IKPI Dorong Anggota Baru Maksimalkan Program Organisasi demi Perkuat Jejaring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong seluruh anggota baru untuk memanfaatkan berbagai program organisasi sebagai sarana meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan karier dan praktik konsultan pajak di tengah dinamika dunia perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Ratri Widiyanti, dalam rangkaian Inaugurasi dan Pembekalan 51 Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ratri, bergabung dengan IKPI bukan sekadar menjadi anggota organisasi profesi, tetapi juga memanfaatkan berbagai program yang disiapkan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pengembangan bisnis kantor konsultan pajak.

“Keaktifan dalam setiap kegiatan organisasi menjadi kesempatan bagi anggota untuk menambah wawasan, memperluas relasi profesional, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sesama anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota melalui Dasmin J. Lahay, memperkenalkan sejumlah program yang dirancang untuk mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Program-program tersebut mencakup peningkatan kompetensi, pengembangan praktik kantor konsultan pajak, hingga penguatan jejaring profesional antaranggota.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, IKPI juga mengundang seluruh anggota baru untuk mengikuti webinar “Pengembangan Kantor Konsultan Pajak” bertema “Membangun Networking Profesi Konsultan Pajak”. pada Jumat 3 Juli 2026 jam 14.00-selesai.

🔗 Daftar & bergabung melalui:
https://bit.ly/MembangunNetworkingProfesiKonsultanPajak_IKPI-030726

Melalui kegiatan itu, peserta akan memperoleh wawasan mengenai strategi membangun jaringan profesional yang menjadi salah satu faktor penting dalam mengembangkan praktik konsultasi perpajakan.

Ratri berharap anggota baru memanfaatkan setiap program yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana untuk terus mengembangkan diri. Menurutnya, semakin aktif anggota mengikuti kegiatan organisasi, semakin besar pula peluang untuk memperluas relasi, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kolaborasi antaranggota.

“IKPI ingin setiap anggota baru tumbuh bersama organisasi. Dengan kompetensi yang terus berkembang dan jejaring yang semakin luas, anggota akan memiliki bekal yang lebih kuat untuk memberikan layanan profesional kepada wajib pajak,” pungkasnya. (bl)

Jelang Penerapan Pajak Marketplace, Platform Minta Waktu Sebulan Berbenah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan implementasi pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026.

Namun, implementasi kebijakan tersebut diperkirakan belum akan langsung berjalan setelah ketentuan pelaksanaannya diterbitkan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan platform digital membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan kebutuhan masa transisi tersebut merupakan hasil pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para penyelenggara marketplace. Namun, skema tersebut masih menunggu keputusan resmi dari otoritas pajak.

“Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan. Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Menurut Budi, hingga kini idEA juga masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan tersebut dinilai penting agar seluruh marketplace memiliki kepastian mengenai mekanisme yang akan dijalankan.

Di tengah proses tersebut, idEA menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui sektor perdagangan digital.

Asosiasi menyatakan seluruh pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang berlaku sembari terus berkoordinasi dengan DJP.

“Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” kata Budi.

Selain memberikan waktu bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem, idEA juga berharap DJP segera melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya para penjual yang bertransaksi melalui marketplace.

Langkah tersebut dinilai penting agar seller memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebelum mekanisme pemungutan mulai diterapkan.

Budi menilai keberhasilan implementasi PMK 37/2025 akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.

“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan imlementasi kebijakan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. (ds)

Hitung Mundur Pajak Marketplace, DJP Pastikan Sistem Sudah Siap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh persiapan penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace telah rampung.

Dengan demikian, kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) itu diyakini siap diimplementasikan dari sisi regulasi maupun sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku e-commerce, hingga asosiasi terkait dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, DJP juga telah memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi agar dapat terhubung dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Inge di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Selain kesiapan sistem, DJP juga akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi dasar penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keputusan tersebut dijadwalkan terbit bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Juli 2026.

Inge menegaskan DJP tidak menerbitkan aturan baru karena mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

“Kalau tidak ada perubahan, Kep penunjukan juga akan terbit besok,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengungkapkan berapa jumlah marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada tahap awal implementasi.

