Bea Cukai Bidik Investasi hingga Perluasan Basis Penerimaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah strategi pada 2027 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari peningkatan fasilitas kepabeanan guna menarik investasi hingga perluasan basis penerimaan negara sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan kebijakan DJBC pada 2027 akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, perlindungan masyarakat dan dukungan perekonomian, optimalisasi penerimaan negara, serta penguatan layanan dan tata kelola organisasi.

“Dalam menghadapi tahun 2027 terdapat beberapa tantangan strategis yang perlu diantisipasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, kebijakan tahun 2027 diarahkan pada empat fokus utama,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Pada aspek pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, DJBC akan meningkatkan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, mendorong ekspor, dan mendukung hilirisasi industri. Selain itu, optimalisasi fasilitas kawasan khusus, peningkatan ekspor produk UMKM, serta penguatan kerja sama kepabeanan internasional juga menjadi perhatian.

Di bidang penerimaan negara, DJBC menyiapkan berbagai langkah optimalisasi melalui intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan tarif bea masuk komoditas tertentu. Bea Cukai juga akan melakukan ekstensifikasi objek penerimaan dan memperluas basis penerimaan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Upaya lainnya dilakukan melalui penguatan nilai pabean, pengembangan klasifikasi barang yang lebih adaptif, serta penguatan program kolaborasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sementara pada aspek perlindungan masyarakat, DJBC akan memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandar udara, termasuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal dan kejahatan lintas negara.

Adapun pada bidang layanan dan tata kelola, DJBC akan melanjutkan penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta mengembangkan core system dan Smart Customs untuk mendukung modernisasi layanan. (bl)

Setjen Kemenkeu Siapkan Penguatan Literasi Keuangan dan Komunikasi Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan menyiapkan penguatan literasi keuangan dan komunikasi kebijakan fiskal sebagai salah satu program strategis pada 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, optimalisasi pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), serta penguatan media dan strategi komunikasi.

Rencana tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), saat memaparkan rencana kerja dan pagu indikatif Setjen Kemenkeu Tahun Anggaran 2027.

Heru mengatakan pengelolaan komunikasi dan informasi publik menjadi salah satu dari enam kegiatan utama Setjen Kemenkeu dalam mendukung pencapaian sasaran program Kementerian Keuangan.

“Yang kami lakukan adalah kegiatan edukasi dan penguatan literasi keuangan, optimalisasi penggunaan AI dan program penguatan media dan strategi komunikasi,” ujar Heru.

Selain penguatan komunikasi publik, Setjen Kemenkeu juga akan melakukan simplifikasi dan digitalisasi regulasi. Dalam pelaksanaannya, teknologi AI telah dimanfaatkan untuk mendukung penyusunan legislasi.

Adapun enam kegiatan utama Setjen Kemenkeu pada 2027 meliputi pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan layanan umum, pengelolaan komunikasi dan informasi publik, pengelolaan risiko dan pengawasan internal, layanan di bidang legislasi dan advokasi, serta pelaksanaan tugas khusus (special mission).

Setjen Kemenkeu menargetkan peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan sistem pengendalian internal yang terintegrasi sebagai bagian dari sasaran program pada 2027. (bl)

Kemenkeu Selamatkan Rp160,4 Miliar Uang Negara dari Sengketa Keuangan

IKPI, Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan Kementerian Keuangan berhasil menyelamatkan potensi tagihan negara sebesar Rp160,4 miliar melalui penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan Heru dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), saat memaparkan capaian kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan hingga triwulan I 2026.

Menurut Heru, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari fungsi layanan di bidang legislasi dan advokasi yang dijalankan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menjaga kepentingan keuangan negara.

“Dalam hal advokasi keuangan negara, dari 27 perkara yang telah inkracht dengan potensi tagihan sebesar Rp160,8 miliar, kami berhasil menyelamatkan Rp160,4 miliar,” ujar Heru.

Selain itu, Heru menyampaikan Sekretariat Jenderal Kemenkeu juga terus mempercepat penyelesaian layanan sekretariat pajak. Hingga triwulan I 2026, rata-rata penyelesaian layanan tersebut dapat dilakukan dalam waktu 14 hari.

Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Heru melaporkan sejumlah indikator kinerja lainnya, antara lain tingkat kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan yang mencapai 4,77 dari skala 5, serta 87 persen pejabat struktural dan fungsional telah memenuhi standar kecocokan kompetensi dan jabatan (job person match).

