DJP Ungkap Dugaaan 282 Perusahaan Akali Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh 282 perusahaan. Modus utamanya berupa penggelapan dokumen dan under-invoicing yang menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil akumulasi investigasi dua periode. Sebanyak 25 wajib pajak melakukan pelanggaran pada 2025, sementara 257 lainnya tercatat melanggar sepanjang 2021 sampai 2024. 

“Ini milestone awal. Kami menemukan modus pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai fatty matter, padahal bukan fatty matter,” kata Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Pada tahun ini, pelanggaran paling menonjol berupa pemalsuan komoditas yang dilaporkan sebagai fatty matter, komponen yang biasa digunakan industri sabun dan biodiesel. Karena tidak termasuk barang yang dikenai bea keluar atau pungutan ekspor, komoditas ini kerap dijadikan celah. Nilai transaksi dari modus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.

DJP dan Bea Cukai juga mencatat lonjakan ekspor fatty matter yang tak lazim. Pada 2022 volume tercatat 19.383 ton, lalu naik menjadi 22.151 ton pada 2023 dan 31.403 ton pada 2024. Namun pada 2025, angkanya melonjak tajam hingga 73.287 ton. Pada periode sebelumnya, pelanggaran terjadi lewat manipulasi dokumen ekspor komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dilaporkan bukan sesuai jenis sebenarnya. Estimasi nilai PEB dari modus ini mencapai Rp45,9 triliun.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana jumlah kontainer bermasalah meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer, seluruhnya milik PT MMS. Perusahaan tersebut melaporkan fatty matter dalam tujuh dokumen PEB dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp28,79 miliar. Karena dikategorikan fatty matter, barang itu tidak terkena bea keluar dan pungutan ekspor serta tidak termasuk larangan atau pembatasan ekspor.

Selain pemalsuan PEB, DJP menemukan indikasi pelanggaran lain seperti under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO. Pemerintah menegaskan pendalaman kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah temuan akan bertambah. (alf)

Polri Bongkar Modus Baru Hindari Pajak Ekspor Turunan CPO Lewat Fatty Matter

IKPI, Jakarta: Kepolisian RI mengungkap modus baru penghindaran pajak ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Celah yang dimanfaatkan yakni penyamaran barang ekspor menggunakan fatty matter, komoditas yang tidak dikenai bea keluar maupun pungutan ekspor.

Fatty matter sendiri umumnya dipakai sebagai bahan baku sabun dan biodiesel. Karena tidak masuk daftar larangan dan pembatasan ekspor, barang ini dapat dikirim ke luar negeri tanpa pungutan. Celah itulah yang dituding dimanfaatkan perusahaan nakal untuk menghindari setoran pajak dan merugikan negara.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengamankan ekspor fatty matter oleh PT MMS yang jumlahnya melonjak drastis serta mengarah ke pasar China.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Tentu mengakibatkan kerugian negara,” tegas Listyo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Lab Uji Buka Kedok

Tim gabungan meneliti sampel fatty matter tersebut di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya, produk itu ternyata mengandung campuran turunan kelapa sawit yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

Sejauh ini, 87 kontainer milik PT MMS sudah disita sebagai barang bukti penyelidikan.

Tak Hanya Satu Perusahaan

Kapolri memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu pemain saja.

“Selain mengusut modusnya, kami juga akan mendalami perusahaan lain yang diduga menggunakan cara serupa. Bila diperlukan proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, kami akan lakukan,” ujarnya.

Konferensi pers turut dihadiri Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala BPDP Eddy Abdurrachman, serta pejabat utama Mabes Polri seperti Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono dan Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo. (alf)

Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru: Dari Digitalisasi Lelang hingga Redenominasi Rupiah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mulai tancap gas menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Seluruhnya menjadi fondasi penting reformasi ekonomi, fiskal, hingga tata kelola aset negara.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025. Empat RUU tersebut meliputi:

1. RUU Perlelangan

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

3. RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

4. RUU Penilai

1. RUU Perlelangan

RUU Perlelangan menjadi prioritas karena sistem lelang nasional dinilai perlu lompat kelas melalui digitalisasi. Pemerintah menargetkan proses lelang ke depan lebih sederhana, murah, transparan, dan aman secara hukum.

RUU ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi pejabat lelang, membuka peran swasta lebih luas, serta menekan potensi gugatan hukum.

RUU Perlelangan diproyeksikan rampung pada 2026.

