IKPI Jakarta Pusat Hadiri Forum Dialog Perpajakan Kanwil DJP, Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat di Aula Indonesia Raya, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Forum tersebut digelar sebagai wadah memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan sekaligus menyerap masukan untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan kehadiran IKPI dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk terus membangun kolaborasi dengan DJP dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

“IKPI sebagai mitra DJP tentu menyambut baik forum seperti ini karena menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan di lapangan dapat dibahas bersama sehingga solusi yang dihasilkan lebih tepat sasaran,” kata Suryani yang didampingi Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat Santoso, saat menghadiri acara tersebut.

Forum yang mengusung tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global” tersebut juga menghadirkan talkshow mengenai sejumlah regulasi perpajakan terbaru, yakni PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Selain IKPI Cabang Jakarta Pusat, kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kadin Jakarta, Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pedagang Metro Tanah Abang, serta perwakilan wajib pajak dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Suryani berharap forum komunikasi seperti ini dapat terus diselenggarakan secara berkala sehingga hubungan antara DJP dengan asosiasi profesi, pelaku usaha, dan wajib pajak semakin erat. Menurutnya, sinergi yang baik akan mendukung terciptanya pemahaman perpajakan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (bl)

Praktisi Sebut PMK 44/2026 Beri Kepastian Hukum bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikannya dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni untuk membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Daniel, PMK 44 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menetapkan standar kompetensi bagi kuasa wajib pajak.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur tiga kategori kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Pengaturan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak.

Daniel menegaskan, PMK 44 Tahun 2026 tidak menghapus peran pihak lain, termasuk karyawan perusahaan, sebagai kuasa wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi, termasuk ketentuan mengenai kompetensi dan administrasi.

Melalui podcast tersebut, Daniel berharap wajib pajak maupun praktisi perpajakan memahami substansi PMK 44 Tahun 2026 sehingga pelaksanaan kuasa wajib pajak dapat berlangsung lebih profesional, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kepatuhan perpajakan. (bl)

DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK via Video Conference

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak tidak diperkenankan merekam jalannya pembahasan melalui video conference, sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diwajibkan mendokumentasikan seluruh proses tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran ini menjadi acuan terbaru bagi DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Melalui aturan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya melalui video conference.

Sebelum pertemuan dimulai, Account Representative (AR) atau petugas DJP yang ditunjuk wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan direkam oleh pihak KPP.

Selain menyampaikan adanya perekaman oleh KPP, petugas juga harus menginformasikan bahwa Wajib Pajak beserta wakil, kuasa, maupun pegawainya tidak diperbolehkan merekam, menyimpan hasil rekaman, menyebarluaskan, maupun menyiarkan suara, gambar, video, atau bentuk dokumentasi lain selama proses penyampaian penjelasan maupun pembahasan berlangsung.

“Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip Kamis (23/7).

DJP juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, apabila Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, proses penyampaian penjelasan melalui video conference tidak akan diteruskan.

Selain mengatur mekanisme pelaksanaan secara daring, SE-8/PJ/2026 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan atau diterima.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum batas waktu berakhir.

DJP menyediakan sejumlah saluran penyampaian penjelasan, yakni melalui Akun Wajib Pajak, layanan pos atau perusahaan jasa ekspedisi, saat kunjungan Account Representative, datang langsung ke KPP atau KP2KP, maupun melalui video conference.

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, DJP dapat melanjutkan proses pengawasan melalui pembahasan lanjutan dan/atau kunjungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (ds)

Pajak Ekonomi Digital Melesat, DJP Kumpulkan Rp 54,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi tersebut ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang menyumbang Rp 42,01 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 2,09 triliun, pajak fintech P2P lending sebesar Rp 5,1 triliun, dan Pajak SIPP senilai Rp 5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026 pemerintah telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, DJP juga memperbarui data satu pemungut PPN PMSE, yakni Lemon Squeezy LLC.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 236 pelaku usaha telah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Akumulasi penerimaan yang dihimpun mencapai Rp 42,01 triliun, yang terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 6,34 triliun selama semester I-2026.

Untuk sektor aset kripto, total penerimaan pajak hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 2,09 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada semester pertama 2026.

Secara komposisi, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari industri fintech P2P lending telah mencapai Rp 5,1 triliun. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada semester I-2026.

