Bersih-Bersih Pegawai DJP dan DJBC Nakal, Purbaya: Saya Tak Peduli Siapa di Belakang Mereka!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia memastikan akan melakukan aksi bersih-bersih besar-besaran terhadap oknum yang terlibat dalam praktik penyelundupan dan pelolosan barang ilegal.

“Kalau sektor riil dijaga, barang-barang selundupan saya tutup. Yang suka main selundupan saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran. Saya tidak peduli di belakangnya siapa. Di belakang saya, Presiden. Presiden itu paling tinggi, kan, di sini,” tegas Purbaya dikutip, Sabtu (16/10/2025).

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan tindakan nyata untuk menertibkan aparat nakal yang merusak integritas institusi pengumpul penerimaan negara tersebut. “Pembersihan saya mulai dari rokok, tekstil, produk baja, dan seterusnya. Saya kejar satu per satu,” ucapnya.

Menurut Purbaya, penyelundupan barang selama ini menjadi biang kebocoran penerimaan negara sekaligus merusak iklim industri dalam negeri. Barang ilegal yang membanjiri pasar membuat produk lokal sulit bersaing dan menekan rasio pajak nasional. “Banyak barang selundupan ke sini, yang katanya, orang bea cukainya tidak benar kerjanya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan mengaku telah memanggil sejumlah pegawai Bea Cukai dan mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang justru melindungi jaringan penyelundupan. “Dirjen Bea Cukai saya kan bintang tiga, kalau bintang empat (yang jadi backing), kita lapor ke Presiden,” tegasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Purbaya, adalah bentuk tanggung jawabnya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan. Dua lembaga di bawahnya, DJP dan DJBC, merupakan pilar utama penerimaan negara yang harus bersih dari praktik kotor.

Hingga awal Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 62,4 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Sementara penerimaan bea dan cukai tercatat 73,4 persen dari target Rp301,59 triliun hingga akhir September 2025. Kondisi ini menandakan masih adanya potensi kebocoran besar yang harus segera dibenahi.

Purbaya menegaskan, operasi besar melawan penyelundupan dan aparat nakal ini akan berlanjut tanpa pandang bulu. “Kalau mau negara ini maju, kita harus bersihkan dulu para pengkhianat di dalam sistem. Saya tidak peduli siapa di belakang mereka. Saya hanya peduli Indonesia harus bersih dan kuat,” tutupnya. (alf)

Rieke Diah Pitaloka Dorong Sinkronisasi NOP dan NIB untuk Dongkrak PAD Tanpa Naikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka, mendorong percepatan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) di Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilainya sebagai strategi krusial untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tanpa harus menaikkan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat.

“Kami targetkan pada momentum Sumpah Pemuda, 28 Oktober mendatang, sudah ada penandatanganan MoU dengan BPN Kabupaten Bekasi terkait sinkronisasi NOP dan NIB ini. Jadi setelah itu langsung dapat diterapkan,” ujar Rieke, Kamis (16/10/2025).

Menurut Rieke, sinkronisasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki akurasi data pajak yang selama ini kerap timpang dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Ia mencontohkan, banyak temuan di mana luasan tanah dalam data pajak (NOP) tercatat jauh lebih kecil dibandingkan luasan tanah dalam sertipikat resmi (NIB). Ketimpangan ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah bocor dan merugikan daerah.

“Dengan sinkronisasi, setiap bidang tanah akan dikenakan pajak berdasarkan luasan riil yang tercatat di sertipikat tanah, bukan lagi berdasarkan data lama yang tidak akurat. Ini membuat penerimaan daerah lebih adil dan transparan,” tegasnya.

Rieke menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi dan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Dalam situasi itu, kata dia, pemerintah daerah perlu kreatif menggali potensi PAD tanpa membebani warga, dan sinkronisasi data pajak menjadi solusi konkret.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga berencana memanfaatkan basis data Desa Presisi yang telah dimiliki sebagai alat bantu percepatan sinkronisasi. “Titik pertama sinkronisasi akan dilakukan di Kecamatan Bojongmangu, karena wilayah itu sudah memiliki data lengkap berbasis desa presisi,” ungkapnya.

Sinkronisasi NOP dan NIB juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkab Bekasi, DPRD, dan BPN. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci keberhasilan reformasi data pertanahan dan perpajakan di daerah. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat menggali seluruh potensi pajak daerah sekaligus menegakkan prinsip keadilan fiskal.

“Sinkronisasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menjamin keadilan dan akurasi dalam kebijakan fiskal daerah. Kalau data tanah dan pajak sudah sinkron, masyarakat pun akan lebih percaya pada sistem perpajakan pemerintah,” pungkas Rieke.

