Rupiah Menguat di Tengah Kekacauan RUU Pajak Trump

IKPI, Jakarta: Nilai tukar rupiah terus menunjukkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), seiring meningkatnya kecemasan pelaku pasar global terhadap dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak terbaru yang sedang digodok di Senat AS. Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, memproyeksikan rupiah berpotensi melanjutkan penguatan dalam waktu dekat.

“Rupiah diperkirakan akan menguat terhadap dolar AS, seiring pelemahan indeks dolar yang menyentuh level terendah sejak Februari 2022,” ujar Lukman di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, salah satu pemicu utama kekhawatiran pasar adalah potensi defisit fiskal AS yang bisa membengkak hingga 3,3 triliun dolar AS akibat RUU tersebut. RUU yang dijuluki “One Big Beautiful Bill Act” itu telah disetujui Senat AS melalui pemungutan suara tipis 51-49. Aturan setebal 940 halaman itu memperpanjang pemotongan pajak 2017 dan menambahkan insentif baru bagi sektor korporasi serta alokasi belanja besar-besaran untuk militer dan keamanan perbatasan.

Namun, kompensasinya adalah pemotongan besar terhadap berbagai program kesejahteraan sosial seperti Medicaid, subsidi energi terbarukan, hingga bantuan pangan.

“Investor menilai RUU ini cenderung berpihak pada golongan elit pendukung Trump, bukan masyarakat luas. Ini menciptakan ketidakpastian fiskal yang memicu aksi jual terhadap dolar,” tambah Lukman.

Di saat bersamaan, ketidakpastian dari sektor perdagangan juga menambah tekanan pada mata uang AS. Penundaan kesepakatan tarif yang akan berakhir pada 9 Juli menambah keresahan.

“Jika tenggat waktu berakhir tanpa perpanjangan atau kesepakatan, pasar berisiko panik. Selama 90 hari masa penundaan, AS hanya berhasil capai kesepakatan dengan Inggris dan itupun dianggap merugikan Inggris,” jelasnya.

Merespons sentimen global tersebut, rupiah dibuka menguat pada perdagangan Selasa pagi sebesar 56 poin atau 0,34 persen ke posisi Rp16.182 per dolar AS dari level penutupan sebelumnya di Rp16.238 per dolar AS. Lukman memperkirakan kisaran nilai tukar rupiah akan bertahan antara Rp16.100 hingga Rp16.200 per dolar AS dalam waktu dekat.

Pasar keuangan Indonesia pun menyambut positif perkembangan ini, dengan arus modal asing mulai kembali masuk ke pasar obligasi domestik.

Namun demikian, analis mengingatkan agar pelaku pasar tetap mewaspadai potensi volatilitas, terutama menjelang keputusan final DPR AS dan sikap Gedung Putih terhadap RUU kontroversial tersebut. (alf)

 

Delapan Pilar Fondasi Untuk Sukses Menjadi Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak terus berkembang, tetapi persaingan di dalamnya semakin menantang. Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang kompleks dan kebutuhan pasar yang semakin spesifik, seorang konsultan pajak dituntut tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga strategis dalam membangun karier dan bisnisnya.

Menjawab tantangan itu, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, membeberkan delapan pilar utama yang menjadi fondasi kesuksesan konsultan pajak profesional.

Paparan ini disampaikannya dalam Talk Show bertema “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospek Profesi Konsultan Pajak” yang diadakan secara daring pada Kamis (26/6/2025).

Berikut delapan pilar penting versi Donny yang menjadi faktor sukses bagi konsultan pajak masa kini:

1. Kualifikasi Brevet A, B, dan C sebagai Dasar Hukum Praktik

Donny mengawali dengan menegaskan pentingnya legalitas melalui ujian USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Brevet A untuk menangani wajib pajak orang pribadi, B untuk orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, dan C untuk semua kualifikasi A dan B ditambah entitas PMA dan bentuk usaha tetap (BUT) serta OP asing. Dalam hal ini, konsultan pajak juga wajib memenuhi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) setiap tahun sesuai dengan tingkat kualifikasinya agar tetap terakreditasi dan memelihara eksistensi profesionalismenya sesuai dengan ketentuan.

2. Strategi Pengembangan Bisnis

Tak cukup hanya punya keahlian, konsultan pajak juga harus berpikir layaknya CEO. Mulai dari penentuan profil bisnis, branding, hingga segmentasi pasar yang menjadi langkah awal saat memulai praktik konsultan. Apakah ingin melayani UMKM dan perusahaan skala lokal atau perusahaan multinasional? Semua itu harus dirancang sejak dini.

