Update 6 Maret! Jumlah Pelapor SPT Pajak 2024 Capai 6,7 Juta 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau setara dengan 33,88% dari total wajib pajak terdaftar. Data ini merupakan catatan DJP hingga 6 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, jumlah pelapor dari kalangan wajib pajak badan yang memiliki batas waktu hingga akhir April 2025 mencapai 201 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 6,55 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 156 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak diharapkan mengakses layanan DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ untuk memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing yang lebih praktis.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, DJP menyediakan dua jenis formulir, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Keduanya dapat diisi melalui layanan DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administratif

Sebagai langkah mendukung kelancaran pelaporan pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang berkaitan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis.

Kebijakan penghapusan sanksi ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

• Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

• Penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.

• Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 jika disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

DJP mengimbau para wajib pajak untuk tetap disiplin dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala di masa mendatang. (alf)

 

Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 tentang Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif tiket pesawat dalam negeri selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 meliputi:

• PPN Ditanggung Penumpang: Penumpang akan menanggung PPN sebesar 5% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• Komponen Penggantian: Penggantian tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara.

• Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara:

• Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

• Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlangsung sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi peningkatan harga tiket pesawat. (alf)

 

 

Ketum Vaudy Starworld Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Rakorda IKPI Sumbagsel

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam menjalankan program kerja organisasi. Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengurus Daerah (Rakorda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat malam (7/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakorda dan menekankan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting dalam memperkuat ekosistem perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pengurus daerah dan pengurus cabang dalam membangun IKPI yang lebih solid dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Rakorda adalah salah satu bentuk koordinasi penting yang harus tetap aktif. Kita semua berada dalam satu ekosistem, berinteraksi dengan berbagai pihak seperti asosiasi bisnis, akademisi, dan otoritas pajak. Oleh karena itu, sinergi yang erat sangat diperlukan,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti upaya IKPI dalam memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi, termasuk asosiasi bisnis dan profesi. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat peran IKPI dalam membantu wajib pajak serta memperkuat kesadaran pajak di masyarakat.

Dalam pernyataannya, Vaudy juga menekankan pentingnya menurunkan ego sektoral dan lebih mengedepankan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. “Mari kita hilangkan ego sektoral dan lebih fokus pada tujuan bersama untuk memajukan organisasi ini,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk terus berinovasi dalam memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat luas. Ia berharap Rakorda ini bisa menghasilkan keputusan strategis yang mampu memperkuat peran IKPI dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Pengurus, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengawas Hadiri Buka Puasa Bersama Staf Kantor Sekretariat Pusat IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar buka puasa bersama yang dihadiri oleh jajaran pengurus, dewan penasehat, serta dewan pengawas bersama staf kantor Sekretariat Pusat IKPI. Acara yang berlangsung di rumah makan Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025) ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antara pimpinan organisasi dan staf sekretariat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah petinggi IKPI termasuk Ketua Dewan Penasehat Mochamad Soebakir, Ketua Dewan Pengawas Prianto Budi Saptono, serta Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, hadir pula Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan dan Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing. Turut serta dalam acara ini Direktur Eksekutif IKPI Asih Arianto beserta seluruh jajaran staf kantor sekretariat.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ketua memberikan pesan dan harapan kepada seluruh jajaran staf sekretariat.

Ketua Dewan Penasehat Mochamad Soebakir menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas serta meningkatkan kerja sama antar anggota IKPI. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Prianto Budi Saptono mengingatkan agar seluruh staf tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat hubungan kerja yang harmonis. Ia berharap seluruh jajaran sekretariat dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kinerja organisasi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota se-Indonesia.

Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan juga menambahkan bahwa peran staf sekretariat sangat vital dalam mendukung jalannya organisasi. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pengurus dan staf menjadi kunci dalam mencapai visi dan misi IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif dalam menjalankan setiap tugas.

Direktur Eksekutif IKPI, Asih Arianto, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kehadiran para pengurus, dewan penasehat, dan dewan pengawas yang telah menyempatkan waktu untuk berbuka puasa bersama staf sekretariat.

