IKPI Jambi Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Jambi Pelayangan, Dorong Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali memperkuat kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui audiensi bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan, Ricky Agustina Nugraha di kantornya, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga komunikasi dan meningkatkan kolaborasi di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan audiensi tersebut penting untuk memastikan peran konsultan pajak tetap sejalan dengan otoritas pajak, terutama dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak di wilayah Kota Jambi.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan sinergi antara IKPI dan DJP tetap terjaga. Kami juga terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif,” ujar Edi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Dalam kesempatan itu kata Edi, IKPI Jambi memaparkan sejumlah program yang telah berjalan. Kegiatan tersebut antara lain seminar perpajakan yang digelar secara daring dan luring, penyelenggaraan brevet pajak, hingga kontribusi di lingkungan akademik melalui peran sebagai dosen praktisi. Selain itu, IKPI Jambi juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tax center di sejumlah perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menyampaikan apresiasi atas kontribusi IKPI Jambi dalam mendukung peningkatan pemahaman perpajakan masyarakat. Ia menilai peran konsultan pajak sangat strategis dalam membantu DJP menjembatani informasi kepada wajib pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jambi)

Dalam audiensi tersebut, pihak KPP juga mendorong IKPI Jambi untuk turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, termasuk PMK 28 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 April 2026. Aturan tersebut mengatur percepatan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu.

IKPI Jambi turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan di KPP Pratama Jambi Pelayangan. Masukan tersebut, menurut Edi, diterima dengan baik dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.

“Kami melihat respons dari KPP sangat terbuka. Ini menjadi modal penting untuk terus memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

IKPI Jambi berharap kolaborasi ini terus berlanjut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk dinamika ekonomi dan geopolitik global, demi mendukung kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (bl)

Investigasi Restitusi Pajak, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dianggap lalai dalam mengendalikan pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat pajak menyusul lonjakan nilai restitusi yang dinilai tidak terkendali.

Dari penelusuran tersebut, terdapat lima pejabat yang diperiksa dalam kasus tersebut. Hasilnya, dua di antaranya dipastikan akan segera diberhentikan.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran agar menjalankan kebijakan secara disiplin dan tidak berlebihan dalam mencairkan restitusi pajak. Menurutnya, setiap instruksi harus dilaksanakan secara tepat, bukan justru dieksekusi secara “jor-joran”.

Purbaya juga menyoroti persoalan internal, khususnya terkait lemahnya pelaporan dan ketidakakuratan data. Ia mengaku sempat keliru memperkirakan total restitusi karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total resistusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelas Purbaya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi otoritas pajak untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan. Ke depan, Purbaya menegaskan tidak boleh ada lagi kesalahan informasi yang berdampak pada pengambilan kebijakan.

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp 1.917,6 triliun. (ds)

Restitusi PPN Dipangkas Maksimal Rp 1 Miliar, Purbaya Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah pengetatan kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan ketertiban dan akurasi pengembalian pajak.

Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya proses audit atas praktik restitusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi anyar ini, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah kebijakan dari PMK Nomor 209 Tahun 2021 yang sempat memperlonggar batas restitusi guna menopang likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi diperlukan agar arus pengembalian pajak lebih terkendali dan tidak membebani kas negara.

“Ini ingin dikendalikan supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi ketidaktepatan perhitungan, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara.

Menurut Purbaya, negara bahkan harus menanggung beban besar akibat kelebihan pembayaran restitusi di sektor tersebut. Ia menyebut nilai yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp25 triliun.

Untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas, pemerintah sementara membatasi restitusi sambil melakukan evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi sumber kesalahan dalam mekanisme restitusi.

Selain pemangkasan plafon, pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam aturan terbaru, fasilitas ini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. (ds)

Restitusi PPN Dipangkas, Batas Maksimal Kini Tinggal Rp 1 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyesuaikan kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru ini, batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas signifikan menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar.

Sekedar mengingatkan, dalam PMK 209/2021, pemerintah menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas pelaku usaha.

Dengan terbitnya aturan baru ini, artinya batas lebih bayar restitusi PPN dipotong signifikan menjadi hanya Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat kriteria pemberian restitusi dipercepat. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi PKP tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, yang menyebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan dalam rentang tersebut, serta nilai lebih bayar maksimal Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Kendati begitu, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari ambang batas pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. (ds)

Status Wajib Pajak Patuh Hangus, Ajukan Ulang Paling Lambat 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan reset terhadap status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu atau WP patuh melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh WP yang sebelumnya telah berstatus patuh untuk mengajukan ulang permohonan jika ingin tetap memperoleh fasilitas restitusi pajak secara cepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam masa transisi PMK 28/2026 yang menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, status WP patuh tidak otomatis diperpanjang. Wajib Pajak harus kembali mengajukan permohonan penetapan sebagai WP kriteria tertentu sesuai ketentuan baru yang lebih ketat.

Pemerintah juga menetapkan periode khusus pengajuan ulang, yakni pada 1 hingga 10 Juni 2026. Jika tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka WP akan kehilangan akses terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi cepat.

