Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 32,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 16,7 miliar.

Keduanya dinyatakan terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar melalui PT SJM.

Pelanggaran tersebut dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 16,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa DPO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp 8,1 miliar.

Sementara itu, terdakwa ADA divonis pidana penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 24,3 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Rachmad dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7).

DJP menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat juga diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur sebagai bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

Kemenkeu Usul Standar NIK dan NIB Diwajibkan dalam RUU Satu Data Indonesia

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mendukung penuh pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) karena dinilai akan memperkuat tata kelola data nasional dan meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan fiskal.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan, penguatan tata kelola data melalui RUU SDI sejalan dengan agenda transformasi digital yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan.

“Kami sangat mendukung penuh semangat penguatan tata kelola data nasional melalui RUU Satu Data Indonesia ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Keuangan,” ujar Yan dalam Rapat Pleno Baleg DPR, dikutip Minggu (12/7).

Menurut Yan, seluruh proses pengelolaan keuangan negara, mulai dari penerimaan negara, pembiayaan hingga pelaksanaan anggaran, sangat bergantung pada kualitas pertukaran data antarkementerian dan lembaga.

Ia mencontohkan, pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor memerlukan dukungan data dari berbagai instansi terkait. Begitu pula dalam penguatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kementerian Keuangan harus terhubung dengan berbagai sistem milik kementerian dan lembaga, mulai dari proses penilaian hingga pembayaran.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) juga telah menerapkan sistem central mapper dalam ekosistem pembayaran pemerintah.

Sistem tersebut mengadopsi konsep single by name by address sehingga penyaluran bantuan sosial dapat langsung dilakukan ke rekening penerima.

Yan menilai, pengesahan RUU SDI akan memperkuat kepatuhan penyelenggaraan data, interoperabilitas lintas instansi, mekanisme berbagi pakai data, hingga peningkatan kualitas data nasional.

“Kepentingan strategis dari RUU SDI ini bagi Kemenkeu adalah kualitas, dan untuk menentukan kualitas bagi kebijakan fiskal ini, data-data yang akan diperoleh dari penguatan RUU SDI ini sangat erat kaitannya dengan penyusunan APBN, transfer ke darah, dana desa, bantuan sosial, perpajakan, kepabeanan, sampai dengan pengelolaan aset,” katanya.

Meski demikian, Yan menegaskan Kementerian Keuangan sebenarnya telah lebih dulu menyesuaikan kebijakan internal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut kebijakan Satu Data Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Yan juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap RUU SDI. Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai standar interoperabilitas data antarlembaga.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur kewajiban penggunaan standar interoperabilitas, standar pertukaran data, standar keamanan, hingga standar identitas data.

Ia juga mengusulkan agar RUU SDI mendorong penggunaan data induk nasional secara konsisten, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), kode wilayah, serta referensi nasional lainnya agar seluruh instansi menggunakan acuan yang sama.

Selain itu, Yan berharap RUU SDI secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data yang bersifat rahasia untuk kepentingan penyusunan kebijakan pemerintah tanpa prosedur birokrasi yang terlalu panjang, namun tetap mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi.

“Kami mengusulkan juga terkait dengan RUU SDI ini secara eksplisit mengatur mekanisme pemanfaatan data rahasia seperti UU Perlindungan Data Pribadi, di mana dalam konteks pemanfaatan data ini digunakan untuk perumusan kebijakan atau penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

Kementerian Keuangan juga mendukung pembentukan unit data desa dalam RUU SDI. Menurut Yan, keberadaan unit tersebut akan membantu meningkatkan akurasi data yang digunakan pemerintah dalam menentukan alokasi dana desa.

Saat ini, pengalokasian dana desa mengacu pada sejumlah variabel dari berbagai instansi, seperti data kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, hingga jumlah penduduk.

Dikarenakan data tersebut berasal dari berbagai sumber, Kementerian Keuangan menilai keberadaan unit data desa dapat meningkatkan validitas data serta akurasi data yang digunakan pemerintah. (ds)

Pengurus Pusat IKPI Dorong Cabang Makassar Perkuat Edukasi Pajak Sektor Properti

IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Makassar memperkuat edukasi perpajakan bagi sektor properti melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam silaturahmi Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Jemmi Sutiono mengatakan, pertemuan yang berlangsung secara informal tersebut dimanfaatkan untuk membahas perkembangan program yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus merumuskan langkah pengembangan kegiatan organisasi ke depan.

“Pengurus Pusat mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Dari diskusi tersebut juga muncul gagasan untuk memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.

Menurut Jemmi, salah satu tindak lanjut yang didorong Pengurus Pusat adalah menjalin kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan Real Estat Indonesia (REI) Makassar. Langkah tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani Pengurus Pusat IKPI dengan DPP REI di tingkat nasional.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan dalam berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata, khususnya melalui pelatihan dan sosialisasi perpajakan bagi pelaku usaha di sektor properti dan pengembang real estat.

“Kami ingin kolaborasi ini dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, seperti sosialisasi maupun pelatihan perpajakan bagi sektor real estate sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan,” kata Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi mengungkapkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyambut baik rencana tersebut. Pengurus Pusat pun siap memberikan dukungan apabila kerja sama antara IKPI Cabang Makassar dan REI Makassar direalisasikan, termasuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi di daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, IKPI berharap edukasi perpajakan kepada pelaku usaha sektor properti dapat semakin luas sehingga mampu meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)

Mulai 13 Juli 2026, Tokopedia Buka Pengajuan Pembebasan PPh bagi Penjual

IKPI, Jakarta: Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026.

Fasilitas ini diberikan kepada penjual perorangan dengan omzet tertentu serta badan usaha yang telah memiliki dokumen pembebasan pajak.

Dalam keterangan resminya, Tokopedia menjelaskan bahwa penjual perorangan, termasuk pedagang usaha perseorangan, dapat mengajukan pembebasan pemotongan pajak apabila total penjualan barang atau jasanya dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta.

“Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,” tulis Tokopedia dalam laman resminya, dikutip Minggu (12/7).

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penjual dapat mengakses Seller Center > Finance > Tax Exemption, kemudian mengunggah surat pernyataan omzet pada bagian Statement Letter. Dokumen harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Sementara itu, penjual berbentuk badan usaha yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga dapat mengunggah dokumen pembebasan tersebut melalui menu Tax Exemption Documents pada halaman yang sama.

Tokopedia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemotongan pajak akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat penunjukan resmi kepada platform marketplace pada Juli 2026.

Sebelum kebijakan berlaku, Tokopedia mengimbau seluruh penjual memperbarui informasi perpajakan mereka, meliputi status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat penagihan pada halaman informasi pajak di Seller Center.

Selain itu, penjual yang memenuhi syarat diminta segera mengunggah dokumen pembebasan pajak. Dokumen tersebut dapat berupa SKB PPh Pasal 22 bagi badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta bagi penjual perorangan.

Tokopedia juga menjelaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang dipungut melalui platform akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan.

Apabila terjadi pembatalan transaksi atau pengembalian dana (refund), pajak yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan kepada penjual.

Sebagai bukti pemungutan, marketplace akan menerbitkan dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 setiap bulan. Dokumen tersebut memuat identitas perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi perpajakan, serta besaran pajak yang dipotong dari penjualan. (ds)

Kemenkeu Nilai RUU Satu Data Indonesia Cegah Manipulasi Laporan Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mempersempit celah manipulasi laporan keuangan yang selama ini dapat terjadi akibat perbedaan data yang disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan penerapan Satu Data Indonesia akan menghadirkan satu rujukan data bersama yang digunakan seluruh kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, data yang dilaporkan oleh pelaku usaha akan menjadi lebih konsisten.

“Saat bicara laporan keuangan yang harus dilaporkan oleh perusahaan, itu harus disubmit ke Kementerian Keuangan, ke BEI, OJK, LPS, bahkan BI. Dan datanya tersebut cenderung berbeda, walaupun di-provide oleh satu instansi yang sama,” ujar Yan dalam Rapat Pleno Baleg DPR, dikutip Minggu (12/7).

Ia mencontohkan, perusahaan dapat menyampaikan laporan keuangan dengan nilai yang lebih tinggi kepada perbankan untuk meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan.

