Hati-Hati! DJP Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Pajak Kian Marak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak. Aksi para penipu ini biasanya menyasar wajib pajak dengan iming-iming atau ancaman tagihan pajak palsu, hingga mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku.

“Seluruh transaksi pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi ke kas negara. DJP tidak pernah meminta setoran pajak melalui rekening pribadi atau pihak ketiga mana pun,” tegas DJP dalam keterangan resminya.

Ragam Modus Penipuan

Seiring meningkatnya aktivitas digital, para pelaku kian kreatif mencari celah untuk menipu masyarakat. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:

1. Pesan Palsu tentang Tagihan Pajak

Penipu mengirim pesan melalui email atau aplikasi percakapan, menyebutkan adanya tunggakan pajak. Korban lalu diarahkan untuk melunasi ke rekening pribadi pelaku.

2. Situs Tiruan (Phishing)

Pelaku membuat laman palsu yang mirip dengan situs resmi DJP. Tautan yang diberikan biasanya tidak menggunakan domain pajak.go.id, sehingga mudah mengecoh masyarakat awam.

3. Email Tidak Resmi

Surat elektronik dikirim seolah-olah berasal dari DJP, namun alamat yang dipakai bukan dari domain resmi @pajak.go.id.

4. File Aplikasi Berbahaya (APK)

Pelaku mengedarkan file berformat APK melalui WhatsApp maupun email. Jika dibuka, file ini bisa berisi malware yang mencuri data pribadi korban.

Cara Melindungi Diri

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan langkah pencegahan berikut:

Pastikan nomor WhatsApp atau kontak kantor pajak sesuai daftar resmi di situs pajak.go.id/unit-kerja.

Abaikan pesan yang mengandung tautan mencurigakan atau tidak menggunakan domain pajak.go.id.

Jangan pernah mengunduh atau membuka file APK yang mengatasnamakan DJP.

Segera laporkan dugaan penipuan ke Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id.

Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif seperti nomor identitas, NPWP, hingga detail rekening bank sebaiknya tidak dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jebakan penipuan yang merugikan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Bunga Jumbo, Dorong Akselerasi 3 Juta Rumah

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengambil langkah berani untuk mempercepat realisasi program 3 juta rumah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan subsidi bunga kredit perumahan hingga 10 persen. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan UMKM.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Regulasi ini diundangkan pada 24 September 2025, menandai titik penting dalam upaya pemerintah menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.

Subsidi untuk Penyedia dan Pembeli Rumah

Dalam aturan baru itu, subsidi bunga diberikan kepada dua kelompok penerima:

• Penyedia rumah seperti pengembang atau pelaku usaha, dengan subsidi bunga 5% efektif per tahun, berlaku hingga 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.

• Permintaan rumah atau calon pembeli. Untuk kredit antara Rp10 juta–Rp100 juta, subsidi bunga diberikan 10%, sementara untuk kredit Rp100 juta–Rp500 juta diberikan subsidi 5,5% dengan tenor maksimal 5 tahun.

Dengan skema jumbo ini, pemerintah berharap biaya cicilan masyarakat akan lebih ringan, sementara pelaku usaha di sektor perumahan mendapat dorongan untuk meningkatkan pasokan rumah.

Subsidi bunga dibayarkan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan setelah menerima tagihan dari bank penyalur. Proses klaim dilakukan setiap bulan dan harus diajukan paling lambat tanggal 10, atau pada hari kerja berikutnya bila jatuh di hari libur.

Menkeu Purbaya menegaskan, subsidi bunga jumbo ini adalah instrumen strategis agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi nasional lewat peningkatan aktivitas sektor konstruksi dan UMKM.

“Dengan subsidi bunga yang signifikan, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha perumahan memiliki akses kredit yang lebih terjangkau,” tegas Purbaya.

Program ini sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian, setelah sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggulirkan wacana skema khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kini, lewat payung hukum baru, gagasan itu resmi dieksekusi di lapangan. (alf)

 

Coretax Jadi “Jalan Tol” Perpajakan Baru, DJP Pastikan Layanan Pajak Lebih Mudah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia membuka Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi yang akan menjadi tonggak modernisasi perpajakan nasional. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025) dan dihadiri hampir 6.000 anggota IKPI se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Rosmauli menyebut Coretax sebagai “jalan tol” administrasi perpajakan. Ia mengibaratkan, seperti pembangunan jalan tol yang sempat menimbulkan kemacetan sebelum akhirnya memperlancar perjalanan, implementasi Coretax pun diakui akan menghadapi sejumlah tantangan di awal.

