Trump Pertimbangkan Pangkas Pajak Capital Gains Jelang Pemilu Midterm AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan pemangkasan pajak capital gains sebagai bagian dari agenda kebijakan yang akan ditawarkan menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm pada November mendatang.

Rencana tersebut juga mencakup kemungkinan pemberian pembebasan pajak untuk transaksi penjualan rumah tertentu. Informasi itu dilaporkan Bloomberg dengan mengutip pejabat senior ekonomi dan mantan pejabat pemerintahan Trump.

Wacana pemangkasan pajak muncul ketika Trump dan Partai Republik berupaya mempertahankan dukungan politik menjelang pemilu paruh waktu. Popularitas pemerintahan Trump disebut terus menghadapi tekanan di tengah persoalan biaya hidup, harga bahan bakar, serta perang yang berkepanjangan dengan Iran.

Direktur Dewan Ekonomi Nasional Kevin Hassett mengatakan pemerintahan Trump ingin menyampaikan kepada masyarakat sejumlah agenda yang akan dijalankan apabila Partai Republik tetap memegang kekuasaan setelah pemilu.

“Dia (Trump) ingin menyampaikan kepada masyarakat janji-janji tentang apa yang akan kita lakukan jika Partai Republik memegang kekuasaan di masa depan,” kata Hassett kepada Larry Kudlow di Fox Business dikutip, Rabu (12/8/2026).

“Anda bisa mengharapkan lebih banyak kebijakan dari sekarang hingga pemilu paruh waktu,” lanjutnya.

Trump Terbuka untuk Pengindeksan Capital Gains

Salah satu gagasan yang turut dibahas adalah pengindeksan capital gains, yakni penyesuaian dasar pengenaan pajak keuntungan modal dengan memperhitungkan inflasi.

Kudlow, yang pernah menjabat sebagai Direktur Dewan Ekonomi Nasional pada periode pertama pemerintahan Trump, mengatakan dirinya baru-baru ini membicarakan gagasan tersebut dengan Trump. Menurut dia, Trump terbuka terhadap opsi pengindeksan capital gains.

Jika diterapkan, mekanisme tersebut pada dasarnya dapat mengurangi keuntungan modal yang dianggap sebagai objek pajak karena sebagian kenaikan nilai aset yang berasal dari inflasi akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak.

Namun, rencana pemangkasan pajak tersebut berpotensi menghadapi perdebatan di Kongres, terutama karena kondisi fiskal AS masih menghadapi defisit yang besar.

Defisit AS Capai US$1,8 Triliun

Congressional Budget Office (CBO) dalam laporan terbarunya memperkirakan defisit anggaran federal AS mencapai US$1,8 triliun dalam 10 bulan pertama tahun fiskal 2026. Angka tersebut US$169 miliar lebih tinggi dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

CBO mencatat kenaikan defisit tersebut terjadi ketika penerimaan pemerintah meningkat sekitar 3%, sementara belanja pemerintah naik sekitar 5%. 

Dalam proyeksi tahun fiskal 2026 secara penuh, CBO sebelumnya memperkirakan defisit federal mencapai sekitar US$1,9 triliun, setara 5,8% dari produk domestik bruto (PDB). 

Kondisi fiskal tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat membayangi rencana pemangkasan pajak Trump. Kebijakan pengurangan pajak berpotensi kembali menjadi bahan perdebatan antara pemerintahan dan anggota Kongres mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan defisit.

Di sisi lain, pemerintahan Trump juga menghadapi persoalan terkait kebijakan tarif perdagangan. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump, pemerintah harus mengembalikan sebagian penerimaan tarif yang sebelumnya telah dipungut, sehingga turut memengaruhi kondisi fiskal.

Dengan pemilu paruh waktu yang semakin dekat, Trump diperkirakan akan terus menawarkan agenda kebijakan ekonomi baru. Namun, realisasi pemangkasan pajak capital gains maupun pembebasan pajak penjualan rumah masih bergantung pada keputusan politik dan proses legislasi di Kongres. (bl)

ETF Emas Bakal Dapat Insentif Pajak, Airlangga: Disamakan dengan Surat Berharga

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk Exchange Traded Fund (ETF) emas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut disiapkan agar ETF emas memperoleh perlakuan yang setara dengan instrumen surat berharga lainnya.

“Kalau untuk (insentif) pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Airlangga mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terkait rencana insentif tersebut. Pemerintah kini menyiapkan proses lebih lanjut untuk kebijakan perpajakan ETF emas.