Di sisi lain, perusahaan yang sama dapat melaporkan nilai yang lebih rendah kepada otoritas pajak.

“Misalkan dia mensubmit ke bank, dia laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak, laporan keuangannya dikecilkan,” katanya.

Menurut Yan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran RUU Satu Data Indonesia sebagai rujukan tunggal bagi seluruh instansi pemerintah.

Selain meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing kementerian dan lembaga, integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak.

“Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal yang tidak hanya meningkatkan dari tusi masing-masing kementerian/lembaga, tapi juga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kita ini,” imbuh Yan.

Yan menambahkan, Kementerian Keuangan memandang pengesahan RUU UU Satu Data Indonesia sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem transformasi digital nasional.

Melalui ekosistem tersebut, seluruh kementerian dan lembaga dapat memanfaatkan data yang sama sehingga tidak ada lagi instansi yang tertinggal dalam transformasi digital.

Sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, Kemenkeu mengaku telah menyiapkan berbagai standar untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

Persiapan tersebut meliputi penyusunan standar data, standar pertukaran data, hingga standar kualitas data melalui sejumlah regulasi internal.

Lebih lanjut, Yan mengatakan Satu Data Indonesia tidak hanya bertujuan mewujudkan interoperabilitas antarsistem pemerintahan, tetapi juga menghasilkan data yang berkualitas.

Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai fondasi penerapan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) guna menghasilkan analisis yang lebih akurat dalam mendukung pengambilan kebijakan pemerintah. (ds)

Pengurus Pusat IKPI Apresiasi Semangat Pengembangan Program Cabang Makassar

IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi semangat pengembangan program yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, usai bersilaturahmi dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Menurut Jemmi, pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menjadi kesempatan bagi Pengurus Pusat untuk mendengar langsung perkembangan berbagai kegiatan yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus membahas rencana program ke depan.

“Kami mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Semangat seperti ini penting untuk terus dipertahankan dan dikembangkan agar organisasi semakin memberi manfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat,” ujar Jemmi.

Ia mengatakan, komunikasi yang terjalin antara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan program organisasi. Melalui silaturahmi, berbagai gagasan dan kebutuhan di daerah dapat dibahas secara langsung sehingga dapat menjadi bahan penyusunan langkah strategis organisasi.

Jemmi menambahkan, hasil pertemuan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, Pengurus Pusat menyambut positif berbagai inisiatif yang berkembang di IKPI Cabang Makassar dan siap memberikan dukungan terhadap program-program yang sejalan dengan arah kebijakan organisasi.

“Pengurus Pusat ingin setiap cabang terus aktif mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan di daerah masing-masing. Dengan komunikasi yang baik, berbagai gagasan dapat diwujudkan menjadi kegiatan yang memberikan dampak nyata,” katanya.

Ia berharap semangat yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi IKPI dalam edukasi perpajakan di berbagai daerah. (bl)

Ketum IKPI Sebut Kepatuhan Pajak UMKM Terkendala Formalisasi Usaha

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dipengaruhi oleh lemahnya formalisasi usaha, bukan semata-mata karena besaran tarif pajak yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seputar UMKM dan Kontribusinya” yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara itu berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.

Sementara itu, para narasumber dan sebagian peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono serta Owner KJA Ferry Tulung sebagai narasumber yang membahas implementasi kebijakan perpajakan UMKM dari berbagai perspektif.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM melalui skema PPh Final dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Namun, menurutnya, tingkat kepatuhan pajak belum optimal karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memasuki sektor formal.

“Persoalan utama bukan pada tarif pajaknya, tetapi pada masih rendahnya tingkat formalisasi usaha,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepatuhan perpajakan, tetapi juga membatasi akses pelaku usaha terhadap pembiayaan perbankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peluang memperluas pasar.

Menurut Vaudy, peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administrasi semata. Diperlukan upaya mendorong UMKM masuk ke sektor formal melalui kemudahan perizinan, peningkatan literasi perpajakan, penguatan pembukuan, dan pendampingan usaha agar pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari dua pelaku UMKM, yakni Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha sekaligus pentingnya legalitas, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan dalam mendukung pertumbuhan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus tantangan yang masih dihadapi UMKM dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.  (bl)

IKPI Tegaskan Tarif Pajak UMKM Tidak Berubah

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap 0,5 persen dan tidak mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengaturan terkait subjek pajak, jangka waktu pemanfaatan tarif final, serta mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk Seputar UMKM dan Kontribusinya yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara tersebut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti kegiatan secara luring dan sebagian lainnya bergabung secara daring.