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

Kemenkeu menilai tata kelola kekayaan negara masih punya banyak celah hukum, mulai dari pengelolaan aset berbasis SDA hingga piutang negara.

Sejumlah persoalan yang ingin dibereskan lewat RUU ini antara lain:

• Belum ada payung hukum fiskal atas kekayaan negara berbasis sumber daya alam.

• Tidak adanya basis data kekayaan negara yang terpadu.

• Belum ada regulasi komprehensif tentang siklus pengelolaan aset negara (BMN).

• Penyertaan modal negara ke lembaga internasional, BUMD atau lembaga non-BUMN belum memiliki aturan jelas.

• Pembagian kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan masih abu-abu.

Sama seperti RUU Perlelangan, regulasi ini juga ditargetkan selesai 2026.

3. RUU Redenominasi Rupiah

RUU Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi menjadi langkah besar berikutnya. Pemerintah melihat redenominasi penting untuk:

• Meningkatkan efisiensi transaksi dan daya saing ekonomi

• Menjaga stabilitas rupiah dan daya beli

• Meningkatkan citra dan kepercayaan pasar terhadap rupiah

Dengan kata lain, redenominasi akan menyederhanakan nominal uang tanpa mengurangi nilai, sekaligus membangun kredibilitas ekonomi nasional di mata investor global.

RUU ini juga ditargetkan rampung 2026.

4. RUU Penilai

Meski sering disebut dalam banyak regulasi, profesi penilai selama ini belum memiliki payung hukum khusus. Padahal perannya krusial dalam transaksi ekonomi, penilaian aset negara, hingga sektor keuangan.

Lewat RUU Penilai, pemerintah ingin memperjelas standar profesi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung penilaian kekayaan SDA secara transparan dan akuntabel.

RUU ini pun masuk daftar penyelesaian tahun 2026.

Jika empat RUU ini lolos, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru untuk digitalisasi ekonomi, penguatan fiskal, pengelolaan SDA, hingga pesaingannya di pasar global.

Tahun 2026 bakal menjadi penentuan apakah keempatnya selesai tepat waktu, atau kembali tertunda seperti banyak RUU strategis sebelumnya. (alf)

Purbaya Minta Lulusan PKN STAN Jadi Mesin Perubahan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan harapannya kepada 991 lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Bukan sekadar menjadi Aparatur Sipil Negara, ia meminta para wisudawan tampil sebagai “mesin perubahan” yang membawa standar baru dalam pelayanan publik.

Dalam wisuda yang berlangsung di kompleks PKN STAN, Tangerang Selatan, Rabu (5/11), Purbaya mengingatkan bahwa lulusan kampus keuangan negara akan langsung bersentuhan dengan masyarakat yang menuntut birokrasi bersih, cepat, dan transparan.

“Sebagai ASN muda, tampillah beda. Jadilah agen perubahan. Jangan cepat puas dengan zona nyaman kantor. Belajar terus, cari inovasi, dan adaptasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa amanah publik hanya bisa dijaga jika para lulusan berpegang pada nilai Kementerian Keuangan: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. “Inti aparatur yang baik itu jujur, profesional, dan hadir tepat waktu dengan solusi,” lanjutnya.

Wisuda tahun ini mengangkat tema Samorastra, perpaduan tiga frasa Sansekerta yang menggambarkan lahir dari perjuangan, disertai rasa syukur, dan bermuara pada pengabdian untuk bangsa. Purbaya menyebut tema tersebut sebagai pengingat bahwa keberhasilan tidak pernah terjadi sendirian.

Ia kemudian menyampaikan apresiasi khusus kepada para orang tua yang turut hadir. “Dukungan Bapak Ibu adalah mesin perjuangan anak-anak kita. Tanpa itu, mereka tidak akan sampai sejauh ini.”

Menutup pidato, Purbaya menyampaikan pesan sederhana namun tegas: ketekunan adalah kunci. “Kalian adalah harapan baru Indonesia. Jaga nama baik diri, keluarga, almamater, dan negara.”

