IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai diskusi “Dua Sisi Pajak” berhasil mengubah pola pikir peserta dalam memahami penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, khususnya terkait perbedaan penerapan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26.
Menurut Nuryadin, format diskusi tersebut merupakan terobosan baru di IKPI karena menghadirkan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap satu ketentuan perpajakan. Dengan demikian, peserta tidak hanya menerima satu sudut pandang, tetapi diajak menguji argumentasi hukum berdasarkan regulasi yang sama.
“Selama ini diskusi panel hanya satu arah. Sekarang kami menghadirkan dua narasumber dengan pandangan yang berbeda terhadap satu aturan dan satu tema. Dari sini kita belajar bagaimana melihat dan menginterpretasikan suatu kasus dari berbagai sudut pandang,” ujar Nuryadin usai diskusi Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemaparan narasumber, mayoritas peserta masih berpandangan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal itu tercermin dari hasil polling awal yang menunjukkan 56,3 persen peserta memilih Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.
Namun setelah mendengarkan paparan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono, hasil polling berubah secara signifikan. Sebanyak 76,1 persen peserta berpendapat penghasilan tersebut lebih tepat dikenai PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap memilih PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Menurut Nuryadin, perubahan tersebut menunjukkan bahwa peserta mulai memahami persoalan secara lebih komprehensif. Jika sebelumnya mayoritas hanya melihat objek pajaknya berupa persewaan tanah dan bangunan, setelah diskusi mereka juga mempertimbangkan status subjek pajaknya sebagai wajib pajak luar negeri beserta dasar hukum yang melandasinya.
“Yang berubah bukan sekadar pendapatnya, tetapi cara memahami regulasinya. Peserta belajar bahwa dalam kasus tertentu tidak cukup hanya melihat objek pajaknya, tetapi juga harus memperhatikan siapa subjek pajaknya dan ketentuan yang mengaturnya,” katanya.
Ia menilai keberhasilan forum tersebut bukan diukur dari banyaknya peserta yang berpindah pilihan, melainkan dari terbentuknya cara berpikir yang lebih kritis dalam membaca peraturan perpajakan.
“Tujuan diskusi ini memang membangun pola pikir. Bagaimana seorang praktisi memandang suatu kasus berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata karena kebiasaan dalam praktik,” ujarnya.
Nuryadin berharap format “Dua Sisi Pajak” dapat terus dikembangkan sebagai forum akademik IKPI untuk membahas isu-isu perpajakan yang masih membuka ruang perbedaan penafsiran. Menurutnya, diskusi yang menghadirkan berbagai argumentasi hukum akan memperkaya referensi bagi konsultan pajak dalam memberikan pendapat profesional sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penerapan regulasi perpajakan.
“Dengan adanya referensi dan argumentasi dari berbagai sisi, kita memiliki bekal yang lebih kuat ketika menghadapi kasus serupa. Pada akhirnya, ini akan membantu menciptakan penerapan ketentuan perpajakan yang lebih memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (bl)
