In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Berpulangnya Pemimpin yang Mengayomi Anggota

Selasa, 22 April 2025, menjadi hari yang berat bagi keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kami kehilangan sosok yang begitu berarti, Ibu Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI untuk periode 2024–2029.

Ibu Jetty bukan hanya seorang pemimpin dalam struktur organisasi beliau adalah panutan, pengayom, dan sahabat bagi banyak orang di lingkungan IKPI. Kepemimpinannya yang tenang, ketegasannya yang bijak, serta ketulusannya dalam membimbing menjadi teladan yang membekas dalam hati kami.

Selama perjalanan hidup dan kariernya, Ibu Jetty menunjukkan komitmen luar biasa terhadap profesi dan dedikasi penuh terhadap kemajuan dunia perpajakan di Indonesia. Beliau percaya bahwa pelayanan terbaik hanya bisa lahir dari integritas dan kerja keras nilai-nilai yang ia hidupi dan wariskan kepada kami.

Kini beliau telah berpulang ke sisi-Nya. Namun, semangat dan nilai-nilai yang ditinggalkan akan terus hidup dan menjadi cahaya bagi kami yang melanjutkan perjuangan.

Terima kasih, Ibu Jetty, atas pengorbanan, pengabdian dan seluruh kasih kepada teman-teman anggota yang telah Ibu berikan.

Doa kami menyertai. Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah dan menempatkan Ibu di tempat terbaik di sisi-Nya. Kenanganmu akan selalu hidup dalam perjalanan kami.

Salam

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld & Keluarga Besar IKPI

 

IKPI Jakarta Utara Komitmen Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Menyusun Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara gratis. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan berhasil diikuti oleh 255 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, menegaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan organisasi untuk membangun kesadaran dan kemampuan teknis masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan akurat.

“Acara hari ini merupakan komitmen daripada IKPI Jakarta Utara agar kita semua bisa lebih berkontribusi dalam hal penyusunan SPT Tahunan,” ujar Franky.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya menjadi tanggung jawab fiskus dan konsultan pajak saja, namun juga seluruh lapisan masyarakat, khususnya badan usaha yang merupakan kontributor signifikan dalam penerimaan negara.

Franky juga mendorong seluruh peserta untuk aktif berinteraksi dan tidak segan bertanya kepada narasumber selama sesi berlangsung. Menurutnya, interaksi dua arah sangat penting untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap materi teknis yang disampaikan.

Acara Bimtek ini menghadirkan sejumlah pengurus IKPI Jakarta Utara yang telah berpengalaman di bidang perpajakan sebagai narasumber. Mereka membawakan materi yang mencakup berbagai aspek penting dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Pada kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan simulasi pengisian SPT yang disesuaikan dengan berbagai jenis badan usaha. Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang merasa terbantu dalam memahami proses pelaporan yang seringkali dianggap rumit dan teknis.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, IKPI Jakarta Utara berharap dapat terus memainkan peran aktif dalam mendorong peningkatan kualitas pelaporan pajak serta memperkuat budaya kepatuhan yang berkelanjutan di kalangan wajib pajak badan. (bl)

Siap Ujian Lagi? USKP 2025 Periode I Segera Dibuka

IKPI, Jakarta: Kabar penting bagi para calon Konsultan Pajak! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan segera membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, yang kali ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang untuk Tingkat A dan Tingkat B.

Menurut informasi resmi, pendaftaran ini berlaku bagi peserta yang tercatat dalam database sebagai peserta mengulang, terutama dari tahun 2021, 2022, dan 2023, yang belum sempat mengikuti ujian pada tahun 2024.

Sementara itu, bagi peserta mengulang dari periode 2024, data administrasi yang telah diunggah sebelumnya masih dapat digunakan kembali dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” di aplikasi pendaftaran online.

Persyaratan Ketat dan Dokumen Wajib

Peserta diwajibkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting, termasuk:

• Scan berwarna ijazah asli minimal D-III (untuk Tingkat A) atau S-1/D-IV (untuk Tingkat B),

• KTP asli,

• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat sebelumnya (untuk Tingkat B),

• Surat pernyataan peserta bermeterai Rp10.000, dan

• Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Seluruh dokumen diunggah melalui sistem e-registrasi yang tersedia di laman resmi USKP: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Ujian Dilaksanakan di Berbagai Lokasi Nasional

Ujian akan digelar di berbagai lokasi yang telah ditentukan, seperti:

• Pusdiklat Pajak di Jakarta,

• Balai Diklat Keuangan (BDK) untuk wilayah luar Jakarta, serta

• Lokasi lain yang akan diumumkan oleh Tim Penguji.