Kementerian Keuangan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun 2025. Di bidang reformasi hukum, Kemenkeu memperoleh predikat AA dengan skor 98,32 dari Kementerian Hukum atas kualitas harmonisasi dan tata kelola regulasi.

Heru menegaskan berbagai capaian tersebut menjadi modal penting bagi Kementerian Keuangan untuk terus memperkuat tata kelola, pelayanan publik, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (bl)

 

BCA Surakarta Dukung IKPI Kembali Bidik Rekor MURI

IKPI, Surakarta: BCA Kantor Cabang Utama Solo menyatakan dukungannya terhadap upaya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menyukseskan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI ke-61, termasuk kegiatan donor darah yang ditargetkan menjadi bagian dari pencapaian rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pengurus IKPI Cabang Surakarta dan jajaran manajemen BCA Solo yang berlangsung di Kantor Cabang Utama BCA Solo, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (13/6/2026).

Pertemuan itu sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan Andre Soetejo yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Utama BCA Solo sejak Mei 2026. Andre menyambut positif kunjungan pengurus IKPI dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, mengatakan peringatan HUT IKPI ke-61 tahun ini tidak hanya menjadi momentum mempererat kebersamaan anggota, tetapi juga sarana meningkatkan kontribusi sosial kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan BCA yang selama ini selalu hadir dalam berbagai kegiatan cabang. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menyukseskan program-program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Suparman.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda HUT IKPI yang akan digelar pada Agustus mendatang. Salah satu kegiatan utama adalah donor darah yang dirancang sebagai aksi kemanusiaan berskala besar dan ditargetkan menjadi bagian dari upaya pencapaian rekor MURI.

Menurut Suparman, donor darah dipilih karena memiliki nilai sosial yang tinggi sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian profesi konsultan pajak terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu melibatkan anggota IKPI, keluarga besar organisasi, mitra kerja, serta masyarakat umum.

BCA menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk kembali menjadi mitra pelaksanaan donor darah sebagaimana pada kegiatan tahun 2025. Dukungan yang diberikan mencakup penyediaan lokasi kegiatan serta sponsorship guna menunjang kelancaran acara.

Selain donor darah, IKPI Cabang Surakarta juga menyiapkan kegiatan fun walk sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-61. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mempererat kebersamaan anggota sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perayaan hari jadi organisasi.

Suparman berharap kolaborasi antara IKPI dan BCA dapat terus berkembang tidak hanya dalam kegiatan sosial, tetapi juga dalam bidang edukasi perpajakan. Dalam waktu dekat, IKPI Cabang Surakarta juga dijadwalkan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi perpajakan bagi nasabah BCA Solo.

“Kolaborasi yang terjalin selama ini menunjukkan bahwa organisasi profesi dan dunia usaha dapat bersama-sama menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami optimistis berbagai agenda yang disiapkan tahun ini akan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang lebih luas,” kata Suparman. (bl)

Penonaktifan Akses Faktur Pajak: Menimbang Keseimbangan antara Kepatuhan, Kepastian Hukum, dan Keberlangsungan Usaha

Belakangan ini dunia perpajakan Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yang memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, dan pemerhati hukum pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.

Kebijakan tersebut pada awalnya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penagihan pajak. Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

*Apakah negara boleh melarang PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara Undang-Undang justru mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak?*

Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi perpajakan. Persoalan ini telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yaitu mengenai hubungan antara kewenangan administrasi negara, asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, perlindungan hak wajib pajak, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

*Paradoks dalam Sistem PPN*

Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibangun berdasarkan prinsip self-assessment dan mekanisme kredit pajak. Dalam sistem tersebut, Faktur Pajak bukanlah fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada PKP, melainkan instrumen utama pemungutan PPN yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 13 UU PPN secara tegas mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tanpa Faktur Pajak:

* PKP tidak dapat memungut PPN secara sah;

* pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

* transaksi antar-PKP menjadi terganggu;

* rantai kredit pajak terputus;

* sistem PPN kehilangan fungsi dasarnya.

Artinya, Faktur Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jantung dari sistem pemungutan PPN itu sendiri.

Ironisnya, melalui PER-19/PJ/2025, negara dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Di sinilah muncul paradoks hukum:

Di satu sisi Undang-Undang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak, tetapi di sisi lain sistem administrasi negara justru menutup akses PKP untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.

