PMK 15/2025 Pangkas Batas Waktu Tanggapan SPHP hingga Beri Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan bahwa batas waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kini dipersingkat menjadi lima hari kerja. Sebelumnya, batas waktu tersebut adalah tujuh hari kerja. Keputusan ini memicu kekhawatiran yang menilai waktu tersebut terlalu singkat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Senin (10/3/2025) mengatakan

bahwa perubahan jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP bagi Wajib Pajak menjadi lima hari kerja sehubungan dengan adanya proses Pembahasan Temuan Sementara (PTS) dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang sebelumnya belum diatur.

Menurut Dwi, perubahan ini bertujuan untuk mempercepat respons Wajib Pajak setelah SPHP disampaikan. Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pemeriksa akan melakukan PTS jika pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. PTS ini mencakup penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak yang disertai daftar temuan sementara.

PMK tersebut juga menjelaskan bahwa PTS bertujuan memastikan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam proses PTS, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyerahkan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta oleh pemeriksa pajak. Selain itu, Wajib Pajak diperbolehkan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam proses ini.

PTS harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir. Dengan demikian, proses ini akan berlangsung sebelum pembahasan akhir atau penerbitan SPHP.

Dwi menambahkan bahwa PMK Nomor 15 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.

“Regulasi ini juga mendorong pemeriksaan yang adil dan transparan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” kata Dwi. (alf)

 

Warisan Bukan Objek Pajak, Namun Harus Dilaporkan dalam SPT

IKPI, Jakarta: Pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan pajak atas harta warisan kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah apakah harta yang diterima dari warisan orang tua dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mengutip keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, dijelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah harta warisan yang tercantum pada butir b.

Menurut keterangan DJP, harta warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan. Dengan demikian, harta yang diterima oleh ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana halnya penghasilan pada umumnya.

Namun, agar harta tersebut benar-benar tidak dikenakan pajak, ahli waris perlu menyerahkan surat kematian dari pewaris kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan tempat harta tersebut disimpan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa harta tersebut diperlakukan sebagai warisan dan bukan sebagai bentuk penghasilan lainnya.

Walaupun harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, penerima warisan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini dilakukan bukan untuk pembayaran pajak, melainkan untuk mencatat bahwa harta tersebut sah diperoleh melalui warisan.

“Kalau warisan belum dibagi dan nilainya di atas Rp 1 miliar, maka harus dilaporkan, bukan disetorkan. Kalau warisan sudah dibagi, maka tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan,” ujar keterangan DJP.

Dengan demikian, masyarakat yang menerima warisan diharapkan dapat memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak yang berujung pada sanksi administratif. Keterbukaan dan kepatuhan dalam melaporkan harta warisan akan membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dapat terpenuhi secara tepat. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Awal 2025: Jawa Timur Gemilang Papua Terpuruk

IKPI, Jakarta: Hingga 31 Januari 2025, sejumlah daerah telah melaporkan kinerja penerimaan pajaknya meskipun data nasional dari Kementerian Keuangan belum dirilis. Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari beberapa wilayah di Indonesia:

1. Sumatera Utara

Penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor menjadi kontributor utama dengan nilai Rp 359,33 miliar, tumbuh 17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 turut menyumbang Rp 243 miliar.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 149,07 miliar, tumbuh 11% dibandingkan tahun lalu. Penerimaan PPN meningkat signifikan hingga 118,11%, mencapai Rp 95,04 miliar. PPh menyumbang Rp 52,4 miliar, sementara PBB mencatat penerimaan sebesar Rp 548,9 juta dan pajak lainnya Rp 1,06 miliar. Sektor Perdagangan Besar, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi pendorong utama pertumbuhan pajak.

3. Lampung

Lampung mengalami kontraksi penerimaan pajak sebesar 21,42% dengan realisasi sebesar Rp 377,08 miliar. PPN menyumbang Rp 225,9 miliar atau tumbuh 6,14%. Sementara itu, PPh mencatat penurunan signifikan dengan realisasi Rp 135,4 miliar atau turun 48%. Lima sektor usaha utama di Lampung tetap menjadi penopang penerimaan pajak dengan kontribusi lebih dari 80%.

4. Jawa Timur

Jawa Timur mencatat penerimaan pajak tertinggi di antara wilayah lain, mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Namun, kinerja ini mengalami kontraksi 2,70% dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan pemusatan pembayaran Wajib Pajak cabang dan belum optimalnya sistem Coretax DJP. PPN dan PPnBM mendominasi dengan kontribusi 66,32%, sementara PPh Non Migas menyumbang 32,95%.

5. Papua

Papua mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 485,59 miliar, namun mengalami kontraksi terbesar yakni 41,27%. Penurunan ini disebabkan oleh implementasi Coretax yang memusatkan setoran NPWP cabang ke pusat. Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi hingga 71,17%, sementara PPN tumbuh positif 18,67%, didorong oleh peningkatan belanja pemerintah.

