Kepala OJK Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen untuk mendorong percepatan pertukaran data keuangan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Menurut Edwin, percepatan ini sangat penting agar informasi keuangan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan perpajakan dapat diterima tepat waktu dan akurat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025).

Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Farid.

Farid optimistis kerja sama antara pihaknya dengan OJK akan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, Farid mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” imbaunya. (alf)

IKPI Surabaya Bersama Kanwil DJP Jatim 1 Layani Pelaporan SPT Tahunan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan menjadi mitra Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 1. Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pelayanan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (20/3/2025).

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. “Kami mengirim dua anggota untuk shift pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dua anggota lagi untuk shift siang pukul 12.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Enggan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia menambahkan bahwa antusiasme anggota IKPI dalam kegiatan ini cukup tinggi. Namun, mengingat Kamis minggu depan sudah memasuki akhir Maret, yang merupakan periode sibuk bagi para konsultan pajak, IKPI Cabang Surabaya memutuskan untuk tidak mengambil bagian pada minggu tersebut.

“Kami harus mempertimbangkan kesibukan anggota, terutama menjelang akhir bulan Maret,” jelasnya.

Enggan juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang diikuti oleh IKPI Surabaya selalu dipilih secara selektif. “Kami memilih kegiatan yang paling bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus dapat memperkenalkan IKPI secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Kerja sama antara IKPI Cabang Surabaya dan Kanwil DJP Jatim 1 ini mendapatkan apresiasi positif dari Humas Kanwil DJP Jatim 1. “Humas Kanwil DJP Jatim 1 sangat terbuka untuk mengajak IKPI bekerja sama dalam kegiatan melayani masyarakat Surabaya,” kata Enggan.

Ke depan, Enggan berharap agar IKPI Cabang Surabaya dapat lebih banyak lagi mengirim anggota untuk terlibat dalam kegiatan serupa. “Harapan saya, kita bisa lebih banyak lagi mengirim anggota untuk bekerjasama melayani masyarakat Surabaya,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Surabaya dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

DJP Ingatkan Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. DJP menegaskan agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari denda keterlambatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, baru baru ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

Dwi Astuti memerinci beberapa instrumen investasi yang harus dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni:

• Saham yang dibeli untuk dijual kembali;

• Saham;

• Obligasi perusahaan;

• Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lainnya;

• Surat utang lainnya;

• Reksa dana;

• Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya;

• Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berbentuk saham, seperti penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya;

• Investasi lainnya.

Sanksi Keterlambatan

Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga demi kenyamanan para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan mereka. (alf)

 

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (18/3/2025).

Sementara menanti kejelasan regulasi tersebut kata Dwi, aturan yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa menurut Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.

Insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Hingga kini, payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM terkait besaran tarif pajak yang harus mereka bayarkan di tahun 2025, mengingat insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. (alf)

 

Penggratisan PPN, BPHTB dan PBG Rumah Diperpanjang hingga Juni 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% menjadi 0%. Selain itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihapuskan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

“Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar Maruarar setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah proses tersebut menjadi jauh lebih singkat. Di Subang, misalnya, proses ini hanya memakan waktu kurang dari satu jam, sementara di Gianyar hanya memerlukan 14 menit dan di Badung 17 menit.

“Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia,” kata Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional. (alf)

 

Seminar Pajak Kolaborasi IKPI dan OCBC Dihadiri hampir 1.100 Peserta dari Indonesia dan Manca Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.

Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.

Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.

Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.

Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.

Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)

Meski Libur Nasional DJP Umumkan Pelaporan SPT Pajak Tahun 2024 Tetap Bisa Dilakukan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah pada 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan adalah 30 April 2025.

Dengan potensi terganggunya aktivitas akibat libur nasional, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kewajibannya hingga mendekati tenggat waktu.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui layanan elektronik pada laman DJP Online.

DJP menyoroti bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu menjadi kontribusi penting bagi kemajuan bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, masyarakat dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (alf)

 

DJP: Kinerja Coretax Meningkat, Latensi Akses Berkurang Drastis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kinerja sistem Coretax mengalami peningkatan signifikan, yang ditandai dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa evaluasi dan pemantauan menunjukkan peningkatan kinerja sistem Coretax. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).

Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik kini hanya 0,045 detik atau 45 milidetik.

Proses penerbitan faktur pajak yang sebelumnya memakan waktu hingga 10 detik kini turun menjadi 1,46 detik. Adapun latensi pelaporan SPT yang semula 29,28 detik kini hanya memakan waktu 3,93 detik.

Dikatakan Dwi, hingga 16 Maret 2025, DJP mencatat bahwa Coretax telah mengadministrasikan sebanyak 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya, sebanyak 61,23 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur untuk Februari, dan 11,69 juta faktur untuk Maret.

Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax sempat dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis yang menyulitkan pengguna, termasuk pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam mencetak faktur pajak.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bahwa implementasi Coretax sempat mengganggu aktivitas usaha mereka. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini. (bl)

 

Menkeu Klaim Penerimaan Pajak di Maret 2025 Alami Perbaikan Signifikan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak mengalami perbaikan per 17 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (19/3/2025) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret terus menunjukkan tren positif.

“Penerimaan bruto antara tanggal 1 sampai 17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyoroti bahwa capaian ini merupakan perkembangan signifikan dibandingkan catatan terakhir pada 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto tercatat negatif 3,8 persen.

“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 dipengaruhi oleh faktor restitusi yang cukup besar sehingga data belum stabil. Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perlambatan ini merupakan hal yang normal. Ia menjelaskan bahwa secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan pada Desember akibat aktivitas Natal dan Tahun Baru, yang kemudian menurun seiring dengan kembali normalnya transaksi pada awal tahun.

Anggito juga mengungkapkan dua faktor utama yang memicu perlambatan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. Pertama, penurunan harga sejumlah komoditas utama seperti batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).

Kedua, dampak kebijakan administratif, di mana sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun yang harus dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) turut berkontribusi pada perlambatan penerimaan pada periode tersebut. (alf)

 

IKPI Jakarta Barat Berikan Edukasi Pelaporan Pajak Gratis Kepada Jemaat dan Warga Kosambi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak bagi individu dan UMKM secara gratis di Gereja Kristen Kalam Kudus, Jl. Kosambi Baru No. 11, RT 09/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Senin (17/3/2025). Acara ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari jemaat gereja, warga sekitar Kosambi, dan masyarakat umum lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan layanan pro bono atau tanpa dipungut biaya, sebagai tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diselenggarakan oleh IKPI Pusat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, bersama tim anggota yang telah mengikuti pelatihan ToT.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dalam pernyataannya, Teo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI untuk memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap keberadaan IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas,” ujar Teo.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Antusias dari para peserta sangat kelihatan, mana kala tim kami sedang presentasi belum selesai, sudah langsung ada yang mengangkat tangan dan bertanya,” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Dikatakannya, setelah sesi pemaparan materi selesai, sesi tanya jawab berlangsung dengan penuh semangat hingga acara berakhir. Bahkan, para anggota tim IKPI yang bertugas tetap melayani peserta yang masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut.

Menurut Teo, keberhasilan kegiatan ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. “Sebuah acara yang diadakan, jika banyak yang bertanya, ini merupakan indikator atas keberhasilan acara tersebut,” ujar Teo.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap para jemaat gereja dan warga sekitar semakin memahami pentingnya pelaporan SPT tahunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat awam tentang kewajiban perpajakan guna mendukung program pemerintah, sejalan dengan misi IKPI sebagai mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (bl)

id_ID