IKPI Sleman Bentuk Student Tax Community Pertama di DIY

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang digadang-gadang menjadi komunitas perpajakan mahasiswa pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan sekaligus menjembatani mahasiswa dengan dunia profesi konsultan pajak.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun dalam kegiatan Tax Talksbertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia”yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Hersona mengatakan pembentukan Student Tax Community merupakan salah satu tindak lanjut dari tingginya antusiasme mahasiswa terhadap isu perpajakan, implementasi Coretax, serta profesi konsultan pajak. Selama kegiatan berlangsung, banyak peserta yang aktif bertanya mengenai perkembangan perpajakan dan peluang karier di sektor tersebut.

Menurut dia, komunitas tersebut nantinya akan menjadi mitra IKPI dalam berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus. Kehadirannya juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan mahasiswa dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh organisasi profesi konsultan pajak.

“Student Tax Community ini akan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan pembaruan informasi perpajakan secara berkelanjutan sekaligus mengenal lebih dekat dunia profesi konsultan pajak,” kata Hersona.

Ia menjelaskan, komunitas tersebut dirancang tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran rutin yang membahas perkembangan regulasi perpajakan terkini. Melalui pertemuan berkala, mahasiswa akan memperoleh wawasan langsung dari para praktisi dan anggota IKPI mengenai isu-isu perpajakan yang berkembang.

Selain mendapatkan akses terhadap edukasi perpajakan, anggota komunitas nantinya juga berpeluang terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKPI, termasuk program pengembangan kompetensi dan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.

Hersona menilai keberadaan komunitas tersebut dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan. Menurutnya, kebutuhan tenaga profesional perpajakan akan terus meningkat seiring transformasi administrasi perpajakan dan perkembangan sistem Coretax yang semakin terintegrasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan talenta perpajakan, IKPI Cabang Sleman juga membuka puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI. Program tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis sekaligus memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia profesi.

Kegiatan Tax Talks sendiri menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP DIY dan IKPI Cabang Sleman untuk membahas modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Seminar yang diikuti mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi pajak dan memperkuat sinergi antara kampus, otoritas pajak, serta profesi konsultan pajak.

Dengan pembentukan Student Tax Community, IKPI Cabang Sleman berharap lahir lebih banyak generasi muda yang memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan siap berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa depan.

Sekadar informasi, sejumlah pengurus IKPI Cabang Sleman juga hadir dalam kegiatan tersebut, Agus Priyono (Sekretaris), Indah Cahyaningtyas (Wk Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) dan
Dimas (Humas). (bl)

Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM

IKPI, Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang disepakati dalam pembahasan revisi undang-undang. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan usahanya secara produktif.

Menurut Hekal, selama ini masih banyak pelaku usaha yang terhambat mengembangkan bisnis karena memiliki kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan baru menjadi terbatas meskipun usaha yang dijalankan masih memiliki potensi berkembang.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku usaha kecil. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban debitur, tetapi juga membuka kembali peluang masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal dan memperoleh pembiayaan usaha.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi penyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi domestik sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyelesaian persoalan kredit yang selama ini membelenggu pelaku usaha kecil, pemerintah berharap ruang pertumbuhan ekonomi dapat semakin terbuka dan inklusif. (bl)

 

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK ke Kripto dan Bursa Mineral

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis.

Menurut Purbaya, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Hal itu diperlukan seiring bertambahnya sektor yang berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain perluasan mandat di sektor pasar keuangan, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri aset digital yang terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Purbaya menjelaskan, OJK nantinya juga akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tidak hanya itu, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan mencakup mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, proses pemberhentian dan penggantian anggota, serta pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.

Dalam revisi tersebut, perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif di tengah semakin kompleksnya sektor keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (bl)

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan UU P2SK ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu dicapai setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hasil pembahasan Panja kemudian disetujui sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang berlangsung secara efektif dan konstruktif. Menurutnya, pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi penting dalam perubahan UU P2SK.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan dinamika global. Menurutnya, sektor keuangan yang kuat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR memiliki peran strategis dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, perubahan UU P2SK tidak hanya dipandang sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperluas peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin kuat dan terintegrasi, pemerintah menilai Indonesia akan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Akhir Era PPh Final UMKM Berbasis “Batas Waktu”?

