IKPI Dorong Kolaborasi dan Transformasi Perpajakan Digital untuk Dukung Target Penerimaan Negara 2025

IKPI, Yogyakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Untuk mencapai angka ambisius ini, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kuliah umumnya di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (10/4/2025) menekankan pentingnya modernisasi sistem perpajakan dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Vaudy menjelaskan bahwa penerimaan pajak nasional sangat bergantung pada efektivitas kebijakan dan implementasi reformasi perpajakan yang sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia. “Pergeseran dari sektor manufaktur ke sektor jasa, terutama digital, membutuhkan respons cepat dari sistem perpajakan kita,” ujarnya.

IKPI mendukung penuh implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang dinilai mampu meningkatkan kualitas pengawasan, transparansi, dan pelayanan kepada wajib pajak. Lebih dari itu, IKPI juga mendorong penguatan SDM dan organisasi pajak untuk mengimbangi dinamika digitalisasi ekonomi.

“Penting bagi pemerintah dan pelaku usaha memahami bahwa insentif fiskal dan kebijakan pajak bukan hanya soal pemungutan, tetapi juga alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, UMKM, dan investasi jangka panjang,” tambah Vaudy.

Vaudy juga menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan akuntabel terhadap wajib pajak yang tidak patuh, khususnya kelompok high wealth individual (HWI) dan perusahaan dengan transaksi afiliasi yang kompleks.(bl)

Dihadapan Mahasiswa Atma Jaya, Ketua Umum IKPI Beberkan Peran Strategis Konsultan Pajak 

IKPI. Yogyakarta: Dalam kuliah umum di Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta bertema “Peluang dan Tantangan Perpajakan di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran”, Kamis (10/4/2025), Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menekankan peran strategis konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak menjadi jembatan penting antara wajib pajak dan otoritas perpajakan, khususnya dalam menghadapi kompleksitas peraturan dan dinamika sistem perpajakan yang terus berkembang.

(Foto: Istimewa)

“Banyak wajib pajak, terutama UMKM dan individu, masih kesulitan memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Di sinilah peran konsultan pajak sebagai pendamping dan penasihat menjadi krusial,” kata Vaudy, kepada ratusan mahasiswa yang ikut di dalam kelas tersebut.

Data terbaru menunjukkan bahwa per Februari 2025, Indonesia memiliki lebih dari 74 juta wajib pajak orang pribadi dan lebih dari 2 juta wajib pajak badan. Namun, jumlah konsultan pajak hanya sekitar 7.400 orang. Rasio ini menandakan betapa masih kurangnya tenaga profesional di bidang ini, sementara kebutuhan terus meningkat.

(Foto: Istimewa)

Dalam paparannya, Vaudy juga menggarisbawahi pentingnya reformasi perpajakan dan dukungan terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan, kualitas layanan, dan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi proses pajak. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Ingatkan Pentingnya Anggota Ikuti Sosialisasi Pembinaan KP oleh PPPK

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan dari Pengurus Pusat Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) Jemmi Sutiono, mengimbau seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini akan membahas topik penting mengenai pembinaan profesi konsultan pajak serta prosedur penyampaian laporan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Dikatakan Jemmi, sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, secara daring. “Bagi anggota yang belum mendaftarkan diri, dapat mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/Sosialisasi_P2PK_Sikop,” kata Jemmi, Rabu (8/4/2025).

Dalam pernyataannya, Jemmi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas atau formalitas belaka, melainkan bagian penting dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepatuhan konsultan pajak terhadap regulasi yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana penting bagi para konsultan pajak untuk memahami arah kebijakan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PPPK, termasuk kewajiban baru yang berkaitan dengan penyampaian laporan konsultan pajak melalui SIKOP. Jangan sampai ada anggota yang tidak memahami atau bahkan lalai karena tidak mengikuti pembaruan informasi ini,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya selalu update terhadap regulasi yang terus berkembang, serta turut aktif dalam proses peningkatan mutu dan integritas profesi konsultan pajak.