Ia berharap acara ini dapat menjadi agenda rutin guna mempererat hubungan antar anggota serta meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan IKPI.

Dengan terselenggaranya acara buka puasa ini, diharapkan seluruh elemen di dalam IKPI semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan organisasi. Kebersamaan yang terjalin dalam suasana Ramadan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja organisasi ke depannya. (bl)

Tren Positif Pelaporan SPT Tahunan di Jawa Timur: Digitalisasi Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di wilayah Jawa Timur menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III mencatat pertumbuhan jumlah SPT berstatus normal sebesar 10,87 persen per 2 Maret 2025. Peningkatan ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak, seiring dengan upaya digitalisasi dalam sistem administrasi perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto, menegaskan bahwa pemanfaatan layanan digital menjadi faktor utama dalam meningkatkan efisiensi pelaporan pajak. “Kami mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik guna mendukung proses administrasi yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan data DJP, seluruh kanal pelaporan mengalami pertumbuhan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak. Namun, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT, DJP terus mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik untuk mengurangi pelaporan secara manual.

Menurut Vincentius, e-Filing yang tersedia di laman DJP Online merupakan metode yang lebih efisien dibandingkan dengan pelaporan langsung ke kantor pajak. Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya tanpa harus mengantre di kantor pajak.

Meski secara umum pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan dalam pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan yang menggunakan Formulir 1770. Beberapa unit kerja di bawah Kanwil DJP Jatim III masih mencatat pertumbuhan negatif dalam segmen ini.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi Wajib Pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” tambah Vincentius.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025. Meskipun periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, DJP memastikan bahwa layanan pelaporan tetap dapat diakses secara online.

Vincentius berharap tren kepatuhan ini terus meningkat hingga akhir periode pelaporan dan mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir. (alf)

 

Kanwil DJP Jateng II Gelar Tax Center Gathering 2025, Jalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat kerja sama dengan dunia akademik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar Tax Center Gathering Tahun 2025 secara daring. Acara ini diikuti oleh 29 tax center dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng II.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan tax center dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran tax center sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, terutama di lingkungan akademik.

“Tax center tidak hanya berperan sebagai pusat informasi perpajakan, tetapi juga telah menjadi katalisator dalam membangun generasi yang sadar pajak,” ujar Etty dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif selama tahun 2024, Kanwil DJP Jateng II memberikan penghargaan dalam beberapa kategori, di antaranya tax center teraktif, tax center dengan relawan pajak terbanyak, serta tax center dengan akumulasi poin renjani tertinggi. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada relawan pajak dengan poin tertinggi sebagai bentuk apresiasi terhadap individu yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendukung program perpajakan.

Tak hanya itu, Kanwil DJP Jateng II turut memberikan penghargaan untuk Inklusi Kesadaran Pajak hingga tahap 5 tingkat pendidikan tinggi, sebagai pengakuan atas upaya meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan akademik.

Sejumlah materi disampaikan dalam acara ini, termasuk overview, monitoring, dan evaluasi kerja sama tax center yang dipaparkan oleh Waruno Suryohadi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, serta Bambang Wijayanto, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan serta evaluasi terkait kerja sama selama tahun 2024. Pada sesi terakhir, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan sistem core tax yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II menjelaskan proses bisnis core tax menggunakan aplikasi simulator untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menutup acara, Kepala Bidang

P2Humas Herlin Sulismiyarti menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi antara DJP dan tax center. “Tax Center Gathering ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk mempererat jejaring, berbagi pengalaman, serta memperbarui informasi terkait kebijakan perpajakan. Ke depan, saya berharap kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan tax center dapat terus diperkuat dan dikembangkan,” ujar Herlin.

