Industri Pendingin Minta Insentif Pajak untuk Pelatihan Teknisi

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha sektor pendingin dan tata udara mendorong pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang serius berinvestasi pada pelatihan teknisi. Dorongan ini muncul karena kebutuhan tenaga ahli terus meningkat, sementara jumlah teknisi bersertifikat masih jauh dari kebutuhan industri.

Usulan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Elektronik Indonesia: Dari Pelaku Usaha untuk Masa Depan Indonesia”, yang mempertemukan tiga asosiasi besar di bidang pendingin: PERPRINDO, APITU, dan ASISI Nusantara. Mereka menilai percepatan pengembangan SDM tidak bisa hanya mengandalkan pelatihan swadaya atau vokasi biasa, melainkan harus didukung kebijakan fiskal.

Banyak perusahaan mengaku ingin menggelar pelatihan rutin, namun biaya sertifikasi teknisi tidak kecil. Karena itu, skema pengurang pajak—misalnya potongan lebih besar dari nilai pelatihan (super deduction tax)—dianggap mampu mempercepat lahirnya tenaga ahli lokal. Perusahaan akan terdorong menyiapkan teknisi bersertifikat yang dapat mengoperasikan, memasang, hingga merawat mesin pendingin berteknologi tinggi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang hadir dalam diskusi tersebut, menilai penguatan SDM adalah jalan paling realistis untuk memperkuat industri elektronik nasional. Ia menekankan, teknisi bukan sekadar “tukang servis”, melainkan representasi profesionalisme industri di level pengguna akhir.

Menurut pelaku usaha, kemajuan industri tidak semata ditentukan oleh impor alat atau investasi mesin. Tanpa tenaga ahli yang memahami teknologinya, industri hanya menjadi pasar, bukan produsen. Terlebih, kebutuhan teknisi semakin luas, mulai dari pendingin komersial, industri makanan, hingga pusat data yang menuntut presisi dan standar keselamatan tinggi.

Para peserta FGD juga menyoroti upaya meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mereka menegaskan bahwa TKDN tidak akan efektif tanpa tenaga lokal yang mampu merancang dan merawat produk buatan dalam negeri. Jika yang bisa memperbaiki dan mengoperasikan mesin tetap tenaga asing, maka kemandirian industri hanya sebatas dokumen.

Karena itu, dunia usaha mendorong kerja bersama: asosiasi profesi menyiapkan kurikulum dan pelatihan, pendidikan vokasi menyiapkan lulusan, sementara pemerintah memberi insentif pajak agar perusahaan tidak ragu menginvestasikan dana untuk peningkatan kualitas teknisi.

FGD sepakat bahwa Indonesia punya peluang besar menjadi pemain penting di industri pendingin Asia. Namun peluang itu hanya bisa diraih jika investasi pada SDM disejajarkan dengan investasi teknologi. (alf)

Reeves Siap Naikkan PPh: Inggris Hadapi Operasi Penyelamatan Fiskal

IKPI, Jakarta: Inggris bersiap menghadapi gelombang baru kebijakan fiskal. Menteri Keuangan Rachel Reeves dikabarkan mempertimbangkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dalam paket anggaran yang akan dipublikasikan pada 26 November 2025. Langkah tersebut dipandang sebagai cara pemerintah menutup defisit fiskal yang terus melebar sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas keuangan Negeri Ratu Elizabeth.

Rencana itu bukan sekadar isu politik. Sumber di pemerintahan menyebut proposal penerimaan tambahan hingga puluhan miliar pound sterling sudah disampaikan ke Office for Budget Responsibility (OBR), lembaga pengawas anggaran milik pemerintah Inggris. Jika benar diterapkan, Reeves akan menjadi kanselir pertama dalam hampir 50 tahun yang menaikkan tarif dasar PPh. “Setiap warga harus berkontribusi untuk menjamin masa depan perekonomian Inggris,” ujarnya saat berpidato di Downing Street, London, dikutip, Sabtu (8/11/2025). 

Ia mengklaim anggaran mendatang akan berfokus pada penguatan layanan publik, penurunan utang nasional, serta menekan biaya hidup masyarakat.

