Dinamika Perlakuan PPN Atas Hasil Pertanian Di Indonesia

Berita

Bambang Pratiknyo, NRA: 3244

Pemungutan PPN atas penyerahan barang-barang hasil pertanian merupakan bidang yang memerlukan perhatian khusus dan harus dilakukan secara hati-hati. Bidang pertanian di sini meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, perburuan dan penangkaran. Kekhususan dan kehati-hatian dibutuhkan dalam pemungutan PPN, karena pertanian menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak sedikit kegiatannya dilakukan oleh orang-orang yang cenderung tidak melakukan pembukuan yang mana hal ini merupakan persoalan spesial dalam pengadministrasian PPN. Terlebih lagi, sudah dimaklumi bahwa pertanian di banyak negara sulit ditangani dan sensitif dari segi politik.[1]

[1] Tait, Alan: Value Added-International Practices and Problems, IMF, Washington D.C., 1988, hal. 141-142

Tentu saja pertanian sangat terkait dengan makanan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat yang biasanya diberikan fasilitas perpajakan baik pembebasan, dikenakan PPN dengan tarif 0% atau tarif rendah/khusus atau bahkan tidak dikenakan PPN.  Pemberian fasilitas-fasilitas dalam PPN sendiri membutuhkan kecermatan atau kehati-hatian, mengingat semua itu terkait dengan tujuan ideal PPN yaitu menekan pajak atas pajak (cascading effect) yang dapat mendistorsi netralitas, menekan regresifitas tarif tetapi tetap dalam bingkai kecukupan penerimaan negara serta kesederhanaan administrasinya.

Dengan demikian mengetahui perlakuan PPN atas barang hasil pertanian di Indonesia menjadi suatu hal yang penting dan menarik. Dinyatakan penting karena meskipun kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto hanya sekitar 13%[1] tetapi sektor pertanian menyangkut kehidupan rakyat banyak. Disebut menarik disebabkan kecenderungan ketidaksederhanaan perlakuannya terkait dengan tujuan PPN seperti disebutkan di atas. Untuk itu di bawah ini disajikan uraian mengenai perlakuan PPN atas barang hasil pertanian di Indonesia. Guna lebih memahami perlakuannya, maka penyajiannya tidak hanya tentang perlakuan berrdasarkan ketentuan yang saat ini berlaku, melainkan juga meliputi perlakuannya secara historis sejak UU PPN berlaku.

[1] Data tahun 2011, 2015 dan 2019 dari BPS yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dalam Media Briefing dalam kanal Youtube Kamis 6 Agustus 2020.

Perlakuan PPN atas Barang hasil Pertanian di awal UU PPN berlaku

Pada awal PPN diberlakukan yang mana didasarkan oleh UU No.8 Tahun 1983, Barang Kena Pajak (BKP) hanya mencakup barang hasil pengolahan (pabrikasi). Akibatnya barang hasil pertanian yang tidak diolah lebih lanjut tidak termasuk BKP. Kegiatan memetik hasil pertanian,atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau menggarami makanan dinyatakan oleh UU bukan sebagai kegiatan menghasilkan sehingga hasilnya bukan merupakan BKP. Termasuk yang dinyatakan sebagai kegiatan memetik hasil pertanian,atau memelihara hewan dan menangkap atau memelihara ikan serta mengeringkan atau

[1] Tait, Alan: Value Added-International Practices and Problems, IMF, Washington D.C., 1988, hal. 141-142
[2]Data tahun 2011, 2015 dan 2019 dari BPS yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dalam Media Briefing dalam kanal Youtube Kamis 6 Agustus 2020.

menggarami makanan menurut Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU PPN (PP No. 22 Tahun 1985) adalah :

  1. Kegiatan menuai, memungut, mengupas, membersihkan, menyortir, menguliti, merajang, memotong, merangkai, mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.
  2. Kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong, memerah atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang hasil peternakan, perikanan dan hasil laut lainnya baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan cara lainnya.