“Awalnya mungkin ada kendala, proses terasa macet. Tapi setelah jadi, layanan perpajakan akan jauh lebih mudah dan efisien. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.

Ia menegaskanCoretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat.

Rosmauli menegaskan bahwa persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama jelang pelaporan SPT tahun depan yang untuk pertama kalinya akan menggunakan Coretax.

“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT melalui Coretax, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, nanti bisa terjadi penumpukan,” katanya.

Menurut Rosmauli, Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh wajib pajak. Sistem ini disebut sebagai fondasi utama modernisasi perpajakan, yang pada akhirnya memperkuat peran pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.

“Kalau tidak ada pajak, defisit negara makin besar dan beban utang bertambah. Dengan Coretax, pelayanan lebih baik, kepatuhan meningkat, dan penerimaan negara lebih kuat,” tegasnya. (bl)

Sosialisasi SPT Tahunan PPh Badan Coretax 2025, IKPI–DJP Kompak Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh 2025 via Coretax. Acara ini digelar di Kantor Pusat DJP, Kamis (25/9/2025), dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI secara daring melalui Zoom serta siaran langsung di YouTube IKPI.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan konsultan pajak. “DJP tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran IKPI dan para konsultan pajak adalah mitra strategis dalam memastikan keberhasilan Coretax sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujarnya.

Konsultan Pajak Garda Depan Coretax

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol transformasi sistem perpajakan Indonesia. Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan dalam mendampingi wajib pajak menghadapi sistem baru ini.

“Coretax akan membawa kita pada sistem administrasi yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus menjadi motor kepatuhan, bukan hanya sekadar pelaksana teknis. Dengan dukungan DJP, kita bisa memastikan wajib pajak siap dan nyaman dalam melaporkan SPT,” kata Vaudy.

Diketahui, baik DJP maupun IKPI sepakat bahwa kolaborasi ini adalah bagian penting dari reformasi perpajakan. Tantangan seperti adaptasi teknologi, pemahaman fitur baru, hingga keamanan data harus dijawab dengan edukasi berkelanjutan.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak harus menjadi early adopter dari sistem Coretax agar dapat segera mengedukasi dan membimbing wajib pajak. “Kalau kita bergerak cepat, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan ikut meningkat. Itu bukan hanya keberhasilan DJP atau IKPI, tapi keberhasilan bangsa,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum interaktif, di mana anggota IKPI tidak hanya memahami teknis pelaporan SPT melalui Coretax, tetapi juga memberikan umpan balik yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem.

“Coretax adalah milik kita bersama. Kolaborasi DJP–IKPI akan memastikan transformasi ini berjalan lebih inklusif, berkeadilan, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Konsultan Pajak Harus Jadi Garda Depan Coretax dan Motor Kepatuhan Pajak

IKPI. Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan implementasi Coretax sekaligus motor penggerak kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Edukasi Pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (25/9/2025).

Acara ini resmi dibuka oleh Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, dan diikuti hampir 6.000 anggota IKPI melalui Zoom meeting serta disiarkan langsung di kanal YouTube IKPI.

“Coretax bukan sekadar aplikasi baru, melainkan simbol transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia. Dengan Coretax, kita bergerak menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan real-time. Konsultan pajak harus berada di garis terdepan untuk memastikan wajib pajak siap dan mampu menggunakannya,” tegas Vaudy.

Menurutnya, digitalisasi pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) adalah bagian integral dari Reformasi Perpajakan. Ia mengakui ada sejumlah tantangan, mulai dari adaptasi teknologi, keamanan data, hingga pemahaman fitur baru. Namun di balik itu, Coretax membuka peluang besar bagi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan pajak.

“Kita harus menjadi early adopter. Jika konsultan pajak cepat beradaptasi, kita bisa lebih efektif mendampingi wajib pajak, sekaligus mempercepat terciptanya kepatuhan sukarela (voluntary compliance),” jelasnya.

IKPI Mitra Strategis Pemerintah

Vaudy menegaskan, IKPI berkomitmen penuh mendukung transformasi digital DJP. Konsultan pajak tidak hanya berperan dalam aspek teknis pengisian SPT, tetapi juga sebagai agen literasi pajak di masyarakat.

“Peran konsultan pajak sangat strategis. Kita bukan hanya membantu klien memenuhi kewajiban, tapi juga menjaga penerimaan negara melalui kepatuhan. Itulah mengapa saya menyebut konsultan pajak sebagai motor kepatuhan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI siap menjadi mitra konstruktif bagi DJP dengan memberikan masukan dan umpan balik untuk penyempurnaan sistem Coretax.

