Pemerintah Tetapkan Empat Negara Penerima Relaksasi DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan empat negara memperoleh relaksasi dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diberikan kepada Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada dengan mempertimbangkan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keempat negara tersebut dipilih karena memiliki hubungan bilateral yang kuat dengan Indonesia.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Selain adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, pemerintah juga memperhitungkan besarnya nilai investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Melalui aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan nasional melalui mekanisme repatriasi.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi ditetapkan minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menahan 100% DHE selama paling singkat 12 bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan berbeda bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia.

Dalam skema ini, kewajiban retensi DHE sektor pertambangan hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dana tersebut dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah.

Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dari dana yang ditempatkan, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas valuta asingnya. (ds)

Pemerintah juga Siapkan Kawasan PFII di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan operasional awal Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dimulai di Jakarta sebelum kawasan utama dikembangkan di Bali.

Skema ini dipilih sebagai masa transisi sembari menunggu pembangunan infrastruktur dan ekosistem pusat keuangan internasional di Pulau Dewata rampung.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, pengembangan kawasan utama di Bali diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memulai operasional lebih dulu di Jakarta.

“Mungkin di masa transisi ini dalam dua hingga tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan di sana,” ujar Rosan di Istana Negara, dikutip Jumat (24/7).

Menurut Rosan, pemerintah ingin mempercepat implementasi konsep pusat keuangan internasional tanpa harus menunggu seluruh pembangunan di Bali selesai. Dengan demikian, aktivitas awal PFII dapat berjalan sembari proses pembangunan kawasan utama terus berlangsung.

“Tapi kan perlu ada persiapan mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional,” katanya.

Ia menilai, kehadiran pusat keuangan internasional akan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik arus investasi global. Minat investor terhadap proyek tersebut, kata Rosan, sudah mulai terlihat dari sejumlah pertemuan yang dilakukan pemerintah.

Rosan mengungkapkan, saat melakukan kunjungan ke Bali beberapa hari lalu, dirinya bertemu dengan 11 investor yang terdiri atas family office dan investor internasional. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pembentukan PFII.

“Sebelumnya beberapa hari yang lalu saya juga ke Bali, bertemu dengan 11 para investor dari family office dan lainnya, dan responnya sudah sangat-sangat positif mengenai keberadaan financial center yang akan ada di Indonesia ini,” ungkapnya.

Selain menyiapkan operasional sementara di Jakarta, pemerintah juga mulai mematangkan aspek kelembagaan untuk mendukung berjalannya pusat keuangan internasional tersebut. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah penunjukan pimpinan kawasan yang akan memimpin IIFC.

“Mungkin itu persiapan-persiapan termasuk persiapan untuk penunjukan apa nanti oleh Bapak Presiden dari istilahnya gubernurnya, kemudian pemimpin kawasan, dan yang lain-lainnya,” tutup Rosan. (ds)

Purbaya Ancam Periksa Pajak Dana dari Luar Negeri Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengingatkan wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar segera menuntaskan kewajiban repatriasi aset maupun pengungkapan harta sebelum akhir 2026.

Pasalnya, mulai awal 2027 pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dana yang masuk dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmennya, termasuk melalui penyediaan instrumen investasi seperti Patriot Bond. Namun, upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang optimal.

“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru untuk melakukan langkah tersebut. Pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah berlaku dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari,” katanya.

Menurut dia, tenggat hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen yang telah disampaikan saat mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah akan beralih pada pendekatan penegakan kepatuhan melalui pemeriksaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan tambahan waktu kepada peserta tax amnesty dan PPS yang belum merealisasikan repatriasi aset maupun mengungkapkan seluruh hartanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan total nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun. (ds)

IKPI Denpasar Perkuat Nilai Kekeluargaan Melalui Kunjungan Belasungkawa

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar terus menanamkan nilai kekeluargaan di lingkungan organisasi. Hal itu diwujudkan melalui kunjungan Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, bersama sejumlah anggota untuk menyampaikan belasungkawa kepada I Wayan Kayun atas wafatnya sang ibunda, Rabu (22/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengatakan kehadiran pengurus dan anggota IKPI merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral kepada keluarga yang sedang berduka.

“IKPI bukan hanya menjadi wadah profesi bagi para konsultan pajak, tetapi juga sebuah keluarga besar yang saling menguatkan. Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk empati dan dukungan kepada Bapak I Wayan Kayun beserta keluarga,” ujar Made Sujana, Jumat (24/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Cabang Denpasar turut memanjatkan doa agar almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Mereka juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa duka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Made menegaskan, semangat kekeluargaan merupakan salah satu nilai yang terus dijaga di lingkungan IKPI Cabang Denpasar. Menurutnya, hubungan antaranggota tidak hanya terbangun melalui kegiatan organisasi dan profesi, tetapi juga diwujudkan dengan saling hadir ketika salah satu anggota menghadapi musibah.

