DJP Temukan 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh puluhan ribu wajib pajak.

Berdasarkan temuan DJP, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya.

Hal ini disampaikan DJP melalui media sosial resminya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan insentif yang diberikan pemerintah tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak.

DJP menjelaskan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah praktik yang diduga bertujuan mempertahankan akses terhadap tarif rendah tersebut meskipun kapasitas usaha sebenarnya sudah jauh lebih besar.

Salah satu pola yang menjadi sorotan adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan membagi satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM.

“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).

Dari data yang dihimpun DJP untuk tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.

Rinciannya, sebanyak 28.010 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.

Selanjutnya, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Selain praktik pemecahan usaha, DJP mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Melalui cara ini, pelaku usaha diduga mengatur atau menahan pencatatan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, mereka dapat menghindari kewajiban pembukuan dan tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final UMKM.

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan insentif UMKM dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan perpajakan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah agar tidak dirugikan oleh wajib pajak yang memanfaatkan celah aturan.

Selain itu, pengawasan diharapkan dapat mendorong badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) menjalankan pembukuan secara lebih transparan.

Dengan demikian, prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan dapat terwujud, yakni wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara menanggung kewajiban pajak yang sama. (ds)

Perbanas Ungkap Lima Strategi Hadapi Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Implementasi Coretax Administration System menandai babak baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin digital, terintegrasi, dan berbasis data. Menghadapi perubahan tersebut, wajib pajak dituntut untuk lebih siap dalam mengelola data dan memenuhi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari berbagai risiko kepatuhan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax telah mengubah pola pengawasan perpajakan dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi berbasis data dan analisis risiko. Sistem tersebut memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih cepat dan komprehensif.

“Kita memasuki era baru perpajakan Indonesia yang lebih digital, lebih terintegrasi, lebih real time, lebih transparan, lebih berbasis risiko, dan lebih berbasis data,” ujarnya.

Karena itu, John mengingatkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah langkah strategis agar mampu beradaptasi dengan lingkungan pengawasan yang semakin modern. Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas data perpajakan dengan memastikan seluruh data transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajak disusun secara konsisten dan akurat.

Langkah kedua, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi data secara berkala antara pembukuan, Surat Pemberitahuan (SPT), faktur pajak, bukti potong, serta data yang berasal dari pihak ketiga. Rekonsiliasi menjadi penting untuk meminimalkan perbedaan data yang dapat memunculkan risiko kepatuhan.

Selanjutnya, wajib pajak juga didorong memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem pencatatan dan tata kelola perpajakan yang lebih baik. Menurut John, penggunaan teknologi yang tepat akan membantu meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan proses pelaporan.

Langkah keempat adalah bersikap responsif terhadap SP2DK. Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan surat klarifikasi yang diterbitkan DJP karena respons yang cepat dan tepat dapat mencegah permasalahan berkembang ke tahap pemeriksaan.

“Jangan menunggu sampai diusulkan ke pemeriksaan. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi sengketa,” katanya.

Adapun langkah kelima adalah membangun budaya kepatuhan dalam organisasi maupun kegiatan usaha. Menurut John, kepatuhan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menurunkan biaya kepatuhan dan mengurangi risiko perpajakan di masa depan.

Di sisi lain, ia mengakui transformasi digital tetap menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kualitas data yang belum tentu selalu sempurna. Masih terdapat kemungkinan data yang tidak lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan menghasilkan identifikasi yang tidak tepat (false positive).

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan penting. Baik fiskus maupun wajib pajak dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dalam analisis data, pemahaman bisnis, pemanfaatan teknologi, dan literasi perpajakan digital.

John menegaskan bahwa tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukanlah memperbanyak sengketa antara fiskus dan wajib pajak. Sebaliknya, reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Data akurat, risiko terkendali, kepatuhan meningkat, Indonesia maju,” ujarnya menutup pemaparan. (bl)

PT Wajib Lapor Hasil RUPS Sebelum 30 Juni, Jika Tidak Siap-Siap Kena Blokir

IKPI, Jakarta: Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menuntaskan kewajiban pelaporan hasilnya kepada Kementerian Hukum. Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi perseroan dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Laporan tahunan yang diajukan kepada RUPS tidak hanya berisi laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut juga memuat laporan kegiatan usaha perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai anggota direksi dan dewan komisaris.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, kewajiban perseroan tidak berhenti pada penyelenggaraan RUPS. Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dilakukan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Hukum juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahap awal, perseroan yang belum menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, sanksi tidak berhenti pada teguran. Dalam hal perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi perusahaan. Sebab, berbagai layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, hingga tindakan korporasi lainnya, dilakukan melalui sistem tersebut. Ketika akses diblokir, perusahaan dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif dan legalnya.

