Jangan Lewatkan! Webinar IKPI Bahas Under Invoicing Digelar Siang Ini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal pada siang ini, Jumat (26/6/2026), pukul 14.00 WIB. Diskusi yang terbuka untuk umum itu mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”

Forum tersebut akan mempertemukan akademisi, praktisi perpajakan, dan pelaku usaha untuk membahas fenomena under invoicing yang selama ini kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara serta tantangan dalam penguatan sistem perpajakan nasional.

Empat narasumber dijadwalkan hadir, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, sebagai moderator.

Webinar ini tidak dipungut biaya dan masih terbuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya diskusi. Peserta dapat bergabung melalui Zoom dengan tautan berikut:

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

Meeting ID: 811 0943 6047

Passcode: 260626

IKPI mengundang masyarakat, khususnya pemerhati perpajakan, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, dan profesional, untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang bertukar gagasan mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kebijakan fiskal Indonesia. (bl)

Ketika Hak Restitusi Bergantung pada Kesalahan Orang Lain

Restitusi pajak selama ini sering dipahami sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Cara pandang tersebut sebenarnya kurang tepat. Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, restitusi bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan konsekuensi hukum ketika pajak yang telah dibayar ternyata melebihi jumlah yang seharusnya terutang.

Negara memang memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi kewenangan tersebut selalu diikuti dengan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Wajib Pajak memang berhak menerimanya.

Atas dasar itulah PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Dalam konsideransnya ditegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemerintah juga ingin mempercepat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian yang lebih sederhana dibandingkan pemeriksaan. Tujuan tersebut tentu layak diapresiasi karena dunia usaha sejak lama menginginkan proses restitusi yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian.

Namun, jika PMK ini dibaca secara utuh, sesungguhnya terdapat perubahan yang jauh lebih besar dibanding sekadar memangkas jangka waktu penyelesaian restitusi. Regulasi ini menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan dari pendekatan yang bertumpu pada pemeriksaan dokumen menuju pendekatan yang bertumpu pada validasi data elektronik. Pergeseran tersebut memang sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, tetapi sekaligus memunculkan persoalan baru yang patut menjadi perhatian para praktisi pajak.

Perubahan paradigma tersebut terlihat jelas dari ruang lingkup penelitian yang dilakukan sebelum pengembalian pendahuluan diberikan. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya meneliti kebenaran penghitungan pajak yang dilakukan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan bahwa bukti pemotongan telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP, pembayaran pajak telah tervalidasi melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Pajak Masukan berasal dari Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP penerbit, hingga dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP. Dengan kata lain, kualitas data menjadi faktor yang sama pentingnya dengan kualitas kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri.

Pendekatan tersebut secara konseptual memang dapat dipahami. Negara tentu tidak ingin memberikan restitusi atas transaksi yang ternyata tidak pernah terjadi atau didukung oleh dokumen yang tidak valid. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penyalahgunaan Faktur Pajak dan rekayasa transaksi menjadi salah satu perhatian serius otoritas pajak. Oleh karena itu, penggunaan validasi elektronik merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa uang negara tidak dikembalikan kepada pihak yang tidak berhak.

Akan tetapi, di sinilah letak persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Ketika validasi data menjadi syarat utama memperoleh restitusi, muncul pertanyaan apakah hak restitusi masih sepenuhnya ditentukan oleh kepatuhan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Ataukah hak tersebut secara tidak langsung juga bergantung pada kepatuhan administrasi pihak lain yang berada di luar kendali Wajib Pajak? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang sangat besar terhadap konsep perlindungan hak Wajib Pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ketika Risiko Berpindah

Bayangkan sebuah perusahaan manufaktur furnitur yang sebagian besar produknya diekspor ke pasar Eropa. Dalam satu Masa Pajak perusahaan tersebut membeli kayu olahan, bahan finishing, lem, kemasan, dan jasa pengangkutan dari lebih dari tiga puluh pemasok. Seluruh transaksi dilakukan melalui perjanjian yang sah, seluruh pembayaran telah dilunasi melalui perbankan, barang telah diterima sesuai kontrak, dan seluruh Faktur Pajak telah diterima sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. Karena ekspor dikenai tarif PPN 0 persen, perusahaan mengalami kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp1,8 miliar dan mengajukan pengembalian pendahuluan sesuai PMK 28 Tahun 2026.

Dalam proses penelitian ternyata ditemukan bahwa salah satu pemasok terlambat melaporkan Faktur Pajak ke sistem administrasi DJP. Nilai Pajak Masukan dari pemasok tersebut mencapai Rp280 juta. Secara ekonomi transaksi tersebut nyata, secara akuntansi telah dibukukan, dan secara hukum perdata hubungan antara pembeli dan penjual telah selesai karena kewajiban pembayaran telah dipenuhi. Namun secara administrasi perpajakan, Pajak Masukan tersebut belum memenuhi persyaratan validasi sehingga belum dapat diperhitungkan sebagai dasar pengembalian pendahuluan.

Kasus seperti itu menunjukkan adanya perpindahan risiko kepatuhan (compliance risk shifting). Sebelumnya, risiko administratif terutama melekat pada pihak yang melakukan pelanggaran. Kini, keterlambatan atau ketidakpatuhan vendor dapat ikut memengaruhi hak restitusi pembeli yang sebenarnya telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya. Dari perspektif dunia usaha, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak kecil karena dana yang seharusnya kembali ke perusahaan masih tertahan akibat kesalahan administrasi yang tidak berada dalam kendalinya.

Dari sudut pandang praktisi pajak, kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara memang wajib menjaga agar restitusi hanya diberikan atas transaksi yang benar-benar sah. Di sisi lain, perlindungan terhadap penerimaan negara juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik. Jangan sampai sistem yang dibangun untuk mencegah penyalahgunaan justru menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara benar.

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak berhenti pada validasi Faktur Pajak. PMK 28/2026 juga mensyaratkan berbagai aspek kepatuhan formal bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, mulai dari ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, hingga tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Bahkan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat dicabut apabila kemudian diketahui terdapat keterlambatan penyampaian SPT atau tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dari sudut pandang administrasi perpajakan, syarat tersebut memang dimaksudkan agar fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah seluruh persyaratan tersebut telah mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam praktik perpajakan, tidak semua pelanggaran administrasi memiliki bobot yang sama. Keterlambatan penyampaian satu Surat Pemberitahuan Masa karena gangguan sistem, misalnya, tentu berbeda dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar atau membuat Faktur Pajak fiktif.

Ketika konsekuensi atas pelanggaran administratif yang relatif ringan adalah hilangnya akses terhadap pengembalian pendahuluan, muncul kesan bahwa ukuran kepatuhan lebih banyak bertumpu pada aspek formal dibandingkan kepatuhan material.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan manufaktur dengan omzet Rp300 miliar yang selama lima tahun terakhir selalu membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, dan seluruh transaksi usahanya dapat dipertanggungjawabkan. Pada suatu masa pajak, perusahaan mengalami keterlambatan penyampaian SPT Masa karena terjadi gangguan pada sistem pelaporan menjelang batas waktu.

Keterlambatan tersebut memang merupakan pelanggaran administratif yang harus dipertanggungjawabkan. Namun apabila akibatnya perusahaan kehilangan status sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sehingga tidak lagi dapat menikmati pengembalian pendahuluan, maka konsekuensi yang diterima tampak jauh lebih besar dibandingkan tingkat pelanggarannya.

Dalam perspektif hukum administrasi, sanksi seharusnya tidak hanya memenuhi unsur kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan asas proporsionalitas. Artinya, terdapat keseimbangan antara tingkat kesalahan dengan akibat hukum yang ditimbulkan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena tujuan utama administrasi perpajakan bukan semata-mata menjatuhkan konsekuensi kepada Wajib Pajak, melainkan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apabila Wajib Pajak merasa bahwa kesalahan administratif yang relatif kecil dapat berakibat pada hilangnya hak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, maka tujuan membangun kepercayaan antara fiskus dan Wajib Pajak justru berpotensi terganggu.

