Petugas Samsat Datangi Penunggak Pajak Kendaraan Hingga ke Rumah

IKPI, Jakarta: Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin seperti dikutip dari Antara, Senin (6/8/2024).

Di satu sisi program untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar pajak kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data plat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

 

PMK 47/2024 Legalkan DJP Akses Informasi di Lembaga Jasa Keuangan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan anti penghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8/2024).

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut membuat Menteri Keuangan memperketat pengawasan rekening keuangan di Lembaga Keuangan.

PMK 47/2024 tersebut menambahkan aturan tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi. Jika nasabah Lembaga Keuangan menolak mengikuti prosedur identifikasi maka nasabah tersebut tidak dapat membuat rekening keuangan. Artinya, hanya nasabah patuh yang dapat dilayani oleh Lembaga Keuangan di Indonesia.

“Bukan hanya nasabah baru, nasabah lama yang tidak patuh sekarang terancam tidak dapat melakukan setoran, penarikan, dan transfer di rekening keuangan,” ujar Raden seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (11/8/2024).

Raden menyebut, ketentuan tersebut akan memaksa nasabah untuk melakukan pengungkapan identitas sebenarnya di Lembaga Keuangan. Pengungkapan identitas yang sebenarnya, pada akhir akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal (DJP) Pajak untuk melakukan pengawasan perpajakan.

Menurutnya, rekening keuangan merupakan darah bagi perusahaan. Dengan diketahuinya rekening keuangan, maka kehidupan di perusahaan tersebut akan dapat terawasi dengan baik.

Nah, hal tersebut dapat digunakan oleh DJP Kemenkeu untuk menggali potensi pajak bagi pengusaha yang tidak lapor dan bayar pajak.

“Satu-satunya cara menghindari pajak dengan cara tidak menyimpan uang di Lembaga Keuangan. Tapi, berapa banyak pengusaha yang masih menyimpan uangnya di lemari rumahnya?,” katanya.

Raden menyebut, DJP setelah mendapatkan data Rekening Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membandingkan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan daftar harta yang dimilikinya setiap akhir tahun, atau 31 Desember setiap tahun. Daftar harta tersebut termasuk rekening keuangan baik rekening bank, asuransi, maupun rekening bursa. Baik bursa efek, maupun bursa komoditas.

Nah, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak melaporkan adanya rekening bank, misalnya, maka dianggap tidak memiliki rekening bank. Kemudian disandingkan dengan data dari OJK. Jika ternyata terdapat data rekening bank dari OJK, maka Wajib Pajak tersebut akan diberikan surat oleh kantor pajak.

Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas Wajib Pajak orang pribadi menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.

“Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki Lembaga Keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan,” imbuhnya.

Dirinya berharap, penggalian potensi pajak oleh Otoritas Pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata.

Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.

“Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak,” katanya.

Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi.

“Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan,” terang Raden.

Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menambahkan aturan Anti Penghindaran oleh Lembaga Keuangan. Terkadang, Lembaga Keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak. Hal ini dilakukan agar nasabah prioritasnya merasa aman.

Namun saat ini, Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada Lembaga Keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.

“Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan,” pungkasnya.

Di Kongres XII IKPI, Ketum Ruston Imbau Anggotanya Selalu Jaga Kebersamaan dan Kekeluargaan 

IKPI, Jakarta: Masa kampanye pasangan calon ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir 10 Agustus 2024. Kini asosiasi terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memasuki babak baru pada 18-20 Agustus 2024 yakni pelaksanaan Kongres XII di Nusa Dua, Bali.

Dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu, sedikitnya 1.600 (peserta terdaftar) dari hampir 7.000 anggota di seluruh Indonesia akan menentukan pilihan, siapa pemimpin yang mereka percaya untuk menahkodai IKPI untuk periode 2024-2029.

Ketua Umum (Ketum) IKPI Ruston Tambunan,  mengimbau agar seluruh anggota IKPI mengingat bahwa salah satu tujuan perkumpulan IKPI adalah memelihara kekeluargaan dan kebersamaan anggota, dan itu tercantum jelas di dalam Anggaran Dasar (AD) asosiasi.

Oleh karena itu, Ruston mengajak agar seluruh anggotanya untuk saling menjaga agar Kongres XII IKPI di Bali nanti dapat terlaksana dengan tertib dan damai. 

“Mari kita sama-sama mencegah agar jangan sampai ada anggota atau pihak manapun  dan dengan kepentingan apapun yang dapat mencederai soliditas perkumpulan IKPI yang telah terjalin baik selama ini,” kata Ruston Minggu, (11/8/2024).

Selain itu, Ruston juga berpesan kepada peserta kongres untuk selalu menjaga etika dalam proses kontestasi pemilihan. “Jika peserta kongres menjunjung tinggi etika organisasi, maka nantinya akan terpilih pemimpin yang berkompeten, jujur dan transparan serta membawa IKPI menjadi lebih maju,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Ruston, jangan cederai proses demokrasi di IKPI ini dengan segala hal yang bertentangan dengan etika dan konstitusi serta aturan-aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara kongres. 

Ruston juga menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Panitia Kongres XII IKPI, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pengawas Pemilihan yang sudah bekerja siang malam mempersiapkan dan melaksanakan rangkaian kongres tersebut.

