IKPI bersama DJP Segera Bentuk Tax Center untuk Sosialisasi Perpajakan Lebih Efektif

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Tax Center, di Kantor Pusat DJP, Senin (4/11/2024). Rencana ini merupakan bagian dari kerja sama antara IKPI dan DJP.

Wakil Ketua Umum IKPI Jetty mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempermudah sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan menyikapi perkembangan teknologi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab ini, tampak hadir perwakilan dari IKPI dan DJP, di antaranya Waketum IKPI Jetty, Wasekum IKPI Novalina Magdalena, serta Ketua Departemen Hukum IKPI Ratna Febrina, dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto. Sedangkan dari pihak DJP, Ikhwanuddin, Ishak Pirade dan tim P2 Humas lainnya.

Dikatakan Jetty, pembentukan Tax Center ini merupakan langkah strategis untuk memfasilitasi penyebaran informasi terkait peraturan perpajakan terbaru, termasuk aplikasi perpajakan berbasis digital seperti Coretax yang direncanakan akan rilis pada Januari 2025.

(Foto: Istimewa)

Dalam diskusi tersebut lanjut Jetty, dijelaskan bahwa IKPI, yang merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dengan 42 cabang dan memiliki lebih dari 7.000 anggota, diharapkan dapat menjadi pionir dalam inisiatif ini.

“Tax center ini akan menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, serta mendukung penerapan peraturan perpajakan secara lebih efektif,” kata Jetty,

Ia menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan pengurus lainnya untuk segera merealisasikan nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DJP dan IKPI, serta meningkatkan kontribusi IKPI dalam memberikan masukan terkait peraturan yang ada, bahkan melakukan penelitian lebih lanjut atas peraturan yang akan datang,” katanya.

Menurut Jetty, dengan keanggotaan yang sangat heterogen, terdiri dari praktisi pajak, akademisi, praktisi hukum, hingga pengusaha, IKPI dianggap mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembaruan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Tak hanya untuk sosialisasi, Tax Center juga diharapkan menjadi pusat riset dan rekomendasi bagi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efisien, serta dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang intens antara DJP dan IKPI, diharapkan kolaborasi ini akan berjalan dengan sukses, melibatkan seluruh anggota IKPI di seluruh cabang serta Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh DJP dan IKPI pada Februari 2023, yang menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang perpajakan. (bl)

Kunjungi IKPI Pangkalpinang, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Pengembangan Organisasi di Bangka Belitung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyempatkan diri untuk melakukan kunjungan ke Cabang Pangkalpinang meski di sela-sela kegiatan pribadi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya bagi Ketua Umum dan Pengurus Pusat IKPI sejak terbentuknya Cabang Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy bertemu dengan anggota IKPI Cabang Pangkalpinang. Sebagai informasi anggota IKPI Cabang Pangkalpinang berjumlah 10 orang, dengan rincian 5 orang berada di Pulau Bangka, 1 orang di Pulau Belitung, dan 4 orang di luar Pangkalpinang.

Ketua Umum sangat mengapresiasi keberadaan dan semangat para anggota yang bergabung di IKPI, meskipun sebagia anggotanya tersebar di luar daerah.

Vaudy juga menekankan pentingnya pengembangan IKPI di wilayah Bangka Belitung. Sebagai salah satu langkah strategis, Ia meminta agar segera diadakan pelatihan brevet di Kota Bangka.

“Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan keterampilan tambahan bagi anggota IKPI, serta memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kapasitas para wajib pajak khususnya pengusaha di daerah ini,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Vaudy juga menyarankan untuk melaksanakan seminar perpajakan yang melibatkan Wajib Pajak setempat. Seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan sekaligus mengenalkan konsultan pajak dan peran IKPI dalam mendukung pengusaha lokal.

“Seminar ini akan memberikan manfaat ganda, yaitu edukasi perpajakan dan penguatan jaringan IKPI di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan Vaudy, kunjungan yang penuh makna ini diakhiri dengan sesi diskusi yang mempererat hubungan antara anggota IKPI dan Pengurus Pusat.

“Para pengusaha di Pangkalpinang pun menyambut baik langkah-langkah strategis yang direncanakan untuk mendukung perkembangan usaha mereka di masa depan,” ujarnya.