Inggris tengah berhadapan dengan kekurangan anggaran lebih dari 30 miliar pound sterling atau sekitar Rp618 triliun. Defisit fiskal bahkan menembus 71,8 miliar pound sterling pada April–September 2025, melonjak 17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk menahan laju tersebut, Reeves mempertimbangkan kenaikan tarif dasar PPh sebesar dua peni (2p) yang berpotensi menambah penerimaan negara lebih dari 20 miliar pound sterling per tahun. Tarif 40 persen untuk kelompok berpenghasilan tinggi juga kemungkinan dinaikkan lima peni (5p) dengan tambahan penerimaan sekitar 10 miliar pound sterling, sementara kelompok pendapatan tertinggi diprediksi menyumbang sekitar 500 juta pound sterling. Sebagai kompensasi, Reeves juga menyiapkan potongan iuran National Insurance sebesar dua peni, namun keringanan ini hanya berlaku untuk pendapatan di bawah 50.270 pound sterling.

Keputusan tersebut memantik perdebatan panas, terutama karena Partai Buruh sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan pajak besar seperti PPh, PPN, maupun National Insurance. Oposisi Partai Konservatif menuduh Reeves telah menyiapkan pelanggaran janji kampanye dan mendesaknya mundur jika kebijakan itu tetap diambil. Namun mayoritas ekonom justru menilai langkah ini realistis. National Institute of Economic and Social Research (NIESR) memperkirakan pemerintah akan gagal memenuhi aturan fiskal hingga 38,2 miliar pound sterling pada 2029–2030, belum termasuk kebutuhan 10 miliar pound sterling untuk membangun kembali cadangan fiskal.

Menurut NIESR dan Resolution Foundation, menaikkan tarif dasar 20 persen PPh minimal dua peni merupakan opsi yang paling efektif untuk memperbaiki kondisi keuangan publik. Alternatif lainnya justru dinilai punya risiko lebih berat: kenaikan PPN dapat memicu inflasi karena harga barang ikut terkerek, sedangkan kenaikan PPh Badan bisa menghambat investasi dan menggerus pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Konsensus ekonom memperkirakan kebijakan ini akan memangkas sekitar satu poin persentase dari pertumbuhan ekonomi tahun depan, sehingga laju ekonomi Inggris berpotensi hanya tumbuh 1,1 persen pada 2026. Meski demikian, risiko tersebut dinilai lebih ringan dibanding dampak inflasi dan stagnasi akibat opsi pajak lainnya.

Reeves menegaskan tekadnya untuk menyeimbangkan belanja publik dan penerimaan negara sebelum dekade ini berakhir. Ia menyebut kondisi utang, inflasi, hingga produktivitas yang melemah membuat pemerintah harus mengambil keputusan sulit. Namun kebijakan ini sekaligus menguji konsistensi politik Partai Buruh dan kesabaran publik yang masih bergulat dengan tekanan biaya hidup. Jawaban atas dilema itu akan mulai terlihat ketika anggaran resmi diumumkan pada 26 November mendatang—tanggal yang bisa menjadi titik balik fiskal Inggris dalam beberapa tahun ke depan. (alf)

Warga Gugat Pasal PPh ke MK, Keluhkan Penafsiran Pemeriksa Pajak soal Piutang dan Utang

IKPI, Jakarta: Sengketa pajak antara wajib pajak dan pemeriksa kini merembet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Haryanto resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 4 ayat (1), karena dianggap kerap ditafsirkan merugikan wajib pajak. Permohonan tersebut teregister sebagai Perkara Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (7/11/2025) di Gedung 1 MK.

Haryanto menilai pasal yang mengatur definisi objek pajak itu sering dijadikan “senjata” untuk mengoreksi transaksi wajib pajak, terutama saat pemeriksaan. Ia mencontohkan kasus piutang dan utang dalam laporan keuangan. Meski jelas tidak berbunga dan sudah disepakati para pihak, pemeriksa pajak kerap tetap mengenakan koreksi seolah-olah ada bunga.

“Kalau kita punya tagihan macet, sering dianggap ada bunga. Padahal tidak ada perjanjian bunga. Pemeriksa menafsirkan seakan-akan wajib pajak menerima tambahan ekonomis. Saya mohon Mahkamah menilai, apakah itu wajar?” tegas Haryanto di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pasal tersebut seharusnya mengatur penghasilan yang benar-benar diterima wajib pajak dalam bentuk uang, barang, atau keuntungan nyata. Bukan imajinasi potensi pendapatan yang tidak pernah diterima.

