Departemen Hubungan Internasional IKPI akan Perkuat Jaringan dan Pengetahuan Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah kepemimpinan Ketua Tjhai Fung Njit dan Wakil Ketua Ichwan Sukardi, serta jajaran pengurus lainnya berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan pengetahuan perpajakan internasional bagi para anggota.

Dalam upaya mewujudkan visi “IKPI Maju, Anggota Maju,” departemen ini berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan webinar mengenai perpajakan internasional. “Kami ingin memastikan anggota kami memiliki wawasan global dan standar internasional yang memadai,” ungkap Tjhai Fung Njit, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dikatakannya, departemen ini memiliki beberapa program prioritas, khususnya dalam dua semester ke depan. Beberapa inisiatif utama ini meliputi:

1. Kerja sama Internasional: Mengadakan kerja sama dan webinar gratis dengan organisasi konsultan pajak yang tergabung dalam AOTCA, serta dengan organisasi luar AOTCA. Ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan.

2. Dukungan untuk Calon Presiden AOTCA: Departemen ini mendukung penuh Bapak Ruston Tambunan untuk menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025, dengan program yang dijadwalkan dalam 100 hari ke depan.

3. Partisipasi dalam AOTCA 2024: Memastikan delegasi Indonesia dapat berpartisipasi dengan baik pada konferensi AOTCA di Hangzhou yang akan datang.

4. Peningkatan Kualitas Anggota: Menyelenggarakan seminar dan webinar rutin mengenai topik perpajakan internasional terkini serta technical seminar untuk peningkatan kemampuan teknis anggota.

Selain kegiatan internal lanjut Tjhai, departemen ini juga fokus pada penguatan reputasi IKPI sebagai organisasi kelas dunia. Ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sejenis di Asia, Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Afrika.

Dengan rencana kerja yang jelas dan dukungan yang kuat dari pengurus, Ia meyakini bahwa Departemen Hubungan Internasional IKPI siap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan konsultan pajak di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

Berikut susunan pengurus di Departemen Hubungan Internasional:

1. Tjhai Fung Njit (Ketua Departemen)

2. Ichwan Sukardi (Wakil Ketua Departemen)

3. Suhardi Sumbadji (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA)

4. Jeklira Tampubolon (Anggota)

5. Jul Seventa Tarigan (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Eropa)

6. Kiman Mustika Karta (Anggota)

7. Hendri (Anggota)

8. Hyang Augustiana (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Amerika)

9. Roisyelian Masrita (Anggota)

10. Triadi Haryo Mukti (Anggota)

11. Wibowo Mukti (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Asia dan Timur Tengah)

12. Andreas Adoe (Anggota)

13. Sylvia Anggraeni (Anggota)

14. Rianto Abimail (Ketua Biidang Hubungan Negara-Negara Afrika)

15. Marwan Hertanto (Anggota)

Pengurus Pusat IKPI Terbitkan SE Terkait Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ketua Pengda

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres XII di Badung, Bali. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (PD) dan peran Pengurus Cabang (PC) dalam merekomendasikan calon Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold menegaskan, bahwa Pengurus Daerah (Pengda) merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat di tingkat provinsi, dan Ketua Pengurus Daerah harus diangkat oleh Pengurus Pusat.

“Proses ini merujuk pada berbagai pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI yang telah disahkan,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Beberapa poin utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. Pengurus Cabang yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat untuk masa bakti 2024-2029 diizinkan merekomendasikan satu nama calon Ketua Pengurus Daerah.

2. Rekomendasi tersebut harus memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 16 ayat 4 ART, yang menetapkan kriteria untuk calon Pengurus Daerah.

3. Batas waktu pengajuan rekomendasi nama Ketua Pengurus Daerah adalah 11 November 2024.

4. Rekomendasi resmi harus diajukan dan ditujukan secara tertulis kepada Ketua Umum IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dilampirkan dengan notulen rapat Pengurus Cabang yang terkait.

