Jelang Sensus Ekonomi, Kantor Pajak dan BPS Sinkronkan Data Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan rekonsiliasi data usaha menjelang pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data yang digunakan pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi daerah.

Rekonsiliasi dilakukan tidak hanya untuk menyandingkan data antarinstansi, tetapi juga menyamakan cara pandang dalam membaca aktivitas ekonomi daerah.

Perbedaan klasifikasi usaha, potensi duplikasi data, hingga ketidaksesuaian informasi menjadi fokus pembenahan agar data yang digunakan negara semakin presisi.

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan menilai, kualitas kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki.

Ia mengatakan kolaborasi antarinstansi diperlukan agar data yang dimiliki semakin selaras dan mampu menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

“Kolaborasi ini penting untuk memastikan data antarinstansi semakin selaras. Dengan data yang lebih akurat, pelaksanaan administrasi perpajakan juga dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/4).

Dalam forum tersebut, KPP Pratama Kendari juga memaparkan struktur wajib pajak berdasarkan klasifikasi lapangan usaha.

Hingga 11 Maret 2026, jumlah wajib pajak aktif di wilayah tersebut tercatat sebanyak 162.604 wajib pajak, terdiri atas 18.217 wajib pajak badan dan 144.387 wajib pajak orang pribadi.

Dari sisi sektor usaha, bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatatkan 15.795 wajib pajak aktif. Sementara sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi kendaraan bermotor, tercatat memiliki 12.717 wajib pajak aktif.

Adapun kategori pejabat negara, karyawan, pensiunan, serta masyarakat yang tidak atau belum bekerja mendominasi dengan total 107.605 wajib pajak aktif.

Data tersebut dinilai tidak sekadar statistik administratif, melainkan juga menggambarkan struktur ekonomi daerah. Informasi ini dapat digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi sektor dominan, memahami distribusi pelaku usaha, hingga membaca potensi pertumbuhan ekonomi secara lebih terukur.

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Hadi Susanto menegaskan bahwa kualitas sensus ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas data awal yang digunakan.

“Sensus ekonomi membutuhkan fondasi data yang kuat. Sinergi dengan KPP Pratama Kendari menjadi langkah penting untuk memastikan Statistical Business Register yang digunakan semakin akurat dan mutakhir,” katanya.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keselarasan data ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan. Dengan informasi usaha yang lebih terintegrasi, pengawasan kepatuhan pajak dapat dilakukan secara lebih terarah dan proporsional.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan berbasis data.

Di sisi lain, bagi BPS dan pemerintah daerah, data yang semakin solid juga menjadi fondasi penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. (ds)

Pemerintah Kaji Skema Insentif Baru bagi Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana tersebut muncul dalam pertemuan pemerintah dengan pelaku industri otomotif yang tergabung dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Pertemuan itu juga berkaitan dengan rencana penyelenggaraan pameran otomotif oleh asosiasi tersebut.
Ia menjelaskan, selain membahas agenda pameran, diskusi juga menyinggung peluang pemberian insentif bagi kendaraan listrik, termasuk skema kebijakan yang memungkinkan untuk diterapkan.

“Gaikindo mengundang untuk membahas pameran mobil, tetapi juga berdiskusi apakah diperlukan insentif dan seperti apa bentuk insentif untuk mobil listrik,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (12/4).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum mencapai keputusan akhir. Pemerintah dan pelaku industri masih akan melanjutkan dialog guna merumuskan kebijakan yang paling tepat.

“Diskusinya belum selesai, nanti masih akan bertemu lagi dengan mereka,” katanya.

Selain mobil listrik, pemerintah juga mempertimbangkan peluang pemberian insentif bagi sepeda motor listrik. Namun, menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dengan kementerian teknis terkait.

Ia menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian untuk membicarakan kemungkinan pemberian insentif tersebut.

“Kita akan bicarakan dulu dengan Menteri Perindustrian. Kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru. Yang baru yang saya pikirkan, kalau yang lama bukan saya yang handle (menangani),” ujar Purbaya. (ds)

Wapres Gibran Soroti Trade Misinvoicing yang Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara serta memicu keluarnya modal dari Indonesia.

