Sekitar 500 Warga Ramaikan Jalan Sehat Serentak HUT ke-61, Bendera IKPI Berkibar di Kota Banjarmasin

IKPI, Banjarmasin: Sekitar 500 warga memeriahkan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 Cabang Banjarmasin bersama masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Sabtu (16/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI Cabang Banjarmasin untuk membangun kebersamaan dan mempererat hubungan dengan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

“Puji syukur, acara Jalan Sehat Serentak IKPI Tahun 2026 Cabang Banjarmasin bersama masyarakat dapat berjalan lancar dan sukses. Dukungan dan kebersamaan seluruh panitia, pengurus, sponsor, mitra, donatur, serta masyarakat menjadi kunci utama kesuksesan acara ini,” ujar Martha.

Menurut Martha, keterlibatan sekitar 500 warga menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan yang digelar IKPI. Jalan sehat tersebut juga menjadi ruang untuk mempererat tali silaturahmi antara keluarga besar IKPI dengan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

Kegiatan semakin semarak dengan dukungan sponsor yang menyediakan berbagai hadiah doorprize bagi peserta. Pembagian hadiah menjadi salah satu rangkaian yang menambah kemeriahan kegiatan.

Martha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Jalan Sehat Serentak tersebut.

“Semoga semangat kebersamaan terus terjalin dan membawa manfaat positif, serta mempererat tali silaturahmi di antara kita semua,” katanya.

Bagi Martha, kegiatan tersebut juga memiliki makna tersendiri bagi IKPI Cabang Banjarmasin. Kehadiran ratusan masyarakat sekaligus menjadi momentum berkibarnya bendera IKPI di Kota Banjarmasin dalam rangkaian HUT ke-61 organisasi.

“Akhirnya berkibar juga bendera IKPI di Banjarmasin. Ini menjadi kebanggaan dan semangat bagi kami untuk terus hadir bersama masyarakat,” ujar Martha.

Ia kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, pengurus, sponsor, mitra, donatur, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Jalan Sehat Serentak IKPI Cabang Banjarmasin menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI, sekaligus menjadi momentum memperkenalkan dan memperkuat kehadiran organisasi di tengah masyarakat Kota Banjarmasin. (bl)

Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, IKPI Ajak Anggota Bergerak Bersama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk bergotong royong membantu masyarakat yang terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026).

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga (KSSO) IKPI Rusmadi. Ia mengatakan, penggalangan dana dilakukan atas arahan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap korban bencana.

“Sehubungan dengan musibah gempa bumi di NTT, Pak Ketum IKPI mengimbau kita untuk menggalang dana bantuan,” kata Rusmadi.

Ia meminta seluruh anggota IKPI untuk turut berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut. Menurutnya, bantuan dari anggota IKPI diharapkan dapat segera dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mohon bantuan seluruh anggota IKPI untuk ikut membantu. Kami juga mohon dukungan untuk penyebaran informasi mengenai penggalangan dana ini,” ujarnya.

Donasi dapat disalurkan melalui:

Bank BCA

No. Rekening: 084 025 1250

Atas nama: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Untuk mempermudah proses pencatatan atau record data sumbangan, setiap anggota yang melakukan transfer diminta menambahkan angka 6 pada nominal terakhir.

Sebagai contoh, apabila nominal sumbangan yang diberikan sebesar Rp500.000, maka transfer dilakukan sebesar Rp500.006.

Gempa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB tersebut tercatat oleh BMKG berkekuatan M7,7 dengan pusat gempa sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT. BMKG juga sempat mengeluarkan peringatan dini tsunami menyusul gempa tersebut.

Dampak gempa meluas ke sejumlah wilayah Flores, termasuk Labuan Bajo. Berdasarkan data BNPB, hingga Minggu (16/8/2026), tercatat 53 orang meninggal dunia dan 135 orang mengalami luka-luka. Ribuan warga juga terdampak dan membutuhkan penanganan serta bantuan pascabencana.

Rusmadi mengatakan, informasi mengenai kondisi di lapangan menunjukkan besarnya dampak gempa terhadap masyarakat. Ia menyebut terdapat korban yang jatuh di kawasan pelabuhan di Labuan Bajo saat gempa terjadi.

