Masa Relaksasi SPT Badan Tinggal Empat Hari, IKPI Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Waktu menuju berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan semakin dekat. Memasuki 27 Mei 2026, wajib pajak hanya memiliki sisa waktu empat hari sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi tersebut diberikan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi sistem Coretax DJP.

Melihat waktu yang semakin pendek, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporannya dan tidak menunggu mendekati batas akhir.

“Relaksasi ini sebaiknya dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk menyiapkan pelaporan yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk menunda sampai hari terakhir,” kata Jemmi.

Menurutnya, pola menunggu tenggat akhir sering kali justru menimbulkan risiko baru. Selain berpotensi membuat proses penyusunan dokumen menjadi terburu-buru, peningkatan akses secara bersamaan pada akhir periode juga dapat membuat proses administrasi menjadi kurang optimal.

“Kalau semuanya bergerak di waktu yang sama, biasanya aktivitas layanan juga meningkat tajam. Karena itu lebih baik kewajiban diselesaikan lebih awal dibanding menunggu waktu yang semakin sempit,” ujarnya.

Tahun ini menjadi periode penting karena pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan di tengah adaptasi penggunaan sistem Coretax DJP. Pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas normal pelaporan yang semula berakhir pada 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026 tanpa pengenaan sanksi administratif tertentu.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, hingga pelunasan kekurangan pembayaran dalam kondisi tertentu.

Jemmi menilai langkah pemerintah memberikan relaksasi patut diapresiasi karena memberikan ruang tambahan bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan proses administrasi yang baru. Namun menurutnya, tambahan waktu itu seharusnya dimanfaatkan secara maksimal.

“Sering kali tantangannya bukan karena waktu terlalu sedikit, tetapi karena merasa masih ada waktu. Tahu-tahu tenggat sudah di depan mata,” ujarnya.

Ia juga mengimbau wajib pajak memastikan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, dan kewajiban pembayaran yang terkait dengan SPT Tahunan sudah diperiksa kembali sebelum dilakukan penyampaian akhir.

“Kepatuhan yang baik bukan sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi juga memastikan pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat,” kata Jemmi. (bl)

Purbaya Bongkar Dugaan Under Invoicing 10 Eksportir Sawit Raksasa

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyoroti dugaan praktik manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah eksportir besar nasional. Dua perusahaan yang disebut masuk dalam proses penyelidikan ialah Wilmar International dan Musim Mas.

Purbaya mengatakan, dua perusahaan tersebut termasuk dalam kelompok 10 eksportir sawit terbesar yang diperiksa Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor.

“Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. Sepuluh eksportir terbesar,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Purbaya, hingga kini pemerintah telah memeriksa sekitar 20 perusahaan eksportir sawit. Namun, investigasi difokuskan kepada perusahaan dengan volume ekspor besar karena indikasi pelanggaran lebih banyak ditemukan pada kelompok tersebut.

Ia menjelaskan, modus yang diduga digunakan para eksportir yakni menjual produk sawit terlebih dahulu kepada perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Setelah itu, produk kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga lebih tinggi.

“Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing,” kata Purbaya.

Secara fisik, lanjut dia, barang dikirim langsung ke negara pembeli akhir. Namun secara administrasi, transaksi terlebih dahulu dicatat sebagai ekspor ke Singapura melalui perusahaan trading.

Dari hasil penelusuran awal, pemerintah menemukan selisih harga ekspor yang cukup signifikan. Harga yang dilaporkan dalam dokumen ekspor disebut hanya sekitar separuh dari nilai sebenarnya saat produk dijual kembali ke negara tujuan akhir.

“Yang kita lihat harga ekspor ke sana itu setengah dari harga penjualan berikutnya ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing sekitar 50 persen,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, investigasi awal dilakukan melalui analisis data berbasis artificial intelligence (AI) yang kemudian ditindaklanjuti bersama BPKP dan Kejaksaan Agung.

Menurut Purbaya, data dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sejak sekitar tiga bulan lalu dan kini memasuki tahap penegakan hukum.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses hukum tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan. Fokus utama pemerintah adalah pemulihan kewajiban negara yang diduga hilang akibat praktik tersebut. (ds)

Tunggakan Pajak Berujung Sita, DJP Jakbar Lelang Mobil hingga Mesin Industri

IKPI, Jakarta: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang 13 barang hasil sitaan pajak dalam kegiatan Lelang Eksekusi Bersama yang digelar serentak se-DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan.