Menurut Gibran, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, Indonesia tidak hanya berbicara soal kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan di bidang keuangan negara.

Ia mengingatkan adanya praktik-praktik tersembunyi di balik arus perdagangan global yang dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam perekonomian.

“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi, serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri,” ujar Gibran, dikutip dari Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, trade misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor, baik melalui under-invoicing maupun over-invoicing.

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga menciptakan selisih pencatatan yang dapat dimanfaatkan untuk aliran dana ilegal.

Berdasarkan data yang disampaikan Gibran, sepanjang periode 2014–2023 nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$ 401 miliar atau rata-rata sekitar US$ 40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over-invoicingekspor tercatat mencapai US$ 252 miliar atau sekitar US$ 25 miliar per tahun.

Ia menyebut beberapa sektor yang paling banyak terindikasi praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Gibran menilai praktik trade misinvoicing memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Pertama, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar karena nilai transaksi dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.

Kedua, praktik ini juga mendorong keluarnya modal ke luar negeri sehingga mengurangi devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali disimpan di luar negeri.

Selain itu, menurutnya praktik tersebut juga dapat memfasilitasi masuknya dana ilegal ke dalam negeri yang kerap digunakan untuk kegiatan pencucian uang.

Dampak lainnya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan mengikuti aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi invoice untuk menekan harga jual.

“Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri, kita biarkan terus-menerus, kita berpotensi jadi negara gagal,” imbuh Gibran.

Gibran mengatakan pemerintah berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menutup berbagai celah kebocoran tersebut, meskipun kebijakan yang diambil tidak selalu populer.

Ia menambahkan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis elektronik agar transaksi semakin transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Langkah tersebut, kata Gibran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang. (ds)

DPR Ingatkan Pajak E-Commerce Jangan Tekan Usaha Kecil

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha kecil yang saat ini tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Mufti menilai kebijakan perpajakan tidak seharusnya hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Namun, Mufti menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil.

Menurutnya, saat ini pelaku usaha sudah menghadapi berbagai beban, mulai dari potongan platform yang cukup besar, persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar, hingga biaya logistik yang masih belum efisien.

“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak pedagang online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja maupun gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

Mufti menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.

“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” imbuh Mufti.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Menurut Mufti, perbaikan ekosistem digital, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (ds)

Kejar Pajak Barang Mewah, Bea Cukai Segel 29 Yacht Asing di Jakarta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa ratusan kapal wisata atau yacht bernilai tinggi hasil patroli high valued goods (HVG) yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan atas barang mewah yang beredar di wilayah Indonesia.

Melalui Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, petugas mencatat sebanyak 112 unit kapal yacht telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya disegel karena diduga melanggar aturan kepabeanan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, menjelaskan bahwa kapal yang diperiksa terdiri dari 57 unit yacht berbendera asing dan 55 unit yacht berbendera Indonesia.

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah kapal yacht yang masih berada di wilayah Indonesia meski izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Selain itu, beberapa yacht diduga tidak hanya digunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin, tetapi juga disewakan kepada pihak lain. Menurut Agus, penghasilan dari aktivitas tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai objek pajak penghasilan.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelas dia.

Temuan lainnya adalah adanya yacht yang diduga diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan atas impor barang untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak dipenuhi.

Meski demikian, Agus menegaskan tidak semua kapal yang diperiksa melakukan pelanggaran. Kapal yang dinyatakan patuh terhadap aturan tidak dikenakan tindakan penyegelan.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan patroli HVG tidak hanya menyasar kapal yacht, tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari barang-barng mewah yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, selama ini masih terdapat barang bernilai tinggi yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan secara penuh atau bahkan belum membayar sama sekali, sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Kegiatan ini untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, patroli HVG juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal. Pasalnya, masyarakat yang mampu membeli barang mewah seharusnya turut memenuhi kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Agus menuturkan langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memastikan kekayaan negara dijaga melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Namun demikian, hingga saat ini Bea Cukai belum dapat menyampaikan nilai potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran tersebut. Penghitungan masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan yacht merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus memberantas praktik underground economy.