Permohonan Harus Diperbaiki

Majelis hakim memberikan sejumlah catatan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan belum sesuai format uji undang-undang di MK.

“Permohonan harus disusun mengikuti syarat formil yang berlaku di MK,” ujar Enny.

Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan menilai keberatan yang diajukan Pemohon lebih mirip pertanyaan teknis yang seharusnya ditujukan kepada kantor pajak, bukan ke MK. Meski begitu, ia tetap memberi arahan agar permohonan disesuaikan dengan ketentuan formil dan melihat rujukan putusan-putusan MK sebelumnya.

Sementara itu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin sidang, meminta pemohon membaca PMK 7/2025 sebagai pedoman penyusunan permohonan. Ia juga menyarankan bantuan advokat atau lembaga bantuan hukum agar permohonan lebih terstruktur.

“Contoh permohonan bisa dilihat di mkri.id. Silakan hubungi perguruan tinggi yang punya layanan hukum agar penyusunan berjalan tepat,” kata Arief.

MK memberikan waktu 14 hari kepada Haryanto untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 20 November 2025, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Persidangan lanjutan akan mendengarkan isi perbaikan tersebut sebelum Mahkamah mengambil sikap lebih jauh.

Kasus ini dapat menjadi perhatian banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha, yang kerap berhadapan dengan koreksi fiskus terkait perbedaan tafsir objek pajak. Jika dikabulkan, putusan ini bisa mengubah praktik pemeriksaan pajak di Indonesia. (alf)

Diskon dan Hapus Denda PBB di DKI Berlaku Hingga 31 Desember

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi membuka program diskon pokok pajak dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa warga yang membayar dalam periode program berhak memperoleh keringanan sebagai berikut:

• Diskon 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019

• Diskon 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024

• Diskon tambahan 25% untuk tahun pajak 2010–2012, di luar potongan 25% yang telah diatur dalam Pergub Nomor 124/2017

Tak hanya potongan pokok pajak, Pemprov juga menghapus seluruh sanksi administratif berupa denda bunga. Konsekuensinya, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa membayar dendanya selama transaksi dilakukan dalam masa insentif.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar dendanya, selama pembayaran dilakukan pada periode yang telah ditetapkan,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Dua Skema Penghapusan Denda

Bapenda memerinci dua bentuk penghapusan sanksi administratif:

1. Bunga Angsuran

Diberikan kepada wajib pajak yang mencicil pembayaran PBB-P2 dan melakukan angsuran hingga 31 Desember 2025.

2. Bunga Keterlambatan Bayar, berlaku untuk:

• Pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2013–2024 dalam periode program

• Wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak, namun masih memiliki sanksi denda, baik yang telah maupun belum diterbitkan dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Bapenda menyebut kebijakan ini membuka peluang besar bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan. Bahkan mereka yang sudah membayar pokok PBB sebelumnya tetap bisa mengajukan penghapusan dendanya.

“Kebijakan keringanan dan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu tanpa merasa terbebani,” tulis Bapenda.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, Pemprov mengajak warga segera memanfaatkan kesempatan sebelum seluruh ketentuan kembali berlaku normal mulai 2026. (alf)

Ingin Go Global? Ivan Kanel Jelaskan Tiga Pilihan Arah Karier Konsultan Pajak Indonesia

IKPI, Jakarta: Industri konsultan pajak bergerak cepat mengikuti regulasi dan kebutuhan pasar. Dalam seminar nasional IKPI bertema “Konsultan Pajak: Beroperasi Skala Lokal, Berafiliasi dengan Network Asing atau Menjadi Bagian dari International Firm”, Ketua Departemen KAP2SKPK IKPI, Ivan Kanel, menjelaskan tiga jalur karier yang kini tersedia bagi konsultan pajak Indonesia. Acara yang digelar melalui Zoom pada Jumat (7/11/2025) tersebut dihadiri oleh 560 peserta, menunjukkan besarnya perhatian konsultan terhadap perkembangan industri.