“Sudah, sudah (koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan),” ujarnya.

Menurut Airlangga, ETF emas merupakan salah satu instrumen yang menjadi bagian dari pengembangan investasi emas di Indonesia. Instrumen tersebut telah diluncurkan oleh OJK dan diposisikan sebagai salah satu instrumen investasi berbasis emas di pasar modal.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor investasi emas. Salah satu perkembangan yang disebut Airlangga adalah meningkatnya jumlah emas nasional yang dikelola melalui ekosistem bullion atau bank emas.

Saat bullion atau bank emas diluncurkan, Pegadaian disebut mengelola sekitar 70 ton emas. Jumlah tersebut kini meningkat menjadi sekitar 153 ton emas nasional.

Airlangga menyebut kepemilikan emas sebesar 153 ton tersebut memiliki nilai sekitar US$20 miliar. Menurutnya, angka itu menunjukkan besarnya nilai aset emas yang dapat menjadi bagian dari pengembangan instrumen investasi di dalam negeri.

Sebagai perbandingan, Airlangga menyebut nilai ETF emas di India berada pada kisaran US$17 miliar hingga US$18 miliar.

“Jadi, ETF emas juga menjadi hal yang fundamental yang diluncurkan oleh OJK,” ujarnya.

Namun, Airlangga belum merinci bentuk maupun besaran insentif pajak yang akan diberikan untuk ETF emas. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait dalam menyiapkan kebijakan tersebut. (bl)

Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Purbaya: Sudah Lewati Separuh Target APBN 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih mencatat pertumbuhan lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja tersebut masih relatif aman untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

“Pak Bimo (Dirjen Pajak) lapor kemarin, dia bawa angka akhir minggu lalu kira-kira gitu. Jadi masih relatif aman, 23% lebih masih pertumbuhannya,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan angka resmi penerimaan pajak hingga Juli 2026. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan sekitar 23% secara tahunan, penerimaan pajak Januari-Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.217,7 triliun.

Perkiraan tersebut dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp990,01 triliun. Jika estimasi tersebut terealisasi, penerimaan pajak hingga Juli telah mencapai lebih dari separuh target penerimaan pajak APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Artinya, pemerintah telah mengumpulkan sekitar 51,6% dari target penerimaan pajak tahun ini dalam tujuh bulan pertama 2026.

Capaian tersebut melanjutkan kinerja positif penerimaan pajak pada semester I 2026. Hingga Juni, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi semester I tersebut setara dengan 43,9% dari target penerimaan pajak 2026. Dengan menggunakan estimasi penerimaan hingga Juli, tambahan penerimaan pajak pada bulan tersebut diperkirakan sekitar Rp182 triliun.

Angka itu lebih rendah dibandingkan penerimaan pajak pada Juni 2026 yang mencapai sekitar Rp201,3 triliun. Namun, secara kumulatif, penerimaan pajak tetap tumbuh lebih dari 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2026, pertumbuhan penerimaan pajak terutama berasal dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penerimaan dari kelompok pajak tersebut mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2% secara tahunan.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan setoran deposit mencapai Rp196,1 triliun atau tumbuh 28,6%. Penerimaan PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit PPh Pasal 21 tercatat Rp146 triliun atau meningkat 13,6%.

Sementara itu, penerimaan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp159,9 triliun atau tumbuh 1,4%. Adapun penerimaan dari kelompok pajak lainnya sebesar Rp153,8 triliun dengan pertumbuhan 22,7%.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak semester I 2026 ditopang oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Pertumbuhan penerimaan tertinggi juga dicatat sektor perdagangan yang mencapai 45,9%. Sektor pertambangan tumbuh 22,8%, sedangkan industri pengolahan mencatat pertumbuhan penerimaan sebesar 19,9%.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 didukung antara lain oleh peningkatan aktivitas ekonomi, kenaikan pembayaran upah dan take home pay (THP), serta pergerakan harga komoditas. (bl)

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,96 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 8,66 Miliar

IKPI, Jakarta: Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang hendak diedarkan ke wilayah Sumatra.

Rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam dua kontainer yang dalam dokumen kepabeanan tercatat mengangkut pipa dan baja ringan.

Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap pergerakan kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7/8). Berdasarkan hasil analisis intelijen, dua kontainer dicurigai membawa barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.

Kedua kontainer selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pemeriksaan awal menggunakan alat pemindai peti kemas memperlihatkan pola susunan karton yang dinilai tidak sesuai dengan jenis muatan yang dilaporkan.

