DJP Tinggalkan Pola Lama, Pengawasan Pajak Kini Dimulai Sejak Awal

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pendekatan baru dalam membangun kepatuhan perpajakan wajib pajak besar melalui uji coba Co-operative Compliance.

PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam pelaksanaan program tersebut sepanjang tahun pajak 2026.

Peluncuran uji coba dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7), dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta sejumlah BUMN strategis.

Melalui pendekatan ini, DJP mengedepankan komunikasi, transparansi, dan penyelesaian potensi risiko perpajakan sejak awal.

Pola tersebut berbeda dengan pendekatan konvensional yang umumnya dilakukan setelah ditemukan permasalahan melalui pemeriksaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Pertamina dipilih sebagai mitra pertama karena komitmennya dalam mendukung penerapan tata kelola perpajakan yang lebih baik melalui Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.

Dalam pelaksanaannya, uji coba mencakup Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dengan ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan penilaian mandiri terhadap penerapan TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta menjalani evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan skema Co-operative Compliance.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menyebut penunjukan Pertamina sebagai perusahaan pertama yang mengikuti program tersebut sejalan dengan upaya transformasi tata kelola perusahaan.

Menurutnya, penerapan TCF beserta integrasi data akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan pengelolaan risiko perpajakan.

Pelaksanaan program juga mendapat dukungan dari pemerintah.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap pengalaman Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan pelat merah lainnya dalam membangun kepatuhan perpajakan secara kolaboratif.

DJP menyebut pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.

Setelah tahap awal bersama Pertamina, otoritas pajak berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Bimo berharap pendekatan tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Bimo. (ds)

DJP Gandeng Pertamina sebagai BUMN Pertama Terapkan Cooperative Compliance

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengubah pola pengawasan terhadap wajib pajak besar dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif dibandingkan penegakan kepatuhan setelah ditemukan pelanggaran.

Strategi baru tersebut diwujudkan melalui penerapan Cooperative Compliance yang diawali dengan penandatanganan Tax Compliance Framework bersama PT Pertamina (Persero).

Kesepakatan ini menjadikan Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pertama di sektor energi yang menerapkan mekanisme pengawasan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut implementasi kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Milestone hari ini, penerapan cooperative compliance model dengan tax compliance framework yang disepakati bersama dengan BUMN terbesar terkait dengan energi, yakni Pertamina. Ini merupakan mimpi yang sudah lama kita rajut bersama, mimpi evolusi pertama dari sistem modern perpajakan yang berbasis trust,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, konsep cooperative compliance dibangun atas prinsip saling percaya, keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan integritas antara DJP dengan wajib pajak.

Melalui pendekatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih transparan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan negara lainnya.

“Ini merupakan pengejawantahan dari tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas serta integritas. Tentu dua belah pihak diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi BUMN-BUMN yang lain,” katanya.

Menurut Bimo, tujuan utama skema tersebut bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan negara, melainkan memastikan DJP memperoleh informasi lebih dini mengenai transaksi atau aksi korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan.

Dengan demikian, potensi kesalahan pelaporan maupun perbedaan interpretasi aturan dapat diminimalkan sejak awal.

Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru, informasi tersebut diharapkan sudah diketahui DJP sehingga tidak menimbulkan persoalan kepatuhan di kemudian hari.

Meski demikian, Bimo memperkirakan implementasi model tersebut juga berpotensi menjaga kontribusi penerimaan pajak dari Pertamina di kisaran Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahun seiring bertambahnya aktivitas bisnis perusahaan.

“Khusus dari BUM Pertamina tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400 sampai Rp 500 triliun setahun, karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina, tetapi intinya bukan pada target revenue-nya,” kata Bimo.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh DJP, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Pertamina,” imbuhnya.

Ke depan, DJP akan memperluas penerapan cooperative compliance ke sejumlah BUMN lain, di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Setelah itu, skema serupa juga akan ditawarkan kepada perusahaan swasta, terutama grup usaha multinasional yang telah menerapkan model tersebut di negara-negara anggota OECD.

