Danantara Dorong Wajib Pajak Bahas Risiko Pajak Sejak Dini dan Libatkan Direksi

IKPI, Jakarta: PT Danantara Asset Management mendorong Wajib Pajak membahas potensi risiko perpajakan sejak dini bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melibatkan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian bagi dunia usaha.

Pesan tersebut disampaikan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri 310 Wajib Pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026.

Sahala mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining badan usaha milik negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan langkah tersebut, penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

Menurutnya, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan Wajib Pajak dalam membangun kepatuhan perpajakan. Pertama, potensi isu atau risiko perpajakan sebaiknya didiskusikan sejak awal dengan otoritas pajak agar tidak menimbulkan pembengkakan biaya kepatuhan pada akhir periode.

Kedua, komunikasi dan pengambilan keputusan terkait perpajakan tidak cukup hanya dilakukan pada level staf operasional, tetapi perlu melibatkan jajaran manajemen atau dewan direksi sehingga keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ketiga, transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dinilai dapat menekan risiko perpajakan, membuat arus kas perusahaan lebih terprediksi, serta mendukung peningkatan nilai perusahaan.

Kegiatan Tax Gathering tersebut juga menjadi ajang dialog antara DJP dan Wajib Pajak baru. Selain sesi silaturahmi, DJP memanfaatkan kesempatan itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.

Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Empat Gandeng 310 Wajib Pajak Baru Perkuat Kepatuhan dan Amankan Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat/LTO 4) menggandeng 310 Wajib Pajak baru untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan pajak tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak tersebut mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering bertema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan dihadiri pimpinan dan pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar beserta jajaran, serta 310 Wajib Pajak baru yang diwakili pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals (HWI), kuasa Wajib Pajak, dan Managing Director Finance PT Danantara Asset Management.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak setelah proses pengalihan administrasi.

“Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak,” ujar Natalius.

Ia menjelaskan KPP Wajib Pajak Besar Empat secara khusus mengadministrasikan Wajib Pajak yang berasal dari BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen (High Wealth Individuals/HWI), yang menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menegaskan keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak tidak terlepas dari kinerja dunia usaha dan BUMN sebagai kontributor penerimaan negara.

“Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri,” kata Dasto.

Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intensif dan terbuka antara DJP dengan Wajib Pajak agar berbagai persoalan perpajakan dapat dibahas sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya penerapan cooperative compliance di bidang perpajakan seiring upaya Danantara melakukan peninjauan bisnis fundamental dan streamlining BUMN.

Menurutnya, pembahasan potensi risiko perpajakan sejak awal bersama otoritas pajak dapat menekan biaya kepatuhan di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan direksi dalam pengambilan keputusan perpajakan dinilai penting agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Dalam kegiatan tersebut, DJP juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Aturan tersebut diperkenalkan kepada para Wajib Pajak sebagai bagian dari edukasi atas ketentuan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (bl)

KPP Wajib Pajak Besar Satu Kumpulkan 301 Wajib Pajak Baru, Targetkan Penerimaan Rp175,55 Triliun

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu mengundang sebanyak 301 wajib pajak badan ke kantornya di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) dalam kegiatan sosialisasi bagi wajib pajak baru yang berada di bawah pengawasannya. Dengan kehadiran wajib pajak baru tersebut, KPP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp175,554 triliun pada 2026 atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan terdapat 301 wajib pajak yang baru dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Sementara itu, 96 wajib pajak dipindahkan ke KPP Pratama karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak besar, yang sebagian besar berstatus non-efektif.

“Perusahaan Bapak-Ibu yang ada di sini dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan kantor pusat, baik dari sisi besarnya kontribusi pajak maupun kualitas kepatuhannya,” ujar Affan kepada ratusan wajib pajak yang hadir.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang berada di bawah KPP Wajib Pajak Besar Satu didominasi oleh tiga sektor utama, yakni pertambangan, penunjang pertambangan, dan jasa keuangan, yang merupakan kontributor penting penerimaan negara.

Menurut Affan, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan kantor pajak lainnya.

“Saya ingin kantor kami melayani Anda lebih baik daripada kantor-kantor yang lain. Namun, karena Anda adalah wajib pajak besar, kepatuhannya juga harus menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Affan juga menyampaikan komitmennya mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak. Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, terdiri atas lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan hasil pemeriksaan, dengan dukungan kerja sama wajib pajak dalam penyampaian data.

Selain itu, KPP Wajib Pajak Besar Satu juga mulai menangani sekitar 12 perusahaan fintech. Affan membuka ruang dialog dengan pelaku industri apabila terdapat ketentuan perpajakan yang dinilai belum sesuai dengan praktik bisnis di lapangan.