Ivan mengatakan pilihan pertama adalah tetap beroperasi sebagai Local Firm. Konsultan lokal memiliki pasar yang sangat luas, mulai dari UMKM, perusahaan keluarga, sampai wajib pajak ekspatriat. Namun, ia mengingatkan bahwa untuk bertahan, kantor lokal harus meningkatkan kualitas layanan, membangun sistem kerja yang rapi, dan meninggalkan pola kerja santai yang tidak terdokumentasi. 

“Banyak konsultan lokal punya peluang besar, tapi terjebak pada zona nyaman. Kliennya itu-itu saja, pekerjaannya itu-itu saja. Padahal pasar pajak lebih besar daripada sekadar mengisi SPT,” ujar Ivan.

Pilihan kedua adalah berafiliasi dengan jaringan asing. Afiliasi ini memberikan akses terhadap pelatihan internasional, prosedur kerja global, riset regulasi antarnegara, dan peluang menangani klien perusahaan multinasional. Perusahaan asing, menurut Ivan, merasa lebih aman jika tahu bahwa konsultan di Indonesia memiliki standar kerja serupa dengan standar negara lain. 

Meski demikian, konsekuensinya cukup berat karena setiap pekerjaan akan dinilai oleh kantor pusat jaringan internasional. “Tidak ada toleransi untuk pekerjaan yang asal-asalan. Kita dipaksa disiplin, lengkap dalam dokumentasi, dan taat prosedur,” tegasnya.

Pilihan ketiga adalah menjadi bagian dari International Firm. Ini adalah level tertinggi dengan kompetisi paling ketat, tetapi juga peluang terbesar. Konsultan bisa menangani klien lintas negara, sengketa pajak kompleks, restrukturisasi global, sampai isu transfer pricing internasional. Namun, Ivan mengingatkan bahwa syaratnya tidak ringan: SDM harus kuat, bahasa harus dikuasai, riset harus konsisten, dan standar mutu harus tinggi. 

“Profesi ini ke depan tidak lagi ditanya ‘pajak di Indonesia apa?’. Tapi ditanya pajak di dua sampai lima negara sekaligus. Jika kita tidak siap, klien akan pindah ke firma global,” katanya.

Ivan menegaskan bahwa arah masa depan profesi konsultan pajak bukan lagi kerja individu, melainkan kerja tim. Konsultan harus membangun struktur organisasi, membina tenaga profesional, dan menginvestasikan waktu untuk riset serta pengembangan kompetensi. 

Dengan kompleksitas perpajakan modern, mulai dari pertukaran data antarnegara, ekonomi digital, hingga global mobility, konsultan tidak bisa bekerja sendirian. “Kalau kita masih hanya mengandalkan satu orang yang melakukan semuanya, kita akan mentok. Untuk naik kelas, kita harus punya tim dan sistem,” tegasnya.

Ia mendorong bagi konsultan pajak Indonesia agar tidak takut bermain di level global. Menurutnya, profesi ini punya masa depan panjang, dan semua pilihan sah selama dijalankan dengan integritas serta kompetensi. 

“Tinggal kita memilih: tetap menjadi konsultan lokal yang nyaman, membangun jaringan internasional, atau naik ke level global. Yang penting, jangan pernah berhenti meningkatkan diri. Karena pasar pajak ke depan akan menilai siapa yang siap, dan siapa yang tertinggal,” pungkas Ivan. (bl)

Pemerintah Kejar Deal Tarif dengan Amerika: Target 0% untuk Sawit hingga Mineral

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia masih mengebut agenda negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS), menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Meski belum dipastikan tanggalnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan putaran perundingan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

“Rencananya minggu depan. Tinggal menunggu konfirmasi tanggal dari pihak AS,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan proses ini tidak bisa dilakukan spontan setiap hari, lantaran AS juga membuka pembicaraan serupa dengan negara lain.

Sinyal serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah Indonesia kini masih mencari penetapan jadwal resmi negosiasi dengan otoritas dagang AS.

“Kita sedang bicarakan waktunya. Dalam waktu dekat ada G20, jadi sedang disesuaikan,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).

Ketika ditanya apakah jadwal sudah dikunci, ia mengaku belum. “Belum. Kita masih bicarakan mengenai jadwal negosiasi dulu,” tegasnya.

