Wamenkeu: Defisit APBN Tetap Terkendali, Likuiditas Perbankan Diperkuat

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap terjaga sekaligus memperkuat likuiditas sektor perbankan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah tersebut ditempuh melalui perpanjangan penempatan dana pemerintah di perbankan senilai Rp281 triliun serta penyiapan dana cadangan sebesar Rp100 triliun apabila diperlukan untuk mendukung penyaluran kredit.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan berbagai indikator fiskal hingga pertengahan 2026 menunjukkan kinerja yang tetap solid. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), defisit masih berada pada level yang aman, sementara penerimaan negara dan realisasi belanja terus menunjukkan perkembangan positif.

“Defisit hingga bulan Mei kemarin 0,7 persen dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun juga masih di bawah 3 persen, jadi masih sangat terjaga. Pajak juga tumbuh dengan baik 19,1 persen dan juga dari sisi belanja masih di atas 30 persen,” ujar Juda dalam konferensi pers mengenai penguatan fiskal dan moneter di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa  (29/6/2026).

Selain menjaga kesehatan fiskal, pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga mengambil langkah untuk memastikan likuiditas perbankan tetap memadai. Hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memutuskan memperpanjang penempatan dana pemerintah sebesar Rp281 triliun yang sebelumnya telah ditempatkan di perbankan hingga akhir Desember 2026.

Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan sebesar Rp100 triliun sebagai langkah antisipatif apabila dibutuhkan untuk menjaga kelancaran penyaluran kredit kepada dunia usaha.

Menurut Juda, kebijakan tersebut diambil karena permintaan kredit dari sektor usaha masih cukup tinggi, sementara perbankan membutuhkan dukungan likuiditas agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

“Informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa terus menyalurkan kredit,” katanya.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,5 persen. Pemerintah berharap tren tersebut dapat dipertahankan sehingga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit dalam beberapa bulan mendatang.

“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di bulan-bulan ke depan,” ujar Juda. (bl)

 

Under Invoicing, Transfer Pricing, dan Kebocoran Penerimaan Negara

Dari Persepsi Fiskal Menuju Pembuktian Berbasis Data, Kepastian Hukum, dan Integritas Profesi Pajak

Pendahuluan

Diskusi “Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal” dengan tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” memperlihatkan bahwa persoalan under invoicing tidak dapat dibaca secara dangkal sebagai sekadar kesalahan pencantuman nilai dalam invoice. Forum yang diselenggarakan IKPI pada Jumat, 26 Juni 2026 tersebut secara eksplisit diarahkan sebagai kajian untuk penguatan regulasi perpajakan dan perlindungan masyarakat wajib pajak, sekaligus sebagai rujukan pemikiran dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dalam konstruksi hukum pajak dan akuntansi, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai ekonomi sebenarnya dalam invoice, kontrak, customs declaration, atau dokumen perpajakan lain, dengan akibat potensial berupa berkurangnya bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPN keluaran, maupun penghasilan kena pajak. Dr. Ning Rahayu menempatkan fenomena ini secara seimbang: under invoicing adalah realitas, tetapi besaran kebocorannya sering kali berada dalam wilayah estimasi yang harus diuji secara metodologis, karena tidak semua selisih data perdagangan otomatis merupakan fraud.

Opini ini berpijak pada satu tesis utama: under invoicing adalah realitas fiskal yang harus ditangani, tetapi penanganannya tidak boleh bertumpu pada prasangka fiskal; ia harus dibuktikan melalui data, diuji melalui kaidah akuntansi dan kewajaran harga, serta ditegakkan dalam koridor kepastian hukum. Di sinilah profesi konsultan pajak internasional harus hadir bukan sebagai pembenar transaksi, melainkan sebagai penjaga rasionalitas hukum, integritas dokumentasi, dan akuntabilitas fiskal.

Analisis dan Pembahasan

Secara konseptual, under invoicing berada pada titik temu antara customs fraud, transfer pricing, tax avoidance, tax evasion, capital flight, dan base erosion. Dalam materi Dr. Ning Rahayu, praktik ini dapat terjadi pada impor barang, ekspor barang, maupun transaksi domestik. Pada impor, nilai yang dilaporkan lebih rendah berdampak pada berkurangnya bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Pada ekspor, nilai invoice yang lebih rendah dapat menggeser laba ke luar negeri atau ke pihak afiliasi. Pada transaksi domestik, sebagian pembayaran dapat terjadi di luar pembukuan sehingga PPN keluaran dan penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil.

