togar menjelaskan materi secara runtut, mulai dari aspek teknis pengisian SPT OP, pembaruan regulasi, hingga contoh kasus praktis yang relevan. Para peserta mengikuti dengan antusias, mencatat poin penting, dan sesekali berdiskusi meski harus beradaptasi dengan ruang yang terbatas. Perjalanan panjang yang biasanya hanya menjadi rutinitas, kali ini berubah menjadi forum pembelajaran penuh kehangatan.
Kesan Peserta IKPI Jakarta Pusat
Rianto Abimail
Rianto mengaku suasana seminar di kereta memberi pengalaman yang tidak akan ia temukan di ruang kelas biasa. Menurutnya, dinamika perjalanan justru membuat para peserta lebih dekat, lebih santai, dan lebih mudah berinteraksi satu sama lain. Setiap momen, dari materi hingga gurauan ringan antaranggota, terasa lebih bermakna.
Ia menekankan bahwa kebersamaan merupakan nilai paling berharga dari kegiatan ini. “Suasananya hangat sekali,” ujarnya. “Ketika belajar dilakukan sambil perjalanan panjang, kita punya lebih banyak waktu untuk saling mengenal, bertukar pikiran, dan mendalami materi tanpa tekanan.”
Edwin Setiadi
Edwin menilai seminar ini menghadirkan sensasi berbeda yang menyenangkan. Ia mengakui bahwa ada tantangan teknis seperti suara speaker yang kadang tertelan oleh deru kereta dan sinyal yang tidak stabil. Namun, menurutnya hal itu bukan hambatan besar, melainkan bagian dari cerita lucu yang menambah warna perjalanan.
Baginya, pengalaman ini memperlihatkan bahwa belajar tidak harus kaku atau monoton. “Walaupun ada kendala, semuanya tetap berjalan seru,” katanya. “Bahkan, suasana berbeda itu justru yang bikin kegiatan ini sangat berkesan.”
Dharmawan Arifin
Dharmawan menyebut perjalanan ini sebagai pengalaman baru dalam dua hal sekaligus: belajar di luar gedung dan melakukan perjalanan panjang ke Jawa Timur. Ia mengaku terbiasa mengikuti seminar di ruangan formal, sehingga belajar di gerbong kereta menjadi sesuatu yang segar dan menyenangkan.
Selain ilmu, ia merasakan nilai-nilai petualangan dalam perjalanan ini. Melihat pemandangan dari balik jendela, bercengkerama dengan peserta lain, dan merasakan ritme perjalanan membuat kegiatan terasa lebih lengkap. “Ini bukan sekadar seminar, tapi paket lengkap antara edukasi dan eksplorasi,” ujarnya.
Tara Kartika
Tara merasa konsep seminar selama perjalanan membuat pikiran lebih rileks dan terbuka. Suasana yang tidak formal justru membantunya menangkap materi lebih cepat dan lebih mudah dipahami. Menurutnya, belajar sambil menikmati pemandangan menjadi kombinasi yang sangat menyenangkan.
Ia juga merasa kegiatan ini membawa hubungan antaranggota menjadi lebih akrab. “Di kereta kita duduk berdekatan, saling menyimak dan bercanda,” katanya. “Kedekatan itu membuat seminarnya lebih hidup dan tidak terasa seperti beban.”
Elvin Chandra
Elvin melihat kegiatan ini sebagai bukti bahwa IKPI Jakarta Pusat mampu merancang format seminar yang kreatif dan tidak monoton. Ia mengapresiasi keberanian panitia mencoba sesuatu yang berbeda, bahkan ketika harus menghadapi risiko tantangan teknis di perjalanan.
Menurut Elvin, seminar model ini memberi energi baru bagi anggota. “Biasanya seminar membuat kita duduk serius berjam-jam, tapi kali ini atmosfirnya lebih fun,” ujarnya. “Kombinasi belajar dan perjalanan membuat semangat kami tetap tinggi.”
