DJP Jateng II Sita 38 Aset Senilai Rp3,2 Miliar dari 24 Penunggak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah II menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak dengan melakukan penyitaan serentak selama sepekan, mulai 13 hingga 17 Oktober 2025. Dalam operasi bertajuk Pekan Sita Pajak itu, sebanyak 38 aset milik 24 penunggak pajak disita, dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp25,1 miliar.

“Total aset yang disita terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti, saat konferensi pers di Klaten, Jumat (17/10/2025).

Aksi penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ekspos kegiatan dipusatkan di KPP Pratama Klaten sebagai simbol sinergi antarunit dalam penegakan hukum perpajakan.

Menurut Veronica, Pekan Sita Pajak merupakan inisiatif Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak. “Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Jawa Tengah II. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.

Veronica menjelaskan, penyitaan adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban, maka tindakan penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai prosedur.

“Tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelasnya.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui KPKNL dan portal lelang.go.id.

“Sinergi penagihan aktif melalui penyitaan serentak ini adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” kata Veronica.

DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun akan bertindak tegas terhadap penunggak yang abai terhadap kewajiban hukumnya,” tambahnya. (alf)

Menkeu Sebut Swasta Jadi Kunci Tambah Penerimaan Tanpa Menaikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk menambah penerimaan pajak hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa perlu menerbitkan kebijakan baru ataupun menaikkan tarif pajak. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kuncinya terletak pada penguatan peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi digerakkan sektor swasta, tax ratio bisa meningkat sekitar 0,5% dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” katanya.

Purbaya menilai, dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak bisa diraih tanpa perlu kebijakan fiskal baru. Pertumbuhan sektor swasta dinilai akan memperluas basis pajak secara alami mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

“Semakin aktif sektor swasta, semakin banyak transaksi ekonomi terjadi, dan semakin besar penerimaan pajak yang masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kini mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara. Pemerintah, kata Purbaya, ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif agar swasta dapat menjadi motor pertumbuhan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif. “Negara tugasnya menjaga stabilitas dan kepastian. Biarkan swasta yang berlari membawa pertumbuhan,” katanya.

Dengan arah kebijakan tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan pulihnya gairah investasi dan konsumsi. “Kalau mesin ekonomi swasta hidup, pajak akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. (alf)

Vaudy Starworld di Korea University: Konsultan Pajak Harus Punya Kompetensi Global

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyerukan pentingnya membangun kompetensi global bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi ini kini berada di garis depan dalam mendukung integritas sistem perpajakan dan mendorong transparansi ekonomi lintas negara.

Hal itu disampaikan Vaudy saat menjadi pembicara utama dalam International Tax Seminar yang diselenggarakan IKPI bersama Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE) di Korea University, Seoul, Jumat (17/10/2025).

“Pajak hari ini tidak lagi bersifat lokal. Arus investasi, perdagangan, dan digitalisasi membuat batas antarnegara semakin kabur. Konsultan pajak harus memahami lanskap global agar bisa memberikan nasihat yang relevan dan kompetitif,” ujar Vaudy di hadapan para peserta yang terdiri dari akademisi, profesional, dan mahasiswa Korea University.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Vaudy menjelaskan bagaimana IKPI bertransformasi menjadi asosiasi modern yang adaptif terhadap perubahan zaman. Di bawah kepemimpinannya, IKPI aktif memperkuat pelatihan berbasis kompetensi internasional, memperluas jaringan kerja sama luar negeri, serta mendorong integritas profesi di tengah tantangan ekonomi digital.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga mampu berbicara di level global baik sebagai penasihat bisnis internasional maupun mitra pemerintah dalam reformasi pajak,” imbuhnya.

Diskusi berjalan dinamis dan melampaui batas waktu yang dijadwalkan. Beberapa peserta mengaku terinspirasi oleh pendekatan Indonesia dalam membangun sistem pajak yang ramah, efisien, dan berbasis teknologi.

“Kami belajar banyak dari pengalaman Indonesia. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan konsultan pajak sangat menarik untuk dikaji lebih dalam,” ungkap salah satu dosen peserta dari Korea University.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat diplomasi pajak antara kedua negara. Bagi IKPI, forum semacam ini merupakan langkah nyata dalam mendorong profesionalisme anggota sekaligus memperkenalkan kiprah konsultan pajak Indonesia di dunia internasional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Minta Anggota Segera Validasi CoreTax dan Penuhi Kewajiban PPL 2025

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk segera melakukan validasi pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah awal menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025.