Usai wisuda, hampir seribu lulusan PKN STAN bersiap ditempatkan di berbagai instansi pemerintah. Beban besar menanti, namun Purbaya yakin generasi muda ini mampu menggerakkan perubahan yang dibutuhkan birokrasi Indonesia. (alf)

Hakim Pengadilan Pajak Ingatkan DJP Perkuat Prosedur Pemeriksaan dan Pengawasan

IKPI, Jakarta: Hakim Pengadilan Pajak, Junaidi Eko Widodo, mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih cermat menjalankan prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Pasalnya, tren sengketa perpajakan mulai bergeser: Wajib Pajak kini tidak hanya menggugat besaran Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi juga proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Sengketa di Pengadilan Pajak lebih banyak muncul karena proses pemeriksaan dan pengawasan dalam menentukan SKP. Bahkan, sudah ada gugatan soal prosedur pemeriksaan yang tidak benar, sehingga SKP-nya ikut tidak benar,” ujar Junaidi dalam diskusi Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Rabu (5/11/2025).

Junaidi menilai sebagian sengketa sebenarnya bisa dihindari jika fiskus menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, ia menekankan perlunya pembenahan internal agar proses pemeriksaan tidak dianggap sewenang-wenang dan tetap berlandaskan hukum. 

“Penting untuk memperkuat prosedur pemeriksaan dan pengawasan,” tegasnya.

Saat ini, dasar hukum pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Aturan tersebut mewajibkan pemeriksa memiliki kompetensi, melakukan pengujian dengan metode yang tepat, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berbasis bukti kuat.

Dengan semakin kompleksnya model bisnis dan ekonomi digital, kesalahan prosedur berpotensi memicu sengketa lebih besar. Jika fiskus tidak disiplin, Pengadilan Pajak akan terus dipenuhi gugatan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. (alf)

Ekonom: Jangan Sampai Pajak Rakyat Jadi Penolong Proyek Gagal Hitung

IKPI, Jakarta: Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kembali menjadi sorotan setelah isu beban utang mencuat ke publik. Total investasi proyek Whoosh mencapai US$ 7,27 miliar atau sekitar Rp 120 triliun, dengan sekitar 75% dibiayai melalui pinjaman luar negeri. Konsekuensinya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator harus menanggung cicilan utang dan bunga yang sangat besar.

Di tengah tekanan finansial proyek tersebut, muncul isyarat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan untuk membantu pembayaran utang. Sinyal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat meninjau Stasiun Manggarai dan meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru pada 4 November 2025. “Presiden RI yang ambil alih. Jangan ribut, kita mampu dan kita kuat. Duitnya ada,” ujarnya. Pernyataan ini dibaca publik sebagai bentuk kesiapan negara untuk menanggung beban pembayaran.

Pandangan tersebut ditanggapi kritis oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia menilai penggunaan APBN tidak sesuai dengan konsep awal proyek yang menggunakan skema business to business (B2B). Menurutnya, jika pada akhirnya dana negara juga yang turun, maka tidak ada beda dengan proyek APBN murni.

“Kalau APBN yang menutup, lalu untuk apa kerja sama dengan pihak China? Seharusnya pembiayaan luar negeri meringankan beban negara, bukan justru membuat APBN turun tangan,” kata Bhima, Rabu (5/11/2025). 

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi APBN saat ini mengarah pada pelebaran defisit. Jika pemerintah melakukan penyertaan modal negara hanya untuk melunasi utang Whoosh, maka anggaran sektor lain bisa ikut terpangkas.

Bhima mengungkapkan bahwa masyarakat yang tidak menikmati layanan Whoosh tetap akan ikut membayar melalui pajak apabila APBN dipakai sebagai penolong. Padahal penyertaan modal negara seharusnya digunakan untuk memperkuat layanan kereta reguler, termasuk pembangunan jalur di luar Jawa yang masih kekurangan pendanaan. “Kenapa negara harus mensubsidi transportasi untuk kelompok menengah atas?” ujarnya.

Sebagai alternatif, Bhima menyebut Danantara—holding investasi BUMN—lebih layak untuk menangani masalah utang kereta cepat karena memiliki kapasitas keuangan besar dan portofolio dividen sekitar Rp 80 triliun. Ia menilai penyelesaian melalui Danantara bisa dilakukan lewat sejumlah opsi seperti debt swap atau penghapusan sebagian kewajiban tanpa membebani APBN.

Kritik serupa datang dari Kepala Departemen Makroekonomi Indef, Muhammad Rizal Taufikurrahman. Menurutnya, proyek KCIC menciptakan dilema fiskal: jika negara tidak ikut campur, risiko gagal bayar dapat mencoreng reputasi pemerintah dan mengurangi kepercayaan investor. Namun jika APBN digunakan untuk menutup utang komersial, maka timbul moral hazard dan sinyal bahwa proyek yang tidak efisien tetap akan diselamatkan dengan uang rakyat.