Vaudy berharap agar seluruh Pengcab dapat segera menindaklanjuti surat edaran ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan organisasi di tingkat daerah. Pelantikan Pengda nantinya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga visi dan misi IKPI dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI di tingkat daerah, dengan harapan bahwa Pengda sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat nantinya dapat melanjutkan sinergi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa surat edaran ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan memastikan konsistensi dalam prosedur pengangkatan Ketua Pengda di berbagai wilayah.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam proses rekomendasi Ketua Pengda. Kami berharap bahwa dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, proses penunjukan Ketua Pengda dapat dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan visi organisasi untuk terus berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengatur tentang mekanisme yang lebih terstruktur dalam pemberian rekomendasi, mulai dari tahapan seleksi, kriteria yang harus dipenuhi, hingga proses pengajuan rekomendasi ke Pengurus Pusat IKPI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kredibilitas proses pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

“Kami menyadari pentingnya kepemimpinan di tingkat daerah yang solid, karena mereka adalah ujung tombak dalam implementasi program-program IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, kami memastikan bahwa Ketua Pengda yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen untuk memajukan IKPI di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurut Nuryadin, Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Pengurus Pusat IKPI untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, sehingga IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang perpajakan di Indonesia. (bl)

Coretax Diklaim Mampu Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Sistem pajak canggih yang disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diyakini mampu menaikkan rasio pajak di Indonesia.

Pada akhir 2023, rasio pajak Indonesia merosot ke 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak bisa mencapai 16 persen terhadap PDB, sama seperti di Thailand dan Vietnam.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sistem pajak tersebut bisa digunakan secara maksimal. Salah satu keunggulan core tax adalah kemudahan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 wajib pajak kakap dengan transaksi yang besar, karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kumparan, Senin (23/9/2024).

Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo, meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

“Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga,” kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana.

Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.

Vinanda meyakini, core tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

“Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara. Menkeu menyebut, core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan Ditjen Pajak yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun depan, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun.

 

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah akn Perluas Ruang Fiskal

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginginkan gebrakan baru dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di bidang penerimaan. Setoran harus lebih tinggi sehingga mampu mencukupi kebutuhan belanja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu usai pelantikan di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (21/10/2024).

“Arahan dari Presiden Prabowo supaya membuat kredibilitas dari fiskal kita, fiscal space nya lebih luas, penerimaan bisa lebih tinggi kalau kita lakukan enforcement yang benar tanpa mengganggu atau mendistorsi ekonomi,” katanya.

Menurut Anggito, ruang untuk kebijakan tersebut bisa dilakukan. Pendapatan negara pada 2025. ditarget mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ruang untuk itu ada,” imbuhnya.

Pada sisi belanja, Prabowo mengingatkan soal efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja. “Pengelolaan utang yang berkelanjutan,” kata Anggito.

Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

Presiden Prabowo Diimbau Optimalkan Pungutan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai bahwa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dari subjek-subjek yang belum optimal, seperti sektor hiburan.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah mendatang sebaiknya tidak berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengenakan lebih banyak pajak kepada sektor manufaktur maupun konsumsi, mengingat kini terjadi pelemahan daya beli dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur.

“Yang semestinya dilakukan adalah menyasar pada subjek-subjek pajak yang selama ini belum terlalu maksimal, misalkan pajak untuk hiburan, untuk (masyarakat) kelas atas, atau perusahaan-perusahaan besar dan multinasional yang beroperasi Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (21/10/2024).

Pemerintahan mendatang mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.

Selain subjek-subjek pajak yang telah disebutkan di atas, Mohammad Faisal pun menyarankan Prabowo-Gibran juga untuk mengoptimalkan pajak dari sektor ekonomi digital karena dinilai menguntungkan.

“Jadi bukan malah membebani sektor-sektor yang pada saat sekarang itu justru dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka untuk ditambahkan beban (pajak) gitu ya, nanti malah bisa backfire (menjadi bumerang) bagi perekonomian,” katanya.