“Mari kita ikuti Kongres XII di Bali dengan suka cita dan riang gembira,” ujarnya. (bl)

 

Timses VJ Kritisi Pelaksanaan E-Voting dan Usulkan Perubahan AD/ART di Kongres XII IKPI

IKPI, Jakarta: Hari terakhir masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum, dan calon ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 yang jatuh 10 Agustus 2024 diwarnai usulan dan kritikan dari tim sukses (Timses) pasangan calon nomor 01 (Vaudy Starworld-Jetty/VJ).

Anggota Timses 01, Sempurna Bahri yang juga sebagai Senior Akuntan Publik dan Anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan, mengkritisi Panitia Kongres XII IKPI yang akan dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024,

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024) Sempurna mengkritisi terkait dengan tata cara pemilihan di kongres dengan menggunakan E-voting.

Menurutnya, penggunaan perangkat elektronik harus dapat dipertanggung jawabkan pengadaan nya, seperti proses IT dan pelaksanaannya, sehingga bisa terjaga independensi serta tidak terjadi kesalahan yang merugikan suara anggota dalam pemilihan.

“Pengadaan sistem IT harusnya transparan dengan tender, sedangkan proses IT-nya dapat ditelusuri dengan IT audit dan pelaksanaannya harus tidak merangkap sebagai Pengurus, Paslon, dan Panitia Kongres,” kata Sempurna.

Dia menegaskan, penggunaan IT dalam pemilihan rentan disalahgunakan karena menggunakan algoritma yang bisa digunakan sesuai keinginan pelaksanaannya.

(Foto: Istimewa)

Perubahan AD/ART IKPI

Sementara itu, anggota Timses 01 lainnya, Jemmi Sutiono mengatakan bahwa Kongres IKPI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi bagi IKPI.

Sesuai dengan UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bagian kedua perihal perubahan AD/ART Ormas di Pasal 36 ayat (1) berbunyi “Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas”.

Merujuk pada peraturan tersebut, Kongres IKPI hendaknya harus mampu menetapkan adanya perubahan AD/ART IKPI dengan proses dilakukan dan harus disetujui oleh anggota sebagai peserta kongres.

“Bilamana tidak mendapat persetujuan dan masih banyaknya hal-hal temuan selama proses kampanye, maka saya mengusulkan wajib menetapkan Tim Ad-Hoc untuk menyelesaikan perubahan AD/ART sebagai jalan keluarnya,” kata Jemmi.

Jemmi menyampaikan, jika atas restu dan izin Tuhan serta anggota memberikan amanahnya kepada VJ pada tanggal 19 Agustus 2024 (proses pemilihan kontestan), maka program prioritas 100 hari VJ akan direalisasi.

“Penyampaian Proker Prioritas 100 hari disampaikan saat VJ bicara sebelum Pemilihan di Kongres XII Bali berlangsung,” ujarnya.

Jemmi juga menyerukan agar rekan-rekan seperjuangan mereka, terus bersemangat dan hadir ke Kongres IKPI XII Bali untuk memilih pemimpin IKPI yang tepat. (bl)

VJ-01, IKPI Maju, Anggota Maju

SUARA ANGGOTA, SUARA VJ

Menuju Kongres XII IKPI, Anggota Diingatkan Tak Salah Tentukan Pilihan

IKPI, Jakarta: Perjalanan menuju Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024 banyak memberikan kesan dan pesan yang sangat mendalam untuk para anggota seluruh Indonesia.

Demikian juga dengan Apriyanto, anggota IKPI Bekasi yang secara nyata mengikuti rangkaian proses dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dikatakan Apriyanto, pada kontestasi kali ini terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dimana salah satu yang terpilih akan menjadi terbaik dari yang terbaik untuk memimpin IKPI selama 5 tahun kedepan.

Menurutnya, pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, yang mana keduanya merupakan kader terbaik IKPI telah membuktikan kinerjanya selama berada di kepengurusan IKPI.

“Keteguhan hati seorang pemimpin sangat diperlukan dalam mengelola IKPI, yang merupakan sebuah asosiasi nirlaba. Asosiasi ini mengharuskan pemimpinnya berjuang tanpa pamrih dan penuh pengorbanan, tentunya demi menjaga marwah asosiasi yang selalu dijunjung tinggi oleh seluruh anggotanya,” kata Apriyanto melalui keterangan tertulisnya Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, dalam menjalankan kontestasi pemilihan, pasangan Caketum dan Cawaketum Ruston dan Lisa menjawab panggilan dari para pendukungnya telah menjabarkan Visi, Misi dan Program Kerja yang disusun sesuai dengan yang diamanatkan oleh AD dan ART IKPI, tentu telah disesuaikan juga dengan perkembangan yang berkembang saat ini.

Di bawah kepemimpinan Ruston selama ini (2022-2024), menurut Apriyanto IKPI telah menunjukkan eksistensinya baik di tingkat dalam negeri terhadap stakeholders baik Menteri Keuangan, DJP, Apindo, Komwasjak, Pertapsi dan lainnya maupun di tingkat Internasional berupa keanggotaan di AOTCA.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, visi, misi dan program kerja yang ditetapkan oleh Ruston-Lisa inline dengan visi misi perkumpulan demikian juga program kerja inline dengan program kerja perkumpulan yang telah disepakati di Mukernas 2023 dan akan ditetapkan di kongres XII nanti, bertujuan untuk membangun, meningkatkan serta menjaga IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia sehingga IKPI bisa menjadi poros perpajakan di kancah dalam negeri maupun internasional.