3. Meningkatkan Kompetensi dan Sertifikasi Profesional Tambahan

Donny mendorong konsultan untuk terus upskilling, bukan hanya mengikuti PPL, tapi juga mengambil tambahan akademik atau sertifikasi profesi lain seperti akuntan publik, pengacara, hingga aktuaria. “Semakin banyak keahlian lintas bidang, semakin besar peluang menangani klien beragam,” jelasnya.

4. Membangun dan Memperluas Jaringan (Networking)

Networking adalah investasi jangka panjang. Donny mengajak peserta membangun relasi tak hanya dengan klien, tapi juga sesama profesional, komunitas hobi atau olahraga, dan lembaga pendidikan. “Relasi yang baik bisa menjadi pintu masuk untuk proyek dan kesempatan yang lebih besar,” ujarnya.

5. Eksposur Melalui Artikel, Webinar, dan Acara Profesi

Menulis artikel di media pajak khususnya dan media terkait lainnya, atau menjadi pembicara, moderator, hingga host di acara profesi, hal ini bukan hanya soal eksistensi, tapi membangun kepercayaan diri. Donny mendorong konsultan pajak untuk “naik panggung” agar muncul ke permukaan, dikenal dan diakui masyarakat, khususnya perpajakan.

“Jangan hanya bergelut di belakang meja. Tampilkan diri Anda di ruang publik dan profesional agar ter-ekspose,” ujarnya.

6. Soft Skill

Menurut Donny, soft skill seperti public speaking, komunikasi dua arah, hingga penguasaan bahasa asing seperti Inggris, Mandarin, Jepang, dan Korea sangat dibutuhkan sebagai nilai tambah komunikasi efektif.

“Bayangkan Anda sedang pitching ke perusahaan PMA yang pengambil keputusannya adalah orang asing. Komunikasi yang clear dan meyakinkan dalam bahasa yang dimengerti jadi faktor penentu keberhasilan untuk mendapatkan proyek ,” katanya.

7. Penampilan Profesional

Penampilan yang rapi dan bersih ketika bertemu atau rapat dengan klien merupakan salah satu faktor yang menunjukan jati diri kita sebagai profesional sejati. Klien akan merasa dihargai ketika kita tampil rapi dan bersih. Hal tersebut menunjukan siapa diri kita pada pandangan pertama. Rapi tidak berarti harus memakai pakaian dan aksesoris “branded” dan mahal, yang penting rapi dan serasi sehingga memberikan impresi positif kepada klien, ungkap Donny.

8. Infrastruktur dan Staffing yang Mendukung

Pilar terakhir adalah ketersediaan perangkat kerja yang mumpuni dan SDM yang kompeten. Tim kerja yang solid dan saling mendukung, sistem review berlapis dan manajemen kerja yang efektif dan efisien, hingga tools digital seperti software akuntansi dan pajak serta aplikasi pendukung terkait lainnya menjadi fondasi operasional yang esensial dalam memberikan layanan yang efektif, cepat dan berkualitas.

Talk show ini disambut antusias oleh peserta yang mayoritas adalah anggota IKPI dari berbagai penjuru Indonesia. Dalam sesi tanya jawab, Donny menegaskan bahwa kesuksesan seorang konsultan pajak bukan diraih secara instan, tetapi melalui suatu proses dari konsistensi, integritas tinggi, komitmen profesional dan keinginan untuk terus maju dan bertumbuh.

“Konsultan pajak bukan sekadar pengisi SPT. Kita adalah mitra strategis klien dalam menjalankan kepatuhan pajak, mengedukasi dan mengawal keberlanjutan bisnis mereka sesuai batas pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang profesional,” kata Donny. (bl)

Robert Hutapea Beberkan Syarat Jadi Konsultan Pajak: Sertifikasi, Izin, dan Etika adalah Kunci

IKPI, Jakarta: Sertifikat saja tidak cukup. Demikian penegasan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, dalam Focus Group Discussion bertema “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospeknya”, yang diselenggarakan secara daring dari studio podcast IKPI di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Robert menekankan bahwa setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak profesional harus memiliki tidak hanya sertifikat dari ujian resmi, tetapi juga izin praktik yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Dan ini ada tenggat waktunya.

“Sering ada yang lupa. Sudah lulus ujian, tapi tidak mengajukan izin praktik. Padahal permohonan izin itu harus diajukan maksimal dua tahun setelah sertifikat keluar. Kalau lewat, hangus!” tegas Robert.