Namun, secara hukum dan akuntansi, selisih nilai transaksi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai manipulasi. Perbedaan nilai dapat muncul karena faktor freight, insurance, kurs, kualitas barang, formula pricing, timing pengakuan transaksi, Incoterms, atau perbedaan basis pencatatan ekspor-impor. Karena itu, pendekatan yang semata-mata membandingkan angka tanpa membedah substansi kontraktual dan dokumentasi pendukung berisiko melahirkan koreksi yang lemah secara pembuktian. Prinsip ini sejalan dengan catatan Dr. Ning bahwa dalam konteks Indonesia, perbedaan nilai ekspor-impor harus dibedakan antara fraud dan perbedaan pencatatan komersial yang sah.

Dari perspektif Prof. Dr. John Hutagaol, isu under invoicing tidak berhenti pada manipulasi harga invoice, tetapi melebar menjadi persoalan profit shifting melalui perusahaan perantara di yurisdiksi pajak rendah. Dalam penjelasannya, Prof. John menguraikan modus ketika eksportir Indonesia menjual barang kepada intermediary company atau special purpose company di low tax jurisdiction, sementara barang dikirim langsung kepada pembeli akhir. Akibatnya, sebagian laba yang secara ekonomi berasal dari Indonesia berpindah ke luar negeri dan menggerus basis pemajakan domestik.

Analisis Prof. John penting karena membawa isu ini ke ranah international tax planning dan base erosion. Ia mengingatkan bahwa under invoicing dan transfer pricing agresif memiliki irisan, tetapi tidak identik. Transfer pricing pada dasarnya sah sepanjang memenuhi arm’s length principle. OECD menegaskan bahwa pedoman transfer pricing bertujuan memastikan laba kena pajak tidak secara artifisial dipindahkan keluar dari yurisdiksi tempat aktivitas ekonomi berlangsung, sekaligus membatasi risiko pajak berganda bagi wajib pajak. Dengan demikian, masalahnya bukan pada keberadaan transaksi afiliasi, melainkan pada apakah harga, fungsi, aset, risiko, dan substansi ekonominya benar-benar mencerminkan transaksi independen yang wajar.

Dari perspektif industri, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro menyoroti problem yang sangat praktis: belum adanya benchmark harga sawit yang seragam. Dalam penjelasannya, Yustinus menyatakan bahwa belum adanya acuan harga CPO yang tunggal menjadi tantangan dalam menilai kewajaran harga ekspor, terlebih karena harga dapat ditentukan dengan kombinasi referensi internasional seperti CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board, dan bursa CPO Indonesia. Latar belakang beliau sebagai akuntan, kuasa hukum perpajakan, advokat, mantan auditor internal Kementerian Keuangan, dan CFO Minamas Plantation memperkuat relevansi pandangan ini dari sisi korporasi, akuntansi, dan pembuktian transaksi komoditas.

Pandangan tersebut memberi pelajaran penting: kepatuhan tidak dapat dibangun tanpa standar pembanding yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila otoritas menggunakan benchmark secara terlalu kaku, koreksi fiskal dapat berubah menjadi instrumen administrasi yang mengabaikan realitas bisnis. Sebaliknya, apabila tidak ada benchmark dan dokumentasi transfer pricing yang kuat, celah manipulasi akan tetap terbuka. Maka, solusi paling rasional adalah membangun range of acceptable values, bukan single rigid price, dengan mempertimbangkan kualitas barang, tanggal kontrak, titik pengiriman, freight, insurance, currency, pihak afiliasi, dan kondisi pasar.

Dalam perspektif hukum, kontribusi Dr. Arifin Halim menjadi sangat penting. Latar belakang beliau sebagai sarjana ekonomi, sarjana hukum, magister hukum, doktor hukum, konsultan pajak independen, advokat, serta penulis berbagai artikel mengenai kepastian hukum pajak, sanksi pajak, transaksi tripartit lintas negara, dan hak pemajakan lintas yurisdiksi menunjukkan bahwa persoalan under invoicing harus dibaca bukan hanya sebagai isu penerimaan, melainkan juga sebagai isu legal certainty, evidentiary standard, due process of law, dan perlindungan hak wajib pajak.

