Ketua Umum IKPI Lepas Jalan Sehat HUT ke-61 di Surabaya, Targetkan Rekor MURI dengan 8.000 Peserta

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, secara resmi melepas peserta Jalan Sehat IKPI Cabang Surabaya di Surabaya, Minggu (26/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian Jalan Sehat Serentak HUT ke-61 IKPI yang akan digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan kegiatan jalan sehat tidak sekadar menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat kebersamaan anggota, keluarga besar IKPI, serta memperkuat semangat organisasi yang telah mengabdi selama lebih dari enam dekade.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi yang kuat dalam kompetensi, tetapi juga solid dalam kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan. Semangat inilah yang terus kita bangun di usia IKPI yang ke-61,” ujar Vaudy.

Surabaya menjadi cabang pertama yang menggelar Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI. Selanjutnya, sebanyak 39 cabang IKPI lainnya di berbagai daerah akan menyelenggarakan kegiatan serupa secara bersamaan pada Minggu, 2 Agustus 2026 sebagai puncak peringatan HUT ke-61 IKPI.

Rangkaian jalan sehat tersebut mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri” dan ditargetkan melibatkan sekitar 8.000 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, keluarga, serta karyawan di berbagai cabang. Besarnya partisipasi itu juga akan diajukan kepada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai organisasi profesi yang menyelenggarakan jalan sehat serentak dengan jumlah peserta terbanyak.

Penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-61 IKPI. Selain mempererat silaturahmi antaranggota, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas melalui aktivitas yang melibatkan ribuan peserta di berbagai daerah secara bersamaan. (bl)

Ruston Tambunan Tekankan Status Wajib Pajak Menentukan Rezim PPh atas Sewa Properti

IKPI, Jakarta: Status wajib pajak menjadi faktor yang menentukan rezim Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengenaan pajak atas persewaan tanah dan bangunan tidak cukup hanya melihat jenis penghasilannya, tetapi juga harus memperhatikan status penerima penghasilan, apakah merupakan wajib pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.

Ia mengawali penjelasannya melalui studi kasus seorang warga negara Australia yang memiliki vila di Bali. Dalam skenario pertama, pemilik vila hanya menerima penghasilan sewa dan tidak menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pada kondisi tersebut, Ruston menjelaskan bahwa penerima penghasilan tetap berstatus sebagai WPLN non-BUT. Sementara pada skenario kedua, pemilik vila membentuk organisasi atau tim yang mengelola usaha persewaan di Indonesia, sehingga perlu dinilai apakah telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap.

Menurut Ruston, Undang-Undang Pajak Penghasilan telah membedakan perlakuan perpajakan antara wajib pajak dalam negeri dan WPLN. Wajib pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto. Adapun Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berimplikasi pada pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. Wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sedangkan WPLN non-BUT memenuhi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme pemotongan pajak yang bersifat final oleh pihak yang melakukan pembayaran.

Berdasarkan karakteristik tersebut, Ruston menilai identifikasi status wajib pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum menentukan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.

“Kalau dia BUT, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Tetapi kalau dia Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, maka ketentuannya mengikuti rezim yang berlaku bagi WPLN,” ujar Ruston. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Pentingnya Status Keimigrasian dalam Analisis Pajak Orang Asing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Prianto Budi Saptono menekankan bahwa status keimigrasian orang asing perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menganalisis perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Menurutnya, informasi mengenai izin tinggal dan dasar hukum kepemilikan properti dapat memengaruhi analisis terhadap status subjek pajak.

Hal tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto yang juga merupakan Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menjelaskan bahwa analisis terhadap kasus kepemilikan vila oleh warga negara asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ia menguraikan bahwa orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian di Indonesia dalam bentuk hak pakai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspek tersebut perlu dipahami sebelum menentukan konsekuensi perpajakannya.

Menurut Prianto, kepemilikan properti oleh orang asing juga berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah oleh warga negara asing mensyaratkan adanya dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, seperti izin tinggal, yang menjadi bagian dari fakta hukum dalam suatu kasus.

Ia menambahkan bahwa fakta tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan ketentuan mengenai status subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurutnya, selain memperhatikan jangka waktu keberadaan seseorang di Indonesia, analisis juga harus mempertimbangkan unsur lain yang diatur dalam ketentuan mengenai subjek pajak, sehingga penentuan status wajib pajak tidak dilakukan secara sederhana.

