IKPI Gelar Perayaan Waisak Nasional 2026 di Medan, Ratusan Anggota Khidmat Ikuti Acara

IKPI, Medan: Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah mengikuti Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 yang digelar secara hybrid pada Jumat, (5/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia” tersebut dipusatkan di Gedung Prasadha Jinadhammo Mahathera, Kompleks MMTC, Medan, Sumatera Utara, dan diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan tingginya partisipasi anggota menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan toleransi yang terus dijaga dalam organisasi profesi konsultan pajak tersebut.

“Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 diikuti ratusan anggota IKPI dari berbagai daerah secara hybrid. Kehadiran peserta baik secara langsung maupun daring menunjukkan semangat persaudaraan dan kebersamaan yang menjadi kekuatan organisasi,” ujar Jemmi.

Menurutnya, peringatan Waisak tidak hanya menjadi momentum keagamaan bagi umat Buddha, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi yang mempertemukan anggota IKPI dari berbagai latar belakang dalam semangat persatuan dan saling menghormati.

Acara tersebut turut dihadiri langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, jajaran Pengurus Pusat IKPI, pengurus dan anggota Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Pengurus Cabang Medan, Pengurus Cabang Siantar serta berbagai tamu undangan dari instansi pemerintah dan mitra strategis.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi simbol sinergi yang terus terjalin antara IKPI dan otoritas perpajakan dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Rangkaian kegiatan diisi dengan Harmoni Waisak, puja bakti, Dhammadesana yang disampaikan Y.M. Thanavaro Mahathera, serta prosesi pradaksina di area Candi Jinadhammo Mahathera. Kegiatan berlangsung khidmat sekaligus penuh suasana kekeluargaan.

Jemmi menambahkan bahwa pelaksanaan secara hybrid memungkinkan anggota dari berbagai wilayah Indonesia tetap dapat berpartisipasi tanpa terkendala jarak. Format tersebut sekaligus mencerminkan semangat inklusivitas yang terus dikembangkan IKPI dalam setiap kegiatan nasionalnya.

“IKPI tidak hanya menjadi wadah profesional bagi konsultan pajak, tetapi juga rumah besar yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman. Semangat itu yang kami rawat melalui berbagai kegiatan nasional, termasuk perayaan Waisak ini,” katanya.

Perayaan Waisak Nasional IKPI 2026 menjadi salah satu agenda nasional organisasi yang memperlihatkan kuatnya solidaritas antaranggota. Melalui tema Menebar Cinta, Menumbuhkan Perdamaian Dunia, IKPI berharap nilai-nilai cinta kasih, persaudaraan, dan kedamaian dapat terus tumbuh, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Penerimaan Pajak Capai Rp 834,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 22,1%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 terus menunjukkan kinerja yang positif, ditopang oleh lonjakan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Purbaya mengungkapkan pendapatan negara tumbuh 19,1% secara tahunan (year on year/yoy) hingga akhir Mei 2026.

Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh penerimaan pajak yang melonjak 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“APBN sampai dengan bulan Mei 2026 ini terus menunjukkan tren positif. Kita lihat pendapatan tumbuh 19,1%. Yang paling menarik adalah pendapatan pajak naiknya 22,1%,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.185 triliun atau 37,6% dari target APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp 958,2 triliun atau tumbuh 18,9% secara tahunan.

Secara rinci, penerimaan pajak mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1%, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp 123,8 triliun atau tumbuh 0,7%.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 226,4 triliun atau meningkat 19,9%.

Menurut Purbaya, perbaikan tersebut jauh lebih baik dibandingkan kondisi pada periode yang sama tahun lalu. Pada Mei 2025, penerimaan pajak masih mengalami kontraksi 11,3%, sementara PNBP tertekan hingga minus 33,2%.

“Jadi ada perbaikan yang signifikan di pajak utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year pertumbuhan pajaknya negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20 persen atau lebih. Kita coba dorong ke atas terus seiring dengan perbaikan di perpajakan,” katanya.

Ia bahkan berseloroh mengenai target pertumbuhan penerimaan pajak yang bisa mencapai 25% hingga akhir tahun jika tren positif terus berlanjut.

Di sisi lain, kinerja kepabeanan dan cukai juga mulai menunjukkan perbaikan. Purbaya menyebut pertumbuhan penerimaan bea dan cukai sudah kembali positif selama dua bulan berturut-turut meski masih menghadapi tantangan logistik, termasuk kemacetan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, belanja negara hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 1.365,4 triliun atau 35,5% dari pagu APBN 2026 sebesar Rp 3.842,7 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski belanja tumbuh lebih cepat dibandingkan pendapatan, pemerintah tetap mampu menjaga defisit APBN dalam batas yang aman.

