Korpri Usulkan Gaji Guru Setara Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan gaji guru dinaikkan setara dengan pegawai pajak. Sebab, sistem penggajian ASN kini masih timpang hingga menimbulkan kecemburuan.

“Guru itu risikonya tinggi. Kalau guru gagal mengajar, bangsa kita ini, generasi besok akan rusak. Jangan hanya materialistik lah sifatnya. Lihatlah masa depan bangsa ini tergantung guru, salah satunya ya. Kalau gurunya enggak sejahtera, mau ngajar susah, pasti mikir mencukupi hidupnya dulu. Kalau duitnya Indonesia itu cukup, gajinya (pegawai) pajak sudah tinggi, ya ini dinaikkan saja. Yang risikonya dianggap sama, disetarakan,” kata Zudan seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (16/3/2023).

“Atau kalah Kemenkeu tetap, kemudian negara tidak punya duit, yang risikonya tinggi, guru, perawat, dokter, bidan, TNI, polri, yang risikonya menyabung nyawa ini, guru risikonya kalau enggak bagus ngajarnya masa depan bangsa akan terganggu karena kualitas pengajaran akan jadi rendah. Dosen guru kalau ngajarnya seadanya ya bangsa kita jadi seadanya,” lanjut Zudan.

Zudan lantas menilai idealnya gaji seorang guru sama dengan pegawai pajak. Menurutnya guru memiliki risiko yang sama dengan pekerjaan lain, terlebih menyangkut dengan masa depan bangsa.

“Sama karena risikonya sama ini. Guru itu harus kita muliakan, gaji tinggi. Enggak usah pusing-pusing yang penting mengajar yang baik. Pendidikan kita bisa bagus. Sekolah boleh jelek, tapi kualitas gurunya bagus. Kalau gurunya enggak mengajar bagus, diawasi. Kalau enggak ngajar bagus, coret, pecat, turunkan jadi tenaga tata usaha. Tentu ekosistemnya harus dibangun ya,” ucapnya.

Zudan mengusulkan pembentukan gugus tugas untuk membahas sistem penggajian ASN yang sangat timpang. Dia menyebut perlu adanya reformasi total soal sistem tersebut.

“Bentuk gugus tugas saja. Gugus tugas penggajian yang rapat rutin. KASN, Korpri, Menpan-RB, BKN, undang para ahli memetakan itu semua. Ini harus direformasi total sistem penggajian ini. Enggak bisa seperti ini, terlalu tinggi ketimpangannya. Nanti mutasi pegawai jadi susah. Enggak ada orang pajak mau pindah ke Kemendagri. Harusnya bisa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

DJP Jalankan Sistem Administrasi Perpajakan Canggih di 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS). Sistem canggih ini ditargetkan rampung akhir tahun ini dan dapat dijalankan penuh pada 1 Januari 2024.

Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam pengembangan akhir.

Rencananya pada April 2023 akan dilakukan uji coba integrasi sistem atau system integration testing (SIT), yang terdiri dari 21 bisnis proses yang akan disatukan dalam satu sistem yang sama, sehingga terhubung satu sama lain.

Adapun, 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Iwan melanjutkan setelah dilakukan SIT, akan dilakukan tes penerimaan pengguna atau user acceptance test (UAT).

“Kita lakukan UAT itu mungkin di Juli-Agustus. Lalu setelah UAT selesai, kita siapkan di November OAT atau operation acceptance test. Sambil tes-tes tersebut, kita lakukan testing,” kata Iwan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/3/2023).

Iwan mengatakan sambil melakukan uji coba tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disaat bersamaan juga melakukan persiapan untuk bisa diimplementasikan pada tahun depan.

DJP telah membentuk satu tim untuk mempersiapkan core tax, yang akan dilakukan dalam lima tahap, mulai dari stream, deployment streamline, regulasi, supporting hingga readiness.

“Deployment apa yang harus kita siapkan dari sisi aplikasi, surrounding systemnya, kemudian SDM end user sistemnya, regulasinya juga disiapkan, kemudian supporting kalo sudah deploy bagaimana supportingnya, termasuk kesiapan pelatihannya,” tegas Iwan. (bl)

 

 

 

 

BBNKB dan Pajak Progresif Rencana Dihapus, Polri: Untuk Memudahkan Masyarakat

IKPI, Jakarta: Korlantas Polri mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif dihapus. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengatakan dengan kemudahan tersebut masyarakat diharapkan dapat lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3/2023).

Menurut Firman penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” ujar dia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif ini juga diharapkan agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar terbebas dari biaya pajak yang membengkak.

“Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri hal ini akan memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Pasalnya, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak berbeda.

Data kepolisian menyebutkan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara data di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan data Jasa Raharja ada 113 juta kendaraan.

“Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama jelas ya. Ini yang kita harapkan, makanya kami ingatkan udahlah enggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus,” pungkasnya. (bl)

 

 

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Awal 2023 Tumbuh 40,35%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 masih sangat kuat dengan realisasinya Rp279,98 triliun atau 16,3% dari target APBN 2023, tumbuh 40,35%. Jumlah ini berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp137,09 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,95 triliun, dan PPh Migas sebesar Rp12,67 triliun.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada dua bulan pertama tahun 2023 ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang masih lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, aktivitas ekonomi yang terus membaik, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ketiganya adalah yang memberikan pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat baik. Kita tentu tetap waspada meskipun sampai dengan Februari ini sangat bagus karena tadi situasi dunia tidak dalam kondisi yang stabil dan baik. Jadi kita harus mewaspadai,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers APBN Kita di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/03/2023).

Pertumbuhan Neto untuk Jenis Pajak dominan positif. PPh 21 masih kuat didukung utilisasi dan upah tenaga kerja yang menunjukkan kemampuan perusahaan memberikan tambahan pendapatan kepada pekerjanya dengan pertumbuhan penerimaannya 21,4%. PPh OP meningkat 22,3% disebabkan pembayaran PPh Tahunan. PPh Badan tumbuh 33,8% ditopang tingginya pertumbuhan setoran masa terutama Jasa Keuangan dan Asuransi. PPN dalam negeri tumbuh baik seiring dengan peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP.

Sementara itu, PPh Final terkontraksi pada bulan Februari karena adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun lalu yang tidak terulang kembali pada tahun ini, serta PPh 22 dan PPN impor melambat pada bulan Februari sejalan dengan aktivitas impor yang menurun dibandingkan Januari.

Selain itu, pertumbuhan neto untuk seluruh sektor utama juga tumbuh positif. Sektor industri pengolahan tumbuh dengan kontribusi terbesar dari industri kendaraan bermotor dan pengilangan minyak bumi. Sektor perdagangan tumbuh dengan kontribusi terbesar perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Sektor jasa keuangan tumbuh kuat didorong peningkatan suku bunga dan penyaluran kredit perbankan. Sektor pertambangan berkinerja baik karena masih terjaganya harga komoditas terutama batu bara.

Sektor konstruksi dan real estat mengalami pertumbuhan lonjakan yang tinggi sebesar 37,5% yang menggambarkan kegiatan yang punya multiplier efek paling besar dari sisi penciptaan kesempatan kerja. Sektor transportasi dan pergudangan dengan kegiatan masyarakat yang mulai menggeliat, lonjakannya sangat tinggi mencapai 60,5%.

“Jadi ini sektor yang tadinya kena scarring effect, sekarang menggeliat pulih luar biasa,” pungkas Menkeu. (bl)

Presiden Jokowi Miris Uang Pajak Dibelikan Produk Impor

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku miris selama ini uang APBN masih banyak yang dibelikan produk impor oleh kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah. Padahal uang penerimaan APBN selama ini juga diperoleh dari uang rakyat lewat pungutan pajak.

Selain uang pajak dari masyarakat, APBN juga didapatkan dari royalti tambang sampai dividen BUMN. Menurut Jokowi, untuk mengumpulkan penerimaan sebanyak itu sangatlah sulit. Namun mirisnya, uang-uang penerimaan negara justru malah dibelikan produk impor.

“APBN itu uangnya, penerimaan, dan pendapatan didapatkan dari pajak, dari rakyat. Kemudian, dari dividen yang kita miliki dari BUMN, royalti tambang, dan penerimaan bukan pajak yang didapatkan. Dikumpulkan sangat sulit tidak mudah,” ungkap Jokowi seperti dikutip dari Detik Finance dalam dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri, di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

“Kemudian itu semua mau kita belikan produk impor? Kemudian kita belikan produk buatan luar negeri,” tegasnya.

Jokowi juga mengaku sangat kaget karena pembelian produk impor dengan APBN masih sangat banyak di Indonesia. Jokowi pun ingin meluruskan hal tersebut.

“Ini yang saya selaku omongkan. Awal awal saya kaget saya buka banyak sekali pembelian produk impor, padahal sumber pembeliannya uang APBN. Ini yang ingin kita luruskan,” ujar Jokowi.

Dia mengatakan saat ini semua kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN-BUMD diwajibkan menggunakan 95% anggaran pengadaan barang dan jasanya untuk membeli produk dalam negeri.

“Targetnya 95%, 95% dari pagu anggaran barang dan jasa itu harus dibelikan produk dalam negeri. Kalau bisa ini dilakukan industri dalam negeri, industri UMKM akan hidup dan berkembang,” kata Jokowi. (bl)

 

 

DJP Minta Dukungan NU Dalam Pengumpulan Pajak

IKPI, Jakarta: Pimpinan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Surabaya dan Jawa Timur III Malang berkunjung ke Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, imbas seruan boikot bayar pajak yang disampaikan mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor DJP Jatim I John Liberty Hutagaol menyebut silaturahmi ini selain untuk memperkenalkan diri, juga sebagai permohonan dukungan PWNU terhadap tugas DJP Jatim dalam mengumpulkan penerimaan negara dari perpajakan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi ulama selama ini dalam memberikan siraman rohani kepada para pegawai di kantor kami, baik melalui salat Jumat, pengajian dan kegiatan kerohanian lainnya,” kata John seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/3/2023).

