FGD RUU Konsultan Pajak: Menyemangati dan Mendorong Upaya Pengawalan RUU KP

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan memberikan pandangannya terkait penyelenggaraan FGD Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), pada Kamis (5/12/2024).

Suwardi menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah awal yang penting untuk menyemangati serta mendorong kembali upaya aktif yang dilakukan oleh Tim Task Force RUU Konsultan Pajak untuk terus memperjuangkan dalam mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Suwardi, RUU KP sudah 8 tahun sejak dibahas di DPR dan pernah masuk Prolegnas prioritas di Tahun 2018, namun tak sempat dibahas dengan Pemerintah. Nah di dalam FGD ini, kami berharap nantinya bermunculan ide-ide segar yang bisa mendorong dan memberikan masukan jika kiranya ada hal-hal baru yang perlu diupdate/dimutahirkan dalam RUU Konsultan Pajak termasuk naskah akademisnya, sehingga RUU KP masuk kembali kedalam Prolegnas Prioritas DPR dan segera dibahas,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (6/2024).

Secara garis besar lanjut Suwardi, penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan dan kompilasi pemikiran, masukan, dan kontribusi yang konstruktif dari seluruh anggota IKPI dan pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam Tim Task Force. “FGD ini menjadi wadah yang tepat untuk saling bertukar ide dan pandangan mengenai RUU Konsultan Pajak, serta memberikan dukungan kepada Tim Task Force yang bekerja keras mengawal proses legislasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan FGD ini juga memiliki peran strategis dalam memastikan agar RUU Konsultan Pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam hal ini, FGD bertujuan untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Tim Task Force guna memperkaya substansi RUU tersebut dengan perspektif praktis dan mendalam dari para pelaku di lapangan.

Dalam FGD tersebut terjadi tukar menukar pandangan mengenai hal-hal yang sebaiknya dimasukkan dan yang tidak dalam RUU KP, termasuk usulan dari Doni Budiono mengenai lulusan universitas dari jurusan tertentu (Akuntansi, FIA, Hukum) yang mendapatkan waiver / pengecualian tanpa mengikuti ujian sertifikasi, namun usulan tersebut juga mendapat tantangan dari Lani Dharmasetya bahwa bagaimana menentukan kualitas dari lulusan tersebut, karena begitu banyak universitas yang mempunyai kualitas yang berbeda-beda mulai dari universitas ternama sampai dengan universitas yang tidak jelas nama dan statusnya, sedangkan melihat ke belakang mengenai kebijakan pemberian gelar akuntan oleh beberapa universitas negeri tertentu, sekarang kebijakan tersebut telah dihapuskan oleh Pemerintah, bukankah pemberian fasilitas / waiver untuk lulusan universitas seperti set back / langkah mundur.

Selain juga terjadi perbedaan pandangan bagaimana strategi yang akan digunakan untuk meng-gol-kan RUU KP, apakah melewati jalur Pemerintah atau melalui jalur DPR, karena apapun jalur yang akan dipilih, semua memiliki plus minus nya sendiri-sendiri.

Adapun I Kadek Sumadi dan Heru R Hadi menyampaikan bahwa jangan sampai UU Konsultan Pajak yang diperjuangkan justru akan membelenggu kemandirian organisasi dan anggota. Diingatkan oleh Pino Siddharta bahwa impian seluruh Konsultan Pajak khususnya anggota IKPI, tentunya memiliki UU seperti UU Advokat, namun profesi KP tidak sama dengan Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum, sehingga semua anggota IKPI harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipikul seorang KP jika UU KP terealisasi, karena Pemerintah tidak mungkin memberikan cek kosong sebuah undang-undang, jika Pemerintah tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan UU tersebut.

