Purbaya Minta DJP Jaga Keseimbangan antara Penerimaan dan Iklim Bisnis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga iklim usaha tetap kondusif. Arahan tersebut disampaikan Purbaya saat melantik pejabat DJP di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, penerimaan pajak memang harus terus diperkuat, namun pendekatan yang dilakukan tidak boleh menurunkan kepercayaan dunia usaha maupun masyarakat.

“Penerimaan negara harus dijaga tapi caranya juga harus benar. Penerimaan pajak harus kuat tapi tidak boleh merusak kepercayaan. Harus naik tapi tidak membuat dunia usaha ragu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (12/5).

Ia mengakui posisi pegawai pajak tidak mudah karena dihadapkan pada tuntutan yang kerap bertolak belakang. Ketika penegakan pajak dianggap terlalu keras, muncul protes dari masyarakat dan pelaku usaha.

Namun jika terlalu longgar, penerimaan negara berisiko turun dan memengaruhi kondisi fiskal.

Karena itu, Purbaya meminta seluruh pegawai DJP mengambil posisi yang seimbang dan tetap berpegang pada integritas dalam menjalankan tugas.

Menurut dia, DJP harus fokus pada fungsi utama, mulai dari pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga menjaga kepatuhan wajib pajak. Seluruh proses tersebut, kata dia, harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis aturan yang jelas.

Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan pegawai pajak akan langsung dirasakan masyarakat dan mencerminkan wajah negara.

“Kalau integritas kita rusak, perlahan-lahan pasti semuanya akan rusak. Target mungkin tercapai, tapi kepercayaan bisa hilang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menyebut penerimaan pajak masih menunjukkan pertumbuhan positif. Ia mengatakan pada awal tahun pertumbuhan penerimaan pajak sempat mencapai sekitar 30% sebelum melandai ke level di atas 20%.

Pemerintah berharap tren tersebut tetap terjaga pada bulan-bulan mendatang seiring penguatan kinerja DJP dan perbaikan tata kelola perpajakan. (ds)

Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota IKPI Naik Kelas Akademik, Dorong Kuliah S2-S3 di FIA UI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas akademik para anggotanya melalui kerja sama pendidikan dengan Universitas Indonesia. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bahkan mengajak langsung para anggota untuk “naik kelas akademik” dengan melanjutkan pendidikan S2 atau S3 di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI.

Ajakan itu disampaikan Vaudy dalam kegiatan sosialisasi program Pascasarjana FIA UI yang digelar secara daring dan dihadiri puluhan anggota IKPI dari berbagai daerah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut juga diikuti mahasiswa S2 angkatan pertama kerja sama IKPI–UI yang merupakan anggota IKPI, serta perwakilan FIA UI yang diwakili Kepala Program Studi, Eko Sakapurnama.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak ingin anggotanya hanya unggul dalam praktik perpajakan, tetapi juga memiliki pemahaman akademik dan filosofis terhadap kebijakan pajak.

“Ini upaya kami bagaimana IKPI berpikir untuk mengembangkan sumber daya anggota. Bukan hanya di teknis perpajakan, tetapi juga secara akademik,” ujar Vaudy.

Menurutnya, perubahan regulasi dan dinamika kebijakan perpajakan yang semakin kompleks menuntut konsultan pajak memiliki perspektif yang lebih luas, tidak sekadar memahami aspek teknis.

Karena itu, kerja sama dengan FIA UI dinilai menjadi peluang strategis bagi anggota IKPI untuk memperkuat kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional.

Vaudy mengungkapkan, pada angkatan pertama program kerja sama tersebut hampir 10 anggota IKPI telah bergabung sebagai mahasiswa UI. Bahkan, pada gelombang 1 saat ini sudah ada tambahan 3 peserta anggota IKPI yang diterima dan melakukan daftar ulang.

“Silakan bergabung di gelombang berikutnya supaya kuliahnya bareng. Ini kesempatan yang baik untuk mengambil S2 dan S3 di UI, khususnya Fakultas Ilmu Administrasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya regenerasi di lingkungan profesi konsultan pajak. Menurut Vaudy, pendidikan akademik menjadi salah satu cara memperkuat kualitas generasi penerus di kantor konsultan pajak maupun organisasi profesi.

“Jangan hanya praktik perpajakan mikro, tetapi juga memahami sisi makro, kebijakan, dan filosofinya,” ujarnya. (bl)

Mahasiswa Angkatan Pertama Kolaborasi IKPI–FIA UI Kompak Puji Kuliah S2: “Masuk Susah, Tapi Ilmunya Luar Biasa”

IKPI, Jakarta: Program kolaborasi pendidikan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Indonesia (UI) mendapat respons positif dari para peserta angkatan pertama Magister Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI. Sejumlah mahasiswa yang juga anggota IKPI mengaku mendapatkan perspektif baru dalam memahami dunia perpajakan, tidak hanya dari sisi praktik tetapi juga filosofi dan teori kebijakan.

