DJP Ingatkan Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. DJP menegaskan agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari denda keterlambatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, baru baru ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

Dwi Astuti memerinci beberapa instrumen investasi yang harus dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni:

• Saham yang dibeli untuk dijual kembali;

• Saham;

• Obligasi perusahaan;

• Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lainnya;

• Surat utang lainnya;

• Reksa dana;

• Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya;

• Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berbentuk saham, seperti penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya;

• Investasi lainnya.

Sanksi Keterlambatan

Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga demi kenyamanan para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan mereka. (alf)

 

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (18/3/2025).

Sementara menanti kejelasan regulasi tersebut kata Dwi, aturan yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa menurut Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.

Insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Hingga kini, payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM terkait besaran tarif pajak yang harus mereka bayarkan di tahun 2025, mengingat insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. (alf)

 

Penggratisan PPN, BPHTB dan PBG Rumah Diperpanjang hingga Juni 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% menjadi 0%. Selain itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihapuskan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

“Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar Maruarar setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah proses tersebut menjadi jauh lebih singkat. Di Subang, misalnya, proses ini hanya memakan waktu kurang dari satu jam, sementara di Gianyar hanya memerlukan 14 menit dan di Badung 17 menit.

“Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia,” kata Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional. (alf)

 

Seminar Pajak Kolaborasi IKPI dan OCBC Dihadiri hampir 1.100 Peserta dari Indonesia dan Manca Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.

Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.

Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.

Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.

Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.

Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)

Meski Libur Nasional DJP Umumkan Pelaporan SPT Pajak Tahun 2024 Tetap Bisa Dilakukan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah pada 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan adalah 30 April 2025.

Dengan potensi terganggunya aktivitas akibat libur nasional, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kewajibannya hingga mendekati tenggat waktu.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui layanan elektronik pada laman DJP Online.

DJP menyoroti bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu menjadi kontribusi penting bagi kemajuan bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, masyarakat dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (alf)

 

DJP: Kinerja Coretax Meningkat, Latensi Akses Berkurang Drastis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kinerja sistem Coretax mengalami peningkatan signifikan, yang ditandai dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa evaluasi dan pemantauan menunjukkan peningkatan kinerja sistem Coretax. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).

Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik kini hanya 0,045 detik atau 45 milidetik.

Proses penerbitan faktur pajak yang sebelumnya memakan waktu hingga 10 detik kini turun menjadi 1,46 detik. Adapun latensi pelaporan SPT yang semula 29,28 detik kini hanya memakan waktu 3,93 detik.

Dikatakan Dwi, hingga 16 Maret 2025, DJP mencatat bahwa Coretax telah mengadministrasikan sebanyak 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya, sebanyak 61,23 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur untuk Februari, dan 11,69 juta faktur untuk Maret.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax sempat dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis yang menyulitkan pengguna, termasuk pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam mencetak faktur pajak.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bahwa implementasi Coretax sempat mengganggu aktivitas usaha mereka. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini. (bl)

 

Menkeu Klaim Penerimaan Pajak di Maret 2025 Alami Perbaikan Signifikan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak mengalami perbaikan per 17 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (19/3/2025) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret terus menunjukkan tren positif.

“Penerimaan bruto antara tanggal 1 sampai 17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyoroti bahwa capaian ini merupakan perkembangan signifikan dibandingkan catatan terakhir pada 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto tercatat negatif 3,8 persen.

“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 dipengaruhi oleh faktor restitusi yang cukup besar sehingga data belum stabil. Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perlambatan ini merupakan hal yang normal. Ia menjelaskan bahwa secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan pada Desember akibat aktivitas Natal dan Tahun Baru, yang kemudian menurun seiring dengan kembali normalnya transaksi pada awal tahun.

Anggito juga mengungkapkan dua faktor utama yang memicu perlambatan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. Pertama, penurunan harga sejumlah komoditas utama seperti batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).