Dalam forum tersebut, Vaudy mengajak ribuan anggota IKPI agar aktif mengikuti edukasi, mencoba fitur Coretax, serta memberikan masukan. Menurutnya, kesuksesan Coretax tidak hanya milik DJP, tetapi juga milik bangsa.

“Keberhasilan Coretax adalah keberhasilan kita bersama. Mari kita jadikan Coretax sebagai tonggak sejarah baru kepatuhan pajak Indonesia. Dengan dukungan konsultan pajak, saya yakin kepatuhan bisa tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan,” ujar Vaudy.

Vaudy mengajak agar seluruh konsultan pajak IKPI menjadi agen perubahan. Ia menekankan, pajak adalah darah pembangunan dan konsultan pajak punya tanggung jawab moral untuk memastikan aliran itu sehat dan kuat.

“Mari kita jadikan Coretax bukan hanya sukses teknologi, tetapi juga sukses kebersamaan. Konsultan pajak harus menjadi garda depan sekaligus motor kepatuhan. Dengan itu, kita tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu bangsa ini berdiri lebih kokoh,” ujarnya.

Diinformasikan, hadir dalam kegiatan tersebut dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Nuryadi Rahman
3. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalina Magdalena
4. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo
5. ⁠Ketua Departemen PPKF, Pino Sidharta
6. ⁠Ketua Bidang PPL, Rindi
7. ⁠Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsi B Daur
8. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto
(bl)

 

 

 

DJP Sudah Panggil Para Penunggak Pajak Jumbo, Mayoritas Janji Bayar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Sejumlah penunggak yang sudah dipanggil menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, mengatakan sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyatakan itikad baik. “Ada yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang sudah mulai membayar sebagian dari tunggakan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, DJP menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum bila para penunggak ingkar janji. Proses penagihan bisa ditempuh mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak hanya menagih, tapi juga membuka ruang dialog agar kewajiban bisa diselesaikan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu usaha wajib pajak,” jelas Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan membiarkan tunggakan itu berlarut. Ia menyebut total tunggakan Rp60 triliun berasal dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. “Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau tidak, mereka akan susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya.

Meski tak membuka identitas para penunggak, pemerintah memastikan langkah ini penting demi menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah patuh berhak melihat penegakan aturan yang tegas terhadap mereka yang masih menunggak.

Kini publik menunggu, apakah komitmen para penunggak pajak jumbo itu benar-benar ditepati, atau DJP harus mengeluarkan jurus pamungkas lewat perangkat penagihan yang lebih keras. (alf)

 

 

 

 

 

KPK Turun Tangan Bantu Kejar 200 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengejar 200 penunggak pajak yang hingga kini masih membandel. Langkah ini diharapkan bisa mengamankan potensi penerimaan negara senilai Rp50–60 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya sangat terbuka menjalin kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenkeu, demi menjaga integritas penerimaan negara. Menurutnya, praktik korupsi tak hanya mengintai belanja anggaran, tetapi juga bisa muncul dari sisi penerimaan, baik dari pajak, cukai, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dalam konteks ini, kami siap mendampingi Kementerian Keuangan agar penagihan pajak berjalan optimal. Pengawasan bersama sangat penting, agar penerimaan negara benar-benar masuk ke kas dan bisa disalurkan tepat sasaran,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, sistem pengawasan harus melibatkan banyak pihak sebagai bentuk kontrol bersama. “Artinya, ini harus dijaga dengan sistem menyeluruh (whole system) dan penting melibatkan multi-stakeholder,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk berkelit. Ia memastikan proses penagihan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan dukungan penuh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita mau kejar, eksekusi. Targetnya Rp50 triliun sampai Rp60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” tegas Purbaya, Senin (22/9/2025).

Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menutup kebocoran penerimaan negara. Apalagi, di tengah kebutuhan anggaran yang besar, setiap rupiah pajak yang tertagih akan sangat menentukan pembiayaan pembangunan dan layanan publik. (alf)

 

 

 

 

 

 

Rusia Naikkan PPN Jadi 22% Demi Biayai Perang Ukraina

IKPI, Jakarta: Pemerintah Rusia bersiap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 20% menjadi 22% mulai tahun 2026. Usulan yang diumumkan Kementerian Keuangan Rusia pada Rabu (24/9) itu secara terang-terangan ditujukan untuk menopang biaya perang yang memasuki tahun keempat melawan Ukraina.

Kementerian menegaskan bahwa prioritas fiskal utama negara saat ini adalah mendukung kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, termasuk kesejahteraan keluarga tentara yang terlibat dalam operasi militer. “Dana tambahan dari pajak akan digunakan untuk memperkuat angkatan bersenjata, membayar gaji personel, memberikan bantuan bagi keluarga prajurit, serta memodernisasi industri pertahanan,” tulis pernyataan resmi.

