Pengadilan Pajak Selesaikan 77 Ribu Sengketa dalam Lima Tahun, Lebihi Perkara Masuk

IKPI, Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tren penurunan jumlah berkas sengketa pajak dalam lima tahun terakhir, meski jumlah penyelesaian perkara tetap tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, terdapat dinamika penanganan sengketa sepanjang periode 2021 hingga 2025.

Tercatat, jumlah berkas sengketa yang masuk mengalami penurunan dari 15.188 perkara pada 2021 menjadi 12.238 perkara pada 2025. Secara kumulatif, total sengketa dalam periode lima tahun mencapai 66.683 berkas.

Penurunan paling signifikan terlihat pada sengketa yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari 12.317 perkara pada 2021 menjadi 9.248 perkara pada 2025.

Sementara itu, sengketa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) cenderung fluktuatif, dengan angka 2.804 perkara pada 2021 dan meningkat menjadi 2.968 perkara pada 2025. Adapun sengketa yang melibatkan pemerintah daerah relatif kecil dan stabil.

Di sisi lain, kinerja penyelesaian sengketa menunjukkan angka yang konsisten tinggi. Total putusan yang dihasilkan selama periode 2021–2025 mencapai 77.397 perkara, lebih besar dibanding jumlah sengketa yang masuk pada periode yang sama.

Pada 2025 saja, jumlah penyelesaian sengketa tercatat 15.399 perkara. Angka ini sedikit menurun dibanding 2024 yang mencapai 17.200 perkara, namun masih berada pada level tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jenis putusan yang paling dominan adalah “mengabulkan seluruhnya”, dengan total 33.980 perkara sepanjang lima tahun.
Disusul putusan “menolak” sebanyak 22.217 perkara dan “mengabulkan sebagian” sebanyak 14.500 perkara.

Sementara itu, putusan yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” mencapai 4.784 perkara. Adapun putusan berupa pencabutan dan penetapan tercatat 1.536 perkara, serta pembatalan sebanyak 310 perkara.

Sekretariat Pengadilan Pajak juga mencatat adanya sejumlah kecil putusan yang justru menambah pajak yang harus dibayar, yakni sebanyak 70 perkara selama periode tersebut.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa data pencabutan dan penetapan merupakan gabungan dari putusan dengan amar mencabut dan penetapan pencabutan.

Secara keseluruhan, tren ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan sengketa pajak, baik dari sisi penurunan jumlah perkara yang masuk maupun kapasitas penyelesaian yang tetap terjaga tinggi.

Hal ini mengindikasikan peningkatan efektivitas sistem administrasi perpajakan serta penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Pajak. (ds)

Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak dalam Waktu Dekat, Fokus Kejar Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan pajak baru dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Menurut Purbaya, pemerintah tetap konsisten pada komitmen awal bahwa kebijakan kenaikan pajak hanya akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi sudah cukup kuat, yakni berada di kisaran sekitar 6%.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” ujarnya dalam Dialog Kebangsaan Sespimti Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, ketidakpastian ekonomi global merupakan fenomena yang terjadi setiap tahun dan tidak hanya dialami Indonesia, melainkan juga negara lain.

Sejumlah faktor seperti konflik geopolitik di Timur Tengah, suku bunga tinggi di Amerika Serikat, serta perlambatan ekonomi global memberi tekanan terhadap perekonomian nasional.

Dampak tersebut, lanjutnya, tercermin pada tekanan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta meningkatnya risiko inflasi. Meski demikian, pemerintah terus melakukan mitigasi dengan memperkuat konsumsi domestik, investasi, serta mempererat sinergi kebijakan lintas sektor.
“Belanja masyarakat adalah mesin terbesar pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, struktur ekonomi Indonesia saat ini masih ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan sektor swasta, salah satunya melalui pembentukan satgas percepatan investasi atau debottlenecking.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam menciptakan kepastian usaha hingga ke daerah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Jadi kalau ada hambatan dalam bisnis atau investasi, bisa langsung laporkan dan akan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (ds)

DJP Kantongi Triliunan dari Fintech dan Kripto, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret 2026, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp6,77 triliun dari aktivitas financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan perdagangan aset kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari sektor fintech P2P lending dengan total Rp 4,77 triliun.