Dalam dokumen Asta Cita, Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian besar terhadap industri buku dan berencana untuk memberikan insentif bagi industri tersebut dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana relaksasi pajak tersebut. Meskipun begitu, ia menyoroti perlunya pemerintahan mendatang juga melakukan relaksasi pajak terhadap sejumlah industri padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.

“Bisa dengan mengurangi PPN, tidak harus menghapus PPN. Beban pajak yang lain juga tidak menutup kemungkinan untuk juga dikurangi,” imbuhnya. (bl)

Ketum Vaudy Bersama Pengurus Pusat IKPI Dengarkan Aspirasi dan Sampaikan Program Kerja di Cabang Bandung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Bandung. Kunjungan ini merupakan bagian dari program pengurus pusat untuk mendengarkan aspirasi langsung dari anggota serta menyampaikan berbagai program penting yang tengah dijalankan.

Dikatakan Vaudy, dalam pertemuan tersebut, anggota IKPI Cabang Bandung menyampaikan beberapa aspirasi penting yang dianggap perlu mendapatkan perhatian.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

1. Anggota merasa perlu adanya peningkatan kualitas kantor konsultan pajak, mulai dari penampilan, standar kertas kerja, hingga sistem berkontrak. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar yang dapat diikuti oleh seluruh konsultan pajak.

2. Isu perang harga di lapangan menjadi perhatian serius. Anggota mengusulkan adanya penentuan harga jasa konsultan yang lebih jelas agar tidak terjadi perang harga yang merugikan profesi.

3. Anggota baru diharapkan lebih mengenal IKPI dan semakin solid dalam berorganisasi, diusulkan untuk diadakan ceremony khusus bagi anggota yang baru bergabung.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Menanggapi aspirasi tersebut, Vaudy menyampaikan beberapa hal penting terkait kewajiban dan peraturan yang harus dipenuhi oleh para anggota:

1. Kewajiban Pemenuhan PPL:

Pengurus pusat mengingatkan kewajiban Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang harus dipenuhi oleh setiap anggota untuk menjaga kompetensi di bidang perpajakan serta memenuhi kewajiban sebagaimana diatur peraturan menteri keuangan.

2. Pelaporan Kegiatan melalui SIKoP:

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan pajak harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) sebagai pelaporan aktivitas konsultan pajak. Pengurus Pusat juga mengimbau anggota IKPI harus mengecek status pelaporan SIKoP melalui situs SIKoP.

3. Pembaruan Status Keanggotaan:

Pengurus pusat juga mengingatkan pentingnya memperbarui status keanggotaan dari Terbatas ke Tetap sesuai dengan perkembangan keadaan masing-masing anggota.

4. Izin Konsultan Pajak:

Pengurus pusat menekankan bahwa bagi anggota yang baru lulus, penting untuk segera mengurus izin konsultan pajak dalam waktu maksimal dua tahun setelah kelulusan. Jika terlambat mengurus izin konsultan pajak akan berdampak pada status konsultan pajak.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

“Kami berharap kunjungan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan cabang, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan konsultan pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya, di Bandung, Sabtu (19/10/2024).

Sekadar informasi, pada saat bersamaan IKPI Cabang Bandung juga melaksanakan pemilihan ketua cabang periode 2024-2029. Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, Floretius Adhi kembali dipercaya anggotanya untuk kembali memimpin hingga lima tahun kedepan.

Hadir pengurus pusat IKPI pada kunjungan tersebut yakni;

– Ketua Umum Vaudy Starworld

– ⁠Bendahara Umum Emanuel Ali

– ⁠Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

– ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny E. Rindorindo

– ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Nur Hidayat

– ⁠Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Deny Kurniawan dan Muhammad Fadhil (bl)

Sebanyak 78 Anggota IKPI Hadiri AOTCA di China, David Tjhai Sebut akan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini berpartisipasi dalam pertemuan tahunan Asia-Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) di Hangzhou, China. Dalam pertemuan ini, agenda utama yang dibahas mencakup isu-isu penting seperti tata kelola pajak, insentif pajak untuk teknologi, serta tantangan minimum pajak global dan domestik bagi perusahaan multinasional.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai memimpin presentasi mengenai peran konsultan pajak dalam tata kelola pajak di Indonesia. “Dengan keikutsertaan dalam AOTCA, konsultan pajak Indonesia yang berhimpun pada IKPI, dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang sangat penting dalam menangani klien multinasional,” kata David di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut David, keikutsertaan IKPI dalam AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri konsultan pajak Indonesia serta memperluas jaringan hingga internasional. “Anggota IKPI akan mendapat pengalaman berharga yang dapat diterapkan dalam praktik mereka di Indonesia,” tambah David.

