DJP Tetapkan Tenggat Sebulan bagi Instansi untuk Serahkan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan tenggat waktu yang jelas dalam mekanisme penyampaian data perpajakan. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diminta data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyerahkan informasi paling lama dalam jangka waktu sebulan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5B ayat (7) PMK Nomor 8 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa penyampaian data dan informasi harus dilakukan paling lama satu bulan sejak permintaan diterima oleh pihak terkait.

Penetapan tenggat waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Dengan adanya batas waktu yang tegas, proses pertukaran data antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Dalam regulasi yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila informasi yang tersedia belum mencukupi untuk kepentingan pengawasan perpajakan. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi atau pihak terkait.

Surat permintaan data paling sedikit harus memuat rincian data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (4).

Adapun penyampaian data dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara elektronik, melalui jasa pengiriman, maupun secara langsung kepada DJP. Fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 5B ayat (5) untuk memastikan seluruh pihak dapat memenuhi kewajiban sesuai kondisi masing-masing.

Dengan ketentuan ini, kewajiban penyampaian data tidak lagi bersifat informal, melainkan menjadi bagian dari sistem yang memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh pihak yang terkait.

Batas waktu sebulan juga menjadi parameter penting bagi instansi dan pihak terkait dalam merespons permintaan data dari DJP. Ketepatan waktu dan kelengkapan data menjadi faktor krusial dalam mendukung efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, pengaturan ini memberikan kepastian prosedural dalam proses penghimpunan data. Baik DJP maupun pihak penyedia data memiliki acuan yang sama terkait tata cara dan jangka waktu penyampaian.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data yang disampaikan secara rutin, tetapi juga pada kemampuan otoritas untuk meminta data tambahan secara spesifik sesuai kebutuhan.

Ke depan, penetapan tenggat waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pertukaran data, sekaligus memperkuat integrasi sistem perpajakan yang semakin berbasis data dan teknologi.

Dengan demikian, PMK 8/2026 tidak hanya memperluas cakupan data yang dapat diakses DJP, tetapi juga memperjelas mekanisme dan disiplin waktu dalam proses penghimpunan data perpajakan. (bl)

Edukasi SPT Tahunan Badan Gratis IKPI Kota Malang Diikuti 130 Peserta

IKPI, Kota Malang: Antusiasme tinggi ditunjukkan masyarakat dalam mengikuti edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang. Sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang dilaksanakan secara daring pada 11 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB melalui Zoom Meeting ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak badan. Program ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa edukasi ini penting mengingat kompleksitas pelaporan SPT Tahunan Badan yang lebih tinggi dibandingkan wajib pajak orang pribadi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu wajib pajak badan agar lebih memahami proses pelaporan SPT secara benar, mulai dari penyusunan hingga pelaporan akhir,” ujar Dahlan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam melakukan rekonsiliasi fiskal serta memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Kondisi ini sering kali berujung pada kesalahan dalam pelaporan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi komprehensif terkait kewajiban perpajakan badan, termasuk teknik pengisian SPT Tahunan, pemahaman koreksi fiskal, serta simulasi pelaporan secara elektronik. Pendekatan praktis berbasis kasus juga digunakan agar materi lebih mudah dipahami.

Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif dimanfaatkan peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan sesuai permasalahan yang dihadapi. Hal ini membuat kegiatan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga solutif.

Dahlan menambahkan, pemanfaatan platform digital memungkinkan kegiatan edukasi menjangkau peserta lebih luas tanpa batasan wilayah. Hal ini menjadi strategi efektif dalam memperkuat penyebaran literasi perpajakan.

“Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan pajak, khususnya di kalangan pelaku usaha, semakin meningkat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Malang menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Edukasi yang konsisten diharapkan mampu mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

IKPI Kota Malang Gelar Sosialisasi Online SPT Tahunan, Jangkau Wajib Pajak Lebih Luas

IKPI, Kota Malang: Pemanfaatan teknologi digital dimaksimalkan untuk memperluas edukasi perpajakan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) secara daring melalui Zoom Meeting pada 14 Maret 2026.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari masyarakat umum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan pemahaman praktis terkait pelaporan pajak, khususnya menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa metode daring menjadi solusi efektif untuk menjangkau wajib pajak yang lebih luas tanpa terbatas oleh lokasi.

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang membutuhkan panduan praktis dalam pengisian SPT Tahunan. Melalui kegiatan online ini, kami ingin memberikan akses edukasi yang lebih mudah dan merata,” ujar Dahlan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kendala yang sering dihadapi wajib pajak tidak hanya terkait pemahaman aturan, tetapi juga aspek teknis dalam pengisian SPT secara elektronik. Oleh karena itu, materi sosialisasi difokuskan pada langkah-langkah praktis yang dapat langsung diterapkan oleh peserta.

Dalam sesi tersebut, peserta dibimbing mulai dari pengenalan kewajiban pelaporan SPT Tahunan OP, cara mengisi formulir dengan benar, hingga simulasi pelaporan menggunakan sistem elektronik. Diskusi interaktif juga menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai permasalahan yang sering ditemui wajib pajak.

