Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,27 Juta hingga 17 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,27 juta hingga 17 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.279.936 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.867.029 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.471.305 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 909.039 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.518 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 15 SPT rupiah dan 226 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 30.764 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 11 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.043.212 wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Indonesia Kalahkan Korea Selatan hingga Prancis soal Transparansi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengeklaim kebijakan insentif perpajakan yang dijalankan selama ini berhasil menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendapat pengakuan internasional dalam aspek transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia disebut meraih posisi pertama dunia untuk transparansi insentif perpajakan.

Kementerian Keuangan menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).

Dalam indeks yang dirilis pada 11 Mei 2026 itu, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.

Pemerintah menjelaskan, kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pada kuartal I-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang permintaan domestik, investasi, dan percepatan belanja pemerintah.

Kemenkeu juga menyebut tren peringkat Indonesia di GTETI terus membaik sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, dan kini menempati posisi teratas pada 2026.

“Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” dikutip dari rilis Kemenkeu, Senin (18/5).

Sementara itu, pemerintah mengungkapkan lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025 atau sekitar Rp 389 triliun dinikmati rumah tangga dan UMKM.

Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%.

Pemerintah menilai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Dalam laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat.

Menurut Kementerian Keuangan, langkah ini dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan. (ds)

IKPI Surakarta Resmikan Komunitas Jalan Sehat, Perkuat Solidaritas Anggota

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta resmi meluncurkan Komunitas Jalan Sehat dalam kegiatan yang digelar di Area Parkir Selatan Stadion Manahan, Surakarta, Sabtu, (16/5/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB itu diikuti 92 anggota IKPI Cabang Surakarta beserta keluarga mereka.

Peresmian komunitas tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara sejak pagi hari yang diawali dengan senam bersama sebelum memulai jalan sehat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua Komunitas Jalan Sehat IKPI Surakarta, Nurmala, mengatakan komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah mempererat silaturahmi antaranggota IKPI sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan organisasi.

“Komunitas Jalan Sehat adalah sarana silaturahim antar anggota IKPI yang bertujuan menyehatkan dan mempererat hubungan sesama anggota juga dengan keluarga anggota,” ujar Nurmala.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, turut menyampaikan bahwa pembentukan komunitas tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kekompakan dan persahabatan antaranggota di tengah aktivitas profesional para konsultan pajak.

Menurutnya, kegiatan olahraga bersama seperti jalan sehat tidak hanya menjaga kesehatan jasmani dan rohani, tetapi juga mempererat solidaritas di lingkungan IKPI Surakarta. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Sebelum jalan sehat dimulai, seluruh peserta mengikuti doa bersama yang dipimpin Agung Nugroho PY. Suasana semakin semarak ketika peserta bersama-sama menyerukan slogan penyemangat “IKPI… jalan-jalan… sehat!” sebelum mengelilingi Stadion Manahan sebanyak tiga putaran.

Setelah kegiatan jalan sehat selesai, peserta menikmati sarapan soto bersama di area stadion. Antusiasme peserta semakin meningkat saat panitia membagikan doorprize dan hadiah hiburan kepada peserta yang beruntung. (bl)

Permendag Baru Buka Jalur Manual untuk Layanan Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan mekanisme pelayanan manual dalam kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku apabila sistem elektronik perdagangan luar negeri mengalami gangguan sehingga proses layanan tidak dapat dijalankan secara normal.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila Sistem INATRADE dan/atau Indonesia National Single Window (SINSW) tidak berfungsi, penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, maupun pencabutan izin tetap dapat dilakukan secara manual. Penyampaiannya dilakukan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain kepada lembaga National Single Window, pemberitahuan pembekuan dan pencabutan izin juga disampaikan langsung kepada eksportir secara manual. Ketentuan ini diatur agar pelaku usaha tetap memperoleh informasi resmi meskipun layanan elektronik sedang mengalami kendala.

Permendag 12/2026 juga mengatur penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dalam kondisi gangguan sistem. Dalam situasi tersebut, surveyor dapat menjalankan proses secara manual kepada eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Tidak hanya mengatur pembekuan atau pencabutan izin, aturan ini juga memuat mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Apabila sistem elektronik tidak dapat digunakan, proses tersebut juga dapat dilakukan secara manual melalui surat resmi.

