Novalina Ajak Pengda dan Pengcab IKPI Jemput Bola ke Kampus dan Sekolah, Sukseskan LCC Nasional HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia untuk bergerak aktif menyosialisasikan Lomba Nasional Cerdas Cermat (LCC) tingkat SMK/SMA dan Perguruan Tinggi. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ajang tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen organisasi dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Novalina yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum IKPI mengatakan, jaringan organisasi IKPI yang tersebar di berbagai daerah merupakan kekuatan besar untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Karena itu, ia mengajak seluruh Pengda dan Pengcab tidak hanya memanfaatkan media sosial, tetapi juga turun langsung ke sekolah dan kampus di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh Pengda dan Pengcab IKPI untuk bersama-sama menyukseskan LCC Nasional ini. Mari kita jemput bola dengan mengunjungi perguruan tinggi, SMA, dan SMK, berkomunikasi dengan pimpinan sekolah, guru, dosen, serta mahasiswa dan siswa agar mereka mengenal sekaligus tertarik mengikuti kompetisi ini,” ujar Novalina.

Menurutnya, pendekatan secara langsung akan jauh lebih efektif dalam memperkenalkan LCC sekaligus mengenalkan profesi konsultan pajak dan pentingnya literasi perpajakan kepada generasi muda.

“LCC ini bukan sekadar kompetisi mencari juara. Lebih dari itu, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan perpajakan, serta memahami bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara,” katanya.

Novalina menambahkan, penyelenggaraan LCC merupakan salah satu bentuk pengabdian IKPI kepada masyarakat melalui dunia pendidikan. Melalui tema “Bersinergi Membangun Negeri”, IKPI ingin membangun kesadaran pajak sejak dini agar lahir generasi yang memahami pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pengda dan Pengcab yang telah bergerak lebih awal membantu panitia menyosialisasikan LCC di daerah masing-masing. Bahkan, menurutnya, ada pengurus yang tidak hanya melakukan sosialisasi ke kampus maupun sekolah, tetapi juga memberikan dukungan nyata dengan menjadi sponsor bagi tim peserta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengda dan Pengcab yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi, bahkan ada yang memberikan dukungan sebagai sponsor bagi peserta. Semangat kebersamaan seperti inilah yang menunjukkan kuatnya solidaritas keluarga besar IKPI dalam menyukseskan program organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, kepedulian tersebut menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan sebuah program organisasi tidak hanya bergantung pada panitia pusat, tetapi juga ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh jajaran organisasi di daerah.

Ia berharap langkah positif tersebut dapat diikuti oleh Pengda dan Pengcab lainnya sehingga semakin banyak sekolah dan perguruan tinggi yang mengetahui keberadaan LCC Nasional IKPI.

“Kalau setiap Pengda dan Pengcab dapat menggandeng beberapa sekolah dan kampus di wilayahnya masing-masing, saya yakin gaung LCC ini akan semakin luas. Yang paling penting bukan hanya banyaknya peserta, tetapi semakin banyak generasi muda yang mengenal perpajakan dan memahami perannya dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Novalina juga mengingatkan bahwa kategori Perguruan Tinggi tahun ini merupakan penyelenggaraan untuk kedua kalinya. Pada HUT ke-60 IKPI, kompetisi serupa berhasil menarik partisipasi puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sementara itu, kategori SMK/SMA menjadi terobosan baru IKPI dalam memperluas edukasi perpajakan kepada pelajar.

“Harapan kami, LCC ini terus berkembang menjadi agenda nasional yang dinantikan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan begitu, IKPI dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kesadaran pajak sejak dini,” katanya.

Pendaftaran Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 IKPI masih dibuka hingga 8 Juli 2026.

Untuk kategori SMK/SMA, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_SMK_SMA

Sedangkan untuk kategori Perguruan Tinggi, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_Perguruan_Tinggi

Novalina berharap momentum HUT ke-61 IKPI menjadi titik penguatan kolaborasi antara organisasi profesi, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, semakin luas jangkauan edukasi yang dilakukan IKPI, semakin besar pula kontribusi organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan pembangunan Indonesia.

Dengan dukungan seluruh Pengda dan Pengcab, ia berharap Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 tidak hanya menjadi agenda tahunan organisasi, tetapi juga menjadi gerakan edukasi perpajakan yang mampu melahirkan generasi muda yang semakin peduli terhadap peran pajak dalam pembangunan Indonesia. (bl)

Pemerintah Bebaskan Pajak Hibah Lahan Meikarta 30 Hektare, Ini Dasar Hukumnya

IKPI, Jakarta: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan hibah lahan Meikarta di Jawa Barat, seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak dikenai pajak kembali mengundang perhatian publik.