Dari hasil pemindaian tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8).

Hasil pemeriksaan menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek.

Bea Cukai menaksir nilai rokok ilegal tersebut sekitar Rp13,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,66 miliar.

Potensi penerimaan yang hilang tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668,44 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 1,31 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Muatan kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta kargo sebelum direncanakan dikirim kembali ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur pengiriman antarwilayah dan antarpulau.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8).

Djaka menambahkan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan analisis risiko serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Djaka juga meminta masyarakat turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, ataupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. (sw)

Empat Anggota IKPI Bidik Gelar CMA, Perluas Keahlian di Luar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Empat anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membidik gelar Certified Management Accountant (CMA) dengan mengikuti program Sertifikasi Internasional CMA Batch 19 yang berlangsung pada 1–7 Agustus 2026 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Keempat anggota IKPI tersebut yakni Dahlia dari IKPI Jakarta Barat, serta Novita Rachman, Ujang Kusnaedi, dan Yusuf Kuswara dari IKPI Tangerang Selatan.

Sekretaris IKPI Cabang Tangerang Selatan Novita Rachman, mengatakan keikutsertaannya bersama anggota IKPI lainnya menjadi langkah untuk memperluas kompetensi profesional di luar aspek perpajakan.

Menurut Novita, konsultan pajak tidak cukup hanya menguasai ketentuan dan praktik perpajakan. Pemahaman mengenai akuntansi manajemen, keuangan strategis, hingga strategi bisnis juga menjadi pengetahuan yang penting bagi profesional di bidang perpajakan.

“Sebagai konsultan pajak, kita tidak cukup hanya memahami aspek perpajakan. Pengetahuan mengenai akuntansi manajemen, keuangan strategis, dan strategi bisnis juga penting untuk menunjang profesionalisme,” ujar Novita, Selasa (11/8/2026).

Program Sertifikasi Internasional CMA Batch 19 merupakan bagian dari kerja sama IKPI dengan PT RAD Indonesia selaku penyelenggara CMA di Indonesia.

Pada Opening Ceremony yang digelar 1 Agustus 2026, Direktur PT RAD Indonesia Prof. Dr. Ana Sopanah menegaskan bahwa sertifikasi internasional CMA telah menjadi kebutuhan penting bagi para profesional di bidang keuangan.

Selama program berlangsung, peserta mendapatkan materi secara langsung dari jajaran pimpinan ICMA Australia, yakni Prof. Dr. Janek Ratnatunga selaku Chief Executive Officer (CEO) ICMA Australia dan Dr. Chris D’Souza selaku Chief Financial Officer (CFO) ICMA Australia.

Bagi Novita, mengikuti program tersebut bukan semata-mata untuk mengejar gelar profesional. Lebih dari itu, proses pembelajaran dalam sertifikasi CMA memberikan kesempatan bagi konsultan pajak untuk melihat persoalan bisnis dari perspektif yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi bagaimana kita terus belajar dan memperluas wawasan agar kompetensi sebagai konsultan pajak semakin lengkap,” katanya.

Sertifikasi CMA juga memberikan ruang bagi anggota IKPI untuk memperdalam pemahaman mengenai keterkaitan antara perpajakan, akuntansi manajemen, keuangan, dan strategi bisnis.

Novita mendorong semakin banyak anggota IKPI untuk mengambil kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesional berstandar internasional.

Menurutnya, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, terutama ketika kebutuhan dunia usaha semakin beragam.

Keikutsertaan empat anggota IKPI dalam CMA Batch 19 menjadi bagian dari upaya mereka memperluas wawasan profesional. Program Sertifikasi Internasional CMA berikutnya direncanakan kembali digelar pada Januari 2027. (bl)

BPPK Bakal Jadi Penyelenggara Uji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap mekanisme baru bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak.

Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, uji kompetensi tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Menurutnya, BPPK dipilih sebagai pihak yang independen dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, bukan DJP maupun asosiasi konsultan pajak.

“Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BBPK,” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).

Edy mengatakan, pelaksanaan ujian akan dilakukan sebelum 1 Januari 2027. Setelah mengikuti ujian dan memperoleh SKK serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Dalam PMK 44/2026, pihak lain merupakan salah satu dari tiga kategori yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan keluarga.
Untuk pihak lain, terdapat jenjang kompetensi berdasarkan cakupan wajib pajak yang dapat diwakili.