Ketentuan mengenai jalur manual ini dimasukkan dalam Pasal 51B dan Pasal 51C sebagai bagian dari perubahan terhadap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pemerintah menilai layanan ekspor perlu tetap berjalan meskipun terdapat gangguan pada sistem digital perdagangan.

Di sisi lain, pada kondisi normal seluruh proses tetap dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Mekanisme digital tersebut digunakan untuk penyampaian keputusan terkait penangguhan, pembekuan, pencabutan, maupun pengaktifan kembali izin ekspor.  (bl)

DJP Bisa Minta Dokumen Transfer Pricing hingga Laporan Keuangan Global Grup PMN

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kewenangan DJP meminta dokumen transfer pricing hingga laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai pengawasan. Dalam Pasal 23, DJP menyatakan dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE, baik terhadap wajib pajak yang telah menambah status sebagai Wajib Pajak GloBE maupun yang belum melakukannya.

Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tambahan, tetapi juga penyampaian notifikasi, GloBE Information Return (GIR), hingga kewajiban perpajakan lainnya yang berkaitan dengan penerapan pajak minimum global.

Yang menjadi sorotan, DJP diberi ruang cukup luas untuk meminta berbagai data dan dokumen dari grup perusahaan multinasional. Dalam Pasal 23 ayat (6), DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan global.

Selain meminta dokumen, DJP juga dapat memanggil wajib pajak untuk hadir secara luring maupun daring, melakukan kunjungan, meminta penjelasan atas data dan keterangan, menyampaikan imbauan, hingga memberikan teguran dalam rangka pengawasan.

Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan GloBE tidak hanya berbasis pelaporan administratif semata, melainkan juga berbasis data grup usaha secara global. Apalagi, dalam rezim pajak minimum global, penghitungan tarif pajak efektif dilakukan dengan melihat posisi grup perusahaan secara lintas yurisdiksi.

PER-6/PJ/2026 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 136/2024 tentang pengenaan pajak minimum global.

Dalam beleid tersebut, grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dan memenuhi syarat tertentu diwajibkan menjadi Wajib Pajak GloBE. Mereka juga diwajibkan menyampaikan SPT khusus GloBE, GIR, serta notifikasi melalui sistem elektronik DJP.  (bl)

Status “WP Kriteria Tertentu” Kini Bisa Dicabut Cepat, PMK 28/2026 Perketat Jalur Restitusi Kilat

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, status “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” tidak lagi sekadar status administratif, tetapi menjadi fasilitas yang dipantau secara berkelanjutan dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kepatuhan Wajib Pajak menurun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab III PMK 28/2026 yang menggantikan PMK 39/2018 beserta perubahan-perubahannya. Pemerintah menilai aturan lama belum lagi memadai untuk mendukung akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan restitusi pajak.

Dalam regulasi ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tetap diberikan hak memperoleh restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Namun, syarat dan pengawasannya dibuat jauh lebih rinci.

Untuk memperoleh status tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi empat syarat utama. Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, tidak memiliki tunggakan pajak. Ketiga, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

PMK ini kemudian mengurai syarat tersebut secara lebih detail. Untuk aspek ketepatan waktu pelaporan, Wajib Pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir sebelum penetapan. Selain itu, SPT Masa Januari sampai November pada tahun pajak terakhir juga wajib disampaikan tepat waktu.

Aturan memang masih memberi toleransi keterlambatan SPT Masa, tetapi sangat terbatas. Keterlambatan hanya diperbolehkan maksimal tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak boleh berturut-turut. Bahkan keterlambatan tersebut tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.

Dari sisi pembayaran pajak, pemerintah juga memperketat syarat kepatuhan. Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang melewati jatuh tempo per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.

PMK 28/2026 juga memberi perhatian besar terhadap kualitas laporan keuangan. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa opini “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat WP kriteria tertentu. Artinya, hanya opini wajar tanpa pengecualian murni yang diterima.

Tidak hanya itu, laporan keuangan yang dilakukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan juga tidak dapat digunakan. Bahkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan koreksi laba atau rugi fiskal lebih dari 5 persen dan telah inkrah atau disetujui Wajib Pajak, status tersebut dapat terancam.

Aturan ini juga memperketat posisi akuntan publik yang melakukan audit. PMK mengatur bahwa auditor harus memenuhi ketentuan batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana diatur dalam regulasi praktik akuntan publik.

