Kata Sri Mulyani Soal Diskon PPh Pasal 25 Ditambah Menjadi 50 Persen

Berita

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mencoba menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri yang terkena dampak Covid-19. Di antaranya tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25 menjadi 50 persen.

“Semuanya kami lakukan dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu,” kata dia dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25. Jika sebelumnya mendapat potongan 30 persen, kini wajib pajak tersebut mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah angsuran terutang.

Menurutnya, pemerintah mencoba all out untuk menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri terdampak Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Menurutnya, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

“Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” kata Hestu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.

HENDARTYO HANGGI

Bagikan Berita Ini

Andil di Edukasi dan Sosialisasi

Berita

Asosiasi perpajakan menilai pemerintah telah merespons wabah korona dengan tepat. Sarankan insentif untuk UMKM diperpanjang hingga akhir tahun.

Merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat berdampak bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Melihat ini, pemerintah memberikan stimulus fiskal untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di Indonesia. Relaksasi perpajakan pun berlaku sejak April hingga September 2020.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengungkapkan IKPI sangat mendukung kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP), khususnya pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan akan memperkuat daya beli masyarakat serta mempertahankan kecukupan modal kerja (cash-flow) dunia usaha. Semua itu dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya kepada Majalah pajak lewat aplikasi Zoom, Sabtu (27/06).

Ia menambahkan pemberian insentif berupa PPh final ditanggung pemerintah dapat memperkuat UMKM. UMKM telah terbukti sebagai sektor usaha yang dapat bertahan dalam kondisi krisis dan telah menjadi penopang pemulihan ekonomi setelah krisis tahun 1998.

Soebakir lebih lanjut menjelaskan bahwa langkah pemerintah memberikan insentif perpajakan sudah tepat dan responsif. Dan itu sejalan dengan kebijakan perpajakan yang umumnya diambil oleh berbagai negara di dunia sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.

Akan tetapi, Soebakir mengimbau agar pemerintah memperpanjang pemberian insentif tersebut sampai akhir tahun 2020 karena masih belum tahu sampai kapan virus korona ini akan berakhir.

“Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020,” imbuhnya. Ia menambahkan, kebijakan itu akan lebih baik lagi bila dibarengi dengan penyederhanaan prosedur, sehingga UMKM tidak terhambat oleh urusan administrasi.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI turut mengambil peran sebagai intermediary antara DJP dan WP dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi ketentuan perpajakan terkait pandemi Covid-19 kepada masyarakat umum melalui seminar daring atau webinar.

Soebakir menjelaskan IKPI sudah melakukan serangkaian webinar baik di kalangan internal maupun dengan pihak lain untuk menyosialisasikan insentif perpajakan.

“IKPI bekerja sama dengan Universitas Atmajaya melakukan webinar bertajuk ‘Pemanfaatan Pajak Jilid II Dalam mengantisipasi Tantangan Ekonomi di Masa Covid-19 untuk Korporasi dan UMKM,’” ungkapnya. Bahkan, seminar ini dibagi ke dalam dua sesi karena besarnya animo masyarakat. Maklum, total peserta mencapai 1.203 orang.

Jangka waktu pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM alangkah baiknya jika diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Hal serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Di masa pandemi seperti sekarang ini, asosiasi gencar melakukan sosialisasi kepada anggota maupun WP yang terdampak korona.

“Sejak Maret 2020, dalam rangka DJP Tanggap Covid-19, AKP2I banyak membantu DJP berupa sosialisasi peraturan pajak khususnya relaksasi pajak bagi UMKM dan melakukan bimbingan pelaksanaan di lapangan,” ungkap Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I, saat ditemui Majalah Pajak, Kamis (25/06).

 

Untuk menghindari kerumunan massa, sosialisasi peraturan ini dilakukan melalui webinar bagi semua anggota AKP2I. WP dan masyarakat umum dapat mengikuti webinar ini dua sampai tiga kali per pekan.

