Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

SIKOP Alih Hosting ke Pusintek, Penggunaan Google Form Masih Jadi Solusi Sementara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan integrasi sistem, mulai tahun 2022, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) resmi dialihkan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dengan hosting kini berada di bawah Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek).

Hal ini disampaikan oleh Fachri Reza Kusuma, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan dalam sosialisasi teknis penggunaan SIKOP dan pelaporan tahunan konsultan pajak.

“Sejak 2022, SIKOP dialihkan ke PPPK dan dihosting di Pusintek. Aplikasi ini bukan hanya untuk pelaporan tahunan, tetapi juga pengajuan izin, perubahan data, dan peningkatan izin bagi konsultan pajak. Aksesnya dilakukan dengan akun yang diperoleh saat pertama kali mengajukan izin,” ujar Fachri, kata Reza di acara Sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian kata Reza, transformasi ini juga membawa sejumlah perubahan, termasuk hilangnya fitur otomatisasi data NPWP yang sebelumnya tersedia saat aplikasi masih di bawah DJP. Kini, pengisian data klien harus dilakukan secara manual satu per satu, tanpa opsi unggah massal (bulk upload), yang menambah beban administrasi bagi konsultan pajak.

Selain itu, karena keterbatasan fitur SIKOP yang saat ini hanya dapat menampung elemen laporan tahunan berupa daftar klien, PPPK masih menggunakan Google Form sebagai alat bantu untuk menyampaikan unsur pelaporan lainnya seperti Daftar Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA).

“Selama sistem baru belum sepenuhnya dikembangkan, penyampaian unsur lainnya tetap melalui Google Form. Kami juga sudah menyampaikan ini secara resmi kepada asosiasi konsultan pajak,” tambah Fachri.

Para konsultan pajak juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan teknis pengisian laporan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang yang harus ditulis tanpa simbol atau separator. Salah input bisa menyebabkan laporan tidak bisa disimpan di sistem.

Dengan perubahan ini, PPPK berharap para konsultan pajak tetap tertib dan teliti dalam menyampaikan laporan, serta menghindari kesalahan sistemik yang bisa berdampak pada keabsahan pelaporan. (bl/alf)

Laporan Bulanan Konsultan Pajak Masih Wacana: IKPI Berharap Tak Timbulkan Beban Kewajiban Baru

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.

“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.

Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.

“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.

Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.

“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.

“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)

Empat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Minta Audiensi dengan Kepala PPPK

IKPI, Jakarta: Empat organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia kompak menyuarakan satu tujuan yakni, meminta audiensi dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Pengusaha dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam pertemuan bersama yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (16/4/2025) para ketua umum dari keempat asosiasi tersebut menyikapi berbagai perkembangan terbaru serta isu-isu yang tengah dihadapi profesi konsultan pajak di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan dihadiri oleh seluruh pimpinan asosiasi secara penuh.

Agenda utama dari pertemuan itu adalah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Pajak yang belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan profesional.

Selain itu, sejumlah isu penting lainnya juga menjadi bahan diskusi, termasuk yang menyangkut pembinaan, pengawasan, serta perlindungan profesi konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan perpajakan nasional.

“Empat asosiasi ini sepakat untuk meminta audiensi resmi dengan Kepala PPPK, Kementerian Keuangan, Erawati guna menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi dari para anggota asosiasi terhadap RPMK Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Langkah kolektif ini dinilai penting agar penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib dan arah profesi konsultan pajak dapat dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Vaudy, keempat asosiasi menilai bahwa keterlibatan aktif pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
“Permohonan audiensi ini direncanakan akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera dijadwalkan pertemuan antara pihak asosiasi dengan PPPK,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa semangat sinergi dan kolaborasi akan terus dikedepankan demi kemajuan profesi konsultan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan nasional.

