IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menandai era baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 tersebut dirancang untuk menyederhanakan prosedur restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan melalui integrasi penuh dengan sistem Coretax DJP.
Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi mengatakan PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan modern.
“Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi proses pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini,” ujar Mahendra, dikutip dari situs DJP, Rabu (3/5).
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah membagi penerima fasilitas restitusi pendahuluan ke dalam tiga kategori, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan dan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah digitalisasi seluruh proses permohonan melalui ekosistem Coretax DJP.
Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status wajib pajak kriteria tertentu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar utang pajak dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan terkait laporan keuangan, antara lain memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) murni, mematuhi kewajiban merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), memiliki koreksi fiskal maksimal 5%, serta mematuhi ketentuan rotasi akuntan publik.
Sementara itu, Penyuluh Pajak, Budiawan menjelaskan bahwa permohonan status wajib pajak kriteria tertentu dilakukan melalui portal wajib pajak di Coretax DJP paling lambat 10 Januari setiap tahun.
“Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja DJP sudah harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis,” kata Budiawan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa penyebab pencabutan status antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), munculnya tunggakan pajak, hingga adanya pemeriksaan bukti permulaan.
Menurut Budiawan, kemudahan dalam memperoleh restitusi tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. DJP akan terus melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, Pajak Masukan, serta berbagai transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, proses validasi data dilakukan secara lebih ketat untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pemberian restitusi,” katanya.
Sementara itu, Mahendra menambahkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok PKP yang dapat memperoleh status PKP berisiko rendah.
Kelompok tersebut meliputi perusahaan terbuka, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan, serta pedagang besar farmasi tertentu.
“Penegasan ini dilakukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada PKP yang memiliki profil risiko rendah dan tingkat kepatuhan yang baik,” kata Mahendra.
Melalui penyempurnaan prosedur dan pemanfaatan penuh sistem Coretax DJP, KPP Madya Malang berharap wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut sehingga fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung likuiditas dan stabilitas keuangan usaha. (ds)