Kompetensi tingkat A diperuntukkan bagi pihak yang mewakili wajib pajak orang pribadi. Sementara kompetensi tingkat B diperlukan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan. Adapun kompetensi tingkat C diperlukan untuk urusan perpajakan internasional.

Meski mekanisme baru akan diterapkan mulai 2027, PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjadi kuasa wajib pajak.

Eddy menjelaskan, selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak lain masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peralihan.

Untuk pihak lain, persyaratan selama masa transisi antara lain memiliki brevet perpajakan sesuai tingkatan atau menunjukkan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Pendidikan tersebut harus berasal dari kampus atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan jenjang pendidikan minimal diploma tiga.

“Orang-orang tadi ini masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 sesuai ketentuan peralihan di PMK 44 ini. Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027, mekanisme baru kuasa wajib pajak akan berlaku lebih penuh. Pihak lain yang ingin menjalankan fungsi tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. (sw)

Mulai 2027, Kuasa Wajib Pajak dari Pihak Lain Wajib Lulus Uji Kompetensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak wajib terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triyono menjelaskan, PMK 44/2026 mengatur tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

“Yang pertama yaitu konsultan pajak, yaitu seseorang yang memiliki izin sebagai konsultan pajak. Yang kedua namanya pihak lain, pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK),” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).

Sementara itu, keluarga menjadi kategori khusus karena tidak diwajibkan memiliki kompetensi. Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda sampai derajat kedua.

Edy menjelaskan, untuk pihak lain, terdapat tingkatan kompetensi yang disesuaikan dengan cakupan kewenangan yang akan dijalankan.

Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak orang pribadi harus mengikuti ujian kompetensi tingkat A. Sementara itu, untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Adapun untuk urusan perpajakan internasional, diperlukan kompetensi tingkat C.

Setelah lulus ujian, pihak tersebut akan memperoleh SKK. Selanjutnya, pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Meski demikian, ketentuan baru tersebut tidak langsung berlaku penuh pada 2026. PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.

Edy mengatakan, ketentuan baru mengenai uji kompetensi akan diterapkan mulai 2027. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak yang sebelumnya memenuhi persyaratan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sesuai ketentuan peralihan.

Untuk konsultan pajak, selama masa transisi masih dapat menjadi kuasa sepanjang memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sementara untuk pihak lain, persyaratan masa transisi antara lain memiliki sertifikat brevet perpajakan sesuai tingkatannya atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan pendidikan minimal diploma tiga.

Edy menegaskan, masa transisi tersebut diberikan agar pihak-pihak yang selama ini menjadi kuasa wajib pajak memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum ketentuan baru berlaku sepenuhnya.

“Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.

Dalam PMK 44/2026, pengetatan kompetensi tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak memiliki kemampuan yang sesuai.

Kuasa wajib pajak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memberikan penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan, hingga mewakili wajib pajak dalam proses perpajakan lainnya.

Meski wajib pajak menunjuk kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak yang bersangkutan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memilih kuasa yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan. (sw)

Jangan Keliru! DJP Tegaskan Pajak Sewa Properti Bukan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa properti yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan pada 2027. DJP menegaskan, pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalamnketerangan tertulisnya dikutip, Selasa (11/8/2026).

Menurut Inge, pembahasan mengenai penghasilan dari penyewaan properti muncul dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya terkait upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dia menjelaskan, penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Hingga saat ini, kata Inge, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (bl)

PMK 44/2026 Ubah Aturan Kuasa Wajib Pajak, IKPI Surabaya Soroti Tantangan Penerapan

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan mengenai pemberian kuasa kepada pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi perhatian para praktisi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengulas perubahan tersebut dalam podcast IAI JATIM TV bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44 Tahun 2026) — Solusi Kepastian Hukum atau Tantangan Baru bagi Wajib Pajak?” yang digelar pada 23 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Enggan tampil bersama Wan Juli, Dewan Pengawas IKPI sekaligus pengurus IAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Dr. Elia Mustikasari, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Jawa Timur, Direktur C Tax Airlangga Institute of Learning and Growth, Pengawas Pertapsi, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Enggan mengatakan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44 Tahun 2026 adalah perubahan pengaturan mengenai pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.

“Perubahan ini perlu dipahami bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga bagaimana penerapannya dalam praktik,” ujar Enggan dalam podcast tersebut.

PMK 44 Tahun 2026 mengelompokkan penerima kuasa Wajib Pajak ke dalam beberapa kategori, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Menurut Enggan, perubahan tersebut membuat pemahaman terhadap ketentuan pemberian kuasa menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.

