IKPI Gelar Lomba Nasional Cerdas Cermat SMK/SMA, Dorong Kesadaran Pajak Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Nasional Cerdas Cermat tingkat SMK/SMA dengan tagline “Bersinergi Membangun Negeri.” Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus kompetisi yang mendorong generasi muda memahami peran strategis pajak bagi pembangunan nasional.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang adu pengetahuan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran pajak sejak dini di kalangan pelajar. Menurutnya, pemahaman perpajakan harus ditanamkan sejak bangku sekolah agar tercipta generasi yang sadar dan patuh pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan wadah bagi generasi muda untuk mengasah wawasan, meningkatkan pemahaman, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa,” ujar Novalina, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, sinergi antara dunia pendidikan dan profesi konsultan pajak menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Tagline “Bersinergi Membangun Negeri” dipilih untuk menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk pelajar sebagai calon wajib pajak masa depan.

Lomba ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah dijadwalkan secara sistematis. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 1 Juli 2026, dilanjutkan dengan virtual technical meeting pada 10 Juli 2026. Babak penyisihan akan digelar secara daring pada 16 Juli 2026.

Selanjutnya, peserta terbaik akan melaju ke babak Best of Three yang juga dilaksanakan secara daring pada 20 Agustus 2026. Puncak kompetisi akan berlangsung dalam babak final secara luring pada 24 Agustus 2026, yang diharapkan menjadi ajang unjuk kemampuan terbaik para finalis dari seluruh Indonesia.

Dari sisi apresiasi, IKPI menyiapkan hadiah yang cukup menarik bagi para pemenang. Juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp12 juta, juara kedua Rp6 juta, dan juara ketiga Rp3 juta. Selain itu, seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka.

Untuk mengikuti lomba ini, setiap tim dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000. Pembayaran dilakukan melalui rekening BCA atas nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dengan ketentuan tambahan Rp1 sebagai kode unik dalam transfer.

Pendaftaran lomba dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_SMK_SMA
Sementara informasi lengkap terkait teknis lomba dapat diakses melalui booklet di:
https://bit.ly/BOOKLETLCC_SMK-SMA

Novalina juga mengajak seluruh pelajar SMK dan SMA di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Ia menekankan bahwa momentum ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memahami peran pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Partisipasi aktif generasi muda sangat penting. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat belajar sekaligus meningkatkan kesadaran pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” tutupnya.

IKPI juga mengimbau masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi kegiatan ini agar semakin banyak pelajar yang terlibat dan memahami pentingnya pajak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela di masa depan. (bl)

Pajak Tumbuh 30,4%, Pemerintah Klaim Ketahanan Fiskal Terjaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh meskipun dunia tengah menghadapi ketidakpastian akibat meningkatnya ketegangan geopolitik dan volatilitas pasar keuangan global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan global sekaligus memastikan stabilitas domestik tetap terjaga.

“Kami menghormati berbagai pandangan dari masyarakat, perlu kami tambahkan bahwa pemerintah memastikan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia saat ini tetap kuat dan resilian, ditopang oleh beberapa faktor utama,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, kondisi makroekonomi Indonesia masih solid. Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 tercatat sebesar 5,11% secara tahunan (year on year/yoy), yang dinilai relatif tinggi dibandingkan sejumlah negara lain. Di sisi lain, inflasi juga tetap terkendali dalam kisaran target pemerintah sebesar 2,5±1%.

Dari sisi domestik, konsumsi masyarakat masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperkuat oleh berbagai stimulus fiskal dan program bantuan sosial yang terus digulirkan pemerintah.

Sementara itu, sektor manufaktur juga menunjukkan ekspansi dengan indeks PMI mencapai 53,8, level tertinggi dalam dua tahun terakhir.

Kinerja fiskal turut menjadi penopang ketahanan ekonomi. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 30,4% yoy. Peningkatan ini didorong oleh reformasi perpajakan serta digitalisasi melalui sistem coretax yang memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak
.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti penguatan ketahanan di sektor pangan dan energi. Indonesia disebut telah mencapai swasembada untuk sejumlah komoditas utama, serta mencatat surplus produksi energi berkat implementasi program biodiesel.

Kondisi ini dinilai menjadi bantalan penting dalam menghadapi dampak gejolak global.