Karena itu, menjelang berakhirnya batas waktu 30 Juni 2026, perseroan yang belum menggelar RUPS Tahunan disarankan segera berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, komisaris, dan notaris agar seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan rapat, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan ke SABH dapat diselesaikan tepat waktu. (bl)

 

Kesempatan Terakhir! Pengajuan Ulang WP Kriteria Tertentu Berakhir Hari Ini

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WPKT) perlu segera memastikan statusnya kembali sesuai ketentuan terbaru. Pasalnya, Rabu (10/6/2026) menjadi hari terakhir masa transisi pengajuan ulang penetapan WPKT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Ketentuan ini muncul setelah PMK 28/2026 secara tegas menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WPKT yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku sejak regulasi baru mulai diterapkan. Dengan kata lain, status WPKT yang sebelumnya dimiliki wajib pajak tidak otomatis berlanjut di bawah rezim aturan yang baru.  

Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terdampak untuk mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai WPKT mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Permohonan yang diajukan dalam periode tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK 28/2026.  

Status WPKT memiliki arti penting bagi dunia usaha karena menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui mekanisme ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh restitusi lebih cepat melalui proses penelitian tanpa harus menunggu selesainya pemeriksaan terlebih dahulu.  

Dalam PMK 28/2026, pemerintah juga memperketat sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status tersebut. Di antaranya adalah ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), tidak memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.  

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan atas permohonan yang diajukan, baik berupa persetujuan maupun penolakan, setelah permohonan diterima. Wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan kembali sebagai WPKT dan dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa transisi ini, kesempatan untuk memperoleh kembali status WPKT tetap terbuka. Namun pengajuannya harus mengikuti mekanisme normal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 28/2026, yakni disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari untuk periode penetapan berikutnya. (bl)

 

Kabar Baik! Tunggakan PBB di Jakarta Lebih dari 5 Tahun Cukup Bayar Setengah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun dapat memperoleh keringanan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan PBB-P2 lama dan terkendala untuk melunasinya. Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda keterlambatan, jumlah yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.

Dalam Kepgub tersebut diatur bahwa keringanan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk tunggakan PBB-P2 yang usianya telah melebihi lima tahun dari tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan tersebut juga dibebaskan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi menanggung beban denda yang selama ini terus bertambah akibat keterlambatan pembayaran. Cukup dengan melunasi sebagian pokok pajak yang masih terutang, kewajiban atas tunggakan lama dapat diselesaikan.

Sebagai contoh, apabila pada tahun 2026 seorang wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp1 juta, maka tunggakan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Dengan adanya keringanan 50 persen, wajib pajak hanya perlu membayar Rp500 ribu, sementara denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan dihapuskan seluruhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program ini. Keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengikuti prosedur tambahan untuk memperoleh manfaat tersebut.

Program ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian piutang PBB-P2 yang telah menunggak selama bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Semakin banyak tunggakan yang diselesaikan, semakin besar pula kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah.

Selain memberikan manfaat finansial berupa penghematan pembayaran, pelunasan tunggakan PBB-P2 juga dapat mempermudah berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan objek pajak di kemudian hari. Karena itu, kebijakan ini menjadi kesempatan yang patut dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan lama. (bl)

Gubernur Bank Indonesia Akui Rupiah Melemah di Luar Proyeksi

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah ternyata lebih besar dibandingkan perkiraan awal bank sentral.

Situasi tersebut mendorong BI menempuh langkah tambahan untuk memperkuat stabilitas kurs, salah satunya melalui kenaikan suku bunga acuan.

Perry menjelaskan, hasil evaluasi berkala yang dilakukan BI menunjukkan pelemahan rupiah berlangsung lebih dalam dari proyeksi sebelumnya.
Oleh karena itu, dalam Rapat Dewan Gubernur hari ini, BI memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%.

“Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Karena itu, langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah perlu dilakukan,” ujar Perry di Gedung DPR RI, Selasa (9/6).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kestabilan rupiah, tetapi juga memastikan inflasi tetap terkendali dalam target 2,5% plus minus 1% pada 2026 maupun 2027.

