Raih Doktor Hukum di UKI, Faryanti Tjandra Dorong Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Faryanti Tjandra, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis, (7/5/2026). Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak melalui pembentukan undang-undang khusus konsultan pajak di Indonesia.

Faryanti mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI.

Sidang promosi doktor berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dipimpin Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D. selaku ketua sidang, dengan Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. sebagai sekretaris sidang.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Prof. Angel Damayanti menyatakan Faryanti Tjandra dinyatakan lulus dengan nilai 94,7 atau huruf A.

“Berdasarkan nilai yang dicapai pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, maka dewan penguji menyatakan promovendus Faryanti Tjandra lulus dengan nilai angka 94,7 dengan huruf A,” ujar Angel Damayanti saat membacakan hasil sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa Faryanti tercatat sebagai lulusan doktor ke-53 Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI sekaligus lulusan doktor ke-88 Universitas Kristen Indonesia.

Selain itu, melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UKI Nomor 030.A/UKI.F4.D/HKP.03.01/2026, Faryanti dinyatakan lulus sidang terbuka promosi doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan predikat cum laude.

Dalam pemaparannya, Faryanti menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional karena berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dan negara. Namun, menurutnya, profesi tersebut hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan mendukung kepatuhan pajak. Tetapi profesi ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang,” ujar Faryanti.

Ia menilai kondisi tersebut membuat konsultan pajak rentan menghadapi kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesionalnya. Dalam penelitiannya, Faryanti menemukan sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang belum memadai, lemahnya perlindungan hukum, hingga tidak adanya professional privilege bagi konsultan pajak.

Faryanti juga membandingkan posisi konsultan pajak dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus sebagai dasar perlindungan profesi.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tetap mendukung kepentingan penerimaan negara,” katanya.

Sebagai solusi, Faryanti menawarkan model perlindungan hukum tiga lapis, yakni preventif, represif, dan restoratif. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang konsultan pajak untuk memperjelas hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab profesi.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Prof. Angel Damayanti, Prof. Dr. John Pieris, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, Prof. Dr. Chontina Siahaan, Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sriwidyati, Dr. Nikson Gans Lalu, serta Assist. Prof. Dr. Prianto Budi Saptono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana dan Renni, anggota IKP Kota Bekasi. (bl)

Anggota IKPI Kembali Raih Gelar Doktor di UKI, Vaudy Starworld Tegaskan Dukungan Pengembangan Akademik

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Cabang Jakarya Selatan, Faryanti Tjandra, kembali menambah daftar anggota organisasi yang meraih gelar doktor. Faryanti resmi menyandang gelar Doktor Hukum usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama sejumlah pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan IKPI terhadap anggotanya yang terus mengembangkan kapasitas akademik dan keilmuan di bidang hukum serta perpajakan.

Dalam sidang terbuka Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI itu, Faryanti mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana Bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi Melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”.

Vaudy Starworld mengatakan capaian akademik tersebut menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkutat pada praktik perpajakan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum dan regulasi nasional.

“Capaian akademik seperti ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tidak hanya bekerja di ruang praktik, tetapi juga mampu melahirkan gagasan yang relevan bagi perkembangan hukum dan perpajakan nasional. IKPI tentu bangga karena anggotanya dapat berkontribusi melalui pemikiran ilmiah,” ujar Vaudy di sela acara.

Menurutnya, organisasi profesi perlu mendorong lahirnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi praktik sekaligus kekuatan akademik. Ia menilai pengembangan keilmuan menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy juga menilai tema disertasi yang diangkat Faryanti memiliki relevansi dengan dinamika profesi konsultan pajak saat ini, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan profesi dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas agar dapat menjalankan fungsi profesional secara independen dan bertanggung jawab. Kajian akademik seperti ini penting untuk memperkaya pengembangan regulasi ke depan,” katanya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., dengan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Chontina Siahaan, S.H., M.Sc., Dr. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H., Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H., serta Ketua Pengawas IKPI Assist . Prof. Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., MBA yang juga didaulat sebagai penguji dalam sidang tersebut.

Selain Vaudy Starworld, hadir pula Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana dan Renni, anggota IKP KotaI Bekasi.

Kehadiran jajaran pengurus dan anggota IKPI dalam sidang promosi doktor tersebut mencerminkan dukungan organisasi terhadap pengembangan akademik anggota sekaligus dorongan agar profesi konsultan pajak terus berkembang melalui kontribusi keilmuan dan pemikiran hukum di bidang perpajakan. (bl)

DJP Perketat Restitusi PPN Lewat Syarat Aktivitas 80 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan penting ialah penerapan syarat minimal 80% aktivitas tertentu bagi PKP yang ingin memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam beleid baru tersebut, PKP wajib memenuhi threshold kegiatan tertentu paling sedikit 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.