Dalam jangka panjang, pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, peningkatan investasi, serta percepatan digitalisasi. Pengembangan kendaraan listrik dan energi baru terbarukan juga menjadi fokus untuk menciptakan sumber pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah optimistis ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 5,4% pada 2026. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan dinamika global guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan terus menjaga stabilitas dan memastikan kebijakan yang diambil adaptif terhadap perkembangan global, sehingga perekonomian nasional tetap tumbuh positif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ds)

Imbas Relaksasi SPT, Penerimaan Pajak Rp 5 Triliun Bergeser ke April 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi berdampak pada mundurnya penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, relaksasi tersebut menyebabkan potensi penerimaan sekitar Rp 5 triliun yang semestinya masuk pada Maret bergeser ke bulan berikutnya.

Menurutnya, pergeseran ini merupakan konsekuensi dari kebijakan yang memberi kelonggaran kepada wajib pajak.

“Ya pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April. Mungkin sekitar Rp 5 triliun yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga ke pak Menteri,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/3).

Meski demikian, kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi jutaan wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajibannya.

DJP memperkirakan masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT, sehingga tambahan waktu hingga 30 April 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan.

Perpanjangan tenggat tersebut dilakukan melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

Konsumsi Menguat, DJP Optimistis PPN Masih Jadi Penopang Utama Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik maupun internasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan, peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan nyata dari sisi konsumsi masyarakat dan perdagangan.

Menurutnya, transaksi barang dan jasa di dalam negeri juga semakin meningkat yang ujungnya ikut mengerek penerimaan pajak.

“Peningkatan ini pada dasarnya sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, terutama dari sisi konsumsi dan perdagangan yang memang menjadi basis utama PPN,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia juga menyoroti pertumbuhan PPN Impor bruto yang tercatat sekitar 20%. Angka tersebut dinilai mencerminkan dua tren sekaligus, yakni meningkatnya aktivitas perdagangan internasional dan kuatnya permintaan domestik terhadap barang-barang impor.

Tak hanya faktor ekonomi, perbaikan dari sisi administrasi perpajakan turut menjadi pendorong pertumbuhan. Ia menyebut validasi faktur pajak yang semakin baik serta pemanfaatan data pihak ketiga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelaporan.

Meski mencatatkan pertumbuhan, Inge mengingatkan bahwa realisasi PPN dan PPnBM ke depan masih sangat bergantung pada sejumlah variabel.

Ke depan, DJP memandang PPN dan PPnBM masih akan menjadi tulang punggung penerimaan perpajakan. Namun demikian, realisasi penerimaan sangat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk daya beli masyarakat, kondisi ekonomi secara umum, serta konsistensi pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Februari 2026 mencapai Rp 85,9 triliun. Realisasi ini meningkat 97,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. (ds)

DJP Bocorkan Update Terbaru Pajak Marketplace, Kapan Berlaku?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penunjukan marketplace dalam pemungutan pajak masih dalam tahap akhir. Pemerintah menegaskan regulasi tersebut tengah difinalisasi bersamaan dengan persiapan implementasi di lapangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan kesiapan menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

“Untuk kebijakan ini, saat ini masih dalam tahap finalisasi regulasi sekaligus penyiapan implementasinya,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menegaskan, perumusan kebijakan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Mulai dari kesiapan sistem perpajakan, kesiapan pelaku usaha, hingga kemudahan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, DJP juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku marketplace guna memastikan kesiapan teknis dan operasional.
“Koordinasi dengan para marketplace juga terus berjalan untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional di lapangan,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengumumkan waktu pasti pemberlakuan kebijakan tersebut maupun jumlah marketplace yang akan ditunjuk. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara resmi setelah seluruh proses finalisasi rampung.

“Terkait kapan mulai diberlakukan dan berapa marketplace yang akan ditunjuk, nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh proses finalisasi selesai,” katanya.

Secara prinsip, Inge menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan perlakuan usaha, mendorong kepatuhan perpajakan, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. (ds)

Purbaya Siapkan Mutasi Ratusan Pegawai Perbendaharaan ke Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penataan ulang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memindahkan sebagian pegawai dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dipertimbangkan karena adanya ketimpangan kebutuhan pegawai antarunit. DJP disebut masih kekurangan tenaga, sementara DJPb justru memiliki kelebihan pegawai.

Purbaya menilai, mutasi lintas direktorat jenderal menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan membuka rekrutmen baru.