Bahkan oleh PP tersebut dinyatakan bahwa  definisi pengolahan tidak termasuk kegiatan menuai, mengupas padi atau kacang-kacangan, mengupas dan membersihkan kapuk/kapas dari kulit/biji dan hati kapuk/kapas; memotong dan menguliti kayu bulat, atau hewan menjadi daging segar dalam bentuk potongan kecil dan besar baik dibekukan atau tidak, atau buah kopi menjadi biji kopi; merangkai bunga atau buah segar; membersihkan, mengupas, mengeringkan dan menggarami udang, kodok, ikan dan hasil laut lainnya atau hasil pertanian sepanjang dilakukan tidak melalui proses memasak; menyortir dan merajang tembakau, bwang dan cengkeh.

Dengan demikian, sekalipun sudah ada proses mengubah bentuk, namun sepanjang mengubah bentuknya masih masuk kegiatan yang disebutkan dalam PP tersebut, maka barang hasil pengubahan bentuk dari kegiatan tersebut masih dikategorikan sebagai bukan BKP. Perlakuan seperti ini juga berarti bahwa hasil pertaniannya tidak membedakan antara hasil pertanian berupa kebutuhan pokok atau bukan yang mana seluruhnya merupakan bukan BKP, kecuali barang hasil pertanian yang telah diolah selain dari kegiatan sebagaimana disebut oleh PP No.22 Tahun 1985. Dengan tidak dikategorikan sebagai BKP, maka atas penyerahannya tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN. Lebih jauh, hal ini berarti bahwa bagi Petani yang kegiatannya hanya menyerahkan barang hasil pertanian tidak perlu membuat SPT PPN (dengan kata lain Petani diposisikan berada di luar system PPN), dan inilah yang tampaknya merupakan salah satu tujuan barang hasil pertanian tidak dikategorikan sebagai bukan BKP.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 2 (UU No. 11 Tahun 1994)

Seiring dengan perubahan definisi BKP pada UU No. 11 Tahun 1994 yang meninggalkan konsep pabrikasi sebagai penentu BKP atau bukan, serta mengganti dengan konsep Negative List untuk Barang Tidak Dikenai Pajak[1], perlakuan PPN atas hasil pertanian pada UU No. 11 Tahun 1994 mulai memisahkan barang hasil pertanian untuk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (selanjutnya disingkat dengan kebutuhan pokok) dan barang hasil pertanian bukan untuk kebutuhan pokok, meskipun keduanya masih diklasifikasikan sebagai Barang Tidak Dikenai Pajak sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 4A UU No. 11 tahun 1994.

Barang hasil pertanian yang merupakan barang kebutuhan pokok dalam Penjelasan hanya disebut Beras, tetapi dalam PP-50 Tahun 1994 disebutkan bahwa gabah, jagung, sagu, dan kedelai juga

[1] Berdasar Pasal 4A UU No. 11 Tahun 1994 jenis Barang Tidak Dikenai Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

[3] Berdasar Pasal 4A UU No. 11 Tahun 1994 jenis Barang Tidak Dikenai Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

merupakan kebutuhan pokok. Sedangkan barang hasil pertanian lainnya yang termasuk dalam barang yang tidak dikenai pajak menurut PP-50 Tahun 1994 adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, disadap langsung dari sumbernya. Rinciannya dimuat dalam Pasal 4 yang mendefinisikan barang hasil pertanian sedemikian luas dengan kalimat: “Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada butir-butir yang disebutkan di atas”

Dengan demikian sekalipun definisi BKP dalam UU No. 11 Tahun 1994 tidak lagi menggunakan konsep barang pabrikasi untuk penentuan BKP, tetapi atas barang hasil pertanian  yang belum diolah secara signifikan tetap dikategorikan sebagai bukan BKP, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN, dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 3 (UU No. 18 Tahun 2000)

Pada UU No. 18 Tahun 2000 mulailah barang hasil pertanian yang merupakan kebutuhan pokok dan yang bukan merupakan kebutuhan pokok dipisahkan perlakuan PPN-nya secara nyata. Barang hasil pertanian yang merupakan kebutuhan pokok tetap dikategorikan sebagai bukan BKP (tetap diatur dalam Pasal 4A UU PPN), sedangkan barang hasil pertanian yang bukan merupakan kebutuhan pokok menjadi BKP tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur berdasarkan Pasal 16B UU PPN.

Barang hasil pertanian yang merupakan barang kebutuhan pokok pada periode UU PPN ke tiga pada penjelasan UU langsung disebut beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai. Jenis barang-barang tersebut juga disebutkan lagi sebagai barang kebutuhan pokok pada PP-144 Tahun 2000.  Barang hasil pertanian lainnya dibebaskan berdasarkan PP-12 Tahun 2001 namun sebatas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan, b. peternakan, perburuan, atau penangkapan, maupun penangkaran atau c. perikanan baik penagkapan atau budidaya.

