Pancasila, Ekonomi yang Berkeadilan, dan Masa Depan Perpajakan Indonesia

Hari ini, 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, momentum untuk kembali meneguhkan arah perjalanan bangsa. Pancasila bukan sekadar simbol negara atau rangkaian kalimat yang dihafalkan, melainkan fondasi moral, sosial, ekonomi, dan hukum yang seharusnya menjadi panduan dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan.

Di tengah kondisi ekonomi saat ini yang menghadapi perlambatan daya beli, kenaikan harga-harga, tekanan terhadap dunia usaha, meningkatnya kebutuhan fiskal negara, serta tuntutan pembangunan yang semakin besar, nilai-nilai Pancasila menjadi semakin relevan untuk diwujudkan.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Integritas Ekonomi

Nilai utama sila pertama adalah moralitas dan kejujuran.

Dalam konteks ekonomi, pertumbuhan yang tinggi tetapi dibangun di atas manipulasi, korupsi, penggelapan pajak, atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhirnya akan merusak fondasi bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Dalam perpajakan, sila pertama mengajarkan bahwa membayar pajak bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat, di mana wajib pajak merelakan sebagian hartanya untuk dikelola negara agar memberikan manfaat secara lebih luas demi cita-cita luhur bangsa. Sebaliknya, negara juga wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, dan murni digunakan demi kepentingan rakyat.

Hubungan pajak dan rakyat tidak boleh hanya dibangun melalui ancaman sanksi, tetapi melalui kepercayaan. Kepatuhan yang dibangun atas dasar rasa takut mungkin dapat menghasilkan penerimaan dalam jangka pendek, namun sulit melahirkan kepatuhan yang berkelanjutan. Sebaliknya, kepercayaan akan mendorong kepatuhan yang tumbuh secara sukarela dan lebih kokoh dalam jangka panjang.

Kepercayaan menjadi fondasi yang sangat penting dalam sistem perpajakan modern. Wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar seharusnya merasa aman ketika menggunakan hak-haknya yang dijamin undang-undang. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang justru merasakan kekhawatiran ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar, seolah penggunaan hak tersebut akan otomatis memicu pemeriksaan atau perlakuan yang tidak nyaman. Kondisi demikian menunjukkan bahwa pembangunan kepatuhan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan pembangunan rasa saling percaya antara negara dan wajib pajak.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Perekonomian yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus menghasilkan kesejahteraan yang merata.

Saat sebagian masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, PHK, atau penurunan daya beli, kebijakan fiskal harus hadir dengan wajah kemanusiaan. Pemerintah juga harus menjadi contoh utama dalam melakukan penghematan dan pengelolaan anggaran yang bijaksana. Satu contoh nyata sering kali lebih bermakna daripada seribu kata tanpa tindakan.

Dalam perpajakan, prinsip ini tercermin dalam:

• perlindungan terhadap wajib pajak yang beritikad baik;
• pelayanan perpajakan yang manusiawi;
• mekanisme keberatan dan banding yang adil;
• penghindaran tindakan penegakan hukum yang berlebihan;
• serta penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Negara memang membutuhkan penerimaan pajak, tetapi penerimaan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Demikian pula, instrumen pengawasan seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada dasarnya merupakan sarana klarifikasi dan pengujian kepatuhan. Namun dalam implementasinya, sering muncul persepsi di kalangan wajib pajak bahwa SP2DK digunakan sebagai sarana untuk mendorong pengakuan tambahan pajak yang masih harus dibayar. Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, kondisi ini menunjukkan pentingnya membangun proses pengawasan yang objektif, transparan, dan berbasis data sehingga fungsi edukasi dan pembinaan tetap lebih menonjol dibandingkan pendekatan administratif. Terlebih apabila proses klarifikasi tersebut dipersepsikan sebagai tahapan yang secara otomatis mengarah pada tindakan pemeriksaan atau penegakan hukum.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Pajak pada hakikatnya adalah instrumen gotong royong nasional.

Daerah yang kaya membantu daerah yang tertinggal. Kelompok ekonomi yang kuat ikut mendukung pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati seluruh rakyat.