Hingga Mei 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 180,4 triliun atau setara 0,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menilai posisi tersebut masih sangat terkendali dan mencerminkan kondisi fiskal yang sehat. Menurutnya, perbaikan penerimaan pajak dan kepabeanan menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas fiskal pemerintah.

“Yang jelas bisa kita kendalikan, utamanya karena pajak dan bea cukai ada perbaikan yang signifikan,” ujarnya.

Selain itu, indikator keseimbangan primer juga kembali mencatat surplus sebesar Rp 58,6 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp 28 triliun.

Surplus keseimbangan primer merupakan indikator penting yang menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai pengeluaran rutin di luar pembayaran bunga utang. Kinerja positif tersebut dinilai mencerminkan keberlanjutan fiskal yang semakin kuat. (ds)

APBN Mei 2026 Catat Defisit Rp 180,4 Triliun, Keseimbangan Primer Masih Surplus

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 hingga akhir Mei 2026 mencatat defisit sebesar Rp 180,4 triliun atau setara 0,70% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara masih berada di bawah kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat untuk mendukung berbagai program prioritas dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.185 triliun atau sekitar 37,6% dari target APBN tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 3.153,6 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan tren yang positif karena mampu tumbuh 19,1% secara tahunan (year on year/yoy).

Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga Mei 2026 mencapai Rp 1.365,4 triliun atau sekitar 35,5% dari target APBN. Belanja negara tersebut meningkat cukup signifikan, yakni sebesar 34,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Jadi kalau dilihat dari situ (postur), APBN kita amat aman,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Selain itu, kinerja APBN hingga Mei 2026 juga tercermin dari keseimbangan primer yang masih mencatat surplus sebesar Rp 58,6 triliun.

Keseimbangan primer merupakan indikator penting yang menunjukkan kemampuan pemerintah membiayai belanja di luar pembayaran bunga utang dari pendapatan yang diperoleh.

“Jadi itu menunjukkan bahwa ya emang anggaran kita bagus. Yang dibilang ugalan-ugalan atau berupaya membuat anggaran yang kacau sehingga mengganggu stabilitas nilai tukar, saya agak bingung dari mana,” katanya.

Sementara dari sisi pembiayaan anggaran, realisasinya telah mencapai Rp 379,4 triliun atau sekitar 55,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

Airlangga Laporkan Progres Aksesi OECD, Indonesia Masuki Tahap Krusial

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses aksesi menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal OECD, H.E. Mathias Cormann, di sela rangkaian OECD Ministerial Council Meeting (MCM) di Paris, Prancis.

Pertemuan yang berlangsung di OECD Chateau tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk melaporkan berbagai kemajuan yang telah dicapai sejak penyerahan dokumen Initial Memorandum pada MCM Juni 2025.

Airlangga menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat OECD dan seluruh negara anggota yang terus memberikan dukungan selama proses aksesi berlangsung.

Menurutnya, Indonesia telah menunjukkan keseriusan dalam memenuhi berbagai standar dan instrumen hukum OECD.

“Sejak diadopsinya Accession Roadmap untuk Indonesia pada Februari 2024, Indonesia terus menunjukkan komitmen yang kuat. Dokumen Initial Memorandum yang menyelaraskan regulasi nasional terhadap 240 instrumen hukum OECD pada 26 area kebijakan telah resmi kami serahkan setahun lalu. Ini menjadi cerminan dari prioritas reformasi kami di sektor ekonomi, sosial, dan tata kelola,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6).

Saat ini, proses aksesi Indonesia telah memasuki tahap Technical Review yang ditargetkan rampung dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

Dalam fase awal pengumpulan informasi (Information Gathering), Indonesia telah menerima 20 kuesioner dari OECD. Selain itu, OECD juga telah melaksanakan Fact-Finding Mission untuk meninjau kebijakan lingkungan hidup dan tata kelola publik di Indonesia.

Airlangga mengungkapkan bahwa Indonesia telah memperoleh hasil positif dalam presentasi ulasan aksesi pertama yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup di hadapan OECD Environment Policy Committee pada April 2026. Evaluasi tersebut menunjukkan sekitar 60 persen kebijakan lingkungan Indonesia telah selaras dengan instrumen hukum OECD.

