Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 100,6 Triliun hingga April 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai menunjukkan tren pemulihan hingga akhir April 2026.

Realisasi penerimaan sektor tersebut tercatat sebesar Rp 100,6 triliun atau tumbuh 0,6% secara tahunan setelah sebelumnya mengalami kontraksi pada awal tahun.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal membaiknya aktivitas perdagangan internasional dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Ia menyoroti bahwa pada Januari hingga Maret 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai masih terkontraksi masing-masing sebesar 14%, 14,7%, dan 12,6%.

“Sekarang sudah positif 0,6%. Ke depan akan lebih positif lagi. Jadi memang ada perbaikan di aktivitas ekspor, impor, dan yang lain-lain. Kawan-kawan di Bea Cukai sudah melakukan kerja yang serius sekali,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN, Selasa (19/5).

Secara rinci, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 16,4 triliun hingga 30 April 2026 atau tumbuh 6,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan impor komoditas LPG dan barang kebutuhan proyek.

Sementara itu, realisasi bea keluar tercatat Rp9,3 triliun. Nilai tersebut masih mengalami kontraksi 17,5% secara tahunan.

Kendati demikian, pemerintah melihat adanya perbaikan kinerja bea keluar seiring penguatan harga crude palm oil (CPO) pada Maret dan April 2026.

Adapun penerimaan cukai mencapai Rp 74,8 triliun sampai akhir April 2026. Kinerja tersebut terutama didorong meningkatnya produksi rokok pada triwulan pertama tahun ini.

Di sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 5.451 penindakan terhadap rokok ilegal hingga April 2026, meningkat 23,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 684 juta batang rokok ilegal atau melonjak 125,8% secara tahunan. Selain itu, penerimaan dari mekanisme ultimum remedium mencapai Rp 53,4 miliar.

Untuk pemberantasan narkotika, Bea Cukai telah melakukan 522 penindakan dengan total barang bukti mencapai 3,31 ton. Salah satu operasi besar dilakukan bersama Kepolisian RI dalam menggagalkan penyelundupan narkotika selama dua hari berturut-turut di Pelabuhan Bakauheni.

“Salah satu hasil penindakannya adalah keberhasilan tim gabungan Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika selama dua hari berturut-turut di Pelabuhan Bakauheni,” kata Purbaya. (ds)

Menkeu Purbaya Tegaskan Restitusi Pajak Tak Dibatasi Kuota

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak (KPP).

Pemerintah, kata dia, tetap memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merealisasikan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.

“Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (20/5).

Ia menjelaskan pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap proses restitusi untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi restitusi bernilai besar yang dinilai tidak tepat sasaran.

Meski pengawasan diperketat, Purbaya memastikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak tetap berjalan normal. Bahkan, nilai restitusi yang telah dicairkan pada empat bulan pertama tahun ini disebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.

Purbaya juga meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meneliti ulang sejumlah permohonan restitusi guna memastikan seluruh pengembalian pajak telah sesuai aturan dan tidak mengandung unsur kongkalikong.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali restitusi
seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” katanya.

Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun. (ds)

Purbaya: Defisit APBN Susut Jadi 0,64% PDB per April 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi fiskal nasional mulai menunjukkan tren perbaikan setelah defisit APBN per April 2026 turun menjadi Rp 164,4 triliun atau 0,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Posisi tersebut membaik dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar 0,93% PDB.

Purbaya mengatakan penurunan defisit itu sekaligus mematahkan proyeksi sejumlah pihak yang sebelumnya memperkirakan defisit APBN berpotensi melebar hingga mendekati 3,6% PDB apabila tren awal tahun diekstrapolasi hingga akhir tahun.

Menurut dia, perhitungan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena mengabaikan pola penerimaan dan pengeluaran negara yang bergerak dinamis sepanjang tahun anggaran.

“Sekarang kalau pakai pendekatan yang sama, 0,6% kali tiga (berarti sekitar) 1,8%. Tapi hitungannya enggak begitu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menuturkan kualitas fiskal juga membaik tercermin dari keseimbangan primer yang kembali mencatat surplus sebesar Rp 28 triliun. Surplus tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kesehatan APBN mulai pulih di tengah penguatan pendapatan negara.

Purbaya mengungkapkan pendapatan negara hingga April 2026 tumbuh 13,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan perpajakan meningkat 16%, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mulai berbalik positif dengan pertumbuhan 0,6% setelah sempat terkontraksi pada Maret lalu.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatat pertumbuhan 11,6% menjadi Rp 171,3 triliun.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga akselerasi belanja negara agar momentum pertumbuhan ekonomi tidak terganggu.