Sebagai pusat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, tax center memiliki peran penting sebagai penghubung antara dunia akademik dan praktik perpajakan di Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus mencetak generasi yang lebih sadar akan kewajiban pajak di masa depan. (alf)

 

Penerimaan Pajak Sumatera Barat 2024 Lampaui Target, Capai Rp6,05 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2024 mencatat capaian gemilang. Dengan realisasi mencapai Rp6,05 triliun atau 100,29 persen dari target sebesar Rp6,04 triliun, kinerja pajak di wilayah ini berhasil tumbuh positif sebesar 1,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan ini menandakan kepatuhan yang tinggi dari para Wajib Pajak serta aktivitas ekonomi yang terus bergerak positif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Arif dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Pencapaian penerimaan pajak yang melampaui target ini didorong oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah penerapan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kebijakan ini mendorong peningkatan setoran PPh Pasal 21 secara signifikan. Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang stabil turut berdampak pada kenaikan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Adapun penerimaan pajak di Sumatera Barat pada tahun 2024 ditopang oleh lima sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap realisasi target. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial mengalami peningkatan penerimaan akibat perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Selain itu, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepeda Motor juga menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya aktivitas bisnis di wilayah tersebut. Hal yang sama terjadi pada sektor Pengangkutan dan Pergudangan, di mana meningkatnya mobilitas barang dan jasa turut mendorong kenaikan penerimaan pajak.

Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi juga mengalami pertumbuhan positif, yang didorong oleh peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 dalam sektor ini. Namun, berbeda dengan sektor lainnya, industri pengolahan justru mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor mengalami perkembangan yang sama, dan beberapa sektor masih menghadapi tantangan dalam kontribusi terhadap penerimaan pajak di Sumatera Barat. Kemudian, berdasarkan kategori jenis Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan positif seiring dengan meningkatnya pembayaran PPh tahunan.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan juga menunjukkan peningkatan penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Wajib Pajak Pemungut turut mengalami kenaikan setoran, terutama dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Dengan pencapaian yang telah melampaui target pada 2024, proyeksi penerimaan pajak di Sumatera Barat hingga akhir tahun ini sangat optimistis. Berdasarkan data yang tersedia, penerimaan pajak mengalami deviasi positif sebesar 0,03 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian ini tidak hanya mencerminkan efektivitas kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah, tetapi juga menjadi indikasi bahwa perekonomian di Sumatera Barat terus bertumbuh. Dengan adanya tren positif ini, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang bisa terus mencapai atau bahkan melampaui target. (alf)

 

Cara Menghitung Pajak THR 2025

IKPI, Jakarta: Menjelang Lebaran 2025, banyak pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, perlu diketahui bahwa THR yang diterima bisa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini adalah aturan dan cara menghitung pajak THR tahun 2025:

Aturan Pajak THR 2025

Pajak THR diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 jo. UU Cipta Kerja Pasal 17. Tarif pajak THR bersifat progresif, tergantung pada total penghasilan selama satu tahun:

• Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenai pajak 5%.

• Penghasilan antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenai pajak 15%.

• Penghasilan antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenai pajak 25%.

• Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenai pajak 30%.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Wajib pajak pribadi akan dikenakan pajak THR jika total penghasilannya dalam satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54.000.000 per tahun.

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2025

Sebagai contoh, Pak Andi menerima gaji tahunan sebesar Rp62.000.000 dan mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000. Berikut langkah-langkah menghitung pajak THR yang harus dibayar Pak Andi:

• Hitung Penghasilan Bruto: Rp62.000.000 + Rp5.000.000 = Rp67.000.000

• Hitung Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto): Rp67.000.000 x 5% = Rp3.350.000

• Hitung Gaji Bersih: Rp67.000.000 – Rp3.350.000 = Rp63.650.000

• Hitung Penghasilan Kena Pajak: Rp63.650.000 – Rp54.000.000 = Rp9.650.000

• Hitung PPh 21 Terutang (5% dari penghasilan kena pajak): Rp9.650.000 x 5% = Rp482.500

• Hitung PPh 21 Tanpa THR: (Rp58.650.000 – Rp54.000.000) x 5% = Rp232.500

• Hitung Pajak THR (Selisih PPh 21 Akibat THR): Rp482.500 – Rp232.500 = Rp250.000

Dengan demikian, Pak Andi yang menerima THR sebesar Rp5.000.000 akan dikenai pajak THR sebesar Rp250.000, sehingga THR bersih yang diterima adalah Rp4.750.000.

