Filipina Hapus Tarif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Panel antar-lembaga Filipina yang diketuai Presiden Ferdinand Marcos Jr pada Kamis (24/11/2022) menyetujui menghapus tarif pajak kendaraan listrik buat memicu perkembangannya di dalam negeri saat harga bahan bakar di negara itu sedang naik tinggi.

Marcos bakal mengeluarkan perintah eksekutif yang memotong hingga 0 persen tarif pajak buat kendaraan listrik seperti mobil penumpang, bus, van, truk, sepeda motor, sepeda dan suku cadangnya selama lima tahun.

Bea masuk buat kendaraan listrik di Filipina saat ini antara 5 persen hingga 30 persen.

“Perintah eksekutif tersebut bertujuan memperluas sumber pasar dan mendorong konsumen untuk mempertimbangkan membeli kendaraan listrik, meningkatkan keamanan energi dengan mengurangi ketergantungan ekosistem industri kendaraan listrik domesik,” kata Economic Planning Secretary Arsenio Balisacan, dikutip dari CNN Indonesia dan Reuters.

Pemangkasan pajak ini hanya berlaku buat kendaraan listrik murni, sementara kendaraan hybrid tak berubah.

Pembeli kendaraan di Filipina sekarang perlu mengeluarkan dana US$21 ribu (sekitar Rp329 juta) hingga US$49 ribu (sekitar Rp768 juta) untuk memboyong kendaraan listrik.

Banderol itu lebih mahal ketimbang kendaraan konvensional antara US$19 ribu (sekitar Rp298 juta) sampai US$26 ribu (sekitar Rp408 juta).

Gaikindo Respons Target 15 Juta Kendaraan Listrik di Indonesia 2023
Menurut data International Trade Administration milik Amerika Serikat, hanya ada 9 ribu kendaraan listrik dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina. Kebanyakan kendaraan listrik itu merupakan jenis penumpang.

Kendaraan listrik cuma mewakili 1 persen pasar otomotif dan kebanyakan hanya dimiliki orang kaya.(bl)

 

Pemerintah Sulit Kumpulkan dari Pajak Pekerja Lepas

IKPI, Jakarta: Jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang berada di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Setelah mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.448,2 triliun atau 97,5% dari target per Oktober, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku masih memiliki kesulitan.

Dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta jajarannya merasa kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.

Berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 45,53%.

Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.

Adapun, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.

“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBN Kita, dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (28/11/2022).

Untuk penyampaian SPT non-karyawan, Suryo juga mengakui bahwa DJP masih sulit untuk memformulasikan agar format penyampaian pelaporannya bisa sederhana.

Pun para wajib pajak non-karyawan ini membutuhkan effort atau usaha ekstra karena harus menghitung dan melaporkannya sendiri.

“Karena non karyawan ini menyampaikan format self assessment, menghitung sendiri, melapor sendiri dan kita mengawasi SPT yang bersangkutan,” jelas Suryo.

“Ini PR (Pekerjaan Rumah) untuk meningkatkan basis bagi wajib pajak yang memang karyawan mandiri bukan pemberi kerja,” kata Suryo lagi. (bl)

Gelaran AOTCA Bali Berjalan Sukses, Peserta Apresiasi Pelayanan IKPI

IKPI, Jakarta: Gelaran Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting di The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis (24/11/2022) sukses digelar. Acara yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (lKPI) tersebut mendapatkan apresiasi dari para anggota AOTCA dari berbagai negara.

Diketahui, acara AOTCA General Meeting ditutup dengan Gala dinner spektakuler yang menampilkan pertunjukan kesenian dari negara-negara peserta AOTCA, diawali dengan tari khas dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Bali, Jawa Barat, dan Padang, Jakarta ditampilkan dalam gelaran tersebut.

Peserta AOTCA General Meeting dari Mongolia. (Foto: Bayu Legianto)

Selain itu, peserta dari Mongolia, Vietnam, Jepang, Korea, dan berbagai negara lainnya juga unjuk kebolehan dimalam itu. Mereka menyanyi hingga menampilkan tarian tradisional negara masing-masing. Tepuk tangan, sorak yang gemuruh dan joget peserta gala dinner, menunjukan kalau mereka sangat menikmati acara tersebut.

Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengatakan, sebagai tuan rumah acara AOTCA ini adalah sangat tepat bagi para Konsultan Pajak Profesional untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi melalui pertukaran informasi perpajakan antar negara anggota AOTCA, pertukaran tersebut disampaikan melalui forum International Tax Conference, dan tentu saja akan terjalin komunikasi antar sesama peserta yang memungkinkan lahirnya kerjasama antar konsultan pajak antara negara ditingkat Asia Oceania, Eropa dan Afrika, ujarnya dalam closing statement pada acara gala dinner.

Arsono mengatakan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi finansial untuk acara AOTCA Bali 2022.

Panitia AOTCA Bali 2011. (Foto: Bayu Legianto)

“Saya sangat menghargai teman-teman di IKPI yang telah menginvestasikan begitu banyak waktu dan tenaga yang berharga untuk kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Presiden AOTCA Euney Marie J Mata Perez. Menurutnya, gelaran pertemuan AOTCA Bali ini sangat sukses dan ratusan peserta dari berbagai negara mengakui itu, pelayanan yang ramah, acara yang terorganisir dan meriah, kata Euney menjadi catatan yang sangat diapresiasi oleh para anggota AOTCA kepada dirinya, bahkan menurutnya peserta AOTCA Bali 2022 adalah peserta terbesar dalam acara AOTCA selama ini.

“AOTCA Bali sukses besar, dan IKPI sebagai tuan rumah sangat hebat. Terima kasih Ruston Tambunan (Ketum) T Arsono (Ketua Panitia) dan seluruh peserta AOTCA yang telah mensukseskan acara ini,” ujar Euney dalam kata sambutannya pada acara Gala Dinner.

Panitia AOTCA Bali 2022. (Foto: Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi yang juga tercatat sebagai Panitia Koordinator bidang Publikasi dan Dokumentasi mengatakan, Pelaksanaan AOTCA Bali 2022 ini dilaksanakan sendiri oleh pengurus dan anggota IKPI yang dipercaya menjadi panitia.

Itulah sebabnya Ketua Panitia T Arsono dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dalam kata sambutannya pada gala dinner menyatakan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah menginvestasikan waktu dan tenaga bahkan materi.

“Perlu dicatat juga, untuk kesuksesan acara ini disamping mendapatkan dukungan dari sponsor, panitia juga menggalang dana gotong royong dari panitia sendiri. Dana gotong royong terkumpul dalam jumlah cukup banyak. Jadi IKPI tidak menggunakan event organiser, murni dari IKPI oleh IKPI untuk IKPI dan masyarakat Indonesia,” katanya. (bl)

 

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2022 Dekati Target

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2022, sudah hampir memenuhi target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan mencapai Rp 1.446,2 triliun, atau 97,5% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak.

“Sektor manufaktur dengan kontribusi terbesar. Kontribusinya mencapai 29,4% dari total penerimaan pajak,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/11) secara daring.

Dengan kontribusi tersebut, kinerja industri pengolahan dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 terpantau tumbuh 43,7% secara tahunan alias year on year (YoY) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 14,9% YoY.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Namun, bila menilik pertumbuhan pada bulan Oktober 2022 yang sebesar 13,4% YoY, pertumbuhan ini nampak melambat dari bulan sebelumnya. Sri Mulyani bilang, perlambatan pertumbuhan ini karena peningkatan restitusi pajak.

Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 24,8%, sektor ini berhasil tumbuh 64,4% YoY atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 25,3%.

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan perdagangan yang kuat karena mobilitas masyarakat yang makin meningkat.

“Apalagi menjelang akhir tahun, masyarakat mulai berbelanja. Ini menunjukkan sesuatu yang positif,” tambahnya.

Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi. Dengan pertumbuhan mencapai 64,4% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga Oktober 2022 sebesar 10,6%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,5%. Pertumbuhannya mencapai 188,9% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 42,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,0%, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,7%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 2,9%.(bl)

Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

IKPI, Bali: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, terpilih menjadi Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) untuk periode 2022-2024, dalam General Meeting AOTCA yang dilaksanakan tanggal 23 November 2022. Dengan demikian sesuai Statuta atau Anggaran Dasar AOTCA, secara otomatis setelah 2(dua) tahun menjabat sebagai Deputi President Ruston Tambunan akan menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025 untuk masa kepemimpinan 2 tahun mendatang, kecuali menarik diri atau membatalkan sendiri.

Diketahui, pemilihan Ruston menjadi Deputi Presiden AOTCA dilakukan dalam general meeting AOTCA secara hybrid. Untuk pertemuan tatap muka dilakukan di Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Rabu (23/11/2022) dan dihadiri oleh 10 dari 13 negara anggota AOTCA, sedangkan 3 negara lainnya mengikuti secara online.

Diketahui, negara-negara yang mengikuti pertemuan secara online yakni, China, China Taipe, dan Pakistan. Sedangkan 10 negara lainnya seperti Indonesia (host), Filipina, Mongolia, Malaysia, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam ikut pertemuan tatap muka.

Presiden AOTCA periode 2019-2022 Euney Marie J Mata Perez dalam acara Gala Dinner AOTCA Bali 2022 di Mangupura Hall The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali (24/11/2022), mengatakan, dalam forum tersebut Ruston Tambunan terpilih secara aklamasi sebagai deputi presiden, sedangkan Jeremy Choi dari Hongkong akan menjabat sebagai Presiden AOTCA untuk periode 1 Januari 2023-31 December 2024, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Presiden AOTCA

Menurut Euney, tingkat keaktifannya yang tinggi pada kegiatan organisasi serta sifat kritisnya terhadap perkembangan dunia perpajakan global, menjadi salah satu pertimbangan peserta general meeting AOTCA untuk memilih Ruston Tambunan sebagai Deputi Presiden AOTCA.

Kesempatan itu akan datang untuk Ruston Tambunan. Pada tahun 2025, secara otomatis dia menjadi Presiden AOTCA untuk kepemimpinan 2 tahun kedepan,” kata Euney, yang disambut tepuk tangan oleh seluruh peserta gala dinner.

Selain Ruston Tambunan, dua orang anggota IKPI juga tetap dipercaya sebagai Pengurus AOTCA, SIstomo sebagai Auditor dan T. Arsono sebagai Technical Committee, keduanya saat ini juga sebagai AOTCA Officer’s. Jadi total ada 3 anggota IKPI yang menduduki jabatan AOTCA Officers tahun 2023-2024, kata Euney, yang disambut kembali dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh peserta gala dinner.

Euney juga mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan AOTCA Bali 2022 yang digelar IKPI. Banyaknya peserta yang hadir, serta jamuan dan keramahan anggota IKPI adalah penilaian terbaik yang mereka berikan untuk Ruston Tambunan sebagai Ketua IKPI dan T. Arsono sebagai Ketua Panitia serta seluruh jajaran pengurus dan panitia.

Tidak lupa juga Euney menyatakan kekagumannya terhadap lokasi penyelenggaraan AOTCA, yakni Bali. Provinsi ini dianggap punya berjuta daya tarik untuk terus dikunjungi karena alam yang indah, masyarakat yang ramah, budaya Bali dan karya seni yang tinggi.

Sementara itu Ruston menyatakan, bahwa terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA merupakan suatu kepercayaan besar yang harus dijaga.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman di AOTCA yang sudah mempercayakan saya untuk jabatan ini. Semoga kedepan kita bisa bersama-sama membesarkan AOTCA dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan bersama,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston menegaskan, terpilihnya dia sebagai Deputi Presiden AOTCA dan secara otomatis sesuai statuta atau Anggaran Dasar AOTCA dia akan menjadi President of AOTCA pada periode mendatang disambut sangat baik oleh seluruh Anggota IKPI, bahkan menurutnya Ketua Umum IKPI sebelumnya Mochamad Soebakir langsung memberikan ucapan selamat melalui pesan whatsapp ketika berita itu disampaikan kepadanya dengan mengatakan; “Selamat Pak atas terpilihnya Pak Ruston sebagai Deputy President of AOTCA, dengan demikian keinginan saya yang pernah saya ucapkan di Rakor IKPI dan di HUT IKPI tahun 2021 dikabulkan Tuhan Yang Maha Pengasih. Jadi Pak Ruston jangan menarik diri atau membatalkan sendiri, sehingga awal tahun 2025 Pak Ruston sah menjadi Presiden AOTCA”.

