Bangun Sinergi Pajak, IKPI Pengda DKJ Kunjungi KPP Badan dan Orang Asing

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat kemitraan antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah DKI Jakarta (Pengda DKJ) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora), Rabu  (29/10/2025).

Kunjungan yang berlangsung hingga sore hari itu diterima langsung oleh Kepala KPP Badora Natalius, didampingi para kepala seksi pengawasan dan para supervisor fungsional di ruang rapat lantai 2.

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim menyampaikan, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. “Pak Natalius menyambut kami dengan sangat terbuka dan humoris. Beliau menegaskan keinginannya untuk menjalin kemitraan yang positif dan produktif dengan rekan-rekan di IKPI,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Natalius juga mengimbau agar para konsultan pajak anggota IKPI memperkenalkan diri sebagai kuasa Wajib Pajak (WP) setiap kali berurusan di KPP Badora. Ia menegaskan keterbukaannya terhadap masukan dari para konsultan jika terdapat hal-hal yang dirasa kurang berkenan dalam pelayanan jajarannya.

“Pak Natalius berpesan agar seluruh jajaran di KPP Badora bertindak profesional dan menjaga integritas kantor,” tambah Tan Alim.

KPP Badora saat ini memiliki 132 pegawai dengan target penerimaan pajak sebesar Rp17,268 triliun pada tahun 2025. Sekitar 70 persen penerimaan ditopang dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adapun lebih dari 40.000 Wajib Pajak terdaftar di KPP tersebut, meliputi ekspatriat, pelaku PMSE, Bentuk Usaha Tetap (BUT), Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), kerja sama operasi (KSO), pelayaran asing, penerbangan asing, serta badan internasional.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Pengda DKJ diwakili oleh:

• Tan Alim (ketua)

• Hery Juwana

• Chamdun M.

• Esty Aryani

• Kosasih

Sedangkan dari pengurus cabang hadir:

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan ini menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat profesionalisme dan sinergi dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

KPP PMA 1 Apresiasi Peran IKPI dalam Menjembatani Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 1 pada Rabu (29/10/2025). Rombongan dipimpin oleh Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta, Tan Alim, dan diterima langsung oleh Kepala KPP PMA 1, Oding Rifaldi, beserta jajarannya di ruang rapat lantai dua kantor tersebut.

Dalam kesempatan itu, Oding Rifaldi menegaskan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) Penanaman Modal Asing membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, bukan di luar negeri.

“Kami akan menindaklanjuti Wajib Pajak yang seharusnya membayar PPh di Indonesia tetapi justru membayarnya di luar negeri,” tegas Oding di hadapan pengurus IKPI.

Oding menjelaskan, KPP PMA 1 membawahi sekitar 650 Wajib Pajak, mayoritas bergerak di sektor industri farmasi dan kimia. Banyak di antaranya berlokasi di Bekasi, Karawang, Serang, Mojokerto, Gresik, dan Tuban.

Lebih lanjut, Oding mengapresiasi peran konsultan pajak anggota IKPI yang dinilainya berperan penting dalam memperlancar komunikasi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Dari pengalaman saya selama berkarir di DJP, konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI cukup membantu menjembatani urusan antara Wajib Pajak dan KPP,” ujar Oding.

Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Tan Alim menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KPP PMA 1. Ia menegaskan bahwa IKPI akan terus memperkuat kolaborasi dengan otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak.

“Kami berterima kasih atas sambutan yang hangat. IKPI berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui sinergi yang konstruktif dan profesional antara konsultan pajak, Wajib Pajak, dan DJP,” tutur Tan Alim.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Pengurus Daerah IKPI DKJ:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana

• Chamdun M.

• Esty Aryani

• Kosasih

Pengurus Cabang IKPI:

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

• Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

Pengadilan Negeri Ambon Hukum Pelaku Perpajakan Kayu dengan Penjara dan Denda Fantastis

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada HS, terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan, sekaligus denda sebesar Rp4,75 miliar atau empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan HS yang tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT MEI dan PT KMI pada tahun 2019. Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Taufik Seno Anggoro, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,19 miliar.

“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,00,” ujar Taufik dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

Perbuatan HS melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum dilakukan penyidikan, Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak yang terutang secara persuasif. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah penyidikan pun diambil sebagai upaya penegakan hukum terakhir, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Edendi Karnawidjaya, menekankan bahwa putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Papua dan Maluku, agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sukarela.

