Penerimaan PPN dan PPnBM Melonjak 97%, Menkeu Purbaya: Roda Ekonomi Berputar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sinyal positif dari kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2026. Ia menyebut, angka pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan bawa roda perekonomian Indonesia kembali berputar, sehingga mendorong peningkatan penerimaan pajak.

“Kalau anda lihat, angka pertumbuhan PPN sama PPnBM itu 97% dibanding dua bulan pertama tahun lalu. Jadi ekonominya betul-betul mutar. Jadi saya harapkan itu ke depan membaik terus,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (18/3).

Menghadapi tekanan penerimaan pajak seperti di tahun lalu, Purbaya memilih jalan berbeda dari pendahulunya. Alih-alih menaikkan tarif, ia menjalankan kebijakan dengan menempatkan Rp 200 triliun dana menganggur di perbankan untuk memperluas peredaran uang dan mendorong daya beli masyarakat.

“Perlahanan kita betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.

Strategi itu tampaknya mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak tumbuh sangat kuat hingga 30,4% secara tahunan, dengan pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun atau sekitar 11,4% dari target APBN.

Secara spesifik, pertumbuhan paling signifikan terjadi pada PPN dan PPnBM yang meningkat 97,2% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga tumbuh 3,4% atau mencapai Rp 29,0 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Badan tercatat Rp 23,7 triliun atau tumbuh 4,4%. Kemudian, PPh Final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat tumbuh 4,4% atau terealisasi Rp 52,6 triiun. Adapun pajak lainnya tumbuh 24,2% atau terealisasi Rp 54,4 triliun (ds)

Gelar Edukasi Nasional SPT PPh Badan 2025, Jemmi Sutiono: IKPI Harus Hadir di Tengah Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui program edukasi nasional pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Menurut Jemmi, peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai agen edukasi yang membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara benar. “IKPI harus hadir di tengah masyarakat. Edukasi ini penting agar wajib pajak, khususnya badan usaha, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya dalam surat resmi Pengurus Pusat IKPI tertanggal 17 Maret 2026. 

Program ini merupakan bagian dari “Layanan IKPI kepada Masyarakat: Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 Secara Nasional” yang melibatkan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang di Indonesia.

Untuk memastikan kualitas edukasi, IKPI terlebih dahulu menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) sebagai tahap pembekalan bagi para narasumber. Jemmi menekankan bahwa standarisasi materi menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Seluruh trainer harus memiliki kesamaan pemahaman, baik dari sisi konsep maupun teknis penyampaian, sehingga pesan yang disampaikan kepada wajib pajak tidak berbeda-beda,” jelasnya. 

ToT Pengisian SPT Tahunan PPh Badan akan dilaksanakan secara hybrid pada 2 April 2026 pukul 09.00–15.00 WIB di Pusdiklat Pajak, Kemanggisan, Jakarta Barat. Mengingat kompleksitas materi, pelaksanaan ToT yang semula direncanakan satu hari diperluas menjadi dua hari.

Program ini menargetkan dua kelompok utama, yaitu trainer dari kalangan pengurus dan anggota IKPI serta wajib pajak badan, terutama pelaku UMKM yang tersebar di 13 wilayah Pengurus Daerah dan 46 Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Para peserta ToT akan dibekali materi komprehensif, mulai dari pengantar Pajak Penghasilan, penyusunan kertas kerja fiskal, hingga pemahaman terkait deductible expense dan nondeductible expense. Setelah pelatihan, mereka akan bertugas sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi di wilayah masing-masing.

Setiap Pengurus Daerah diwajibkan mengirimkan satu peserta sebagai koordinator teknis, sementara Pengurus Cabang menyesuaikan jumlah peserta sesuai ketentuan wilayah, baik secara offline maupun online.

Selanjutnya, Pengurus Cabang bersama anggota IKPI akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat minimal satu kali selama masa pelaporan SPT hingga 29 April 2026. Kegiatan ini dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform digital.

Jemmi juga menekankan pentingnya publikasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi. Setiap kegiatan wajib didokumentasikan dan dilaporkan, serta dipublikasikan melalui media internal maupun eksternal.