Selain Ketua Umum, pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa Pengurus Pusat yaitu Tjia Paulus Gunawan dan Bong Johnni Chandra dari Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga, juga beberapa anggota IKPI. (bl)

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Tingkatkan Kepatuhan, Pembayaran Iuran dan Kepesertaan PPL jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota terhadap kewajiban pemutakhiran status keanggotaan, pembayaran iuran, dan keikutsertaan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengimbau kepada seluruh anggota untuk patuh kepada aturan organisasi yang berlaku.

Imbauan tersebut dikeluarkan Robert, mengingat berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Sekretariat Pusat IKPI, terdapat 609 anggota teridentifikasi masih berstatus Anggota Terbatas meskipun telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan.

“Kami meminta anggota tersebut untuk segera mengajukan perubahan status keanggotaan menjadi Anggota Tetap. Jika itu tidak dilakukan, maka dalam kurun waktu dua tahun mereka tidak dapat lagi mengurus izin Konsultan Pajak dan status keanggotaan IKPI secara otomatis akan gugur,” kata Robert di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Selain itu kata Robert, data menunjukkan ada 1.561 anggota yang belum menyelesaikan pembayaran iuran untuk tahun 2023 dan 2.204 anggota untuk tahun 2024. “Pembayaran iuran ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi,” ujarnya.

Robert mencatat, dalam hal keikutsertaan PPL, sebanyak 2.303 anggota belum mengikuti PPL tahun 2024, sementara 3.219 anggota yang telah berpartisipasi masih memiliki realisasi keikutsertaan di bawah 50%. “Kami mengimbau agar seluruh anggota segera mengambil bagian dalam program ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dan progres penyelesaian, dirinya sudah mengundang seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dalam rapat melalui Zoom Meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 4 November 2024

Waktu: 16.00 WIB

“Kami berharap semua seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dapat hadir untuk mendiskusikan upaya peningkatan kepatuhan ini,” katanya. (bl)

Andreas Budiman Berharap Pengurus Pengda IKPI Segera Terbentuk, Akan ada Penguatan Advokasi dan Bantuan Hukum di Dalamnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi dengan menggelar rapat anggota di berbagai cabang. Rapat ini bertujuan untuk memilih ketua cabang periode 2024-2029, sebagai langkah strategis dalam memajukan kepengurusan di tingkat daerah.

Saat ini, sudah 100% atau sebanyak 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia melaksanakan pemilihan. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penyelesaian surat keputusan akan segera dikeluarkan oleh pengurus pusat IKPI yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Edy Gunawan dalam waktu dekat.

Selain itu, pengurus pusat juga tengah menunggu rekomendasi dari masing-masing pengurus cabang untuk calon ketua pengurus daerah (Pengda). Nantinya, rekomendasi tersebut akan diajukan kepada ketua umum untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua Pengda.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, pemilihan ketua Pengda ini menjadi langkah penting, mengingat IKPI memiliki 12 Pengda yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Hal ini yang mencerminkan keberagaman dan cakupan organisasi di seluruh Indonesia.

Terkait dengan tugas pada departemennya, Andreas mengungkapkan bahwa setelah terbentuknya pengurus Pengda, struktur organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat bisa segera menjalankan tugasnya untuk terus menjaga soliditas di masing-masing cabang di bawah koordinasinya.

Terkait dengan itu semua, menurut Andreas, sesuai dengan arahan Ketua Umum Vaudy Starworld, setiap Pengda akan memiliki Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum yang nantinya secara langsung berkoordinasi dengan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum.

“Kehadiran bidang ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada anggota dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam menjalankan profesi mereka sebagai Konsultan Pajak,” kata Andreas, Senin (3/11/2024).

Andreas menambahkan, dengan adanya Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, Ia berharap anggota semakin mendapat edukasi mengenai masalah hukum. Hal ini sangat penting, terutama di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemahaman hukum bagi anggota, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum telah menetapkan target untuk mencapai 0 kasus hukum dalam lima tahun ke depan. Target ini mencerminkan komitmen IKPI untuk menciptakan lingkungan profesional yang aman dan terjamin bagi para anggotanya.

Diharapkan, dengan pemilihan ketua cabang yang tepat dan pembentukan Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, IKPI akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan yang ada di masa mendatang.