Penerimaan dari sektor tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Di sisi lain, Pajak SIPP menyumbang penerimaan sebesar Rp 5,51 triliun hingga akhir Juni 2026. Realisasi tersebut terdiri atas Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester I-2026.

Penerimaan Pajak SIPP bersumber dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar serta PPN sebesar Rp 5,11 triliun. (ds)

Pajak Fintech dan Kripto Tembus Rp 7,19 Triliun hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto, telah mencapai Rp 7,19 triliun hingga akhir Juni 2026.

Dari total tersebut, sektor fintech P2P lending menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan sebesar Rp 5,1 triliun.

Sementara itu, pajak dari transaksi aset kripto memberikan kontribusi Rp 2,09 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari layanan fintech P2P lending secara kumulatif mencapai Rp 446,39 miliar pada 2022, kemudian meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024.

Selanjutnya, realisasi pada 2025 tercatat sebesar Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 695,84 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun.

Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,99 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Pemungutan pajak atas layanan fintech P2P lending mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyelenggara teknologi finansial.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 2,09 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, serta Rp 205 miliar hingga pertengahan 2026.

Adapun komposisi penerimaan pajak kripto berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Kebijakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto juga mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022, dengan pelaporan perdana dilakukan pada Juni tahun yang sama. (ds)

Pemerintah Siapkan APBN sebagai Dana Cadangan Operasional PFII

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada tahun ini sejalan telah disahkannya payung hukum berupa undang-undang.

Dalam tahap awal pengembangannya, pemerintah memastikan sumber pendanaan tidak sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari investor dan dukungan modal Danantara.

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun sejumlah aturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan mengatur mekanisme pendanaan, tata kelola, hingga operasional PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, investor akan menjadi pihak yang menyediakan pembiayaan utama untuk pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Danantara juga akan berpartisipasi melalui penyertaan modal pada tahap awal pengembangan.

“Jadi tidak semuanya APBN. Investor yang akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, termasuk macam-macam kebutuhannya. Jumlahnya cukup besar, bukan dari APBN,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Menurutnya, APBN hanya disiapkan sebagai mekanisme cadangan apabila terdapat kebutuhan pembiayaan sementara selama proses operasional PFII berlangsung.

“Kalau mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi bukan semuanya APBN,” jelasnya.

Purbaya juga mengonfirmasi adanya dukungan permodalan dari Danantara. Namun, ia enggan mengungkap nilai investasi yang akan dikucurkan dan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Danantara.

“Ada, tapi Anda tanya Danantara saja. Angkanya jelas berapa, tapi bukan kewenangan saya untuk mengeluarkan angka itu,” katanya.

Ia menilai kebutuhan dukungan APBN nantinya tidak akan terlalu besar karena dana yang disiapkan Danantara diperkirakan sudah memadai untuk membiayai fase awal pembangunan PFII.

“Untuk penanganan pertama, iya (APBN siap). Tapi saya antisipasi tidak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini hanya untuk jaga-jaga,” imbuh Purbaya.

Di sisi lain, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan ketentuan mengenai kemungkinan penggunaan APBN memang dimasukkan dalam regulasi sebagai langkah antisipasi guna menjamin kelangsungan operasional PFII, terutama bagi institusi yang harus tetap independen, seperti lembaga peradilan.

Menurut Hekal, sumber modal utama tetap dirancang berasal dari Danantara dan investor. Namun, pemerintah menyediakan opsi pendanaan melalui APBN agar aktivitas PFII tidak terganggu jika terjadi kendala pada tahap pengembangan.

“Kita bikin ruang permodalan awal, sementara rencananya dari Danantara. Tetapi kita juga buka ruang pendanaan dari APBN, misalnya untuk hakim. Karena hakim harus independen, jangan sampai tidak digaji,” kata Hekal.

Ia menegaskan bahwa penggunaan APBN bukan ditujukan untuk membiayai investasi pembangunan PFII, melainkan semata-mata sebagai instrumen penyangga agar operasional pusat finansial internasional tersebut tetap berjalan.

“Ini bukan untuk melakukan investasi. Tujuannya menjaga operasional jangan sampai berhenti,” katanya. (ds)

Purbaya Bidik 40 Perusahaan China Diduga Hindari Pajak, Ini Modusnya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengusut dugaan praktik penghindaran pajak yang melibatkan sekitar 40 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan seluruh transaksi usahanya sehingga kewajiban pajak yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Menurut Purbaya, indikasi tersebut ditemukan setelah DJP melakukan serangkaian investigasi dan analisis terhadap aktivitas sejumlah wajib pajak badan.