Selain PPN, pemerintah juga tengah mempertimbangkan kenaikan pajak di sektor lain, termasuk bisnis perjudian, guna menutup kebutuhan belanja militer yang terus membengkak.

Presiden Vladimir Putin sebelumnya telah memberi sinyal kemungkinan penyesuaian pajak. Ia bahkan membandingkan langkah itu dengan kebijakan Amerika Serikat yang menaikkan pajak selama Perang Korea dan Perang Vietnam. “Negara harus beradaptasi untuk memastikan stabilitas anggaran di masa perang,” ujar Putin pekan lalu.

Kementerian Keuangan menyebut rancangan anggaran 2026 disusun dengan kondisi seimbang dan berkelanjutan. Namun, kenaikan PPN diperkirakan akan langsung berdampak pada konsumsi masyarakat Rusia di tengah situasi ekonomi yang sudah tertekan akibat sanksi internasional.

Dengan rencana ini, Rusia semakin menunjukkan bahwa prioritas fiskalnya bergeser tajam: dari pembangunan sipil ke mesin perang yang menelan dana raksasa setiap tahunnya. (alf)

 

 

 

 

DKI Jakarta Guyur Insentif Pajak, Prioritas UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengguyur berbagai insentif pajak untuk masyarakat. Prioritas utama diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berkembang tanpa terbebani biaya tambahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan salah satu kebijakan kunci, yakni pembebasan pajak reklame di dalam ruangan. Kebijakan ini berlaku untuk reklame di kafe, restoran, hingga ruko.

“Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku UMKM bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, biaya promosi yang lebih murah akan membuat UMKM semakin giat memperluas jangkauan pasar dan menarik lebih banyak pelanggan. “Kalau usaha makin dikenal, otomatis pengunjung juga akan semakin ramai,” tambahnya.

Selain untuk UMKM, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif pajak lain, di antaranya:

• Pembebasan 100% PBB untuk sekolah swasta berbasis yayasan.

• Diskon BPHTB hingga 75% bagi warga yang membeli rumah pertama.

• Pengurangan 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.

Pramono memastikan kondisi penerimaan daerah masih terkendali meski keringanan pajak digulirkan. Hingga September 2025, belanja pajak (tax expenditure) mencapai Rp4,7 triliun dan semuanya telah diatur dalam perencanaan keuangan daerah.

“Relaksasi pajak ini tidak akan mengganggu penerimaan DKI karena sudah terencana dengan baik,” tegasnya.

Seluruh kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, kecuali untuk kasus khusus. Pramono berharap langkah tersebut bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (alf)

 

Trump Pamer Kesepakatan Dagang di PBB Termasuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengangkat isu tarif tinggi yang menjadi ciri khas kebijakan dagangnya. Dalam pidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, Trump mengklaim berhasil memaksa banyak negara menandatangani kesepakatan dagang baru termasuk dengan Indonesia.

Selama hampir satu jam berbicara di hadapan para pemimpin dunia di Markas Besar PBB, Trump menyebut deretan negara yang telah duduk satu meja dengannya. “Pemerintahan saya telah merundingkan satu per satu kesepakatan dagang bersejarah, termasuk dengan Inggris, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Filipina, Malaysia, dan banyak lagi,” ucap Trump.

Trump menegaskan, kebijakan tarif tinggi yang menuai pro dan kontra di dalam negeri maupun internasional bukan sekadar langkah ekonomi, melainkan strategi geopolitik untuk melindungi kepentingan nasional AS. “Kami juga menggunakan tarif untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan kami di seluruh dunia, termasuk terhadap negara-negara yang selama puluhan tahun telah memanfaatkan kelemahan pemerintahan-pemerintahan Amerika sebelumnya,” kata dia.

Menurutnya, kebijakan tarif tidak membuat Amerika merugi, melainkan justru memperkuat kas negara. Ia mengklaim, sejak diberlakukan, Washington berhasil mengantongi ratusan miliar dolar dari pungutan impor. “Di bawah pemerintahan Trump, termasuk masa jabatan pertama saya, kami menggunakan tarif sebagai mekanisme pertahanan. Ratusan miliar dolar dalam bentuk tarif berhasil kami kumpulkan,” tegasnya.

Pernyataan Trump tersebut kembali menegaskan arah politik dagang AS yang agresif. Meski dikritik karena bisa memicu perang dagang baru, Trump yakin strategi ini menjadi alat tawar efektif dalam mendikte aturan main perdagangan global. (alf)

 

id_ID