Kemenkeu Siapkan Single Window Laporan Keuangan Nasional, Akhiri Duplikasi Pelaporan

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) sebagai pintu masuk tunggal pelaporan keuangan nasional. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik duplikasi pelaporan keuangan yang selama ini masih terjadi di berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, mengatakan pengembangan FRSW merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang menjadi salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Indonesia. Selain masih rendahnya tingkat kepatuhan penyampaian laporan keuangan, pemerintah juga menghadapi persoalan manipulasi laporan keuangan, duplikasi penyampaian laporan kepada berbagai instansi, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.

“Kebutuhan atas data dan informasi keuangan yang berkualitas semakin meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, dan perumusan kebijakan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan reformasi pelaporan keuangan,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan mampu menghasilkan data keuangan yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dalam kerangka tersebut, FRSW akan menjadi infrastruktur utama yang menghubungkan kebutuhan pelaporan berbagai instansi pemerintah.

Melalui platform tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi harus menyampaikan laporan keuangan yang sama kepada banyak lembaga secara terpisah. Sistem terintegrasi tersebut juga akan membantu meningkatkan konsistensi dan kualitas data yang diterima pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam proses pengawasan maupun penyusunan kebijakan.

Erawati menambahkan bahwa keberhasilan implementasi FRSW tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan para pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pelaporan keuangan. Mereka meliputi akuntan berpraktik, akuntan publik, akuntan manajemen, konsultan pajak, serta penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital.

Menurutnya, para intermediaris tersebut perlu memahami standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik agar proses transisi menuju sistem yang terintegrasi dapat berjalan dengan baik.

“Karena itu para intermediaris tidak hanya memahami kewajiban pelaporan keuangan, tetapi juga standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, dan mekanisme penyampaian laporan keuangan secara elektronik,” kata Erawati. (bl)

Kemenkeu Tempatkan Konsultan Pajak dan Akuntan Jadi Garda Depan Reformasi Pelaporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan konsultan pajak, akuntan, akuntan publik, hingga penyedia layanan digital sebagai garda depan dalam reformasi pelaporan keuangan nasional yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Erawati mengatakan, keberhasilan implementasi PP 43 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah sebagai regulator, tetapi juga ditentukan oleh kesiapan para profesi yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan.

“Keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh kesiapan para pihak yang berinteraksi langsung dengan pelaku usaha. Dalam konteks inilah peran intermediaris menjadi sangat penting,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan merupakan bagian dari agenda besar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan terpercaya.

Ia menjelaskan, reformasi tersebut lahir sebagai respons atas sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam sistem pelaporan keuangan nasional. Di antaranya rendahnya kepatuhan penyampaian laporan keuangan, masih ditemukannya kasus manipulasi laporan keuangan, adanya duplikasi pelaporan kepada berbagai kementerian dan lembaga, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.

Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap data dan informasi keuangan yang berkualitas terus meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, serta perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, PP 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai landasan untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan menghasilkan data yang berkualitas.

Erawati menegaskan bahwa para profesi keuangan memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung keberhasilan kebijakan tersebut. Akuntan berpraktik membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sementara akuntan publik memberikan assurance guna meningkatkan kredibilitas laporan keuangan.

Di sisi lain, akuntan manajemen berperan dalam penyusunan dan pengelolaan informasi keuangan di dalam perusahaan. Adapun konsultan pajak membantu wajib pajak memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga keterkaitan antara pelaporan keuangan dan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital dinilai memiliki kontribusi penting dalam menyediakan infrastruktur teknologi yang mendukung administrasi keuangan dan perpajakan secara elektronik. Menurut Erawati, seluruh pihak tersebut merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pelaporan keuangan yang berkualitas.

“Melalui PP 43 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan pada saat audit dilakukan, tetapi sejak awal proses penyusunannya,” katanya.

Lebih lanjut, Erawati mengungkapkan bahwa reformasi pelaporan keuangan ke depan akan didukung melalui pengembangan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Platform tersebut dirancang sebagai sarana pelaporan terintegrasi untuk mengurangi duplikasi pelaporan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kualitas dan konsistensi data keuangan yang diterima pemerintah.

Karena itu, ia mengajak seluruh konsultan pajak, akuntan, dan profesi terkait lainnya untuk aktif mengambil peran dalam transformasi pelaporan keuangan nasional. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi profesi, dan penyedia layanan digital menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. (bl)

Harga Pertamax Naik, Menkeu Purbaya Pastikan Inflasi Tetap Terkendali

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax tidak akan memberikan dampak besar terhadap laju inflasi nasional.

