IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda kembali menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyuluhan dan bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Mall Samarinda Central Plaza, Samarinda 15-16 Maret 2025. Acara ini melibatkan lima anggota IKPI Cabang Samarinda yang secara sukarela meluangkan waktunya untuk berkontribusi dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini diikuti oleh total 55 orang yang terdiri atas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pegawai yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi maupun mendapatkan bantuan pelaporan kewajiban pajak tahunannya.

Adapun pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda yang terlibat langsung dalam kegiatan ini adalah Maya Zulfiani, Audi Firza Noviar, Ester Yulianawati Setiawan, Ade Muchtar Riyadi, dan Hans Taufan. Mereka berperan aktif dalam memberikan edukasi teknis terkait pengisian SPT OP kepada masyarakat.
Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfiani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang telah dilaksanakan sejak berakhirnya masa pandemi COVID-19. Tahun ini merupakan kali ketiga acara tersebut diselenggarakan.
“Kegiatan bakti sosial ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian IKPI Cabang Samarinda untuk membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kami ingin memberikan pemahaman yang benar tentang pengisian SPT OP, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia,” ujar Maya Zulfiani, Senin (17/3/2025).

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada para konsultan yang telah meluangkan waktu dari jadwal padat mereka untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial ini. “Bimbingan teknis yang diberikan secara gratis ini merupakan wujud nyata bakti sosial kami,” tambahnya.
Maya juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda Ilir, yang turut mendukung kegiatan ini yang juga memberikan layanan pojok pajak di lokasi yang sama. Layanan tersebut membantu masyarakat yang belum memiliki nomor EFIN agar dapat segera memperolehnya dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT mereka.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta membuktikan kualitas anggota IKPI, khususnya IKPI Cabang Samarinda,” ujarnya. (bl)