“Dengan mengikuti sosialisasi ini, anggota akan mendapatkan pemahaman yang jelas dan akurat langsung dari regulator mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban profesi. Ini sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif maupun pelanggaran yang bisa berdampak pada legalitas dan kredibilitas profesi,” tambahnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa sistem pelaporan SIKOP merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan oleh pemerintah untuk menilai kepatuhan dan profesionalisme konsultan pajak. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporannya menjadi suatu keharusan.

“Kami berharap seluruh anggota IKPI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tapi juga bentuk komitmen terhadap integritas profesi dan pelayanan yang terbaik bagi klien masing-masing,” tutup Jemmi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para konsultan pajak dapat semakin siap, tanggap, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas profesinya, sekaligus mendukung iklim perpajakan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

Departemen IT IKPI Dorong Transformasi Digital: Fokus pada Penguatan SDM dan Modernisasi Infrastruktur Teknologi

IKPI, Jakarta: Dalam rangka merealisasikan program kerja yang telah disusun, Departemen Informasi dan Teknologi (IT) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan langkah nyata melalui berbagai inisiatif strategis.

Ketua Departemen IT IKPI, Hendrik Saputra, menegaskan bahwa pihaknya terus berbenah demi mendukung peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh, khususnya dalam bidang digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Hendrik, salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM), terutama dalam penguasaan teknologi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.

“Kami menyadari bahwa penguasaan teknologi bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi keharusan di era saat ini. Karena itu, kami secara bertahap melatih pengurus dan anggota agar semakin mahir dalam menggunakan berbagai perangkat dan aplikasi digital, termasuk Zoom, Google Workspace, dan platform lain yang mendukung kolaborasi jarak jauh,” ujar Hendrik, Rabu (9/4/2025).

Program ini diselenggarakan secara berkala dan difokuskan pada penggunaan alat bantu digital dalam pelaksanaan rapat, seminar, workshop, serta kegiatan sosial dan keorganisasian lainnya. Pelatihan berbasis praktik langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan teknis para pengurus dalam menjalankan tugas secara efektif, baik secara daring maupun luring.

Selain peningkatan kapasitas SDM, Departemen IT juga tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai perangkat teknologi yang menjadi tulang punggung komunikasi dan informasi organisasi.

Hendrik menjelaskan bahwa beberapa infrastruktur strategis seperti studio podcast IKPI, situs web internal, dan platform digital IKPI Smart sedang dalam proses pengembangan dan peningkatan kualitas.

“Kami ingin memastikan bahwa semua alat dan sistem yang digunakan benar-benar mendukung produktivitas dan efisiensi kerja para pengurus serta memberi manfaat nyata bagi anggota. Misalnya, podcast IKPI akan kami kembangkan menjadi media edukasi perpajakan yang interaktif, sementara website internal akan diperbarui agar lebih informatif dan mudah diakses,” tambah Hendrik.

Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan penting bagi anggota, mulai dari akses informasi terkini tentang peraturan perpajakan, hingga jadwal pelatihan dan seminar.

Sementara itu, IKPI Smart, yang telah dikembangkan sejak tahun 2022, sudah menyediakan fitur pengelolaan data keanggotaan. Aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan fitur notifikasi real-time serta integrasi dengan sistem pembayaran daring.

“Kami rutin melakukan evaluasi teknologi dan memantau tren digital terbaru agar bisa segera mengadopsi teknologi yang relevan. Inovasi yang kami terapkan bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tapi juga menjawab kebutuhan riil para anggota IKPI yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Hendrik.

Ia juga menegaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan oleh Departemen IT merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi profesi yang modern, responsif, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada anggotanya.

“Setiap langkah yang kami ambil bertujuan untuk memastikan bahwa anggota IKPI merasa didukung, dimudahkan, dan dihargai sebagai bagian dari komunitas profesional yang kuat,” katanya.

