DJP Ungkap Alasan PP 20/2026 Perketat Aturan PPh Final untuk Cegah Penghindaran Pajak

IKPI, Depok: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan celah dalam regulasi.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triono, saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series Juli 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Jumat (10/7/2026).

Dalam pemaparannya, Eddy menjelaskan bahwa evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat praktik tax planning yang dilakukan sebagian Wajib Pajak agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Bentuk praktik tersebut antara lain bunching, yaitu menahan omzet agar tidak melampaui batas peredaran bruto, serta firm splitting atau memecah kegiatan usaha ke dalam beberapa entitas sehingga masing-masing tetap berada di bawah ambang batas fasilitas pajak. Kondisi itulah yang menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026.

“Karena itu diperlukan dasar aturan yang lebih jelas sebagai sarana anti-penghindaran pajak,” terang Eddy dalam paparannya.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan subjek PPh Final 0,5 persen. Melalui perubahan Pasal 57, fasilitas ini tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berpotensi menggunakan badan usaha semata-mata sebagai sarana memperoleh tarif pajak yang lebih rendah, padahal secara substansi kegiatan usahanya tidak memenuhi tujuan pemberian insentif tersebut.

Eddy menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pembentukan perseroan perorangan oleh Wajib Pajak yang memiliki keahlian khusus untuk menjalankan usaha yang sama dengan pekerjaan bebas yang dilakukannya sebagai orang pribadi. Dalam kondisi tersebut, badan usaha tersebut tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen karena dipandang hanya menjadi sarana memperoleh fasilitas pajak.

Selain memperketat subjek pajak, pemerintah juga mengubah mekanisme penentuan peredaran bruto sebagai syarat penggunaan PPh Final. Jika sebelumnya yang diperhitungkan hanya omzet tertentu yang dikenai PPh Final, kini penghitungan dilakukan berdasarkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun pajak yang bersifat nonfinal, termasuk penghasilan usaha dari luar negeri. Perubahan tersebut dimaksudkan agar kondisi ekonomi Wajib Pajak dapat dinilai secara lebih utuh sebelum memperoleh fasilitas perpajakan.

Menurut Eddy, penyempurnaan tersebut juga membuat kebijakan PPh Final menjadi lebih tepat sasaran karena Wajib Pajak yang secara ekonomi telah berkembang tidak lagi dapat tetap memanfaatkan fasilitas yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Langkah ini sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil bagi seluruh Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyinggung penambahan ketentuan baru pada Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyelarasan regulasi perpajakan Indonesia dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Selain Eddy Triono, kegiatan ini juga menghadirkan Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak) sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik. (bl)

Di Bincang Pajak IKPI Depok, DJP Tegaskan PP 20/2026 Perkuat Kepastian Hukum bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diterapkan secara lebih tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series Juli 2026 yang diselenggarakan secara daring, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jumat (10/7/2026).

Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara ekonomi masih memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, namun sebelumnya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melewati batas waktu penggunaan fasilitas tersebut.

Menurutnya, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah menghapus ketentuan jangka waktu pemanfaatan PPh Final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dengan peredaran bruto tertentu atau belum memilih menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Eddy mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan agar pemberian fasilitas perpajakan tidak lagi semata-mata didasarkan pada lamanya Wajib Pajak menggunakan tarif PPh Final, melainkan pada kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final sebelum berlakunya aturan baru. Wajib Pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan PPh Final sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam PP tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak badan selain perseroan perorangan dan koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku untuk tetap memanfaatkan PPh Final sampai masa penggunaannya berakhir. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final tetap diberikan masa transisi hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Salah satunya melalui penyesuaian jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5 persen, sehingga selaras dengan ketentuan perpajakan lainnya dan perkembangan profesi baru di era digital.

Melalui kegiatan Bincang Pajak tersebut, DJP berharap konsultan pajak, pelaku UMKM, dan Wajib Pajak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eddy Triono, kegiatan ini juga menghadirkan Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak) sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik. (bl)

IKPI Bekali Anggota Hadapi Aturan Baru PPh UMKM dan Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal membekali anggota dari sejumlah cabang se-Pengda Jawa Tengah dengan pemahaman mengenai perubahan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM serta arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui sistem Coretax.

Pembekalan tersebut dilakukan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Hotel Gracia Semarang, Kamis (9/7/2026), dan diikuti lebih dari 100 anggota IKPI dari berbagai cabang se-Jawa Tengah.

