Tak Lagi Tersembunyi, Data Merek dan Paten Kini Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah signifikan yang kini mulai berlaku adalah masuknya data merek dan paten ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menandai bahwa aset tidak berwujud yang selama ini relatif sulit terpantau, kini tidak lagi berada di luar jangkauan otoritas pajak. Data kekayaan intelektual yang sebelumnya tersimpan di Kementerian Hukum, kini resmi menjadi bagian dari basis data DJP.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang menegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Lebih rinci, dalam lampiran PMK tersebut, data merek dan kekayaan intelektual secara eksplisit masuk dalam kategori informasi yang wajib disampaikan kepada DJP, lengkap dengan elemen data yang menggambarkan kepemilikan dan status hukumnya.

Selain merek, data terkait paten dan kekayaan intelektual lainnya juga termasuk dalam cakupan informasi yang dihimpun untuk kepentingan perpajakan.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi signifikan, namun selama ini tidak selalu terlihat secara jelas dalam pelaporan pajak.

Dalam praktiknya, merek dan paten kerap menjadi sumber penghasilan melalui skema royalti, lisensi, maupun kerja sama pemanfaatan aset. Dengan adanya akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Kebijakan ini juga berdampak pada struktur usaha, khususnya bagi grup perusahaan yang memisahkan kepemilikan merek atau paten dengan entitas yang memanfaatkannya.

Dengan data yang terintegrasi, DJP kini memiliki peluang lebih besar untuk mengidentifikasi potensi praktik penghindaran pajak yang melibatkan pengalihan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan analisis yang lebih cepat dan berbasis data lintas instansi.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif, teknologi, dan manufaktur, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan kekayaan intelektual kini tidak hanya berdampak pada bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan perpajakan. (bl)

NPPN atau Pembukuan? Hari Ini Batas Penentuan bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada hari ini, Selasa (31/3/2026).

Ketentuan tersebut mengharuskan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN untuk menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir Maret tahun pajak berjalan.

Penyampaian dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menjadi platform administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila pemberitahuan tidak disampaikan hingga batas waktu, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan wajib menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan metode ini, Wajib Pajak tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, melainkan cukup menggunakan norma yang telah ditentukan.

Sebaliknya, pembukuan mengharuskan pencatatan seluruh transaksi usaha, termasuk penghasilan dan biaya, secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan pembukuan menjadi wajib bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan batas waktu 31 Maret ini berlaku setiap tahun pajak dan menjadi syarat formal penggunaan NPPN.

Dalam praktiknya, penyampaian pemberitahuan sering dilakukan mendekati batas waktu, seiring meningkatnya aktivitas pelaporan melalui sistem perpajakan elektronik.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis apabila terjadi lonjakan akses secara bersamaan.

Karena itu, penyampaian pemberitahuan sebelum batas waktu menjadi penting untuk memastikan penggunaan metode penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak terdapat mekanisme perubahan metode penghitungan di tengah tahun pajak apabila batas waktu telah terlewati.

Dengan demikian, batas waktu 31 Maret menjadi penentu apakah Wajib Pajak menggunakan NPPN atau pembukuan untuk Tahun Pajak 2026. (bl)

Diskusi Panel IKPI: Lima Asosiasi akan Soroti Urgensi UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar diskusi panel bertema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” Senin, (6/4/2026). Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB dan gratis serta terbuka untuk umum.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan terkait urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

“Melalui forum ini, lima asosiasi akan bersama-sama menyoroti urgensi Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi perlindungan wajib pajak sekaligus penguatan kepatuhan,” ujar Jemmi, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas. Tanpa landasan hukum yang kuat, peran tersebut dinilai belum optimal dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun profesi konsultan itu sendiri.

Diskusi panel ini akan menghadirkan lima narasumber empat narasumber berasal dari asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yakni Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Dr. Suherman Saleh, Ketua Umum PERKOPPI Dr. Gilbert Rely, Ketua Umum P3KPI Susy Suryani, dan hadir juga Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam. Kelima ketua umum asosiasi tersebut akan memberikan pandangan dari berbagai perspektif terkait kebutuhan mendesak akan regulasi profesi konsultan pajak.

Menurut Jemmi, kesamaan pandangan dari berbagai asosiasi ini menjadi sinyal kuat bahwa kebutuhan akan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih kredibel dan berkelanjutan.