Testimoni itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi daring Pascasarjana FIA UI yang dihadiri puluhan anggota IKPI dari berbagai daerah, Selasa (12/5/2026).

Salah satu mahasiswa angkatan pertama, Sukasdi, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari program kerja sama tersebut. Menurutnya, masuk UI bukan perkara mudah, terlebih bagi praktisi yang sudah lama meninggalkan dunia akademik.

“Masuk UI itu memang susah, keluarnya juga susah. Tapi jangan khawatir, teman-teman IKPI semangatnya luar biasa,” ujar Sukasdi.

Ia mengaku bersama rekan-rekan IKPI bahkan sempat mengikuti bimbingan belajar khusus untuk mempersiapkan ujian masuk UI. Langkah itu dilakukan karena sebagian besar peserta sudah lama tidak menghadapi tes akademik.

“Sudah lama kita fokus kerja dan praktik. Jadi mau tidak mau harus belajar lagi dari awal. Sampai kami undang mentor untuk bimbingan persiapan ujian,” katanya.

Meski mengaku menjadi salah satu mahasiswa paling senior di kelas, Sukasdi mengatakan hal tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk terus belajar.

“Walaupun usia saya sudah cukup senior, semangat belajar tetap jalan terus. Pokoknya di mana kuliah, berangkat terus,” ujarnya.

Ia juga menilai sistem hybrid yang diterapkan FIA UI cukup membantu praktisi yang memiliki kesibukan tinggi. Namun, menurutnya, sesi tatap muka tetap penting untuk membangun relasi dan diskusi langsung dengan dosen.

“Tatap muka itu penting supaya kita tidak hanya ketemu di Zoom. Di situ kita bisa bangun networking dan silaturahmi,” katanya.

Hal senada disampaikan Herwikson Sitorus. Menurutnya, salah satu nilai tambah terbesar kuliah di FIA UI adalah kesempatan memperluas jejaring profesional lintas instansi.

Di kelas FIA UI, kata Herwikson Sitorus, mahasiswa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, kementerian, kepolisian, hingga praktisi perpajakan.

“Jadi selain kuliah, kita juga membangun relasi dengan teman-teman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kementerian, dan instansi lain. Itu salah satu kelebihan kuliah di FIA UI,” ujarnya.

Herwikson juga menilai pembelajaran di FIA UI sangat kuat dari sisi teori dan filosofi kebijakan publik. Menurutnya, para dosen tidak hanya membahas aturan, tetapi juga alasan dan konsep di balik lahirnya suatu kebijakan.

“Selama ini kita mungkin lebih banyak ketemu praktiknya. Nah di FIA UI kita belajar kenapa kebijakan itu dibuat, apa filosofinya, dan bagaimana pendekatan teorinya,” katanya.

Sementara itu, Iga Erna Dwi Setyaningrum mengaku senang bisa menjadi bagian dari angkatan pertama kerja sama IKPI dan FIA UI.

Menurutnya, praktisi perpajakan memang sudah kuat dari sisi pengalaman lapangan, tetapi pendidikan akademik memberikan sudut pandang yang jauh lebih luas.

“Kita jadi memahami filosofi dan dasar pembentukan regulasi. Pengajarnya luar biasa karena banyak yang memang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan,” ujar Iga Erna Dwi Setyaningrum.

Ia juga mengaku sistem pembelajaran hybrid cukup membantu mahasiswa dari luar daerah karena tetap memberikan fleksibilitas di tengah kesibukan pekerjaan.

Meski demikian, Iga Erna menyebut tantangan terbesar justru bukan saat mengikuti perkuliahan, melainkan ketika memasuki tahap penyusunan tesis.

“Kalau kuliahnya Alhamdulillah lancar. Yang mulai bikin deg-degan itu nanti tesisnya,” katanya sambil tertawa.

Ia berharap semakin banyak anggota IKPI yang ikut bergabung dalam program tersebut agar kualitas akademik konsultan pajak Indonesia semakin kuat.

“Kalau profesional IKPI dipadukan dengan pendidikan UI, saya yakin kita bisa lebih bersaing, bahkan sampai tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Diminta Perkuat Basis Pajak Sebelum Terapkan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah belum akan menerapkan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6% dinilai sejalan dengan kebutuhan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan dalam kondisi saat ini pemerintah sebaiknya belum menjadikan penambahan pajak baru sebagai prioritas utama.