Maykel Susanto
Bagi Maykel, suasana hangat dan kekeluargaan menjadi hal yang paling ia rasakan sepanjang perjalanan. Ia menikmati kesempatan untuk mengobrol dan bertukar pengalaman dengan sesama konsultan dari latar belakang yang beragam. Ruang sempit kereta justru membuat interaksi terjadi lebih sering dan lebih natural.
Ia juga menilai kegiatan ini sebagai ajang yang memperkuat solidaritas antaranggota. “Seminar ini mengingatkan bahwa belajar itu bukan hanya soal materi, tapi juga soal hubungan,” ujarnya. “Perjalanan seperti ini mempererat tali kebersamaan.”
Karina Irawan
Karina menganggap seminar di kereta sebagai bentuk refreshing tanpa harus mengorbankan kualitas pembelajaran. Walau perjalanan panjang, ia merasa tidak lelah karena suasana begitu cair dan penuh obrolan ringan antar peserta. Setiap sesi terasa lebih menyenangkan dibandingkan seminar indoor yang kaku.
Ia juga menikmati momen ketika peserta saling membantu memahami materi dan berbagi pengalaman praktik perpajakan. “Ada atmosfer saling mendukung,” katanya. “Belajar terasa natural, seperti diskusi santai.”
Kurnia Eka Putri
Kurnia merasa kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang unik dan energik. Baginya, belajar di antara suara roda kereta dan pemandangan luar jendela menghadirkan sensasi yang tidak dapat digantikan ruang seminar biasa. “Vibe-nya positif dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Ia juga menilai perjalanan bersama ini menguatkan rasa persaudaraan di IKPI Jakarta Pusat. “Setiap momen dari awal keberangkatan hingga tiba di Surabaya terasa punya cerita,” tambahnya. “Ini kegiatan yang harus diulang.”
Maria Angela
Maria menyebut seminar ini sebagai salah satu aktivitas paling berkesan selama ia mengikuti kegiatan IKPI. Belajar dengan suasana bergerak dan bertemu berbagai anggota dalam situasi lebih santai membuatnya merasa lebih menikmati materi. “Belajar sambil melihat pemandangan itu rasanya luar biasa,” katanya.
Ia juga terkesan dengan kekompakan seluruh anggota selama mengikuti seminar. Dari berbagi makanan hingga membantu menata ruang mini-seminar di kereta, semuanya dilakukan bersama. “Pengalaman seperti ini tidak hanya memberi ilmu, tetapi juga memperkaya hubungan antaranggota,” ujarnya.
FrisaIrlan
Frisa menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kreativitas dan kekompakan IKPI Jakarta Pusat dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, seminar di kereta merupakan inovasi yang menunjukkan bahwa IKPI terus berkembang dan berani mencoba hal-hal baru demi meningkatkan kualitas pembelajaran bagi anggotanya.
Ia juga menilai kegiatan ini selaras dengan semangat IKPI untuk memperkuat kolaborasi dan mempererat hubungan antaranggota. “Belajar yang baik bukan hanya tentang materinya, tetapi juga tentang atmosfer yang mendukung. Dan di kereta ini, saya melihat semuanya berjalan harmonis,” ujarnya.
Pino Siddharta
Pino Siddharta yang turut hadir mewakili Pengurus Pusat IKPI memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang tetap antusias mengikuti seminar meski kondisi tidak ideal. Ia menilai semangat para anggota menunjukkan karakter kuat konsultan pajak yang adaptif dan profesional di berbagai situasi.
Sebagai penutup, Pino menegaskan komitmen IKPI Pusat untuk terus mendukung kegiatan kreatif dan edukatif seperti ini. “Belajar bisa dilakukan di mana saja, dan IKPI Jakarta Pusat telah membuktikannya. Semoga kegiatan seperti ini menjadi inspirasi bagi cabang-cabang lain,” kata Pino.
Perjalanan menuju Bromo ini menjadi bukti bahwa pembelajaran dapat dilakukan di mana saja bahkan di atas rel yang berderu. IKPI Jakarta Pusat tidak hanya pulang dengan ilmu mengenai SPT Orang Pribadi, tetapi juga dengan kenangan, keakraban, dan pengalaman yang akan terus diceritakan dari satu perjalanan ke perjalanan berikutnya. (bl)