Pemerintah, lanjut Airlangga, siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi OECD, termasuk memperkuat rencana aksi di sektor energi, perubahan iklim, keterbukaan informasi lingkungan, dan penanganan polusi lintas batas.

Untuk mendukung implementasi reformasi secara luas, pemerintah juga terus memperkuat komunikasi dengan kalangan dunia usaha dan pekerja. Kerja sama dilakukan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai representasi Business at OECD (BIAC), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mewakili Trade Union Advisory Committee (TUAC).

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga menyampaikan terima kasih atas dukungan teknis dan pendanaan dari tujuh negara mitra, yakni Australia, Irlandia, Belanda, Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan Swiss.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk membantu Indonesia menyelaraskan rekomendasi OECD dengan agenda nasional, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penguatan kapasitas kelembagaan juga dilakukan melalui program magang (secondment) pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Sekretariat OECD.

Program tersebut saat ini memasuki gelombang kedua dan direncanakan berlanjut ke gelombang ketiga, termasuk dengan memperkuat jejaring diaspora Indonesia yang berkarier di lingkungan OECD.

Dalam agenda bilateral tersebut, kedua pihak juga membahas perkembangan situasi global, termasuk dampak eskalasi konflik internasional terhadap harga minyak dunia dan inflasi.

Airlangga mendorong optimalisasi peran International Energy Agency (IEA), lembaga afiliasi OECD, untuk membantu mengoordinasikan kebijakan pasokan minyak strategis guna menjaga stabilitas harga komoditas global. (ds)

Penilaian Kinerja Pegawai Pajak Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah mekanisme penetapan status capaian kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu diberikan peran dalam proses penetapan parameter status capaian kinerja pegawai.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja yang telah dikonversikan ke dalam status capaian kinerja.

Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.

Dengan demikian, parameter yang digunakan untuk mengelompokkan hasil penilaian kinerja pegawai tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan internal DJP, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu terlebih dahulu.

“Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimamsud diperoleh berdasarkan parametet rentang nilai kerja yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekjen,” bunyi Pasal 11 ayat (1a) beleid tersebut, dikutip Jumat (5/6).

Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah status sangat istimewa dengan nilai 100%, disusul status istimewa sebesar 97,5%, status tinggi sebesar 95%, status sedang sebesar 92,5%, dan status rendah sebesar 90%.

Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Besaran tukin ditentukan melalui formula yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai.

Dalam skema yang berlaku, perhitungan tukin mempertimbangkan bobot 60% untuk hasil capaian kinerja organisasi dan 40% untuk status capaian kinerja pegawai.

Hasil penghitungan tersebut kemudian dikalikan dengan besaran tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan presiden terkait.

Pemerintah menyatakan revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai sekaligus memperkuat kinerja organisasi di lingkungan DJP.

PMK 39/2026 merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 211/PMK.03/2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.

PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, mekanisme penilaian kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi mengikuti ketentuan yang telah diperbarui. (ds)

Tak Bisa Pakai Tarif Final 0,5%, DJP Jelaskan Perlakuan Pajak untuk Influencer dan Selebgram

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi, sehingga masuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP, dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (5/6).

Menurut DJP, profesi seperti influencer dan content creator termasuk pekerjaan bebas karena mengandalkan kapasitas personal dan keahlian individu dalam menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, mekanisme perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerjaan bebas, bukan skema PPh Final UMKM.

DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga membutuhkan perlakuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik tersebut.

Lebih lanjut, DJP menepis anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru kepada para influencer. Menurut otoritas pajak, mekanisme perpajakan bagi profesi tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Dalam ketentuan yang berlaku, influencer dan content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan maupun pencatatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah disebut ingin memberikan kepastian hukum terkait klasifikasi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM serta memastikan penerapan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik sumber penghasilan masing-masing wajib pajak.

DJP mengimbau para wajib pajak, termasuk para kreator konten, untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan. (ds)

Kabar Baik untuk Ekspor RI, 18 Produk Berpeluang Bebas Tarif Tambahan AS

IKPI, Jakarta: Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat. Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberantasan praktik kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Dalam evaluasi terbaru berdasarkan investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status tersebut membuat Indonesia memperoleh tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif 12,5%.

Capaian tersebut didukung oleh sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia, termasuk kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) dan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.

Tak hanya itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar AS sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan USTR menjadi faktor penting dalam tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.

“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, menyusul berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10% yang sedang berlaku serta menyesuaikan proses hukum internal yang masih berjalan di AS.

