Pemerintah Terus Kaji Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (20/3/2024).

Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR  Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin.

“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan. (bl)

 

IKPI Palembang Targetkan 100 UMKM Badan Ikuti Konsultasi Pajak Gratis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Sumatera Selatan akan menggelar konsultasi pajak gratis untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) badan pada 26 April- 2,16,19,23,30 Mei 2024. Kegiatan yang masuk sebagai agenda rutin tahunan IKPI seluruh Indonesia ini, rencananya akan dilaksanakan di Kantor Sekretariat IKPI Palembang JL Kapten Marzuki No 2415 B.

“Jadi ini adalah tahun kedua kami memberikan konsultasi pajak gratis kepada UMKM Badan. Tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat umum juga bisa ikut datang dan berkonsultasi masalah perpajakan mereka,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Pada kegiatan tersebut Andreas menargetkan sedikitnya 100 wajib pajak UMKM Badan bisa ikut berpartisipasi.

Dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM agar lebih taat dalam melaporkan perpajakannya. Dengan demikian, IKPI akan membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT PPh Badan UMKM dan laporan keuangannya dengan baik dan benar.

“Jadi ini merupakan layanan Pro Bono dari IKPI kepada masyarakat, untuk terus menciptakan wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya,” kata Andreas.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsultasi perpajakan ini juga merupakan bagian komitmen IKPI untuk membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa terus mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagai mitra strategis dari DJP, IKPI berkomitmen untuk konsisten menyadarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kewajiban perpajakannya,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, kegiatan tersebut merupakan tahun ke-2 konsultasi pajak dilakukan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. “Untuk IKPI Palembang, kegiatan ini diharapkan bisa menunjukan eksistensi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk lebih memperkenalkan IKPI di wilayah Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang, Andreas juga akan memberikan Kami menyediakan souvenir kepada wajib pajak yang berpartisipasi dalam kegiatan itu. (bl)

 

 

Fraksi PKS dan PDIP Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi PDI Perjuangan dan PKS bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPN 12% bisa dilakukan paling lambat tahun 2025. Dalam implementasinya, DJP akan menunggu pemerintah baru.

“Kajian terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” ungkapnya sseperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024)

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini dikarenakan kondisi daya beli masyarakat yang semakin lemah.

Andreas menjelaskan, kini kelompok masyarakat yang paling tertekan adalah kelas menengah. Terutama yang pendapatannya mencapai Rp4-5 juta. Menurutnya kelompok ini sudah masuk ke persoalan makan tabungan yang artinya pendapatannya tidak cukup mengakomodir kenaikan inflasi.

“Kalau kita lihat fenomena ini banyak yang sudah mulai mantab,” ujarnya.

Tentu ini berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin. Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dalam jumlah besar agar mereka bisa bertahan dari kenaikan inflasi dan gejolak lainnya.

Padahal, menurut Andreas, kelompok menengah merupakan penopang perekonomian nasional. Apabila tidak mendapatkan perhatian lebih, maka kelompok ini bisa turun kelas menjadi miskin.

“Kami ingin supaya dikaji lagi kenaikan PPN 12%, kita bicara bersama UU itu tapi waktu itu 12% itu kita tidak ingin sekaligus. Tentunya kondisi perekonomian, Fed juga belum menentukan bunga ini perlu kemudian perlu dikaji kembali, timingnya kalau mau naik kenapa gak tunggu kalau the Fed turunkan suku bunga,” papa. (bl)

Harganya Ratusan Juta Tetapi Pajak Wuling BinguoEV hanya Rp143 Ribu

IKPI, Jakarta: Pajak tahunan Wuling BinguoEV murah meriah! Bahkan pajaknya tak sampai Rp 150 ribu. Salah satu keuntungan yang ditawarkan mobil listrik adalah pajak tahunan yang rendah.

Pajaknya jauh lebih rendah ketimbang mobil bensin. Salah satu contohnya adalah pajak tahunan Wuling BinguoEV. Dalam penelusuran detikOto, pajak mobil listrik Wuling BinguoEV itu tak sampai Rp 150 ribu!

Pajak Wuling BinguoEV

Tertulis dalam laman Samsat DKI Jakarta, pajak Wuling BinguoEV yang mengusung baterai berkapasitas 50 kWh itu hanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Sementara untuk PKB Pokok tarifnya Rp 0. Dengan demikian, total pajaknya hanya Rp 143 ribu.