Karena itu, kepatuhan pajak sesungguhnya merupakan bentuk nyata persatuan bangsa.

Namun persatuan juga mensyaratkan adanya rasa keadilan. Jika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda antara wajib pajak kecil dan besar, antara yang patuh dan yang tidak patuh, atau antara mereka yang memiliki akses kekuasaan dan yang tidak memiliki akses, maka kepercayaan publik akan menurun.

Persatuan nasional akan semakin kuat apabila sistem perpajakan dipersepsikan adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, rasa keadilan yang hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyatnya.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Salah satu tantangan perpajakan Indonesia saat ini adalah bagaimana membangun kebijakan yang lahir dari dialog dan partisipasi.

Perubahan regulasi yang berdampak luas terhadap dunia usaha idealnya melibatkan:

• akademisi;
• asosiasi profesi;
• pelaku usaha;
• konsultan pajak;
• dan masyarakat.

Dalam praktiknya, sebagian kalangan masih memandang bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi belum sepenuhnya menghasilkan dialog yang substantif. Tidak jarang muncul persepsi bahwa masukan publik belum memperoleh ruang yang memadai dalam pembentukan kebijakan.

Kebijakan yang hanya berorientasi pada target penerimaan jangka pendek sering kali menimbulkan ketidakpastian dan resistensi. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan sukarela dalam jangka menengah dan panjang.

Sebaliknya, kebijakan yang lahir melalui musyawarah biasanya menghasilkan kepatuhan yang lebih berkelanjutan. Apalagi jika pemerintah memandang wajib pajak sebagai mitra pembangunan, bukan semata-mata objek penerimaan negara.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu melihat wajib pajak bukan sebagai pihak yang selalu dicurigai, melainkan sebagai bagian dari solusi pembangunan nasional. Tugas negara adalah menciptakan kondisi dan ekosistem terbaik agar dunia usaha dapat tumbuh, berkembang, dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Inilah sila yang paling dekat dengan filosofi perpajakan.

Tujuan utama pajak bukan sekadar mengumpulkan uang negara, melainkan menciptakan keadilan sosial.

Pajak yang baik harus mampu:

• mengurangi kesenjangan;
• membiayai pendidikan;
• memperkuat layanan kesehatan;
• membangun infrastruktur;
• menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih merata;
• serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Namun keadilan sosial juga berarti keadilan dalam pemungutan pajak.

Wajib pajak membutuhkan:

• kepastian hukum;
• perlakuan yang setara;
• pemeriksaan yang objektif;
• penyelesaian sengketa yang independen;
• peraturan perpajakan yang sederhana dan tidak rumit;
• penegakan hukum yang berkemanusiaan;
• serta penerapan prinsip ultimum remedium sebagai pegangan dalam penegakan hukum perpajakan.

Tanpa keadilan, pajak akan dipandang semata-mata sebagai beban. Dengan keadilan, pajak akan dipandang sebagai kontribusi warga negara untuk membangun bangsa sekaligus wujud nyata patriotisme dalam kehidupan bernegara.

Tantangan Besar Indonesia Saat Ini

Indonesia saat ini berada pada persimpangan penting.

Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai pembangunan, transisi energi, hilirisasi industri, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program strategis nasional.

Di sisi lain, dunia usaha sedang menghadapi tantangan berupa:

• tekanan likuiditas;
• perlambatan konsumsi;
• ketidakpastian ekonomi global;
• serta meningkatnya biaya kepatuhan.

Karena itu, paradigma perpajakan ke depan tidak cukup hanya mengejar penerimaan.

Yang lebih penting adalah membangun ekosistem kepatuhan yang berbasis kepercayaan (trust-based taxation), di mana negara dan wajib pajak berdiri sebagai mitra yang saling memperkuat.

Dalam membangun ekosistem kepercayaan tersebut, profesi konsultan pajak memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas, integritas, kompetensi, serta kepastian pengaturan profesi menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan ke depan.

