DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan BBN Kendaraan Hingga Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN). Melalui program pemutihan yang berjalan pada 10 November–31 Desember 2025, seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda BBN dihapus.

Program ini diumumkan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan akibat keterlambatan.

Durasi hampir dua bulan memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengatur pembayaran tanpa tekanan waktu. Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi sekaligus menekan angka tunggakan di ibu kota.

“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro.

Pemutihan meliputi denda pajak tahunan kendaraan maupun keterlambatan proses balik nama. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga didorong segera mengganti nama kepemilikan agar data kendaraan lebih akurat.

Sebagai tambahan kemudahan, pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan warga membayar pajak melalui ponsel dan menerima e-TBPKB secara sah.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa program hanya berlaku sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan. Warga diminta memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan tunggakan sebelum memasuki tahun baru. (alf)

Anggota IKPI Diminta Isi Kuesioner Kemenkeu, Vaudy Starworld: Ini Bagian dari Tertib Profesi dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota terkait kewajiban pengisian kuesioner pendataan jasa konsultan pajak yang saat ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-323/PP.IKPI/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola konsultan pajak di Indonesia.

“Pendataan ini merupakan bagian dari tertib administrasi profesi dan bentuk transparansi layanan konsultan pajak. IKPI sebagai organisasi besar harus mendukung penuh kebijakan ini, dan seluruh anggota diminta mengisi kuesioner tepat waktu,” ujar Vaudy, Minggu (9/11/2025).

Kuesioner dapat diisi secara online melalui tautan resmi, s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pengisian hingga Rabu, 12 November 2025, pukul 23.59 WIB

Vaudy menegaskan, data yang terkumpul akan menjadi basis penting pemerintah dalam memetakan industri jasa konsultan pajak, mulai dari skala praktik, bentuk layanan, hingga kebutuhan pembinaan profesi di masa depan.

“Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin baik pemerintah dalam menyusun kebijakan, termasuk peningkatan kualitas standar layanan, sertifikasi, dan perlindungan profesi,” tambahnya.

Bagi anggota IKPI yang membutuhkan bantuan terkait pengisian kuesioner dapat menghubungi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id atau WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat berperan aktif dan tidak menunda hingga batas akhir.

“Kita selalu menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam perpajakan. Maka konsultan pajak pun harus menunjukkan kepatuhan dan disiplin dalam setiap instrumen pendataan resmi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan resmi ini, IKPI menunjukkan komitmen mendukung pembinaan profesi dan peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

Vaudy Starworld Jadi Anggota Pertama yang Kenakan Seragam Baru IKPI Kota Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi memperkenalkan seragam baru khusus untuk anggotanya. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjadi anggota pertama yang mendapatkan kehormatan mengenakan seragam tersebut, setelah diberikan langsung oleh Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto.

Prosesi pemberian seragam dilakukan pada kegiatan Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar Sabtu (8/11/2025) di Hotel Merapi  Merbabu, Bekasi. Agenda ini membahas Coretax SPT Tahunan Badan 2025 serta simulasi moot court sidang pengadilan pajak, dengan peserta yang terdiri dari konsultan pajak dan praktisi hukum perpajakan.

Vaudy menyampaikan rasa hormatnya kepada pengurus cabang Kota Bekasi yang dinilai aktif membangun kualitas dan identitas profesi anggota.

“Pengcab Kota Bekasi membuat seragam khusus anggota. Saya sebagai anggota Bekasi diberikan kehormatan oleh Ketua Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, untuk mengenakannya pertama,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran seragam baru bukan hanya soal penampilan, tetapi cerminan kekompakan dan profesionalisme konsultan pajak di Bekasi. Identitas baru ini diharapkan meningkatkan kebanggaan anggota dalam menjalankan tugas edukasi, pendampingan, hingga advokasi wajib pajak di tengah perkembangan sistem Coretax dan perubahan regulasi.

Acara tersebut juga menghadirkan sesi pemaparan teknis pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax dan praktik persidangan sengketa pajak melalui format moot court. Simulasi ini menarik perhatian peserta karena memberikan pengalaman nyata mengenai proses pembuktian, argumentasi hukum, dan dinamika sidang pengadilan pajak.