John menjelaskan secara nasional target pajak mencapai Rp1.718 triliun, sementara khusus di Jawa Timur mencapai Rp9,1 triliun.

Ia mengajak PWNU melakukan sosialisasi dan edukasi pajak kepada warga NU karena pajak digunakan negara membiayai berbagai program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan program sosial lainnya.

Penerimaan pajak, imbuh John, menopang 70 persen pendapatan negara. Karena itu membayar pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan keberlanjutannya sehingga bagian dari ikhtiar dari bela negara.

“Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi juga kuat, sehingga ada multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat,” sebut John.

John lantas menyampaikan tahun ini pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas SDM pesantren, yang disiapkan melalui skema dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

“Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar bagi kalangan pesantren, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya.

DJP Jatim I juga menawarkan kerja sama sosialisasi, pelatihan dan konsultasi perpajakan, serta bimbingan juga pelatihan kepemimpinan bagi pengurus, lembaga, pengusaha, serta organisasi pelajar, mahasiswa hingga badan otonom di lingkungan NU. (bl)

 

Wapres Imbau Kasus RAT Tak Buat Masyarakat Malas Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan agar kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak.

“Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak,” kata dia dalam sambutan di acara Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024, seperti dikutip Tempo.co, di Jakarta, Senin, (13/3/2023).

Pada kesempatan itu, Ma’ruf juga mengingatkan agar program pemerintah jangan sampai terganggu karena Pemilu.

“Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak,” kata dia.

Ma’ruf juga mewanti-wanti agar jangan sampai pemasukan dari pajak terganggu. “Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan mempengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi pembiayaan program, antara lain bersumber dari perpajakan. Saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan,” ujar dia.

Ma’ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Masalah perpajakan menjadi ramai setelah kasus Rafael Alun mencuat. Eks pejabat Ditjen Pajak itu diketahui punya harta jumbo senilai Rp 56 miliar.

KPK kini tengah menyelidiki harta milik Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dendy, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak.

Belakangan PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi uang tunai Rp 37 miliar. Kini mereka tengah menelisik soal asal usul uang tersebut.

Selain Rafael Alun, KPK juga menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Pemeriksaan terhadap Wahono akan dilakukan besok, 14 Maret 2023.

“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Ali mengatakan klarifikasi LHKPN Wahono itu nantinya akan dilakukan bersama Kedeputian Pencegahan. Ia menambahkan KPK telah melakukan pengecekan terhadap data LHKPN milik Wahono Saputro.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sdh dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ujar dia. (bl)

Polri Rakor Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Bea balik nama merupakan pungutan yang harus dibayar oleh seseorang, saat hendak mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor.

Besarannya tergantung dari harga jual mobil atau motor tersebut. Sementara itu, pajak progresif merupakan bea yang dikenakan kepada seseorang, apabila ia memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya, dua unit mobil atau tiga unit motor.

Dua pungutan wajib tersebut sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif dihapuskan karena dianggap memberatkan para pemilik mobil dan motor. Bus Samsat Keliling.

Belum lama ini, digelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat sebagai upaya pelayanan Samsat dalam optimalisasi transformasi digital melalui pelayanan single data ranmor nasional.

Dalam Rakor tersebut, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

Melalui Rakor tersebut, Kakorlantas berharap pengurangan beban dari BBNKB kedua dan penghapusan pajak progresif akan meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, masalah mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat benar-benar sadar untuk melaksanakan kewajiban mereka alam hal pembayaran pajak.

“Kami berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh, tapi negara juga punya data yang valid,” tuturnya. (bl)

Polisi Minta Pemda Hapus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3/2023).

Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Saksi APA Mulai ‘Bernyanyi’, Kubu Mario Dandy: Cerita Awal Dari Dia
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.

Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat),” jelas dia.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak
mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.

Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

“Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

“Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar,” ujar dia.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (bl)

Pengamat: Penerapan Tax Holiday Tak Relevan Dengan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, tebaran insentif pajak tersebut memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global yakni Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) yang mulai berlaku di tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sepakat, memang fasilitas tax holiday kurang relevan untuk diterapkan ketika pemerintah Indonesia sudah menerapkan Pilar Dua, khususnya penerapan global minimum tax.

Hanya saja, pemerintah dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional tersebut ketika Pilar Dua sudah diterapkan. Salah satunya adalah dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

“Dengan demikian, tax policymakers di Indonesia masih menelaah dan menganalisis dampak penerapan QDMTT terhadap fasilitas tax holiday yang sudah diatur di UU PPh dan peraturan pelaksananya,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segera mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan. (bl)

 

 

 

 

 

 

id_ID