Pesan itu disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang hadir mewakili Vaudy dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Pahami SPT PPh Badan Era CoreTax” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan para konsultan pajak dalam memahami sistem administrasi baru tersebut. “Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi transformasi besar cara DJP mengelola data dan pelayanan. Anggota IKPI harus menjadi yang terdepan dalam adaptasi dan kompetensi teknis, sekaligus mengedukasi klien untuk segera melakukan validasi,” ujar Jemmi menyampaikan pesan Vaudy.

Menurutnya, kecepatan beradaptasi akan menentukan kepercayaan wajib pajak terhadap konsultan pajak. “Kita tidak hanya dituntut paham, tetapi juga harus proaktif dan mumpuni. Validasi sejak dini akan mencegah kendala administrasi saat pelaporan SPT nanti,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan kewajiban seluruh anggota untuk memenuhi PPL Terstruktur (TS) dan Non Terstruktur (NTS) pada tahun 2025, sebagaimana yang diselenggarakan oleh Pengcab Kota Tangerang. Ia mendorong agar para konsultan pajak rutin memantau kegiatan PPL melalui IKPI Smart, aplikasi resmi yang menjadi pusat informasi, validasi, dan pelaporan kegiatan anggota.

“Melalui PPL, anggota tidak hanya memperbarui pengetahuan, tetapi juga menjaga standar etika dan kompetensi profesi. Kedisiplinan dalam PPL adalah cermin profesionalisme seorang konsultan pajak,” tegasnya.

Jemmi menambahkan, IKPI terus berkomitmen mendukung anggota menghadapi tantangan perpajakan digital melalui berbagai kegiatan edukatif. “Kami ingin setiap anggota menjadi mitra terpercaya bagi DJP dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, modern, terdepan, dan transparan,” ujarnya menutup sambutan.

Seminar PPL IKPI Cabang Kota Tangerang kali ini dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai daerah dan cabang, yang antusias mengikuti pembahasan teknis SPT PPh Badan di era Coretax serta strategi adaptasi menghadapi sistem perpajakan terintegrasi tersebut. (bl)

IKPI DKJ Siap Dukung Percepatan Reformasi Pajak Digital

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

IKPI, Jakarta: Rangkaian kunjungan kerja IKPI Pengda DKI Jakarta ditutup di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6, Selasa (15/10/2025) sore. Rombongan dipimpin oleh Tan Alim, bersama para pengurus daerah dan perwakilan dari cabang-cabang IKPI se-Jakarta.

Kedatangan mereka disambut Kepala KPP PMA 6 Dwi Prasetyo beserta jajarannya. Dalam suasana akrab, Dwi berdialog seputar profil organisasi IKPI, jumlah anggota dan cabang, serta isu terkini di lapangan khususnya mengenai aktivasi dan kendala sistem Coretax yang masih dihadapi sejumlah wajib pajak.

“Masih ada beberapa tantangan teknis di Coretax yang perlu disempurnakan. Karena itu, masukan dari pihak konsultan sangat kami butuhkan,” ujar Dwi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Menanggapi hal itu, Tan Alim menegaskan kesiapan IKPI untuk menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menyukseskan transisi digital.

“Coretax adalah masa depan perpajakan Indonesia. Kami di IKPI siap mendukung dengan memberikan umpan balik konstruktif agar sistem ini makin efisien dan user-friendly,” ujarnya.

Diskusi juga diwarnai berbagai curhatan teknis dari anggota terkait implementasi lapangan dan kesiapan sistem. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama yang menandai semangat sinergi antara DJP dan komunitas konsultan pajak profesional.

Hadir dalam kunjungan tersebut, dari Pengda DKJ diwakili oleh Tan Alim, Mardi D. Muljana, Onny Ritonga, Ferry Halimi, dan Hery Juwana.

Sementara dari pengurus cabang hadir Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara), Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur), Edwin (Humas IKPI Cabang Jakarta Pusat), Lili Tjitadewi (Humas IKPI Cabang Jakarta Selatan), Devi Arista (Sie Sosial IKPI Cabang Jakarta Barat), dan Eddy Tamrin (Sie Pengembangan Program, Kapasitas, dan Diseminasi IKPI Cabang Jakarta Selatan). (bl)

HUT ke-6 Perkoppi: Ketum IKPI Doakan Makin Solid, Kuat, dan Bisa Bersinergi

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan ucapan selamat kepada Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) yang tahun ini merayakan hari ulang tahun ke-6 sejak berdiri pada 3 Oktober 2019.