Iman Julianto berharap, seluruh anggota IKPI Kota Bekasi dapat memiliki seragam tersebut. “Seragam ini bukan hanya pakaian, tetapi sebagai identitas dan simbol kekompakan IKPI Cabang Kota Bekasi,” ujarnya.

Dengan peluncuran seragam baru dan rangkaian PPL berkelanjutan, IKPI Bekasi menegaskan komitmen memperkuat kompetensi anggota sekaligus membangun identitas profesi yang semakin solid. (bl)

Anggota IKPI Diminta Isi Kuesioner Kemenkeu, Vaudy Starworld: Ini Bagian dari Tertib Profesi dan Transparansi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota terkait kewajiban pengisian kuesioner pendataan jasa konsultan pajak yang saat ini dilakukan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-323/PP.IKPI/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pendataan ini bukan sekadar permintaan administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola konsultan pajak di Indonesia.

“Pendataan ini merupakan bagian dari tertib administrasi profesi dan bentuk transparansi layanan konsultan pajak. IKPI sebagai organisasi besar harus mendukung penuh kebijakan ini, dan seluruh anggota diminta mengisi kuesioner tepat waktu,” ujar Vaudy, Minggu (9/11/2025).

Kuesioner dapat diisi secara online melalui tautan resmi, s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian Keuangan memberikan batas waktu pengisian hingga Rabu, 12 November 2025, pukul 23.59 WIB

Vaudy menegaskan, data yang terkumpul akan menjadi basis penting pemerintah dalam memetakan industri jasa konsultan pajak, mulai dari skala praktik, bentuk layanan, http://s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak hingga kebutuhan pembinaan profesi di masa depan.

“Semakin lengkap data yang dihimpun, semakin baik pemerintah dalam menyusun kebijakan, termasuk peningkatan kualitas standar layanan, sertifikasi, dan perlindungan profesi,” tambahnya.

Bagi anggota IKPI yang membutuhkan bantuan terkait pengisian kuesioner dapat menghubungi kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id atau WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat berperan aktif dan tidak menunda hingga batas akhir.

“Kita selalu menuntut transparansi dan kepastian hukum dalam perpajakan. Maka konsultan pajak pun harus menunjukkan kepatuhan dan disiplin dalam setiap instrumen pendataan resmi,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan resmi ini, IKPI menunjukkan komitmen mendukung pembinaan profesi dan peningkatan kualitas layanan konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

Bukan Sekadar Kartu Anggota! Ini Keuntungan Jadi Bagian dari IKPI

IKPI, Jakarta: Keanggotaan di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bukan hanya persoalan legalitas profesi, melainkan akses menuju jaringan besar, peluang kerja lebih luas, serta beragam fasilitas eksklusif. Hal ini kembali ditegaskan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam Seminar PPL IKPI Kota Bekasi, Sabtu (8/11/2025), yang dihadiri ratusan peserta.

Vaudy menjelaskan, semakin banyak anggota yang bergabung, semakin besar manfaat yang bisa dirasakan secara kolektif. Ia menyebut IKPI sebagai “rumah bersama” bagi konsultan pajak.

“Manfaat menjadi anggota IKPI adalah rumah anggota yang banyak sehingga dapat berkolaborasi. Anggota bisa berbagi klien, bertanya soal permasalahan perpajakan, dan menyelesaikan penugasan bersama,” jelasnya.

Jumlah anggota IKPI juga terus meningkat. Pada 31 Desember 2024, organisasi ini memiliki 7.093 anggota. Kurang dari setahun kemudian, per 4 November 2025, jumlahnya telah naik menjadi 7.704 orang. Pertambahan ini menjadi bukti bahwa banyak profesional perpajakan menilai IKPI bukan sekadar organisasi formal, tetapi wadah kerja sama yang produktif.

