Tak Penuhi Syarat, Kasus Cukai Otomatis Naik Penyidikan meski Denda Sudah Disetor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran denda tiga kali nilai cukai tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara pidana cukai. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 yang mengubah PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK 96/2025, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menolak permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan apabila hasil penelitian menyimpulkan perkara tidak memenuhi syarat. Penolakan tersebut harus disertai alasan dan diikuti dengan penerbitan surat perintah tugas penyidikan, sehingga perkara langsung naik ke tahap penyidikan.

Penolakan dapat dilakukan meskipun pelanggar telah menyetor dana titipan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Dalam kondisi tersebut, Pasal 20 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana tetap berjalan, sementara dana titipan denda dikembalikan kepada pelanggar.

PMK ini juga mengatur batas waktu penerbitan surat penolakan. Sesuai Pasal 20 ayat (2), surat penolakan harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (3), surat penolakan wajib disampaikan kepada pelanggar paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Dalam hal ini, dana titipan denda disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.

Setelah penyetoran dilakukan, Pasal 20A ayat (1) mewajibkan penerbitan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Keputusan tersebut harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penyetoran dana ke kas negara dan disampaikan kepada pelanggar sesuai Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3).

PMK 96/2025 juga mengatur konsekuensi terhadap barang hasil penindakan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan tidak dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai barang milik negara. Sementara itu, barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dan dokumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Apabila barang lain tidak ditetapkan sebagai barang milik negara, mekanisme pengembaliannya diatur dalam Pasal 22 ayat (3a) sampai ayat (3c). Dalam hal pemilik tidak ditemukan atau tidak mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman selama 30 hari dan pengumuman ulang 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 22A, sebelum akhirnya barang tersebut dapat ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Pasal 22B.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan sekadar soal membayar denda, melainkan proses hukum yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan pasal demi pasal. Skema denda tiga kali nilai cukai menjadi instrumen seleksi ketat, bukan jalan pintas untuk menghindari penyidikan. (alf)

PPN Umum dan PPN Skema Khusus Kini Dibedakan, Ini Perbedaannya Menurut Aturan Baru!

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi membedakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dan PPN dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN dengan mekanisme yang sama.

Dalam PPN umum, penghitungan pajak dilakukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Pengusaha Kena Pajak memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa, lalu mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sebelumnya untuk menentukan PPN yang harus disetor ke negara.

Sementara itu, PPN skema khusus menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN tidak lagi dihitung berdasarkan selisih pajak keluaran dan pajak masukan, melainkan menggunakan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

PMK 53/2025 menetapkan PPN skema khusus berlaku antara lain untuk jasa perantara asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta kegiatan membangun sendiri. Untuk agen asuransi, PPN dihitung dari komisi yang diterima dengan besaran tertentu 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Adapun untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, PPN ditetapkan lebih tinggi, yakni 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan. Seluruh komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Perbedaan juga terlihat pada kegiatan membangun sendiri. Dalam PPN umum, transaksi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dikenai PPN biasa. Namun jika bangunan dibangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, maka PPN dikenakan dengan skema khusus berdasarkan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah.

Melalui pembedaan ini, pemerintah menempatkan PPN skema khusus sebagai solusi atas aktivitas yang dinilai sulit menerapkan mekanisme kredit pajak masukan secara optimal. Pendekatan tersebut dipilih agar penghitungan PPN menjadi lebih sederhana dan mudah dipantau oleh sistem administrasi perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 53/2025 sejak 1 Agustus 2025, wajib pajak diharapkan dapat mengidentifikasi jenis kegiatannya sejak awal, apakah masuk kategori PPN umum atau PPN skema khusus, sehingga penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Rakorda IKPI Pengda DKJ Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pengda dan Pengcab

IKPI, Jakarta: Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi digelar di Gedung A Lantai 3 Kampus II Universitas Tarumanagara, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ketua Panitia Rakorda, Daniel Mulia, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rakorda tahun ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dalam membangun kinerja serta ekosistem organisasi yang adaptif dan akuntabel.

