Praktisi Pajak Sebut PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha demi Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah pengetatan terhadap praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk mempertahankan fasilitas perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi pajak sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan IKPI dan diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa salah satu alasan diterbitkannya PP 20 Tahun 2026 adalah untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM. Pemerintah menilai terdapat sejumlah celah yang memungkinkan insentif pajak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya tidak lagi memenuhi karakteristik usaha kecil dan menengah.  

Ia mengungkapkan bahwa praktik yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemecahan omzet melalui pendirian beberapa entitas usaha. Dengan skema tersebut, masing-masing entitas dapat mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar sehingga tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.  

Menurut Kadek, regulasi baru memperkenalkan mekanisme agregasi peredaran bruto yang membuat pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet setiap entitas secara terpisah. Dalam pengujian batas Rp4,8 miliar, keterkaitan usaha dan kepemilikan kini turut menjadi faktor yang diperhitungkan.  

Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan sejumlah perseroan perorangan tidak dapat lagi mengandalkan pemisahan entitas untuk mempertahankan fasilitas UMKM. Apabila total omzet yang dihitung secara agregat melampaui batas yang ditentukan, maka fasilitas tarif final 0,5 persen tidak dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.  

Kadek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi dukungan pemerintah kepada UMKM. Sebaliknya, aturan baru dirancang agar fasilitas perpajakan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang menjadi target kebijakan sejak awal.

Dalam materi yang dipaparkan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Namun, penerima fasilitas kini lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai UMKM riil, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui pengaturan struktur usaha tertentu.  

Selain menyoroti praktik pemecahan usaha, webinar tersebut juga membahas berbagai perubahan lain yang diperkenalkan dalam PP 20 Tahun 2026, termasuk pengaturan mengenai perseroan perorangan, pengujian omzet secara agregat, serta masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya menikmati fasilitas PPh Final UMKM.  

Kadek menilai perubahan tersebut menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang ingin menjaga integritas sistem perpajakan tanpa menghilangkan kemudahan yang selama ini diberikan kepada UMKM. Dengan demikian, insentif pajak tidak hanya tetap tersedia, tetapi juga dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang.  (bl)

PP 20/2026 Ubah Paradigma PPh Final UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak sekadar merevisi ketentuan yang ada dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, regulasi baru tersebut mengubah pendekatan pemerintah dalam pemberian fasilitas perpajakan kepada pelaku usaha kecil.

Perubahan tersebut menjadi salah satu materi utama yang dibahas Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kadek Sumadi dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026 yang diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Kadek menjelaskan bahwa selama ini fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen diberikan kepada berbagai jenis wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mulai mengarahkan fasilitas tersebut agar lebih tepat sasaran kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.  

Menurut Kadek, perubahan tersebut terlihat dari penataan kembali kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), BUMDes, hingga perseroan perorangan, kini cakupannya menjadi lebih terbatas.  

Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas PPh Final 0,5 persen tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas baru tersebut, meskipun tetap diberikan masa transisi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Kadek menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak berarti pemerintah menghapus dukungan kepada UMKM. Sebaliknya, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen, batas omzet Rp4,8 miliar, serta prinsip kemudahan administrasi yang selama ini menjadi ciri utama rezim perpajakan UMKM. Yang berubah adalah mekanisme untuk memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.  

Selain melakukan penataan penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan agregasi omzet yang menjadi instrumen baru dalam pengujian batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak lagi hanya melihat omzet per entitas usaha, tetapi juga memperhitungkan hubungan kepemilikan dan keterkaitan usaha tertentu dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.  

Dalam webinar tersebut, Kadek juga memaparkan bahwa salah satu tujuan utama lahirnya PP 20 Tahun 2026 adalah menutup celah pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, termasuk praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang memungkinkan satu kelompok usaha menikmati fasilitas UMKM melalui beberapa entitas berbeda.  

