Pemerintah Siapkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Proyeksi insentif anggaran tersebut mencakup berbagai sektor yang dianggap penting dalam menjaga kesejahteraan rakyat, antara lain sektor kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, serta energi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebutkan ada sejumlah sektor yang menerima insentif PPN diantaranya:

Sektor Kebutuhan Pokok dan UMKM

Sebesar Rp77,1 triliun dari total insentif akan dialokasikan untuk pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok. Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan hasil perikanan dan kelautan.

Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada UMKM, dengan membebaskan PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, yang diperkirakan akan menyedot anggaran Rp61,2 triliun.

Transportasi dan Pendidikan

Insentif juga diberikan untuk sektor transportasi dengan alokasi sebesar Rp34,4 triliun. Sebagian besar dari jumlah ini (Rp23,4 triliun) ditujukan untuk pembebasan PPN atas jasa angkutan umum, sementara tarif khusus PPN akan diterapkan pada jasa freight forwarding dan pengiriman paket. Selain itu, PPN juga dibebaskan atas jasa pendidikan dengan nilai Rp26,0 triliun dan jasa kesehatan yang mencapai Rp4,3 triliun.

Sektor Jasa Keuangan dan Energi

Sebesar Rp27,9 triliun dialokasikan untuk pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi. Di antaranya, Rp19,1 triliun untuk jasa keuangan, dan Rp8,7 triliun untuk asuransi. Tidak kalah penting, pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor energi, di mana PPN atas listrik untuk rumah dengan daya di bawah 6600 VA dan air bersih dibebaskan dengan total estimasi Rp14,1 triliun.

Sektor Otomotif dan Properti

Pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor otomotif dan properti dengan total anggaran Rp15,7 triliun. Insentif untuk otomotif diperkirakan mencapai Rp11,4 triliun, sementara sektor properti akan mendapat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar Rp2,1 triliun.

Insentif Lain-lain

Selain sektor-sektor di atas, terdapat insentif PPN lain-lain yang diperkirakan mencapai Rp4,4 triliun. Ini termasuk insentif untuk kawasan bebas dan jasa keagamaan serta pelayanan sosial.

“Dengan alokasi yang besar, pemerintah berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Proyeksi total insentif PPN untuk tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan global yang terus berkembang,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024). (alf)

Menkeu: PPN 12% Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah untuk Masyarakat Mampu sebagai Upaya Keadilan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Sejalan dengan prinsip azas keadilan dan gotong royong, pemerintah mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi pajak yang lebih adil, terutama terhadap barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Diungkapkannya, beberapa kategori barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% meliputi bahan makanan premium, jasa pendidikan, serta jasa pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dan harga tinggi. Barang-barang yang dimaksud antara lain:

• Bahan makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan kelas atas, daging premium (misalnya wagyu atau kobe), ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.

• Jasa pendidikan premium, yang mencakup sekolah-sekolah dengan fasilitas dan biaya tinggi yang melayani segmen pasar masyarakat mampu.

• Jasa pelayanan kesehatan premium, yang mencakup rumah sakit mewah dan fasilitas medis dengan harga tinggi.

Selain itu, listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA juga akan dikenakan PPN.

Tujuan Kebijakan untuk Meningkatkan Keadilan Ekonomi

Menurut bendahara negara itu, pengenaan PPN pada barang dan jasa mewah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap keadilan ekonomi dengan membebani lebih banyak pada konsumen yang mampu, sekaligus mengurangi ketimpangan dalam pemungutan pajak.

“Saat ini, sebagian besar insentif PPN yang ada dinikmati oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih progresif, yang mampu mendukung perekonomian negara secara keseluruhan,” ujarnya. (alf)

Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan: Kebijakan Pemerintah Menyasar Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, dan Industri

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat. Paket kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan langsung kepada rumah tangga hingga insentif untuk sektor industri dan UMKM.

Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.

Sebagai tambahan, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan menerima diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan tersebut.

Perlindungan untuk Pekerja

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan memberikan kemudahan akses untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Insentif untuk UMKM

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam rangka mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, mereka akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban PPh final tersebut.

Dukungan untuk Industri Padat Karya

Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor industri padat karya. Pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).

Di samping itu, industri padat karya akan memperoleh subsidi bunga 5% untuk pembiayaan revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, sektor ini juga akan menerima bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

Penyemangat Kendaraan Listrik dan Hybrid

Untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) jenis CKD dan 15% untuk KBLBB impor CBU. Selain itu, kendaraan bermotor hybrid akan mendapatkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%.

Fasilitas Perumahan

Untuk sektor perumahan, pemerintah menawarkan diskon 100% untuk PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar, khususnya untuk pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar pertama, yang berlaku pada Januari-Juni 2025. Sedangkan pada periode Juli-Desember 2025, diskon PPN ini akan berkurang menjadi 50%.

“Dengan berbagai insentif ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat, sektor UMKM, serta industri padat karya akan semakin pulih, mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (16/12/2024). (alf)

Menkeu Sebut Tarif PPN RI Relatif Rendah, Tetap Optimis Meski Menjadi 12% pada 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain. Dalam konferensi pers terkait paket stimulus ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada Senin (16/12/2024), Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif PPN di Indonesia saat ini sebesar 11%, sementara tax ratio berada di kisaran 10,4%.