“Gempa terjadi di wilayah NTT dan dampaknya cukup besar. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” kata Rusmadi.

Menurut Rusmadi, penggalangan dana ini menjadi bagian dari kepedulian sosial IKPI sekaligus upaya untuk mendorong solidaritas di antara anggota organisasi.

Ia berharap semakin banyak anggota yang ikut berpartisipasi sehingga bantuan yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak gempa.

“Ini adalah saatnya kita bergerak bersama untuk membantu. Sekecil apa pun bantuan yang diberikan, tentu akan berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi bencana,” ujar Rusmadi. (bl)

Ratusan Anggota dan Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat Serentak IKPI Pekanbaru Sambut HUT ke-61

IKPI, Pekanbaru: Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama masyarakat umum memeriahkan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI.

Sekretaris IKPI Pengda Sumbagteng yang juga Ketua Panitia Jalan Sehat Serentak, Narpika Yendra mengatakan kegiatan berlangsung lancar dan mendapat dukungan serta partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kami bersyukur anggota IKPI dan masyarakat Pekanbaru antusias ikut bergabung dalam Jalan Sehat Serentak ini. Kebersamaan seperti ini menjadi bagian penting dalam memeriahkan HUT ke-61 IKPI,” ujar Narpika.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat umum membuat kegiatan tidak hanya menjadi ajang olahraga bersama anggota IKPI, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkenalkan IKPI kepada masyarakat.

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik. Ini menunjukkan bahwa kegiatan IKPI bisa menjadi ruang untuk berkumpul, berolahraga, dan bersilaturahmi bersama masyarakat,” katanya.

Jalan Sehat Serentak ini mengambil rute di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Peserta mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dalam suasana pagi yang meriah.

Panitia juga menyiapkan doorprize bagi peserta yang semakin menambah antusiasme sepanjang kegiatan.

Narpika menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota IKPI Cabang Pekanbaru dan masyarakat yang telah berpartisipasi.

“Terima kasih kepada seluruh anggota IKPI dan masyarakat khususnya di Pekanbaru yang sudah ikut meramaikan kegiatan ini. Semoga semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus terjaga,” ujarnya.

Jalan Sehat Serentak ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang dikemas dengan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat. (bl)

Sebanyak 68 Anggota IKPI Makassar Siap Kolaborasi dengan 320 Developer REI Sulsel

IKPI, Makassar: Sebanyak 68 anggota IKPI Cabang Makassar siap membuka peluang kolaborasi dengan sekitar 320 anggota Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari rencana kerja sama kedua asosiasi yang kini tengah dimatangkan.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan, kerja sama dengan REI Sulsel dapat menjadi ruang bagi anggota IKPI untuk membangun jejaring dan berkolaborasi langsung dengan pelaku usaha sektor properti.

Menurut Ezra, IKPI Cabang Makassar saat ini memiliki 68 anggota dengan wilayah kerja yang mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Sementara REI Sulsel memiliki sekitar 320 anggota.

“Tindakan kolaborasi ini merupakan salah satu upaya organisasi mendekatkan anggota dengan peluang-peluang di depan mata. Silakan bagi anggota REI Sulsel dan anggota IKPI Cabang Makassar berkolaborasi,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia mengatakan, kerja sama antara kedua asosiasi tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kelembagaan, tetapi juga membuka ruang bagi anggota masing-masing organisasi untuk membangun hubungan profesional.

Ezra menggambarkan rencana tersebut sebagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kerja sama ini seperti simbiosis mutualisme yaitu kedua belah pihak saling menguntungkan,” katanya.

Bagi IKPI Makassar, kolaborasi dengan REI Sulsel menjadi salah satu cara memperluas jejaring organisasi dengan dunia usaha sekaligus mendekatkan anggota pada komunitas bisnis yang memiliki kebutuhan terhadap kompetensi profesional di bidang perpajakan.

Sebaliknya, anggota REI Sulsel memiliki akses untuk berkolaborasi dengan anggota IKPI Cabang Makassar sesuai kebutuhan masing-masing.

Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan pengurus IKPI Cabang Makassar dan DPD REI Sulawesi Selatan di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Jumat (14/8/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 12 Juli 2026. Dari IKPI Makassar hadir Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P. Sementara DPD REI Sulsel dipimpin Sekretaris Umum Khoiruman dan difasilitasi Anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulsel Kiplongang Akemah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua organisasi membahas pematangan rencana kerja sama yang nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Ezra mengatakan, penandatanganan MoU direncanakan dilakukan bersamaan dengan Musyawarah Daerah REI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

Dengan adanya payung kerja sama tersebut, IKPI Makassar dan REI Sulsel memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kolaborasi antaranggotanya sekaligus memperkuat jejaring kedua organisasi di Sulawesi Selatan. (bl)

IKPI Makassar Siap Dampingi Anggota REI Sulsel Hadapi Dinamika Perpajakan Properti

IKPI, Makassar: Persoalan pembukuan, tagihan pajak dari masa lampau hingga perubahan ketentuan perpajakan menjadi sejumlah persoalan yang dihadapi anggota Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan. Untuk membantu menghadapi persoalan tersebut, IKPI Cabang Makassar dan DPD REI Sulsel tengah mematangkan rencana kerja sama di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan, sektor properti menghadapi dinamika usaha yang juga berkaitan dengan perubahan ketentuan perpajakan. Karena itu, kerja sama yang dirancang bersama REI Sulsel akan diarahkan pada kebutuhan konkret para anggotanya.

Dalam pertemuan dengan pengurus DPD REI Sulsel, Jumat (14/8/2026), pengurus REI menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami para anggotanya. Salah satunya pembukuan yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi.

Selain itu, terdapat persoalan tagihan pajak yang muncul berkaitan dengan masa lampau. Para developer juga harus mengikuti perubahan-perubahan ketentuan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan untuk mematangkan rencana kolaborasi antara IKPI Makassar dan REI Sulsel.

Ezra mengatakan, melalui kerja sama tersebut IKPI dapat memberikan edukasi dan pembaruan regulasi perpajakan kepada anggota REI Sulsel.

Materi edukasi nantinya dapat dikembangkan dalam bentuk seminar maupun workshop yang secara khusus membahas perpajakan sektor properti. IKPI juga menawarkan konsultasi dan pendampingan bagi anggota REI Sulsel.

“Keuntungan bagi REI Sulsel dan anggotanya adalah, IKPI dapat memberikan edukasi dan update regulasi perpajakan yang sangat dinamis dewasa ini, seminar dan workshop perpajakan sektor property, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh anggota REI Sulawesi Selatan,” ujar Ezra.

Selain memberikan edukasi dan pendampingan, IKPI Cabang Makassar juga dapat menjadi penghubung antara REI Sulsel dengan otoritas perpajakan di daerah.

Menurut Ezra, peran tersebut menjadi bagian dari bentuk kerja sama yang sedang disiapkan kedua organisasi untuk menjawab kebutuhan anggota REI Sulsel dalam menghadapi persoalan perpajakan.

Rencana kolaborasi itu mendapat sambutan positif dari pengurus DPD REI Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, pengurus REI berharap kerja sama dengan IKPI Makassar dapat memberikan pencerahan kepada anggotanya sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pertemuan berlangsung di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, pukul 15.00 hingga 17.00 WITA. IKPI Makassar diwakili Ezra Palisungan, Wakil Ketua Nurzalam, dan Wakil Sekretaris Yohanis Setiawan R.P. Sementara rombongan DPD REI Sulsel dipimpin Sekretaris Umum Khoiruman dan difasilitasi Anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulsel Kiplongang Akemah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan pada 12 Juli 2026. Rencana kerja sama selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan ditandatangani bersamaan dengan Musyawarah Daerah REI Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. (bl)

Undang-Undang Konsultan Pajak: Kebutuhan Perlindungan Wajib Pajak dan Kepentingan Publik

 

Membangun Profesi Perpajakan yang Kompeten, Independen, Berintegritas, dan Akuntabel

PENDAHULUAN

Perkembangan sistem perpajakan Indonesia telah menempatkan Wajib Pajak pada posisi yang semakin strategis sekaligus semakin kompleks. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, regulasi perpajakan terus berkembang, administrasi semakin terdigitalisasi, transaksi usaha semakin kompleks, dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dengan negara dapat berkembang mulai dari kepatuhan rutin, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai kepentingan suatu profesi. Konsultan Pajak merupakan bagian penting dari ekosistem perpajakan nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk melindungi Wajib Pajak dan kepentingan publik melalui pembentukan profesi perpajakan yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, dan akuntabel.