Dengan demikian negara memperoleh penerimaan yang berkelanjutan, sementara wajib pajak memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Konsep cooperative compliance yang saat ini banyak diperkenalkan dalam administrasi perpajakan modern juga tidak dapat dibebankan hanya kepada wajib pajak. Inisiatif tersebut harus dimulai dari pemerintah sebagai pemegang otoritas dan kekuasaan.

Dalam negara hukum yang modern, kepercayaan tidak dapat diminta, melainkan harus dibangun.

Wajib pajak yang jujur harus merasa terlindungi, sementara negara yang memiliki kewenangan harus menunjukkan bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan akan tumbuh apabila seluruh jajaran administrasi perpajakan, mulai dari perumus kebijakan hingga pelaksana di lapangan, secara konsisten menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak. Kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak yang beritikad baik seyogianya lebih diarahkan sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan kepatuhan di masa mendatang, tanpa mengurangi kewajiban negara untuk tetap menindak pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematis.

Cooperative compliance tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar wacana dalam seminar dan dokumen kebijakan. Ia harus menjadi budaya kerja yang nyata, dipraktikkan secara luas pada setiap tingkatan organisasi, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta dunia usaha dalam interaksi sehari-hari dengan otoritas pajak.

Penutup

Pancasila mengajarkan bahwa ekonomi bukan sekadar soal angka pertumbuhan, dan pajak bukan sekadar soal penerimaan negara.

Pancasila mengingatkan bahwa tujuan akhir pembangunan adalah manusia Indonesia.

Ketika kebijakan ekonomi dibangun dengan semangat gotong royong, ketika perpajakan ditegakkan dengan keadilan, dan ketika negara serta rakyat saling mempercayai, maka Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara yang tertulis dalam konstitusi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Pada Hari Lahir Pancasila ini, mungkin pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah kita masih menghafal lima sila, melainkan apakah nilai-nilai Pancasila sudah benar-benar hadir dalam kebijakan ekonomi dan perpajakan yang kita jalankan setiap hari.

Sebab Pancasila yang sesungguhnya bukan hanya untuk diperingati, tetapi untuk diwujudkan.

Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru DHE SDA Mulai Hari Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi perekonomian domestik.

Pemberlakuan regulasi baru ini menandai dimulainya fase implementasi kebijakan pengelolaan DHE SDA yang telah disiapkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor eksternal di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah berharap implementasi aturan baru ini dapat meningkatkan retensi devisa sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (1/6/2026).  

Pemerintah menjelaskan bahwa keberadaan DHE SDA di dalam negeri diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan. Dengan semakin besarnya devisa yang tersimpan dalam sistem keuangan nasional, ketahanan ekonomi Indonesia dinilai akan semakin kuat menghadapi berbagai gejolak eksternal.  

Selain mengatur kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen pendukung guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan ekonomi nasional dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha dan kinerja ekspor nasional.  

Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan baru tersebut. Kebijakan insentif tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kebutuhan negara untuk memperkuat cadangan devisa domestik.  

Dengan resmi berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai hari ini, pemerintah berharap pengelolaan DHE SDA dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.  (bl)

 

Eksportir Wajib Parkir 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Selama 12 Bulan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai hari ini, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dibanding rezim sebelumnya yang hanya mewajibkan sebagian dana ekspor ditempatkan di dalam negeri. Mulai hari ini, setiap dolar hasil ekspor SDA nonmigas wajib direpatriasi dan ditempatkan pada rekening khusus di bank dalam negeri sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional.  

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tingkat kepatuhan repatriasi yang ditargetkan pemerintah mencapai 100 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal mendukung perekonomian domestik.  

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin, (1/6/2026).  

Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan. Ketentuan ini resmi efektif berlaku mulai hari ini.  

Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan dana dilakukan melalui bank-bank milik negara. Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valuta asing domestik.  

Menurut pemerintah, kewajiban retensi devisa ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.  

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan negara yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam kondisi tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA dengan skema khusus yang berbeda dari ketentuan umum.  

Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, untuk jangka waktu tertentu, tarif PPh dapat diberikan hingga 0 persen sehingga lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.  (bl)

 

Hari Terakhir Relaksasi SPT Badan, IKPI Minta Wajib Pajak Segera Penuhi Kewajiban

IKPI, Jakarta: Minggu 31 Mei 2026 menjadi hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bersamaan dengan itu, hari ini juga menjadi batas akhir penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 yang masuk dalam kebijakan relaksasi tersebut.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.

“Hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 sebaiknya segera melakukan penyelesaian sebelum tenggat berakhir,” kata Jemmi, Minggu (31/5/2026).

Menurut Jemmi, tambahan waktu selama satu bulan yang diberikan DJP merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak di tengah proses penyesuaian administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.

Ia menilai relaksasi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal karena setelah periode tersebut berakhir, ketentuan sanksi administratif akan kembali berlaku sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

“Jangan menunggu hingga menit-menit terakhir. Biasanya menjelang batas waktu terjadi peningkatan akses ke sistem sehingga potensi kendala teknis selalu ada. Lebih baik kewajiban perpajakan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran tertentu selama masih dilakukan dalam masa relaksasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi pelaporan serta mendukung proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax.

Jemmi mengatakan kepatuhan formal berupa pelaporan tepat waktu harus diikuti dengan kualitas pelaporan yang baik. Karena itu, wajib pajak juga perlu memastikan seluruh data dan informasi yang dicantumkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Yang penting bukan hanya selesai melapor sebelum batas waktu, tetapi juga memastikan SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai data yang dimiliki wajib pajak,” katanya. (bl)

LTKP 2025 Ditutup Hari Ini, IKPI Ingatkan Anggota Jaga Kepatuhan Profesi

IKPI, Jakarta: Masa penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 berakhir pada Minggu (31/5/2026). Menjelang berakhirnya tenggat tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea mengatakan penyampaian laporan tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme yang melekat pada setiap konsultan pajak pemegang izin praktik.

“Sebagai profesi yang mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan, konsultan pajak juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesinya sendiri. Karena itu kami mengimbau anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir,” ujar Robert, Minggu (31/5/2026).

Menurut Robert, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tahunan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan.

Ia menilai relaksasi berupa perpanjangan waktu selama satu bulan yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh para konsultan pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya dengan baik dan benar.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu penyampaian LTKP Tahun 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026. Perpanjangan tersebut diberikan sejalan dengan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan IKPI, hingga 25 Mei 2026 jumlah anggota yang telah menyampaikan LTKP baru sekitar 5.000 orang. Sementara itu masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Robert mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut, setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan atas kegiatan profesional yang dijalankannya.

Selain itu, tata cara penyampaian laporan tahunan juga diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang menjadi pedoman pelaporan untuk tahun ini.

IKPI juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak. Karena itu kami berharap seluruh anggota benar-benar memperhatikan kewajiban ini,” kata Robert.

Menurutnya, kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, melainkan juga mencerminkan integritas profesi. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak harus terlihat tidak hanya dalam memberikan layanan kepada klien, tetapi juga dalam menjalankan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator. (bl)

Hari Terakhir Relaksasi! DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh wajib pajak badan bahwa hari ini, Minggu (31/5), merupakan hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban ini diminta segera melapor melalui platform Coretax DJP.

“Hari terakhir relaksasi SPT Tahunan PPh badan. Yuk, segara lapor SPT Tahunan WP Badan sebelum masa relaksasi berakhir” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Minggu (31/5).

Secara ketentuan umum, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh setiap 30 April. Namun pada tahun ini, DJP memutuskan memberikan kelonggaran satu bulan penuh setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, serta desakan dari berbagai asosiasi dan konsultan pajak.

Kebijakan relaksasi ini serupa dengan yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, yang mendapatkan perpanjangan dari batas normal 31 Maret hingga 30 April 2026.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, relaksasi tidak hanya mencakup pelaporan, tetapi juga pembayaran. Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi, baik denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut.  Bahkan, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Menkeu Purbaya Bidik Tambahan Penerimaan Pajak dari Pembentukan DSI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, khususnya dari pos pajak.

