IKPI Tunjuk Tiga Ketua Pengda Baru, Perkuat Konsolidasi Organisasi di Berbagai Wilayah

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan tiga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) baru dalam rapat jajaran Pengurus Pusat yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Penetapan tersebut merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi untuk memastikan roda kepengurusan di daerah berjalan optimal.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi sekaligus menyesuaikan kebutuhan struktur kepengurusan di sejumlah wilayah.

“Pengurus Pusat telah menetapkan Ketua Pengda di beberapa wilayah agar pelaksanaan program organisasi dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan. Langkah ini juga merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi IKPI di daerah,” ujar Lilisen.

Dalam keputusan tersebut, Hery ditetapkan sebagai Ketua Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sebelumnya, Hery menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengda yang juga merangkap Wakil Ketua. Penunjukan itu dilakukan setelah Ketua Pengda sebelumnya, Barry Kusuma, meninggal dunia.

Sementara itu, Gazali Tjaya Indera dipercaya memimpin Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Pengda definitif, Gazali juga menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Pengda merangkap Wakil Ketua. Posisi tersebut menjadi lowong setelah Lilisen ditunjuk sebagai Pengurus Pusat IKPI dan mengemban amanah sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi.

Selain menetapkan dua ketua definitif, Pengurus Pusat juga menyetujui pembentukan Pengda Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Denny Ferly Makisanti ditunjuk sebagai Ketua Pengda. Sebelumnya, Denny menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang IKPI Bitung.

Lilisen menjelaskan, pembentukan Pengda Suluttenggo Malut merupakan hasil keputusan rapat pleno Pengurus Pusat sebagai bagian dari pengembangan organisasi di tingkat daerah.

“Dengan terbentuknya Pengda Suluttenggo Malut, pembinaan organisasi di wilayah tersebut diharapkan menjadi lebih fokus dan efektif,” katanya.

Seiring pembentukan Pengda baru tersebut, dilakukan pula penyesuaian nomenklatur Pengda yang sebelumnya bernama Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua). Kini, wilayah tersebut berubah menjadi Pengda Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Menurut Lilisen, penataan struktur kepengurusan daerah merupakan bagian dari upaya IKPI memperkuat koordinasi organisasi serta meningkatkan pelayanan kepada anggota di seluruh Indonesia. Dengan kepemimpinan yang telah terisi secara definitif dan bertambahnya Pengda baru, diharapkan pelaksanaan program kerja organisasi dapat berlangsung lebih optimal di masing-masing wilayah.

Hadir pada pertemuan tersebut:, antara lain:

– Ketua Umum Vaudy Starworld

– ⁠Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman

– ⁠Bendahara Umum Donny Rindorindo

– ⁠Ketua Biro Keuangan

– ⁠Ketua Biro Akuntansi

– ⁠Ketua Biro Perpajakan

– ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen

– ⁠Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta

– ⁠Ketua Departemen SPPBA Milko Hutabarat

– ⁠Ketua Departemen KSSO Rusmadi

– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

– ⁠Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

– ⁠Ketua Departemen ABH Andreas Budiman

– ⁠Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo

– ⁠Ketua Departemen PBO Argi Hughie

– ⁠dan pengurus pusat lainnya

(bl)

Pendaftaran USKP Periode II 2026 Segera Dibuka, Peserta Mengulang Diminta Siapkan Dokumen

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 untuk peserta mengulang Tingkat A, B, dan C akan segera dibuka. Menjelang dimulainya proses pendaftaran, calon peserta diimbau mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses registrasi dapat berjalan lancar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi penyelenggara, dikutip Jumat (26/6/2026) sejumlah dokumen wajib telah ditetapkan sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut meliputi pas foto berwarna berlatar putih, hasil pindai KTP asli berwarna, hasil pindai ijazah asli berwarna, surat pernyataan terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya bagi peserta yang akan mengikuti ujian Tingkat B dan Tingkat C.

Selain kelengkapan dokumen, peserta juga diminta memperhatikan ketentuan pas foto. Foto harus merupakan hasil pemotretan terbaru, menggunakan latar belakang putih polos, berukuran 4 x 6 sentimeter, mengenakan pakaian formal, menghadap lurus ke depan, serta disimpan dalam format JPG. Penyelenggara menegaskan foto yang diunggah harus berupa hasil pemotretan asli, bukan hasil pemindaian (scan).

Persiapan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi ketika masa pendaftaran resmi dibuka. Dengan dokumen yang telah lengkap dan sesuai ketentuan, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi materi ujian.

Informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran dan tahapan pelaksanaan USKP Periode II Tahun 2026 akan diumumkan melalui media sosial Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan (Pusbin JFPM) serta kanal resmi USKP.