“Organisasi ini berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Untuk itu, sebagai organisasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI tidak boleh abai kepada permasalahan hukum yang menimpa anggotanya, dan itu akan kita wujudkan,” kata Andreas. (bl)

AOTCA 2024 Sukses Digelar, Ketua Delegasi IKPI Sebut Banyak Ilmu dan Teman Didapatkan 

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di konferensi Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2024 China, Zeti Arina sukses membawa 90 rombongan mengikuti pertemuan pada forum perkumpulan asosiasi Konsultan Pajak terbesar se-Asia dan Oceania baru-baru ini. Dalam pertemuan yang dihadiri belasan asosiasi dari berbagai negara ini, berjalan dengan sangat lancar.

Dikatakan Zeti, tujuan utama kehadiran anggota IKPI pada kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang implementasi perpajakan dari berbagai negara anggota dan isu-isu penting yang memengaruhi perkembangan teknologi terhadap perpajakan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, dalam forum ini sejumlah isu krusial dibahas, termasuk pengaruh ekonomi digital terhadap PPN, Pilar Two, Minimum Tax, dan tantangan profesi konsultan pajak di masa depan.

Zeti menyatakan bahwa dirinya punya ketertarikan khusus terhadap pembahasan mengenai family office yang disampaikan oleh Mr. Michael Cadesky dari Kanada. Menurutnya, hal itu sangat relevan dengan wacana di Indonesia yang masih dalam tahap penggodokan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, menurutnya IKPI juga memiliki peran penting di AOTCA tahun ini, di mana Ruston Tambunan yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 terpilih sebagai Presiden AOTCA 2025-2026.

Ia berharap, dengan terpilihnya Ruston bisa membawa arah kebijakan yang akan diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional ini.

Lebih lanjut Zeti mengatakan, harapan IKPI terhadap hasil AOTCA 2024 adalah agar anggotanya bisa belajar dari negara lain tentang evolusi profesi konsultan pajak, implikasi AI untuk konsultan dan isu-isu perpajakan terbaru, serta menjalin kolaborasi dengan konsultan internasional. Beberapa anggota bahkan telah mendapatkan referensi langsung dari konsultan asing selama konferensi.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Dalam persiapan acara, IKPI juga menampilkan kesenian Indonesia melalui tarian yang melibatkan banyak peserta, dengan hasil penampilan yang meriah dan mendapatkan sambutan hangat dari seluruh delegasi,” kata Zeti, Jumat (1/11/2024) malam.

Diungkapkannya, untuk AOTCA tahun depan, Ia menyatakan minatnya untuk kembali berpartisipasi, mengingat acara akan diadakan di Nepal.

(Foto: Dok. Pribadi)

Ia juga mendorong anggota IKPI untuk ikut serta dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang belajar sekaligus berwisata, termasuk peluang mendaki gunung Himalaya.

“Saya berharap IKPI bisa terus berkontribusi dan belajar dari forum ini, memperkuat jaringan dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Tugas Ketua Pengda: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru di lingkungan IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan melakukan pemekaran dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah penunjukan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) se-Indonesia oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI telah memiliki 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, banyak cabang-cabang yang jumlah anggotanya telah melebihi 200 anggota, terutama cabang-cabang yang ada di bawah Pengda DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI sangat jelas mengatur mengenai pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang. Jadi terdapat perbedaan antara pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang, namun kedua Inilah yang akan didorong oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

“Pembentukan cabang baru dapat dilakukan jika pada suatu cabang terdiri dari gabungan kota dan/atau kabupaten maka minimal lima anggota cabang dapat mengusulkan pembentukan cabang baru,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, terdapat perbedaan perlakuan untuk pemekaran cabang baru. Pemekaran cabang dapat dilakukan oleh pengurus pusat bilamana suatu cabang dalam satu kota memiliki minimal 200 anggota. Cabang-cabang ini ada di bawah pengurus daerah DKI Jakarta dan Cabang Surabaya. Menurut Vaudy, pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru inilah yang akan menjadi salah satu tugas ketua pengurus daerah nantinya.

Harapannya, dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru ini dapat lebih meningkatkan efektivitas koordinasi antar anggota dan pengurus di masing-masing cabang serta lebih banyak kegiatan yang dilakukan oleh IKPI kepada Wajib Pajak.