Proses untuk menjadi konsultan pajak diatur ketat. Terdapat tiga tingkat sertifikasi: A, B, dan C, masing-masing dengan cakupan klien berbeda. Tingkat A hanya untuk WP orang pribadi, B untuk WP orang pribadi dan badan, dan C mencakup klien domestik maupun internasional.

Robert menjelaskan bahwa proses sertifikasi dimulai dari tingkat A, lalu bisa naik ke B dan C setelah memenuhi masa praktik tertentu. “Tidak bisa langsung loncat ke C. Harus bertahap, sesuai aturan,” katanya.

Persyaratan administratif juga tidak sederhana. Seorang calon konsultan harus merupakan WNI, berdomisili di Indonesia, tidak terikat pekerjaan dengan instansi pemerintah atau BUMN, memiliki SKCK, KTP, NPWP, dan harus menjadi anggota dari asosiasi konsultan pajak resmi yang diakui pemerintah.

IKPI merupakan asosiasi terbesar dan tertua dengan lebih dari 7.200 anggota, dan 89% dari total konsultan pajak di Indonesia saat ini tercatat sebagai anggotanya.

Selain syarat administratif, Robert juga menekankan pentingnya etika dan pengembangan profesional berkelanjutan. Konsultan pajak wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), membuat laporan tahunan, dan selalu memperbarui informasi dan izin apabila terjadi perubahan data diri atau jenjang izin.

“Profesi ini bukan sekadar hitung-hitung angka. Ini soal integritas, keahlian, dan dedikasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar,” ujarnya.

Diskusi ini juga menyoroti peran IKPI sebagai rumah besar bagi konsultan pajak. Dengan jaringan luas yang mencakup 13 pengurus daerah dan 45 cabang di seluruh Indonesia, serta usia yang menginjak 60 tahun, IKPI terus menjadi tulang punggung pengembangan profesi ini.

“Kalau Anda ingin jadi konsultan pajak yang diakui dan profesional, rumahnya ya di IKPI,” kata Robert, seraya memamerkan kantor IKPI yang berdiri megah di Pejaten, Jakarta Selatan. (bl)

 

Donny Rindorindo: Branding dan Networking Kunci Utama Sukses Konsultan Pajak di Era Kompetisi Global

IKPI, Jakarta: Dalam era persaingan global yang semakin ketat, profesi konsultan pajak dituntut untuk tidak hanya unggul di bidang teknis, tetapi juga mampu membangun branding diri dan jaringan profesional (networking) yang luas. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Donny Rindorindo, dalam acara Talk Show bertema “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospek Profesi Konsultan Pajak”, yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan langsung dari studio podcast IKPI di Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Donny membuka paparannya dengan pembahasan serius namun lugas tentang tantangan dan peluang di dunia layanan jasa perpajakan saat ini. Dalam sesi yang dikemas interaktif ini, Donny memaparkan bahwa Branding, personal maupun persekutuan, bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak agar konsultan pajak dapat mempunyai nilai tambah untuk bersaing secara profesional, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Tentukan dulu, kita ingin dikenal sebagai apa? Apakah ingin menjadi konsultan pajak skala lokal atau punya ambisi go internasional?” ujar Donny.

Ia mencontohkan berbagai firma internasional seperti Deloitte, KPMG, PwC, dan EY yang menjadi rujukan dalam membangun positioning dan reputasi internasional di industri terkait. Namun ia juga menegaskan bahwa memulai profesi konsultan pajak dari skala kecil adalah hal yang harus dilakukan pada awalnya, dan tidak perlu ragu untuk memulainya, selama memiliki arah yang jelas dan konsisten dalam membangun citra profesional sehingga nantinya akan mendapatkan kepercayaan dari klien sehingga bisa bertumbuh dan berkembang.

Menentukan lokasi kantor dan target pasar juga merupakan strategi yang perlu menjadi perhatian. Menurutnya, tidak semua harus dimulai dari pusat kota atau kawasan bisnis premium.

