Sebelas Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Administrasi Komisi Yudisial

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan sebanyak sebelas calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang dirilis pada 21 April 2026. Para kandidat yang lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kualitas dalam proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Adapun sebelas calon pada kamar khusus pajak tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk hakim pajak, akademisi, konsultan pajak, serta hakim karier di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Nama-nama yang tercantum antara lain Dr. Agus Suharsono, Dr. Andre Irwanda, Dr. Arifin Halim, Dr. R. Aryo Hatmoko, Dr. Ismail Rumadan, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, Dr. Maftuh Effendi, Dr. Mustamar, Dr. Ruwaidah Afiyati, Prof. Dr. H. Sugianto, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda.  

Sejumlah kandidat diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Pajak, yang selama ini menangani berbagai sengketa perpajakan. Kehadiran mereka dinilai membawa pengalaman teknis yang relevan untuk memperkuat kualitas putusan di tingkat kasasi.

Seluruh calon yang dinyatakan lolos administrasi dijadwalkan mengikuti seleksi kualitas pada 5 hingga 6 Mei 2026 di Jakarta. Tahapan ini meliputi penulisan karya di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta tes objektif.  

Komisi Yudisial juga mewajibkan peserta menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, seperti putusan bagi hakim karier, karya ilmiah bagi akademisi, serta dokumen hukum bagi praktisi.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahap seleksi kualitas akan dinyatakan gugur dari proses.

Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, mencakup aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi.

Masukan publik tersebut diharapkan dapat membantu memastikan terpilihnya hakim agung yang berintegritas dan profesional, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. (bl)

Semangat Kartini, IKPI Sleman Dorong Perempuan Konsultan Pajak dan Pengusaha Taat Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman memperingati Hari Kartini dengan menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertema Coretax dan SPT Tahunan PPh Badan, Selasa, (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi program kerja kedua organisasi sekaligus momentum penguatan peran perempuan dalam sektor perpajakan dan kewirausahaan.

Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi antara IKPI dan Kadin Sleman dalam mendorong literasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha perempuan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari eksekusi program kerja bersama antara IKPI Cabang Sleman dengan Kadin Sleman,” ujarnya.

Screenshot

Acara dibuka oleh Ketua Kadin Sleman, Yudi Prihantana, dan diisi oleh para narasumber perempuan yang merupakan konsultan pajak anggota IKPI Sleman. Seluruh pengisi acara, mulai dari narasumber hingga moderator, merupakan perempuan profesional di bidang perpajakan yang berperan aktif dalam kegiatan tersebut.

Hersona menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mendorong perempuan agar terus berkarya dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam dunia usaha dan kepatuhan pajak.

Screenshot

“Kami berharap momentum Hari Kartini ini dapat memberikan semangat bagi perempuan, khususnya yang berprofesi sebagai konsultan pajak, untuk terus mengabdi dan berkarya,” kata Hersona.

Ia juga menyoroti besarnya potensi perempuan di Sleman sebagai pelaku usaha. Menurutnya, banyak perempuan yang telah menjadi pengusaha sukses dan memiliki kontribusi penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban perpajakan menjadi aspek penting yang harus terus diperkuat.

“Sebagai pengusaha, tentu diharapkan dapat berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Perempuan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun semangat wirausaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Screenshot

Lebih lanjut, Hersona menekankan pentingnya kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia profesional. Ia menilai saat ini perempuan telah menunjukkan kemampuan yang setara, termasuk dalam profesi konsultan pajak, dan perlu terus didukung agar semakin berkembang.

“Kami berharap ke depan perempuan memiliki kesempatan yang sama, tidak hanya dalam profesi, tetapi juga dalam berbagai sektor seperti keuangan, pertanian, sumber daya manusia, hingga perdagangan,” tambahnya.

Hersona menyampaikan apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia atas kontribusi mereka di berbagai bidang. Ia berharap semangat Hari Kartini dapat terus menjadi inspirasi untuk kemajuan bersama.