Langkah progresif yang digagas Rieke Diah Pitaloka ini diharapkan menjadi model nasional dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan. Dengan basis data yang akurat, transparan, dan digital, Kabupaten Bekasi berpeluang menjadi daerah percontohan transformasi tata kelola pajak daerah berbasis keadilan dan teknologi. (alf)

DJP Jateng II Sita 38 Aset Senilai Rp3,2 Miliar dari 24 Penunggak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah II menggelar aksi tegas terhadap penunggak pajak dengan melakukan penyitaan serentak selama sepekan, mulai 13 hingga 17 Oktober 2025. Dalam operasi bertajuk Pekan Sita Pajak itu, sebanyak 38 aset milik 24 penunggak pajak disita, dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak senilai Rp25,1 miliar.

“Total aset yang disita terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti, saat konferensi pers di Klaten, Jumat (17/10/2025).

Aksi penyitaan dilakukan secara serentak oleh 12 KPP di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas, di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ekspos kegiatan dipusatkan di KPP Pratama Klaten sebagai simbol sinergi antarunit dalam penegakan hukum perpajakan.

Menurut Veronica, Pekan Sita Pajak merupakan inisiatif Kanwil DJP Jateng II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak. “Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP se-Jawa Tengah II. Ini bukti keseriusan kami menegakkan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.

Veronica menjelaskan, penyitaan adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari pemberitahuan tunggakan, Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban, maka tindakan penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai prosedur.

“Tindakan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” jelasnya.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK Nomor 61/PMK.03/2023 yang mengatur tata cara penagihan pajak. Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, maka Kanwil DJP Jateng II akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui KPKNL dan portal lelang.go.id.

“Sinergi penagihan aktif melalui penyitaan serentak ini adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan beban, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” kata Veronica.

DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. “Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pembinaan, namun akan bertindak tegas terhadap penunggak yang abai terhadap kewajiban hukumnya,” tambahnya. (alf)

Menkeu Sebut Swasta Jadi Kunci Tambah Penerimaan Tanpa Menaikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk menambah penerimaan pajak hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa perlu menerbitkan kebijakan baru ataupun menaikkan tarif pajak. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kuncinya terletak pada penguatan peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi digerakkan sektor swasta, tax ratio bisa meningkat sekitar 0,5% dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” katanya.

Purbaya menilai, dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak bisa diraih tanpa perlu kebijakan fiskal baru. Pertumbuhan sektor swasta dinilai akan memperluas basis pajak secara alami mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

“Semakin aktif sektor swasta, semakin banyak transaksi ekonomi terjadi, dan semakin besar penerimaan pajak yang masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kini mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara. Pemerintah, kata Purbaya, ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif agar swasta dapat menjadi motor pertumbuhan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif. “Negara tugasnya menjaga stabilitas dan kepastian. Biarkan swasta yang berlari membawa pertumbuhan,” katanya.

Dengan arah kebijakan tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan pulihnya gairah investasi dan konsumsi. “Kalau mesin ekonomi swasta hidup, pajak akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. (alf)

Vaudy Starworld di Korea University: Konsultan Pajak Harus Punya Kompetensi Global

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyerukan pentingnya membangun kompetensi global bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi ini kini berada di garis depan dalam mendukung integritas sistem perpajakan dan mendorong transparansi ekonomi lintas negara.

Hal itu disampaikan Vaudy saat menjadi pembicara utama dalam International Tax Seminar yang diselenggarakan IKPI bersama Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE) di Korea University, Seoul, Jumat (17/10/2025).

“Pajak hari ini tidak lagi bersifat lokal. Arus investasi, perdagangan, dan digitalisasi membuat batas antarnegara semakin kabur. Konsultan pajak harus memahami lanskap global agar bisa memberikan nasihat yang relevan dan kompetitif,” ujar Vaudy di hadapan para peserta yang terdiri dari akademisi, profesional, dan mahasiswa Korea University.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Vaudy menjelaskan bagaimana IKPI bertransformasi menjadi asosiasi modern yang adaptif terhadap perubahan zaman. Di bawah kepemimpinannya, IKPI aktif memperkuat pelatihan berbasis kompetensi internasional, memperluas jaringan kerja sama luar negeri, serta mendorong integritas profesi di tengah tantangan ekonomi digital.

“Kami ingin konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga mampu berbicara di level global baik sebagai penasihat bisnis internasional maupun mitra pemerintah dalam reformasi pajak,” imbuhnya.

Diskusi berjalan dinamis dan melampaui batas waktu yang dijadwalkan. Beberapa peserta mengaku terinspirasi oleh pendekatan Indonesia dalam membangun sistem pajak yang ramah, efisien, dan berbasis teknologi.