“Hal ini menunjukkan bahwa IKPI berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keaktifan anggotanya di dalam berorganisasi, serta wujud nyata IKPI dalam berperan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan-kegiatannya,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, dengan langkah ini, ia berharap dapat memperkuat jaringan IKPI di Indonesia serta meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembentukan cabang baru diharapkan juga dapat mendukung pengembangan profesionalisme para anggotanya di bidang perpajakan. “Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari pemekaran dan pembentukan cabang baru ini, salah satunya adalah lebih memasyarakatkan IKPI dan lebih aktif membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program-program yang dijalankan IKPI selama ini,” ujarnya.

Terakhir, Nuryadin menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha dan perpajakan yang semakin kompleks, kehadiran cabang-cabang baru ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi anggota dan masyarakat luas. (bl)

Ketum Vaudy bersama Jajaran Pengurus Pusat IKPI Beraudiensi dengan PPPK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu), di Gedung Juanda 2, Kemenkeu, Rabu (30/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pengurus pusat IKPI ini ditemui langsung oleh Kepala Pusat PPPK, Erawati yang juga didampingi jajarannya.

(Foto: Dok. IKPI)

Diceritakan Vaudy, adapun beberapa topik pembahasan pada pertemuan itu adalah IKPI meminta dukungan Kementerian Keuangan RI melalui PPPK, perihal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Harapan besar disampaikan agar RUU tersebut tidak hanya terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, tetapi juga segera disahkan.

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2018 dan posisinya masih sama hingga 2024. Karenanya, ia berharap ada dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Kami akan menggandeng seluruh pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak, termasuk asosiasi Konsultan Pajak lainnya seperti AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI)

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy juga menyampaikan harus ada perlakuan yang sama bagi Kuasa Wajib Pajak, baik dari Konsultan Pajak maupun pihak lain. “Konsultan Pajak diwajibkan mengikuti ujian dan peningkatan mutu, sementara pihak lainnya belum ada pengaturan yang jelas,” kata Vaudy.

Vaudy meminta agar semua pihak yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak mendapatkan perlakuan setara, serta pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga meminta agar pemerintah membuka kembali pendaftaran ulang untuk Konsultan Pajak yang terlambat mendaftar, khususnya pasca berlakunya PMK-111. Menurut Ketua Umum IKPI ini, sertifikat hasil dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) masih berlaku hingga saat ini sehingga pemilik sertifikat USKP tersebut dapat diberikan kesempatan untuk diberikan ijin praktik Konsultan Pajak. Disamping itu untuk menambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai lisensi.

Kendala Pendaftaran USKP

Dalam hal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menceritakan bahwa proses pendaftaran USKP yang dilakukan secara online saat ini mengalami kendala. “Kami berharap sistem dapat diperbaiki segera, karena hal ini sangat penting untuk anggota IKPI yang akan meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Vaudy juga meminta adanya penambahan kuota peserta USKP, termasuk peserta yang mengulang khususnya Brevet B dan C. Alasannya, antara kuota yang disediakan dengan peminat sangatlah jauh. “Seperti USKP A hanya disediakan kuota 500 peserta, sementara peminatnya bisa mencapai 2.500 peserta. Atas dasar itu, kami mohon untuk ada penambahan kuota,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Sekretaris Umum, Edy Gunawan

4. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

8. ⁠Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

9. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

10. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

11. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai

12. ⁠Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi  Argi Evan

13. ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Andy Primafira

14. ⁠Anggota Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Jordan Luis Panggabean

15. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Siapkan Peta Jalan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah merancang peta jalan untuk menata profesi konsultan pajak, termasuk pembentukan program pendidikan profesi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan pada acara Talk Show yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM, Senin (28/10/2024) sore.

Suwardi menjelaskan, adapun tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Konsultan Pajak yang profesional.

Menurutnya, dalam sistem perpajakan yang kompleks penting bagi Konsultan Pajak untuk memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan sanksinya. “Program pendidikan ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme dalam praktik perpajakan,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/DBsUpgxzG4B/?igsh=N3AxeTA2bGZkYTA5

Ia menegaskan, selama ini Konsultan Pajak hanya mengikuti kursus sertifikasi tanpa adanya pendidikan formal yang memadai. Suwardi menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 juncto 175, masih kurang mengatur kewajiban pendidikan profesi sebelum ujian sertifikasi.