Calon peserta diimbau memantau pengumuman tersebut secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran. (bl)

Pakar Beberkan Cara Negara Lain Menutup Celah Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing menjadi tantangan yang tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga berbagai negara lain. Karena itu, sejumlah negara telah mengembangkan berbagai strategi untuk mempersempit celah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengatakan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penanganan under invoicing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, salah satu praktik yang banyak diterapkan adalah pembangunan database nilai pabeanberdasarkan data perdagangan internasional, harga komoditas global, serta transaksi impor sebelumnya. Dengan sistem tersebut, transaksi yang nilainya jauh di bawah harga normal dapat langsung ditandai (red flag) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sejumlah negara juga mengintegrasikan data antara otoritas pajak, bea cukai, bank sentral, dan otoritas devisa sehingga setiap transaksi dapat diverifikasi secara menyeluruh.

“Data impor tidak hanya diperiksa saat barang masuk, tetapi juga dibandingkan dengan laporan keuangan, SPT pajak, pembayaran devisa, hingga transaksi dengan perusahaan afiliasi,” ujarnya.

Ning menjelaskan, penguatan dokumentasi transfer pricing juga menjadi instrumen penting, terutama untuk transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan afiliasi. Melalui dokumen seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR), otoritas dapat menilai kewajaran harga transaksi dan melakukan koreksi apabila ditemukan penyimpangan.

Ia menambahkan, pertukaran informasi perpajakan dan kepabeanan lintas negara melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk mendeteksi praktik under invoicing. Dengan mekanisme tersebut, data ekspor suatu negara dapat dicocokkan dengan data impor negara tujuan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.

Tidak hanya itu, Ning mengatakan sejumlah negara maju kini juga mengandalkan kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, risk scoring, dan predictive analytics untuk mengidentifikasi sektor maupun pelaku usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Negara-negara maju tidak lagi memeriksa seluruh transaksi. Mereka menggunakan pendekatan berbasis risiko sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Menurut Ning, berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pengawasan perdagangan internasional. Ia menilai kombinasi antara integrasi data, pemanfaatan teknologi, pertukaran informasi lintas negara, dan audit berbasis risiko akan lebih efektif dalam menekan praktik under invoicing dibandingkan hanya mengandalkan sanksi yang lebih berat. (bl)

GAPKI Tegaskan Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Berlapis, Tinggal Penegakan Hukumnya

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai mekanisme pengawasan terhadap ekspor produk kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah berjalan berlapis. Tantangan yang masih perlu diperkuat bukan lagi pada penambahan regulasi, melainkan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskalbertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, proses ekspor kelapa sawit telah diawasi melalui berbagai tahapan yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Mulai dari persetujuan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang untuk jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui sistem SIMODIS Bank Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilengkapi dengan pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran transaksi ekspor.

“Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” kata Yustinus.

Ia menjelaskan, selain kewajiban perpajakan, eksportir kelapa sawit juga harus memenuhi sejumlah kewajiban lain sebelum dapat mengekspor produknya. Di antaranya pembayaran bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperoleh kuota ekspor.

Yustinus menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyusun transfer pricing documentation yang terdiri atas master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR) sebagai dasar pengujian kewajaran harga oleh otoritas pajak. Apabila harga transaksi dinilai tidak wajar, otoritas dapat menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.

“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yustinus berharap pengawasan yang telah dibangun berbagai instansi dapat terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten sehingga iklim usaha tetap terjaga, sekaligus memastikan industri kelapa sawit terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (bl)

Under Invoicing Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara dan Picu Capital Flight

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dinilai tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga memicu keluarnya aliran dana (capital flight) ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut John, salah satu modus yang kerap digunakan adalah melibatkan perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah.

Dalam skema tersebut, barang dari Indonesia dikirim langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), tetapi transaksi penagihan dilakukan melalui perusahaan perantara di luar negeri. Akibatnya, sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan tersebut dan tidak tercatat sebagai penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia.

“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang. Yang kedua terjadi capital flight. Uang yang seharusnya berada di Indonesia justru berpindah ke negara low tax jurisdiction,” kata John.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut membuat sebagian nilai tambah yang seharusnya menjadi basis pemajakan di Indonesia justru dinikmati di negara lain. Jika berlangsung secara masif, kondisi itu berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan.

John menambahkan, praktik under invoicing sebenarnya bukan fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama, meski belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam pembahasan mengenai kebocoran penerimaan negara.

Mengutip hasil kajian World Bank, ia menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap berbagai praktik yang menggerus basis pajak.