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Dalam beberapa ketentuan, masa pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen bahkan diperpanjang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan kemudahan perpajakan untuk menjaga keberlangsungan usahanya.  (bl)

 

IKPI Apresiasi 109 Umat Buddha Karo yang Rela Tinggalkan Ladang Demi Hadiri Waisak Nasional

IKPI, Medan: Semangat kebersamaan dalam Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 di Medan, Jumat (5/6/2026) terlihat dari antusiasme peserta yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti rangkaian acara. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah kehadiran 109 umat Buddha Karo yang rela meninggalkan aktivitas bertani demi menghadiri perayaan tersebut.

Pelaksana Tugas Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Hery, mengatakan Perayaan Waisak Nasional IKPI diselenggarakan sebagai kegiatan yang terbuka bagi seluruh anggota IKPI maupun masyarakat umum. Karena itu, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga umat Buddha dari berbagai komunitas dan daerah.

Menurut Hery, rombongan umat Buddha Karo menjadi salah satu peserta dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Mereka datang secara berkelompok dari kampung dan desa asal di wilayah Karo untuk merayakan Hari Raya Waisak bersama keluarga besar IKPI dan masyarakat.

“Perayaan Waisak Nasional IKPI terbuka untuk umum. Ada berbagai umat Buddha yang hadir, baik dari Medan maupun luar kota. Salah satunya kelompok umat Buddha Karo yang berjumlah 109 orang,” kata Hery.

Ia menjelaskan, sebagian besar peserta dari komunitas tersebut berprofesi sebagai petani. Meski kegiatan berlangsung pada hari Jumat, yang biasanya digunakan untuk bekerja di ladang, mereka tetap memilih hadir karena ingin mengikuti perayaan Waisak Nasional IKPI.

“Biasanya mereka memiliki waktu senggang pada hari Minggu. Namun karena antusias mengikuti Perayaan Waisak Nasional IKPI, mereka tetap datang meskipun harus meninggalkan aktivitas bertani,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan pengorbanan tersebut, IKPI memberikan santunan berupa beras seberat 5 kilogram kepada masing-masing peserta dari komunitas Buddha Karo yang hadir.

Tidak hanya kepada peserta, IKPI juga memberikan santunan kepada para pengemudi dan helper bus yang mengantarkan rombongan menuju lokasi acara. Seluruh peserta diketahui menggunakan bus sewaan untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut.

Hery menuturkan perjalanan yang ditempuh rombongan tidaklah singkat. Dari daerah asal menuju lokasi acara membutuhkan waktu sekitar empat jam, sehingga total perjalanan pergi dan pulang mencapai delapan jam.

Menurutnya, pemberian santunan kepada peserta maupun kru transportasi merupakan wujud penghargaan atas semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam perayaan Waisak tahun ini. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Ini adalah bentuk apresiasi dari IKPI kepada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan kesempatan untuk hadir bersama merayakan Waisak. Kami berharap semangat kebersamaan dan kepedulian yang menjadi nilai utama Waisak dapat terus terjaga,” kata Hery.

Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 sendiri dihadiri lebih dari 500 peserta yang datang langsung ke lokasi acara dan ratusan lainnya berpartisipasi melalui Zoom meeting, dari berbagai daerah dan latar belakang. Selain menjadi momentum spiritual, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antarsesama serta menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat. (bl)

IKPI Jateng Dorong Kepastian Regulasi Pajak untuk Jaga Iklim Usaha

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah mendorong terciptanya kepastian regulasi perpajakan guna menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pesan tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran dalam Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti para konsultan pajak dari berbagai wilayah itu menjadi forum untuk membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan terkini, termasuk tantangan yang muncul setelah implementasi sistem Coretax. Seminar juga dihadiri langsung Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran Pengurus Pusat IKPI.

Umbaran mengatakan perubahan regulasi yang cukup dinamis menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dunia usaha maupun wajib pajak. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan agar dapat menjalankan kegiatan bisnis dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Ia menjelaskan, berbagai perubahan kebijakan perpajakan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara. Namun demikian, kepastian hukum dan kejelasan aturan tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Ini menjadi tantangan. Kami berharap, pemerintah memberikan iklim usaha yang kondusif, dengan peraturan yang lebih jelas. Sehingga wajib pajak merasa membayar pajak itu mudah, tidak merasa terbebani,” kata Umbaran.