Jika dirinci, penerimaan pajak fintech sejak mulai diberlakukan pada 2022 mencapai Rp 446,39 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun di 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 360,38 miliar hingga awal 2026.

Adapun jenis pajak yang dipungut dari sektor ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,35 triliun, PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri Rp 727,76 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 2,69 triliun.

Kebijakan pemajakan fintech sendiri mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga mencatatkan kinerja yang tidak kalah signifikan. Hingga Februari 2026, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 2 triliun.

Rinciannya meliputi Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 118,31 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 880,18 miliar. Kebijakan ini juga mulai diterapkan sejak 1 Mei 2022 dan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas basis pajak digital.

Inge menilai, capaian ini mencerminkan semakin kuatnya fondasi pemajakan di sektor ekonomi digital. Meski terdapat dinamika penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tren kepatuhan pelaku usaha dinilai terus membaik. (ds)

Pemerintah Raup Rp 50,51 Triliun dari Pajak Digital hingga Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

Angka ini ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 38,76 triliun. Selain itu, penerimaan juga didukung oleh pajak kripto sebesar Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak SIPP Rp 4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tren penerimaan pajak digital masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hal ini terjadi meskipun terdapat sejumlah penyesuaian data, termasuk pencabutan beberapa pemungut PMSE.

“Ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Hingga akhir Maret 2026, DJP telah menunjuk 262 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan pembaruan data dengan menambah dua pemungut baru, mencabut dua entitas, serta memperbarui satu data pemungut.

Secara rinci, penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun, dengan kontribusi terbesar pada 2025 sebesar Rp 10,32 triliun dan tambahan Rp 3,09 triliun pada awal 2026.

Sementara itu, pajak kripto mencapai Rp 2 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN dalam negeri Rp 880,18 miliar. Di sisi lain, pajak fintech menyumbang Rp 4,77 triliun, dengan komposisi terbesar berasal dari PPN dalam negeri dan pajak atas bunga pinjaman.

Adapun pajak SIPP turut menjadi kontributor penting dengan total Rp 4,98 triliun. Penerimaan ini didominasi oleh PPN sebesar Rp 4,62 triliun, sementara sisanya berasal dari PPh Pasal 22.

Inge menambahkan, peningkatan terbesar penerimaan pajak digital pada periode ini berasal dari PPN PMSE dan pajak SIPP. PPN PMSE tercatat naik Rp 1,36 triliun, sedangkan pajak SIPP bertambah Rp 884,21 miliar.

Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis sektor ekonomi digital akan terus menjadi salah satu sumber pertumbuhan penerimaan negara, seiring meningkatnya aktivitas digital dan kepatuhan pajak pelaku usaha. (ds)

Lima Hari Jelang Paskah 2026, IKPI Siapkan Perayaan Penuh Makna Bersama Anak Yatim Piatu

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Paskah 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar perayaan Paskah yang penuh makna dan kepedulian sosial. Acara yang dijadwalkan berlangsungtanggal 5 Mei 2026 ini akan diselenggarakan di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, dengan mengusung tema nasional Paskah 2026, yaitu “Kristus Bangkit Membarui Kemanusiaan Kita.”

Perayaan ini tidak hanya menjadi momentum spiritual bagi para anggota IKPI umat Kristiani, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama. Dalam kegiatan tersebut, IKPI akan mengundang anak-anak yatim piatu dari sejumlah panti asuhan di wilayah Jakarta untuk merayakan Paskah bersama dalam suasana penuh kebersamaan, sukacita, dan kasih.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, IKPI juga akan memberikan santunan secara langsung kepada beberapa panti asuhan yang hadir. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata serta meringankan beban anak-anak yang membutuhkan, sekaligus mempererat rasa solidaritas antar sesama.