Prianto menilai pendekatan tersebut penting karena penentuan status subjek pajak akan memengaruhi analisis terhadap ketentuan perpajakan yang diterapkan atas penghasilan yang diterima orang asing dari Indonesia.

Oleh sebab itu, menurutnya, setiap fakta yang berkaitan dengan status keimigrasian dan hubungan hukum orang asing dengan Indonesia perlu dicermati sebelum menarik kesimpulan hukum. (bl)

Ketua IKPI Palembang Ajak Anggota Semarakkan Jalan Sehat dan HUT ke-61 IKPI

IKPI, Palembang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, mulai dari Jalan Sehat Serentak pada 2 Agustus 2026 hingga Seminar Nasional dan puncak perayaan HUT IKPI pada akhir Agustus mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Susanti saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Palembang bertajuk “Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax” yang digelar di Hotel Aston Palembang, Sabtu (25/7/2026). Seminar SKPPL 8 TS itu diikuti oleh 64 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI Cabang Palembang.

Dalam sambutannya, Susanti mengimbau seluruh anggota IKPI Cabang Palembang untuk turut menyukseskan Jalan Sehat Serentak yang akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum kebersamaan seluruh keluarga besar IKPI sekaligus bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 organisasi.

Selain mengajak mengikuti jalan sehat, Susanti juga menghimbau anggota untuk berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan menghadiri puncak peringatan HUT ke-61 IKPI. Ia menilai keikutsertaan anggota dalam berbagai agenda organisasi merupakan bentuk dukungan terhadap upaya IKPI dalam memperkuat profesionalisme sekaligus mempererat solidaritas antarsesama konsultan pajak.

Melalui partisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi, Susanti berharap kebersamaan yang telah terjalin di IKPI Cabang Palembang dapat terus terpelihara dan semakin memperkuat kontribusi anggota dalam mendukung kemajuan organisasi serta pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Seminar Pajak IKPI Palembang Tekankan Adaptasi Cepat terhadap Regulasi Perpajakan Baru

IKPI, Palembang: Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menekankan pentingnya adaptasi cepat para konsultan pajak terhadap berbagai perubahan regulasi perpajakan yang berlaku pada 2026, termasuk transformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk “Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax” tersebut digelar di Hotel Aston Palembang, Sabtu (25/7/2026). Seminar SKPPL 8 TS itu diikuti oleh 64 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI Cabang Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut setiap konsultan pajak untuk senantiasa memperbarui kompetensi agar mampu memberikan layanan profesional kepada wajib pajak.

“Tema yang kita angkat hari ini, yaitu ‘Bedah Regulasi Perpajakan Terkini 2026: PP 20/2026, Kebijakan Restitusi, Dividen, dan Pengawasan Berbasis Coretax’, merupakan topik yang sangat relevan dengan kondisi perpajakan saat ini. Berbagai perubahan regulasi serta transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut kita untuk selalu memperbarui pengetahuan dan memahami implikasinya secara tepat dalam praktik sehari-hari,” ujar Susanti dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, seminar tersebut menjadi sarana bagi anggota IKPI untuk memperdalam pemahaman terhadap sejumlah ketentuan terbaru yang memengaruhi praktik perpajakan, mulai dari implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, kebijakan mengenai restitusi dan dividen, hingga pengawasan perpajakan yang kini semakin didukung oleh sistem Coretax.

Susanti berharap para anggota dapat memanfaatkan forum pendidikan profesional berkelanjutan tersebut untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang, sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat dan sesuai ketentuan kepada wajib pajak. (bl)

Dikenakan Tarif Tambahan 10%, RI Intensif Konsultasi dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia masih menanti hasil resmi investigasi Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait dugaan excess capacity di sektor manufaktur yang menjadi dasar penerapan tarif tambahan melalui skema Section 301.

Sembari menunggu keputusan tersebut, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mengupayakan tarif yang lebih kompetitif bagi produk Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah mencermati berbagai kebijakan terbaru USTR.

Salah satunya adalah pengakuan bahwa Indonesia memiliki komitmen serta kerangka regulasi dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Menurut Haryo, interaksi antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS berlangsung secara rutin sepanjang proses investigasi Section 301.

Indonesia juga terlibat aktif dalam setiap tahapan, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), partisipasi dalam public hearing, hingga konsultasi bilateral.

