Situs Pajak.go.id Alami Pemeliharaan Sore Ini, Layanan Coretax Tetap Bisa Diakses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.

Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)

Ekonom UGM: Dominasi Sektor Informal Jadi Batu Sandungan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di pasar tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, yang menilai rendahnya kontribusi pajak berkaitan erat dengan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal.

Elan menyoroti kinerja penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai belum optimal. Bahkan, pada 2025, penerimaan pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di sisi ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir relatif stagnan. Sekitar 55% hingga 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal berjalan sangat lambat. Situasi ini membuat basis pajak sulit berkembang secara signifikan.

Masalah tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi menghasilkan lulusan baru dalam jumlah besar, namun kapasitas lapangan kerja formal untuk menyerap tenaga kerja terdidik ini sangat terbatas.

“Khususnya kalau kita bicara pendidikan tinggi, setiap tahun kalau kita bandingkan antara kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi, itu perbedaannya jauh,” ujar Elan, Rabu (22/1/2026).

Kesenjangan ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa masuk ke sektor informal atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Menurut Elan, kondisi tersebut menunjukkan adanya mismatch yang serius antara suplai tenaga kerja terdidik dan kebutuhan dunia usaha formal. Akibatnya, investasi negara dalam pendidikan tinggi belum sepenuhnya berbuah pada peningkatan produktivitas formal maupun penerimaan pajak.

Ia mengapresiasi sejumlah respons pemerintah, termasuk program internship yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja lulusan baru. Program tersebut dinilai membantu transisi lulusan ke dunia kerja, terutama di tahap awal karier.

Namun demikian, Elan menilai program internship pada dasarnya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa ekspansi sektor formal yang berkelanjutan, program semacam ini sulit menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan struktural pasar tenaga kerja.

Elan menegaskan, selama lebih dari separuh tenaga kerja masih berada di sektor informal, peningkatan penerimaan pajak akan selalu menghadapi keterbatasan. Sektor informal umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap kas negara sangat minim.

“Kaitannya macam-macam. Masalah pajak yang enggak bisa meningkat, bagaimana kita bisa mengandalkan pajak kalau sektor informalnya di atas 50%,” pungkasnya. (alf)

DJP Catat Hampir 400 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir 400 ribu wajib pajak telah memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. DJP menilai angka ini mencerminkan adaptasi yang semakin baik dari wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok ini memang menjadi kontributor utama pada fase awal pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

Dari sisi jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 328.933 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan 48.481 SPT hingga tanggal tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan juga tercatat terus bertambah. DJP mencatat sebanyak 20.538 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaporan. Pelaporan lebih awal dinilai dapat mengurangi risiko kendala teknis sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (alf)

Misbakhun: Pajak Fondasi Kedaulatan Negara, Tanggung Jawabnya Milik Semua Pihak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pajak merupakan sektor paling strategis dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan negara. Menurutnya, kemampuan negara membiayai pembangunan secara mandiri hanya dapat dicapai apabila penerimaan pajak berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut pajak sebagai fondasi utama keberlangsungan negara modern.

Misbakhun menjelaskan, sejak awal terbentuknya negara, terdapat kesepakatan kontrak sosial antara warga negara dan negara. Dalam kontrak tersebut, warga negara menyerahkan sebagian hak ekonominya untuk dikelola negara demi kepentingan bersama.

Menurutnya, konsep perpajakan telah melekat sejak awal peradaban manusia dan bahkan disebut dalam berbagai kitab suci. Hal itu menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari sejarah panjang pengaturan kehidupan bermasyarakat.

Ia mengakui bahwa pajak bukan isu yang populer dan sering kali tidak menimbulkan sentimen positif. Namun, pajak tetap menjadi alat penting negara untuk membiayai layanan publik yang dibutuhkan seluruh warga negara.

Misbakhun menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan perlindungan sosial. Seluruh kewajiban tersebut membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan.

Dalam konteks itu, ia mengingatkan bahwa setiap pungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas karena menyangkut hak mendasar warga negara. Oleh sebab itu, konstitusi menjadi fondasi utama sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa tanggung jawab penerimaan pajak bukan hanya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menyebut peran konsultan pajak dan organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sangat penting dalam menjaga ekosistem pajak yang sehat dan berkeadilan. (bl)

Vaudy Starworld Apresiasi Peran Anggota di Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI  2026, Peserta Terdaftar Capai 3.529 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota IKPI yang telah bekerja keras mengundang dan menghimpun peserta dalam penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Selasa (20/1/2026). Berkat keterlibatan aktif para anggota, total peserta daring terdaftar mencapai 3.529 sedangkan yang hadir di ruang acara mencapai 250.

Menurut Vaudy, capaian tersebut menunjukkan soliditas organisasi dan tingginya kepedulian anggota IKPI terhadap pentingnya dialog perpajakan sejak awal tahun. Ia menilai kontribusi anggota dalam menjangkau peserta dari berbagai latar belakang menjadi faktor kunci suksesnya kegiatan berskala nasional ini.

“Partisipasi ribuan peserta bukan angka kecil. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh anggota yang aktif mengajak, mengedukasi, dan membuka ruang dialog perpajakan kepada berbagai kalangan,” ujar Vaudy Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa peserta Outlook Perpajakan 2026 tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, wajib pajak badan, hingga pemangku kepentingan lainnya. Komposisi peserta yang beragam tersebut dinilai mencerminkan kebutuhan nyata akan forum diskusi fiskal yang inklusif dan berbasis data.

