PERKOPPI: UU Konsultan Pajak Dibutuhkan untuk Hentikan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang selama ini terjadi di sektor perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini pengaturan profesi konsultan pajak masih bertumpu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya administratif dan mudah berubah.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Sering kali regulasi berubah tergantung pejabatnya. Ini membuat kepastian hukum tidak terbangun dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dan profesi dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak jarang peraturan yang baru diterbitkan dalam waktu singkat kemudian dicabut atau diganti kembali.

“Kondisi ini membuat sistem sulit dikelola dan tidak memberikan kepastian jangka panjang,” katanya.

Gilbert menilai bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan sebagai payung hukum yang lebih stabil dan memiliki daya ikat kuat.

Menurutnya, hanya melalui undang-undang, kepastian hukum dapat benar-benar terjamin dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Kota Kediri, Cabang ke-46 Resmi Berdiri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Kota Kediri di Kediri, Kamis (9/4/2026).

Pelantikan ini menandai berdirinya Pengcab Kota Kediri sebagai cabang ke-46 di lingkungan IKPI secara nasional, sekaligus menjadi cabang keempat yang terbentuk dalam masa kepengurusan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam membangun organisasi di daerah.

“Selamat kepada Ketua Cabang Kota Kediri, Ibu Sugiyanti dan seluruh pengurus yang hari ini dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis Pengcab Kediri dalam mendukung sistem perpajakan daerah, terutama karena wilayah kerjanya mencakup beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, perwakilan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang diwakili Bambang Tri, serta perwakilan Bupati Trenggalek Mochamat Nur Arifin. Hadir pula perwakilan KPP Pratama Tulungagung dan KPP Pratama Pare.

Dari internal IKPI, tampak hadir jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Ketua Pengurus Daerah Jawa Timur Zeti Arina, serta Ketua Pengcab Kota Kediri Sugiyanti beserta jajaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi profesi yang ada di Kediri seperti Ikatan Notaris Indonesia, PERADI, dan Himpunan Pembayar Pajak Indonesia.

Dengan pelantikan ini, IKPI optimistis Pengcab Kota Kediri dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan di wilayahnya. (bl)

World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%, Purbaya: Mereka Salah Hitung!

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 4,7%.

Perkiraan terbaru ini lebih rendah dibandingkan proyeksi yang dirilis pada Oktober 2025 yang saat itu memperkirakan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 4,8%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan proyeksi tersebut terlalu pesimistis. Ia bahkan menduga perhitungan lembaga internasional itu menggunakan asumsi yang kurang akurat.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi Indonesia pada awal tahun justru menunjukkan sinyal yang cukup positif. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat mencapai sekitar 5,5% hingga 5,6%.

“Kan kuartal I saja mungkin 5,5%-5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi. Saya pikir World Bank salah hitung,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus memastikan berbagai program penggerak ekonomi berjalan dengan baik. Stabilitas sektor keuangan serta upaya memperbaiki iklim investasi juga menjadi perhatian utama agar pertumbuhan tetap terjaga.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan membantu menjaga momentum ekonomi nasional ke depan.

Purbaya menduga revisi proyeksi dari World Bank berkaitan dengan asumsi lonjakan harga minyak dunia yang dapat menekan negara pengimpor energi seperti Indonesia.

Meski demikian, ia menilai proyeksi tersebut berpotensi berubah jika harga energi global kembali turun dalam waktu dekat.

“Saya yakin World Bank hitung itu karena dampak harga minyak tinggi. Kalau sebulan dari sini harga minyak turun ke level normal lagi, World Bank pasti akan berubah prediksinya,” katanya.

Ia bahkan menilai proyeksi tersebut telah memunculkan sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan berfokus pada penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Purbaya juga mengakui proyeksi lembaga internasional bisa saja terbukti benar. Namun berdasarkan indikator yang ia pantau, kondisi ekonomi Indonesia saat ini justru menunjukkan tren yang membaik.

“Kalau diangka saya sih (ekonomi) sedang membaik. Dan akan kita jaga terus. Mungkin World Bank belum tahu jurus-jurus Asia saya,” pungkas Purbaya. (ds)

DJP Ungkap Cashback hingga Bukti Potong Kini Terekam Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui pemanfaatan sistem Coretax.