Calon peserta diimbau untuk rutin memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran, guna memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui email: uskp@kemenkeu.go.id. (bl)

Warga Kalselteng Tunjukkan Kepatuhan Tinggi! Laporan SPT Tembus 89,26%

IKPI, Jakarta: Pelaporan SPT Tahunan di Kalimantan Selatan dan Tengah makin mantap! Sampai 11 April 2025 lalu, sebanyak 373.923 Wajib Pajak di wilayah ini sudah melaporkan SPT Tahunannya. Jumlah ini mencakup 362 ribu orang pribadi dan lebih dari 11 ribu badan usaha sudah tembus 89,26% dari target yang ditetapkan.

Secara nasional, pelaporan SPT juga naik 3,26% dibanding tahun lalu. Totalnya? Lebih dari 13 juta SPT sudah masuk ke DJP, menunjukkan bahwa kesadaran pajak masyarakat makin baik.

Buat kamu yang belum tahu, tahun ini DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan sampai 11 April karena tanggal 31 Maret bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan Nyepi.

Jadi, yang telat lapor tapi masih dalam batas itu, aman dari sanksi!

DJP juga bikin makin mudah dengan menghadirkan 414 Pojok Pajak di pusat perbelanjaan, kantor, dan area publik lainnya. Hasilnya? 21.460 Wajib Pajak terbantu tanpa harus capek antre di kantor pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, pun mengapresiasi warga yang sudah taat.

“Terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah lapor tepat waktu, bagi yang belum, yuk segera lapor via DJP Online,” katanya, Senin (20/4/2025). (alf)

 

 

WP Usaha dan Profesional Wajib Lakukan Pembukuan, Ada Pengecualian Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mempertegas kewajiban pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak (WP), khususnya bagi pelaku usaha dan pekerja profesional. Aturan ini tertuang dalam Pasal 448 dan 449 PMK tersebut, yang mulai diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Pasal 448 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan, diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Hal ini bertujuan agar penghitungan pajak dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, terdapat pengecualian tertentu. WP orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta yang memenuhi kriteria khusus yang diatur dalam regulasi perpajakan, diperbolehkan untuk hanya melakukan pencatatan, bukan pembukuan penuh.

Pasal 449 mengatur bahwa pencatatan ini harus dilakukan secara teratur dan mendetail, sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Pencatatan wajib dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan dalam mata uang Rupiah.

Selain itu, pencatatan harus kronologis dan sistematis, mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya, serta didukung oleh dokumen sah. (alf)

Pengusaha Wajib Daftar PKP, Kecuali Kategori Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menegaskan kembali kewajiban para pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Pasal 60 peraturan perpajakan terbaru.

Dalam Pasal 60 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, sesuai batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meski dikecualikan, pengusaha kecil memiliki opsi untuk secara sukarela melaporkan usahanya sebagai PKP, sebagaimana disebutkan dalam ayat (3). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil untuk terlibat dalam sistem PPN, kecuali mereka diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, pengusaha yang sejak awal bermaksud melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor juga diperbolehkan langsung melaporkan usahanya agar mendapat status PKP, sebagaimana diatur dalam ayat (4).

Kewajiban pelaporan usaha untuk menjadi PKP harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam PMK 81/2024.

Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak nasional. (alf)

 

Sidang Lanjutan UU HPP: Pemohon Soroti Dampak Pajak terhadap Kebutuhan Pokok

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Senin (21/4/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan untuk Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tujuh pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, hingga organisasi di bidang kesehatan mental.

Kuasa hukum para Pemohon, Judianto Simanjuntak, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan sejumlah perbaikan dalam berkas permohonan. Salah satu perbaikan tersebut adalah penghapusan kata “Bab” dalam daftar pasal yang diuji, serta penyusunan ulang narasi mengenai legal standing yang kini dipisahkan dari bagian posita.

Pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini mencakup Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP. Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak pada penghapusan barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan pangan, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum dari daftar yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, Pemohon juga menyoroti ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2).

Menurut para Pemohon, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, akibat naiknya harga kebutuhan pokok sementara pendapatan masyarakat stagnan atau menurun.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, serta mensyaratkan penetapan tarif didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. (alf)

 

IKPI Dukung Internasionalisasi Ilmu Perpajakan Lewat Kolaborasi Strategis dengan Universitas Udayana

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu perpajakan di Indonesia melalui partisipasinya dalam Program Pengabdian Internasional yang digelar oleh Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (PSDIA FEB UNUD). Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara dunia akademik dan profesional perpajakan dalam menghadapi tantangan global.

