Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Ekonomi Bawah Tanah

IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.

Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.

“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh

individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.

Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.

Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.

“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).

“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.

Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.

Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.

Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).

Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.

 

 

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0 Persen untuk kendaraan listrik

Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan pajak progresif

Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Bebas BBNKB untuk kendaraan listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Diharapkan, kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik jadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

Prabowo Kejar Pengusaha Nakal Pengemplang Pajak hingga Rp 600 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Prabowo Subianto bakal mengejar kebocoran uang pemerintah dari beberapa sektor, diantaranya pengusaha sawit yang nakal tidak membayar pajak, kredit karbon hingga kebocoran anggaran lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Prabowo menyebut nilai yang bisa dikejar mencapai Rp 660 triliun.

“Kita ada program dapat uang dari pengusaha nakal, ada carbon credit, kebocoran-kebocoran dunia maya dan sebagainya akan kita tutupi, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik akan kita tutup, itu kita hitung bisa dapat tambahan 2-3% GDP. 1% GDP sama dengan Rp 2.200 triliun, GDP kita Rp 22.000 triliun, 2% itu Rp 440 triliun, 3% itu 660 triliun. Dengan beberapa langkah bisa dapat 2% dan saya yakin 3-4% di tahun depan 2025, dengan itu bisa pump in stimulus ekonomi kita untuk growth,” kata Hashim di Menara Kadin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/10/2024).

Salah satu sumber dana itu berasal dari pengusaha kelapa sawit yang nakal, yakni membuka perkebunan sawit ilegal sehingga pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

“Ada kabar baik sumber dana luar biasa kemarin saya dengar Jaksa Agung siap, Jaksa Agung Muda siap menindak pengusaha nakal, ada 300 lebih, beberapa ngga punya NPWP ada 25, 15 ga punya rekening bank di Indonesia. Ini sudah dikasih laporan ke pak Prabowo, segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat, dan waktu lebih lama, tapi tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi. Sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim.

Sumber dana dari karbon kredit menurut assesment Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nilainya dari hutan bisa mencapai 577 juta ton, Ia akan menawarkan ke negara seperti Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain sebagai penghasil emisi dengan nilai minimal 10 USD per ton.

“Berarti itu US$ 5,8 miliar anggaran. Saya sudah cek dengan Tommy Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, maaf, keponakan saya, dia sudah konfirmasi di APBN, itu tidak dihitung. Berarti apa, kita bisa dapat tambahan Rp90 triliun kurang lebih dana baru,” kata Hashim.

Dengan beberapa sumber pendapatan itu, maka pemerintah bisa mendapatkan banyak sumber dana untuk mewujudkan banyak program unggulan seperti makan siang gratis dan lainnya.

“Berarti apa, kita dari pengusaha nakal Rp190-Rp300 triliun, yang karbon kita bisa dapat Rp190 triliun, (minimal) itu sudah Rp400 triliun kurang lebih dana baru,” ujar Hashim.

 

BPK Temukan Potensi Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor ke Negara

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, dikutip dari Kontan, Kamis (24/10/2024).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716, 8 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hashim Sebut Negara Berpotensi Dapat Rp 300 Miliar dari Pengemplang Pajak Sawit

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, Rabu.

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Ketum IKPI: Terpilihnya Ruston Tambunan Sebagai Presiden AOTCA Bukti Kompetensi Anggota IKPI Mumpuni

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi mengucapkan selamat kepada Ketua Umum IKPI (2022-2024) Ruston Tambunan yang terpilih sebagai Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) untuk periode 2025-2026.

Vaudy menekankan, ini untuk pertama kalinya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi Presiden AOTCA juga membuktikan eksistensi IKPI di lingkungan AOTCA semakin dipercaya. Disamping itu Vaudy menekankan, dengan terpilihnya Ruston sebagai Presiden AOTCA adalah bukti nyata bahwa IKPI memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni di sektor perpajakan. Ini juga merupakan pengakuan internasional atas profesionalisme dan kemampuan anggotanyai dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Menurutnya, Ruston memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia konsultan pajak. Berdasarkan hal itu, Ia meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ruston AOTCA, bisa menjadi organisasi yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Pak Ruston, AOTCA akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendorong inovasi yang diperlukan dalam praktik perpajakan. Kami berharap Ia dapat membawa perspektif baru dan solusi yang relevan bagi anggotanya.” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Vaudy menegaskan, IKPI juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah Ruston dalam menjalankan amanah ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan berkontribusi dalam pengembangan dunia perpajakan di Indonesia dan internasional.