“Ini patut kita syukuri, bahwa IKPI telah masuk dalam pergaulan global dan dipercaya untuk memimpin sebuah organisasi sebesar AOTCA,” kata Ruston.

Untuk diketahui, pada periode kepengurusan 2019-2022, Ruston juga menjabat sebagai Vice President AOTCA. Namun pada pemilihan kali ini, jabatan Ruston naik setingkat dan di periode selanjutnya secara otomatis menjadi Presiden AOTCA.

Sekadar informasi, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania yang terus mengalami perkembangan hingga saat Ini telah merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah.

Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, China Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka sebagai peninjau.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya.(bl)

Konsultan dari Berbagai Negara Hadiri Seminar Perpajakan Internasional

IKPI, Bali: Lebih dari 600 konsultan pajak dari berbagai negara menghadiri seminar Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) yang dilaksanakan di bali pada 22-25 November 2022. Pertemuan rutin tahunan itu membahas isu-isu perpajakan internasional, dimana nantinya isu tersebut bisa menjadi bahan perbandingan dalam menangani kasus-kasus perpajakan, khususnya di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyatakan, pertemuan AOTCA Bali 2022 ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di Indonesia, karena pada tahun 2011 pertemuan ini juga pernah diadakan di Pulau Dewata ini.

Menurut Ruston, 11 tahun merupakan penantian yang panjang bagi Indonesia untuk kembali menghadiri pertemuan AOTCA ini. Karena, setiap tahun peraturan dan isu perpajakan internasional dan domestik terus mengalami perkembangan, untuk itu ajang AOTCA ini tempat para konsultan pajak dunia untuk bertukar informasi.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh para konsultan pajak di AOTCA Bali 2022, bukan hanya untuk menambah wawasan, tetapi membangun jaringan internasional juga di sinilah tempatnya,” kata Ruston, Senin (21/11/2022).

Bukan hanya itu lanjut Ruston, dalam pertemuan kali ini ada dua efek manfaat yang bisa dirasakan. Yang pertama adalah efek manfaat yang didapatkan oleh konsultan pajak peserta AOTCA, di mana visi yang digaungkan oleh setiap konsultan pajak adalah menjadi konsultan kelas dunia.

“Jika tidak melebarkan sayap pergaulan bagaimana mereka bisa menjadi konsultan kelas dunia. Kesimpulannya, pergaulan global itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Nah dengan pengetahuan-pengetahuan seperti itu juga bisa merangsang semua anggota untuk bergaul, sehingga banyak sekali juga dari mereka yang melakukan pertukaran klien. Saya juga mengalami pertukaran klien dengan konsultan dari China yang mempunyai klien di Indonesia yang kemudian dibantu oleh Ruston.

Jadi banyak manfaat yang bisa didapatkan anggota, dengan pergaulan global bisa memacu mereka untuk melanjutkan sekolah agar bisa mengasah kemampuan, dan mendapatkan klien dari perusahaan multinasional.

Kalau keuntungan buat negara juga sangat jelas, dengan terus menerus mengikuti perkembangan perpajakan internasional, IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jeneral Pajak bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam memberikan edukasi Wajib Pajak terhadap aspek perpajakan internasional yang akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak  dan pada akhirnya berdampak positif kepada penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengungkapkan seminar ini merupakan hajat bagi AOTCA di mana IKPI berada di dalam asosiasi tersebut.

Arsono berharap, AOTCA Bali ini bisa menjadi kegiatan yang mencerdaskan serta bermanfaat bagi dunia perpajakan khususnya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia juga bisa mengambil peran lebih besar dalam kegiatan AOTCA di masa-masa mendatang.