“Kami tidak membuat kebijakan, tetapi apabila ada aturan yang sulit diterapkan, sampaikan kepada kami. Kami akan menjadi jembatan untuk menyampaikan masukan kepada pimpinan,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan Account Representative (AR) apabila masih terdapat proses administrasi yang belum tuntas setelah perpindahan, termasuk pemeriksaan. Menurutnya, sistem Coretax telah memberikan banyak kemudahan, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses perpindahan data sehingga komunikasi aktif antara wajib pajak dan petugas menjadi penting. (bl)

Hendra Damanik Apresiasi Dukungan Seluruh Pihak, IKPI Golf Open Tournament 2026 Berlangsung Sukses

IKPI, Bogor: Koordinator IKPI Golf Open Tournament 2026, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan turnamen golf dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendra, keberhasilan turnamen yang diikuti 154 pegolf dari kalangan anggota IKPI, pelaku usaha, dan komunitas golf dari berbagai daerah di Indonesia merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak yang terlibat sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum IKPI Bapak Vaudy Starworld atas dukungan dan arahannya sehingga IKPI Golf Open Tournament 2026 dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Wakil Ketua Umum IKPI Bapak Nuryadin Rahman, Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Ibu Novalina Magdalena, seluruh peserta turnamen, sponsor, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” ujar Hendra.

Ia mengatakan dukungan penuh dari jajaran pengurus IKPI menjadi salah satu faktor penting yang membuat seluruh rangkaian persiapan hingga pelaksanaan turnamen berjalan lancar. Di sisi lain, antusiasme peserta yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia turut memberikan semangat  bagi panitia untuk menghadirkan penyelenggaraan turnamen yang berkualitas.

“Keberhasilan turname n ini merupakan hasil kerja bersama. Panitia tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan pengurus, peserta, sponsor, dan seluruh tim yang terlibat. Kami bersyukur kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan yang sangat baik,” katanya.

Hendra berharap keberhasilan IKPI Golf Open Tournament 2026 menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang lebih erat di antara anggota IKPI dan para mitra organisasi.

IKPI Golf Open Tournament 2026 merupakan salah satu rangkaian HUT ke-61 IKPI. Turnamen ini diikuti 154 peserta dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Solo, Sumatra, dan Pontianak. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui pukulan smoke ball bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia IKPI Golf Open Tournament 2026 Hendra Damanik. (bl)

DJP Sandera 2 Penunggak Pajak pada 2025, Tagih Utang Rp 46 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya penagihan piutang pajak.

Total utang pajak yang menjadi objek penyanderaan mencapai Rp 46,08 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga kuartal IV-2025 terdapat dua tindakan penyanderaan yang dilakukan DJP. Masing-masing dikenakan kepada satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.

“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 2 (dua) tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7).

Meski kedua penanggung pajak tersebut belum dilepaskan dari status penyanderaan, DJP menyebut langkah tersebut telah membuahkan hasil berupa pencairan piutang pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Tengah I menyandera satu penanggung pajak dengan nilai utang Rp 24,96 miliar. Dari tindakan tersebut berhasil ditagih pembayaran sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan utang Rp 21,12 miliar dan berhasil memperoleh pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

Dengan demikian, total pencairan piutang pajak dari dua tindakan penyanderaan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar atau sekitar 9,77% dari total utang pajak yang menjadi objek penagihan.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan salah satu langkah strategis penagihan pajak yang bertujuan memberikan deterrent effect atau efek jera kepada penanggung pajak yang tidak patuh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dilakukan secara selektif, hati-hati, dan objektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Masa penyanderaan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Selain penyanderaan, DJP juga memiliki instrumen pencegahan berupa larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut juga hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. (ds)

Purbaya Tegaskan Peran Danantara di KSSK Sebatas Beri Masukan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meski hadir dalam rapat KSSK, posisi Danantara hanya sebagai pihak yang diundang untuk menyampaikan pandangan terkait kondisi dunia usaha.

Purbaya menjelaskan, keterlibatan Danantara bertujuan memberikan perspektif dari pelaku bisnis besar kepada regulator.

Sebab, seluruh anggota KSSK merupakan otoritas yang memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi.

“Posisi Danantara pada rapatnya sebagai undangan. Jadi kita kan regulator semuanya, rapat biasa antarregulator saja. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang mengelola bisnis besar itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/7).

Menurut dia, masukan dari Danantara menjadi salah satu sumber informasi tambahan yang membantu regulator memahami perkembangan dunia usaha secara lebih komprehensif. Pandangan tersebut dinilai dapat melengkapi analisis sebelum para anggota KSSK menetapkan kebijakan.