Bagi seorang konsultan pajak, bekerja sendirian sering kali membuat penugasan terasa berat. Melalui keanggotaan IKPI, konsultan dapat menggandeng rekan lain untuk menangani klien besar, membentuk tim profesional, dan saling back-up ketika menghadapi persoalan teknis. Bahkan untuk kasus-kasus yang membutuhkan analisis mendalam, anggota bisa bertanya dan berdiskusi langsung dengan konsultan lain yang lebih berpengalaman.

Menariknya, manfaat anggota tidak berhenti pada urusan pekerjaan. IKPI menggandeng berbagai mitra untuk menyediakan fasilitas nyata yang bisa digunakan anggota dalam kehidupan profesional maupun pribadi. Di bidang pendidikan, misalnya, ada jalur khusus SIMAK di Universitas Indonesia, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Gadjah Mada, serta tarif khusus biaya kuliah di Universitas Pelita Harapan dan Universitas Trisakti. Kesempatan ini sangat membantu anggota yang ingin melanjutkan studi atau memperkuat kredensial akademik.

Pada aspek kesehatan, anggota mendapatkan potongan harga di Pramita, Prodia, serta Optik Melawai. Di sektor perhotelan, anggota bisa memperoleh harga khusus di Aston Kartika Grogol, Swissbel Indonesia, Santika Hotel, Accola Group, hingga Episode Hotel, fasilitas yang berguna untuk kegiatan organisasi, kebutuhan pekerjaan, ataupun perjalanan pribadi.

IKPI juga bekerja sama dengan penyedia teknologi seperti VIDA dan Ortax sehingga anggota mendapat harga khusus untuk layanan digital dan referensi perpajakan. Bahkan untuk sarana olahraga, anggota bisa menikmati tarif khusus di Permata Sentul Golf Club serta potongan harga di Pringgondani dan Gading Mas Driving Range, yang kerap menjadi tempat membangun jejaring informal antarprofesional.

Seluruh fasilitas ini menunjukkan bahwa keanggotaan IKPI tidak berhenti pada kartu identitas. Organisasi ini membangun ekosistem yang mendukung kenyamanan, kompetensi, dan daya saing konsultan pajak di Indonesia.

“Semakin besar komunitas ini, semakin besar kekuatan yang dimiliki. IKPI adalah ruang kolaborasi,” tegas Vaudy.

Kini, dengan lebih dari 7.700 anggota, IKPI menjadi komunitas konsultan pajak terbesar dan paling aktif di Indonesia. Di dalamnya, anggota tidak berjalan sendirian ada ruang belajar, peluang bisnis, fasilitas pendukung, dan teman seprofesi untuk tumbuh bersama.

Singkatnya, menjadi bagian dari IKPI berarti memiliki rumah profesional yang benar-benar hidup. (bl)

Kemenkeu Imbau Konsultan Pajak Isi Kuesioner Pendataan Nasional, Batas Akhir 12 November

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan bergerak melakukan pemetaan nasional terhadap layanan konsultan pajak di Indonesia. Melalui surat bernomor S-1178/SK.5/2025 bertanggal 6 November 2025, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Erawati, menginstruksikan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi resmi untuk mengikuti proses pendataan melalui kuesioner daring.

Surat tersebut ditujukan kepada empat organisasi profesi, yaitu:

  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
  3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi)
  4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan profesi konsultan pajak serta kebutuhan pemerintah untuk memperoleh data akurat mengenai peta jasa layanan perpajakan di Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh anggota asosiasi konsultan pajak untuk mengisi kuesioner pendataan jasa konsultan pajak,” tulis Erawati dalam surat tersebut.

Pengisian dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak

Kementerian menegaskan bahwa batas waktu pengisian kuesioner adalah Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB. Surat tersebut juga berlabel “Sangat Segera”, menandakan urgensi pendataan ini bagi pemerintah.

Pendataan nasional ini diperkirakan menjadi landasan pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembinaan, sertifikasi, serta pengawasan profesi konsultan pajak, yang belakangan memainkan peran penting dalam kepatuhan dan ekosistem perpajakan modern. (bl)

Menkeu Klaim APBN Efektif Jaga Daya Beli dan Ekonomi Terbukti Tumbuh 5,04 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan III-2025 yang mencapai 5,04 persen menjadi bukti nyata pengelolaan APBN berjalan efektif. Pemerintah, kata dia, berhasil menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang dunia usaha di tengah ketidakpastian global.

