Menkeu Purbaya ‘Warning’ Investor: Insentif Pajak Hanya untuk Pasar Modal yang Bersih dari Saham Gorengan!

(Foto: Istimewa)

IKPI Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal tegas kepada pelaku pasar modal yang tengah mengharapkan keringanan pajak atas transaksi saham. Menurutnya, insentif pajak tidak akan diberikan begitu saja tanpa adanya komitmen nyata untuk menjaga integritas dan transparansi di pasar modal.

Purbaya mengungkapkan, dirinya telah menerima sejumlah usulan dari investor saat menghadiri pertemuan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/10/2025). Salah satu yang paling banyak disuarakan adalah pengurangan pajak transaksi jual-beli saham.

“Jangan dua kali penarikan pajak. Sekali aja, misalnya saat transaksi jual. Tapi saya baru bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras menjaga integritas pasar modal,” tegas Menkeu dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Namun di balik permintaan tersebut, Purbaya justru menyoroti masalah klasik yang masih membayangi pasar modal Indonesia praktik ‘goreng saham’ alias manipulasi harga saham.

Menurutnya, fenomena itu bukan barang baru. Ia bahkan menyinggung kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya yang terjerat permainan saham gorengan hingga berujung pidana.

“Saham gorengan itu sudah ada puluhan tahun. Asabri juga kena, Jiwasraya juga sebagian di sana. Itu praktik yang merusak kepercayaan investor,” ujarnya blak-blakan.

Istilah saham gorengan mengacu pada pergerakan harga saham yang melambung tinggi secara tidak wajar akibat manipulasi oleh pihak tertentu. Modus ini membuat investor kecil rentan menjadi korban karena terjebak dalam euforia harga yang tampak menggiurkan.

Karena itu, Purbaya menegaskan, pemberian insentif pajak baru akan dipertimbangkan jika pasar modal berhasil bersih dari praktik curang tersebut.

“Kami tidak sedang mendorong pasar modalnya, tapi mendorong ekonominya. Kalau ekonomi sehat, otomatis saham juga ikut naik,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, penjualan saham oleh individu atau badan dalam negeri dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

Langkah Purbaya ini menjadi pesan kuat bagi investor dan otoritas pasar untuk memperkuat tata kelola dan transparansi, agar insentif pajak yang diidam-idamkan tidak justru menjadi celah baru bagi permainan harga saham yang merugikan banyak pihak. (alf)

NPWP Terpisah Suami Istri, Ini Konsekuensi Pajaknya!

(Foto: Tangkapan Layar Zoom Meeting)

IKPI, Jakarta: Keputusan suami istri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah memiliki konsekuensi tersendiri dalam penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh).

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring pada Kamis (9/10/2025), Narasumber Nadira Hudaifa, menegaskan bahwa pilihan tersebut perlu dipahami secara cermat karena berkaitan langsung dengan besaran pajak yang harus dibayar masing-masing pihak.

“Suami istri dengan NPWP terpisah tetap dikenakan tarif progresif. Namun hasil akhirnya bisa berbeda tergantung penghasilan masing-masing,” ujar Nadira.

Ia mencontohkan, apabila penghasilan suami dan istri hampir seimbang, perhitungan gabungan justru dapat meningkatkan total pajak terutang karena tarif progresif yang berlaku. Dalam kondisi demikian, masing-masing pihak bisa mengalami status kurang bayar, walaupun pajak telah dipotong pemberi kerja.

Sebaliknya, jika penghasilan salah satu pihak jauh lebih besar, NPWP terpisah bisa memberikan efek berbeda karena lapisan tarif yang lebih rendah diterapkan pada masing-masing penghasilan. Meski demikian, keduanya tidak dapat saling mengompensasi antara yang lebih bayar dan yang kurang bayar.

“Suami tetap harus mengajukan restitusi atas lebih bayarnya, sementara istri wajib menyetor kekurangannya sendiri,” jelasnya.

