IKPI Banten Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Banten mengampanyekan pentingnya penerapan gaya hidup sehat di kalangan konsultan pajak melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 yang digelar di Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27–31 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi meningkatkan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Mengusung tema “Healthy Together, Stronger Together”, program ini diikuti delapan peserta yang terdiri atas pengurus IKPI Banten dan pengurus cabang IKPI Kota Tangerang Selatan. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, para peserta juga mengikuti berbagai kegiatan kebugaran, wisata edukatif, serta aktivitas yang bertujuan memperkuat kebersamaan antaranggota organisasi.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan kesehatan merupakan aset paling berharga bagi setiap profesional, termasuk konsultan pajak yang dituntut memberikan layanan terbaik kepada klien sekaligus berkontribusi bagi organisasi dan masyarakat.

“Kesehatan adalah modal utama untuk menjalankan profesi secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Kunto, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kesadaran menjaga kesehatan perlu dibangun sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan penerapan pola hidup sehat. Langkah tersebut penting agar para konsultan pajak tetap produktif dan mampu menghadapi berbagai tantangan profesi yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kunto, IKPI Banten ingin mengajak seluruh anggota untuk lebih peduli terhadap kesehatan fisik maupun mental. Ia menilai kualitas sumber daya manusia dalam organisasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan pengalaman, tetapi juga oleh kondisi kesehatan yang baik.

“Melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 ini, kami ingin mengajak seluruh anggota untuk semakin peduli terhadap kesehatan fisik dan mental melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan gaya hidup sehat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta menjalani medical check up di Gleneagles Hospital Penang dan Island Hospital Penang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan masing-masing peserta sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga kualitas hidup dan produktivitas kerja jangka panjang.

Selain pemeriksaan kesehatan, peserta juga mengikuti senam pagi bersama di kawasan Gurney Walk, Penang. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan medis, tetapi juga melalui kebiasaan hidup aktif yang dijalankan secara konsisten.

Kunto menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan antarrekan seprofesi. Menurut dia, komunikasi yang baik dan rasa kebersamaan yang terbangun di luar aktivitas formal organisasi akan memperkuat kolaborasi dan solidaritas anggota dalam menjalankan berbagai program organisasi.

“Dengan tubuh yang sehat dan hubungan yang harmonis, kita dapat melangkah bersama menjadi lebih baik, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa mendatang,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas hidup anggota. Melalui semangat Healthy Together, Stronger Together, IKPI Banten ingin menegaskan bahwa kesehatan, kebersamaan, dan solidaritas merupakan fondasi penting bagi terciptanya organisasi profesi yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. (bl)

IKPI Jambi Ingatkan Ancaman Hipertensi di Kalangan Profesional Pajak

IKPI, Jambi: Tingginya tekanan pekerjaan dan pola hidup yang kurang sehat menjadi faktor yang perlu diwaspadai para profesional pajak. Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, IKPI Cabang Jambi bekerja sama dengan Siloam Hospital Jambi menggelar edukasi kesehatan bertema “Hipertensi & Kesehatan Jantung, Apa yang Perlu Diketahui?” pada 29 Mei 2026 di Guddhas Resto, Jambi.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kesehatan anggota, khususnya dalam mencegah risiko hipertensi dan penyakit jantung yang dapat mengganggu produktivitas kerja.

“Kesehatan terkait hipertensi dan jantung merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh anggota IKPI Jambi memahami pola hidup sehat, olahraga yang tepat, serta makanan yang baik dikonsumsi agar terhindar dari risiko hipertensi dan penyakit jantung,” ujar Edi, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan edukasi menghadirkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Puspita Sari Bustanul, Sp.JP(K), FIHA, yang memaparkan berbagai faktor risiko hipertensi, pentingnya deteksi dini, hingga langkah-langkah menjaga kesehatan jantung melalui perubahan gaya hidup.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Menurut Edi, profesi konsultan pajak menuntut konsentrasi tinggi dan sering kali dihadapkan pada tenggat waktu yang ketat. Karena itu, menjaga kondisi kesehatan menjadi bagian penting untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Selain memperoleh wawasan medis, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya aktivitas fisik yang teratur, pengelolaan stres, serta pola makan seimbang sebagai upaya pencegahan penyakit kardiovaskular.

Setelah sesi edukasi kesehatan berakhir, anggota IKPI Cabang Jambi melanjutkan kegiatan dengan pertemuan internal organisasi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas program-program kerja cabang sekaligus memperkuat komunikasi antaranggota.

Dalam kesempatan yang sama, para anggota juga melakukan diskusi dan berbagi informasi mengenai perkembangan peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan praktik profesi konsultan pajak.

