IAI Jambi Apresiasi Kolaborasi IKPI–IAI, Tegaskan Pentingnya Sinergi Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi Yuliusman menyambut baik pelaksanaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bekerja sama dengan IAI Wilayah Jambi di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi profesi di bidang perpajakan dan akuntansi.

Pernyataan itu disampaikan Yuliusman saat memberikan keynote speech dalam seminar bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax”.

Yuliusman menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena dan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jambi Edi Kurniawan yang dinilainya memiliki inisiatif membangun kerja sama melalui penyelenggaraan seminar bersama IAI Wilayah Jambi.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Ketua Pengda Sumbagsel Ibu Nurlena dan Ketua Pengcab IKPI Jambi Bapak Edi Kurniawan dalam membangun kolaborasi bersama IAI Wilayah Jambi,” ujar Yuliusman.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA) antara IKPI dan IAI Wilayah Jambi yang ditandatangani pada Jumat lalu. Ia menilai kerja sama tersebut perlu diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat nyata bagi anggota kedua organisasi.

Kegiatan seminar juga dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Pengurus Cabang IKPI Jambi Edi Kurniawan, Wakil Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Rudi Gani, narasumber Daniel Belianto yang merupakan anggota IKPI, moderator Andi yang juga anggota IKPI, jajaran pengurus IKPI, anggota IKPI dan IAI, panitia, serta peserta seminar.

Dalam sambutannya, Yuliusman mengatakan profesi akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang memiliki hubungan erat karena sama-sama berinteraksi dengan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Akuntan dan konsultan pajak merupakan dua profesi yang saling berhubungan dengan Wajib Pajak. Keduanya juga berkaitan erat dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan,” katanya.

Menurutnya, perkembangan sistem perpajakan, termasuk implementasi CoreTax, menuntut para profesional untuk terus meningkatkan pemahaman agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Karena itu, ia menilai tema seminar yang mengangkat mitigasi risiko pajak pasca pelaporan SPT melalui CoreTax sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Pemahaman terhadap isu tersebut dinilai penting agar peserta memiliki perspektif yang lebih luas terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan.

Yuliusman berharap sinergi antara IKPI dan IAI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan bersama yang memberi manfaat bagi anggota organisasi maupun masyarakat luas. (bl)

Kemenkeu Andalkan Pembiayaan Domestik, Porsi Utang Rupiah Dipatok 70%

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pasar obligasi nasional melalui peningkatan likuiditas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pembiayaan negara pada 2026 yang diarahkan untuk memperdalam pasar domestik dan menjaga pengelolaan utang tetap sehat.

Juda mengatakan pemerintah tetap mengutamakan pembiayaan dari dalam negeri dengan porsi dominan surat utang berdenominasi rupiah.

Menurutnya, strategi pembiayaan tahun depan dibangun di atas tiga fokus utama, yakni prioritas utang domestik, pengelolaan komposisi mata uang secara hati-hati, serta penerapan active liability management.

Ia menjelaskan sekitar 70% hingga 75% kebutuhan pembiayaan akan dipenuhi melalui instrumen rupiah, sedangkan 25% hingga 30% sisanya berasal dari mata uang asing.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mengurangi risiko nilai tukar.

Pemerintah juga mencatat tingginya minat investor terhadap surat berharga negara. Surat Utang Negara (SUN) mengalami kelebihan permintaan hingga 2,4 kali, sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencatat oversubscription sebesar 2,8 kali.

Selain itu, pasar SBN domestik pada April 2026 mencatat arus modal masuk bersih mencapai Rp 13,4 triliun.

Di pasar global, pemerintah telah menerbitkan sukuk internasional senilai US$ 2 miliar dengan permintaan hampir dua kali lipat dari target awal.

Indonesia juga sukses menerbitkan Samurai Bond sebesar ¥172 miliar sebagai bagian dari diversifikasi sumber pembiayaan.

Selain itu, pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan obligasi Panda dan Kangaroo untuk memperluas basis investor internasional.

Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan mendukung stabilitas rupiah di tengah dinamika pasar global.

“Kami menerapkan active liability, pengelolaan kas yang cermat, dan pengungkapan tepat waktu,” kata Juda dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Juda menambahkan, penguatan strategi pembiayaan dilakukan melalui koordinasi erat antarotoritas, termasuk bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Forum KSSK.

Pemerintah juga memastikan disiplin fiskal, pengelolaan kas yang hati-hati, serta keterbukaan informasi tetap menjadi prioritas dalam menjaga kepercayaan investor. (ds)

DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening Penunggak Pajak, Tagih Utang Rp 1,07 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memblokir puluhan rekening wajib pajak dalam operasi penagihan serentak yang digelar pada 13 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari tunggakan pajak bernilai jumbo.