Salah satu pola yang ditemukan adalah dominannya transaksi yang dilakukan secara tunai sehingga omzet yang dilaporkan tidak mencerminkan transaksi riil.

“Oh, DJP udah ngerjain banyak, ini juga masukan dari mereka. Ada beberapa perusahaan yang melakukan katanya praktek nggak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi dia semuanya sebagian besar perdagangannya cash-based. Jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Ia menyebut salah satu perusahaan yang tengah diperiksa berlokasi di kawasan Pulogadung. Pemerintah masih menghitung potensi kekurangan pembayaran pajak sekaligus mendalami seluruh transaksi sebelum menetapkan besaran kewajiban maupun sanksi yang akan dikenakan.

“Saya nunggu mereka insaf apa nggak, ada 40 perusahaan seperti itu yang kita tahu,” katanya.

Purbaya memperkirakan potensi pajak yang belum dibayarkan dari satu perusahaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Nilainya bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar untuk akumulasi beberapa tahun.

Ia menilai praktik pelaporan omzet yang tidak sesuai tersebut bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha.

Perusahaan yang memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dinilai berada pada posisi yang kurang kompetitif dibanding pelaku usaha yang menyembunyikan sebagian transaksinya.

Bahkan, Purbaya mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha domestik yang merasa dirugikan karena harus bersaing dengan perusahaan yang diduga menjalankan praktik serupa.

“Sehingga sebagian perusahaan domestik tadi ngancam saya. Kalau nggak dibetulin saya akan juga beroperasi secara gelap seperti perusahaan Cina. Jadi saya pikir saya mesti bereskan itu. Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan sebagian perusahaan yang telah diperiksa mulai menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, DJP tidak akan langsung menerima pengakuan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Udah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka. Kita bisa cek macam-macam. Cek listrik seperti apa, penggunaannya, cek importnya seperti apa,” imbuh Purbaya.

Purbaya menegaskan DJP memiliki auditor yang telah berpengalaman menangani berbagai skema penghindaran pajak, termasuk yang diduga dilakukan oleh perusahaan asing.

Kemampuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(ds)

DJP Ungkap Deposit Pajak Hingga Juni 2026 Capai Rp 116 Triliun

IKPI, Jakarta: Deposit pajak menjadi salah satu penyumbang penting terhadap penerimaan pajak sepanjang semester I/2026.

Dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.035,7 triliun, sebesar Rp 116 triliun berasal dari dana deposit pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dana tersebut nantinya akan direalisasikan sesuai dengan penggunaan oleh wajib pajak.

“Ada Rp 116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Bimo menerangkan deposit pajak telah memiliki kode akun tersendiri dan keberadaannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, deposit pajak dicatat sebagai bagian dari kelompok pajak lainnya dengan kode akun 411618 – Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.

Menurutnya, pemerintah memang memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memanfaatkan dana deposit tersebut sehingga waktu penggunaannya bergantung pada kebutuhan masing-masing wajib pajak.

“Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax,” katanya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu fitur dalam sistem Coretax yang telah diatur melalui PMK 81/2024. Skema ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu meskipun belum dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu.

Dana deposit dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang telah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pemanfaatan fasilitas tersebut juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena dapat menghindari pengenaan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pasalnya, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran pajak.

Untuk deposit yang berasal dari pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) menjadi tanggal resmi pengisian deposit pajak.

Sementara itu, apabila deposit berasal dari mekanisme pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran pada BPN juga diakui sebagai tanggal pengisian deposit.

Adapun deposit yang berasal dari restitusi menggunakan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai tanggal efektif pengisian deposit pajak. (ds)

Sebanyak 400 Peserta Siap Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI, Kolaborasi IKPI Kota dan Kabupaten Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Sebanyak 400 peserta dipastikan ambil bagian dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang diselenggarakan bersama oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi dan IKPI Cabang Kabupaten Bekasi pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI itu akan berlangsung di Lagoon Avenue Mall Bekasi, Grand Kamala Lagoon.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Juliato, mengatakan peserta terdiri atas 310 orang dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 orang dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi. Selain anggota IKPI, peserta juga berasal dari keluarga serta karyawan yang turut mendukung kemeriahan kegiatan.