“Memulai praktik sebagai konsultan pajak bisa dimulai dari lokasi non-premium yang disesuaikan budget yang ada pada saat itu, dan kemudian sejalan dengan berkembangnya bisnis dan cakupan klien kita bisa pindah ke lokasi bisnis premium dan menentukan positioning bisnis kita yang lebih presisi dan terukur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Donny menekankan bahwa networking atau jaringan kerja merupakan salah satu aset yang mempunyai manfaat yang signifikan bagi seorang konsultan pajak dalam mengembangkan bisnisnya. Ia menjabarkan berbagai bentuk jaringan yang bisa dibangun: dari komunitas hobi seperti sepeda, golf dan tenis, hingga forum alumni sekolah atau perguruan tinggi dan kegiatan sosial keagamaan.

“Tidak sedikit klien kita dapatkan dari hubungan personal teman kuliah, teman komunitas, bahkan sesama orang tua murid di sekolah anak,” tambahnya.

Tidak hanya membangun jaringan horizontal antar individu, Donny juga menekankan pentingnya kemitraan strategis lintas profesi, seperti dengan akuntan publik, jasa pembukuan, pengacara, penasihat bisnis, hingga firma legal dan sekretariat perusahaan.

Kolaborasi lintas bidang ini memungkinkan konsultan pajak memperluas cakupan jaringan kerja (networking) untuk saling merujuk kepada mitra strategis atas kebutuhan layanan profesional yang dibutuhkan klien sehingga klien tersebut bisa mendapatkan layanan one-stop shopping.

“Seorang auditor bisa merekomendasikan kita saat kliennya butuh konsultan pajak, dan sebaliknya. Ini ekosistem kerja yang saling memperkuat dan melengkapi,” tegasnya.

Menurut Donny, ke depan, konsultan pajak tidak hanya menjadi penyedia layanan pajak, tetapi juga menjadi mitra strategis yang dipercaya oleh klien dalam mengambil keputusan bisnis dengan mitigasi risiko yang terukur.

Talk show yang juga dihadiri ratusan anggota IKPI seluruh Indonesia ini menjadi ajang refleksi dan brain storming sekaligus inspirasi untuk para profesional muda, khususnya (namun tidak terbatas) untuk konsultan pajak yang baru mulai praktik, dalam rangka merintis karier profesionalnya.

“Kalau kita ingin dikenal dan dipercaya, kita harus aktif membangun citra positif dan relasi yang berkualitas serta dipercaya. Sukses tidak pernah datang sendirian, ia datang bersama kualitas kerja, kepercayaan, komitmen, dan reputasi yang baik,” ujarnya. (bl)

 

 

Pemerintah Longgarkan Impor 10 Komoditas Strategis

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang berfokus pada pelonggaran aturan impor untuk 10 komoditas strategis. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan global dan ketidakpastian dalam perdagangan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan ramah investasi.

“Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, deregulasi ini menjadi instrumen untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendukung sektor padat karya, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu bentuk konkret kebijakan ini adalah revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, khususnya mengenai pengaturan impor.

10 Komoditas yang Dapat Relaksasi Impor:

1. Produk Kehutanan – 441 kode HS

2. Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS

3. Bahan Baku Plastik – 1 kode HS

4. Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-Bauan Beralkohol – 2 kode HS

5. Bahan Bakar Lain – 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS

7. Mutiara – 4 kode HS

8. Food Tray – 2 kode HS

9. Alas Kaki – 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Tiga – 4 kode HS

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah terkoordinasi pemerintah dalam mempercepat reformasi perizinan berusaha, seiring dengan akan diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pembentukan Satgas Perlindungan Perdagangan dan Investasi, serta Satgas Perluasan Kesempatan Kerja.

Airlangga menekankan bahwa deregulasi ini bukan hanya untuk mempercepat impor, tetapi untuk memastikan bahwa iklim usaha di Indonesia semakin menarik bagi investor, sekaligus memperkuat hubungan dagang dengan mitra strategis seperti Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN. (alf)

 

 

 

 

 

Negara G7 Sepakati Pembebasan Perusahaan Multinasional AS dari Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Negara-negara anggota G7 dilaporkan telah mencapai kesepakatan untuk memberikan kelonggaran terhadap perusahaan multinasional asal Amerika Serikat terkait penerapan pajak minimum global. Langkah ini dinilai sebagai kompromi besar di tengah ketegangan yang kian meningkat akibat kebijakan pajak unilateral, termasuk dari Amerika Serikat sendiri yang tengah menggodok aturan kontroversial, Pasal 899 atau yang dijuluki sebagai “pajak balas dendam”.

Pasal 899 memungkinkan pemerintah AS mengenakan pungutan tambahan terhadap perusahaan yang dimiliki oleh warga negara asing serta investor dari negara-negara yang dinilai menerapkan kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika. Kebijakan ini dinilai sebagai senjata fiskal baru Washington untuk menanggapi langkah-langkah negara lain yang dianggap merugikan kepentingan bisnis AS.