Sebelumnya Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani memang sempat mengungkap bahwa pajak BinguoEV akan murah lantaran tidak dibebankan PKB.

“Asusmsinya kalau PKB iya 0,” terang Dian seperti dikutip dari Detik Oto, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB. (bl)

Laksanakan Amanat Kongres Malang, IKPI Buka Rekrutmen Direktur Eksekutif

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka rekrutmen Direktur Eksekutif untuk ditempatkan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Rukrutmen ini merupakan bagian pelaksanaan dari amanat Kongres XI IKPI di Batu, Malang Jawa Timur pada tahun 2019.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto mengatakan, dalam pelaksanaannya direktur eksekutif nantinya akan menjalankan tugas-tugas teknis organisasi seperti administrasi, kesekretariatan, serta menjaga harmonisasi kerja antar departemen di kepengurusan pusat IKPI.

“Tentu direktur eksekutif nantinya akan berada di bawah koordinasi ketua umum dan pengurus pusat,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Toto meyakini, dengan adanya direktur eksekutif di kantor pusat IKPI nantinya akan lebih memudahkan organisasi dalam mengorkestrasi manajemen baik itu dari sisi sumber daya manusia (SDM), administrasi maupun segala bentuk kegiatan dan kerja sama IKPI dengan pihak luar.

“Jadi nantinya pengurus pusat, baik itu ketua umum maupun ketua departemen hanya memberikan arahan dan eksekusinya ada di direktur eksekutif,” kata Toto.

Sekadar informasi, saat ini seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi/kesekretariatan kantor pusat IKPI berada di bawah komando langsung Sekretaris Umum melaksanakan arahan Ketua Umum dan mengkoordinasi kerja lintas departemen baik untuk internal organisasi maupun eksternal.  (bl)

(Flayer: Sekretariat PP-IKPI)

 

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Digital Rp22,179 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd,” ungkapnya dalam laporan resmi DJP, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Dwi mengatakan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, DJP juga mencatat pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, Dwi menegaskan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (bl)

Ini Dampak Kenaikan PPN Menurut Guru Besar UI

IKPI, Jakarta: Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty memperkirakan belanja atau konsumsi masyarakat akan semakin tertekan pada 2025, imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tengah naiknya pajak-pajak di daerah.

Telisa mengatakan, kenaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 11% menjadi 12% memang terlihat kecil, karena hanya naik 1%. Namun, ketika kenaikan tarif itu dikonversikan dalam bentuk harga, maka akan terasa peningkatannya, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti durable goods.

“Artinya ketika masyarakat merasakan kenaikan harga akibat kenaikan PPN mereka kemudian mengurangi pembelian terhadap barang tersebut, konsumsi jadi turun,” ucap Telisa seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

“Terutama ke produk-produk yang sifatnya durabel ya, karena produk-produk durabel itu biasanya nilanya cukup besar, jadi semakin besar nilainya semakin terasa kenaikan harganya,” tegasnya.

Telisa mengatakan, kenaikan PPN itu tentu akan semakin menaikkan harga-harga barang di Indonesia, karena komponen pembentuk harga lainnya seperti bahan bakar minyak atau BBM juga tahun ini telah naik akibat kenaikan pajak BBM di daerah imbas dari ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tak menampik dampak dari naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10% bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Misalnya Pertamax, pada saat kondisi Februari 2024, harga untuk tarif PBBKB yang mulanya sebesar 5% seperti di DKI Jakarta adalah Rp13.556 per liter, maka dengan PBBKB sebesar 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harganya akan menjadi Rp14.130.

“Jadi misalnya pajak hiburan juga naik, karena ketentuan pajak daerah itu kan, terus pajak-pajak lain juga naik bukan hanya PPN, ada juga pajak BBM sendiri, itu semua akan diterapkan 2025 semuanya naik. Lalu tarif listrik, tarif tol bagaimana,” tutur Talisa.

“Kalau itu semua bersamaan dampaknya akan lebih cepat. Jadi harus dilihat timing dan harmonisasinya,” ungkap Talisa.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti sebelumnya menduga, kenaikan berbagai tarif pajak tahun depan itu akan dilakukan pemerintah seiring dengan upaya untuk merealisasikan program yang akan memakan banyak anggaran. Salah satunya Program makan siang gratis milik calon presiden Prabowo Subianto.