I. MENGAPA WAJIB PAJAK MEMERLUKAN PROFESI KONSULTAN PAJAK YANG DIATUR SECARA KUAT?

Pajak mempunyai karakteristik berbeda dari hubungan hukum perdata biasa. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Karena negara mempunyai kewenangan yang kuat dalam bidang perpajakan, sistem hukum yang adil juga harus menyediakan perlindungan yang memadai bagi Wajib Pajak.

Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kepastian hukum, hak memperoleh informasi dan penjelasan, hak mengajukan keberatan dan upaya hukum, hak memperoleh pendampingan, serta hak menunjuk kuasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Wajib Pajak tidak selalu mempunyai kemampuan teknis yang sama dengan aparatur negara dalam memahami peraturan perpajakan. Kesalahan memahami norma dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang besar. Karena itu, Wajib Pajak memerlukan akses kepada profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas.

II. UU KONSULTAN PAJAK BUKAN SEMATA-MATA UNTUK KONSULTAN PAJAK

Kesalahan paradigma yang harus dihindari adalah menganggap UU Konsultan Pajak dibentuk terutama untuk melindungi kepentingan Konsultan Pajak. Orientasi utama Undang-Undang seharusnya adalah kepentingan publik dan perlindungan pengguna jasa.

UU harus menjawab siapa yang menjamin kompetensi pemberi jasa, bagaimana kerahasiaan informasi Wajib Pajak dilindungi, apa standar profesionalnya, bagaimana pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak profesional, bagaimana mekanisme pengaduan, dan bagaimana independensi profesional dijamin.

Dengan demikian, UU Konsultan Pajak pada hakikatnya juga merupakan instrumen perlindungan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa profesional.

III. LANDASAN KONSTITUSIONAL

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kedua norma ini menjadi dasar penting agar pengaturan profesi disusun secara jelas, proporsional, dan akuntabel.

Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional pembentukan Undang-Undang oleh DPR bersama Presiden serta hak anggota DPR mengajukan RUU. Oleh sebab itu, UU Konsultan Pajak tidak harus menunggu adanya perintah eksplisit dalam UU KUP.

Pasal 23A UUD 1945 memperlihatkan kuatnya dimensi legalitas dalam perpajakan. Ketika kewajiban pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, perlindungan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga harus memperoleh perhatian serius.

IV. TIDAK PERLU MENUNGGU ‘CANTOLAN’ DALAM UU KUP

Secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Konsultan Pajak dapat dibentuk sebagai Undang-Undang tersendiri apabila materi muatannya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan dibentuk melalui mekanisme konstitusional serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun UU KUP tetap merupakan titik harmonisasi yang sangat penting, khususnya Pasal 32 yang mengatur kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak adalah hubungan representasi berdasarkan kuasa khusus, sedangkan Konsultan Pajak adalah profesi yang meliputi kompetensi, standar layanan, etika, independensi, tanggung jawab profesional, pendidikan berkelanjutan, kerahasiaan, pengawasan, dan disiplin.

Desain ideal adalah UU KUP tetap mengatur hak Wajib Pajak dan kuasa Wajib Pajak, sedangkan UU Konsultan Pajak mengatur profesi Konsultan Pajak. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

V. PUTUSAN MK NOMOR 63/PUU-XV/2017 MENJADI MOMENTUM PENTING

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 mempunyai arti penting. Mahkamah menyatakan bahwa frasa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembentukan UU Konsultan Pajak. Namun putusan itu memberikan argumentasi konstitusional kuat untuk mengevaluasi apakah norma fundamental mengenai profesi, kompetensi, hak, kewajiban, izin, disiplin, dan sanksi seharusnya tetap diletakkan seluruhnya pada tingkat Peraturan Menteri.

VI. PMK NOMOR 44 TAHUN 2026 DAN KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Keberadaan PMK tersebut harus dihormati sebagai hukum positif.