Lebih lanjut dalam penjelasan PP tersebut dinyatakan bahwa barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara: dikeringkan dengan cara dijemur atau cara lain, dirajang, diasinkan/diagram, dibekukan atau didinginkan, dipecah, dicuci atau disucihamakan, direndam, direbus, disayat, dikupas, dibelah, diperam digaruk, pemisahan dari kulit, atau biji atau pelepah, atau dikemas dengan cara yang sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan yang diserahkan oleh Petani atau Kelompok Petani.

Petani didefinisikan sebagai orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.  Dengan demikian barang hasil pertanian di luar kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi menyebutkan nama barangnya, melainkan hanya menyebutkan pengambilan dan pemrosesannya serta syarat penyerahannya, yaitu yang hanya dilakukan oleh Petani atau Kelompok Petani. Hal ini berarti bahwa sekalipun barang yang diserahkan adalah barang hasil pertanian selain barang kebutuhan pokok sebagaimana yang diuraikan di atas, namun apabila yang menyerahkan bukan Petani, maka tetap tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Meskipun barang hasil pertanian sudah menjadi BKP dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, namun apabila Petani kegiatannya semata-mata melakukan penyerahan barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut, maka Petani tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)[1]. Dalam hal Petani tersebut penjualannya melebihi Batasan Pengusaha Kecil, tentu ketentuan ini menajdi menyimpang dari ketentuan UU PPN yang mengatur bahwa  siapapun yang melakukan penyerahan BKP harus dikukuhkan sebagai PKP, kecuali Pengusaha Kecil. Selanjutnya atas penyerahan BKP oleh PKP harus dibuatkan Faktur Pajak. Jika atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Fakturnya mencantumkan kode nomor seri khusus PPN dibebaskan serta dibubuhi keterangan PPN dibebaskan. Namun demikian, penyimpangan dari ketentuan UU PPN ini tentunya bertujuan untuk meringankan beban administrasi Petani yang memang patut dimaklumi mengingat kemampuan administrasi Petani cenderung rendah.

Selain itu, PP-12 Tahun 2001 juga tidak membebaskan impor barang hasil pertanian (sebagaimana hasil pemrosesan seperti diuraikan di atas) selain barang kebutuhan pokok oleh siapapun (termasuk oleh Petani atau Kelompok Tani. Di sini terlihat bahwa barang hasil pertanian dalam negeri selain barang kebutuhan pokok dilindungi (diproteksi), meskipun cara ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip netralitas PPN. Perlakuan pembebasan barang hasil pertanian selain yang merupakan kebutuhan pokok  sebagaimana diatur dalam PP-12 Tahun 2001 tetap berlangsung meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP-43 Tahun 2002, dan PP-46 Tahun 2003.

Baru sejak 1 Januari 2007 melalui PP-7 Tahun 2007 atas impor  barang hasil pertanian selain yang merupakan kebutuhan pokok juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Selain itu atas penyerahan di dalam negeri oleh bukan Petani atau bukan Kelompok Petani menjadi dibebaskan dari pengenaan PPN. Rincian barang hasil pertanian yang dibebaskan disebutkan secara detail pada Lampiran PP-7 Tahun 2007. Setelah diterbitkannya PP-7 Tahun 2007 ini ketentuan pengecualian menjadi PKP bagi Petani yang semata-mata hanya menyerahkan barang hasil pertanian dibatalkan oleh PMK No.11/PMK.03/2007. Nampaknya perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan ketentuan UU PPN, meskipun upaya meringankan beban administrasi Petani menjadi ditinggalkan. Selanjutnya pada PP-31 Tahun 2007 tetap memberlakukan sama atas barang hasil pertanian sebagai barang strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal yang menarik pada periode UU PPN ketiga adalah mulai terjadinya kekurang-jelasan perlakuan PPN atas sebagian barang hasil pertanian apakah tidak kena PPN (bukan BKP karena barang kebutuhan pokok) atau dibebaskan dari pengenaan PPN karena barang strategis. Beras, Gabah dinyatakan oleh UU sebagai bukan BKP, sedangkan Padi oleh PP dinyatakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Terlebih lagi, atas penyerahan jagung yang mana jelas bahwa jagung dinyatakan sebagai barang kebutuhan pokok oleh UU, tetapi pada PP-7 Tahun 2007 juga dinyatakan sebagai barang strategis. Walaupun dualisme perlakuan ini bagi konsumen tidak berpengaruh secara keuangan (karena sama-sama tidak perlu membayar PPN), namun bagi pihak yang menyerahkan (Penjual) secara administratif dapat membingungkan. Ketika dinyatakan bukan BKP seharusnya si Penjual tidak perlu membuat Faktur Pajak. Ketika dinyatakan sebagai BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Penjual tetap harus membuat Faktur Pajak