Target Turunkan Tarif Menjadi 0%

Negosiasi ini menyasar sejumlah komoditas utama Indonesia yang selama ini terkena tarif resiprokal 19%. Pemerintah berharap produk strategis seperti kelapa sawit, kakao, karet, hingga mineral dapat kembali masuk pasar AS dengan tarif 0%.

Tarif tinggi dianggap memberatkan eksportir tanah air serta menggerus daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor terbesar, kesepakatan soal tarif menjadi kunci penting dalam mempertahankan penerimaan negara dan stabilitas sektor perdagangan.

Jika negosiasi berhasil, pelaku industri berharap ekspor kembali bergairah, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang selama beberapa tahun terakhir tertekan isu tarif dan hambatan perdagangan.

Pemerintah menegaskan posisi Indonesia akan tetap dinegosiasikan secara setara. “Kita ingin skema yang fair dan saling menguntungkan,” ujar salah satu pejabat Kemenko Perekonomian.

Kini semua mata tertuju pada pekan depan, menunggu apakah Washington benar-benar memberi kepastian jadwal atau negosiasi kembali molor. Namun bagi Indonesia, satu hal jelas: tarif harus turun, dan pasar Amerika tidak boleh hilang begitu saja. (alf)

Reformasi Fiskal Agresif, Indonesia Tawarkan Bagi Hasil Migas Hingga 95% untuk Gaet Investor Global

IKPI, Jakarta: Indonesia datang ke Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025 dengan senjata utama: reformasi fiskal besar-besaran dan regulasi baru yang menjanjikan skema bagi hasil jauh lebih menguntungkan bagi kontraktor migas. Pemerintah menegaskan komitmennya membuka ruang investasi seluas mungkin, dengan proses perizinan yang dipangkas dan kepastian hukum yang diperkuat.

Staf Khusus Menteri ESDM bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting lewat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Skema baru ini memberi porsi bagi hasil kepada kontraktor hingga 75–95 persen, jauh lebih atraktif dibanding aturan sebelumnya. Untuk wilayah kerja nonkonvensional, kontraktor bahkan bisa menikmati bagi hasil 93–95 persen, menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan.

“Reformasi fiskal adalah kunci meningkatkan minat investor. Indonesia punya potensi besar, tapi membutuhkan teknologi dan pendanaan. Karena itu, kemitraan global sangat kami dorong,” ujar Nanang, yang juga memimpin Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa peningkatan insentif fiskal akan berdampak langsung pada posisi Indonesia di pasar global. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan kenaikan produksi minyak 31 persen dan gas 51 persen pada 2029, dengan dorongan eksplorasi di blok frontier dan wilayah laut dalam. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, baik dari sisi teknologi, investasi, maupun peningkatan produksi nasional.

Pertamina EP turut hadir sebagai representasi industri migas nasional. Pinto Budi Bowo Laksono, Manager Communication Relations & CID, menyatakan komitmen Pertamina EP untuk terlibat dalam kerja sama internasional yang memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Tahun ini, Indonesia membawa tema “Potentials to Discover, Partners to Deliver” untuk menegaskan arah baru sektor energi: kolaborasi, teknologi, dan investasi sebagai fondasi menuju kemandirian energi. (alf)

PER 11/2025 Resmi Berlaku, Daftar Nominatif Natura Kini Built-In di SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) sebagai aturan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan. Aturan ini mengatur seluruh formulir induk hingga lampiran, termasuk Lampiran 11A yang kini menjadi sorotan karena memuat laporan biaya tertentu seperti pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai maupun pihak lain.

Perubahan terbesar berada pada daftar nominatif natura/kenikmatan yang kini terintegrasi langsung dengan sistem SPT (built-in). Dengan format baru ini, perusahaan tidak lagi menyusun daftar secara terpisah seperti sebelumnya. DJP menyediakan dua opsi pengisian, yaitu entry manual (key-in) atau impor menggunakan file XML, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dengan jumlah penerima yang banyak.