“Wajib Pajak perlu memahami siapa yang dapat diberikan kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa,” katanya.

Pembahasan dalam podcast juga menyinggung ketentuan mengenai masa tunggu bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam melihat implementasi aturan baru mengenai kuasa Wajib Pajak.

Selain membedah ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026, diskusi juga mengangkat persoalan yang mungkin dihadapi Wajib Pajak ketika aturan tersebut diterapkan dalam praktik.

Enggan menekankan pentingnya edukasi, terutama bagi Wajib Pajak yang belum memahami secara detail mekanisme pemberian kuasa.

“Edukasi kepada Wajib Pajak menjadi penting agar mereka memahami ketentuan pemberian kuasa secara tepat,” ujarnya.

Hal tersebut juga dinilai relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat menggunakan bantuan pihak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Perbedaan perspektif antara konsultan pajak dan profesi akuntansi dalam diskusi tersebut membuat pembahasan PMK 44 Tahun 2026 tidak berhenti pada aspek normatif. Para narasumber turut membahas bagaimana ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan dalam praktik.

Bagi Enggan, pemahaman yang utuh diperlukan agar perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Podcast IAI JATIM TV yang telah memiliki lebih dari 5.000 subscriber tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi perpajakan. Pembahasan mengenai substansi PMK 44 Tahun 2026 dan pandangan para narasumber dapat disaksikan melalui tayangan lengkap IAI JATIM TV.

Dikatakan Enggan, diskusi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam membahas perubahan regulasi perpajakan. Pertukaran perspektif antara konsultan pajak, akuntan, akademisi, dan praktisi menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami ketentuan baru secara lebih menyeluruh. (bl)

Bahas Kuasa Wajib Pajak, ConsulTalk IKPI Surabaya Ditonton 2.400 Kali

IKPI, Surabaya: Pembahasan mengenai ketentuan kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menarik perhatian masyarakat. Hal itu terlihat dari tayangan ConsulTalk 2nd Session 2026 yang digelar IKPI Cabang Surabaya melalui Instagram Live pada 30 Juli 2026 dan telah ditonton lebih dari 2.400 kali.

ConsulTalk kali ini secara khusus mengupas ketentuan mengenai kuasa dalam urusan perpajakan. Topik tersebut dibahas karena pemberian kuasa merupakan bagian dari praktik perpajakan ketika Wajib Pajak memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk membantu menangani urusan perpajakannya.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut bersama pengurus IKPI Cabang Surabaya, Arief Satrya Budianto. Diskusi dipandu Steven Teguh sebagai host.

Enggan mengatakan, ketentuan mengenai kuasa perlu dipahami secara utuh oleh Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa. Pemahaman tersebut mencakup ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai kuasa ini penting untuk dipahami karena dalam praktiknya Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan urusan perpajakannya. Karena itu, baik pemberi maupun penerima kuasa perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Enggan dalam ConsulTalk.

Arief turut memberikan penjelasan dari sisi praktik mengenai pelaksanaan kuasa dalam urusan perpajakan. Pembahasan dikemas dalam format dialog sehingga ketentuan yang bersifat teknis dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh peserta.

Pemilihan Instagram Live sebagai medium ConsulTalk juga membuat pembahasan dapat diikuti masyarakat tanpa harus hadir secara langsung. Tayangan kegiatan tetap dapat diakses setelah siaran berakhir.

Jumlah tayangan yang telah menembus lebih dari 2.400 kali menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ketentuan perpajakan melalui kanal digital mendapat perhatian dari masyarakat.

IKPI Cabang Surabaya sebelumnya juga menggunakan ConsulTalk sebagai ruang komunikasi untuk membahas isu-isu perpajakan dengan menghadirkan praktisi dan pengurus organisasi. Format tersebut memungkinkan pembahasan aturan perpajakan disampaikan secara lebih interaktif dan dekat dengan persoalan yang ditemui dalam praktik.

Bagi IKPI Cabang Surabaya, edukasi perpajakan melalui kanal digital menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Melalui ConsulTalk 2nd Session 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan kuasa dalam PMK 44/2026, tetapi juga dapat memahami aspek pelaksanaannya dari perspektif profesional perpajakan.

“Dari konsultan pajak untuk edukasi, dari edukasi untuk kepatuhan, dan dari kepatuhan untuk kemajuan bangsa,” ujar Enggan. (bl)

id_ID