Polisi Minta Pemda Hapus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3/2023).

Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Saksi APA Mulai ‘Bernyanyi’, Kubu Mario Dandy: Cerita Awal Dari Dia
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.

Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat),” jelas dia.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak
mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.

Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

“Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

“Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar,” ujar dia.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (bl)

id_ID