“Departemen Humas IKPI akan mengoordinasikan press release secara nasional agar masyarakat mengetahui kontribusi nyata IKPI dalam edukasi perpajakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Vaudy Starworld menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“IKPI hadir untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Dengan edukasi yang tepat, kami berharap kepatuhan wajib pajak badan dapat meningkat secara signifikan,” ujar Vaudy. 

Ia juga mengimbau seluruh jajaran Pengurus Daerah dan Cabang untuk berperan aktif dan bersinergi dalam menyukseskan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan pelaksanaan edukasi secara serentak di berbagai wilayah hingga batas pelaporan SPT, IKPI optimistis program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (bl)

Pemerintah Kejar Pajak Barang Super Mewah, 82 Kapal Pesiar di Ancol Diperiksa Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memperluas penertiban barang mewah dengan memeriksa kapal pesiar pribadi (yacht) yang berlabuh di Batavia Marina. Sebanyak 82 yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga tersebut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan impor dan kewajiban pabean.

Langkah ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah. Pemeriksaan dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas praktik ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan mandat pemerintah.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hendri dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menekankan bahwa masyarakat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak atas barang yang dibeli, sehingga pemilik barang bernilai tinggi juga harus memenuhi kewajiban serupa.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” katanya.

Bea Cukai memeriksa apakah pemilik yacht telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan. Sejumlah kapal diduga tidak patuh, antara lain melalui modus impor sementara atau penggunaan bendera asing.

“Bagaimana hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Hendri.

Dari total 82 yacht, tercatat 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Informasi dari kapten dan awak kapal menunjukkan bahwa dari 15 yacht asing, sembilan unit dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan enam unit dimiliki perusahaan dalam negeri.

Beberapa yacht berbendera asing yang diindikasikan milik WNI antara lain Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Sementara satu yacht bernama “So Say” dengan izin VD IN disebut telah melewati masa izin lebih dari tiga tahun dan dalam kondisi disegel oleh Kejaksaan Agung.

Hendri menegaskan penertiban kepabeanan akan terus dilakukan, tidak hanya terhadap barang mewah tetapi juga seluruh aktivitas yang berpotensi masuk kategori ekonomi bawah tanah di wilayah Jakarta.

“Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di bea cukai yang lain,” terang Hendri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui ekonomi bawah tanah sulit dilacak karena aktivitasnya tidak tercatat resmi. Mengutip laporan Bank Dunia, studi Medina dan Schneider (2018) memperkirakan ukuran ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8% dari PDB pada 2015.

Menurut Purbaya, praktik tersebut menyebabkan pemungutan pajak menjadi tidak efisien karena banyak transaksi luput dari pengawasan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penindakan terhadap toko barang mewah, termasuk penyegelan gerai Tiffany & Co.dan Bening Jewelry, bertujuan memberi efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan barang ilegal disebut akan terus berlanjut.

Langkah pemeriksaan yacht ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan peredaran barang mewah, sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor yang selama ini sulit terjangkau.(ds)

DJP Catat 8,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Jelang Liburan, Karyawan Mendominasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 8.587.456 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini setara 56,22% dari target wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebesar 15.273.761.

Dengan tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, tersisa sekitar 6,69 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan mereka.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025 tercatat 8.587.456 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan (OP Karyawan) yang mendominasi dengan 7.594.410 SPT atau sekitar 88,4% dari total pelaporan.

Disusul OP Non Karyawan sebanyak 813.247 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 178.141 SPT, dan Wajib Pajak dalam dolar AS sebanyak 137.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur digital perpajakan menunjukkan tren positif. Sebanyak 16.592.948 wajib pajak telah mengaktivasi akun di sistem Coretax DJP, jumlah yang bahkan melampaui target pelaporan SPT sebesar 15.273.761. Ini mengindikasikan potensi pelaporan yang masih besar menjelang batas akhir.

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan. (ds)

Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Soekarno-Hatta

IKPI, Jakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang identik dengan lonjakan pergerakan penumpang internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan layanan kepabeanan di pintu masuk utama Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Soekarno‑Hatta pada Selasa (17/3) guna memastikan pelayanan kepada penumpang berjalan optimal selama periode puncak perjalanan.

Dalam kunjungan tersebut, Djaka meninjau langsung sejumlah titik strategis pelayanan kepabeanan. Area yang dikunjungi meliputi Main Office, conveyor dan RAO Terminal 3 Kedatangan Internasional, fasilitas X-ray Tumbang, layanan pendaftaran IMEI, hingga ruang pemantauan Monitoring Control Room (MCR).

Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelancaran proses pemeriksaan dokumen dan barang bawaan di tengah potensi lonjakan kedatangan penumpang dari luar negeri.

Djaka juga memberikan arahan kepada petugas, baik di kantor maupun di lapangan. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang cepat sekaligus humanis agar masyarakat yang mudik melalui jalur udara dapat merasakan kenyamanan sejak tiba di Tanah Air.

“Lakukan pelayanan dengan humanis dan maksimal sehingga para penumpang yang mudik lancar dan bahagia. Jangan sampai ada penumpukan penumpang dalam suatu terminal dan lakukan pengawasan dengan optimal memanfaatkan teknologi yang ada,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan, salah satunya melalui optimalisasi Auto Gate All Indonesia dalam pelaporan Customs Declaration. Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses kedatangan penumpang internasional.

Selain itu, optimalisasi layanan pendaftaran IMEI juga terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat, khususnya bagi penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

Dengan berbagai langkah tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen menjaga kelancaran arus penumpang sekaligus memastikan pengawasan barang bawaan tetap efektif.

Upaya ini dilakukan melalui pelayanan kepabeanan yang profesional, transparan, dan berintegritas, terutama menjelang periode puncak perjalanan internasional pada hari besar keagamaan. (ds)

Jangan Abaikan! DJP Imbau Wajib Pajak Perbarui Data Pihak Terkait di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak badan untuk memastikan data pihak terkait pada sistem Coretax telah sesuai dan mutakhir.

Imbauan tersebut ditampilkan pada laman login Coretax DJP sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.

“Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak yang tidak berwenang, lakukan langkah-langkah berikut agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (18/3).

Melalui pengumuman itu, Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya menjaga keamanan akun serta ketepatan informasi profil agar layanan perpajakan digital tetap aman dan nyaman digunakan.

Dalam materi imbauan tersebut, DJP meminta Wajib Pajak melakukan beberapa langkah utama. Pertama, melakukan pengecekan kesesuaian data profil, termasuk data Wajib Pajak, penanggung jawab (PIC), dan pihak terkait lain yang tercantum di Coretax. Data yang tidak mutakhir dinilai berpotensi menimbulkan kendala administrasi maupun risiko keamanan.

Kedua, Wajib Pajak diminta memeriksa pemberian akses dan peran (role) kepada pihak terkait. DJP menekankan bahwa setiap hak akses harus diberikan secara tepat sesuai kewenangan, guna mencegah penggunaan sistem oleh pihak yang tidak memiliki otorisasi.

Ketiga, DJP mengingatkan agar penunjukan wakil atau kuasa ditinjau kembali. Penunjukan tersebut harus sesuai dengan jenis kewenangan yang diberikan serta masa berlaku yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah kewenangan berakhir.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), DJP meminta agar data PIC di setiap TKU diperbarui. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap unit usaha memiliki penanggung jawab yang jelas dan terkini.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax.

Dengan meningkatnya penggunaan layanan daring, keamanan data dan kejelasan otorisasi menjadi aspek krusial agar pelayanan perpajakan tetap andal serta terhindar dari penyalahgunaan.

DJP mengingatkan bahwa kelengkapan dan keakuratan data di Coretax merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa perpajakan yang timbul akibat data yang tidak mutakhir. (ds)

IKPI Imbau Konsultan Pajak Jadi Teladan, Wajib Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih dahulu sebelum membantu klien.

Menurut Nuryadin, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas profesi konsultan pajak. Ia menegaskan, jangan sampai konsultan justru membantu pelaporan klien, tetapi kewajiban pajaknya sendiri belum ditunaikan. “Anggota IKPI harus lebih dulu melaporkan SPT-nya daripada kliennya,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mengingatkan agar pelaporan SPT tidak dilakukan mendekati batas waktu. Dengan adanya periode libur panjang menjelang dan setelah Lebaran, waktu efektif pelaporan menjadi semakin terbatas.

“Kalau menunggu habis Lebaran, waktunya sudah sangat sempit. Apalagi sistem akan dipenuhi wajib pajak yang melapor bersamaan,” jelasnya.