PMK ini juga mempertegas kriteria WP patuh yang berhak memperoleh restitusi pendahuluan. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan sejumlah syarat utama, antara lain kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Selain WP kriteria tertentu, PMK 28/2026 juga mengatur kelompok WP lain yang dapat mengakses restitusi cepat, yakni WP dengan persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk WP dengan persyaratan tertentu, batasan nilai restitusi juga diatur lebih rinci. Misalnya, WP orang pribadi dengan usaha dibatasi maksimal lebih bayar Rp 100 juta per tahun, sedangkan WP badan dengan omzet hingga Rp 50 miliar dibatasi restitusi maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi PKP berisiko rendah, restitusi dapat diberikan setiap masa pajak, namun dengan syarat tambahan terkait jenis kegiatan usaha, seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN. (ds)

IKPI Data Anggota Belum Lapor Tahunan, Hari ini Koordinasi dengan Direktorat PPPK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai melakukan pendataan terhadap anggota yang belum menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak setelah batas waktu berakhir pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan relaksasi pelaporan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengatakan pendataan ini diperlukan agar organisasi memiliki basis data yang jelas sebelum berkomunikasi dengan otoritas pembina profesi.

“Pendataan ini untuk memastikan siapa saja anggota yang belum melapor, termasuk yang mengalami kendala teknis,” ujar Vaudy, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Mei 2026, akses penyampaian laporan telah dinonaktifkan oleh Direktorat PPPK. Penutupan akses tersebut membuat anggota yang belum menyampaikan laporan tidak lagi dapat mengakses sistem pelaporan.

Dalam surat bernomor S-92/PP.IKPI/V/2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyampaikan bahwa pengurus pusat hari ini, Senin (4/5/2026) akan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK untuk membuka kembali akses pelaporan melalui mekanisme relaksasi.

Untuk mendukung proses tersebut, IKPI mengimbau anggota yang belum melapor namun telah melunasi iuran tahun 2026 agar segera melakukan konfirmasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/KonfirmasiLaporanKP2025_AnggotaIKPI

Menurut Vaudy, data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam penyampaian usulan kepada Direktorat PPPK, sehingga kebutuhan anggota dapat disampaikan secara terukur dan berbasis fakta.

“Dengan data yang lengkap, komunikasi dengan otoritas bisa lebih efektif,” katanya.

IKPI juga menegaskan bahwa pelaporan tahunan merupakan kewajiban profesi yang harus dipenuhi setiap konsultan pajak. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi.

Ia berharap proses pendataan dapat segera rampung agar koordinasi dengan Direktorat PPPK dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga kepastian bagi anggota yang belum melapor dapat segera diperoleh. (bl)

PMK 28/2026: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Fokus utama perubahan mencakup penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa restitusi dipercepat diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses pengembalian pajak dilakukan lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan.

Adapun fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi, sehingga wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (ds)

Konsultan Pajak Didorong Terlibat dalam Penyusunan Regulasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya dorongan pelibatan konsultan pajak dalam proses penyusunan regulasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Renstra yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut memuat aspirasi dari pemangku kepentingan eksternal, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.

Pada bagian tersebut disebutkan bahwa penyusunan regulasi diharapkan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Masukan yang dihimpun juga menekankan pentingnya kejelasan norma serta keselarasan antar ketentuan agar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Konsultan pajak dalam dokumen tersebut disebut sebagai salah satu pihak yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Selain aspek regulasi, DJP juga mencatat perlunya keseragaman layanan kepada wajib pajak dan konsultan pajak sebagai bagian dari perbaikan pelayanan.

Renstra DJP 2025–2029 menempatkan masukan dari pemangku kepentingan sebagai bagian dari pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.  (bl)

DJP Tetapkan Batas Waktu Penerbitan SK Restitusi, Maksimal 3 Bulan untuk PPh dan 1 Bulan untuk PPN

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.

Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila hasil penelitian menunjukkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sebaliknya, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP tidak menerbitkan surat keputusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

PMK ini menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan, surat keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yaitu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur konsekuensi apabila batas waktu tersebut terlampaui. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga jangka waktu berakhir, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu dimaksud berakhir.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak atas jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

Permohonan Restitusi Disampaikan Lewat SPT, DJP Lakukan Penelitian Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketentuan mengenai pengajuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 6.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian secara bertahap, dimulai dari penelitian atas pemenuhan kewajiban formal.

Penelitian formal mencakup antara lain memastikan status Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku, tidak terdapat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun SPT Masa dalam batas yang ditentukan, serta tidak terdapat utang pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, Wajib Pajak juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang diajukan permohonan, serta tidak dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam hal ketentuan kewajiban formal tidak terpenuhi, pengembalian pendahuluan tidak diberikan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut, hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila seluruh ketentuan kewajiban formal terpenuhi, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, validitas bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan, serta Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai, penelitian juga mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang tidak dipungut PPN, serta ekspor barang tidak berwujud dan jasa kena pajak, dalam hal permohonan diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.

Dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak, hanya bukti pemotongan, pemungutan, dan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan yang diperhitungkan. Sebaliknya, bukti yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak dikreditkan dalam SPT tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.(bl)

id_ID