Dalam sistem Coretax (Cortex) yang akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan penghasilan dan pajak keluarga ditampilkan lebih rinci melalui Lampiran IV SPT Tahunan. Namun, Nadira menyebutkan bahwa tampilan penuh lampiran ini belum sepenuhnya dapat diakses di formulir daring.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa istri yang memiliki NPWP sendiri tetap wajib melaporkan SPT Tahunan, sekalipun tidak memiliki penghasilan. Kewajiban tersebut hanya berakhir setelah NPWP dicabut secara resmi.

“Banyak yang lupa, NPWP istri yang belum dicabut tetap menimbulkan kewajiban pelaporan meskipun penghasilannya nol,” katanya.

Edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendukung pemerintah meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan setiap Kamis siang secara daring dan gratis, dengan menghadirkan narasumber yang merupakan praktisi dan anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia. (bl)

Ketum IKPI: Selamat HUT P3KPI dan Selamat Bertugas untuk Pengurus Baru 2025 – 2030

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) masa bakti 2025–2030. Ia meyakini, organisasi tersebut mampu menjadi kekuatan baru dalam memperkuat sinergi dan profesionalitas konsultan pajak di Indonesia.

“Kami, keluarga besar IKPI, mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus P3KPI masa bakti 2025–2030 sekaligus peringatan hari ulang tahun ke-5 P3KPI,” ujar Vaudy, Jumat (10/10/2025).

Vaudy menilai tema yang diangkat P3KPI, “Soliditas untuk Tumbuh Bersama dan Berkelanjutan,” mencerminkan semangat yang dibutuhkan dunia perpajakan saat ini. Menurutnya, soliditas antarpraktisi menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kompetensi dan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.

“Kami percaya P3KPI akan semakin kokoh dalam membangun kolaborasi antarpraktisi, meningkatkan kompetensi, serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan profesi dan pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vaudy mengajak seluruh anggota P3KPI untuk terus meneguhkan komitmen bersama, bersatu dalam soliditas, bertumbuh dalam profesionalitas, serta berkelanjutan dalam kontribusi terhadap negeri.

“Selamat bertugas, selamat berjuang, dan selamat ulang tahun ke-5 P3KPI!” kata Vaudy. (bl)

Sinergi DJP-PPATK-BPKP Diklaim Bisa Hasilkan Rp 18,47 Triliun

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kolaborasi erat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bukan sekadar seremoni. Sepanjang 2020–2025, sinergi tiga lembaga strategis itu berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp18,47 triliun.

Capaian tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, PPATK, dan BPKP di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Jakarta, Kamis (9/10). Acara ini turut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat tata kelola keuangan negara.

Penandatanganan kali ini mencakup dua perjanjian utama: antara DJP dan PPATK, serta DJP dengan BPKP. Kerja sama tersebut meliputi pembentukan satuan tugas (Satgas), pertukaran data strategis, hingga asistensi penanganan perkara penting di bidang penegakan hukum pajak dan keuangan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah memperkuat integritas fiskal melalui pemanfaatan data hasil analisis keuangan dari PPATK dan hasil audit pengawasan dari BPKP.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid. Tujuan akhirnya jelas: peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat dilakukan secara optimal serta berintegritas,” ujar Bimo, dikutip Jumat (10/10/2025).

Lebih dari sekadar menambah penerimaan pajak, pembentukan Satgas ini juga sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan dan menjaga kedaulatan sumber daya alam agar dikelola secara berkelanjutan.

Bimo memberikan apresiasi kepada seluruh tim dari DJP, PPATK, dan BPKP atas kontribusi nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Ia menegaskan, kolaborasi ini bukan proyek jangka pendek, melainkan fondasi baru dalam membangun sistem keuangan negara yang tangguh, bersih, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Sinergi ini bukan hanya tentang angka Rp18 triliun, tetapi tentang membangun kepercayaan dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia ke depan,” pungkasnya. (alf)

Menkeu Purbaya Bahas Kompensasi Energi Bareng Bahlil dan Dony Oskaria di Kantor DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pertemuan tertutup yang berlangsung selama sekitar satu jam sejak pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran. Ketiganya membahas isu panas: kompensasi energi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Kita bahas mengenai pembayaran kompensasi, kompensasi energi,” ujar Suahasil kepada wartawan usai rapat.

Menurut Suahasil, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya antara Menkeu Purbaya dan Komisi XI DPR RI. Fokus utama adalah tagihan kompensasi tahun 2024 yang masih menggantung dan perlu segera diselesaikan.

“Karena ada angka 2024 yang sudah ditetapkan oleh BPK. Itu tadi sudah dilaporkan, termasuk untuk triwulan I dan triwulan II. Semuanya berkaitan dengan pembayaran kompensasi energi,” jelasnya.

Suahasil memastikan pemerintah segera menuntaskan kewajiban tersebut setelah proses verifikasi dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

“Untuk kompensasi triwulan II sudah diselesaikan oleh BPK, jadi bisa segera dibayarkan kepada Badan Usaha. Angkanya sudah ada, nanti disampaikan dan dibayarkan,” tegasnya.

Pembayaran kompensasi energi menjadi perhatian serius pemerintah mengingat beban subsidi dan kompensasi energi kerap menekan anggaran negara. Dengan penyelesaian tagihan 2024 dan triwulan II ini, diharapkan hubungan keuangan antara pemerintah dan badan usaha energi bisa kembali seimbang menjelang penutupan tahun anggaran. (bl)

Menkeu Purbaya: Pajak E-Commerce Baru Jalan Kalau Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana penerapan pajak terhadap kegiatan niaga elektronik (e-commerce) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan tersebut baru akan dijalankan jika perekonomian nasional telah pulih sepenuhnya dan tumbuh di atas 6 persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap sektor tertentu sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. “Kan menterinya saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, kebijakan itu belum diberlakukan menunggu kondisi ekonomi yang dinilai lebih siap.

Pajak tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi agar setara dengan pelaku usaha konvensional. Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, tetap berlaku tarif pajak 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Dalam rancangan PMK itu, pemungutan dilakukan oleh platform atau lokapasar tempat pedagang bertransaksi. Tujuannya adalah mempermudah kepatuhan pajak, menyamakan perlakuan antar pelaku usaha, dan menutup celah ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang sering terjadi di sektor digital.

Kemenkeu menegaskan, fokus utama aturan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan transparan di ranah ekonomi digital. (bl)

DJP Periksa 13 Pegawai “Nakal”, Dirjen Bimo: Jumlahnya Terus Berkembang

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali bersih-bersih internal. Setelah resmi memecat 26 pegawai bermasalah, kini giliran 13 pegawai pajak lain yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran serius.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses penegakan disiplin di tubuh DJP tidak berhenti di pemecatan sebelumnya. Ia memastikan langkah bersih-bersih akan terus berlanjut demi menjaga integritas lembaga.

“Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang, jadi enggak cuma segitu,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bimo mengakui, jumlah pegawai yang diperiksa bisa saja bertambah seiring pendalaman investigasi. Namun, ia berharap ke depan seluruh aparatur pajak bisa menjalankan tugas sesuai aturan.

“Mudah-mudahan sih setop, kalau orangnya sudah baik-baik semua,” tambahnya.

Meski enggan membeberkan detail “dosa” para pegawai yang telah dipecat, Bimo membenarkan bahwa sebagian kasus berkaitan dengan pengemplangan pajak bernilai jumbo mencapai Rp60 triliun.

Langkah tegas DJP ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa tindakan tanpa pandang bulu ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pajak.

“Kalau ada yang ketahuan menerima uang atau bermain-main dengan kewenangan, ya harus dipecat. Enggak ada ampun,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Ia berharap upaya bersih-bersih ini menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.

“Ini bukan sekadar disiplin, tapi pesan moral bahwa pengabdian di DJP harus bebas dari praktik kotor,” pungkasnya. (alf)

DJP Ancam Sita Aset hingga Pidanakan 200 Pengemplang Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin gencar memburu para penunggak pajak. Sebanyak 200 wajib pajak besar kini menjadi target utama penagihan aktif dengan total utang pajak mencapai Rp60 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem terhadap para pengemplang pajak yang tetap membandel. Sanksinya mencakup penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencekalan ke luar negeri, hingga pemidanaan melalui gijzeling atau paksa badan.

