IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.
Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.
“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.
Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank OCBC kembali berkolaborasi. Kali ini keduanya menggelar seminar bertajuk “Paham Coretax, Jejak Pajak Terungkap” di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Untuk memperdalam pembahasan tema tersebut, praktisi perpajakan dari IKPI Jemmi Sutiono, hadir sebagai pembicara utama pada kegiatan tersebut.
Ketua Departemen Humas di IKPI ini menegaskan, bahwa tujuan utama seminar ini adalah untuk membahas strategi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem pajak Indonesia.
Dalam pemaparannya, Jemmi menjelaskan secara rinci konsep Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan untuk menyederhanakan layanan perpajakan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
“Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dengan lebih akurat dan real-time,” Jemmi di lokasi acara.
Selain itu, seminar ini juga membahas konsep “Jejak Pajak”, yaitu rekam digital dari seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Menurut Jemmi, penerapan jejak pajak sangat penting dalam era digitalisasi saat ini karena dapat meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
“Dengan adanya jejak pajak, semua transaksi perpajakan dapat terdokumentasi secara otomatis dan tersimpan dalam sistem yang aman. Hal ini tidak hanya memudahkan otoritas pajak dalam pengawasan, tetapi juga membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Jemmi juga menyoroti sejarah dan perkembangan sistem digitalisasi perpajakan di Indonesia, mulai dari penerapan e-Registration pada tahun 2007, e-Filing pada 2012, e-Billing pada 2014, hingga implementasi e-Faktur dan e-Bupot pada 2015 dan 2018. Ia menekankan bahwa Coretax adalah langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan, karena menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dan terintegrasi dibandingkan sistem sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam sesi diskusi, Jemmi menjelaskan langkah-langkah implementasi Coretax yang meliputi analisis kebutuhan pengelolaan pajak, pemilihan sistem yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan perusahaan, instalasi dan konfigurasi sistem, pelatihan bagi pengguna, serta pemantauan dan evaluasi berkala. “Keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan dari semua pemangku kepentingan, serta kebijakan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.
Para peserta seminar menunjukkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax, termasuk aspek keamanan data, kesiapan infrastruktur di daerah, serta bagaimana sistem ini dapat diterapkan secara efektif di berbagai jenis usaha.
Menanggapi hal tersebut, Jemmi menegaskan bahwa kesiapan teknologi dan edukasi kepada wajib pajak adalah kunci keberhasilan penerapan sistem ini. Acara ini menegaskan bahwa digitalisasi dalam sistem perpajakan Indonesia adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dengan penerapan Coretax dan konsep jejak pajak, diharapkan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai melalui peningkatan efisiensi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memperkuat institusi perpajakan yang lebih kuat, kredibel, dan akuntabel, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sekadar informasi, peserta sebanyak 13 yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan nasabah primier OCBC. (bl)
IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan serangkaian insentif bagi warga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Singapura yang ke-60. Dalam pidato anggaran pada Selasa (18/2/2025), Lawrence menyatakan bahwa pemerintah akan membagikan voucher hingga memangkas pajak penghasilan pribadi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat.
“Saya akan memperkenalkan paket SG60 untuk mengapresiasi kontribusi seluruh warga Singapura dan untuk berbagi manfaat kemajuan bangsa kita,” ujar Lawrence dikutip dari CNBCIndonesia.
Sebagai bagian dari paket SG60, pemerintah akan mendistribusikan voucher SG60 kepada warga Singapura berusia 21 hingga 59 tahun pada tahun 2025. Setiap orang dalam kelompok usia tersebut akan menerima voucher senilai S$600 (sekitar Rp7,3 juta). Sementara itu, warga berusia 60 tahun ke atas akan mendapatkan voucher senilai S$200 (sekitar Rp2,4 juta) atau S$800 (sekitar Rp9,7 juta), tergantung pada kriteria tertentu.
Tak hanya itu, bayi yang lahir pada tahun 2025 juga akan menerima “hadiah bayi SG60” sebagai bagian dari perayaan nasional ini. Distribusi voucher ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kelompok lansia akan diberikan prioritas dalam proses klaim sebelum distribusi berlanjut ke kelompok usia yang lebih muda.
Warga dapat mengklaim voucher melalui RedeemSG atau meminta bantuan di pusat layanan masyarakat jika mengalami kesulitan. Voucher ini dapat digunakan di berbagai tempat belanja, mulai dari supermarket hingga pedagang kaki lima.
