Update 16 Maret! 8,8 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 8,8 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka tersebut terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebanyak 8,6 juta SPT dilaporkan secara online, sedangkan 200 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual. Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui layanan DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/.

DJP menegaskan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan di awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filling untuk pelaporan ini. Khusus pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih sesuai dengan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Selain itu, DJP mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak. Penghapusan ini dilakukan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami kendala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem. (alf)

 

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang dalam Rangka Idul Fitri 1446 H

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2025 yang menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan persidangan selama momen hari raya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masa reses sidang akan berlangsung mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Jumat, 11 April 2025. Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025.

Meski demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa dalam hal terdapat sengketa yang mendesak untuk diselesaikan karena berpotensi jatuh tempo, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja selama masa reses tersebut.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.

Selama masa reses, pihak terkait diharapkan dapat memanfaatkan waktu secara optimal untuk mempersiapkan berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, Pengadilan Pajak juga menekankan pentingnya memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas yang telah dinyatakan cukup dalam pemeriksaan persidangan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan semua pihak dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

Wajib Pajak Bisa Nonaktifkan NPWP Loh! Ini Kriteria dan Caranya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka jika memenuhi kriteria tertentu. NPWP adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di DJP dan diperlukan untuk administrasi perpajakan.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menonaktifkan NPWP

Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

• Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.

• Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

• Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria nomor 2 namun memiliki NPWP untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

• Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.

• Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan penghapusannya.

• Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

• Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

• Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.

• Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

• Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

• Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat menonaktifkan NPWP mereka secara online melalui situs resmi DJP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.

• Klik fitur “Tanya Fiska” yang terletak di pojok kanan bawah layar.

• Pilih menu “NPWP/NIK”.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email.

• Klik “Selanjutnya”.

• Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.

• Tunggu hingga chatbot memberikan balasan dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Formulir penonaktifan NPWP dapat diunduh melalui laman DJP tersebut. Penonaktifan NPWP akan disetujui jika wajib pajak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu khawatir atas kewajiban pajak yang tidak lagi relevan dengan kondisi mereka. (alf)

 

Tanggapi Pegawai Pajak yang Meninggal, DJP Sebut Almarhum Miliki Riwayat Sakit Serius

IKPI, Jakarta: Kabar duka datang dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah Abang Muhammad Nurul Azhar, petugas Pelaksana Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjungpinang, meninggal dunia pada Kamis, 14 Maret 2025. Abang Muhammad diduga meninggal akibat kelelahan saat menangani validasi Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) melalui sistem Coretax milik DJP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Abang Muhammad memiliki riwayat sakit yang serius dan sedang dalam pengawasan dokter. “Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit yang serius dan sedang dalam pengawasan dokter,” ujar Dwi Astuti, Minggu (16/3/2025).

Dwi Astuti menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Kamis pagi, 14 Maret 2025, Abang Muhammad tiba di kantor seperti biasa pukul 07.30 WIB. Namun, tak lama setelah tiba, ia mengeluh sesak napas dan muntah.

“Lalu dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada pukul 09.30 WIB,” jelas Dwi.

DJP menyatakan turut berduka atas meninggalnya Abang Muhammad. Dwi Astuti memuji dedikasi dan integritas almarhum selama bekerja. “Abang Muhammad Nurul Azhar adalah sosok yang luar biasa, yang memiliki integritas, dedikasi, dan pekerja keras dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Sekadar informasi, kabar meninggalnya Abang Muhammad ramai diperbincangkan di media sosial X sejak Jumat malam, 14 Maret 2025. Sebuah akun bernama Minceu Nings mengunggah kabar tersebut pukul 22.51 WIB dengan menyebut, “Korban Coretax ini.” Unggahan tersebut viral dan hingga Sabtu malam, 15 Maret 2025, telah dilihat lebih dari 2,5 juta kali, diunggah ulang 484 kali, dan mendapat 37 komentar.

Selain itu, akun bernama Virus Dari juga membagikan percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Abang Muhammad diduga kelelahan akibat menyelesaikan validasi PPhTB hingga dini hari. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa almarhum melanjutkan pekerjaan koleganya yang terkendala sistem Coretax sejak sore hingga pukul 23.00 WIB. “Almarhum meninggal di kantor,” tulis percakapan tersebut.

Sistem Coretax sendiri disebut bermasalah sejak tiga bulan terakhir. Kondisi ini diperparah dengan minimnya jumlah staf di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan. Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, disebutkan bahwa hanya ada enam orang pelaksana yang menangani tugas back office dan TPT (Tenaga Pelaksana Teknis). “Kondisi kami memang kurang ideal. Kami cuma 6 orang pelaksana, sudah semua back office dan TPT,” tulis percakapan tersebut.

