Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S untuk Lapor Pajak Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut adalah panduan pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S secara online.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Login ke DJP Online

Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih “LOGIN”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Isi Data yang Diminta

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

• Masukkan data pada Bagian A (Pajak Penghasilan) sesuai formulir 1721-A2.

• Di Bagian B (Pajak Penghasilan Lainnya), cantumkan penghasilan tambahan seperti hadiah undian atau warisan.

• Di Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban), laporkan aset dan kewajiban yang Anda miliki.

• Klik “Setuju” pada Bagian D untuk menyelesaikan proses.

• Kirim dan Verifikasi

Ringkasan SPT akan muncul, dan Anda dapat mengirimkannya dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:

• Login ke DJP Online

Akses www.pajak.go.id dan lakukan login.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Pilih Metode Pengisian

• Pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika Anda sudah memahami cara mengisi SPT.

• Pilih “Dengan Panduan” jika Anda ingin langkah-langkah yang lebih mudah.

• Isi Data yang Diminta

Masukkan informasi seperti tahun pajak, status SPT, bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan.

• Verifikasi dan Kirim

Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Setelah itu, kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala pada sistem DJP Online yang berpotensi sibuk menjelang batas akhir pelaporan.

Periksa kembali semua data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan. (alf)

 

 

 

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan: Lebih Bayar dan Kurang Bayar Jadi Perhatian DJP

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah SPT Tahunan yang masuk dalam kategori tersebut.

Menurutnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar atau kurang bayar karena beberapa faktor. Salah satunya adalah ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan dalam pengisian SPT, juga dapat menyebabkan status lebih bayar atau kurang bayar.

“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Dwi Astuti menambahkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih cepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.

DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau setiap 30 April.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya informasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Update 21 Maret! DJP Catat 9,95 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga Jumat (21/3/2025). Angka tersebut mencakup 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa realisasi pelaporan tersebut sudah mencakup SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar dan kurang bayar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci jumlah SPT Tahunan yang memiliki status tersebut.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (alf)

 

Defisit APBN Capai Rp 31 Triliun, Misbakhun Ungkap Penyebab Utama

IKPI, Jakarta: Kepala Komisi XI DPR Misbakhun, mengungkapkan penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor utama yang memicu defisit tersebut adalah penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia menyoroti permasalahan pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga kini masih bermasalah.

“Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan pada sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Namun, sejak 1 Januari implementasinya mengalami permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok hingga 30% pada Februari 2025. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas.

Namun, Misbakhun menilai penurunan ini masih dalam batas normal. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan justru mencatatkan peningkatan pada periode yang sama.

Dengan kondisi ini, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas fiskal.

Meski demikian, ia optimistis penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Kondisi ini pun akan didukung oleh penerimaan PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan pihaknya berupaya menjaga defisit APBN tetap terkendali pada kisaran 2,53%. (alf)

 

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sri Mulyani Bahas Peningkatan Tax Ratio dengan Presiden Prabowo, Targetkan Capai 23%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) sore hingga malam di Istana Negara membahas upaya peningkatan penerimaan negara. Fokus utama pembicaraan adalah bagaimana meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan revenue ratio (rasio penerimaan) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10%.

“Kita bahas mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan administrasi,” kata Sri Mulyani usai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan rasio pajak, dengan target mencapai 23% pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo.

Target ambisius ini diharapkan dapat mengembalikan pertumbuhan tax ratio dan revenue ratio yang selama ini dinilai masih rendah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah-langkah intensifikasi dan perbaikan administrasi perpajakan akan menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menyampaikan di hadapan Komisi XI DPR RI pada November 2024 bahwa Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk menyusun peta jalan (roadmap) guna mencapai target tax ratio 23%. Ia mengakui bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, baru saja menjabat. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk menyelesaikan penyusunan strategi tersebut.

“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Pertemuan ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan. Dengan target yang cukup tinggi, pemerintah diharapkan dapat melakukan transformasi signifikan dalam administrasi dan kebijakan fiskal untuk mendongkrak tax ratio ke level yang diinginkan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara pemerintah dan Kementerian Keuangan akan menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. (alf)