Daniel menjelaskan, Rakorda tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang konsolidasi kebijakan yang sangat fundamental. Melalui Rakorda, IKPI DKJ berhasil menyatukan pandangan dalam tiga pilar utama penguatan organisasi, yakni pembenahan tata kelola keanggotaan yang lebih tertib dan berkeadilan, standarisasi pelaksanaan pendidikan profesi Brevet dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang adaptif terhadap kebutuhan zaman, serta penguatan sinergi program kerja antar-cabang.

Menurutnya, forum ini memastikan seluruh elemen IKPI DKJ bergerak dalam satu visi yang sama untuk menjaga marwah organisasi sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia. “Harmonisasi kebijakan antara daerah dan cabang menjadi kunci agar setiap program yang dijalankan benar-benar selaras dan berdampak langsung bagi anggota,” ujar Daniel, Selasa (20/1/2026).

Rakorda IKPI Pengda DKJ mengusung tema “Kolaborasi Daerah dan Cabang Membangun Kinerja dan Ekosistem Organisasi yang Adaptif dan Akuntabel”. Pemilihan tema tersebut, kata Daniel, mencerminkan komitmen IKPI untuk terus bertransformasi dan memperkuat peran strategis konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan tantangan profesi ke depan.

Peserta Rakorda merupakan representasi kepemimpinan organisasi yang terdiri dari jajaran Pengurus Daerah serta unsur Pimpinan Cabang di seluruh wilayah DKJ. Dalam Rakorda ini, Cabang Kota Bekasi dan Cabang Depok juga turut diundang sebagai bagian dari proses transisi, meskipun mulai 2026 keduanya tidak lagi berada di bawah naungan Pengda DKJ sesuai keputusan Pengurus Pusat.

Daniel menambahkan, Rakorda diikuti oleh 39 peserta dengan pembatasan lima orang per cabang agar rapat berjalan efektif dan efisien. Hadir pula perwakilan Pengurus Pusat, Sundara, yang memperkuat penyelarasan visi secara vertikal antara pusat, daerah, dan cabang, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan di tingkat daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Daniel mengatakan pentingnya keseimbangan antara integritas aturan dan kepedulian sosial. Ia menegaskan bahwa disiplin organisasi dan ketaatan terhadap AD/ART merupakan fondasi akuntabilitas, namun harus dijalankan dengan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan agar organisasi tetap tegas sekaligus mengayomi.

Rangkaian acara dikemas dengan konsep efisiensi waktu dan kedalaman substansi. Penyelenggaraan di lingkungan akademis Universitas Tarumanagara dipilih untuk membangun atmosfer intelektual yang kuat, menegaskan bahwa IKPI adalah organisasi profesi yang menjunjung tinggi kompetensi dan pembelajaran berkelanjutan. Seremonial berlangsung khidmat, mencerminkan marwah organisasi yang bermartabat.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi aktif dalam setiap sesi diskusi. Berbagai kebijakan afirmatif yang disepakati menjadi bukti bahwa IKPI DKJ responsif dan inklusif terhadap kebutuhan anggotanya. Rakorda juga berfungsi sebagai momentum konsolidasi yang mempererat soliditas serta membangun kembali ikatan emosional antar-pengurus sebagai modal sosial penting bagi organisasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil Rakorda merupakan keputusan bersama antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang akan dibawa ke Rapat Koordinasi Pengurus Pusat pada 24 Januari 2026 mendatang. “Seluruh aspirasi dan solusi yang disepakati tidak berhenti di sini, tetapi akan kami sampaikan secara resmi ke pusat agar menjadi masukan vital dalam penyusunan Rencana Kerja Nasional, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar solutif dan berakar pada kebutuhan anggota,” pungkasnya. (bl)

Panitia Sampaikan Persiapan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 Sudah 100 Persen, Lebih dari 3.300 Peserta akan Berpartisipasi

IKPI, Jakarta: Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 memastikan seluruh persiapan penyelenggaraan telah rampung. Hingga menjelang hari pelaksanaan, kesiapan kegiatan telah mencapai 100 persen dan jumlah peserta yang akan berpartisipasi pada kegiatan tersebut jumlahnya telah melebihi 3.300 orang. Ini mencerminkan tingginya antusiasme anggota, wajib pajak, dan dunia usaha terhadap forum strategis tersebut.