Hingga April 2026, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.082,8 triliun atau meningkat 34,3% secara tahunan.
Belanja kementerian/lembaga tercatat tumbuh 57,9%, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga naik 45,2%.

Purbaya menegaskan surplus primer yang terjadi bukan berasal dari pengetatan pengeluaran pemerintah. Pemerintah, kata dia, tetap mendorong distribusi belanja berjalan konsisten sepanjang tahun guna menopang aktivitas ekonomi domestik.

Ia menilai perkembangan APBN April menjadi indikasi bahwa perekonomian nasional masih berada dalam jalur yang kuat meskipun dunia dibayangi perlambatan ekonomi global.

Kenaikan penerimaan pajak, bea cukai, dan PNBP disebut mencerminkan aktivitas ekonomi dalam negeri yang tetap terjaga.

“Banyak orang bilang bulan April kondisi melambat, ternyata enggak. Ini menunjukkan tetap ada kinerja ekonomi yang kuat,” kata Purbaya. (ds)

Penerimaan Pajak hingga April 2026 Tumbuh 16%, Capai Rp 646,3 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp 646,3 triliun atau setara 27,4% dari target APBN 2026.

Capaian tersebut tumbuh 16% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp557,1 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh mayoritas jenis pajak utama yang mencatatkan kinerja positif seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi dan membaiknya implementasi sistem Coretax.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang mencapai Rp 221,2 triliun atau tumbuh 40,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja ini mencerminkan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.

“Ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi memang masih tinggi karena belanja dan segalanya masih tinggi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (19/5).

Sementara itu, penerimaan dari PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat sebesar Rp 135,2 triliun atau naik 5,1% secara tahunan.

Kemudian, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tumbuh cukup tinggi mencapai 25,1% menjadi Rp 101,1 triliun.

Adapun penerimaan dari PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 mencapai Rp 109,1 triliun atau meningkat 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, kelompok penerimaan pajak lainnya mengalami kontraksi 12% menjadi Rp79,7 triliun. (ds)

IKPI Soroti “Pramuniaga Digital”, Arifin Halim: Indonesia Punya Dasar Kuat Pajaki Platform Asing

IKPI, Jakarta: Wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital asing kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Selasa (19/5/2026). Diskusi daring yang menghadirkan Dr. Arifin Halim, sebagai narasumber dan di pandu Meilani sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti sekitar 210 peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Arifin Halim yang juga anggota IKPI Cabang Kota Bekasi menilai sistem perpajakan internasional saat ini tertinggal dibanding perkembangan ekonomi digital yang berlangsung sangat cepat. Menurutnya, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik tidak lagi cukup untuk menjawab realitas transaksi lintas negara berbasis digital.

“Persoalan utama ekonomi digital bukan lagi apakah perusahaan hadir secara fisik, melainkan apakah mereka secara aktif dan terus-menerus memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia,” kata Arifin.

Ia memperkenalkan konsep “pramuniaga digital” sebagai bentuk evolusi perdagangan modern. Dalam pandangannya, perusahaan asing yang menjual barang atau jasa secara digital ke konsumen Indonesia sejatinya telah menjalankan aktivitas usaha di Indonesia, meski tanpa kantor fisik maupun pegawai tetap.

Arifin menjelaskan, kehadiran digital bukan sekadar akses internet, melainkan aktivitas bisnis aktif yang menjangkau pasar Indonesia dan menghasilkan keuntungan dari konsumen domestik. Karena itu, substansi ekonominya dinilai serupa dengan pembukaan cabang usaha secara digital.

Ia juga menyoroti adanya kekosongan norma dalam sistem perpajakan global. Menurutnya, OECD Model maupun UN Model masih dominan memakai pendekatan fixed place of business yang lahir dari era perdagangan konvensional. Padahal, ekonomi digital memungkinkan perusahaan memperoleh laba besar tanpa kehadiran fisik di negara pasar.

Dalam diskusi itu, Arifin mengaitkan gagasannya dengan prinsip substance over form, yakni substansi ekonomi lebih penting dibanding formalitas administratif. Ia menilai aktivitas digital yang berlangsung masif dan sepanjang tahun di Indonesia sudah mencerminkan economic presence yang nyata.

Ia bahkan mencontohkan penemuan hukum (rechtsvinding) di Belanda pada 1921 ketika Mahkamah Agung Belanda mengakui listrik sebagai benda karena memiliki nilai ekonomi. Analogi itu digunakan untuk menjelaskan bahwa kehadiran digital juga dapat dipandang sebagai realitas ekonomi yang layak dikenai pajak.