“Apabila wajib pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu melakukan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat,” ujar Dudi. (alf)

Mendagri Tito Dorong Digitalisasi Pajak Daerah untuk Cegah Potensi Konspirasi

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan adanya potensi persekongkolan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pelaporan pajak. Modus ini, menurut Tito, terjadi akibat pencatatan pajak yang masih bersifat manual, sehingga membuka celah penggelapan penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Kalau masih manual, potensi manipulasi tetap ada. Petugas bisa saja bekerja sama dengan pengelola usaha agar sebagian pajak yang dipungut dari masyarakat tidak dilaporkan,” ungkap Tito usai menghadiri peluncuran program Katalis P2DD (Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Jumat (31/10/2025).

Tito menekankan pentingnya digitalisasi sistem pajak daerah sebagai solusi utama. Dengan mekanisme digital, setiap pembayaran pajak, baik dari hotel, restoran, maupun layanan parkir, akan langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah tanpa perantara manual.

“Itu tadi, di antara yang paling baik adalah digitalisasi. Kalau kita ke restoran, bayar, pajaknya langsung masuk ke Dispenda. Sistem ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Mendagri menilai digitalisasi lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak, yang berisiko menimbulkan resistensi masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Menurut Tito, kasus di beberapa daerah yang menaikkan pajak pembangunan sempat menimbulkan protes karena masyarakat terdampak secara langsung.

Dengan digitalisasi, Tito yakin pemerintah bisa memaksimalkan PAD dari pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan masyarakat, tetapi belum tercatat akibat mekanisme lama. Untuk itu, Tito meminta dukungan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk merancang sistem yang mengintegrasikan pembayaran pajak di daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah atau Bapenda.

“Digitalisasi ini bukan sekadar modernisasi, tapi juga mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan transparansi,” pungkas Tito. (alf)

IKPI Pengda DKJ Jalin Silaturahmi ke KPP Migas, Bahas Tata Kelola dan Joint Audit Sektor Hulu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) bersama jajaran pengurus cabang di lingkungannya menggelar silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Migas, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya di sektor strategis minyak dan gas bumi.

Rombongan IKPI yang tiba tepat pukul 10.10 WIB diterima langsung Kepala KPP Migas, Luky Priyanto, beserta para kepala seksi dan supervisor fungsional pemeriksa. Dalam pertemuan tersebut, Luky memaparkan tata kelola pertanggungjawaban keuangan wajib pajak migas yang memiliki karakteristik berbeda dibanding wajib pajak lainnya.

Menurut Luky, wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Migas adalah mereka yang memiliki blok migas serta kontrak bagi hasil (production sharing contract). Penunjukan wajib pajak tersebut dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP Dirjen). Ia juga menjelaskan bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di KPP Migas meliputi dua kelompok besar, yaitu usaha migas dan jasa penunjang migas, dengan total sekitar 1.200 wajib pajak yang terdaftar.

Selain itu, Luky turut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 telah dibentuk Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama (Joint Audit Task Force) yang terdiri atas KPP Migas, SKK Migas, dan BPKP. Tim ini berfokus pada pengawasan pelaksanaan kontrak, mekanisme bagi hasil, dan cost recovery untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas fiskal di sektor hulu migas.

Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa setiap wajib pajak K3S diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan triwulan keempat (Financial Quarter 4) dalam SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak yang terikat kontrak bagi hasil.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membangun komunikasi aktif dan kolaboratif dengan otoritas pajak. “Melalui silaturahmi seperti ini, anggota IKPI dapat memperdalam pemahaman terhadap tata kelola perpajakan sektor migas yang kompleks. Hal ini penting agar konsultan pajak dapat memberikan layanan profesional sekaligus mendukung kebijakan fiskal nasional,” ujar Tan Alim.