Untuk memperoleh penetapan sebagai WP kriteria tertentu, permohonan wajib diajukan paling lambat 10 Januari melalui portal Wajib Pajak. Jika sistem elektronik tidak dapat digunakan, permohonan masih dapat disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke kantor pajak.

Setelah permohonan diterima, DJP diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut. Menariknya, apabila DJP tidak memberikan keputusan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Pengawasan terhadap status WP kriteria tertentu juga dilakukan setelah fasilitas diberikan. PMK ini mengatur cukup rinci kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan status tersebut.

Misalnya, apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama dua Masa Pajak berturut-turut, DJP dapat mencabut status WP kriteria tertentu. Keterlambatan tiga kali dalam satu tahun kalender juga menjadi alasan pencabutan.

Pencabutan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak yang jatuh tempo tetapi belum dilunasi, terlambat membayar angsuran pajak yang telah disetujui, atau menyampaikan laporan keuangan dengan opini selain wajar tanpa pengecualian.

Selain itu, status tersebut dapat dicabut ketika terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam proses restitusi, DJP juga tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian itu mencakup validasi bukti pemotongan atau pemungutan pajak, penelitian Pajak Masukan, sampai pencocokan data pembayaran pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus untuk restitusi PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Pajak Masukan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

PMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk restitusi PPN, jangka waktunya paling lama satu bulan.  (bl)

Dharma Santhi IKPI 2026 Satukan Semangat Profesionalisme dan Kebersamaan

IKPI, Bali: Perayaan Dharma Santhi Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 di Bali dinilai berhasil menyatukan semangat profesionalisme, kebersamaan, dan kekeluargaan di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso Wibowo dalam kegiatan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 yang digelar di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Johanes, kegiatan yang digagas Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld itu berlangsung hangat dan penuh makna. Acara dihadiri sekitar 150 anggota IKPI dari Bali dan Nusa Tenggara , serta ratusan peserta lain yang mengikuti kegiatan secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

“Perayaan Dharma Santhi IKPI Bali tahun ini memberikan kesan yang sangat hangat dan penuh makna,” ujar Johanes.

Ia mengatakan suasana kebersamaan dan rasa kekeluargaan terasa kuat sepanjang kegiatan berlangsung. Menurutnya, Dharma Santhi tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga ruang mempererat hubungan antaranggota IKPI dari berbagai daerah dan latar belakang.

Johanes menilai tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati” sangat relevan dengan kehidupan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan dan dinamika.

“Sesuai tema tahun ini, kami diajak untuk menjalani kehidupan dengan rasa syukur, ketulusan, dan semangat positif,” katanya.

Ia juga mengapresiasi materi yang disampaikan budayawan Bali I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk. Menurut Johanes, pesan yang disampaikan mampu mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pesan beliau menjadi pengingat penting agar profesi konsultan pajak tetap dipercaya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Johanes berharap momentum Dharma Santhi dapat terus menjaga nilai kebersamaan, keharmonisan, dan profesionalisme di lingkungan IKPI.

Ia juga mengapresiasi panitia penyelenggara perayaan Dharma Santi ini dan berharap kegiatan ini semakin memperkuat persaudaraan antaranggota sekaligus menjadi energi positif dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Permendag 12/2026 Atur Pembekuan Izin Ekspor, PEB Lama Tetap Dilayani

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi ini mengatur mekanisme penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor berdasarkan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan program pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya dapat melakukan penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden.

Permendag ini juga membuka ruang bagi pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Menteri Perdagangan terkait penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor.

Meski demikian, usulan maupun pertimbangan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator yang membidangi perekonomian atau pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi kemudian diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Salah satu poin dalam regulasi ini berkaitan dengan pelayanan kepabeanan terhadap barang ekspor yang telah masuk proses administrasi ekspor. Permendag menegaskan bahwa barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan izin, tetap dapat memperoleh pelayanan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut memberi kepastian administrasi bagi eksportir yang proses kepabeanannya telah berjalan sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin diberlakukan. Dengan demikian, barang yang telah memiliki pendaftaran PEB sebelumnya tetap dapat diproses ekspornya oleh Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag 12/2026 juga mengatur prosedur apabila terjadi gangguan pada Sistem INATRADE dan/atau SINSW. Dalam kondisi tersebut, penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain itu, pembekuan maupun pencabutan izin juga disampaikan secara manual kepada eksportir apabila sistem elektronik tidak berfungsi. Sementara itu, penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dapat dilakukan secara manual oleh surveyor kepada eksportir dengan tembusan kepada National Single Window.