Pemerintah Ubah Paradigma Pajak UMKM Menjadi Berbasis Substansi dan Anti-Penghindaran Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sekilas, regulasi ini terlihat hanya memperketat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun jika dibaca lebih mendalam, PP 20 Tahun 2026 sesungguhnya membawa perubahan paradigma besar dalam rezim perpajakan UMKM di Indonesia.

Perubahan tersebut tidak hanya menyasar profesi, PT Perorangan, atau pemecahan omzet keluarga. Yang paling menarik justru terletak pada satu hal yang nyaris luput dari perhatian publik:

*dihapuskannya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022.*

Bagi praktisi pajak, penghapusan norma ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar terhadap masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

*Dari Pembatasan Waktu ke Pembatasan Substansi*

Dalam rezim sebelumnya, baik PP 23 Tahun 2018 maupun PP 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%:

* Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun;
* CV/Firma/Koperasi: 4 tahun;
* PT: 3 tahun.

Artinya, sekalipun omzet masih kecil, fasilitas tersebut tetap berakhir ketika jangka waktunya habis.
Namun PP 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 yang mengatur pembatasan waktu tersebut.

Secara teori hukum, penghapusan norma pembatas waktu berarti:

*pendekatan lama berbasis “masa fasilitas” mulai ditinggalkan.*

Sebagai gantinya, pemerintah membangun sistem baru berbasis:

* substansi usaha;
* skala ekonomi riil;
* agregasi omzet;
* dan anti-penghindaran pajak.

Dengan kata lain:

*fasilitas PPh Final UMKM kini berubah dari rezim “time-based” menjadi “substance-based”.*

*Apakah Artinya UMKM Bisa Selamanya Menggunakan Tarif 0,5%?*

Inilah isu yang mulai memunculkan perdebatan di kalangan praktisi pajak.
Secara normatif, setelah Pasal 59 dihapus, PP 20 Tahun 2026 memang tidak lagi mencantumkan pembatasan waktu eksplisit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Namun, bukan berarti fasilitas tersebut menjadi hak absolut permanen.
Karena pada saat yang sama, pemerintah memperkenalkan pembatasan substantif yang jauh lebih ketat.
Pasal 57 dan Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas gugur apabila:

* omzet melebihi Rp4,8 miliar;
* penghasilan berasal dari pekerjaan bebas;
* Perseroan Perorangan menjalankan jasa profesi pendirinya;
* omzet gabungan keluarga melebihi Rp4,8 miliar;
* terjadi pemecahan usaha;
* Wajib Pajak memilih tarif normal Pasal 17 UU PPh;
* atau memperoleh fasilitas lain yang dikecualikan.

Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 tidak lagi membatasi UMKM berdasarkan umur fasilitas, tetapi berdasarkan substansi dan struktur ekonominya.

*PT Perorangan Tak Lagi Bebas Menikmati Tarif 0,5%*

Perubahan lain yang sangat penting adalah pembatasan terhadap PT Perorangan.
Pasal 57 ayat (2) huruf b secara tegas menyatakan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% apabila PT tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya.

Artinya, pemerintah mulai melihat:
*substansi sumber penghasilan,*

bukan sekadar bentuk badan hukum.
Contoh paling jelas:

* konsultan pajak mendirikan PT Perorangan jasa konsultasi pajak;
* advokat mendirikan PT jasa hukum;
* dokter mendirikan PT praktik medis;
* influencer mendirikan PT content creator.

Dalam konstruksi baru PP 20 Tahun 2026, skema seperti ini tidak lagi dapat menikmati tarif final UMKM.

Penjelasan PP bahkan secara eksplisit memberikan contoh konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan jasa konsultan pajak dan dinyatakan tidak berhak menggunakan fasilitas 0,5%.

*Era “Pecah Usaha” dan “Pecah NPWP Keluarga” Mulai Ditutup*

PP 20 Tahun 2026 juga membawa norma anti-avoidance yang sangat kuat melalui konsep penggabungan omzet.

Pasal 57 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa omzet orang pribadi harus digabung dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya.

Sementara Pasal 58 memperluas agregasi tersebut hingga mencakup:

* omzet suami;
* omzet istri;
* omzet anak belum dewasa;
* serta seluruh Perseroan Perorangan milik keluarga.