“Selamat Hari Kartini untuk seluruh perempuan Indonesia. Semoga selalu sukses, sehat, dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (bl)

Dilema Integritas Perpajakan: Antara Konsultan Resmi, Praktisi Ilegal, dan Celah “Pihak Lain”

Dunia perpajakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait standardisasi profesi. Di satu sisi, negara mewajibkan Konsultan Pajak resmi untuk mematuhi regulasi ketat di bawah naungan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, praktik “Konsultan tidak berizin” dan pemanfaatan celah aturan “Pihak Lain” kian menjamur, menciptakan ketimpangan (unlevel playing field) yang berisiko merugikan Wajib Pajak dan negara.

​1. Konsultan Pajak Resmi: Kewajiban di Balik Izin

​Menjadi Konsultan Pajak yang legal bukanlah perkara mudah. Sesuai dengan PMK No. 111/PMK.03/2014, dan Perubahannya PMK No. 175/PMK.01/2022, seorang konsultan harus melewati sertifikasi (USKP), memiliki izin praktik dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
​Setiap tahunnya, mereka dibebani kewajiban administratif yang ketat:

Laporan Tahunan: Wajib melaporkan seluruh aktivitas praktiknya kepada P2PK melalui sistem SIKP.

SKP (Satuan Kredit Profesi):* Wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.

Kode Etik: Terikat pada sanksi pembekuan hingga pencabutan izin jika melakukan malpraktik.

​2. Fenomena Konsultan Ilegal: “Shadow Consultant”

​Masalah utama muncul dari para praktisi yang memberikan jasa konsultasi secara komersial namun tidak memiliki izin resmi (Ilegal). Mereka beroperasi di bawah radar pengawasan P2PK. Karena tidak terdaftar, mereka:

Bebas dari Laporan Tahunan: Tidak ada kewajiban transparansi data klien kepada otoritas.

Kebal Sanksi Profesi: Jika terjadi kesalahan fatal yang merugikan klien, P2PK tidak bisa menyentuh mereka karena mereka tidak pernah masuk dalam sistem pembinaan.

​ Harga Predator: Sering kali mematok harga jauh di bawah tarif standar karena tidak memiliki biaya operasional kepatuhan (biaya asosiasi, pelatihan, dll).

​ 3. Celah Hukum “Pihak Lain” dan Putusan MK

​Ketegangan ini diperparah dengan adanya aturan mengenai “Pihak Lain” yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017, ditegaskan bahwa siapa pun yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dapat menjadi kuasa Wajib Pajak tanpa harus menjadi Konsultan Pajak resmi.

Secara perundang-undangan (Pasal 32 UU KUP), “Pihak Lain” ini awalnya ditujukan untuk karyawan tetap atau keluarga. Namun, dalam praktiknya, celah ini sering digunakan oleh konsultan tidak berizin untuk tetap bisa bersidang di Pengadilan Pajak atau mendampingi pemeriksaan dengan dalih sebagai “Kuasa” atau “Ahli”, bukan sebagai “Konsultan”.

​4. Risiko Malpraktik dan NOMOR 175/PMK.01/2022 Wajib Pajak

​Perbedaan mendasar antara Konsultan Resmi dan Pihak Lain/Ilegal terletak pada Akuntabilitas.
​ Tanpa Pengawasan: Praktisi ilegal tidak memiliki kewajiban menjaga standar kualitas. Jika mereka memberikan saran yang menjurus pada tax evasion (penggelapan pajak) yang berujung pidana, Wajib Pajak-lah yang akan menanggung beban hukum sepenuhnya.

​Ketiadaan Perlindungan Profesi: Konsultan resmi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Sebaliknya, praktisi ilegal cenderung hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa takut izinnya dicabut.