Dalam pesannya, Vaudy menilai Perkoppi telah tumbuh menjadi salah satu organisasi profesi yang berperan penting dalam memperkuat ekosistem perpajakan nasional. Ia berharap momentum ulang tahun ini menjadi ajang untuk memperkokoh persaudaraan dan kerja sama antarkonsultan pajak di seluruh Indonesia.

“Atas nama keluarga besar IKPI, kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada Perkoppi yang ke-6. Semoga Perkoppi semakin solid, semakin kuat, dan terus bersinergi demi kemajuan profesi konsultan pajak di Tanah Air,” ujar Vaudy di sela kunjungannya bersama Pengurus Pusat IKPI,  ke kantor pusat Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE) di Seoul, Korea Selatan, Jumat (17/10/2025).

Vaudy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi profesi untuk menjawab tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, baik dari sisi regulasi maupun digitalisasi layanan.

“Sinergi antarlembaga profesi menjadi kunci untuk menciptakan konsultan pajak yang kompeten, berintegritas, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Ia berdoa agar Perkoppi semakin dipercaya oleh wajib pajak dan pemerintah, serta terus menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Selamat ulang tahun Perkoppi! Teruslah tumbuh, bersatu, dan berkontribusi bagi negeri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Perkoppi sendiri berdiri pada 3 Oktober 2019 dan kini memasuki usia keenam. Dalam perjalanannya, organisasi ini aktif melakukan pembinaan anggota, pelatihan perpajakan, serta advokasi kebijakan untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. (bl)

Dirjen Pajak Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Bukittinggi Ikut Teken Kerja Sama Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bimo, Jumat (17/10/2025).

Bimo menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas otoritas pajak menjadi langkah strategis agar potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Pada tahap ketujuh kali ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bukittinggi, yang turut menunjukkan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menilai kerja sama ini menjadi momentum penting bagi daerahnya untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan profesional.

“Kerja sama ini tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan begitu, setiap wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, dan hasilnya akan berpengaruh positif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, kerja sama yang telah dimulai sejak 2019 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Program ini menunjukkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan antara pusat dan daerah untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada,” kata Askolani.

Dengan langkah ini, DJP optimistis bahwa sinergi antarinstansi akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih solid, memperkuat basis pajak nasional, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas fiskal di daerah. (alf)

DJP Jakarta Barat Awasi Virtual Office Nakal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Maraknya penggunaan virtual office sejak pandemi COVID-19 kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual sebagai legalitas usaha.

“Virtual office di wilayah kerja kami ini cukup trending, banyak digunakan oleh Wajib Pajak (WP) badan sebagai alamat perusahaan. Tapi kami perlu memastikan keberadaannya nyata, jangan sampai hanya pinjam alamat saja,” ujar Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025).

Farid menambahkan, DJP Jakarta Barat saat ini aktif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta untuk memetakan potensi pajak dan memastikan kepatuhan WP yang menggunakan virtual office. Langkah ini, katanya, bukan sekadar pengawasan, tapi juga upaya menciptakan pelayanan yang adil dan seragam bagi seluruh wajib pajak.

“Kami tidak melarang penggunaan virtual office, ya. Tapi harus jelas alamatnya, ada pengurusnya, ada dokumentasinya, dan ada orangnya. Jangan cuma papan nama tanpa aktivitas usaha,” tegas Farid.

Fenomena menjamurnya virtual office memang menjadi tantangan baru bagi DJP dalam memastikan keabsahan kegiatan usaha wajib pajak, terutama dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyoroti isu ini. Menurutnya, DJP harus mampu memverifikasi validitas usaha sebelum menyetujui permohonan restitusi.

“Mitigasi lonjakan restitusi itu prinsip lama: knowing your taxpayer. Teman-teman di KPP harus memastikan lokasi dan aktivitas usahanya benar-benar ada sebelum memproses restitusi,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, 30 Juli 2025.

Ia menegaskan, DJP kini memiliki sistem data yang jauh lebih andal berkat kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut digunakan untuk menilai kewajaran laporan pajak dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas restitusi.

“Kita lihat kesesuaiannya antara pajak masukan dan keluaran, serta bandingkan dengan benchmark industri. Jadi kalau ada yang janggal, bisa langsung terdeteksi,” pungkas Bimo.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DJP berharap transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan berbasis virtual office dapat meningkat, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi secara nyata. (alf)

Purbaya Geram dan Ancam Pecat Petugas Bea Cukai Bandel

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kemarahan setelah membaca sejumlah laporan masyarakat yang menyoroti perilaku tidak pantas pegawai Bea dan Cukai. Melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, ia menerima lebih dari 15 ribu pesan WhatsApp, sebagian besar berisi keluhan terkait kinerja dan etika aparat di lapangan.