“Ruston-Lisa adalah sosok pemimpin yang konsisten membangun IKPI. Karena mereka telah mencurahkan seluruh tenaga, pikiran bahkan materi yang tidak sedikit sehingga IKPI saat ini dapat menjadi salah satu asosiasi yang besar dari beberapa asosiasi konsultan pajak yang ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Ruston juga selalu menggaungkan UU Konsultan di dalam berbagai kesempatan yang ada. Hal ini sudah menjadi prioritas dan dibuktikan dengan telah dibentuknya Tim Task Force yang dikomandoi Dr. Edy Gunawan (Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan organisasi IKPI).

“ Dalam dunia dimana dusta mendunia, berkata jujur adalah tindakan revolusioner. Maka dari itu beranikah kita berkata jujur ? hanya anda dan yang kuasa mengetahuinya,” kata Apriyanto seraya mengingatkan pesan Ruston kepada para pendukungnya.

Jaga Keutuhan IKPI Sebelum Terlambat

Pada kesempatan terpisah, anggota IKPI Bekasi lainnya yakni Heni Susanti mengatakan, pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum harus ditentukan pada Kongres Bali.

Menurut Heni, pesta demokrasi telah berkobar bahkan para pendukung pasangan calon seakan berkompetisi untuk saling menjatukan, meneriaki sebuah harapan dan janji janji yang menutup keharmonisan.

Apa yang dilakukan tersebut, seakan telah melupakan kehangatan dan kekeluargaan di mana semua kontestan dan para pendukungnya adalah anggota IKPI.

“Jadi upaya saling menjatuhkan, membius ambisi dan sulit membedakan antara mimpi dan kenyataan, sangat kental dirasakan pada kontestasi ini,” ujarnya.

Ada kontestan yang begitu indah memberikan harapan yang kemudian dijadikan visi dan misi, meskipun secara logika hal itu sangat sulit diwujudkan.

“Nalar pun mati, hingga lupa siapa yang pemimpin siapa pemimpi. Seorang pemimpin sejati tidak memakai kertas untuk bicara tetapi otak yang bicara,” kata Heni.

Menurutnya, pemimpin sejati tidak akan pernah mengeluh pada siapapun. Artinya, mereka akan siap bekerja sampai nafas terakhir, dan pemimpin sejati tidak akan pernah mundur kecuali mati.

Heni berpesan, jangan pertaruhkan harga hanya untuk sebuah kemenangan yang mereka sendiri tidak mengerti makna kemenangan itu.

“Masa depan IKPI di genggam tangan kuatmu, sadarlah lihat kenyataan yang sudah terjadi. Bangun dari mimpimu, jangan menjadi hitungan manusia penerima Bansos demokrasi. Sadar sebelum terlambat dan jangan menunggu hancur,” kata Heni. (bl)

 

IKPI…Kuat

IKPI…Inklusif

IKPI…Mendunia

RustonLisa…menang…Menang…Menang…Yess

Catatan Timses Vaudy- Jetty Mengenai Wakil Ketua Umum dan E-voting

IKPI, Jakarta: Mantan Ketua Bidang Hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Budianto Widjaja yang juga sebagai ketua tim sukses (timses) pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029, Vaudy Starworld-Jetty mengkritisi pernyataan pernyataan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menyatakan bahwa dirinya tak berhak menunjuk wakil ketua umum setelah resmi menggantikan posisi Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir pada akhir 2022 yang mengundurkan diri karena berhalangan tetap.

Pernyataan yang disampaikan Ruston melalui publikasi di media internal IKPI yang publish pada 4 Juli 2024, menyebutkan ada tiga alasan yang dijadikan referensinya untuk tidak mengangkat ketua umum yakni:

Bahwa dalam AD/ART dengan tegas dinyatakan bahwa yang berhak mengangkat wakil ketua umum untuk pertama kali adalah ketua umum terpilih, Pasal 12 ayat (20) ART dengan tegas menyatakan bahwa apabila wakil ketua umum berhalangan tetap maka ketua umum dapat menunjuk dan mengangkat wakil ketua umum dengan persetujuan rapat pleno.

Sementara Pasal 1 ayat 36 AD, definisi berhalangan tetap adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan kegiatan perkumpulan karena mengundurkan diri, tidak bertempat tinggal di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenai sanksi pidana penjara, meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi kepengurusan selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.

Budianto menegaskan, jika ditarik benang merah atas kasus tersebut, dimulai dari pasal 32 aturan peralihan, di sana pada saat itu M. Soebakir langsung menunjuk Ruston Tambunan untuk naik menjadi Wakil Ketua Umum. “Artinya, apa yang dilakukan Pak Soebakir sudah sesuai dan taat terhadap konstitusi IKPI dengan dasar pasal 15 Anggaran Dasar” kata Budianto, Selasa (6/8/2024).

Seharusnya lanjut Budianto, hal yang sama juga dilakukan Ruston dengan mengangkat wakil ketua umum untuk menggantikan posisi yang telah ditinggalkannya. Sesuai pasal 15 Anggaran Dasar IKPI ketua umum dan wakil ketua umum adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan, dan hal itu diperkuat dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 18 Anggaran Dasar serta Pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di Jakarta yang melaksanakan tugas pengurusan dan mewakili perkumpulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan semua pengurus yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua Umum.

