Mukernas IKPI di Surabaya Berjalan Sukses, Ini Tanggapan Tuan Rumah

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan 7-8 Agustus 2023 berjalan dengan baik. Sebanyak 200 peserta dari pengurus daerah dan cabang IKPI se-Indonesia, nampak hadir mengikuti sesi-demi sesi acara yang telah dijadwalkan panitia.

Terlihat sampai dengan hari terakhir, kebutuhan peserta sejak pertama kali tiba di Surabaya dari mulai penjemputan hingga penyediaan kamar hotel semua terlayani.

Namun dibalik suksesnya penyelenggaraan Mukernas ini, ternyata ada tangan dingin anggota-anggota IKPI Cabang Surabaya. Sebagai tuan rumah, mereka dengan sepenuh hati melayani dan mempersiapkan dengan baik agar Mukernas ini berjalan dengan nyaman.

Ali Yus Isman, pengurus IKPI Surabaya yang didaulat sebagai salah satu panitia di Mukernas ini menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini memang merupakan suatu kewajiban, karena memang itu sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

IKPI Surabaya selaku tuan rumah kata Ali, yang kebetulan dipercaya untuk menyediakan akomodasi dan transportasi tentunya harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Dan itu bukan-lah hal yang sulit untuk dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina mengatakan kegiatan Mukernas IKPI 2023 tidak terlalu sulit untuk ditangani. Karena, memang IKPI Surabaya sudah biasa menyelenggarakan event-event besar dan hasilnya cukup memuaskan.

Menurut Zeti, IKPI Surabaya juga memiliki anggota yang cukup besar yakni sekitar 600 orang. “Jadi kalau hanya untuk menangani Mukernas yang jumlah pesertanya 200, saya rasa tidak terlalu sulit untuk teman-teman di Surabaya,” kata Zeti.

Namun demikian, Zeti mengakui kalau ada sedikit kendala pada penjemputan peserta. Hal ini dikarenakan banyak dari peserta yang tidak mengisi form elektronik yang diberikan panitia, sehingga harus diingatkan berkali-kali, namun semua kendala bisa diatasi dengan baik.

Sementara itu, anggota Departemen Humas PP-IKPI Nalphian Seotang menyatakan apresiasinya terhadap kinerja panitia Mukernas yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan sangat baik.

“Sebagai peserta, saya memperhatikan bahwa acara berjalan lancar dan tertib serta akomodasi peserta dapat terlayani dengan baik,” kata Nalphian.

Dikatakan Nalphian, dengan melihat bahwa para peserta Mukernas ini datang dari seluruh penjuru Indonesia, dirinya dapat dengan secara nyata melihat bahwa IKPI merupakan asosiasi besar yang keberadaannya diperhitungkan oleh banyak pihak, baik itu konsultan pajak maupun pemerintah sebagai regulator.

Nalphian mengungkapkan, ajang Mukernas Surabaya adalah yang pertama kali diikutinya. Dia memahami bahwa Mukernas ini merupakan semacam preambule dari kongres yang akan diadakan pada setahun mendatang.

“Saya berharap agar Mukernas ini dapat menghasilkan draft AD/ART, kode etik, standar profesi, dan daftar program kerja yang hampir matang sehingga kongres tahun dapat dilaksanakan dengan lebih lancar. Serta, saya juga berharap agar Mukernas ini dapat memberikan kemajuan bagi IKPI dan anggotanya,” kata Nalphian lagi. (bl)

 

Mukernas Diharapkan Jadi Ajang Final Perubahan Aturan IKPI

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023, yang diselenggarakan di Surabaya 7-8 Agustus 2023 telah selesai. Beberapa perubahan dan penambahan pasal-pasal pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan standar profesi IKPI, serta program kerja juga sudah selesai dibahas melalui tiga komisi yang telah ditunjuk.

Dengan demikian, pembahasan dan keputusan pada Mukernas mengenai perubahan pasal-pasal itu hendaknya bisa difinalkan. Artinya, nanti tidak ada perdebatan panjang lagi yang menghabiskan banyak waktu di Kongres, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang sudah disepakati saat Mukernas.

Demikian dikatakan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina, di sela Kongres IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023) malam.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan demikian kata Zeti, dia berharap keputusan yang diambil dalam perubahan-perubahan aturan di Mukernas ini merupakan perubahan aturan yang mengikuti perkembangan zaman. Harus ada inovasi dalam perubahan itu, entah itu inovasi teknologi atau inovasi lainnya yang mengikuti perkembangan zaman serta fleksibel menyikapi aturan-aturan baru yang berimbas terhadap profesi konsultan pajak.

Diceritakannya, Mukernas adalah kegiatan yang pelaksanaannya digelar setahun sebelum berlangsungnya Kongres IKPI. “Jadi pada saat Mukernas semua usulan perubahan aturan dan sebagainya sudah tuntas dibahas. Nah sebaiknya pada saat Kongres jangan lagi membahas hal yang sama, tetapi lebih kepada permintaan setuju atau tidak dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mukernas. Jadi tidak perlu perdebatan panjang untuk memutuskan suatu perubahan,” kata Zeti.

Belajar dari pengalaman Kongres di Malang, Jawa Timur yang berlangsung hingga jam 03.00 WIB, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang telah disepakati pada Mukernas.

“Harusnya Kongres itu merupakan ajang seremonial untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan pada Mukernas, dan hal yang utama adalah pemilihan Ketua Umum dan wakilnya untuk menahkodai IKPI selama 5 tahun kedepan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ali Yusman, sebagai konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya, di berharap ada perubahan kode etik profesi yang itu mengikuti perkembangan zaman. Dikarenakan ini sudah serba digitalisasi, di mana peraturan perpajakan dan perekonomian Indonesia selalu berubah, hendaknya IKPI juga bisa mengikuti perubahan itu.

Ali mencontohkan, digitalisasi banyak dimanfaatkan anggota untuk melakukan promosi/beriklan melalui banyak aplikasi sosial media dan sebagainya. Padahal, perbuatan itu menyalahi kode etik IKPI.

Dengan maraknya kasus tersebut kata Ali, apakah IKPI akan tetap mempertahankan kode etik yang sudah ada atau melakukan perubahan dengan menetapkan batasan yang pasti, sehingga anggota bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan ataupun tidak.

“Kode etik IKPI saat ini saya nilai rancu tentang larangan beriklan. Padahal seorang konsultan pajak perlu membranding dirinya untuk melakukan promosi, hanya saja harus diberikan batasan yang jelas dalam kode etik. Kalau kode etik yang sekarang tidak jelas batasan beriklan itu seperti apa,” ujarnya. (bl)

 

id_ID