“Selamat kepada Pak Ruston Tambunan! Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membawa dampak positif bagi IKPI di tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Pengusaha di Jawa Timur Terancam di Penjara

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial ROP yang menjadi Direktur Utama PT PDN terancam kurungan penjara hingga 6 tahun. Ia kedapatan berbohong saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) hingga merugikan negara Rp 2,56 miliar.

ROP ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Tim tersebut pun telah menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, (21/10/2024).

“ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012-Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ucap Vita.

Atas perbuatannya, ROP dijerat Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tegas Vita.

 

 

Ruston Tambunan akan Tingkatkan Pengaruh AOTCA di Tingkat Global

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026, Ruston Tambunan. menegaskan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi AOTCA, yaitu memperkuat kerja sama antar asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oceania melalui pertukaran informasi dan pengetahuan perpajakan.

Ruston menegaskan, tantangan terbesar yang dihadapi AOTCA adalah meningkatkan pengaruhnya di tingkat global. Sebagai salah satu pendiri Global Tax Advisors Forum (GTAP), AOTCA berupaya agar suara negara-negara Asia, terutama dalam kebijakan perpajakan, dapat didengar di forum internasional seperti OECD dan UN.

“Strategi AOTCA untuk memperkuat peran internasionalnya mencakup aktif dalam kegiatan GTAP serta kolaborasi dengan berbagai organisasi global, termasuk SGATAR dan World Bank. Kami akan terus melakukan pertemuan periodik untuk membahas program-program yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Lebih jauh Ruston mengatakan, bahwa dirinya tidak menutup mata dengan semakin berkembangnya teknologi. Sebagai Presiden AOTCA, ia berencana untuk memanfaatkan AI untuk mengembangkan website dan platform komunikasi antar anggota.

Sebagai Presiden AOTCA pertama dari Indonesia, Ruston berharap dapat mengharumkan nama bangsa dan berkontribusi dalam menjadikan IKPI sebagai asosiasi kelas dunia dengan anggota yang memiliki kompetensi global.

Selain itu, Ketua Umum IKPI Periode 2022-2024 ini juga mengatakan bahwa saat ini IKPI telah menandatangani MoU dengan asosiasi konsultan pajak Jepang (JFCPTAA) dan Korea (KACPTA). “Hal ini dapat dilanjutkan oleh pengurus IKPI saat ini ke negara-negara lainnya. Dengan kerja sama bilateral, IKPI bisa fokus jika ingin mengadakan pertukaran pengetahuan perpajakan antar dua negara melalui webinar bersama yang akan dihadiri oleh anggota asosiasi kedua negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, bahwa ia berharap mampu mengharumkan nama Indonesia melalui kepemimpinannya di AOTCA. “Ini pertama kali orang Indonesia memimpin sebagai Presiden di AOTCA sejak organisasi ini berdiri tahun 1992. Tentu saja saya juga berharap saya ikut ambil bagian dalam mewujudkan Visi IKPI menjadi asosiasi kelas dunia serta anggotanya mempunyai kompetensi bersifat global,” ujarnya. (bl)

Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan 

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah meluncurkan program kerja baru untuk periode mendatang, dengan visi menjadikan organisasi lebih kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Departemen yang di ketuai Nuryadin Rahman ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan dalam asosiasi.

Nuryadin menegaskan, dalam rangka mencapai visi tersebut, misi utama departemen ini mencakup memperkuat sistem organisasi dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.

Menurutnya, departemen ini memiliki dua tujuan strategis: pertama, memastikan sistem organisasi dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan kedua, membangun komunikasi yang efektif antara anggota, cabang, dan pengurus daerah.

Sekadar informasi, adapun rencana aksi yang telah disusun mencakup beberapa program, antara lain:

1. Koordinasi Pemilihan Ketua Cabang: Mengorganisir pemilihan ketua cabang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bulan Oktober 2024.

2. Penyampaian Berita Acara: Memastikan berita acara pemilihan dikirim secara lengkap oleh anggota cabang.

3. Evaluasi Mekanisme Pemilihan: Melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan untuk memastikan efektivitasnya.

4. Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja pengurus daerah dan cabang untuk masa bakti 2024-2029.

5. Saluran Komunikasi: Membuat grup WhatsApp untuk meningkatkan koordinasi antara ketua pengurus daerah dan cabang.

6. Evaluasi Pembagian Tugas: Menganalisis efektivitas pembagian tugas antar departemen pada bulan Desember 2024.

7. Pembentukan Cabang Baru: Melakukan evaluasi terhadap cabang-cabang yang berpotensi untuk pembentukan cabang baru pada tahun 2025.

