Komisi Yudisial Buka Seleksi Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor MA

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial resmi membuka seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, dengan syarat utama berusia minimal 50 tahun serta memiliki rekam jejak integritas dan pengalaman hukum yang kuat.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 di Jakarta. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung dalam rangka mengisi kekosongan jabatan hakim ad hoc di dua bidang strategis tersebut.

Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk ikut serta dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan secara terbuka dan bertahap. Seleksi meliputi tahapan administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir.

Untuk calon hakim ad hoc HAM, persyaratan meliputi usia minimal 50 tahun, pendidikan paling rendah sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian hukum, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap isu hak asasi manusia.

Sementara itu, bagi calon hakim ad hoc tipikor, selain batas usia minimal yang sama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan kematangan dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.

Kedua posisi tersebut juga mensyaratkan integritas tinggi, di antaranya tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki reputasi baik, jujur, dan adil dalam menjalankan profesi.

Dalam aspek transparansi, calon hakim ad hoc tipikor diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bersedia mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas sebagai hakim.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta juga diimbau untuk menghindari pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut. (bl)

Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar

IKPI, Jakarta: Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana perpajakan kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) atas pelanggaran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah majelis hakim menyatakan perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut PT GBP dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 214,68 miliar. Nilai tersebut setara dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp 107,34 miliar.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pelunasan denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Samingun, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan mudah. Selama proses penyidikan, tim menghadapi berbagai hambatan, termasuk empat kali pengajuan praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat tahap penyerahan tanggung jawab dan barang bukti.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya perkara dapat dibawa ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Samingun juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani kasus ini. Ia mengapresiasi sinergi antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berperan besar dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus menjaga penerimaan negara agar tetap optimal dan berkelanjutan. (ds)

Purbaya Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk Cina di Marketplace

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pengenaan pajak tambahan terhadap produk impor asal Cina. Langkah itu dinilai perlu untuk memulihkan daya saing produk dalam negeri yang selama ini tertekan oleh serbuan barang-barang murah dari Negeri Tirai Bambu.

Wacana ini bukan muncul dari ruang rapat semata. Purbaya mengungkapkan bahwa dorongan untuk mengkaji kebijakan ini datang dari diskusi langsung dengan pelaku usaha di berbagai daerah, yang ia ikuti melalui siaran langsung di akun TikTok milik anaknya.

Dari sesi-sesi itu, ia berdialog dengan para pengusaha di Makassar, Jawa Barat, hingga kawasan industri, dan mendengar langsung keluhan mereka soal betapa beratnya bersaing dengan produk impor.

“Dari situ (live TikTok) juga waktu diskusi dengan orang-orang di Makassar, di mana, gitu. Di Jawa Barat, di kawasan industri. Ada masukan juga yang menarik,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3).

Temuan itu memperkuat kekhawatiran yang sudah lama beredar, bahwa perdagangan offline dalam negeri tidak hanya tergerus oleh e-commerce, tetapi lebih jauh lagi yakni ekosistem perdagangan online itu sendiri pun banyak dikuasai oleh pelaku usaha asing, bukan pengusaha lokal.

“Yang saya pikir adalah online sebagian besar orang Indonesia juga. Rupanya yang banyak juga yang dikuasai bukan orang Indonesia,” katanya.

Inti dari kekhawatiran Purbaya adalah soal ketidaksetaraan struktural dalam persaingan harga. Ia menyebut adanya informasi yang diakuinya masih perlu diverifikasi, bahwa pemerintah Cina memberikan semacam insentif atau tunjangan sebesar 15% kepada eksportirnya.

Jika benar, maka produk Cina yang masuk ke Indonesia sudah datang dengan keunggulan harga artifisial yang tidak bisa dilawan begitu saja oleh produsen lokal yang berproduksi tanpa subsidi serupa.