Dengan kekompakan empat organisasi besar ini, harapannya suara konsultan pajak bisa semakin didengar dan dihargai sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan itu,

Dari IKPI:

1.Ketua Umum, Vaudy Starworld
2.Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan
3.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
4.Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

6.Direktur Eksekutif Asih Arianto

AKP2I:
1. Ketua Umum, Suherman Saleh

PERKOPPI:
1. Ketua Umum, Profesor Gilbert Rely
2. ⁠Heriyono
3. ⁠Jacob
4.Bambang Aryo

P3KPI:
1. Dedi Rudaedi
2. ⁠Dwie Ratna
3. ⁠Airin Titus
4. ⁠Rida Hamdanu
5.Lily Aynawati

(bl)

Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

JK Peringatkan Pemerintah tentang Utang dan Daya Beli Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Di tengah angka utang pemerintah yang kian menggunung dan kini menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan nada resah. Menurutnya, beban utang yang semakin besar bukan hanya persoalan neraca fiskal, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap daya beli masyarakat dan stagnasi ekonomi nasional.

“Meski APBN kita besar, sampai Rp 3.600 triliun, sepertiganya habis hanya untuk bayar utang dan bunga. Padahal itu bisa kita pakai untuk mendorong ekonomi rakyat,” kata JK dikutip dari Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2025).

JK menyoroti efek domino yang jarang dibicarakan saat belanja negara terkunci untuk pembayaran utang, maka ruang fiskal untuk membangun ekonomi rakyat menyempit. Hasilnya, pemerintah kehilangan taring untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) per kuartal I-2025, konsumsi rumah tangga masih mendominasi dengan 53%, sementara konsumsi pemerintah hanya berkontribusi sekitar 10%. Namun, JK mengingatkan bahwa belanja pemerintah dan investasi adalah dua motor utama yang menggerakkan konsumsi masyarakat.

Tanpa stimulus dari keduanya, pendapatan masyarakat stagnan, dan ekonomi terjebak di pertumbuhan 5% yang tak pernah naik sejak satu dekade terakhir.

“Kalau tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan, tidak ada konsumsi. Sederhana tapi fundamental,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menilai bahwa pengelolaan utang tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB semata. Besarnya nominal juga penting, karena langsung menyedot ruang fiskal produktif.

Ia menyayangkan bahwa belanja negara dalam lima tahun terakhir banyak digunakan untuk pos yang kurang mendongkrak ekonomi secara langsung, seperti pembangunan IKN, subsidi tak terarah, hingga biaya pemilu.

“Akibatnya, kemampuan anggaran untuk mendorong ekonomi rakyat justru melemah,” tutup JK. (alf)

 

Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

Venesia Berlakukan Pajak Harian bagi Turis, Kendalikan Overtourism di Musim Liburan

IKPI, Jakarta: Kota Venesia resmi menerapkan kembali pajak harian bagi para turis yang berkunjung, terutama saat musim liburan Paskah dan musim panas. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengendalikan overtourism sekaligus menyelamatkan kota dari ancaman degradasi akibat lonjakan pengunjung.

Mulai 18 April hingga 27 Juli 2025, wisatawan yang memasuki kota ini pada hari Jumat hingga Minggu, serta hari libur, wajib membayar pajak pengunjung harian yang berkisar antara 5 hingga 10 euro (sekitar Rp 92 ribu hingga Rp 184 ribu). Biaya ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 08.30 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, nominal pajak bisa meningkat drastis. Bila pengunjung tidak melakukan reservasi setidaknya empat hari sebelumnya, mereka akan dikenakan biaya masuk tambahan yang bisa mencapai 10 euro. Untuk kasus tertentu, total biaya kunjungan bisa melonjak hingga 300 euro atau sekitar Rp 5,5 juta.

Wali Kota Venesia, Luigi Brugnaro, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi akses, melainkan untuk mengatur arus wisatawan secara lebih berkelanjutan. “Kami tidak menolak pariwisata, namun kami ingin menjaganya tetap terkendali agar kota ini tidak kehilangan identitasnya,” ujarnya dikutip dari Euronews, Rabu (15/4/2025).