Menurutnya, penegakan aturan tersebut juga penting untuk menjaga keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

Vaudy Starworld: Pengcab IKPI Kota Kediri Hadapi Tantangan Berat Bangun Komunitas dari Nol

IKPI, Kediri: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengingatkan bahwa Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Kediri menghadapi tantangan yang tidak ringan pasca pelantikan yang digelar, Kamis (9/4/2026).

Menurut Vaudy, berbeda dengan cabang-cabang IKPI yang telah lama terbentuk, Pengcab Kota Kediri harus membangun komunitas konsultan pajak dari awal, termasuk menjaring anggota dan memperkuat jaringan profesional.

“Tantangan Pengcab Kota Kediri berbeda. Teman-teman harus membangun komunitas baru dari nol, ini membutuhkan kerja keras dan konsistensi,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah cabang tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kekuatan komunitas yang solid dan aktif.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi internal antar pengurus serta komunikasi yang intens dengan anggota agar organisasi dapat berkembang secara berkelanjutan.

Pengcab Kediri sendiri resmi menjadi cabang ke-46 IKPI, sekaligus cabang keempat dalam periode kepengurusan 2024–2029.

Dalam konteks wilayah kerja, Pengcab Kediri memiliki cakupan strategis karena meliputi empat wilayah kerja KPP, sehingga membuka peluang besar untuk berkontribusi dalam peningkatan kepatuhan pajak.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan asosiasi profesi, yang menunjukkan dukungan luas terhadap keberadaan IKPI di Kediri.

Vaudy optimistis, meski menghadapi tantangan awal yang besar, Pengcab Kediri mampu berkembang menjadi salah satu cabang yang aktif dan berkontribusi bagi organisasi. (bl)

Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Dorong Ekspansi Cabang IKPI hingga Papua

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong percepatan ekspansi organisasi melalui pembentukan cabang-cabang baru di berbagai daerah sebagai langkah strategis memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kota Kediri, juga hadir Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur Zeti Arina di Kediri, Kamis (9/4/2026) sore sesaat setelah pelantikan Pengurus Cabang Kota Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan pentingnya peran aktif daerah dan cabang serta anggota dalam memperluas jaringan organisasi, termasuk dengan memberikan tugas tambahan kepada Pengda Jawa Timur untuk membina dan mengembangkan cabang baru, yaitu IKPI Cabang Kota Kediri.

“Pengda memiliki peran penting dalam memperluas organisasi. Pembinaan cabang baru harus dilakukan secara terstruktur agar bisa langsung aktif dan memberikan kontribusi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa pembentukan cabang bukan sekadar penambahan struktur, melainkan harus diikuti dengan aktivitas nyata yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

Untuk itu, Vaudy mengajak seluruh pengurus cabang yang baru untuk belajar dari pengalaman cabang-cabang yang telah lebih dulu terbentuk dan menunjukkan kinerja aktif dalam menjalankan program organisasi.

Ia mencontohkan Cabang Kabupaten Bekasi yang secara konsisten menggelar kegiatan seperti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), donor darah, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pusat sepanjang 2025 hingga 2026.

Selain itu, Cabang Bitung juga dinilai mampu menunjukkan peran strategis dengan menyelenggarakan kegiatan sosial serta sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem CoreTax hingga menjangkau wilayah Kotamobagu yang berjarak cukup jauh dari pusat cabang.

“Ini menunjukkan bahwa cabang dapat menjadi ujung tombak edukasi perpajakan di daerah, bahkan menjangkau wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

Hal serupa juga ditunjukkan oleh Cabang Buleleng yang aktif menggelar kegiatan PPL, donor darah, bakti sosial, serta sosialisasi perpajakan berbasis CoreTax sebagai bagian dari kontribusi kepada masyarakat.

Cabang yang sudah terbentuk di periode 2019 – 2024 seperti Sidoarjo, Sleman, dan Bantul juga mempunyai kinerja yang bagus, ini memberikan contoh kepada cabang yang baru dibentuk bahkan cabang-cabang yang akan dibentuk nanti.