Diceritakan David, selama pertemuan ini, IKPI berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara anggota AOTCA lainnya. “Kami sedang menjajaki kolaborasi dengan asosiasi konsultan pajak di Korea Selatan dan berharap dapat memperluas jaringan ini ke negara-negara anggota AOTCA lainnya,” ujar David.

David juga mengungkapkan, IKPI telah diakui secara internasional, dengan terpilihnya Ruston Tambunan (Ketua Umum IKPI periode 2022-2024) sebagai Presiden AOTCA untuk tahun 2025, hal ini menunjukkan kepercayaan anggota AOTCA terhadap kemampuan kepemimpinan IKPI. Partisipasi aktif IKPI sebagai pembicara dalam konferensi pajak internasional juga mendapat apresiasi yang tinggi dari peserta.

Menurutnya, tantangan utama selama pertemuan adalah mengkoordinasi peserta, yang diatasi dengan membentuk panitia khusus. Untuk jangka panjang, IKPI berencana untuk terus berperan aktif dalam event AOTCA dan mendukung anggotanya untuk berpartisipasi. Selain itu, IKPI berencana untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui kerja sama bilateral dengan anggota AOTCA.

Dengan 78 anggota dan 13 pasangan yang hadir di China, keikutsertaan IKPI di AOTCA bukan hanya memperkuat reputasi organisasi, tetapi juga berkontribusi positif bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Membantu Anggota IKPI Mempunyai Sistem Panduan untuk Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi Berpraktik Sebagai Konsultan Pajak.

IKPI, Jakarta: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuat program inovatif yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya sebagai konsultan pajak.

Dipimpin oleh Ketua Departemen Donny Eduardus Rindorindo, dengan beranggotakan Milko Hutabarat, Michelle Regina Bernardi, Dasnin Judjiet Lahay, Rizky Darma dan Ratri Widiyanti, diharapkan departemen ini dapat memberikan dukungan signifikan, khususnya namun tidak terbatas, bagi anggota baru dalam memulai dan mengembangkan keterampilan serta memahami profesinya sebagai konsultan pajak.

“Visi dan misi departemen ini adalah untuk kemajuan bukan saja kepada organisasi namun juga untuk anggota dengan memberikan sistem pendukung sebagai panduan berpraktik bagi konsultan pajak yang tentunya nanti mempunyai kredibiltas dan kepercyaan diri dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien” kata Donny di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Donny mengungkapkan bahwa departemen yang dipimpinnya akan fokus pada beberapa program kerja, seperti;

1. Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Anggota; di mana departemen ini nantinya akan menyediakan buku panduan (handbook) yang dirancang untuk membantu anggota dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien. Selain itu, pelatihan dan pembekalan akan diberikan kepada anggota baru (khususnya) untuk mengenalkan mereka pada profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI.

2. Sistem Mentoring; artinya, program ini untuk mendukung anggota yang baru lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), departemen akan menyiapkan kantor konsultan pendamping sebagai sistem mentor ketika akan memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

3. Pelatihan Keterampilan Praktis; program ini juga mencakup pelatihan untuk membuat Surat Ikatan Tugas (SIT) dan/atau legal draft agreement, sehingga anggota dapat membuat perjanjian atau perikatan tugas yang sah dengan klien yang mempunyai kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

4. Compliance dan Sosialisasi; pelatihan dalam membuat Kertas Kerja Compliance juga akan dilaksanakan untuk memastikan anggota dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka berdasarkan dokumen dan bukti-bukti otentik. Selain itu, dengan berkoordinasi dengan departemen terkait, memberikan sosialisasi mengenai topik-topik penting dalam profesi konsultan pajak akan dilakukan secara gratis.