Menurutnya, regulasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Sebaliknya, perubahan aturan yang terlalu sering tanpa disertai sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Umbaran juga menyoroti pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara pemerintah dan wajib pajak. Peran itu semakin dibutuhkan di tengah proses transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang masih memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Coretax ini barang baru kan? Masih banyak yang bingung. Di sinilah konsultan pajak berperan, menjadi fasilitator, jembatan antara pemerintah dan masyarakat, salah satunya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait sistem ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, para konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan terbaru agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien. Karena itu, seminar dan gathering yang digelar IKPI Pengda Jawa Tengah menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan.

Sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI juga terus menyampaikan berbagai masukan konstruktif kepada pemerintah berdasarkan pengalaman dan kendala yang ditemukan di lapangan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan sistem perpajakan ke depan.

“Karena kami lebih banyak bersinggungan dengan wajib pajak. Dengan masyarakat. Kalau ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi wajib pajak, ya kami sampaikan. Hal-hal yang perlu dibenahi,” tuturnya.

Umbaran menegaskan bahwa IKPI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan rasa keadilan bagi wajib pajak sehingga mampu mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Jawa Tengah Gelar Seminar dan Gathering, Perkuat Kompetensi Konsultan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Tengah menggelar Seminar dan Gathering di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi ajang peningkatan kompetensi sekaligus mempererat silaturahmi antaranggota dalam menghadapi perkembangan regulasi perpajakan dan implementasi sistem Coretax.

Acara ini diikuti puluhan anggota IKPI se-Jawa Tengah. Hadir langsung Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang didampingi jajaran Pengurus Pusat IKPI untuk memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas anggota di daerah.

Ketua IKPI Pengurus Daerah Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran mengatakan seminar dan gathering tersebut dirancang sebagai sarana pembelajaran bagi anggota agar selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah, terutama setelah berlakunya sistem Coretax.

Menurutnya, konsultan pajak dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

“Setelah pemberlakuan Coretax ini harus bagaimana? Nah, konsultan pajak harus update dengan aturan terbaru yang diberlakukan. Sehingga bisa lebih optimal dalam mendampingi wajib pajak atau kliennya terkait hak dan kewajiban di bidang perpajakan,” kata Umbaran.

Ia menjelaskan, seminar tersebut membahas berbagai perkembangan aturan perpajakan terkini yang relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan. Materi yang disampaikan diharapkan dapat membantu anggota memahami perubahan kebijakan sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi wajib pajak.

Selain menjadi forum peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional. Melalui diskusi dan interaksi antarpeserta, IKPI berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika perpajakan nasional.

Umbaran menilai peran konsultan pajak semakin penting di tengah transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Kehadiran konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan.

“Coretax ini barang baru kan? Masih banyak yang bingung. Di sinilah konsultan pajak berperan, menjadi fasilitator, jembatan antara pemerintah dan masyarakat, salah satunya memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait sistem ini,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi yang menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak, IKPI terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya melalui berbagai program pendidikan berkelanjutan. Seminar dan Gathering IKPI Jawa Tengah ini menjadi salah satu bentuk komitmen organisasi untuk memastikan para konsultan pajak tetap kompeten dan siap menghadapi perubahan kebijakan perpajakan yang semakin dinamis. (bl)

Usai Downtime, Tampilan Baru Coretax Tuai Apresiasi dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sistem Coretax DJP kembali dapat diakses oleh wajib pajak setelah menjalani penghentian layanan sementara (downtime) selama akhir pekan untuk keperluan pemeliharaan dan peningkatan sistem. Sebelum pelaksanaan pemeliharaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

Selama periode tersebut, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan yang terintegrasi dengan Coretax. Pengumuman downtime disampaikan DJP beberapa hari sebelumnya agar pengguna dapat menyesuaikan aktivitas administrasi perpajakan mereka.

 

Layanan sudah bisa diakses pada Minggu  7 Juni 2026, malam. Sjumlah wajib pajak yang memantau perkembangan Coretax langsung mencoba mengakses sistem. Mereka mendapati adanya perubahan pada halaman depan atau landing page Coretax yang tampil dengan desain baru.

