Surat Kuasa Pajak Kini Bisa Dibuat Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus yang digunakan wajib pajak untuk menunjuk kuasa kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Kebijakan ini diharapkan mempermudah administrasi sekaligus mendukung layanan perpajakan berbasis digital.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Apabila dibuat secara elektronik, surat kuasa disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan dianggap telah diterima pada saat proses pembuatannya selesai.  

PMK tersebut juga mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, status kuasa yang ditunjuk, ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa. Bagi kuasa yang berasal dari anggota keluarga, wajib dilampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga sesuai ketentuan.  

Khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak juga diwajibkan memberikan persetujuan akses kepada penerima kuasa melalui Portal Wajib Pajak. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi kuasa untuk mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup yang dikuasakan.  

Sementara itu, Surat Kuasa Khusus yang masih dibuat dalam bentuk kertas tetap dapat digunakan. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar diadministrasikan ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.  

Selain mengatur mekanisme pembuatan surat kuasa, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa yang telah ditunjuk juga tidak diperkenankan melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain.  (bl)

Pemegang Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Hingga 31 Desember 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemegang sertifikat brevet untuk bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur sebagai masa transisi dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.  

Melalui ketentuan tersebut, seseorang yang bukan Konsultan Pajak tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak apabila memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan status terakreditasi A, paling rendah jenjang Diploma III.

Fasilitas ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa penyesuaian menuju pemberlakuan penuh aturan baru.  

Selama masa transisi, penunjukan kuasa wajib dilakukan menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas. Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan sebagai dokumen pendukung.

Surat Kuasa Khusus tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.  

PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bahwa Surat Kuasa Khusus yang dibuat selama masa transisi tetap berlaku hingga pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai, meskipun proses tersebut melewati tanggal 31 Desember 2026.  (bl)

Pihak Lain Diwajibkan Kantongi SKT Sebelum Jadi Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan Konsultan Pajak dan pihak lain terlebih dahulu terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Bagi pihak lain, proses pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku, baik melalui Portal Wajib Pajak maupun secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).  

Apabila data SKT telah terintegrasi antara sistem administrasi DJP dengan sistem administrasi unit yang menangani sektor keuangan dan profesi keuangan di Kementerian Keuangan, pihak lain dianggap telah memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut tanpa perlu menyampaikan dokumen kembali.  

Selain itu, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan.  

Sebelumnya, Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan bagi Konsultan Pajak dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.  (bl)

PMK 44/2026 Batasi Eks Pegawai Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak, Berlaku Masa Tunggu 5 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembatasan baru bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, eks pegawai, termasuk pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak dapat langsung menjalankan profesi sebagai kuasa pajak setelah berhenti dari instansi tersebut. Mereka diwajibkan menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 PMK 44 Tahun 2026. Bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, syarat menjadi kuasa tidak hanya harus memenuhi kompetensi yang ditentukan, tetapi juga telah melewati jangka waktu lima tahun sejak tanggal pensiun sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pensiun.  

Persyaratan serupa juga berlaku bagi mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum memasuki usia pensiun. Mereka baru dapat menjadi kuasa setelah lima tahun sejak tanggal pemberhentian dengan hormat. Sementara bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, masa tunggu lima tahun dihitung sejak berakhirnya masa perjanjian kerja atau sejak pemberhentian dengan hormat.  

Selain masa tunggu, PMK tersebut menetapkan persyaratan integritas yang ketat. Mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pungutan di luar ketentuan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain, atau pelanggaran berat lainnya yang berkaitan dengan integritas selama bertugas.  

Pengaturan ini menjadi salah satu ketentuan baru yang tidak diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya. Pemerintah menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga profesionalisme, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi kuasa di bidang perpajakan. Hal itu juga sejalan dengan tujuan PMK 44 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan tata kelola yang lebih baik dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.  

Meski demikian, mantan pegawai Kementerian Keuangan yang telah memenuhi masa tunggu dan persyaratan integritas tetap harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026, termasuk persyaratan kompetensi sesuai statusnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelum dapat menjalankan kuasa wajib pajak.   (bl)

Batas Pajak JHT Dinilai Sudah Usang, Buruh Usul Naik hingga Rp 400 Juta

IKPI, Jakarta: Batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 50 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Kalangan buruh mengusulkan pemerintah menaikkan batas tersebut hingga sekitar Rp400 juta sebagai bagian dari evaluasi kebijakan pajak JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Menurutnya, nilai Rp 50 juta yang ditetapkan 17 tahun lalu sudah jauh tertinggal dibandingkan perkembangan harga dan daya beli masyarakat, termasuk harga emas.

“Batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP 68/2009 itu kan Rp 0 sampai Rp 50 juta JHT-nya gak kena pajak. Rp 50 juta rupiah ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, sudah 17 tahun lalu,” ujar Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7).

Menurutnya, penggunaan harga emas dapat menjadi salah satu acuan yang lebih adil dalam memperbarui batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

“Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009 itu 152 gram. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT dalam jumlah yang tidak terlalu besar tidak lagi langsung terkena pajak.

Selain menggunakan harga emas, Said menyebut penyesuaian juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi selama kurun waktu sejak aturan tersebut diterbitkan.

Ia mengungkapkan usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri Keuangan. Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, pemerintah menangkap perlunya evaluasi terhadap batas Rp 50 juta yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak JHT.

“Kami menangkap beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta,” imbuh Said.

Said menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Kementerian Keuangan masih akan menghitung dampak perubahan tersebut terhadap penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan baru. (ds)

PP 68 Tahun 2009 Berpotensi Direvisi, Pajak JHT Masuk Meja Evaluasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Wacana tersebut mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aspirasi dari kalangan buruh yang meminta perubahan skema perpajakan JHT.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan revisi PP tersebut menjadi konsekuensi apabila pemerintah memutuskan mengubah ketentuan pajak JHT, baik terkait tarif maupun batas nilai manfaat yang dikenai pajak.

“Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, kalau memang pajak JHT dan pajak lainnya diubah maka peraturan pemerintah harus diubah,” ujar Said Iqbal usai bertemu Purbaya, Rabu (8/7).

Menurut Said, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah usulan. Selain meminta tarif pajak JHT menjadi 0%, buruh juga mengusulkan penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT serta kenaikan batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak, sedangkan manfaat di atas Rp 50 juta dikenai pajak final sebesar 5%. Namun, menurut Said, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan hampir dua dekade lalu.

Ia menilai nilai Rp 50 juta pada 2009 setara sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai yang setara diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 400 juta.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar batas pengenaan pajak disesuaikan dengan perkembangan inflasi atau harga emas agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Said mengatakan Menteri Keuangan merespons positif usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu dampak perubahan kebijakan terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.

Ia juga menangkap sinyal bahwa Menteri Keuangan sependapat perlunya evaluasi terhadap batas manfaat JHT yang dikenai pajak.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan ambang batas tersebut berdasarkan inflasi maupun kenaikan harga emas, sehingga tidak lagi terpaku pada angka Rp 50 juta.

“Kami menangkap, beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta itu,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Said mengaku akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 apabila perubahan kebijakan pajak JHT telah disepakati.

Menurutnya, meski belum ada keputusan final, pemerintah telah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi aturan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. (ds)

Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Pajak melalui PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengaturan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, sekaligus menyesuaikan mekanisme pelayanan perpajakan yang kini semakin terdigitalisasi.  

PMK 44 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai belum mengakomodasi pengaturan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Regulasi baru ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari kalangan Konsultan Pajak, pihak lain yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Bagi Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus memiliki SKT yang diterbitkan sesuai ketentuan.  

PMK ini juga mengatur bahwa Konsultan Pajak atau pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan maupun pencabutan izin tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Meski pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa.  

Selain memperketat persyaratan, pemerintah juga mendorong digitalisasi administrasi kuasa. Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas. Apabila kuasa diberikan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi.  

Regulasi baru tersebut turut memperjelas ruang lingkup kewenangan kuasa. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa juga tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.  

Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 mempertegas kewajiban etik seorang kuasa, antara lain menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, bertindak profesional, mematuhi ketentuan perpajakan, serta dilarang menghalang-halangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Sebagai masa transisi, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026 bagi pihak selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal Diploma III untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

PPN Melonjak 42,2%, Purbaya Sebut Konsumsi Masyarakat Masih Kuat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dalam penerimaan pajak pada Semester I-2026.

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, lonjakan tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi domestik masih terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Pertumbuhan penerimaan PPN yang tinggi mencerminkan meningkatnya transaksi barang dan jasa di dalam negeri.