“APBN menjaga stabilitas konsumsi dan daya saing dunia usaha, termasuk melalui penempatan kas negara Rp200 triliun secara prudent untuk memastikan likuiditas ekonomi tetap terjaga,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pertumbuhan ekonomi tersebut turut menurunkan jumlah pengangguran. Sepanjang periode itu, tercipta 1,9 juta lapangan kerja, sehingga jumlah pengangguran turun menjadi 7,46 juta orang atau berkurang 4.000 dibanding Agustus tahun lalu. Tingkat pengangguran terbuka ikut turun dari 4,91 persen menjadi 4,85 persen.

Sisi permintaan domestik masih menjadi motor ekonomi. Konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89 persen berkat meningkatnya mobilitas, transaksi digital, serta kebijakan fiskal yang mendukung daya beli. Konsumsi pemerintah tumbuh 5,49 persen, dengan belanja barang dan pegawai naik signifikan sebagai langkah mempertahankan momentum pertumbuhan.

Investasi atau PMTB juga meningkat 5,04 persen, didorong kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional. Ekspor barang dan jasa riil tumbuh kuat 9,91 persen berkat permintaan negara mitra dagang dan penguatan hilirisasi industri nasional.

Untuk menjaga akselerasi di triwulan IV-2025, pemerintah menyiapkan stimulus Rp34,2 triliun dan delapan program percepatan senilai Rp15,7 triliun. Selain itu, pemerintah mengoptimalkan peran Danantara untuk menarik investasi bernilai tambah dan Satgas P2SP dalam mengurai hambatan proyek strategis.

Dengan perkembangan terkini tersebut, pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 dapat menyentuh 5,2 persen. “Sinergi kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan iklim investasi akan terus dijaga agar pertumbuhan tinggi, stabil, dan memberikan pemerataan kesejahteraan,” kata Purbaya. (alf)

Industri Pendingin Minta Insentif Pajak untuk Pelatihan Teknisi

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha sektor pendingin dan tata udara mendorong pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang serius berinvestasi pada pelatihan teknisi. Dorongan ini muncul karena kebutuhan tenaga ahli terus meningkat, sementara jumlah teknisi bersertifikat masih jauh dari kebutuhan industri.

Usulan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Elektronik Indonesia: Dari Pelaku Usaha untuk Masa Depan Indonesia”, yang mempertemukan tiga asosiasi besar di bidang pendingin: PERPRINDO, APITU, dan ASISI Nusantara. Mereka menilai percepatan pengembangan SDM tidak bisa hanya mengandalkan pelatihan swadaya atau vokasi biasa, melainkan harus didukung kebijakan fiskal.

Banyak perusahaan mengaku ingin menggelar pelatihan rutin, namun biaya sertifikasi teknisi tidak kecil. Karena itu, skema pengurang pajak—misalnya potongan lebih besar dari nilai pelatihan (super deduction tax)—dianggap mampu mempercepat lahirnya tenaga ahli lokal. Perusahaan akan terdorong menyiapkan teknisi bersertifikat yang dapat mengoperasikan, memasang, hingga merawat mesin pendingin berteknologi tinggi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang hadir dalam diskusi tersebut, menilai penguatan SDM adalah jalan paling realistis untuk memperkuat industri elektronik nasional. Ia menekankan, teknisi bukan sekadar “tukang servis”, melainkan representasi profesionalisme industri di level pengguna akhir.

Menurut pelaku usaha, kemajuan industri tidak semata ditentukan oleh impor alat atau investasi mesin. Tanpa tenaga ahli yang memahami teknologinya, industri hanya menjadi pasar, bukan produsen. Terlebih, kebutuhan teknisi semakin luas, mulai dari pendingin komersial, industri makanan, hingga pusat data yang menuntut presisi dan standar keselamatan tinggi.