“Daripada rekrut baru, kita switch aja sebagian orang dari tempatnya pak Prima (Dirjen Perbendaharaan) ke Pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia mengungkapkan, jumlah pegawai yang berpotensi dipindahkan berkisar antara 200 hingga 300 orang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menambah beban anggaran negara karena tidak melibatkan perekrutan pegawai baru.

“Kan bukan pegawai baru. Dan beban saya jadi gak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan,” katanya.

Dari sisi kompetensi, pegawai DJPb dinilai memiliki dasar yang kuat, terutama di bidang keuangan. Dengan latar belakang pendidikan yang umumnya sarjana dan pengalaman kerja yang memadai, mereka diyakini dapat beradaptasi dengan cepat di lingkungan DJP, bahkan hanya dalam waktu pelatihan singkat.

“Saya pikir dilatih pajak seminggu dua minggu sudah cukup untuk mereka bisa menjalankan apa yang diperlukan pajak,” imbuh Purbaya.

Namun demikian, rencana ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Purbaya mengakui adanya resistensi dari internal DJP terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penolakan ini mencerminkan masih adanya ego sektoral di dalam organisasi.

Meski menghadapi tantangan, Purbaya menegaskan akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Ia menilai optimalisasi pegawai yang sudah ada jauh lebih rasional dibandingkan menambah jumlah aparatur baru, yang justru berpotensi meningkatkan beban belanja negara. (ds)

IKPI akan Gelar Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi dengan Keluarga dan Mitra

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa Halal Bihalal 1447 Hijriah akan menjadi momentum penting untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikannya dalam kick off meeting Halal Bihalal IKPI yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

“Melalui Halal Bihalal ini, kami ingin membangun kebersamaan yang lebih kuat, tidak hanya antar konsultan pajak, tetapi juga dengan mitra strategis dan keluarga besar IKPI,” ujar Rusmadi.

Kick off meeting tersebut menjadi langkah awal persiapan kegiatan Halal Bihalal IKPI 1447 H yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Aula Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Slipi, Jakarta Barat, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat dan panitia pelaksana.

Dalam forum tersebut, berbagai konsep awal kegiatan mulai dibahas, termasuk tema yang diusung tahun ini, yakni “Satu Hati dalam Silaturahmi, Satu Langkah dalam Kolaborasi.” Tema tersebut dinilai relevan dengan semangat IKPI dalam memperkuat sinergi di tengah dinamika sektor perpajakan.

Rusmadi juga menegaskan bahwa Halal Bihalal ini bukan dikhususkan untuk yang beragama muslim saja, tetapi kegiatan ini terbuka untuk semua kepercayaan yang dianut oleh anggota dan keluarga anggota IKPI.

“Meskipun saat ini seluruh anggota masih sibuk dengan pelaporan SPT Tahunan, saya berharap semuanya bisa berpartisipasi aktif pada kegiatan ini, baik secara luring maupun daring,” kata Rusmadi.

Sementara itu, Ketua panitia Halal Bihalal IKPI 1447 H, M. Naufal, menjelaskan bahwa rangkaian acara masih dalam tahap pematangan. Namun, sejumlah agenda telah diusulkan untuk mengisi kegiatan, seperti siraman rohani, pertunjukan hiburan dan kesenian, serta sesi ramah tamah dan silaturahmi.

“Konsepnya kami buat seimbang antara nuansa religius, hiburan, dan interaksi antar peserta, sehingga acara ini bisa dinikmati oleh seluruh undangan,” ujar M. Naufal, Jumat (27/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tahun ini dirancang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain mengundang anggota IKPI, panitia juga akan melibatkan mitra kerja seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), serta asosiasi mitra lainnya.

Naufal menegaskan, salah satu hal baru yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah rencana pelibatan keluarga atau pasangan konsultan pajak dalam acara Halal Bihalal. Langkah ini diharapkan dapat mempererat hubungan tidak hanya secara profesional, tetapi juga secara personal.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kesempatan yang sama turut memberikan arahan agar kegiatan ini dapat menjadi ajang strategis untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan hubungan baik dengan para pemangku kepentingan.

Panitia menilai, melalui perencanaan yang matang sejak tahap awal, Halal Bihalal IKPI 1447 H diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta. (bl)

Profil Robert Leonard Marbun, Sekjen Baru Kemenkeu dengan Latar Belakang Internasional

IKPI, Jakarta: Robert Leonard Marbun resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setelah dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (27/3/2026). Sosok Robert dikenal sebagai birokrat berpengalaman dengan latar belakang pendidikan dan karier yang kuat di bidang kepabeanan dan kebijakan ekonomi.

