Pemerintah Targetkan Pembahasan Investasi Apple Selesai Sebelum Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, mengungkapkan pihaknya menargetkan pembahasan mengenai rencana investasi Apple di Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara AI for Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Segera kami bahas tuntas, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa beres,” kata Faisol, mengacu pada proses pembahasan investasi Apple yang tengah berlangsung.

Faisol juga mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple mengalami peningkatan signifikan, dari semula sebesar 100 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS. Meski demikian, dia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah fokus utama.

Menurut Faisol, yang lebih penting adalah bagaimana investasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendukung rencana besar industri Indonesia.

“Saya dengar ada tambahan investasi, tapi yang lebih penting adalah pemanfaatan dan bagaimana investasi itu masuk dalam rencana besar kita untuk memperkuat TKDN,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi Apple di Indonesia diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS untuk tahap pertama. Rosan berharap dalam waktu dekat, pihaknya dapat menerima pernyataan tertulis dari Apple mengenai komitmen tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu sepekan ini, saya sudah mendapatkan komitmennya dari mereka,” ujar Rosan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Rosan, proses diskusi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung, dan mereka terus berupaya agar komitmen investasi ini segera terwujud. Setelah mendapatkan pernyataan tertulis, komitmen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk diproses lebih lanjut. (alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Terkait Pengenaan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan alternatif insentif bagi investor seiring dengan implementasi pajak minimum global yang akan diberlakukan pada akhir 2025. Pajak minimum global ini mengatur tarif efektif pajak minimal 15%, yang berpotensi mempengaruhi sektor investasi Indonesia.

Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana, menjelaskan bahwa pemerintah mempersiapkan insentif tambahan untuk mengimbangi kebijakan global ini. Menurutnya, meskipun pemerintah akan menerapkan pajak minimum global, insentif bagi pelaku usaha akan tetap diberikan, termasuk fasilitas tax holiday.

“Sejalan dengan regulasi pajak minimum global yang mulai berlaku pada akhir 2025, kita perlu menyiapkan insentif untuk menarik lebih banyak investor. Ini akan melengkapi kebijakan tax holiday yang sudah ada,” kata Andi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif tersebut.

Selain itu, Andi juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto, yang aktif menarik investor besar dari luar negeri. “Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri untuk menarik investor besar, dan ketika investor besar masuk, pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pengenaan pajak minimum global akan berdampak pada sektor investasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa Indonesia harus mengikuti kebijakan internasional ini untuk memastikan agar penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak di Indonesia tidak dibebani pajak tambahan oleh negara asalnya.

“Pemerintah tidak ingin Indonesia kehilangan hak atas pajak, sehingga meskipun global minimum tax diterapkan, kita tetap bisa memperoleh manfaat dari pajak tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Rosan juga meyakinkan para investor bahwa pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain untuk mengimbangi kebijakan pajak minimum global. “Investor tidak perlu khawatir, kita akan memberikan insentif lain untuk menggantikan tax holiday yang mungkin terpengaruh kebijakan ini,” kata Rosan.

Dengan adanya persiapan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya tarik Indonesia bagi para investor, meskipun ada perubahan besar dalam kebijakan pajak global. (alf)

IKPI Pengda Sumbagsel dan Pengcab Palembang Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) bersama Pengurus IKPI Cabang Palembang dan sejumlah asosiasi konsultan pajak lainnya mengikuti gelaran edukasi Coretax, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel & Babel) pada Selasa (3/12/2024).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sumsel & Babel.

Ia mengungkapkan bahwa IKPI sebagai mitra strategis DJP sangat menghargai kesempatan ini, terutama karena edukasi dari DJP termasuk Edukasi Coretax menambah dan memperdalam keahlian perpajakan, selain dari pada keahlian yg diperoleh melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan demikian, Nurlena berharap kegiatan edukasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang untuk meningkatkan keahlian perpajakan para anggota.