Perubahan pendekatan yang dibawa PMK 28/2026 juga menandai pergeseran peran konsultan pajak. Selama ini konsultan lebih banyak berfokus pada aspek penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Kini ruang lingkup pekerjaannya berkembang menjadi memastikan bahwa seluruh data yang menjadi dasar restitusi telah sinkron dalam sistem administrasi DJP.

Pemeriksaan terhadap validitas Faktur Pajak, bukti pemotongan, NTPN, hingga konsistensi pelaporan lawan transaksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendampingan restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan restitusi di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga kemampuan mengelola kualitas data.

Transformasi tersebut tentu merupakan konsekuensi logis dari modernisasi administrasi perpajakan. Hampir seluruh otoritas pajak di berbagai negara bergerak menuju pemanfaatan data digital sebagai instrumen utama pengawasan. Analisis berbasis data memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual. Dari sisi pemerintah, pendekatan tersebut mampu menekan risiko penyalahgunaan restitusi sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Akan tetapi, modernisasi administrasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi proses. Modernisasi juga harus menghadirkan rasa keadilan. Sistem yang canggih seharusnya mampu membedakan antara transaksi yang terindikasi fiktif dengan transaksi yang secara material terbukti benar tetapi mengalami kendala administratif pada salah satu pihak. Apabila seluruh risiko ketidaksesuaian data dibebankan kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang adil justru belum sepenuhnya tercapai.

Menjaga Keseimbangan

Karena itu, menurut hemat penulis, PMK 28/2026 perlu dipahami sebagai langkah maju yang masih menyisakan ruang penyempurnaan. Pemerintah patut diapresiasi karena memberikan kepastian waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan, memperluas penggunaan penelitian dibanding pemeriksaan, serta memperkuat validasi data untuk menjaga kredibilitas sistem restitusi. Seluruh kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk membangun administrasi perpajakan yang semakin modern dan akuntabel.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik juga perlu terus diperkuat. Ketika keterlambatan atau kesalahan administrasi berasal dari vendor, pemotong pajak, atau pihak lain, seharusnya tersedia mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak membuktikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi sehingga hak restitusinya tidak tertunda terlalu lama. Pendekatan seperti ini akan lebih mencerminkan keseimbangan antara perlindungan penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Pada akhirnya, keberhasilan PMK 28/2026 tidak hanya diukur dari berapa hari proses restitusi dapat diselesaikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana regulasi ini mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan. Restitusi yang cepat memang penting, tetapi restitusi yang adil jauh lebih penting. Sebab dalam sistem perpajakan yang sehat, Wajib Pajak yang telah memenuhi seluruh kewajibannya tidak seharusnya menanggung risiko akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak lain.

Justru di sinilah tantangan terbesar reformasi administrasi perpajakan Indonesia ke depan. Digitalisasi harus menjadi instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menciptakan hambatan baru yang sulit dikendalikan oleh Wajib Pajak. Ketika keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak dapat diwujudkan, maka tujuan membangun sistem perpajakan yang berkeadilan akan semakin mendekati kenyataan. Dengan demikian, hak restitusi benar-benar kembali pada hakikatnya, yakni hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, bukan hak yang bergantung pada kesalahan administrasi orang lain.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Praktisi dan Dosen

Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara seluruh layanan Coretax DJP pada Kamis (25/6/2026) malam. Penghentian layanan dilakukan untuk pemeliharaan sistem dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan kepada wajib pajak.

Hal tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, penghentian layanan atau planned downtime akan berlangsung mulai Kamis, 25 Juni 2026 pukul 22.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 01.00 WIB.

Selama periode tersebut, Coretax DJP beserta seluruh layanan yang terintegrasi di dalamnya tidak dapat diakses karena sistem dinonaktifkan sementara untuk mendukung proses pemeliharaan.

DJP menyatakan pemeliharaan sistem dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas agar layanan perpajakan elektronik dapat berjalan lebih optimal.