“Jadi, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar memuat sbb: Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Budianto, Pasal 12 ayat (20) itu murni mengatur apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap pada saat menjabat sehingga tujuannya menghindari kekosongan Wakil Ketua Umum agar tidak melanggar Pasal 1 angka 18 dan Pasal 12 ayat (1) yang tujuannya adalah menghindari terjadinya kongres luar biasa sebagai akibat satu paket tersebut.

Sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pergantian Ketua Umum sudah diatur tata cara pengantiannya. Karena, jika ketua umum berhalangan tetap maka ada Wakil Ketua Umum yang menggantikannya.

“Jadi pasal 12 ayat (20) adalah murni untuk mengisi kekosongan Wakil Ketua Umum untuk menghindari kongres luar biasa akibat Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang menyatakan satu paket. Perlu diketahui pasal 12 ayat (20) ada di Anggaran Rumah Tangga dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (18) yang ada di Anggaran Dasar, sedangkan sesuai dengan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat Pada Kongres XI di Batu Malang, Jawa Timur ada rancangan AD/ART yang dibahas di komisi AD/ART yakni di Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar yang memuat sbb: *Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua Umum sebagaimana ayat (8) wajib mengangkat Wakil Ketua Umum yang baru melalui rapat pleno, tetapi berdasarkan hasil akhir Tim Ad Hoc ayat tersebut dihapus. Kenapa dihapus??? Hanya Tim Adhoc waktu itu yang dapat menjawabnya.

“Saya menulis ini dikarenakan banyaknya anggota yang menanyakan kepada saya mengenai tidak adanya Wakil Ketua Umum saat ini serta meminta untuk meluruskannya, karena pada waktu itu saya sebagai Ketua Bidang Hukum diminta oleh Ketua Umum Pak Soebakir untuk merumuskan AD/ART bersama dengan Pak Jemmi dan Pak Robert serta teman-teman IKPI lainnya untuk dibahas di Kongres XI di Batu, Malang yang dipakai dasar perubahan oleh Tim Ad Hoc waktu itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan tulisan ini sebagai masukan kepada Tim Perumus AD/ART saat ini agar hal tersebut dapat diperbaiki dan jangan sampai pandangan Ruston Tambunan sebagai incumbent Ketua Umum atas Pasal 12 ayat (20) menjadi “Mirroring” bagi kepengurusan yang akan datang. Salam Persatuan demi IKPI Jaya.

Ragukan Mekanisme E-voting

Sementara itu, anggota IKPI Cabang Jakarta Barat Irwan Wisanggeni mengatakan, perhelatan demokrasi di IKPI sedang digelar dan para anggota menyambut dengan riang gembira.

Namun kata Irwan, ada sebuah kegalauan sehubungan dengan pemilihan ketua umun dan wakil ketua umum nanti di Kongres Bali. Alasannya, sistem pemilihan dengan mekanisme E-voting (pemilihan dengan cara digital). E-voting akan memberikan dampak yang menyulitkan bagi anggota yang tidak melek teknologi (gaptek).

Menurutnya, dengan E-voting unsur objektivitasnya menjadi berkurang dan juga rawan ketidak jelasan atas hasilnya, karena bisa terjadi kekacauan jaringan juga kekacauan sistem algoritma.

Irwan menuturkan, banyak dari anggota mempertanyakan soal ini, mereka berasumsi E-voting akan memberikan dampak yang kurang baik pada hasil pemilihan Ketum dan Waketum. Bahkan ada dari anggota mereka yang berseloroh” Buat apa jauh-jauh datang ke Bali kalau pemilihannya E-voting, ya …mending dirumah saja.

Seandainya E-voting mau dipaksakan diperlukan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara untuk meminta persetujuan dari anggota peserta kongres.

Dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI Bab V tentang Rapat Perkumpulan, Pasal 16 tentang Kongres, di ayat 5, menyatakan “ Pengambilan Keputusan Kongres dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari setengah jumlah suara peserta Kongres yang Sah.” (bl)

 

 

 

Pemilih Berintegritas dan Beretika Moral Menghantarkan IKPI Jaya yang Sejati

Oleh: Panitia Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI 

Masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas pada perayaan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan berakhir pada Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya pada 18-20 Agustus 2024 asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memulai babak baru untuk memilih pemimpin periode 2024-2029.

Artinya, sebentar lagi kongres ini akan memasuki masa tenang di mana para pendukung dan kontestan tidak diperkenankan lagi untuk memberikan ujaran yang berbau kampanye.

Pada masa tenang nanti, diharapkan para pemilih terdaftar yang berjumlah 1.610 anggota (data panitia pendaftaran kongres) untuk bisa menentukan pilihan dan memantapkan pilihannya dengan hati jernih, arif, dan bijaksana.

Dengan semua dinamika selama kampanye, sudah seharusnya kita bersyukur karena sejauh ini tidak sampai terulang kejadian dan kondisi negatif seperti kongres lima tahun lalu.