Vaudy menilai keterlibatan lintas sektor dalam jumlah besar menjadi indikator kepercayaan publik terhadap peran IKPI sebagai jembatan dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, isu perpajakan tidak dapat dibahas secara eksklusif, melainkan memerlukan perspektif bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan menghimpun ribuan peserta merupakan bukti peran strategis anggota IKPI di lapangan, tidak hanya sebagai konsultan pajak, tetapi juga sebagai agen literasi dan edukasi perpajakan. Peran tersebut dinilai semakin penting di tengah tantangan penerimaan negara dan kebutuhan penguatan kepatuhan sukarela.

Lebih lanjut, Vaudy berharap semangat kolaborasi yang ditunjukkan para anggota dalam menyukseskan Outlook Perpajakan 2026 dapat terus dipertahankan dan diperluas pada agenda-agenda IKPI berikutnya. Ia mendorong anggota untuk terus aktif membangun jejaring dan komunikasi lintas sektor demi memperkuat ekosistem perpajakan nasional.

Dengan capaian partisipasi yang tinggi dan lintas kalangan, Vaudy optimistis Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 telah menjadi forum strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi anggota, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membaca arah kebijakan perpajakan nasional tahun 2026. (bl)

Penghindaran PPN Perusahaan Multinasional Jadi Masalah Global, Perlu Aksi Bersama Antarnegara

IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.

“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.

Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.

“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.

“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.

Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)

Lilisen: Edukasi Perpajakan Fondasi Kepatuhan dan Penguatan Kemitraan Fiskus–Konsultan Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan audiensi dan dialog yang berlangsung dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Menurutnya, forum silaturahmi dengan IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) pada Selasa (20/1/2026) menjadi ruang yang positif dalam rangka penguatan edukasi perpajakan.

Lilisen menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Edukasi tersebut tidak hanya diperlukan bagi Wajib Pajak, tetapi juga bagi konsultan pajak sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mendampingi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa hubungan antara fiskus dan konsultan pajak pada hakikatnya adalah hubungan kemitraan profesional yang saling melengkapi. Tujuan bersama dari kemitraan tersebut adalah mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

“Dalam hubungan kemitraan ini, integritas menjadi nilai utama yang harus senantiasa kita jaga bersama, baik dalam memberikan layanan, pendampingan, maupun dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Lilisen, Rabu (21/1/2026)

Lebih lanjut, Lilisen berharap komunikasi yang terbuka, edukatif, dan berlandaskan etika profesi dapat terus dikembangkan. Dengan komunikasi yang sehat, sinergi antara konsultan pajak dan fiskus diyakini dapat semakin kuat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Menurutnya, penguatan sinergi tersebut juga berperan penting dalam mendukung penerimaan negara secara optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia mendorong agar kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif antara IKPI dan DJP dapat terus dilanjutkan.

Dalam pertemuan tersebut, Lilisen juga menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pemberian kepastian pelaksanaan suatu ketentuan perpajakan. Ia menanyakan apakah KPP Pratama Pekanbaru Tampan dapat memberikan penyuluhan khusus kepada konsultan pajak apabila terdapat aturan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyampaikan agar permohonan disampaikan secara tertulis untuk kemudian dipelajari bersama penyuluh di tingkat kantor wilayah. Selanjutnya, KPP akan mengundang konsultan pajak untuk mengikuti penyuluhan khusus sesuai kebutuhan.

Lilisen menyambut baik respons tersebut dan berharap forum-forum edukasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai sarana peningkatan pemahaman, penguatan integritas, dan pengembangan kemitraan yang sehat antara konsultan pajak dan fiskus. (bl)

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Nilai Audiensi IKPI Bangun Komunikasi dan Integritas

IKPI, Pekanbaru: Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Heri Widiyanto, menilai audiensi yang dilakukan pengurus dan anggota Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) pada Selasa (20/1/2026) berlangsung produktif serta mampu membangun komunikasi dan integritas antara konsultan pajak dan otoritas pajak. Menurutnya, pertemuan yang dikemas secara santai dan bersahaja justru membuat diskusi berjalan terbuka dan substansial.

Heri menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut dibahas berbagai isu penting, mulai dari kepengurusan dan program kerja IKPI, implementasi Coretax, hingga gambaran kondisi perpajakan serta karakteristik Wajib Pajak di Kota Pekanbaru. Diskusi juga diisi dengan pesan untuk saling menjaga integritas dalam menjalankan peran dan tanggung jawab profesi masing-masing.

Ia menilai, komunikasi yang terbangun dalam audiensi tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya relasi yang sehat dan saling mendukung antara Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak. “Diskusi berjalan akrab, membuka wawasan, dan memperkuat pemahaman bersama,” ujar Heri.

Dalam kesempatan itu, Heri juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada pihak KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk menyampaikan sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Selain itu, turut disampaikan Program Pengendalian Gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Internal, serta Whistleblowing System Tahun 2026 di lingkungan KPP.

Menurut Heri, penyampaian materi tersebut merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Pekanbaru Tampan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya integritas dalam pelayanan perpajakan.

Ia juga menanggapi berbagai masukan dan kritik yang disampaikan terkait layanan serta sarana dan prasarana. Heri menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan dan perbaikan, sejalan dengan semangat perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang terus diupayakan.

Lebih lanjut, Heri berharap silaturahim yang telah terjalin dengan IKPI, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dapat terus dipertahankan. Menurutnya, hubungan baik tersebut merupakan modal penting untuk membangun sinergi positif dalam memajukan proses bisnis dan sistem perpajakan nasional.

“Dengan komunikasi yang terjaga dan integritas yang kuat, saya berharap sinergi ini dapat terus berkontribusi dalam mendorong sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Heri. (bl)

Pemerintah Tegaskan Sapa UMKM Bukan Alat Pajak, Hanya Inginkan Data Lebih Akurat

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.

Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.

“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.

Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)

Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

id_ID