Dengan tren penerimaan pajak yang bervariasi di berbagai wilayah, tantangan dalam pemulihan ekonomi dan perubahan kebijakan perpajakan menjadi faktor yang mempengaruhi capaian pada awal tahun 2025. (alf)

 

IKPI Bekasi Salurkan Donasi untuk Korban Banjir di Lima Titik Terdampak

IKPI, Bekasi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi Iman Julianto, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada korban banjir di sejumlah wilayah Bekasi yang terdampak parah. Banjir besar yang melanda pada 3 dan 4 Maret 2025 tersebut menyebabkan kerusakan signifikan di berbagai kawasan.

Iman menjelaskan, pada pagi hari tepatnya 4 Maret 2025, dirinya bersama pengurus IKPI Cab Bekasi menginisiasi penggalangan dana untuk membantu korban banjir. Kegiatan ini berlangsung hingga 7 Maret 2025 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp30 juta lebih dari para anggota.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dana yang terkumpul lanjut Iman, kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak, sarden, mi instan, susu, peralatan kebersihan, cairan pembersih lantai, antiseptik, biskuit, dan kebutuhan lainnya. Barang-barang ini kemudian didistribusikan kepada lima titik lokasi yang paling terdampak banjir.

Distribusi Bantuan

Ia menjelaskan, distribusi bantuan dimulai pada Sabtu, 8 Maret 2025. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah wilayah Pondok Gede Permai yang mencakup dua RW terdampak berat. Menurutnya, banjir di wilayah ini mencapai ketinggian tiga meter, menyebabkan lumpur tebal yang sulit dibersihkan. Perabot rumah tangga seperti kulkas hanyut, pintu jebol, hingga pagar rumah hilang akibat derasnya arus air.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Bantuan juga disalurkan di posko RW setempat, kemudian diteruskan kepada rumah-rumah warga yang berada di sekitar tanggul kali yang jebol. Akses ke lokasi tersebut sangat sulit karena lumpur yang masih tebal meskipun banjir telah surut selama beberapa hari.

Lebih lanjut Iman mengungkapkan, lokasi ketiga yang menerima bantuan adalah Rumah Tahfiz di wilayah Vila Nusa Indah. Saat penyaluran bantuan di sana, rombongan IKPI Cabang Bekasi sempat menghadapi hujan deras yang membuat banjir kembali naik hingga mencapai setinggi lutut di jalan raya. Berkat kerja sama tim dan doa semua pihak, rombongan berhasil menyalurkan bantuan dan meninggalkan lokasi dengan selamat.

Lokasi keempat yang mendapat bantuan adalah Posko Penanggulangan Bencana dan Dapur Umum di kantor Desa Bojongkulur, yang menaungi warga perumahan Vila Nusa Indah 1 dan 2 serta Perumahan Bumi Mutiara. Relawan yang bertugas di posko tersebut menyambut baik bantuan dari IKPI dan mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan para konsultan pajak tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Titik kelima yang menerima bantuan adalah kawasan Perumahan Kemang Ifi. Bantuan disalurkan melalui posko yang dikoordinasikan oleh Ketua RW setempat.

Selain bantuan berupa kebutuhan pokok, IKPI Cabang Bekasi juga menyerahkan bantuan uang tunai kepada para koordinator posko untuk digunakan sesuai kebutuhan mendesak warga.

Menurut Iman, masyarakat yang menerima bantuan sangat mengapresiasi kepedulian IKPI Cabang Bekasi. “Mereka tidak menyangka profesi konsultan pajak yang biasanya dikenal sebagai pekerja kantoran, ternyata sangat peduli terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Warga yang menerima bantuan turut mendoakan para anggota IKPI Cabang Bekasi dan seluruh donatur agar diberikan kesehatan, rezeki yang luas, serta kesuksesan dalam segala urusan. Dengan tersalurnya bantuan ini, diharapkan para korban banjir dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak mereka. (bl)

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Timur III Tumbuh Signifikan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Hingga tanggal 2 Maret 2025, peningkatan tersebut mencapai 10,87%, yang menunjukkan tren positif dalam kepatuhan wajib pajak.

Peningkatan pelaporan ini terjadi melalui berbagai kanal yang disediakan, termasuk e-Filing, e-Form, e-SPT, serta penyampaian manual di kantor pajak. DJP terus berupaya mendorong penggunaan saluran digital guna mempermudah proses pelaporan pajak.

“Hal ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak non-karyawan dalam memahami kewajiban perpajakannya,” ujar perwakilan DJP.