Melalui fitur pre-populated, berbagai data penghasilan wajib pajak kini dapat muncul secara otomatis dalam sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem Coretax kini terhubung dengan berbagai pihak melalui mekanisme interoperabilitas data.

Dengan sistem tersebut, informasi transaksi yang sebelumnya sulit terdeteksi kini dapat langsung masuk ke dalam data wajib pajak.

“Kalau melihat barangkali dengan fitur pre-populatednya banyak sekali mendapatkan bukti potong. Bahkan yang cashback saja yang dulu-dulu tidak pernah ketahuan kita punya cashback, tiba-tiba sekarang masuk Coretax,” ujar Inge dalam acara Tax Gathering 2026, dikutip Kamis (9/4).

Menurutnya, integrasi data ini membuat wajib pajak orang pribadi tidak lagi harus mengumpulkan berbagai bukti potong secara manual seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup memeriksa data yang telah tersedia di sistem sebelum mengisi SPT.

Sebelumnya, kata Inge, banyak wajib pajak menunda pelaporan karena belum menerima bukti potong. Namun kini DJP mendorong wajib pajak untuk terlebih dahulu memeriksa data pada sistem Cortex karena kemungkinan besar data tersebut sudah tersedia.

“Sekarang coba dulu di Coretax, siapa tau memang sudah masuk ke dalam Coretax sehingga tidak ada isu lagi untuk menunda menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan tetap berakhir pada akhir April 2024.

Oleh karena itu, ia berharap wajib pahak badan bisa menyelesaikan pelaporannya tanpa kendala. (ds)

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Jadi 4,7%

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2026 menjadi 4,7%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan perkiraan sebelumnya pada Oktober 2025 yang mematok pertumbuhan di level 4,8%.

Melalui laporan East Asia and Pacific Economic Update edisi April 2026, Bank Dunia menyebut perlambatan ini dipicu oleh sejumlah tekanan dari luar negeri, khususnya lonjakan harga minyak di pasar global serta meningkatnya sikap waspada pelaku pasar keuangan internasional atau yang dikenal sebagai risk-off sentiment.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan melambat menjadi 4,7%, seiring tekanan dari kenaikan harga minyak dan meningkatnya sentimen kehati-hatian investor (risk-off),” demikian kutipan dari laporan tersebut, Kamis (9/4)

Tekanan itu diperkirakan bakal menghambat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Meski begitu, dampaknya dinilai tidak akan sepenuhnya terasa karena sebagian dapat diredam oleh penerimaan ekspor komoditas dan berbagai program investasi yang diinisiasi pemerintah.

Bank Dunia menilai beberapa negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik masih memiliki penyangga ekonomi yang cukup untuk menghadapi dampak kenaikan harga minyak.

Bagi Indonesia, statusnya sebagai negara pengekspor komoditas menjadi salah satu keunggulan tersendiri. Pendapatan dari sektor ekspor komoditas diyakini mampu menutup sebagian kenaikan beban energi yang muncul akibat melonjaknya harga minyak.

Selain Indonesia, Malaysia pun diprediksi merasakan keuntungan yang serupa, di mana penerimaan ekspor komoditasnya dinilai cukup untuk mengimbangi lonjakan biaya bahan bakar.

Dengan demikian, tekanan yang menghantam perekonomian domestik diperkirakan tidak akan berdampak besar secara keseluruhan terhadap pertumbuhan. (ds)

Apindo Usulkan Kerangka “5C” untuk Reformasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menawarkan kerangka pembaruan sistem perpajakan yang bertumpu pada lima prinsip pokok, yang ia sebut “5C”, sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara sekaligus menjaga kelangsungan iklim usaha.

Shinta menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan tidak seharusnya semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, melainkan juga harus mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri dalam negeri.

“Di satu sisi, penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat,” ujar Shinta dalam acara yang diselenggarakan Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Ia menjabarkan, konsep 5C yang digagas Apindo meliputi lima dimensi utama.

Pertama, clarity in policy design atau kejelasan dalam perancangan kebijakan. Shinta menekankan perlunya regulasi pajak yang transparan, mudah dicerna, dan tidak membuka ruang penafsiran ganda. Kepastian aturan dinilai sangat penting agar pelaku usaha dapat menyusun rencana investasi dan strategi bisnis dengan lebih terukur.

Kedua, consistency in implementation atau konsistensi dalam pelaksanaan. Menurutnya, penerapan kebijakan pajak harus seragam di seluruh daerah dan lintas sektor.

