IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan penguatan sistem Coretax dan berbagai langkah intensifikasi perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga penerimaan negara pada 2026 sekaligus menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2025 yang sebesar 69,57 persen.
“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan mengalami pertumbuhan. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 meningkat 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM tumbuh 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurutnya, kinerja tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari intensifikasi tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen.
“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum,” kata Bimo.
Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur sistem Coretax. Bimo mengatakan sistem administrasi perpajakan tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan seluruh data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.
Pemanfaatan Coretax, lanjutnya, mulai tercermin dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar mencapai Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar tercatat sebesar Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga tumbuh 54 persen.
Di sisi ekstensifikasi, DJP mencatat penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. (bl)