Ketentuan itu berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk aktivitas ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor jasa.

DJP menjelaskan, penghitungan threshold tersebut dilakukan terhadap total penyerahan selain transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak terutang PPN. Aturan ini juga berlaku untuk permohonan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.

Selain syarat threshold 80%, PMK-28/2026 turut memperketat aspek kepatuhan formal PKP berisiko rendah. PKP diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir dan tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, PKP yang masuk kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu masih dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah. Namun melalui PMK baru ini, perlakuan tersebut dihapus.

DJP juga menambahkan sejumlah alasan pencabutan status PKP berisiko rendah, antara lain keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, adanya pemeriksaan bukper atau penyidikan, hingga putusan pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam proses penelitian restitusi, DJP akan melakukan validasi lebih mendalam terhadap faktur pajak, dokumen impor, hingga bukti pembayaran yang digunakan dalam penghitungan kelebihan pajak. (ds)

Peserta PPS Kurang Ungkap Harta Bakal Ditindak, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengawasan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya bukan kebijakan baru.

Langkah tersebut disebut sudah menjadi bagian dari aturan sejak program tax amnesty jilid II itu diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tindak lanjut yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dilakukan berdasarkan data tambahan yang ditemukan setelah PPS berakhir.

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS,” ujar Inge, Kamis (7/5).

Menurut Inge, mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Aturan itu memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian maupun pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan aset peserta PPS yang belum diungkapkan secara lengkap.

Ia menegaskan proses pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan kepada wajib pajak tertentu. Seluruh tindak lanjut, kata dia, dijalankan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Model pengawasan serupa juga pernah diterapkan setelah pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan DJP masih melanjutkan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya dalam program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Selain memeriksa kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengevaluasi realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang pernah dijanjikan peserta PPS.

Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan program. (ds)

Pajak Aksi Korporasi BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan PP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan untuk mempercepat restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan itu mencakup penghapusan pajak yang timbul dalam berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemekaran usaha (spin-off), hingga likuidasi perusahaan pelat merah.

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan langkah tersebut dibutuhkan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih efektif tanpa dibebani biaya tambahan dari sisi perpajakan.

Menurut dia, usulan relaksasi pajak telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah menilai penguatan struktur BUMN perlu didukung instrumen fiskal agar perusahaan negara menjadi lebih sehat dan kompetitif.

“Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (6/5).

Dony menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya berlaku terhadap seluruh jenis pungutan pajak yang timbul akibat transaksi restrukturisasi perusahaan. Skema itu mencakup penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pembubaran entitas BUMN.

Kebijakan tersebut disiapkan sejalan dengan agenda penataan perusahaan negara yang ditargetkan memangkas jumlah entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Pemerintah menilai struktur BUMN yang terlalu banyak menyebabkan operasional kurang efisien dan meningkatkan beban pengelolaan.

Sebagai contoh, Dony menyebut pengalihan usaha dari Danareksa ke entitas baru milik negara dapat dilakukan tanpa tambahan beban pajak apabila fasilitas itu diterapkan. Dengan demikian, proses pemindahan aset maupun restrukturisasi dinilai lebih ringan bagi perusahaan.

Meski memberikan relaksasi, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi aksi korporasi dalam rangka transformasi BUMN. Perusahaan negara yang menjalankan kegiatan usaha normal tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan insentif tersebut. Regulasi itu diharapkan segera diterbitkan setelah pembahasan lintas kementerian rampung.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, termasuk dalam rangka transformasi kelembagaan BUMN. (ds)

DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp224,60 miliar.

Aksi penegakan hukum ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, pada Rabu (6/5).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” ungkapnya.

Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. (ds)

Menilik Wewenang Pemeriksa Rikbukper Pasca Berlakunya KUHAP Baru

Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan (Rikbukper)merupakan salah satu jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak (Lihat: Bagian I Angka 1 huruf b Standar Profesi IKPI).  Pendampingan dilakukan agar Rikbukper dipastikan berjalan secara profesional dan proporsional. Profesional merujuk pada subjek pemeriksa dengan segala wewenang yang dimilikinya sedangkan proporsional merujuk pada proses Rikbukper yang seharusnya dijalankan berimbang sesuai prosedur yang berlaku.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai Rikbukper ini pada Pasal 43A serta menempatkannya pada tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (lihat Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP Baru memberikan definisi penyelidik dalam Pasal 1 ayat 7 sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Definisi penyelidik dalam KUHAP Baru ini lebih luas dari KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang mengartikan penyelidik hanya terbatas pada pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dengan demikian pada era KUHAP Baru ini, definisi penyelidik mencakup pula pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang berwenang untuk melakukan penyelidikan (wewenang atribusi).

Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam kategori pejabat lain sebagaimana yang dimaksud pada dedinisi penyelidik yang diberikan KUHAP Baru. Wewenang melakukan Rikbukper (penyelidikan) yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak ini merupakan wewenang atribusi yang diberikan langsung berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP.

Pasal 43A ayat 1 UU KUP: 

“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”

Pada pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat memerintahkan/memberikan mandat kepada Pemeriksa untuk melaksanakan sebagian dari wewenangnya atau dapat juga mendelegasikan wewenangnya tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper.

Hal-hal yang diperintahkan/dimandatkan, didelegasikan atau dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper (penyelidikan) ini tercantum dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (PMK 177). Adapun pembagian wewenang dalam rangka pelaksanaan Rikbukper tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Wewenang Atribusi Yang Dilaksanakan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Rikbukper (penyelidikan). Wewenang atribusi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper antara lain:

a. Menghentikan Rikbukper tertutup (Pasal 5 ayat 5 PMK 177);
b. Memperpanjang jangka waktu Rikbukper (Pasal 6 ayat 4 PMK 177);
c. Mengawasi pelaksanaan Rikbukper (Pasal 7 ayat 3 huruf g PMK 177);
d. Meminta keterangan atau bukti dari Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan pajak (Pasal 35 ayat 1 UU KUP, Pasal 8 ayat 3 huruf e PMK 177);
e. Merubah unit pelaksana penegakan hukum (Pasal 9 ayat 3 PMK 177);
f. Merubah pemeriksa Rikbukper (Pasal 9 ayat 4 PMK 177);
g. Merubah surat perintah Rikbukper yang terdapat kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain (Pasal 9 ayat 6 PMK 177);
h. Menunjuk pihak lain yang membantu tugas pemeriksa Rikbukper (Pasal 10 PMK 177);
i. Menetapkan saluran elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenarannya secara tertulis (Pasal 20 ayat 6 PMK 177);
j. Menerima salinan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum maupun yang memutus lain (Pasal 21 ayat 2 huruf c, ayat 3 huruf d PMK 177);
k. Menindaklanjuti potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf a PMK 177);
l. Melakukan Rikbukper terhadap adanya dugaan peristiwa pidana yang melibatkan atau dilakukan oleh orang pribadi atau badan lain yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf b PMK 177);
m. Memberitahukan tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan kepada pihak yang berwenang, yang ditemukan oleh pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf c PMK 177);
n. Melaporkan adanya keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang ditemukan pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 hurud d PMK 177);
o. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper terbuka kepada orang pribadi atau badan saat laporan Rikbukper dibuat (Pasal 24 ayat 1 PMK 177);
p. Melakukan Rikbukper kembali apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti setelah Rikbukper diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan  dalam laporan Rikbukper (Pasal 24 ayat 6 PMK 177);
q. Menindaklanjuti, meneliti serta memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Pasal 26 ayat 2 PMK 177);
r. Menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper setelah pengungkapan ketidakbenaran diterima secara lengkap (Pasal 26 ayat 3 PMK 177);
s. Mendelegasikan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat 1 PMK 177 kepada unit pelaksana penegakan hukum dan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 PMK 177 kepada pejabat administrator;
2. Wewenang Yang Didelegasikan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Kepala Unit Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 PMK 177. Adapun wewenang yang didelegasikan tersebut adalahuntuk:

a. Menerbitkan Surat Perintah Rikbukper (SPPBP) dan Surat Perintah Rikbukper Perubahan (SPPBPP);
b. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Rikbukper, Surat Pemberitahuan Rikbukper Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Rikbukper;
c. Menerbitkan Pemberitahuan Hasil Rikbukper;

Kewenangan-kewenangan di bawah ini didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Unit Penegakan Hukum, namun wewenang tersebut dapat juga dilaksanakan sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

d. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper;
e. Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan tugas Pemeriksa Rikbukper;
f. Menghentikan Rikbukper secara tertutup;

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 PMK 177. Adapun wewenang-wewenang yang didelegasikan tersebut adalah untuk:

a. Menerbitkan surat panggilan kepada orang pribadi atau badan, pihak lain, dan pihak ketiga;
b. Menerbitkan surat peminjaman berkas atau dokumen orang pribadi atau badan;
c. Menerbitkan surat permintaan keterangan dan/atau bukti kepada orang pribadi atau badan, pihak lain yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak dan pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya.
3. Wewenang Yang Diperintahkan / Dimandatkan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper(Penyelidikan)

Pemeriksa Rikbukper adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Rikbuper yang menerima surat perintah Rikbukper. Wewenang yang dilaksanakan oleh pemeriksa Rikbukper adalah semua wewenang yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pajak diluar wewenang atribusi dan wewenang delegasi dalam rangka Rikbukper yang telah dibahas di atas. Dalam pelaksanaan Rikbukper,

Pemeriksa Rikbukper selaku penerima mandat harus menyebutkan atas nama Direktur Jenderal Pajak yang memberikan mandat. Oleh karenanya dalam pemberian mandat, tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang dimandatkan tetap berada pada pemberi mandat. Hal-hal tersebut yang membedakan antara pendelegasian wewenang dengan wewenang yang dimandatkan.