Edi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala karena tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI Sleman Perkuat Kemitraan dengan UII untuk Pengembangan Pendidikan Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Universitas Islam Indonesia (UII) guna mendukung pengembangan pendidikan perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hersona, hubungan antara IKPI Sleman dan UII telah terjalin cukup baik selama ini. Karena itu, kedua pihak berencana melanjutkan kerja sama melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan berbagai program kolaborasi di bidang pendidikan dan pengembangan profesi perpajakan.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia, melanjutkan MoU yang sudah berjalan selama ini,” ujar Hersona.

Ia menjelaskan, kerja sama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan praktik perpajakan yang berkembang di lapangan. Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi, administrasi perpajakan, hingga tantangan profesi di era digital.

Hersona mengatakan sinergi tersebut juga tercermin dari keterlibatan sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman sebagai pengajar praktisi di lingkungan UII. Kehadiran praktisi di ruang kuliah dinilai mampu memperkaya wawasan mahasiswa melalui pengalaman langsung yang diperoleh dari praktik profesi.

“Beberapa anggota IKPI Cabang Sleman merupakan pengajar praktisi di Universitas Islam Indonesia, khususnya pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan,” katanya.

Menurut Hersona, keterlibatan praktisi dalam proses pembelajaran menjadi salah satu cara untuk mempersempit kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki profesi perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan profesi. Hersona menilai kolaborasi multipihak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional.

Kegiatan Kuliah Pakar yang digelar UII menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas berbagai isu strategis perpajakan, mulai dari keadilan pajak, kondisi penerimaan negara, implementasi Coretax, Penegakan Hukum Pajak, hingga peluang karier di bidang perpajakan.

Selain dihadiri civitas akademika UII, kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan IKPI Cabang Sleman, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan. Hersona berharap penguatan kemitraan antara IKPI dan UII dapat terus menghasilkan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sleman Gandeng UII Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggandeng Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membentuk Student Tax Community sebagai wadah pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan calon profesional pajak sekaligus memperkuat literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Rencana tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Hersona hadir bersama sejumlah pengurus dan anggota IKPI Cabang Sleman, di antaranya Yudhika Elrifi (Wakil Ketua) Indah Cahyaningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) Febri Rahman Anjari (Bidang PPL) . Kehadiran jajaran IKPI Sleman menjadi bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya peningkatan literasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Hersona, pembentukan Student Tax Community menjadi salah satu tindak lanjut yang tengah dibahas antara IKPI dan UII. Komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang belajar sekaligus wadah kolaborasi bagi mahasiswa yang memiliki minat terhadap dunia perpajakan.

“Kami tadi juga sudah berdiskusi terkait dengan pembentukan Student Tax Community yang akan dibentuk di Universitas Islam Indonesia,” ujar Hersona.

Ia menilai mahasiswa perlu mendapatkan akses yang lebih luas terhadap perkembangan dunia perpajakan, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun peluang karier yang tersedia. Melalui komunitas tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain membahas pembentukan komunitas mahasiswa, Hersona mengungkapkan bahwa IKPI Sleman dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan UII melalui nota kesepahaman (MoU) di bidang perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi penting dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang berkualitas.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia dalam waktu dekat ini,” katanya.

Hersona menambahkan, hubungan antara IKPI Sleman dan UII selama ini terjalin cukup erat. Sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman bahkan aktif menjadi pengajar praktisi pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan FBE UII dan menjadi tempat magang nahasiswa UII khususnga Jurusan akuntansi dan akuntansi perpajakan Sarjana Terapan FBE UII.

Karena itu, ia menilai kegiatan Kuliah Pakar yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam satu forum merupakan langkah positif untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai berbagai isu perpajakan terkini.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai program edukasi yang dijalankan DJP. Hersona mengatakan peningkatan literasi perpajakan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai sistem perpajakan Indonesia.

Kuliah Pakar kali ini menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keadilan perpajakan, kondisi terkini penerimaan negara, implementasi Coretax, sharing pengalaman dan perjalanan menjadi DJP 1 hingga berbagai peluang karier di bidang perpajakan bagi generasi muda.

Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan negara pada Mei 2026 menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar 22 persen. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak serta dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang aktif melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Bimo turut menyinggung peran penting konsultan pajak sebagai intermediary yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta , Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia UII Prof. Rifqi Muhammad, Dekan FBE UII Prof. Johan Arifin, Ketua Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Marfuah, serta Ketua Program Studi Akuntansi Dekar Urumsah.

Hersona berharap pembentukan Student Tax Community dapat menjadi awal lahirnya berbagai program pengembangan kapasitas mahasiswa yang lebih luas. Ia mengungkapkan, komunitas tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan seminar nasional perpajakan yang tengah dipersiapkan IKPI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun IKPI ke-61.