Namun keberadaan PMK tidak menghilangkan urgensi UU Konsultan Pajak. Justru hal tersebut menunjukkan kebutuhan regulasi yang nyata mengenai kompetensi, persyaratan kuasa, administrasi representasi, dan kepastian hukum. Norma yang bersifat fundamental selayaknya memperoleh dasar pada tingkat Undang-Undang, sementara detail teknis-administratif dapat didelegasikan secara terukur.

VII. EMPAT PILAR PROFESI YANG HARUS DIBANGUN

1. Kompeten

Kompetensi tidak semata-mata berarti lulus ujian. Kompetensi harus merupakan kombinasi pendidikan, pengetahuan, sertifikasi, pengalaman, pendidikan profesional berkelanjutan, dan integritas. Sistem baru juga harus menghormati hak dan kompetensi yang telah diperoleh secara sah melalui ketentuan peralihan yang adil.

2. Independen

Konsultan Pajak bukan pegawai Wajib Pajak dan bukan bagian dari otoritas perpajakan. Ia merupakan profesional yang memberikan jasa berdasarkan keahlian dan hukum. Karena itu model pembinaan dan pengawasan perlu mempunyai checks and balances. Shared regulation atau co-regulation antara negara, profesi, akademisi, dan unsur independen layak dikaji.

3. Berintegritas

UU Konsultan Pajak tidak boleh menjadi perlindungan bagi praktik yang melanggar hukum. Konsultan Pajak wajib menolak dokumen palsu, transaksi fiktif, pembukuan ganda, suap, rekayasa transaksi ilegal, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Akuntabel

Independensi tidak berarti kekebalan. Konsultan Pajak harus tunduk pada standar profesi, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, dan pemeriksaan disiplin. Pada saat yang sama harus tersedia due process: pemberitahuan dugaan pelanggaran, hak menjawab, hak mengajukan bukti, keputusan beralasan, dan mekanisme keberatan.

VIII. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSULTAN PAJAK

Perlindungan Wajib Pajak tidak akan efektif apabila profesional yang mendampinginya berada dalam ketidakpastian. UU perlu memberikan perlindungan hukum profesional yang terbatas bagi Konsultan Pajak yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, standar profesi, kode etik, dan iktikad baik.

Perlindungan tersebut bukan imunitas absolut dan tidak berlaku terhadap penipuan, pemalsuan, suap, penggelapan pajak, rekayasa transaksi ilegal, perintangan proses hukum, atau tindak pidana lainnya.

IX. JANGAN MEMBENTUK MONOPOLI ORGANISASI PROFESI

UU Konsultan Pajak harus menghindari monopoli organisasi tanpa justifikasi kepentingan publik. Negara dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi, standar tata kelola, kode etik, transparansi, pendidikan, pengawasan, dan disiplin. Orientasinya harus kualitas profesi, bukan monopoli organisasi.

X. WAJIB PAJAK HARUS MENJADI SUBJEK UTAMA

• Hak memperoleh informasi mengenai status dan kompetensi Konsultan Pajak.
• Hak memperoleh perjanjian jasa yang jelas dan transparan.
• Hak atas kerahasiaan dan perlindungan data.
• Hak memperoleh pelayanan sesuai standar profesi.
• Hak mengetahui dan memperoleh penanganan konflik kepentingan.
• Hak mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian yang objektif.
• Hak mengganti Konsultan Pajak dan memperoleh kembali dokumen miliknya sesuai hukum.

XI. PARTISIPASI PUBLIK DAN NASKAH AKADEMIK

Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seminar, lokakarya, diskusi, focus group discussion, dan konsultasi publik harus dipakai untuk membangun partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.

Naskah Akademik harus menjawab secara berbasis data: apa masalah hukumnya, mengapa regulasi yang ada belum memadai, apa dampaknya bagi Wajib Pajak, mengapa diperlukan tingkat Undang-Undang, bagaimana mencegah monopoli, bagaimana menjaga independensi, dan bagaimana hubungan UU baru dengan UU KUP serta peraturan terkait.