Kedua, dampak kebijakan administratif, di mana sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun yang harus dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) turut berkontribusi pada perlambatan penerimaan pada periode tersebut. (alf)

 

IKPI Jakarta Barat Berikan Edukasi Pelaporan Pajak Gratis Kepada Jemaat dan Warga Kosambi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak bagi individu dan UMKM secara gratis di Gereja Kristen Kalam Kudus, Jl. Kosambi Baru No. 11, RT 09/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Senin (17/3/2025). Acara ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari jemaat gereja, warga sekitar Kosambi, dan masyarakat umum lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan layanan pro bono atau tanpa dipungut biaya, sebagai tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diselenggarakan oleh IKPI Pusat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, bersama tim anggota yang telah mengikuti pelatihan ToT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pernyataannya, Teo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI untuk memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap keberadaan IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas,” ujar Teo.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Antusias dari para peserta sangat kelihatan, mana kala tim kami sedang presentasi belum selesai, sudah langsung ada yang mengangkat tangan dan bertanya,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dikatakannya, setelah sesi pemaparan materi selesai, sesi tanya jawab berlangsung dengan penuh semangat hingga acara berakhir. Bahkan, para anggota tim IKPI yang bertugas tetap melayani peserta yang masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut.

Menurut Teo, keberhasilan kegiatan ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. “Sebuah acara yang diadakan, jika banyak yang bertanya, ini merupakan indikator atas keberhasilan acara tersebut,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap para jemaat gereja dan warga sekitar semakin memahami pentingnya pelaporan SPT tahunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat awam tentang kewajiban perpajakan guna mendukung program pemerintah, sejalan dengan misi IKPI sebagai mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (bl)

Ribuan Dokter Spesialis Anak Protes Kebijakan Pemotongan PPh Bruto: Khawatir Berdampak ke Pelayanan Pasien JKN

IKPI, Jakarta: Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemotongan pajak, dan penerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Seruan keberatan tersebut disampaikan melalui surat permohonan evaluasi kebijakan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin (17/2/2025). Dalam surat, tertulis bahwa aturan ini dinilai berdampak besar terhadap dokter yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. “Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima,” ujar Piprim Basarah dalam surat tersebut, Rabu (19/2/2025).

IDAI juga menyoroti bahwa pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto berpotensi menambah beban pajak bagi dokter yang mendapatkan honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lainnya. “Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan,” katanya.

Akibat kebijakan ini, IDAI khawatir minat dokter untuk melayani pasien JKN akan berkurang. Hal ini disebabkan sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN dengan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Jika pajak tetap dikenakan atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima, beban pajak dokter dikhawatirkan semakin tinggi.

Menurut Basarah, aturan PMK tersebut seolah menempatkan dokter seperti perusahaan, dengan pajak yang dikenakan atas omzet atau penghasilan bruto, bukan laba bersih yang diperoleh.

Sebagai bentuk protes, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024 hingga muncul keputusan yang lebih adil dari Kementerian Keuangan.

“Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN,” tegas Basarah. (alf)

 

Mahasiswa hingga Pelaku UMKM Hadiri Workshop Pajak Kolaborasi IKPI Banjarmasin, Banjarbaru dan IBITEK

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru bekerja sama dengan IBITEK menyelenggarakan Workshop Pajak dengan tema “Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan UMKM Tahun 2024 dan Persiapan Sistem Baru Perpajakan Coretax” di Kampus IBITEX, Banjarmasin, Selasa (18/3/2025).

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait tata cara pengisian SPT Tahunan dan persiapan menghadapi sistem perpajakan baru yang akan diterapkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana, yang juga menjadi pembawa acara dalam kegiatan tersebut membukanya dengan menyampaikan dua pantun untuk menyemangati peserta.

Pohon nangka tinggal sebatang
nangka unik berbuah tomat
saya ucapkan selamat datang
untuk para hadirin yang terhormat.

Badan kekar umurnya tua
bawa pedang bukanlah petani
apa kabar hadirin semua
semoga manfaat acara hari ini. Pesertapun memberikan tepuk tangan meriah, tanda dimulainya kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Martha menyampaikan bahwa workshop ini sangat penting untuk membantu wajib pajak memahami kewajibannya serta menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

“Workshop ini kami selenggarakan sebagai langkah edukasi bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pemahaman yang baik tentang SPT dan persiapan menghadapi Coretax sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berdampak pada sanksi administrasi perpajakan,” ujar Martha, Selasa (18/3/2025).

Diceritakannya, workshop ini dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru (20 orang), serta dosen, mahasiswa, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum (sekitar 45-50 orang).

Selain workshop terkait SPT dan Coretax, acara ini juga dilanjutkan dengan sesi seminar bertema “Upaya Hukum Putusan Banding/Gugatan” yang menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Dr. Hariyasin, yang juga merupakan anggota Dewan Pembina IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Banjarmasin)

Menurut Martha, seminar ini memberikan wawasan mengenai langkah hukum yang dapat diambil wajib pajak jika menghadapi permasalahan terkait putusan pajak.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.

Martha Leviana berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pelaporan pajak. (bl)

id_ID