IKPI Palembang Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan untuk Karyawan dan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang sukses menggelar kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan dan pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 dan 20 Maret 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Ketua IKPI Palembang, Susanti mengungkapkan, hari pertama kegiatan dilaksanakan di Sekretariat IKPI Palembang di Jl. Kapten Marzuki, Palembang. Kegiatan ini kemudian berlanjut pada hari kedua di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rachmat No.5, Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menjelaskan, kegiatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech. Terlihat antusiasme peserta terlihat cukup tinggi, dengan kehadiran berbagai kalangan mulai dari karyawan, mahasiswa, dosen, hingga masyarakat umum yang turut hadir untuk mendapatkan bimbingan langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam pelaksanaan kegiatan lanjut Susanti, enam anggota IKPI turut berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada peserta. Mereka adalah Susanti (Ketua), Shinta (Sekretaris Cabang), Farida, Maharani, Desi, dan Ketty. Tim ini memberikan panduan praktis dan langkah-langkah teknis agar peserta dapat memahami cara pengisian SPT Tahunan dengan baik dan benar.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berhasil membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah. Kami berharap, anggota-anggota yang belum sempat berpartisipasi kali ini bisa turut mendukung kegiatan Bimtek berikutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan April mendatang,” ujar Susanti.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi individu dan pelaku UMKM.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“IKPI Palembang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat guna menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Sosialisasi Pajak, Dihadiri 50 Pelaku UMKM hingga Perwakilan Kanwil DJP

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Surabaya menggelar sosialisasi pajak bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Kamis (20/3/2025). Acara ini dikemas dengan suasana santai yang diselingi dengan buka puasa bersama, sehingga menciptakan atmosfer yang nyaman bagi peserta.

Sekadar informasi, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu (Humas) Karyawan, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegalsari, Wisnu Indarto.

Turut hadir pula Camat Tegalsari, Kartika Indrayana, beserta staf kecamatan. Kegiatan ini berhasil menarik perhatian 50 peserta dari kalangan pelaku UMKM setempat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Surabaya Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa acara tersebut disusun dengan konsep yang interaktif. “Sesi materi kami sampaikan secara santai agar peserta tidak merasa canggung. Kami juga mengadakan sesi tanya jawab yang diiringi dengan hadiah bagi peserta yang bisa menjawab kuis dari pemateri,” ujarnya di lokasi acara.

Menurutnya, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, khususnya dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Topik yang paling banyak dibahas mencakup pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan pajak, pencatatan dan pembukuan keuangan, serta implikasi perpajakan terkait rekening bank yang mereka miliki.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Acara seperti ini sangat efektif karena bisa membantu masyarakat menghadapi permasalahan perpajakan secara langsung. IKPI bisa berperan baik sebagai jembatan antara masyarakat dan DJP,” kata Enggan.

Melihat kesuksesan acara ini, IKPI Surabaya berencana mengadakan kegiatan serupa di berbagai kecamatan lain di kota tersebut. “Kami juga akan menjajaki kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian agar kegiatan ini semakin luas jangkauannya.Harapannya, kedepan IKPI bisa semakin dikenal masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha di Surabaya,” ujarnya. (bl)

DJP Targetkan 16,21 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Meski Rasio Kepatuhan Turun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2025. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 16,04 juta WP.

Namun, rasio kepatuhan formal justru turun menjadi 81,92% dari total WP, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 85,75%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan rasio kepatuhan formal ini disebabkan oleh pertimbangan jumlah wajib pajak aktif yang lebih realistis. “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujarnya baru-baru ini.

Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, tumbuh 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya adalah 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik, sementara 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setoran pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun. Penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara.

Dengan meningkatnya pelaporan SPT secara elektronik, DJP terus mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Namun, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan ke depannya. (alf)

 

 

IKPI Serahkan Bantuan untuk TPA Tanwirul Quluub

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial Keagamaan dan Olahraga (SKO) telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan sejumlah bantuan kepada TPA Tanwirul Quluub di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Departemen SKO IKPI Rusmadi.

“TPA Tanwirul Quluub memiliki 90 siswa. Makanya jumlah tas yang kami berikan disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut,” ujar Rusmadi.

Bantuan yang diserahkan meliputi:
• 90 pcs tas warna coklat
• 2 pcs papan tulis warna putih dan hitam
• 2 pcs papan pengumuman
• 6 ikat kertas folio

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

Rusmadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Ustaz Hidayat selaku perwakilan dari TPA Tanwirul Quluub. “Sebelumnya, kami sudah memberikan daftar barang yang tersedia yang dapat kami berikan kepada mereka,” tambahnya.

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

“Harapan kami, barang-barang tersebut dapat digunakan dalam proses belajar dan mengajar di TPA tersebut. Selain itu, ruangan di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta, yang sebelumnya digunakan untuk menumpuk barang-barang tersebut kini dapat digunakan secara optimal sebagai ruang kerja,” kata Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap dunia pendidikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa di TPA Tanwirul Quluub. (bl)

id_ID