Di sisi lain, kesepakatan G7 terkait pengecualian perusahaan AS dari rezim pajak minimum global—yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15%—menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat. Beberapa pihak mengkritik keputusan ini sebagai bentuk standar ganda dan kemunduran dari semangat keadilan pajak yang selama ini digaungkan dalam forum global, termasuk OECD dan G20.

Langkah-langkah ini juga dikhawatirkan memperlebar kesenjangan antara negara-negara besar dan negara berkembang, terutama dalam hal perlakuan perpajakan terhadap korporasi multinasional yang memiliki pengaruh ekonomi besar lintas negara.

Sementara dunia masih berupaya memperkuat sistem perpajakan internasional yang adil dan inklusif, Amerika Serikat tampaknya memilih jalur protektif menerapkan tarif pajak terhadap negara lain, sembari melindungi perusahaan-perusahaan raksasanya dari kewajiban global yang sama. (alf)

Coretax Permudah Pengusaha Pindah Alamat KPP, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lupa mengajukan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar apabila perusahaan berpindah alamat ke wilayah administrasi berbeda. Prosedur tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

Peringatan ini disampaikan DJP lewat akun resmi X @kring\_pajak menanggapi pertanyaan dari warganet yang mengeluhkan kendala saat berkonsultasi lewat sambungan telepon.

“Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP perusahaan? Misalnya, dari Jakarta Barat ke Jakarta Utara? Saya sempat telepon, tapi sambungan terputus,” tulis pengguna akun tersebut yang dikutip pada Senin (30/6/2025).

Menanggapi hal ini, DJP menjelaskan bahwa perusahaan yang mengalami perpindahan alamat antarwilayah KPP dapat melakukan pengajuan pemindahan secara langsung melalui platform Coretax.

Langkah-langkah Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

Berikut ini tata cara perubahan alamat utama bagi Wajib Pajak Badan melalui Coretax yang dijelaskan DJP:

1. Akses situs Coretax di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id);
2. Masuk ke menu “Portal Saya”;
3. Klik bagian “Perubahan Data”;
4. Pilih opsi “Perubahan Alamat Utama”;
5. Klik menu “Perubahan alamat untuk Badan”;
6. Gunakan akun Person In Charge (PIC) dan lakukan impersonate terhadap akun Wajib Pajak badan.

DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan secara manual apabila Wajib Pajak mengalami kendala dengan sistem daring. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP, atau dikirim melalui pos dan jasa ekspedisi resmi, dengan melampirkan bukti pengiriman.

Status PKP Tidak Perlu Dicabut

Dalam keterangannya, DJP menekankan bahwa perubahan alamat perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengharuskan pencabutan status PKP tersebut. Proses tetap bisa dilanjutkan tanpa gangguan terhadap kewajiban perpajakan.

Namun, bagi perusahaan yang memiliki NPWP Cabang, prosedurnya berbeda. Pemindahan alamat hanya berlaku untuk NPWP Pusat. Jika cabang ingin berpindah alamat, maka perusahaan harus lebih dahulu menghapus NPWP cabang dari KPP lama dan kemudian mendaftarkannya kembali di KPP baru sesuai wilayah baru.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain:

* Kring Pajak di nomor 1500200
* Email: [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id)
* Akun X resmi: [@kring\_pajak](https://x.com/kring_pajak)
* Situs pengaduan online: [https://pengaduan.pajak.go.id](https://pengaduan.pajak.go.id)
* Fitur Live Chat di [https://www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id)
(alf)

DJP Jakarta Timur Raup Rp2,93 Miliar dari Lelang Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) sukses membukukan perolehan hampir Rp 2,93 miliar dari kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak yang digelar bersama seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya. Acara ini berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui penegakan hukum.

Dalam lelang yang digelar pada 26 Mei 2025 itu, Kanwil DJP Jaktim berhasil melepas 19 aset sitaan dengan total perolehan sebesar Rp2,93 miliar. Dua unit kendaraan yakni, mobil Daihatsu Luxio berhasil terjual dengan harga Rp102,6 juta dari nilai limit awal Rp89,6 juta, setelah diperebutkan oleh lima peserta. Sementara Daihatsu Gran Max yang dilelang oleh KPP Madya Jaktim dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, mencetak hasil lebih tinggi: Rp95 juta dari nilai limit Rp60,1 juta setelah diikuti 20 peserta.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jakarta. “Kegiatan lelang bersama ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan secara kolaboratif dan efisien,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Jakarta Dodok Dwi Handoko menegaskan dukungan penuh jajarannya untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam pelaksanaan lelang. “KPKNL siap menjadi eksekutor yang andal, memastikan proses lelang berjalan transparan, cepat, dan akuntabel,” tegas Dodok.