Menurut Dahlan, pendekatan edukasi yang sederhana dan aplikatif sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menilai bahwa peningkatan literasi pajak akan berdampak langsung pada tingkat kepatuhan.

“Semakin mudah masyarakat memahami proses pelaporan, maka semakin besar pula potensi peningkatan kepatuhan pajak,” katanya.

IKPI Kota Malang pun berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan serupa, baik secara luring maupun daring, sebagai bagian dari kontribusi organisasi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik.

Melalui sosialisasi ini, Dahlan berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam melaporkan SPT Tahunan, sehingga tercipta budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (bl)

IKPI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Vaudy Starworld: Perlu Lembaga Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penerimaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menegaskan bahwa keberadaan lembaga terintegrasi menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai unit. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan belum berjalan maksimal.

“Perlu ada lembaga yang mengintegrasikan seluruh fungsi penerimaan negara, sehingga sistemnya lebih kuat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama pembentukan BPN adalah menyatukan data dan sistem informasi penerimaan negara dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan demikian, kualitas data akan meningkat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Selain itu, integrasi kelembagaan juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengelola penerimaan negara.

Vaudy menambahkan, pembentukan BPN juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi.

“Kalau sistemnya terintegrasi, maka pengawasan lebih kuat dan potensi penerimaan bisa dimaksimalkan,” tegas Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penaset dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap pembentukan Badan Penerimaan Negara dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan dan penerimaan negara Indonesia. (bl)

Di Forum IKPI, Vaudy Starworld Dorong Reformasi Ekosistem Pajak dari Data hingga Transaksi Tunai

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, mendorong reformasi menyeluruh ekosistem perpajakan nasional dalam forum diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026). Ia menekankan bahwa penguatan penerimaan negara tidak cukup hanya melalui kebijakan tarif, tetapi harus dibarengi pembenahan sistem, data, dan regulasi secara terintegrasi.

Dalam paparannya, Vaudy menyoroti pentingnya integrasi data perpajakan ke dalam kerangka kebijakan nasional “Satu Data Indonesia”. Menurutnya, selama ini data perpajakan memang telah diatur dalam berbagai regulasi turunan, namun belum sepenuhnya terintegrasi lintas lembaga. “Kalau data terpadu, maka pengawasan akan lebih kuat dan basis pajak bisa diperluas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, IKPI telah mengusulkan agar data perpajakan tidak hanya berhenti pada level peraturan teknis, tetapi diperkuat melalui undang-undang agar seluruh instansi, lembaga, dan pihak terkait memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan data. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi dan konsistensi informasi perpajakan nasional.

Selain aspek data, Vaudy juga menekankan urgensi pembatasan transaksi uang tunai dalam jumlah besar. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu mengurangi praktik ekonomi yang tidak tercatat serta mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan korupsi. “Kalau transaksi masuk sistem, maka transparansi meningkat dan potensi pajak bisa lebih optimal,” katanya.

Ia menambahkan, pembatasan transaksi tunai juga sejalan dengan upaya mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran non-tunai yang lebih mudah ditelusuri. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat terdokumentasi dengan lebih baik dan mendukung pengawasan perpajakan.

Tak hanya itu, Vaudy turut mengangkat isu redenominasi rupiah sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam sistem transaksi ekonomi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh gagasan tersebut merupakan bagian dari agenda besar penataan regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak parsial.

“Ini soal membangun ekosistem yang sehat, di mana data kuat, transaksi tercatat, dan kepatuhan tumbuh secara alami,” ujar Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penasehat dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap berbagai usulan strategis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi ke depan. (bl)

Kejar Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Jaksel I Buka Layanan Hingga Malam Hari

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memperluas jangkauan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026.

Langkah ini dilakukan dengan membuka layanan pojok pajak di akhir pekan serta memperpanjang jam operasional di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perluasan layanan tersebut tersebar di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan, meliputi Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, hingga Pancoran. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan asistensi langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Dengan memanfaatkan layanan ini, wajib pajak akan nendapatkan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu (26/4).

Tak hanya itu, layanan ini juga mencakup aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta konsultasi perpajakan dengan petugas di lokasi.

Sejumlah lokasi layanan akhir pekan dibuka pada 25–26 April 2026, antara lain kantor kelurahan, balai warga, pusat perbelanjaan seperti Lippo Mall Kemang dan Plaza Kalibata, hingga beberapa KPP Pratama di wilayah Jakarta Selatan. Jam layanan bervariasi, mulai dari pagi hingga siang hari.

Selain layanan akhir pekan, KPP Pratama Jakarta Tebet juga memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 WIB pada 29–30 April 2026 guna mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor pada jam kerja biasa.

DJP mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax.

Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. Namun, tahun ini pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT melalui laman resmi Coretax sebelum masa relaksasi berakhir. (ds)

Ikuti Model Dubai, RI Siapkan KEK untuk Industri Keuangan Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berfokus pada sektor keuangan sebagai langkah strategis untuk menarik investor global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa konsep yang dikembangkan bukanlah skema family office, melainkan kawasan khusus yang dirancang untuk memperkuat industri finansial nasional.