“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kami akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling,” ujar Bimo, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, aset yang sudah disita akan dilelang apabila utang pajak tidak juga dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk mempercepat proses ini, DJP bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melacak aset dan memperkuat penegakan hukum.

Meski begitu, realisasi penagihan masih jauh dari target. Dari total piutang Rp60 triliun, baru sekitar Rp7 triliun atau 11,6% yang berhasil masuk ke kas negara.

Langkah agresif ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan keadilan fiskal dan menekan kebocoran penerimaan negara. Pemerintah ingin memberi sinyal kuat bahwa mengemplang pajak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa berujung pidana.

“Kami akan pastikan setiap rupiah pajak yang tertunggak bisa kembali ke kas negara,” tutup Bimo. (alf)

DJP Tegaskan Kejar Pengemplang Pajak di Semua Sektor Usaha

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pengemplang pajak di seluruh sektor ekonomi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan praktik penunggakan pajak kini ditemukan di hampir semua bidang usaha mulai dari sektor ekstraktif, sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, hingga jasa keuangan dan infrastruktur.

“Hampir semua sektor ya, ada sektor ekstraktif, ada sektor sumber daya alam tentu, sektor perkebunan, pertambangan, juga sektor jasa, perdagangan, dan konstruksi,” ujar Bimo di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi DJP untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh lapisan industri. Untuk menekan angka penunggakan, DJP kini memperkuat langkah penagihan aktif dan kolaborasi lintas lembaga. 

Kerja sama dijalin dengan Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi lain dalam menelusuri aset dan mempercepat proses hukum terhadap pengemplang pajak.

“Upaya percepatan dilakukan lewat asset tracing dan penagihan aktif bersama beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung,” jelasnya. Hasilnya, dalam waktu hanya sepekan, DJP berhasil mengamankan penerimaan hampir Rp7 triliun dari berbagai kasus besar.

Selain memperketat penagihan, Bimo menegaskan DJP juga melakukan bersih-bersih internal. Ia mengakui masih ada oknum yang bermain curang dalam proses penagihan, namun mereka langsung diberi sanksi tegas. “Kalau terbukti curang, langsung kami berhentikan, dan kerugian negara wajib dikembalikan,” ujarnya.

Pemerintah pun tak segan menggunakan langkah paling keras berupa penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak bandel yang tak kooperatif meski sudah diberikan berbagai peringatan. “Apabila tidak juga kooperatif, kita akan lakukan pencekalan bahkan tindakan pemidanaan melalui gijzeling atau paksa badan,” tegas Bimo.

Dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pembersihan internal yang berkelanjutan, Bimo optimistis kepatuhan pajak nasional akan meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan negara di tahun-tahun mendatang. (alf)

Pajak e-Commerce Dipungut Februari 2026, DJP: Sistem Sudah Siap, Tinggal Jalan!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pajak untuk pedagang daring atau e-commerce akan mulai dipungut pada Februari 2026. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“(Pajak e-Commerce) Februari 2026,” ujar Bimo kepada media.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menunda penerapan aturan tersebut. Penundaan itu dilakukan setelah menerima masukan dari pelaku usaha yang khawatir penerapan pajak terlalu cepat di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita pikirkan nanti,” kata Purbaya di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, Purbaya menegaskan infrastruktur dan sistem pemungutan sudah siap 100%. Uji coba pemungutan bahkan telah dilakukan di beberapa platform besar, dengan hasil yang memuaskan.

“Sistemnya sudah siap, sudah dites, bahkan beberapa sudah bisa melakukan pemungutan. Jadi tinggal pelaksanaannya saja yang menunggu waktu,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pajak e-commerce ini akan dilakukan ketika daya beli masyarakat sudah kembali menguat, sehingga tidak menekan aktivitas jual beli online yang saat ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi digital.

“Kita enggak mau ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi benar-benar masuk ke sistem perekonomian,” jelasnya.

Dengan dimulainya pungutan pajak e-commerce pada Februari 2026, pemerintah berharap ekonomi digital Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan berkeadilan, di mana setiap pelaku usaha memiliki kontribusi yang sama terhadap penerimaan negara. (alf)

id_ID