*5. Menuju Reformasi Regulasi

​Untuk mengatasi kesenjangan ini, P2PK dan Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan langkah konkret:

1. ​ Sinkronisasi Data Kuasa: DJP harus memvalidasi setiap Surat Kuasa Khusus. Jika kuasa tersebut bukan karyawan tetap dan bertindak secara komersial namun tidak memiliki izin P2PK, maka harus ada tindakan tegas.
2. ​ Edukasi “Whitelist” : Memasifkan pencarian konsultan melalui sistem search engine resmi P2PK agar masyarakat sadar risiko menggunakan jasa ilegal.
3. ​ Standardisasi “Pihak Lain”: Perlunya aturan turunan yang lebih ketat mengenai kriteria “keahlian” bagi pihak lain, agar tidak menjadi pintu belakang bagi praktik konsultan ilegal.

​ Kesimpulan

​Secara hukum, keberadaan “Pihak Lain” memang dimungkinkan oleh UU dan Putusan MK. Namun, membiarkan Konsultan tidak berizin atau praktisi tidak berizin beroperasi tanpa pengawasan administratif (Laporan Tahunan) dan pembinaan adalah bom waktu bagi sistem perpajakan kita. Integritas pajak hanya bisa tegak jika para pelakunya baik Wajib Pajak maupun konsultannya berada dalam satu standar moral dan hukum yang sama.

​Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung,
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Lilisen: Kunci Perempuan IKPI Berkembang Ada pada Jejaring dan Keberanian Bersosialisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menekankan pentingnya jejaring dan kemampuan bersosialisasi sebagai kunci utama perempuan dalam mengembangkan karier di bidang konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lilisen mengapresiasi pandangan para narasumber yang dinilainya sangat inspiratif, khususnya bagi perempuan-perempuan muda di lingkungan IKPI yang tengah merintis karier.

“Saya melihat apa yang disampaikan para narasumber tadi memang mencerminkan perjalanan nyata seorang konsultan pajak, yang dimulai dari belajar, berproses, hingga akhirnya berkembang,” ujarnya.

Lilisen menekankan bahwa salah satu faktor penting dalam membangun karier sebagai konsultan pajak adalah kemampuan untuk memperluas jaringan dan aktif bersosialisasi. Menurutnya, relasi yang dibangun melalui berbagai organisasi akan membuka peluang yang lebih luas, termasuk dalam memperoleh klien.

“Kita harus aktif bersosialisasi, karena dari situ kita mengenal banyak orang dan orang juga mengenal kita. Dari situlah peluang akan terbuka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, banyak klien diperoleh bukan melalui promosi formal, melainkan dari rekomendasi atau komunikasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, keaktifan dalam berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang bagi seorang profesional.

“Klien itu seringkali datang dari relasi. Jadi ketika kita aktif di organisasi, sebenarnya kita sedang menanam investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga membagikan pengalamannya dalam berproses di IKPI, yang dimulai dari tingkat cabang hingga mencapai posisi saat ini di tingkat pusat. Ia menilai bahwa organisasi memberikan ruang belajar sekaligus kesempatan untuk mengembangkan diri secara bertahap.

Menurutnya, perempuan tidak boleh ragu untuk terlibat aktif dalam organisasi, meskipun terkadang ada anggapan bahwa kegiatan organisasi hanya membuang waktu dan biaya.

“Jangan berpikir bahwa organisasi itu hanya menghabiskan biaya. Justru di sanalah kita membangun jaringan dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Lilisen juga mendorong perempuan IKPI untuk aktif dalam berbagai komunitas, baik yang berkaitan dengan profesi, pendidikan, maupun kegiatan sosial dan keagamaan. Hal tersebut dinilai dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat posisi profesional di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam profesi konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi dan kepercayaan.