Nuryadin menilai kebiasaan masyarakat yang cenderung melaporkan pajak di saat-saat terakhir berpotensi menimbulkan kepadatan pada sistem administrasi perpajakan, termasuk pada layanan Coretax. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat proses pelaporan, baik bagi wajib pajak maupun konsultan.

Ia menekankan bahwa sebenarnya pelaporan SPT sudah dapat dilakukan sejak awal tahun, sehingga tidak ada alasan untuk menunda. Dengan melapor lebih awal, konsultan pajak dapat menghindari risiko gangguan sistem sekaligus mengatur pekerjaan dengan lebih baik.

Selain itu, Nuryadin juga mengingatkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak, yakni pelaporan kegiatan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang jatuh tempo pada akhir April.

“Setelah melaporkan SPT Orang Pribadi, konsultan masih punya kewajiban melaporkan kegiatan di SIKOP. Ini penting karena menyangkut legalitas profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelalaian dalam pelaporan SIKOP dapat berujung pada peringatan dari otoritas terkait, bahkan berpotensi menimbulkan masalah administratif bagi konsultan pajak.

Nuryadin juga mengingatkan pengalaman sebelumnya saat terjadi gangguan sistem dalam masa transisi kelembagaan, di mana banyak konsultan belum melaporkan kewajiban tahunannya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, sebelum batas akhir pelaporan SIKOP di akhir April, sebaiknya seluruh konsultan sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Nuryadin berharap seluruh anggotanya dapat menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan, sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (bl)

Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantor Pajak Tutup Sepekan Mulai 18 Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penutupan sementara layanan tatap muka di seluruh kantor pajak pada 18–24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Melalui unggahan resmi, DJP menyampaikan bahwa layanan akan kembali dibuka mulai 25 Maret 2026.

“Kantor pajak menutup layanan tatap muka pada tanggal 18-24 Maret 2026 sehubungan dengan libur/cuti bersama Nyepi dan Idulfitri,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, Selasa (17/3).

Meski layanan langsung dihentikan sementara, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi selama periode libur panjang.

“Pelaporan SPT Tahunan selama tanggal tersebut tetap dapat dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id,” tulisnya.

Selain itu, DJP juga menyediakan panduan dan tutorial pelaporan SPT secara digital bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Penutupan layanan ini terjadi di tengah masa pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang umumnya berakhir pada 31 Maret setiap tahun. Karena itu, DJP menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital agar pelaporan tidak terlambat.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas pajak memang mendorong transformasi administrasi perpajakan berbasis elektronik, termasuk melalui implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem ini dirancang untuk memungkinkan hampir seluruh layanan pajak dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, terutama karena periode penutupan kantor bertepatan dengan puncak masa pelaporan.

Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 16–17 Maret 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility di 5,50%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah memburuknya kondisi global, terutama akibat eskalasi perang di Timur Tengah.

“Serta menjaga pencapaian inflasi di 2026-2027 dalam sasaran 2,5% plus minus 15,” kata Perry dalam Konferensi Pers, Selasa (17/3).

Bank sentral menegaskan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal Indonesia dari dampak lanjutan konflik geopolitik. Penyesuaian kebijakan akan ditempuh jika diperlukan agar stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial akan terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus meredam tekanan eksternal di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. (ds)

Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pajak UMKM Jika Konflik Global Berlarut

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan sejumlah opsi kebijakan fiskal darurat sebagai langkah antisipasi jika konflik geopolitik di Timur Tengah terus berlanjut dan berdampak lebih dalam terhadap perekonomian nasional. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan kewajiban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto membenarkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari wacana antisipasi kondisi jika perang berlangsung panjang.

Sayangnya, Haryo tidak menjelaskan secara detail terkait pembahasan wacana penundaan pajak UMKM tersebut.

“Ini wacana antisipasi kondisi jika perang panjang. Saya belum terinfo detailnya,” kata Haryo melalui pesan singkat, Selasa (17/3).

Pernyataan ini memperkuat apa yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Airlangga mengusulkan penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi sebagai salah satu poin dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Selain penundaan pajak UMKM, beberapa kebijakan lain yang dipertimbangkan antara lain insentif darurat Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor terdampak, serta pembebasan bea masuk bahan baku tertentu untuk menjaga kegiatan ekspor tetap berjalan.

Airlangga menyebut, mekanisme Perppu ini mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang pernah diterbitkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi terkini. (ds)

id_ID