Norma ini secara efektif mengakhiri praktik:

* pemecahan usaha;
* pemecahan PT Perorangan;
* dan pecah NPWP keluarga untuk mempertahankan batas Rp4,8 miliar.

Dalam perspektif kebijakan fiskal, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai bergerak ke arah pendekatan:

*“economic unity”*

dibanding pendekatan formalistik per entitas.

*Penghasilan Final Lain Juga Berpotensi Dihitung*

Isu lain yang mulai menjadi perhatian adalah apakah penghasilan final lain tetap diperhitungkan dalam threshold Rp4,8 miliar.

Pasal 58 ayat (1) menyebut bahwa peredaran bruto mencakup penghasilan usaha baik yang dikenai PPh final maupun tidak final.

Akibatnya, penghasilan seperti:

* sewa tanah dan bangunan;
* usaha properti;
* usaha dengan rezim final tersendiri; dapat tetap diperhitungkan dalam menentukan apakah WP masih layak menggunakan tarif 0,5%.

Namun penghasilan investasi pasif seperti dividen pribadi atau capital gain investasi pribadi pada prinsipnya tidak identik dengan omzet usaha UMKM.

*Pemerintah Sedang Mengubah Filosofi Pajak UMKM*

Penjelasan Umum PP 20 Tahun 2026 secara terang-terangan menyebut bahwa pemerintah melihat adanya praktik penggunaan fasilitas PPh Final untuk penghindaran pajak. Karena itu, dilakukan penyesuaian agar fasilitas lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ini menunjukkan bahwa:

*pemerintah tidak lagi memandang PPh Final UMKM sekadar instrumen simplifikasi,*

tetapi juga:

*instrumen pengendalian kepatuhan dan anti-tax avoidance.*

Secara fiskal, arah ini juga menunjukkan dorongan agar UMKM secara bertahap:

* masuk ke rezim pembukuan normal;
* menggunakan tarif umum Pasal 17;
* dan membangun administrasi perpajakan yang lebih sehat.

*Norma Anti-Korupsi Masuk ke Rezim Pajak*

Selain isu UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa biaya suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini bahkan mencakup pejabat publik asing dan mencerminkan arah kepatuhan Indonesia terhadap standar OECD dan rezim global anti-bribery.

Dengan norma ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menjadi instrumen subsidi terhadap praktik korupsi.

*Kesimpulan*

PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar revisi teknis PPh Final UMKM.
Regulasi ini menandai:

*perubahan besar filosofi perpajakan UMKM di Indonesia.*

Era fasilitas berbasis sekadar batas waktu mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah membangun rezim baru berbasis:

* substansi ekonomi;
* agregasi usaha;
* beneficial ownership;
* dan anti-penghindaran pajak.

Fasilitas PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk UMKM riil yang benar-benar kecil. Namun ruang penggunaannya kini jauh lebih sempit bagi:

* profesi;
* PT Perorangan berbasis jasa profesional;
* pemecahan usaha keluarga;
* dan struktur usaha artifisial.

Dalam konteks ini, PP 20 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah sedang mengakhiri era “PPh Final UMKM sebagai tax planning murah”, dan mulai mengarahkan seluruh pelaku usaha masuk ke sistem perpajakan yang lebih berbasis substansi dan pembukuan normal.

Referensi Peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
2. PP Nomor 23 Tahun 2018;
3. PP Nomor 55 Tahun 2022;
4. PP Nomor 20 Tahun 2026;
5. Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal II PP 20 Tahun 2026.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Sleman Siapkan Puluhan Kursi Magang bagi Mahasiswa

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menyiapkan puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa yang tertarik mendalami profesi konsultan pajak. Program tersebut diumumkan dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Ketua IKPI Sleman Hersona Bangun mengatakan minat mahasiswa terhadap dunia perpajakan dan profesi konsultan pajak terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal itu tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, baik terkait implementasi Coretax maupun peluang berkarier sebagai konsultan pajak.

“Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Banyak yang bertanya mengenai Coretax, perpajakan secara umum, hingga bagaimana cara menjadi konsultan pajak,” ujar Hersona.