Sebanyak 13 barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem lelang daring di situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dimulai dari nilai limit masing-masing barang dan terbuka untuk umum.

Objek lelang yang ditawarkan terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua hingga peralatan industri. Beberapa barang dengan nilai limit terbesar antara lain mobil Mercedes Benz E200 senilai Rp 134,46 juta, Daihatsu Gran Max blind van Rp 69,89 juta, Toyota Avanza Rp 56,42 juta, dan Wuling Confero Rp 55,98 juta.

Selain itu terdapat sejumlah sepeda motor Honda dan Yamaha, AC cassette LG, serta mesin kompresor refrigerant Carrier Carlyle.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyebut masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Uang jaminan lelang harus diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang nantinya diwajibkan melunasi pokok lelang beserta Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang berlangsung.

DJP juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun KPKNL. Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang disebut hanya disampaikan melalui kanal resmi masing-masing instansi. (ds)

Insentif Kendaraan Listrik Mundur, Pemerintah Tunda Program EV hingga Juli 2026

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah untuk menggelontorkan insentif bagi sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dipastikan belum berjalan sesuai target awal. Program yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 kini mengalami penundaan selama satu bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Menurutnya, pemerintah masih melakukan sejumlah kalkulasi sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan.

Meski demikian, pemerintah belum merinci secara detail faktor yang menyebabkan mundurnya pelaksanaan program tersebut. Purbaya hanya menyebut masih ada sejumlah aspek yang perlu dihitung lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.

“Ada perhitungan yang masih dihitung,” ujarnya singkat.

Penundaan ini membuat target implementasi insentif kendaraan listrik pada Juni 2026 dipastikan tidak terealisasi. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan skema dukungan bagi total 200 ribu kendaraan listrik yang terdiri atas 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.

Untuk kendaraan roda dua listrik, pemerintah sebelumnya telah memberi gambaran besaran bantuan yang akan diberikan, yakni Rp5 juta per unit. Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih.

“Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada 5 Mei 2026.

Sementara itu, untuk mobil listrik, pemerintah sebelumnya masih mengkaji bentuk serta besaran insentif yang akan diberikan. Salah satu opsi yang sempat muncul dalam pembahasan adalah skema dukungan melalui pajak, termasuk kemungkinan pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik.

Penundaan kebijakan ini diperkirakan membuat pelaku industri otomotif, produsen kendaraan listrik, hingga calon konsumen menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah. Pasalnya, insentif kerap menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi minat pembelian kendaraan listrik, terutama di tahap awal pengembangan pasar. (bl)

IKPI Cabang Medan Kembali Gelar Brevet A/B Batch 5, Perkuat Kompetensi SDM Perpajakan

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme di bidang perpajakan melalui penyelenggaraan Kursus Brevet A/B Batch 5 yang dimulai pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 6H, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Program Brevet A/B Batch 5 kali ini diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan maupun profesi. Tingginya minat peserta dinilai menjadi gambaran bahwa kebutuhan akan pemahaman dan keterampilan perpajakan masih terus meningkat, terutama di tengah perkembangan regulasi dan administrasi perpajakan yang terus bergerak dinamis.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, hadir langsung sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Kursus Brevet A/B Batch 5. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mempercayakan IKPI Cabang Medan sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan dan wawasan di bidang perpajakan.

Selain memberikan apresiasi, Ebenezer juga memaparkan secara singkat mengenai profil IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia perpajakan di Indonesia. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses pembelajaran secara disiplin dan maksimal sehingga ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal yang bermanfaat dalam pengembangan karier maupun dunia kerja ke depan.

Pada kesempatan tersebut, hadir jajaran pengurus IKPI Cabang Medan. Turut hadir Pony selaku Wakil Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, serta Loly yang hadir sebagai pengurus sekaligus bagian dari tim pelaksana kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Usai kegiatan pembukaan, proses pembelajaran langsung dimulai dengan materi perdana mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Materi tersebut disampaikan oleh Loly selaku instruktur pada Kursus Brevet A/B Batch 5. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan komunikatif sehingga peserta dapat memahami dasar-dasar perpajakan secara lebih mendalam sebagai fondasi awal sebelum memasuki materi lanjutan.