Kematian Abang Muhammad menimbulkan sorotan terhadap beban kerja yang tinggi dan kondisi sistem Coretax yang bermasalah. DJP diharapkan dapat mengevaluasi sistem dan kondisi kerja para petugasnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (alf)

THR ASN Bebas Pajak, Pegawai Swasta Dikenakan PPh 21 dengan TER: Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi ASN dipastikan tidak akan dikenakan pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungan menggunakan penghasilan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Total anggaran yang akan dicairkan untuk THR ASN mencapai Rp 49,9 triliun. Rinciannya adalah Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang, Rp 12,4 triliun untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang, dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah. Suahasil menambahkan bahwa seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara pembayaran untuk ASN daerah akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.

Pajak THR Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR bagi pegawai swasta sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Maret dan diharapkan selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Berbeda dengan ASN, THR bagi pegawai swasta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dikutip dari artikel Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji juga berpengaruh pada THR pegawai swasta. TER adalah kebijakan pemerintah yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari hingga November.

Untuk menghitung pajak THR dengan TER, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diterima pegawai dengan tarif TER yang sesuai. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Sebagai contoh, jika pegawai X berstatus PTKP TK/0 dengan gaji tetap Rp 5.000.000 dan menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp 10.000.000. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan tarif pajak 2%, sehingga jumlah PPh 21 yang terutang adalah Rp 200.000.

Meski pada bulan-bulan biasa pegawai X tidak dipotong PPh 21, saat menerima THR akan ada potongan pajak sebesar Rp 200.000. Hal ini tidak menambah beban pajak tahunan karena perhitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (alf)

 

Ekonom: Potensi Shortfall Pendapatan Negara 2025 Menguat, Imbas Setoran Pajak Pajak Merosot

IKPI, Jakarta: Sinyal melesetnya target pendapatan negara atau shortfall untuk tahun anggaran 2025 mulai terlihat sejak awal tahun. Hal ini diduga akibat turunnya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejumlah ekonom memperingatkan potensi tersebut karena setoran pajak sudah merosot dalam dua bulan pertama tahun ini, dengan angka yang lebih buruk dibanding kondisi tahun anggaran 2024.

Pada 2024, penerimaan pajak mengalami shortfall untuk pertama kalinya dalam empat tahun APBN. “Dengan awalan kinerja yang tidak menggembirakan, terdapat risiko shortfall yang lebih dalam,” ujar Ekonom senior sekaligus founder Bright Institute, Awalil Rizky, Senin (17/3/2025).

Hingga akhir Februari 2025, total pendapatan negara hanya mencapai Rp 316,9 triliun, turun 20,82% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 400,36 triliun. Komponen setoran pajak hanya mencapai Rp 187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan catatan Februari 2024 yang sebesar Rp 269,02 triliun. PNBP pun hanya senilai Rp 76,4 triliun, turun 4,15% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 79,71 triliun. Sebaliknya, penerimaan bea dan cukai naik 2,13% dari Rp 51,50 triliun menjadi Rp 52,6 triliun.

“Target APBN 2024 saja tidak capai, hanya sebesar 97,2% dari target atau shortfall sebesar 2,8%. Dengan kinerja hingga Februari, kemungkinan besar akan tak mencapai target. Kinerja penerimaan pajak ini juga dipengaruhi oleh batalnya kenaikan PPN secara menyeluruh, padahal telah diperhitungkan dalam target,” kata Awalil.

Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai selain karena batalnya kenaikan tarif PPN pada 2025 untuk semua barang dan jasa, merosotnya setoran pajak juga dipicu oleh melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan, hingga masalah pada sistem Coretax yang diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2025. Ia menilai faktor-faktor tersebut akan semakin memperburuk penerimaan pajak dan pendapatan negara sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, telah menyiapkan sejumlah strategi tambahan (extra effort) untuk mengejar penerimaan negara. Extra effort ini ditempuh untuk menambal potensi pendapatan yang hilang akibat batalnya penerapan tarif PPN 12% untuk semua barang dan jasa pada 2025, yang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk barang mewah.

Anggito menambahkan bahwa penurunan penerimaan negara ini sudah diantisipasi agar target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun tetap tercapai. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyiapkan empat Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan bersama kementerian, lembaga, pemda, dan instansi lain pada 2025. Strategi tersebut dilengkapi dengan empat Aspek Kolaborasi internal di Kemenkeu yang meliputi kolaborasi sistem, big data, regulasi, dan proses bisnis.