Menurut Inge, informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya keputusan dirjen.

Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.

Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.

“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital. (ds)

Integritas dan Personal Branding Jadi Modal Utama Konsultan Pajak Memenangi Persaingan

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dasmin J. Lahay, menegaskan bahwa integritas dan personal branding menjadi modal utama bagi konsultan pajak untuk memenangkan persaingan di tengah semakin ketatnya dunia jasa perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Dasmin saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dasmin, seorang konsultan pajak tidak cukup hanya menguasai aspek teknis perpajakan. Reputasi sebagai profesional yang berintegritas dan memegang teguh kode etik justru menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan klien.

“Personal branding dimulai dari integritas. Dalam menjalankan profesi, jangan hanya mengejar proyek, tetapi bangun kepercayaan melalui etika dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia mengingatkan anggota baru agar tidak tergoda menerima seluruh pekerjaan yang datang apabila berada di luar kompetensi. Menurutnya, konsultan pajak juga harus berani berkolaborasi dengan rekan seprofesi demi memberikan layanan terbaik kepada klien.

Dasmin menilai jejaring profesional yang dimiliki IKPI menjadi salah satu kekuatan bagi anggota untuk terus berkembang. Melalui organisasi, anggota dapat belajar dari para senior, memperoleh mentor, serta berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kompetensi setelah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Menurutnya, memperoleh izin praktik bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal untuk membangun karier sebagai konsultan pajak yang profesional.

“Setelah lulus USKP dan menjadi anggota IKPI, perjalanan baru dimulai. Terus belajar, aktif di organisasi, dan manfaatkan jejaring yang ada untuk mengembangkan kemampuan maupun praktik profesional,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung anggota baru, Dasmin mengungkapkan Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota tengah menyiapkan berbagai panduan praktik, mulai dari contoh surat ikatan tugas, standar operasional prosedur (SOP), hingga program pendampingan bagi konsultan pajak yang baru memulai praktik.

Ia berharap berbagai program tersebut dapat membantu anggota baru membangun praktik konsultasi perpajakan secara profesional tanpa mengabaikan integritas dan etika profesi yang menjadi fondasi utama IKPI. (bl)

Wasekum IKPI Tegaskan Pentingnya Membangun Personal Branding kepada Anggota Baru

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Novalina Magdalena menegaskan pentingnya membangun personal branding bagi para konsultan pajak sejak awal berkarier. Menurutnya, kemampuan teknis di bidang perpajakan harus diimbangi dengan kemampuan membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan klien.

Pesan tersebut disampaikan Novalina saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

“Banyak klien bertahan bukan semata karena tarif atau kemampuan menghitung pajak, tetapi karena merasa nyaman berdiskusi dan percaya kepada konsultan yang mendampinginya,” ujar Novalina.

Ia menjelaskan, personal branding dibangun melalui integritas, kompetensi, etika profesi, serta cara berkomunikasi yang mampu memberikan rasa percaya kepada klien. Menurutnya, kepercayaan tersebut sering kali menjadi awal terbukanya peluang untuk menangani lebih banyak pekerjaan, bahkan hingga seluruh grup usaha milik klien.

Novalina juga mendorong anggota baru IKPI untuk aktif mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), memperluas jaringan melalui kegiatan organisasi, dan terus mengasah kemampuan komunikasi. Dengan bekal tersebut, konsultan pajak tidak hanya menjadi pelaksana administrasi perpajakan, tetapi juga mampu berkembang sebagai penasihat strategis yang memberikan nilai tambah bagi wajib pajak.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap anggota baru menjaga etika profesi dan membangun hubungan yang baik dengan sesama konsultan pajak. Menurutnya, reputasi yang baik akan menjadi modal utama dalam mengembangkan praktik konsultasi perpajakan secara berkelanjutan. (bl)