Menurut Ebenezer, kursus brevet selama ini menjadi salah satu program yang cukup diminati karena tidak hanya memberikan pemahaman teori perpajakan, tetapi juga memperkuat kemampuan praktis peserta yang dibutuhkan di dunia profesional. Di tengah perkembangan sistem administrasi perpajakan dan kebutuhan tenaga yang memiliki kompetensi khusus, pelatihan semacam ini dinilai semakin relevan.

“Melalui pelaksanaan Brevet A/B Batch 5, kami berharap kegiatan pelatihan dapat berjalan dengan baik dan melahirkan peserta yang kompeten, profesional, serta siap memberikan kontribusi dalam penguatan ekosistem perpajakan Indonesia di masa mendatang,” ujarnya.  (bl)

Kolaborasi IKPI Buleleng dan Dekopinda Ajak Pengurus dan Anggota Koperasi Benahi Pelaporan Pajak

IKPI, Buleleng: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Buleleng mulai diperkuat untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan koperasi. Sinergi itu diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Koperasi ke-79 Kabupaten Buleleng yang dirangkai dengan diskusi bertema optimalisasi pelaporan pajak koperasi melalui Coretax, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan yang diprakarsai Dekopinda Buleleng tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, sebagai salah satu narasumber mewakili IKPI Buleleng. Acara turut dihadiri Kepala Dekopinda Buleleng Nengah Tenaya dan dibuka oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng, Melly Wahyuni.

Sekitar 75 peserta yang terdiri dari pengurus dan perwakilan anggota koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya kebutuhan informasi terkait pelaporan perpajakan di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

I Made Susila Darma menjelaskan, keterlibatan IKPI Buleleng dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan tata kelola perpajakan koperasi agar semakin tertib dan adaptif terhadap sistem baru.

“Ini bentuk kerja sama yang gayung bersambut. Kami diminta memberikan penyuluhan terkait perpajakan koperasi. Jadi bukan hanya sebatas sosialisasi, tetapi bagaimana pengurus dan anggota koperasi bisa memahami kewajiban perpajakan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi sistem perpajakan melalui Coretax membuat koperasi membutuhkan pendampingan dan edukasi yang lebih intensif. Karena itu, IKPI Buleleng bersama Dekopinda tidak ingin kegiatan tersebut berhenti hanya pada satu forum diskusi.

Ia mengungkapkan, kerja sama lanjutan sudah mulai disiapkan. Edukasi perpajakan nantinya direncanakan menjangkau wilayah-wilayah lain di Kabupaten Buleleng, termasuk kawasan kecamatan di wilayah timur agar lebih banyak koperasi memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakannya.

“Kedepannya akan ada lanjutan. Koperasi-koperasi dari wilayah lain juga akan dikumpulkan agar bisa memahami bagaimana kewajiban perpajakan mereka di era Coretax,” katanya.

Ia berharap langkah kolaboratif antara IKPI dan Dekopinda tersebut mampu membantu membenahi tata kelola pelaporan pajak koperasi yang selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam proses adaptasi terhadap sistem baru.

“Harapannya kegiatan ini bisa membenahi tata kelola pelaporan pajak di era Coretax. Kepatuhan perpajakan yang baik juga menjadi bagian penting dalam penguatan koperasi,” ujarnya.

Tidak hanya fokus pada edukasi perpajakan, kolaborasi kedua pihak juga direncanakan berlanjut pada puncak peringatan Hari Koperasi pada Juli mendatang. Dalam agenda tersebut, IKPI Buleleng disebut akan kembali dilibatkan dalam kegiatan konsultasi perpajakan dan sejumlah program kolaboratif lainnya, termasuk rencana kegiatan sosial berupa donor darah bersama.

Kolaborasi IKPI Buleleng dan Dekopinda ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan perpajakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif organisasi profesi dan komunitas pelaku usaha agar proses adaptasi terhadap sistem perpajakan baru dapat berjalan lebih optimal. (bl)

DJP Umumkan Coretax Akan Alami Downtime Satu Jam pada 27 Mei

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan penghentian layanan sementara (downtime) selama satu jam pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga performa sistem agar layanan perpajakan dapat berjalan optimal bagi wajib pajak.

Pengumuman itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-34/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime). DJP menyebutkan pemeliharaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 sampai dengan 23.00 WIB.