Kondisi tersebut menunjukkan permintaan domestik tetap kuat dan menjadi penopang utama penerimaan negara sepanjang semester pertama tahun ini.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target APBN 2026.

Purbaya menyebut peningkatan penerimaan pajak didukung oleh kombinasi kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga, implementasi sistem Coretax yang semakin efektif, serta penguatan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Meski demikian, ia mengakui sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan yang terus dibenahi. Menurutnya, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan itu diharapkan semakin memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.

Selain PPN, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak juga mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPh Badan beserta setoran deposit mencapai Rp 196,1 triliun atau meningkat 28,6% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit terealisasi sebesar Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6% secara tahunan. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau naik 1,4%.

Dari sisi sektoral, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang hampir seluruh sektor utama ekonomi. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6% terhadap total penerimaan pajak, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Bahkan, sektor perdagangan mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi sebesar 45,9%, diikuti sektor pertambangan yang tumbuh 22,8% dan industri pengolahan sebesar 19,9%.

Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya harga komoditas serta berkembangnya aktivitas perdagangan digital. (ds)

Belanja Membengkak, Defisit APBN 2026 Diproyeksi Tembus 2,85% PDB

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 akan melebar menjadi Rp 734,3 triliun atau setara 2,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proyeksi tersebut berada di atas target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68% PDB.

Melebarnya defisit terjadi karena belanja negara diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan negara.

Berdasarkan outlook pemerintah, belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.942,4 triliun atau 102,6% dari pagu APBN, sedangkan pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp 3.208,1 triliun atau 101,7% dari target tahun ini.

Dengan perkembangan tersebut, kebutuhan pembiayaan anggaran diperkirakan meningkat menjadi Rp 734,3 triliun untuk menutup defisit fiskal yang lebih besar dari rencana awal.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk mengendalikan pelebaran defisit hingga akhir tahun.

“Saya yakin kita masih bisa menekan defisit ini ke bawah,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Dari sisi belanja, kenaikan terutama berasal dari kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah. Belanja kementerian/lembaga diproyeksikan mencapai Rp 1.630,4 triliun atau 107,9% dari pagu APBN.

Sementara itu, belanja non-kementerian/lembaga diperkirakan terealisasi sebesar Rp 1.615,1 triliun atau 98,5% dari pagu, sedangkan transfer ke daerah diproyeksikan mencapai Rp 696,9 triliun atau 100,6% dari target yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengusulkan tambahan belanja senilai Rp132 triliun. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah, terutama pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang diperkirakan meningkat.

Di sisi penerimaan, pemerintah masih memperkirakan pendapatan negara mampu melampaui target dengan realisasi sebesar Rp 3.208,1 triliun atau 101,7% dari APBN. Namun, capaian tersebut lebih banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penerimaan perpajakan diproyeksikan hanya mencapai Rp 2.631,4 triliun atau 97,7% dari target. Rinciannya, penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp320,6 triliun atau 95,4% dari target.

Sebaliknya, PNBP diproyeksikan menjadi penyangga utama pendapatan negara dengan realisasi mencapai Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026. (ds)

Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Andalkan Coretax dan Evaluasi Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2026 melalui pembenahan administrasi perpajakan dan peningkatan disiplin aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Strategi tersebut ditempuh menyusul proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan masih belum sepenuhnya memenuhi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih memprioritaskan penyempurnaan sistem Coretax agar dapat mendukung pelayanan perpajakan secara lebih optimal.

Menurutnya, sistem tersebut telah mengalami kemajuan, meski masih terdapat kendala pada sisi antarmuka yang berdampak terhadap kecepatan akses.

“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Selain pembenahan teknologi, Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing unit serta masukan dan pengaduan dari masyarakat.

“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” ujarnya.

Purbaya menegaskan langkah pembinaan tidak hanya berupa evaluasi, tetapi juga dapat berujung pada penonaktifan sementara pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” katanya.

Meski demikian, ia menilai performa aparatur DJP secara umum sudah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap akan menindak pegawai yang dinilai tidak efisien maupun menghambat pelayanan publik.

“Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo, ya kita beresin,” ucapnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja penerimaan negara hingga akhir tahun. Berdasarkan outlook pemerintah, penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Meski meningkat signifikan secara tahunan, angka tersebut baru setara 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp 46,9 triliun.

Namun demikian, potensi shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, sehingga menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan pajak meski target belum sepenuhnya tercapai. (ds)

id_ID