Pemberian THR dan Batas Waktu Pembayaran

Pemerintah menetapkan bahwa THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya, yakni pada 10 hingga 20 Maret 2025. Sementara itu, bagi pekerja swasta, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.

THR merupakan hak pekerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak THR bagi pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan kena pajak. (alf)

 

Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan Layanan Pojok Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak atau menggunakan metode e-Filing dan e-Form melalui laman resmi DJP, www.pajak.go.id.

Cara Mengisi SPT 1770 SS untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Berikut langkah-langkah pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih menu “LOGIN”.

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (CAPTCHA), lalu klik “Login”.

3. Pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.

4. Klik “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian yang tersedia.

5. Masukkan informasi pajak, termasuk penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, serta kewajiban.

6. Klik “Setuju” pada bagian pernyataan untuk menyelesaikan pelaporan.

7. SPT telah dikirim dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.

Selain e-Filing, wajib pajak juga dapat menggunakan e-Form untuk mengisi SPT 1770 SS secara offline. Setelah login di www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisi data secara offline, dan mengunggahnya kembali setelah selesai.

Panduan Pengisian SPT 1770 S untuk Penghasilan di Atas Rp 60 Juta

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 S. Proses pengisian melalui e-Filing melibatkan:

1. Login ke www.pajak.go.id.

2. Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing”.

3. Klik “Buat SPT” dan pilih metode pengisian dengan panduan atau dalam bentuk formulir.

4. Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, kewajiban, dan tanggungan.

5. Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum mengirim SPT.

6. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.

Layanan Pojok Pajak untuk Kemudahan Pelaporan

Selain metode online, DJP juga menyediakan layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT secara langsung. Salah satu lokasi Pojok Pajak adalah di Mal Central Park, Jakarta Barat, yang beroperasi mulai 3 Maret hingga 21 Maret 2025, pukul 11.00 – 15.00 WIB.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan, layanan ini bertujuan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan serta mendapatkan konsultasi terkait implementasi Coretax. “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujarnya.

Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Pelaporan lebih awal disarankan agar terhindar dari kendala teknis akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.

Wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan Pojok Pajak memberikan respons positif. Immanuel, salah satu wajib pajak, mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan ini. “Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai,” ujarnya.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka, baik secara online melalui e-Filing maupun dengan mendatangi Pojok Pajak, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan tanpa hambatan. (alf)

 

 

KPP Palembang Buka Layanan Lapor SPT Tahunan Menggunakan Tenda 

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang, Sumatera Selatan, membuka layanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan tenda yang digelar depan kantor pajak setempat. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi wajib pajak.

Sejumlah petugas KPP terlihat melayani ratusan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan usaha (WPBU) yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Sesuai peraturan, batas waktu pelaporan SPT bagi WPOP atau pegawai adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga akhir Maret. Sementara itu, WPBU memiliki batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga akhir April.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, petugas memberikan nomor antrean kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan di dalam gedung atau di tenda tambahan yang disediakan di halaman parkir samping gedung utama.

Salah seorang wajib pajak, Fatma Nurshanti, mengapresiasi adanya tambahan loket pelayanan di tenda. Menurutnya, inisiatif ini membantu mempercepat proses pelaporan SPT dan mengurangi waktu tunggu.

“Saat ini, banyak wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP atau melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2024 yang berakhir pada Maret ini. Dengan adanya loket tambahan di tenda, urusan saya menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Fatma.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menambah loket pelayanan agar wajib pajak tidak perlu menunggu lama.

“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dalam menyampaikan laporan SPT pajak tahunan,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan opsi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-SPT. Meskipun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan batas waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi denda akibat keterlambatan.

Pajak penghasilan karyawan telah dibayarkan oleh perusahaan melalui pemotongan gaji setiap bulan. Oleh karena itu, pegawai hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 setiap tahun.

Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

 

 

id_ID