“Teknologi komunikasi webinar di masa pandemi Covid-19 ini dirasa sangat efisien dan telah membantu perluasan cakupan dan mempercepat jangkauan sosialisasi peraturan baru perpajakan,” tambahnya.

Apresiasi

Lebih lanjut lagi, Suherman mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah dalam memberikan insentif pajak khususnya bagi UMKM terdampak Covid-19. Menurutnya, pemerintah sudah sangat tanggap, cerdas, dan adil memerhatikan jeritan rakyat.

“Wabah korona ini sudah ditanggapi dengan sangat elok karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang sifatnya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, khususnya para pengusaha dan UMKM,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina AKP2I Gunadi menambahkan, adanya PSBB dan WFH (work from home) membuat roda perekonomian stagnan, dan ini berimbas kepada UMKM. Mulai dari tidak ada transaksi, aliran kas macet, hingga kesulitan membayar gaji karyawan dan melunasi pajak tahun berjalan dan kekurangan pembayaran tahun lalu.

“Umumnya UMKM mengalami kesulitan dana segar untuk melunasi semua kewajibannya. Maka, relaksasi pajak dan restrukturisasi kredit penjaminan serta pembiayaan UMKM sangatlah tepat untuk menjaga keberadaan dan kelangsungan usahanya,” tutur Gunadi.

Tidak hanya itu, Gunadi berpendapat agar UMKM lebih terbantu seharusnya relaksasi juga berlaku atas utang atau tunggakan pajak data konkret yang tidak dilaporkan di SPT. “Hal tersebut perlu di relaksasi juga, sehingga UMKM tidak terbebani utang pajak masa lalu yang kurang mendasar,” pungkasnya.

Bagikan Berita Ini

Mitra DJP dalam Usaha Mencapai Target Penerimaan Negara

Berita

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Bapak Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna bakti. IKPI juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Robert Pakpahan yang telah memberikan ruang komunikasi dan kerja sama yang baik antara IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Kami berharap kerja sama ini akan berlanjut dan dapat terus ditingkatkan di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bapak Suryo Utomo. Tantangan dan harapan untuk memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak adalah konsentrasi kita bersama. IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terdaftar dengan jumlah anggota saat ini mencapai 5.025 dan akan terus bertumbuh, adalah mitra Direktorat Jenderal Pajak.

IKPI mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan dan pembinaan terhadap Wajib Pajak sehingga setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sebagai mitra, IKPI bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menerapkan ketentuan perpajakan yang benar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menyokong upaya pencapaian target penerimaan negara.

Bagikan Berita Ini

IKPI Buka Kursus Ahli Kepabeanan

Berita

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meresmikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Ruko Graha Mas Fatmawati guna meningkatkan kompetensi konsultan pajak sekaligus sebagai wujud dedikasi untuk membuka ruang edukasi bagi masyarakat umum.

“Acara hari ini adalah syukuran atas kembalinya aset gedung ini yang akan dimanfaatkan untuk pendidikan baik bagi anggota IKPI maupun masyarakat luas,” ungkap Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir di Jakarta, Rabu (26/02).

Pusat pelatihan ini mengadakan Kursus Brevet Perpajakan, Kursus Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan aktivitas lain yang bersifat edukasi perpajakan dan kepabeanan yang terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum. Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menambahkan, pihaknya juga membuka kursus baru yang tidak ada sebelumnya yaitu kelas brevet dan kepabeanan.

“Nanti akan ada kursus kepabeanan, bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Pusdiklat Bea dan Cukai. Ada juga program magang bagi anggota baru untuk pembekalan sebelum melakukan praktik sebagai konsultan pajak,” jelas Ruston.

IKPI membuka pendaftaran untuk Angkatan Pertama Kursus Ahli Kepabeanan yang akan diselenggarakan pada 14 Maret hingga 13 Juni 2020 dengan pengajar profesional dan praktisi kepabeanan serta dari Pusdiklat Bea dan Cukai. –Heru Yulianto

Bagikan Berita Ini
id_ID