Tan Alim juga menambahkan bahwa sektor migas memiliki sistem perpajakan yang sangat spesifik sehingga membutuhkan kompetensi dan pembaruan pengetahuan yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa para konsultan pajak IKPI senantiasa memahami dinamika regulasi di sektor strategis seperti migas ini,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Pengda DKJ diwakili oleh:

1. Tan Alim (ketua)

2. Hery Juwana (Humas)

3. Chamdun M.

4. Esty Aryani

5. Kosasih

Sedangkan dari pengurus cabang di lingkungan Pengda DKJ turut hadir:

    1. Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara) 

    2. Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    3. Sustiwi (Bendahara IKPI Cabang Jakarta Timur)

    4. Santoso Aliwarga (Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Pusat)

    5. Wiwik Budiarti (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    6. Yustinus Taruna (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Barat)

    7. Herry Purwanto (Seksi PPL IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Tan Alim menegaskan bahwa IKPI DKJ akan terus memperkuat hubungan sinergis dengan otoritas pajak, guna mendorong terciptanya profesionalisme, kepatuhan, dan integritas tinggi dalam praktik perpajakan nasional. (bl)

IKPI Depok Jadi Pelopor Aktivasi Akun Coretax, Waketum Nuryadin: Konsultan Pajak Harus Jadi yang Terdepan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menunjukkan kiprahnya sebagai cabang yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebijakan perpajakan nasional. Bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, KPP Pratama Depok Sawangan, dan KPP Pratama Depok Cimanggis, IKPI Depok menggelar Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi Akun & Kode Otorisasi/Sertifikat Digital Coretax Wajib Pajak (UMKM & Koperasi Kota Depok) di D’Mall, Kamis (30/10/2025).

Acara dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld yang berhalangan hadir.  

Ia mengapresiasi langkah cepat IKPI Cabang Depok dalam membantu masyarakat memahami sistem pajak digital terbaru. “Saya pantau di pusat, belum ada cabang lain yang melaksanakan kegiatan aktivasi akun Coretax seperti ini. IKPI Depok selalu jadi pelopor, dan hasil kegiatannya sering jadi inspirasi di tingkat nasional,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mendorong kesiapan para konsultan pajak menghadapi implementasi penuh sistem Coretax. “Kami harapkan seluruh anggota IKPI yang jumlahnya lebih dari 7.600 orang di seluruh Indonesia — menjadi yang pertama mengaktifkan akunnya. Jangan sampai nanti Januari atau Februari justru ikut antre dengan wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga menyoroti berbagai program edukatif yang selama ini dijalankan oleh IKPI Cabang Depok, mulai dari Tax Corner di pusat perbelanjaan hingga Bincang Pajak daring yang membahas aturan baru secara rutin.

“Tax Corner itu luar biasa. Bapaknya lapor SPT, ibunya belanja, anaknya main. Lapor pajak jadi terasa menyenangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kita berada di tengah. Tugas kita bukan hanya mendampingi klien, tapi juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak. Karena lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak, maka kontribusi IKPI harus terasa nyata bagi Nusa dan Bangsa,” tutupnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, antara lain:

  1. Hendra Damanik, Ketua IKPI Cabang Depok beserta jajaran pengurus cabang.
  2. Chairuddin Umsohi, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan.
  3. Agung Sugiharti, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkot Depok, mewakili Wali Kota.
  4. Yati Sumiati, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UKM Kota Depok.

Acara yang berlangsung di D’Mall Depok ini diikuti dengan antusias oleh para pelaku UMKM dan koperasi. Melalui kegiatan ini, IKPI Depok berharap semakin banyak wajib pajak yang memahami pentingnya aktivasi akun Coretax dan pelaporan pajak digital secara mandiri.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah penyuluh dan relawan pajak dari  Kanwil DJP Jabar 3, KPP Depok Cimanggis, dan STIE BMI. Mereka membantu melayani para pelaku UMKM yang hadir untuk melakukan aktivasi akun Coretax. (bl)

Kuliah Umum MAKSI FEB UGM: Ketum IKPI Paparkan Peran Strategis Konsultan Pajak di Era Kepatuhan Sukarela

IKPI, DIY: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memegang peran strategis dalam menjaga ekosistem perpajakan yang berkeadilan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Hal itu disampaikan Vaudy dalam kuliah umum di Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, 29 Oktober 2025.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak saat ini sudah beralih dari administrator perpajakan menjadi pemberi nasihat perpajakan, bahkan dengan otoritas perpajakan konsultan pajak telah juga mitra pemerintah dalam mewujudkan peningkatan penerimaan negara, kepastian hukum dan keadilan fiskal.

