Pengurus Pusat IKPI Apresiasi Semangat Pengembangan Program Cabang Makassar

IKPI, Makassar: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi semangat pengembangan program yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, usai bersilaturahmi dengan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, di Sekretariat IKPI Cabang Makassar, Sabtu (11/7/2026) malam.

Menurut Jemmi, pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menjadi kesempatan bagi Pengurus Pusat untuk mendengar langsung perkembangan berbagai kegiatan yang telah dijalankan IKPI Cabang Makassar sekaligus membahas rencana program ke depan.

“Kami mengapresiasi semangat dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI Cabang Makassar. Semangat seperti ini penting untuk terus dipertahankan dan dikembangkan agar organisasi semakin memberi manfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat,” ujar Jemmi.

Ia mengatakan, komunikasi yang terjalin antara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang merupakan bagian penting dalam menjaga kesinambungan program organisasi. Melalui silaturahmi, berbagai gagasan dan kebutuhan di daerah dapat dibahas secara langsung sehingga dapat menjadi bahan penyusunan langkah strategis organisasi.

Jemmi menambahkan, hasil pertemuan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, Pengurus Pusat menyambut positif berbagai inisiatif yang berkembang di IKPI Cabang Makassar dan siap memberikan dukungan terhadap program-program yang sejalan dengan arah kebijakan organisasi.

“Pengurus Pusat ingin setiap cabang terus aktif mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan di daerah masing-masing. Dengan komunikasi yang baik, berbagai gagasan dapat diwujudkan menjadi kegiatan yang memberikan dampak nyata,” katanya.

Ia berharap semangat yang ditunjukkan IKPI Cabang Makassar dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi IKPI dalam edukasi perpajakan di berbagai daerah. (bl)

Ketum IKPI Sebut Kepatuhan Pajak UMKM Terkendala Formalisasi Usaha

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dipengaruhi oleh lemahnya formalisasi usaha, bukan semata-mata karena besaran tarif pajak yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seputar UMKM dan Kontribusinya” yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara itu berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.

Sementara itu, para narasumber dan sebagian peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono serta Owner KJA Ferry Tulung sebagai narasumber yang membahas implementasi kebijakan perpajakan UMKM dari berbagai perspektif.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM melalui skema PPh Final dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Namun, menurutnya, tingkat kepatuhan pajak belum optimal karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memasuki sektor formal.

“Persoalan utama bukan pada tarif pajaknya, tetapi pada masih rendahnya tingkat formalisasi usaha,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepatuhan perpajakan, tetapi juga membatasi akses pelaku usaha terhadap pembiayaan perbankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peluang memperluas pasar.

Menurut Vaudy, peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administrasi semata. Diperlukan upaya mendorong UMKM masuk ke sektor formal melalui kemudahan perizinan, peningkatan literasi perpajakan, penguatan pembukuan, dan pendampingan usaha agar pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari dua pelaku UMKM, yakni Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha sekaligus pentingnya legalitas, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan dalam mendukung pertumbuhan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus tantangan yang masih dihadapi UMKM dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.  (bl)

IKPI Tegaskan Tarif Pajak UMKM Tidak Berubah

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap 0,5 persen dan tidak mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengaturan terkait subjek pajak, jangka waktu pemanfaatan tarif final, serta mekanisme pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk Seputar UMKM dan Kontribusinya yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara tersebut berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti kegiatan secara luring dan sebagian lainnya bergabung secara daring.

Sementara itu, para narasumber juga mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono yang memaparkan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dari sisi administrasi perpajakan, serta Owner KJA Ferry Tulung yang memberikan perspektif praktis mengenai pengelolaan usaha dan kepatuhan perpajakan.

Dalam paparannya, Vaudy mengingatkan agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tidak salah menafsirkan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai kebijakan yang menaikkan tarif pajak.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penyempurnaan ketentuan mengenai siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, jangka waktu penggunaannya, serta berbagai aspek administrasi perpajakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus memastikan fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan sesuai karakteristik UMKM. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga mendorong pelaku usaha membangun tata kelola yang lebih baik.