Menurut Vaudy, aktivitas-aktivitas tersebut menjadi indikator bahwa cabang yang dikelola dengan baik mampu memperkuat eksistensi organisasi sekaligus meningkatkan peran profesi konsultan pajak di wilayah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana ekspansi IKPI ke wilayah timur Indonesia, termasuk pembentukan cabang di Jayapura sebagai langkah awal memperluas kehadiran organisasi di Papua.

“Kalau di Sorong sudah memenuhi syarat minimal anggota, silakan segera membentuk cabang. Kita ingin Papua memiliki lebih dari satu cabang IKPI sehingga dapat membentuk Pengda Papua dan Maluku,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, kehadiran cabang baru juga memiliki dampak positif dalam menggerakkan anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam kegiatan organisasi.

“Cabang menjadi motor penggerak. Dengan adanya cabang, anggota akan lebih aktif dan terlibat dalam berbagai program,” katanya.

Ia berharap langkah ekspansi yang dilakukan secara konsisten dapat memperkuat struktur organisasi IKPI secara nasional sekaligus meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia perpajakan di berbagai daerah. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Bimbingan SPT Badan via Coretax, Dorong Wajib Pajak Lebih Adaptif

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar seminar perpajakan bertajuk “Teknis dan Bimbingan Pengisian SPT Badan via Coretax Sesuai Proses Bisnis Usaha” pada Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menghadapi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax 2026.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane (Rubi) , menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax menuntut kesiapan seluruh pihak, khususnya para praktisi dan wajib pajak badan. Oleh karena itu, kegiatan edukatif seperti seminar ini dinilai penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Melalui seminar ini, kami berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus membantu mempercepat penyelesaian tugas dan tanggung jawab dalam pelaporan perpajakan perusahaan,” ujar Rubi, Minggu (12/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa untuk SPT Tahun Pajak 2025, pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax. Hal ini menjadikan pemahaman teknis bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera dikuasai oleh para wajib pajak maupun konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar ini menghadirkan narasumber Lukman NulHakim, yang telah dikenal luas sebagai pemateri berpengalaman dalam berbagai seminar perpajakan, baik online maupun offline, khususnya terkait Coretax. Dalam pemaparannya, Lukman menyampaikan materi secara sistematis dengan modul yang komprehensif namun tetap mudah dipahami peserta.

Sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dan staf kantor konsultan pajak. Mereka diketahui telah menggunakan aplikasi Coretax dalam aktivitas sehari-hari, sehingga seminar ini menjadi ruang pendalaman yang relevan dan aplikatif.

Tingginya antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk. Panitia telah menyiapkan mekanisme tanya jawab melalui Google Form yang dibagikan sejak awal acara, guna memastikan sesi diskusi berjalan tertib dan seluruh pertanyaan dapat terakomodasi dengan baik.

Rubialam menilai, metode ini efektif dalam menjaga alur diskusi tetap fokus tanpa mengurangi partisipasi peserta. “Kami ingin memastikan setiap pertanyaan mendapat perhatian, sekaligus menjaga waktu dan kualitas diskusi,” tambahnya.

Kegiatan seminar ini berlangsung lancar dari awal hingga akhir. IKPI Cabang Pekanbaru berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kompetensi para praktisi perpajakan di tengah dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Ratusan UMKM Padati Workshop Pajak IKPI Mataram, Ida Bagus: Siap Hadapi Coretax dan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Mataram: Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memadati Workshop Penyusunan SPT Tahunan Badan yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Mataram di Hotel Lombok Plaza, Jalan Pejanggik, Mataram, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bukti tingginya kebutuhan pelaku usaha terhadap pemahaman perpajakan di tengah dinamika kebijakan yang belum pasti.

Ketua IKPI Pengcab Mataram, Ida Bagus Suadmaya, mengungkapkan bahwa pelaku UMKM saat ini masih berada dalam situasi penuh ketidakpastian, terutama terkait belum disahkannya revisi PP 55/2022 yang masa berlakunya berakhir pada Desember 2025. Kondisi tersebut diperparah dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax yang merupakan pengalaman pertama bagi banyak pelaku UMKM.