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui INATRADE dan SINSW maupun secara manual apabila terjadi gangguan sistem.  (bl)

PPN DTP Tiket Pesawat Dinilai Efektif Menahan Dampak Gejolak Energi Global

IKPI, Jakarta: Insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat dinilai dapat membantu meredam tekanan inflasi di tengah lonjakan harga avtur akibat ketidakpastian global dan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Laporan terbaru LPEM FEB UI menyebutkan bahwa inflasi April 2026 masih mendapat tekanan dari kelompok transportasi, terutama tarif angkutan udara yang naik seiring meningkatnya harga avtur di berbagai bandara domestik.

Kenaikan tarif pesawat menjadi salah satu penyumbang utama inflasi bulanan maupun tahunan.

“Perjalanan dengan angkutan udara sangat terdampak oleh lonjakan harga avtur akibat gangguan pasokan energi global,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya, dikutip Minggu (17/5).

Secara bulanan, komponen harga yang diatur pemerintah tercatat mengalami inflasi sebesar 0,69% pada April 2026, dengan andil terbesar berasal dari tarif angkutan udara sebesar 0,11% poin. Tarif pesawat sendiri tercatat melonjak 15,25% secara bulanan.

Sebagai respons terhadap kenaikan biaya avtur, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang kembali memberikan fasilitas PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 April 2026.

LPEM UI menilai kebijakan itu berpotensi membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan tekanan inflasi dari sektor transportasi.

Meski demikian, tekanan inflasi dari sektor energi dinilai masih belum sepenuhnya reda. Selain kenaikan avtur, harga BBM non-subsidi juga mengalami penyesuaian pada April hingga Mei 2026.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kenaikan biaya logistik dan distribusi barang dalam beberapa bulan mendatang.

LPEM UI juga mencatat mobilitas masyarakat melalui transportasi udara mulai mengalami pelemahan. Jumlah penumpang angkutan udara pada April 2026 turun 20,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai mencerminkan mulai tertekannya daya beli masyarakat akibat mahalnya biaya perjalanan udara.

Secara keseluruhan, inflasi April 2026 tercatat sebesar 2,42% secara tahunan dan 0,13% secara bulanan, lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya setelah tekanan Ramadan dan Idulfitri mulai mereda. (ds)

Pengusaha Minta Pemeriksaan Restitusi Pajak Berbasis Risiko dan Transparan

IKPI, Jakarta: Ketatnya proses restitusi pajak kembali menjadi sorotan kalangan dunia usaha. Pelaku usaha mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai semakin ketat dan membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari para pengusaha terkait lambatnya proses restitusi, meskipun wajib pajak merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepatuhan.

Menurut Anggawira, kondisi tersebut menambah tekanan bagi dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

“Bagi dunia usaha, restitusi bukan semata persoalan administratif, tetapi sangat berkaitan dengan cashflow perusahaan,” ujar Anggawira dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling dirasakan oleh sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, hingga industri dengan transaksi besar dan margin usaha yang ketat. Penundaan pencairan dana dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, serta perlambatan ekonomi global.

Meski demikian, HIPMI mengaku memahami langkah pemerintah yang ingin memperkuat pengawasan demi menjaga penerimaan negara tetap prudent. Namun, Anggawira mengingatkan agar pengawasan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

“Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian, transparansi, dan kecepatan proses. Kalau memang ada tambahan pemeriksaan atau validasi, sebaiknya disampaikan secara jelas, terukur, dan berbasis risiko,” katanya.

Ia menilai seluruh wajib pajak tidak seharusnya diperlakukan seolah memiliki risiko tinggi karena hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap iklim usaha nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan kesehatan arus kas dunia usaha. Sebab, perusahaan yang sehat akan menjadi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.

HIPMI juga berharap komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dapat diperkuat guna menghindari keresahan maupun spekulasi di lapangan.

“Kepercayaan adalah faktor penting dalam sistem perpajakan modern. Ketika kepastian dan trust terjaga, maka kepatuhan juga akan meningkat secara alami,” tutur Anggawira. (ds)

id_ID