Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas pendekatan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemanfaatan data paspor dan visa sebagai bagian dari instrumen pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa data keimigrasian tidak lagi semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk sebagai pihak yang wajib menyampaikan data, antara lain berupa informasi paspor dan persetujuan visa. 

Dengan akses terhadap data ini, DJP kini memiliki alat tambahan untuk menganalisis perilaku dan aktivitas wajib pajak, khususnya yang memiliki mobilitas lintas negara.

Data perjalanan internasional dapat memberikan indikasi mengenai pola aktivitas ekonomi seseorang, termasuk frekuensi perjalanan, durasi tinggal di luar negeri, hingga kemungkinan keterkaitan dengan sumber penghasilan di yurisdiksi lain.

Dalam konteks perpajakan internasional, informasi ini menjadi penting untuk menentukan status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pemanfaatan data imigrasi juga memungkinkan DJP melakukan pencocokan dengan data lain yang telah dimiliki, seperti laporan keuangan, transaksi, maupun data pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis integrasi data lintas sektor yang saling melengkapi.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sesuai ketentuan dalam lampiran PMK, sehingga mempercepat proses analisis dan pengolahan informasi oleh DJP.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026. 

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian dari pengawasan perpajakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, pemanfaatan data paspor dan visa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global yang melibatkan wajib pajak Indonesia. (bl)

 

Ketika Dunia Membuka Data, Indonesia Dituntut Mengelola Pajak dengan Cara Baru

Ada zaman ketika kekayaan bisa bersembunyi di balik batas negara. Aset dipindahkan, penghasilan dialihkan, lalu administrasi domestik dibiarkan bekerja dengan informasi yang tidak pernah utuh. Dalam lanskap seperti itu, penghindaran pajak bukan hanya soal kecanggihan skema, melainkan juga soal keterbatasan jangkauan negara. Namun zaman itu perlahan berakhir. Dunia sedang bergerak ke satu arah yang sama: keterbukaan data keuangan, koordinasi lintas yurisdiksi, dan pengawasan perpajakan yang semakin terhubung.

Perubahan ini tidak lahir dari ruang kosong. Dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara menyadari bahwa sistem pajak tradisional semakin sulit menjawab mobilitas modal, percepatan transaksi digital, dan struktur usaha yang melintasi berbagai yurisdiksi. Ketika uang dapat bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi, negara dipaksa mencari jalan baru. Maka transparansi global pun menjadi pilihan yang tak terelakkan: negara saling membuka kanal informasi, memperkuat kerja sama administrasi, dan berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan penghasilan atau aset.

Di titik itulah pertukaran informasi keuangan antarnegara menjadi salah satu penanda terpenting dalam arsitektur pajak modern. Dulu, informasi mengenai rekening, kepemilikan aset, atau penghasilan di luar negeri kerap dianggap berada di wilayah kabur yang sulit disentuh. Kini, wilayah itu semakin terang. Otoritas pajak memiliki kemungkinan yang jauh lebih besar untuk memperoleh data yang sebelumnya tersebar, terputus, atau bahkan sengaja dijauhkan dari radar pengawasan. Transparansi, dengan demikian, bukan sekadar proyek birokrasi. Ia adalah perubahan besar dalam cara negara melihat, membaca, dan menilai kepatuhan.

Bagi Indonesia, perkembangan ini jelas membawa peluang. Negara yang selama ini menghadapi persoalan keterbatasan informasi memperoleh kesempatan untuk memperkuat basis pengawasan. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin besar peluang untuk memetakan risiko, menelusuri keterkaitan ekonomi, dan mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan secara semestinya. Dalam perspektif fiskal, ini berarti ruang yang lebih besar untuk memperbaiki penerimaan negara. Dalam perspektif keadilan, ini berarti peluang untuk mengurangi ketimpangan antara wajib pajak yang patuh dan mereka yang bertahun-tahun menikmati keuntungan dari kegelapan informasi.

Namun justru di sinilah ujian yang sesungguhnya dimulai. Transparansi tidak otomatis melahirkan efektivitas. Data yang banyak tidak identik dengan pengawasan yang tajam. Informasi yang melimpah tidak serta-merta berubah menjadi kepatuhan apabila negara tidak memiliki kapasitas untuk mengolah, menghubungkan, dan menindaklanjutinya secara akurat. Dalam banyak hal, tantangan Indonesia bukan lagi semata-mata soal akses terhadap data, melainkan soal kecakapan institusional untuk membaca makna dari data itu sendiri.

Karena itu, modernisasi administrasi pajak tidak boleh berhenti pada perubahan antarmuka layanan atau pemindahan prosedur manual ke kanal digital. Modernisasi yang dibutuhkan jauh lebih mendasar. Ia menyangkut integrasi basis data, kualitas analisis risiko, interoperabilitas sistem, disiplin validasi informasi, dan kesiapan sumber daya manusia untuk bekerja dalam lingkungan pengawasan yang semakin kompleks. Negara hari ini tidak sedang kekurangan informasi; yang sering kali kurang justru kemampuan untuk menata informasi menjadi keputusan yang presisi.

Persoalan ini penting karena di era transparansi global, kesalahan membaca data sama berbahayanya dengan ketiadaan data. Jika informasi tidak diverifikasi dengan baik, jika profil risiko tidak dibangun secara akurat, atau jika tindak lanjut administratif tidak konsisten, maka transparansi hanya akan berubah menjadi kebisingan. Banyak data, sedikit arah. Banyak informasi, tetapi lemah dalam dampak. Dalam situasi seperti itu, negara mungkin terlihat modern di permukaan, tetapi tetap tertinggal dalam substansi pengawasan.

Pada saat yang sama, transparansi juga menuntut kedewasaan etis dan kelembagaan. Semakin besar akses negara terhadap data keuangan wajib pajak, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya. Di sini, agenda perpajakan modern tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan data. Wajib pajak harus diyakinkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti keterpaparan tanpa batas. Negara memang memerlukan data untuk menutup celah penghindaran pajak, tetapi negara juga wajib membangun pagar yang kokoh agar data tersebut tidak bocor, disalahgunakan, atau diperlakukan tanpa standar akuntabilitas yang ketat.

Inilah keseimbangan yang menentukan legitimasi sistem. Pengawasan yang kuat tanpa perlindungan data akan melahirkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, perlindungan yang lemah atas nama efisiensi pengawasan hanya akan memperdalam jarak antara otoritas dan wajib pajak. Sistem pajak yang sehat tidak dibangun semata-mata dengan ancaman sanksi, melainkan juga dengan keyakinan bahwa negara bekerja secara profesional, proporsional, dan dapat dipercaya. Kepercayaan publik, dalam konteks ini, bukan pelengkap reformasi, tetapi syarat keberhasilannya.

Dalam jangka panjang, arah perkembangan sistem pajak global tampaknya semakin jelas: integrasi akan menguat, koordinasi akan diperdalam, dan standar keterbukaan akan terus diperluas. Di tengah arus itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengikut yang responsif setiap kali perubahan datang dari luar. Indonesia harus menjadi negara yang punya kesiapan internal, strategi kelembagaan, dan keberanian untuk membangun sistem perpajakan yang mampu berdiri tegak dalam ekosistem global yang makin transparan.

Karena itu, era transparansi global seharusnya dibaca sebagai momentum pembenahan nasional. Ini saat yang tepat untuk memperkuat arsitektur data, memperbaiki tata kelola administrasi, memperdalam pengawasan berbasis risiko, dan menanamkan kultur kepatuhan yang lebih dewasa. Pajak tidak lagi bisa dikelola dengan cara lama ketika dunia sudah berubah begitu cepat. Jika keterbukaan global adalah fakta yang tak bisa ditolak, maka pilihan kita tinggal satu: beradaptasi dengan cerdas.

Pada akhirnya, persoalan utamanya bukanlah apakah dunia akan semakin transparan. Arah itu sudah berlangsung dan akan terus menguat. Persoalan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu mengubah transparansi menjadi kekuatan fiskal yang nyata. Sebab ketika dunia membuka data, negara yang lambat berbenah akan sibuk mengejar ketertinggalan. Sebaliknya, negara yang siap akan menjadikan keterbukaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai modal untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, lebih modern, dan lebih berwibawa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga 28 Februari 2026, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp 48,11 triliun.

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, pajak aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Namun, sepanjang Februari tidak terdapat penambahan maupun perubahan data pemungut, sehingga jumlahnya tetap sama seperti Januari 2026.

Ia menambahkan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp 37,401 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,31 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah berhasil menghimpun Rp 4,64 triliun. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23, PPh 26, dan PPN atas layanan pinjaman berbasis teknologi.

Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp 4,11 triliun, yang didominasi oleh penerimaan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan peran ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara. Meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari, kinerja sektor ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (ds)

Indonesia-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp 392 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati 10 nota kesepahaman (MoU) dengan total nilai kerja sama mencapai US$ 23,1 miliar atau setara Rp 392,7 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam rangkaian kunjungan resmi Presiden Prabowo Subianto ke Jepang yang berlangsung sejak Minggu (29/3).

Dalam agenda tersebut, Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartoserta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Selain menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Imperial Hotel Tokyo, Presiden juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Naruhito dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

Dalam forum bisnis tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya mempercepat kerja sama ekonomi kedua negara yang telah terjalin selama puluhan tahun. Ia menilai, di tengah dinamika global yang semakin kompleks, kolaborasi erat menjadi sebuah keniscayaan.

“Saya hadir di sini bukan hanya untuk melanjutkan kemitraan yang sudah ada, tetapi untuk mendorongnya ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih cepat. Dunia semakin mengecil. Tidak ada pilihan lain selain kerja sama erat di semua bidang,” ujar Prabowo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Menurutnya, hubungan ekonomi yang kuat akan menjadi fondasi bagi terciptanya perdamaian dan persahabatan jangka panjang. Kesamaan kepentingan, lanjutnya, akan mendorong kedua negara untuk saling menjaga stabilitas dan masa depan bersama.

Hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang saat ini tercatat semakin solid. Jepang merupakan tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia dengan nilai mencapai US$ 17,61 miliar. Di sisi lain, Jepang juga menjadi salah satu investor utama dengan nilai investasi sebesar US$ 3,13 miliar, terutama di sektor otomotif, alat transportasi, serta industri kimia dan farmasi.

Peran Jepang juga signifikan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk di sektor transportasi, pelabuhan, energi, dan infrastruktur perkotaan melalui berbagai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Prabowo turut mengapresiasi kualitas investasi Jepang yang dinilai unggul, baik dari sisi disiplin, penguasaan teknologi, maupun komitmen jangka panjang.

“Jepang membawa kualitas dalam investasi, disiplin, teknologi, dan komitmen jangka panjang. Itulah sebabnya investasi Jepang dihormati, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia dan secara pribadi saya sangat menghargai hubungan ini,” katanya.

Selain penandatanganan MoU, kedua negara juga mendorong pembaruan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) guna memperkuat fondasi kerja sama melalui peningkatan akses pasar, perluasan kolaborasi, serta modernisasi kerangka ekonomi bilateral.

Ke depan, Indonesia dan Jepang akan memperluas kerja sama ke sektor-sektor strategis masa depan, seperti transisi energi dan pertumbuhan hijau, transformasi industri dan hilirisasi, serta penguatan rantai pasok global.

Airlangga menyebut, kesepakatan bisnis dan pertukaran MoU tersebut menjadi langkah konkret menuju kemitraan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Indonesia percaya bahwa masa depan kemitraan ini terletak pada bekerja, berinovasi, dan bertumbuh bersama, sehingga dapat membentuk masa depan yang penuh kemakmuran bersama, tak hanya untuk kedua negara, tetapi juga untuk kawasan Indo-Pasifik,” tutur Airlangga. (ds)

Tak Perlu Cari Data, Ketua LPS Sebut Coretax Permudah Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga serta seluruh pegawai LPS telah menyelesaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

Anggito mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut dilakukan pada 11 Maret 2026, bertepatan dengan periode Ramadan. Ia menegaskan bahwa lebih dari 500 pegawai LPS telah mengisi SPT secara lengkap dan tepat waktu.

“Alhamdulilah tanggal 11 Maret pada waktu Ramadan, saya, keluarga saya, anak saya, kemudian seluruh pegawai LPS jumlahnya lebih dari 500 orang sudah melakukan pengisian SPT, lengkap dan tepat,” ujar Anggito dalam unggahan di akun instagram KPP Pratama Sleman, Selasa (31/3).

Ia menambahkan, proses pelaporan kali ini terasa lebih mudah berkat sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Menurutnya, data yang dibutuhkan dalam pelaporan sudah terintegrasi secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mencari secara manual.

“Informasinya sudah ketarik sendiri. Kita tidak perlu mencari-cari. Sudah ada di situ, tinggal kita memverifikasi saja dengan manual yang kita punya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sudah berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak.

“Coretax itu menurut saya sudah bagus,” tegas Anggito.

Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret.

Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan 2025, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Hal ini diatur dalam KEP-55/PJ/2026.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta, Diduga Hindari Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama DJP Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta pada Senin sore, 30 Maret 2026.

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara yang belum optimal.