*Penagihan Pajak Sesungguhnya Sudah Memiliki Instrumen Khusus*

Dari perspektif hukum pajak, negara sesungguhnya telah memiliki instrumen penagihan yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Melalui undang-undang tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan:

* Surat Teguran;

* Surat Paksa;

* Penyitaan;

* Pencegahan;

* Penyanderaan (Gijzeling);

* Lelang harta kekayaan penanggung pajak.

Instrumen tersebut bahkan merupakan bentuk penegakan hukum yang paling represif dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Oleh karena itu muncul pertanyaan hukum yang sangat menarik:

Jika instrumen penagihan sudah tersedia secara lengkap dalam undang-undang, apakah masih diperlukan instrumen tambahan berupa pemblokiran akses pembuatan Faktur Pajak?

Lebih jauh lagi:

Apakah penonaktifan akses Faktur Pajak merupakan instrumen administrasi biasa atau sesungguhnya merupakan bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dalam UU KUP maupun UU PPSP?

*Uji Asas Legalitas dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan*

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas.

Pasal 23A UUD 1945 juga menegaskan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Persoalan yang muncul adalah bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak diatur secara langsung dalam UU PPN, sedangkan kewenangan penonaktifan akses Faktur Pajak lahir melalui PMK 81 Tahun 2024 dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PER-19/PJ/2025.

Dalam teori hukum berlaku asas:

*Lex Superior Derogat Legi Inferiori*

yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan:

1. UUD 1945;

2. Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Menteri;

6. Peraturan Direktur Jenderal.

Dengan demikian timbul pertanyaan normatif yang layak diuji:

Apakah PMK dan PER Dirjen dapat membatasi pelaksanaan kewajiban yang secara langsung diperintahkan oleh Undang-Undang?

Pertanyaan tersebut sangat relevan untuk diuji secara akademik maupun melalui mekanisme peradilan.

*Ketika Penagihan Berubah Menjadi Penghentian Aktivitas Usaha*

Dari perspektif ekonomi, dampak pemblokiran akses Faktur Pajak jauh lebih besar dibandingkan sekadar penagihan utang pajak.

PKP yang tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak berpotensi kehilangan:

* kontrak usaha;

* pelanggan korporasi;

* akses tender;

* pembiayaan usaha;

* arus kas perusahaan.

Dalam banyak sektor usaha, ketidakmampuan menerbitkan Faktur Pajak pada praktiknya sama dengan penghentian sebagian atau seluruh aktivitas usaha.

Padahal tujuan utama administrasi perpajakan seharusnya adalah menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.

Pertanyaannya menjadi sangat sederhana:

Bagaimana mungkin negara meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menghentikan aktivitas usaha yang justru menghasilkan objek pajak?

Dalam perspektif ekonomi fiskal, pemblokiran akses Faktur Pajak dapat menimbulkan efek domino:

* PPN Keluaran menurun;

* PPh Badan menurun;

* PPh Pasal 21 menurun;

* penerimaan negara ikut menurun.

Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru berpotensi mengurangi basis pajak yang sedang berjalan.

*Asas Proporsionalitas Harus Menjadi Batas*

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mengatur antara lain:

* asas kepastian hukum;

* asas kemanfaatan;

* asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

* asas keterbukaan;

* asas proporsionalitas.

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan bahkan melarang pejabat pemerintahan:

* melampaui wewenang;

* mencampuradukkan wewenang;

* bertindak sewenang-wenang.

Dalam konteks ini:

*Tujuan* : menagih utang pajak.

*Tindakan* : memblokir akses pembuatan Faktur Pajak.

*Akibat* : terhentinya sebagian atau seluruh aktivitas usaha wajib pajak.

Pertanyaannya:

Apakah tindakan tersebut proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai?

Inilah pertanyaan yang pada akhirnya harus dijawab oleh praktik administrasi negara dan lembaga peradilan.

*Batas Kewenangan Negara dalam Negara Hukum*

Perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melunasi utang pajak. Tidak ada yang membantah bahwa utang pajak yang sah harus dibayar.

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan administrasi negara.

Ketika Undang-Undang PPN mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara peraturan administratif menonaktifkan sarana untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka muncul pertanyaan konstitusional mengenai kesesuaian norma tersebut dengan:

* asas legalitas;

* asas proporsionalitas;

* asas kepastian hukum;

* prinsip lex superior derogat legi inferiori;

* prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

*Menjaga Kepatuhan Tanpa Mematikan Usaha*

Kepatuhan pajak harus dibangun melalui kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.