XII. ARAH POLITIK HUKUM YANG DIUSULKAN

• Perlindungan Wajib Pajak: akses kepada jasa perpajakan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Profesionalisasi: standar kompetensi yang jelas, objektif, dan berkelanjutan.
• Independensi: kebebasan profesional berdasarkan fakta, hukum, dan standar profesi.
• Integritas: profesi sebagai mitra pembangunan kepatuhan, bukan fasilitator pelanggaran.
• Akuntabilitas: mekanisme pengawasan, disiplin, dan pertanggungjawaban yang adil.

XIII. UU KONSULTAN PAJAK DAN KEPENTINGAN NEGARA

UU Konsultan Pajak tidak perlu ditempatkan secara antagonistik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Profesi yang baik dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, kualitas pelaporan, pencegahan kesalahan kepatuhan, komunikasi profesional, serta pengurangan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

Perlindungan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Kepatuhan yang berkelanjutan memerlukan kepercayaan terhadap sistem.

XIV. ROADMAP MENUJU UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK

• Penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis bukti.
• Penyusunan draf RUU Konsultan Pajak sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
• Kajian konstitusional, khususnya Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan putusan relevan lainnya.
• Pemetaan dan harmonisasi UU KUP, UU Pengadilan Pajak, PP, PMK, serta regulasi profesi terkait.
• Seminar dan diskusi publik nasional maupun regional.
• Konsultasi dengan Wajib Pajak, dunia usaha, akademisi, profesi hukum dan akuntansi, Pemerintah, serta masyarakat.
• Penyusunan Position Paper nasional.
• Advokasi dan audiensi kepada DPR serta Pemerintah.
• Pengusulan melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
• Harmonisasi, pembahasan DPR-Pemerintah, dan pengawalan ketentuan peralihan serta peraturan pelaksanaan.

XV. SERUAN KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN

Pembentukan UU Konsultan Pajak tidak seharusnya menjadi agenda satu organisasi. Asosiasi Konsultan Pajak perlu duduk bersama; Wajib Pajak dan dunia usaha harus didengar; akademisi harus melakukan kajian independen; Pemerintah perlu menyampaikan perspektif administrasi dan kepentingan penerimaan negara; DPR menjalankan fungsi legislasi; dan masyarakat harus memperoleh kesempatan berpartisipasi secara bermakna.

Perbedaan pandangan bukan alasan menghentikan pembahasan. Justru melalui perbedaan itulah dapat dibentuk Undang-Undang yang seimbang, tidak monopolistik, dan berorientasi pada kepentingan publik.

XVI. PENUTUP

Sudah saatnya diskursus mengenai UU Konsultan Pajak diletakkan pada kerangka yang lebih besar. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Konsultan Pajak membutuhkan Undang-Undang, melainkan apakah Wajib Pajak dan sistem perpajakan Indonesia membutuhkan profesi Konsultan Pajak yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, akuntabel, dan mempunyai kepastian hukum.

Apabila jawabannya ya, pembentukan UU Konsultan Pajak layak ditempatkan sebagai salah satu agenda pembangunan hukum nasional. UU tersebut bukan untuk menciptakan keistimewaan profesi, bukan untuk menciptakan monopoli, dan bukan untuk melemahkan kewenangan negara. UU dibutuhkan untuk membangun keseimbangan antara kewenangan negara, hak Wajib Pajak, dan tanggung jawab profesional pihak yang memberikan jasa perpajakan.

Kita membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan semata-mata untuk Konsultan Pajak, tetapi untuk Wajib Pajak, kepastian hukum, kepentingan publik, serta sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berintegritas.

PROFESI YANG KUAT BUKAN PROFESI YANG KEBAL DARI PENGAWASAN, MELAINKAN PROFESI YANG KOMPETEN, INDEPENDEN, BERINTEGRITAS, AKUNTABEL, DAN DIPERCAYA MASYARAKAT.

REFERENSI PERATURAN DASAR HUKUM UTAMA

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
• Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta seluruh perubahannya, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Catatan: naskah ini disusun sebagai opini hukum dan bahan diskusi publik. Dalam proses resmi pembentukan Naskah Akademik dan RUU, seluruh rumusan pasal, status perubahan peraturan, serta kutipan putusan wajib diverifikasi terhadap naskah autentik dan JDIH resmi pada saat pengajuan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan maupun posisi resmi IKPI.