Penjelasannya juga mencatat adanya sorotan atas belum terakomodasinya transaksi tripartit lintas negara dalam aturan pajak Indonesia. Isu ini sangat relevan, karena banyak skema perdagangan global tidak lagi berbentuk linear antara penjual dan pembeli akhir. Dalam praktik modern, transaksi dapat melibatkan principal, trader, intermediary, financing entity, logistics provider, beneficial owner, dan ultimate buyer. Apabila regulasi tidak cukup presisi membaca rantai nilai tersebut, maka potensi sengketa meningkat: otoritas melihat pengalihan laba, sementara wajib pajak melihat struktur komersial yang sah.

Dalam ranah kepabeanan, WTO menegaskan bahwa sistem penilaian pabean harus bersifat fair, uniform, and neutral, selaras dengan realitas komersial, serta menolak penggunaan nilai pabean yang arbitrer atau fiktif. Prinsip ini seharusnya menjadi pagar penting bagi otoritas: pemeriksaan under invoicing harus kuat, tetapi tidak boleh membangun koreksi berdasarkan asumsi harga yang tidak transparan. Harga referensi dapat menjadi red flag, tetapi koreksi final tetap harus bertumpu pada pembuktian yang lengkap.

Dari sisi tata kelola, materi Dr. Ning Rahayu menempatkan lemahnya pengawasan, keterbatasan data pembanding, belum optimalnya pertukaran data lintas negara, serta keterbatasan teknologi analisis risiko sebagai faktor yang memperbesar peluang under invoicing. Ia juga menekankan pembelajaran internasional berupa customs valuation database, integrasi data otoritas pajak dan bea cukai, dokumentasi transfer pricing yang ketat, AEOI, pertukaran data kepabeanan bilateral, audit berbasis risiko, artificial intelligence, machine learning, risk scoring, dan predictive analytics.

Dalam konteks ini, CbCR atau Country-by-Country Reporting menjadi instrumen penting. OECD menjelaskan bahwa CbCR memuat data agregat mengenai alokasi global penghasilan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi grup multinasional, serta digunakan oleh administrasi pajak untuk penilaian risiko transfer pricing dan BEPS tingkat tinggi. Namun, CbCR tidak boleh digunakan sebagai dasar koreksi otomatis. Ia adalah instrumen risk assessment, bukan vonis. Inilah letak pentingnya kompetensi konsultan pajak internasional: memahami data global, menilai risiko, menyusun dokumentasi, dan menjembatani dialog antara wajib pajak dan otoritas.

Dengan demikian, diskusi IKPI ini sesungguhnya menghasilkan kerangka intelektual yang sangat kuat: under invoicing harus dipahami sebagai persoalan multidisipliner. Ia menyangkut akuntansi karena berhubungan dengan pencatatan pendapatan, biaya, piutang, persediaan, dan pengakuan transaksi; menyangkut pajak karena berhubungan dengan PPh, PPN, PPh impor, transfer pricing, dan tax treaty; menyangkut hukum karena berhubungan dengan legalitas koreksi, pembuktian, sanksi, sengketa, dan asas keadilan; serta menyangkut tata kelola karena berhubungan dengan integrasi data, transparansi beneficial ownership, dan pencegahan illicit financial flows.

Simpulan dan Solusi

Simpulan pertama, under invoicing adalah realitas, tetapi realitas tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi stigma terhadap seluruh transaksi komoditas, ekspor-impor, atau transaksi afiliasi. Sebagaimana dibangun dalam materi Dr. Ning, under invoicing memang dapat mengurangi penerimaan negara, tetapi besarannya memerlukan metodologi yang akurat dan pembuktian yang dapat diuji.

Simpulan kedua, under invoicing modern sering kali tidak berdiri sendiri. Ia dapat beririsan dengan transfer pricing agresif, perusahaan perantara di low tax jurisdiction, capital flight, dan pengalihan laba lintas yurisdiksi sebagaimana diulas Prof. John. Karena itu, pendekatan pemeriksaan tidak cukup hanya memeriksa invoice, tetapi harus menelusuri substance, beneficial ownership, flow of goods, flow of funds, contractual allocation of risk, dan economic value creation.