Wakil Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurutnya, PPL menjadi sarana penting bagi anggota IKPI untuk memahami perkembangan kebijakan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan aturan terbaru.

“Perubahan regulasi perpajakan selalu diikuti dengan tantangan baru dalam praktik. Karena itu, melalui PPL ini kami ingin memastikan setiap anggota memiliki pemahaman yang utuh terhadap ketentuan terbaru sehingga mampu memberikan layanan konsultasi yang profesional, akurat, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” ujar Husni.

Pada PPL tersebut, peserta mendapatkan pembahasan mendalam mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan baru PPh bagi pelaku UMKM, serta PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai arah baru pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam implementasi sistem Coretax. Materi disampaikan oleh Dr. Prianto Budi Saptono.

Dalam pemaparannya, Dr. Prianto menjelaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax membuat proses pengawasan semakin berbasis data dan teknologi informasi. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sistem administrasi perpajakan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait implementasi aturan baru, penerapan Coretax dalam praktik, hingga strategi mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan akan pembaruan pengetahuan di tengah transformasi sistem perpajakan nasional.

Husni menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu kunci agar profesi konsultan pajak tetap relevan di tengah perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi.

“Kami berharap seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi baru, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Melalui PPL ini, IKPI Cabang Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas anggotanya agar siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik di era digital. (bl)

Airlangga Pastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia Tetap Berlokasi di Bali

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) beserta Lembaga Pengelolanya tetap akan dikembangkan di Bali.

Kepastian tersebut disampaikan di tengah munculnya kritik terhadap sejumlah keterbatasan regulasi di Pulau Dewata, termasuk aturan mengenai pembatasan tinggi bangunan.

“Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/7).

Menurut Airlangga, pemilihan Bali didasarkan pada karakteristik pusat keuangan internasional yang umumnya tidak berada di kawasan perkotaan yang terlalu padat.

Ia mencontohkan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang berada di kawasan tersendiri dan didukung lingkungan yang nyaman.

“Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya. Tidak terlalu busy, demikian pula di tempat-tempat lain. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,” katanya.

Selain itu, Airlangga menilai Bali mempunyai daya tarik yang sulit ditandingi daerah lain di Indonesia. Kombinasi destinasi wisata, budaya, serta lingkungan yang mendukung dinilai menjadi nilai tambah untuk menarik investor global.

Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII tidak akan berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan kawasan ekonomi khusus baru yang secara khusus diperuntukkan bagi pengembangan pusat finansial internasional.

“Akan dibangun KEK tersendiri, bukan berada di KEK Sanur,” tegasnya.

Dalam pengembangannya, pemerintah menjadikan pusat keuangan internasional di Singapura dan Dubai sebagai acuan.

Airlangga menyebut kedua wilayah tersebut berhasil menghimpun dana kelolaan (assets under management) dalam jumlah sangat besar yang kemudian menjadi sumber investasi bagi berbagai negara.

Ia menjelaskan, Singapura mampu mengelola dana investasi sekitar US$ 5 triliun, sementara Dubai mencapai sekitar US$ 800 miliar.

Menurutnya, besarnya dana yang masuk ke Singapura tidak lepas dari tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Ini diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti, ini dana bisa masuk ke situ, kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” katanya.

Pemerintah berharap PFII di Bali nantinya dapat menjadi alternatif pusat keuangan internasional yang mampu menarik dana investasi global, termasuk dari investor domestik.

Namun, Airlangga mengaku belum dapat menyampaikan proyeksi nilai investasi yang berpotensi masuk melalui kawasan tersebut. (ds)

MA Kaji Pembentukan Kamar Pajak di Tengah Pembahasan RUU PFII

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengkaji pembentukan kamar pajak untuk memperkuat keseragaman putusan dalam perkara perpajakan.

Wacana tersebut mencuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mengusulkan pembentukan pengadilan khusus dengan kewenangan menangani berbagai sengketa, termasuk pajak.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif menjelaskan, pembentukan kamar pajak merupakan salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan agar putusan perkara perpajakan memiliki standar yang lebih konsisten di seluruh lingkungan peradilan.

“Mahkamah Agung sedang berinisiatif untuk mengkaji membentuk kamar pajak. Ini tadi isunya adalah apakah sengketa pajak akan masuk ke pengadilan PFII atau tetap di bawah pengadilan pajak?,” ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (10/7).