“Tentunya mereka yang sudah menerapkan di negara OECD, cooperative compliance model, multinasional holding companies, akan juga menyusul di tahap-tahap berikutnya,” pungkas Bimo. (ds)

IKPI Nilai Dialog Terbuka Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono menilai Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perpajakan yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat.

Hal itu disampaikan Jemmi usai menghadiri forum yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Jemmi, komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela. Karena itu, ia mengapresiasi langkah DJP yang mempertemukan berbagai unsur, mulai dari akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, asosiasi sektor keuangan hingga relawan pajak dalam satu forum.

“Kepercayaan menjadi modal utama dalam sistem perpajakan modern. Forum seperti ini memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk saling bertukar pandangan, memahami tantangan yang dihadapi, sekaligus mencari solusi bersama,” ujarnya.

Jemmi mengatakan, IKPI memandang komunikasi yang intensif antara otoritas pajak dan mitra strategis akan membantu memperkecil kesenjangan informasi mengenai berbagai kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan pemerintah. Karena itu, penyampaian informasi yang akurat dan edukasi yang berkesinambungan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi perpajakan.

Ia juga menyambut baik semangat kolaborasi yang diusung dalam forum tersebut, termasuk penguatan kemitraan melalui implementasi Co-operative Compliance dan transformasi administrasi perpajakan.

“IKPI siap terus mendukung DJP dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan dan membangun pemahaman yang sama di tengah masyarakat. Semakin baik komunikasi yang terjalin, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,” kata Jemmi.

Ia berharap Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan dapat menjadi agenda berkelanjutan sebagai sarana mempererat hubungan antara DJP dengan seluruh mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara dan reformasi perpajakan. (bl)

DJP Andalkan Coretax dan Ekstensifikasi Pajak untuk Kejar Tax Ratio hingga 15%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan upaya mengejar target rasio pajak (tax ratio) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan bertumpu pada penguatan administrasi perpajakan berbasis Coretax dan perluasan basis pajak, bukan melalui kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah menargetkan tax ratio berada di kisaran 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.

Target tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang masih berkisar 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Menurut Bimo, peningkatan tax ratio diperlukan agar ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Dengan kapasitas penerimaan yang lebih besar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mampu menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi ketika terjadi gejolak.

“Tentu kita tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” katanya.

Ia menegaskan, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun penyesuaian tarif. Fokus DJP justru diarahkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan melalui transformasi digital.

Dalam kerangka tersebut, Coretax mulai memainkan peran sentral sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Sejak Juli 2026, seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum, secara bertahap akan dilakukan melalui platform tersebut.

“Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” katanya.

Selain digitalisasi administrasi, DJP juga mempercepat ekstensifikasi perpajakan dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus dormant, memperluas jangkauan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta memperkuat pemanfaatan data dari berbagai instansi.

Bimo menilai langkah tersebut menjadi strategi utama karena pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan tarif perpajakan.

Menurutnya, potensi penerimaan masih dapat ditingkatkan dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Ia menyebut porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax sehingga informasi dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga dapat terhubung dalam satu sistem guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis pemajakan. (ds)

Edukasi dan Narasi yang Tepat Kunci Sukses Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Darussalam menilai perluasan basis pajak harus dibarengi dengan penguatan edukasi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan perpajakan dapat dipahami serta diterima masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Darussalam, mengenakan pajak di negara berkembang seperti Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih beragam sehingga pemerintah perlu menjelaskan tujuan dan manfaat di balik setiap kebijakan.

“Edukasi pajak sangat penting. Selain itu, setiap kebijakan juga harus memiliki narasi yang baik sehingga masyarakat memahami mengapa kebijakan tersebut diterapkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan polemik saat wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang memicu penolakan luas. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kurang tersampaikannya informasi mengenai berbagai insentif perpajakan (tax expenditure) yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha.

