Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan (Rikbukper)merupakan salah satu jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak (Lihat: Bagian I Angka 1 huruf b Standar Profesi IKPI). Pendampingan dilakukan agar Rikbukper dipastikan berjalan secara profesional dan proporsional. Profesional merujuk pada subjek pemeriksa dengan segala wewenang yang dimilikinya sedangkan proporsional merujuk pada proses Rikbukper yang seharusnya dijalankan berimbang sesuai prosedur yang berlaku.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai Rikbukper ini pada Pasal 43A serta menempatkannya pada tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (lihat Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP Baru memberikan definisi penyelidik dalam Pasal 1 ayat 7 sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Definisi penyelidik dalam KUHAP Baru ini lebih luas dari KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang mengartikan penyelidik hanya terbatas pada pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dengan demikian pada era KUHAP Baru ini, definisi penyelidik mencakup pula pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang berwenang untuk melakukan penyelidikan (wewenang atribusi).
Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam kategori pejabat lain sebagaimana yang dimaksud pada dedinisi penyelidik yang diberikan KUHAP Baru. Wewenang melakukan Rikbukper (penyelidikan) yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak ini merupakan wewenang atribusi yang diberikan langsung berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP.
Pasal 43A ayat 1 UU KUP:
“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”
Pada pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat memerintahkan/memberikan mandat kepada Pemeriksa untuk melaksanakan sebagian dari wewenangnya atau dapat juga mendelegasikan wewenangnya tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper.
Hal-hal yang diperintahkan/dimandatkan, didelegasikan atau dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper (penyelidikan) ini tercantum dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (PMK 177). Adapun pembagian wewenang dalam rangka pelaksanaan Rikbukper tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Rikbukper (penyelidikan). Wewenang atribusi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper antara lain:
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Kepala Unit Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 PMK 177. Adapun wewenang yang didelegasikan tersebut adalahuntuk:
Kewenangan-kewenangan di bawah ini didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Unit Penegakan Hukum, namun wewenang tersebut dapat juga dilaksanakan sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 PMK 177. Adapun wewenang-wewenang yang didelegasikan tersebut adalah untuk:
Pemeriksa Rikbukper adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Rikbuper yang menerima surat perintah Rikbukper. Wewenang yang dilaksanakan oleh pemeriksa Rikbukper adalah semua wewenang yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pajak diluar wewenang atribusi dan wewenang delegasi dalam rangka Rikbukper yang telah dibahas di atas. Dalam pelaksanaan Rikbukper,
Pemeriksa Rikbukper selaku penerima mandat harus menyebutkan atas nama Direktur Jenderal Pajak yang memberikan mandat. Oleh karenanya dalam pemberian mandat, tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang dimandatkan tetap berada pada pemberi mandat. Hal-hal tersebut yang membedakan antara pendelegasian wewenang dengan wewenang yang dimandatkan.
Penutup
Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP secara eksplisit menyebutkan bahwa Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. KUHAP Baru sebagai Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini, telah memberikan definisi penyelidik yang lebih luas dari KUHAP sebelumnya yang hanya terbatas pada pada pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Dengan demikian definisi penyelidik pada era KUHAP Baru, termasuk pula Direktur Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan UU KUP. Kewenangan atribusi dalam rangka Rikbukper ini,kemudian sebagian dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang serta pemberian mandat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk itu, meskipun Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP Baru, pembagian wewenang dan tata cara pelaksanaan dalam Rikbukper merujuk pada kewenangan yang diberikan UU KUP berikut dengan aturan pelaksanaanya.
Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bandung
Hari Yanto
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