Dalam aspek sistem, dilakukan Interoperabilitas Sistem/IT antar Core Revenue System dengan Core System K/L/D/I terkait. Pemanfaatan big data digunakan untuk optimalisasi penerimaan industri dan SDA. Aspek regulasi mencakup Harmonisasi Regulasi, Kebijakan, dan Strategi Pengamanan Penerimaan. Sementara itu, kolaborasi pada proses bisnis dilakukan melalui Sinkronisasi Proses Bisnis Hulu Hilir Sektor Prioritas dengan Fungsi Pengawasan Penerimaan Kemenkeu.

Empat Inisiatif Strategis yang dicanangkan meliputi:

• Transformasi Joint Program Sinergi Penerimaan yang akan mencakup Analisis, Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan, hingga Intelijen, dengan menargetkan 2.000 wajib pajak baru yang selama ini belum tercakup dalam sistem perpajakan.

• Penguatan Perpajakan Transaksi Digital di dalam dan luar negeri, termasuk program trace and track untuk mengurangi penyelundupan dan memastikan pemantauan pajak digital yang lebih efektif.

• Intensifikasi PNBP SDA, khususnya komoditas Batubara, Nikel, Timah, Bauksit, dan Satgas Sawit, yang akan disertai dengan perubahan kebijakan tarif dan harga acuan.

• Intensifikasi PNBP K/L Layanan Premium untuk sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan yang menargetkan kalangan menengah ke atas guna meningkatkan tambahan penerimaan.

“Kami berharap melalui strategi ini, potensi shortfall pendapatan negara dapat ditekan dan penerimaan negara bisa tetap optimal,” kata Anggito. (alf)

 

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Ini Empat Langkah yang Diterapkan!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan langkah-langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara di tengah penurunan signifikan pada awal 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, baru baru ini menyebutkan bahwa terdapat empat langkah utama yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah pertama adalah transformasi program gabungan antar-eselon 1 Kemenkeu yang mencakup analisis pengawasan, penagihan, hingga kegiatan intelijen terhadap 2.000 wajib pajak tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah kedua adalah menggenjot pengumpulan pajak dari transaksi digital, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital, Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan transaksi lintas batas turut berkontribusi pada penerimaan negara.

Langkah ketiga mencakup digitalisasi yang bertujuan untuk mengurangi potensi penyelundupan serta menekan peredaran cukai dan rokok palsu. Digitalisasi ini juga akan menyasar komoditas utama seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, dan kelapa sawit yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

Langkah keempat adalah intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui layanan premium yang menyasar kalangan menengah ke atas. Sektor yang akan terdampak kebijakan ini meliputi layanan imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

Meski berbagai strategi telah dirumuskan, data menunjukkan bahwa penerimaan negara hingga Februari 2025 baru mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp240,4 triliun dan PNBP sebesar Rp76,4 triliun. Namun, penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6 persen dari target APBN 2025, turun signifikan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi akibat koreksi harga komoditas utama seperti batu bara, minyak, dan nikel. Selain itu, kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara di awal tahun.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan, Kemenkeu optimistis dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan pada semester berikutnya. (alf)

 

IKPI Sumbagteng Jadikan Ramadan Momentum Pererat Kerja Sama dengan DJP Riau Layani Wajib Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Lilisen, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara buka puasa bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

“Saya sebagai Ketua Pengda, sangat mengapresiasi atas acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil DJP Riau,” ujar Lilisen, Senin (17/3/2025).

Lilisen berharap acara tersebut dapat menjadi momentum yang baik bagi para konsultan pajak dan pihak Kanwil DJP untuk saling membantu dan bekerja sama dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan.

“Besar harapan saya pada acara buka bersama ini, IKPI dan DJP dapat saling membantu dan memberikan kontribusi dalam menjalankan kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh anggota IKPI dan tamu yang hadir. “Kami selaku Pengurus Daerah Sumbagteng mengucapkan selamat berpuasa kepada Bapak/Ibu yang menjalankan ibadah puasa. Semoga selalu diberikan kesehatan dan dikuatkan sampai di hari kemenangan,” ujarnya.

Menurut Lilisen, acara buka puasa bersama tersebut terasa istimewa karena menjadi momen untuk berkumpul kembali di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Tentu saja acara ini sangat spesial, karena kita bisa berkumpul kembali bersama-sama di bulan yang penuh berkah ini. Harapan saya agar kita dapat mempererat tali silaturahmi antara konsultan pajak dan DJP,” katanya.