Darussalam mengatakan, apabila masyarakat memahami manfaat kebijakan perpajakan secara utuh, maka resistensi terhadap kebijakan baru akan berkurang dan kepatuhan sukarela akan meningkat.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perpajakan, DDTC, lanjutnya, selama ini berupaya memperkuat literasi perpajakan melalui berbagai kegiatan edukasi sekaligus membangun narasi yang mudah dipahami masyarakat.

“Setiap kebijakan harus diberi makna melalui narasi yang tepat. Dengan begitu, keberterimaan masyarakat akan meningkat dan potensi sengketa perpajakan juga dapat ditekan,” kata Darussalam.

Ia menambahkan, edukasi yang berkelanjutan dan komunikasi yang efektif akan menjadi modal penting dalam mendukung reformasi perpajakan sekaligus memperluas basis pajak secara berkesinambungan. (bl)

DJP Aktifkan 143.449 WP Dormant, Potensi Penerimaan Pajak Bertambah Rp 1,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan upaya perluasan basis perpajakan dengan mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dormant sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi pajak melalui optimalisasi data dan sistem administrasi, tanpa menambah tarif maupun jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi sehingga mampu mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.

“Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulilah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Bimo menyebut capaian tersebut tergolong signifikan. Menurutnya, pada periode sebelumnya DJP memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk mengaktifkan kembali jumlah wajib pajak yang setara.

Dari total wajib pajak yang kembali aktif tersebut, DJP memperkirakan terdapat tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,2 triliun.

“Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut sekitar Rp 1,2 triliun. Ini memang wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant,” katanya.

Selain mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakannya, DJP juga terus memperluas cakupan basis pajak dengan menyasar sektor informal dan aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah mendorong pelaku usaha di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masuk ke dalam sistem perpajakan melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski memperluas jangkauan perpajakan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang melindungi pelaku usaha skala kecil.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pungutan PPh, sedangkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dikenai PPh final sebesar 0,5%.

Menurut Bimo, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bukan melalui kenaikan beban pajak bagi masyarakat. (ds)

DJP Klaim Tax Buoyancy Semester I-2026 Naik Jadi 2,25, Penerimaan Pajak Dinilai Makin Berkualitas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai kualitas penerimaan pajak sepanjang semester I-2026 mengalami perbaikan.

Salah satu indikatornya tercermin dari kenaikan tax buoyancy menjadi 2,25, yang menunjukkan laju pertumbuhan penerimaan pajak melampaui pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026 mencapai 2,25.

Dengan capaian tersebut, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 2,25%.

“Tax buoyancy-nya juga membaik, di semester I 2026 ini tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Bimo menjelaskan, peningkatan tax buoyancy tersebut menjadi sinyal bahwa kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak mulai tidak terlalu bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.

Ia mengungkapkan, perbaikan tersebut terjadi ketika harga sejumlah komoditas ekspor Indonesia tengah mengalami normalisasi.

Harga batu bara kini berada di kisaran US$ 134 per ton, sedangkan harga minyak mentah, nikel, hingga bijih besi juga telah mengalami moderasi sekitar 21% hingga 34%.

“Artinya taxing capacity kita, DJP hari ini, itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap commodity price,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak saat ini tidak berasal dari kebijakan yang bersifat insidental atau luar biasa, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) yang pernah diterapkan pemerintah.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan lebih banyak ditopang oleh peningkatan kapasitas internal DJP, mulai dari penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi perpajakan, hingga perluasan basis pajak.

“Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau,” imbuh Bimo.

Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak bersih secara kumulatif selama semester I-2026 tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan di hampir seluruh jenis pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit PPh Badan meningkat 28,6%, sedangkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melonjak 42,2%.

Sementara itu, penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga mencatatkan pertumbuhan di kisaran 13% hingga 22%.