“Banyak pelaku UMKM yang masih belum memahami bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan 2025 melalui Coretax System. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab dengan edukasi yang tepat,” ujar Ida Bagus.

Ia menegaskan, workshop ini merupakan bentuk nyata kepedulian IKPI Mataram dalam mendukung UMKM agar mampu “naik kelas”. Menurutnya, dengan pemahaman pajak yang baik, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai instrumen yang dapat mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Sebanyak 125 pelaku UMKM dari berbagai komunitas di Kota Mataram dan sekitarnya tercatat mengikuti kegiatan ini. Antusiasme peserta terlihat jelas dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung dinamis sepanjang acara.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan materi komprehensif mulai dari skema pajak UMKM, pengenalan laporan keuangan, hingga simulasi langsung penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan Coretax System. Pendekatan praktis ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Harapannya, setelah mengikuti workshop ini, para peserta dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan secara mandiri tanpa keraguan, sehingga bisa lebih fokus pada pengembangan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa IKPI Mataram membuka peluang kerja sama dengan berbagai komunitas UMKM di wilayah Nusa Tenggara, khususnya dalam bidang edukasi, literasi perpajakan, serta penyusunan laporan keuangan.

Yang menarik, seluruh pembiayaan kegiatan ini berasal dari sumbangan dan kepedulian anggota IKPI Mataram. Hal tersebut memungkinkan workshop diselenggarakan secara gratis bagi peserta, bahkan dengan fasilitas hotel berbintang yang nyaman.

Tak hanya itu, suasana workshop juga semakin meriah dengan pembagian berbagai doorprize yang turut disediakan oleh para anggota IKPI Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan UMKM.

Melalui kegiatan ini, IKPI Mataram menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (bl)

IKPI Runner Community Lari Bersama Warga Jakarta di CFD April Run 5K

IKPI, Jakarta: IKPI Runner Community (IKPI RC) kembali menggelar kegiatan olahraga bertajuk CFD Jakarta April Run 5K yang berlangsung pada Minggu, (12/4/2026) di kawasan Senayan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan, di mana komunitas ini berlari bersama warga Jakarta dalam suasana Car Free Day yang penuh semangat.

Koordinator IKPI RC, Taslim Syaputra, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar olahraga, tetapi juga sarana membangun kebersamaan di ruang publik. “Kami hadir bersama warga Jakarta, bukan hanya untuk berlari, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi dan menikmati suasana pagi yang sehat dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI RC)

Kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 WIB dengan titik kumpul di Gudda Coffee, parkiran Wisma Serbaguna Senayan. Para peserta mengikuti lari santai sejauh 5 kilometer di area Car Free Day, yang kemudian dilanjutkan dengan coffee morning dan halal bihalal sehat.

Taslim menambahkan, konsep yang diusung IKPI RC memadukan olahraga dengan interaksi sosial yang hangat dan inklusif. “Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebiasaan hidup sehat sekaligus memperkuat koneksi antaranggota dan masyarakat,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI RC)

Ia juga menilai Car Free Day sebagai ruang publik yang efektif untuk mempertemukan berbagai kalangan. Dalam suasana santai, peserta dapat saling mengenal dan berbagi energi positif.

Selain menjadi sarana olahraga, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang jejaring informal antaranggota dan peserta. Interaksi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat solidaritas sekaligus membuka peluang kolaborasi ke depan.

Ke depan, IKPI Runner Community berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Taslim berharap, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

Dengan semangat “Let’s run, connect, and stay healthy”, IRC optimistis kegiatan ini mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi kesehatan maupun kebersamaan sosial. (bl)

Daftar Peserta (Anggota IKPI Runner Community / IKPI RC):

  1. Novalina Magdalina
  2. Rizky Darma
  3. Taslim Syaputra
  4. M. Fadhil
  5. Novia Artini
  6. Ujang Kusnaedi
  7. M. Iqbal Febriyanto
  8. Dewi Sowati
  9. H. Jalidin Koderi
  10. Reni
  11. Sihol
id_ID