NTS Tak Selalu dari Ruang Zoom, Bisa Juga dari Lapangan Golf!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Non-Terstruktur (NTS) bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ternyata tidak selalu harus diperoleh lewat kegiatan formal dalam ruang seperti webinar, FGD, atau diskusi panel. Kegiatan luar ruang pun bisa menjadi sarana efektif untuk mengasah kemampuan komunikasi, mempererat kebersamaan, dan memperluas jejaring profesional antar anggota.

Hal ini terlihat dari kegiatan IKPI Cabang Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 lalu. Cabang Kota Bekasi ini menghadirkan acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara IKPI dengan Pringgondani Driving Golf di kawasan Halim Perdana Kusuma yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret IKPI dalam memperluas bentuk kegiatan PPL Non-Terstruktur yang bisa diikuti oleh anggota, tak hanya didalam ruang formal (indoor) tetapi juga melalui kegiatan rekreatif diluar ruang (outdoor) yang bersifat edukatif.

“NTS tidak harus selalu diperoleh dari ruang seminar atau webinar, tetapi dapat melalui kegiatan luar ruang seperti golf, lari, bersepeda, atau giat seni.  Dalam kegiatan luar ruang tersebut anggota bisa belajar mempertajam soft skill berkomunikasi, membangun jejaring, dan memperkuat kolaborasi dengan cara yang lebih alami dan menyatu,” ungkap Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) IKPI, Donny Rindorindo, Selasa (7/10/2025).

(Foto: Istimewa)

Usai sesi penandatanganan MOU antara IKPI dan Pringgondani Driving Golf, pengurus IKPI Cabang Kota Bekasi yang menjadi inisiator kerja sama ini, kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan latihan golf bersama. Mereka berlatih langsung di bawah bimbingan sejumlah trainer dan golfer senior dari IKPI sendiri, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Cabang Depok Hendra Damanik, serta pengurus pusat IKPI Tjhia Paulus Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah untuk mempererat hubungan personal antar anggota lintas cabang dan memperkuat solidaritas di lingkungan IKPI. Banyak ide dan peluang kerja sama baru justru lahir dari interaksi santai kegiatan luar ruang seperti di golf driving atau lapangan golf.

“Dari lapangan golf pun bisa muncul kolaborasi profesional yang kuat dan saling mengisi. Inilah semangat kegiatan PPL NTS diluar ruang yang ingin kita dorong untuk mempererat kebersamaan, kekompakan dan membangun jejaring (network) profesional yang tumbuh secara natural,” kata Donny.

Ia menegaskan, melalui langkah seperti ini, IKPI ingin mendorong seluruh cabang untuk lebih kreatif mengembangkan kegiatan PPL Non-Terstuktur, tidak hanya didalam ruang saja. Sebab, nilai profesionalisme dan kebersamaan bisa tumbuh di mana saja tidak hanya di balik layar Zoom, tetapi juga di lapangan, di jalur sepeda, area ruang seni, atau bahkan di atas green golf yang penuh semangat kebersamaan, kolaborasi dan keguyuban tanpa sekat.

“PPL NTS bisa dilakukan dan didapatkan melalui interaksi dan kolaborasi langsung antar anggota dengan penuh kegembiraan diluar ruang ,” tutupnya. (bl)

Hati-Hati! Pengembalian Lebih Pajak Bisa Gagal Kalau Nomor Rekening Belum Terdaftar di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar memastikan data nomor rekening bank mereka sudah terdaftar dan aktif di sistem Coretax. Imbauan ini penting karena tanpa nomor rekening yang valid, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan.

Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) jika wajib pajak belum mencantumkan nomor rekening pada profil Coretax mereka.

Jika rekening atas nama wajib pajak belum tersedia, Direktur Jenderal Pajak berhak meminta pemutakhiran data rekening bank. Bagi wajib pajak yang memiliki beberapa rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk proses pengembalian pajak.

Cara Cek Rekening Bank di Coretax

Wajib pajak dapat mengecek daftar rekening yang terdaftar dengan langkah berikut:

1. Masuk ke modul Portal Saya.

2. Pilih menu Profil Saya → Detail Bank.

3. Di halaman ini akan tampil daftar rekening yang terdaftar, lengkap dengan nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik, status utama, dan tanggal validitas.