Bimo menilai, capaian tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan mencapai sekitar 5,3%.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas perpajakan tanpa adanya perubahan tarif maupun penambahan jenis pajak. (ds)

Akademisi UI Tegaskan Kepercayaan Publik Tentukan Keberhasilan Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fitra Faisal Hastiadi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya bergantung pada penyempurnaan regulasi dan sistem administrasi, tetapi juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Hal itu disampaikan Fitra dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Fitra, persepsi masyarakat terhadap kualitas institusi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan perpajakan. Karena itu, upaya memperluas basis pajak perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang perlu diperbaiki bukan hanya kebijakan perpajakan, tetapi juga bagaimana masyarakat memandang kapasitas institusi negara. Kepercayaan publik menjadi modal penting dalam membangun kepatuhan pajak,” ujarnya.

Fitra mengungkapkan, penurunan daya saing Indonesia dalam sejumlah indeks internasional lebih banyak dipengaruhi oleh persepsi terhadap kapasitas kelembagaan dibandingkan fundamental ekonomi. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, pengendalian korupsi, stabilitas politik, serta akuntabilitas lembaga publik.

Ia juga menyoroti kondisi kelas menengah yang menghadapi tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong memenuhi kewajiban perpajakan apabila merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang inklusif.

“Ketika masyarakat melihat institusi bekerja dengan baik dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada publik, tingkat kepercayaan akan meningkat. Dari situlah kepatuhan sukarela akan tumbuh,” katanya.

Fitra menambahkan, reformasi perpajakan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Dengan institusi yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat, target peningkatan tax ratio maupun perluasan basis pajak akan lebih mudah dicapai secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Tegaskan Kolaborasi Jadi Fondasi Perluasan Basis Pajak Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai perluasan basis pajak hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), organisasi profesi, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Nuryadin usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Nuryadin, tema yang diangkat dalam forum tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

“Pesan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak sangat jelas bahwa perluasan basis pajak tidak dapat dilakukan oleh DJP sendiri. Dibutuhkan kolaborasi nasional agar semakin banyak pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem formal dan kepatuhan perpajakan terus meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak siap terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Peran konsultan pajak, menurutnya, bukan hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga mengedukasi dan menjembatani komunikasi antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Nuryadin menambahkan, pendekatan kolaboratif menjadi semakin penting seiring transformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan DJP, termasuk melalui penguatan digitalisasi dan penerapan Co-operative Compliance.

“Semakin kuat kepercayaan dan komunikasi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan, semakin besar peluang terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap forum dialog seperti ini terus dilaksanakan secara berkala sebagai wadah bertukar gagasan dan membangun sinergi dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

“IKPI akan terus mendukung berbagai langkah reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Nuryadin. (bl)

Ekonom UI: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat Perkuat Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fitra Faisal Hastiadi menilai peningkatan tax ratio menjadi prasyarat penting untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, ruang fiskal yang lebih besar akan memberikan kemampuan lebih kuat bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan Fitra dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Fitra menjelaskan, belanja negara memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak melalui kenaikan tax ratio menjadi faktor penting agar pemerintah memiliki kapasitas fiskal yang memadai.

“Ketika tax ratio meningkat, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi melalui belanja negara,” ujarnya.

Ia menilai upaya memperluas basis pajak merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap dan konsisten agar mampu menghasilkan peningkatan penerimaan yang berkelanjutan.

Fitra juga menyoroti kinerja penerimaan pajak pada semester I 2026 yang menunjukkan tren positif. Menurutnya, pertumbuhan tersebut menjadi indikasi bahwa reformasi administrasi perpajakan mulai memberikan hasil terhadap penguatan penerimaan negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan tax ratio harus diiringi dengan belanja negara yang berkualitas sehingga setiap tambahan penerimaan pajak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan ketahanan fiskal tidak hanya bergantung pada meningkatnya penerimaan pajak, tetapi juga pada bagaimana anggaran negara dikelola secara efektif untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

id_ID