Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Pidana Penjara Enam Tahun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Artinya, waktu yang tersedia tidak lama lagi bagi wajib pajak agar tidak terkena denda maupun pidana.

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Rabu (13/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi.

Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%

IKPI, Jakarta: Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak serta merta bagi semua barang dan jasa.

Dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tertulis daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang.

Mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga beragam jenis jasa seperti pendidikan hingga kesehatan.  Sementara barang berupa makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN.

Jasa keagamaan, jasa kesenian hiburan, hingga perhotelan juga termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN.

Berikut barang dan jasa yang bebas dari PPN 12%:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

-Beras

-Gabah

-Jagung

-Sagu

-Kedelai

-Garam (beryodium atau tidak)

-Daging (segar atau diawetkan)

-Telur yang tidak diolah -Susu perah (tidak mengandung bahan tambahan lainnya)

-Buah-buahan (segar)

-Sayur-sayuran (segar, termasuk yang dicacah) Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

-Dokter umum, spesialis, dan gigi

-Dokter hewan

-Ahli kesehatan: ahli gigi, gizi, fisioterapi -Kebidanan dan dukun bayi

-Paramedis dan perawat

-Rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

-Psikolog dan psikiater

-Pengobatan alternatif

-Jasa kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional Jasa Pelayanan Sosial

-Panti asuhan, panti jompo

-Pemadam kebakaran

-Pemberian pertolongan pada kecelakaan

-Lembaga rehabilitasi

-Penyediaan rumah duka dan pemakaman

-Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan  Jasa Keuangan

-Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

-Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya

-Jasa Pembiayaan (termasuk syariah)

-Jasa gadai (termasuk syariah dan fidusia)

-Jasa penjaminan  Jasa Asuransi (tidak termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi) Jasa Pendidikan

-Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional

-Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah Jasa Tenaga Kerja

-Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut

-Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Ini Besaran Denda Jika Tak Pernah Lapor SPT Pajak

IKPI, Jakarta: Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Menyerahkan SPT merupakan suatu proses yang dilakukan untuk melaporkan ke negara bahwa wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.

Pelaporan SPT dilakukan secara tahunan. Begitupun untuk tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan waktu kepada para WP untuk melaporkan pembayaran pajaknya.

Meski bersifat wajib, ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.

Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.

Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi. (bl)

Pemerintah Berlakukan PPN 12% di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/3/2024).

Dirinya menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi sasaran penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV Pasal, di mana sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Dengan demikian tidak ada istilah pemerintah mengerek tarif PPN sebagaimana disampaikan dan adalah pemahaman yang kurang tepat,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022. (bl)

Peserta ToT Pelaporan SPT Tahun 2023 Diwajibkan Gelar Bimtek untuk Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, meminta ratusan peserta yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT) Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 segera berkoordinasi dengan pengurus cabang IKPI di wilayah kerja masing-masing. Hal itu untuk kepastian pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT tahunan kepada masyarakat. Hal serupa juga diwajibkan untuk Alumni ToT Bimtek SPT PPh Badan Tahun 2022 untuk turut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi setelah ToT ini wajib bagi peserta ToT untuk menggelar bimtek SPT PPh kepada masyarakat di wilayah masing-masing khususnya kepada para pelaku UMKM. Tentunya hal itu dilakukan dibawah koordinasi Pengurus cabang IKPI dimana peserta terdaftar, oleh karena itu peserta ToT diminta untuk berkoordinasi dengan Pengcab masing masing untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya,” kata Henri dalam closing speech nya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dia mengungkapkan, sesungguhnya mengisi SPT tahunan bagi anggota IKPI adalah hal yang biasa, karena memang bagian dari pekerjaan konsultan pajak “Tetapi, tujuan ToT adalah menyamakan persepsi dan memutakhirkan ketentuan ketentuan terbaru serta cara menyampaikan kepada masyarakat WP UMKM sehingga masyarakat  mendapatkan  bimbingan teknis dengan cara yang sama dari setiap penyuluh.

Dia mengungkapkan, setiap anggota IKPI/konsultan pajak tentu mempunyai cara tersendiri dalam melakukan pekerjaannya,  Oleh karena itulah kita harus menyamakan persepsi untuk menerapkan secara seragam kepada masyarakat. “Nah inilah salah satu tujuan diselenggarakannya ToT,” ujarnya.

Menurut Henri, pelaksanaan bimtek pengisian SPT PPh Badan UMKM akan dilakukan serentak oleh cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 18 Maret hingga 27 April 2024. 

“Memang kita batasi waktunya, karena kegiatan ini serentak dilakukan secara nasional oleh seluruh cabang IKPI,” kata Henri. 

Henri menegaskan, yang melakukan kegiatan bimtek SPT nantinya bukan hanya anggota/cabang yang ikut ToT tahun ini saja, melainkan mereka yang mengikuti kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga wajib melaksanakan bimtek ini.

Jadi kata Henri, kegiatan ini merupakan corporate responsibility (CSR) IKPI, sebenarnya di sisi lain juga menambah portofolio anggota IKPI yang turut berperan serta, karena nantinya kegiatan yang dilakukan akan terpublikasi dan juga mereka dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat/pelaku UMKM yang dilakukan secara probono.