Tentunya perbedaan pandangan antar para narasumber dan juga pertanyaan dari beberapa anggota, memberikan banyak wawasan dan pemikiran, karena UU adalah produk politik maka pasti akan terjadi tawar menawar, sehingga take and give pasti akan terjadi tidak mungkin hanya win-win saja, termasuk juga fakta saat ini terdapat asosiasi konsultan pajak lebih dari satu. Yang diharapkan dalam diskusi ini, agar pihak yang jika usulannya tidak / belum terakomodir, maka tidak menjatuhkan atau menggagalkan cita-cita semua KP untuk memiliki UU KP secara mandiri dan profesional dengan dukungan penuh stakeholders.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung Tim Task Force, FGD ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan intelektual yang kuat agar proses legislasi RUU Konsultan Pajak berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi profesi konsultan pajak dan dunia perpajakan secara keseluruhan,” kata Suwardi.

Kedepannya, FGD RUU Konsultan Pajak akan terus diadakan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dan profesional di bidang perpajakan seperti Pemerintah, DPR, Kadin, Apindo, dan dunia pendidikan/akademisi, serta KP dari asosiasi lainnya, semoga proses ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara IKPI, pemerintah, serta berbagai pihak terkait dalam mengawal pengesahan RUU ini menjadi undang-undang yang dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung tidak hanya perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia, namun tujuan utamanya agar dapat membantu Pemerintah untuk meningkatkan Tax Rasio, dan menjaga kepentingan hukum perpajakan wajib pajak.

Sekadar informasi, FGD RUU Konsultan Pajak ini dihadiri oleh sedikitnya 1.084 anggota IKPI. Hadir sebagai narasumber utama adalah:

1. Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, Associate Prof. Dr. Edy Gunawan

2. Ketua Pengkaji Tim Task Force, Sistomo

3. Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono

4. Anggota Dewan Pembina IKPI, Dr. Heru. R. Hadi

5. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, I. Kadek Sumadi

6. Ketua Departemen Litbang IKPI, Pino Siddharta

7. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Dr. Nuryadin Rahman

8. Ketua Departemen Litbang dan FGD periode 2019-2024, Dr. Lani Dharmasetya

9. Anggota Tim Task Force RUU KP Dr. Doni Budiono

(bl)

Ketum IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Anggotanya di FGD RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat posisi dan eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas langkah lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Padahal, RUU ini pernah masuk menjadi bagian dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini namanya hanya menghiasi daftar panjang RUU yang ada di Prolegnas.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sedikitnya 1.084 anggotanya yang ikut serta di dalam FGD ini. Hal itu menunjukan antusias mereka yang bersama menginginkan lahirnya UU yang dinilai bisa melindungi para konsultan pajak dan wajib pajak tersebut.

Menurut Vaudy, gelaran FGD ini adalah langkah penting untuk mendiskusikan kebutuhan dan pengembangan lebih lanjut mengenai RUU Konsultan Pajak, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi dunia perpajakan di Indonesia, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak itu sendiri.

Vaudy menekankan bahwa RUU Konsultan Pajak sangat vital, mengingat profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mengawal penerimaan negara melalui kegiatan konsultasi yang mendalam terkait dengan perpajakan.

Sebagai mitra pemerintah,menurutnya, konsultan pajak berperan untuk melindungi wajib pajak dari praktik-praktik yang merugikan atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk memastikan adanya standar yang jelas dalam melaksanakan tugas konsultasi perpajakan.

“RUU Konsultan Pajak ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan perlindungan bagi wajib pajak dan juga profesionalisme dalam sektor perpajakan. Dengan adanya regulasi yang jelas, konsultan pajak bisa berfungsi lebih efektif sebagai mitra pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sekadar informasi, FGD yang dihadiri oleh 1.084 anggota IKPI yang mengikuti acara ini melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube IKPI. Acara ini dipandu oleh Ketua Departemen FGD, IKPI Suwardi Hasan, dan melibatkan pengurus IKPI, Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, serta anggota IKPI.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari partisipasi aktif IKPI dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak. Dalam FGD tersebut, anggota IKPI diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan terkait pokok-pokok RUU yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.