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening

Jika data rekening perlu diperbarui, lakukan langkah berikut di sistem Coretax:

1. Buka modul Portal Saya, lalu pilih menu Perubahan Data.

2. Pilih submenu Identitas Wajib Pajak.

3. Gulir ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.

4. Isi data lengkap, seperti nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik rekening, dan tanggal mulai.

5. Unggah dokumen pendukung, misalnya halaman pertama rekening koran atau buku tabungan.

6. Jika ingin menambahkan rekening lain, centang Tambah atau perbarui rekening bank lain. (alf)

Perpanjangan SPT Tak Lagi Ribet, Cukup Gunakan Deposit Pajak di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan. Melalui sistem Coretax Administration System (Coretax), proses pelunasan pajak terutang kini dapat dilakukan secara praktis melalui deposit pajak, tanpa perlu repot membuat setoran manual.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP menetapkan tiga jenis kode akun pajak (KAP) untuk keperluan deposit pajak, yaitu:

1. 411618-100 – untuk pembayaran deposit pajak umum;

2. 411618-200 – untuk pembayaran deposit pajak dalam rangka perpanjangan SPT Tahunan;

3. 411618-300 – untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan ketetapan seperti SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, atau Putusan Banding.

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan dan memperkirakan adanya jumlah pajak kurang bayar, pelunasan dapat dilakukan dengan membuat deposit pajak menggunakan kode 411618-200. Pembuatan kode billing deposit pajak dapat dilakukan langsung di aplikasi Coretax.

Setelah deposit dibayar, saldo tersebut akan otomatis terhubung dengan SPT Tahunan. Saat wajib pajak menekan tombol “Bayar dan Lapor” di menu Induk SPT Tahunan, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi. Jika sudah melakukan deposit, cukup klik “Ya”, dan pelaporan pun selesai.

Kewajiban melampirkan bukti pelunasan pajak ini diatur pula dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mewajibkan wajib pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak terutang.

Selain bukti pembayaran, wajib pajak juga harus melampirkan:

• Penghitungan sementara pajak terutang untuk tahun pajak yang diperpanjang;

• Laporan keuangan sementara; dan

• Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit laporan keuangan belum selesai.

Melalui fitur deposit pajak di Coretax, DJP memberikan kemudahan baru yang membuat proses perpanjangan SPT lebih cepat, efisien, dan transparan. (alf)

Mahfud MD Puji Purbaya: “Tak Tambah Pajak, Tapi Berani Sikat Korupsi!”

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa hormat dan kekagumannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas gaya kepemimpinannya yang dianggap tegas namun berpihak kepada rakyat.

Lewat unggahan di akun media sosial X pada Senin (6/10/2025), Mahfud menilai langkah-langkah fiskal Purbaya menunjukkan arah kebijakan yang cerdas karena tidak menambah beban masyarakat melalui pungutan pajak baru.

“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru,” tulis Mahfud dalam unggahannya.

Menurut Mahfud, gebrakan Purbaya tidak hanya terlihat dari kebijakan fiskal yang ramah rakyat, tetapi juga dari sikap beraninya dalam memberantas penyimpangan anggaran dan korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia menilai, langkah Purbaya membawa semangat baru dalam tata kelola keuangan negara.

“Dia sikat korupsi, mendorong efisiensi dan efektivitas di kementerian, lembaga, dan BUMN. Dia juga mulai bersih-bersih di sektor perpajakan dan kepabeanan. Terus maju, Pak. Bravo!” tambah Mahfud.

Sejak resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025, Purbaya langsung menunjukkan arah kebijakan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru, baik di sisa tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara bisa dicapai tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Purbaya menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara seharusnya datang dari pertumbuhan ekonomi yang sehat, bukan dari menambah beban masyarakat. Ia juga menyebut, persepsi publik sering keliru karena menganggap peningkatan penerimaan negara identik dengan kenaikan pajak, padahal efektivitas sistem perpajakan juga berperan besar.

Selain fokus pada efisiensi fiskal, Purbaya juga memperkuat peran sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyalurkan Rp200 triliun dana pemerintah ke lima bank pelat merah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI guna memperluas pembiayaan produktif dan mempercepat perputaran dana ke sektor riil.

Langkah-langkah cepat tersebut menjadikan Purbaya mendapat banyak dukungan dari publik dan tokoh nasional. Ia dinilai berhasil menghadirkan kombinasi langka antara disiplin fiskal, integritas tinggi, dan keberpihakan kepada rakyat.

Dengan kebijakan tanpa pajak baru dan keberanian melawan korupsi, Purbaya Yudhi Sadewa mulai menegaskan jati dirinya sebagai Menkeu yang berani beda tegas di lapangan, ringan di rakyat. (alf)

“Tepuk Pajak” Viral! Pegawai DJP Ajak Wajib Pajak Aktivasi Coretax Lewat Cara Unik dan Menghibur

(Foto: Tangkapan Layar Instagram)

IKPI, Jakarta: Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi kreatif dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, bukan karena angka penerimaan atau kebijakan baru, melainkan karena “Tepuk Pajak” sebuah jingle dan tarian singkat yang dikemas lucu, segar, dan penuh semangat.

