Ketum IKPI: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru untuk Tingkatkan Peran dan Eksistensi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang mendukung perkembangan sektor perpajakan di Indonesia. Dalam upaya tersebut, IKPI melakukan pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendorong anggota IKPI agar lebih aktif berperan dalam organisasi dan meningkatkan eksistensi organisasi di masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru merupakan strategi penting untuk memperkuat jaringan IKPI di seluruh Indonesia. “Kami melihat bahwa dengan pembentukan atau pemekaran cabang-cabang baru, IKPI dapat lebih dekat dengan anggota dan masyarakat di berbagai daerah. Ini juga memberi kesempatan lebih banyak kepada anggota untuk terlibat dalam kepengurusan maupun dalam kegiatan kepanitiaan,” ujar Vaudy di acara pelantikan IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat, di Bogor, Senin (3/2/2025).

Pemegang sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, salah satu alasan utama pembentukan atau pemekaran cabang ini adalah untuk mendorong lebih banyak anggota IKPI berperan aktif dalam organisasi. Selain itu, pemekaran cabang juga bertujuan untuk meningkatkan eksistensi IKPI di masyarakat.

“Dengan adanya cabang baru, IKPI dapat lebih mudah melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan profesi di berbagai daerah. Kegiatan-kegiatan ini akan semakin memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa kami memiliki peran penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” kata Vaudy.

Selain fokus pada pembentukan dan pemekaran cabang, IKPI juga berencana untuk menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara IKPI dan pemangku kepentingan lain di bidang perpajakan, sehingga semakin banyak pihak yang memahami peran vital konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Ia percaya bahwa kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pihak akan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan kemampuan anggota IKPI. Ini juga akan menciptakan lebih banyak ruang bagi kami untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kualitas layanan kami sebagai konsultan pajak.

Vaudy mencontohkan cabang-cabang yang sekitar 15 tahun lalu hingga saat ini :

1. IKPI Bekasi sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Timur

2. IKPI Depok sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Selatan

3. ⁠IKPI Tangerang yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Tangerang Selatan dan IKPI Kabupaten Tangerang

4. ⁠IKPI Yogyakarta yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Sleman dan IKPI Bantul

5. IKPI Sidoarjo yang lahir dari IKPI Surabaya

“Cabang-cabang sebagai hasil pembentukan baru ini sangat aktif, bahkan ada beberapa cabang malahan lebih aktif dari cabang sebelumnya saat bergabung,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa dengan adanya cabang-cabang baru, anggota akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk bergabung dalam kepengurusan atau kepanitiaan yang akan mengelola kegiatan organisasi.

“Melalui keterlibatan aktif anggota dalam berbagai kegiatan organisasi, kami berharap akan tercipta sinergi yang lebih kuat antaranggota. Hal ini tentu akan memperkaya kualitas organisasi serta memperluas jangkauan pengaruh IKPI,” kata Nuryadin.

Nuryadin menambahkan, sebagai organisasi profesi yang memiliki peran penting dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, IKPI berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. Pembentukan cabang baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi IKPI untuk memperluas pengaruh dan memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi masyarakat dan dunia perpajakan Indonesia.

Ke depannya, dengan semakin banyaknya cabang yang terbentuk, IKPI berharap dapat tumbuh menjadi organisasi yang lebih besar dan lebih kuat. Semakin banyak cabang yang ada, semakin besar pula dampak yang bisa kami berikan. Kami yakin bahwa dengan berkembangnya jumlah cabang, IKPI akan semakin solid dan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam memajukan dunia perpajakan di Indonesia,” kata Nuryadin.

Di sisi lain, IKPI juga akan terus memperkuat komitmen dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya. Pembentukan cabang baru tidak hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga untuk menyediakan akses lebih mudah bagi anggota untuk mengikuti berbagai program pelatihan, seminar, dan sertifikasi yang akan meningkatkan kualitas keahlian anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini dalam bidang perpajakan, agar mereka bisa memberikan kontribusi terbaik bagi klien dan negara,” ujar Nuryadin. Dengan begitu, IKPI berharap dapat menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan profesional. (bl)

IKPI Dorong Sosialisasi Perpajakan Lewat Program Pengda untuk Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan, khususnya di kalangan wajib pajak karena jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini lebih dari 70 juta NPWP, baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan usaha. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat melantik jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat di Bogor, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, salah satu tugas utama yang akan dilaksanakan oleh Pengda adalah sosialisasi perpajakan yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Program sosialisasi ini ditujukan untuk non-anggota IKPI, dengan tujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh anggota IKPI yang berkompeten sebagai narasumber.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap pemahaman perpajakan di masyarakat, kami berharap sosialisasi ini dapat mencakup para pemilik NPWP, terutama bagi pemilik NPWP yang mempunyai kewajiban pelaporan. Melalui program ini, kami ingin membagikan pengetahuan perpajakan tentang hak dan kewajiban, maupun peraturan perpajakan kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menegaskan, salah satu bentuk inisiatif yang diperkenalkan adalah layanan pro bono, di mana pada kegiatan ini edukasi tanpa biaya kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan perpajakan di kalangan wajib pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mengenal IKPI untuk mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat.