Selama periode tersebut, Coretax DJP untuk sementara tidak dapat diakses. Penghentian layanan ini tidak hanya memengaruhi akses langsung ke sistem Coretax, tetapi juga layanan pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan sistem tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menjelaskan layanan yang terhubung dengan Coretax seperti iLAP, PJAP, dan Authorized Billing Channel juga akan terdampak selama proses pemeliharaan berlangsung.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak maupun konsultan pajak yang berencana melakukan aktivitas administrasi perpajakan pada waktu tersebut. Meski durasinya relatif singkat, penghentian akses sementara dapat memengaruhi proses pelaporan maupun layanan lain yang terhubung dengan Coretax.

DJP menjelaskan pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan performa sistem. Sejak implementasi Coretax, penyesuaian dan optimalisasi infrastruktur dilakukan secara berkala untuk mendukung kebutuhan layanan yang terus meningkat.

“Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP, termasuk di dalamnya pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax DJP,” demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat penghentian layanan sementara tersebut dan meminta agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada para pengguna layanan. (bl)

 

Enam Kandidat Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Kamar Pajak, Anggota IKPI Ikut Melaju

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengumumkan enam kandidat yang lolos seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2026 untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Komisi Yudisial Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026 yang ditetapkan pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, enam kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas Kamar TUN Khusus Pajak terdiri atas Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. yang berprofesi sebagai konsultan pajak, Dr. Ismail Rumadan, M.H. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. yang menjabat Hakim Pengadilan Pajak, Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. yang menjabat Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA. yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dari enam nama tersebut, Dr. Arifin Halim diketahui juga tercatat sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Arifin menjadi satu-satunya kandidat dari unsur konsultan pajak yang lolos pada seleksi kualitas untuk Kamar TUN Khusus Pajak.

Komisi Yudisial menjelaskan bahwa nama-nama peserta yang diumumkan disusun berdasarkan abjad. Para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian dijadwalkan berlangsung pada 3–5 Juni 2026, sedangkan jadwal masing-masing peserta akan disampaikan kemudian.

Dalam pengumumannya, Komisi Yudisial juga menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas namun tidak mengikuti tahapan kesehatan dan kepribadian akan dinyatakan gugur.

Selain itu, Komisi Yudisial meminta peserta untuk mengabaikan pihak-pihak yang mengatasnamakan proses seleksi atau menjanjikan bantuan terhadap keberhasilan maupun kelulusan dalam tahapan rekrutmen Calon Hakim Agung.

Komisi Yudisial juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau masukan mengenai rekam jejak para calon, meliputi aspek integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter peserta seleksi. (bl)

Hore! Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat selama Libur Sekolah 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode liburan tahun ini.

Kebijakan tersebut disiapkan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pergerakan sektor transportasi dan pariwisata domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 472,7 miliar untuk mendukung program diskon tiket pesawat dan fasilitas PPN DTP selama masa liburan sekolah.

“Untuk transportasi udara, seperti biasa diberikan diskon 30% dan PPN ditanggung pemerintah dalam momen liburan ini khusus untuk kelas ekonomi,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut dia, program tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh sekitar 2,3 juta penumpang pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode liburan sekaligus mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional.

Selain periode liburan sekolah, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas serupa untuk momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk periode tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 722 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.

Airlangga menjelaskan, insentif transportasi menjadi salah satu paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah pada semester II 2026. (ds)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penulis, Tarif PPh Final Hanya 1,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dengan menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II tahun ini guna mendorong produktivitas penulis nasional dan meningkatkan literasi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.

“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.

“Siapapun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan insentif pajak diberikan karena jumlah penulis di Indonesia masih relatif sedikit, terutama penulis ilmiah.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk menulis buku.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya.

Ia menilai manfaat kebijakan tersebut tidak bersifat jangka pendek terhadap pertumbuhan ekonomi, melainkan berdampak dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan literasi masyarakat.

Purbaya juga berharap semakin banyak buku ilmiah, ekonomi, maupun pengetahuan lain yang ditulis dalam bahasa Indonesia agar masyarakat memiliki akses bacaan yang lebih luas dan berkualitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tarif pajak untuk penulis berada di kisaran 6%. Pemerintah kemudian memangkas tarif tersebut secara bertahap hingga menjadi 1,5 persen untuk memberikan insentif lebih besar bagi penulis nasional.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” kata Purbaya. (ds)

id_ID