IKPI Yogyakarta Jalin Silaturahmi dengan KPP Pratama Yogyakarta, Perkuat Sinergi Perpajakan

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar pertemuan silaturahmi dengan Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Ba’i Nurhidayat, Selasa (21/4/2026) di kantor KPP Pratama Yogyakarta.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, didampingi Wakil Ketua Lukas Mulyono, serta dihadiri sejumlah anggota IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara IKPI dan otoritas pajak.

Dalam pertemuan itu, IKPI Cabang Yogyakarta memperkenalkan kepengurusan sekaligus menyampaikan sejumlah program kerja yang telah dilaksanakan.

Salah satu program yang disampaikan adalah pendampingan pelaporan perpajakan melalui sistem Coretax kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan koperasi.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan dukungan Dinas UMKM dan Koperasi DIY, serta dilaksanakan di kawasan Teras Malioboro.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Ba’i Nurhidayat, menyambut baik kegiatan yang dilakukan IKPI Cabang Yogyakarta karena dinilai mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

IKPI Cabang Yogyakarta juga menyatakan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada wajib pajak, khususnya dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Coretax.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan dukungan dengan menurunkan petugas untuk membantu aktivasi Coretax kepada pelaku usaha dan koperasi.

KPP Pratama Yogyakarta menyatakan akan melibatkan IKPI Cabang Yogyakarta dalam berbagai kegiatan ke depan guna meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat. (bl)

Interpretasi Frasa ‘Boleh Dikreditkan’ dalam PPh Pasal 25: Antara Norma dan Implementasi Coretax

Dalam implementasi sistem Coretax, di antara banyak isu terdapat satu isu yang menarik untuk dicermati bersama, khususnya terkait perlakuan terhadap angsuran PPh Pasal 25. Sebagaimana diketahui, dalam praktik di Coretax saat ini, data pembayaran PPh Pasal 25 yang telah disetor oleh wajib pajak merupakan angka yang sudah fixed dalam sistem dan dikunci mati.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika pada saat penyusunan SPT Tahunan, ternyata perhitungan pajak terutang badan justru lebih kecil dibandingkan total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun? Kondisi ini secara faktual dapat menimbulkan posisi kelebihan bayar, yang dalam praktiknya biasanya tidak selalu diharapkan oleh wajib pajak. Kelebihan bayar artinya harus restitusi yang menyebabkan pemeriksaan.

Menariknya, apabila kita merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), mekanisme pengkreditan pajak pada prinsipnya memberikan ruang bahwa angsuran pajak merupakan kredit terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang “boleh” dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final).

Pada Penjelasan pasal 20 ayat (3) tersebut juga menegaskan bahwa angsuran pajak tersebut “boleh diperhitungkan” sebagai kredit pajak.

Frasa kata “boleh” di sini menjadi penting untuk dicermati. Secara gramatikal maupun normatif, kata tersebut tidak bersifat imperatif. Artinya, pengkreditan PPh yang dibayar di mukaselama bukan pajak yang bersifat final secara konseptual merupakan suatu opsi, bukan kewajiban yang harus dilakukan seluruhnya.“Boleh” dikreditkan bukan “Harus” dikreditkan.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang patut direnungkan. Apakah dalam praktik, wajib pajak seharusnya memiliki ruang untuk menentukan apakah seluruh angsuran PPh Pasal 25 akan dikreditkan, atau hanya sebagian, sesuai dengan kondisi perhitungan pajaknya?

Namun kenyataannya pada Coretax sistem, pilihan tersebut tampaknya tidak tersedia. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar menjadi otomatis terikat dan tidak dapat dipilih sebagian atau disesuaikan dalam proses pengkreditan tahunan.

Jika demikian, muncul pertanyaan lanjutan apakah pembatasan teknis dalam sistem administrasi dapat menggeser sifat normatif dari ketentuan Undang-undang yang sejatinya memberikan pilihan?