Vaudy menambahkan bahwa FGD ini memberikan ruang bagi IKPI untuk menguatkan tim yang telah dibentuk untuk memperjuangkan disahkannya RUU Konsultan Pajak, serta untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait dalam proses lobi politik yang diperlukan.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Vaudy juga menekankan pentingnya peran pemerintah, akademisi, DPR, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan stakeholder terkait untuk memberikan perspektif yang objektif dan ilmiah dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak.

Vaudy juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Konsultan Pajak. Salah satunya adalah perbedaan pandangan antara berbagai stakeholder yang perlu dijembatani agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Meskipun demikian, Ia optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara IKPI, pemerintah, DPR, dan stakeholder lainnya, RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Penyusunan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak adalah proses yang panjang dan memerlukan kesabaran, tetapi kami yakin dengan dukungan dari semua pihak, RUU ini akan segera terwujud. Kami siap untuk terus bekerja keras agar kepentingan profesi konsultan pajak, wajib pajak, dan negara dapat tercapai,” kata Vaudy. (bl)

 

 

 

Ketum IKPI Beri Selamat Atas Pengukuhan Sekum Edy Gunawan sebagai Associate Professor

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengucapkan selamat atas pengukuhan Sekretaris Umum (Sekum) IKPI Edy Gunawan, sebagai Associate Professor dalam bidang pajak. Pengukuhan ini merupakan pengakuan atas kontribusi besar Edy Gunawan dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy menyampaikan, pengukuhan Edy Gunawan sebagai Associate Professor adalah sebuah pencapaian luar biasa, tentunya tidak hanya sebagai pribadi, melainkan juga bagi IKPI, dunia pendidikan dan sektor perpajakan di Indonesia.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Pak Edy tidak hanya berkontribusi besar dalam dunia praktik pajak, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas para konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut Vaudy, pencapaian Edy Gunawan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda profesional pajak untuk terus belajar dan mengembangkan diri serta mendorong lebih banyak lagi konsultan pajak yang berperan aktif dalam dunia akademik.

“Dengan gelar Associate Professor ini, Pak Edy semakin memperkuat peran IKPI dalam memberikan kontribusi pada pendidikan pajak yang berkualitas. Kami berharap ini dapat membuka lebih banyak peluang untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi pajak dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya berharap.

Ia menegaskan, IKPI akan terus mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun kegiatan akademik lainnya. Karena, pengukuhan salah satu Pengurus Pusat IKPI sebagai Associate Professor ini merupakan simbol komitmen IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang mumpuni, tetapi juga wawasan akademik yang luas.

Menurut Vaudy, sebagai Sekretaris Umum IKPI, Edy Gunawan dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak. Dengan pengukuhan ini, diharapkan dapat semakin berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek perpajakan di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Edy Gunawan mengungkapkan rasa syukurnya atas pengukuhan dirinya sebagai Associate Professor. “Ini adalah sebuah kehormatan besar bagi saya, dan saya merasa sangat bersyukur atas dukungan yang telah diberikan oleh keluarga besar IKPI, serta rekan-rekan sejawat yang telah bersama-sama berjuang dalam pengembangan profesi ini,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy menyatakan, pengukuhan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak.

“Saya berharap dapat terus berkontribusi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia, terutama dalam menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, praktisi, dan pemerintah. IKPI sebagai wadah bagi konsultan pajak harus terus berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik dan adil,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kepemimpinan Vaudy Starworld sebagai Ketua Umum IKPI dan seluruh pengurus dan anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai praktisi dan akademisi, langkah ini diyakini akan semakin memperkuat kedudukan IKPI sebagai organisasi yang berkomitmen pada kualitas pendidikan dan pengembangan profesi konsultan pajak di tanah air.