“Profesi ini menuntut integritas, kompetensi, dan tanggung jawab tinggi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat, di satu sisi sebagai pihak yang harus cinta tanah air yaitu bagian dari pihak yang menentukan penerimaan negara,” ujar Vaudy.

Menurutnya, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Izin ini terbagi menjadi tiga tingkat:

• Tingkat A untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang berdomisili di negara dengan P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda);

• Tingkat B untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, kecuali orang asing, PM, dan BUT;

• Tingkat C untuk seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan termasuk orang asing, PMA, dan BUT.

Izin praktik tersebut hanya dapat diperoleh setelah seseorang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) atau penyetaraan kompetensi, dan menjadi anggota asosiasi profesi konsultan pajak yang diakui pemerintah, seperti IKPI.

Membangun Generasi Konsultan Pajak Baru

Melalui kuliah umum di dua kampus ternama itu, Vaudy mengajak mahasiswa S2 dan S3 untuk memandang profesi konsultan pajak sebagai karier profesional yang menjanjikan sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.

“Dengan pemahaman yang baik dan kompetensi yang terukur, lulusan akuntansi dan perpajakan bisa menjadi konsultan pajak profesional baik membuka kantor sendiri, bergabung dengan firma nasional atau global, maupun bekerja di sektor korporasi dan akademik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan empat standar utama dalam profesi konsultan pajak:

1. Standar Kompetensi,

2. Standar Kode Etik,

3. Standar Profesi, dan

4. Standar Pengendalian Mutu.

“Profesi konsultan pajak bukan hanya soal menghitung pajak, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan etika dalam mendampingi wajib pajak,” tambah Vaudy.

Pasa kesempatan itu, Vaudy juga menceritakan IKPI yang telah berdiri sejak 27 Agustus 1965 atas prakarsa J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L. Loing, dan Drs. Hidayat Saleh. Organisasi ini kini menaungi 7.635 anggota yang tersebar di 13 Pengurus Daerah (Pengda) dan 46 Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 6.903 anggota atau 88,67% telah memiliki izin praktik aktif. IKPI memiliki misi menjaga martabat profesi, mengawal pelaksanaan peraturan perpajakan agar adil dan pasti, serta mempererat solidaritas antaranggota.

Selain pelatihan dan sertifikasi, IKPI juga aktif bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah dalam riset serta edukasi perpajakan bagi masyarakat.

Dalam penutup kuliahnya, Vaudy menegaskan bahwa sistem perpajakan modern menuntut ekosistem yang adil, efisien, dan ramah pengguna. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan memperkuat penerimaan pajak negara.

“Ekosistem pajak yang berkeadilan hanya bisa terwujud jika semua pihak—pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan profesi berjalan seimbang. IKPI berkomitmen terus menjadi jembatan antara wajib pajak dan otoritas untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan berintegritas,” tutup Vaudy.

Sekadar informasi, dalam kuliah umum ini IKPI menghadirkan dua pemateri yakni Ketua Umum Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono. Hadir juga sebagai host, Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun (bl)

Vaudy Starworld Apresiasi IKPI Pengda DIY: Baru Terbentuk Sudah Sukses Gelar Seminar AI Dengan 70 Persen Peserta Umum

IKPI, DIY: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld memberikan apresiasi tinggi kepada Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas keberhasilannya menyelenggarakan seminar bertema Artificial Intelligence (AI) dan perpajakan yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (30/10/2025).

Menurut Vaudy, keberhasilan Pengda DIY ini tergolong luar biasa karena organisasi tersebut tergolong baru berdiri, namun sudah mampu menggelar kegiatan besar dengan antusiasme peserta yang tinggi. “Saya sangat bangga dengan Pengda DIY. Meskipun baru terbentuk, mereka bisa langsung menunjukkan eksistensinya melalui kegiatan yang berkualitas dan diminati banyak kalangan,” ujarnya.

Seminar ini diikuti lebih dari 70 peserta dari berbagai latar belakang. Menariknya, sekitar 50 peserta atau 70 persen di antaranya merupakan peserta umum yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi non-IKPI. Sementara sisanya merupakan anggota IKPI dari berbagai daerah. Komposisi ini, menurut Vaudy, menjadi bukti bahwa topik AI dan perpajakan kini mendapat perhatian luas dari publik.