Tampilan terbaru tersebut menghadirkan desain yang lebih sederhana dengan dominasi warna putih, tata letak yang lebih rapi, serta informasi keamanan digital yang ditampilkan sebelum pengguna masuk ke halaman login. Perubahan ini berbeda dengan tampilan sebelumnya yang lebih sederhana dan minim informasi pendukung.

“Saya memang mengikuti pengumuman downtime sejak awal karena penasaran hasil perbaikannya seperti apa. Ketika sistem kembali online, hal pertama yang langsung terlihat adalah tampilan depannya berubah cukup signifikan dan menurut saya terlihat lebih fresh,” ujar seorang wajib pajak yang aktif memantau perkembangan Coretax.

Menurutnya, desain baru tersebut memberikan kesan lebih modern dan profesional. Selain itu, informasi mengenai praktik keamanan digital yang ditampilkan pada halaman awal juga dinilai bermanfaat bagi pengguna.

Wajib pajak lainnya menilai perubahan tampilan menjadi sinyal bahwa DJP terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan digital tersebut. Meski perubahan antarmuka bukan faktor utama, pengalaman pengguna saat mengakses aplikasi dinilai tetap penting.

“Tampilan baru membuat kesan pertama menjadi lebih baik. Pengguna langsung mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebelum login. Hal-hal seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi cukup membantu dari sisi kenyamanan penggunaan,” katanya.

Meski mengapresiasi penyegaran tampilan, para pengguna berharap hasil pemeliharaan selama hampir tiga hari tersebut tidak hanya terlihat dari sisi visual, tetapi juga berdampak pada peningkatan performa sistem.

“Yang paling penting tentu stabilitas sistem setelah downtime. Tampilan yang lebih baik menjadi nilai tambah, tetapi pengguna juga berharap akses semakin lancar, respons sistem lebih cepat, dan kendala-kendala yang sebelumnya dikeluhkan dapat terus berkurang,” ujar wajib pajak lainnya. (bl)

 

Ekspor Satu Pintu Berlaku! DSI Bisa Tentukan Harga Jual dan Margin

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan SDA memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas SDA strategis,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (7/6).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan menangani penjualan komoditas SDA strategis ke pasar luar negeri.

BUMN tersebut dapat bertindak sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

PP 24/2026 mengatur bahwa harga jual komoditas strategis ditetapkan oleh BUMN ekspor. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diperbolehkan menetapkan margin usaha sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada tahap awal implementasi, komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Pemerintah membuka peluang penambahan jenis komoditas lain di kemudian hari berdasarkan hasil koordinasi antar kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Perusahaan yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, maupun kegiatan pemurnian di dalam negeri dapat tetap melakukan ekspor di luar mekanisme BUMN ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan masa transisi terhadap kontrak-kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026. Seluruh kontrak yang masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor untuk menyesuaikan dengan skema baru tersebut.

Selama periode transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis tetap dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaku usaha diwajibkan menyerahkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen pendukung lainnya kepada BUMN yang ditunjuk.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BUMN ekspor. Dengan demikian, BUMN tersebut akan menjadi eksportir utama yang menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan komoditas strategis Indonesia ke pasar global. (ds)

Dirjen Pajak Tegaskan PP 20/2026 Bertujuan Ciptakan Keadilan bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dimanfaatkan secara tepat sasaran serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aturan baru tersebut disusun untuk memastikan insentif PPh Final hanya dinikmati pelaku usaha yang memang berhak.

Selain itu, regulasi ini juga dirancang guna menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui pemecahan usaha atau firm splitting.

Menurut Bimo, implementasi PP 20/2026 belum berdampak terhadap penerimaan negara karena tahun 2026 masih menjadi masa transisi penerapan kebijakan. Oleh sebab itu, otoritas pajak belum menghitung potensi tambahan penerimaan yang dapat dihasilkan dari aturan tersebut.

“PP 20/2026 tidak ada polemik sebenarnya, karena itu betul-betul untuk fairness, dan belum ada dampak penerimaannya karena tahun 2026 masih masa transisi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Minggu (7/6).

Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Namun, penerima fasilitas kini dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026.