Format Wajib Lampiran 11A

Saat PMK 66/2023 diterbitkan, format detail daftar nominatif belum tersedia. Celah tersebut kini dipenuhi oleh PER 11/2025. Pada Lampiran 11A Bagian I, pemberi kerja wajib menyampaikan 9 informasi berikut:

1. Nomor Identitas Penerima (NPWP, NIK, TIN, atau identitas lainnya)

2. Nama penerima

3. Alamat penerima

4. Tanggal pengeluaran penggantian/imbalan

5. Jenis biaya yang dipilih melalui dropdown “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”

6. Nilai natura atau kenikmatan

7. Keterangan yang memuat:

• bentuk natura/kenikmatan,

• akun biaya perusahaan,

• status objek atau nonobjek PPh

Contoh: Fasilitas mobil – biaya sewa – objek PPh

8. PPh yang dipotong/dipungut (jika objek pajak)

9. Nomor bukti potong (jika objek pajak)

Data ini dapat diinput manual atau diimpor menggunakan XML. DJP menyediakan template XML dan converter berbasis Excel yang dapat diunduh di laman resmi DJP.

Mengapa Daftar Ini Penting?

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan natura/kenikmatan dalam PPh Badan berubah signifikan. Biaya natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi hanya jika memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat material – natura harus berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan

2. Syarat formal – pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan

Ketentuan formal ini dipertegas pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yang menyatakan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya natura/kenikmatan beserta identitas penerimanya dalam SPT. Artinya, jika daftar nominatif tidak disampaikan, biaya natura berpotensi tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Dengan sistem yang kini terintegrasi, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Mulai dari kendaraan operasional, fasilitas makan, perumahan, hingga tunjangan lain yang bersifat natura semua harus tercatat jelas dan diisi sesuai format Lampiran 11A.

Perubahan ini menunjukkan upaya DJP memperkuat ketepatan data, transparansi, dan konsistensi pelaporan pajak berbasis sistem. (alf)

Ivan Kanel: Konsultan Pajak Lokal Harus Naik Kelas, Jangan Hanya Jadi Tukang Isi SPT

IKPI, Jakarta: Profesi konsultan pajak di Indonesia memasuki fase baru yang menuntut kompetensi lebih tinggi. Pesan itu disampaikan Ketua Departemen KAP2SKPK IKPI, Ivan Kanel, dalam seminar nasional bertema “Konsultan Pajak: Beroperasi Skala Lokal, Berafiliasi dengan Network Asing atau Menjadi Bagian dari International Firm” yang digelar secara daring pada Jumat (7/11/2025) dan diikuti oleh 560 peserta dari berbagai anggota cabang se-Indonesia.

Ivan menegaskan bahwa pekerjaan administrasi seperti penyusunan dan pelaporan SPT, e-faktur, dan e-bupot memang masih dominan menjadi sumber pendapatan konsultan. Namun, jika hanya mengandalkan layanan dasar, konsultan akan sulit berkembang dan mudah terperangkap perang tarif. 

Menurutnya, pasar saat ini membutuhkan jasa bernilai tinggi seperti tax advisory, tax planning, pendampingan pemeriksaan, dokumentasi transfer pricing, dan konsultasi perpajakan lintas negara. “Compliance itu penting, tapi bukan puncak. Kalau hanya mengandalkan SPT, ujungnya kita bersaing harga. Padahal klien sekarang butuh solusi dan strategi, bukan sekadar formulir,” ujarnya.

Ivan mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak semakin dekat dengan pengawasan regulator. Rencana penarikan konsultan pajak di bawah Badan Supervisi Profesi Keuangan (B2PK) membuat standar mutu tidak lagi sekadar tanggung jawab internal. Jika aturan berjalan, kantor konsultan pajak dapat diperiksa, baik dari sistem mutu, dokumentasi, hingga SOP dan administrasi pekerjaan. 

“Selama ini kita terbiasa diperiksa ketika mendampingi wajib pajak. Ke depan, bukan hanya WP yang diperiksa, tapi kantor konsultan juga. Artinya, kita harus rapi, terdokumentasi, dan profesional,” tegasnya.

Meningkatnya pengawasan, menurut Ivan, justru membuka kesempatan besar. Klien akan memilih konsultan yang memiliki integritas dan sistem kerja yang bisa dipertanggungjawabkan. Indonesia dengan jutaan wajib pajak aktif, ribuan perusahaan, dan arus investasi asing adalah pasar besar yang belum tergarap maksimal. Ia menyebut peluang layanan perpajakan di sektor teknologi, e-commerce, ekspatriat, restrukturisasi bisnis, hingga sengketa pajak semakin terbuka lebar.