Purbaya mengungkapkan, dalam rapat KSSK yang digelar sore hari, Danantara menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif. Informasi dari pelaku usaha tersebut dianggap penting untuk memberikan gambaran kondisi pasar secara langsung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di KSSK tidak mengalami perubahan.

Seluruh keputusan tetap menjadi kewenangan empat anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Di undang-undangnya memang boleh diikuti oleh lembaga atau pihak lain yang diundang. Tetapi dalam pengambilan keputusan, Danantara tidak punya hak suara,” tegasnya.

Ia menambahkan, undang-undang memang membuka ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain dalam rapat apabila diperlukan.

Namun, kehadiran pihak eksternal tersebut hanya sebatas memberikan informasi atau pandangan yang relevan, tanpa ikut menentukan hasil keputusan.

Purbaya juga memastikan bahwa peran Danantara tidak akan berubah pada masa mendatang. Lembaga tersebut tetap tidak akan menjadi bagian dari pengambil keputusan di forum KSSK.

“Danantara tidak bisa memengaruhi kita di KSSK, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat prinsip atau anggota KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan dimasukkan sebagai pengambil keputusan,” kata Purbaya.

Menurutnya, keberadaan Danantara justru memberikan nilai tambah bagi regulator karena menghadirkan informasi langsung mengenai dinamika bisnis dan kondisi pasar yang sedang berlangsung.

Hal itu dinilai dapat memperkuat kualitas analisis KSSK dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (ds)

IKPI Golf Open 2026 Sukses Satukan Konsultan Pajak dan Wajib Pajak

IKPI, Bogor: Turnamen IKPI Golf Open 2026 sukses menjadi ajang yang mempererat hubungan antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam suasana yang lebih akrab di luar aktivitas profesional. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu diikuti 154 peserta di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Ketua Panitia Golf HUT ke-61 IKPI Hendra Damanik mengatakan penyelenggaraan turnamen tahun ini tidak hanya bertujuan menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih erat antara anggota IKPI dengan para wajib pajak, pelaku usaha, serta mitra organisasi.

“Melalui olahraga, suasana komunikasi menjadi lebih cair. Kami ingin IKPI Golf Open menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan konsultan pajak dengan wajib pajak, sehingga hubungan profesional yang selama ini terjalin juga semakin baik,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, antusiasme peserta pada penyelenggaraan tahun ini cukup tinggi. Selain diikuti anggota IKPI, turnamen juga dihadiri pelaku usaha dan komunitas golf dari berbagai daerah, sehingga menjadi wadah memperluas jejaring sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan para pemangku kepentingan.

Menurut Hendra, panitia berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan turnamen yang profesional dan nyaman bagi seluruh peserta. Keberhasilan pelaksanaan IKPI Golf Open 2026 diharapkan semakin memperkuat posisi kegiatan tersebut sebagai salah satu agenda yang dinantikan dalam rangkaian HUT IKPI.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, jajaran panitia, sponsor, dan seluruh peserta yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan turnamen.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semangat kebersamaan yang terbangun hari ini menjadi modal penting bagi IKPI untuk terus mempererat hubungan dengan anggota, wajib pajak, dan seluruh mitra organisasi,” kata Hendra.

Turnamen IKPI Golf Open 2026 secara resmi dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui seremoni pemukulan bola asap bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Hendra Damanik sebagai tanda dimulainya pertandingan. (bl)

Waketum IKPI Sebut Golf Open Jadi Ruang Bangun Komunikasi di Ekosistem Perpajakan

IKPI, Bogor: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai penyelenggaraan IKPI Golf Open 2026 menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi di lingkungan ekosistem perpajakan. Melalui kegiatan olahraga, berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia perpajakan dapat berinteraksi dalam suasana yang lebih santai dan terbuka.

Nuryadin mengatakan, komunikasi yang terjalin di luar forum formal sering kali mampu memperkuat hubungan profesional sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.

“Golf Open bukan hanya tentang pertandingan. Yang kami bangun adalah ruang komunikasi, tempat bertemunya berbagai pihak dalam ekosistem perpajakan untuk saling mengenal, bertukar pandangan, dan memperkuat hubungan yang selama ini terjalin,” ujar Nuryadin saat menghadiri IKPI Golf Open 2026 di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, organisasi profesi tidak cukup hanya menghadirkan seminar atau pendidikan berkelanjutan. Kegiatan nonformal seperti turnamen golf juga memiliki peran penting dalam mempererat kebersamaan anggota sekaligus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, antusiasme 154 peserta yang mengikuti turnamen tahun ini menunjukkan tingginya semangat kebersamaan. Peserta berasal dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Solo, Sumatra, dan Pontianak, sehingga menjadi momentum untuk memperluas jejaring profesional di tingkat nasional.