“Solidaritas dan rasa kekeluargaan harus terus dipelihara. Kami ingin setiap anggota merasakan bahwa IKPI selalu hadir, baik dalam suka maupun duka. Nilai-nilai inilah yang menjadi perekat keluarga besar IKPI Cabang Denpasar,” katanya.

Ia berharap kebersamaan yang telah terjalin di lingkungan IKPI dapat terus dipertahankan sebagai budaya organisasi, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan saling mendukung dalam berbagai situasi.

Kunjungan belasungkawa tersebut menjadi wujud nyata komitmen IKPI Cabang Denpasar dalam menjaga kebersamaan, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di antara seluruh anggotanya. (bl)

Ujian Kompetensi Jadi Syarat Kuasa Wajib Pajak, Podcast IKPI Kupas Mekanismenya

IKPI, Jakarta: Mekanisme ujian kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak menjadi salah satu bahasan utama dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Pembahasan tersebut mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto sebagai narasumber.

Dalam kesempatan itu, Dian menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 memperkenalkan pengaturan mengenai pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan pemerintah.

“Untuk pihak lain nantinya akan ada ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagai salah satu syarat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar,” ujar Dian.

Menurutnya, ketentuan tersebut disiapkan agar pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Daniel Belianto menjelaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan maupun pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026 sesuai kategori masing-masing.

“Regulasi ini memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga kualitas pendampingan kepada wajib pajak semakin baik,” kata Daniel.

Suryani mengatakan pembahasan tersebut dihadirkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai implementasi PMK 44 Tahun 2026.

Melalui podcast itu, IKPI berharap wajib pajak, praktisi, dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ketentuan baru terkait kuasa wajib pajak serta mekanisme pemenuhan persyaratan kompetensinya. (bl)

PMK 44/2026 Atur Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi klien dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa selain mengatur persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus memegang teguh integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari wajib pajak,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan antara wajib pajak dan kuasa yang mewakilinya. Dengan adanya kewajiban menjaga kerahasiaan, wajib pajak memperoleh perlindungan atas informasi perpajakan yang disampaikan kepada kuasanya.

Selain menjaga kerahasiaan klien, PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas secara profesional, serta mematuhi kode etik sesuai profesinya.

Sementara itu, Daniel menilai pengaturan tersebut melengkapi ketentuan mengenai persyaratan dan kompetensi kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Menurutnya, keberadaan standar kompetensi harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga integritas dan kerahasiaan informasi wajib pajak. (bl)

Ini Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, pembagian kategori tersebut menjadi dasar dalam menentukan persyaratan bagi setiap pihak yang akan mewakili wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara anggota keluarga juga dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Adapun pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk memperoleh SKT, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Dian, pengelompokan tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

DJP Jelaskan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien dalam PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi klien sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, PMK 44 Tahun 2026 tidak hanya mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak, tetapi juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kuasa sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi setiap kuasa wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Selain menjaga kerahasiaan informasi klien, kuasa wajib pajak juga wajib menjalankan kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta menaati kode etik sesuai profesinya.

Menurut Dian, pengaturan mengenai kewajiban tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

IKPI Jawa Tengah Siap Perkuat Kolaborasi dengan Kanwil DJP Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jawa Tengah: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kanwil DJP Jawa Tengah I, Semarang, Kamis (23/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah M. S. Umbaran, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar didampingi para kepala bidang dan jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta implementasi sejumlah peraturan terbaru. Diskusi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara otoritas pajak dan konsultan pajak sehingga tercipta sinergi yang semakin baik dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

Pada kesempatan itu, Umbaran menegaskan bahwa IKPI memiliki komitmen untuk terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“IKPI berkomitmen menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak agar memahami dan menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik. Sinergi antara fiskus dan konsultan pajak menjadi bagian penting dalam mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” ujar Umbaran.

Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kerja sama tersebut direncanakan diwujudkan melalui berbagai kegiatan formal, seperti seminar dan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru, maupun kegiatan nonformal yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman yang benar mengenai peraturan perpajakan. Dengan literasi yang semakin baik, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Umbaran.

Dikatakan Umbaran, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat kemitraan antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam mendukung pelaksanaan edukasi perpajakan serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan. (bl)

PMK 44/2026 Pastikan Karyawan Perusahaan Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 memastikan karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut justru memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang dapat mewakili wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44 mengatur siapa saja yang dapat menjadi kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kategorinya,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, PMK 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Karyawan perusahaan termasuk dalam kategori pihak lain sehingga tetap dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan memahami ketentuan perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel. (bl)

id_ID