“Kami berharap kedepannya IKPI bisa berkontribusi lebih besar lagi di ajang AOTCA, khususnya dalam mendatangkan jumlah peserta. Karena, sesungguhnya kita tidak kalah dengan negara lain, seperti China dan Vietnam yang juga mempunyai kontribusi besar pada ajang pertemuan AOTCA di berbagai negara,” kata Arsono.

Sekedar diketahui, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania. Ini telah diperluas untuk merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah. Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, Tionghoa Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya. (bl)

Penerimaan Pajak Sawit di Bengkulu Rp 457 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari komoditas kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 457 miliar.

“Kontribusi komoditas pertanian sektor kelapa sawit di Provinsi Bengkulu dari Januari hingga Oktober 2022 sekitar Rp 457 miliar,” kata Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Andri Setiawan seperti dikutip dari Antaranews.com Senin (21/11/2022).

Ia menyebutkan bahwa kontribusi sektor kelapa sawit terhadap penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu sebesar 24 persen dari total penerimaan pajak negara sebesar Rp1,9 triliun.

Kontribusi penerimaan pajak dari sektor kelapa sawit di Bengkulu saat ini tercatat lebih tinggi kontribusi nya dibandingkan dengan komoditas lain.

Seperti dari sektor perdagangan besar dan eceran untuk penerimaan pajak sebesar Rp469 miliar, administrasi pemerintah dan jaminan sosial Rp387,9 miliar.

Kemudian pertanian, kehutanan, dan perikanan sekitar Rp161 miliar, sektor lainnya mencapai Rp523 miliar, serta sektor-sektor usaha tersebut berperan besar terhadap penerimaan pajak di Bengkulu.

“Nilai tersebut cukup tinggi mengingat kebijakan pembatasan produktivitas kelapa sawit dan turunannya tak lagi dibatasi,” ujarnya.

Dengan tingginya penerimaan pajak tersebut, ia berharap agar penerimaan pajak dari sektor lainnya dapat dimaksimalkan guna menunjang pembangunan infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong masyarakat untuk mengembangkan komoditas pertanian Bengkulu agar dapat dilakukan ekspor.

Sebab, ada lima komoditas andalan di Bengkulu yang telah masuk pasar ekspor seperti kopi, Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok.

“Sejauh ini ada lima komoditas pertanian Bengkulu yang sudah di ekspor ke pasar luar negeri kopi, CPO, manggis, sarang burung walet dan pisang kepok,” terang Kepala Karantina Pertanian Bengkulu Bukhari. (bl)

Pemerintah Bebaskan Masyarakat dari Pajak, Ini Kelompok yang Berhak Menerimanya

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (20/11/2022) kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya. (bl)

 

Survei Polling Institute: Warga Sambut Positif Program NIK jadi NPWP

IKPI, Jakarta: Salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan adalah pajak. Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan terobosan-terobosan, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak.

Salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), yaitu melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru ini.

Program ini rupanya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat, terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan. Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

“Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, seperti dikutip Warta Ekonomi.co.id Minggu 20 November 2022.

Poling dilakukan secara wawancara tatap muka oleh interviewer yang telah dilatih, pada tanggal 2 hingga 8 November 2022.

Ada 1.220 orang yang menjadi sampel poling, yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, yang tersebar proporsional. Poling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2.9% pada rentang kepercayaan 95%.

Selain itu, indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak adalah meningkatnya jumlah pemilik NPWP. Kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari 45,7% pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7% di November 2022.

“Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak,” katanya.

Dari pemilik NPWP, mayoritas membayar pajak. Bahkan mencapai 78%. Namun, jenis pajak yang dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti PBB yang mencapai 60,5 % dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 %.

“Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 %. Yaitu, pajak PPh 9.2% atau sekitar 36.8% dari pemilik NPWP, serta PPN dan PPnBM (3.8 %),” kata Kennedy.

Lebih lanjut, Kennedy mengatakan, umumnya masyarakat cukup baik dalam memahami manfaat-manfaat uang pajak. Mayoritas masyarakat juga tahu bahwa pemerintah memberi subsidi kepada BBM, LPG 3 Kg, hingga listrik.