“Ini capaian yang luar biasa. Biasanya kegiatan seperti ini didominasi oleh anggota IKPI sendiri, namun di DIY justru masyarakat umum yang lebih banyak hadir. Artinya, kesadaran publik tentang pentingnya memahami perkembangan teknologi dalam dunia perpajakan semakin meningkat,” tambahnya.

Vaudy menilai, kemampuan Pengda DIY dalam menarik minat peserta umum mencerminkan semangat terbuka dan kolaboratif yang menjadi karakter khas Yogyakarta sebagai kota pendidikan. Ia juga menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras panitia dan dukungan kampus yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan acara tersebut.

“Yogyakarta dikenal sebagai kota akademik, dan saya rasa Pengda IKPI DIY sangat cerdas memanfaatkan potensi itu. Dengan menggandeng pihak kampus dan publik, mereka tidak hanya memperkenalkan organisasi, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital dan perpajakan,” ungkap Vaudy.

Dalam seminar tersebut, para pembicara membahas bagaimana Artificial Intelligence dapat mempercepat transformasi profesi perpajakan menuju era digital. Peserta diajak memahami peran AI dalam efisiensi administrasi pajak, analisis data fiskal, serta dampaknya terhadap pekerjaan konsultan pajak di masa depan.

Vaudy menegaskan bahwa langkah Pengda DIY patut menjadi contoh bagi pengurus daerah lainnya. Ia berharap semangat dan kreativitas serupa dapat menular ke seluruh cabang IKPI di Indonesia, agar organisasi ini semakin adaptif terhadap perubahan zaman. “Kegiatan seperti ini penting untuk menjaga relevansi profesi kita di tengah revolusi digital. Apa yang dilakukan Pengda DIY hari ini adalah bentuk nyata dari semangat itu,” pungkasnya. (bl)

IKPI Ajak Mahasiswa UGM Pahami Era Baru Pajak Digital Lewat Podcast Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong literasi perpajakan digital di kalangan generasi muda. Kali ini, Rabu (30/10/2025), IKPI hadir di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) dalam program Podcast “Digitalisasi Perpajakan dengan Coretax: Langkah Menuju Perpajakan Modern” yang digelar pukul 10.30–11.30 WIB.

Podcast tersebut menghadirkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, didampingi pengurus pusat IKPI yakni Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono dan Ketua Departemen Ketua Departemen Investasi dan Bisnis Argi Hughie dan dipandu Dr. Puspita Ghaniy Anggraini, S.E., dari UGM, yang membahas secara mendalam tentang transformasi sistem administrasi pajak Indonesia melalui Coretax System.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa kehadiran Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi perpajakan nasional. Sistem ini, kata dia, bukan sekadar pembaruan teknologi, tetapi juga representasi dari semangat transparansi, efisiensi, dan integrasi data perpajakan yang lebih baik.

“Coretax akan mengubah cara kita melihat dan menjalankan administrasi pajak. Dengan sistem ini, semua proses mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran akan lebih cepat, akurat, dan minim intervensi manual,” ujar Vaudy dalam sesi podcast tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, konsultan pajak, dan dunia akademik dalam mengawal implementasi sistem baru ini. Menurutnya, mahasiswa ekonomi dan akuntansi harus memahami Coretax sejak dini karena mereka akan menjadi pelaku utama di dunia perpajakan masa depan.

“Kampus adalah tempat terbaik untuk menumbuhkan kesadaran pajak berbasis digital. Mahasiswa UGM hari ini adalah calon konsultan, ekonom, dan pembuat kebijakan esok hari. Mereka perlu memahami teknologi perpajakan sejak sekarang,” tambah Vaudy.

Sementara itu, Jemmi dan Argi turut memaparkan berbagai aspek teknis terkait digitalisasi sistem pajak dan peluang karier di bidang perpajakan digital.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, podcast di FEB UGM diinisiasi oleh Ketua Pengcab Sleman Hersona Bangun. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI untuk mendekatkan profesi konsultan pajak dengan dunia akademik, sekaligus memperluas sosialisasi Coretax di kalangan generasi muda,” ujarnya.

Antusiasme mahasiswa terlihat tinggi sepanjang sesi berlangsung, ditandai dengan banyaknya pertanyaan seputar peluang profesi dan tantangan digitalisasi perpajakan di era kecerdasan buatan (AI).