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, undang-undang memiliki kekuatan dan kedudukan hukum yang tinggi di bawah UUD NRI 1945 dan Tap MPR. Maka tentunya aturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

Dengan demikian, menjadi relevan untuk didiskusikan bersama. Apakah sistem seharusnya mengikuti fleksibilitas norma dalam Undang-undang, atau justru norma yang dalam praktik “terbentuk” mengikuti keterbatasan sistem?

Tulisan ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi bersama, bahwa dalam pengembangan sistem perpajakan modern, harmonisasi antara norma hukum dan implementasi teknis menjadi sangat krusial, agar tidak menimbulkan distorsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat tumbuh dan meningkat secara berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat

Teo Takismen

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

DJP Siapkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global, Implementasi Dimulai Bertahap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan aturan teknis pelaksanaan pajak minimum global sebagai tindak lanjut dari kesepakatan internasional yang telah diadopsi Indonesia. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan direktur jenderal pajak (perdirjen) yang mengatur secara rinci aspek administrasi hingga pelaporan.

Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global. DJP melalui Direktorat Perpajakan Internasional sebelumnya juga telah melakukan diseminasi kepada wajib pajak guna memperkenalkan ketentuan baru tersebut sejak kuartal III/2025.

Dalam laporan kinerja DJP, disebutkan bahwa hingga periode tersebut konsep final rancangan perdirjen telah tersedia. Dokumen tersebut bahkan telah melalui proses permintaan persetujuan (co-sign) eksternal dan selanjutnya masuk tahap harmonisasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pada triwulan IV/2025, rancangan peraturan pelaksanaan pajak minimum global telah melalui proses harmonisasi,” sebagaimana dikutip dari laporan tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum regulasi resmi diterbitkan dan diberlakukan.

Pajak minimum global sendiri mengacu pada ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE rules), yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Indonesia mengadopsi aturan ini melalui skema income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang mulai berlaku pada 2025.

Sementara itu, skema undertaxed payment rule (UTPR) dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026. Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap transisi menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.

Dari sisi administrasi, DJP menegaskan seluruh kewajiban terkait pajak minimum global, mulai dari penyampaian GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga pelaporan SPT terkait, akan mulai diwajibkan pada 2027. Hal ini memberikan waktu bagi wajib pajak untuk menyesuaikan sistem dan kepatuhan mereka.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan terlibat dalam mekanisme pertukaran informasi internasional (exchange of information) terkait pajak minimum global. Dokumen GIR direncanakan mulai dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada 2028 sebagai bagian dari transparansi global.

Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan. Dari mekanisme top-up tax, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tambahan penerimaan ini dinilai strategis untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penyediaan makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan layanan kesehatan, terutama di wilayah terpencil. Dengan demikian, implementasi pajak minimum global tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas. (bl)

Jawa Barat Pastikan Kendaraan Listrik Tetap Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai langkah menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

Dalam keterangannya di Bandung, Selasa (21/4/2026), Dedi menekankan bahwa meskipun kendaraan listrik dikenal lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya yang menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik, berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah. Risiko tersebut dinilai semakin besar jika terjadi penundaan penyaluran dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat, yang selama ini juga menjadi penopang anggaran daerah.

“Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi menegaskan.

Dalam kebijakan ini, kendaraan listrik diposisikan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kontribusi terhadap penggunaan jalan. Artinya, seluruh pengguna kendaraan tetap memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembiayaan fasilitas publik.

Meski tetap mempertahankan pajak, Pemprov Jawa Barat berupaya meningkatkan kualitas layanan publik sebagai bentuk timbal balik kepada masyarakat. Pemerintah meyakini kepatuhan wajib pajak akan terjaga jika manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan secara langsung, seperti kondisi jalan yang lebih baik dan aman dilalui.

Pendekatan tersebut dinilai relevan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di berbagai wilayah di Jawa Barat. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan tetap sejalan dengan keberlanjutan pembangunan daerah.