Dengan demikian, DJP berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. DJP juga berharap tren positif ini akan berlanjut hingga akhir tahun.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. Meskipun batas waktu tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa kendala. (alf)

 

 

DJP Sesuaikan Aturan untuk Dukung Usaha Bullion

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan guna mendukung kegiatan usaha bullion. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip equal treatment atau perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha di sektor emas.

“Perlu kami sampaikan bahwa nantinya akan dilakukan penyesuaian beberapa aturan untuk mendukung kegiatan usaha bullion dengan tetap menjaga aspek equal treatment antar pengusaha emas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Jumat (7/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa aturan yang akan disesuaikan mencakup mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Beberapa aspek yang akan diatur lebih lanjut meliputi penunjukan pemungut pajak, tarif yang dikenakan, pengecualian pajak, serta ketentuan terkait impor emas.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah berencana melakukan sinkronisasi aturan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor bullion serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku industri.

Langkah penyesuaian aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor emas, sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat di industri tersebut. (alf)

 

Waspada! Kesalahan Ini Bisa Bikin SPT Anda Lebih Bayar Padahal Seharusnya Nihil

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Namun, terkadang terdapat kendala seperti status lebih bayar yang seharusnya nihil.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), kesalahan dalam pengisian jumlah kredit pajak pada kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah di induk SPT Tahunan berpotensi menyebabkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan Penyebab Kelebihan Bayar

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bagi pegawai atau pensiunan dapat menyebabkan kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 pada Desember tahun berjalan. Jika terjadi kelebihan pemotongan pada bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, maka langkah berikut perlu dilakukan:

• Kelebihan wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan bersangkutan, disertai bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.

• Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak dikembalikan.

Bukti pemotongan tersebut akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Benar

PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan. Pengisian dilakukan sesuai dengan jenis formulir yang digunakan:

• Formulir 1770: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran II Formulir 1770-II Bagian A kolom 7.

• Formulir 1770S: Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7.

• Formulir 1770SS: Jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak lain pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6.

Wajib pajak juga harus mengisi kolom jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada angka 21 di formulir 1721-A1 atau angka 22 di formulir 1721-A2.

Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar

Sebagai contoh, Adi, seorang karyawan PT X, memiliki penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120 juta pada 2024. Dia berstatus TK/0 (belum menikah dan tidak memiliki tanggungan). Sepanjang Januari-November 2024, PT X telah memotong PPh sebesar Rp 3.465.000.

Perhitungan PPh Pasal 21 Adi pada Desember 2024 adalah sebagai berikut:

• Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta

• Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp 6 juta

• Penghasilan neto setahun: Rp 114 juta

• Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun: Rp 54 juta

• Penghasilan kena pajak setahun: Rp 60 juta

• PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Karena PPh yang telah dipotong PT X hingga November 2024 sebesar Rp 3.465.000, maka terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp 465.000 yang harus dikembalikan oleh PT X kepada Adi.

Dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima, Adi akan mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S dan mencantumkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7 untuk melaporkan pajaknya dengan benar.

Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pengisian yang menyebabkan status SPT menjadi lebih bayar yang seharusnya nihil. (alf)

 

AHM Harap Insentif dan Subsidi Pajak Berlanjut untuk Jaga Daya Beli Konsumen

IKPI, Jakarta: PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor,” ujar Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai lebih stabil jika dibandingkan dengan periode November-Desember 2024.

AHM mengapresiasi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pajak opsen serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal 2025, dengan penundaan berlangsung selama tiga hingga 12 bulan.

Thomas menyebut stabilnya penjualan sepeda motor Honda selama awal 2025 dipengaruhi oleh keputusan tidak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

“Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan,” kata Thomas.

AHM juga optimis penjualan sepeda motor Honda akan meningkat di musim liburan Lebaran tahun ini. (alf)

 

Peraturan Baru di Prancis: Wisatawan Dikenakan Pajak Solidaritas Mulai Maret 2025

IKPI, Jakarta: Prancis akan menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata yang mewajibkan wisatawan membayar pajak solidaritas (solidarity tax) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket pesawat yang berangkat dari bandara di Prancis, sebagaimana dilaporkan oleh Fox News mengutip situs Layanan Publik pemerintah Prancis.

Pajak ini, yang disahkan oleh Senat pada 6 Februari 2025, akan mengenakan biaya tambahan sebesar 7,40 euro atau sekitar Rp 130 ribu untuk rute domestik dan rute di dalam Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, Inggris, Swiss, serta destinasi yang berjarak kurang dari 1.000 kilometer dari Prancis. Sementara itu, untuk penerbangan ke destinasi di luar zona tersebut, penumpang akan dikenakan pajak sebesar 15 euro atau sekitar Rp 264 ribu.

Dalam pernyataan di situs Layanan Publik pemerintah Prancis, disebutkan bahwa kenaikan harga tiket akibat pajak ini belum tentu terjadi, tergantung pada kebijakan maskapai.

