Perkembangan kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah kini tidak lagi hanya berbicara tentang insentif untuk mendorong adopsi, tetapi juga mulai menata ulang posisi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan nasional dan daerah.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menandai perubahan penting dari sebelumnya lebih dominan sebagai objek insentif, kini kendaraan listrik juga menjadi bagian dari basis pajak daerah.
Namun demikian, perubahan ini tidak serta-merta menghapus semangat insentif. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran pajak yang dikenakan tetap sangat fleksibel, bahkan dapat mencapai nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Fleksibilitas ini secara eksplisit diakomodasi dalam ketentuan pasal 19 regulasi tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan besar, mendorong percepatan kendaraan listrik dan tetap memberi ruang bagi daerah dalam mengelola fiskalnya. Di atas kertas, desain ini tampak ideal karena memberikan otonomi sekaligus arah kebijakan nasional.
Namun, di titik inilah kompleksitas mulai muncul. Ketika kewenangan diberikan kepada daerah untuk menentukan besaran pajak, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi menjadi sangat beragam. Satu daerah dapat memberikan insentif maksimal, sementara daerah lain memilih tetap memungut pajak demi menjaga penerimaan.
Dinamika ini mulai terlihat dari pernyataan Dedi Mulyadi kepada media baru-baru ini, yang menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap harus menjadi objek pajak daerah. Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini bukan semata soal pajak, tetapi menyangkut keberlanjutan pembiayaan pembangunan.
Argumen yang disampaikan cukup sederhana namun mendasar, yakni kendaraan listrik tetap menggunakan jalan yang sama dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, kontribusi terhadap pembiayaan infrastruktur publik dinilai tetap relevan. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah untuk membiayai jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.
Dalam perspektif ini, penghapusan atau penurunan pajak secara ekstrem justru berpotensi menimbulkan risiko fiskal. Terlebih, daerah juga menghadapi ketidakpastian dari sisi dana transfer pusat, termasuk potensi keterlambatan dana bagi hasil pajak. Kombinasi keduanya dapat mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Di sisi lain, pendekatan pemerintah pusat yang memberikan fleksibilitas kepada daerah juga memiliki rasionalitas tersendiri. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, dan tidak semua daerah berada pada tahap yang sama dalam adopsi kendaraan listrik. Dengan demikian, kebijakan yang seragam justru bisa menjadi tidak efektif.
Namun, fleksibilitas ini juga membawa konsekuensi terhadap prinsip keadilan fiskal. Ketika satu jenis kendaraan dikenai pajak berbeda di tiap daerah, maka muncul potensi ketimpangan beban antarwilayah. Masyarakat di daerah tertentu dapat menikmati insentif besar, sementara di daerah lain tetap membayar pajak secara penuh.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan fragmentasi kebijakan. Pilihan fiskal daerah tidak hanya mencerminkan strategi pembangunan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat, termasuk keputusan dalam membeli kendaraan.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik sejak awal memang tidak sepenuhnya netral. Insentif tersebut dirancang untuk mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan energi yang lebih bersih. Dalam konteks ini, perbedaan perlakuan pajak dapat dibenarkan sebagai bentuk intervensi kebijakan.
Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sampai sejauh mana insentif tersebut perlu dipertahankan? Dan kapan kendaraan listrik mulai diperlakukan setara dengan kendaraan lainnya dalam sistem perpajakan?
Di sinilah pentingnya melihat kebijakan ini dalam kerangka transisi. Insentif seharusnya bersifat sementara dan terukur, bukan permanen. Ketika adopsi kendaraan listrik telah mencapai titik tertentu, maka penyesuaian kebijakan menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Pendekatan yang dilakukan saat ini, adalah menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak namun tetap membuka ruang insentif dapat dipahami sebagai bentuk kompromi kebijakan. Pemerintah tidak sepenuhnya menarik insentif, tetapi juga tidak lagi menempatkan kendaraan listrik di luar sistem pajak.
Meski demikian, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa arah yang jelas, fleksibilitas dapat berubah menjadi inkonsistensi. Perbedaan kebijakan yang terlalu lebar berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku industri.
Selain itu, transparansi dalam penetapan kebijakan daerah juga menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami alasan di balik besaran pajak yang ditetapkan, apakah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pajak kendaraan listrik sebenarnya mencerminkan tantangan klasik dalam kebijakan publik, bagaimana menyeimbangkan antara tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Insentif diperlukan untuk mendorong perubahan, tetapi keberlanjutan fiskal juga tidak boleh diabaikan.
Pendekatan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa perspektif daerah tidak selalu sejalan dengan semangat insentif penuh. Ada kebutuhan nyata untuk menjaga penerimaan agar pembangunan tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah pusat tetap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari agenda nasional.
Perbedaan ini tidak selalu harus dilihat sebagai konflik, melainkan sebagai dinamika yang perlu dikelola. Justru dari sinilah dapat lahir kebijakan yang lebih seimbang, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga keadilan fiskal.
Pada akhirnya, arah kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mengelola keseimbangan tersebut. Insentif dan keadilan fiskal bukanlah dua hal yang saling meniadakan, tetapi dua sisi yang harus berjalan beriringan.
Sebab, keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang beredar, tetapi juga dari kemampuan sistem fiskal untuk tetap adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan di seluruh daerah.
Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi
Novita Rosdiana
Email: vitarosdiana@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis