HMI Malang Pilih Dialog Pajak, DJP Jatim III Apresiasi Sikap Konstruktif Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mengambil langkah berbeda dalam menyuarakan aspirasi fiskal. Alih-alih turun ke jalan seperti di sejumlah daerah, mereka memilih jalur audiensi dengan Kementerian Keuangan Satu Malang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Rabu (27/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, HMI menekankan pentingnya keterbukaan pengelolaan pajak, pemerataan distribusi fiskal, hingga kepekaan pejabat publik terhadap kondisi masyarakat. Ketua HMI Malang, Mirdan Idham, menegaskan forum ini adalah bagian dari upaya advokasi mahasiswa untuk memastikan kebijakan fiskal nasional benar-benar berpihak pada rakyat kecil.

“Kami ingin transparansi tidak berhenti sebatas jargon. Pajak yang dibayarkan masyarakat harus benar-benar kembali untuk kepentingan publik, terutama bagi kelompok rentan dan miskin,” ujar Mirdan.

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Untung Supardi, menyambut baik cara HMI menyampaikan kritik lewat jalur dialog. Menurutnya, pendekatan terbuka akan lebih efektif dalam mencari solusi.

“Kami mengapresiasi langkah mahasiswa yang memilih duduk bersama. Masukan bisa disampaikan langsung, bahkan kami akan libatkan HMI dalam program edukasi perpajakan ke depan,” kata Untung, Kamis (28/8/2025).

Untung juga menegaskan komitmen DJP menjaga integritas, termasuk dalam mencegah praktik penyelewengan. Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui bank persepsi, bukan pegawai pajak.

“Kalau ada indikasi penyimpangan, silakan laporkan dengan bukti. Kami ingin kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Lebih jauh, Untung memaparkan kinerja penerimaan negara di Jawa Timur tahun 2025 yang ditargetkan mencapai Rp282,70 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp148,82 triliun bersumber dari cukai, Rp128,49 triliun dari pajak, dan Rp5,34 triliun dari PNBP. Ia juga menyoroti peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Hingga Agustus 2025, Dana Desa yang disalurkan ke seluruh kabupaten di Jawa Timur telah menembus Rp8 triliun.

“Ini bukti nyata fungsi distribusi pajak. Penerimaan negara dikembalikan ke daerah untuk membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Untung.

Audiensi yang berlangsung kondusif itu ditutup dengan ajakan agar mahasiswa terus mengawal transparansi fiskal. “Kolaborasi dengan masyarakat, termasuk mahasiswa, adalah kunci. Pajak bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga bagian dari partisipasi warga negara,” katanya. (alf)

 

Kanwil DJP Jaksel I Tanamkan Kesadaran Pajak ke Generasi Muda Lewat Pajak Bertutur 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menanamkan pemahaman tentang pajak sejak dini melalui program edukasi Pajak Bertutur 2025. Tahun ini, giliran SMK Cyber Media Jakarta yang mendapat kesempatan menjadi tuan rumah kegiatan yang diinisiasi Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

Lebih dari 70 siswa antusias mengikuti rangkaian acara yang berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaksel I, Pestamen Situmorang, menegaskan bahwa literasi pajak merupakan bekal penting bagi generasi muda sebelum mereka memasuki dunia kerja.

“Semoga kegiatan Pajak Bertutur ini dapat menjadi bekal bagi adik-adik semua ketika nanti sudah berpenghasilan dan menjadi Wajib Pajak,” ujar Pestamen.

Pada sesi utama, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel I Arief Hidayat menyampaikan materi mengenai dasar-dasar perpajakan. Ia menekankan peran vital masyarakat sebagai pembayar pajak dalam mendukung pembangunan nasional, sekaligus menunjukkan manfaat pajak yang langsung dirasakan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga subsidi di berbagai sektor.

Diskusi semakin hidup saat seorang siswa bertanya mengapa masih ada warga negara yang tidak membayar pajak namun tetap menikmati fasilitas publik. Arief lalu menjelaskan konsep free rider, yakni mereka yang lalai terhadap kewajiban pajak. Menurutnya, inilah alasan program Pajak Bertutur penting digelar, agar generasi muda lebih sadar dan menghindari perilaku serupa.

Tak hanya pemaparan materi, panitia juga menyiapkan permainan edukatif untuk memperkuat pemahaman siswa tentang fungsi pajak, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kontribusi pajak bagi keberlangsungan bangsa.

Pajak Bertutur sendiri merupakan program rutin DJP yang digelar serentak di sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Tahun ini, kegiatan mengangkat tema “Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju”, sejalan dengan visi mempersiapkan calon Wajib Pajak yang patuh dan berperan aktif menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kanwil DJP Jaksel I berharap program ini tidak hanya memberi manfaat langsung bagi siswa SMK Cyber Media, tetapi juga memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak sejak dini. (alf)

 

 

LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Ruang Fiskal dan Pajak Bisa Ikut Terdorong

IKPI, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) untuk tabungan rupiah di bank umum menjadi 3,75%. Penurunan juga berlaku untuk bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi 6,25%, sementara untuk tabungan valuta asing tetap di level 2,25%. Kebijakan ini berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan tren penurunan suku bunga deposito, kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar, serta sinergi dengan arah kebijakan Bank Indonesia yang lebih akomodatif. BI sendiri sebelumnya memangkas suku bunga acuan 25 bps menjadi 5% pada RDG Agustus 2025.

“Dengan ruang pelonggaran yang masih terbuka, kami ingin memastikan stabilitas sistem keuangan sekaligus menjaga agar bunga kredit tetap kompetitif. Hal ini diharapkan bisa memperkuat momentum pemulihan ekonomi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Penurunan bunga simpanan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga bisa memberi implikasi fiskal. Dengan bunga simpanan yang semakin rendah, insentif masyarakat untuk mengalihkan dana ke sektor riil meningkat. Perputaran modal ini berpotensi memperbesar basis pajak, terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi yang usahanya terdorong oleh peningkatan konsumsi.

Di sisi lain, bunga simpanan yang lebih rendah akan berpengaruh pada besaran pajak atas bunga deposito (final 20%). Meskipun nominal pajaknya bisa menurun, perputaran dana ke instrumen produktif diyakini dapat menambah penerimaan negara dari sektor lain.

Ekonom menilai, kebijakan LPS dan BI yang selaras ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjaga target penerimaan pajak 2025 yang ambisius. Jika konsumsi rumah tangga membaik dan investasi sektor riil meningkat, optimalisasi penerimaan pajak bisa tercapai tanpa harus mengandalkan kebijakan pajak baru. (alf)

Dihadapan Ribuan Anggota IKPI, DJP Tegaskan Big Data Jadi Senjata Utama dalam Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pemanfaatan big data akan menjadi senjata utama dalam mendorong reformasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak agar otoritas pajak dapat menjawab tantangan zaman.

“Big data bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Dengan analisis data yang kuat, DJP bisa lebih cepat mendeteksi potensi ketidakpatuhan sekaligus memberi pelayanan yang lebih tepat sasaran,” ujar Rosmauli dihadapan ribuan peserta Seminar Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Semnas IKPI) di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, reformasi pajak berbasis big data memungkinkan DJP mengintegrasikan berbagai sumber informasi, mulai dari perbankan, perdagangan digital, hingga data lintas instansi. Integrasi ini, menurutnya, akan menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan mampu mempersempit ruang penghindaran pajak.

Namun, ia menegaskan, secanggih apa pun teknologi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan para mitra strategis. Di titik ini, IKPI disebut memiliki peran yang sangat vital. Para konsultan pajak, kata Rosmauli, berada di garis depan dalam mendampingi wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem berbasis big data.

“Big data hanya akan efektif bila di lapangan ada pendampingan yang memadai. Di sinilah peran IKPI sangat penting, karena konsultan pajak setiap hari berhadapan langsung dengan wajib pajak. Mereka bisa menjelaskan, mendampingi, dan memastikan transisi berjalan lebih mulus,” tegasnya.

Rosmauli menambahkan, sinergi dengan lembaga lain seperti aparat penegak hukum dan instansi terkait tetap diperlukan, terutama dalam aspek integrasi data dan penegakan aturan. Namun, kemitraan dengan IKPI memiliki keunikan tersendiri, karena menyentuh langsung lapisan paling luas dari masyarakat wajib pajak.

“Jika big data adalah mesinnya, maka IKPI dan konsultan pajak adalah penggeraknya. Bersama-sama, kita bisa membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern,” ujarnya penuh optimisme.

Ia juga menekankan, DJP berkomitmen membuka ruang dialog dengan konsultan pajak agar setiap kebijakan baru bisa segera dipahami dan diimplementasikan di lapangan. Dengan cara ini, reformasi pajak bukan hanya jargon, melainkan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, profesi, dan masyarakat.

Seminar nasional ini pun menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi tersebut. Dengan hadirnya ratusan konsultan pajak dari seluruh Indonesia, diskusi mengenai big data dan reformasi perpajakan tidak hanya membahas teknologi, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan, kolaborasi, dan masa depan kepatuhan pajak di Indonesia. (bl)

Dewan Juri Apresiasi Kualitas Finalis LCC Perpajakan Nasional IKPI 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan (Tingkat Mahasiswa) IKPI 2025, Lisa Purnamasari menilai kualitas para finalis yang tampil di babak pamungkas menunjukkan persaingan yang ketat dan berimbang. Kompetisi antar mahasiswa yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu mempertemukan Universitas Indonesia (UI) dan Politeknik Negeri Bali (PNB) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Menurut Lisa, ketiga regu finalis memperlihatkan pemahaman yang mumpuni terhadap materi perpajakan. “Kualitas peserta cukup berimbang, hal ini tercermin dari jawaban atas pertanyaan yang diajukan panitia. Secara umum penguasaan materi baik, karena sebagian besar soal bisa dijawab dengan tepat,” kata Lisa, Rabu (27/8/2025).

Meski ada sejumlah pertanyaan yang tidak dapat dijawab sempurna, Lisa menilai hal itu tidak mengurangi performa keseluruhan. Bahkan, hasil rekap penilaian semifinal yang diikuti 65 regu memperlihatkan nilai rata-rata tiga besar mencapai 80 dari 100, menandakan konsistensi kualitas peserta sejak awal hingga akhir kompetisi.

Lebih lanjut, Lisa menjelaskan kriteria penjurian di babak final terdiri dari empat tahap. Dimulai dari pertanyaan wajib, dilanjutkan dengan soal rebutan, pertanyaan esai, hingga babak penentuan berupa Games Xs & Os. Dari keempat babak tersebut, penentuan pemenang dilakukan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi.

Terkait manfaat lomba, Lisa menegaskan bahwa LCC perpajakan merupakan sarana penting dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan mahasiswa. “Lomba semacam ini sangat bagus untuk melatih kompetisi sehat sekaligus memperdalam pemahaman perpajakan di kalangan generasi muda,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar para peserta, baik juara maupun yang belum berhasil, terus menjadikan pengalaman ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kemampuan diri.

“Kompetisi ini bisa menjadi ajang ukur kemampuan sekaligus pemicu semangat untuk berkembang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

IKPI mencatat, tahun ini LCC perpajakan berhasil menarik 382 regu dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Antusiasme tersebut menegaskan besarnya minat mahasiswa terhadap dunia perpajakan, sekaligus menunjukkan bahwa kompetisi ini telah menjadi wadah strategis dalam mencetak calon konsultan pajak yang berkualitas. (bl)

LCC Perpajakan Nasional IKPI 2025 Beri Pelajaran Berharga

Jakarta: Tim mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil meraih posisi kedua dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Babak final kompetisi ini digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2025).

Ketua tim UI, Davina, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju babak final penuh tantangan sekaligus memberikan banyak pelajaran berharga. “Perlombaan terdiri dari tahapan penyisihan hingga best of three yang menantang. Namun, semua itu melatih kami berpikir cepat, tepat, sekaligus mengasah kekompakan tim,” ujarnya.

Menurut Davina, soal yang diberikan panitia sangat beragam dan mendalam, mencakup seluruh jenis pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu membuat peserta dituntut benar-benar cermat memahami dan menganalisis setiap pertanyaan.

Untuk mempersiapkan diri, tim UI rutin mengadakan belajar bersama serta mengerjakan latihan soal. Menariknya, mereka tidak memiliki pembimbing khusus, namun sebelum final sempat mendapatkan pendampingan dari panitia melalui sesi daring serta diberikan buku latihan soal.

“Harapan saya, lomba LCC seperti ini bisa semakin banyak diikuti oleh mahasiswa dari seluruh Indonesia. Karena ajang ini bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperdalam ilmu perpajakan sejak dini,” kata Davina.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada IKPI atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada IKPI dan seluruh panitia yang sudah memberikan wadah luar biasa bagi mahasiswa untuk belajar dan berkompetisi,” tambahnya.

Selain Davina, tim UI juga diperkuat oleh Kurnia Sari dan Achmad Farhan, yang bersama-sama mengantarkan kampusnya menjadi salah satu finalis terbaik dalam kompetisi bergengsi tahunan ini.

Sekadar informasi, pada LCC kali ini, dua tim dari UI memperoleh juara 1 dan juara 2. Sedangkan untuk juara tiga diraih Politeknik Negeri Bali. (bl)

 

 

Ekonom Indef: Peran Swasta Krusial Perkuat Penerimaan Pajak Negara

IKPI, Jakarta: Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menegaskan, pemerintah perlu memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk memperkuat penerimaan pajak negara. Selama ini, fokus kebijakan dianggap lebih banyak diarahkan pada program langsung ke masyarakat, sementara kontribusi swasta sebagai mitra pembangunan belum tergarap maksimal.

“Selama ini kita hanya konsen pada MBG (Makan Bergizi Gratis), koperasi (KDMP) gitu. Tapi bagaimana sektor swasta menjadi partner program-program pemerintah, saya rasa ini juga penting,” ujar Aviliani dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, peran swasta tidak kalah vital dibandingkan penerimaan yang berasal dari wajib pajak perorangan maupun badan usaha milik negara (BUMN). Baik perusahaan besar, menengah, hingga kecil memiliki kontribusi signifikan terhadap kas negara.

Aviliani menyebutkan, kepatuhan perusahaan besar relatif lebih baik, apalagi dengan penerapan sistem Coretax yang diyakini bisa memperkuat transparansi. Namun, di sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan pajak masih perlu ditingkatkan.

“UMKM perlu didampingi supaya pembayaran pajaknya sesuai dengan pengetahuan mereka. Sosialisasi mungkin sudah sering dilakukan, tapi bagi UMKM, pendekatan yang lebih sederhana tetap dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Aviliani mengingatkan bahwa ketergantungan pada penerimaan komoditas tidak bisa berlangsung selamanya. Fluktuasi harga global membuat pendapatan negara rentan terguncang. Karena itu, ia menilai insentif sebaiknya diarahkan ke sektor yang mampu menyerap tenaga kerja sekaligus memperluas basis pajak, seperti pertanian, manufaktur, dan pertambangan.

“Oleh karena itu, insentif jangan diberikan ke semua sektor, tapi pada sektor yang menciptakan lapangan kerja dan memberi efek cepat ke ekonomi,” tegasnya.

Ia menambahkan, memperkuat peran swasta akan memberikan efek ganda bagi perekonomian: membuka lebih banyak kesempatan kerja dan memperluas basis pajak. Dengan begitu, stabilitas fiskal bisa lebih terjaga tanpa perlu mengubah tarif pajak yang berlaku. (alf)

 

Trump Ancam Balik Uni Eropa, Siap Kenakan Tarif Tambahan atas Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak digital. Ia menegaskan siap mengenakan “tarif tambahan” bagi produk-produk impor dari negara yang enggan mencabut aturan tersebut.

Melalui unggahan di platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyebut pajak digital, Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act), serta Regulasi Pasar Digital Uni Eropa sengaja dibuat untuk merugikan raksasa teknologi asal AS seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Ia bahkan menuduh aturan itu justru memberi kelonggaran pada perusahaan teknologi asal Tiongkok yang menjadi pesaing utama Amerika.

“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa. Pajak digital dan regulasi yang mereka buat adalah diskriminasi, dan menguntungkan pesaing dari China. Ini harus diakhiri sekarang juga,” tegas Trump.

Sejumlah sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, pemerintahan Trump tengah mengkaji opsi menjatuhkan sanksi bukan hanya dalam bentuk tarif, melainkan juga pembatasan ekspor teknologi dan chip buatan AS. Bahkan, kemungkinan sanksi personal terhadap pejabat Uni Eropa yang mengawal aturan pajak digital juga sedang dipertimbangkan.

Bagi Uni Eropa, pajak digital menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak atas pendapatan perusahaan teknologi global. Namun, sejak lama kebijakan ini menjadi titik panas dalam hubungan dagang AS–Eropa.

Ancaman terbaru Trump dikhawatirkan bakal memicu babak baru perang dagang lintas Atlantik, terutama di sektor teknologi yang semakin strategis dalam persaingan global. (alf)

 

Transaksi Kripto Kini Bebas PPN, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru terkait perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, transaksi kripto di platform resmi tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan perubahan ini berkaitan dengan peralihan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dulu kripto diperlakukan sebagai komoditas sehingga kena PPN, tapi sekarang statusnya setara instrumen keuangan. Karena itu, tata kelola perpajakannya ikut berubah,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).

Tiga Perubahan Utama Pajak Kripto

1. Bebas PPN – Transaksi aset kripto di platform resmi tidak lagi dikenai PPN.

2. Tarif Baru PPh 22 Final – Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenakan 0,21 persen, sedangkan melalui PPMSE luar negeri atau setor mandiri mencapai 1 persen.

3. Aturan Penambang Kripto – Mulai 2026, miner tidak lagi kena PPh 22 final, tetapi dikenai tarif umum.

Sebelumnya, saat masih di bawah Bappebti, transaksi kripto dikenakan PPh 22 final 0,1–0,2 persen ditambah PPN 0,11–0,22 persen.

Potensi Penerimaan Negara

Kemenkeu berharap aturan baru ini membuat pajak kripto bisa berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Menurut data OJK, nilai transaksi kripto Januari–Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun. Namun pada Juni saja, angkanya turun tajam menjadi Rp32,31 triliun, merosot 34,82 persen dibanding Mei 2025 sebesar Rp49,57 triliun. (alf)

 

 

 

 

Kemenkeu Sebut Negara Relakan Rp362,5 Triliun Pajak Demi Insentif Rakyat

IKPI, Jakarta: Negara seharusnya bisa mengantongi tambahan penerimaan pajak hingga Rp362,5 triliun per tahun. Namun, angka fantastis itu justru direlakan pemerintah demi masyarakat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penerimaan yang sengaja tidak dipungut itu dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembebasan, pengecualian, atau keringanan pajak yang secara langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Artinya, dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada masyarakat,” ujar Yon dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara virtual, Selasa (26/8/2025).

Menurut Yon, nilai tax expenditure terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, jumlahnya tercatat Rp246,1 triliun (1,59% PDB), naik menjadi Rp314,6 triliun di 2021, lalu Rp341,1 triliun pada 2022. Puncaknya, pada 2023, nilainya melonjak hingga Rp362,5 triliun atau setara 1,73% dari produk domestik bruto (PDB).

Jika dirinci, belanja perpajakan pada 2023 mayoritas mengalir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan nilai Rp169 triliun (46,7%). Insentif ini mencakup pengecualian PPN atas layanan pendidikan, kesehatan, hingga barang kebutuhan pokok.

Selain itu, sekitar Rp85,4 triliun (23,6%) dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya melalui kebijakan pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kemudian Rp61,2 triliun (16,9%) dimanfaatkan untuk mendorong iklim investasi, sementara Rp46,8 triliun (12,9%) diberikan sebagai dukungan bagi dunia usaha secara luas.

“Pemerintah secara sadar men-sacrifice, merelakan penerimaan pajak saat ini agar manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai insentif. Itulah makna dari tax expenditure,” tegas Yon. (alf)

 

 

id_ID