“Banyak juga anggota IKPI yang menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi ternama. Dedikasi mereka untuk membesarkan IKPI dan memperkuat sektor perpajakan melalui dunia pendidikan sangat kuat dan tidak perlu diragukan lagi,” kata Edy. (bl)

IKPI Pastikan Setiap Anggotanya Dapatkan Bantuan Hukum Dalam Menjalankan Profesinya

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan 13 Ketua Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa Pengda telah membentuk Kepengurusannya di periode 2024-2029, yang menjadi bukti komitmen IKPI dalam memperluas dan memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah.

Langkah ini disebut merupakan bagian dari upaya untuk semakin meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada anggota di berbagai wilayah.

Sesuai dengan arahan dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, setiap Pengda diwajibkan untuk membentuk Divisi Hukum yang anggotanya berlatar belakang Advokat. Ini adalah langkah penting, mengingat tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman di Palembang, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Andreas, pembentukan Divisi Hukum ini bertujuan agar setiap Pengda memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan oleh anggota, baik dalam menghadapi permasalahan hukum terkait profesi maupun dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh konsultan pajak selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Visi kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah untuk menciptakan keselarasan dalam pelayanan hukum kepada anggota IKPI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya Divisi Hukum di tiap Pengda, diharapkan kualitas pelayanan hukum dapat lebih terstruktur dan maksimal. Kami juga akan menjalankan Program CEKAL (Cegah dan Tangkal) sebagai bentuk perlindungan anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, Departemennya ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI, baik yang berada di tingkat Pengda maupun Pengcab, dapat mengakses informasi dan bantuan hukum dengan mudah dan cepat, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan dan regulasi yang terus berkembang.

“Agenda pertama kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada Pengda dan Pengcab. Edukasi ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan profesi konsultan pajak, seperti peraturan perpajakan terbaru, etika profesi, serta hak dan kewajiban konsultan pajak dalam berinteraksi dengan klien dan instansi terkait,” ujarnya.

Andreas berharap, dengan edukasi yang baik dan menyeluruh, Pengda dan Pengcab dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi hukum kepada anggota di wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya itu, Andreas juga merencanakan agenda besar untuk tahun 2025, yaitu audiensi dengan beberapa institusi hukum, baik di dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun di luar DJP, termasuk lembaga peradilan dan institusi hukum lainnya.

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan berbagai pihak terkait dan untuk memastikan bahwa IKPI dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan. “Kami juga berharap melalui audiensi ini, kami dapat meminimalisir terjadinya konflik hukum yang melibatkan anggota IKPI, serta memberikan kontribusi positif dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang mendukung keberlanjutan profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Andreas menyampaikan bahwa pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, agar kedepan tidak ada lagi masalah hukum yang melibatkan anggota IKPI. “Dalam rangka mewujudkan harapan ini, kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan terus bekerja keras untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi setiap anggota. Kami juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas anggota dalam memahami regulasi perpajakan serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan kami lakukan ini, Ia berharap IKPI dapat menjadi organisasi yang tidak hanya unggul dalam memberikan layanan profesi kepada klien, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.(bl)

 

 

IKPI Pengda Sumbagsel dan Pengcab Palembang Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) bersama Pengurus IKPI Cabang Palembang dan sejumlah asosiasi konsultan pajak lainnya mengikuti gelaran edukasi Coretax, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel & Babel) pada Selasa (3/12/2024).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sumsel & Babel.

Ia mengungkapkan bahwa IKPI sebagai mitra strategis DJP sangat menghargai kesempatan ini, terutama karena edukasi dari DJP termasuk Edukasi Coretax menambah dan memperdalam keahlian perpajakan, selain dari pada keahlian yg diperoleh melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan demikian, Nurlena berharap kegiatan edukasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang untuk meningkatkan keahlian perpajakan para anggota.