Dalam video yang diunggah oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ende, tiga pegawai KPP dua pria dan satu wanita terlihat kompak menyanyikan jingle berirama ceria di lobi kantor berlatar logo DJP. Dengan gerakan penuh energi, mereka mengajak masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP), untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang sedang disosialisasikan secara nasional.

“Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak, sekarang!Jangan tunggu, jangan tunggu tahun depan!”

Lirik sederhana itu langsung melekat di kepala. Dengan senyum ramah dan gerakan yang dinamis, para pegawai DJP berhasil mengubah pesan yang biasanya kaku menjadi hiburan ringan yang mudah dicerna. Bahkan, di bagian akhir jingle, mereka menambahkan lirik yang mengingatkan masyarakat soal pentingnya tidak menunda: “Tahun depan pasti rame, tahun depan pasti rame, Tahun depan lapor SPT!” 

Gerakan menunjuk kepala yang mengiringi bait itu seolah menjadi simbol pengingat bahwa padatnya antrean layanan dan sistem sering terjadi menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  

Video berdurasi singkat tersebut juga menampilkan tampilan halaman login Coretax, lengkap dengan kolom ID Pengguna (NIK/NPWP), Kata Sandi, dan Captcha, menjadikannya panduan mini bagi masyarakat yang ingin segera mencoba sistem baru.

Langkah DJP ini dinilai sebagai cara sosialisasi yang cerdas dan kekinian. Dengan pendekatan yang ringan dan menghibur, pesan penting tersampaikan tanpa terasa menggurui. Tak heran, “Tepuk Pajak” langsung menuai banyak pujian dari warganet yang menyebut gaya komunikasi DJP kini semakin dekat dengan masyarakat.

“Kreatif banget! Baru kali ini info pajak bisa seasyik ini,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Fenomena “Tepuk Pajak” ini menandai babak baru dalam cara lembaga pemerintah menyampaikan pesan publik. Di tengah derasnya arus digital, konten kreatif dan mudah viral terbukti lebih efektif menarik perhatian ketimbang metode konvensional.

Sebagai catatan, tren ini muncul tak lama setelah “Tepuk Sakinah” dari petugas KUA lebih dulu viral di media sosial. Jika “Tepuk Sakinah” mengajak masyarakat untuk memahami nilai pernikahan, maka “Tepuk Pajak” hadir sebagai ajakan cerdas agar masyarakat segera beradaptasi dengan sistem perpajakan modern melalui aktivasi akun Coretax. (alf)

Kejari Kota Batam Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak Rp3,7 Miliar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam resmi menetapkan dan menahan pemilik Hotel Da Vienna, kawasan Lubuk Baja, berinisial AO, sebagai tersangka kasus penggelapan pajak daerah. AO diduga menggelapkan pajak hotel selama periode 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,78 miliar.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. 

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah dan kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, AO langsung ditahan di Rutan Batam selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Wayan menyebut, dari hasil penyidikan, AO secara berulang menarik dana perusahaan untuk keperluan pribadi.

“Total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar. Dana ini seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, AO juga diduga berupaya mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024 guna menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Selama penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, terdiri dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli dari bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan. “Seluruh keterangan saksi dan ahli memperkuat adanya unsur korupsi dalam pengelolaan pajak hotel ini,” tambah Wayan.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, Kejari Batam bersama Pemerintah Kota Batam sempat melakukan pendekatan persuasif, di antaranya melalui dua surat teguran resmi dan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, upaya itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Wayan. (alf)

Menkeu: Penerimaan Pajak Naik, Dana Daerah Saya Balikkan Lagi!

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya memastikan pemerintah pusat akan meninjau ulang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, apabila penerimaan pajak negara tahun depan menunjukkan peningkatan yang signifikan.

“Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan hitung ulang berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan, pemangkasan DBH yang dilakukan pemerintah pusat semata-mata karena keterbatasan ruang fiskal, bukan karena adanya ketimpangan kebijakan. Ia menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan secara proporsional sesuai dengan kapasitas fiskal tiap daerah.

“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar, pasti semakin besar juga potongannya. Tapi secara persentase, Jakarta tidak lebih besar dibanding daerah lain,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah tetap disiplin dalam penggunaan anggaran. “Kalau nanti pajak naik dan kita redistribusi lagi, saya nggak mau lihat belanjanya melenceng-melenceng. Harus tetap efisien dan produktif,” tegas Purbaya.

Menurutnya, tren penerimaan pajak nasional mulai menunjukkan arah positif pada paruh kedua 2025, didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat, serta kinerja sektor korporasi. Pemerintah optimistis momentum itu akan berlanjut pada 2026.