Rizal menilai opsi paling realistis adalah restrukturisasi utang melalui negosiasi bunga, tenor, serta penguatan pendapatan non-tiket seperti kawasan TOD dan integrasi transportasi. Cara ini dinilai menjaga keberlanjutan operasional proyek tanpa menambah beban fiskal.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa proyek strategis nasional tidak boleh hanya mengandalkan prestise, tetapi harus memiliki perhitungan ekonomi yang kuat. “Jangan sampai pajak rakyat berubah menjadi penolong proyek gagal hitung,” tutupnya. (alf)

IKPI di APTIKNAS Expo: SP2DK Bukan Ancaman, Tapi Alarm Kondisi Pajak Perusahaan

IKPI, Pekanbaru: Workshop edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam rangkaian APTIKNAS Expo pada Rabu (5/11/2025) berhasil menarik antusiasme pelaku usaha di Pekanbaru. Tidak hanya menyampaikan aturan, IKPI menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah strategi bisnis berkelanjutan yang bisa menyelamatkan perusahaan dari risiko hukum dan finansial.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa kehadiran IKPI dalam expo teknologi tersebut adalah bukti kolaborasi nyata antara dunia usaha dan praktisi pajak.

“IKPI ingin menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi strategi keberlanjutan usaha. Ketika pelaku usaha memahami kewajiban sejak awal, iklim bisnis menjadi lebih kondusif dan risiko sengketa bisa ditekan,” ujar Lilisen.

Workshop ini banyak membahas pemicu terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), yang sering membuat pelaku usaha panik. Lilisen menyebut dua penyebab paling umum:

1. Perbedaan data antara laporan keuangan seperti neraca atau laba rugi dengan SPT.

2. Tidak sinkronnya data SPT dengan laporan pihak ketiga, seperti bank dan vendor.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi berkala, agar angka keuangan dan pelaporan ke pajak selalu cocok. Jika SP2DK terbit, wajib pajak diminta tetap tenang, memahami isi surat, lalu menyiapkan dokumen pendukung.

“Jawablah secara tertulis disertai data lengkap. Kalau ragu, datang ke AR untuk konsultasi resmi atau minta pendampingan konsultan pajak,” kata Lilisen.

Simpan Data 10 Tahun dan Rekonsiliasi Rutin

Sementara itu, Sekretaris IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Narpika Yendra, menegaskan bahwa SP2DK bukan sesuatu yang perlu ditakuti jika administrasi perusahaan rapi.

“Pesan kami jelas: simpan data minimal 10 tahun, lakukan rekonsiliasi rutin, dan pastikan seluruh penghasilan serta biaya diakui dengan benar. Kalau itu dilakukan, perusahaan sudah punya tameng kuat saat menerima SP2DK,” jelasnya.

Menurut Narpika, edukasi gratis seperti ini penting karena pelaku usaha masih banyak yang baru belajar soal administrasi pajak, padahal dampak kesalahan bisa merembet ke pemeriksaan dan sanksi.

“IKPI berkomitmen memperluas edukasi pajak agar pelaku usaha tidak berjalan dalam ketidaktahuan. Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tapi memberi rasa aman secara legal,” tambahnya.

Kolaborasi ini Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat

Ketua APTIKNAS Riau, Januar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan IKPI yang disebut berhasil memberikan manfaat besar kepada para peserta.

“APTIKNAS Riau bekerjasama dengan IKPI mengadakan Workshop Edukasi Pajak khususnya tentang SP2DK. Edukasi gratis ini terlaksana dengan baik dan diikuti berbagai kalangan di Pekanbaru Xchange. Peserta bukan hanya mendengar materi, tapi aktif bertanya dan berdiskusi,” ujar Januar.

Ia menyampaikan penghargaan kepada pemateri dari IKPI. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Lilisen dan Ibu Narpika yang telah mendukung kegiatan edukasi gratis ini sehingga berjalan lancar dan bermanfaat bagi banyak orang. Semoga APTIKNAS dan IKPI dapat terus menjalin kerjasama yang solid di masa depan,” tuturnya.