Simpulan ketiga, dunia usaha memerlukan kepastian parameter. Catatan Yustinus mengenai belum seragamnya benchmark harga sawit menunjukkan bahwa kepatuhan membutuhkan standardisasi yang adil dan transparan. Tanpa benchmark yang dapat diuji, sengketa akan terus berulang; tetapi tanpa dokumentasi transfer pricing yang kuat, pelaku usaha juga akan sulit membuktikan kewajaran transaksinya.

Solusi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu membangun integrated fiscal intelligence system yang menghubungkan data DJP, DJBC, Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Perdagangan, data devisa hasil ekspor, dokumen kepabeanan, SPT, laporan keuangan, transfer pricing documentation, dan informasi beneficial ownership. Kedua, perlu dikembangkan customs valuation database dan commodity pricing reference range yang tidak bersifat kaku, melainkan berbasis rentang kewajaran dengan variabel kualitas, waktu, lokasi, freight, insurance, dan kondisi pasar. Ketiga, perlu diperkuat joint audit DJP–DJBC untuk transaksi berisiko tinggi, terutama transaksi afiliasi lintas negara dan transaksi melalui intermediary company.

Keempat, perlu dibuat pedoman yang membedakan secara eksplisit antara administrative error, tax avoidance, aggressive transfer pricing, tax evasion, dan fraudulent under invoicing. Pembedaan ini penting agar koreksi fiskal tidak langsung melompat menjadi tuduhan pidana, tetapi juga agar pelanggaran serius tidak berlindung di balik kompleksitas kontrak. Kelima, otoritas perlu memanfaatkan CbCR, AEOI, risk scoring, dan analytics sebagai instrumen deteksi awal, bukan sebagai pengganti pembuktian. Keenam, profesi konsultan pajak harus memperkuat standar dokumentasi klien melalui tax control framework, contemporaneous documentation, contract review, transfer pricing policy, reconciliation of invoice-cash-customs-tax records, dan audit trail berbasis akuntansi.

Penutup

Pada akhirnya, pertanyaan “under invoicing dan kebocoran penerimaan negara: persepsi atau realitas?” tidak boleh dijawab dengan slogan. Jawaban profesionalnya adalah: ia realitas sepanjang dibuktikan dengan data, dan ia persepsi apabila hanya disimpulkan dari selisih angka tanpa metodologi, tanpa pembacaan kontrak, tanpa analisis akuntansi, dan tanpa standar hukum pembuktian yang memadai.

Bagi konsultan pajak profesional, terutama yang bergerak dalam lanskap perpajakan internasional, diskusi ini menjadi panggilan etik dan intelektual. Konsultan pajak tidak boleh sekadar menjadi teknisi pelaporan, tetapi harus menjadi arsitek kepatuhan, penafsir hukum yang jernih, penjaga dokumentasi transaksi, dan mitra strategis dalam membangun sistem pajak yang adil. Negara berhak menutup kebocoran penerimaan, tetapi wajib melakukannya dengan presisi. Wajib pajak berhak atas kepastian hukum, tetapi wajib pula membuktikan substansi ekonominya secara transparan.

Dengan demikian, agenda besar pasca-diskusi IKPI bukan hanya menindak under invoicing, melainkan membangun ekosistem kepatuhan fiskal yang berbasis data, berkeadilan hukum, akuntabel secara akuntansi, dan berwawasan internasional. Di titik itulah profesi konsultan pajak menemukan martabat tertingginya: bukan sebagai pembela celah, melainkan sebagai penjaga nalar fiskal, integritas transaksi, dan kedaulatan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Dosen, Advokat dan Konsultan Pajak

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Purbaya Buka Opsi Evaluasi Pajak JHT, Tapi Ada Catatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum mengambil keputusan atas usulan penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan yang disampaikan kalangan serikat pekerja masih akan dikaji dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta praktik yang diterapkan di berbagai negara.

Purbaya mengungkapkan hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang berisi permintaan agar tarif pajak atas pencairan JHT dan THR diturunkan menjadi 0%.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi usulan tersebut. Kajian akan dilakukan dengan melihat ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan kebijakan di negara lain.

“Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian,” ujar Purbaya di DPR , Senin (29/6).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meneliti profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam nominal besar.

“Kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan tarif tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan baru tetap memenuhi prinsip keadilan.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. (ds)

DJP Tebar 250 Ribu Surat Cinta ke Wajib Pajak, Ada Apa?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengawasi kepatuhan wajib pajak sepanjang 2026.