[1] Diatur dalam Pasal 6 KMK No.155/KMK.03/2001 jo. KMK No.371/KMK.03/2003

[4] Diatur dalam Pasal 6 KMK No.155/KMK.03/2001 jo. KMK No.371/KMK.03/2003

dengan kode faktur 08. Kesalahan memperlakukan penyerahan barang tersebut  tentu berisiko. Jika seharusnya membuat faktur, namun apabila penjual beranggapan barang tersebut bukan BKP yang karenanya tidak membuat Faktur Pajak, maka si penjual akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (suatu jumlah yang tidak sedikit). Dalam prakteknya akhirnya Penjual menentukan sendiri berdasarkan siapa pembelinya. Sekiranya dijual kepada Produsen untuk diproses produksi lebih lanjut, maka atas penyerahannya diperlakukan sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Contoh: jika jagung dijual kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak, maka diperlakukan sebagai penyerahan barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Sedangkan, apabila jagung dijual untuk dikonsumsi maka atas penyerahannya menjadi tidak dikenakan PPN.

Perlakuan PPN atas Hasil Pertanian Periode UU PPN ke 4 (UU No. 42 Tahun 2009)

UU No. 42 Tahun 2009 melalui Penjelasannya (Pasal 4A) menambah jenis barang Non-BKP dari barang-barang hasil pertanian yaitu:

  1. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  2. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  3. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  4. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  5. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dengan penambahan tersebut, maka dualisme perlakuan PPN atas penyerahan sebagian barang hasil pertanian menjadi bertambah, yaitu penyerahan daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Atas penyerahan barang-barang tersebut oleh UU (Penjelasannya) dinyatakan tidak kena PPN (karena bukan BKP), namun oleh PP-31 Tahun 2007 -yang belum dicabut ketika UU Baru diberlakukan-  dinyatakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Di tengah dualisme tersebut terjadilah peristiwa yang menarik yaitu adanya Uji Materil oleh Kadin kepada MA terkait dengan dibebaskannya penyerahan atas barang hasil pertanian. Kadin berpendapat bahwa seharusnya hanya atas barang kebutuhan pokok saja yang tidak dikenakan PPN. Selain barang kebutuhan pokok harusnya tidak boleh diberikan pembebasan PPN. Barang Pertanian yang bukan barang kebutuhan pokok menurut Kadin harusnya dikenakan PPN. Lebih lanjut Kadin beralasan bahwa dengan dibebaskannya barang hasil pertanian maka Perusahaan Perkebunan yang sekaligus sebagai produsen turunan hasil perkebunan (misalnya minyak sawit) akan mengalami tekanan persaingan karena atas PPN Masukan sehubungan dengan produksi hasil pertanian (yang akan digunakan dalam proses produksi berikutnya) menjadi tidak dapat dikreditkan sehingga menambah harga pokok produksi turunan/akhir barang hasil pertanian. MA akhirnya mengabulkan permohonan Kadin, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian selain barang kebutuhan pokok tidak dibebaskan PPN.[1]

[1] Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013

[5] Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013

Menyikapi adanya Putusan MA ini Pemerintah menerbitkan SE-24/PJ/2014 yang isinya :

  1. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
  2. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN
  3. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%
  4. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Butir b sesungguhnya kurang sesuai dengan kenyataan, karena jagung termuat dalam Lampiran PP-31 Tahun 2007.