IKPI juga memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini dengan mempersiapkan platform digital seperti Zoom meeting dan media pendaftaran yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pengda hanya perlu mencari narasumber yang kompeten untuk mengisi acara tersebut, dan apabila diperlukan, acara dapat diisi dengan lebih dari satu narasumber sesuai dengan topik yang diangkat.

“Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengurus pusat, Pengda akan lebih mudah dalam menyelenggarakan acara ini. Kami berharap keberagaman narasumber akan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam terkait dengan topik perpajakan yang dibahas,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, dalam setiap sesi sosialisasi, topik yang dibahas akan disesuaikan dengan kesiapan narasumber yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua peserta, serta relevan dengan kebutuhan dan tantangan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak. Fokus utama tetap pada edukasi mengenai kewajiban dan hak perpajakan, baik itu terkait dengan kewajiban pajak tahunan, pajak badan usaha, maupun perpajakan lainnya yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Vaudy berharap semakin banyak masyarakat yang memahami peran penting pajak dalam pembangunan negara. IKPI juga berharap dapat memperkenalkan organisasi ini lebih luas lagi kepada masyarakat melalui program-program edukasi yang dilakukan oleh Pengda. Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk perilaku wajib pajak sehingga memahami perpajakan.

“Pengenalan IKPI ke masyarakat luas adalah salah satu misi kami. Kami ingin lebih banyak orang tahu bahwa IKPI hadir untuk memberikan dukungan bagi mereka dalam memahami dan mengelola kewajiban dan hak perpajakan dengan lebih baik,” ujarnya.

Melalui inisiatif ini, ia berharap IKPI dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di Indonesia dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. (bl)

Ketum Vaudy Starworld akan Kembalikan Garis Koordinasi IKPI Bekasi ke Pengda Jawa Barat

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).

Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.

“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.

Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.

Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)

Perubahan Data Alamat Wajib Pajak Melalui Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.

Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.

Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)

Catat, Ini Wajib Pajak yang Dikecualikan Melapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sejak Januari 2025. Pelaporan ini akan ditutup pada 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai kebijakan terbaru, seluruh wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem DJP Online.

Namun, DJP juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak tertentu dengan membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax).

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kriteria pasti mengenai siapa saja yang mendapatkan pengecualian ini masih dalam proses penyusunan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang Berpotensi Dibebaskan dari Kewajiban Lapor SPT

Merujuk pada aturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, beberapa kategori wajib pajak yang dapat berubah status menjadi Non-Efektif (NE) dan tidak wajib melaporkan SPT antara lain:

• Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Jika aturan baru mengikuti pola kebijakan sebelumnya, wajib pajak dalam kategori di atas kemungkinan tidak perlu lagi menyampaikan SPT dan tidak akan mendapat surat teguran jika tidak melaporkannya.

Selain pelaporan individu, DJP juga memperkenalkan sistem coretax, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengisian SPT, terutama bagi wajib pajak badan. Sistem ini menawarkan fitur pre-populated data SPT, yang akan secara otomatis mengisi data pelaporan pajak berdasarkan bukti potong atau bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dengan skema pre-populated SPT, data pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan langsung tersaji dalam sistem e-filing, sehingga wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Inovasi ini diharapkan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak di Indonesia.

Meskipun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban lapor SPT masih dalam tahap finalisasi, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk memperkuat peran serta profesionalisme anggotanya dalam dunia perpajakan Indonesia. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, memaparkan langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mendukung anggota dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di tanah air.

Salah satu langkah utama yang disoroti Robert, adalah pentingnya membuka ruang diskusi antar anggota terkait permasalahan yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari. Menurutnya, para konsultan pajak seringkali dihadapkan pada tantangan dan perubahan regulasi yang cepat.

Oleh karena itu, memiliki platform yang memungkinkan pertukaran pengalaman dan pemecahan masalah secara kolektif sangat krusial. “Kami ingin memberikan ruang bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai solusi atas tantangan yang mereka temui dalam berpraktek. Dengan saling mendukung, kami berharap kualitas layanan dan pemahaman di antara anggota bisa terus meningkat,” jelas Robert, kata Robert, Senin (27/1/2025).