Dengan langkah-langkah progresif ini, Departemen IT IKPI membuktikan komitmennya untuk terus berkembang dan menghadirkan layanan yang selaras dengan perkembangan teknologi. Hal ini sejalan dengan visi besar IKPI untuk menjadi mitra strategis dalam penguatan profesi konsultan pajak yang adaptif, inovatif, dan kompeten dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital. (bl)

Perayaan Dharma Santi IKPI: Ketum Vaudy Starworld Ajak Umat Hindu Jadikan Nyepi Sebagai Momentum Introspeksi dan Harmoni

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar perayaan Dharma Santi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 di Denpasar, Bali. Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pesan kepada umat Hindu, khususnya yang berada di lingkungan IKPI, untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momen refleksi dan perenungan diri (mulat sarira).

“Mari kita tata kembali sikap dan perilaku kita dalam menjaga keharmonisan dengan alam, sesama manusia, dan Sang Pencipta. Semoga pergantian tahun ini memberi vibrasi positif dalam kehidupan kita yang baru,” ungkap Vaudy pada perayaan tersebut, Sabtu (5/4/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Perayaan yang mengusung tema “Meningkatkan Soliditas Anggota IKPI” ini turut diramaikan dengan sapaan puitis bernuansa budaya, menambah kekhusyukan suasana Dharma Santi. Nyepi yang diperingati pada 29 Maret 2025 lalu kembali dihayati sebagai momen penyucian diri dengan menjalankan Catur Brata Penyepian yaitu: amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak menikmati hiburan).

Ketua Umum juga melaporkan perkembangan organisasi, termasuk pembentukan cabang baru di Kabupaten Bekasi pada 27 Maret 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Ia mengungkapkan, saat ini IKPI telah memiliki 45 cabang dan 13 Pengurus Daerah (Pengda), termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan dilantik pada tanggal 10 April 2025 nanti. Oleh karena itu, ia juga mendorong anggota IKPI untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan, seperti:

• Mengisi website IKPI dengan masukan atas regulasi dan teknis pelaksanaan,

• Menjadi narasumber edukasi bagi asosiasi bisnis dan profesi,

• Berkontribusi dalam Focus Group Discussion (FGD) IKPI.

Sekadar informasi, Dharma Santi ini dihadiri oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acharya Nanda sebagai narasumber, dan Ida Bagus Made Utama sebagai moderator. Jajaran kepengurusan IKPI pusat hingga daerah, termasuk Dewan Kehormatan, Pengawas, serta pengurus cabang Denpasar, Mataram, dan Buleleng juga turut hadir.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Diakhir sambutannya, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk menyerukan yel-yel semangat IKPI:

IKPI – untuk Nusa Bangsa

IKPI – pasti bisa

IKPI – Jaya, Jaya, Jaya!

Perayaan Dharma Santi IKPI ini menjadi refleksi nyata bahwa semangat spiritual, solidaritas organisasi, soliditas, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dapat berjalan beriringan. (bl)

Departemen SKO IKPI Ajak Seluruh Pengurus Daerah dan Cabang Bentuk Peminatan Anggota untuk Event Olahraga

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga (SKO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, mengajak seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia untuk membentuk peminatan anggota dalam rangka menyelenggarakan berbagai event olahraga. Kegiatan ini dapat dilakukan baik secara internal maupun eksternal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebugaran dan keseimbangan hidup para anggota.

Menurut Rusmadi, penting bagi setiap individu untuk menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup. Ia menegaskan bahwa tidak hanya otak yang perlu terus bekerja, tetapi fisik juga harus dijaga kebugarannya. “Mens sana in corpore sano, di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat,” ujarnya Jumat (4/4/2025).

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kesehatan mental dan meningkatkan produktivitas kerja.