Setelah itu, uji materil terjadi lagi yaitu adanya permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Penjelasan UU PPN yang membatasi jenis-jenis barang yang diklasifikasikan sebagai bahan kebutuhan pokok. Pemohon Uji Materil mempersoalkan tidak dimasukannya Ikan dan Kacang sebagai barang kebutuhan pokok dengan alasan barang tersebut menjadi lebih mahal akibat terkena PPN. Pemerintah sebagai Termohon mempertahankan bahwa atas Ikan dan Kacang sudah tidak terdampak PPN karena PPN-nya telah dibebaskan berdasarkan PP. MK akhirnya mengabulkan permohonan Pemohon dengan memutuskan bahwa Penjelasan UU PPN bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945 sepanjang dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok meliputi sebatas yang dinyatakan dalam Penjelasan.[1] Akibatnya atas ikan dan kacang harus dinyatakan sebagai barang kebutuhan pokokyang bukan BKP.

Sejiwa dengan persoalan dibatasinya barang kebutuhan pokok yang hanya disebutkan dalam PMK No. 116/PMK.10/2017, maka atas PMK tersebut juga diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) yang mempersoalkan tidak dimasukannya ikan, dan kacang-kacangan sebagai barang kebutuhan pokok. Sama halnya dengan MK, MA pun mengabulkan Uji Materil tersebut.[2]

[1] Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016

[2] Putusan MA Nomor 32 P/HUM/2018

[6] Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016 [7] Putusan MA Nomor 32 P/HUM/2018

Respon Pemerintah terhadap dikabulkannya Permohonan Uji Materil atas PMK No.116/PMK.10/2017 oleh MA adalah dengan dikeluarkannya PMK No. 99/2020 yang menyebutkan Ikan sebagai Barang Kebutuhan Pokok. Sungguhpun demikian pada PP-48 Tahun 2020 tentang PPN atas Penyerahan Barang Strategis ikan masih dinyatakan sebagai Barang Strategis. Dengan kata lain dualisme perlakuan antara tidak dikenakan PP (karena bukan BKP) dan dibebaskan PPN (karena BKP) tetap berlangsung. Demikian pula halnya jagung yang pada PMK No.99/2020 disebut sebagai barang kebutuhan pokok, namun di PP-48 Tahun 2020 dinyatakan sebagai BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Respon lanjutan dari dikabulkannya Uji Materil oleh Kadin terhadap PP-31 Tahun 2007 adalah dikeluarkannya PMK No.89/2020 yang mengatur tentang penggunaan nilai lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu (lagi-lagi Jagung termasuk di dalamnya). Nilai lain 10% sebagai DPP dapat dipilih oleh pihak yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu tersebut. Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha yang menggunakan nilai lain kepada Badan Usaha Industri yang melakukan pengolahan dilakukaan pemungutan PPN oleh Industri tersebut. Dengan ketentuan ini diharapkan kepentingan Pengusaha pembuat Minyak Kelapa Sawit yang juga mempunya kebun kelapa sawit dan kepentingan Pengusaha yang semata-mata pekebun kelapa sawit bisa terpenuhi keduanya. Bagi Pengusaha pembuat Minyak Kelapa Sawit yang juga mempunya kebun kelapa sawit tidak akan terkena tidak diakuinya pajak masukan atas perolehan barang terkait dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, karena pemakaian sendiri TBS bagi produksi minyak kelapa sawit sebagai penyerahan kena pajak yang terutang pajak yang dilain pihak tergolong sebagai  pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga tidak perlu pula dibuatkan faktur pajaknya sebagaimana diatur oleh PP-1 tahun 2012. Bagi Pengusaha yang hanya sebagai Pekebun barang hasil pertanian tertentu pada sisi lain tidak perlu direpotkan dengan kewajiban administratif pajak masukan, sebab daoat menggunakan nilai lain. Persoalannya adalah ketika Pekebun menyerahkan kepada Industri Pengolahan, maka pembayaran atas penyerahan tersebut dipungut PPN oleh Industri Pengolahan. Dengan terkena mekanisme pemungutan PPN maka tidak dipertimbangkan lagi apakah Pekebun tersebut Pengusaha Kecil atau bukan.