Menurutnya, penggunaan Pertamax yang mayoritas untuk kendaraan pribadi membuat pengaruhnya terhadap biaya distribusi barang dan transportasi umum relatif terbatas.

“Dampaknya harusnya relatif minim, karena kan Pertamax gak dipakai angkutan barang,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).

Terkait kemungkinan perubahan kebijakan kuota BBM bersubsidi, Purbaya memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) meningkat dari Rp 12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi berkala sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah global dan kondisi harga pasar yang berlaku.

Menurut Roberth, keputusan perubahan harga telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi BBM non-subsidi.

Meski harga Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan, Pertamina memastikan produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga. Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual Rp 20.750 per liter, Dexlite Rp 23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp 24.800 per liter.

Sementara itu, BBM bersubsidi masih dipertahankan pada level yang sama. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Biosolar sebesar Rp 6.800 per liter. (ds)

Bea Cukai Bongkar Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, serta aparat penegak hukum lainnya, petugas menyita 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 13,28 miliar.

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri atas penerimaan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan analisis dan pengawasan hingga akhirnya menggelar operasi bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6).

Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 itu, petugas menghentikan sebuah truk dan menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan PY yang berperan sebagai sopir truk dan YK sebagai pengawas pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari Pamekasan, Jawa Timur.

Barang tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di kawasan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan pada Minggu (7/6).

Dari hasil penggeledahan di gudang tujuan, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 yang juga tidak dilekati pita cukai.
Penyidik juga memperoleh fakta bahwa rokok yang disimpan di gudang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” Ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan industri hasil tembakau yang legal karena menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang.

Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus menanggung kewajiban cukai dan berbagai aturan lainnya, sementara produsen rokok ilegal menghindari kewajiban tersebut.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Penindakan tersebut diperkirakan turut menjaga keberlangsungan pekerjaan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting yang berpotensi terdampak apabila peredaran rokok ilegal terus meningkat.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (ds)

DJP Bekukan Saham Lima Penunggak Pajak dengan Tunggakan Rp 3,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan mekanisme pemblokiran saham sebagai bagian dari upaya penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 8 Juni 2026 terdapat lima wajib pajak yang sedang menjalani proses penagihan melalui permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK), termasuk pemblokiran aset saham.

Menurut Inge, total nilai tunggakan pajak dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

“Per 8 Juni 2026, terdapat lima wajib pajak yang sedang dalam proses permintaan informasi, blokir, dan keterangan (IBK) serta pemblokiran saham dengan total nilai tunggakan sekitar Rp 3,4 miliar,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Ia menegaskan bahwa pemblokiran saham bukan merupakan tindakan akhir dalam proses penagihan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset wajib pajak sebelum dilakukan tindakan lanjutan apabila tunggakan tidak segera dilunasi.

Apabila setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan hingga penjualan saham guna menutupi utang pajak dan biaya penagihan.

Kewenangan tersebut diatur dalam PER-26/PJ/2025 yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal milik penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib terlebih dahulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta dana yang berada dalam rekening dana nasabah (RDN).

Pemblokiran dilaksanakan setelah diterbitkan surat perintah penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap mengenai kepemilikan aset keuangan wajib pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.

Permintaan pemblokiran saham diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek. Sementara itu, pemblokiran dana nasabah dilakukan melalui bank yang mengelola rekening dana nasabah.

Setelah pemblokiran dilaksanakan, lembaga terkait diwajibkan menyusun berita acara dan menyampaikannya kepada DJP maupun wajib pajak yang bersangkutan.

Jika utang pajak masih belum dilunasi setelah tahap tersebut, jurusita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap saham maupun dana yang dimiliki penanggung pajak.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa apabila selama 14 hari setelah penyitaan wajib pajak belum melunasi kewajibannya, DJP berwenang menjual saham yang telah disita melalui mekanisme bursa efek dengan menggunakan jasa perusahaan efek anggota bursa.

“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat 2.

Hasil penjualan saham selanjutnya digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi berbagai biaya terkait, seperti biaya penagihan, komisi broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya.

Adapun apabila terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku. (ds)

KPP Pratama Palu Buka Forum Konsultasi Publik, Wajib Pajak Diajak Ikut Benahi Layanan

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Palu membuka ruang partisipasi bagi wajib pajak melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya memperkuat kualitas pelayanan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat. Forum tersebut menjadi sarana evaluasi layanan yang telah diberikan sepanjang tahun 2025 dan wadah dialog antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan.