Menurut Perry, kenaikan suku bunga juga diharapkan meningkatkan daya saing instrumen keuangan domestik di mata investor global. Dengan demikian, aliran dana asing dapat kembali masuk ke pasar keuangan Indonesia dan mendukung penguatan nilai tukar.

“Sehingga kita perlu menaikkan BI-rate agar rupiahnya menguat, stabil, dan inflasinya tahun depan itu tetap dalam sasaran,” katanya.

Perry mengungkapkan, salah satu faktor yang menekan rupiah adalah keluarnya dana asing dari pasar keuangan domestik.

Untuk merespons kondisi tersebut, BI tidak hanya menaikkan suku bunga acuan, tetapi juga meningkatkan tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).Langkah tersebut diharapkan mampu menarik kembali minat investor asing.

Selain itu, BI memperkenalkan insentif baru berupa diskon biaya transaksi swap untuk kebutuhan lindung nilai (hedging) sebesar 10% bagi investor asing. Kebijakan ini bertujuan menurunkan biaya hedging sehingga investasi di pasar keuangan Indonesia menjadi lebih menarik.

Di sisi likuiditas, BI juga mengaktifkan kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk mendukung kebutuhan dana rupiah di pasar uang dan sektor perbankan.

Melalui mekanisme tersebut, perbankan dapat menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) maupun SRBI sebagai agunan guna memperoleh pendanaan dari BI dengan jangka waktu antara tiga bulan hingga satu tahun.

Bank sentral juga memperkuat operasi moneter dan intervensi di pasar valuta asing. Upaya stabilisasi kurs akan dilakukan lebih intensif, sementara frekuensi lelang SRBI ditingkatkan menjadi dua kali setiap pekan guna memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter. (ds)

Pemerintah Targetkan Tax Ratio Naik hingga 10,5% pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2027.

Sasaran tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendukung peningkatan pendapatan negara pada tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 diproyeksikan mencapai 11,82% hingga 12,4% dari PDB.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat kinerja penerimaan perpajakan.

“Pendapatan negara diproyeksikan pada 11,82% hingga 12,4% dari PDB dengan tax ratio berkisar 10,03% hingga 10,5% dari PDB,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (9/6).

Menurut Purbaya, upaya yang ditempuh antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta penyesuaian sistem perpajakan nasional agar selaras dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan internasional.

Selain fokus pada penerimaan, pemerintah juga telah menyiapkan arah kebijakan belanja negara tahun 2027.

Belanja negara diperkirakan berada pada kisaran 13,62% hingga 14,8% dari PDB, dengan defisit anggaran dijaga pada rentang 1,8% hingga 2,4% dari PDB.

Purbaya mengatakan kebutuhan belanja tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam rancangan postur fiskal 2027, kebutuhan pendanaan program prioritas diperkirakan mencapai Rp 1.720 triliun hingga Rp 1.896 triliun.

Pendanaan tersebut akan disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, penguatan transfer ke daerah, serta dukungan pembiayaan anggaran. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun delapan program prioritas nasional yang menjadi fokus pada 2027 meliputi ketahanan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur dan perumahan, penguatan ekonomi desa, serta percepatan pengentasan kemiskinan. (ds)

MoU dengan PPLI Buka Peluang Sertifikasi Likuidator bagi Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas peluang pengembangan kompetensi bagi anggotanya. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas pilihan pengembangan karier bagi anggota.

“IKPI selalu mendorong anggotanya untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperluas cakupan keahlian profesional. Kerja sama dengan PPLI menjadi salah satu langkah konkret untuk mendukung tujuan tersebut,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, perkembangan dunia usaha dan regulasi menuntut para profesional untuk memiliki kemampuan yang semakin beragam. Karena itu, akses terhadap pendidikan dan sertifikasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Melalui kerja sama ini, anggota IKPI berkesempatan mengikuti berbagai program yang diselenggarakan bersama PPLI, termasuk kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, dan pengembangan profesi lainnya. Program-program tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan kapasitas profesional anggota.

Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang bagi anggota IKPI untuk mengikuti pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kompetensi profesional anggota sekaligus meningkatkan daya saing mereka dalam memberikan layanan kepada dunia usaha.

Menurut Vaudy, kerja sama ini lahir melalui proses komunikasi dan penjajakan yang difasilitasi oleh Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI di bawah kepemimpinan Benny Wibowo. Departemen tersebut secara konsisten mengembangkan berbagai program dan kemitraan strategis untuk memperluas akses pembelajaran serta peningkatan kompetensi anggota IKPI.