Dari sisi perpajakan, perlakuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan telah memiliki landasan hukum dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta aturan mengenai hibah.

Ketentuan utama yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dalam aturan tersebut, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh Final.

Namun, PP Nomor 34 Tahun 2016 juga mengatur adanya perlakuan khusus berupa PPh Final dengan tarif 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, apabila tanah dialihkan kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan yang menjadi kepentingan umum, pengalihan tersebut memang dapat memperoleh fasilitas PPh Final 0% sesuai ketentuan yang berlaku.

Hibah Tetap Diatur dalam PMK

Selain PP Nomor 34 Tahun 2016, perlakuan perpajakan atas hibah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa keuntungan karena pengalihan harta melalui hibah pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, khusus untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016.

Artinya, meskipun transaksi dilakukan dalam bentuk hibah, apabila objeknya berupa tanah dan/atau bangunan, maka ketentuan perpajakannya tidak hanya mengacu pada aturan hibah, tetapi juga mengikuti rezim khusus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah kemudian melakukan penyesuaian berbagai ketentuan administrasi perpajakan melalui sejumlah peraturan pelaksana, termasuk PMK Nomor 114 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum tetap memperoleh perlakuan perpajakan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016.

Bukan Bebas Pajak Secara Otomatis

Meski memperoleh fasilitas PPh Final 0%, bukan berarti setiap hibah tanah kepada pemerintah otomatis tidak dikenai pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan, termasuk ketentuan administrasi yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, tidak dipungutnya PPh atas hibah lahan kepada pemerintah merupakan konsekuensi dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan fasilitas baru ataupun kebijakan khusus yang diterbitkan untuk transaksi tertentu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah tidak akan dikenai pajak.

“Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” ujar Purbaya saat penandatanganan komitmen penyerahan hibah lahan di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. (bl)

Mulai Hari Ini, Tujuh Raksasa Digital Baru Resmi Pungut PPN di Indonesia: Ini Teknis Pelaksanaannya

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), tujuh perusahaan digital luar negeri resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Layanan yang disediakan perusahaan-perusahaan mencakup aplikasi olahraga digital, penyedia aset kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan dengan konsumen di Indonesia. Pemungutan dilakukan atas pemanfaatan barang digital maupun jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan di dalam daerah pabean Indonesia.

Pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut apabila memiliki nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau memiliki jumlah pengakses dari Indonesia lebih dari 12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam satu bulan. Pelaku usaha yang belum memenuhi kriteria tersebut juga dapat mengajukan diri untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen dari nilai transaksi. Besaran tersebut dihitung menggunakan tarif PPN 12 persenatas dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari jumlah pembayaran, sehingga PPN yang dibebankan kepada konsumen tetap setara 11 persen dari harga sebelum PPN.

Setiap pemungutan PPN wajib dibuktikan dengan dokumen seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang mencantumkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Selain memungut PPN, perusahaan juga berkewajiban menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, penyetoran dapat dilakukan menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, sedangkan pelaku usaha PMSE dalam negeri wajib menggunakan rupiah.

Pemungut PPN PMSE juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui Portal Wajib Pajak atau sistem administrasi DJP yang terintegrasi.

Penunjukan tujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE yang dilakukan DJP pada Mei 2026. Dengan mulai berlakunya penunjukan tersebut, hingga akhir Mei 2026 jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditetapkan sebagai pemungut PPN mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya telah melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Kebijakan pemungutan PPN PMSE terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

IKPI Sleman Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lewat Forum Komunikasi Publik

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman melalui keikutsertaannya dalam Forum Komunikasi Publik Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta kepatuhan perpajakan.

Forum yang digelar di KPP Sleman, Selasa (30/6/226) ini dibuka Kepala KPP Pratama Sleman, Andi Setijo Nugraha, yang menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif antara otoritas pajak dengan asosiasi profesi, pelaku usaha, institusi pendidikan, serta berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, kemitraan yang kuat menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, mengatakan Forum Komunikasi Publik menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dengan para mitra strategis, termasuk organisasi profesi konsultan pajak yang selama ini berperan mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Melalui forum seperti ini, kami dapat menyampaikan berbagai masukan yang kami temui di lapangan sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan dan peningkatan layanan DJP. Komunikasi yang terbuka akan memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ujar Hersona.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Sleman siap terus mendukung berbagai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Menurutnya, sinergi yang baik antara otoritas pajak dan organisasi profesi akan memberikan manfaat tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi terciptanya kepastian hukum serta meningkatnya kepatuhan sukarela.

“IKPI akan terus menjadi mitra strategis DJP. Kami berharap forum komunikasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga setiap masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan pelayanan dan kebijakan perpajakan,” kata Hersona.

Melalui Forum Komunikasi Publik Tahun 2026, IKPI Cabang Sleman menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang erat dengan KPP Pratama Sleman dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.

Sekadar informasi, dalam kegiatan tersebut, jajaran KPP Pratama Sleman turut memaparkan berbagai langkah penguatan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Paparan disampaikan oleh Novi selaku Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, Siswanti selaku Kepala Seksi Pelayanan, Rudy selaku Pemeriksa Pajak, serta Lilis dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon). Mereka menjelaskan berbagai inovasi yang terus dikembangkan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Forum juga dihadiri berbagai organisasi dan institusi, di antaranya IKPI Cabang Sleman, KADIN, HIPMI, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta Sumber Baru Motor. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui kolaborasi dan komunikasi yang berkesinambungan. (bl)

Purbaya Siapkan Pembebasan Pajak atas Hibah Lahan Lippo

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan seluas 30 hektar dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah tidak akan dikenakan pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar tidak menghambat kontribusi swasta terhadap program strategis pemerintah.

Purbaya mengatakan pembebasan pajak atas hibah lahan tersebut merupakan langkah yang logis mengingat aset tersebut diberikan kepada negara untuk kepentingan publik.

Lahan itu nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyertaan modal negara (PMN) dan dikelola tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang dikasih diserahkan jangan dipajakin. Itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ujar Purbaya saat penandatanganan hibah Lahan PT Lippo ke Negara, dikutip Selasa (30/6).

Ia mengungkapkan usulan pembebasan pajak tersebut sempat mendapat keberatan dari jajaran birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penerapan aturan perpajakan secara kaku justru dapat membuat pelaku usaha enggan memberikan hibah kepada negara.

“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, Pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu,” ujarnya.

Purbaya menegaskan akan mencari jalan agar proses hibah tersebut tetap berjalan, termasuk mengesampingkan aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tetap menolak kebijakan tersebut.

“Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada Lippo Group atas hibah lahan seluas 30 hektar tersebut.

Menurutnya, dukungan sektor swasta menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi bagian dari agenda prioritas Asta Cita Presiden. (ds)

Banggar DPR Usulkan Tambahan Anggaran K/L Rp 984 Triliun untuk RAPBN 2027

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan tambahan anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 984 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan masing-masing komisi DPR bersama kementerian dan lembaga mitra kerja.

“Akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing. Pagu-nya Rp 1.389,84 triliun. Usulan tambahannya Rp 984 triliun,” kata Said saat rapat kerja Banggar DPR di Jakarta, dikutip Selasa (30/6).

Apabila usulan tambahan tersebut diakomodasi pemerintah, maka total kebutuhan anggaran K/L pada 2027 mencapai Rp 2.373,94 triliun.

Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan belanja K/L dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 1.510,5 triliun.

Said menegaskan penyampaian usulan dilakukan melalui rapat resmi agar proses pengajuan anggaran berlangsung transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, Banggar tidak ingin penyampaian usulan tersebut dilakukan secara informal di luar forum resmi.

“Secara resmi kami akan sampaikan ke pemerintah hari ini karena pasti tidak boleh lewat pintu belakang. Tiba-tiba saya ketemu Pak Purbaya, saya serahkan. Nah ini forum resmi, jadi akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan keputusan akhir mengenai besaran anggaran kementerian/lembaga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Pemerintah nantinya akan menetapkan pagu anggaran K/L yang akan dimuat dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 yang dijadwalkan disampaikan Presiden pada 16 Agustus 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Banggar DPR juga memaparkan enam arah kebijakan belanja K/L pada 2027.

Prioritas pertama adalah memperkuat kemandirian pangan secara bertahap, dimulai dari komoditas beras, kemudian jagung, kedelai, daging, bawang putih, hingga gula.

Kebijakan kedua berfokus pada penguatan ketahanan energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dengan mendorong penggunaan listrik dan energi terbarukan.

Selanjutnya, Banggar mendorong pembangunan sektor pendidikan yang lebih inklusif agar akses belajar tidak terhambat persoalan ekonomi maupun keterbatasan sarana dan prasarana.

Prioritas berikutnya adalah mengkaji perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun guna meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional yang saat ini masih didominasi lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Selain itu, DPR mengusulkan peningkatan investasi di bidang riset dan inovasi untuk mendukung pengembangan industri nasional.

Banggar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat melalui skema pentahelix agar investasi riset nasional secara bertahap dapat mendekati kisaran 1% hingga 2% terhadap produk domestik bruto (PDB), setara dengan negara-negara maju di kawasan Asia Tenggara. (ds)

Praktisi Pajak Usul DJP Manfaatkan Harga Referensi untuk Deteksi Dini Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan Harga Referensi (HR) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai instrumen awal untuk mendeteksi potensi praktik under invoicing maupun transfer mispricing.

Usulan tersebut disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, saat ini ekspor CPO telah dikenai Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang penghitungannya mengacu pada Harga Referensi (HR) yang ditetapkan pemerintah. Karena HR tersebut relatif mendekati harga pasar, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki risiko tinggi.

“Apabila terdapat perbedaan yang terlalu jauh antara nilai ekspor dengan Harga Referensi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal adanya risiko under invoicing atau transfer mispricing sehingga layak ditindaklanjuti melalui analisis risiko maupun pemeriksaan,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, praktik under invoicing maupun transfer mispricing pada dasarnya lebih berdampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dibandingkan penerimaan Bea Keluar maupun Pungutan Ekspor. Sebab, BK dan PE telah dihitung menggunakan Harga Referensi yang ditetapkan pemerintah sehingga lebih mencerminkan nilai pasar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perbedaan antara nilai transaksi ekspor dan Harga Referensi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Menurutnya, selisih harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti fluktuasi harga komoditas di pasar internasional maupun komponen biaya pengangkutan (freight) dan asuransi yang berbeda pada setiap transaksi.

Karena itu, Arifin menilai Harga Referensi sebaiknya digunakan sebagai alat penyaringan awal (early warning system), bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya under invoicing atau transfer mispricing.

“Dengan pendekatan berbasis analisis risiko, DJP dapat melakukan pendeteksian lebih dini terhadap transaksi yang patut dicermati sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan potensi kehilangan penerimaan PPh dapat diminimalkan,” katanya.

Menurut Arifin, pemanfaatan data Harga Referensi sebagai instrumen pengawasan juga akan membantu otoritas perpajakan memfokuskan pemeriksaan pada transaksi yang benar-benar memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

IKPI Tegaskan Kode Etik adalah Benteng Kehormatan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa kode etik merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan profesi konsultan pajak. Setiap anggota dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam memberikan jasa kepada wajib pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan mengenai kode etik kepada anggota baru dalam rangkaian Inagurasi dan Pembekalan Anggota Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Robert, kode etik merupakan pedoman moral yang wajib dipatuhi setiap anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak selama menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak. Ketaatan terhadap kode etik menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan klien sekaligus mempertahankan martabat profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

“Profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap anggota harus menjaga citra dan kehormatan profesi dengan memegang teguh kode etik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, kode etik tidak hanya mengatur hubungan konsultan pajak dengan klien, tetapi juga dengan sesama profesi, pemerintah, dan masyarakat. Seorang konsultan pajak wajib bersikap profesional, objektif, berhati-hati, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta menolak menangani perkara yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun hati nuraninya.

Robert menambahkan, integritas merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Kepercayaan yang diberikan klien hanya dapat dipertahankan apabila konsultan mampu menjalankan profesinya secara jujur, independen, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik organisasi.

Melalui pembekalan tersebut, IKPI berharap seluruh anggota baru memahami bahwa kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat terus memperoleh kepercayaan publik sekaligus menjaga reputasi IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Prabowo Naikkan Kuota Magang Nasional 50%, Anggarkan Rp 4,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional (PMN) Angkatan II Tahun 2026 dengan target menjangkau 150.000 peserta.

Program yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja, khususnya lulusan baru perguruan tinggi.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan persoalan lulusan baru yang belum terserap ke dunia kerja masih menjadi tantangan utama pemerintah.

Oleh karena itu, presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjalankan Program Magang Nasional yang sebelumnya telah digelar pada 2025.

“PR utama pemerintah yang dari tahun ke tahun terus-menerus ada, salah satunya adalah bagaimana caranya adik-adik mahasiswa yang telah lulus, khususnya S1, itu bisa langsung bekerja kemudian mendapatkan penghasilan,” ujar Teddy dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,2 triliun.

Teddy menjelaskan, peserta magang akan memperoleh tiga manfaat utama. Pertama, kesempatan magang sekaligus bekerja selama enam bulan.

Kedua, memperoleh penghasilan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan, bergantung pada lokasi penempatan dan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketiga, peserta akan mendapatkan pendampingan langsung dari mentor di perusahaan tempat mereka magang.

Pada pelaksanaan tahun ini, kuota peserta ditingkatkan menjadi 150.000 orang dari sebelumnya sekitar 102.000 peserta pada angkatan pertama.

“Tahun lalu dibuka 100.000 lebih, ada 102.000 peserta magang, dan tahun ini insyaallah akan dibuka 150.000 peserta magang,” katanya.

Menurut Teddy, minat masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Dari sekitar 102.000 peserta pada angkatan pertama, jumlah pendaftar mencapai sekitar 400.000 orang.

Ia mengungkapkan, sekitar 30% peserta angkatan pertama langsung direkrut menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka menjalani magang setelah program enam bulan selesai.

Sementara peserta yang belum direkrut, kata dia, umumnya tetap dapat memperoleh pekerjaan dalam waktu relatif singkat karena telah memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan industri.

“Perusahaan-perusahaan lain tentu saja ingin mengambil yang sudah berpengalaman. Jadi sesuai data Kemenaker, sudah pasti langsung bekerja. Sisanya, dalam waktu 2-3 bulan akan direkrut oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” katanya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Program Magang Nasional Angkatan II juga membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran peserta dijadwalkan dibuka pada Juli 2026 sehingga para peserta dapat mulai menjalani program magang pada Agustus mendatang.

Sementara itu, pendaftaran bagi perusahaan yang ingin menyediakan lowongan magang resmi telah dibuka melalui platform Siapkerja.

Pemerintah menargetkan proses verifikasi lowongan industri selesai pada 15 Juli 2026 sebelum pendaftaran peserta dibuka secara bertahap.

Teddy juga mengapresiasi dukungan dunia usaha terhadap pelaksanaan program tersebut. Pada angkatan pertama, sebanyak 8.800 perusahaan BUMN maupun swasta ikut berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara. (ds)

IKPI Dorong Anggota Baru Maksimalkan Program Organisasi demi Perkuat Jejaring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong seluruh anggota baru untuk memanfaatkan berbagai program organisasi sebagai sarana meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan karier dan praktik konsultan pajak di tengah dinamika dunia perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Ratri Widiyanti, dalam rangkaian Inaugurasi dan Pembekalan 51 Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ratri, bergabung dengan IKPI bukan sekadar menjadi anggota organisasi profesi, tetapi juga memanfaatkan berbagai program yang disiapkan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pengembangan bisnis kantor konsultan pajak.

“Keaktifan dalam setiap kegiatan organisasi menjadi kesempatan bagi anggota untuk menambah wawasan, memperluas relasi profesional, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sesama anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota melalui Dasmin J. Lahay, memperkenalkan sejumlah program yang dirancang untuk mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Program-program tersebut mencakup peningkatan kompetensi, pengembangan praktik kantor konsultan pajak, hingga penguatan jejaring profesional antaranggota.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, IKPI juga mengundang seluruh anggota baru untuk mengikuti webinar “Pengembangan Kantor Konsultan Pajak” bertema “Membangun Networking Profesi Konsultan Pajak”. pada Jumat 3 Juli 2026 jam 14.00-selesai.

🔗 Daftar & bergabung melalui:
https://bit.ly/MembangunNetworkingProfesiKonsultanPajak_IKPI-030726

Melalui kegiatan itu, peserta akan memperoleh wawasan mengenai strategi membangun jaringan profesional yang menjadi salah satu faktor penting dalam mengembangkan praktik konsultasi perpajakan.

Ratri berharap anggota baru memanfaatkan setiap program yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana untuk terus mengembangkan diri. Menurutnya, semakin aktif anggota mengikuti kegiatan organisasi, semakin besar pula peluang untuk memperluas relasi, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kolaborasi antaranggota.

“IKPI ingin setiap anggota baru tumbuh bersama organisasi. Dengan kompetensi yang terus berkembang dan jejaring yang semakin luas, anggota akan memiliki bekal yang lebih kuat untuk memberikan layanan profesional kepada wajib pajak,” pungkasnya. (bl)

id_ID