Menutup pernyataannya, Lilisen berharap perempuan IKPI, khususnya yang masih muda, dapat terus berani melangkah, belajar, dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

“Teruslah belajar, bangun relasi, dan jangan ragu untuk terlibat. Karena dari situlah kita akan berkembang,” pungkasnya. (bl)

Maya Zulfani: Perempuan IKPI Harus Percaya Diri, Jaga Profesionalisme, dan Terus Berkembang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme bagi perempuan dalam menapaki karier di bidang perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat memoderatori podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam perannya sebagai moderator, Maya Zulfani aktif menggali pandangan para narasumber terkait makna Kartini di era modern, khususnya dalam konteks kepemimpinan perempuan di dunia profesional. Ia menyoroti bahwa perempuan saat ini tidak hanya dituntut untuk setara, tetapi juga mampu menunjukkan kapasitas dan integritas dalam setiap peran yang dijalankan.

“Perempuan hari ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan, tetapi bagaimana kita menunjukkan bahwa kita mampu dan layak dipercaya,” ujarnya dalam diskusi.

Maya juga mengangkat isu tantangan nyata yang dihadapi perempuan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Menurutnya, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional dan peran domestik, sehingga membutuhkan kemampuan manajemen diri yang baik.

Ia menegaskan bahwa perempuan harus mampu menyeimbangkan berbagai peran tersebut tanpa mengorbankan profesionalisme. “Kita tetap harus bisa menjalankan peran sebagai profesional, sekaligus sebagai ibu dan istri. Keseimbangan itu kuncinya,” katanya.

Dalam diskusi, Maya juga menyoroti kondisi keterwakilan perempuan di IKPI yang masih berada di bawah 40 persen. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan adanya peluang besar bagi perempuan untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya di organisasi maupun profesi.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berkembang dan menunjukkan eksistensi perempuan di dunia perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, Maya turut mengangkat isu psikologis yang kerap dihadapi perempuan, seperti perubahan suasana hati atau tekanan emosional, yang dapat memengaruhi kinerja. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perempuan memang memiliki sisi emosional yang kuat, tetapi kita harus mampu mengelolanya agar tidak mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri di kalangan perempuan, terutama dalam menghadapi dominasi laki-laki di dunia kerja, termasuk di sektor perpajakan.

“Kita tidak boleh merasa minder. Yang penting adalah kemampuan dan kesiapan kita. Kalau kita siap, kita pasti bisa bersaing,” tegasnya.

Maya juga mengajak perempuan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme.

Di akhir diskusi, ia menyimpulkan bahwa perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk sukses dalam karier, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi keluarga dan masyarakat.

“Perempuan IKPI harus terus berkembang, menjaga integritas, dan menjadi inspirasi, baik di lingkungan kerja maupun di keluarga,” pungkasnya. (bl)

Susanti: Kartini Masa Kini Berani Ambil Peran, Bukan Sekadar Menunggu Kesempatan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menegaskan bahwa perempuan masa kini harus berani mengambil peran dan menunjukkan kapasitasnya di ruang profesional. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, Susanti menekankan bahwa makna Kartini di era modern tidak lagi terbatas pada perjuangan simbolik, melainkan tercermin dari keberanian perempuan dalam mengambil ruang dan kesempatan. “Kartini masa kini adalah perempuan yang berani mengambil peran, bukan hanya menunggu kesempatan,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan, khususnya dalam dunia profesional. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perempuan yang dipercaya menduduki posisi strategis, termasuk di lingkungan IKPI. Susanti sendiri mengaku bangga dapat dipercaya menjadi Ketua IKPI Cabang Palembang, yang menurutnya menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap kepemimpinan perempuan.

Lebih lanjut, Susanti menegaskan bahwa konsep kesetaraan gender tidak berarti menyamakan peran perempuan dan laki-laki secara identik. Menurutnya, esensi kesetaraan terletak pada akses dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, karier, dan pengambilan keputusan. “Kesetaraan itu bukan harus sama persis, tetapi bagaimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan bagi perempuan kini telah membuahkan hasil. Di era digital saat ini, perempuan memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan diri, baik melalui pendidikan formal maupun berbagai platform pembelajaran daring.

