IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan dengan menyelenggarakan Pelatihan Brevet Perpajakan A dan B Tahun 2026. Program yang berlangsung sejak 30 Mei hingga 26 September 2026 ini menjadi salah satu upaya organisasi dalam memperluas literasi perpajakan di tengah masyarakat.
Pelatihan yang digelar di kantor sekretariat Pengurus Daerah (Pengda) Sumbagsel tersebut diikuti oleh 19 peserta dengan latar belakang yang beragam. Mulai dari mahasiswa, staf perusahaan, pekerja profesional, pengusaha, notaris, hingga masyarakat umum turut ambil bagian dalam program pendidikan perpajakan tersebut.
Ketua IKPI Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan penyelenggaraan brevet perpajakan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal satu kali setiap tahun. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi IKPI dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman perpajakan yang memadai.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan literasi perpajakan seluruh peserta, mengingat peraturan perpajakan yang terus mengalami banyak perubahan belakangan ini,” ujar Edi, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, kebutuhan akan pemahaman perpajakan yang baik semakin penting seiring perkembangan regulasi yang terus berlangsung. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memiliki bekal pengetahuan yang cukup agar mampu memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama mengikuti pelatihan, peserta akan memperoleh materi yang mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan Orang Pribadi, PPh Pasal 21 dan Pasal 26, hingga materi unifikasi yang meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.
Selain itu, peserta juga akan mempelajari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Akuntansi Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Bea Meterai.
Edi menilai materi yang diberikan dirancang secara komprehensif agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai praktik perpajakan yang diterapkan dalam dunia kerja dan kegiatan usaha sehari-hari.
Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam wawasan perpajakan sekaligus meningkatkan kompetensi profesional mereka. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami perpajakan, tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak diharapkan turut meningkat. (bl)