Tarif PPh Badan 22% Tak Menjamin Perusahaan Bebas Pajak Tambahan GMT

IKPI, Jakarta: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Indonesia sebesar 22% tidak otomatis membuat perusahaan terbebas dari pajak tambahan dalam skema Global Minimum Tax (GMT).

Perusahaan yang masuk cakupan GMT tetap perlu menghitung tarif pajak efektifnya untuk memastikan tidak berada di bawah batas minimum 15%.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arief Hidayat menjelaskan, tarif PPh Badan yang secara nominal mencapai 22% tidak dapat menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan apakah suatu perusahaan terkena pajak tambahan GMT.

Sebab, tarif pajak efektif yang benar-benar dibayarkan perusahaan dapat lebih rendah setelah memperhitungkan berbagai fasilitas dan karakteristik perpajakan.

“Meski tarif PPh Badan kita 22 persen, konsultan pajak tetap perlu memetakan insentif, PPh final, dan koreksi fiskal kliennya. Jangan sampai baru sadar ada pajak tambahan setelah lewat batas waktu pelaporan,” ujar Arief dalam keterengan resmi, dikutip Minggu (16/8).

Ketentuan GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Di Indonesia, aturan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan tata cara teknisnya diperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Cakupan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Arief menjelaskan, apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15%, dapat muncul kewajiban pajak tambahan untuk memenuhi batas minimum tersebut. Namun, penghitungan pajak tambahan tidak hanya dilakukan dengan menghitung selisih antara tarif pajak efektif dan 15%.

Dalam penghitungan tersebut terdapat pula Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yang antara lain memperhitungkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penghitungan berdasarkan ketentuan GloBE secara menyeluruh.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I lainnya, Djohan Arianto, menjelaskan bahwa GMT dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional tetap membayar pajak secara wajar di negara tempat mereka memperoleh keuntungan.

“Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung,” ungkap Djohan.

Dalam penerapannya di Indonesia, pemerintah memiliki hak untuk mengenakan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) atas laba yang berasal dari Indonesia.

Mekanisme tersebut memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan sebelum mekanisme pemajakan melalui negara lain diterapkan berdasarkan ketentuan GloBE.

Ketentuan GMT merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui kerja sama G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, termasuk pemindahan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Perusahaan yang masuk cakupan GMT juga memiliki kewajiban administrasi, mulai dari mengajukan status sebagai Wajib Pajak GloBE hingga menyampaikan pelaporan dan membayar pajak tambahan apabila terdapat pajak terutang.

Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, SPT Tahunan PPh GloBE tahun 2026 wajib disampaikan paling lambat 30 April 2027.

Jika memperoleh perpanjangan, batas pelaporan menjadi 30 Juni 2027. Adapun pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat 31 Desember 2026. (sw)

DJP Tegaskan Batas Rp500 Juta dalam Pengenaan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan adanya batas omzet dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi.

Omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh omzet UMKM orang pribadi langsung dikenai pajak. Pemerintah memberikan batasan omzet yang tidak menjadi objek pengenaan PPh.

Bimo menekankan, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan tersebut secara utuh agar dapat menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Tidak semua pelaku UMKM serta-merta dikenai pajak. Terdapat batasan dan ketentuan yang perlu dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8).

Menurut Bimo, kebijakan PPh Final 0,5% tetap dipertahankan dengan tujuan memberikan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

DJP juga terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan secara sukarela.

Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musaffa Safril mengatakan edukasi perpajakan perlu diperluas hingga ke daerah. Ia mendorong jajaran GP Ansor untuk ikut meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, PW GP Ansor Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Kerja sama tersebut mencakup edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku UMKM, serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses edukasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. (sw)

Pemerintah Targetkan Investasi 2027 Capai Rp 2.322 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan realisasi investasi pada 2027 mencapai Rp 2.322 triliun. Target tersebut disiapkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok berada pada kisaran 5,8%-6,5% pada tahun depan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan peran investasi terhadap pertumbuhan ekonomi semakin kuat. Pada kuartal II 2026, investasi menyumbang sekitar 39% terhadap total pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2026 sebesar 5,29%, dan investasi menyumbang kurang lebih 39%,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, dikutip Minggu (16/8).