Selain itu, ia juga berharap agar kerjasama antara DJP dan IKPI semakin erat dan ada peluang untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Tarmizi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan penting, termasuk agar para konsultan pajak tidak menyebarkan informasi negatif terkait DJP di media sosial atau podcast.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjadi konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki izin praktik, karena hanya konsultan terdaftar yang memiliki ruang khusus dalam Core Tax System sesuai dengan tingkatan izin praktik konsultan pajak.

Lebih lanjut Nurlena mengatakan, audiensi antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP berlangsung sangat interaktif. Para pengurus mengungkapkan keluhan wajib pajak yang sering kali menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan pemeriksaan pajak yang cukup sering. Mereka berharap ada jeda waktu agar wajib pajak tidak terus-menerus menjalani pemeriksaan atau konseling.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Atas pengaduan tersebut, Tarmizi dan jajaran merespons dengan memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait kebijakan dan prosedur perpajakan yang ada. Untuk akhir tahun ini terdapat Program dimana Wajib pajak yang sedang melakukan konseling dan pembetulan SPT Tahunan dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi yang akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan disampaikan di KPP terdaftar.

“Audiensi berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya perhatian besar dari pihak Kanwil yang sangat terbuka untuk mendengarkan dan menyelesaikan setiap pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, edukasi Coretax ini diikuti oleh 25 anggota IKPI Cabang Palembang. Dalam audiensi, hadir lima pengurus dari IKPI, yakni Nurlena (Ketua Pengda Sumbagsel), Rudy Gani (Wakil Ketua), dan Lita (Bendahara). Dari IKPI Cabang Palembang, hadir Ketua Susanti dan Sekretaris Shinta.(bl)

IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

IKPI Sambut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Ketum Vaudy Minta Anggotanya Daftar Diri ke Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.

Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.

“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.

Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.

Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.

“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Ingatkan Kewajiban Pemenuhan PPL Anggota Jelang Akhir Tahun

IKPI, JAKARTA: Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan anggotanya mengenai kewajiban mereka dalam mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Hal itu sebagai syarat untuk memperbarui keanggotaan dan menjaga integritas profesi.

“Sebagai departemen yang membidangi keanggotaan dan etika, saya mengingatkan kepada anggota, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan itu menjadi waktu penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban PPL agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Robert di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai konsultan pajak profesional kata Robert, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan yang terstruktur dan relevan dengan bidang keahliannya. PPL tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk terus menjaga dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar tetap kompeten di bidangnya.

Robert juga menekankan bahwa PPL menjadi landasan untuk memastikan bahwa para anggota terus dapat dan mampu bersaing dalam perkembangan dunia perpajakan yang cepat berubah.

“Pengembangan Profesional Berkelanjutan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang komitmen kita untuk selalu meningkatkan kualitas diri sebagai seorang profesional,” ujar Robert.

Menurutnya, keberhasilan seseorang dalam profesinya sangat ditentukan oleh sejauh mana dia mampu beradaptasi dan mengembangkan diri dengan pengetahuan serta keterampilan terbaru.

Tenggat Waktu PPL di Akhir Tahun

Dengan berakhirnya tahun 2024, anggota diingatkan bahwa banyak program PPL yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun untuk memenuhi persyaratan perpanjangan keanggotaan dan sertifikasi.

Oleh karena itu, Robert mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban PPL dapat berdampak pada status keanggotaan serta integritas profesional anggota tersebut, Dimana dapat diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat 1, PMK Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk segera mengecek status pemenuhan poin PPLnya. Pastikan semua kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PPL sudah tercatat dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” kata Robert.

Sementara itu, bagi anggota yang telah mengikuti program PPL, Robert meminta untuk segera melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini meliputi pengisian form pelaporan dan penyerahan bukti-bukti kegiatan pengembangan yang telah dilakukan.

“Kami telah menyediakan platform digital (IKPI Smart) yang memudahkan anggota untuk mengakses, mendaftar, dan melaporkan setiap kegiatan PPL yang telah mereka ikuti. Jangan ragu untuk memanfaatkannya,” kata Robert.