“Kenaikan tersebut bisa saja diserap tanpa mempengaruhi harga tiket pesawat,” tulis pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. ACI, kelompok industri yang mewakili maskapai penerbangan dan bandara di Eropa, mendesak pemerintah Prancis untuk membatalkan kebijakan tersebut pada Oktober 2024.

Menurut Direktur Jenderal ACI Eropa, Olivier Jankovec, “Jika terkonfirmasi, rencana baru ini secara tidak sengaja akan melemahkan daya saing penerbangan Prancis, menghukum warga negara, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi ekonomi sektor tersebut.”

CEO Ryanair, Michael O’Leary, juga menentang kebijakan ini. “Prancis sudah menjadi negara dengan pajak tinggi, dan jika pajak yang sudah tinggi itu terus dinaikkan, kami mungkin akan mengurangi kapasitas kami. Prancis melawan arus,” ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu yang dikutip oleh Mirror.

O’Leary menambahkan bahwa Eropa tidak akan menjadi lebih efisien atau kompetitif jika pajak pada tiket pesawat terus meningkat. Sejak Oktober 2024, ketika kebijakan ini pertama kali digulirkan, Ryanair bahkan telah mengancam akan mengurangi separuh rutenya ke dan dari Prancis karena dianggap tidak layak secara ekonomi.

Menurut data dari Kementerian Pariwisata Prancis, lebih dari 100 juta wisatawan internasional mengunjungi negara tersebut pada tahun 2024. Sebelumnya, tarif penerbangan sipil di Prancis hanya sekitar USD 2 (sekitar Rp 32 ribu) untuk kelas ekonomi dalam penerbangan di Uni Eropa, dan sekitar USD 7 (sekitar Rp 114 ribu) untuk tujuan internasional lainnya. (alf)

 

Rakorda IKPI Se-Sumbagsel: Membangun Sinergi antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

IKPI, Jambi: Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) melalui Zoom Meeting Conference Jumat, (7/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan sejak Pelantikan Pengda Sumbagsel dan Pengcab IKPI Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang pada 13 Januari 2025 di Palembang.

Rakorda dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Vaudy memberikan dorongan kepada seluruh pengurus agar aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak, universitas, serta asosiasi bisnis di daerah masing-masing, sekaligus menghindari sikap egosentris yang berlebihan di kalangan pengurus.

Gambar tangkapan layar Zoom

Rakorda ini dipimpin oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, yang memaparkan Program Kerja Pengda Sumbagsel untuk tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti; Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan; Ketua IKPI Cabang Lampung, Dharmawan; serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang, Mindra Gunawan yang masing-masing memaparkan program kerja cabangnya.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa kesamaan program kerja yang disampaikan, yaitu:
• Pelaksanaan PPL Cabang dan Seminar Perpajakan yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat luas. Dari pelaksanaan seminar perpajakan yang telah diselenggarakan di Palembang dan Jambi awal tahun 2025, tercatat adanya peningkatan jumlah peserta dibandingkan tahun sebelumnya.
• Kendala dalam penyelenggaraan Brevet Pajak A & B serta kegiatan Bimtek SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dijadwalkan pada bulan Maret dan April 2025.
• Kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan asosiasi bisnis seperti Kadin, HIPPI, hotel, rumah sakit, Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu, program ini juga mencakup kerja sama berbentuk MoU dengan universitas di daerah masing-masing untuk mengadakan kuliah umum, program magang, dan pelatihan brevet.
• Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peraturan perpajakan yang terbaru.
• Evaluasi Keanggotaan yang mencakup pengecekan data anggota yang kosong, memastikan status keanggotaan apakah masih aktif atau tidak, peningkatan sertifikat USKP sesuai tingkat izin praktik, serta menindaklanjuti anggota yang terdampak keterlambatan registrasi sesuai PMK 111/2014.
• Kegiatan Olahraga dan Sosial Bersama untuk mempererat hubungan antaranggota dan pengurus.
• Program kerja lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing cabang.

Dikatakan Nurlena, Rakorda ini ditutup dengan kesepakatan untuk saling mendukung dan bekerja sama lintas cabang, saling berbagi ide dan inspirasi agar kegiatan di masa mendatang semakin berkualitas dengan mengedepankan kebersamaan dan menjauhi sikap egosentris.

Rakorda berlangsung cukup menarik dengan diskusi yang dinamis dan penuh ide segar. Beragam pengalaman dari masing-masing pengurus turut disampaikan dalam forum ini. Namun, karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 22.00 WIB, diskusi terpaksa ditutup.

“Para peserta berharap Rakorda berikutnya dapat diadakan lebih dari sekali dalam setahun untuk mendukung sinergi yang lebih baik di lingkungan IKPI se-Sumbagsel,” ujarnya. (bl)

id_ID