Simpulan

Dari uraian di atas terlihat bahwa Perlakuan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian mengalami dinamika yang tidak sederhana. Pada dua UU PPN yang pertama (ketika seluruh barang hasil pertanian masih dikategorikan sebagai bukan BKP) belum terjadi dualisme antara sebagian barang hasil pertanian sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN dengan yang dibebaskan PPN. Sejak UU PPN ketiga sampai sekarang terjadilah dualisme tersebut. Selain itu luasnya kepentingan yang terjadi terkait dengan barang hasil pertanian juga memunculkan beberapa kali Uji Materil atas peraturan yang ada. Bahkan Lembaga Peradilan mengabulkan permohonan Uji-Uji Materil tersebut sehingga mau tidak mau Pemerintah harus mendesain ulang peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan.

Bagikan Berita Ini

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Keberadaan UU Konsultan Pajak Dinilai Penting

Berita

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menaruh harapan yang besar agar RUU tentang Konsultan Pajak yang diinisiasi Dewan perwakilan rakyat (DPR) dapat segera menjadi undang-undang. Karenanya, IKPI akan meminta dukungan kepada Pemerintah agar RUU ini bisa segera menjadi undang-undang.

“Langkah kami tidak hanya merangkul DPR saja, tetapi juga meminta dukungan kepada Pemerintah. Sebab kalau ditelusuri, Pemerintah yang nantinya paling besar mendapat buahnya. Ini bisa menggerakkan kepatuhan wajib pajak karena adanya kepastian hukum. Sebab ada ketegasan hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya,” kata Soebakir di sela acara perayaan ulangtahun IKPI ke-55, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Soebakir menegaskan, keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak, termasuk Wajib Pajak dan negara.

“Kami mengharapkan, Pemerintah saatnya lah mendukung. Sehingga harapannya sebelum periode DPR yang sekarang ini berakhir, RUU Konsultan Pajak sudah bisa menjadi undang-undang,” kata Soebakir.

Dengan jumlah anggota yang saat ini mencapai 5.068 di seluruh Indonesia, IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan sosialisasi peraturan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak. Kerja sama dilakukan melalui kegiatan bersama dalam bentuk seminar, sosialisasi, penelitian, dan lainnya.

“IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong kesadaran, menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atau para Wajib Pajak,” kata Soebakir.

Bagikan Berita Ini

Dukung Peningkatan Kepatuhan Pajak, IKPI Perkuat Kapasitas Anggota

Berita

Jakarta, Beritasatu.com – Dalam perayaan ulang tahun yang ke-55, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus melakukan perbaikan sebagai bentuk transformasi IKPI menjadi kuat dan modern. Dengan jumlah anggota yang saat ini mencapai 5.068 di seluruh Indonesia, IKPI merupakan mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan sosialisasi peraturan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak.

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir menyampaikan, IKPI selalu mendorong anggotanya untuk menjadi Konsultan Pajak yang profesional, bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memberikan jasa perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya.

“IKPI menyadari bahwa perubahan itu suatu keniscayaan. Yang dihadapi saat ini berubah terus. Ilmu yang berkembang, wajib pajaknya juga berubah, dan berubahnya itu ke arah yang lebih besar. Kalau IKPI tidak punya tekad untuk menjadi kuat dan modern, kita akan ketinggalan,” kata Mochamad Soebakir dalam perayaan ulangtahun IKPI ke-55, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan seluruh anggotanya, Soebakir menyampaikan, IKPI terus melakukan investasi sarana dan prasarana peralatan yang modern untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi para anggotanya secara rutin dengan materi yang bervariasi.

Tujuannya untuk memudahkan para anggota dan masyarakat dalam memilih materi sesuai dengan kebutuhannya. Kegiatan PPL ini dipusatkan di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta selatan.

“Melalui kegiatan PPL, konsultan pajak bisa meningkatkan kemampuan tentang hal-hal yang selama ini dirasa masih kurang. Materi yang ingin dipelajari juga bisa diusulkan kepada Departemen PPL, jadi bagian PPL mengikuti apa yang menjadi kebutuhan anggota untuk menjadi konsultan pajak hebat. Dengan begitu, organisasi ini benar-benar bermanfaat bagi anggotanya, dan anggota IKPI juga lebih mencintai organisasi ini,” kata Soebakir.

Di samping kegiatan PPL, IKPI juga menyelenggarakan Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A&B, Brevet C dan Kursus Ahli Kepabeanan yang dapat diikuti oleh anggota dan masyarakat umum yang diselenggarakan di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati Jakarta Selatan yang baru dibuka pada bulan Juni 2020. Dengan mengikuti dan menerapkan perkembangan teknologi informasi, kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi IKPI untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kualitas anggotanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, keberadaan konsultan pajak memang sangat penting untuk mendorong kesadaran, menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak, apalagi rasio pajak dalam beberapa tahun terakhir ini cenderung stagnan.