“Karena kegiatan bimtek ini murni kegiatan sosial IKPI kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan pelaporan spt tahunan mereka. Bahkan, saat pelaksanaan setiap cabang harus mencari dan mengundang pelaku UMKM dan/atau bekerjasama dengan asosiasi pelaku Usaha UMKM di wilayah masing masing untuk melakukan kegiatan bersama membimbing WP tersebut dalam mengisi SPT sebagai wujud pelaksana hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas ,” katanya. (bl)

Bantu Pelaporan SPT Badan UMKM, Ratusan Anggota IKPI Ikuti ToT

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, membuka Training of Trainers SPT PPh Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan tahunan ini yang dilakukan secara daring dan luring ini diikuti oleh 270 peserta dari 42 cabang di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ruston menegaskan betapa pentingnya pelaksanaan ToT untuk para konsultan pajak yang akan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dalam mengisi SPT Tahunan usaha mereka.

Konsultan pajak sudah ahli  dalam melakukan pengisian SPT, karena memang itulah antara lain pekerjaan yang mereka jalankan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan bekal keahlian itu lah anggota IKPI dapat membantu Wajib Pajak Badan UMKM dalam mengisi SPT Tahunan mereka  sekaligus  lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat dunia usaha khususnya Wajib Pajak Badan  UMKM,” ujarnya.

Menurut Ruston, banyak dampak positif yang akan didapatkan IKPI dari edukasi/bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku UMKM. “IKPI akan semakin dikenal luas oleh masyarakat, dan tentunya akan berdampak pula kepada ladang rejeki teman-teman konsultan pajak nantinya,” ujar dia.

Selain itu, Bimtek SPT Badan UMKM ini sekaligus menunjukkan peran IKPI membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, kegiatan ini perlu terus dilakukan oleh IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. Karena, organisasi ini masih perlu diperkenalkan lagi kepada masyarakat luas di kalangan pelaku usaha khususnya dalam hal ini pelaku UMKM.

Tentunya kata Ruston, edukasi pajak oleh IKPI kepada masyarakat merupakan kegiatan yang beriringan. Artinya, IKPI juga mendapatkan benefit dari kegiatan seperti masyarakat akan lebih mengetahui kalau di tengah-tengah mereka ada konsultan pajak yang selalu siap membantu permasalahan perpajakan mereka.

Dengan demikian, jika ada masyarakat yang nantinya masih kesulitan melakukan pelaporan pajak/pengisian SPT secara sendiri, paling tidak mereka sudah tahu harus meminta bantuan kepada siapa.(bl)

ToT SPT Badan UMKM IKPI Diharap Bisa Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Training of Trainer (ToT) pelaporan SPT Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen IKPI membantu pemerintah untuk mengedukasi dan meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku UMKM.

Koordinator Nasional ToT Pelaporan SPT Badan UMKM 2024 Hijrah Hafiduddin mengatakan, Training of Trainer adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Departemen Humas IKPI.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan profesi konsultan pajak, dan IKPI di tengah masyarakat,” kata Hijrah di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bimbingan ToT kepada 270 anggota IKPI dari pengda dan cabang se-Indonesia ini juga sejalan dengan permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI untuk memberikan edukasi dan pengarahan kepada wajib pajak khususnya UMKM. “Karena, sampai saat ini mereka masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT,” kata Hijrah.

Selain itu, Hijrah juga mengungkapkan pengusaha UMKM masih kesulitan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan. Karena, laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaporan SPT itu sendiri.

Dia berharap, dengan adanya ToT Pelaporan SPT Badan UMKM bisa memberikan pembekalan kepada trainer-trainer IKPI dari 12 pengda dan 42 cabang di seluruh Indonesia, yang kemudian diaplikasikan kepada wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Nantinya mereka akan terjun langsung kepada pengusaha UMKM untuk mempraktekkan bagaimana tata cara pengisian SPT dengan benar lengkap dan jelas sesuai UU KUP Pasal 3 Ayat 1, serta penyusunan pelaporan keuangan yang baik,” ujarnya.

“Kami berharap dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak, khususnya UMKM itu dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dimana UMKM menjadi sumber perekonomian yang besar untuk negeri ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak khususnya dari sektor UMKM, maka juga akan menaikan rasio pajak Indonesia.

“Tentunya peningkatan rasio pajak juga akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial secara nasional bisa lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (bl)

 

 

IKPI TangSel dan DJP Banten Kolaborasi Gelar Sosialisasi Core Tax

IKPI,Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7/3/2024).

Dalam PPL yang membahas Sosialisasi Core Tax dan Standarisasi Informasi Laporan Keuangan ini menghadirkan Dedi Kusnandi (Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten), dan narasumber lainnya Michael (Anggota IKPI Tangerang Selatan). Ketua IKPI Tangerang Selatan Kunto Wiyono (Keynote Speaker) serta  Rully Erlangga dan Novita Rachman bertindak sebagai moderator.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Dalam keterangan tertulisnya Kunto Wiyono mengungkapkan, kegiatan ini dihadir oleh sedikitnya 100 anggota IKPI dari berbagai wilayah di Jabodetabek. “Selain anggota IKPI Tangerang Selatan, PPL kali ini juga dihadiri peserta dari IKPI Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bogor dan Bekasi,” kata Kunto, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, PPL kali ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2024. “Tentunya ini bertujuan untuk selalu memberikan update-update terbaru bagi konsultan pajak mengenai peraturan dan juga semua informasi perpajakan yang ada,” katanya. 