“Keselarasan pandangan antar asosiasi menunjukkan bahwa penguatan regulasi konsultan pajak adalah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berintegritas,” katanya.

Diskusi ini juga akan membahas bagaimana Undang-Undang Konsultan Pajak dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi kompleksitas aturan perpajakan yang terus berkembang. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak.

Acara akan dipandu oleh moderator Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI, serta menghadirkan Esther Listya Novanty sebagai pembawa acara. Format diskusi interaktif diharapkan dapat memberikan ruang pertukaran gagasan yang konstruktif.

Jemmi juga mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak dan praktisi perpajakan, untuk mengikuti kegiatan ini sebagai sarana edukasi. Ia menilai, peningkatan pemahaman mengenai peran konsultan pajak akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.

“Pajak adalah fondasi pembangunan negara. Dengan pemahaman yang baik dan dukungan regulasi yang tepat, kita dapat bersama-sama mendorong penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
https://bit.ly KonfirmasiOnlineDiskusiPanel_6April2026

Melalui diskusi panel ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional, sekaligus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pihak. (bl)

Diskon Tiket Mudik Picu Konsumsi, Ekonomi Kuartal I-2026 Diproyeksi Tumbuh 5,5%

IKPI, Jakarta: Kebijakan diskon tarif angkutan Lebaran hingga 30% selama periode mudik dinilai berpotensi mendorong perputaran ekonomi di daerah sekaligus mengubah pola mobilitas masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh kesiapan sistem transportasi dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perputaran uang selama musim mudik Lebaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 148 triliun. Sementara itu, konsumsi masyarakat pada periode Lebaran 2026 diproyeksikan tumbuh 10–15%, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2026 di kisaran 5,4–5,5%.

Pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada, Dewanti, menilai kebijakan diskon angkutan mampu memberikan dampak ekonomi jangka pendek melalui peningkatan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, insentif tarif dapat mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan belanja selama Lebaran.

“Diskon ini mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang lebih untuk membelanjakan anggaran pada kebutuhan Lebaran, seperti konsumsi dan aktivitas ekonomi di daerah tujuan,” Ujar Dewanti dalam keterangannya, Senin (30/3).

Dewanti menjelaskan, peningkatan mobilitas saat Lebaran umumnya diikuti lonjakan pengeluaran rumah tangga, termasuk sektor pariwisata dan konsumsi lokal.

Kondisi ini pada akhirnya memperkuat perputaran ekonomi di daerah tujuan mudik. Selain itu, kebijakan diskon juga membantu menahan lonjakan tarif angkutan dan berpotensi meredam tekanan inflasi, khususnya di sektor transportasi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan sangat bergantung pada permintaan perjalanan serta kapasitas layanan transportasi. Ia menekankan pentingnya memastikan diskon benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya dinikmati oleh kelompok yang sudah mampu bepergian.

“Pemberian diskon harus diwaspadai agar tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang memang sudah memiliki kemampuan bepergian, tetapi juga menjangkau rumah tangga rentan,” katanya.

Lebih lanjut, Dewanti menilai pemberian diskon di luar periode puncak arus mudik berpotensi menggeser waktu perjalanan masyarakat. Strategi ini dinilai efektif untuk mengurai kepadatan, dengan mendistribusikan arus perjalanan dalam rentang waktu yang lebih panjang.

Namun, keberhasilannya bergantung pada besaran insentif, fleksibilitas waktu masyarakat, serta efektivitas sosialisasi.

Selain kebijakan tarif, penguatan manajemen lalu lintas juga menjadi kunci selama periode mudik dan arus balik. Pemerintah dinilai perlu memastikan pengaturan lalu lintas yang adaptif, konsisten, serta mudah dipahami pengguna jalan.

Penyediaan informasi real-time juga krusial, mulai dari kondisi lalu lintas, kapasitas transportasi, hingga potensi gangguan seperti cuaca ekstrem dan wilayah rawan bencana.

Ia menambahkan, keberhasilan mudik Lebaran tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga kesadaran pengguna jalan. Sinergi antara kebijakan yang tepat, kesiapan infrastruktur, dan perilaku masyarakat diharapkan mampu menciptakan perjalanan mudik yang lancar, aman, dan nyaman. (ds)

DJP Perketat Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Sejak aturan ini mulai berlaku, sejumlah pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pun turut direvisi dan disempurnakan.