Pemerintah menilai model pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu akan memperkuat pengawasan sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan yang selama ini mengurangi potensi pemasukan negara.

Purbaya menegaskan pembentukan DSI tidak disertai perubahan kebijakan perpajakan maupun pemberian insentif khusus bagi pelaku usaha. Seluruh ketentuan pajak tetap berlaku sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.

Menurut dia, manfaat utama dari keberadaan DSI justru terletak pada peningkatan transparansi dan pengawasan rantai ekspor komoditas strategis.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor, termasuk under invoicing, dapat diminimalkan.

“Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara) kasih saya income lebih besar lagi, karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Pemerintah selama ini menemukan indikasi pelaporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya pada sejumlah komoditas sumber daya alam.

Praktik tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar, maupun devisa hasil ekspor.

Karena itu, DSI dibentuk untuk menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam perdagangan komoditas strategis. Melalui mekanisme ekspor yang terpusat, pemerintah berharap dapat menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban kepada negara.

Purbaya menilai keberhasilan DSI nantinya dapat diukur dari peningkatan penerimaan negara yang dihasilkan. Jika setelah lembaga tersebut beroperasi tidak terjadi perbaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Menurut dia, berbagai data dan temuan yang dimiliki pemerintah saat ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan melalui DSI diyakini mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menambah penerimaan negara.

“Nanti kalau enggak naik penerimaan, saya periksa DSI-nya ada apa. Harusnya akan naik dari pengaman atau data-data yang kita miliki sekarang,” katanya.

Pemerintah berharap pembentukan DSI tidak hanya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan negara dalam jangka panjang. (ds)

Purbaya Rayu Eksportir Simpan DHE SDA di RI, Tarif PPh Bisa Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas perpajakan guna mendukung penerapan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong eksportir menyimpan hasil ekspornya di sistem keuangan domestik dalam periode yang lebih lama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban penempatan dana DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif yang dinilai lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi pada umumnya.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Menurut Purbaya, eksportir yang memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh perlakuan pajak khusus berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas imbal hasil instrumen penempatan dana tersebut.

Bahkan dalam kondisi tertentu tarifnya bisa mencapai nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan keuntungan yang signifikan dibandingkan instrumen investasi konvensional yang selama ini umumnya dikenakan pajak atas penghasilan hingga 20%.

“Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenain pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%,” katanya.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap eksportir memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menahan dana hasil ekspor di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat likuiditas valas nasional dan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Sebagai bagian dari aturan baru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh atau 100% DHE SDA pada rekening khusus di bank Himbara selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan.

Selain menetapkan kewajiban tersebut, pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperkenankan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank di luar bank Himbara dengan porsi maksimal 30% dari total dana dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. (ds)

Era Baru Perpajakan, Tax Intermediaries Dituntut Kuasai Data Analytics dan AI

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang tengah berlangsung di sektor perpajakan Indonesia diperkirakan akan mengubah secara signifikan peran tax intermediaries.

Seiring implementasi sistem Coretax dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju skema cooperative compliance program (CCP) dan penerapan Tax Control Framework (TCF), para tax intermediaries tidak lagi cukup hanya menguasai regulasi dan pelaporan pajak, tetapi juga dituntut memahami teknologi, data analytics, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, mengatakan perubahan lanskap administrasi perpajakan membuat profesi tax intermediaries harus beradaptasi dengan kebutuhan baru yang semakin berbasis data dan teknologi.

Menurutnya, implementasi Coretax yang dilakukan DJP merupakan bagian dari disrupsi digital yang menuntut penyesuaian tidak hanya dari wajib pajak, tetapi juga para tax intermediaries yang selama ini berperan sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami melihat bahwa tax intermediaries di sini bukan hanya bicara terkait dengan legal, tapi juga harus mulai terhadap teknologi dan data,” kata Lury dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Minggu (31/5).

Lury menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan global saat ini bergerak menuju konsep Tax Administration 3.0 yang diperkenalkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam model tersebut, sistem perpajakan dirancang semakin terintegrasi dengan sistem bisnis wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan pertukaran data yang lebih real time.