Lilisen menambahkan bahwa acara tersebut merupakan momentum yang tepat untuk membangun dan mempererat ikatan persaudaraan yang telah terjalin antara kedua pihak. “Seperti yang kita ketahui, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari DJP, di antaranya:

• Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardianto Basuki, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Madya Pekanbaru, Wahyu Winardi, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Senapelan, Tunas Hariyulianto, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Bangkinang, Ghulam Ahmad Syafaqi, yang turut hadir secara langsung.

Sekadar informasi, acara tersebut berlangsung di Hotel Premiere, Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, dengan dua agenda utama, yakni:

• Pertemuan Anggota IKPI Cabang Pekanbaru pada pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.

• Acara Buka Puasa Bersama yang dimulai pukul 17.30 WIB hingga selesai.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang perpajakan. (bl)

 

IKPI Buleleng Gelar Konsultasi Pajak dan Senam Bersama di Taman Kota Singaraja.

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar acara konsultasi pajak dan senam bersama di Taman Kota Singaraja pada Minggu (16/3/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IKPI Pusat yang digelar secara serentak oleh seluruh cabang IKPI se-Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Buleleng I Made Susila Darma, menjelaskan bahwa acara ini merupakan kegiatan perdana yang digelar cabangnya setelah pengurusannya terbentuk. “Hari ini kami mengadakan kegiatan konsultasi pajak sekaligus senam bersama warga Buleleng,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan KPP Pratama Singaraja yang mengadakan layanan pojok pajak untuk konsultasi terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan layanan perpajakan lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPP Pratama Singaraja yang turut membuka layanan di lokasi yang sama, meski berada di area yang berbeda,” kata Susila Darma, Senin (17/3/2025).

Acara yang berlangsung di tengah keramaian Car Free Day ini turut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna yang tengah menghadiri acara Gelar Pangan Murah di lokasi terdekat yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng serta BUMD terkait dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) yakni Idul Fitri dan Nyepi.

Dalam kunjungannya, Bupati Buleleng menyempatkan diri untuk mendatangi stan IKPI dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan konsultasi pajak dan senam bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Buleleng.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

“Pak Bupati mendukung penuh kegiatan ini karena bisa membantu masyarakat lebih memahami layanan konsultasi pajak di luar kantor pajak,” ungkap Susila Darma.

Diceritakannya, antusiasme warga terlihat cukup baik, dengan sekitar sepuluh warga yang mendatangi stan IKPI untuk berkonsultasi, di mana dua hingga tiga orang di antaranya berhasil menyelesaikan laporan pajaknya.

“Meski ini kegiatan pertama kami, hasil ini sudah cukup positif mengingat belum banyak warga yang mengetahui keberadaan IKPI di Buleleng,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Cabang Buleleng juga berencana untuk berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng dalam mendukung pelaku usaha kecil menengah di bidang perpajakan. “Kami akan turut serta mendampingi UMKM terkait kewajiban perpajakan mereka,” tambahnya.

Rangkaian acara IKPI Buleleng akan berlanjut pada Mei mendatang dengan rencana pelantikan pengurus sekaligus seminar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, IKPI Buleleng berharap dapat semakin dikenal masyarakat sebagai mitra dalam mendukung kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut. (bl)

Lonjakan Restitusi Pajak Capai Rp 111,04 Triliun hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya lonjakan signifikan dalam realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga Februari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (14/3/2025) mengungkapkan bahwa realisasi restitusi pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 111,04 triliun.

Sekadar informasi, angka ini mengalami peningkatan 93,11% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya Rp 57,5 triliun. Secara agregat, total realisasi restitusi sampai 28 Februari 2025 adalah sebesar Rp 111,04 triliun.

Dwi menjelaskan bahwa berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi tersebut didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp 86,31 triliun.

Selain itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan turut berkontribusi signifikan dengan total mencapai Rp 22,96 triliun.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan bahwa jika dilihat dari sumbernya, restitusi normal mendominasi dengan nilai Rp 70,92 triliun. Selain itu, terdapat restitusi dipercepat sebesar Rp 35,16 triliun dan restitusi upaya hukum senilai Rp 4,97 triliun.

Lonjakan restitusi ini mencerminkan dinamika perpajakan yang semakin aktif, dengan adanya peningkatan pengajuan restitusi dari wajib pajak baik melalui mekanisme normal, percepatan, maupun upaya hukum. (alf)

 

id_ID