“Konsultan Pajak merupakan mitra penting kami dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan adanya kompleksitas bisnis dan juga semakin meningkatnya transaksi ekonomi, keberadaan konsultan pajak semakin diperlukan,” kata Suryo Utomo.

Suryo menambahkan, DJP bersama IKPI selama ini juga sudah menjalin kerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Kerja sama dilakukan melalui kegiatan bersama dalam bentuk seminar, sosialisasi, penelitian, dan lainnya. Setiap tahunnya, IKPI juga ikut mendukung layanan Pojok Pajak untuk membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan.

“Kami berharap kerja sama ini bisa terjalin semakin erat, dan kita bisa semakin bersinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat untuk mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan,” kata Suryo.

Bagikan Berita Ini

Kata Sri Mulyani Soal Diskon PPh Pasal 25 Ditambah Menjadi 50 Persen

Berita

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mencoba menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri yang terkena dampak Covid-19. Di antaranya tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25 menjadi 50 persen.

“Semuanya kami lakukan dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu,” kata dia dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25. Jika sebelumnya mendapat potongan 30 persen, kini wajib pajak tersebut mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah angsuran terutang.

Menurutnya, pemerintah mencoba all out untuk menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri terdampak Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Menurutnya, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

“Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” kata Hestu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.

HENDARTYO HANGGI

Bagikan Berita Ini

Andil di Edukasi dan Sosialisasi

Berita

Asosiasi perpajakan menilai pemerintah telah merespons wabah korona dengan tepat. Sarankan insentif untuk UMKM diperpanjang hingga akhir tahun.

Merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melihat ini, pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di Indonesia. Relaksasi perpajakan pun berlaku sejak April hingga September 2020.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengungkapkan IKPI sangat mendukung kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP), khususnya pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan akan memperkuat daya beli masyarakat serta mempertahankan kecukupan modal kerja (cash-flow) dunia usaha. Semua itu dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya kepada Majalah pajak lewat aplikasi Zoom, Sabtu (27/06).

Ia menambahkan pemberian insentif berupa PPh final ditanggung pemerintah dapat memperkuat UMKM. UMKM telah terbukti sebagai sektor usaha yang dapat bertahan dalam kondisi krisis dan telah menjadi penopang pemulihan ekonomi setelah krisis tahun 1998.

Soebakir lebih lanjut menjelaskan bahwa langkah pemerintah memberikan insentif perpajakan sudah tepat dan responsif. Dan itu sejalan dengan kebijakan perpajakan yang umumnya diambil oleh berbagai negara di dunia sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.

Akan tetapi, Soebakir mengimbau agar pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut sampai akhir tahun 2020 karena masih belum tahu sampai kapan virus korona ini akan berakhir.

“Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020,” imbuhnya. Ia menambahkan, kebijakan itu akan lebih baik lagi bila dibarengi dengan penyederhanaan prosedur, sehingga UMKM tidak terhambat oleh urusan administrasi.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI turut mengambil peran sebagai intermediary antara DJP dan WP dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi ketentuan perpajakan terkait pandemi Covid-19 kepada masyarakat umum melalui seminar daring atau webinar.

Soebakir menjelaskan IKPI sudah melakukan serangkaian webinar baik di kalangan internal maupun dengan pihak lain untuk menyosialisasikan insentif perpajakan.

“IKPI bekerja sama dengan Universitas Atmajaya melakukan webinar bertajuk ‘Pemanfaatan Pajak Jilid II Dalam mengantisipasi Tantangan Ekonomi di Masa Covid-19 untuk Korporasi dan UMKM,’” ungkapnya. Bahkan, seminar ini dibagi ke dalam dua sesi karena besarnya animo masyarakat. Maklum, total peserta mencapai 1.203 orang.

Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Hal serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Di masa pandemi seperti sekarang ini, asosiasi gencar melakukan sosialisasi kepada anggota maupun WP yang terdampak korona.