Sebagai panitia pengawas pemilihan pada Kongres XII IKPI ini, tentu kami harus menjalankan amanah yang dipercayakan agar kegiatan lima tahunan ini tidak dicederai oleh perbuatan-perbuatan yang merusak demokrasi di IKPI. Tentu akan jauh lebih baik bila dicegah untuk tidak sampai terjadi dibandingkan bila kita perlu melakukan tindakan koreksi/punishment.

Kongres Bali adalah sebagai wujud demokrasi IKPI dalam memilih pemimpin guna kemajuan dan keberlangsungan organisasi di masa berikutnya. Terpilihnya pemimpin yang tepat secara demokrasi yang bersih akan lebih memberikan kemajuan yang sesungguhnya bagi IKPI dan menciptakan budaya yang diinginkan oleh setiap anggotanya.

Guna terwujudnya demokrasi yang bersih, terciptanya budaya yang baik dalam berdemokrasi, dan harmonisasi bagi setiap anggota IKPI, telah diatur Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang ”Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029” yang dikenal dengan Per-02/2024.

Walaupun masa kampanye akan berakhir, guna menghindari terjadinya pelanggaran sampai Kongres Bali selesai, sebagai pengawas ingin menyampaikan kembali larangan yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024.

Dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 telah diatur larangan dalam kampanye yaitu:

a. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;

b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;

c. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;

d. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

e. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;

f. Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

g. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;

h. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu kita memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses Kongres Bali berjalan dengan damai, harmonis, dan terhormat.

Dalam setiap proses demokrasi pemilihan, tentu adalah biasa kalau ada yang menang dan yang kalah. Namun dalam sebuah proses yang jujur, bersih, dan damai tentu akan menjadi modal yang sangat besar bagi IKPI untuk semakin maju, kuat, dan jaya. Menang atau kalah secara terhormat adalah jauh lebih penting daripada menang dengan menanggalkan etika dan menabrak larangan dalam Per-02/2024.

Oleh karena itu betapa pentingnya para paslon, para timses, dan para pendukungnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Per-02/2024. Yang tidak kalah penting adalah para peserta kongres berani menolak terlibat melakukan larangan yang diatur dalam Per-02/2024.

Ibarat “suara yang dihasilkan dari tepuk tangan”, suara itu hanya dihasilkan bila kedua telapak tangan saling memberi dan menerima. Dalam konteks Kongres Bali dan demokrasi yang bersih, para pemilih harus berani untuk menolak tawaran politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pemberian barang atau fasilitas, karena hal ini dapat mempengaruhi kebebasan para pemilih dalam menentukan pilihan. Masa depan dan kemajuan IKPI ada ditangan para pemilih yang menentukan pilihan.

Sebagai pengawas pemilihan dalam pesta demokrasi Kongres Bali, pengawas tidak hanya bertindak saat terjadinya suatu pelanggaran, namun jauh lebih penting pengawas juga berusaha mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran Per-02/2024, maka kami sebagai pengawas menghimbau para paslon, timses para paslon, dan simpatisan para paslon untuk mematuhi larangan Per-02/2024.

Namun kunci keberhasilan damai dan bersihnya pesta demokrasi kongres Bali ada ditangan para pemilih yang berani menolak setiap tawaran untuk melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam Per-02/2024, termasuk politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Tentukan pilihan anda sesuai pertimbangan dan hati nurani anda guna memberikan kebaikan bagi kemajuan IKPI yang sesungguhnya dalam segala aspek.

Anggota IKPI adalah ”para profesional dalam bidang perpajakan” yang memiliki sikap profesionalisme dan tentu tidak akan mengorbankan dirinya dan mencemari dirinya dengan menerima politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung. Jangan kita mempertaruhkan masa depan IKPI dengan menerima tawaran politik uang.

Dengan para pemilih berani menolak tawaran politik uang, maka politik uang menjadi lumpuh dengan sendirinya. Politik uang hanya akan menciptakan budaya yang berbahaya bagi masa depan IKPI. Kita semua bertanggungjawab untuk terciptanya budaya IKPI yang menjunjung tinggi etika dan moral. Oleh karena itu, kami mengimbau para pemilih untuk berani menolak politik uang dalam bentuk apapun dari paslon manapun.

Akhirnya kami sampaikan kembali kepada para pemilih yang profesional, arif, dan bijaksana yang sudah terdaftar di Kongres Bali, gunakanlah hak pilih anda dengan hati nurani, berintegritas, dan beretika moral dengan berani menolak politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan cemari profesionalisme anda. Mari dengan ikhlas dan tulus kita dukung kemajuan IKPI dengan menggunakan hak pilih secara independen, bersih, dan jujur. Inilah saatnya kita semua membuktikan diri bahwa kita adalah seorang profesional yang sejati dan mendukung kemajuan bagi IKPI dengan tulus dan ikhlas. Kita sukseskan Kongres Bali yang damai, bersih, dan terhormat. Tak lupa kami sampaikan salam ”IKPI Jaya, Jaya, Jaya, Yes”.

 

 

 

 

 

Catatan Singkat Sore Menuju Kongres XII IKPI

Oleh:   Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, PFM, CBV, WMI, BKP (Anggota IKPI Cabang Bekasi/NRA 005145) 

Pemilihan ketua umum dan calon wakil ketua umum pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah instrumen demokrasi. Karena dengan proses pemilihan umum seperti saat ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dan tidak ada yang bisa mengintervensi seseorang untuk memilih salah satu calon ketua umum.