Salah satu hal mendasar yang berubah dalam PER 3/2026 menyangkut kondisi di mana wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, yakni bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan,” bunyi Pasal 20 ayat (1), dikutip Senin (30/3).

Pasal 20 PER 3/2026 merinci dua kelompok wajib pajak yang masuk dalam pengecualian tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang mengelola usaha sendiri atau berprofesi bebas, dengan total penghasilan yang tidak melampaui PTKP.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas, dan seluruh penghasilannya bersumber dari satu pemberi kerja saja, dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melampaui PTKP.

Ketentuan ini sekaligus mempertegas batasan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Pada Pasal 112 PER 11/2025, syarat pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP hanya didasarkan pada nilai penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, tanpa menyebutkan dari mana penghasilan tersebut berasal atau berapa banyak pemberi kerja yang dimiliki wajib pajak.

Artinya, meskipun penghasilan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, apabila ia menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka ia tetap tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER 3/2026. (ds)

Baru 63,8% SPT Masuk, DJP Kejar Sisa 5,5 Juta Wajib Pajak

IKPI,Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9.751.452 SPT yang masuk per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka itu baru mencapai sekitar 63,8% dari target 15.273.761 SPT. Artinya masih ada sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari total SPT yang masuk, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, yakni 8.562.326 SPT.

Disusul OP non-karyawan sebanyak 988.464 SPT, kemudian wajib pajak badan sebesar 198.788 SPT dalam mata uang rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS.

Seluruh angka itu merupakan pelaporan untuk tahun pajak 2025 dengan tahun buku Januari–Desember. Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang baru bisa melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT rupiah dan 21 SPT dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP terbilang lebih menggembirakan. Sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem perpajakan baru itu, terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

KBLI 2025 Berlaku, Pelaku Usaha Diminta Sesuaikan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. Aturan ini berlaku bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di Indonesia.

Rosan mengatakan, penyesuaian KBLI 2025 menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berbasis risiko berjalan lebih akurat dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha.

“Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangannya, Senin (30/3).

SEB ini sekaligus menjadi pedoman implementasi KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Hingga saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), mencerminkan tingginya aktivitas usaha di dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah ketentuan utama. Pertama, seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku.

Kedua, pelaku usaha yang terdaftar di sistem AHU diminta melakukan penyesuaian KBLI dalam anggaran dasar jika terjadi perubahan kegiatan usaha.

Namun, jika hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi, sistem OSS dan AHU akan menyesuaikan secara otomatis.

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem layanan agar terintegrasi dengan KBLI 2025. Selain itu, implementasi ini juga diarahkan untuk memastikan sinkronisasi data usaha antarinstansi guna mendukung kebijakan berbasis data yang lebih akurat.

Pemerintah juga menjamin bahwa selama masa transisi, layanan perizinan bagi pelaku usaha tetap berjalan tanpa gangguan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tambah Rosan.

Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha di Indonesia. (ds)

Data Perseroan Kini Masuk ke DJP, Dari Pemegang Saham hingga Beneficial Owner

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 kembali memperkuat basis data perpajakan dengan mewajibkan penyampaian data perseroan dari Kementerian Hukum kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menandai semakin eratnya integrasi data antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Data yang sebelumnya hanya tersimpan dalam sistem administrasi hukum, kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut, data perseroan terbatas yang disampaikan mencakup berbagai informasi penting, mulai dari nama dan alamat perusahaan, maksud dan tujuan usaha, hingga struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan. 

Tak hanya itu, informasi mengenai pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) juga menjadi bagian dari data yang wajib disampaikan kepada DJP.

Kehadiran data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP dalam menelusuri hubungan kepemilikan dan pengendalian suatu badan usaha. Dengan demikian, potensi praktik penghindaran pajak melalui struktur perusahaan yang kompleks dapat lebih mudah diidentifikasi.

Selain perseroan terbatas, data yang disampaikan juga mencakup berbagai bentuk badan usaha lainnya, seperti perseroan perorangan, persekutuan komanditer (CV), firma, hingga yayasan dan perkumpulan. 

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga menjangkau berbagai bentuk entitas usaha yang ada di Indonesia.