“Dalam kondisi saat ini, penambahan pajak baru sebaiknya belum menjadi prioritas. Fokus utama pemerintah justru perlu diarahkan pada peningkatan efektivitas penerimaan dari sistem yang sudah ada, terutama melalui peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Menurut dia, tantangan utama fiskal Indonesia saat ini bukan terletak pada kurangnya instrumen perpajakan, melainkan optimalisasi basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih perlu diperkuat.

Fakhrul menilai upaya mendorong formalisasi ekonomi menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal dapat bekerja lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.

“Dengan meningkatnya formalisasi ekonomi, transmisi kebijakan akan menjadi lebih efektif. Ini juga akan menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level 6% atau lebih,” katanya.

Ia menambahkan, target pertumbuhan ekonomi 6% tidak otomatis menjadi jaminan bahwa kebijakan pajak baru akan berjalan efektif. Faktor yang lebih penting, kata dia, adalah tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan arah kebijakan ekonomi.

“Pertumbuhan 6% memang menjadi milestone penting, tetapi bukan satu-satunya prasyarat. Yang lebih fundamental adalah kredibilitas pemerintah. Ketika kepercayaan meningkat, maka kepatuhan pajak juga akan meningkat secara alami,” jelas Fakhrul.

Menurutnya, penerapan pajak baru sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi sudah kuat dan didukung tingkat kepercayaan publik yang tinggi agar tidak memicu resistensi dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Sebagai langkah ke depan, Fakhrul merekomendasikan tiga fokus utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yakni penguatan administrasi perpajakan dan digitalisasi, perluasan basis pajak melalui formalisasi sektor informal, serta peningkatan kredibilitas dan konsistensi kebijakan fiskal.

“Pajak pada akhirnya bukan hanya soal tarif, tetapi soal trust. Tanpa kepercayaan, instrumen fiskal tidak akan bekerja optimal. Karena itu, membangun kredibilitas harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan pajak baru,” tutupnya. (ds)

DJP Jawa Timur Blokir Serentak Rekening 3.185 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan kegiatan Pemblokiran Serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 6-8 Mei 2026 dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran serentak dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (ds)

Menkeu Purbaya Siap Benahi Regulasi Pajak yang Multitafsir

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi berbagai regulasi perpajakan yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugas.

Menurut Purbaya, aturan yang tidak tegas atau memiliki banyak tafsir berpotensi membuat aparat pajak ragu mengambil langkah di lapangan.

Karena itu, ia meminta jajaran pegawai untuk melaporkan aturan yang dianggap bermasalah agar dapat dikaji ulang oleh Kementerian Keuangan.

“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya dan kalau perlu kita ubah,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menilai kepastian regulasi penting untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan. Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan sistem kerja yang profesional sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pegawai pajak dalam menjalankan kewenangannya.

Purbaya juga menyoroti adanya risiko hukum yang kerap dihadapi pegawai akibat praktik perpajakan yang berada di wilayah abu-abu. Untuk itu, pemerintah akan memastikan setiap proses perpajakan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menekankan pembenahan regulasi, Purbaya meminta seluruh jajaran DJP tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan atau langkah di luar aturan resmi pemerintah.

Menurut dia, konsistensi dalam penerapan aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi perpajakan di mata publik. (ds)

Purbaya Tutup Peluang Tax Amnesty, Kecuali Ada Perintah Presiden

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana membuka kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut hanya bisa dijalankan apabila ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menilai program tax amnesty menyimpan risiko hukum bagi aparat pajak karena proses pelaksanaannya kerap menimbulkan tafsir dan area abu-abu dalam pemeriksaan perpajakan.

Karena itu, ia memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut demi melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama jadi menteri,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut dia, meski program pengampunan pajak telah selesai dijalankan, aparat pajak tetap berpotensi menghadapi persoalan hukum terkait keputusan yang diambil selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat membebani pegawai DJP dalam menjalankan tugasnya.

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini lebih memilih memaksimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan ketimbang kembali menawarkan pengampunan pajak kepada wajib pajak.

Fokus utama pemerintah diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara dengan tetap menjaga integritas institusi perpajakan.

Ia menambahkan, kepastian tidak adanya tax amnesty baru diharapkan membuat pegawai pajak dapat bekerja lebih tenang dan profesional tanpa kekhawatiran terhadap risiko hukum di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengingatkan jajaran DJP agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik menyimpang, termasuk menerima titipan, melakukan transaksi tertentu, maupun memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak. (ds)

Purbaya Lantik Pejabat Baru DJP, Soroti Pentingnya Kepercayaan Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik saat melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (12/5).

Pelantikan tersebut mencakup pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II serta pejabat administrator atau Eselon III di lingkungan DJP.

Dalam sambutannya, Purbaya mengingatkan bahwa tugas otoritas pajak tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan dunia usaha.

Ia menilai institusi perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan iklim usaha yang sehat. Menurut dia, kebijakan perpajakan kerap menjadi perhatian publik karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Target mungkin dicapai, tapi kepercayaan bisa hilang. Dan kalau kepercayaan hilang, memperbaikinya jadi jauh lebih sulit,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).

Purbaya juga menyinggung dinamika kebijakan pajak yang sering memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus mencari titik tengah agar kebutuhan penerimaan negara tetap terpenuhi tanpa menimbulkan keresahan.

“Kalau ada isu pajak naik, ribut maunya turun. Tapi kalau pajaknya turun, defisit membesar, ribut juga. Jadi harus ambil posisi yang balance,” katanya.

Ia meminta seluruh jajaran DJP tetap menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan kepatuhan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun delapan pejabat yang dilantik yakni Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, serta Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Selain itu, Tunjung Nugroho dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Edward Harmonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang. (ds)

DJP Siapkan Tiga Jenis SPT Baru untuk Pajak Minimum Global, Korporasi Multinasional Bakal Hadapi Pelaporan Super Detail

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sistem pelaporan baru yang jauh lebih kompleks bagi grup perusahaan multinasional melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah lahirnya tiga jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru khusus rezim Pajak Minimum Global atau GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT.

Berbeda dengan SPT pajak pada umumnya, formulir baru ini mengharuskan perusahaan multinasional mengungkap informasi lintas negara secara rinci, mulai dari laba GloBE, tarif pajak efektif di tiap yurisdiksi, pajak tambahan, hingga alokasi pajak antarnegara.

Dalam format SPT Tahunan PPh GloBE, DJP meminta perusahaan melaporkan negara atau yurisdiksi tempat grup usaha beroperasi, besaran pajak tercakup yang disesuaikan, laba GloBE bersih, tarif pajak efektif, hingga penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).

Tidak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan menghitung pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) apabila tarif pajak efektif di Indonesia berada di bawah tarif minimum global 15 persen. Formula penghitungan dalam lampiran aturan bahkan memuat komponen teknis seperti Substance-Based Income Exclusion (SBIE), excess profit, dan additional current top-up tax.

Sementara itu, dalam SPT Tahunan PPh UTPR, perusahaan harus melaporkan pengalokasian pajak tambahan lintas yurisdiksi apabila masih terdapat entitas grup yang belum dikenai pajak minimum secara penuh di negara lain.

Kompleksitas administrasi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pajak Minimum Global bukan sekadar penambahan tarif pajak, melainkan perubahan besar dalam transparansi data keuangan grup multinasional. DJP kini memperoleh basis informasi yang lebih luas untuk memetakan struktur laba dan pembayaran pajak perusahaan global di berbagai negara.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa rezim GloBE tidak hanya menyasar perusahaan induk di luar negeri. Entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap dapat dikenai kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tambahan apabila tarif pajak efektif grup berada di bawah 15 persen.  (bl)

DJP Mulai Bentuk Administrasi Khusus Pajak Minimum Global, Grup Raksasa Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membangun sistem administrasi khusus untuk pengawasan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari PMK 136/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan pajak minimum global 15 persen bagi grup perusahaan multinasional. DJP kini tidak hanya mengatur penghitungan pajak tambahan, tetapi juga membentuk tata kelola administrasi baru mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan wajib pajak GloBE.

Dalam aturan tersebut, entitas grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro wajib masuk dalam rezim GloBE apabila ambang batas itu terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Yang menarik, DJP mewajibkan perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Tidak hanya mengandalkan kepatuhan sukarela, DJP juga diberikan kewenangan menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan. Penetapan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan informasi yang dimiliki DJP, termasuk hasil kegiatan pengumpulan data dan ekstensifikasi.

PER-6/PJ/2026 juga memperlihatkan bagaimana DJP mulai menyiapkan administrasi perpajakan global yang lebih kompleks. Perusahaan wajib menyampaikan berbagai dokumen seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT DMTT, SPT UTPR, hingga GloBE Information Return (GIR).

Dalam lampiran aturan, DJP bahkan telah menyiapkan format khusus formulir permohonan status Wajib Pajak GloBE yang memuat identitas grup multinasional, entitas induk utama, negara domisili, periode pembukuan, hingga penanggung jawab administrasi GloBE.

Dengan rezim GloBE, perusahaan multinasional yang selama ini menikmati tarif pajak rendah di yurisdiksi tertentu berpotensi tetap dikenai pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum global 15 persen.  (bl)

id_ID