Karena itu, John mendorong penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi transaksi perdagangan internasional, termasuk mendeteksi pola transaksi yang melibatkan perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah. 

“Kalau praktik seperti ini bisa dimitigasi dengan baik, penerimaan negara akan lebih optimal dan keberlanjutan pembangunan nasional juga akan semakin terjaga,” ujarnya. (bl)

Praktisi Pajak: Jangan Semua Kasus Transfer Pricing Langsung Dicap Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi mengingatkan agar tidak semua kasus transfer pricing serta-merta dikategorikan sebagai under invoicing. Menurutnya, kedua praktik tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pembuktian yang berbeda pula.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan IKPI, Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, salah satu pembeda utama antara under invoicing dan transfer pricing terletak pada adanya pembayaran di luar nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen.

“Di dalam under invoicing itu pasti ada pembayaran susulan. Artinya, di samping pembayaran sesuai dengan invoice, nanti ada pembayaran susulan. Kalau tidak ada pembayaran susulan, sebetulnya kalau itu terjadi dalam transaksi afiliasi, menurut saya lebih mengarah kepada transfer mispricing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila transaksi ekspor hanya dibayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice dan tidak ditemukan pembayaran tambahan yang tidak tercatat, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle), bukan sebagai under invoicing.

Dalam kondisi demikian, kata Arifin, penyelesaiannya berada pada ranah administrasi perpajakan melalui koreksi harga transfer (transfer pricing adjustment), bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau transfer pricing-nya tidak arm’s length, yang dilakukan adalah koreksi harga. Itu masuk ranah administratif,” katanya.

Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran tambahan di luar invoice yang tidak dilaporkan dalam transaksi resmi, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya praktik under invoicing yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Arifin menilai pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menjalankan transaksi sesuai ketentuan.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan otoritas pajak perlu berhati-hati dalam menilai suatu transaksi lintas negara agar tidak semua persoalan harga transfer langsung disimpulkan sebagai praktik under invoicing.

“Yang menjadi kata kunci adalah apakah ada pembayaran susulan atau tidak. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya under invoicing,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila harga transaksi afiliasi dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran, otoritas tetap memiliki kewenangan melakukan koreksi berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku tanpa harus serta-merta menganggapnya sebagai praktik under invoicing. (bl)

Akademisi UI Ungkap Tujuh Biang Kerok Maraknya Under Invoicing di Indonesia

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dinilai tidak terjadi begitu saja. Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengungkap sedikitnya terdapat tujuh faktor yang menjadi penyebab maraknya praktik tersebut, mulai dari penghindaran pajak hingga lemahnya tata kelola.

Hal itu disampaikan Ning dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, dari perspektif akademis, under invoicing merupakan fenomena nyata yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian banyak negara karena berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Fenomena under invoicing ini merupakan realitas. Praktik ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara dan menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu sumber kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, faktor pertama yang mendorong praktik under invoicing adalah upaya menghindari bea masuk dan pajak impor. Selanjutnya, praktik tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta mengalihkan dana ke luar negeri (capital flight).

Selain itu, Ning menyebut praktik transfer pricing yang menyimpang dari prinsip kewajaran (arm’s length principle) juga dapat menjadi bagian dari skema under invoicing. Faktor lainnya adalah tingginya tarif pajak dan bea masuk yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari keuntungan melalui pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan, belum optimalnya pertukaran data antarlembaga maupun lintas negara, serta praktik korupsi dan tata kelola yang lemah juga dinilai memperbesar peluang terjadinya under invoicing.

“Kalau kita sudah mengetahui faktor penyebabnya, baru kita bisa mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya,” katanya.

Ning menambahkan, praktik under invoicing tidak hanya berpotensi terjadi di sektor kelapa sawit, tetapi juga pada sektor-sektor berbasis komoditas lainnya seperti pertambangan, batu bara, minyak dan gas, elektronik, tekstil, serta perdagangan internasional, terutama yang melibatkan transaksi dengan pihak afiliasi.

Untuk menekan praktik tersebut, ia menilai Indonesia perlu memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai pertukaran informasi lintas negara serta pemeriksaan yang lebih terintegrasi.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah institusinya digabung atau tidak, tetapi bagaimana data perpajakan dan kepabeanan dapat terintegrasi sehingga potensi under invoicing dapat dideteksi lebih dini,” ujarnya.