“Kalau barang dari Cina bersaing dengan barang dari sini secara langsung kita at cost disadvantage atau at price disadvantage,” terang Purbaya.

“Saya dengar kalau orang Cina ekspor itu dapat 15% tunjangan dari pemerintahnya. Betul apa enggak untuk barang-barang di sini akan saya double check. Tapi di luar ada yang bilang seperti itu,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah langkah yang dimaksud adalah pengenaan pajak tambahan atas impor Cina, Purbaya merespons dengan hati-hati namun tidak menutup kemungkinan.

“Saya tampung usul Anda, saya pikir nanti,” katanya. (ds)

Laporan Audit Kini Wajib Disampaikan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperluas cakupan data perpajakan yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu poin penting yang kini mulai disorot adalah kewajiban penyampaian laporan audit keuangan kepada DJP.

Kebijakan ini selama ini kurang banyak diketahui oleh wajib pajak. Dalam lampiran aturan tersebut, laporan audit justru menjadi salah satu sumber data strategis yang diterima DJP.

Berdasarkan lampiran regulasi, laporan audit yang berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) memuat berbagai elemen penting, mulai dari identitas wajib pajak, laporan laba rugi, hingga informasi aset dan liabilitas. Bahkan, data seperti opini audit dan nama KAP juga ikut disampaikan secara rinci.

Tidak hanya itu, laporan audit juga mencakup informasi krusial seperti laba sebelum pajak, beban pajak, total aset, serta struktur keuangan perusahaan. Data ini memberikan gambaran utuh kondisi finansial wajib pajak yang sebelumnya mungkin hanya terlihat dari SPT.

Dalam praktiknya, data ini disampaikan secara elektronik dan berkala kepada DJP melalui sistem yang telah terintegrasi. Hal ini memperkuat basis pengawasan berbasis data yang kini menjadi arah kebijakan DJP.

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pelaporan wajib pajak semata, tetapi juga memanfaatkan data pihak ketiga yang memiliki kredibilitas tinggi, seperti auditor independen.

Menariknya, dalam konteks ini, kewajiban tidak hanya melekat pada konsultan pajak, tetapi juga pada ekosistem profesi lain seperti akuntan publik. Dengan demikian, transparansi data menjadi semakin luas dan menyeluruh.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal penting bahwa laporan keuangan yang diaudit tidak hanya untuk kepentingan internal atau pemegang saham, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Ke depan, integrasi data audit ini diperkirakan akan mempersempit ruang ketidaksesuaian antara laporan keuangan komersial dan laporan pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan berbasis data. (bl)

Sejak 2014 Aktivitas Konsultan Pajak Sudah Dilaporkan, PMK 8/2026 Bukan Hal Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa pengaturan terkait penyampaian aktivitas konsultan pajak yang kembali mengemuka melalui PMK 8/2026 bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut, mekanisme tersebut telah berjalan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Vaudy menjelaskan, sejak terbitnya PMK 111/PMK.03/2014 yang berlaku efektif pada 2015, konsultan pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas profesionalnya kepada pemerintah. Dengan demikian, substansi pengaturan yang ada saat ini sejatinya hanya merupakan kelanjutan dari sistem yang sudah berjalan.

“Sejak 2014, aktivitas konsultan pajak sudah dilaporkan. Jadi ini bukan hal baru, melainkan mekanisme yang memang sudah dilakukan sejak lama,” ujar Vaudy, Kamis (26/3/2026).

Ia menuturkan, hingga tahun 2022, pelaporan aktivitas konsultan pajak berada dalam kerangka pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sejak 2023, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan dialihkannya pelaporan melalui sistem SIKOP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).

Menurutnya, perubahan tersebut lebih bersifat administratif dan kelembagaan, bukan menambah kewajiban baru bagi konsultan pajak. Konsultan tetap melaporkan aktivitasnya melalui SIKOP, yang kemudian dikelola oleh otoritas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

“Jadi bukan konsultan pajak yang menyampaikan langsung ke DJP. Aktivitas itu dilaporkan melalui SIKOP, lalu dari sana diteruskan oleh otoritas. Ini yang perlu dipahami, agar tidak muncul persepsi keliru,” jelasnya.