Robert juga mengungkapkan pentingnya keterlibatan IKPI dalam mengusulkan kepada regulator untuk membuka kembali pendaftaran bagi konsultan pajak yang tidak terdaftar ketika berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/PMK.03/2014. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

“Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan dan membuka kembali pendaftaran tersebut, guna mendukung profesionalisme dan kredibilitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” imbuhnya.

Menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, IKPI juga memberikan perhatian khusus pada anggota baru dengan memberikan pembekalan yang mendalam. Salah satu agenda penting yang diusung oleh departemen ini adalah memperkenalkan profesi konsultan pajak secara lebih luas, termasuk pemahaman tentang organisasi IKPI itu sendiri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota baru tidak hanya memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai konsultan pajak, tetapi juga memahami nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya,” kata Robert.

IKPI juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada anggota yang sedang menghadapi masa sulit. Dalam upaya membantu anggota yang meninggal dunia, Robert menyampaikan bahwa IKPI telah menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien yang ditinggalkan oleh anggota yang wafat.

“Kami berusaha memastikan bahwa klien-klien yang ditinggalkan tidak merasa terbengkalai. Dengan menyediakan konsultan pajak pendamping, kami ingin menjaga kelangsungan layanan perpajakan yang baik bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, IKPI juga memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghargaan terhadap kontribusi anggota yang telah mengabdi dalam profesi konsultan pajak.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan anggota,” kata Robert.

Lebih lanjut Robert menegaskan, seluruh inisiatif yang diambil oleh IKPI bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan solidaritas antar anggota. IKPI, menurutnya, akan terus berupaya untuk mendukung setiap anggota agar dapat menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pajak yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat ikatan antara anggota dan memberikan dukungan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Dengan berbagai langkah yang terus dijalankan oleh IKPI, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia dapat terus berkembang, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak dengan Tiga Kategori AEoI

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).

1. AEoI atas Data Withholding Tax

Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.

• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.

2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)

CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.

• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.

3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)

DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.

• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.

Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.

Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)

DJP Perluas Kerja Sama AEoI ke 115 Negara untuk Tekan Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerja sama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Tahun ini, jumlah negara yang berpartisipasi bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.

AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara berbagi informasi rekening keuangan secara otomatis guna mendeteksi potensi penghindaran pajak. Dengan partisipasi 115 yurisdiksi, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai “surga pajak”, seperti Cayman Islands, Bermuda, dan Guernsey, telah bergabung dalam skema pertukaran informasi ini. Sementara itu, DJP juga berkewajiban melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.

Menurut Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang tahun lalu, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara terkait pemegang rekening keuangan Indonesia serta mengirimkan data keuangan ke 80 negara terkait pemegang rekening keuangan asing di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, DJP semakin memperkuat transparansi pajak internasional dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka di luar negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya global untuk menekan praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.(alf)

Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

IKPI Gratiskan PPL bagi Anggota Berusia 70 Tahun ke Atas

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), secara resmi menggratiskan biaya Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota yang telah berusia 70 tahun ke atas. Kebijakan ini memberikan keistimewaan bagi anggota senior, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka di dunia perpajakan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di acara PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025) menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan biaya PPL ini dilakukan dalam dua tahap.

(Foto: Istimewa)

Pertama, anggota yang berusia 70 tahun ke atas akan mendapatkan pemotongan harga sebesar 50% secara otomatis dari biaya PPL. Kemudian, tahap kedua atau sisa 50% akan diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang (Pengcab) melalui mekanisme pengajuan oleh anggota yang bersangkutan kepada Ketua Cabang.

“Kami menerapkan mekanisme ini bukan hanya untuk memastikan keberlanjutan program, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara anggota dan Pengurus Cabang,” ujar Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Dengan adanya proses pengajuan melalui Pengcab, kami ingin memastikan bahwa setiap anggota senior tetap terhubung dan dikenal oleh pengurus di daerah mereka masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus memberikan dukungan kepada para anggotanya, khususnya yang telah berkontribusi dalam jangka waktu yang panjang. Dengan adanya program ini, diharapkan para konsultan pajak senior tetap aktif dalam kegiatan organisasi dan berbagi pengalaman serta pengetahuan mereka kepada generasi yang lebih muda.

(Foto: Istimewa)

Para anggota IKPI yang menghadiri acara ini menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk apresiasi terhadap anggota yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang anggota senior yang hadir dalam acara ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada ketua umum dan seluruh pengurus IKPI.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Ketum dan Pengurus IKPI yang memperhatikan kesejahteraan anggota senior. Dengan adanya kebijakan ini, kami tetap dapat mengikuti perkembangan terbaru di bidang perpajakan tanpa harus memikirkan beban biaya,” ujar salah satu anggota senior IKPI.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para anggota IKPI, baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki usia senior, dapat terus terlibat dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi. (bl)

id_ID