Ketua IKPI Pengda Bali, Agus Ardika, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperluas pemahaman pelaku usaha dan praktisi mengenai kebijakan perpajakan internasional, khususnya dalam hal transfer pricing bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini karena tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga memperkuat jembatan komunikasi antara akademisi dan pelaku usaha,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Sekadar informasi, rangkaian acara terdiri dari company visit ke Fins Beach Club di Canggu serta sosialisasi kebijakan perpajakan kepada perusahaan-perusahaan PMA di lingkungan FEB Universitas Udayana. Tema yang diangkat, “Socialization and Implementation of Transfer Pricing Document Utilization in Foreign Direct Investment Affiliate (PT PMA)”, relevan dengan tantangan yang dihadapi PMA dalam menghadapi regulasi global.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali)

Menghadirkan narasumber utama dari IKPI, Dr. TJHAI Fung Njit, kegiatan ini berhasil memberikan wawasan praktis dan akademis mengenai penyusunan dokumen transfer pricing yang sesuai dengan standar internasional.

Agus Ardika menegaskan bahwa IKPI siap terus mendukung kegiatan serupa di masa mendatang. “Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini. IKPI ingin menjadi mitra strategis dalam memajukan profesionalisme dan integritas perpajakan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi bangsa di kancah ekonomi global,” ujarnya. (bl)

Ketua Umum IKPI Dorong Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tepat Waktu 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring dan gratis pada Senin (21/4/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin edukasi perpajakan IKPI yang terus dilakukan setiap tahunnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa sosialisasi dan edukasi terkait SPT Tahunan telah menjadi agenda nasional yang diikuti oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. Kegiatan serupa untuk SPT Tahunan Orang Pribadi telah lebih dulu dilaksanakan pada Maret 2025.

“Wajib pajak pemilik NPWP saat ini tercatat sekitar 80 juta, dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan hampir 20 juta. Ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melakukan edukasi,” ujar Vaudy.

Ia mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, terutama bagi wajib pajak badan yang memiliki batas pelaporan maksimal empat bulan setelah akhir tahun buku. “Empat bulan adalah waktu yang cukup, meskipun kami paham masih banyak yang menunggu hasil audit laporan keuangan. Namun kami tetap mendorong pelaporan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak masyarakat umum untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak resmi yang menjadi anggota IKPI apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia mengungkapkan hingga akhir Desember lalu, jumlah anggota IKPI tercatat hampir 7.100 orang yang rutin mengikuti pelatihan dan seminar untuk menjaga profesionalitas mereka.

IKPI juga terus membuka peluang edukasi perpajakan melalui berbagai program, termasuk seminar, kursus brevet, dan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), yang dijadwalkan kembali pada akhir Mei untuk peserta yang mengulang.

“Mari manfaatkan kegiatan pro bono seperti ini dan bergabung dalam program-program edukatif IKPI. Kami bahkan memberikan harga khusus bagi alumni yang mengikuti kegiatan lanjutan,” tutupnya.

Acara Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, serta meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan wajib pajak badan maupun umum. (bl)

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Deposit, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pembayaran dan penyetoran pajak melalui skema Deposit Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Berdasarkan Pasal 103 ayat (1), Wajib Pajak kini dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pembayaran dan penyetoran tersebut dilakukan melalui Pemindahbukuan, yaitu pemindahan saldo dari akun Deposit Pajak untuk membayar pajak yang terutang.

Ayat (3) dari peraturan ini mengatur tiga cara pengisian Deposit Pajak, yaitu:

a. Pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;

b. Permohonan Pemindahbukuan; atau

c. Permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.

Sementara itu, ayat (4) mengatur mengenai penetapan tanggal pengisian Deposit Pajak berdasarkan metode pengisiannya. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui berdasarkan:

a. Tanggal bayar pada Bukti Penerimaan Negara, jika pengisian dilakukan secara elektronik;

b. Tanggal bayar pada Bukti Pemindahbukuan, jika melalui permohonan Pemindahbukuan;

c. Tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, jika berasal dari sisa kelebihan pembayaran atau imbalan bunga.

Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa penerapan skema Deposit Pajak ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mendukung kepatuhan pajak secara sukarela.

Pemerintah juga memastikan bahwa sistem ini terintegrasi secara elektronik dan memiliki pencatatan yang akuntabel untuk setiap transaksi, guna mencegah duplikasi pembayaran maupun potensi kesalahan administratif. (alf)

 

 

 

 

id_ID