Selain pembagian voucher, Lawrence juga mengumumkan pemangkasan pajak penghasilan pribadi (personal income tax/PPh) sebesar 60 persen untuk tahun pajak 2025. Pemangkasan ini akan dibatasi hingga S$200 per individu, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi pekerja kelas menengah.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada para pedagang di pasar dengan subsidi penyewaan kios sebesar S$600 per unit, guna meringankan beban biaya operasional mereka.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Singapura dalam momentum perayaan kemerdekaan ke-60 tahun negara tersebut. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.
Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:
• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.
• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.
• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.
Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)
IKPI, Tangerang Kabupaten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Kabupaten berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Coretax yang diadakan di Gedung Bank Permata Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 45 nasabah prioritas Bank Permata serta perwakilan dari Asuransi AstraLife.
Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua IKPI Tangerang Kabupaten Indri Dhandria Alwi, yang menjadi pembicara utama pada kegiatan tersebut menyatakan, sebagai seorang Konsultan Pajak, Akuntan, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, ia memaparkan sistem Coretax serta berbagai aspek perpajakan perbankan yang relevan bagi para nasabah.
(Foto: DOK. IKPI CabangTangerang Kabupaten)
Dikatakan Indri, acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Coretax, yang saat ini menjadi topik hangat di dunia perpajakan Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait sistem perpajakan terbaru dan kebijakan yang berlaku, khususnya dalam sektor perbankan.
Ia menceritakan, sesi talk show yang interaktif menjadi daya tarik utama dalam acara ini. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam implementasi Coretax.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Kabupaten)
Salah satu cerita yang menarik datang dari nasabah yang mengalami kesulitan mengunggah faktur pajak karena sistem baru berjalan lancar pada tengah malam, sehingga karyawannya harus bekerja di luar jam normal.
Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas penjualan emas dan kebijakan dividen 0% apabila diinvestasikan. Diskusi juga mencakup cara pelaporan investasi selama tiga tahun dan instrumen investasi yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen. Seorang peserta yang telah pensiun mengungkapkan kebingungannya dalam mengakses Coretax, terutama dalam navigasi sistem digitalnya.
Menurut Indri, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dengan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa), sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.
Ia berharap agar edukasi seperti ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.
“Harapan saya, edukasi ini bermanfaat bagi semua Bapak dan Ibu yang hadir. Kita semua berharap sistem Coretax ke depan bisa lebih stabil, sehingga dapat mendukung kepentingan masyarakat dan negara. Dengan persiapan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/2/2025).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan dan dapat mengoptimalkan manfaat kebijakan yang ada demi kepentingan bersama. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani kerja sama dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dalam rangka menciptakan ekosistem perpajakan di Indonesia yang lebih prudent dan berkeadilan. Penandatanganan ini dilakukan dalam acara “IKPI Partnership Gathering 2025” yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, bersama Ketua Umum REI, Joko Suranto, secara langsung menandatangani nota kesepahaman yang menegaskan komitmen kedua organisasi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.
“Dengan berbagai kegiatan dan kerja sama yang kami lakukan, kami berharap ke depan dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang prudent dan berkeadilan. Hal ini hanya dapat terwujud dengan kolaborasi dan sinergi dari otoritas pajak, wajib pajak, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Vaudy.
Menurutnya, keberadaan ekosistem perpajakan yang lebih baik akan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan turut berkontribusi pada peningkatan tax ratio nasional, yang merupakan salah satu indikator utama dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.
Kerja sama antara IKPI dan REI ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha di sektor properti dan konsultan pajak, serta mendukung terciptanya kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan di Indonesia.
Selain itu, melalui kemitraan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha properti terhadap regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga mampu mengurangi risiko ketidakpatuhan dan sanksi perpajakan.
Ketua Umum REI Joko Suranto, menyatakan bahwa sektor properti memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, sehingga dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi perpajakan agar industri ini dapat terus berkembang secara sehat. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat menciptakan sinergi positif yang memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, IKPI juga berencana untuk menyelenggarakan berbagai seminar, workshop, dan diskusi panel sebagai bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha serta masyarakat luas terkait aturan perpajakan di sektor properti. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh 206 asosiasi pengusaha, asosiasi sektro keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya kolaborasi antara IKPI dan REI, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (bl)
IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bekerja sama dengan Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Pengda Jawa Timur menggelar seminar dan sosialisasi bertajuk “Strategi BUJP di Tahun 2025 Menghadapi Perberlakuan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 dan Implementasi Coretax System”. Acara ini berlangsung di GreeSA UIN Sunan Ampel, Sidoarjo, Selasa (18/2/2025), dan dihadiri lebih dari 150 peserta dari anggota ABUJAPI Jawa Timur dan IKPI.
Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, mengungkapkan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha jasa pengamanan terkait peraturan terbaru dari Menteri Keuangan serta implementasi sistem perpajakan baru (Coretax), yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
“Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta dapat mengantisipasi serta menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku,” kata Zeti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Seminar ini menghadirkan pembicara yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pengelolaan usaha jasa pengamanan, di antaranya:
• M. Zeti Arina,
• Tonny Poernomo, Vivi Violeta, dan Siti Asiyah turut berperan dalam sesi tanya jawab untuk memberikan penjelasan lebih mendalam dan menjawab pertanyaan peserta.
Lebih lanjut, Zeti menekankan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang akan mempengaruhi tata kelola perpajakan bagi badan usaha jasa pengamanan (BUJP). “Dengan adanya regulasi baru ini, BUJP perlu melakukan penyesuaian strategi agar tetap dapat bersaing dan berkembang di era digitalisasi perpajakan,” ujarnya.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
Implementasi Coretax System: Tantangan dan Solusi
Salah satu poin utama dalam seminar ini adalah pembahasan mengenai implementasi Coretax System, sistem perpajakan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak. Sistem ini akan mengubah cara pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga memerlukan kesiapan dari para wajib pajak, termasuk BUJP.
Dalam sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan dari peserta mencerminkan antusiasme tinggi terhadap topik yang dibahas. Banyak peserta yang menanyakan tentang langkah konkret yang harus diambil agar tidak mengalami kendala saat sistem baru diberlakukan. Para pembicara memberikan berbagai strategi dan solusi agar transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan lancar.
(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)
Antusiasme dan Harapan Peserta
Seminar ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menyampaikan bahwa seminar ini sangat bermanfaat dalam membantu mereka memahami dampak dari PMK No. 81 Tahun 2024 dan implementasi Coretax System terhadap bisnis mereka.
“Acara ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami pelaku usaha jasa pengamanan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru. Dengan adanya seminar ini, kami mendapatkan wawasan baru yang bisa langsung kami terapkan dalam bisnis,” ujar salah satu peserta seminar.
Dengan adanya kegiatan ini lanjut Zeti, diharapkan para pelaku usaha jasa pengamanan di Jawa Timur dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan serta mengoptimalkan strategi bisnis mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Umum ABUJAPI Jawa timur Musfiroh Agus Sumitro, berharap kegiatan ini tidak berhenti disini, karena anggotanya tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur maka selanjutnya akan diarahkan berkegiatan offline dengan IKPI cabang Surabaya, cabang Sidoarjo, dan cabang Malang supaya lebih mendekati lokasi dengan anggota.
Zeti menginformasikan menjelang pelaporan SPT tahunan IKPI selalu memberikan sosialisasi gratis kepada masyarakat untuk pengisian SPT tahunan yang nantinya bisa dikolaborasikan dengan program kegiatan ABUJAPI. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk Tax Center. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi peran ekosistem perpajakan sebagai tax intermediaries. IKPI akan bermitra dengan DJP dan Tax Center Perguruan Tinggi untuk bersama-sama berkolaborasi meningkatkan kapasitas serta pendampingan kepada pengurus dan relawan pajak dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada lingkungan kampus, wajib pajak dan masyarakat luas. Hal ini selaras dengan tujuan utama bersama dalam meningkatkan Tax Ratio dan Kepatuhan Sukarela (voluntary compliance). Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Umum
IKPI Vaudy Starworld dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada acara IKPI Partnership Gathering 2025 di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Sebagai asosiasi profesi konsultan pajak, IKPI memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Melalui berbagai program yang tidak dipungut biaya (pro bono), IKPI berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada negara. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui webinar, seminar, dan publikasi artikel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, IKPI juga memberikan layanan konsultasi perpajakan, termasuk bagi pelaku UMKM, agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara benar dan adil.
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI juga menjalin kolaborasi dengan Tax Center di perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan layanan perpajakan. Hal ini mencerminkan upaya IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi. Selain itu, IKPI berfokus pada peningkatan kompetensi konsultan pajak melalui pelatihan rutin dan diskusi akademik, memastikan layanan yang diberikan selalu berkualitas. Dengan meningkatkan kesadaran pajak, IKPI turut berkontribusi pada pembangunan nasional, mengingat pajak adalah sumber pendapatan utama untuk pembangunan negara.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi beberapa aspek utama, seperti:
• Pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan melalui berbagai media dan metode.
• Penyediaan layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat.
• Dukungan dalam kegiatan layanan perpajakan yang melibatkan Tax Center Perguruan Tinggi.