Ketua panitia pelaksana, Rian Sumarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi dari nilai-nilai Paskah yang menekankan pembaruan kemanusiaan. “Kemanusiaan yang dibarui adalah kemanusiaan yang berlandaskan kasih, keadilan, perdamaian, solidaritas, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa terkecuali sebagaimana juga yang telah disampaikan oleh Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, makna kebangkitan Kristus dalam Paskah juga mengandung pesan penting tentang pembaruan relasi manusia, baik dengan sesama maupun dengan lingkungan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat akan tanggung jawab etis kita untuk saling membantu sesama termasuk juga merawat lingkungan sebagai rumah tinggal bersama.

Dalam acara ini IKPI turut mengajak seluruh anggota serta masyarakat umum untuk berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya acara ini. Dukungan dapat diberikan melalui partisipasi langsung maupun melalui donasi yang telah dibuka oleh panitia.

“Acara ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kami membuka saluran donasi bagi para anggota IKPI dan masyarakat umum yang ingin turut bersumbangsih. Harapannya, santunan yang diberikan dapat menjadi berkat dan membantu sesama yang membutuhkan,” kata Rian.

Dengan semangat Paskah, IKPI berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, serta menghadirkan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas.

Berakhir 30 April, DJP Belum Pastikan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan WP Badan

IKPI, Jakarta: Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan akan berakhir pada 30 April 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan mengenai kemungkinan pemberian kelonggaran tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut,” ujar Inge saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Pernyataan ini menegaskan bahwa, berbeda dengan kebijakan relaksasi yang sempat diberikan untuk WP orang pribadi, keputusan terkait WP Badan masih belum ditetapkan.

Dengan demikian, WP Badan diimbau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan umumnya jatuh pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir, yang berarti bagi sebagian besar wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2026.

Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Permohonan ini disampaikan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Surat bernomor S-88/PP.IKPI-INS/IV/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat IKPI, pada 27 April 2026. Dalam surat itu, IKPI menekankan bahwa permohonan relaksasi diajukan karena kendala teknis yang memungkinkan menghambat proses pelaporan menjelang akhir pelaporan. (ds)

DJP Targetkan Penanganan Sengketa Pajak yang Lebih Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan perbaikan penanganan sengketa perpajakan dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dalam dokumen tersebut, penanganan sengketa yang berkeadilan ditetapkan sebagai salah satu sasaran strategis DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.  

DJP mencatat bahwa penyelesaian sengketa perpajakan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain efektivitas penyelesaian perkara yang belum optimal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila tidak ditangani secara tepat.  

Sebagai respons, DJP merumuskan langkah perbaikan melalui penyempurnaan proses penanganan sengketa, yang meliputi keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.   Upaya ini diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.

Selain itu, penanganan sengketa juga dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. DJP menilai bahwa sistem penyelesaian sengketa yang baik dapat mendukung terciptanya kepastian hukum bagi wajib pajak.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas penanganan sengketa menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam memperkuat kepercayaan publik.   Hal ini sejalan dengan tujuan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, DJP juga mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait perlunya perbaikan ekosistem penegakan hukum perpajakan agar lebih ideal.  

Dengan langkah-langkah tersebut, DJP berharap penanganan sengketa perpajakan ke depan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. (bl)

DJP Soroti Peran Konsultan Pajak dalam Renstra 2025–2029

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari pemangku kepentingan eksternal dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa DJP menghimpun aspirasi dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk konsultan pajak, dalam rangka mendukung pengembangan sistem perpajakan yang lebih efektif dan akuntabel.  

Dalam bagian aspirasi pemangku kepentingan eksternal, konsultan pajak disebut memiliki peran dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.   Peran tersebut menjadi salah satu masukan yang diperhatikan dalam penyusunan kebijakan dan perbaikan layanan perpajakan.