Ia menjelaskan bahwa USTR menetapkan tarif tambahan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi.

Dalam kebijakan tersebut, Indonesia termasuk negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen bersama 16 negara atau wilayah lain, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.

“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (produk exemptions),” ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan segera diumumkan. Pemerintah Indonesia berharap keputusan tersebut dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi produk nasional.

“Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi. Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Dari dalam negeri, upaya difokuskan pada penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi.

Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian dagang yang telah berjalan, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Selain itu, percepatan penyelesaian perjanjian baru seperti I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA juga dilakukan untuk membuka akses pasar ekspor alternatif di luar Amerika Serikat. (ds)

Podcast Santai dari Kaki Gunung Kawi, Vaudy Starworld Tekankan Keaktifan Cabang IKPI

IKPI, Sidoarjo: Suasana sejuk di kawasan kaki Gunung Kawi, Kabupaten Malang, menjadi latar peluncuran podcast perdana Taxon Darjo atau “Tanya IKPI Sidoarjo” yang digagas IKPI Cabang Sidoarjo, Sabtu (25/7/2026). Melalui konsep bincang santai, podcast yang digelar di sela kegiatan Rapat Anggota Tahunan dan Gathering 2026 ini menjadi wadah baru bagi organisasi untuk mempererat komunikasi sekaligus berbagi pengalaman kepada anggota.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, hadir sebagai narasumber dalam episode perdana yang dipandu Djuniarto dan Iwan, serta didampingi Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tony Purnomo. Menurut Vaudy, podcast pertama sengaja tidak mengangkat pembahasan teknis perpajakan, melainkan berisi pesan-pesan umum bagi para konsultan pajak, khususnya generasi muda.

“Karena ini podcast perdana, kami tidak membahas peraturan perpajakan. Isinya lebih berupa pesan-pesan untuk konsultan pajak muda dengan konsep ngobrol santai,” ujar Vaudy.

Di balik suasana santai tersebut, Vaudy justru menyoroti pentingnya keaktifan cabang dalam mengembangkan organisasi. Ia menilai IKPI Cabang Sidoarjo merupakan contoh cabang yang mampu berkembang pesat meski usianya masih relatif muda.

Menurut Vaudy, sejak berdiri pada 2019 setelah membentuk cabang baru yang sebelumnya tergabung dengan IKPI Cabang Surabaya, IKPI Cabang Sidoarjo terus menunjukkan aktivitas organisasi yang konsisten. Berbagai kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) rutin diselenggarakan, bahkan agenda tahun ini dilaksanakan di kawasan Lembah Indah, Malang, yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari Sidoarjo.

“Cabang Sidoarjo memang masih tergolong baru, tetapi sangat aktif. Sekarang anggotanya sudah sekitar 170 orang dan mampu menyelenggarakan kegiatan di luar daerah. Ini menunjukkan kekompakan pengurus dan anggotanya sangat baik,” katanya.

Vaudy menegaskan, keberhasilan sebuah cabang tidak ditentukan oleh usia organisasi maupun jumlah anggota semata, melainkan oleh kemampuan pengurus memanfaatkan potensi yang dimiliki.

Karena itu, ia mendorong seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk terus menghadirkan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing, tanpa harus meniru program cabang lain.

“Kegiatan cabang harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kearifan lokal masing-masing. Setiap cabang memiliki kelebihan yang berbeda, tinggal bagaimana kelebihan itu dioptimalkan agar organisasi semakin berkembang,” ujar Vaudy.

Podcast Taxon Darjo rencananya akan ditayangkan melalui kanal YouTube IKPI Cabang Sidoarjo. Kehadiran media komunikasi ini diharapkan menjadi salah satu inovasi cabang dalam mendekatkan organisasi kepada anggota sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai profesi konsultan pajak dengan pendekatan yang lebih ringan dan mudah dipahami. (bl)

Begini Mekanisme SPP-TDLN Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.

Kebijakan ini membawa perubahan mendasar dibandingkan skema sebelumnya, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika sebelumnya pelaku usaha luar negeri bertanggung jawab memungut pajak, kini peran tersebut dialihkan kepada bank dan lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Dalam sistem baru ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yaitu Penyelenggara SPP-TDLN sebagai operator sistem, Penerbit sebagai pemungut pajak, serta masyarakat atau badan di dalam negeri sebagai pemanfaat barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sebelum menjalankan fungsi pemungutan, Penerbit diwajibkan melalui tahap “onboarding” yang mencakup pengembangan sistem serta uji coba atau sandboxing.