“Jadi yang mereka bilang itu family office. Sebetulnya bukan family office, nanti kawasan ekonomi khusus untuk financial sector,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, yang dikenal berhasil menarik pelaku industri keuangan dunia melalui kebijakan yang kompetitif serta ekosistem yang terintegrasi.

“Yang masuk untuk saya adalah yang model Dubai, gitu. Kita akan kerja dalam waktu dekat. Presiden sudah memberikan perintah dan petunjuk,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa pelaksanaan proyek ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin tim lintas kementerian untuk mempercepat realisasi KEK sektor keuangan tersebut.

Rencana pembentukan KEK keuangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

Dengan mengadopsi praktik terbaik internasional, pemerintah berharap kawasan ini mampu menjadi magnet baru bagi aliran investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan di kawasan. (ds)

Pemerintah Siapkan Aturan DHE SDA Terbaru, Sejumlah Negara Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera merilis aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan sejumlah penyesuaian, termasuk pemberian perlakuan khusus bagi negara tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara seragam. Alih-alih mengecualikan sektor, pemerintah justru membuka ruang pengecualian bagi beberapa negara mitra, meski daftar lengkapnya masih akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya regulasi resmi.

“Bukan sektor yang dikecualikan, ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu, masih natural resources,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (26/4).

Menurutnya, cakupan kebijakan tetap difokuskan pada sektor sumber daya alam, sementara detail teknis pengecualian masih dalam tahap finalisasi.

Ia menegaskan bahwa beleid tersebut kini sudah memasuki proses akhir di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 juga membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin utama adalah kewajiban penempatan dana DHE SDA di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menggantikan ketentuan sebelumnya yang lebih fleksibel.

Kebijakan retensi devisa hasil ekspor nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, pemerintah kini membatasi konversi devisa ke rupiah maksimal 50%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 100%.

Selain itu, pemanfaatan valuta asing diperluas. Tidak hanya untuk membiayai impor barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lain yang cukup penting adalah penghapusan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam penempatan dana. Ke depan, seluruh dana DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan juga diperluas. Selain rekening khusus dan instrumen perbankan maupun Bank Indonesia, eksportir kini diperbolehkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing.

Meski demikian, dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir. (ds)

Pemerintah Kuncurkan Insentif Pajak untuk Tekan Harga Tiket Pesawat Hingga 13%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur.

Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah memastikan tarif penerbangan domestik tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.

Dengan skema ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tidak dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung oleh pemerintah.

“Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan dalam periode 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama pengguna transportasi udara kelas ekonomi.

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan sebagai badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan besaran fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. (ds)

IKPI Kota Malang Perkuat Kepedulian Sosial kepada Yatim Piatu

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menegaskan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui rangkaian aksi berbagi yang telah digelar selama Ramadan 1447 H atau Maret 2026 lalu. Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kedekatan organisasi dengan masyarakat.

Ia menyampaikan, meskipun momentum Hari Raya Idulfitri telah berlalu, semangat kepedulian yang ditanamkan melalui kegiatan tersebut tetap relevan dan menjadi fondasi bagi program sosial IKPI ke depan. “Apa yang kami lakukan di bulan Ramadan bukan sekadar kegiatan musiman, tetapi menjadi pijakan untuk aksi sosial berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah bakti sosial ke Yayasan Panti Asuhan Sunan Kalijogo pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, IKPI Cabang Kota Malang menyalurkan bantuan sembako kepada anak-anak yatim piatu sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan perhatian lebih.

Tidak berhenti di situ, pada 13 Maret 2026, IKPI Cabang Kota Malang juga menggelar kegiatan berbagi sembako, makanan, dan takjil kepada masyarakat umum. Kegiatan yang dipusatkan di depan sekretariat cabang ini berhasil menjangkau ratusan warga dengan pembagian lebih dari 200 porsi makanan berbuka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ahmad Dahlan menjelaskan, kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekaligus memperkuat citra IKPI sebagai organisasi profesi yang memiliki kepedulian sosial. Ia menilai keterlibatan langsung anggota dalam kegiatan tersebut menjadi nilai tambah yang mempererat solidaritas internal.

Menurutnya, pengalaman dari kegiatan Ramadan ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus inspirasi untuk merancang program sosial lainnya yang lebih luas dan berdampak. IKPI Cabang Kota Malang berencana mengembangkan kegiatan serupa dalam berbagai momentum, tidak terbatas pada bulan tertentu.

“Ke depan, kami ingin kegiatan sosial ini lebih terstruktur dan menjangkau lebih banyak pihak yang membutuhkan, baik melalui kerja sama dengan lembaga sosial maupun komunitas lokal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi anggota, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terus diusung IKPI dalam setiap kegiatannya.

Dengan menjadikan kegiatan Ramadan sebagai pijakan, IKPI Cabang Kota Malang optimistis dapat terus menghadirkan program-program yang tidak hanya berdampak di bidang perpajakan, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. (bl)

id_ID