Para peserta FGD juga menyoroti upaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mereka menegaskan bahwa TKDN tidak akan efektif tanpa tenaga lokal yang mampu merancang dan merawat produk buatan dalam negeri. Jika yang bisa memperbaiki dan mengoperasikan mesin tetap tenaga asing, maka kemandirian industri hanya sebatas dokumen.

Karena itu, dunia usaha mendorong kerja bersama: asosiasi profesi menyiapkan kurikulum dan pelatihan, pendidikan vokasi menyiapkan lulusan, sementara pemerintah memberi insentif pajak agar perusahaan tidak ragu menginvestasikan dana untuk peningkatan kualitas teknisi.

FGD sepakat bahwa Indonesia punya peluang besar menjadi pemain penting di industri pendingin Asia. Namun peluang itu hanya bisa diraih jika investasi pada SDM disejajarkan dengan investasi teknologi. (alf)

Reeves Siap Naikkan PPh: Inggris Hadapi Operasi Penyelamatan Fiskal

IKPI, Jakarta: Inggris bersiap menghadapi gelombang baru kebijakan fiskal. Menteri Keuangan Rachel Reeves dikabarkan mempertimbangkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dalam paket anggaran yang akan dipublikasikan pada 26 November 2025. Langkah tersebut dipandang sebagai cara pemerintah menutup defisit fiskal yang terus melebar sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas keuangan Negeri Ratu Elizabeth.

Rencana itu bukan sekadar isu politik. Sumber di pemerintahan menyebut proposal penerimaan tambahan hingga puluhan miliar pound sterling sudah disampaikan ke Office for Budget Responsibility (OBR), lembaga pengawas anggaran milik pemerintah Inggris. Jika benar diterapkan, Reeves akan menjadi kanselir pertama dalam hampir 50 tahun yang menaikkan tarif dasar PPh. “Setiap warga harus berkontribusi untuk menjamin masa depan perekonomian Inggris,” ujarnya saat berpidato di Downing Street, London, dikutip, Sabtu (8/11/2025). 

Ia mengklaim anggaran mendatang akan berfokus pada penguatan layanan publik, penurunan utang nasional, serta menekan biaya hidup masyarakat.

Inggris tengah berhadapan dengan kekurangan anggaran lebih dari 30 miliar pound sterling atau sekitar Rp618 triliun. Defisit fiskal bahkan menembus 71,8 miliar pound sterling pada April–September 2025, melonjak 17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk menahan laju tersebut, Reeves mempertimbangkan kenaikan tarif dasar PPh sebesar dua peni (2p) yang berpotensi menambah penerimaan negara lebih dari 20 miliar pound sterling per tahun. Tarif 40 persen untuk kelompok berpenghasilan tinggi juga kemungkinan dinaikkan lima peni (5p) dengan tambahan penerimaan sekitar 10 miliar pound sterling, sementara kelompok pendapatan tertinggi diprediksi menyumbang sekitar 500 juta pound sterling. Sebagai kompensasi, Reeves juga menyiapkan potongan iuran National Insurance sebesar dua peni, namun keringanan ini hanya berlaku untuk pendapatan di bawah 50.270 pound sterling.

Keputusan tersebut memantik perdebatan panas, terutama karena Partai Buruh sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan pajak besar seperti PPh, PPN, maupun National Insurance. Oposisi Partai Konservatif menuduh Reeves telah menyiapkan pelanggaran janji kampanye dan mendesaknya mundur jika kebijakan itu tetap diambil. Namun mayoritas ekonom justru menilai langkah ini realistis. National Institute of Economic and Social Research (NIESR) memperkirakan pemerintah akan gagal memenuhi aturan fiskal hingga 38,2 miliar pound sterling pada 2029–2030, belum termasuk kebutuhan 10 miliar pound sterling untuk membangun kembali cadangan fiskal.