Sehubungan dengan penghentian layanan tersebut, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami oleh wajib pajak selama proses pemeliharaan berlangsung.

Wajib pajak yang berencana menggunakan layanan Coretax DJP, seperti administrasi perpajakan maupun layanan elektronik lainnya, diimbau menyesuaikan waktu akses agar tidak terkendala selama jadwal downtime. (bl)

Purbaya Sidak Pabrik Baja China, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperluas pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah tersebut ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke sebuah perusahaan baja asal Tiongkok di kawasan Pulogadung, Jakarta, Kamis (25/6).

Kunjungan itu dilakukan menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian antara besarnya aktivitas bisnis perusahaan dengan nilai pajak yang selama ini dilaporkan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan sekaligus menciptakan iklim persaingan yang sehat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Purbaya mengungkapkan, berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah terdapat indikasi bahwa besaran pajak yang disetorkan perusahaan belum mencerminkan skala usaha yang dijalankan.

Oleh karena itu, otoritas meminta perusahaan menyerahkan dokumen dan data pendukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, ia menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berupa klarifikasi sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran di bidang perpajakan.

“Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional dan kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama selama proses verifikasi berlangsung.

Purbaya mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan meminta jajaran otoritas pajak segera menuntaskan proses pengumpulan serta analisis data agar hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga memastikan pengawasan serupa tidak akan berhenti pada satu perusahaan saja. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan lain yang dinilai memiliki indikasi serupa berdasarkan hasil pemantauan dan analisis data.

Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan level playing field di dunia usaha, sehingga setiap pelaku industri bersaing dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara adil.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara adil dan sesuai aturan. Dengan begitu, industri nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” imbuh Purbaya. (ds)

Kabar Baik! Pemerintah Tanggung PPN Rumah Susun Subsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan memberikan insentif perpajakan untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Insentif tersebut diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) agar harga hunian tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaannya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (24/6).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan hunian tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah pertama.

“Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Menurutnya, pemanfaatan PPN DTP menjadi solusi transisi yang dapat menjaga harga jual rumah susun subsidi tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, skema tersebut diharapkan mempercepat realisasi pembangunan hunian yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan mendesak di wilayah perkotaan.

Selain membahas insentif pajak, Komite Tapera juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kinerja BP Tapera sepanjang 2026.

Evaluasi tersebut mencakup pengembangan berbagai inovasi pembiayaan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Komite Tapera menilai peningkatan tata kelola, inovasi program, serta kolaborasi dengan sektor perbankan, pengembang, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional.

Purbaya menilai kebijakan fiskal harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan nasional.

“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal.

Ke depan, pemerintah bersama Komite Tapera akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. (ds)

DJP se-Jawa Barat Sita 288 Aset Senilai Rp54 Miliar, Tunggakan Pajak Tembus Rp 113 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor.

Dalam pelaksanaannya, ketiga kanwil berhasil melakukan penyitaan terhadap total 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54.060.910.802.

Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565.

Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14.041.301.479.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp 113.206.633.558.

Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.

Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Selain seremoni kick off, kegiatan juga diisi dengan live report dari masing-masing kantor wilayah yang melaksanakan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada objek yang disita.

Kanwil DJP Jawa Barat II yang diwakili oleh KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Kanwil DJP Jawa Barat III yang diwakili oleh KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat I yang diwakili oleh KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan. (ds)

Bukan Satu, Financial Center Indonesia Bisa Hadir di Tiga Lokasi di Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan menetapkan Bali sebagai wilayah pertama yang akan dikembangkan.

Menariknya, kawasan tersebut tidak hanya dirancang berada di satu lokasi, melainkan berpotensi dibangun di dua hingga tiga titik berbeda di Pulau Dewata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga pembangunan ekosistem pendukung yang dibutuhkan agar pusat keuangan internasional dapat beroperasi secara optimal.

“Financial center kita sedang siapkan legal dokumennya. Jadi ekosistem infrastrukturnya sedang kita siapkan,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Menurut Airlangga, Bali dipilih sebagai lokasi awal pengembangan karena dinilai memiliki potensi untuk mendukung aktivitas keuangan berskala internasional. Namun, pemerintah belum memutuskan titik pasti yang akan dijadikan kawasan PFII.