Ribuan peserta akan mengikuti kegiatan secara luring dan daring. Peserta luring terdiri atas undangan terbatas dari anggota IKPI dan mitra strategis, sementara peserta daring berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk wajib pajak dan perwakilan asosiasi pengusaha yang ingin memperoleh gambaran langsung mengenai arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 akan digelar di Manhattan Hotel Jakarta, Selasa (20/1/2026) pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Forum ini dirancang sebagai ruang strategis untuk membaca arah kebijakan fiskal nasional sekaligus merespons tantangan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi dan reformasi perpajakan yang terus berlangsung.

Kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema tersebut merefleksikan fokus penguatan kemandirian fiskal nasional melalui strategi yang seimbang antara perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum, dan penguatan ekosistem perpajakan.

Ketua Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, AM Johan, menjelaskan bahwa kesiapan 100 persen menunjukkan komitmen IKPI dalam menghadirkan forum yang berkualitas dan relevan. Menurutnya, tingginya jumlah pendaftar juga menjadi sinyal kuat bahwa dialog fiskal sejak awal tahun sangat dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci yakni, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Sedangkan narasumber diskusi berasal dari unsur dunia usaha, akademisi, dan pemerintah, antara lain Ajib Hamdani dari KADIN, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., serta Ihsan Priyawibawa dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi akan dimoderatori oleh Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Johan menegaskan bahwa kehadiran narasumber lintas sektor menjadi kekuatan utama forum ini karena isu perpajakan tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang. Dampaknya menyentuh kebijakan publik, dunia usaha, dan masyarakat, sehingga diperlukan dialog yang seimbang dan komprehensif agar kebijakan yang lahir lebih aplikatif di lapangan.

“Dari sisi penyelenggaraan, kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida. Kehadiran luring bersifat khusus undangan dengan kuota terbatas, sementara partisipasi daring dibuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis, sehingga memungkinkan ribuan peserta dari berbagai daerah mengikuti diskusi secara serentak tanpa hambatan geografis,” kata Johan, di sela gladi bersih di Hotel Manhattan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Selain membahas kebijakan fiskal, forum ini juga menjadi ruang penguatan profesi konsultan pajak. IKPI menilai dialog sejak awal tahun penting untuk menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional di tengah tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks. (bl)

Rakor IKPI 2026 Siapkan Penghargaan untuk Pengda dan Pengcab, Panitia Janjikan Acara Padat dan Penuh Kejutan

IKPI, Jakarta: Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 yang akan diselenggarakan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada 24-25 Januari 2026 akan tampil berbeda. Nantinya acara tersebut akan menghadirkan agenda khusus pemberian penghargaan kepada pengurus daerah (pengda) dan pengurus cabang (pengcab) yang berprestasi.

Ketua Panitia Rakor IKPI 2026, Lilisen, mengungkapkan bahwa konsep ini diangkat sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif daerah dalam mendukung program-program organisasi.

Lilisen menegaskan, seluruh panitia telah kompak dan siap menyukseskan Rakor IKPI 2026. Menurutnya, rakor tahun ini dirancang dengan rangkaian acara yang padat dan terstruktur, sehingga setiap sesi memiliki tujuan yang jelas untuk memperkuat arah kebijakan dan program kerja IKPI ke depan.

“Walaupun agenda rakor bersifat serius, kami tetap menyiapkan ruang keakraban. Seksi acara telah merancang beberapa game dan aktivitas kebersamaan agar suasana tetap hangat dan seluruh peserta bisa saling mengenal lebih dekat,” ujar Lilisen, Senin (19/1/2026).

Salah satu kejutan utama Rakor IKPI 2026 adalah rencana pemberian penghargaan kepada pengda dan pengcab yang dinilai berprestasi dalam kategori tertentu. Lilisen menyampaikan, gagasan tersebut merupakan usulan dari Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) yang juga wakil ketua panitia, Syafrianto, yang kemudian diakomodasi oleh panitia sebagai bagian dari konsep besar Rakor 2026.