Oleh karena tindakan intervensi dilarang dalam proses pemilihan umum, sehingga cara paling efektif untuk mengarahkan atau memengaruhi pemilih hanya ada dua, pertama dengan memaparkan track record dan prestasi calon ketua umum dalam memajukan dan mengharumkan nama IKPI di tingkat nasional dan internasional.

Kedua, menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan kehendak pemilih, karena pemilih merupakan pemilik kedaulatan, sehingga kepentingan pemilih harus dapat diterjemahkan oleh calon ketua umum dalam bahasa yang sederhana, lugas dan terukur, sehingga mudah dicerna oleh pemilih.

Berbicara mengenai prestasi calon pemimpin di masa lalu, harus dipahami bahwa tidak semua prestasi berdampak positif terhadap kemajuan organisasi. Oleh karena itu, pemilih harus terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi calon pemimpin tersebut, untuk mengetahui seberapa besar dampak prestasi itu terhadap kemajuan IKPI di masa yang akan datang.

Apabila dampaknya tidak signifikan terhadap kemajuan organisasi, baiknya prestasi tersebut diabaikan dan kemudian dicari prestasi lain yang berdampak besar terhadap kemajuan organisasi.

Kemudian, setelah pemilih berhasil menemukan prestasi yang berdampak signifikan, selanjutnya prestasi-prestasi tersebut dibobot untuk menemukan nilai yang paling besar, dan calon yang mendapatkan bobot besarlah yang pantas untuk dipilih. Artinya untuk memilih calon yang ideal itu memang diperlukan extra effort, inilah yang membedakan pemilu dalam organisasi profesi dengan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU/KPUD.

Kualifikasi pemimpin sebaiknya juga harus yang memiliki kemampuan manajerial mumpuni. Sebab tanpa adanya kemampuan itu, sangat sulit rasanya organisasi akan mencapai kesuksesan.

Sebagai contoh, kita mungkin pernah mendengar “predikat manajer Rp1 miliar (Alm. Dr. Tanri Abeng). Akibat kemampuan manajerialnya yang mumpuni, perusahaan rela memberikan kompensasi Rp1 miliar (pada saat itu nilai Rp1 miliar, sangat fantastis).

Kata kunci manajerial adalah bagaimana kemampuan menggerakkan semua unsur dalam organisasi agar berjalan menuju arah yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan lebih mudah dan cepat.

Sudah banyak contoh yang patut dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk direnungkan bersama dalam Pilkada di Indonesia. Pemimpin yang kurang dalam aspek manajerial, akhirnya mengkompensasi kekurangannya melalui janji-janji manis kepada pemilihnya.

Setelah berhasil menjadi pemimpin, ternyata harapan jauh dari kenyataan, di mana untuk mewujudkan janji manis tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam kondisi yang demikian, pemilih merasa dilupakan oleh sang sang pemimpin dipilih.

Pesan yang mau saya sampaikan dalam hal ini adalah anggota IKPI sebagai pemilik kedaulatan, hendaknya berpikir realistis dan logis, karena saya percaya semua anggota IKPI adalah orang-orang terpelajar dan punya kemampuan nalar yang tinggi, sehingga setiap keputusan hendaknya dipikirkan secara mendalam, karena penyesalan datangnya belakangan.

Akhir kata, marilah kita junjung martabat IKPI yang agung, marilah kita tetap bersatu dan bangun IKPI menjadi organisasi profesi yang sangat diakui / disegani secara nasional dan internasional, dan saya percaya IKPI akan maju bersama Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari.

 

Alasan Ruston Bersedia Diajukan Sebagai Caketum dan Memilih Lisa Sebagai Cawaketum

Oleh: Ruston Tambunan

(Caketum IKPI 2024-2029)

Dalam satu kesempatan mengobrol santai sambil makan siang, senior saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Robert Pakpahan atau saya biasa menyapanya dengan panggilan Bang Robert. Beliau adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan periode November 2017 – Novembet 2019.

Dalam obrolan santai Bang Robert menanyakan kepada saya, apakah selaku ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kau memperoleh gaji dan fasilitas?.

Tentu pertanyaan senior ini membuat saya terkejut, di dalam hati saya juga bertanya-tanya kenapa beliau tiba-tiba mempertanyakan ini. Lalu kemudian saya menyimpulkan sendiri atas pertanyaan mantan orang nomor 1 di DJP itu.

Mungkin, hal itu ditanyakan karena sepintas beliau mengamati padatnya kegiatan saya sebagai ketua umum IKPI, dan seolah-olah waktu kerja dan pribadi lebih banyak untuk kegiatan IKPI dibandingkan dengan mengurusi urusan kantor bahkan keluarga sendiri.

Walaupun sempat terkejut dengan pertanyaan itu, sayapun menjawab pertanyaan Bang Robert bahwa di IKPI keberadaannya hanya semata-mata karena panggilan untuk mengabdi dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun yang melekat kepada dirinya.

Pertanyaan yang sama sering ditujukan kepada saya oleh banyak kolega dan jawaban itu selalu sama. Menjadi ketua umum IKPI merupakan pengabdian kepada asosiasi dan anggota dengan rela dan iklas harus siap mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan seringkali juga materi demi kemajuan IKPI dengan tanpa mengharapkan imbalan untuk pribadi.