Menurut Arifin, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan awal dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh yang memasukkan komputer, agen elektronik, dan perangkat otomatis dalam definisi BUT. Namun, konsep kehadiran digital dinilai belum diatur secara eksplisit sehingga perlu redefinisi hukum perpajakan domestik.

Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak digital bukan dimaksudkan sebagai tindakan diskriminatif terhadap perusahaan asing. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil antara negara domisili perusahaan dan negara pasar seperti Indonesia.

Dalam rekomendasinya, Arifin mendorong Indonesia aktif dalam reformasi pajak global di forum OECD dan UN sekaligus menyiapkan sistem PPh digital yang sederhana, moderat, dan adaptif agar tetap menjaga iklim investasi digital.  (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Sengketa Pajak Merupakan Instrumen Mencari Keadilan

IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld menegaskan bahwa sengketa perpajakan merupakan bagian yang sah dalam sistem negara hukum dan menjadi instrumen penting untuk mencari keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak”, di Makassar, Senin (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sistem perpajakan modern. Karena itu, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.

“Sengketa perpajakan bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian yang sah dan wajar dalam sistem negara hukum,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan yang semakin modern dan berbasis teknologi turut meningkatkan kompleksitas persoalan perpajakan. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan juga terus meningkat sehingga menuntut konsultan pajak memiliki kapasitas yang lebih luas.

Menurutnya, konsultan pajak saat ini tidak cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan pelaporan pajak. Profesi konsultan pajak juga dituntut menguasai hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan menyusun argumentasi hukum, hingga strategi penyelesaian sengketa perpajakan secara profesional dan beretika.

“Peran konsultan pajak bukan sekadar menghitung pajak, tetapi juga menjadi pendamping hukum, penjaga kepatuhan, sekaligus jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak,” katanya.

Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar yang menghadirkan sesi simulasi peradilan semu atau moot court perpajakan dalam kegiatan PPL tersebut. Menurutnya, pengadilan semu menjadi sarana penting untuk melatih kemampuan praktis konsultan pajak dalam menghadapi sengketa perpajakan.

Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih menyusun argumentasi hukum, membaca fakta secara objektif, mengelola alat bukti, hingga menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan di ruang persidangan.

Ia menilai kualitas konsultan pajak ke depan tidak hanya diukur dari kemampuan membuat Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan secara komprehensif dan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak melalui tiga fondasi utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Ia meminta agar sengketa perpajakan tidak dijadikan ruang manipulasi, melainkan ruang untuk mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta. (bl)

IKPI Makassar Buka Jalur Praktik dan Edukasi Pajak untuk Mahasiswa

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar mulai memperluas keterlibatan dunia kampus dalam edukasi perpajakan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan nota kesepakatan akademik (MoA) bersama tiga perguruan tinggi di Makassar, Selasa (19/5/2026).

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengatakan kerja sama tersebut tidak sekadar seremoni, tetapi diarahkan untuk membuka ruang pembelajaran praktis perpajakan bagi mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan di ruang kuliah, tetapi juga mengenal praktik dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Ezra di sela kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Tiga perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan IKPI yakni Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.

Menurut Ezra, selama ini banyak mahasiswa memahami perpajakan hanya dari sisi akademik. Padahal, praktik di lapangan berkembang sangat cepat, mulai dari perubahan regulasi, proses pemeriksaan, keberatan, banding, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Karena itu, IKPI Makassar ingin menghadirkan lebih banyak kegiatan kolaboratif dengan kampus seperti seminar, kuliah praktisi, pelatihan, hingga diskusi kasus perpajakan.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar lulusan perguruan tinggi memiliki gambaran nyata mengenai dunia profesi konsultan pajak dan tantangan yang akan dihadapi setelah memasuki dunia kerja.

“Profesi konsultan pajak saat ini berkembang sangat dinamis. Kami ingin mahasiswa punya kesiapan lebih awal, baik dari sisi pengetahuan maupun pemahaman praktik,” katanya.

Ezra juga berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat literasi perpajakan di kalangan akademisi dan mahasiswa di kawasan timur Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan perwakilan perguruan tinggi, dalam rangkaian seminar perpajakan bertema “Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” yang menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI Dr. Hariyasin, sebagai narasumber. (bl)

IKPI Ingatkan Standar Profesi Jadi Benteng Kepercayaan Publik

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan pentingnya penerapan standar profesi dalam menjaga kualitas layanan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ronsianus, tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin besar seiring berkembangnya sistem administrasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi. Karena itu, konsultan pajak dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tetapi juga memahami etika dan tanggung jawab profesi.

Ia menjelaskan standar profesionalisme menjadi pedoman penting dalam menjalankan praktik profesi secara benar dan bertanggung jawab. Standar tersebut mencakup kompetensi, etika, serta kemampuan mengambil keputusan profesional secara independen.

“Kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak harus dijaga. Salah satu fondasinya adalah kepatuhan terhadap standar profesi,” ujar Ronsianus.

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti Standar Profesi IKPI yang mengatur berbagai aspek praktik profesi, mulai dari kompetensi konsultan pajak, bentuk praktik, perikatan dan Surat Ikatan Tugas, hingga pengawasan profesi.

Menurutnya, standar profesi bukan sekadar aturan administratif, melainkan acuan agar anggota IKPI dapat memberikan layanan yang aman, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ronsianus mengatakan profesi konsultan pajak saat ini menghadapi ekspektasi publik yang semakin tinggi. Karena itu, kualitas layanan harus dibarengi dengan integritas dan disiplin profesi.

“Profesi ini dibangun dari kepercayaan. Kalau standar profesi diabaikan, maka kepercayaan publik juga bisa ikut turun,” katanya. (bl)

Menbud Dorong Insentif Pajak demi Tarik Produksi Film Internasional

IKPI, Jakarta: Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal untuk menarik lebih banyak produksi film asing masuk ke Indonesia.

Wacana tersebut mencakup skema tax rebate atau pengembalian sebagian pajak bagi rumah produksi internasional yang melakukan syuting di Tanah Air.

Menurut Fadli, pembahasan mengenai insentif tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah film-film dari luar yang ingin syuting di Indonesia bisa diberi semacam tax rebate atau diskon pajak, atau pengembalian dari pajaknya,” ujar Fadli di Jakarta, Senin (18/5).

Ia menilai langkah itu diperlukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara yang lebih dahulu menawarkan berbagai kemudahan bagi industri perfilman global.

Ia menjelaskan, sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapore telah menyediakan insentif pajak guna menarik produksi film internasional.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki kebijakan serupa agar lebih kompetitif sebagai lokasi syuting.

Selain persoalan insentif, Fadli juga menyoroti pentingnya penyederhanaan proses perizinan bagi kru film asing. Menurutnya, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat harus memberi dukungan agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih mudah dan efisien.

Ia menilai kehadiran produksi film internasional di berbagai daerah tidak hanya berdampak pada industri kreatif, tetapi juga menjadi sarana promosi budaya dan pariwisata Indonesia ke dunia internasional.

Fadli menambahkan, minat rumah produksi luar negeri untuk mengambil gambar di Indonesia sebenarnya cukup tinggi. Namun, proses birokrasi yang panjang dan rumit dinilai bisa membuat mereka beralih ke negara lain yang menawarkan kemudahan lebih besar.
(ds)

Ratusan Peserta Antusias Ikuti FGD IKPI Bahas Pajak Digital Asing

IKPI, Jakarta: Antusiasme tinggi terlihat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI dan masyarakat umum.

FGD tersebut menghadirkan Dr. Arifin Halim sebagai narasumber dengan moderator Meilani. Sejak awal acara, peserta tampak aktif mengikuti jalannya diskusi yang membahas perkembangan pemajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital global.

Tema yang diangkat dinilai relevan dengan perkembangan sistem perdagangan modern yang semakin bergeser ke platform digital lintas negara. Pembahasan mengenai hak pemajakan Indonesia atas transaksi digital asing juga menarik perhatian peserta karena berkaitan langsung dengan tantangan perpajakan internasional dan perkembangan regulasi digital.

Selama kegiatan berlangsung, forum diskusi berjalan interaktif. Peserta dari berbagai daerah terlihat aktif menyimak materi dan mengikuti sesi pembahasan hingga akhir acara. Antusiasme peserta juga terlihat dari tingginya perhatian terhadap isu perubahan konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam era digital.

Dalam pemaparan materi, diskusi turut mengulas transformasi perdagangan dari sistem konvensional menuju ekonomi digital, konsep kehadiran digital, hingga perkembangan penerapan pajak digital atau Digital Service Tax (DST) di berbagai negara.

Selain itu, forum juga membahas perkembangan reformasi perpajakan internasional melalui OECD dan UN Model yang mulai mengakomodasi hak pemajakan negara pasar terhadap transaksi digital lintas negara.

Kegiatan berlangsung sangat komunikatif. Sejumlah peserta terlihat memanfaatkan forum tersebut untuk memperluas pemahaman mengenai arah kebijakan pajak digital yang tengah berkembang di tingkat global maupun domestik.

FGD ini menjadi bagian dari upaya IKPI dalam mendorong literasi perpajakan dan memperkuat ruang diskusi profesional terkait isu-isu strategis perpajakan internasional di era ekonomi digital. (bl)

id_ID