“Usulan pemberian penghargaan ini datang dari Wakil Ketua DPO, Bapak Syafrianto. Kami sepakat bahwa apresiasi kepada pengda dan pengcab yang aktif dan berprestasi penting untuk memotivasi seluruh jajaran agar semakin solid dan inovatif dalam menjalankan program IKPI,” jelas Lilisen.

Menurut Lilisen, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi simbol penghormatan, tetapi juga diharapkan menjadi pemicu semangat kompetisi sehat antar daerah. Panitia juga menyiapkan banyak hadiah sebagai bagian dari rangkaian apresiasi tersebut, sehingga Rakor IKPI 2026 benar-benar menjadi momentum yang berkesan bagi seluruh peserta.

Selain itu, Lilisen juga mengajak seluruh pengda dan pengcab yang telah diundang untuk segera mendaftarkan diri guna menyukseskan Rakor IKPI 2026. Partisipasi aktif daerah dinilai sangat menentukan keberhasilan rakor sebagai forum strategis organisasi.

Dengan konsep acara yang padat, penuh keakraban, serta adanya agenda penghargaan bagi pengda dan pengcab berprestasi, Rakor IKPI 2026 diharapkan mampu memperkuat soliditas IKPI sekaligus mendorong peningkatan kinerja organisasi di seluruh Indonesia. (bl)

IKPI Surakarta Gelar Jalan Sehat “Temu Sehat Sehati”, Libatkan Tiga Generasi Keluarga Konsultan Pajak

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta kembali menggelar kegiatan Jalan Sehat Sabtu, (17/1/2026). Kegiatan rutin bulanan kali ini diikuti 25 anggota dan mengambil tema “Temu Sehat Sehati”, sebagai wujud penguatan kebersamaan sekaligus kepedulian terhadap kesehatan para konsultan pajak.

Humas IKPI Cabang Surakarta, Janny, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin setelah melihat antusiasme tinggi dari para anggota pada pelaksanaan perdana yang digelar 13 Desember 2025 lalu. “Awalnya hanya kegiatan sekali, tapi karena respon anggota sangat positif, akhirnya kami sepakati menjadi kegiatan rutin bulanan,” ujar Janny, Senin (19/1/2026).

Menurut Janny, yang membuat Jalan Sehat kali ini terasa istimewa adalah keterlibatan satu keluarga konsultan pajak lintas generasi yang menjadi koordinator kegiatan. Tiga generasi tersebut terdiri dari kakek Sardjo AL. HA. Nur Sardjo Puspitadi, ayah Agung Nurgoho PY, ibu Nurmalasari, serta dua putra mereka, Muliza Amigia Primayudhana dan Raditya Dharmawan Primayudhana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

“Ini sangat unik dan menginspirasi. Semangat profesi konsultan pajak bisa diwariskan lintas generasi, sekaligus menjadi contoh bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga ruang kebersamaan keluarga besar,” kata Janny.

Jalan sehat dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 08.00 WIB, dengan rute di kawasan Alun-alun Kidul Keraton Surakarta. Lokasi ini dipilih karena menjadi ikon kota sekaligus memberikan suasana yang nyaman untuk berolahraga ringan di pagi hari.

Para anggota tampak antusias mengikuti kegiatan sejak titik kumpul, dengan suasana penuh keakraban. Selain berjalan santai, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi antaranggota, berbagi cerita praktik profesi, hingga diskusi ringan seputar perkembangan perpajakan.

Setelah menyelesaikan rute jalan sehat, kegiatan ditutup dengan sarapan bersama menikmati Soto Gading, kuliner khas Surakarta. Momen ini menjadi bagian penting dalam mempererat hubungan personal antaranggota di luar aktivitas formal organisasi.

Janny menegaskan, IKPI Cabang Surakarta ingin membangun budaya organisasi yang sehat, tidak hanya secara profesional tetapi juga secara fisik dan sosial. “Kesehatan itu investasi penting bagi konsultan pajak agar tetap produktif, fokus, dan siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Cabang Surakarta berencana terus mengembangkan kegiatan serupa dengan konsep yang lebih variatif, tanpa meninggalkan semangat kebersamaan yang telah terbangun melalui program Jalan Sehat bulanan ini. (bl)

Antusiasme Tinggi, Lebih dari 2.000 Peserta Mendaftar di Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026

IKPI, Jakarta: Antusiasme tinggi mewarnai penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026. Hingga menjelang pelaksanaan, jumlah pendaftar telah melampaui 2.000 peserta, menunjukkan besarnya perhatian anggota, wajib pajak, dan pelaku usaha terhadap arah kebijakan perpajakan nasional di tahun 2026.