Menurut Syamsul, pembahasan tersebut tidak terlepas dari substansi RUU PFII yang membuka kemungkinan Pengadilan PFII memiliki kewenangan mengadili sengketa perpajakan.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan putusan apabila terdapat dua lembaga peradilan yang sama-sama menangani perkara pajak.

“Kekhawatiran kami, ketika nanti di PFII standarnya berbeda dengan Pengadilan Pajak nasional, akan menimbulkan disparitas putusan,” ujarnya.

Atas dasar itu, MA menilai penyelesaian sengketa perpajakan sebaiknya tetap berada dalam yurisdiksi Pengadilan Pajak, termasuk untuk sengketa yang timbul di kawasan PFII.

Langkah tersebut dipandang penting guna menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan investor.

Syamsul menambahkan, apabila nantinya pemerintah memutuskan memberikan kewenangan perpajakan kepada Pengadilan PFII, maka desain kelembagaan pengadilan tersebut perlu disusun secara matang, termasuk dari sisi kualitas sumber daya hakim.

“Perlu dikaji mengenai komposisi dan kompetensi para hakim Pengadilan PFII agar tidak hanya memiliki kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan,” katanya. (ds)

Mahkamah Agung Minta Sengketa Pajak Tetap Ditangani Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meminta agar penyelesaian sengketa perpajakan tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak, meskipun nantinya sengketa tersebut terjadi di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya perbedaan putusan antarperadilan.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’arif mengatakan, kewenangan absolut pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga peradilan yang telah ada.

“Terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan, seharusnya wewenang tersebut tetap berada di pengadilan pajak, meskipun sengketa perpajakan terjadi di wilayah PFII,” ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (10/7).

Menurutnya, apabila kewenangan sengketa perpajakan dialihkan kepada Pengadilan PFII, pemerintah dan DPR perlu mengkaji secara mendalam desain kelembagaannya.

Pasalnya, Pengadilan Pajak saat ini berada dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, sementara dalam draf RUU PFII, Pengadilan PFII dirancang berada di bawah peradilan umum.

Oleh karena itu, MA juga meminta agar komposisi dan kompetensi hakim Pengadilan PFII diperhatikan apabila nantinya diberikan kewenangan mengadili sengketa perpajakan.

“Juga perlu dikahi mengenai komposisi dan kompetensi para hakim pengadilan PFII agar juga memiliki hakim yang tidak hanya kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan,” katanya.

Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menghindari disparitas putusan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.

Menurutnya, perbedaan putusan atas perkara yang serupa justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Selain itu, Syamsul mengungkapkan Mahkamah Agung saat ini tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan di lingkungan MA. (ds)

Ekonomi Digital RI Capai Rp 1.654 Triliun, DPR Soroti Pajaknya Masih Minim

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak mendorong pemerintah mempercepat pengembangan pelaku usaha digital di Indonesia.

Menurutnya, transformasi digital tidak boleh hanya menghasilkan lebih banyak konsumen, tetapi juga harus menciptakan lebih banyak pelaku usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Amin mengatakan, peningkatan jumlah wirausaha digital akan memperkuat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas basis penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan.

Berdasarkan hasil riset NEXT Indonesia Center, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia selama beberapa tahun terakhir lebih banyak ditopang oleh meningkatnya jumlah masyarakat yang berbelanja secara daring dibandingkan bertambahnya pelaku usaha digital.

Kondisi tersebut menunjukkan Indonesia masih lebih dominan menjadi pasar dibandingkan sebagai pemain utama dalam ekonomi digital.

“Ini tantangan besar bagi pemerintah. Transformasi digital seharusnya tidak hanya melahirkan lebih banyak konsumen, tetapi juga mendorong lahirnya pelaku usaha digital yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing nasional,” ujar Amin dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).

Mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, Amin menyebut jumlah masyarakat yang berbelanja secara daring meningkat signifikan dari 14,9 juta orang pada 2019 menjadi 54 juta orang pada 2025.

Sementara itu, jumlah penjual daring hanya naik dari 5,9 juta menjadi 9,7 juta orang dan cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, peningkatan jumlah pelaku usaha digital akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan hanya bertambahnya konsumen.

Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, perkembangan kewirausahaan digital juga dinilai mampu memperluas lapangan usaha, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta memperbesar basis perpajakan nasional.