“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekitar empat hingga lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditempatkan di sebuah pulau pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut langsung disegel sementara.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” katanya.

Ia menjelaskan, kapal wisata asing pada dasarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan rekreasi di Indonesia. Namun, ditemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, seperti disewakan atau bahkan dipindahtangankan kepada pihak di dalam negeri.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Saat ini, DJBC dan DJP masih melakukan penelitian untuk menghitung potensi kerugian negara. Siswo mengungkapkan, satu unit kapal wisata asing semestinya dikenakan bea masuk sebesar 5%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sekitar 75%.

Sementara itu, perwakilan DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut untuk menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus menegakkan keadilan fiskal.

Menurutnya, kewajiban perpajakan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik barang mewah seperti kapal pesiar.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan atas kapal-kapal tersebut. (ds)

Istana Tegaskan Tidak Ada Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan belum ada rencana penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina, dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3).

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman.

Lebih lanjut, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Prasetyo menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik ataupun resah terkait isu kenaikan harga BBM.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin. Dan harga tidak terjadi penyesuaian,” katanya.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian dan menenangkan masyarakat di tengah beredarnya berbagai spekulasi terkait kebijakan energi nasional. (ds)

DJP Catat Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus lebih dari 10 juta laporan hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 10.124.668 SPT.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya meliputi 8.877.779 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.039.175 SPT dari nonkaryawan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 205.752 SPT dalam denominasi rupiah dan 145 SPT dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), jumlahnya relatif kecil, yakni 1.795 SPT untuk badan dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.367.922.

Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.310.079 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 967.121 akun.

Sementara itu, aktivasi dari instansi pemerintah tercatat 90.495 akun dan dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Wamenhan Ajak Aparatur Taat Pajak, Mulai dari Pelaporan SPT Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi aparatur negara dengan melakukan pengisian sistem Coretax di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Donny menekankan bahwa disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari integritas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran, khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan paling lambat setiap 31 Maret.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi indikator penting transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, sehingga harus dilaksanakan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab,” tulisnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/3).

Selain LHKPN, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Meski batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 30 April, Wamenhan memilih untuk melaporkan lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Ia turut menyoroti implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai sistem tersebut pada dasarnya tidak sulit digunakan, meskipun membutuhkan waktu adaptasi hingga terasa lebih ramah bagi pengguna.

Karena itu, Donny mendorong seluruh aparatur negara untuk tidak ragu mempelajari dan memanfaatkan Coretax secara optimal sebagai bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan. (ds)

Lapor Pajak Lebih Mudah, Tepat, dan Aman: IKPI Pekanbaru Siapkan Wajib Pajak Badan Hadapi Coretax 2026

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersiap menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak menghadapi sistem perpajakan terbaru Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi), menegaskan bahwa kegiatan ini mengusung semangat “Lapor Pajak Lebih Mudah, Tepat dan Aman” sebagai respons atas perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Menurut Rubi, kehadiran Coretax menuntut wajib pajak, khususnya badan usaha, untuk lebih adaptif terhadap perubahan proses bisnis pelaporan pajak. Oleh karena itu, seminar ini dirancang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dan aplikatif.

“Seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi untuk memahami alur pengisian SPT Badan melalui Coretax secara tepat sesuai proses bisnis usaha masing-masing,” ujar Rubi, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber berpengalaman, Lukmanul Hakim, yang akan membahas secara komprehensif teknis pengisian SPT Badan serta strategi penyesuaian dengan sistem Coretax 2026.

Dikatakannya, seminar dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, di Cititel Hotel Pekanbaru. Acara ini terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan hingga wajib pajak, baik pemilik usaha maupun karyawan perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam terkait implementasi Coretax, termasuk potensi kendala yang sering muncul serta solusi praktis untuk memastikan pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

IKPI Pekanbaru juga menawarkan biaya pendaftaran yang bervariasi, yakni Rp500.000 bagi anggota IKPI dan Rp750.000 untuk umum. Sementara itu, peserta yang mendaftar lebih awal sebelum 6 April 2026 berkesempatan mendapatkan tarif khusus early bird sebesar Rp650.000.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan 9 April 2026, sehingga calon peserta diimbau segera melakukan registrasi melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.

Rubi menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak sekaligus memastikan wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi transformasi digital di sektor perpajakan.

“Dengan pemahaman yang tepat, kami berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT secara lebih akurat, efisien, dan tentunya aman di era Coretax,” tutupnya. (bl)

id_ID