“Sementara di Bali. Tapi di Bali bisa dua atau tiga titik,” katanya.

Ia menjelaskan, kehadiran financial center diharapkan menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya tarik Indonesia terhadap arus investasi global. Selama ini, Indonesia masih mengandalkan investasi langsung (foreign direct investment), sementara sejumlah negara berhasil menghimpun dana jauh lebih besar melalui pusat keuangan internasional.

Airlangga mencontohkan Singapura yang mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun melalui perannya sebagai financial center. Angka tersebut jauh melampaui investasi yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme konvensional yang berkisar Rp 2.200 triliun setiap tahun.

Selain Singapura, Airlangga juga menyinggung Dubai sebagai contoh pusat keuangan internasional yang mampu mengelola aset hingga sekitar US$ 800 miliar.

Menurutnya, jumlah financial center kelas dunia masih relatif sedikit sehingga Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu tujuan baru bagi pergerakan modal internasional.

Untuk mendukung pembentukan kawasan tersebut, pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Regulasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut menjadi dasar hukum pembentukan kawasan keuangan khusus yang menerapkan standar internasional, memiliki pengaturan hukum dan administrasi yang bersifat khusus, serta menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha.

Dalam Pasal 248A RUU PFII, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan pusat finansial internasional. Ketentuan ini membuka ruang bagi pengembangan beberapa kawasan PFII di Bali sebagaimana disampaikan Airlangga.

Ke depan, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII juga akan memperoleh berbagai fasilitas, termasuk perlakuan perpajakan khusus dan insentif lainnya guna meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan global.

Adapun pengelolaan kawasan tersebut akan berada di bawah Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (ds)

Patriot Bond dalam Perspektif Perlindungan Fiskal, Kepercayaan Publik, dan Keadilan Pajak

Lahirnya Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memunculkan perdebatan cukup luas di kalangan akademisi, praktisi perpajakan, pelaku pasar modal, maupun masyarakat umum. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penerbitan instrumen surat utang khusus oleh Danantara, antara lain Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang dimaksudkan mendukung pembiayaan pembangunan dan investasi strategis nasional.

Pada prinsipnya, tidak ada yang keliru ketika negara berupaya mencari sumber pembiayaan inovatif. Dalam situasi kebutuhan investasi

yang terus meningkat, pemerintah memerlukan instrumen yang mampu menggerakkan dana domestik agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas pembiayaan negara di luar mekanisme konvensional.

Namun demikian, perhatian publik ternyata tidak tertuju pada instrumen obligasinya. Perdebatan justru muncul karena perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli instrumen tersebut.

Pasal 50A ayat (5) mengatur bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Selanjutnya, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam proses peradilan.

Sebagai akademisi hukum pajak, saya memandang substansi perdebatan bukan semata-mata mengenai instrumen keuangan yang diterbitkan negara. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana ketentuan tersebut diposisikan dalam kerangka keadilan fiskal, kepastian hukum, dan hubungan antara negara dengan wajib pajak.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Pasal 50A dapat dipandang sebagai bentuk Tax Amnesty Jilid III yang dikemas dalam nomenklatur berbeda.

Menurut hemat saya, jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Secara formal, Pasal 50A jelas bukan tax amnesty. Ketentuan tersebut tidak mewajibkan pengungkapan harta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tidak terdapat uang tebusan, tidak terdapat pembayaran PPh Final sebagaimana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, dan tidak terdapat Surat Keterangan Pengampunan

Pajak yang menjadi ciri khas rezim amnesti.

Namun dalam hukum pajak, pendekatan legal form tidak selalu cukup untuk memahami makna sebuah kebijakan. Analisis juga harus dilakukan melalui pendekatan economic substance, yaitu melihat dampak dan konsekuensi ekonomi yang ditimbulkan oleh norma hukum tersebut.