Menurut NIESR dan Resolution Foundation, menaikkan tarif dasar 20 persen PPh minimal dua peni merupakan opsi yang paling efektif untuk memperbaiki kondisi keuangan publik. Alternatif lainnya justru dinilai punya risiko lebih berat: kenaikan PPN dapat memicu inflasi karena harga barang ikut terkerek, sedangkan kenaikan PPh Badan bisa menghambat investasi dan menggerus pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Konsensus ekonom memperkirakan kebijakan ini akan memangkas sekitar satu poin persentase dari pertumbuhan ekonomi tahun depan, sehingga laju ekonomi Inggris berpotensi hanya tumbuh 1,1 persen pada 2026. Meski demikian, risiko tersebut dinilai lebih ringan dibanding dampak inflasi dan stagnasi akibat opsi pajak lainnya.

Reeves menegaskan tekadnya untuk menyeimbangkan belanja publik dan penerimaan negara sebelum dekade ini berakhir. Ia menyebut kondisi utang, inflasi, hingga produktivitas yang melemah membuat pemerintah harus mengambil keputusan sulit. Namun kebijakan ini sekaligus menguji konsistensi politik Partai Buruh dan kesabaran publik yang masih bergulat dengan tekanan biaya hidup. Jawaban atas dilema itu akan mulai terlihat ketika anggaran resmi diumumkan pada 26 November mendatang—tanggal yang bisa menjadi titik balik fiskal Inggris dalam beberapa tahun ke depan. (alf)

Warga Gugat Pasal PPh ke MK, Keluhkan Penafsiran Pemeriksa Pajak soal Piutang dan Utang

IKPI, Jakarta: Sengketa pajak antara wajib pajak dan pemeriksa kini merembet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Haryanto resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4 ayat (1), karena dianggap kerap ditafsirkan merugikan wajib pajak. Permohonan tersebut teregister sebagai Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (7/11/2025) di Gedung 1 MK.

Haryanto menilai pasal yang mengatur definisi objek pajak itu sering dijadikan “senjata” untuk mengoreksi transaksi wajib pajak, terutama saat pemeriksaan. Ia mencontohkan kasus piutang dan utang dalam laporan keuangan. Meski jelas tidak berbunga dan sudah disepakati para pihak, pemeriksa pajak kerap tetap mengenakan koreksi seolah-olah ada bunga.

“Kalau kita punya tagihan macet, sering dianggap ada bunga. Padahal tidak ada perjanjian bunga. Pemeriksa menafsirkan seakan-akan wajib pajak menerima tambahan ekonomis. Saya mohon Mahkamah menilai, apakah itu wajar?” tegas Haryanto di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pasal tersebut seharusnya mengatur penghasilan yang benar-benar diterima wajib pajak dalam bentuk uang, barang, atau keuntungan nyata. Bukan imajinasi potensi pendapatan yang tidak pernah diterima.

Permohonan Harus Diperbaiki

Majelis hakim memberikan sejumlah catatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan belum sesuai format uji undang-undang di MK.

“Permohonan harus disusun mengikuti syarat formil yang berlaku di MK,” ujar Enny.

Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan menilai keberatan yang diajukan Pemohon lebih mirip pertanyaan teknis yang seharusnya ditujukan kepada kantor pajak, bukan ke MK. Meski begitu, ia tetap memberi arahan agar permohonan disesuaikan dengan ketentuan formil dan melihat rujukan putusan-putusan MK sebelumnya.

Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin sidang, meminta pemohon membaca PMK 7/2025 sebagai pedoman penyusunan permohonan. Ia juga menyarankan bantuan advokat atau lembaga bantuan hukum agar permohonan lebih terstruktur.

“Contoh permohonan bisa dilihat di mkri.id. Silakan hubungi perguruan tinggi yang punya layanan hukum agar penyusunan berjalan tepat,” kata Arief.

MK memberikan waktu 14 hari kepada Haryanto untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 November 2025, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Persidangan lanjutan akan mendengarkan isi perbaikan tersebut sebelum Mahkamah mengambil sikap lebih jauh.

Kasus ini dapat menjadi perhatian banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang kerap berhadapan dengan koreksi fiskus terkait perbedaan tafsir objek pajak. Jika dikabulkan, putusan ini bisa mengubah praktik pemeriksaan pajak di Indonesia. (alf)

id_ID