Ribuan peserta tersebut akan mengikuti kegiatan secara luring dan daring. Peserta luring terdiri atas undangan terbatas dari anggota IKPI dan mitra strategis, sementara peserta daring berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk wajib pajak dan perwakilan asosiasi pengusaha yang ingin memperoleh gambaran langsung mengenai arah fiskal nasional sejak awal tahun.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Manhattan Hotel Jakarta, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Forum ini dirancang sebagai ruang strategis untuk membaca arah kebijakan fiskal nasional sekaligus merespons tantangan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi dan reformasi perpajakan yang terus berlangsung.

Kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema tersebut merefleksikan fokus penguatan kemandirian fiskal nasional melalui strategi yang seimbang antara perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, penegakan hukum, dan penguatan ekosistem perpajakan.

Ketua Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, AM Johan, menjelaskan bahwa tingginya minat peserta mencerminkan kebutuhan akan kejelasan arah kebijakan perpajakan sejak awal tahun. Menurutnya, forum ini merupakan gagasan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai ruang refleksi dan proyeksi kebijakan perpajakan tahunan yang akan digelar secara konsisten.

Dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci dan narasumber. Keynote speech akan disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Narasumber diskusi berasal dari unsur dunia usaha, akademisi, dan pemerintah, antara lain Ajib Hamdani dari KADIN, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., serta Ihsan Priyawibawa dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi akan dimoderatori oleh Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Johan menegaskan bahwa kehadiran pembicara kunci dan narasumber lintas sektor menjadi kekuatan utama forum ini karena isu perpajakan tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang. Dampaknya menyentuh kebijakan publik, dunia usaha, dan masyarakat, sehingga diperlukan dialog yang seimbang dan komprehensif agar kebijakan yang lahir lebih aplikatif di lapangan.

Dari sisi penyelenggaraan, kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida. Kehadiran luring bersifat khusus undangan dengan kuota terbatas, sementara partisipasi daring dibuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis, sehingga memungkinkan ribuan peserta dari berbagai daerah mengikuti diskusi secara serentak.

Selain membahas kebijakan fiskal, forum ini juga menjadi ruang penguatan profesi konsultan pajak. IKPI menilai dialog sejak awal tahun penting untuk menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional di tengah tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks. (bl)

PMK 37/2025 Wajibkan Marketplace Terbitkan Invoice Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan pedagang dalam negeri untuk menerbitkan dokumen tagihan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dokumen tagihan tersebut dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh marketplace dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace harus memuat informasi minimum berupa nomor dan tanggal dokumen, nama pihak lain sebagai pemungut pajak, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli, jenis barang dan/atau jasa, nilai transaksi, serta besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut. Ketentuan ini memastikan setiap transaksi digital memiliki identitas fiskal yang dapat diawasi oleh otoritas pajak.

PMK 37/2025 menegaskan bahwa dokumen tagihan tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Dengan status tersebut, invoice digital tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi komersial, tetapi juga sebagai dokumen perpajakan yang sah dalam sistem administrasi pajak nasional.

Dalam hal terjadi kesalahan data atau perubahan transaksi, pedagang wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan. Dokumen ini harus merujuk pada dokumen tagihan sebelumnya dan dihasilkan melalui sistem elektronik marketplace, sehingga koreksi data tetap tercatat dalam sistem pemungutan pajak.

Dokumen pembetulan dan pembatalan tagihan juga dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Nilai pajak yang tercantum di dalamnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai karakteristik penghasilan pedagang.

PMK ini mewajibkan marketplace menyampaikan seluruh informasi dalam dokumen tagihan, termasuk data pedagang, pembeli, dan nilai pajak yang dipungut, kepada Direktur Jenderal Pajak. Informasi tersebut disampaikan sebagai satu kesatuan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang dilaporkan setiap masa pajak.