Sebagai tindak lanjut dari antusiasme tersebut, IKPI Sleman membuka kesempatan magang bagi empat mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI Sleman. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis di bidang perpajakan.

Menurut Hersona, kesempatan magang itu ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki minat untuk berkarier sebagai konsultan pajak setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Melalui program tersebut, mahasiswa dapat mengenal lebih dekat praktik perpajakan sekaligus memahami dinamika profesi konsultan pajak.

Dalam pemaparannya, Hersona juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada peserta seminar. Ia menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak, mulai dari sertifikasi hingga perizinan yang diatur pemerintah. Selain itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai peluang dan tantangan profesi tersebut di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.

Tidak hanya menawarkan program magang, IKPI Sleman juga mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang akan menjadi wadah edukasi perpajakan bagi mahasiswa. Komunitas tersebut direncanakan menjadi yang pertama di Yogyakarta dan akan bermitra dengan IKPI dalam berbagai kegiatan sosialisasi serta pengembangan kompetensi perpajakan.

Hersona menjelaskan bahwa Student Tax Community nantinya akan menggelar pertemuan rutin untuk membahas perkembangan regulasi perpajakan dan isu-isu terkini. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai praktik perpajakan sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

“Harapannya mahasiswa dapat mempersiapkan diri lebih baik, memperoleh kesempatan magang, serta mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah dalam praktik perpajakan,” katanya. (bl)

IKPI Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Edukasi Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Tax Talks yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” itu menghadirkan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP DIY Yusuf Widodo dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun sebagai narasumber. Keduanya memaparkan perkembangan administrasi perpajakan digital sekaligus peran berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam pemaparannya, Yusuf Widodo menjelaskan berbagai pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran hingga layanan administrasi perpajakan secara digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sementara itu, Hersona Bangun menyampaikan pandangan dari sisi praktisi dan konsultan pajak terkait implementasi Coretax. Ia menjelaskan manfaat yang mulai dirasakan wajib pajak maupun konsultan pajak, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sistem agar semakin mudah digunakan dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hersona mengatakan kolaborasi antara otoritas pajak, kalangan akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi penting dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung. Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai perkembangan sistem perpajakan sejak di bangku kuliah.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mengetahui bagaimana praktik dan perkembangan sistem perpajakan yang saat ini berjalan, termasuk implementasi Coretax,” katanya.

Selain membahas Coretax, IKPI Sleman juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada para peserta. Hersona menjelaskan peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Selain membahas aspek teknis perpajakan dan Coretax, sejumlah mahasiswa juga menanyakan peluang berkarier sebagai konsultan pajak serta tahapan yang harus ditempuh untuk memasuki profesi tersebut. (bl)

IKPI Kota Tasikmalaya Resmi Terbentuk, Lilisen Dorong Bumikan IKPI di Priangan Timur

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Cabang Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Pembentukan cabang baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-12/PP.IKPI/V/2026 yang ditandatangani pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan kehadiran Cabang Kota Tasikmalaya menjadi langkah penting dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus mendekatkan IKPI dengan para praktisi perpajakan di wilayah Priangan Timur.

“Pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya bukan sekadar penambahan struktur organisasi. Kami ingin IKPI semakin dikenal, semakin berkembang, dan semakin memberikan manfaat bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat di Priangan Timur,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Tasikmalaya memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan di wilayah Priangan Timur. Karena itu, keberadaan cabang baru diharapkan dapat menjadi penggerak pengembangan organisasi di kawasan tersebut.

Lilisen menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang akan dihadapi kepengurusan baru adalah memperkenalkan dan memperkuat kehadiran IKPI di berbagai daerah yang masuk dalam wilayah kerja cabang. Dengan semakin luasnya jangkauan organisasi, peluang untuk menghimpun dan mengembangkan anggota juga akan semakin terbuka.

“Pengurus yang nantinya terbentuk harus mampu membumikan IKPI di Priangan Timur. Organisasi harus hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Tasikmalaya meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan organisasi profesi konsultan pajak.

Selain memperluas jaringan organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Tasikmalaya dapat aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan edukasi perpajakan, seminar, diskusi profesi, hingga program peningkatan literasi pajak diharapkan menjadi bagian dari agenda kerja cabang ke depan.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya berawal dari usulan anggota yang melihat kebutuhan akan wadah organisasi yang lebih dekat dengan para konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Usulan tersebut kemudian dibahas sesuai mekanisme organisasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat.