Vaudy juga menyoroti adanya kekhawatiran di kalangan wajib pajak akibat berkembangnya informasi yang tidak utuh terkait kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan bersifat administratif dan tidak berarti membuka seluruh data wajib pajak secara bebas kepada otoritas.

Menurutnya, konsultan pajak tetap terikat pada kode etik profesi, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, IKPI kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan yang setara kepada seluruh pihak yang memberikan jasa perpajakan. Vaudy menyebut, selama ini tidak hanya konsultan pajak yang berperan dalam membantu wajib pajak, tetapi juga pihak non-konsultan.

“Pengaturan ini juga harus diberlakukan kepada non-konsultan pajak yang turut memberikan jasa perpajakan, baik dalam pelaporan maupun penanganan sengketa,” tegasnya.

Ia menilai, jika kebijakan hanya menyasar konsultan pajak, maka akan menimbulkan ketimpangan dalam praktik di lapangan. Selain itu, potensi celah pengawasan tetap terbuka jika pihak lain yang menjalankan fungsi serupa tidak turut diatur.

Dalam pandangan IKPI, penerapan aturan yang adil dan menyeluruh akan menciptakan level playing field yang seimbang di antara pelaku jasa perpajakan. Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak selama ini telah memiliki standar kompetensi, sertifikasi, serta kode etik yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan yang menyasar profesi ini harus diimbangi dengan pengaturan terhadap pihak lain yang belum memiliki standar serupa.

IKPI, lanjutnya, siap berdialog dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk tetap mencermati perkembangan regulasi secara objektif serta terus menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang. (bl)

VIDA Jamin Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah dan aman untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesiamelalui KMK Nomor 584/2022, VIDA memastikan setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan tanda tangan digital yang telah terverifikasi dan memiliki kekuatan hukum.

Untuk memperluas pemahaman publik, VIDA juga meluncurkan kampanye edukasi bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”.

Kampanye ini menekankan kemudahan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama dalam proses tanda tangan elektronik.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang diakui secara hukum. Ia menegaskan, legalitas tanda tangan elektronik tersebut setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menambahkan, penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan.

“TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” ujar Niki dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax, kebutuhan akan jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan dokumen elektronik menjadi semakin penting.

Dalam konteks ini, integrasi TTE VIDA dengan NIK dinilai menjadi solusi untuk memastikan validitas identitas dalam setiap transaksi perpajakan.

VIDA menyoroti tiga fokus utama dalam mendukung Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data.

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui TTE yang telah diakui pemerintah. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan sebagai bagian dari kontribusi terhadap transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.

Melalui peran tersebut, VIDA berharap dapat memperkuat ekosistem perpajakan digital sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak di tengah transformasi sistem administrasi yang semakin terintegrasi. (ds)

PMK 111/2025 Ubah Peran Konsultan Pajak, Tak Sekadar Urus Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai membawa implikasi langsung terhadap peran konsultan pajak di Indonesia. Dalam skema baru ini, konsultan tidak lagi cukup berperan sebagai pengurus administrasi, tetapi dituntut menjadi penasihat strategis berbasis risiko.

Di bawah kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak dalam koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan kini dimulai dari analisis data dan profil wajib pajak. Hal ini membuat potensi ketidaksesuaian lebih cepat terdeteksi, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk memastikan kualitas data klien benar-benar konsisten. Tidak hanya sekadar memastikan SPT dilaporkan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan selaras dengan profil usaha dan aktivitas ekonomi riil.

Dalam praktiknya, konsultan kini harus lebih aktif melakukan review internal, termasuk mengidentifikasi potensi risiko sebelum terdeteksi oleh sistem pengawasan DJP. Pendekatan ini menggeser peran konsultan dari compliance oriented menjadi risk advisory.

PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan berbasis data dan wilayah juga membuka kemungkinan interaksi yang lebih intens antara wajib pajak dan DJP. Surat klarifikasi, pembahasan, hingga kunjungan lapangan menjadi bagian dari proses yang lebih sering terjadi.

Dalam situasi ini, konsultan pajak berperan sebagai penghubung utama antara klien dan otoritas pajak. Kemampuan memberikan penjelasan yang tepat, berbasis data, dan sesuai ketentuan menjadi semakin krusial.

Selain itu, kewenangan administratif DJP yang diperkuat seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, hingga penetapan NPWP jabatan menuntut konsultan untuk lebih proaktif dalam memastikan status perpajakan klien sudah sesuai sejak awal.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini juga berarti peningkatan tanggung jawab profesional. Kesalahan dalam membaca risiko atau ketidaktepatan dalam penyajian data dapat berimplikasi langsung pada meningkatnya pengawasan terhadap klien.

Di sisi lain, peluang juga terbuka. Kebutuhan akan jasa konsultasi berbasis strategi, manajemen risiko, dan pendampingan pengawasan diperkirakan akan meningkat seiring dengan penerapan PMK 111/2025. (bl)

 

Purbaya Lapor SPT Tahunan, Akui Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya tercatat kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar itu bukan hal yang mengejutkan. Ia menerima penghasilan dari dua sumber sekaligus, yakni sebagai Menteri Keuangan dan sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia baru dilantik menjadi Menkeu pada September 2025, sehingga sepanjang tahun pajak tersebut gajinya mengalir dari dua pos berbeda.

“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggaj pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu),” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kurang bayar seperti ini lazim terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Hal itu disebabkan masing-masing pemberi kerja menghitung dan memotong PPh berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan saja, tanpa memperhitungkan penghasilan dari sumber lain.

Akibatnya, ketika SPT dilaporkan dan semua penghasilan digabung, total pajak terutang bisa lebih besar dari jumlah yang sudah dipotong.

Yang tak kalah menarik dari pengakuan Purbaya adalah pengalaman buruknya saat mengakses sistem Coretax, yakni platform perpajakan baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mulai digunakan secara luas untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025.

Meski didampingi langsung oleh pegawai DJP, Purbaya mengaku tetap kesulitan masuk ke sistem tersebut.

“Terus terang saya gak bisa ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi,” katanya.

Ia menggambarkan sistem yang berputar tanpa pemberitahuan, sehingga pengguna mengira aplikasi macet dan mencoba login berulang kali.

Coretax sendiri merupakan proyek transformasi digital perpajakan senilai triliunan rupiah yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform.

Namun sejak diluncurkan, sistem ini kerap menuai keluhan dari wajib pajak maupun konsultan pajak terkait gangguan akses, lambatnya respons server, hingga antarmuka yang dinilai tidak ramah pengguna. (ds)

DJP Siapkan Keringanan Sanksi bagi WP OP Terlambat Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pada 31 Maret 2026.

Di sisi lain, wacana perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap pengkajian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kemungkinan perpanjangan batas lapor masih terbuka dan akan dipertimbangkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir bulan Maret,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hal yang sudah disiapkan saat ini adalah pemberian relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang terlambat menyampaikan laporan.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT OP hingga 30 April 2026 dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait rencana tersebut.

“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” kata Purbaya.

Dari sisi realisasi, DJP mencatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Angka tersebut baru mencapai sekitar 58,1% dari target 15.273.761 wajib pajak yang diharapkan melapor tepat waktu.

Dari keseluruhan SPT yang masuk, laporan dari WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi dengan jumlah 7.826.341 SPT.

Berikutnya, WP OP Non Karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT, disusul WP Badan dalam rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang pelaporannya dimulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). (ds)

id_ID