Langkah ini diambil setelah Venesia nyaris dicoret dari daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun lalu akibat dampak negatif pariwisata yang tidak terkendali.

Pengunjung wajib mendaftar melalui platform resmi dan akan menerima kode QR yang diperiksa di tujuh titik akses kota, termasuk stasiun kereta utama Santa Lucia. Mereka yang menginap di hotel-hotel dalam wilayah kota tidak dikenakan pajak harian ini karena sudah membayar pajak turis lainnya.

 

Pengecualian diberikan bagi penduduk lokal, pekerja, pelajar, pasien medis, dan wisatawan yang hanya melintasi area luar kota tua tanpa masuk ke wilayah historis Venesia.

Dengan kebijakan ini, Venesia menjadi salah satu kota pertama di dunia yang menerapkan sistem tarif masuk harian berbasis reservasi untuk mengelola dampak pariwisata. (alf)

 

 

Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard

IKPI, Jakarta: Drama antara mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Universitas Harvard semakin memanas. Tak hanya membekukan dana kampus hingga lebih dari USD 2,2 miliar, kini Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas bergengsi itu.

Alasan utamanya? Harvard dinilai terlalu lunak terhadap gelombang protes pro-Palestina yang merebak di kampus.

Dalam pernyataan terbarunya di media sosial, Trump melabeli kampus-kampus elite seperti Harvard sebagai “sarang ideologi kiri radikal” dan menuduh mereka memfasilitasi sentimen antisemit dan anti-Amerika. Ia juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa yang bersimpati pada Palestina telah melanggar hukum federal dan semestinya dihentikan.

Dikutip dari Reuters, Rabu (16/4/2025), pemerintahan Presiden Trump telah mengambil langkah drastis dengan membekukan pendanaan dan kontrak federal tidak hanya untuk Harvard, tapi juga universitas lain seperti Columbia, yang sebelumnya mengalami pemotongan dana riset sebesar USD 400 juta. Harvard sendiri disebut telah menerima USD 60 juta dalam bentuk kontrak, yang kini juga ditangguhkan.

Permintaan Maaf atau Risiko Kehilangan Privilege Pajak

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan bahwa Trump mengharapkan permintaan maaf resmi dari Harvard atas “antisemitisme yang mengancam mahasiswa Yahudi di kampus.” Ia juga menuding pihak universitas telah melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi oleh penerima dana federal berdasarkan ras atau asal negara.

Namun, proses pencabutan dana federal dan status bebas pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pencabutan hanya dapat dilakukan setelah investigasi menyeluruh, proses dengar pendapat, dan pemberitahuan resmi kepada Kongres yang sejauh ini belum terjadi.

Serangan pada Kebebasan Berpendapat?

Di tengah tekanan politik yang semakin tinggi, suara perlawanan mulai bermunculan dari dalam tembok akademisi. Beberapa dosen dan mahasiswa menilai bahwa tuduhan antisemitisme telah dijadikan alat untuk membungkam protes sah yang bersifat politik dan kemanusiaan. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan akademik di AS.

Presiden Harvard, Alan Garber, dalam surat terbukanya menanggapi tuntutan Trump sebagai “penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum.” Ia menegaskan bahwa universitasnya berkomitmen untuk memberantas antisemitisme tanpa mengorbankan kebebasan berbicara dan protes damai.

Sementara itu, gelombang kritik terhadap Trump tak surut. Pengamat menilai bahwa langkah-langkah ini tak lepas dari kepentingan politik menjelang pemilu, dengan isu kampus dan Israel-Palestina dijadikan amunisi baru dalam perang narasi.

Konflik ini menyoroti realitas baru di Amerika, kampus bukan lagi hanya tempat diskusi dan riset, melainkan medan tempur ideologis di tengah lanskap politik yang makin terpolarisasi. Harvard mungkin hanya permulaan. (alf)

 

id_ID