Dengan semangat edukatif dan inspiratif, podcast ini menegaskan peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dan kampus dalam membangun ekosistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (bl)

IKPI Dorong Anggota Kuasai AI, Ketum Vaudy: Ini Era Baru Profesi Perpajakan

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa dunia kerja, termasuk profesi konsultan pajak, kini tengah memasuki era baru yang ditandai oleh kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar tren, tetapi merupakan keniscayaan yang akan membentuk ulang cara para profesional pajak bekerja, berpikir, dan berinteraksi dengan klien.

Hal itu disampaikan Vaudy dalam Seminar IKPI Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Yogyakarta Rabu, (30/10/2025) dan dihadiri oleh lebih dari 70 peserta, terdiri dari anggota IKPI dan kalangan umum. 

Acara tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI untuk memperkuat literasi teknologi dan membangun kesiapan anggota menghadapi transformasi digital di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Kita sedang menyaksikan perubahan besar dalam dunia kerja. AI bukan lagi sekadar wacana futuristik, tapi kebutuhan nyata untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan akurasi di bidang perpajakan, akuntansi, dan administrasi keuangan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran teknologi AI membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi profesi konsultan pajak. Di satu sisi, AI menuntut kemampuan baru dalam memahami data dan sistem digital. Namun di sisi lain, AI membuka ruang bagi konsultan pajak untuk mempercepat proses analisis, memperkuat layanan konsultasi, dan membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.

“AI bisa menjadi asisten terbaik bagi konsultan pajak. Dengan kecerdasan buatan, analisis data bisa dilakukan lebih cepat, laporan bisa lebih akurat, dan layanan kepada klien menjadi lebih bernilai,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, Vaudy menegaskan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjadi pelopor transformasi digital. Ia menekankan pentingnya penguasaan teknologi sebagai bagian dari kompetensi dasar konsultan pajak masa kini.

“IKPI tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah revolusi digital. Kita harus memimpin perubahan, memastikan seluruh anggota siap beradaptasi, dan tetap relevan di era digital yang serba cepat,” tegasnya.

Sekadar informasi, seminar ini juga menghadirkan narasumber Muhammad Hanif, Founder AI for Productivity, yang memaparkan penerapan praktis kecerdasan buatan dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Para peserta diajak memahami bagaimana AI dapat diterapkan untuk mengotomasi tugas-tugas administratif, menganalisis data pajak secara cerdas, hingga mendukung pengambilan keputusan strategis berbasis data.

Selain menjadi ajang pembelajaran, kegiatan ini juga memperlihatkan soliditas dan semangat kolaborasi antaranggota IKPI di wilayah Yogyakarta. Vaudy menyampaikan apresiasi khusus kepada Pengda IKPI DIY yang baru terbentuk namun telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menyelenggarakan kegiatan dengan antusiasme tinggi.

“Salut kepada Pengda DIY. Meski termasuk daerah yang baru terbentuk, semangat dan partisipasi yang ditunjukkan sungguh luar biasa. Kehadiran peserta umum yang mencapai 50 orang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap dunia perpajakan dan teknologi semakin besar,” ujar Vaudy.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus pusat IKPI, antara lain:

• Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat

• Argi Evanfarid, Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi

• Eddy Wahyudi, Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal

Hadir pula Albertus Santosa, Ketua Pengda IKPI DIY beserta jajarannya; Hersona Bangun (Ketua Pengcab Sleman); Maryanto (Ketua Pengcab Bantul); Matheas Prihargo Wahyandono (Ketua Pengcab Yogyakarta); serta Budi Aris Laksmana selaku Ketua Panitia.

Seminar ini menjadi wujud nyata komitmen IKPI untuk terus memperkuat capacity building dan literasi teknologi bagi para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

“AI bukan untuk menggantikan manusia, tapi untuk memberdayakan kemampuan manusia agar lebih cepat, tepat, dan berdampak. Dengan AI, konsultan pajak bisa naik kelas menjadi lebih strategis dan bernilai bagi klien serta negara,” kata Vaudy 

Dengan semangat tersebut, IKPI berkomitmen menjadikan teknologi sebagai mitra dalam mewujudkan profesi konsultan pajak yang adaptif, kompeten, dan berdaya saing tinggi di era digital. (bl)

id_ID