Selain itu, dokumen Renstra juga mencatat perlunya peningkatan hubungan kemitraan antara DJP dengan pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan Komite Pengawas Perpajakan.   Hal ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

DJP juga mencatat pentingnya keseragaman layanan perpajakan kepada wajib pajak dan konsultan pajak.   Aspek ini menjadi bagian dari perhatian dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, dalam aspek regulasi, DJP menampung aspirasi agar proses penyusunan peraturan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak dan asosiasi bisnis.   Keterlibatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi serta mengurangi potensi multitafsir.

Renstra DJP 2025–2029 juga menegaskan bahwa masukan dari pemangku kepentingan menjadi salah satu dasar dalam membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Dengan demikian, peran konsultan pajak dalam dokumen ini ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem perpajakan yang memberikan masukan dan dukungan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan (bl)

DJP Perketat Pengakuan Zakat sebagai Pengurang Pajak

IKPIJakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 yang mengatur secara rinci perlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan menjadi rujukan terbaru bagi wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan mekanisme pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. DJP menegaskan bahwa pengaturan ini juga untuk menghindari tumpang tindih aturan yang selama ini kerap menimbulkan interpretasi berbeda.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tidak semua zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hanya zakat atau sumbangan yang bersifat wajib dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.

Salah satu syarat utama adalah penyaluran zakat harus dilakukan melalui lembaga resmi. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Selain itu, lembaga tersebut wajib tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026 sebagai daftar resmi penerima.

“Penyaluran melalui lembaga yang diakui pemerintah menjadi kunci utama agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto,” demikian penegasan dalam ketentuan tersebut.

PER-4/PJ/2026 juga memperluas cakupan penerima manfaat fasilitas ini. Tidak hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dalam negeri juga dapat memanfaatkan pengurangan ini. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk zakat bagi pemeluk Islam maupun sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia.

Dalam lampiran aturan, DJP mencatat adanya peningkatan jumlah lembaga yang diakui. Untuk LAZ nasional, jumlahnya bertambah dari 49 menjadi 58 lembaga. LAZ provinsi meningkat dari 39 menjadi 44 lembaga, sementara LAZ kabupaten/kota naik dari 93 menjadi 103 lembaga. Selain itu, lembaga keagamaan Katolik juga bertambah dari 2 menjadi 3 lembaga yang diakui.

Meski demikian, DJP menekankan pentingnya memastikan status lembaga tetap aktif. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu lembaga dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama, maka lembaga tersebut akan dihapus dari daftar resmi.

Konsekuensinya, zakat atau sumbangan keagamaan yang disalurkan setelah pencabutan izin tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto. Hal ini berarti wajib pajak kehilangan manfaat pengurangan pajak atas pembayaran tersebut.

Tidak hanya itu, risiko lain juga mengintai apabila wajib pajak tetap mengklaim pengurangan dari lembaga yang tidak memenuhi syarat. DJP mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kurang bayar dan sanksi administrasi.

Selain soal legalitas lembaga, wajib pajak juga diwajibkan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Bukti ini menjadi dokumen penting untuk mendukung pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam pelaporan pajak.

DJP juga secara tegas menyatakan bahwa zakat yang disalurkan melalui lembaga tidak resmi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak. Dengan demikian, meskipun secara substansi zakat telah dibayarkan, manfaat fiskal tidak dapat diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan administratif.

Dalam rangka menyederhanakan regulasi, PER-4/PJ/2026 sekaligus mencabut sejumlah aturan sebelumnya, antara lain PER-6/PJ/2011 serta PER-4/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya hingga PER-22/PJ/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dan memberikan kejelasan bagi wajib pajak.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk lebih cermat dalam menyalurkan zakat, termasuk melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dinilai menjadi faktor penting agar manfaat pengurangan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap mekanisme pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pada saat yang sama, wajib pajak diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi yang dilakukan. (bl)

Restitusi Pajak Era Coretax Lebih Terintegrasi, Proses Bertahap

Implementasi coretax administration system (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan fundamental dalam cara wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya, termasuk dalam hal restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Meski dijanjikan lebih cepat dan digital, sistem baru ini menuntut ketelitian tinggi, yang jika diabaikan, justru menyebabkan kendala pada tahap pencairan.