Amin juga menyoroti besarnya potensi ekonomi digital Indonesia.

Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp 1.654 triliun pada 2025. Nilai tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Meski demikian, besarnya nilai ekonomi digital tersebut dinilai belum tercermin dalam penerimaan negara.

Berdasarkan data pemerintah, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sepanjang 2020 hingga 30 November 2025 baru mencapai sekitar Rp 44,55 triliun atau rata-rata sedikit di atas Rp 7 triliun per tahun.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat digali. Oleh karena itu, ekonomi digital harus menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ekonomi digital semestinya dimanfaatkan untuk bekerja, berwirausaha, memperluas pasar, dan menciptakan nilai tambah. Pemerintah perlu bergerak cepat memperkuat pelaku usaha digital,” tegas Amin.

Ia menambahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya tensi geopolitik, serta ruang fiskal yang semakin terbatas, penguatan ekonomi domestik menjadi langkah yang tidak dapat ditunda.

Oleh karena itu, pemerintah didorong memperkuat ekosistem kewirausahaan digital, terutama bagi masyarakat yang sedang menuju kelas menengah.

Menurut Amin, kebijakan digital ke depan tidak cukup hanya berfokus pada perluasan akses internet. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu membangun usaha, memperluas pasar, dan menciptakan sumber pendapatan yang berkelanjutan. (ds)

IKPI Tegal Lanjutkan Semangat Pengabdian Almarhum H. Imron Rosyadi

IKPI, Tegal: Kepergian Ketua IKPI Cabang Tegal, H. Imron Rosyadi, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Namun, kehilangan tersebut tidak menyurutkan langkah organisasi untuk terus melanjutkan semangat pengabdian yang telah diwariskannya.

Hal itu tercermin dalam penyelenggaraan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Tegal yang berlangsung di Hotel Gracia Semarang, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang diikuti lebih dari 100 anggota IKPI dari berbagai cabang di Jawa Tengah tersebut tetap dilaksanakan meski berlangsung hanya tiga hari setelah wafatnya almarhum.

Wakil Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan keputusan untuk tetap menyelenggarakan PPL merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi H. Imron Rosyadi yang selama ini dikenal memiliki komitmen besar dalam membesarkan organisasi dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak.

“Di tengah suasana duka yang masih menyelimuti keluarga besar IKPI Cabang Tegal, kami meyakini bahwa semangat pengabdian almarhum Bapak Haji Imron Rosyadi harus terus dilanjutkan. PPL ini tetap kami selenggarakan sebagai bentuk komitmen IKPI Cabang Tegal untuk terus berperan aktif menjadikan IKPI sebagai organisasi profesi yang unggul, bermartabat, adaptif terhadap perubahan, serta menjadi rumah bersama bagi seluruh konsultan pajak Indonesia,” ujar Husni.

Menurut Husni, semangat yang telah ditanamkan almarhum menjadi pengingat bagi seluruh pengurus dan anggota untuk terus menjaga soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kompetensi dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI, Robert Hutapea, mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran, serta para Ketua Cabang IKPI se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Robert Hutapea mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai fondasi utama dalam menjalankan praktik konsultasi perpajakan. Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi organisasi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional setiap anggota.

Sementara itu, Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Muhammad Slamet Umbaran mengapresiasi kebersamaan seluruh cabang IKPI di Jawa Tengah yang tetap terjaga. Menurutnya, solidaritas antarcabang menjadi modal penting bagi organisasi dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan profesi di masa mendatang.

Selain menjadi ajang meningkatkan kompetensi melalui pembahasan aturan terbaru PPh UMKM dan pengawasan kepatuhan wajib pajak di era Coretax, PPL kali ini juga menjadi momentum untuk meneruskan nilai-nilai pengabdian yang telah diwariskan almarhum H. Imron Rosyadi.