Namun demikian, Susanti mengingatkan bahwa peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Ia mendorong perempuan untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang profesi masing-masing, termasuk di sektor perpajakan yang semakin dinamis. “Perempuan harus terus meng-upgrade diri, baik dari sisi pendidikan maupun keterampilan profesional,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara karier dan peran dalam keluarga. Menurutnya, perempuan tetap dapat berkarya dan mandiri tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai ibu dan istri. “Perempuan bisa tetap berkarier, mandiri, dan berkontribusi, tanpa kehilangan perannya dalam keluarga,” tambahnya.

Dalam refleksinya, Susanti juga menyoroti bahwa perjalanan perempuan menuju posisi kepemimpinan bukanlah proses instan. Dibutuhkan keberanian untuk belajar, mencoba, dan mengambil tanggung jawab secara bertahap. “Kami semua yang ada di posisi ini juga melalui proses panjang. Tidak ada yang instan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk tidak membatasi diri dan terus bertumbuh. Menurutnya, menjadi Kartini masa kini bukan tentang kesempurnaan, melainkan tentang keberanian untuk berkembang dan berkontribusi.

Menutup pernyataannya, Susanti berharap momentum Hari Kartini dapat menjadi pengingat bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan profesional yang berintegritas. “Kartini hari ini adalah perempuan yang terus belajar, berani mengambil peran, dan tidak takut untuk berkembang,” pungkasnya. (bl)

IKPI Makassar Bedah Teknis Pengisian SPT Badan, Peserta Antusias Pelajari Aturan Terbaru

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memberikan pembekalan teknis mendalam kepada puluhan peserta dalam kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan langsung agar peserta memahami praktik pelaporan secara komprehensif.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa pemahaman teknis menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan pelaporan pajak, terlebih di tengah adanya pembaruan ketentuan.

“Perubahan regulasi seperti dalam PER-11/PJ/2025 menuntut wajib pajak untuk lebih cermat. Karena itu, kegiatan ini kami desain tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung,” jelas Ezra.

Dalam sesi pendampingan, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari para fasilitator, yakni Dr. Suwandy Ng dan Dr. Mushlih Saleh, yang secara aktif membantu peserta memahami setiap tahapan pengisian SPT.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah keberadaan data prepopulated pada beberapa lampiran, seperti Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L11, yang secara default telah terisi dalam sistem. Namun demikian, peserta diingatkan untuk tetap melakukan pengecekan ulang guna memastikan kebenaran data.

Selain itu, peserta juga diarahkan untuk menggunakan metode pembukuan berbasis akrual sebagai dasar pencatatan, serta memahami pentingnya proses “posting” data agar informasi dari sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat tertarik secara lengkap ke dalam konsep SPT.

Materi juga menyoroti bagian Induk SPT, khususnya pada aspek identitas wajib pajak. Peserta diminta untuk mencermati kesesuaian sektor usaha, status audit laporan keuangan, opini auditor, hingga data Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terlibat.

Hal menarik lainnya adalah pembahasan mengenai Lampiran L5 yang akan terbuka secara otomatis apabila wajib pajak memberikan jawaban tertentu pada bagian C. Peserta diingatkan agar mengisi setiap bagian secara konsisten untuk menghindari ketidaksesuaian data.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengkonsultasikan kasus nyata yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini, Ezra berharap para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami substansi pelaporan sehingga dapat menyampaikan SPT secara mandiri, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Vaudy Starworld Dorong Peran Dosen di IKPI dalam Penguatan Literasi Pajak dan Ekosistem Akademik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong peran aktif dosen yang merupakan anggota IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan sekaligus mendukung ekosistem akademik melalui berbagai program yang disiapkan dalam rangka HUT ke-61 IKPI.

Dalam pertemuan daring bersama para dosen, Selasa (21/4/2026), Vaudy menegaskan pentingnya diskusi terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya bagi dosen bersertifikasi. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini akan berdampak langsung pada kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi.