Selain itu, Pemprov juga melakukan sejumlah inovasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kendaraan. Salah satunya dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat mengurus dokumen kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah. (bl)

Soal PPN Jalan Tol, Menkeu Pastikan Belum Ada Kajian Resmi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kajian resmi terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Ia menegaskan setiap kebijakan perpajakan baru harus melalui proses analisis yang matang sebelum diumumkan ke publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia mengaku belum menerima laporan maupun hasil kajian dari internal pemerintah terkait isu yang belakangan ramai diperbincangkan tersebut.

“Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya lihat. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, munculnya berbagai isu penambahan objek pajak, termasuk pada jasa jalan tol, perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Menurutnya, kebijakan pajak memiliki dampak luas sehingga tidak bisa disusun secara tergesa-gesa.

Purbaya juga menegaskan belum ada pemberitahuan resmi kepadanya saat wacana tersebut mencuat ke publik. “Paling tidak waktu diumumkan, belum disampaikan ke saya,” katanya.

Ia memastikan akan menelusuri lebih lanjut isu tersebut. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional, termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi dunia usaha dan masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa wacana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025–2029, yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

“Dokumen tersebut merupakan perencanaan strategis yang memuat berbagai opsi kebijakan, termasuk perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan proses kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Isu ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada biaya transportasi dan logistik. Pemerintah diharapkan melakukan kajian komprehensif agar setiap kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kondisi ekonomi nasional. (bl)

Menkeu Copot Dua Dirjen, Posisi Diisi Pelaksana Harian

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak jajaran pejabat eselon I dengan mencopot dua direktur jenderal sekaligus, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman. Untuk sementara, kedua posisi tersebut diisi oleh pelaksana harian (Plh).

Purbaya mengonfirmasi bahwa penunjukan Plh telah diberlakukan sejak Selasa (21/4/2026) sore. Ia menegaskan langkah ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung. “Iya, sudah dikasih Plh sekarang. Kemarin sore sudah aktif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Purbaya, masa penunjukan pelaksana harian bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan proses seleksi untuk menetapkan pejabat definitif di posisi strategis tersebut.

Selain dua jabatan itu, posisi Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga belum terisi secara definitif. Saat ini, jabatan tersebut dipegang oleh Pelaksana Tugas Herman Saheruddin sambil menunggu penetapan resmi.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan tiga nama calon pejabat definitif kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan tersebut direncanakan dilakukan pada awal hingga pertengahan Mei 2026. “Nanti akan sekalian diajukan ke Presiden, kemungkinan awal atau pertengahan Mei,” katanya.

Langkah pencopotan ini menjadi sorotan mengingat kedua pejabat yang diganti memiliki latar belakang kuat di bidang ekonomi dan fiskal. Febrio Nathan Kacaribu dikenal sebagai ekonom dengan pengalaman akademik dan kebijakan publik yang panjang.

Ia menempuh pendidikan magister di Australian National University dan meraih gelar doktor ekonomi dari University of Kansas, Amerika Serikat. Sebelum bergabung ke pemerintahan, Febrio aktif sebagai akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia serta peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM).

Febrio masuk ke Kementerian Keuangan pada 2020 sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ia kemudian dilantik sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal pada 23 Mei 2025.

Sementara itu, Luky Alfirman merupakan birokrat karier yang memulai pengabdiannya di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1995. Lulusan Institut Teknologi Bandung ini pernah menduduki berbagai posisi penting, termasuk di bidang kebijakan penerimaan negara dan reformasi perpajakan.

Kariernya berlanjut dengan menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada 2017, kemudian Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada 2022, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran sejak Mei 2025.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penugasan baru bagi Febrio maupun Luky. Kementerian Keuangan menyatakan proses penataan organisasi masih berlangsung dan akan diumumkan setelah keputusan Presiden diterbitkan. (bl)

BI Tahan Suku Bunga di 4,75% di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21–22 April 2026.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil seiring dengan upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang meningkat, terutama akibat konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perekonomian dunia.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%,” ujar Perry dalam Konferensi Pers, Rabu (22/4)

Bank Indonesia menilai, kebijakan mempertahankan suku bunga saat ini sejalan dengan strategi penyesuaian struktur suku bunga dalam operasi moneter. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilisasi rupiah sekaligus meredam dampak eksternal terhadap pasar keuangan domestik.