“Semakin baik komunikasi yang terbangun, semakin kuat pula kolaborasi yang dapat diwujudkan. Pada akhirnya, hubungan yang harmonis di ekosistem perpajakan akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Nuryadin.

IKPI Golf Open 2026 merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Turnamen ini diikuti anggota IKPI, pelaku usaha, komunitas golf, serta berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia perpajakan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui seremoni pemukulan bola asap bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia Golf HUT ke-61 IKPI Hendra Damanik. (bl)

IKPI Dorong Pemerintah Seimbangkan Perluasan Basis Pajak dan Optimalisasi PNBP dari SDA

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah menyeimbangkan kebijakan perluasan basis pajak dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dinilai penting agar struktur penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada sektor perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di sela penyelenggaraan IKPI Open Tournament Golf 2026 di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Vaudy mengatakan penerimaan perpajakan selama ini masih menjadi penopang utama APBN dengan kontribusi lebih dari 80 persen terhadap penerimaan negara. Karena itu, upaya pemerintah memperluas basis pajak tetap perlu didukung.

“Kalau kami melihat, memang di sisi penerimaan negara lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan perpajakan. Itu harus terus berjalan,” ujar Vaudy.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan di luar sektor perpajakan, yakni melalui PNBP.

“Namun ada hal yang perlu ditekankan dan diperhatikan juga, yaitu dari sisi penerimaan negara bukan pajak. Sektornya sangat luas,” katanya.

Menurut Vaudy, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah sehingga peluang meningkatkan PNBP masih sangat besar apabila dikelola secara optimal.

“Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Potensinya besar. Nah, ini perlu dieksplorasi lebih dalam lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki keterbatasan sumber daya alam sehingga lebih mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara.

“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara yang memang tidak memiliki sumber daya alam, unsur perpajakannya diperdalam sebagai sumber penerimaan negara. Sementara Indonesia memiliki sumber daya alam yang cukup besar sehingga potensinya juga perlu dimaksimalkan,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, keseimbangan antara optimalisasi penerimaan perpajakan dan PNBP akan memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi nasional secara lebih menyeluruh. (bl)

HUT IKPI Hadirkan Edukasi Pajak hingga Aksi Sosial untuk Masyarakat

IKPI, Bogor: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tahun 2026 tidak hanya menjadi momentum perayaan organisasi, tetapi juga diisi berbagai kegiatan edukasi dan aksi sosial yang melibatkan masyarakat. Mulai dari seminar perpajakan, donor darah nasional, jalan sehat serentak, hingga kegiatan sosial di berbagai daerah menjadi bagian dari rangkaian peringatan tahun ini.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, mengatakan seluruh rangkaian kegiatan dirancang agar peringatan hari jadi IKPI memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus memperkuat kepedulian sosial organisasi.

“Kami ingin HUT IKPI tidak hanya menjadi perayaan bagi anggota, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui edukasi perpajakan, kegiatan sosial, olahraga, dan berbagai aktivitas yang melibatkan publik,” ujar Novalina di sela Turnamen Golf IKPI Open di Sentul Highlands, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian HUT ke-61 IKPI meliputi IKPI Golf Open 2026, jalan sehat serentak pada 2 Agustus 2026 yang diselenggarakan 40 Pengurus Cabang IKPI di 30 kota dengan target sekitar 8.000 peserta, Target Seminar Nasional Perpajakan yang diikuti sekitar 2.000 peserta luring dan daring, donor darah di puluhan cabang IKPI, serta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan yang melibatkan pelajar SMA/SMK dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain kegiatan tersebut, IKPI juga melaksanakan berbagai aksi sosial. Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026, organisasi ini menyalurkan bantuan berupa hewan kurban sapi dan domba kepada masyarakat. Di daerah, kepedulian sosial juga diwujudkan oleh IKPI Pengurus Daerah Jawa Timurmelalui penyaluran bantuan beras kepada sebuah yayasan sebagai bentuk kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Menurut Novalina, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa peran IKPI tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian sosial dan peningkatan literasi perpajakan.

“Melalui seminar, kami ingin memperluas pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Sementara kegiatan donor darah, penyaluran hewan kurban, santunan, dan kegiatan sosial lainnya merupakan bentuk kepedulian IKPI kepada masyarakat. Kami berharap seluruh rangkaian HUT ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.

Puncak peringatan HUT ke-61 IKPI akan digelar pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda komitmen IKPI untuk terus berkontribusi melalui penguatan profesi, edukasi perpajakan, dan kegiatan sosial bagi masyarakat. (bl)

id_ID