Semangat tersebut diharapkan terus menjadi inspirasi bagi IKPI Cabang Tegal dalam menjalankan perannya sebagai organisasi profesi yang menjaga kualitas, integritas, dan profesionalisme anggotanya. (bl)

Bincang Pajak: IKPI Depok Ajak Wajib Pajak Cepat Beradaptasi dengan PP 20/2026

IKPI, Depok: Perubahan regulasi perpajakan merupakan dinamika yang tidak dapat dihindari. Karena itu, kemampuan memahami aturan baru secara cepat dan tepat menjadi kunci agar Wajib Pajak maupun konsultan pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

Pesan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, saat membuka kegiatan Bincang Pajak Series Juli 2026 yang mengangkat tema Update Regulasi Pajak Terbaru: Pahami Perubahan PP 20 Tahun 2026 bersama Para Ahli dari Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (10/7/2026). Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti 120 peserta dan terbuka untuk umum serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hendra mengatakan, tantangan dalam dunia perpajakan bukan terletak pada banyaknya perubahan regulasi, melainkan pada kecepatan seluruh pemangku kepentingan dalam memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

“Perubahan regulasi perpajakan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Tantangannya bukan pada banyaknya perubahan aturan, tetapi pada seberapa cepat kita mampu memahami dan beradaptasi,” ujarnya.

Menurutnya, melalui Bincang Pajak tersebut, IKPI Cabang Depok ingin memastikan para peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih baik, lebih pasti, dan lebih percaya diri.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, lanjut Hendra, IKPI Cabang Depok berkomitmen untuk terus menjadi ruang pembelajaran, diskusi, dan kolaborasi antara konsultan pajak, Wajib Pajak, akademisi, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menegaskan, kepatuhan perpajakan yang berkualitas tidak hanya dibangun melalui regulasi yang baik, tetapi juga oleh pemahaman yang benar serta komunikasi yang efektif antara seluruh pihak yang terlibat.

“Kami percaya bahwa kepatuhan pajak yang berkualitas lahir dari pengetahuan yang benar dan komunikasi yang baik,” katanya.

Karena itu, Hendra mengapresiasi kesediaan para narasumber dari DJP yang hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai substansi perubahan PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi momentum penting bagi peserta untuk berdiskusi, mengajukan pertanyaan, sekaligus memperdalam pemahaman terhadap ketentuan baru yang berlaku.

Ia berharap seluruh peserta tidak hanya memperoleh materi selama kegiatan berlangsung, tetapi juga membawa wawasan baru yang dapat diterapkan dalam praktik perpajakan sehari-hari.

“Peraturan boleh berubah, tetapi profesionalisme, integritas, dan semangat untuk terus belajar harus selalu menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.

Melalui penyelenggaraan Bincang Pajak Series Juli 2026, Hendra berharap sinergi antara profesi konsultan pajak, Wajib Pajak, akademisi, dan Direktorat Jenderal Pajak semakin kuat sehingga mampu mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih berkualitas di tengah dinamika perubahan regulasi.

Hadir pada kegiatan ini, Eddy Triyono (Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak) Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli(Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak). Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator (bl)

IKPI Denpasar Dorong Kurikulum Perpajakan Selaras Kebutuhan Dunia Kerja

IKPI, Denpasar: IKPI Cabang Denpasar menegaskan pentingnya penyusunan kurikulum perguruan tinggi yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja agar mampu menghasilkan lulusan yang siap berkontribusi di bidang perpajakan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Focus Group Discussion (FGD) Visi, Misi, dan Penyusunan Kurikulum Berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, mengatakan keterlibatan organisasi profesi dalam penyusunan kurikulum merupakan langkah penting untuk menjembatani kebutuhan akademik dengan praktik di lapangan.

“Perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu berjalan beriringan agar kurikulum yang disusun tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga menjawab kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan memiliki kompetensi yang relevan, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan,” ujar Made Sujana.

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Gedung Sekretariat FEBP tersebut menjadi forum diskusi antara kalangan akademisi dan pemangku kepentingan profesi dalam merumuskan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Pendekatan ini menitikberatkan pada capaian pembelajaran yang harus dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan.

Pada kegiatan tersebut, IKPI Cabang Denpasar diwakili I Gusti Ketut Wira Widana dan Ni Komang Lyana Dewi. Keduanya menyampaikan masukan terkait kompetensi yang dibutuhkan di dunia profesi perpajakan, sehingga kurikulum yang disusun diharapkan mampu menjawab perkembangan regulasi dan tuntutan praktik perpajakan.

Made Sujana menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi institusi pendidikan, tetapi juga mendukung terciptanya lulusan yang memiliki kesiapan memasuki dunia kerja dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ia menegaskan, partisipasi IKPI Cabang Denpasar dalam FGD ini sekaligus menjadi wujud komitmen organisasi untuk terus mendukung pengembangan pendidikan perpajakan yang adaptif terhadap kebutuhan profesi dan perkembangan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

id_ID