Ia juga menyoroti ancaman perang tarif yang masih sering terjadi antara konsultan. Banyak yang memilih menurunkan harga agar klien tidak pindah, padahal risiko pekerjaan pajak tidak sederhana. “Kalau kita menjual murah, kita mengorbankan waktu dan kualitas. Kesalahan kecil dalam pekerjaan pajak bisa membuat klien berhadapan dengan pemeriksaan, sanksi, bahkan pidana. Klien cerdas akan memilih konsultan yang bisa melindungi mereka, bukan yang paling murah,” katanya.

Di hadapan ratusan peserta seminar, Ivan mengajak konsultan pajak lokal untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri. Ia menegaskan bahwa ukuran kantor tidak menentukan kualitas layanan. Konsultan lokal bisa bersaing dengan firma besar jika menyiapkan sistem kerja profesional, SDM yang kompeten, dan komitmen menjaga integritas. “Indonesia ini besar. Kliennya banyak, kebutuhannya semakin kompleks. Kita bisa jadi pemain kelas dunia jika kompetensi kita kelas dunia. Jangan pernah merasa profesi ini hanya soal membuat SPT,” tutupnya. (bl)

Pesan Ketum IKPI di Seminar Cabang Kota Bekasi: Penuhi SKPPL hingga Jaga Etika Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya profesionalisme, etika, dan peningkatan kompetensi bagi seluruh anggotanya. Pesan tersebut disampaikan dalam Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar selama dua hari dan diikuti 166 peserta, Jumat (7/11/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang diwakili Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik, Robert Hutapea, menyampaikan apresiasi kepada pengurus Cabang Kota Bekasi atas keberhasilan menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta besar dan antusiasme tinggi. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan cabang dalam memberikan edukasi berkelanjutan bagi anggotanya.

(Foto: Istimewa)

Robert mengingatkan seluruh peserta untuk segera memeriksa dan memenuhi SKPPL masing-masing melalui platform IKPI Smart. Masih tersedia waktu dua bulan hingga penutupan perolehan poin, sehingga anggota diminta tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut. 

Ia menegaskan bahwa SKPPL bukan sekadar syarat administrasi tahunan, tetapi bentuk komitmen profesi dalam menjaga mutu layanan kepada wajib pajak dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Robert juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi. Ia menyebut, kecakapan teknis tanpa integritas justru dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama organisasi. Karena itu, pendidikan, pelatihan, dan disiplin etika harus berjalan seiring.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, IKPI saat ini memiliki sejumlah kerja sama dengan perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hotel hingga sektor olahraga. Kerja sama ini memberikan berbagai manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik untuk pengembangan kompetensi maupun kebutuhan lainnya. Robert meminta agar fasilitas tersebut digunakan secara maksimal, bukan hanya diketahui namun tidak dimanfaatkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penertiban keanggotaan sesuai domisili sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi. Anggota yang tinggal di Kota Bekasi diarahkan bergabung di Cabang Kota Bekasi, sementara anggota yang berdomisili di Kabupaten Bekasi sebaiknya berada dalam Cabang Kabupaten Bekasi. Penataan tersebut penting agar organisasi tertib, data valid, dan pelayanan cabang lebih efektif.

Robert menambahkan bahwa keberadaan IKPI kini semakin dikenal pemerintah dan masyarakat, seiring meningkatnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DPPPK, dan sejumlah organisasi lainnya seperti Kadim. Kolaborasi ini mencerminkan bahwa konsultan pajak bukan sekadar pelaku jasa profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa IKPI tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mendorong pembahasan RUU Konsultan Pajak bersama pemerintah dan DPR. Ia mengajak seluruh anggota mendukung upaya tersebut agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang lebih kuat dan diakui secara resmi.

Robert menegaskan bahwa Seminar PPL tidak hanya memberi manfaat edukatif, tetapi juga mempererat silaturahmi antaranggota. Pertemuan tatap muka, menurutnya, jauh lebih efektif membangun jaringan profesional dan meningkatkan soliditas organisasi. (bl)

id_ID