IKPI Ajak Konsultan Pajak Milenial & Gen Z Bangun Ekosistem Ilmu Perpajakan Digital

IKPI, Jakarta: Di tengah transformasi digital dan dinamika kebijakan pajak yang terus bergerak cepat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan tekadnya untuk menjadi Center of Knowledge perpajakan nasional. Dalam semangat kolaborasi lintas generasi, IKPI mengundang para Konsultan Pajak Milenial dan Gen Z dari seluruh Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam membangun masa depan perpajakan Indonesia yang berbasis ilmu dan inovasi.

Dengan mengusung tema “Menuju IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia”, kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi dan sinergi antar generasi muda konsultan pajak yang lahir setelah tahun 1980, dan akan dilaksanakan secara daring:

• Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025
• Pukul: 10.00 – 11.00 WIB
• Tempat: Zoom Meeting Conference
• Agenda: Pemikiran segar dan ide-ide inovatif untuk menjadikan IKPI pusat pengetahuan perpajakan nasional

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang dinamis, adaptif, dan inklusif.

“Milenial dan Gen Z punya energi dan kreativitas luar biasa. Sekarang saatnya kalian tidak hanya jadi profesional di lapangan, tapi juga kontributor ilmu dan perubahan di dunia perpajakan,” kata Vaudy.

Untuk bergabung dalam kegiatan ini, peserta dapat mengonfirmasi kehadiran melalui link:
https://bit.ly/Konfirmasi_Undangan_Kehadiran_Milenial

Acara ini diharapkan menjadi momentum awal bagi lahirnya komunitas konsultan pajak muda yang aktif berbagi ilmu, gagasan, dan riset, menuju perpajakan Indonesia yang lebih cerdas dan berkelanjutan. (bl)

Ketua Umum IKPI Ingatkan Anggota Segera Daftar USKP B, Hanya Dibuka Sehari

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengingatkan seluruh anggota dan calon konsultan pajak yang akan mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B agar segera mendaftar. Pendaftaran hanya dibuka selama satu hari, yaitu pada Jumat, 2 Mei 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Vaudy menegaskan bahwa keterlambatan dalam proses pendaftaran tidak akan ditoleransi, karena sistem yang digunakan sudah otomatis ditutup setelah tenggat waktu berakhir.

“Kami mengingatkan seluruh peserta, khususnya yang mengulang tingkat B, untuk tidak menunda proses pendaftaran. Waktu hanya satu hari dan tidak akan diperpanjang,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Menurut Vaudy, banyak peserta sebelumnya yang gagal mengikuti ujian bukan karena tidak lulus materi, tetapi karena melewatkan batas waktu pendaftaran akibat kelalaian administratif.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kedisiplinan dan profesionalisme. Seorang konsultan pajak harus teliti dari awal, termasuk dalam mengurus hal administratif seperti pendaftaran USKP,” tambahnya.

USKP adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dan menjadi syarat utama bagi profesional yang ingin mendapatkan lisensi konsultan pajak.

Dalam periode I tahun 2025 ini, pendaftaran USKP tingkat B hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Peserta wajib melakukan pendaftaran melalui sistem online resmi yang telah disediakan oleh KP3SKP di laman: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

IKPI juga telah mengumumkan bahwa peserta yang lulus verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 7 Mei 2025 dan ujian dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei.

Vaudy juga mendorong para pengurus daerah dan cabang IKPI untuk aktif menyosialisasikan jadwal pendaftaran ini kepada anggotanya.

“Kami tidak ingin ada lagi peserta yang kecewa hanya karena telat mendaftar. Sebarkan informasi ini seluas mungkin agar tidak ada yang tertinggal,” tegasnya. (bl)

Peserta USKP 2025 Wajib Bawa Laptop dan Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

IKPI, Jakarta: Seiring pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025, panitia menetapkan beberapa aturan teknis baru yang wajib diperhatikan peserta. Ketentuan ini diterapkan demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ujian.

Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti, melalui pengumumannya yang dikutip Selasa (29/4/2024) menyatakan bahwa salah satu syarat utama adalah peserta wajib membawa laptop pribadi dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh panitia.

Menurutnya, laptop ini akan digunakan untuk mengerjakan ujian secara digital. Panitia tidak menyediakan laptop cadangan, dan kerusakan atau kendala teknis pada perangkat peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian. Panitia tidak menyediakan area parkir, serta tidak memberikan konsumsi bagi peserta. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri secara mandiri.

Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenai penalti berupa kehilangan satu kesempatan ujian mengulang, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti ujian pada tiga periode berikutnya.

Hal ini juga berlaku bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus verifikasi namun tidak hadir pada hari pelaksanaan.