“Semangat yang ingin dibangun adalah memperluas manfaat organisasi. Ketika IKPI semakin dekat dengan masyarakat dan para praktisi perpajakan di daerah, maka kontribusi organisasi terhadap peningkatan kualitas profesi juga akan semakin besar,” ujarnya. (bl)

IKPI Bentuk Cabang Kota Jayapura, Lilisen Bidik Penguatan Organisasi di Tanah Papua

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jangkauan organisasinya di berbagai daerah. Terbaru, Pengurus Pusat IKPI resmi membentuk Cabang Kota Jayapura melalui Keputusan Pengurus Pusat Nomor KEP-13/PP.IKPI/V/2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan pembentukan Cabang Kota Jayapura merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran organisasi profesi konsultan pajak di kawasan timur Indonesia, khususnya di wilayah Tanah Papua yang memiliki cakupan geografis luas dan potensi pertumbuhan yang besar.

“Pembentukan Cabang Kota Jayapura menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi secara nasional. Kami ingin IKPI semakin hadir dan berkembang di Tanah Papua sehingga manfaat organisasi dapat dirasakan lebih luas,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi dan perpajakan di berbagai wilayah Papua memerlukan dukungan organisasi profesi yang kuat dan mampu menjadi wadah bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme.

Lilisen menjelaskan bahwa keberadaan cabang baru di Jayapura diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan pengembangan organisasi di kawasan Papua. Dengan struktur organisasi yang lebih dekat, berbagai program IKPI dapat dijalankan secara lebih efektif dan menjangkau lebih banyak anggota maupun calon anggota.

“Jayapura memiliki posisi yang strategis. Kami berharap cabang ini menjadi motor penggerak pengembangan organisasi sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan profesi konsultan pajak di Tanah Papua,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Jayapura meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Cakupan wilayah tersebut menjadikan Cabang Kota Jayapura memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan organisasi di kawasan timur Indonesia.

Selain memperkuat organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Jayapura dapat aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk institusi pendidikan, komunitas usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pengetahuan dan kesadaran perpajakan.

Ia menilai kehadiran cabang baru juga membuka peluang yang lebih besar untuk memperluas basis keanggotaan IKPI di Tanah Papua. Karena itu, kepengurusan yang akan dibentuk nantinya diharapkan mampu mengembangkan organisasi secara berkelanjutan serta menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

“Pengembangan organisasi tidak hanya diukur dari jumlah cabang yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan cabang tersebut untuk tumbuh, aktif, dan memberikan kontribusi nyata bagi profesi maupun masyarakat. Itu yang kami harapkan dari Cabang Kota Jayapura,” ujar Lilisen. (bl)

PP 19/2026 Buka Jalan APBN Biayai Holding Investasi Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan landasan hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.

Melalui aturan baru ini, holding investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat menerima penyertaan modal negara (PMN).

Dukungan pemerintah tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.

Dalam Pasal 31A ayat (1) disebutkan bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Ketentuan itu memperluas opsi pendanaan bagi entitas investasi yang berada di bawah kendali Danantara.

“Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,” bunyi Pasal 31A ayat (1), dikutip Rabu (3/6).

PP 19/2026 sebelumnya juga memberi kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

Kepemilikan saham kedua entitas tersebut sepenuhnya berada di tangan Danantara.

Regulasi itu membedakan tujuan pembentukan holding investasi. Selain mengejar keuntungan komersial, holding investasi juga dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Untuk kategori yang berorientasi pada pembangunan nasional tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian dukungan permodalan melalui APBN.

Bahkan, holding investasi dapat mengajukan kebutuhan tambahan modal kepada negara melalui Danantara guna memperkuat kapasitas pendanaan dan investasi.

Aturan baru ini juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN. Dalam Pasal 31A ayat (3) disebutkan bahwa entitas tersebut akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.

“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3).

Penjelasan PP 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menjalankan proyek atau investasi yang manfaat sosial dan ekonominya lebih besar dibandingkan potensi keuntungan finansial yang diperoleh. (ds)

id_ID