Selain itu, AS juga menyampaikan perhatian terhadap kebijakan perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Negeri Paman Sam, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar yang lebih baik bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang masih ada.

Indonesia dan AS pun sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan WTO mengenai subsidi perikanan, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar guna mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. (ds)

Saat Kemampuan Membayar Pajak Perlu Dihitung Ulang

Hampir satu dekade berlalu sejak pemerintah terakhir kali menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Saat itu kebijakan tersebut dianggap progresif karena bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang konsumsi lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.

Namun kini tahun telah berganti menjadi 2026. Perekonomian berubah, struktur biaya hidup berubah, upah minimum meningkat, pola konsumsi rumah tangga bergeser, dan inflasi terus berjalan. Sementara itu, satu hal tampak masih diam di tempat: angka PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Pertanyaannya bukan lagi apakah PTKP saat ini masih berlaku secara hukum. Secara regulasi jawabannya jelas. Sampai Mei 2026, ketentuan PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, sebagaimana menjadi aturan pelaksana Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0 masih memperoleh PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Yang menjadi pertanyaan justru berbeda: apakah kemampuan ekonomis masyarakat saat ini masih dapat diukur menggunakan angka yang ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu?

Dalam teori perpajakan terdapat prinsip yang dikenal sebagai ability to pay principle, yakni pajak seharusnya dibebankan sesuai kemampuan ekonomis wajib pajak. Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia menjadi landasan moral mengapa pajak dipungut secara adil.

Masalahnya, kemampuan membayar bukan angka yang statis. Kemampuan tersebut bergerak mengikuti biaya hidup masyarakat. Penghasilan Rp5 juta per bulan pada tahun 2016 tentu memiliki daya beli berbeda dengan Rp5 juta pada tahun 2026. Harga kebutuhan pokok berubah, biaya pendidikan meningkat, biaya transportasi bertambah, harga perumahan naik, dan pola pengeluaran keluarga juga mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, administrasi perpajakan Indonesia justru sedang memasuki era yang semakin canggih. Melalui pengembangan sistem Coretax, integrasi data perpajakan, dan pengawasan berbasis risiko, otoritas pajak kini memiliki kemampuan lebih besar untuk melihat aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih cepat dan lebih akurat. Reformasi administrasi bergerak sangat cepat. Namun reformasi parameter dasar yang menyentuh kemampuan ekonomi masyarakat tampak bergerak jauh lebih lambat.

Di sinilah letak ironi yang menarik. Sistem perpajakan semakin modern dalam mengidentifikasi penghasilan masyarakat, tetapi indikator yang menentukan seberapa besar penghasilan yang layak dikenai pajak masih menggunakan asumsi ekonomi hampir sepuluh tahun lalu.

Tentu menaikkan PTKP bukan keputusan sederhana. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan basis pajak. Kenaikan PTKP yang terlalu tinggi juga berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak efektif serta menekan penerimaan jangka pendek. Pemerintah sendiri hingga Mei 2026 masih menyatakan pendekatan yang digunakan adalah kehati-hatian karena dampaknya terhadap basis pajak perlu dihitung secara matang.

Namun diskusi mengenai PTKP sesungguhnya tidak harus berhenti pada pilihan menaikkan atau tidak menaikkan angka nominal. Yang perlu dipertimbangkan adalah membangun mekanisme evaluasi yang lebih adaptif.

Beberapa negara menerapkan penyesuaian berkala terhadap batas penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan upah, atau indikator ekonomi tertentu. Pendekatan semacam ini membuat kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap perubahan ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu keputusan yang bersifat ad hoc.

Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan serupa. Misalnya evaluasi PTKP dilakukan secara periodik setiap tiga atau empat tahun dengan parameter yang jelas dan terukur. Dengan demikian, perdebatan mengenai PTKP tidak terus berulang setiap kali biaya hidup meningkat.

Pada akhirnya, persoalan PTKP bukan semata-mata soal angka Rp54 juta atau Rp60 juta. Persoalan utamanya adalah apakah sistem perpajakan masih mampu membaca realitas ekonomi masyarakat secara proporsional.