Bendahara negara ini.mengungkapkan, dibandingkan dengan negara-negara emerging seperti Brasil dengan tarif PPN 17% dan tax ratio 24,67%, atau Afrika Selatan dengan PPN 15% dan tax ratio 21,4%, Indonesia masih memiliki tarif yang tergolong rendah. Bahkan negara seperti India, Turki, dan Filipina yang memiliki tarif PPN lebih tinggi dari Indonesia, menunjukkan bahwa tingkat pajak yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah meskipun tax ratio mereka lebih tinggi.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia lebih rendah, pemerintah tidak memandang perlu untuk menaikkan tarif PPN secara signifikan seperti yang diterapkan negara lain. Karena akan lebih fokus pada perbaikan dan upaya meningkatkan tax ratio, agar dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara.

“Tarif PPN kita saat ini 11%, tax ratio kita masih di 10,4%. Ini menggambarkan pekerjaan rumah yang perlu kita lakukan,” ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Indonesia juga tidak sendiri dalam menghadapi kenaikan tarif PPN. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN Indonesia akan meningkat menjadi 12% sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Thailand (7%), Singapura (9%), dan Australia (10%). Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara, yang pada gilirannya mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah tetap optimis bahwa peningkatan ini dapat berjalan seiring dengan upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh, guna menciptakan basis pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)

Rumah Sakit Kelas VIP hingga Pendidikan Internasional Kena PPN 12%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk beberapa barang penting, setelah tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai Januari 2025. Sementara untukrumah sakit kelas VIP dan Pendidikan internasional, mengikuti tarif PPN 12%.

Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menginginkan pemerintah untuk tetap menjaga asas gotong royong dalam kebijakan perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.

“Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan tarif PPN bagi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti tepung terigu, gula pasir untuk industri, dan minyak goreng curah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.

Untuk barang-barang tersebut, PPN yang semula 10% akan naik menjadi 12%. Namun, pemerintah akan menanggung 1% dari kenaikan tersebut, sehingga konsumen hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah rencana reformasi perpajakan yang lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terhadap inflasi barang-barang pokok. (alf)

Pemerintah Tanggung 1% PPN Barang Kebutuhan Pokok

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan berbagai paket stimulus ekonomi untuk mendukung rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor masyarakat lainnya, dengan tujuan menjaga daya beli dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Langkah ini diambil menyusul dampak ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa stimulus ini mencakup beberapa kebijakan, di antaranya pengurangan PPN untuk rumah tangga berpendapatan rendah. PPN untuk barang-barang pokok, termasuk minyak goreng, akan ditanggung pemerintah hingga 1%, sehingga harga barang kebutuhan sehari-hari ini tidak akan naik ke 12% seperti yang seharusnya terjadi.

“Jadi tidak naik ke 12% (PPN),” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan, meskipun tantangan ekonomi global terus membayangi.

“Ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari paket stimulus, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA. Diskon ini berlaku untuk dua bulan, mulai 1 Januari 2025, dan bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

“Diskon tarif listrik ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA,” ungkap Airlangga.

Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan kondisi perekonomian domestik sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. (alf)

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Fokus pada Sektor Pertambangan untuk Capai Target APBN 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak di akhir tahun ini, dengan fokus utama pada wajib pajak yang memperoleh keuntungan signifikan, salah satunya dari sektor pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo, Minggu (15/12/2024).

Suryo menegaskan bahwa sektor pertambangan, terutama yang terkait dengan bijih logam, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Meskipun kinerja setoran pajak dari sektor ini hingga November 2024 masih tercatat terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 96,35 triliun, terjadi perbaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan bahkan tumbuh 23,3%, dan lebih mencolok lagi pada bulan-bulan terakhir, dengan September mencatatkan pertumbuhan sebesar 56,5%, Oktober 80,4%, dan November 49,6%.

Dengan perkembangan ini, Suryo menegaskan bahwa strategi dinamisasi pajak menjadi kunci bagi DJP untuk mengejar target penerimaan. Dinamisasi pajak adalah upaya menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, terutama ketika perusahaan mengalami lonjakan keuntungan.

“Kami terus memantau kondisi terkini perusahaan, dan apabila kinerja mereka membaik, kami akan menyesuaikan setoran pajak mereka,” ujar Suryo.

Sekadar informasi, hingga 30 November 2024, total penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.688,9 triliun, namun masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024, yaitu Rp 1.988,9 triliun. Dengan hanya beberapa hari tersisa sebelum tahun 2024 berakhir, DJP berupaya keras untuk memastikan target pajak tercapai.

Suryo berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan dinamisasi setoran pajak, pihaknya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti pertambangan, dan memenuhi target yang ditetapkan dalam APBN 2024. (alf)

Indonesia Akan Tetap Berikan Tax Holiday untuk Perusahaan Multinasional meski Berlaku Global Minimum Tax (GMT)

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa meskipun penerapan prinsip pajak global minimum (GMT) akan memengaruhi sentimen investor asing, Indonesia tetap berkomitmen untuk tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air.