Selain itu, bagi anggota yang masih perlu mengikuti kegiatan PPL, ia mengingatkan agar segera mencari dan mendaftar pada kegiatan yang masih tersedia dalam waktu yang tersisa. Banyak seminar, workshop, dan pelatihan yang dapat diikuti secara online maupun tatap muka.

Robert juga mengingatkan bahwa PPL adalah bagian integral dari etika profesi. Setiap anggota tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan tambahan, tetapi juga untuk menjaga komitmen terhadap standar etika dan tata kelola yang baik dalam menjalankan profesi mereka.

“Keanggotaan yang aktif dan patuh terhadap kewajiban PPL mencerminkan profesionalisme kita, bukan hanya dalam keterampilan, tetapi juga dalam etika kerja yang mendukung reputasi organisasi kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa mengikuti PPL bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pengembangan karir dan kualitas profesi yang lebih baik. Ia berharap setiap anggota dapat menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

“Marilah kita hadapi akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang. PPL bukan hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan, tetapi juga sebagai cara kita berkomitmen untuk menjadi pribadi dan profesional yang lebih baik,” ujarnya.

Jika PPL telah terpenuhi dalam satu tahun, maka hati pasti senang dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 dapat segera dilaporkan. Jadi : ingat tahun 2024 tinggal 1 bulan lagi, maka segeralah penuhi SK PPL anda sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan segerlah membuat Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 sesuai pasal 25.

Diharapkan, seluruh anggota dapat lebih sadar dan proaktif dalam menyelesaikan kewajiban PPL mereka, serta menjaga integritas profesi yang menjadi dasar dari organisasi ini. (bl)

Di Pelantikan Ketua Pengda dan Pengcab IKPI se- Sumbagteng, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Lilisen, serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane dan Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim , di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Di hadapan ratusan anggota IKPI dan tamu undangan, Vaudy mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, terutama kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan DJP Sumatera Barat, serta para anggota dan undangan lainnya.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

“Pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi kami, yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Menurutnya, pesan penting kepada ketua Pengda dan ketua cabang yang baru dilantik untuk tidak hanya mengayomi anggota, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan dunia usaha.

“IKPI harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan, serta membina anggota agar menjadi konsultan pajak yang mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.

Vaudy menambahkan bahwa ke depan, IKPI akan terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, seperti yang akan dilaksanakan pada Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber internasional, yakni Prof. Kees van Raad dari Leiden University.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pajak anggota dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan di masa depan,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI akan terus memperkuat peran konsultan pajak sebagai “tax intermediaries” atau perantara pajak, untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

“Peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam edukasi perpajakan akan sangat penting, terutama dalam menyukseskan sistem administrasi pajak berbasis self-assessment. Kami siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan penguatan kompetensi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Kuasa hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini juga menyampaikan harapannya agar pengurus daerah dan cabang yang baru dilantik dapat menjaga kekompakan dan kerukunan di antara anggota, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan semua pihak terkait untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

 

“Saya berharap pengurus baru dapat menjadi kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program kerja yang terintegrasi, dan terus meningkatkan peran IKPI dalam membentuk profesi konsultan pajak yang lebih kompeten dan berdaya saing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4.Ketua Departeman Pengambangan Organisasi Nuryadin Rahman

5.Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi

6.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

7.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) Pino Siddharta

(bl)

IKPI Tetapkan 13 Pengurus Daerah dan 43 Pengurus Cabang Periode 2024-2029, Ketum Vaudy: Ini Langkah Strategis Meningkatkan Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi menetapkan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh IKPI untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Vaudy, dengan sudah telah ditetapkannya pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, diharapkan dapat mempercepat terimplementasinya program kerja IKPI dalam membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak, serta mengajak para wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan IKPI Pusat dapat berjalan dengan lebih efektif di tingkat lokal.

