DJP Riau Sita Aset 17 Wajib Pajak Rp 1,95 Miliar

IKPI, Jakarta: Sebanyak 23 aset disita oleh juru sita Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau. Seluruh aset sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,95 miliar. Proses penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2024 SILAM. Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau.

Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau menjelaskan, aset yang disita yakni 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong.

Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Bambang seperti dikutip dari Berita Satu, Kamis (4/4/2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan sita serentak ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo,” pungkasnya.

Wajib Pajak Diimbau Tak Beri THR Pegawai DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H/2024. Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun.

Informasi itu disampaikan lewat pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idul Fitri 1445 H. Larangan pemberian hadiah termasuk dalam bentuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran.

“Sehubungan dengan Peringatan Idul Fitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut dikutip Kamis (4/4/2024).

DJP menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh pihaknya tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu membalasnya lewat pemberian sesuatu.

“Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” ucapnya.

Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, diminta segera lapor melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tutupnya. (bl)

DJP Catat Laporan SPT PPh Orang Pribadi Naik 7,32%

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2024. Batas akhir pelaporan itu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sri Mulyani mengungkapkan, total pembayar pajak penghasilan orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga pukul 23.59 kemarin malam mencapai 12.987.904. Angka itu naik sebesar 7,32% dibandingkan tahun lalu, sebesar 12.102.068.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya, Selasa (2/4/2024).

Ia pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Sri Mulyani memastilam, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak sebetulnya menargetkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah pelapor SPT masih sebanyak 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.

Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.

Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.

Berdasarkan jenis pelaporan, yang melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT 16, dan manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 orang.

“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (bl)

Lebih Bayar Pajak, Karyawan Bisa Klaim Pengembalian ke Pemberi Kerja

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan aplikasi bukti potong pajak bernama e-bupot. Layanan ini membuat wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dapat melihat bukti potong pajaknya ke perusahaan atau pemberi kerja dalam setiap bulan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan layanan e-bupot disediakan seiring dengan penerapan skema pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Skema itu membuat wajib pajak bisa lebih mudah menghitung potongan pajaknya sendiri setiap bulan.

“Dengan TER kita melengkapi dengan aplikasi e-bupot, jadi setiap bulan Anda terima bukti potong, sekarang sudah ya, yang kemarin malah enggak kan. Jadi Anda malah nggak tahu yang kemarin betulan disetor apa enggak ya,” kata Yoga seperti dikutil dari Detik Finance, Rabu (3/4/2024).

Melalui e-bupot, masyarakat bisa lebih meneliti dan mengawasi pemotongan pajak penghasilannya. Dengan begitu ketika ada lebih bayar pajak pada Januari-November, bisa langsung klaim ke pemberi kerja pada Desember.

“Kalau selama ini pemotong pajak hanya berhadapan dengan pegawai pajak, sekarang dia dikontrol juga oleh karyawan. Jadi nggak bisa nggak amanah, datanya masuk di kami dan karyawan pun tahu,” ucap Yoga.

Metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

 

DJP Pastikan Potongan THR Bukan Beban Pajak Baru Karyawan

IKPI, Jakarta: Masyarakat ramai keluhkan soal besarnya potongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di media sosial. Dijelaskan, besarnya pemotongan itu karena menggunakan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Lewat skema TER, pegawai atau karyawan menerima THR, akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan itu diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, walau saat menerima THR potongan pajak menjadi lebih besar, namun jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama. Jadi tidak menambah beban pajak baru.

Menurutnya, cara itu tidak akan memberatkan karyawan sebab potongan pajak pada Desember akan menjadi lebih rendah. Tidak setinggi pada masa saat menerima THR.

“Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede. Ini supaya tidak mengganggu pada saat Desember,” ujarnya seperti dikutip sari Republika.co id, Rabu (3/4/2024).

Ditjen Pajak, kata dia, telah melakukan berbagai simulasi mengenai skema TER apabila menerima THR. Dari simulasi tersebut, potongan pajak yang lebih besar pada saat menerima THR justru tidak akan memberatkan karyawan dibandingkan potongan pajak yang besar pada Desember, karena pada akhir tahun nanti karyawan hanya menerima penghasilan berupa gaji, sehingga akan memberatkan jika harus menanggung pajak atas jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember.

“Daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar. Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya, bahkan ada yang sudah tipis banget,” jelas Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Ini dikarenakan tarif TER diterapkan guna mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Juga dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

IKPI Manado-Kanwil DJP Suluttenggomalut Kolaborasi Gelar Bimtek Pengisian SPT UMKM dan Sosialisasi Core Tax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, berkolaborasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat dan Sosialisasi Core Tax. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa (2/4/2024).