Indonesia memiliki pengalaman cukup panjang dalam melaksanakan program regularisasi fiskal. Tax Amnesty Tahun 2016 menghasilkan deklarasi harta sekitar Rp4.884 triliun, repatriasi harta sekitar Rp147 triliun, serta uang tebusan sekitar Rp114 triliun dengan jumlah peserta lebih dari 972 ribu wajib pajak.

Selanjutnya, Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 menghasilkan pengungkapan harta bersih sekitar Rp594,82 triliun dan penerimaan PPh Final sekitar Rp61 triliun.

Kedua program tersebut memperlihatkan pola relatif serupa. Negara memperoleh tambahan penerimaan dan perluasan basis data perpajakan, sedangkan wajib pajak memperoleh perlindungan hukum tertentu atas kewajiban masa lalu yang belum diungkapkan.

Dalam berbagai literatur perpajakan internasional, program regu-larisasi fiskal umumnya memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu adanya pengungkapan harta, pembayaran tertentu kepada negara, perlindungan hukum, batas waktu pelaksanaan, dan konsekuensi hukum apabila pengungkapan dilakukan secara tidak benar.

Pasal 50A memang tidak memenuhi seluruh karakteristik terse-but. Namun terdapat dua elemen yang menarik perhatian banyak pihak, yaitu perlindungan terhadap eksposur pidana perpajakan dan pembatasan penggunaan data transaksi untuk kepentingan perpaja-kan.

Dalam praktik internasional, kedua elemen tersebut sering ditemukan dalam berbagai bentuk tax regularization program maupun voluntary disclosure regime.

Karena itu, apabila Pasal 50A disebut sebagai Tax Amnesty Jilid III, istilah tersebut tidak tepat secara yuridis. Akan tetapi, apabila dipandang memiliki karakter quasi tax amnesty atau tax shield mechanism, pendapat tersebut masih dapat diperdebatkan secara akademis.

Terlepas dari perdebatan tersebut, persoalan yang lebih mendasar sesungguhnya adalah keadilan pajak.

Sejak Adam Smith memperkenalkan prinsip equity dalam teori perpajakan modern, keadilan selalu menjadi salah satu fondasi utama sistem perpajakan. Prinsip tersebut berkembang menjadi konsep horizontal equity dan vertical equity. Wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang sama harus diperlakukan secara sama, sedangkan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memikul beban proporsional lebih besar.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan yang tidak dapat dihindari. Bagaimana persepsi wajib pajak yang selama ini patuh apabila melihat adanya instrumen yang memperoleh perlindungan hukum khusus? Apakah mereka tetap melihat sistem perpajakan berjalan secara adil, atau justru muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda bagi kelompok tertentu?

Pertanyaan tersebut menjadi makin relevan ketika Indonesia sedang membangun administrasi perpajakan berbasis data melalui Coretax, integrasi NIK-NPWP, pertukaran data keuangan internasional, dan berbagai instrumen pengawasan digital lain-nya.

Negara mendorong transparansi dan keterbukaan data, namun pada saat yang sama terdapat kategori data tertentu yang tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum.

Dari perspektif filosofis, pajak pada hakikatnya bukan sekadar instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk kontrak sosial antara negara dan warga negara.

Masyarakat bersedia menyerahkan sebagian kemampuan ekonominya kepada negara, karena adanya keyakinan negara akan mengelola kewenangan tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan modern tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara memungut pajak, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepatuhan pajak berkelanjutan lahir bukan semata-mata karena ancaman sanksi, melainkan karena adanya keyakinan bahwa sistem yang berlaku dijalankan secara adil.

Dalam konteks tersebut, setiap kebijakan fiskal yang memberikan fasilitas atau perlindungan khusus harus mampu menjelaskan manfaat publik yang akan diperoleh masyarakat.

Makin besar perlindungan yang di-berikan, makin besar pula kebutuhan untuk menunjukkan manfaat yang nyata bagi kepentingan umum.

Menurut saya, pertanyaan yang jauh lebih penting dibandingkan perdebatan mengenai Tax Amnesty Jilid III adalah: untuk siapa sebenarnya dana Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini akan digunakan?