Dengan ketentuan ini, panitia berharap pelaksanaan USKP dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai standar profesionalisme konsultan pajak yang diharapkan. Informasi teknis lebih rinci dapat diakses melalui situs resmi sertifikasi. (bl)

USKP Periode I 2025 Hadir di 24 Lokasi Seluruh Indonesia, Simak Titiknya!

20IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan akses sertifikasi konsultan pajak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan USKP Periode I Tahun 2025 yang akan digelar serentak di 24 lokasi ujian, dari wilayah barat hingga timur Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Komite Pelaksana PPSKP hang dikutip pada Selasa (29/4/2025) penyebaran lokasi mencakup berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Manado, hingga Pontianak dan Balikpapan. Sebanyak 2.860 peserta dijadwalkan mengikuti ujian yang terbagi menjadi:

– Tingkat A: 2.068 peserta

– Tingkat B: 792 peserta

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendukung pemerataan kualitas SDM di bidang perpajakan, khususnya dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan akses lokasi yang lebih luas, para profesional pajak di daerah kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota untuk mengikuti ujian. Hal ini sekaligus mengurangi hambatan biaya dan logistik yang selama ini menjadi kendala. (bl)

Hasil Verifikasi Pendaftaran USKP 2025 Diumumkan 7 Mei, Peserta Dapat Ajukan Sanggah Jika Gagal

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran USKP Periode I Tahun 2025, pada Rabu, 7 Mei 2025. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang bisa mengikuti ujian.

Dalam pengumumannya yang diterima Selasa (29/4/2025), Ketua Komite Pelaksana PPSKP Suyuti menyataan, bagi peserta yang tidak lolos verifikasi, panitia memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 7 hingga 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Sanggahan hanya dapat diajukan melalui email resmi panitia di uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”.

“Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas persyaratan dokumen, dengan melampirkan penjelasan yang jelas serta bukti pendukung. Sanggahan akan diproses jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar, seperti kesalahan sistem atau administrasi,” tulis Suyuti.

Setelah proses ini, hasil verifikasi pascasanggah akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025, baik melalui laman resmi sertifikasi maupun akun masing-masing peserta.

Peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen dengan benar dan membaca seluruh panduan teknis agar meminimalkan risiko tidak lolos verifikasi. Informasi lengkap tersedia di [klc2.kemenkeu.go.id](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

USKP Periode I Tahun 2025 Resmi Digelar Akhir Mei, Dikhususkan untuk Peserta Mengulang

IKPI, Jakarta: IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian Tingkat A dan Tingkat B.

Ketua Komite Pelakana PPSKP, Suyuti dalam pengumuman resminya yang diterima, Selasa (29/4/2025) menyatakan peserta ujian mengulang adalah mereka yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus seluruh mata ujian, dan minimal telah lulus satu mata ujian sejak USKP Periode I Tahun 2022 untuk Tingkat A, dan sejak USKP Periode II Tahun 2021 untuk Tingkat B.

Panitia telah menetapkan total kuota sebanyak 2.860 peserta, yang tersebar di 24 lokasi ujian di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pusdiklat Pajak Jakarta, BDK di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Denpasar, Makassar, hingga GKN di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Berikut beberapa lokasi dengan kuota tertinggi:
– GKN Surabaya II: 150 peserta
– GKN Bandung: 120 peserta
– BDK Pontianak: 180 peserta
– Kantor Pusat DJP Jakarta: 100 peserta

Pendaftaran peserta dibuka dalam dua periode:
– Tingkat A: 30 April s.d 7 Mei 2025
– Tingkat B: 2 Mei 2025 (satu hari saja)

Pendaftar hanya boleh memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengubah lokasi setelah pendaftaran dikirim. Ujian ini tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap terkait syarat dan prosedur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi: [https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Teladan Cinta, Toleransi, dan Pengabdian

Dengan penuh rasa hormat, izinkan saya mengenang sosok Ibu Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Saya mungkin baru seumur jagung di organisasi IKPI ini, masih belajar memahami dan menapaki jalan yang telah Ibu dan para senior rintis dengan penuh cinta, semangat dan pengorbanan.

Namun sekarang Ibu telah pergi, tapi saya merasakan, bahwa kehadiran Ibu bukan sekadar nama dalam struktur organisasi kita,tetapi jiwa dalam perjalanan besar yang sedang dilalui dalam keluarga besar IKPI.

Awal perjumpaan saya dengan Ibu Jetty adalah saat perayaan Natal, dua tahun yang lalu. Saat itu, saya baru saja mulai mengenalkan diri di IKPI, masih belajar, masih kecil di tengah keluarga besar ini. Saat itu Ibu hadir di tengah-tengah kami yang merayakan Natal, memberikan dukungan dan kebersamaan yang begitu tulus. Saya tahu, Ibu adalah seorang Muslim sejati, tetapi toleransi dan kasih yang Ibu tunjukkan patut diacungkan jempol.