“Kami belajar banyak dari pengalaman Indonesia. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan konsultan pajak sangat menarik untuk dikaji lebih dalam,” ungkap salah satu dosen peserta dari Korea University.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat diplomasi pajak antara kedua negara. Bagi IKPI, forum semacam ini merupakan langkah nyata dalam mendorong profesionalisme anggota sekaligus memperkenalkan kiprah konsultan pajak Indonesia di dunia internasional. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Minta Anggota Segera Validasi CoreTax dan Penuhi Kewajiban PPL 2025

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengimbau seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk segera melakukan validasi pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah awal menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025.

Pesan itu disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang hadir mewakili Vaudy dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Pahami SPT PPh Badan Era CoreTax” yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Kota Tangerang, Sabtu (18/10/2025).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan para konsultan pajak dalam memahami sistem administrasi baru tersebut. “Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi transformasi besar cara DJP mengelola data dan pelayanan. Anggota IKPI harus menjadi yang terdepan dalam adaptasi dan kompetensi teknis, sekaligus mengedukasi klien untuk segera melakukan validasi,” ujar Jemmi menyampaikan pesan Vaudy.

Menurutnya, kecepatan beradaptasi akan menentukan kepercayaan wajib pajak terhadap konsultan pajak. “Kita tidak hanya dituntut paham, tetapi juga harus proaktif dan mumpuni. Validasi sejak dini akan mencegah kendala administrasi saat pelaporan SPT nanti,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan kewajiban seluruh anggota untuk memenuhi PPL Terstruktur (TS) dan Non Terstruktur (NTS) pada tahun 2025, sebagaimana yang diselenggarakan oleh Pengcab Kota Tangerang. Ia mendorong agar para konsultan pajak rutin memantau kegiatan PPL melalui IKPI Smart, aplikasi resmi yang menjadi pusat informasi, validasi, dan pelaporan kegiatan anggota.

“Melalui PPL, anggota tidak hanya memperbarui pengetahuan, tetapi juga menjaga standar etika dan kompetensi profesi. Kedisiplinan dalam PPL adalah cermin profesionalisme seorang konsultan pajak,” tegasnya.

Jemmi menambahkan, IKPI terus berkomitmen mendukung anggota menghadapi tantangan perpajakan digital melalui berbagai kegiatan edukatif. “Kami ingin setiap anggota menjadi mitra terpercaya bagi DJP dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, modern, terdepan, dan transparan,” ujarnya menutup sambutan.

Seminar PPL IKPI Cabang Kota Tangerang kali ini dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai daerah dan cabang, yang antusias mengikuti pembahasan teknis SPT PPh Badan di era Coretax serta strategi adaptasi menghadapi sistem perpajakan terintegrasi tersebut. (bl)

IKPI DKJ Siap Dukung Percepatan Reformasi Pajak Digital

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

IKPI, Jakarta: Rangkaian kunjungan kerja IKPI Pengda DKI Jakarta ditutup di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6, Selasa (15/10/2025) sore. Rombongan dipimpin oleh Tan Alim, bersama para pengurus daerah dan perwakilan dari cabang-cabang IKPI se-Jakarta.

Kedatangan mereka disambut Kepala KPP PMA 6 Dwi Prasetyo beserta jajarannya. Dalam suasana akrab, Dwi berdialog seputar profil organisasi IKPI, jumlah anggota dan cabang, serta isu terkini di lapangan khususnya mengenai aktivasi dan kendala sistem Coretax yang masih dihadapi sejumlah wajib pajak.

“Masih ada beberapa tantangan teknis di Coretax yang perlu disempurnakan. Karena itu, masukan dari pihak konsultan sangat kami butuhkan,” ujar Dwi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda DKJ)

Menanggapi hal itu, Tan Alim menegaskan kesiapan IKPI untuk menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menyukseskan transisi digital.

“Coretax adalah masa depan perpajakan Indonesia. Kami di IKPI siap mendukung dengan memberikan umpan balik konstruktif agar sistem ini makin efisien dan user-friendly,” ujarnya.

Diskusi juga diwarnai berbagai curhatan teknis dari anggota terkait implementasi lapangan dan kesiapan sistem. Pertemuan diakhiri dengan foto bersama yang menandai semangat sinergi antara DJP dan komunitas konsultan pajak profesional.

Hadir dalam kunjungan tersebut, dari Pengda DKJ diwakili oleh Tan Alim, Mardi D. Muljana, Onny Ritonga, Ferry Halimi, dan Hery Juwana.

Sementara dari pengurus cabang hadir Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara), Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur), Edwin (Humas IKPI Cabang Jakarta Pusat), Lili Tjitadewi (Humas IKPI Cabang Jakarta Selatan), Devi Arista (Sie Sosial IKPI Cabang Jakarta Barat), dan Eddy Tamrin (Sie Pengembangan Program, Kapasitas, dan Diseminasi IKPI Cabang Jakarta Selatan). (bl)

HUT ke-6 Perkoppi: Ketum IKPI Doakan Makin Solid, Kuat, dan Bisa Bersinergi

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan ucapan selamat kepada Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) yang tahun ini merayakan hari ulang tahun ke-6 sejak berdiri pada 3 Oktober 2019.