Apakah dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, atau investasi produktif yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat?

Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak. Namun Pasal 33 UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa kebijakan ekonomi nasional harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, keberhasilan Patriot Bond tidak boleh diukur hanya dari jumlah dana yang berhasil dihimpun, melainkan dari sejauh mana dana tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kapasitas fiskal negara dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak dapat dikategorikan sebagai Tax Amnesty Jilid III dalam pengertian hukum formal. Namun karakter perlindungan hukum yang diberikan memang menimbulkan kemiripan tertentu dengan rezim pengampunan fiskal sehingga layak dipahami sebagai suatu bentuk mekanisme perlindungan fiskal yang memiliki karakter quasi tax amnesty.

Akan tetapi, perdebatan mengenai nomenklatur tersebut bukanlah persoalan paling penting. Persoalan yang jauh lebih penting, adalah memastikan bahwa seluruh fasilitas dan perlindungan yang diberikan negara benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, filosofi perpajakan mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat untuk menghimpun penerimaan negara, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan antara negara dan rakyat.

Karena itu, keberhasilan Patriot Bond tidak boleh hanya diukur dari berapa triliun rupiah yang berhasil dihimpun, tetapi dariseberapa besar kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat rasa keadilan, dan menjaga legitimasi sistem perpajakan Indonesia di mata para wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Penulis adalah Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta Dosen Pascasarjana Magister Hukum dan Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan (UPH)

Assoc. Prof. Dr. Edy Gunawan

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI

Disclaimer: Tulisan ini merupakan publikasi ulang artikel opini yang telah terbit di Koran Investor Daily edisi Kamis, 25 Juni 2026.

Airlangga Respons Isu Financial Center Jadi Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons anggapan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven).

Menurutnya, keberadaan rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai pusat keuangan dunia.

“Surga pajak kan ada di mana aja sekarang. Di Dubai juga ada surga pajak. Di Singapura juga ada surga pajak,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (25/6).

Menurut Airlangga, yang terpenting bukan sekadar label yang disematkan terhadap sebuah pusat keuangan, melainkan kemampuan kawasan tersebut menarik arus investasi global yang kemudian dapat mengalir ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Ia menjelaskan, selama ini investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema investasi konvensional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Nilai tersebut masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui perannya sebagai financial center.

“Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan satu tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Naiknya berkali-kali lipat,” katanya.

Airlangga mengatakan dana tersebut pada dasarnya masuk terlebih dahulu ke Singapura sebelum kemudian disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.

Selain Singapura, pemerintah juga menjadikan Dubai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan pusat keuangan internasional. Menurut Airlangga, Dubai International Financial Centre telah mengelola aset sekitar US$ 800 miliar.

Ia menilai Indonesia perlu ikut bersaing memperebutkan arus modal internasional karena jumlah pusat keuangan global masih terbatas.

“Jadi kita harus menarik global picture-nya. Di dunia kan terbatas. Financial center hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian bagian di Amerika,” imbuh Airlangga,

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyiapkan landasan hukum sekaligus ekosistem pendukung pembentukan financial center.

Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi pengembangan PFII. Bahkan, kawasan yang disiapkan berpotensi lebih dari satu.

Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

RUU tersebut membuka jalan bagi pembentukan kawasan keuangan khusus yang mengadopsi standar internasional dan memberikan berbagai fasilitas bagi pelaku usaha, termasuk perlakuan perpajakan khusus.

Dalam Pasal 248A ayat (6), kegiatan usaha di PFII akan memperoleh perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, serta fasilitas lainnya.

emerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik aktivitas keuangan internasional sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat arus modal global. (ds)

Pramono Tak Jamin Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Digelar Tiap Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan harapan program pemutihan kembali digelar pada tahun mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dijamin menjadi program tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Pramono saat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung hingga Agustus 2026.

“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.

Program pemutihan tersebut digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

Meski memberikan keringanan, Pramono menegaskan program pemutihan bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pembayaran pajak. Ia berharap wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan menyelesaikan tunggakan yang masih ada.

“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono. (bl)

id_ID