Dalam operasi tersebut, DJP Jakarta Selatan II menyasar 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp 1,07 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, mengatakan tindakan blokir rekening merupakan bagian dari langkah tegas otoritas pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Menurut Imam, kegiatan blokir serentak itu menjadi bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan konsisten.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/5).

Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan DJP. Tahapan tersebut mencakup penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Menurutnya, seluruh langkah penagihan tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebagai instrumen hukum untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Imam menegaskan pihaknya akan terus menjalankan proses penagihan secara konsisten terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan nasional. (ds)

Purbaya Klaim DSI Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Dua Kali Lipat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor menjadi salah satu alasan pemerintah membentuk lembaga baru bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional.

Langkah tersebut disebut sebagai strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan devisa hasil ekspor.

Purbaya menjelaskan, Presiden menerima laporan adanya praktik manipulasi harga dan volume ekspor pada sejumlah komoditas, seperti batu bara dan crude palm oil (CPO).

Dalam praktik tersebut, eksportir diduga mencantumkan harga lebih rendah dibanding nilai jual sebenarnya di pasar internasional.

“Bapak Presiden mendapatkan informasi bahwa ada banyak under-invoicing. Jadi barang yang dikirim ke luar negeri, baik batu bara maupun CPO, harganya dimainkan lebih rendah dibanding harga jual di luar negeri. Kadang volume-nya juga diturunkan,” ujar Purbaya dalam acara Jogjakarta Financial Festival, Jumat (22/5).

Ia mengaku diminta langsung oleh Presiden untuk mempelajari pola tersebut. Dari hasil pemeriksaannya terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia, ditemukan indikasi adanya transaksi melalui perusahaan perantara di Singapura yang menyebabkan nilai ekspor dari Indonesia terlihat jauh lebih rendah.

Menurut dia, skema yang ditemukan adalah pengiriman ekspor dari Indonesia ke perusahaan perantara di Singapura dengan harga murah, sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi.

“Harga dari Jakarta ke Singapura itu setengah dari harga Singapura ke Amerika. Jadi sebagai pemerintah saya rugi. Pajak ekspor yang saya dapat hanya separuh, pajak pendapatan juga separuh,” kata Purbaya.

Selain mengurangi penerimaan pajak, praktik tersebut dinilai membuat devisa hasil ekspor lebih sedikit masuk ke Indonesia karena sebagian dana diparkir di luar negeri.

Awalnya pemerintah mempertimbangkan penguatan pengawasan melalui bea cukai dan aparat lapangan. Namun, Purbaya menilai pendekatan tersebut masih berpotensi bocor.

Karena itu, pemerintah memilih membentuk DSI sebagai satu pintu ekspor komoditas sumber daya alam. Nantinya, seluruh eksportir komoditas strategis hanya dapat menjual produk ke pasar global melalui lembaga tersebut.

“Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar-pasar dunia. Dengan pendekatan seperti itu, under-invoicing bisa hilang,” imbuhnya.

Purbaya optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, baik dari pajak penghasilan maupun pungutan ekspor.

Selain itu, pemerintah juga berharap praktik penyelundupan dan pengalihan keuntungan ke luar negeri dapat ditekan.

“Saya untung, income saya bisa naik dua kali lipat,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, tambahan penerimaan negara nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk sektor pendidikan dan pembangunan daerah. (ds)

DJP Targetkan Penagihan Pajak Rp 28,38 Triliun pada 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik penerimaan dari penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 28,38 triliun sepanjang 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui serangkaian langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Sampai akhir April 2026, realisasi penagihan telah mencapai Rp 5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya terus mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak.

Menurut dia, komunikasi dengan otoritas pajak penting dilakukan agar wajib pajak memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk opsi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJP mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang kini ramai menjadi perhatian publik ialah pemblokiran rekening milik penunggak pajak.

Namun demikian, Inge menegaskan tindakan pemblokiran rekening bukanlah kebijakan baru yang diterapkan khusus pada tahun ini. Langkah tersebut sudah menjadi bagian dari mekanisme penagihan pajak yang diatur dalam regulasi perpajakan.

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menjalankan sejumlah tahapan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga upaya komunikasi dengan wajib pajak.

Dengan mekanisme tersebut, pemblokiran rekening hanya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan sebelumnya.

Inge menambahkan, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan pajak. Otoritas pajak juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak,” katanya. (ds)

Pajak Fintech dan Kripto Makin Moncer, Negara Raup Rp 6,91 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto mencapai Rp 6,91 triliun hingga April 2026.

Dalam keterangannya, Jumat (22/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas penerimaan berasal dari industri fintech P2P lending dengan nilai mencapai Rp 4,88 triliun.

Secara tahunan, penerimaan pajak dari fintech lending terus meningkat sejak aturan perpajakan sektor tersebut diterapkan pada Mei 2022.

Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 446,39 miliar, kemudian naik menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 1,48 triliun pada 2024. Adapun sepanjang 2025, setoran pajak fintech mencapai Rp 1,37 triliun, sedangkan hingga April 2026 tercatat Rp 477,43 miliar.

DJP menjelaskan, penerimaan pajak fintech berasal dari beberapa komponen, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun.

Selain itu, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,83 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.

Sebagai informasi, pengenaan pajak terhadap layanan fintech P2P lending mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pemungutan PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp 2,03 triliun hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar sepanjang 2025, dan Rp 147,32 miliar pada awal 2026.

Dari total penerimaan pajak kripto tersebut, sebesar Rp 1,15 triliun berasal dari PPh Pasal 22, sedangkan Rp 881,84 miliar berasal dari PPN dalam negeri.

Pemerintah mulai menerapkan pajak atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022 dan pelaporannya pertama kali dilakukan pada Juni tahun yang sama.

Menurut Inge, kinerja penerimaan dari sektor digital tetap positif meskipun terdapat sejumlah penyesuaian administrasi, termasuk pencabutan beberapa pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge. (ds)

Ketum IKPI: CoreTax Ubah Peta Kepatuhan dan Pengawasan Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai implementasi CoreTax membawa perubahan besar terhadap pola kepatuhan dan pengawasan perpajakan di Indonesia. Menurutnya, sistem administrasi baru tersebut tidak hanya mengubah aspek teknologi, tetapi juga cara otoritas pajak melihat dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax” yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026).

Vaudy mengatakan perubahan administrasi perpajakan melalui CoreTax tidak dapat dipandang sebagai sekadar peralihan dari sistem lama menuju sistem digital. Menurutnya, perubahan tersebut juga memengaruhi pola kepatuhan dan tata kelola perpajakan secara lebih luas.

“Perubahan sistem administrasi perpajakan bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan budaya kepatuhan dan tata kelola perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan CoreTax menghadirkan sejumlah perubahan melalui integrasi data, otomatisasi proses, profiling risiko, pengawasan berbasis data analytics, hingga penguatan jejak digital yang semakin terkoneksi.

Menurut Vaudy, ke depan otoritas pajak tidak hanya melihat angka yang tercantum dalam SPT, tetapi juga memperhatikan konsistensi transaksi, pola usaha, keterkaitan data pihak ketiga, serta perilaku kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut, kata dia, membuat kepatuhan formal berupa pelaporan semata tidak lagi cukup. Wajib pajak juga perlu memastikan kualitas data dan dokumentasi pendukung yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan hanya fokus lapor tepat waktu. Yang lebih penting adalah laporan benar, konsisten, dan siap mempertanggungjawabkan data melalui pemeriksaan,” katanya.(bl)

Ketum IKPI Ingatkan Wajib Pajak: Tantangan Justru Dimulai Setelah SPT Dilaporkan

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, justru setelah proses pelaporan dilakukan, berbagai potensi risiko perpajakan mulai muncul dan perlu diantisipasi dengan baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bertema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax” di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy mengatakan masih banyak wajib pajak yang menganggap kewajiban telah selesai ketika SPT disampaikan kepada otoritas pajak. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah proses lanjutan yang berpotensi muncul setelah pelaporan dilakukan.

“Banyak Wajib Pajak menganggap kewajiban selesai setelah SPT dilaporkan. Padahal, justru setelah pelaporan SPT, potensi risiko perpajakan mulai muncul,” kata Vaudy.

Ia menjelaskan beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian antara lain ketidaksesuaian data antara SPT dengan data pihak ketiga, koreksi biaya dan penghasilan, risiko transfer pricing, transaksi afiliasi, hingga potensi kesalahan administrasi yang dapat terjadi pada masa transisi sistem.

Menurut Vaudy, implementasi CoreTax juga menghadirkan pola pengawasan baru yang lebih berbasis data. Integrasi informasi dan jejak digital yang semakin kuat membuat konsistensi data menjadi hal yang semakin penting.

Ke depan, kata dia, otoritas pajak tidak hanya melihat angka yang tercantum dalam SPT, tetapi juga memperhatikan kesesuaian transaksi, pola usaha, serta keterkaitan data yang dimiliki dengan informasi dari pihak lain.

Karena itu, Vaudy mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya mengejar pelaporan tepat waktu, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang lebih penting adalah laporan benar, konsisten, dan siap mempertanggungjawabkan data melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Melalui seminar tersebut, Vaudy berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai potensi risiko pasca pelaporan SPT dan meningkatkan kualitas kepatuhan sukarela di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan. (bl)

Hadiri Seminar Pajak Pengda Sumbagsel, Ketum IKPI Soroti Tantangan SPT di Era CoreTax

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri Seminar Perpajakan Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang digelar di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (23/5/2026). Seminar mengangkat tema “Mitigasi Risiko Pajak Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi via CoreTax”.