Waketum IKPI Sebut AI Tak Bisa Gantikan Konsultan Pajak yang Berintegritas dan Berwawasan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak akan menggantikan peran konsultan pajak. Menurutnya, teknologi hanya dapat membantu mengakses informasi, sedangkan analisis, pertimbangan hukum, dan pemberian solusi perpajakan tetap membutuhkan kompetensi serta integritas seorang profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Kalau hanya mengandalkan AI, tidak perlu ada konsultan pajak. Justru pengusaha tetap membutuhkan konsultan pajak karena aturan perpajakan sangat kompleks dan memerlukan analisis manusia,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, AI memang mampu membantu mencari regulasi maupun informasi perpajakan secara cepat. Namun, teknologi tersebut tidak dapat menggantikan kemampuan seorang konsultan dalam menginterpretasikan peraturan, memahami kondisi bisnis klien, serta memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Nuryadin, kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan. Perubahan aturan yang berlangsung cepat membuat seorang konsultan tidak cukup hanya menguasai aspek administratif, tetapi juga harus memahami substansi setiap kebijakan perpajakan.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota baru IKPI untuk membangun empat fondasi utama profesi, yakni menjaga integritas tanpa kompromi, mampu beradaptasi dengan transformasi digital, berkomitmen mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta memiliki wawasan yang luas terhadap perkembangan bisnis dan perpajakan global.

“Jangan hanya menjadi compliance maker yang sekadar mengisi SPT. Jadilah strategic advisor yang mampu menganalisis risiko bisnis dari sisi perpajakan dan memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi yang sangat menjanjikan, namun sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dijalankan dengan menjunjung kode etik. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh anggota baru menjaga nama baik profesi dan organisasi dengan selalu mengedepankan integritas dalam setiap praktik konsultasi perpajakan.

Ia menambahkan, bergabung dengan IKPI merupakan langkah yang tepat bagi para konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax.

Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, anggota IKPI diharapkan mampu memberikan layanan profesional sekaligus menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. (bl)

Kepada Puluhan Anggota Baru, Waketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Garda Depan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis sebagai garda depan dalam menjaga penerimaan negara. Pesan tersebut disampaikannya kepada 51 anggota tetap baru yang mengikuti Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nuryadin, keputusan para peserta bergabung dengan IKPI merupakan langkah yang tepat karena profesi konsultan pajak memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan nasional. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari sektor perpajakan sehingga peran konsultan pajak tidak hanya mendampingi wajib pajak, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan penerimaan negara.

“IKPI hadir untuk Nusabangsa. Saudara semua berada di tempat yang tepat karena sekitar 85 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan, penyematan pin dan penyerahan kartu anggota bukanlah akhir dari proses menjadi konsultan pajak, melainkan awal perjalanan untuk mengemban amanah sebagai profesi yang menjembatani hak dan kewajiban wajib pajak secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, lanjutnya, keberadaan konsultan pajak justru semakin dibutuhkan. Karena itu, setiap anggota IKPI harus menjaga integritas, memegang teguh kode etik, dan mengedepankan profesionalisme dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Nuryadin juga mengingatkan anggota baru agar terus meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax. Menurutnya, perubahan regulasi yang cepat menuntut konsultan pajak untuk terus belajar agar dapat memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak.

Selain penguasaan aspek teknis, ia menekankan pentingnya memperluas wawasan agar konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai penyusun kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi penasihat strategis yang mampu memberikan masukan komprehensif bagi dunia usaha.

“Jangan hanya menjadi pengisi SPT. Jadilah strategic advisor yang mampu memberikan solusi perpajakan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan wajib pajak,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Nuryadin turut mengajak seluruh anggota baru untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai program organisasi, termasuk rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-61 IKPI, sebagai sarana memperluas jejaring profesional sekaligus memperkuat kontribusi organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

Kemenkum Wajibkan Seluruh Korporasi Perbarui Laporan Pemilik Manfaat

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mewajibkan seluruh korporasi menyampaikan laporan dan melakukan verifikasi data pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagai bagian dari penguatan transparansi serta akurasi data badan hukum di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa seluruh korporasi, baik perseroan terbatas, yayasan, maupun perkumpulan, wajib menyampaikan laporan pemilik manfaat melalui sistem Direktorat Jenderal AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Selain menyampaikan laporan, korporasi juga diwajibkan mengisi kuesioner pemilik manfaat pada saat melakukan pelaporan maupun ketika terdapat perubahan data korporasi atau pembaruan informasi pemilik manfaat. Kewajiban tersebut dilakukan melalui sistem elektronik Ditjen AHU sebagai bagian dari proses verifikasi untuk meningkatkan keakuratan data pemilik manfaat korporasi.  

Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pengisian kuesioner tetap berlaku bagi korporasi yang sebelumnya telah menyampaikan laporan pemilik manfaat. Dengan demikian, setiap perubahan data korporasi maupun informasi pemilik manfaat harus disertai pembaruan data pada sistem Ditjen AHU.  

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, korporasi yang tidak menyampaikan laporan pemilik manfaat atau memberikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, hingga pemblokiran akses pada sistem Ditjen AHU.  (bl)

 

Tak Perbarui Data Administrasi Selama Lima Tahun, Korporasi Bisa Berstatus Nonaktif

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menetapkan kebijakan penataan administrasi korporasi dengan memberikan status nonaktif kepada badan hukum yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Melalui surat edaran itu, seluruh korporasi yang meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan diwajibkan menyampaikan pembaruan atau perubahan data administrasi kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik Ditjen AHU. Pembaruan tersebut paling sedikit mencakup pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus sesuai ketentuan anggaran dasar maupun peraturan perundang-undangan.  

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi dan tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan selama lima tahun ke belakang sejak surat edaran ditandatangani akan dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.  

Selanjutnya, Ditjen AHU akan mengumumkan daftar sementara korporasi nonaktif melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media lainnya. Apabila dalam waktu enam bulan sejak pengumuman korporasi tetap tidak melakukan pembaruan data, statusnya akan ditetapkan sebagai korporasi nonaktif dan masuk dalam daftar tetap korporasi nonaktif.  

Korporasi yang telah berstatus nonaktif akan memperoleh tanda khusus berupa status “Nonaktif” yang ditampilkan pada sistem Ditjen AHU dan profil korporasi sebagai bagian dari penataan basis data korporasi nasional.  

Meski demikian, status tersebut dapat dihapus apabila pengurus korporasi segera melakukan pembaruan atau perubahan data administrasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pembaruan dilakukan, tanda khusus “Nonaktif” akan dihapus dari sistem Ditjen AHU dan korporasi dikeluarkan dari daftar tetap korporasi nonaktif.  

Bagi korporasi yang berstatus nonaktif namun aksesnya terblokir, Ditjen AHU memberikan mekanisme pembukaan blokir terlebih dahulu. Korporasi wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan data pemilik manfaat apabila pemblokiran terjadi karena belum memenuhi kewajiban tersebut, sebelum dapat melakukan pembaruan data administrasi.  (bl)

IKPI Bekali 51 Anggota Baru, Perkuat Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru Kelas A di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 51 anggota baru mengikuti kegiatan yang menjadi pintu gerbang bagi konsultan pajak untuk bergabung secara resmi dalam organisasi profesi tersebut.

Mengusung tema “Meningkatkan Silaturahmi dan Membekali Anggota Baru dalam Berpraktik Memberikan Jasa Konsultasi Perpajakan”, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan organisasi sekaligus membekali anggota dengan pemahaman mengenai etika profesi, keanggotaan, hingga pengembangan praktik konsultasi perpajakan.

Acara dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan materi pembekalan sebagai bekal awal bagi anggota baru sebelum menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Pembekalan mencakup pemahaman mengenai nilai-nilai organisasi, kode etik profesi, hak dan kewajiban anggota, serta pentingnya menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan.

Selain memperkenalkan tata kelola organisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi antara anggota baru dengan jajaran pengurus dan sesama konsultan pajak dari berbagai daerah. IKPI berharap hubungan yang terjalin sejak awal dapat memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan konsultasi perpajakan di Indonesia.

Dengan bertambahnya 51 anggota tetap baru, IKPI kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak untuk terus mendorong profesionalisme, integritas, dan kompetensi anggotanya dalam mendukung sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID