IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok pajak, serta pembebasan sanksi administratif. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
“Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2 untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebabasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah,” dikutip Senin (13/4).
Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 yang diberikan secara otomatis (secara jabatan) kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta.
Selain itu, pembebasan hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem informasi manajemen perpajakan daerah.
Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan nilai NJOP terbesar yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data per 1 Januari 2026.
Bagi objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan penuh, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari pajak terutang pada tahun pajak 2026.
Pemprov DKI juga memastikan bahwa pemberian pembebasan, pengurangan, maupun keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif dapat diberikan tanpa mensyaratkan wajib pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah dinamika perekonomian saat ini. (ds)