Pemerintah juga memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan tarif final UMKM apabila total omzet kumulatif dari seluruh usaha yang dimiliki telah melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kebijakan itu sekaligus menutup ruang bagi praktik pemecahan usaha menjadi beberapa entitas dengan tujuan menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah ambang batas agar tetap memperoleh tarif PPh Final yang lebih rendah.

DJP pun mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan rekayasa struktur usaha semata-mata untuk mempertahankan fasilitas perpajakan. Menurut Bimo, kepastian hukum yang lebih kuat akan memberikan manfaat bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (ds)

DPR Targetkan UU Indonesia Financial Center Tuntas September 2026

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menargetkan pembahasan regulasi khusus mengenai pembentukan Indonesia Financial Center (IFC) dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.

Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan pusat keuangan nasional yang diharapkan mampu menarik investasi global.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penyusunan payung hukum IFC akan dilakukan melalui undang-undang tersendiri setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan.

“Akan disusun melalui Undang-Undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama 3 bulan dari sejak Undang-Undang (PPSK) ini diselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menentukan secara rinci lokasi pengembangan IFC. Namun, konsep yang disiapkan adalah pembentukan kawasan khusus yang memiliki berbagai fasilitas dan perlakuan istimewa guna meningkatkan daya tarik investasi.

Sejumlah insentif yang tengah dipertimbangkan mencakup kebijakan perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa perdata, tata kelola kawasan, hingga sistem pengawasan yang dirancang lebih kompetitif dibanding wilayah lain.

Misbakhun menjelaskan IFC nantinya diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan investasi yang dapat menampung berbagai jenis lembaga jasa keuangan. Mulai dari sektor perbankan, industri asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan modal ventura.

“Tentunya ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi. Orang akan melakukan pendirian perusahaan di sana. Tentunya kemudian bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, semuanya,” katanya.

Ia menilai keberadaan aturan khusus tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan investor sekaligus mendorong perusahaan global menjadikan Indonesia sebagai basis pengembangan usaha dan investasi.

Terkait konsep Family Office yang juga tengah disiapkan pemerintah, Misbakhun menegaskan skema tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem IFC.

“Family Office ada di dalam IFC,” imbuh Misbakhun.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun kerangka regulasi untuk pembentukan IFC yang juga disebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan.

Salah satu lokasi yang masuk dalam kajian adalah kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat keuangan internasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (ds)

DJP Kejar 32 Wajib Pajak Sawit, Potensi Setoran Negara Capai Rp 1,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan terdapat 32 wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tengah menjadi sasaran penegakan hukum perpajakan.

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan negara yang masih dapat digali diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebagian wajib pajak yang diperiksa telah memanfaatkan mekanisme ultimum remedium dengan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan melunasi kewajiban perpajakannya sebelum kasus berlanjut ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Minggu (7/6).

Menurutnya, para wajib pajak tersebut berada dalam berbagai tahapan proses penegakan hukum. Sebagian masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper), sebagian lainnya telah memasuki tahap penyidikan, sementara beberapa kasus sedang dalam proses pengembangan.

Bimo menjelaskan bahwa pada kelompok wajib pajak yang masih berada dalam tahap bukper, terdapat delapan wajib pajak yang sedang diperiksa. Dari jumlah itu, tiga wajib pajak memilih menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembetulan secara sukarela dan membayar kekurangan pajak yang terutang.

Ia menegaskan pendekatan ultimum remedium tetap menjadi pilihan utama DJP. Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak yang bersedia mengakui kesalahan dan melunasi kewajibannya dapat terhindar dari proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung,” katanya.

Di sisi lain, DJP juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penggelapan pajak di sektor sawit. Bimo menyebut sejumlah perkara telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung yang meminta data terkait wajib pajak tertentu kepada DJP.

Menurutnya, permintaan data tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan tindak pidana perpajakan. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut meminta data historis sejumlah wajib pajak hingga belasan tahun ke belakang.

Bimo memastikan DJP tidak akan ragu meneruskan temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana perpajakan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pengemplangan pajak.

Ia menambahkan, wajib pajak yang masih berada dalam tahap pemeriksaan maupun bukper masih memiliki kesempatan untuk membetulkan pelaporan pajaknya, mengungkapkan ketidakbenaran SPT, serta melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya.

Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, proses penegakan hukum dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

id_ID