Hingga pertengahan tahun, otoritas pajak telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dengan sebagian besar ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian data pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, sebanyak sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

Menurutnya, surat tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber, terutama data pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaporan pajak wajib pajak aktif.

“SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan material terhadap data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaporan wajib pajak aktif,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6).

Selain pengawasan terhadap wajib pajak aktif, DJP juga mengeluarkan sekitar 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

Surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak nonaktif maupun pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi telah memiliki data yang dimiliki otoritas pajak.

Peningkatan penerbitan SP2DK berlangsung bersamaan dengan penguatan landasan hukum mekanisme pengawasan perpajakan.

Pemerintah kini mengatur SP2DK melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menyeragamkan prosedur pengawasan di seluruh kantor pelayanan pajak.

Dengan status sebagai peraturan menteri, tata cara penerbitan SP2DK, hak dan kewajiban wajib pajak, serta proses tindak lanjutnya memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

SP2DK sendiri merupakan instrumen awal yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk laporan pihak ketiga, hasil pertukaran informasi, maupun basis data internal DJP.

Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum DJP memutuskan langkah pengawasan lanjutan. (ds)

Banggar DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan Awal RAPBN 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menuntaskan pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting sebelum pemerintah menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 kepada DPR RI pada Agustus mendatang.

Persetujuan dicapai dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI yang dipimpin Ketua Banggar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perwakilan Bank Indonesia, serta anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Banggar menyepakati laporan sejumlah Panitia Kerja (Panja) yang sebelumnya membahas berbagai aspek pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan anggaran negara yang dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Usai pengesahan laporan Panja, Ketua Banggar DPR RI secara resmi menyerahkan hasil kompilasi berbagai usulan kepada pemerintah. Dokumen tersebut memuat aspirasi dan rekomendasi yang dihimpun melalui pembahasan bersama komisi-komisi DPR RI, DPD RI, MPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kementerian dan lembaga mitra kerja.

Penyerahan hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme formal penyusunan RAPBN 2027. Berbagai masukan yang telah dihimpun selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan rancangan anggaran sebelum diajukan secara resmi kepada DPR RI.

Selesainya pembahasan pendahuluan di Banggar menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan APBN 2027. Pemerintah selanjutnya akan memfinalisasi postur anggaran dan dokumen pendukung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tahapan berikutnya adalah penyampaian Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah kepada DPR RI pada Agustus 2026. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR RI hingga penetapan APBN 2027. (bl)

IKPI Siapkan Ruang Gagasan sebagai Jembatan Akademisi, Praktisi, dan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyiapkan Ruang Gagasan IKPI sebagai wadah yang mempertemukan pemikiran akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan pemerintah dalam membahas berbagai isu strategis di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal. Melalui forum ini, IKPI berharap lahir gagasan-gagasan konstruktif yang dapat memperkaya perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono usai memandu webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, serta diikuti ratusan peserta secara daring, Jumat (26/6/2026).

Menurut Jemmi, Ruang Gagasan merupakan format baru yang dihadirkan IKPI untuk mendorong diskusi yang lebih interaktif dan mendalam mengenai berbagai isu perpajakan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Melalui Ruang Gagasan, kami ingin menghadirkan forum yang mempertemukan berbagai perspektif sehingga setiap isu dapat dibahas secara lebih komprehensif dan menghasilkan solusi yang konstruktif,” ujarnya.

Ia mengatakan, tema under invoicing dipilih sebagai pembahasan perdana karena menjadi salah satu isu yang tengah mendapat perhatian luas dan berkaitan langsung dengan upaya menjaga penerimaan negara di tengah dinamika perdagangan internasional.

Jemmi menilai perbedaan pandangan dalam sebuah diskusi merupakan hal yang wajar. Justru dari beragam perspektif tersebut dapat lahir rekomendasi yang lebih kaya dan mampu memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan fiskal.

Menurutnya, ke depan IKPI akan terus menghadirkan Ruang Gagasan sebagai forum diskusi yang mengangkat isu-isu strategis di bidang perpajakan, baik yang berkaitan dengan perkembangan regulasi, tantangan dunia usaha, maupun dinamika ekonomi global yang berdampak pada sistem perpajakan nasional.