“Salah satu targetnya adalah kami akan mempersiapkan seminar nasional dalam beberapa bulan ke depan dalam rangka menyambut hari ulang tahun IKPI yang ke-61,” ujar Hersona.

Melalui sinergi antara kampus, otoritas pajak, dan organisasi profesi, IKPI Sleman berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik menekuni bidang perpajakan dan berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa mendatang. (bl)

Tagih Utang Rp 71 Miiar, DJP Jakarta Timur Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memperketat upaya penagihan tunggakan pajak dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang 23 Februari hingga 17 April 2026, DJP Jakarta Timur berhasil memblokir 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak.

Total tunggakan pajak yang menjadi target penagihan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Pelaksanaan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan 29 bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) di berbagai wilayah Indonesia guna melacak dan mengamankan aset keuangan milik para penunggak pajak.

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Sebelum tindakan tersebut dilakukan, otoritas pajak terlebih dahulu menyampaikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” dikutip dari situs DJP, Kamis (4/6).

Karena tidak adanya penyelesaian kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan, tindakan pemblokiran akhirnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bertujuan menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Selain itu, tindakan tegas terhadap penunggak pajak diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mendorong peningkatan kepatuhan secara sukarela.

Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tahap akhir. Jika tunggakan tetap tidak dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan melalui penyitaan aset yang terdapat dalam rekening tersebut.

Dana hasil penyitaan selanjutnya dapat dipindahbukukan ke kas negara untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dan memperoleh pencabutan status blokir.

Hal itu dapat dilakukan melalui pelunasan seluruh utang pajak dan biaya penagihan, penyerahan jaminan dengan nilai yang setara, atau melalui mekanisme angsuran maupun penundaan pembayaran yang telah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak.

DJP mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar.

Penyelesaian kewajiban secara kooperatif dinilai dapat mencegah penerapan tindakan penegakan hukum yang lebih lanjut, seperti penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan aset. (ds)

Purbaya Rombak Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat keterkaitan antara insentif pegawai dengan pencapaian target penerimaan negara dan kinerja organisasi.

“Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6).

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas PMK 211/2017, pemerintah menyesuaikan sejumlah komponen penghitungan tukin agar lebih selaras dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Salah satu perubahan utama adalah penyeimbangan bobot antara capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.

Sebelumnya, dalam PMK 211/2017, komponen kinerja penerimaan pajak terdiri atas capaian penerimaan pajak dengan bobot 40% dan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 60%.

Melalui PMK 39/2026, kedua indikator tersebut kini memiliki bobot yang sama, masing-masing sebesar 50%.

Perubahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih seimbang terhadap keberhasilan unit kerja dalam memenuhi target penerimaan sekaligus menjaga pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Selain itu, Kemenkeu juga memperluas faktor yang menjadi dasar penghitungan tukin.

Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, dan karakteristik organisasi, aturan baru memasukkan unsur peringkat jabatan, status kepegawaian, pemotongan tunjangan kinerja, serta waktu mulai berlakunya perubahan status pegawai. (ds)

Rupiah Tembus Rp 18.041 per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan pada Kamis (4/6) menembus level psikologis Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah tingginya ketidakpastian global.

Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 13.00 WIB, rupiah berada di level Rp 18.041 per dolar AS. Posisi tersebut menunjukkan pelemahan sebesar Rp 74,5 atau sekitar 0,41% dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan pelemahan rupiah saat ini masih dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, terutama meningkatnya kembali tensi geopolitik di Timur Tengah yang menghambat prospek perdamaian dan mendorong harga minyak dunia tetap tinggi.

Menurut Destry, kondisi tersebut meningkatkan risiko inflasi global sekaligus memicu arus keluar modal dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Selain itu kebutuhan domestik masih cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran Utang Luar Negeri (ULN),” kata Destry dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Di tengah tekanan tersebut, Destry menegaskan BI akan terus hadir di pasar guna memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga sesuai fundamental ekonomi nasional.

“Bank Indonesia akan terus hadir di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan fundamentalnya,” katanya.

BI juga terus memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang bersifat pro-market agar tetap menarik bagi investor dan mampu menjaga aliran modal masuk ke instrumen keuangan domestik.

Sebagai bagian dari strategi stabilisasi, intervensi dilakukan secara berkesinambungan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Bank sentral juga terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan korporasi maupun pelaku pasar untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.

Di sisi lain, BI mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Langkah ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.