Sementara itu, para narasumber juga mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono yang memaparkan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dari sisi administrasi perpajakan, serta Owner KJA Ferry Tulung yang memberikan perspektif praktis mengenai pengelolaan usaha dan kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Vaudy mengingatkan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak salah menafsirkan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai kebijakan yang menaikkan tarif pajak.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penyempurnaan ketentuan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, jangka waktu penggunaannya, serta berbagai aspek administrasi perpajakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memastikan fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan sesuai karakteristik UMKM. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong pelaku usaha membangun tata kelola yang lebih baik.

Menurut Vaudy, pemahaman yang benar terhadap substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha, mulai dari membangun legalitas, menyusun pembukuan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, baik dari sisi kebijakan, administrasi perpajakan, maupun praktik di lapangan. Vaudy berharap sosialisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi perpajakan sehingga fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. (bl)

Purbaya Andalkan Manajemen Kas untuk Genjot Perekonomian Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mulai mengoptimalkan pengelolaan kas negara sebagai instrumen fiskal baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan dapat melengkapi peran belanja negara yang selama ini dinilai hanya menyumbang sebagian kecil terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Menurut Purbaya, belanja pemerintah hanya berkontribusi sekitar 7% hingga 10% terhadap aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menggerakkan sekitar 90% aktivitas ekonomi yang berasal dari sektor swasta melalui pengelolaan kas negara yang lebih optimal.

“Saya perhatikan bahwa manajemen cash, manajemen uang pemerintah bisa mempengaruhi ekonomi Indonesia secara signifikan. Itu bisa menghidupkan yang 90 persen ekonomi selain belanja langsung yang 7% hingga 10%,” ujar Purbaya, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menempatkan dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke sistem perbankan.

Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sehingga meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan base money (M0) sehingga dapat mendukung transmisi kebijakan moneter tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penempatan dana negara di perbankan ketika aktivitas ekonomi melambat pada Mei dan Juni tahun ini.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit tetap tumbuh dan aktivitas ekonomi kembali bergairah.

“Jadi saya taruh di perbankan Rp400 triliun, itu akan memperkuat kondisi likuiditas perbankan sehingga mereka bisa memberikan kredit dan ekonominya bisa tumbuh lagi,” kata Purbaya.

Ke depan, pemerintah akan terus mengoptimalkan manajemen kas sebagai bagian dari kebijakan fiskal.

Dengan demikian, instrumen fiskal tidak hanya mengandalkan belanja negara, tetapi juga memanfaatkan pengelolaan likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jadi fiskal ke depan bukan hanya belanja pemerintah saja. Anda nanti bisa mempengaruhi ekonomi secara langsung dengan cash management yang lebih baik,” kata Purbaya. (ds)

Lunasi Tunggakan, Wajib Pajak Terima Kembali Barang Sitaan dari DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengembalikan barang sitaan milik seorang wajib pajak setelah seluruh tunggakan pajaknya dilunasi.

Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari penyelesaian proses penagihan pajak sekaligus menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang negara, bukan untuk mengambil alih kepemilikan aset.

Barang sitaan diserahkan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, mengatakan pengembalian aset dilakukan setelah wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan melunasi utang pajak yang sebelumnya menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif wajib pajak yang telah melunasi seluruh tunggakannya. Pengembalian aset ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas keadilan. Tindakan penyitaan yang kami lakukan bukan untuk menguasai aset, melainkan murni sebagai jaminan pelunasan utang negara,” ujar Deny dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, wajib pajak yang menerima kembali asetnya menyampaikan apresiasi kepada petugas KPP Pratama Semarang Selatan.

Ia menilai proses penagihan hingga pengembalian barang dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan humanis.

KPP Pratama Semarang Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang persuasif namun tetap tegas sesuai ketentuan perpajakan.

Otoritas pajak berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

id_ID