IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 8,8 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka tersebut terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebanyak 8,6 juta SPT dilaporkan secara online, sedangkan 200 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual. Pelaporan secara online dapat dilakukan melalui layanan DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/.
DJP menegaskan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan di awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filling untuk pelaporan ini. Khusus pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih sesuai dengan besaran penghasilan tahunan mereka. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan formulir 1770 S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Selain itu, DJP mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak. Penghapusan ini dilakukan sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami kendala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.
“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena sanksi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem. (alf)