Lebih lanjut, Rusmadi menyampaikan bahwa anggota yang berpartisipasi dalam event olahraga sebaiknya diberikan poin non-struktural (NTS). Pemberian poin ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi anggota untuk lebih aktif dalam kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh IKPI. Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak anggota yang terdorong untuk terlibat dalam kegiatan olahraga secara rutin.

Selain manfaat kesehatan, event olahraga ini juga dapat menjadi ajang mempererat kebersamaan antaranggota IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya interaksi yang lebih erat melalui kegiatan olahraga, diharapkan hubungan antaranggota semakin solid dan harmonis, sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang lebih positif dan kolaboratif dalam organisasi.

Rusmadi juga mengajak setiap pengurus daerah dan cabang untuk aktif berinovasi dalam menyelenggarakan event olahraga. Tidak hanya olahraga tradisional, tetapi juga berbagai jenis olahraga modern yang dapat menarik minat lebih banyak anggota. Selain itu, ia menyarankan agar kegiatan ini dapat dikolaborasikan dengan komunitas atau organisasi lain untuk memperluas jangkauan dan manfaat dari kegiatan tersebut.

Pengurus Pusat IKPI sendiri telah beberapa kali mengadakan event olahraga eksternal seperti golf dan tenis. Tidak menutup kemungkinan cabang olahraga lainnya juga bisa diselenggarakan di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen IKPI dalam mendorong gaya hidup sehat dan aktif bagi para anggotanya.

Lebih dari itu, olahraga juga dapat menjadi ajang pemersatu dan pengakraban diri sesama anggota serta stakeholder perpajakan. Dengan adanya kegiatan olahraga yang rutin dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan tercipta hubungan yang lebih erat dan sinergis dalam komunitas perpajakan.

Ketua Bidang Olahraga Departemen SKO, IKPI, Wisnu Sambhoro, menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Bea Cukai dan jajarannya menjadi langkah strategis dalam penyelenggaraan event olahraga.

“Olah raga terbukti memberi porsi sekitar 20 hingga 30 persen dalam pola hidup sehat guna memperpanjang kehidupan. Selain itu, pola makan yang baik, cukup istirahat, dan tetap merasa bahagia juga merupakan faktor penting,” ujar Wisnu.

Ia juga berharap bahwa masing-masing Pengda atau cabang dapat mengadakan event olahraga yang disesuaikan dengan kalender perayaan HUT di kota atau provinsi masing-masing. Dengan demikian, kegiatan ini dapat melibatkan cabang IKPI di sekitarnya, memperkuat kebersamaan, serta memperluas jangkauan manfaat olahraga.

“Sehingga Departemen SKO bisa membantu mensyiarkan kegiatan ini ke seluruh cabang IKPI di Indonesia,” kata Wisnu.

Dengan adanya inisiatif ini, IKPI berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan seimbang bagi seluruh anggotanya, serta mempererat kebersamaan dan kekompakan dalam organisasi. Langkah ini juga sejalan dengan visi IKPI untuk terus berkembang dan memberikan manfaat tidak hanya dalam bidang perpajakan, tetapi juga dalam aspek sosial dan kesejahteraan anggotanya. (bl)

IKPI Salurkan Bantuan ke Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk terus membantu warga yang tinggal di sekitar kantor sekretariat pusat IKPI. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang rutin dilakukan.

Dalam pernyataannya, Vaudy menekankan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada peran profesional sebagai konsultan pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. “Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota tersebar di seluruh Indonesia, kami merasa penting untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan bantuan nyata yang bermanfaat,” ujar Vaudy, saat menyerahkan bantuan tas dan alat tulis kepada pengurus TPA Tawirul Quluub , yang diwakili oleh Ustdz Zayadih di kantor pusat sekretariat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan sosial yang dilakukan IKPI mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan pendidikan, serta layanan konsultasi pajak gratis bagi warga kurang mampu. Program ini tidak hanya terbatas di wilayah sekitar kantor pusat IKPI, tetapi juga dijalankan oleh seluruh cabang IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, tetapi juga merasakan kehadiran kami dalam membantu mereka yang membutuhkan,” tambah Vaudy.