Kepala Tommy Yulianto mengatakan, forum ini tidak hanya digunakan untuk menyampaikan capaian kinerja pelayanan publik, tetapi juga memaparkan hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala selama tahun 2025.

Menurut Tommy, hasil survei tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Melalui forum ini, peserta dapat mengetahui berbagai perkembangan dan capaian yang telah diraih KPP Pratama Palu dalam meningkatkan standar pelayanan.

Ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat memiliki peran penting dalam proses perbaikan berkelanjutan. Karena itu, KPP Pratama Palu mendorong peserta forum untuk menyampaikan kritik, saran, maupun evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan.

“Kami mengharapkan masukan-masukan dari Bapak-Ibu sekalian terkait dengan layanan yang sudah diberikan oleh KPP Pratama Palu, agar layanan semakin hari semakin baik dan dapat lebih dirasakan manfaatnya,” ujar Tommy.

Dalam paparannya, Tommy juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Palu berhasil mempertahankan berbagai prestasi di bidang pelayanan publik dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, instansi tersebut meraih penghargaan tingkat dua dari Kementerian PANRB. Setahun kemudian, KPP Pratama Palu memperoleh penghargaan atas layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Capaian tersebut berlanjut pada periode 2024 hingga 2026 dengan kembali diraihnya sejumlah penghargaan terkait kualitas pelayanan. Namun demikian, Tommy menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi layanan.

Dalam forum tersebut, KPP Pratama Palu secara khusus meminta masukan terkait peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kenyamanan ruang layanan, percepatan proses pelayanan, serta kemudahan akses layanan perpajakan dari berbagai lokasi melalui pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, masukan juga diharapkan terkait strategi meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui media sosial. Langkah ini dinilai penting agar informasi perpajakan, edukasi, dan kegiatan penyuluhan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Tommy berharap Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi agenda evaluasi tahunan, tetapi juga menjadi sarana membangun hubungan yang lebih dekat antara otoritas pajak dan masyarakat. Dengan keterlibatan aktif para wajib pajak, kualitas layanan perpajakan diharapkan terus meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (bl)

DJP Temukan 93.260 Wajib Pajak Terindikasi Salahgunakan Fasilitas PPh UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh puluhan ribu wajib pajak.

Berdasarkan temuan DJP, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya.

Hal ini disampaikan DJP melalui media sosial resminya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan insentif yang diberikan pemerintah tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berhak.

DJP menjelaskan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah praktik yang diduga bertujuan mempertahankan akses terhadap tarif rendah tersebut meskipun kapasitas usaha sebenarnya sudah jauh lebih besar.

Salah satu pola yang menjadi sorotan adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan membagi satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM.

“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).

Dari data yang dihimpun DJP untuk tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar.

Rinciannya, sebanyak 28.010 wajib pajak orang pribadi tercatat memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.

Selanjutnya, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Selain praktik pemecahan usaha, DJP mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Melalui cara ini, pelaku usaha diduga mengatur atau menahan pencatatan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, mereka dapat menghindari kewajiban pembukuan dan tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final UMKM.

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan insentif UMKM dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan perpajakan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah agar tidak dirugikan oleh wajib pajak yang memanfaatkan celah aturan.

Selain itu, pengawasan diharapkan dapat mendorong badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) menjalankan pembukuan secara lebih transparan.

Dengan demikian, prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan dapat terwujud, yakni wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang setara menanggung kewajiban pajak yang sama. (ds)

Akademisi Ungkap Lima Strategi Hadapi Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Implementasi Coretax Administration System menandai babak baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin digital, terintegrasi, dan berbasis data. Menghadapi perubahan tersebut, wajib pajak dituntut untuk lebih siap dalam mengelola data dan memenuhi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari berbagai risiko kepatuhan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax telah mengubah pola pengawasan perpajakan dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi berbasis data dan analisis risiko. Sistem tersebut memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih cepat dan komprehensif.

“Kita memasuki era baru perpajakan Indonesia yang lebih digital, lebih terintegrasi, lebih real time, lebih transparan, lebih berbasis risiko, dan lebih berbasis data,” ujarnya.

Karena itu, John mengingatkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah langkah strategis agar mampu beradaptasi dengan lingkungan pengawasan yang semakin modern. Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas data perpajakan dengan memastikan seluruh data transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajak disusun secara konsisten dan akurat.

Langkah kedua, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi data secara berkala antara pembukuan, Surat Pemberitahuan (SPT), faktur pajak, bukti potong, serta data yang berasal dari pihak ketiga. Rekonsiliasi menjadi penting untuk meminimalkan perbedaan data yang dapat memunculkan risiko kepatuhan.