Negara tentu memiliki kewajiban menjaga penerimaan negara. Namun pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa instrumen administrasi perpajakan tidak berubah menjadi alat yang menghambat kegiatan usaha yang sah.

Dalam konteks itulah kebijakan penonaktifan akses Faktur Pajak perlu terus dievaluasi.

Karena pada akhirnya pertanyaan yang harus dijawab bukanlah:

“Bagaimana cara menghukum penunggak pajak?”

Melainkan:

“Apakah negara boleh menghalangi Pengusaha Kena Pajak menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang demi menagih utang pajak?”

Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditemukan secara tepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan wajib pajak, melainkan juga konsistensi sistem hukum perpajakan Indonesia itu sendiri.

*Referensi Peraturan Perundang-undangan:*

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

7. PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.

8. PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP Tertentu.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DPR Usulkan Pemanfaatan Data Desil BPS untuk Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, mendorong pemerintah memanfaatkan data desil masyarakat yang tengah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebagai salah satu referensi dalam memperluas basis pajak nasional.

Shohibul menilai upaya perluasan basis pajak masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena sebagian besar aktivitas ekonomi di Indonesia berada di sektor informal.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional, komposisi perekonomian Indonesia saat ini didominasi sektor informal. Sekitar 80% kegiatan ekonomi berada di sektor tersebut, sementara sektor formal hanya mencakup sekitar 20%.

Menurut Shohibul, kondisi ini berbeda dengan banyak negara maju yang mayoritas kegiatan ekonominya telah tercatat dalam sektor formal.

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendekatan yang lebih efektif untuk menjangkau potensi wajib pajak yang selama ini belum teridentifikasi.

“Kemarin kita dengar dari Dewan Ekonomi Nasional ternyata di Indonesia itu 20% itu yang formal, dan 80%-nya itu informal,” ujar Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti proses verifikasi lapangan atau ground checking yang sedang dilakukan BPS terhadap data desil masyarakat.

Data tersebut membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan dan selama ini menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Shohibul menilai data tersebut dapat dimanfaatkan lebih luas, termasuk sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dinilai dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPS dalam memanfaatkan data tersebut guna memperluas basis pajak.

“Apakah DJP juga sudah berkoordinasi dengan BPS terkait dengan potensi dalam rangka perluasan basis pajak ini,” tanyanya.

Menurut pandangannya, masyarakat yang berada pada kelompok desil menengah hingga atas, khususnya desil 6 sampai desil 10, umumnya telah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup sehingga berpotensi masuk dalam kelompok wajib pajak.

Untuk itu, Shohibul meminta penjelasan dari DJP mengenai langkah-langkah koordinasi yang telah dilakukan dengan BPS serta strategi pemanfaatan data desil untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperluas basis pajak secara lebih tepat sasaran. (ds)

PTKP Berkeadilan Harus Menyesuaikan Kebutuhan Dasar Wajib Pajak

Ada pameo yang sangat terkenal dalam masyarakat, bahwa ada dua hal yang pasti dalam kehidupan ini, yaitu kematian dan kewajiban pajak. Pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong masyarakat dalam kehidupan bernegara guna membiayai keperluan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kewajiban pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Pajak Penghasilan (PPh). Timbul pertanyaan bagaimana keadilan dalam pemungutan PPh WP OP?

Pajak memegang peranan penting dalam penerimaan APBN. Dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun atau 83% dari total APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun (DJA-Kemenkeu, Informasi APBN 2025).

PPh WP OP dikenakan atas penghasilan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif mulai dari 5% sampai dengan 35%. Besarnya PTKP per tahun untuk setiap WP OP ditentukan berdasarkan statusnya pada 1 Januari setiap tahun. Ditentukan oleh status telah kawin atau belum, jumlah tanggungan, dan ada atau tidaknya penggabungan penghasilan istri. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah tanggungan yang diakui maksimal tiga orang, baik orang tua, anak, mertua, maupun anak angkat.