Robert lahir di Medan pada 23 Juni 1970. Ia menempuh pendidikan Sarjana di bidang Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung, yang menjadi fondasi awal dalam memahami dinamika global dan hubungan antarnegara.

Karier akademiknya kemudian berlanjut ke Jepang, di mana ia meraih gelar Master of Policy Analysis (MPA) dari Saitama University pada tahun 2000. Tidak berhenti di sana, Robert juga menyelesaikan pendidikan Doctor of Philosophy in Economics di Kobe University pada tahun 2004.

Bekal akademik tersebut menjadi modal penting dalam perjalanan kariernya di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kementerian Keuangan. Ia dikenal memiliki kombinasi keahlian antara kebijakan publik dan ekonomi internasional.

Dalam perjalanan kariernya, Robert pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai pada Juni 2011. Posisi ini memperkuat pengalamannya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada Oktober 2012, ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi. Jabatan ini memperluas pengalaman manajerialnya di tingkat regional serta memperkuat pemahamannya terhadap operasional lapangan.

Kariernya terus menanjak ketika pada April 2015 ia diangkat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional, dan kemudian pada April 2016 menjabat sebagai Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga. Peran ini menempatkannya dalam posisi strategis dalam kerja sama internasional.

Pada 17 Juli 2018, Robert dipercaya menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara di Kementerian Keuangan. Jabatan tersebut menunjukkan perannya dalam perumusan kebijakan fiskal dan penerimaan negara.

Selain itu, Robert juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang memperkaya perspektifnya dalam hubungan antarinstansi dan investasi.

Dengan pengalaman panjang dan latar belakang akademik internasional, Robert Leonard Marbun diharapkan mampu memperkuat peran Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang lebih modern. (bl)

Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026), di Kompleks Kementerian Keuangan. Pelantikan ini menandai pergantian posisi strategis yang sebelumnya dijabat oleh Heru Pambudi.

Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan kepercayaan penuh kepada Robert untuk mengemban amanah baru tersebut. Ia berharap jabatan Sekretaris Jenderal dapat dijalankan secara profesional dan penuh integritas di tengah tantangan pengelolaan keuangan negara yang semakin kompleks.

“Dengan ini resmi melantik saudara dengan jabatan baru. Saya percaya saudara akan menjabat sebaik-baiknya,” ujar Purbaya saat prosesi pelantikan.

Acara pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan dan diikuti oleh Robert Leonard Marbun dengan khidmat. Sumpah tersebut menjadi simbol komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugas negara.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD NKRI 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi pengabdian saya kepada bangsa dan negara,” ucap Robert.

Dengan pelantikan tersebut, Robert resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mulai hari ini. Posisi ini memiliki peran penting dalam mengoordinasikan administrasi, organisasi, dan tata kelola internal kementerian.

Pergantian Sekjen ini juga dinilai sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya dalam mendukung reformasi fiskal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, keberadaan Sekretaris Jenderal menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan kebijakan dan efisiensi operasional kementerian, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Pelantikan Robert Leonard Marbun diharapkan membawa energi baru dalam memperkuat koordinasi internal serta mendorong transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan secara berkelanjutan. (bl)

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan di Masa Transisi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. 

Kebijakan ini hadir sebagai respons atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang mulai digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai bahwa masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan teknologi maupun pemahaman Wajib Pajak. 

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, selama masih disampaikan dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah tanggal jatuh tempo. Hal yang sama juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. 

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul dalam SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi yang sama. Artinya, Wajib Pajak tetap diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya tanpa dibebani sanksi denda maupun bunga dalam masa transisi ini. 

Secara hukum, sanksi administratif yang dihapuskan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan denda keterlambatan pelaporan, bunga atas keterlambatan pembayaran, dan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak.

Menariknya, DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. 

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak, khususnya terkait penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Dengan kata lain, hak dan fasilitas perpajakan Wajib Pajak tetap terlindungi.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor eksternal, seperti adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan SPT tepat waktu. 

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap Wajib Pajak dapat lebih fokus beradaptasi dengan sistem Coretax tanpa tekanan sanksi administratif. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan pelayanan dan kemudahan dalam reformasi administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax sendiri merupakan bagian dari transformasi besar sistem perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan real time. Oleh karena itu, masa transisi seperti ini dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan jangka panjang reformasi tersebut. (bl)

id_ID