Menariknya, data yang disampaikan juga mencakup informasi administratif penting seperti nomor dan tanggal keputusan pendirian, nama notaris, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Dengan integrasi ini, DJP kini memiliki akses yang lebih luas untuk melakukan pencocokan data antara profil hukum perusahaan dengan kewajiban perpajakannya.

Bagi wajib pajak badan, kebijakan ini menjadi peringatan penting bahwa struktur kepemilikan dan informasi perusahaan kini berada dalam radar pengawasan pajak secara lebih komprehensif.

Transparansi terkait beneficial owner juga menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyembunyian kepemilikan yang kerap digunakan dalam skema penghindaran pajak.

Ke depan, integrasi data antara Kementerian Hukum dan DJP ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap badan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh. (bl)

NPI Berpotensi Kena Pajak Ekspor, Pemerintah Susun Formulasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap produk hilirisasi nikel berupa nickel pig iron (NPI). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memandang, kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu opsi untuk memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Ketika kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif sumber-sumber pendapatan, salah satunya adalah kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hilirisasi, seperti NPI,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/3).

Bahlil mengatakan bahwa pengenaan pungutan ekspor atas NPI masih dalam tahap perhitungan. Pemerintah, kata dia, sedang menyusun formulasi yang mencakup skema hingga besaran tarif yang tepat.

“NPI adalah produk daripada nikel dan ini lagi kita menghitung ya. Saya lagi menghitung formulasi pengenaan pajak NPI-nya,” imbuhnya.

Pemerintah memang belum memberlakukan bea keluar untuk produk NPI. Namun, opsi tersebut kini mulai dikaji lebih serius seiring kebutuhan menjaga stabilitas fiskal.

Selama ini, bea keluar baru dikenakan pada komoditas tertentu, seperti bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% serta bauksit yang telah melalui proses pencucian dengan kadar alumina di atas 42%.

Sementara untuk produk olahan mineral logam, pungutan dikenakan pada beberapa jenis konsentrat, seperti tembaga, besi laterit, timbal, dan seng dengan batas kadar tertentu.

Selain nikel, pemerintah juga membuka wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara. Tingginya harga komoditas energi di pasar global menjadi salah satu pertimbangan utama.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa kebijakan untuk batu bara membutuhkan kajian lebih mendalam. Salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah variasi kualitas batu bara dalam negeri, khususnya dari sisi nilai kalor.

“Untuk ekspor batubara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” pungkasnya. (ds)

Imbas Gejolak Energi, OECD Proyeksi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,8% di 2026

IKPI, Jakarta: Laporan terbaru OECD menunjukkan ekonomi Indonesia diperkirakan melambat pada 2026 di tengah tekanan global, terutama akibat lonjakan harga energi yang dipicu konflik di Timur Tengah.

Dalam laporan Economic Outlook Interim Report Maret 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan sebesar 4,8% pada 2026, turun dari realisasi 2025 sebesar 5,1%. Namun, pertumbuhan diperkirakan kembali menguat ke 5,0% pada 2027.

Kendati begitu, OECD menilai laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif stabil berkat stimulus yang diberikan pemerintah.

“Di Indonesia, pertumbuhan diproyeksikan akan tetap stabil secara umum karena stimulus fiskal baru-baru ini mendukung pertumbuhan konsumsi swasta,” dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (28/3).

Perlambatan ini terjadi seiring meningkatnya tekanan eksternal, khususnya gangguan pasokan energi global yang menyebabkan lonjakan harga minyak dan gas. Kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya produksi dan konsumsi domestik.

Selain pertumbuhan, tekanan juga terlihat pada inflasi. OECD memperkirakan inflasi Indonesia akan meningkat menjadi 3,4% pada 2026, sebelum kembali turun ke 2,6% pada 2027.

OECD menilai konflik di Timur Tengah menjadi faktor utama yang menguji ketahanan ekonomi global, termasuk Indonesia. Gangguan distribusi energi, terutama melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz, telah memicu lonjakan harga energi dunia.

“Terhentinya pengiriman melalui Selat Hormuz dan penutupan atau kerusakan infrastruktur energi telah menyebabkan lonjakan harga energi dan mengganggu pasokan energi global serta komoditas penting lainnya, seperti pupuk,” katanya. (ds)

id_ID