Airlangga menjelaskan, meski negara memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday, pemerintah tidak ingin perusahaan multinasional yang mendapatkan fasilitas tersebut justru dikenakan pajak di negara asalnya. “Kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya,” tegas Airlangga di Istana Negara, Senin (16/12/2024).

Terkait dengan kebijakan tax holiday tersebut, pemerintah memastikan bahwa meski ada perubahan dengan diterapkannya GMT, perusahaan asing tetap akan mendapatkan insentif fiskal, namun dengan aturan yang mengacu pada besaran tarif GMT.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tax holiday yang ada tidak akan mengalami disrupsi. “Dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms. Jadi tidak akan ada disrupsi,” kata Febrio, baru-baru ini.
Namun, peraturan baru terkait GMT yang akan berlaku pada 2025 ini menuntut perubahan dalam besaran tax holiday yang diberikan. Pasalnya, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tetap akan dikenakan dengan tarif minimum 15%.

Sebagai contoh, jika tarif PPh Badan Indonesia adalah 22%, maka perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday hanya dapat menikmati pembebasan sebesar maksimal 7% (22% dikurangi 15%).
Penerapan GMT ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengikuti kesepakatan internasional yang diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan meminimalkan perbedaan tarif pajak antarnegara. (alf)

Mantan Staf Khusus Menkeu Jelaskan Potensi Skema Multitarif PPN dan Tantangan Implementasinya

IKPI, Jakarta: Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa ide penerapan skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya telah dipertimbangkan sejak penyusunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabtu (14/12 2024,) Prastowo menjelaskan bahwa konsep multitarif PPN, yang meniru sistem negara-negara maju dimaksudkan untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adil.

Prastowo menjelaskan, ide ini muncul dalam upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, terutama antara masyarakat kaya dan miskin. Sebagai contoh, pembebasan PPN pada sektor kesehatan dianggap tidak sepenuhnya adil, mengingat banyak warga miskin yang berobat di fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas, sementara warga kaya juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk prosedur estetika seperti operasi plastik.

“Rela nggak, yang makan daging wagyu satu porsi Rp5 juta, dengan yang makan sate madura satu porsi Rp10.000, sama-sama nggak bayar pajak. Nggak rela kan? Maka dari itu, beras premium dan daging premium sebenarnya bisa dikenai PPN,” ujarnya.

Namun, Prastowo mengingatkan bahwa meskipun konsep ini sudah ada dalam rencana awal UU HPP, beberapa pakar berpendapat bahwa penerapan PPN multitarif seharusnya dilakukan secara bertahap, dengan administrasi yang lebih matang. Ia menyoroti ketidaksiapan hukum saat ini, mengingat penerapan PPN multitarif belum dijadikan dasar hukum yang jelas dalam perancangan UU HPP.

“Keputusannya waktu itu tidak perlu. Nah, kejadian sekarang. Giliran ada ribut-ribut 12%, mau nyantolin barang mewah di mana, nggak ada pasalnya,” ujar Prastowo.

Menurutnya, penerimaan negara dari kenaikan PPN 12% dengan hanya mencakup barang mewah diperkirakan tidak akan signifikan, hanya sekitar Rp2 triliun.

Lebih lanjut, Prastowo menekankan bahwa meskipun UU HPP memiliki banyak keputusan positif, seperti pajak karbon dan pajak penghasilan untuk orang kaya, ketidaktegasan soal penerapan PPN multitarif menjadi salah satu kekurangan dalam perancangannya. Ia menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada kebijakan seperti PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) pada beberapa objek tertentu untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

Prastowo juga menyampaikan bahwa perancangan UU HPP memberikan pelajaran penting bagi pengambil kebijakan, terutama dalam merumuskan proyeksi yang lebih realistis. Menurutnya, penerapan kebijakan kenaikan PPN yang begitu mendadak pada saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19 dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. (alf)

Perpanjangan PPh 0,5% untuk UMKM dan Kenaikan PPN Diumumkan Senin 16 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru yang berdampak pada sektor ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada Senin, (16 /12/2024) akan diumumkan perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM.

Kebijakan ini akan diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

“Ya, ada pembahasan soal PPh 0,5%. Senin juga (akan diumumkan),” ujar Airlangga kepada media usai rapat terbatas dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa dalam pengumuman yang sama, pemerintah akan mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini, menurut Airlangga, merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang mencakup beberapa insentif dan kegiatan non-perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah mengusulkan perpanjangan tarif PPh 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dianggap penting untuk meringankan beban pajak bagi UMKM yang masih dalam kategori usaha kecil dan mikro.

Saat ini, peraturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif pajak tersebut.

Setelah masa berlaku tarif PPh Final 0,5% berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat beralih ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sementara itu, UMKM dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan kebijakan PPh 0,5% diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk tetap berkembang di tengah tantangan ekonomi. Pemerintah juga memastikan bahwa perubahan terkait PPN dan kebijakan pajak lainnya akan diperkenalkan dalam paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. (alf)

id_ID