• Pelaksanaan pelatihan perpajakan bagi masyarakat.
• Penguatan citra positif antara IKPI dan DJP.
• Publikasi karya ilmiah dalam jurnal bersama.
• Penelitian bersama dalam bidang perpajakan.
Menurut Vaudy, kerja sama ini akan semakin memperkuat peran konsultan pajak dalam memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan di Indonesia. “Kami percaya bahwa sinergi antara IKPI dan DJP dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan dengan baik dan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih tertib,” ujar Vaudy di lokasi acara.
Sementara itu, dalam sambutannya di acara IKPI Partnership Gathering 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar dan adil. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini antara DJP dan IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan, khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga menyampaikan hak-hak wajib pajak secara seimbang,” ujar Dwi Astuti, yang juga hadir mewakili Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Dwi juga menegaskan bahwa DJP akan terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi seperti IKPI. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak serta menyoroti peran pajak dalam pembangunan nasional. Menurutnya, edukasi perpajakan yang tepat akan membantu menciptakan sistem yang lebih transparan dan terpercaya.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan. Banyak fasilitas yang kita nikmati hari ini, seperti pendidikan dan infrastruktur, bersumber dari pajak yang kita bayarkan,” tambahnya.
Selain itu, kerja sama ini juga akan difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kompetensi para konsultan pajak agar mereka dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Dengan adanya pelatihan rutin dan diskusi akademik yang lebih intens, diharapkan para konsultan pajak dapat mengikuti perkembangan regulasi dengan lebih baik dan mampu memberikan konsultasi yang lebih akurat.
DJP dan IKPI juga akan mengadakan berbagai program sosialisasi perpajakan yang menyasar segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk komunitas bisnis, mahasiswa, dan pekerja profesional. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP dan IKPI dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan transparan. Dengan adanya kerja sama yang erat antara pemerintah dan asosiasi profesi, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami regulasi yang berlaku dan berkontribusi secara aktif dalam membangun perekonomian Indonesia melalui kepatuhan pajak. (bl)
IKPI, Jakarta: Raksasa teknologi Google telah membayar 326 juta Euro kepada pemerintah Italia setelah penyelidikan atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan, demikian disampaikan oleh jaksa di Milan pada Rabu (19/2/2025). Jaksa juga menyatakan bahwa mereka merekomendasikan penghentian proses pidana terkait kasus ini.
Otoritas pajak Italia menuduh Google Ireland Limited gagal melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Italia antara tahun 2015 hingga 2019.
Penyelidikan ini berfokus pada pendapatan yang diperoleh Google dari penjualan ruang iklan di negara tersebut. Dalam kesepakatan yang dicapai dengan Google, perusahaan teknologi tersebut sepakat untuk membayar 326 juta Euro yang mencakup pajak, denda, dan bunga guna menyelesaikan permasalahan dengan otoritas pajak Italia. Jaksa di Milan mengonfirmasi pembayaran ini dalam pernyataan resmi mereka.
Sebagai tindak lanjut, jaksa telah mengajukan permintaan kepada hakim untuk menghentikan proses pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, Google belum memberikan komentar resmi terkait keputusan tersebut.
Tantangan Pajak bagi Raksasa Teknologi di Eropa
Kasus yang melibatkan Google ini merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas bagi Uni Eropa dalam memastikan perusahaan teknologi membayar pajak secara adil di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan besar dituduh mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg guna mengurangi kewajiban pajak mereka.
Salah satu kasus yang menonjol adalah keputusan Komisi Eropa pada 2016 yang memerintahkan Apple untuk membayar pajak senilai 13 miliar Euro kepada Irlandia setelah menemukan adanya kesepakatan pajak yang dinilai menguntungkan satu pihak. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh hakim Uni Eropa karena kurangnya bukti bahwa Apple telah melanggar peraturan.
Komisi Eropa saat ini masih berusaha membalikkan keputusan tersebut, serta menantang keputusan pengadilan lain yang membatalkan perintah pembayaran pajak sebesar 250 juta Euro oleh Amazon kepada Luksemburg.
Kasus-kasus ini mencerminkan perjuangan Uni Eropa dalam menegakkan regulasi pajak terhadap perusahaan teknologi besar, yang sering kali memiliki struktur bisnis kompleks dan lintas negara untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 19 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Kamis, menyampaikan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi berjumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025, serta 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Di sisi lain, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 130,5 ribu berasal dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan melalui saluran elektronik mencapai 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 97,8 ribu.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.
DJP juga menyediakan panduan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Dwi memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (alf)