Saya memang percaya bahwa kepemimpinan yang sejati adalah bagaimana melayani dan bermakna bagi orang lain, bukan mengejar kekuasaan atau keuntungan pribadi. Itulah sebabnya pemimpin yang dikehendaki oleh berbagai asosiasi profesi adalah yang sudah selesai dengan dirinya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi, memprioritaskan kepentingan anggota, dan menjalankan tugas dengan dedikasi tanpa pamrih.

Alasan bersedia diajukan sebagai calon ketua mum periode 2024 -2029!

Pada Mukernas IKPI tahun 2023 di Surabaya, dalam sambutan saya di hadapan ratusan pengurus pusat, daerah dan cabang IKPI se-Indonesia yang hadir saat itu. saya menyampaikan harapan akan muncul figur baru untuk memimpin IKPI kedepan. Hal itu merupakan signal kuat dari saya untuk tidak berniat maju dalam pemilihan sebagai calon ketua umum berikutnya.

Hal itu saya sampaikan dengan penuh pertimbangan bahwa berbakti untuk IKPI selama 15 tahun dirasakan sudah cukup. karena saya telah menjadi pengurus di IKPI Pusat sejak tahun 2009.

Saya ingin menggunakan waktu saya lebih banyak untuk pribadi dan keluarga. Namun, prinsip untuk bermakna bagi banyak orang tetap akan saya jalankan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan dan perkumpulan sosial serta terus mengajar, selain menjalankan beberapa kegiatan usaha selain Kantor Konsultan Pajak.

Saya tidak punya ambisi pribadi untuk menjadi ketua umum IKPI karena menyadari bahwa menjadi ketua umum asosiasi profesi sekelas IKPI bukan merupakan tanggungjawab kecil. Bukan saja tentang harus memiliki kompetensi, keilmuan, dan pengalaman agar dapat membawa kemajuan bagi IKPI di dalam negeri maupun internasional, tetapi juga kerelaan untuk mengorbankan kepentingan pribadi agar dapat memimpin dengan integritas dan pengabdian penuh.

Andai saya punya ambisi pribadi, maka kesempatan itu sudah saya ambil ambil ketika menjadi Ketua Panitia Kongres X IKPI di Makassar dan Ketua Panitia Kongres XI di Batu, Jawa Timur. Dukungan kepada saya pada waktu itu sangat besar baik dari pengurus pusat, dewan pengawas dan cabang-cabang, tetapi itu tidak saya lakukan.

Saya menjadi ketua umum saat ini pun semata-mata karena ketua umum terpilih sebelumnya mengundurkan diri, sehingga saya wajib menggantikan posisinya hingga akhir periode pengurusan Agustus 2024.

Saya bersedia dicalonkan kembali menjadi Ketua Umum IKPI periode 2024 – 2029 diawali dengan permintaan dari delapan dari sepuluh ketua departemen ditambah dengan bendahara umum di Pengurus Pusat IKPI.

Mereka menyampaikan berbagai pertimbangan faktual dan objektif serta harapannya setelah melihat figur lain yang muncul di berbagai group WhatsApp sebagai pasangan calon ketum dan calon waketum.

Saya memahami semangat dan dorongan para Ketua Departemen tersebut karena selama ini kami bekerja sama dengan baik untuk IKPI di pengurus pusat. Saya tidak serta merta menerima permintaan tersebut karena sebelumnya sudah punya komitmen dengan keluarga.

Namun, setelah melalui perenungan mendalam serta setelah berdiskusi kembali dengan keluarga, akhirnya saya menyatakan bersedia diajukan sebagai Calon Ketua Umum IKPI untuk periode 2024 – 2029 melanjutkan pengabdian dan meningkatkan pencapaian selama ini demi kejayaan IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia kedepan. Jadi, kesediaan saya dicalonkan menjadi ketua umum adalah menjawab sebuah panggilan untuk berbakti 5 tahun lagi, bukan karena ambisi pribadi.

Mengapa memilih Lisa Purnamasari sebagai pasangan calon wakil ketua umum?

Ketika saya sudah menyatakan bersedia diajukan sebagai Caketum IKPI oleh 80% ketua departemen plus bendahara, maka yang langsung muncul dalam benak saya untuk Cawaketum adalah Lisa Purnamasari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI Pusat.

Para ketua departemen serta bendahara umum juga spontan setuju. Sosok ibu ini sudah terbukti pengabdiannya kepada IKPI selama 23 tahun, jauh lebih lama dari saya. Lisa juga memenuhi dua syarat kumulatif yaitu mau dan mampu.

Berbagai jabatan kepanitiaan dan kepengurusan di IKPI telah diembannya selama ini. Hal itu terlihat jelas dari CV nya. Komitmen Lisa terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan juga selalu dilaksanakan dengan tuntas dan penuh dedikasi tanpa pamrih.

Lulusan S1 Administrasi Fiskal FISIP UI (sekarang FIA) ini merupakan orang yang cerdas dan mudah diajak berdikusi tentang berbagai hal yang menyangkut program IKPI. Sebagai Ketua Departemen Pendidikan di IKPI Pusat, IKPI telah menandatangani MoU dan PKS dengan 82 perguruan tinggi negeri dan swasta, tax center dan lembaga pendidikan. Itu merupakan prestasi luar biasa dan hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang dengan dedikasi tinggi.