“Sebanyak 400 peserta telah siap mengikuti Jalan Sehat Serentak IKPI 2026. Mereka terdiri atas 310 peserta dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 peserta dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, yang merupakan anggota, keluarga, serta karyawan,” kata Iman, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya antusiasme anggota terhadap kegiatan organisasi. Hal itu sekaligus menjadi bukti kecintaan para anggota terhadap IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

“Antusiasme peserta ini merupakan bentuk kecintaan terhadap IKPI. Kami ingin bersama-sama menyukseskan dan memeriahkan HUT ke-61 IKPI, sekaligus menunjukkan semangat kebersamaan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Iman menambahkan, penyelenggaraan Jalan Sehat tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi antarsesama anggota, keluarga, dan karyawan dari kedua cabang. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas organisasi sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menyiapkan berbagai fasilitas bagi peserta, mulai dari jersey HUT ke-61 IKPI, snack, air mineral, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis. Khusus anggota IKPI Cabang Kota Bekasi dan Cabang Kabupaten Bekasi, panitia juga memberikan 4 Nilai Teknis Substantif (NTS) sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Selain itu, peserta berkesempatan membawa pulang beragam doorprize menarik, antara lain sepeda listrik, blender, setrika, dan kipas angin.

Jalan Sehat Bekasi merupakan bagian dari acara Serentak IKPI 2026 yang akan digelar secara bersamaan oleh 48 cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 2 Agustus 2026 dengan mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri.”

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya organisasi memecahkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan jalan sehat serentak yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah. (bl)

Novalina Ajak Anggota IKPI Segera Daftar Seminar Nasional, Kuota Perayaan HUT Gratis Hanya untuk 500 Peserta Pertama

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri pada Seminar Nasional IKPI 2026. Selain dapat memanfaatkan tarif early bird yang masih berlaku hingga 3 Agustus 2026, peserta seminar secara luring (offline) juga berkesempatan mengikuti Perayaan HUT ke-61 IKPI tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada 500 pendaftar pertama.

Novalina mengatakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak” merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park serta secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurutnya, seminar tersebut dirancang untuk memberikan pembaruan wawasan kepada para konsultan pajak mengenai perkembangan regulasi, transformasi digital, serta tantangan profesi di tengah perubahan sistem perpajakan.

“Seminar Nasional ini menjadi kesempatan bagi para konsultan pajak untuk memperbarui pengetahuan, memperluas wawasan, sekaligus memperkuat profesionalisme dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Novalina, Kamis (23/7/2026).

Selain memperoleh materi dari para narasumber yang kompeten, peserta seminar juga akan mendapatkan 8 Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL), soft copy modul, serta e-sertifikat.

Novalina menjelaskan, panitia juga memberikan nilai tambah bagi anggota IKPI yang mengikuti seminar secara offline. Sebagai bentuk apresiasi, peserta seminar luring dapat menghadiri puncak Perayaan HUT ke-61 IKPI yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Kesempatan ini hanya berlaku bagi 500 peserta pertama yang mendaftar seminar secara offline. Karena kuotanya terbatas, kami mengimbau anggota IKPI untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kesempatan mengikuti dua agenda besar IKPI sekaligus, yakni Seminar Nasional dan Perayaan HUT ke-61,” katanya.

Ia menambahkan, peserta yang mendaftar sebelum 3 Agustus 2026 juga masih dapat menikmati tarif early bird, sehingga memperoleh biaya pendaftaran yang lebih ekonomis dibandingkan tarif normal.

“Jangan menunggu sampai mendekati pelaksanaan kegiatan. Manfaatkan periode early bird yang masih berlangsung dan amankan kuota sebagai 500 peserta pertama. Kami berharap sebanyak mungkin anggota dapat mengikuti Seminar Nasional sekaligus meramaikan puncak perayaan HUT ke-61 IKPI,” tutur Novalina.

Seminar Nasional tahun ini akan membahas berbagai isu strategis di bidang perpajakan, khususnya terkait transformasi digital, kepastian hukum, serta penguatan profesionalisme konsultan pajak. Melalui forum tersebut, IKPI berharap para peserta memperoleh pembaruan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam praktik profesi sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dan pemerintah. (bl)

Pendaftaran Seminar Nasional dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026,.

id_ID