“Diskusi ini penting agar para dosen memahami secara utuh pengaturan PPh 21, sehingga dapat menjadi rujukan yang tepat bagi mahasiswa maupun institusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam kegiatan kompetitif yang bersifat edukatif, seperti Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Vaudy berharap para dosen dapat menjadi motor penggerak partisipasi mahasiswa.

Menurutnya, semakin banyak tim yang terlibat, semakin besar dampak edukasi yang dihasilkan. Ia bahkan mendorong setiap kampus untuk mengirimkan lebih dari tiga tim dalam kompetisi tersebut.

Di sisi lain, IKPI juga membuka ruang bagi dosen untuk berkontribusi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan. Tema yang diangkat dinilai relevan dengan tantangan reformasi pajak dan penguatan investasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Kami berharap para dosen tidak hanya membimbing, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam penulisan karya ilmiah yang nantinya dapat dipublikasikan di jurnal akademis melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Vaudy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa IKPI tengah membangun perpustakaan sebagai pusat literasi perpajakan. Dalam hal ini, para dosen yang telah menulis buku diharapkan dapat berkontribusi melalui donasi karya.

Langkah tersebut, kata Vaudy, menjadi bagian dari upaya jangka panjang IKPI dalam memperkuat basis pengetahuan perpajakan yang dapat diakses oleh anggota maupun masyarakat luas.

Dengan berbagai inisiatif ini, IKPI berupaya memperkuat kolaborasi antara praktisi dan akademisi guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, edukatif, dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Daring Bahas PPh 21 dan Persiapan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, para dosen yang merupakan anggota IKPI serta jajaran Pengurus Pusat IKPI dalam rangka membahas isu perpajakan dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61. Kegiatan ini pada, Selasa (21/4/2026) melalui Zoom Meeting.

Diskusi tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ilmu perpajakan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, yang dinilai memiliki implikasi penting terhadap praktik perpajakan di sektor pendidikan.

“Pertemuan ini untuk berdiskusi mengenai pengaturan PPh Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, sekaligus memperkuat peran akademisi dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Vaudy.

Selain itu, forum ini juga membahas persiapan HUT ke-61 IKPI, khususnya terkait penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Vaudy mengajak para dosen anggota IKPI untuk turut mendorong partisipasi mahasiswa dalam kompetisi tersebut. Ia berharap setiap perguruan tinggi dapat mengirimkan lebih dari tiga tim.

“Kami berharap para dosen dapat mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam LCC, sehingga dampak edukasi perpajakan semakin luas,” katanya.

Selain LCC, IKPI juga tengah menyiapkan Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan dengan tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi antara akademisi dan praktisi guna mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan serta penguatan ekosistem pendidikan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Siapkan Regulasi Pajak Khusus Orang Kaya, Rampung Sebelum 2028

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius mengejar potensi pajak dari kalangan orang-orang berpenghasilan sangat tinggi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah merancang kebijakan perpajakan yang secara khusus menyasar kelompok high wealth individual (HWI), atau mereka yang selama ini dinilai belum berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Langkah itu tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Salah satu poin utamanya adalah penyusunan regulasi yang menjamin keadilan pengenaan pajak bagi kelompok HWI, sebuah agenda yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah.

“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Namun regulasi untuk orang superkaya hanyalah satu dari beberapa front yang akan dibuka DJP secara bersamaan. Otoritas pajak juga berencana memperkuat dasar hukum pemungutan pajak di sejumlah sektor yang selama ini luput dari jangkauan fiskal.

Di antaranya adalah pajak atas transaksi digital lintas negara, pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.

Seluruh regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 2028.

Langkah ini mencerminkan pergeseran strategi DJP yang tidak lagi hanya mengandalkan perluasan jumlah wajib pajak, melainkan juga menggali lebih dalam potensi dari segmen yang selama ini dianggap underleveraged, baik dari sisi orang kaya maupun dari ekonomi digital dan hijau yang terus berkembang. (ds)

id_ID