Selama kepemimpinan saya di IKPI, Lisa juga berhasil menjalankan program kursus Brevet A-B dan Brevet C Bimbel USKP dan Kursus Kepabeanan yang kedepan akan menjadi salah satu sumber utama penerimaan IKPI selain PPL.

Selain itu, Lisa juga merupakan Sekretaris Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dibawah pimpinan pak Soeminarto Basuki sebagai Ketua KP3SKP selama 2 (dua) periode.

Sebagai tambahan, Lisa merupakan seorang Konsultan Pajak Brevet C yang berpengalaman banyak dalam bepraktik dan memiliki kantor sendiri. Menjadi Pengurus apalagi sebagai pimpinan di asosiasi profesi seyogianya adalah mereka yang menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak sehingga dapat memahami proses bisnis asosiasi maupun anggotanya. Oleh karena itu Lisa Purnamasari telah memenuhi kriteria yang ideal dan tepat sebagai Calon Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029.

 

Timses VJ Ucapkan Terima Kasih Kepada Panlih dan Panwaslih Kongres XII IKPI dengan Catatan

IKPI, Jakarta: Periode kampanye IKPI dalam rangka rapat akbar 5 tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2024, akan berakhir pada 10 Agustus 2024 (4 hari lagi). Kampanye ini dalam rangka suksesi kepemimpinan IKPI untuk periode 2024-2029.

Menariknya, Kongres XII di Nusa Dua, Bali ini terdapat perbedaan dalam proses pemilihan ketua umum (Ketum) dan ketua pengawas (Kewas) menjadi pemilihan Ketum, Waketum, dan Kewas.

Tim sukses pasangan calon nomor 01 Vaudy Starworld dan Jetty (VJ) Jemmi Sutiono mengucapkan Terima Kasih atas terselenggaranya Kampanye Damai dan Kampanye Terbuka di beberapa Cabang, termasuk juga yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan IKPI 2024 (Panlih), pada 03 dan 04 Agustus 2024.

Mewakili Timses VJ, Jemmi mengucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pengawas Pemilihan IKPI 2024 (Panwaslih) yang berupaya untuk menjadi wasit dalam kontestasi Kongres XII IKPI 2024 ini.

“Mengambil kata yang baik dan tepat untuk proses kontestasi ini sebagai “PERLOMBAAN” bukan “PERTANDINGAN”. Apa bedanya? suksesi merupakan proses demokrasi bagi organisasi asosiasi konsultan pajak yang berhimpun di IKPI, di mana asosiasi ini menunjuk sosok pemimpin (Ketum, Waketum, dan Kewas) yang dipilih oleh anggota dengan suara terbanyak (legitimasi),” kata Jemmi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berdasarkan data dan catatan yang ada pada Timses kata Jemmi, VJ didukung anggota melalui pengurus cabang pada Rapat Anggota Cabang sebelum kongres (sesuai AD-ART IKPI). Kemudian, pasca Paslon 01 menetapkan pencalonannya kepada Panlih, proses konstitusi organisasi telah dilakukan oleh VJ dengan baik dan telah sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di asosiasi.

Namun lanjut Jemmi, untuk pengembangan dan pemantapan kedepannya bagi Ketum, Waketum, dan Kewas TERPILIH nantinya, Timses Paslon 01 menyampaikan hal-hal yang menjadi bahan perbaikan kedepannya sebagai berikut:

1. Tidak adanya pasal atau klausul yang mengatur tentang CUTI bagi Paslon dan Calon khususnya bagi PASLON PETAHANA;

2. ⁠Tidak adanya pasal/klausul tentang Pengurus Pusat (PP) yang sebagian besar sebagai Timses dan Panitia Kongres, Panlih, dan Panwaslih untuk CUTI sebagai PP, demi netralitas ;

3. Panlih seharusnya dapat mengatur Timses maupun pendukung Paslon secara rinci atau detail, termasuk kata atau kalimat bernada negatif, mendiskreditkan paslon maupun pihak lainnya, menonjolkan diri (harus diberikan sanksi tegas yang cepat, terukur, dan implementatif).

Termasuk memberikan reward kepada paslon, timses, dan pendukung yang memberikan motivasi, spirit positif, dan pemilihan kata-kata yang bijak dalam kalimat yang disampaikan dalam kalimat.

4. ⁠Penggunaan e-vote harus dilakukan sosialisasi dan uji coba dalam pemilihan tingkat daerah dan cabang terlebih dahulu, dan baru dimasukkan/disosialisasikan kepada anggota melalui Website Kongres XII. Sehingga tingkat akurasi, validitas, dan transparansi dalam proses pemilihan mampu berterima secara adil dan terukur.

Jemmi berharap Kongres XII nanti benar-benar menunjukkan kedewasaan kepemimpinan dan berdemokrasi secara adil dan terukur untuk memilih PEMIMPIN IKPI periode 2024-2029.(bl)

Suara Rakyat, Suara Tuhan
Suara Anggota, Suara Tuhan
Jika Tuhan berkehendak dan mengizinkan Paslon Nomor 1 Vaudy dan Jetty (VJ) untuk MEMIMPIN IKPI selama Periode 2024-2029….
IKPI Maju, Anggota Maju…..💪💪💪

 

id_ID