“Sejak Maret 2020, dalam rangka DJP Tanggap Covid-19, AKP2I banyak membantu DJP berupa sosialisasi peraturan pajak khususnya relaksasi pajak bagi UMKM dan melakukan bimbingan pelaksanaan di lapangan,” ungkap Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I, saat ditemui Majalah Pajak, Kamis (25/06).

 

Untuk menghindari kerumunan massa, sosialisasi peraturan ini dilakukan melalui webinar bagi semua anggota AKP2I. WP dan masyarakat umum dapat mengikuti webinar ini dua sampai tiga kali per pekan.

“Teknologi komunikasi webinar di masa pandemi Covid-19 ini dirasa sangat efisien dan telah membantu perluasan cakupan dan mempercepat jangkauan sosialisasi peraturan baru perpajakan,” tambahnya.

Apresiasi

Lebih lanjut lagi, Suherman mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah dalam memberikan insentif pajak khususnya bagi UMKM terdampak Covid-19. Menurutnya, pemerintah sudah sangat tanggap, cerdas, dan adil memerhatikan jeritan rakyat.

“Wabah korona ini sudah ditanggapi dengan sangat elok karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sifatnya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, khususnya para pengusaha dan UMKM,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina AKP2I Gunadi menambahkan, adanya PSBB dan WFH (work from home) membuat roda perekonomian stagnan, dan ini berimbas kepada UMKM. Mulai dari tidak ada transaksi, aliran kas macet, hingga kesulitan membayar gaji karyawan dan melunasi pajak tahun berjalan dan kekurangan pembayaran tahun lalu.

“Umumnya UMKM mengalami kesulitan dana segar untuk melunasi semua kewajibannya. Maka, relaksasi pajak dan restrukturisasi kredit penjaminan serta pembiayaan UMKM sangatlah tepat untuk menjaga keberadaan dan kelangsungan usahanya,” tutur Gunadi.

Tidak hanya itu, Gunadi berpendapat agar UMKM lebih terbantu seharusnya relaksasi juga berlaku atas utang atau tunggakan pajak data konkret yang tidak dilaporkan di SPT. “Hal tersebut perlu di relaksasi juga, sehingga UMKM tidak terbebani utang pajak masa lalu yang kurang mendasar,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini

Mitra DJP dalam Usaha Mencapai Target Penerimaan Negara

Berita

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Bapak Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna bakti. IKPI juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Robert Pakpahan yang telah memberikan ruang komunikasi dan kerja sama yang baik antara IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kami berharap kerja sama ini akan berlanjut dan dapat terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bapak Suryo Utomo. Tantangan dan harapan untuk memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak adalah konsentrasi kita bersama. IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terdaftar dengan jumlah anggota saat ini mencapai 5.025 dan akan terus bertumbuh, adalah mitra Direktorat Jenderal Pajak.

IKPI mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak sehingga setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebagai mitra, IKPI bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menerapkan ketentuan perpajakan yang benar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menyokong upaya pencapaian target penerimaan negara.

Bagikan Berita Ini

IKPI Buka Kursus Ahli Kepabeanan

Berita

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meresmikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Ruko Graha Mas Fatmawati guna meningkatkan kompetensi konsultan pajak sekaligus sebagai wujud dedikasi untuk membuka ruang edukasi bagi masyarakat umum.

“Acara hari ini adalah syukuran atas kembalinya aset gedung ini yang akan dimanfaatkan untuk pendidikan baik bagi anggota IKPI maupun masyarakat luas,” ungkap Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir di Jakarta, Rabu (26/02).

Pusat pelatihan ini mengadakan Kursus Brevet Perpajakan, Kursus Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan aktivitas lain yang bersifat edukasi perpajakan dan kepabeanan yang terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum. Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menambahkan, pihaknya juga membuka kursus baru yang tidak ada sebelumnya yaitu kelas brevet dan kepabeanan.

“Nanti akan ada kursus kepabeanan, bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Pusdiklat Bea dan Cukai. Ada juga program magang bagi anggota baru untuk pembekalan sebelum melakukan praktik sebagai konsultan pajak,” jelas Ruston.

IKPI membuka pendaftaran untuk Angkatan Pertama Kursus Ahli Kepabeanan yang akan diselenggarakan pada 14 Maret hingga 13 Juni 2020 dengan pengajar profesional dan praktisi kepabeanan serta dari Pusdiklat Bea dan Cukai. –Heru Yulianto

Bagikan Berita Ini
id_ID