Kontribusi tersebut berada di atas kisaran normal yang selama ini berada di sekitar 28%-29%. Menurut Rosan, kondisi ini menunjukkan investasi tidak hanya menjadi angka realisasi, tetapi mulai berperan dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Dari sisi pengeluaran, investasi pada kuartal II 2026 juga tumbuh 6,87%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang mencapai 5,06%.

Pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai semakin ditopang oleh pembentukan kapasitas produksi, selain konsumsi masyarakat.

Rosan menyebut target investasi 2027 meningkat dibandingkan target 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.041,3 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan target sekitar Rp 280,7 triliun atau 13,75%.

Target investasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan investasi nasional sebesar Rp 13.032 triliun sepanjang 2025-2029. Nilai tersebut setara sekitar 143% dari capaian investasi Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Rosan menegaskan kebutuhan investasi tersebut bukan merupakan belanja negara. Investasi berasal dari penanaman modal badan usaha, baik domestik maupun asing, untuk meningkatkan kapasitas perekonomian nasional.

Selain meningkatkan investasi secara keseluruhan, pemerintah terus mendorong hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Pada semester I 2026, realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp 300,1 triliun. Nilai tersebut mencakup 29,7% dari total investasi nasional dan tumbuh 6,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi hilirisasi masih didominasi sektor mineral dengan nilai Rp 206,5 triliun. Rinciannya terdiri atas investasi nikel Rp 71 triliun, bauksit Rp 53,8 triliun, tembaga Rp 37,4 triliun, besi baja Rp 30,2 triliun, serta pasir silika Rp 5,9 triliun.

Sementara itu, investasi hilirisasi di sektor perkebunan dan kehutanan mencapai Rp 54,4 triliun, minyak dan gas bumi Rp 35,4 triliun, serta perikanan dan kelautan Rp 3,8 triliun.

Sebagian besar investasi hilirisasi juga berada di luar Pulau Jawa, yakni mencapai 75,7%, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Ke depan, pemerintah akan memperluas hilirisasi ke berbagai komoditas bernilai tambah tinggi, termasuk semikonduktor, bioetanol, produk turunan kelapa, dan rumput laut.

Rosan mengatakan sektor perkebunan dan kehutanan memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Meski nilai investasinya masih lebih kecil dibandingkan sektor mineral, sektor tersebut dinilai mampu memberikan dampak lebih besar terhadap penciptaan lapangan kerja. (sw)

Target Kepabeanan dan Cukai RAPBN 2027 Dipangkas Jadi Rp 316,6 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 316,6 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan outlook penerimaan tahun ini.

Berdasarkan postur RAPBN 2027, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan Rp 316,6 triliun atau turun 1,2% dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp 320,6 triliun.

Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun, target tahun depan turun sekitar 5,8%.

Purbaya belum memerinci alasan pemerintah menurunkan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tersebut.

Penurunan target ini terjadi ketika pemerintah memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan meningkat pada 2027. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, tumbuh 6,8% dari outlook 2026 sebesar Rp 3.208,1 triliun.

Dari sisi perpajakan, penerimaan ditargetkan mencapai Rp 2.908 triliun atau tumbuh 10,5%. Penerimaan pajak sendiri dipatok Rp 2.591,4 triliun, naik 12,1% dari outlook 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 517,4 triliun atau turun 10% dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp 575,1 triliun.

Di tengah penetapan target tersebut, Purbaya memastikan pemerintah masih akan menerapkan penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR setelah momentum 17 Agustus.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini. Setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kita ketemu DPR untuk memastikan CHT,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di DJP, dikutip Minggu (16/8).

Menurut Purbaya, penambahan layer CHT bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga ingin mempersempit ruang bagi produsen rokok ilegal dengan mendorong mereka masuk ke dalam sistem produksi dan perdagangan yang legal.

“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal,” kata Purbaya.

Adapun dari sisi belanja, pemerintah merencanakan belanja negara 2027 sebesar Rp 4.097,2 triliun, meningkat 3,9% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp3.942,4 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2027 dipatok Rp 671,2 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu lebih rendah dibandingkan outlook defisit 2026 sebesar Rp 734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB. (sw)

id_ID