Dengan kolaborasi praktisi teknologi dan konsultan pajak ini, APTIKNAS Expo tidak hanya menjadi pameran teknologi, tetapi juga ruang edukasi finansial bagi dunia usaha. Workshop serupa rencananya akan terus berlanjut agar pelaku usaha di Riau makin siap menghadapi era administrasi digital dan pengawasan pajak yang semakin presisi. (bl)

Thrifting Bebas Pajak Bikin Industri Tekstil Berdarah-darah, AGTI Angkat Suara

IKPI, Jakarta: Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendesak pemerintah menindak peredaran pakaian bekas impor yang masuk tanpa pajak dan tanpa proses kepabeanan. Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menyampaikan sikap tersebut usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Anne menilai fenomena thrifting ilegal menimbulkan persaingan tidak sehat. Industri tekstil resmi wajib membayar berbagai jenis pajak, termasuk PPh 21 hingga PPh 25, sementara barang ilegal bebas beredar tanpa pungutan. Ketimpangan itu, menurutnya, membuat pasar domestik banjir produk murah yang tidak menanggung beban fiskal.

Ia menegaskan, industri tekstil nasional selama ini berkontribusi pada penerimaan negara dan menyerap tenaga kerja besar. Ketika pakaian bekas impor masuk tanpa pajak, negara kehilangan potensi pendapatan sekaligus melemahkan produsen lokal yang masih berjuang di tengah biaya produksi tinggi.

Ia juga mengapresiasi langkah Menteri Keuangan memperketat pengawasan. Meski demikian, Anne berharap penindakan dilakukan konsisten agar “fairness fiskal” berlaku sama untuk seluruh pelaku usaha. “Kalau masuk resmi dan bayar pajak, tidak ada masalah. Tapi kalau jalur ilegal, dampaknya besar bagi negara dan industri padat karya,” ujarnya.

Untuk barang sitaan, AGTI menawarkan solusi ekonomi sirkular. Pakaian bekas dapat diolah kembali menjadi serat polyester atau cotton sebagai bahan baku industri, sehingga tidak menekan pasar sekaligus mengurangi ketergantungan impor.

Dalam pertemuan dengan Kemenkeu, AGTI juga memaparkan peta jalan penguatan industri tekstil, mulai dari percepatan perizinan, efisiensi produksi, hingga perluasan pasar ekspor. Respons positif kementerian menjadi sinyal dukungan terhadap keberlanjutan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Anne memastikan tidak ada gelombang PHK di sektor garmen dan tekstil. Beberapa perusahaan justru menambah kapasitas produksi dan merekrut tenaga kerja baru.

Ia menegaskan AGTI bukan menutup pintu impor, melainkan menuntut kesetaraan. Industri yang taat pajak, kata Anne, tidak seharusnya dikalahkan oleh barang yang tidak membayar kewajiban fiskal. Ke depan, AGTI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, komunitas fesyen, dan pelaku kreatif untuk memperkuat ekosistem tekstil nasional. (alf)

Vaudy Starworld Apresiasi IKPI Jakarta Barat Gaet Banyak Peserta Umum dalam Seminar PPL

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Jakarta Barat karena berhasil menarik antusiasme peserta umum dalam kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di Aston Kartika, Rabu (5/11/2025). Tidak hanya dihadiri anggota, seminar ini juga diramaikan sekitar 40 peserta umum dari berbagai instansi, perusahaan, dan kalangan masyarakat yang ingin memperdalam literasi perpajakan.

Vaudy mengatakan kehadiran peserta umum menunjukkan bahwa kegiatan IKPI semakin inklusif dan diminati masyarakat luas. Menurutnya, konsultan pajak dan organisasi profesinya harus mampu menjangkau publik, bukan hanya kalangan internal.

“Saya sangat mengapresiasi Pengcab Jakarta Barat. Tidak semua kegiatan PPL berhasil menarik peserta umum sebanyak ini. Ini bukti bahwa IKPI semakin dipercaya, semakin terbuka, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Vaudy.

Ia menilai capaian tersebut penting untuk memperluas pemahaman publik mengenai perpajakan, apalagi di tengah kompleksitas aturan dan digitalisasi sistem pajak. Dengan semakin banyak masyarakat mengikuti seminar IKPI, literasi pajak akan meningkat dan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak bisa berjalan lebih sehat.

“Literasi perpajakan tidak boleh hanya berhenti di kalangan profesional. Semakin banyak masyarakat memahami pajak, semakin baik untuk negara dan perekonomian. Dan ini langkah nyata yang dilakukan Pengcab Jakarta Barat,” tambahnya.