Saat ini kerja sama LCT telah dijalankan Indonesia dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Destry mengungkapkan penggunaan skema LCT terus menunjukkan peningkatan. Nilai transaksi melalui mekanisme tersebut pada April 2026 mencapai sekitar US$ 22,7 miliar, mendekati total transaksi sepanjang tahun 2025 yang mencapai sekitar US$ 25,7 miliar.

Meski rupiah melemah, BI menilai pergerakan tersebut masih sejalan dengan tren mata uang regional lainnya. Secara year-to-date (YTD), rupiah tercatat melemah sekitar 7,44%.

Sementara itu, ketahanan eksternal Indonesia dinilai tetap terjaga dengan posisi cadangan devisa yang mencapai US$ 146,2 miliar pada akhir April 2026. (ds)

UMKM Untung atau Tidak? IKPI Ajak Wajib Pajak Ikuti Webinar Gratis PP 20/2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengikuti webinar gratis yang akan mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut menjadi perhatian luas karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 merupakan momen yang telah lama ditunggu oleh kalangan wajib pajak dan praktisi perpajakan. Karena itu, IKPI merasa perlu menghadirkan forum diskusi yang dapat membantu masyarakat memahami substansi aturan baru tersebut.

“PP 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang cukup lama dinantikan. Banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, yang ingin mengetahui apakah perubahan yang diatur dalam beleid ini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya,” kata Jemmi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, berbagai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman yang tepat menjadi penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dan menghindari kesalahan dalam penerapan aturan.

Jemmi menegaskan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan IKPI tidak hanya ditujukan bagi anggota organisasi, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan perpajakan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen IKPI untuk meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Webinar bertajuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 itu akan menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan IKPI Kadek Sumadi sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi akan dipandu oleh Laras Setyawita, anggota IKPI Cabang Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara gratis baik dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Untuk mengikuti webinar, peserta dapat mengakses tautan Zoom melalui https://bit.ly/SOSIALISASIPP20TAHUN2026 dengan Meeting ID 895 3617 6458.

Jemmi berharap para pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi perpajakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Perubahan regulasi perpajakan perlu dipahami dengan baik agar wajib pajak selalu selangkah lebih maju dalam menghadapi perkembangan kebijakan yang terus bergerak dinamis,” tuturnya. (bl)

Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (4/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Menkeu, revisi UU P2SK dilakukan agar regulasi sektor keuangan lebih responsif terhadap tantangan industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta meningkatnya kompleksitas pengawasan sektor keuangan.

Aturan yang lebih adaptif dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6).

Purbaya menjelaskan, perekonomian dan politik global saat ini masih diwarnai berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi.

Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN serta didukung tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Pemerintah, lanjut Purbaya, berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat agar mampu mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor produktif.

Selain itu, aspek kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan inklusi keuangan juga harus terus diperkuat.

Dalam proses penyusunan revisi UU P2SK, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif.

Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

Purbaya mengungkapkan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Menurutnya, berbagai pengaturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden melalui Asta Cita untuk mewujudkan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.

Menutup pidatonya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR, panitia kerja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan revisi UU P2SK.

Purbaya berharap implementasi undang-undang tersebut dapat semakin memperkuat sektor keuangan nasional dan mendukung agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. (ds)

IKPI Sebut Coretax Kunci Kejar Target Tax Ratio 11 Persen

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11 persen pada 2026. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut dinilai dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hersona, peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan besar bagi pemerintah mengingat peran pajak yang sangat dominan dalam struktur pendapatan negara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, penerimaan pajak masih menjadi kontributor utama pendapatan negara dengan porsi lebih dari 80 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, target peningkatan tax ratio memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data. Dalam konteks tersebut, Coretax diharapkan mampu memperbaiki kualitas data perpajakan, memperluas integrasi informasi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Keberadaan Coretax menjadi penting untuk membantu negara meningkatkan penerimaan pajak. Sistem ini mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih baik,” ujar Hersona.

Dalam pemaparannya, Hersona menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan Coretax adalah meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperbaiki layanan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas data, dan mendukung efektivitas pemungutan pajak. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.

Menurut dia, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam mendorong kenaikan penerimaan negara. Dengan layanan yang semakin terotomasi dan terintegrasi, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Hersona juga menekankan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi perpajakan.

“Dalam sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks, konsultan pajak berperan sebagai intermediary yang membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan otoritas pajak,” katanya.

Selain menyampaikan manfaat Coretax, IKPI Cabang Sleman juga memberikan sejumlah masukan terkait pengembangan sistem tersebut, termasuk penguatan integrasi data, peningkatan otomatisasi layanan, hingga penyempurnaan pengalaman pengguna agar semakin mudah dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pelaku usaha.   (bl)

id_ID