Dalam pesannya, Vaudy menilai Perkoppi telah tumbuh menjadi salah satu organisasi profesi yang berperan penting dalam memperkuat ekosistem perpajakan nasional. Ia berharap momentum ulang tahun ini menjadi ajang untuk memperkokoh persaudaraan dan kerja sama antarkonsultan pajak di seluruh Indonesia.

“Atas nama keluarga besar IKPI, kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada Perkoppi yang ke-6. Semoga Perkoppi semakin solid, semakin kuat, dan terus bersinergi demi kemajuan profesi konsultan pajak di Tanah Air,” ujar Vaudy di sela kunjungannya bersama Pengurus Pusat IKPI,  ke kantor pusat Korean Association of Certified Tax Accountants Educators (KACTAE) di Seoul, Korea Selatan, Jumat (17/10/2025).

Vaudy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi profesi untuk menjawab tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks, baik dari sisi regulasi maupun digitalisasi layanan.

“Sinergi antarlembaga profesi menjadi kunci untuk menciptakan konsultan pajak yang kompeten, berintegritas, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.

Ia berdoa agar Perkoppi semakin dipercaya oleh wajib pajak dan pemerintah, serta terus menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Selamat ulang tahun Perkoppi! Teruslah tumbuh, bersatu, dan berkontribusi bagi negeri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Perkoppi sendiri berdiri pada 3 Oktober 2019 dan kini memasuki usia keenam. Dalam perjalanannya, organisasi ini aktif melakukan pembinaan anggota, pelatihan perpajakan, serta advokasi kebijakan untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. (bl)

Dirjen Pajak Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Bukittinggi Ikut Teken Kerja Sama Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bimo, Jumat (17/10/2025).

Bimo menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas otoritas pajak menjadi langkah strategis agar potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Pada tahap ketujuh kali ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bukittinggi, yang turut menunjukkan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menilai kerja sama ini menjadi momentum penting bagi daerahnya untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan profesional.

“Kerja sama ini tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan begitu, setiap wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, dan hasilnya akan berpengaruh positif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, kerja sama yang telah dimulai sejak 2019 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Program ini menunjukkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan antara pusat dan daerah untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada,” kata Askolani.

Dengan langkah ini, DJP optimistis bahwa sinergi antarinstansi akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih solid, memperkuat basis pajak nasional, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas fiskal di daerah. (alf)

DJP Jakarta Barat Awasi Virtual Office Nakal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Maraknya penggunaan virtual office sejak pandemi COVID-19 kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual sebagai legalitas usaha.

“Virtual office di wilayah kerja kami ini cukup trending, banyak digunakan oleh Wajib Pajak (WP) badan sebagai alamat perusahaan. Tapi kami perlu memastikan keberadaannya nyata, jangan sampai hanya pinjam alamat saja,” ujar Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025).

Farid menambahkan, DJP Jakarta Barat saat ini aktif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta untuk memetakan potensi pajak dan memastikan kepatuhan WP yang menggunakan virtual office. Langkah ini, katanya, bukan sekadar pengawasan, tapi juga upaya menciptakan pelayanan yang adil dan seragam bagi seluruh wajib pajak.

“Kami tidak melarang penggunaan virtual office, ya. Tapi harus jelas alamatnya, ada pengurusnya, ada dokumentasinya, dan ada orangnya. Jangan cuma papan nama tanpa aktivitas usaha,” tegas Farid.

Fenomena menjamurnya virtual office memang menjadi tantangan baru bagi DJP dalam memastikan keabsahan kegiatan usaha wajib pajak, terutama dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyoroti isu ini. Menurutnya, DJP harus mampu memverifikasi validitas usaha sebelum menyetujui permohonan restitusi.

“Mitigasi lonjakan restitusi itu prinsip lama: knowing your taxpayer. Teman-teman di KPP harus memastikan lokasi dan aktivitas usahanya benar-benar ada sebelum memproses restitusi,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, 30 Juli 2025.

Ia menegaskan, DJP kini memiliki sistem data yang jauh lebih andal berkat kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut digunakan untuk menilai kewajaran laporan pajak dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas restitusi.

“Kita lihat kesesuaiannya antara pajak masukan dan keluaran, serta bandingkan dengan benchmark industri. Jadi kalau ada yang janggal, bisa langsung terdeteksi,” pungkas Bimo.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DJP berharap transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan berbasis virtual office dapat meningkat, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi secara nyata. (alf)

id_ID