Menurut Vaudy, pemahaman yang benar terhadap substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran pajak yang harus dibayar.

Selain sesi pemaparan materi, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha, mulai dari membangun legalitas, menyusun pembukuan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, baik dari sisi kebijakan, administrasi perpajakan, maupun praktik di lapangan. Vaudy berharap sosialisasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi perpajakan sehingga fasilitas yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat dan mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. (bl)

Purbaya Andalkan Manajemen Kas untuk Genjot Perekonomian Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mulai mengoptimalkan pengelolaan kas negara sebagai instrumen fiskal baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan dapat melengkapi peran belanja negara yang selama ini dinilai hanya menyumbang sebagian kecil terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Menurut Purbaya, belanja pemerintah hanya berkontribusi sekitar 7% hingga 10% terhadap aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menggerakkan sekitar 90% aktivitas ekonomi yang berasal dari sektor swasta melalui pengelolaan kas negara yang lebih optimal.

“Saya perhatikan bahwa manajemen cash, manajemen uang pemerintah bisa mempengaruhi ekonomi Indonesia secara signifikan. Itu bisa menghidupkan yang 90 persen ekonomi selain belanja langsung yang 7% hingga 10%,” ujar Purbaya, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menempatkan dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke sistem perbankan.

Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional sehingga meningkatkan kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut juga berkontribusi terhadap peningkatan base money (M0) sehingga dapat mendukung transmisi kebijakan moneter tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penempatan dana negara di perbankan ketika aktivitas ekonomi melambat pada Mei dan Juni tahun ini.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit tetap tumbuh dan aktivitas ekonomi kembali bergairah.

“Jadi saya taruh di perbankan Rp400 triliun, itu akan memperkuat kondisi likuiditas perbankan sehingga mereka bisa memberikan kredit dan ekonominya bisa tumbuh lagi,” kata Purbaya.

Ke depan, pemerintah akan terus mengoptimalkan manajemen kas sebagai bagian dari kebijakan fiskal.

Dengan demikian, instrumen fiskal tidak hanya mengandalkan belanja negara, tetapi juga memanfaatkan pengelolaan likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jadi fiskal ke depan bukan hanya belanja pemerintah saja. Anda nanti bisa mempengaruhi ekonomi secara langsung dengan cash management yang lebih baik,” kata Purbaya. (ds)

Lunasi Tunggakan, Wajib Pajak Terima Kembali Barang Sitaan dari DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan mengembalikan barang sitaan milik seorang wajib pajak setelah seluruh tunggakan pajaknya dilunasi.

Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari penyelesaian proses penagihan pajak sekaligus menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang negara, bukan untuk mengambil alih kepemilikan aset.

Barang sitaan diserahkan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, mengatakan pengembalian aset dilakukan setelah wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan melunasi utang pajak yang sebelumnya menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif wajib pajak yang telah melunasi seluruh tunggakannya. Pengembalian aset ini adalah bukti bahwa penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas keadilan. Tindakan penyitaan yang kami lakukan bukan untuk menguasai aset, melainkan murni sebagai jaminan pelunasan utang negara,” ujar Deny dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, wajib pajak yang menerima kembali asetnya menyampaikan apresiasi kepada petugas KPP Pratama Semarang Selatan.

Ia menilai proses penagihan hingga pengembalian barang dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan humanis.

KPP Pratama Semarang Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang persuasif namun tetap tegas sesuai ketentuan perpajakan.

Otoritas pajak berharap penyelesaian kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

Lewat Behavioural Insight, DJP Berhasil Himpun Pembayaran Pajak Rp 1,37 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pembayaran tunggakan pajak sebesar sekitar Rp 1,37 triliun melalui penerapan pendekatan behavioural insight (BI).

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini DJP telah mengirimkan 1.853.854 email kepada wajib pajak yang menjadi target penagihan. Total tunggakan yang menjadi sasaran pengiriman email tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.