Secara keseluruhan, DJP se-Jakarta Raya melelang 74 aset milik penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar. Aset yang dilelang berasal dari berbagai KPP, meliputi kendaraan, alat berat, properti, dan peralatan kerja. Penjualan dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id menggunakan sistem open bidding tanpa tatap muka langsung.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara DJP dan DJKN. “Kami ingin membuktikan bahwa proses penegakan hukum bisa tetap humanis, efisien, dan mendukung pemulihan fiskal negara,” ucap Farid.(alf)

 

DJP Jawa Tengah II Hentikan Penyidikan Tersangka Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan secara resmi penghentian proses penyidikan terhadap SSN, tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT IDS. Langkah ini diambil setelah SSN melunasi seluruh kewajiban perpajakan, mencakup pokok pajak dan sanksi administratif.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil sinergi kuat antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, serta menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus perpajakan dapat dilakukan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme hukum.

“Proses ini mencerminkan kolaborasi yang solid dan profesional antarinstansi, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan solusi yang mengedepankan kepatuhan dan tanggung jawab,” ujar Etty dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2025).

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penghentian

Penghentian penyidikan merujuk pada ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidikan pidana perpajakan dapat dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, apabila tersangka telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Proses tersebut diawali dengan gelar perkara oleh penyidik Kanwil DJP Jateng II yang menyampaikan fakta bahwa SSN telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah melunasi seluruh kewajiban pajaknya. Permohonan itu dikaji dan diteruskan kepada Menteri Keuangan, lalu disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 154 Tahun 2025 menyetujui penghentian penyidikan atas nama SSN.

Dalam kasus ini, SSN terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, karena dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Etty menegaskan, meskipun penyidikan dihentikan, langkah tersebut bukan berarti pelanggaran diabaikan. Justru, DJP berharap keputusan ini memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha lain bahwa penghindaran pajak memiliki risiko hukum serius.

“Penghentian bukan pembebasan, melainkan bentuk penyelesaian yang telah memenuhi syarat hukum. Kami berharap ini memperkuat kesadaran para Wajib Pajak untuk taat dan jujur dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(alf)

 

Bukan Lagi Profesi Sunyi, Konsultan Pajak Kini Jadi Primadona

IKPI, Jakarta: Dunia perpajakan Indonesia tengah mengalami pergeseran menarik. Profesi konsultan pajak bukan lagi pilihan alternatif, tapi telah menjadi primadona. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, dalam gelaran Focus Group Discussion bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Bagaimana Menjadi Konsultan Pajak dan Prospek Profesi Konsultan Pajak” yang digelar secara daring dari studio podcast IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

“Profesi ini seperti gula, semua tertarik. Akuntan mau jadi konsultan pajak. Pengacara juga. Bahkan notaris ikut melirik,” ujar Robert di hadapan ratusan peserta yang tergabung melalui Zoom Meeting.

Menurut Robert, meningkatnya kebutuhan akan profesional pajak tidak lepas dari fakta bahwa penerimaan negara saat ini sangat bergantung pada pajak. Dengan lebih dari 80 juta wajib pajak terdaftar dan hanya sekitar 7.500 konsultan pajak yang ada, kesenjangan yang lebar menunjukkan bahwa peluang di bidang ini masih sangat terbuka.

“Artinya, kita belum cukup. Jumlah konsultan yang ada belum sebanding dengan kebutuhan. Di sinilah peran IKPI dan profesi ini menjadi sangat penting untuk masa depan Indonesia,” ujarnya.

Robert menjelaskan bahwa lulusan dari berbagai latar belakang bisa menjadi konsultan pajak, asalkan memenuhi syarat formal dan menjalani proses yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, banyak anggota IKPI saat ini merupakan profesional ganda, konsultan pajak yang juga berprofesi sebagai akuntan publik, advokat, atau pengajar (Dosen).

Robert mengajak peserta menyadari bahwa menjadi konsultan pajak bukan hanya profesi teknis melainkan pilihan hidup yang membawa pengaruh nyata bagi bangsa. (bl)

id_ID