Selanjutnya, wajib pajak juga didorong memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem pencatatan dan tata kelola perpajakan yang lebih baik. Menurut John, penggunaan teknologi yang tepat akan membantu meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan proses pelaporan.

Langkah keempat adalah bersikap responsif terhadap SP2DK. Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan surat klarifikasi yang diterbitkan DJP karena respons yang cepat dan tepat dapat mencegah permasalahan berkembang ke tahap pemeriksaan.

“Jangan menunggu sampai diusulkan ke pemeriksaan. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi sengketa,” katanya.

Adapun langkah kelima adalah membangun budaya kepatuhan dalam organisasi maupun kegiatan usaha. Menurut John, kepatuhan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menurunkan biaya kepatuhan dan mengurangi risiko perpajakan di masa depan.

Di sisi lain, ia mengakui transformasi digital tetap menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kualitas data yang belum tentu selalu sempurna. Masih terdapat kemungkinan data yang tidak lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan menghasilkan identifikasi yang tidak tepat (false positive).

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan penting. Baik fiskus maupun wajib pajak dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dalam analisis data, pemahaman bisnis, pemanfaatan teknologi, dan literasi perpajakan digital.

John menegaskan bahwa tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukanlah memperbanyak sengketa antara fiskus dan wajib pajak. Sebaliknya, reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Data akurat, risiko terkendali, kepatuhan meningkat, Indonesia maju,” ujarnya menutup pemaparan. (bl)

PT Wajib Lapor Hasil RUPS Sebelum 30 Juni, Jika Tidak Siap-Siap Kena Blokir

IKPI, Jakarta: Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki tahun buku berakhir pada 31 Desember 2025 diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menuntaskan kewajiban pelaporan hasilnya kepada Kementerian Hukum. Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi perseroan dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.

Laporan tahunan yang diajukan kepada RUPS tidak hanya berisi laporan keuangan perusahaan. Dokumen tersebut juga memuat laporan kegiatan usaha perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai anggota direksi dan dewan komisaris.

Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, kewajiban perseroan tidak berhenti pada penyelenggaraan RUPS. Pasal 5 ayat (1) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan wajib dinyatakan dalam akta notaris. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pelaporan kepada Menteri Hukum.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri dilakukan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Hukum juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahap awal, perseroan yang belum menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, sanksi tidak berhenti pada teguran. Dalam hal perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberikan peringatan, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran akses SABH memiliki konsekuensi yang cukup serius bagi perusahaan. Sebab, berbagai layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, hingga tindakan korporasi lainnya, dilakukan melalui sistem tersebut. Ketika akses diblokir, perusahaan dapat mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif dan legalnya.

Karena itu, menjelang berakhirnya batas waktu 30 Juni 2026, perseroan yang belum menggelar RUPS Tahunan disarankan segera berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, komisaris, dan notaris agar seluruh tahapan, mulai dari penyelenggaraan rapat, pembuatan akta notaris, hingga pelaporan ke SABH dapat diselesaikan tepat waktu. (bl)

 

Kesempatan Terakhir! Pengajuan Ulang WP Kriteria Tertentu Berakhir Hari Ini

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WPKT) perlu segera memastikan statusnya kembali sesuai ketentuan terbaru. Pasalnya, Rabu (10/6/2026) menjadi hari terakhir masa transisi pengajuan ulang penetapan WPKT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Ketentuan ini muncul setelah PMK 28/2026 secara tegas menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WPKT yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku sejak regulasi baru mulai diterapkan. Dengan kata lain, status WPKT yang sebelumnya dimiliki wajib pajak tidak otomatis berlanjut di bawah rezim aturan yang baru.  

Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terdampak untuk mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai WPKT mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Permohonan yang diajukan dalam periode tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK 28/2026.  

Status WPKT memiliki arti penting bagi dunia usaha karena menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui mekanisme ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh restitusi lebih cepat melalui proses penelitian tanpa harus menunggu selesainya pemeriksaan terlebih dahulu.  

Dalam PMK 28/2026, pemerintah juga memperketat sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status tersebut. Di antaranya adalah ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), tidak memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.  

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan atas permohonan yang diajukan, baik berupa persetujuan maupun penolakan, setelah permohonan diterima. Wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan kembali sebagai WPKT dan dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa transisi ini, kesempatan untuk memperoleh kembali status WPKT tetap terbuka. Namun pengajuannya harus mengikuti mekanisme normal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 28/2026, yakni disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari untuk periode penetapan berikutnya. (bl)

 

id_ID