Kondisi ini akan mendorong tax intermediaries untuk mengembangkan kompetensi baru di luar kemampuan teknis perpajakan konvensional.

Selain memahami regulasi, mereka juga perlu menguasai analisis data, transformasi digital, integrasi sistem, hingga pemanfaatan AI dalam proses kepatuhan perpajakan.

“Standar kompetensi tax intermediaries ke depan bukan hanya terkait legal dan reporting saja, (tetapi juga) terkait dengan analytics, AI, dan digital transformation,” kata Lury.

Ia menilai perubahan tersebut tidak bisa dihindari mengingat implementasi CCP dan TCF yang sedang disiapkan DJP akan sangat bergantung pada kualitas data dan pemanfaatan teknologi.

Integrasi data antara sistem internal perusahaan dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah menjadi salah satu fondasi utama dalam model kepatuhan kolaboratif.

Dalam skema baru tersebut, peran tax intermediaries juga diperkirakan akan bergeser. Jika selama ini banyak berfokus pada penyelesaian sengketa, pendampingan pemeriksaan, atau pemenuhan kewajiban administrasi, ke depan mereka akan lebih banyak berperan sebagai governance advisor, risk manager, dan strategic partner bagi perusahaan.

Lury menyebut perubahan itu sejalan dengan pergeseran paradigma kepatuhan pajak dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pendekatan preventif dan berbasis tata kelola.

Ttax intermediaries diharapkan mampu membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal serta membangun sistem pengendalian yang lebih kuat.

“Tax intermediaries akan bergerak dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator,” katanya. (ds)

Kemenkeu Tak Ikuti Tren Global Longgarkan Defisit Anggaran

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meskipun sejumlah negara mulai melonggarkan batas defisit untuk menghadapi perlambatan ekonomi global.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dunia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memilih tetap menerapkan pengelolaan fiskal yang hati-hati sambil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kombinasi antara defisit yang terkendali dan pertumbuhan yang relatif tinggi menunjukkan kekuatan fondasi ekonomi nasional.

“Anda bisa melihat banyak negara lain di luar sana, mereka tidak lagi mematuhi defisit fiskal di bawah 3%, namun mereka mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. Jadi saya sangat berharap kombinasi ini menunjukkan kekuatan Indonesia,” ujar Suahasil dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5).

Suahasil menjelaskan bahwa ketahanan fiskal Indonesia tercermin melalui penerapan kebijakan anggaran yang adaptif.

Pada awal 2025, Kemenkeu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dengan melakukan penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Kebijakan tersebut menghasilkan penghematan hampir Rp 170 triliun atau sekitar 9% dari total anggaran birokrasi.

Meski dilakukan pemangkasan belanja, pemerintah memastikan operasional pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Menurut Suahasil, langkah efisiensi tersebut justru memperlihatkan fleksibilitas APBN dalam merespons tantangan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai instrumen penopang pertumbuhan.

Hasilnya, perekonomian Indonesia tetap mampu mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% sepanjang 2025. Capaian tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi fiskal tidak menghambat aktivitas ekonomi, bahkan mampu berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas keuangan negara.

Ke depan, pemerintah akan tetap mempertahankan arah kebijakan fiskal yang pruden. Untuk tahun 2026, defisit APBN ditargetkan berada di kisaran 2% dari PDB.

Sementara itu, dalam rancangan APBN 2027, pemerintah menetapkan rentang defisit sebesar 1,8% hingga 2,4% sesuai arahan Presiden kepada DPR.

Selain menjaga kesehatan fiskal, pemerintah juga mengarahkan kapasitas anggaran untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Fokus belanja negara akan ditujukan pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan produktivitas nasional, terutama pembangunan infrastruktur dan penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di saat yang sama, pemerintah mulai mentransformasi peran APBN dengan memfokuskan anggaran negara pada penyediaan layanan publik dan program perlindungan sosial.

Adapun investasi strategis pemerintah ke depan akan lebih banyak dikelola melalui Danantara sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan terarah. (ds)

id_ID