Masalahnya sudah 9 tahun PTKP belum berubah. Padahal, biaya hidup terus meningkat. Nilai ini jelas tidak realistis untuk membiayai kebutuhan hidup, apalagi pendidikan anak. Adapun besarnya PTKP sesuai PMK 101 Tahun 2016 yang berlaku sejak tahun 2016 sampai sekarang adalah sebagai berikut:

Filosofi Pemungutan PPh

Adapun filosofi pemungutan PPh WP OP dapat dianalogikan dengan sebuah jembatan. Beban yang dapat ditanggung jembatan bukan hanya kendaraan yang melintas, namun harus dikurangi terlebih dahulu dengan berat jembatan itu sendiri. Jika beban jembatan itu seberat 10 ton dan hanya mampu menahan beban total 18 ton, maka kendaraan yang boleh melintas tidak boleh melebihi dari 8 ton. Bila ternyata beban jembatan itu adalah 19 ton, maka akan dipastikan jembatan itu akan roboh.

Demikian pula dalam pemungutan PPh, PTKP diibaratkan ”beban jembatan” yang harus dikurangi terlebih dahulu. Jika PTKP terlalu kecil dan tidak mencerminkan kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru memberatkan rakyat, bahkan berpotensi ”merobohkan jembatan” ekonomi rumah tangga. Hal ini akan menyebabkan terganggunya kesehatan dan kecerdasan keluarga WP OP serta tidak dapat naik kelas taraf kehidupannya.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah cukup Rp 4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar sebulan untuk seorang yang belum kawin? Kebutuhan ini tentu termasuk kebutuhan membayar PPN atas barang yang dikonsumsinya. Lalu apakah cukup Rp 375.000 untuk biaya kebutuhan hidup sebulan seorang istri dan Rp 375.000 untuk setiap tambahan tanggungan anggota keluarga?

Landasan Konstitusional dan Moral

Konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sila ke-5 Pancasila memerintahkan negara untuk mewujudkan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sementara Sila ke-2 memerintahkan negara mewujudkan ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dengan demikian, nilai PTKP tidak hanya sekedar soal teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara untuk hidup layak.

Apabila PTKP tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru menghambat amanah konstitusi. Warga berpenghasilan rendah akan kesulitan naik kelas sosial, bahkan berpotensi terjebak dalam kemiskinan struktural. Lebih lanjut, kondisi ini berpotensi timbulnya masalah gizi buruk dan terancamnya kecerdasan bangsa yang akan menjadi penghambat bagi kemajuan bangsa.

Solusi Praktis

Penyesuaian PTKP perlu dilakukan secara berkala setiap tahun. Salah satu pendekatan praktis adalah menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebagai acuan nilai dasarnya. Lalu tentukan faktor pengalinya untuk setiap komponen PTKP seperti ilustrasi di bawah ini. Dengan cara ini, PTKP akan lebih adaptif terhadap perubahan dinamika biaya hidup masyarakat.

Kesimpulan

Saat ini daya beli masyarakat menengah ke bawah sedang tertekan sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian PTKP yang lebih berkeadilan dan berlandaskan filosofi pemungutan PPh. Besarnya PTKP yang berkeadilan harus mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar WP OP secara wajar dan manusiawi. Hal ini akan memastikan bahwa PPh hanya dipungut setelah penghasilan keluarga melampaui kebutuhan dasar hidup layak sehingga pemungutan PPh mencerminkan keadilan.

Keadilan dalam pemungutan PPh tidak sekedar jargon. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan konkret. Hal ini dengan memperbaharui PTKP secara berkala, realistis, dan mencerminkan keadilan. Dengan begitu, pajak tetap menjadi instrumen gotong royong dan kesejahteraan rakyat kecil dilindungi oleh negara serta dibantu naik kelas sosialnya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya)

Arifin Halim

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di rm.id, Kamis 25 September 2025

Google Cs Kena Bidik, DJP Siapkan Penguatan Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memperkuat hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan digital global dan korporasi multinasional.

Langkah ini akan dilakukan melalui penyempurnaan regulasi perpajakan internasional yang sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada periode 2026–2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reformasi perpajakan internasional menjadi salah satu agenda penting pemerintah guna memastikan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan di Indonesia dapat dikenakan pajak secara optimal.

Menurut Bimo, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah penetapan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Ia menilai ketentuan mengenai BUT dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra perlu diperkuat agar Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memajaki perusahaan digital global.

Bimo mencontohkan kasus Google yang sebelumnya menjadi perhatian otoritas pajak. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk menetapkan BUT berdasarkan faktor-faktor produksi yang berada di dalam negeri, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan.

“Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong banyak negara melakukan penyesuaian aturan perpajakan.