Kendala Utama Pencairan Restitusi di Era Coretax

Sejak Januari 2025, pengajuan restitusi wajib dilakukan secara elektronik melalui Taxpayer Portal (Coretax) dengan data yang terintegrasi. Beberapa kendala yang sering muncul meliputi:

Dana Masuk ke ‘Deposit Pajak’ (Bukan Tunai Langsung). Banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa restitusi yang disetujui tidak langsung cair ke rekening bank, melainkan dialihkan menjadi saldo deposit di akun Coretax. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kompensasi utang pajak berikutnya, namun menghambat likuiditas jika wajib pajak mengharapkan tunai.

Kebutuhan Impersonating Akun

Untuk wajib pajak badan, pengajuan harus dilakukan dengan melakukan impersonating (beralih peran) dari akun pribadi pengurus ke akun badan. Kesalahan peran ini membuat formulir tidak bisa diajukan.

Kesalahan Data Rekening

Human error saat memasukkan nomor rekening bank di sistem Coretax menyebabkan gagal transfer. Proses Verifikasi/Pemeriksaan Berjenjang. Meskipun sistem otomatis, Coretax melakukan validasi ketat.

Restitusi normal tetap melalui pemeriksaan, sementara restitusi dipercepat (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) memerlukan data yang sangat akurat.

Perubahan Mekanisme PBK

Sejak adanya coretax, kelebihan pembayaran PPh/PPN yang seharusnya bisa Pemindahbukuan (Pbk) kini seringkali harus diselesaikan melalui mekanisme restitusi PPh/PPN Pasal 17 atau pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT), yang tahapannya lebih panjang.

Tahapan Pencairan Restitusi Coretax

Agar restitusi lancar, wajib pajak harus mengikuti beberapa tahap yang diatur dalam Coretax:

– Pengajuan melalui Refund Request Form: Wajib pajak masuk ke menu “Pembayaran” (Payment) -> submenu “Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”.

– Validasi Data: Sistem akan memvalidasi data SPT, pembayaran, dan dokumen pendukung yang diunggah.

– Penerbitan BPE: Wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda permohonan sah.

– Pencairan ke Deposit/Rekening:

Jika menggunakan metode restitusi dipercepat, proses dapat lebih cepat (1-3 bulan).

Jika dana masuk ke deposit, wajib pajak perlu melakukan permohonan lagi melalui menu pembayaran untuk memindahkan dari deposit ke rekening bank (restitusi atas saldo).

Aturan Restitusi Pajak Coretax 2025-2026 

Prosedur restitusi di era coretax didasarkan pada peraturan yang diselaraskan dengan teknologi baru, antara lain:

– PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 122-137): Mengatur tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, terutama pada menu Coretax.

– PMK No. 39/PMK.03/2018 (diperbarui terakhir dengan PMK 119/2024 dan revisi April 2026): Mengatur restitusi dipercepat, di mana jangka waktu penyelesaian paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.

– Panduan Layanan DJP 2025: Menegaskan bahwa SPT Masa PPh (selain 21/26) dan PPN Lebih Bayar yang diajukan Januari 2025 ke atas menggunakan sistem Coretax.

Kesimpulan

Coretax membuat proses restitusi lebih terstruktur. Kunci keberhasilan pencairan adalah ketepatan data rekening, kelengkapan dokumen pendukung, dan pemahaman bahwa dana restitusi bisa masuk ke saldo deposit sebelum ditarik tunai.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Heni Susanti, SE, SH, MM, MKn, MAk,

Email: susantyhenny85@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

id_ID