Tahap ini bertujuan memastikan kesiapan teknis, keamanan, serta konektivitas sistem sebelum resmi beroperasi sebagai pemungut pajak.

Salah satu pembaruan penting dalam skema ini adalah penentuan saat terutangnya PPN. Pajak tidak lagi dianggap terutang saat transaksi terjadi, melainkan saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

“PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN,” bunyi Pasal 6, dikutip Sabtu (25/7).

Proses konfirmasi ini dirancang cepat, maksimal satu hari setelah permintaan diajukan, sehingga mendekati waktu transaksi sebenarnya.

Dalam praktiknya, Penerbit wajib mengirimkan data transaksi secara rinci, termasuk nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga jenis pembayaran. Data tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan kewajiban pajak.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat konfirmasi diberikan.

Selain data transaksi digital, sistem juga mengelola data transfer dana dan remittance untuk keperluan analisis. Pemerintah menegaskan perlindungan privasi tetap dijaga, dengan mewajibkan data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi (hash).

Dari sisi administrasi, mekanisme penyetoran dilakukan secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN ke Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam waktu tujuh hari berikutnya.

Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat, baik sebagai laporan tersendiri bagi Penerbit non-PKP maupun digabung dalam SPT bagi yang berstatus PKP.

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara faktur pajak.

Dokumen ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan administratif.

Adapun jika terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, mekanisme pengembalian pajak dapat diajukan melalui Penerbit. Jika berdampak pada pelaporan, akan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN oleh Penyelenggara SPP-TDLN. (ds)

Bank hingga Lembaga Pembayaran Bisa Jadi Pemungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Bank dan lembaga pembayaran atau penerbit dapat dilibatkan sebagai pihak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam beleid tersebut, penerbit didefinisikan sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.

PMK itu juga menegaskan bahwa pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sebelum ditunjuk, Penerbit harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi sistem. Tahap pengembangan digunakan untuk menghubungkan sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN, sedangkan tahap stabilisasi menjadi masa uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan sistem berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Setelah melalui tahapan tersebut, penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berita acara kesiapan sistem atau hasil reviu dari tim pelaksana bidang uji coba.

Dengan skema ini, pemerintah menempatkan bank dan lembaga pembayaran sebagai salah satu mata rantai utama dalam pemungutan PPN digital lintas negara.

Dalam aturan itu, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak hanya mencakup pemungutan, tetapi juga penyetoran dan pelaporan pajak. Pemerintah menyebut kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak secara efisien, efektif, dan akuntabel.
PMK 49 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Beleid ini menjadi dasar baru bagi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem yang terintegrasi dengan penyelenggara SPP-TDLN dan pihak perantara pembayaran. (ds)

Penyelenggara SPP-TDLN Akan Dapat Imbal Jasa dari Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada Penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai kompensasi atas pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi digital lintas negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam aturan itu, imbal jasa diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan kinerja penyelenggaraan sistem serta hasil penyetoran pajak ke kas negara.

PMK tersebut menyebutkan, besaran imbal jasa ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun pembayaran dilakukan melalui alokasi anggaran pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

“Pemberian imbal jasa tersebut dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai ke kas negara,” dikutip dari pasal 19 ayat (3), Sabtu (25/7).

Untuk proses pembayarannya, Kementerian Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN dan pejabat pimpinan unit di lingkungan DJP sebagai KPA BUN.

Pembayaran imbal jasa dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara KPA BUN dan Penyelenggara SPP-TDLN yang dilakukan paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya.

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara, lalu KPA BUN menetapkan nilai imbal jasa sebagai dasar pembayaran melalui surat keputusan. J

ika terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran, selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran imbal jasa berikutnya.

Setelah rekonsiliasi, Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyampaikan tagihan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya.

Tagihan itu harus dilampiri antara lain kuitansi, berita acara rekonsiliasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan faktur pajak.

Dalam tahapan selanjutnya, PPK dan PPSPM melakukan pengujian administrasi serta memastikan ketersediaan anggaran sebelum dana dicairkan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Selain itu, pembayaran imbal jasa tersebut juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, dan atas penyerahan jasa oleh Penyelenggara SPP-TDLN kepada pemerintah dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

id_ID