IKPI, Jakarta: Program sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, mulai memperlihatkan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara, meskipun pada fase awal pelaksanaannya sempat menuai berbagai kritik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kendala yang muncul di tahap implementasi kini telah banyak diperbaiki. Seiring penyempurnaan tersebut, dampak positif terhadap kinerja perpajakan mulai terlihat jelas.
“Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (5/5).
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 13,05 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan melaporkan 1,43 juta SPT, dan wajib pajak badan sebanyak 874 ribu SPT.
Kinerja tersebut turut diikuti peningkatan nilai pajak kurang bayar. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat Rp 8,88 triliun atau melonjak 83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Wajib pajak non-karyawan mencatat kenaikan paling tajam dengan nilai Rp 3,02 triliun atau tumbuh hingga 949%. Adapun wajib pajak badan mencatat Rp 50,21 triliun atau meningkat 18% secara tahunan.
Secara total, nilai kurang bayar telah melampaui Rp 62 triliun hingga April 2026. Menurut Purbaya, lonjakan ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik, tetapi juga efektivitas sistem Coretax dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.
Ia menambahkan, sistem baru tersebut memungkinkan proses pemantauan menjadi lebih presisi dan berbasis data, sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan.
Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp 0,16 triliun atau turun 46%.
Untuk non-karyawan, penurunannya mencapai 96% menjadi minus Rp 0,07 triliun. Sementara itu, wajib pajak badan mencatat nilai lebih bayar sebesar minus Rp 48,64 triliun.
Penurunan lebih bayar ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya akurasi dalam pelaporan pajak. Coretax, yang dirancang sebagai sistem terintegrasi dari proses administrasi hingga pembayaran, dinilai mampu memperkuat konsistensi data sekaligus meningkatkan efektivitas pelaporan.
Purbaya menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan ke depan. Namun demikian, ia memastikan bahwa kontribusi Coretax terhadap penerimaan negara sudah terlihat signifikan.
“Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi basically sistem Coretax ini bagus,” katanya. (ds)