Dia menegaskan, PPL ini merupakan pembekalan bagi para anggotanya agar selalu siap dalam menghadapi dunia perpajakan yang sangat dinamis.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Lebih lanjut Kunto mengatakan, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terutamanya Kantor Wilayah DJP Banten sebagai mitra strategis bagi IKPI Tangerang Selatan yang berada di Daerah Provinsi Banten. Harapannya kolaborasi ini juga terus terjalin dengan KanWil DJP Banten dan juga KPP Pondok Aren serta KPP Serpong yang menjadi wilayah naungan IKPI Cabang Tangerang Selatan.

Menurutnya, acara terlihat berjalan lebih seru dan santai dengan adanya hadiah hiburan namun/doorprize yang telah disiapkan panitia untuk para peserta yang hadir. (bl)

Bappebti Minta Kemenkeu Evaluasi Pungutan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta:Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menilai kembali penerapan pajak kripto di Indonesia.

Dikutip dari laman Bitcoin.com, Kamis (7/3/2024) seruan Bappebti untuk evaluasi ini muncul karena pendapatan dari aktivitas mata uang kripto terus melebihi pendapatan dari bisnis financial technology (fintech).

Indonesia diperkirakan telah mengumpulkan hampir USD 2,5 juta (Rp 39,13 miliar) dari aktivitas terkait cryptocurrency. Jumlah ini jauh melampaui USD 2,03 juta yang dikumpulkan dari bisnis fintech.

Kemudian, sepanjang 2023, Indonesia mengumpulkan USD 41,2 juta dari transaksi kripto dan hampir USD 28 juta dari bisnis fintech.

Sejak Mei 2022, Indonesia telah mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 0,11 persen pada setiap transaksi mata uang kripto yang dilakukan pada platform terdaftar, selain pajak penghasilan atas transaksi aset kripto.

Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya mengevaluasi pajak-pajak ini.

“Karena kripto akan menjadi sektor keuangan, kami berharap ada komitmen dari Dirjen Pajak untuk mengevaluasi pajak ini. Evaluasinya karena ini sudah ada lebih dari setahun. Tentu biasanya pajak dievaluasi setiap tahun,” kata Senjaya.

Menurut Senjaya, para pemangku kepentingan di industri cryptocurrency harus diberi waktu yang cukup untuk menjadi dewasa sebelum dikenakan pajak. (bl)

Carlo Ancelotti Didakwa Gelapkan Pajak

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Spanyol mendakwa pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti dengan penjara empat tahun sembilan bulan karena tak melaporkan pendapatannya ke kantor pajak.

Kantor kejaksaan Madrid menuduh pelatih asal Italia berusia 64 tahun itu telah merugikan kas Spanyol lebih dari satu juta euro dalam pendapatan tidak diumumkan dari hak citra pada 2014 dan 2015.

“Meskipun dia sendiri menyatakan dirinya wajib pajak di Spanyol dan mengakui rumahnya berada di Madrid, dalam laporan pajaknya hanya mencantumkan gaji pribadi yang diterima dari Real Madrid,” kata kantor pajak Spanyol seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kamis (7/3/2024).

Jaksa menuduh Ancelotti membuat sistem perusahaan cangkang yang “membingungkan” dan rumit guna menyembunyikan penghasilan tambahannya dari hak citranya serta dari sumber-sumber lain seperti real estat.

Jaksa juga menuduh pelatih Real Madrid itu “mensimulasikan” pengalihan hak citranya ke entitas “tanpa aktivitas nyata” yang berada di luar Spanyol.

Menurut jaksa, pada 2014, Ancelotti memperoleh 1,24 juta euro dari penjualan hak citranya dan 2,96 juta euro pada 2015.

Juli lalu pengadilan Spanyol memerintahkan orang yang dianggap sebagai salah satu pelatih terhebat sepanjang masa itu untuk diadili atas kasus tersebut, namun belum ada tanggal pasti yang ditetapkan.

Real Madrid menghadapi RB Leipzig pada Kamis dini hari esok dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions, setelah tim asuhan Ancelotti itu menang 1-0 dalam leg pertama di Jerman.

Ancelotti melatih Real Madrid pada 2013, hengkang pada Mei 2015, sebelum melatih Bayern Muenchen pada tahun berikutnya.

Dia kemudian melatih Napoli dan Everton sebelum kembali menukangi Madrid pada 2021.

Ancelotti sudah mempersembahkan total empat gelar juara Liga Champions kepada AC Milan dan Real Madrid.

Dia sudah berulang kali mempersembahkan trofi liga domestik kepada Madrid, Milan, Chelsea, Bayern dan Paris Saint-Germain. (bl)

id_ID