IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan prosedur khusus untuk melayani pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada wisatawan mancanegara yang terdampak penghentian sementara operasional sistem Coretax DJP.
Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan layanan pengembalian pajak tetap berjalan meskipun terjadi gangguan operasional sistem.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-37/PJ.09/2026, pemeliharaan sistem Coretax berlangsung mulai Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.
Selama periode tersebut sejumlah layanan tidak dapat digunakan, termasuk penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pemrosesan permohonan pengembalian PPN dan PPnBM melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Dalam skema pengembalian pajak bagi wisatawan asing, faktur pajak merupakan salah satu dokumen utama yang harus ditunjukkan saat mengajukan refund. Kendala muncul karena dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan selama sistem Coretax tidak beroperasi.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP memberikan penyesuaian mekanisme pelayanan. PKP toko ritel peserta program VAT Refund tetap diperbolehkan menerbitkan faktur pajak setelah sistem kembali normal dengan tanggal penerbitan yang disesuaikan dengan tanggal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Selanjutnya, faktur tersebut wajib diunggah melalui portal wajib pajak dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah tanggal penerbitannya.
Secara umum, pengembalian PPN dan PPnBM kepada wisatawan asing dilakukan secara tunai apabila nilai refund tidak melebihi Rp 5 juta.
Apabila nilai pengembalian lebih besar dari batas tersebut, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima menggunakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Khusus selama masa transisi akibat downtime Coretax, DJP menetapkan bahwa permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan turis asing namun belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian pada tanggal 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026 tetap dapat diproses melalui mekanisme transfer. Syaratnya, faktur pajak tersebut telah diterbitkan oleh PKP toko ritel terkait.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan dalam rentang waktu 5 Juni sampai 8 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, wisatawan asing yang berbelanja pada saat sistem Coretax mengalami gangguan tetap dapat memperoleh hak pengembalian pajak setelah proses penerbitan faktur pajak diselesaikan.
DJP juga mengingatkan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam proses transfer dana refund ke rekening penerima akan dibebankan kepada turis asing.
Biaya tersebut akan mengurangi nilai pengembalian pajak yang diterima. Apabila biaya transfer melebihi nilai PPN dan PPnBM yang seharusnya dikembalikan, maka proses refund tidak dapat dilaksanakan. (ds)