Ia memberikan apresiasi kepada Benny Wibowo beserta jajaran Departemen PPL dan SDA yang telah menginisiasi kolaborasi dengan PPLI. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi awal bagi lahirnya berbagai program pengembangan profesi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi.

Vaudy menilai kehadiran jalur pengembangan kompetensi di bidang likuidasi akan menjadi nilai tambah bagi anggota IKPI dalam menghadapi dinamika dunia bisnis yang terus berkembang.

“Dunia profesi saat ini membutuhkan sumber daya manusia yang adaptif dan memiliki kemampuan lintas bidang. Karena itu, kami menyambut baik kerja sama yang dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota dalam meningkatkan kapasitas profesionalnya,” ujarnya.

Selain memperluas akses pendidikan, kerja sama ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara komunitas konsultan pajak dan profesi likuidator. Kedua profesi dinilai memiliki sejumlah irisan dalam praktik bisnis, khususnya terkait kepatuhan, tata kelola, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Bagi IKPI, kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mempersiapkan anggota menghadapi kebutuhan pasar jasa profesional yang semakin kompleks. Organisasi profesi, menurut Vaudy, harus mampu memberikan ruang pembelajaran yang berkelanjutan bagi para anggotanya.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi awal dari berbagai program yang bermanfaat dan memberikan kesempatan lebih luas bagi anggota IKPI untuk mengembangkan kompetensi serta meningkatkan daya saing profesionalnya,” tutur Vaudy. (bl)

DJP Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Gratis, Wajib Pajak Diminta Tolak Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan seluruh layanan perpajakan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya. Wajib pajak juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan DJP untuk meminta imbalan atas layanan perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Arief menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I beserta kantor pelayanan pajak di bawahnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada biaya percepatan layanan, biaya administrasi tambahan di luar ketentuan resmi, maupun pembayaran kepada pegawai pajak untuk memperoleh pelayanan perpajakan.

Karena itu, Arief meminta wajib pajak untuk tidak memenuhi permintaan pihak mana pun yang mengaku mewakili DJP dan meminta imbalan terkait layanan perpajakan. Menurutnya, masyarakat perlu berperan aktif menjaga integritas pelayanan publik dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran.

Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan. DJP, kata dia, menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” kata Arief.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan perpajakan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada wajib pajak.

Arief juga mengingatkan wajib pajak, pengguna layanan, rekanan, maupun mitra kerja agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada pegawai DJP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan.

Ia menegaskan bahwa budaya kerja yang profesional dan bebas gratifikasi hanya dapat terwujud apabila mendapat dukungan dari seluruh pihak, baik dari internal DJP maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Arief berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara resmi tanpa biaya tambahan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat terus terjaga sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (bl)

Perbanas Sebut Akuntansi Jadi Fondasi Kepatuhan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut wajib pajak tidak hanya memahami aturan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan akuntansi yang memadai. Sebab, laporan keuangan menjadi dasar utama dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak secara benar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Perbanas Institute Prof. Dr. Haryono Umar saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Haryono, akuntansi dan perpajakan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dalam membangun kepatuhan wajib pajak, terutama di tengah semakin kuatnya pemanfaatan teknologi dan analisis data oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Antara kewajiban pajak dengan kemampuan memahami accounting merupakan satu bundling yang sangat diperlukan,” ujar Haryono.

Ia menjelaskan, sistem self-assessment yang diterapkan Indonesia memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak akan berjalan baik tanpa didukung laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, berbagai informasi yang menjadi objek analisis perpajakan bersumber dari laporan keuangan. Aset wajib pajak tercermin dalam neraca, sementara penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan tercatat dalam laporan laba rugi.

Karena itu, Haryono menilai kemampuan menyusun dan memahami laporan keuangan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha maupun profesional di bidang perpajakan. Dengan laporan keuangan yang baik, wajib pajak akan lebih mudah memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh otoritas pajak.

Ia juga menyinggung terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya kompetensi profesi dalam penyusunan dan penandatanganan laporan keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi akan semakin menentukan tata kelola keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Haryono menambahkan, pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui analisis data dan mekanisme SP2DK seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan wajib pajak. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mendorong kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan negara.

“Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga mengapresiasi kolaborasi antara Perbanas Institute dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan sistem perpajakan nasional. Menurutnya, sinergi antara dunia akademik dan otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

 

id_ID