Penutup

Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP secara eksplisit menyebutkan bahwa Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. KUHAP Baru sebagai Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini, telah memberikan definisi penyelidik yang lebih luas dari KUHAP sebelumnya yang hanya terbatas pada pada pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dengan demikian definisi penyelidik pada era KUHAP Baru, termasuk pula Direktur Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan UU KUP. Kewenangan atribusi dalam rangka Rikbukper ini,kemudian sebagian dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang serta pemberian mandat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk itu, meskipun Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP Baru, pembagian wewenang dan tata cara pelaksanaan dalam Rikbukper merujuk pada kewenangan yang diberikan UU KUP berikut dengan aturan pelaksanaanya.      

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bandung

Hari Yanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Kanwil DJP Jakarta Utara Apresiasi Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta Utara: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Supardi, melalui Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Suzanna Faurita Tambunan, yang hadir mewakili dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Suzanna menyampaikan terima kasih kepada IKPI atas terselenggaranya forum yang mempertemukan otoritas pajak, konsultan pajak, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum dalam satu ruang diskusi.

“Kami menyambut baik kegiatan seperti ini sebagai wadah untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkembangan regulasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah membuat kebutuhan akan pemahaman perpajakan semakin penting. Karena itu, seminar dan forum edukasi dinilai memiliki peran besar dalam memperluas wawasan serta meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak.

Menurut Suzanna, penerimaan pajak masih menjadi penopang utama pembangunan nasional. Dana yang dihimpun negara melalui pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

“Kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengajak peserta memanfaatkan seminar tersebut untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber dan saling bertukar pandangan terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.

Suzanna berharap forum semacam itu terus diperkuat agar hubungan antara otoritas pajak dan para praktisi perpajakan dapat berjalan semakin baik.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi seluruh peserta dan semakin memperkuat sinergi dalam membangun negeri melalui pajak,” tuturnya. (bl)

Anggota IKPI Raih Gelar Doktor Hukum dari UKI, Bahas Penguatan Aturan Transfer Pricing

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikhwan Ashadi, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Gelar doktor diraih setelah Ikhwan berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus UKI.

Dalam pemaparannya, Ikhwan menjelaskan bahwa praktik transfer pricing menjadi salah satu isu penting dalam sistem perpajakan global. Ia menyebut lebih dari 60 persen perdagangan dunia berlangsung melalui transaksi intragrup perusahaan multinasional yang memiliki keterkaitan afiliasi.

Menurut Ikhwan, tantangan transfer pricing di Indonesia semakin kompleks seiring berkembangnya ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform dan pemanfaatan data dinilai menyulitkan penentuan nexus perpajakan serta alokasi laba antarnegara.

Ia juga menilai pengaturan transfer pricing di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Dalam praktiknya, standar pelaksanaan kerap lebih banyak dibentuk melalui aturan teknis dan pemeriksaan, bukan pada level norma yang kuat dan komprehensif.

“Ketidakjelasan norma dapat memicu sengketa dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ikhwan saat mempresentasikan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam penelitiannya, Ikhwan menemukan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, termasuk terkait pemilihan metode transfer pricing, penggunaan data pembanding, hingga konsistensi pemeriksaan pajak.

Ia mengutip data sengketa transfer pricing sepanjang 2019 hingga 2023 yang menunjukkan tingginya perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagian besar sengketa dipicu oleh perbedaan metode transfer pricing dan penggunaan data pembanding dalam pemeriksaan.

Sebagai solusi, Ikhwan menawarkan model penguatan sistem transfer pricing melalui empat pilar utama, yakni perbaikan substansi regulasi, penguatan kapasitas administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta implementasi aturan yang realistis dan kompatibel dengan praktik internasional.

Dalam bagian rekomendasinya, Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus transfer pricing. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengatasi disharmonisasi aturan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., bersama Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Sejumlah pengurus IKPI turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra. (bl)

Diduga Belum Laporkan Seluruh Harta, DJP Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.

Langkah ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).

Tak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang dijanjikan masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Bimo menjelaskan, pengawasan terhadap peserta PPS menjadi bagian dari langkah intensifikasi pajak yang tengah diperkuat pemerintah tahun ini.

Selain PPS, DJP juga meningkatkan pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha besar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Bimo, pendekatan pengawasan bersama antarunit di Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempersempit potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan kualitas data, integrasi pengawasan, hingga efektivitas pemeriksaan perpajakan.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta secara sukarela yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. (ds)

id_ID