Vaudy memastikan IKPI Pusat akan terus mendukung cabang-cabang yang aktif dan kreatif dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi publik. Ia menyebut upaya tersebut sejalan dengan semangat organisasi untuk hadir sebagai “rumah besar” bagi profesi perpajakan dan mitra masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak.

“IKPI bukan hanya tempat konsultan pajak belajar, tetapi wadah berbagi pengetahuan kepada publik. Ketika masyarakat merasa nyaman belajar pajak dari IKPI, itu berarti organisasi ini relevan dan bermanfaat,” katanya.

Seminar PPL Jakarta Barat kali ini menghadirkan sapto Windi Argo sebagai narasumber dan Wiwik Budianti sebagai moderator. Selain anggota IKPI, para peserta umum yang hadir sebagian besar berasal dari dunia usaha, praktisi keuangan, dan masyarakat yang ingin memahami regulasi terbaru perpajakan.

Vaudy berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi cabang IKPI di daerah lain untuk lebih aktif menjangkau publik dan memperluas edukasi perpajakan. “Saya berharap makin banyak cabang yang mengikuti jejak Jakarta Barat. Kegiatan PPL yang terbuka untuk umum sangat penting untuk memperkuat literasi pajak nasional,” ujarnya. (bl)

DPR: Moratorium Cukai Lindungi Jutaan Pekerja Industri Tembakau, Fiskal Tetap Aman

IKPI, Jakarta: Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 menuai apresiasi dari DPR. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberi ruang napas bagi industri hasil tembakau (IHT) sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah Purbaya merupakan sinyal perubahan atas pendekatan fiskal yang selama ini dianggap terlalu membebani sektor tembakau. Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai adalah bentuk respons pemerintah terhadap tekanan yang dialami industri.

“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” kata Misbakhun, Rabu (5/11/2025).

Ia menilai IHT selama ini terbukti menjadi salah satu penopang fiskal paling stabil. Namun, kebijakan bertubi-tubi dianggap membuat ruang tumbuh industri semakin sempit dan justru tidak optimal dalam menyetor penerimaan ke kas negara. Karena itu, moratorium cukai dinilai sebagai momentum memperbaiki arah fiskal.

“Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru,” tegasnya.

Jutaan Pekerja Tergantung pada IHT

Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan fiskal pada sektor tembakau tidak bisa hanya melihat sisi penerimaan. Ada aspek ketenagakerjaan dan sosial ekonomi yang harus dijaga. Ia menyebut, sekitar enam juta orang menggantungkan penghidupan pada industri ini, belum termasuk keluarga mereka.

“Enam juta orang terlibat aktif di industri ini. Itu belum termasuk keluarga. Ini aspek yang tidak bisa diabaikan,” ujar Misbakhun.

Dari sisi riset, ekonom senior Indef Tauhid Ahmad menyebut moratorium cukai justru berpotensi menjaga penerimaan negara dengan risiko penurunan yang relatif kecil. Berdasarkan perhitungan lembaganya, penerimaan CHT bahkan masih berpeluang mencapai sekitar Rp231 triliun meski tarif tidak naik.

“Kami melakukan simulasi. Kalau tidak naik atau moratorium, penerimaan kami hitung tetap bisa di Rp231 triliun,” kata Tauhid.

Ia menegaskan kenaikan tarif selama ini sering berakibat kontraproduktif karena mendorong maraknya rokok ilegal. Ketika daya beli masyarakat tidak sejalan dengan kenaikan tarif, konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai.

“Data menunjukkan, kenaikan tarif justru mendorong rokok ilegal semakin tinggi. Karena daya beli tidak sebanding dengan tarif, masyarakat mencari rokok lebih murah—even yang tanpa cukai,” jelasnya.

Tauhid mencatat peredaran rokok ilegal naik dari 4,9% pada 2020 menjadi 6,9% pada 2023. Tren ini bukan hanya menekan penerimaan negara, tapi juga melahirkan aktivitas ekonomi tersembunyi yang tidak tercatat dalam PDB.

Indef menilai pemerintah perlu memperlakukan IHT sebagai sektor ekonomi nyata yang menyerap tenaga kerja besar. Kebijakan fiskal ke depan tidak hanya berfokus pada pengendalian konsumsi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kontribusi terhadap pendapatan masyarakat.

Dengan moratorium cukai pada 2026, pemerintah disebut membuka ruang bagi kebijakan fiskal yang lebih proporsional—menghasilkan penerimaan, menjaga tenaga kerja, sekaligus mengurangi pasar gelap tembakau. (alf)

id_ID