Dari Ibu, saya belajar makna sesungguhnya dari keberagaman bahwa keyakinan yang kuat justru memperkuat rasa hormat dan kasih terhadap sesama. Ibu juga mengajarkan kepada saya untuk selalu mendukung kegiatan organisasi dan siap berkontribusi dalam segala hal,apapun bentuknya, demi kemajuan bersama.

Terima kasih, Ibu Jetty.

Teladanmu akan terus saya kenang, dan semangatmu tidak akan saya lupakan.

Selamat Jalan Ibu Jetty . Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Semoga Allah menerima semua amal baik Ibu dan menempatkan Ibu di surga-Nya yang paling indah.

Salam

Pengurus IKPI Cabang Kota Tangerang, Helny

 

 

 

 

IKPI Imbau Anggota Segera Lapor SIKOP 2024 untuk Hindari Sanksi dari Regulator

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tahun 2024 sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, menanggapi informasi terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Donny, berdasarkan informasi dari PPPK, hingga minggu ketiga April 2025, jumlah Laporan Tahunan SIKOP Tahun 2024 yang masuk dari para konsultan pajak masih tergolong sangat rendah. Padahal, pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin praktek.

“Diimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk segera melakukan pelaporan SIKOP tahun 2024 sebelum batas akhir atau paling lambat tanggal 30 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat teguran hingga dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan ijin praktek oleh regulator sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PPPK,” kata Donny, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Donny meminta agar seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI untuk mengingatkan kembali kewajiban ini kepada anggotanya. “Kami mengimbau kepada seluruh Pengda dan Pengcab untuk membantu memberikan informasi kewajiban pelaporan SIKOP ini kepada seluruh anggota agar mereka dapat menyampaikannya tepat waktu,” ujarnya.

Risiko Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 36/PMK.01/2023, konsultan pajak wajib memenuhi kewajiban administrasi termasuk pelaporan melalui SIKOP. Apabila tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang dapat diterima meliputi:

• Surat Teguran: PPPK akan mengirimkan surat teguran resmi kepada konsultan pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

• Sanksi Administratif: Jika setelah teguran masih belum ada penyampaian laporan, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembekuan izin praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

• Evaluasi Kinerja: Pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi hasil evaluasi kinerja konsultan pajak, yang berpotensi berdampak pada reputasi dan peluang bisnis di kemudian hari.

Adapun laporan tahunan SIKOP meliputi informasi kegiatan konsultan pajak selama satu tahun kalender, termasuk daftar klien yang ditangani, jenis layanan perpajakan yang diberikan, serta pembaruan data pribadi dan kantor.

Ditegaskan Donny, IKPI sebagai organisasi profesi tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi. “Kami berharap seluruh anggota memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi kewajiban ini. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak di Indonesia, dan yang terpenting adalah ijin praktik sebagai konsultan pajak merupakan bagian dari eksistensi pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang sah dan diakui oleh regulator,” ujarnya.

Donny juga meminta Pengda dan Pengcab untuk tidak bosan mengingatkan anggotanya terkait kewajiban pelaporan tersebut dalam waktu yang tersisa beberapa hari lagi dalam minggu ini. (bl)

Rakorda dan Halalbihalal IKPI Jateng: Konsolidasi dan Penyusunan Program Kerja 2025

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan halalbihalal bersama pengurus cabang IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Cabang Semarang, Surakarta, Tegal, dan Banyumas di bawah koordinasi Pengda Jateng, dengan total peserta sebanyak 25 orang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ketua IKPI Pengda Jateng, Umbaran, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi antar pengurus daerah dan cabang untuk memperkuat peran konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan nasional.

“Rakorda dan halalbihalal ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat kolaborasi guna menghadapi tantangan tahun 2025,” ujar Umbaran, Minggu (27/4/2025).

Agenda utama Rakorda adalah membahas program kerja IKPI untuk satu tahun ke depan, termasuk perencanaan dan plotting kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) di masing-masing cabang. Sesuai pola tahun sebelumnya, PPL di wilayah Pengda Jateng akan dilaksanakan sebanyak 8 kali, yang dibagi merata ke empat cabang peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Kegiatan PPL ini direncanakan mulai bergulir pada bulan Mei 2025, dengan tujuan meningkatkan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi perkembangan regulasi dan praktik perpajakan yang terus berubah.

“Melalui konsolidasi yang kuat ini, kita berharap peran konsultan pajak semakin profesional dan dipercaya, tidak hanya di daerah tetapi juga secara nasional,” kata Umbaran.

Rakorda yang berlanjut dengan halalbihalal juga mempererat hubungan kekeluargaan antar pengurus, memperkuat tekad bersama untuk membawa IKPI semakin maju di masa mendatang. (bl)

id_ID