IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi melarang pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan baru tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Menariknya, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemberian kepada pejabat publik di dalam negeri. Pemerintah juga secara eksplisit memasukkan pemberian kepada pejabat publik asing sebagai pengeluaran yang tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal. Ketentuan ini menjadi salah satu poin baru yang ditambahkan dalam revisi PP 55 Tahun 2022.
Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemberian suap, gratifikasi, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pejabat publik asing bertentangan dengan ketentuan anti-korupsi dan praktik bisnis yang sehat. Karena itu, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pemerintah menjelaskan bahwa yang dimaksud pejabat publik asing mencakup setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial di negara lain. Selain itu, cakupan tersebut juga meliputi pejabat badan publik, perusahaan publik asing, hingga pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.
Masuknya ketentuan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung agenda reformasi yang lebih luas. Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut pengaturan tersebut diperlukan untuk mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah menilai perlu adanya aturan yang secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi regulerend perpajakan untuk memberikan sinyal kuat terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain menambahkan Pasal 20A, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain terkait pengenaan Pajak Penghasilan final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026. (bl)