“Dengan adanya pengurus daerah dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, kami berharap bisa memberikan layanan dan dukungan yang lebih maksimal baik terhadap anggota, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan bahkan pemerintah daerah serta memfasilitasi kolaborasi yang lebih intensif di setiap wilayah,” ujar Vaudy.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurus yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat jaringan konsultan pajak, memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada anggota, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan yang sehat dan transparan.
Lebih lanjut Vaudy menyatakan, meskipun dunia perpajakan Indonesia terus berkembang dengan adanya berbagai kebijakan baru, tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak pun semakin kompleks. Oleh karena itu, penting bagi IKPI untuk memiliki struktur organisasi yang solid dan dapat merespons dinamika kebutuhan anggota dengan lebih cepat.

“Perubahan regulasi perpajakan yang cepat, serta semakin tingginya tuntutan profesionalisme di bidang ini, menjadikan peran konsultan pajak semakin vital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, agar dapat memberikan layanan terbaik kepada klien,” ujarnya.

Pengurus Daerah dan Cabang Kunci Pengembangan Profesi di Daerah

Penetapan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang IKPI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan meningkatkan keberadaan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Setiap pengurus daerah dan cabang nantinya memiliki tugas untuk memperkenalkan dan mempopulerkan profesi konsultan pajak, mengadakan pelatihan-pelatihan, serta menyediakan wadah bagi anggota untuk bertukar informasi dan memperluas jaringan profesional mereka.

Vaudy mengimbau agar para pengurus ini juga akan memfokuskan perhatian pada berbagai isu lokal yang berdampak pada dunia perpajakan dan memberikan solusi yang relevan dengan kondisi setempat. Hal ini penting untuk menjaga relevansi profesi konsultan pajak dengan perkembangan ekonomi dan bisnis di masing-masing daerah.
IKPI Sebagai Pilar Kemajuan Sistem Perpajakan Nasional
Vaudy juga menekankan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta instansi pemerintah lainnya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan.

“Konsultan pajak bukan hanya berperan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha tentang manfaat pajak untuk pembangunan nasional,” ujarnya.
Penetapan pengurus daerah dan cabang untuk periode lima tahun kedepan ini, menurut Vaudy merupakan bagian dari strategi jangka panjang IKPI untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya struktur yang lebih terorganisir dan tersebar di berbagai daerah, IKPI dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, penetapan pengurus daerah dan cabang ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan anggotanya dan memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat umum. IKPI juga berencana untuk melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan diskusi terkait isu-isu perpajakan terkini, guna memastikan anggotanya selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi dan praktik perpajakan di Indonesia.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil pleno Pengurus Pusat IKPI telah dikeluarkan surat keputusan untuk penetapan 13 Ketua Pengda dan 43 Ketua Cabang IKPI se-Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra Agus Ardika menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, dengan telah ditetapkannya pengurus Pengda dan cabang IKPI se-Indonesia sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa penetapan pengurus daerah dan cabang merupakan tonggak penting dalam pengembangan struktur organisasi IKPI secara menyeluruh.

Nuryadin menekankan pentingnya penetapan pengurus daerah dan pengurus cabang yang kompeten di seluruh Indonesia, karena hal ini akan memastikan bahwa organisasi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif di tingkat lokal.

“Melalui pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, kami berharap dapat memberikan pelatihan lebih banyak, mengembangkan potensi sumber daya manusia konsultan pajak khususnya anggota IKPI, serta menjalin komunikasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Tugas kami di Departemen Pengembangan Organisasi adalah memastikan bahwa setiap pengurus daerah dan cabang dapat menjalankan perannya dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah mereka,” kata Nuryadin.

Ia juga menambahkan, bahwa pengurus yang baru akan fokus pada pengembangan kapasitas organisasi di daerah, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak.

“Kami yakin, dengan adanya pengurus yang solid di daerah, IKPI dapat menjadi lebih dekat dengan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Berikut daftar nama-nama Ketua Pengda dan Pengcab IKPI periode 2024-2029:

id_ID