Namun, mayoritas masyarakat menilai bahwa subsidi, BLT dan BSU yang diberikan, kurang atau tidak tepat sasaran. “Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa warga kurang merasakan manfaat uang pajak,” tegasnya.

Dari hasil poling juga diketahui bahwa separuh warga Indonesia pernah menerima bantuan BLT atau BSU. Dan tentu mayoritas meraka menggunakan BBM, LPG dan listrik.

Tapi, mayoritas tidak tahu bahwa subsidi BLT atau BSU yang diberikan itu, sebagian besar uangnya diambil dari pajak.

“Dalam situasi ini, warga harus mendapat persuasi dengan baik, kiranya bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak, tapi juga sekaligus motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang semakin besar, terutama pada kelompok yang termasuk dalam kriteria wajib pajak,” katanya.

Sementara sebanyak 53,7 % warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak. Seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk.

Namun hampir semua warga tidak tahu beda pajak daerah dan pajak pusat, terlebih mekanisme transfer pusat dan daerah.

Sebanyak 66.1% masyarakat setuju dengan pemberian sanksi bagi penunggak pajak, agar membuat warga lebih patuh pajak. Mayoritas atau sekitar 57% warga juga setuju bahwa pengemplang pajak harus dikenai sanksi pidana. (bl)

India Hapus Pajak Ekspor Produk Baja

IKPI, Jakarta: India menghapus pajak ekspor atas berbagai produk baja yang dikenakan pada bulan Mei lalu. India tengah berupaya meningkatkan pengiriman ke luar negeri yang selama ini dibatasi oleh pungutan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id dan Bloomberg, pajak atas besi kasar, pelet bijih besi dan berbagai produk baja datar dan panjang kembali ke nol mulai Sabtu (19/11/2022), menurut pemberitahuan Departemen Keuangan India yang dirilis Jumat malam.

Bijih besi dengan kandungan logam kurang dari 58% dapat diekspor bebas bea. Sedangkan bahan dengan kandungan besi lebih dari 58% akan dikenakan pajak ekspor 30%.

Menurut AS Firoz, penasihat kebijakan independen di New Delhi dan mantan ekonom di Kementerian Federal Baja, pajak membuat industri di India kehilangan kesepakatan yang menguntungkan di pasar luar negeri.

Sementara harga melonjak karena ketatnya pasokan yang disebabkan oleh invasi Rusia ke Ukraina. “Sebuah kesalahan telah teratasi. Bea ekspor dikenakan ketika harga baja mulai turun,” kata Firoz.

Perusahaan pemeringkat kredit ICRA Ltd pada September lalu memperkirakan bahwa ekspor baja India pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023 akan turun 55% dari tahun sebelumnya karena dampak pajak.

Sementara, Asosiasi Baja India telah memperingatkan bahwa tarif ekspor dapat menghalangi investasi untuk membangun kapasitas baru. Asosiasi menyebut, penghapusan pajak akan membantu memperbaiki neraca perdagangan.

India kembali menjadi importir baja bersih pada bulan Oktober untuk kedua kalinya pada tahun fiskal ini. Impor yang lebih besar daripada ekspor karena penawaran yang lebih murah dari industri hilir termasuk produk canai dingin dan berlapis melonjak.

Sementara ekspor melambat tajam pada bulan itu. Berdasarkan data Kementerian Baja, impor baja pada Oktober mencapai 593.000 ton, lebih tinggi daripada ekspor 233.000 ton. Sehingga impor bersih mencapai 360.000 ton.

Impor pada Oktober adalah yang tertinggi dalam lebih dari dua tahun, menurut sumber Bloomberg. Ini adalah kedua kalinya dalam empat bulan, impor melebihi ekspor.

India menjadi importir baja bersih pada Juli untuk pertama kalinya sejak Januari 2021. Di sisi lain, pada bulan Oktober, impor non-alloy steel naik 69% secara tahunan menjadi 364.000 ton.

Sementara impor alloy steel dan nirkarat naik 41% secara tahunan menjadi 230.000 ton. (bl)

id_ID