Menurut Donny, seluruh program ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua semester, dengan fokus utama pada program-program yang akan dicapai dalam 100 hari pertama.

Dengan peluncuran inisiatif dan pelaksanaan program kerja ini, Ia berharap departemennya dapat memperkuat kepercayaan diri anggotanya, khususnya bagi konsutan pajak pemula, dalam memberikan jasa perpajakan yang profesional dan berkualitas tinggi kepada klien sesuai dengan Standard Profesi IKPI.

“Dengan langkah-langkah yang dikemas ini, IKPI dapat menunjukkan komitmennya untuk mendorong perkembangan konsultan pajak yang profesional, kredibel dan terpercaya di industri konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Penyelenggaraan Pelatihan Brevet dan Bimbingan Belajar USKP menjadi Fokus Program Kerja 100 Hari Departemen Pendidikan IKPI.

IKPI, Jakarta: Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merilis program kerja 100 hari yang berfokus pada penyelenggaraan pelatihan Brevet dan bimbingan belajar untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Program ini juga mencakup rencana jangka panjang hingga tahun 2029 dengan target peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Brevet dan kursus-kursus lainnya.

Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan mengatakan, dalam periode 100 hari ke depan ada beberapa Kursus Brevet dan bimbingan belajar USKP yang akan dilaksanakan di antaranya, Brevet AB Batch 16 dan Brevet C Batch 15 yang merupakan kelanjutan dari program kepengurusan sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melanjutkan kerjasama yang sudah berjalan sebelumnya dengan Sinar Mas Group dan Universitas Pancasila. “Kami akan melanjutkan penyelenggaraan Brevet AB mulai November 2024,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Diungkapkannya, penyusunan SOP bagi cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta melakukan review dan bantuan untuk cabang yang sudah menyelenggarakan Brevet AB.

Nantinya Pengurus Pusat akan melakukan peninjauan atas modul-modul Brevet AB, termasuk MoU yang ada dengan lembaga atau universitas.

Selain Brevet kata Sundara, fokus lain adalah bimbingan belajar bagi peserta USKP yang ditargetkan dimulai pada minggu ketiga Oktober 2024. Ini termasuk persiapan untuk peserta baru dan memperluas fasilitas bagi peserta offline.

Rencana Jangka Panjang 2025-2029

Lebih lanjut Sundara mengungkapkan, Departemen Pendidikan  juga menyusun program jangka panjang untuk lima tahun mendatang. Targetnya adalah memperluas penyelenggaraan Brevet dan memperkenalkan program-program sertifikasi baru diantaranya;

  1. Ekspansi Brevet di Cabang-cabang.

Targetnya, pada tahun 2029, 20 cabang IKPI akan mampu menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta menambah kerja sama dengan universitas hingga 20 institusi.

  1. Evaluasi dan Solusi.

Melanjutkan evaluasi dan mencari solusi untuk memastikan keberlanjutan Brevet di berbaga cabang IKPI.

  1. Bimbingan Belajar USKP.

Mengadakan bimbingan belajar menjelang setiap ujian USKP dan menargetkan agar bimbingan belajar IKPI menjadi rujukan utama bagi peserta ujian USKP.

  1. Kursus Kuasa Hukum Ahli Kepabeaan.

Mengadakan kursus intensif untuk calon kuasa hukum ahli kepabeaan di Pengadilan Pajak.

  1. Program Sertifikasi.

Menyusun program sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu dalam konsultan pajak, seperti pajak internasional, industri farmasi, dan asuransi.

Untuk memastikan kesuksesan program, Departemen Pendidikan akan melakukan evaluasi tahunan, bekerja sama dengan departemen lain seperti Humas dan IT. Dengan adanya sinergi ini, Ia berharap dapat mewujudkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang telah ditetapkan. (bl)

id_ID