Tanpa pembaruan regulasi, negara berisiko kehilangan hak pemajakan karena perusahaan dapat memperoleh keuntungan besar dari suatu wilayah tanpa memiliki kantor atau aset fisik yang memadai.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor digital masih terjaga.

Sejumlah perusahaan teknologi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan DJP, termasuk melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) serta KPP Penanaman Modal Asing (PMA).

Di sisi lain, penerapan Global Minimum Tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup signifikan. DJP memperkirakan potensi tambahan pendapatan mencapai Rp 4,49 triliun melalui berbagai mekanisme yang disepakati dalam kerangka kerja OECD dan G20.

Dari total potensi tersebut, skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diperkirakan menyumbang sekitar Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

Sementara itu, mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) diproyeksikan menjadi kontributor terbesar dengan potensi penerimaan mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Adapun potensi penerimaan dari skema Under Taxed Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap penghitungan oleh DJP.

Melalui penerapan GMT, pemerintah dapat mengenakan tambahan pajak terhadap perusahaan multinasional yang membayar tarif pajak efektif di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. (ds)

DPR Tegaskan Restitusi Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi negara, bukan bentuk belas kasihan atau fasilitas yang diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris saat menyoroti banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait pembatasan restitusi pajak yang dinilai berdampak terhadap arus kas dan modal kerja perusahaan.

“Restitusi dianggap seolah-olah adalah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak (wajib pajak),” kata Harris dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Menurutnya, salah satu sektor yang paling merasakan dampak dari persoalan tersebut adalah industri farmasi. Harris menjelaskan bahwa sekitar 98% penduduk Indonesia saat ini telah menjadi peserta layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dalam rantai distribusi obat, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang menjual produk ke rumah sakit pemerintah menghadapi mekanisme wajib pungut (wapu).

Kondisi ini menyebabkan perusahaan farmasi berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang mereka bayarkan tidak dapat dikreditkan secara optimal.

Akibatnya, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional perusahaan tertahan dalam proses restitusi. Harris menyebut nilai kelebihan bayar pajak di sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.

“Secara total angkanya buat DJP mungkin tidak terlalu besar sekitar Rp 5 triliun. Tetapi kalau ini berlanjut mengakibatkan modal kerja dari perusahaan-perusahaan farmasi ini akan mengalami masalah,” katanya.

Harris mengingatkan bahwa jika persoalan restitusi tidak segera mendapat perhatian, maka tekanan terhadap modal kerja perusahaan farmasi dapat semakin besar.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kemampuan industri dalam memasok obat dan produk kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menilai gangguan pada pasokan farmasi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang melayani jutaan peserta BPJS Kesehatan. (ds)

DJP Siapkan Strategi Komprehensif untuk Dongkrak Tax Ratio pada 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada 2027.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian serta dinamika ekonomi domestik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan peningkatan tax ratio akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan yang berfokus pada optimalisasi penerimaan, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, strategi tersebut didukung oleh pemanfaatan data dan teknologi informasi yang semakin terintegrasi.

Bimo menjelaskan bahwa DJP akan mengandalkan sistem informasi yang andal dan kredibel untuk mendukung pengelolaan penerimaan pajak.

Selain itu, upaya memperluas basis pajak akan terus dilakukan melalui pemanfaatan berbagai sumber data dan perkembangan teknologi digital.

“Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang mencakup data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan dan penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Sektor ekonomi digital menjadi salah satu fokus utama dalam perluasan basis pajak. DJP juga akan mengidentifikasi potensi penerimaan dari berbagai sektor ekonomi lainnya yang dinilai masih memiliki ruang untuk digali.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan.

Pada sisi administrasi, DJP berencana mengoptimalkan implementasi Coretax Administration System (Coretax) dengan memperkuat pengumpulan, integrasi, dan pemanfaatan data perpajakan.

Pengembangan tersebut akan didukung oleh penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak.

Pengawasan kepatuhan juga akan diarahkan pada kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki risiko tinggi. Sasaran pengawasan mencakup kelompok usaha, wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi, hingga individu dengan profil ekonomi yang menonjol.

Selain pengawasan, DJP akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multi-door approach. Strategi ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi praktik penghindaran pajak.

Meski fokus pada peningkatan penerimaan negara, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan tetap memperhatikan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

Salah satu instrumen yang akan dioptimalkan adalah pemberian insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas dunia usaha.

Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, DJP juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang masih memiliki kesenjangan kebijakan maupun kelemahan dalam aspek administrasi. (ds)

id_ID