“Nah ke depan tentunya pembiayaanya dari mana? Ya satu-satunya cara itu adalah meningkatkan fiskal space kita,” ucap Esther selepas Detikcom Leaders Forum, Sopo Del Tower, Kamis (14/3/2024).

Untuk meningkatkan ruang fiskal, dia mengatakan pemerintahan selanjutnya akan menggenjot penerimaan pajak. Sebab, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disokong oleh penerimaan pajak.

“Apalagi pemerintah salah satu calon itu kan akan menargetkan tax ratio 23%, sehingga tendensinya ke peningkatan pajak,” kata Ester.

Keputusan terkait akan dinaikkannya PPN tahun depan itu sendiri sebelumnya disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Airlangga mengatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025 karena juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN. (bl)

THR PNS Pajak Mencapai Rp123.748.000.

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan mulai membagikan Tunjangan Hari Raya atau THR pada H-10 Lebaran tahun ini. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,

Adapun, ASN yang menerima THR ini a.l. PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara. Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Wakil Menteri termasuk ke dalam daftar ASN yang akan menerima THR.

THR ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN, sementara THR ASN pemerintah daerah akan diambil dari APBD. THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

Sementara untuk tunjangan kinerja, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Karena perbedaan ini, ada PNS yang bisa menerima THR hingga ratusan juta.

Contohnya, PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. THR PNS pajak ini sangat terbantu dengan besarnya tunjangan kinerja mereka. Berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.

Tunjangan kinerja PNS pajak ini terbilang besar dibanding jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.

Dengan demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, serta tunjangan anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya. Dirjen Pajak bisa menerima THR lebih besar dari angka di atas.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja PNS Pajak:

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000

Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800

Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550

Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600

Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762

Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600

Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937

Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812

Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750

Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562

Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250

Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Bappebti bersama Stakeholder Lanjut Bahas Evaluasi Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan pembahasan evaluasi pajak kripto dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pembahasan secara internal akan dilakukan setelah adanya tanggapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait evaluasi pajak kripto.

“Ada (pembahasan), kita nanti (membahas) dengan Pak Robby, Ketua Aspakrindo nanti supaya satu suara. Kemarin juga kan sudah dibicarakan di berita, Ditjen Pajak sudah menanggapi ya, kemarin mereka siap untuk bicara. Kalau begini kan, mereka sudah (memberikan) lampu hijau, kita juga enak ya masuknya seperti itu,” kata Tirta seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (15/3/2024)

Tirta menilai, pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industri kripto di Indonesia saat ini masih tergolong baru. Industri yang masih baru tersebut seharusnya diberi ruang untuk bertumbuh.

Dalam pembahasan nanti, rencananya Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan nilai pajak setengah dari pajak kripto yang berlaku saat ini.

“Sebelum ditetapkan itu (pajak kripto) kan, dulu usulan dari kita sebenarnya setengahnya ya, mungkin ada yang pernah mencatat usulan itu, jadi itu setengahnya. Jadi 0,05 (persen) dan 0,055 (persen),” ujar Tirta.

Pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

Tirta juga menyampaikan bahwa pajak yang dikenakan dalam industri kripto di Indonesia akan turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Pasalnya, dengan penetapan PPn dan PPh terhadap transaksi kripto mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

“Kalau dikenakan (pajak) langsung besar, industri kripto Indonesia masih embrio. Secara keseluruhan industri kripto masih baru. Industri yang masih baru perlu diberi ruang untuk bertumbuh,” kata Tirta dalam Talk Show tentang Ekosistem Kripto oleh Indodax, Selasa (27/2/2024).

Untuk itu, bertepatan dengan proses peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka diharapkan juga menjadi momentum evaluasi untuk aturan pajak aset kripto. (bl)

DJP Himpun Rp 22,18 Triliun Penerimaan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024.

“Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (15/3/2024).

Nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, Pajak Kripto Rp539,72 miliar, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024.

Sedangkan penerimaan Pajak Kripto senilai Rp539,72 miliar tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan itu terdiri atas Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, sumber penerimaan pajak fintech (P2P lending) berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak Fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP, yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (bl)

id_ID