8. Pengelolaan Kegiatan Non Terstruktur: Mengusulkan agar kegiatan non terstruktur dikelola oleh cabang untuk meningkatkan solidaritas.

9. Kantor Sekretariat Cabang: Mendorong setiap cabang untuk memiliki sekretariat guna mendukung aktivitas pelayanan dan pendidikan.

Selain itu, Departemen Pengembangan Organisasi juga berencana akan memberikan penilaian dan penghargaan kepada cabang-cabang yang aktif dan berprestasi. Nantinya, penghargaan itu akan diberikan tepat di puncak HUT IKPI.

“pada kepemimpinan pak Ketum Vaudy Starworld, pengurus pusat akan memberikan apresiasi penghargaan ke Cabang, Pengda serta anggota yang telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap kemajuan IKPI. Dengan demikian, ‘IKPI Maju, Anggota Maju’ bukan hanya sekadar tagline saja, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata melalui berbagai pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dengan inisiatif ini lanjut Nuryadin, Departemen Pengembangan Organisasi berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam asosiasi. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam setiap langkah yang diambil.

Berikut susunan pengurus di Departemen Pengembangan Organisasi IKPI;

1.Nuryadin Rahman (Ketua)

2.Muhammad Fadhil (Anggota)

3.Syafrianto (Anggota)

4.Deny Kurniawan (Anggota)

5.Heru Supriyanto (Anggota)

(bl)

Departemen Hubungan Internasional IKPI akan Perkuat Jaringan dan Pengetahuan Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah kepemimpinan Ketua Tjhai Fung Njit dan Wakil Ketua Ichwan Sukardi, serta jajaran pengurus lainnya berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan pengetahuan perpajakan internasional bagi para anggota.

Dalam upaya mewujudkan visi “IKPI Maju, Anggota Maju,” departemen ini berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan webinar mengenai perpajakan internasional. “Kami ingin memastikan anggota kami memiliki wawasan global dan standar internasional yang memadai,” ungkap Tjhai Fung Njit, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dikatakannya, departemen ini memiliki beberapa program prioritas, khususnya dalam dua semester ke depan. Beberapa inisiatif utama ini meliputi:

1. Kerja sama Internasional: Mengadakan kerja sama dan webinar gratis dengan organisasi konsultan pajak yang tergabung dalam AOTCA, serta dengan organisasi luar AOTCA. Ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan.

2. Dukungan untuk Calon Presiden AOTCA: Departemen ini mendukung penuh Bapak Ruston Tambunan untuk menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025, dengan program yang dijadwalkan dalam 100 hari ke depan.

3. Partisipasi dalam AOTCA 2024: Memastikan delegasi Indonesia dapat berpartisipasi dengan baik pada konferensi AOTCA di Hangzhou yang akan datang.

4. Peningkatan Kualitas Anggota: Menyelenggarakan seminar dan webinar rutin mengenai topik perpajakan internasional terkini serta technical seminar untuk peningkatan kemampuan teknis anggota.

Selain kegiatan internal lanjut Tjhai, departemen ini juga fokus pada penguatan reputasi IKPI sebagai organisasi kelas dunia. Ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sejenis di Asia, Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Afrika.

Dengan rencana kerja yang jelas dan dukungan yang kuat dari pengurus, Ia meyakini bahwa Departemen Hubungan Internasional IKPI siap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan konsultan pajak di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

Berikut susunan pengurus di Departemen Hubungan Internasional:

1. Tjhai Fung Njit (Ketua Departemen)

2. Ichwan Sukardi (Wakil Ketua Departemen)

3. Suhardi Sumbadji (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA)

4. Jeklira Tampubolon (Anggota)

5. Jul Seventa Tarigan (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Eropa)

6. Kiman Mustika Karta (Anggota)

7. Hendri (Anggota)

8. Hyang Augustiana (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Amerika)

9. Roisyelian Masrita (Anggota)

10. Triadi Haryo Mukti (Anggota)

11. Wibowo Mukti (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Asia dan Timur Tengah)

12. Andreas Adoe (Anggota)

13. Sylvia Anggraeni (Anggota)

14. Rianto Abimail (Ketua Biidang Hubungan Negara-Negara Afrika)

15. Marwan Hertanto (Anggota)

id_ID