Karena ketika kemampuan masyarakat berubah, ukuran kemampuan membayar pajak juga semestinya ikut berubah. Sebab pajak yang adil bukan hanya soal berapa yang dipungut negara, tetapi juga tentang seberapa tepat negara memahami kemampuan warga yang membayarnya.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Banten Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Banten mengampanyekan pentingnya penerapan gaya hidup sehat di kalangan konsultan pajak melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 yang digelar di Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27–31 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi meningkatkan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Mengusung tema “Healthy Together, Stronger Together”, program ini diikuti delapan peserta yang terdiri atas pengurus IKPI Banten dan pengurus cabang IKPI Kota Tangerang Selatan. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, para peserta juga mengikuti berbagai kegiatan kebugaran, wisata edukatif, serta aktivitas yang bertujuan memperkuat kebersamaan antaranggota organisasi.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan kesehatan merupakan aset paling berharga bagi setiap profesional, termasuk konsultan pajak yang dituntut memberikan layanan terbaik kepada klien sekaligus berkontribusi bagi organisasi dan masyarakat.

“Kesehatan adalah modal utama untuk menjalankan profesi secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Kunto, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kesadaran menjaga kesehatan perlu dibangun sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan penerapan pola hidup sehat. Langkah tersebut penting agar para konsultan pajak tetap produktif dan mampu menghadapi berbagai tantangan profesi yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kunto, IKPI Banten ingin mengajak seluruh anggota untuk lebih peduli terhadap kesehatan fisik maupun mental. Ia menilai kualitas sumber daya manusia dalam organisasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan pengalaman, tetapi juga oleh kondisi kesehatan yang baik.

“Melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 ini, kami ingin mengajak seluruh anggota untuk semakin peduli terhadap kesehatan fisik dan mental melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan gaya hidup sehat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta menjalani medical check up di Gleneagles Hospital Penang dan Island Hospital Penang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan masing-masing peserta sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga kualitas hidup dan produktivitas kerja jangka panjang.

Selain pemeriksaan kesehatan, peserta juga mengikuti senam pagi bersama di kawasan Gurney Walk, Penang. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan medis, tetapi juga melalui kebiasaan hidup aktif yang dijalankan secara konsisten.

Kunto menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan antarrekan seprofesi. Menurut dia, komunikasi yang baik dan rasa kebersamaan yang terbangun di luar aktivitas formal organisasi akan memperkuat kolaborasi dan solidaritas anggota dalam menjalankan berbagai program organisasi.

“Dengan tubuh yang sehat dan hubungan yang harmonis, kita dapat melangkah bersama menjadi lebih baik, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa mendatang,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas hidup anggota. Melalui semangat Healthy Together, Stronger Together, IKPI Banten ingin menegaskan bahwa kesehatan, kebersamaan, dan solidaritas merupakan fondasi penting bagi terciptanya organisasi profesi yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. (bl)

IKPI Jambi Ingatkan Ancaman Hipertensi di Kalangan Profesional Pajak

IKPI, Jambi: Tingginya tekanan pekerjaan dan pola hidup yang kurang sehat menjadi faktor yang perlu diwaspadai para profesional pajak. Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, IKPI Cabang Jambi bekerja sama dengan Siloam Hospital Jambi menggelar edukasi kesehatan bertema “Hipertensi & Kesehatan Jantung, Apa yang Perlu Diketahui?” pada 29 Mei 2026 di Guddhas Resto, Jambi.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kesehatan anggota, khususnya dalam mencegah risiko hipertensi dan penyakit jantung yang dapat mengganggu produktivitas kerja.

“Kesehatan terkait hipertensi dan jantung merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh anggota IKPI Jambi memahami pola hidup sehat, olahraga yang tepat, serta makanan yang baik dikonsumsi agar terhindar dari risiko hipertensi dan penyakit jantung,” ujar Edi, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan edukasi menghadirkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Puspita Sari Bustanul, Sp.JP(K), FIHA, yang memaparkan berbagai faktor risiko hipertensi, pentingnya deteksi dini, hingga langkah-langkah menjaga kesehatan jantung melalui perubahan gaya hidup.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Menurut Edi, profesi konsultan pajak menuntut konsentrasi tinggi dan sering kali dihadapkan pada tenggat waktu yang ketat. Karena itu, menjaga kondisi kesehatan menjadi bagian penting untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Selain memperoleh wawasan medis, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya aktivitas fisik yang teratur, pengelolaan stres, serta pola makan seimbang sebagai upaya pencegahan penyakit kardiovaskular.

Setelah sesi edukasi kesehatan berakhir, anggota IKPI Cabang Jambi melanjutkan kegiatan dengan pertemuan internal organisasi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas program-program kerja cabang sekaligus memperkuat komunikasi antaranggota.

Dalam kesempatan yang sama, para anggota juga melakukan diskusi dan berbagi informasi mengenai perkembangan peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan praktik profesi konsultan pajak.

Edi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala karena tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

id_ID