Selain data transaksi, marketplace juga harus menyampaikan identitas pedagang, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, alamat korespondensi, serta alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli. Ketentuan ini memperkuat integrasi data perdagangan digital ke dalam sistem pengawasan perpajakan pemerintah.

Kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dilakukan oleh marketplace setiap masa pajak ke kas negara. Seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (alf)

Pemerintah Konsisten Pakai Skema “Besaran Tertentu” untuk PPN, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan penggunaan skema besaran tertentu dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan memperkuat pendekatan penghitungan PPN yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam PMK 53/2025, skema besaran tertentu diterapkan pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Pemerintah menetapkan formula penghitungan yang bersifat baku, sehingga nilai PPN terutang dapat ditentukan secara langsung berdasarkan parameter tertentu tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan.

Pendekatan ini dipilih untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan formula yang jelas, pemerintah mengurangi ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perbedaan perlakuan dalam penghitungan PPN, terutama pada sektor jasa keuangan dan properti.

Skema besaran tertentu juga mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak lagi perlu mengelola kredit pajak masukan secara kompleks, sementara otoritas pajak dapat memantau kepatuhan melalui data komisi, biaya pembangunan, dan parameter lain yang telah ditentukan dalam regulasi.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan inti, mekanisme ini memudahkan integrasi data dan pengawasan berbasis sistem. Nilai PPN terutang dapat dihitung otomatis berdasarkan input biaya atau komisi yang dilaporkan, sehingga proses pelaporan dan pengawasan menjadi lebih terstruktur.

PMK 53/2025 juga menyesuaikan formula besaran tertentu dengan tarif PPN yang berlaku melalui faktor 11/12. Penyesuaian ini memastikan bahwa perubahan tarif PPN nasional dapat langsung tercermin dalam penghitungan PPN sektor-sektor tertentu tanpa perlu revisi regulasi tambahan.

Bagi pemerintah, konsistensi penggunaan skema besaran tertentu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas penerimaan PPN. Sektor jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri diposisikan sebagai basis penerimaan yang lebih mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan PPN yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis sistem, sejalan dengan penataan ulang regulasi perpajakan dalam kerangka PMK 53/2025. (alf)

Insentif PPh 21 DTP Pegawai Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini!

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) memang dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja sepanjang 2025. Namun pemerintah menegaskan, fasilitas ini bisa lenyap seketika apabila perusahaan dan pegawai mengabaikan satu hal krusial: kepatuhan administrasi perpajakan.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menempatkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif. Tanpa pelaporan yang benar dan tepat waktu, insentif dianggap tidak pernah digunakan, meskipun pajak telah dibayarkan tunai kepada pegawai.

Kesalahan paling fatal terjadi ketika perusahaan lalai menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu 31 Januari 2026. Dalam kondisi ini, seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi utang pajak perusahaan yang wajib disetor ke kas negara.

Tak hanya itu, banyak perusahaan keliru mengira cukup dengan tidak memotong pajak dari gaji pegawai. Padahal, PMK 10/2025 mewajibkan PPh Pasal 21 DTP tetap dihitung, dibayarkan tunai kepada pegawai, dan dibuatkan bukti pemotongan. Tanpa bukti potong, insentif berpotensi dipersoalkan saat pemeriksaan.

Dari sisi pegawai, kelalaian juga bisa membuat hak insentif gugur. Pegawai wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika data identitas tidak valid atau belum terintegrasi, pegawai dianggap tidak memenuhi syarat meskipun gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah perubahan penghasilan yang tidak dipantau. Pegawai yang gajinya pada bulan pertama bekerja melebihi Rp10 juta otomatis kehilangan hak insentif, meskipun pada bulan-bulan berikutnya penghasilannya turun kembali.

PMK 10/2025 juga menutup peluang insentif ganda. Pegawai yang telah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari regulasi lain tidak lagi berhak memanfaatkan insentif ini. Jika tetap diklaim, perusahaan berisiko dianggap salah menerapkan fasilitas fiskal.

Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi dunia usaha dan pekerja, satu kelalaian kecil dalam administrasi bisa berujung pada hilangnya manfaat besar dari stimulus fiskal 2025. (alf)

id_ID