Ketidakselarasan antara regulasi pusat dan daerah selama ini kerap menjadi keluhan yang berulang dari kalangan pengusaha.

“Sehingga dunia usaha juga dapat memprediksi implikasi pajak dalam jangka panjang,” katanya.

Ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan. Ia berpandangan bahwa pendekatan perpajakan perlu mempertimbangkan kemampuan dan kekhasan masing-masing wajib pajak.

Keempat, coverage expansion atau perluasan cakupan basis pajak. Apindo mendorong pemerintah untuk lebih serius menjalankan ekstensifikasi dengan mengajak pelaku usaha informal beralih ke sektor formal. Langkah ini dianggap lebih berdaya tahan ketimbang sekadar menambah beban kepada wajib pajak yang sudah terdaftar.

Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Shinta menekankan bahwa kebijakan pajak mesti mendukung iklim investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif yang tepat guna, serta prosedur administrasi yang efisien dan tidak berbelit.

“Ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” imbuh Shinta. (ds)

Sebanyak 10 Juta Kelas Menengah Hilang, Basis Pajak Indonesia Kian Sempit

IKPI, Jakarta: Menyusutnya jumlah kelas menengah di Indonesia dipandang sebagai ancaman nyata terhadap performa penerimaan pajak negara.

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun belakangan terjadi perubahan besar pada struktur sosial ekonomi masyarakat yang berpotensi mempersempit basis pajak.

Menurutnya, populasi kelas menengah telah berkurang sekitar 10 juta jiwa selama enam tahun terakhir.

Sebagian besar dari mereka beralih ke kelompok aspiring middle class atau kelas menengah yang renta, di mana kelompok ini mudah terguncang oleh tekanan ekonomi seperti lonjakan harga pangan maupun energi.

“Ini statusnya kelas menengah, tapi kalau harga beras naik, rentah jatuh ke vulnerable,” ujar Andry dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4).

Situasi ini berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketika daya beli kelompok ini merosot, pengeluaran rumah tangga pun ikut terkompres, sehingga potensi penerimaan pajak dari sisi konsumsi turut tergerus.

“Jadi ini yang kemudian kita lihat, ini terjadi keterbatasan dari sisi belanja dan transaksi, nanti akan berdampak juga kepada PPN,” katanya.

Di sisi lain, kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi terhadap basis pajak masih terbilang terbatas. Andry mencatat bahwa populasi kelas menengah atas dan kelompok affluent di Indonesia tidak mencapai 5% dari total penduduk.

Kondisi ini membuat ruang untuk memperluas penerimaan dari jalur Pajak Penghasilan (PPh) menjadi relatif sempit. (ds)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak yang Kuasai AI Akan Lebih Unggul di Era Digital

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penguasaan teknologi kecerdasan buatan (AI) akan menjadi faktor pembeda utama bagi konsultan pajak di masa depan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar dan Halal Bihalal IKPI Cabang Kabupaten Bekasi di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Vaudy menyebut bahwa AI bukanlah ancaman bagi profesi konsultan pajak, melainkan alat yang dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas individu.

“Dengan memahami AI, setidaknya ada pengetahuan tambahan. Dari sisi kapasitas dan kapabilitas, ini akan sangat membantu,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keunggulan kompetitif tidak hanya ditentukan oleh pemahaman regulasi perpajakan, tetapi juga kemampuan memanfaatkan teknologi.

“AI mungkin tidak menggantikan konsultan pajak. Tapi konsultan pajak yang memahami AI akan lebih unggul dibandingkan yang tidak,” tegasnya.

Menurut Vaudy, penggunaan AI sebagai tools akan membantu konsultan pajak bekerja lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan klien.

Ia pun mendorong seluruh anggota IKPI untuk mulai mempelajari dan mengadopsi teknologi tersebut dalam praktik profesional sehari-hari.

“Ke depan, selain memahami peraturan perpajakan, konsultan pajak juga harus memahami AI sebagai alat bantu kerja,” katanya.

Vaudy menilai bahwa integrasi antara pengetahuan perpajakan dan teknologi akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan profesi yang semakin kompleks.

Dengan demikian, ia berharap para konsultan pajak dapat terus meningkatkan kompetensi agar tetap relevan dan kompetitif di era digital. (bl)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

id_ID