“Menjelang pertengahan sampai akhir triwulan pertama tahun depan, atau pertengahan triwulan kedua 2026, kami akan evaluasi pendapatan pajak. Kalau ada ruang fiskal lebih, kita kembalikan sebagian DBH ke daerah,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak nasional. (alf)

Bank Jakarta Dapat Kucuran Rp20 Triliun, Menkeu Dorong Ekonomi Ibu Kota Lewat Kredit UMKM

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Bank Jakarta untuk ikut menikmati dana Rp200 triliun yang ditempatkan Kementerian Keuangan di bank-bank Himbara. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, penambahan dana puluhan triliun di Bank Jakarta akan mempercepat penyaluran kredit produktif di Ibu Kota.

“Saya pikir, Bank Jakarta bisa ikut strategi yang sama dengan Himbara. Kalau bisa nyerap, saya akan tambah 10 sampai 20 triliun. Itu akan menyebar ke UMKM dan industri lain di Jakarta,” ujar Purbaya dalam pernyataan bersama Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (7/10/2025).

Dana ini diharapkan menjadi bahan bakar fiskal baru di tengah turunnya APBD Jakarta. Pramono menilai langkah itu akan membantu Jakarta menjaga geliat ekonomi. “Kami ingin memanfaatkan dana yang ditempatkan pemerintah di Himbara juga untuk BUMD-BUMD Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, Purbaya mendukung penuh rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di kawasan SCBD yang akan dibiayai oleh Bank DKI tanpa melibatkan APBN. “Saya senang karena ini mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa uang pemerintah pusat. Bank DKI cukup banyak uang, jadi lebih baik digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya.

Proyek pembangunan gedung Bank Jakarta diperkirakan menelan waktu sekitar 15 bulan dan akan menjadi salah satu simbol kemitraan fiskal antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI. (bl)

APBD DKI Turun Rp16 Triliun, Pramono Siapkan ‘Jakarta Collaboration Fund’ untuk Dongkrak Fiskal Daerah

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Di tengah penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan strategi pendanaan kreatif melalui pembentukan Jakarta Collaboration Fund dan kemungkinan penerbitan obligasi daerah.

“Kami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan creative financing. Salah satunya lewat Jakarta Collaboration Fund dan obligasi daerah, yang memang belum ada sebelumnya,” ujar Pramono usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah penghematan fiskal. “Kami ingin menyelaraskan kebijakan fiskal pusat tanpa mengganggu komitmen pembangunan,” ujarnya.

Menkeu Purbaya menyambut ide tersebut. “Ambisi Pak Gubernur cukup tinggi, ingin membuat fund yang bisa dipakai bukan hanya di Jakarta tapi juga di tempat lain. Kita akan dukung strategi itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat terbuka pada inovasi fiskal daerah asalkan tetap transparan dan sesuai koridor hukum. “Selama tidak melanggar prinsip kehati-hatian fiskal, saya justru senang daerah berani kreatif mencari sumber pembiayaan baru,” kata Purbaya.

Pramono memastikan efisiensi dilakukan tanpa mengganggu layanan publik. “Yang kami efisiensikan itu hal-hal yang bisa langsung ditekan, seperti pembangunan gedung pemerintah. Tapi proyek strategis dan investasi produktif tetap jalan,” tegasnya. (bl)

Menkeu Janji Kembalikan DBH Jakarta, Asal Pajak Nasional Melesat Tahun Depan

(Foto: Departemen Humas (PP-IKPI/Bayu Legianto

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal positif bagi Pemprov DKI Jakarta terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sempat mencapai Rp20 triliun. Ia memastikan, bila pendapatan negara dari sektor pajak menguat pada 2026, sebagian dana tersebut akan dikembalikan ke daerah.

“Kalau ekonomi sudah berbalik, pendapatan pajak meningkat, saya akan evaluasi dan bisa kembalikan lagi ke daerah. Mungkin mulai pertengahan triwulan kedua tahun depan,” ujar Purbaya usai berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan, pemangkasan DBH dilakukan semata-mata karena keterbatasan fiskal pemerintah pusat, bukan karena faktor politik atau prioritas wilayah. “Jakarta memang besar penerimaannya, jadi secara proporsional, potongannya juga besar. Tapi secara persentase, tidak lebih besar dibanding daerah lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap disiplin dalam belanja. “Kalau nanti pajak naik dan kita redistribusi, saya nggak mau lihat belanjanya melenceng-melenceng,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Gubernur Pramono menegaskan, penghematan tersebut tidak akan menyentuh gaji ASN maupun P3K. “Yang mungkin berkurang itu hanya rekrutmen baru seperti pasukan oranye atau damkar. Tapi tahun ini tidak ada perubahan,” jelasnya.

Pertemuan tersebut menandai sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah di tengah tekanan APBD Jakarta yang turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun. (bl)

id_ID