Kegiatan tersebut diikuti anggota IKPI, anggota IAI, serta peserta seminar dari berbagai kalangan. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua IAI Wilayah Jambi Yuliusman, Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Pengurus Cabang IKPI Jambi Edi Kurniawan, Wakil Ketua Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Rudi Gani, narasumber Daniel Belianto yang merupakan anggota IKPI, serta moderator Andi yang juga anggota IKPI.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar dan menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 melalui CoreTax menjadi pengalaman baru bagi banyak wajib pajak.

Ia mengatakan implementasi CoreTax menghadirkan dinamika baru yang membuat wajib pajak membutuhkan upaya tambahan untuk mempelajari dan memahami proses pengisian maupun pelaporan SPT.

“Tema seminar ini sangat relevan karena pelaporan SPT Tahunan tahun ini memiliki dinamika baru dengan implementasi sistem CoreTax,” ujar Vaudy.

Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan tidak dapat dipandang hanya sebagai perubahan teknologi semata. Implementasi CoreTax juga membawa perubahan terhadap pola kepatuhan dan tata kelola perpajakan nasional.

“Perubahan sistem administrasi perpajakan bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi perubahan budaya kepatuhan dan tata kelola perpajakan nasional,” katanya.

Vaudy mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya berfokus pada penyampaian SPT tepat waktu. Ia menilai kualitas pelaporan, konsistensi data, serta kesiapan mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan menjadi hal yang semakin penting pada era pengawasan berbasis data.

Melalui seminar tersebut, Vaudy berharap peserta memperoleh pemahaman praktis terkait pelaporan SPT dan mampu memahami potensi risiko perpajakan setelah implementasi CoreTax sehingga dapat meningkatkan kualitas kepatuhan sukarela wajib pajak. (bl)

KPK Ingatkan Pemimpin Harus Jadi Role Model Integritas

IKPI, Jakarta: Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief mengingatkan pentingnya keteladanan pemimpin dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja. Menurutnya, perilaku pimpinan akan sangat memengaruhi sikap dan budaya organisasi secara keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan Amir Arief saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam sesi interaktif bersama peserta, Amir meminta para pegawai menyampaikan harapan mereka terhadap sosok pemimpin yang berintegritas. Sejumlah jawaban yang muncul di antaranya pemimpin yang transparan, konsisten, menjadi teladan, hingga bekerja lebih keras dibanding bawahannya.

“Saya ingin jawaban yang konkret, bukan yang generik,” ujar Amir.

Ia juga mencontohkan bentuk keteladanan sederhana yang menurutnya penting dijaga seorang pimpinan, seperti tidak meminta fasilitas berlebihan saat kunjungan kerja maupun tidak membebani bawahan untuk kepentingan pribadi.

“Saya butuh pemimpin yang kalau bertamu ke daerah tidak perlu minta oleh-oleh atau fasilitas tambahan,” katanya.

Menurut Amir, integritas tidak cukup hanya disampaikan dalam slogan atau pidato, tetapi harus terlihat dalam perilaku sehari-hari pimpinan. Karena itu, ia menekankan pentingnya keselarasan antara ucapan dan tindakan.

“Walk the talk itu penting. Selaras antara perkataan dan perbuatan,” ujarnya.

Amir menjelaskan, perilaku pemimpin akan membentuk perilaku kolektif di dalam organisasi. Jika pimpinan memberi contoh baik, maka budaya kerja positif akan terbentuk. Sebaliknya, pelanggaran kecil yang dilakukan pimpinan juga dapat ditiru oleh bawahan dan berkembang menjadi budaya permisif.

“Attitude individu akan membentuk behavior kolektif, lalu menjadi culture,” katanya.

Ia mencontohkan bagaimana pelanggaran kecil yang terus dibiarkan pada akhirnya dapat dianggap sebagai sesuatu yang wajar di lingkungan kerja. Karena itu, budaya saling mengingatkan dinilai penting dalam menjaga integritas organisasi.

Menurut Amir, pembangunan Zona Integritas menuju WBK tidak akan efektif tanpa komitmen pimpinan yang kuat dalam memberikan teladan kepada pegawai.

“ZI WBK harus menjadi circle yang saling mengingatkan dan saling menguatkan,” ujarnya.

Amir juga mengapresiasi langkah BPPK dan Pusbin JFPM dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja melalui pencanangan Zona Integritas. Ia berharap penguatan integritas dilakukan secara konsisten agar menjadi budaya organisasi yang melekat dan berkelanjutan.

Kegiatan pencanangan ZI WBK tersebut dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. (bl)

id_ID