Selain itu, ia juga berharap agar kerjasama antara DJP dan IKPI semakin erat dan ada peluang untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Tarmizi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan penting, termasuk agar para konsultan pajak tidak menyebarkan informasi negatif terkait DJP di media sosial atau podcast.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjadi konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki izin praktik, karena hanya konsultan terdaftar yang memiliki ruang khusus dalam Core Tax System sesuai dengan tingkatan izin praktik konsultan pajak.

Lebih lanjut Nurlena mengatakan, audiensi antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP berlangsung sangat interaktif. Para pengurus mengungkapkan keluhan wajib pajak yang sering kali menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan pemeriksaan pajak yang cukup sering. Mereka berharap ada jeda waktu agar wajib pajak tidak terus-menerus menjalani pemeriksaan atau konseling.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Atas pengaduan tersebut, Tarmizi dan jajaran merespons dengan memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait kebijakan dan prosedur perpajakan yang ada. Untuk akhir tahun ini terdapat Program dimana Wajib pajak yang sedang melakukan konseling dan pembetulan SPT Tahunan dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi yang akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan disampaikan di KPP terdaftar.

“Audiensi berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya perhatian besar dari pihak Kanwil yang sangat terbuka untuk mendengarkan dan menyelesaikan setiap pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, edukasi Coretax ini diikuti oleh 25 anggota IKPI Cabang Palembang. Dalam audiensi, hadir lima pengurus dari IKPI, yakni Nurlena (Ketua Pengda Sumbagsel), Rudy Gani (Wakil Ketua), dan Lita (Bendahara). Dari IKPI Cabang Palembang, hadir Ketua Susanti dan Sekretaris Shinta.(bl)

IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

Menkeu Sebut ini yang Dilakukan Indonesia untuk Antisipasi Pergeseran Geoekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan upaya Indonesia dalam mengantisipasi pergeseran geoekonomi pada Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2024.

Indonesia memiliki banyak potensi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk merespons dan memanfaatkan perubahan dengan baik, seperti letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan struktur demografi yang relatif muda.

“Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo memiliki prioritas agenda yang meliputi beberapa bidang pembangunan, yakni ketahanan pangan dan energi, pengembangan sumber daya manusia, reformasi kelembagaan, serta kebijakan industri dan hilirisasi,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2024).

Ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas penting bagi Indonesia. Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian terus diperkuat untuk memastikan bahwa ketahanan pangan dapat diproduksi dengan kualitas yang baik dan efisien. Produksi pangan yang kuat diharapkan tidak hanya bagi konsumsi domestik, namun juga konsumsi global.

Di sektor energi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dalam mendukung transisi energi, baik komitmen terhadap pertumbuhan rendah emisi serta investasi dalam infrastruktur energi. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan distribusi dan transmisi energi, serta pengelolaan kombinasi energi yang seimbang antara energi terbarukan dan nonterbarukan.

“Meskipun memiliki komitmen kepemimpinan yang kuat, tetap membutuhkan banyak upaya di berbagai tingkatan baik dalam kebijakan, regulasi, maupun pembiayaan dan instrumen untuk menangani berbagai isu, khususnya dalam transisi energi,” ujar Menkeu.

Prioritas selanjutnya yaitu sumber daya manusia, aspek pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial harus dioptimalkan sebagai pendorong peningkatan kesejahteraan melalui berbagai strategi kebijakan.

Dari aspek pendidikan, Indonesia telah berkomitmen mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Kompleksitas di dalam alokasi anggaran pendidikan menjadi salah satu tantangan pembangunan yang paling penting bagi Indonesia.

Dari sisi kesehatan, ruang untuk perbaikan masih terbuka lebar sehingga reformasi dan investasi perlu terus ditingkatkan. Perbaikan institusional juga krusial bagi kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan publik untuk memastikan distribusi sumber daya yang merata, mendukung inovasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait kebijakan industri, Indonesia memadukannya dengan strategi demografi yang kuat, yakni dengan memastikan bahwa setiap orang dapat memperoleh manfaat dari industrialisasi ini.

Sejalan dengan itu, kebijakan hilirisasi industri akan diperkuat. Tidak hanya terkonsentrasi pada mineral strategis, namun akan diperluas pada 25 komoditas unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini adalah peluang baru yang akan terus didukung dengan kebijakan fiskal yang tepat, termasuk perluasan hilirisasi pada produk pertanian yang juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan.

Pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bidang strategis juga tetap dilanjutkan.

Indonesia dalam 10 tahun terakhir telah banyak berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi meliputi sisi digitalisasi, konektivitas, mobilitas masyarakat, maupun efisiensi ekonomi.

Ekonom Khawatir Kenaikkan PPN Menjadi 12% Berdampak Negatif pada Perekonomian

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Rizal, dampak pertama yang paling jelas adalah peningkatan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin dan penurunan daya saing ekspor. Hal ini disebabkan oleh kenaikan PPN yang akan memicu peningkatan harga barang dan jasa domestik, khususnya yang terkait dengan pajak penghasilan.

“Kenaikan PPN ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah dan dapat mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Rizal juga mengkhawatirkan dampak negatif lainnya, yaitu meningkatnya kecenderungan penghindaran pajak (tax avoidance). Kenaikan PPN, akan memotivasi wajib pajak untuk mencari cara agar terhindar dari kewajiban perpajakan, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi.

“Sektor keuangan dan industri riil padat karya juga akan terpengaruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu lonjakan inflasi, yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat, yang sudah cukup tertekan. Ia juga memprediksi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,17 persen jika kenaikan PPN benar-benar diterapkan mulai tahun depan.

Menurutnya, penurunan ini akan disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga dan penurunan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak dari kenaikan PPN.

“PDB diperkirakan akan turun karena konsumsi rumah tangga yang menurun serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang padat karya. Gaji karyawan dan buruh juga berisiko turun karena kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi,” kata Rizal.

Sekadar informasi, rencana kenaikan PPN tersebut mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pengusaha, asosiasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan masyarakat, yang khawatir dampak dari kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah cukup sulit.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kenaikan PPN ini. (alf)

Ditjen Bea Cukai Perkuat Kemampuan Penyidik POM AU Tangani Pidana Korupsi

IKPI, Jakarta: Jajaran TNI AU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat kemampuan penyidik Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Teknis (Peltek) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan I untuk personel POM AU yang digelar di Lapangan Hitam Pusdiklat Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini dalam siaran pers resmi TNI AU di Jakarta, Selasa (3/12/2024) mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidik dan mempererat sinergitas antara lembaga.

Dikatakan Ayu, para penyidik kekinian diharuskan dapat menguasai kemampuan teknologi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Karenanya, dalam pelatihan ini Bea Cukai akan membagikan ilmu tentang penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelatihan yang berlangsung hingga 12 Desember 2024 ini juga akan membahas beragam materi seperti penanganan tindak pidana korupsi, investigasi internal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), digital forensik, hingga praktik analisis bukti elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak canggih.

Dengan adanya kegiatan ini, Ayu berharap kapabilitas penyidik di POM AU semakin meningkat sehingga mampu menangani kasus korupsi di internal AU.

Sekadar informasi, pelatihan ini melibatkan banyak pengajar dari berbagai bidang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat internal BPPK Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teori melainkan praktek. (alf)

Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Indonesia Belum Membayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata mencapai 18 juta hektare angka tersebut jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang hanya mencatatkan 12 juta hektare.

Dalam acara VPL ATA X-Plore yang digelar pada Senin (2/12/2024) Luhut menyebutkan, artinya ada sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum terdata dan selama ini tidak membayar pajak.

“Jadi 6 juta hektare perkebunan sawit, bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini fakta,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit yang tidak terdata ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara. Jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tersebut bisa menjadi salah satu kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Luhut, penemuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perkebunan dan memastikan bahwa seluruh sektor ini memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

IKPI Sambut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Ketum Vaudy Minta Anggotanya Daftar Diri ke Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.

Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.

“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.

Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.

Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.

“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)

Melihat Dari Dekat Keseruan Suana Pelantikan dan Seminar IKPI Pengda Sumbagteng, Cabang Pekanbaru, dan Cabang Padang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng), serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan Cabang Padang di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

Menurutnya, pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah. (Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagteng)

 

id_ID