IKPI, Pekanbaru: Tingginya antusiasme peserta mewarnai seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, Sabtu (18/7/2026). Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta membuat panitia menyiapkan mekanisme khusus agar seluruh pertanyaan tetap mendapatkan tindak lanjut, meski waktu seminar terbatas.
Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan panitia sejak awal menerapkan sistem penyampaian pertanyaan melalui Google Form yang dibagikan kepada seluruh peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban jalannya diskusi sekaligus memudahkan narasumber mengelompokkan pertanyaan sesuai materi yang dibahas.
“Kami ingin setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pertanyaan. Dengan Google Form, proses diskusi menjadi lebih tertib dan narasumber dapat mengelompokkan pertanyaan sesuai substansinya,” ujar Rubi.

Seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” menghadirkan Ruston Tambunan, spesialis perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Selama seminar, Ruston mengupas implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024, karakteristik perpajakan jasa konstruksi, hingga berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.
Besarnya minat peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk sejak seminar dimulai hingga acara berakhir. Bahkan, sebagian peserta tetap bertahan untuk menunggu pembahasan atas pertanyaan yang telah mereka kirimkan.
Karena keterbatasan waktu, tidak seluruh pertanyaan dapat dijawab dalam forum. Namun, Rubi memastikan seluruh pertanyaan yang belum terjawab tetap akan memperoleh respons dari narasumber.
“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Karena waktu terbatas, tidak semua pertanyaan dapat dijawab saat seminar berlangsung. Namun Pak Ruston telah berkomitmen menjawab pertanyaan yang tersisa secara tertulis melalui panitia sehingga seluruh peserta tetap memperoleh manfaat dari seminar ini,” kata Rubi.
Ia berharap seminar tersebut semakin meningkatkan pemahaman anggota IKPI dan wajib pajak terhadap implementasi ketentuan perpajakan KSO maupun jasa konstruksi, sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang berkembang di lapangan. (bl)
