IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam mekanisme pemberian kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, Surat Kuasa Khusus yang digunakan wajib pajak untuk menunjuk kuasa kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Kebijakan ini diharapkan mempermudah administrasi sekaligus mendukung layanan perpajakan berbasis digital.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi ini menyebutkan bahwa Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Apabila dibuat secara elektronik, surat kuasa disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak dan dianggap telah diterima pada saat proses pembuatannya selesai.
PMK tersebut juga mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa, status kuasa yang ditunjuk, ruang lingkup hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa. Bagi kuasa yang berasal dari anggota keluarga, wajib dilampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga sesuai ketentuan.
Khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak juga diwajibkan memberikan persetujuan akses kepada penerima kuasa melalui Portal Wajib Pajak. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi kuasa untuk mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup yang dikuasakan.
Sementara itu, Surat Kuasa Khusus yang masih dibuat dalam bentuk kertas tetap dapat digunakan. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar diadministrasikan ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain mengatur mekanisme pembuatan surat kuasa, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa yang telah ditunjuk juga tidak diperkenankan melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain. (bl)