“Terkait email blast yang dikirim kepada para penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan BI Penagihan Pajak adalah sebanyak 1.853.854 email. Adapun total nilai tunggakan adalah sebesar Rp36 triliun,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Inge menambahkan, dari total tunggakan yang menjadi target tersebut, DJP telah menerima pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif melalui media digital mulai memberikan hasil dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

Mengutip situs DJP, pendekatan behavioural insight merupakan metode yang digunakan DJP untuk mengedukasi sekaligus mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelunasan utang pajak.

Selain mendorong pelunasan, pendekatan ini juga memberikan informasi mengenai berbagai opsi penyelesaian kewajiban, termasuk mekanisme pengangsuran maupun penundaan pembayaran sesuai ketentuan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), DJP dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak apabila mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kendalinya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu.

Penerapan behavioural insight di Indonesia mengadopsi praktik yang telah diterapkan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Di Amerika Serikat, otoritas pajak mengirimkan surat elektronik secara otomatis kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), disertai informasi mengenai potensi sanksi.

Sementara itu, otoritas pajak Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) sejak 2013 mengintegrasikan behavioural insight ke dalam sistem manajemen utang pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1,6%.

Bank Dunia juga mencatat penerapan pendekatan serupa di Polandia mampu meningkatkan penerimaan pajak sebesar 6,7% dengan biaya yang relatif rendah.

Australia memanfaatkan teknologi digital untuk mengirimkan pengingat kewajiban pajak yang akan jatuh tempo, sedangkan Selandia Baru menggunakan sistem yang menyampaikan pemberitahuan melalui SMS, surat elektronik, media sosial, hingga telepon.

DJP menyebut program behavioural insight dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan piutang pajak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 menemukan masih adanya utang pajak macet senilai Rp 7,20 triliun yang belum ditindaklanjuti secara memadai. (ds)

Airlangga Yakin Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit di Semester II-2026

IKPI, Jakarta: Meskipun sejumlah indikator ekonomi menunjukkan pelemahan dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah menilai kondisi fundamental perekonomian Indonesia masih terjaga dan optimistis situasi akan membaik pada semester II-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai indikator, seperti ekspor dan aktivitas manufaktur, diperkirakan kembali menguat pada kuartal III hingga kuartal IV tahun ini.

“Nanti kita lihat menjelang kuartal ke-III, kuartal ke-IV akan naik lagi (ekspor dan PMI manufaktur),” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Sabtu (11/7).

Optimisme tersebut muncul di tengah pelemahan sejumlah indikator ekonomi domestik. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Juni 2026 tercatat turun menjadi 117,8 dari 120,9 pada Mei 2026.

Angka tersebut menjadi penurunan selama tiga bulan berturut-turut sekaligus merupakan level terendah sejak September 2025.

Meski demikian, Airlangga menegaskan level IKK yang masih berada di atas 100 menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi belum terganggu secara signifikan.

“IKK di atas 100 masih aman, kemarin kan ada Lebaran, habis Lebaran pasti turun dikit,” katanya.

Tekanan juga terlihat pada sektor industri. Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026, menandakan aktivitas manufaktur kembali berada di zona kontraksi.

Dari sisi eksternal, neraca perdagangan Indonesia mencatat defisit sebesar US$1,61 miliar pada Juni 2026. Capaian tersebut menjadi defisit bulanan pertama sejak 2020.

Di pasar keuangan, Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin secara kumulatif sejak Mei 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.

Sementara itu, nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan Jumat (10/7) masih berada di kisaran Rp 18.090 per dolar Amerika Serikat.

Kendati sejumlah indikator menunjukkan perlambatan, pemerintah tetap menilai fondasi ekonomi nasional masih cukup kuat.

Airlangga meyakini peningkatan aktivitas ekonomi pada semester II akan mendorong kembali kinerja ekspor dan sektor manufaktur, sekaligus menjaga optimisme dunia usaha maupun masyarakat.(ds)

MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Bukan Tax Deduction

IKPI, Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M Cholil Nafis mengatakan perubahan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan yang lebih besar bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, dalam skema yang berlaku saat ini, zakat hanya mengurangi besaran penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus disetor oleh wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi insentif bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Selain itu, peningkatan penghimpunan zakat dinilai dapat memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pembangunan nasional.

“Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian,” katanya.

Kiai Cholil menambahkan, umat Islam pada dasarnya memiliki dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara.

Oleh karena itu, menurutnya, sistem perpajakan seharusnya memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap pembayaran zakat.

“Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” ujarnya.

DSN-MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, pengakuan zakat sebagai tax credit dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan dana zakat yang pada akhirnya mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. (ds)

Restitusi Pajak Melambat, DJP Baru Cairkan Rp 171,2 Triliun Hingga Juni 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran restitusi pajak sepanjang semester I-2026 atau hingga Juni 2026 mencapai Rp 171,2 triliun.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan terjadi terutama pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

“Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7).

Secara rinci, restitusi PPh Badan hingga akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi restitusi PPN Dalam Negeri mencapai Rp 124 triliun atau lebih rendah 29,7% dibandingkan semester I-2025.

Di sisi lain, kelompok restitusi untuk jenis pajak lainnya justru menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau meningkat 26% secara tahunan.

Dengan demikian, total restitusi yang telah dibayarkan DJP sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai Rp 171,2 triliun.

Penurunan realisasi restitusi tersebut muncul di tengah sorotan sejumlah wajib pajak yang mengeluhkan proses pencairan restitusi, terutama untuk pengajuan dengan nilai besar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menghentikan maupun membatasi pembayaran restitusi pajak selama permohonan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keluhan yang muncul kemungkinan berasal dari wajib pajak yang mengajukan restitusi dalam nominal besar sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Purbaya bahkan memperkirakan total pembayaran restitusi sepanjang 2026 masih berpeluang melampaui realisasi tahun lalu apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai restitusi tahun ini berpotensi mencapai sekitar Rp480 triliun.

Meski demikian, pemerintah meminta DJP memperketat proses pemeriksaan setiap permohonan restitusi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Pengawasan akan difokuskan pada pengajuan yang dinilai tidak sesuai atau memiliki indikasi penyimpangan.

“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan karena masih terdapat potensi penyimpangan dalam proses restitusi.

Kendati demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi sepanjang dokumen dan data yang diajukan dinilai lengkap dan valid. (ds)

Kaprodi FIA UI Dorong Forum Pajak Hasilkan Gagasan yang Bisa Diimplementasikan

IKPI, Jakarta: Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Dr. Neni Susilawati, mendorong forum diskusi perpajakan tidak hanya menjadi ajang bertukar pandangan, tetapi juga mampu melahirkan gagasan yang dapat diterapkan dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan fiskal.

Hal tersebut disampaikan Neni saat membuka Taxcussion 2026 yang mengangkat tema Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure. Kegiatan yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI itu menghadirkan akademisi, praktisi, dan otoritas perpajakan dalam satu forum diskusi, di Ayoola 2.0 Restaurant, Menara Kompas, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Neni, Taxcussion memiliki nilai strategis karena menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di sini hadir praktisi, akademisi, dan tax authority. Harapan saya, dari forum ini kita dapat menghasilkan gagasan yang tidak hanya menarik, tetapi juga bisa diimplementasikan di tataran yang sebenarnya,” ujar Neni.

Ia mengatakan tema ketahanan fiskal yang diangkat dalam Taxcussion 2026 sangat relevan dengan kondisi saat ini, ketika isu perpajakan menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebijakan fiskal perlu dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan data dan argumentasi ilmiah.

Neni juga mengajak para mahasiswa untuk memanfaatkan forum tersebut secara aktif. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya menjadi pendengar, tetapi perlu berpartisipasi melalui pertanyaan dan pandangan yang kritis.

“Jangan hanya mendengar, tetapi silakan ajukan pertanyaan yang kritis, namun tetap berbasis data dan argumentasi yang ilmiah,” katanya.

Ia berharap Taxcussion 2026 dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta sekaligus memperkuat budaya diskusi akademik yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pengembangan sistem perpajakan nasional.

Sekadar informasi, Taxcussion 2026 merupakan panel diskusi yang digelar KOSTAF FIA UI dengan tujuan mendorong budaya diskusi, meningkatkan literasi kebijakan fiskal, serta memperluas wawasan mahasiswa dan masyarakat di bidang perpajakan. (bl)

id_ID