“Dari total 15.933 pesan yang masuk, ada 2.459 ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Sepuluh kasus sudah mulai kami tindaklanjuti,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menkeu mengaku geram karena sebagian besar aduan menggambarkan perilaku pegawai Bea Cukai yang jauh dari nilai integritas. Salah satu laporan bahkan menyoroti sekelompok petugas yang nongkrong setiap hari di kedai kopi ternama sambil membicarakan bisnis pribadi dengan seragam dinas.

“Yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, kiriman mobil, dan jual beli. Saya risih lihat pegawai negara seperti itu,” kutip Purbaya membacakan isi laporan dari masyarakat.

Nada suara Purbaya meninggi ketika menanggapi laporan tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan-segan memecat pegawai Bea Cukai yang terbukti melanggar etika atau bermain-main dengan jabatan.

“Saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak, masih ada yang seperti ini. Artinya mereka enggak peduli, dianggap saya main-main. Bilang, hari Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi — saya pecat!” ujarnya dengan nada tinggi.

Selain perilaku pegawai, sejumlah laporan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menilai aparat Bea Cukai kerap menindak warung kecil, tetapi membiarkan para distributor besar alias cukong beroperasi bebas.

“Petugas seperti tutup mata dan telinga. Harusnya cukong besar yang dibasmi, bukan pedagang kecil yang sekadar bertahan hidup,” bunyi laporan lain yang dibacakan Purbaya.

Menanggapi hal itu, Menkeu menyatakan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk memetakan daerah rawan, mengidentifikasi jaringan cukong, dan merekomendasikan sanksi tegas bagi aparat yang terlibat.

“Mereka tahu siapa saja oknum dan siapa cukong-cukongnya di tiap daerah. Kalau ada keterkaitan, akan langsung kita proses hukum,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, penertiban ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga bagian dari reformasi budaya birokrasi di Kementerian Keuangan. Ia berharap kanal Lapor Pak Purbaya menjadi alat pengawasan publik yang efektif agar integritas aparatur negara benar-benar terjaga.

“Enggak ada kompromi. Saya ingin budaya integritas tertanam lagi di Bea Cukai dan seluruh jajaran Kemenkeu,” tandasnya.(alf)

Sebanyak 15 Ribu Aduan Masuk ke Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai Jadi Sorotan!

IKPI, Jakarta: Dalam waktu singkat sejak diluncurkan, kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung dibanjiri keluhan masyarakat. Hingga Jumat (17/10/2025), tercatat 15.933 pesan WhatsApp masuk ke nomor 0822-4040-6600.

“Dari total itu, 2.459 pesan berisi ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Ada sepuluh laporan yang sudah mulai dikerjakan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Mayoritas aduan, kata dia, menyoroti perilaku oknum pegawai Bea dan Cukai, terutama di lapangan. Beberapa laporan bahkan menggambarkan gaya hidup aparatur yang dinilai tidak pantas bagi seorang abdi negara.

Salah satu pesan yang dibacakan Menkeu berasal dari seorang wiraswasta yang merasa risih melihat petugas Bea Cukai nongkrong di kedai kopi setiap hari sambil membicarakan bisnis pribadi.

“Yang dibicarakan selalu tentang aset, mobil, dan urusan bisnis. Saya risih melihat mereka mengenakan seragam dinas sambil bicara keras-keras seharian,” demikian isi laporan yang dibacakan Purbaya.

Selain perilaku oknum, sejumlah pengadu juga menyoroti peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Masyarakat menilai pengawasan aparat Bea Cukai masih lemah dan hanya menindak warung kecil, bukan para distributor besar alias cukong.

“Petugas seperti tutup mata terhadap cukong besar. Warung kecil justru jadi sasaran,” tulis seorang pelapor yang dikutip Menkeu.

Purbaya menegaskan, seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus lintas direktorat yang telah dibentuk di bawah Kementerian Keuangan. Tim ini terdiri dari pejabat berpengalaman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Mereka tahu siapa saja orang-orang Bea Cukai dan cukong-cukong di tiap daerah. Daftar akan kita susun, dan kalau terbukti ada keterlibatan, langsung kita proses,” tegasnya.

Melalui kanal Lapor Pak Purbaya, Kemenkeu berharap partisipasi publik dalam pengawasan aparatur negara semakin kuat dan menjadi pendorong nyata bagi reformasi birokrasi di sektor keuangan. (alf)

id_ID