Ke depan, Bank Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperkuat kebijakan moneter jika diperlukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas nilai tukar tetap terjaga, serta menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target 2,5±1%.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial juga terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Tak hanya itu, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi nasional. Bank Indonesia akan terus memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur yang mendukung transaksi ekonomi. (ds)

Jelang Batas Waktu, Pelaporan SPT Tahunan Baru Terealisasi 75,8%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.579.824 SPT hingga 21 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka ini setara dengan sekitar 75,8% dari target kepatuhan pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP badan.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3.693.937 SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut. DJP pun berpacu dengan waktu mengingat batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh WP orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.

Dari total SPT yang telah disampaikan, sebanyak 9.943.687 berasal dari WP orang pribadi karyawan dan 1.247.643 dari WP orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, pelaporan dari WP badan tercatat sebanyak 383.310 untuk yang menggunakan rupiah dan 281 untuk yang menggunakan dolar AS.

Adapun untuk WP dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 4.866 WP badan berdenominasi rupiah dan 34 WP badan berdenominasi dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax yang cukup signifikan. Hingga periode yang sama, sebanyak 18.299.631 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang terdiri dari 17.183.789 WP orang pribadi, 1.024.546 WP badan, 91.069 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April.

Namun, DJP telah menerbitkan KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi penghapusam sanksi administrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. (ds)

Menkeu Purbaya Optimistis Pajak Tumbuh 30% Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis mampu mempertahankan laju pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% secara berkelanjutan hingga penghujung 2026.

Keyakinan tersebut menguat seiring dengan berbagai upaya reformasi dan pembenahan yang terus digencarkan di tubuh institusi perpajakan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pencapaian target tersebut sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kondisi ekonomi yang tetap kondusif serta peningkatan kualitas kinerja aparatur pajak secara konsisten.

“Paling tidak (penerimaan pajak) kita akan jaga [tumbuh] 30% terus sepanjang tahun. Tidak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lebih bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, seharusnya tidak ada masalah,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/4).

Hanya saja, penerimaan pajak mulai menunjukan perlambatan. Berdasarkan data realisasi bulanan, penerimaan pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibanding Januari 2025 yang sebesar Rp 88,9 triliun.

Pada Februari 2026, realisasi naik menjadi Rp 128,9 triliun, masih tumbuh tinggi sebesar 30,1% dari Februari 2025 yang sebesar Rp 99,1 triliun.

Namun pada Maret 2026, pertumbuhan itu melorot drastis. Penerimaan tercatat Rp 149,7 triliun, hanya tumbuh 7,6% dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp 139,1 triliun, jauh dari angka 30% yang dijadikan acuan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan tax ratio ke level 13% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi pada Maret 2026 di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23%  agar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai.

“Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa mencapai target Rp 2.357 triliun,” katanya. (ds)

Tak Ada Perpanjangan, Purbaya Minta Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum memberikan sinyal akan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait perpanjangan tenggat pelaporan SPT Badan, meskipun masih terdapat wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Karena itu, Purbaya mengimbau para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, guna menghindari sanksi administrasi serta mendukung kepatuhan perpajakan secara umum.

“Nanti kalau diperpanjang gak selesai-selesai. Gak ngisi mereka. Untuk sementara belum ada, jadi cepat-cepat ngisi aja,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa keputusan terkait hal tersebut masih menunggu perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan.

“Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dan pembayarannya (apabila Kurang Bayar) sampai saat ini masih dalam pembahasan sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh WP Badan yang telah dilaporkan. Mohon ditunggu updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Secara regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan jatuh pada tanggal 30 April. Apabila WP Badan terlambat melaporkan SPT Tahunan melampaui batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diterima seperti denda administrasi Rp 1.000.000.

Adapun, DJP sudah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, otoritas memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026. (ds)

id_ID