Dalam mengembangkan program ini, IKPI berencana untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait. Suwardi menekankan pentingnya pendidikan formal dan sertifikasi agar konsultan pajak dapat beroperasi secara sah dan terdaftar, sehingga dapat mengurangi praktik Konsultan Pajak yang tidak terdaftar.

Dengan adanya program pendidikan profesi yang jelas, Suwardi berharap Konsultan Pajak dapat diakui secara resmi oleh negara, serta menghindari penyalahgunaan gelar yang sering terjadi saat ini.

https://www.facebook.com/share/p/uzJZPjLgWuqLCExN/?mibextid=WC7FNe

(bl)

IKPI Sampaikan Keluhan Anggota Mengenai Gangguan Sistem Pendaftaran USKP ke PPPK

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dijadwalkan Senin 28 Oktober 2024 menghadapi kendala serius. Sejak pukul 08.00 WIB, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya gangguan pada sistem pendaftaran, yang mengakibatkan mereka gagal untuk mendaftar.

Menanggapi keluhan anggota ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Senin 28 Oktober 2024, pagi. Surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui email. Bahkan pada pertemuan online dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung.

Dalam surat resmi Vaudy mencatat tingginya tingkat frustasi di kalangan anggota IKPI akibat masalah teknis ini. Anggota yang berusaha mendaftar melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.

Vaudy meminta secara resmi penjelasan mengenai penyebab gangguan ini dan berharap adanya langkah cepat untuk memperbaiki masalah. “Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” kata Vaudy.

Menurutnya, gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka di industri. Sertifikasi ini merupakan syarat penting untuk praktik yang lebih profesional di bidang perpajakan.

Dikatakannya, IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan.

Sekadar informasi, sampai berita ini diturunkan sudah ada pemberitahuan resmi melalui web KP3SKP dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsuktan Pajak terkait masalah ini. IKPI berharap pihak berwenang dapat segera menangani gangguan sistem agar pendaftaran USKP dapat dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. (bl)

Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut “self-assessment system”, Wajib Pajak diharapkan untuk secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilannya. Namun, dinamika peraturan perpajakan yang kompleks sering kali menyulitkan Wajib Pajak untuk fokus pada bisnis mereka.

Di sinilah peran Konsultan Pajak teregister menjadi krusial. Konsultan Pajak tidak hanya berfungsi sebagai penghubung dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sumber edukasi mengenai regulasi yang terus berubah.

Satu masalah yang perlu dihadapi adalah rasio yang tidak seimbang antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat, sementara jumlah petugas pajak terbatas, menciptakan tantangan dalam mencapai peningkatan penerimaan pajak.

Dalam konteks ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Namun, status profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur oleh Peraturan Menteri, yang membuatnya tampak kurang independen. Berbeda dengan profesi Advokat, yang memiliki regulasi yang lebih kuat terkait independensi, proses sertifikasi dan perizinan Konsultan Pajak cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, di mana Wajib Pajak rentan terhadap tindakan oknum yang mengaku sebagai Konsultan Pajak, termasuk penipuan dan penghindaran pajak.

Kasus-kasus yang merugikan Wajib Pajak sering kali berakar dari kelalaian atau kesengajaan, tetapi masalah terbesar adalah ketidakpahaman dan ketidakpercayaan terhadap jasa Konsultan Pajak. Ketika Konsultan Pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak berisiko kehilangan uang setoran pajak dan bahkan terjebak dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal.

Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Dengan undang-undang ini, setiap Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak teregister akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan perlakuan profesionalnya, bahwa mereka dilayani oleh seorang profesional yang berlisensi.

Namun, jika Konsultan Pajak melanggar etika atau hukum, Wajib Pajak harus mendapatkan kepastian untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada asosiasi terkait dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Undang-undang ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap jasa Konsultan Pajak, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Melindungi Wajib Pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, perlunya undang-undang yang mengatur dan melindungi Konsultan Pajak menjadi sangat mendesak. Hal ini akan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kehilangan fokus pada usaha dan bisnis yang mereka jalani.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

id_ID