Menurut Ning, berbagai negara telah menerapkan pendekatan tersebut melalui integrasi data, Automatic Exchange of Information (AEOI), audit berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi analitik untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar. Langkah-langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing. (bl)

GAPKI Ungkap Tiga Modus Under Invoicing di Perdagangan Sawit

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing di sektor kelapa sawit tidak hanya dilakukan melalui manipulasi harga jual. Pelaku juga dapat menyiasati nilai transaksi dengan mengurangi volume barang yang dilaporkan atau mengubah jenis komoditas yang diekspor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Yustinus menjelaskan, terdapat tiga bentuk utama mis-invoicing atau under invoicing yang perlu menjadi perhatian dalam perdagangan internasional, khususnya ekspor produk kelapa sawit.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.

Menurut dia, manipulasi harga dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Sementara pada manipulasi volume, jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor lebih kecil dibandingkan volume riil yang dikirim.

Adapun pada manipulasi jenis barang, eksportir mengubah klasifikasi komoditas yang diekspor. Sebagai contoh, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dilaporkan sebagai sludge atau POME yang memiliki karakteristik dan perlakuan berbeda.

Yustinus menegaskan praktik tersebut berbeda dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah sepanjang transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memenuhi ketentuan dokumentasi perpajakan.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan secara wajar sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia sebenarnya sudah sangat ketat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perizinan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran transaksi ekspor.

Karena itu, ia menilai penguatan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menindak pelaku under invoicing, sekaligus menjaga kontribusi industri kelapa sawit terhadap penerimaan negara. (bl)

Prof. John Hutagaol: Under Invoicing dan Transfer Pricing Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyimpang dari ketentuan dinilai sama-sama berpotensi menggerus penerimaan negara. Karena itu, penguatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai penting untuk menekan potensi kehilangan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

John Hutagaol menegaskan bahwa under invoicing tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai atau harga barang dalam transaksi ekspor maupun impor, sehingga nilai yang tercantum dalam faktur lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Under invoicing tidak sama dengan transfer pricing, tetapi ada irisan di antara keduanya,” katanya.

Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang diperbolehkan sepanjang transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Sebaliknya, apabila praktik tersebut menyimpang dari prinsip tersebut, dampaknya dapat menyerupai under invoicing.

“Kalau transfer pricing dilakukan menyimpang dari PKKU, maka kemiripannya dengan under invoicingadalah sama-sama menggerus penerimaan negara,” ujarnya.

John menambahkan, perbedaan lain terletak pada pelakunya. Menurutnya, under invoicing dapat dilakukan baik oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi maupun nonafiliasi, sedangkan transfer pricing hanya terjadi pada transaksi antarperusahaan afiliasi.

Ia mengingatkan, apabila kedua praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan.

“Kalau penerimaan negara tergerus, tentu akan berdampak pada kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan,” katanya.

Karena itu, John mendukung penguatan pengawasan oleh DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memitigasi potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa praktik under invoicing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama melalui skema perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah. Melalui skema tersebut, sebagian keuntungan dialihkan ke luar negeri sehingga mengurangi basis pajak di Indonesia.

Mengutip kajian World Bank, John menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap praktik-praktik yang menggerus basis pajak.

“Ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik under invoicing perlu ditangani secara serius agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan,” katanya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Under Invoicing IKPI, Diharapkan Jadi Masukan untuk Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membuka forum Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”. Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), itu diikuti ratusan peserta secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan Ruang Gagasan IKPI merupakan konsep baru yang dihadirkan sebagai wadah bertemunya berbagai pemikiran mengenai isu-isu strategis di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal.

“Hari ini kita menyelenggarakan kegiatan yang agak berbeda. Ruang Gagasan IKPI diharapkan menjadi tempat bertemunya pemikiran dan kebijakan fiskal,” ujar Vaudy.

Menurutnya, tema under invoicing dipilih karena menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik setelah disinggung oleh Menteri Keuangan. Karena itu, IKPI memandang perlu menghadirkan forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pelaku usaha untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Topik yang diangkat hari ini sempat menjadi perhatian setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, yaitu under invoicing dan kebocoran penerimaan negara. Apakah ini persepsi atau realitas, nanti akan dikupas oleh para narasumber dari berbagai perspektif,” katanya.

Vaudy berharap pembahasan yang berkembang dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi akademis semata, tetapi dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan fiskal dan sistem perpajakan nasional.

“Semoga apa yang kita bicarakan hari ini dapat memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Webinar tersebut menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim. Diskusi dipandu Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono.

Sekadar informasi, ratusan peserta yang terdiri atas konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, dan pemerhati kebijakan fiskal mengikuti jalannya diskusi baik secara langsung di Kantor Pusat IKPI maupun melalui platform Zoom. Melalui forum ini, IKPI berharap lahir berbagai gagasan yang dapat memperkaya diskursus kebijakan fiskal sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara. (bl)

id_ID