“Harapan kami, Ruang Gagasan menjadi jembatan yang menghubungkan dunia akademik, praktisi, pelaku usaha, dan pemerintah, sehingga setiap gagasan yang lahir dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem perpajakan Indonesia,” kata Jemmi.

Ia menambahkan, melalui forum semacam ini IKPI ingin terus mengambil peran sebagai organisasi profesi yang tidak hanya menaungi konsultan pajak, tetapi juga aktif memberikan pemikiran dan rekomendasi dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu memperkuat penerimaan negara. (bl)

AMRO Puji Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Dinilai Meningkat

IKPI, Jakarta: Sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil positif di mata lembaga internasional.

ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai digitalisasi administrasi pajak tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang kinerja penerimaan negara pada awal tahun ini.

Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin edisi Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.

Lembaga tersebut menyatakan penerimaan pajak penghasilan Indonesia menguat berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah Coretax diterapkan secara penuh sejak awal 2026.

“Di Indonesia, penerimaan pajak berbasis penghasilan yang lebih kuat didukung oleh peningkatan administrasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, setelah implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax sejak awal 2026,” tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (29/6).

Penilaian itu menjadi sinyal positif bagi DJP mengingat Coretax sempat menghadapi berbagai persoalan teknis pada masa awal implementasinya.

Kendati demikian, AMRO menilai sistem tersebut kini mulai memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas administrasi perpajakan.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencatat penerimaan pajak konsumsi Indonesia tetap tumbuh kuat pada kuartal pertama tahun ini.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan meningkat 57,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut AMRO, lonjakan tersebut memang turut dipengaruhi oleh basis penerimaan yang rendah pada 2025.

Secara regional, AMRO melihat kondisi fiskal negara-negara ASEAN+3 masih cukup solid pada awal 2026.

Pertumbuhan penerimaan negara ditopang aktivitas ekonomi yang tetap kuat, kenaikan penerimaan pajak penghasilan badan, penerimaan pajak konsumsi yang stabil, serta perbaikan administrasi perpajakan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Meski demikian, AMRO mengingatkan masih terdapat tekanan pada sisi penerimaan yang berasal dari sektor sumber daya alam. Penerimaan minyak dan gas Indonesia tercatat turun 24,3% secara tahunan.

Lembaga tersebut menilai dampak kenaikan harga komoditas akibat konflik di Timur Tengah belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara. (ds)

Penasihat Presiden Minta Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT dan THR

IKPI, Jakarta: Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan akan membawa usulan tersebut langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mengaku akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan ulang terhadap ketentuan perpajakan atas pesangon, JHT, jaminan pensiun, dan THR.

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang,” imbuh Said Iqbal.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus menghindari beban pajak yang dinilai berulang atas penghasilan yang sama. (ds)

Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.

Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.

“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.

“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa skema pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pengenaan pajak baru.

Marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan pungutan ganda, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital semakin meningkat. (ds)

Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan penempatan dana negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berlanjut hingga akhir 2026.

Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya sempat ditarik pada Juni 2026 sekaligus memperpanjang penempatannya di perbankan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan dana SAL senilai Rp 110 triliun sempat ditarik pemerintah pada Juni.

Penarikan tersebut membuat posisi dana SAL yang tersimpan di perbankan turun menjadi Rp 181 triliun dari total penempatan awal sebesar Rp 281 triliun.

“Memang kemarin sempat ditarik Rp 110 triliun pada Juni,” kata Juda kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut sehingga total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kembali menjadi Rp281 triliun. Penempatan dana itu juga diperpanjang hingga Desember 2026.

“Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” katanya.

Selain mengembalikan dana SAL, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby in case) sebesar Rp 100 triliun untuk mendukung likuiditas perbankan. Langkah tersebut diambil agar bank memiliki ruang yang cukup untuk terus menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.

Menurut Juda, kebutuhan menjaga likuiditas muncul karena permintaan kredit dari sektor riil masih cukup tinggi.

Hingga Mei 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai 11,5% dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Informasi dari perbankan, permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu likuiditas perlu dijaga agar bank tetap mampu menyalurkan pertumbuhan kredit. Pada Mei kemarin kredit tumbuh sekitar 11,5%,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga penyaluran kredit dapat terus mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan hingga penghujung 2026. (ds)

id_ID