Ketua Cabang IKPI Manado Yuli Rawun mengatakan kegiatan Bimtek UMKM ini terbuka untuk umum. Artinya, peserta yang hadir tidak hanya dibatasi oleh UMKM badan saja, tetapi masyarakat umum dan pelaku UMKM non-badan juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Karena acaranya daring, ada juga peserta dari luar Manado yang ikut Bimtek pelaporan SPT. Serta untuk yang sosialisasi Core Tax anggota di luar IKPI Manado juga banyak yang hadir dan jumlahnya mencapai ratusan peserta,” kata Yuli.melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Dalam kegiatan kolaborasi tersebut, menurut Yuli sangat disambut positif. “Bukan hanya Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengapresiasi kegiatan Bimtek ini, tetapi masyarakat dan pelaku UMKM khususnya di Kota Manado juga sangat menyambut dengan antusias,” kata Yuli.

Antusiasme peserta menurut Yuli, bisa terlihat dari keseriusan mereka saat memperhatikan serta mempelajari arahan dari anggota IKPI yang menerangkan bagaimana mereka harus melakukan pengisian SPT dan membuat laporan keuangan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, dampak positif dari Bimtek Pengisian SPT ini bukan hanya sekadar IKPI bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi kegiatan ini bisa semakin melambungkan nama IKPI dikalangan masyarakat dan dunia usaha.

“Dengan digelarnya Bimtek Pelaporan SPT UMKM serentak diseluruh cabang IKPI di Indonesia, maka nama IKPI akan semakin dikenal luas dan tentunya akan berdampak positif bagi asosiasi dan anggota,” ujarnya.

Sosialisasi Core Tax

Selain melakukan Bimtek Pelaporan SPT UMKM dalam kolaborasi ini juga menggelar sosialisasi Core Tax.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri dan dihadiri oleh jajaran serta ratusan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia, para konsultan pajak ini mengikuti sosialisasi tersebut.

Menurut Yuli, sebagai konsultan pajak anggota IKPI harus memahami dengan benar apa itu core tax dan bagaimana sistem kerjanya.

Sebab kata dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tahun ini sudah akan menjalankan sistem yang berbasis teknologi tersebut. “Jadi sebagai konsultan pajak, anggota IKPI harus paham sistem ini. Karena jika tidak, mereka akan kesulitan melayani klien dengan baik,” ujarnya. (bl)

 

 

Masa Lapor SPT OP Telah Berakhir, DJP Ingatkan Masyarakat Tetap Bisa Melapor

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya.

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT hingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Oleh sebab itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan gencar mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, dan tepat isi atau lengkap dan benar.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia. Lebih awal, lebih nyaman,” uca Dwi.

Sebagai informasi, sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak ke Ditjen Pajak sebelum batas akhir pelaporan pada pukul 23.59 WIB.

Jumlah pelaporan itu naik 4,92% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (bl)

DJP Ungkap Vonis Pidana Pajak In Absentia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kasus perpajakan pertama dalam sejarah Indonesia di mana vonis perkara tindak pidana dijatuhkan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Melansir laman Instagram resmi @ditjenpajakri, kasus tersebut adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo.

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

“Proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022,” tulis keterangan dalam unggahan Ditjen Pajak, Senin (1/4/2024).

Disampaikan bahwa pada 31 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak (WP).

“Wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut,” lanjut bunyi keterangan itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp754,9 juta.

Kemudian pada 4 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.

“Dijatuhkannya vonis hakim atas perkara pidana pajak in absentia ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum pidana pajak di Indonesia,” tulis Ditjen Pajak.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki demi tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan,” sambungnya. (bl)

DJP Akui Potongan Pajak THR Lebih Besar Dibanding Bulan Lainnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya. Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran “take home pay” yang lebih besar.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (2/4/2024).

Namun demikian, Dwi mengatakan penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Ia menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER, akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice,” ujarnya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Sementqra itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya diterapkan.

Bedanya, dengan mekanisme yang lama, karyawan berpotensi menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, sebab terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” ucap Yoga. (bl)

 

 

Amankan Penerimaan PPh, Ditjen Pajak Monitor Pergerakan Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada tahun ini masih akan menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dikarenakan penurunan harga komoditas masih akan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Badan.

“Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan,” ujar Suryo dalam seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/4/2024).

Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas.

“Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan, selain industri pengolahan, sektor pertambangan, sektor-sektor yang lain untuk pajak penghasilan masih membutuhkan performance yang bagus di tahun 2023 dan insyallah juga di 2024 ini,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 telah mencapai Rp 55,91 triliun. Sayangnya, penerimaan ini turun 10,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024.

“Untuk PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi karena ada masalah komoditas tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak.

“Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pelemahan sektoral perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat Wajib Pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup.

“Ini lah yang kemudian mendorong perusahaan mengajukan permohonan restitusi,” kata Fajry. (bl)

id_ID