Sebelumnya, Ketua Departemen Sosial Keagamaan dan Olahraga (SKO) IKPI Rusmadi, telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan sejumlah bantuan kepada TPA Tanwirul Quluub di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Departemen SKO IKPI, Rusmadi.

“TPA Tanwirul Quluub memiliki 90 siswa. Makanya jumlah tas yang kami berikan disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut,” ujar Rusmadi.

Bantuan yang diserahkan meliputi:

• 90 pcs tas warna coklat

• 2 pcs papan tulis warna putih dan hitam

• 2 pcs papan pengumuman

• 6 ikat kertas folio

Rusmadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Ustaz Hidayat selaku perwakilan dari TPA Tanwirul Quluub. “Sebelumnya, kami sudah memberikan daftar barang yang tersedia yang dapat kami berikan kepada mereka,” tambahnya.

“Harapan kami, barang-barang tersebut dapat digunakan dalam proses belajar dan mengajar di TPA tersebut. Selain itu, ruangan di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta, yang sebelumnya digunakan untuk menumpuk barang-barang tersebut kini dapat digunakan secara optimal sebagai ruang kerja,” kata Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap dunia pendidikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa di TPA Tanwirul Quluub.

Kegiatan sosial yang dilakukan IKPI mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga yang menerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada IKPI yang telah peduli terhadap kondisi sosial ekonomi di lingkungan mereka.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi organisasi lain untuk ikut berkontribusi dalam membantu masyarakat,” kata Vaudy.

Dengan komitmen yang kuat dari IKPI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran organisasi ini di tengah mereka. (bl)

IKPI Apresiasi Kebijakan DJP soal Relaksasi Sanksi Administratif, Imbau Wajib Pajak Tetap Segera Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024, serta perpanjangan waktu pelaporan SPT dari 31 Maret menjadi 11 April 2025.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menilai kebijakan ini merupakan langkah yang sangat positif, khususnya mengingat libur nasional panjang yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan pajak. “Kami mengapresiasi langkah DJP yang menunjukkan keberpihakan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi situasi ini,” ujar Jemmi, Kamis (28/3/2025).

Seperti diketahui, DJP mengeluarkan kebijakan ini melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Aturan tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan setelah batas jatuh tempo normal pada 31 Maret 2025, asalkan diselesaikan paling lambat 11 April 2025. Kebijakan ini juga mengatur bahwa penghapusan sanksi tersebut berlaku tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kami memahami bahwa kebijakan ini akan memberikan kelonggaran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena adanya libur panjang yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan pajak,” ujar Jemmi.

Meski demikian, IKPI tetap mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan meskipun terdapat perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah. Jemmi menegaskan bahwa melaporkan SPT lebih awal merupakan langkah bijak guna menghindari potensi gangguan sistem pada hari-hari terakhir menjelang batas waktu pelaporan.

“Kami mendorong Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tanggal 11 April 2025. Pelaporan lebih awal mencerminkan kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” tambah Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. IKPI juga siap membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajibannya dengan baik. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Cabang Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan IKPI Kabupaten Bekasi sebagai cabang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono, jajaran pengurus pusat, dan pengawas IKPI. Acara tersebut digelar di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Vaudy Starworld menegaskan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan cara untuk mengembangkan IKPI. “Kami memahami pemekaran atau pembentukan cabang baru merupakan hal yang jarang dibicarakan beberapa tahun terakhir ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tujuan utama kami adalah mengembangkan ruang-ruang baru bagi kemajuan organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa gagasan ini diajukan dengan niat positif untuk memperluas jaringan IKPI, bukan untuk mengecilkan ruang yang sudah ada. Vaudy menambahkan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan langkah strategis untuk pengembangan IKPI ke depan bahkan menjadi salah satu jalan mengajak anggota untuk aktif di IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami ingin merencanakan langkah-langkah ke depan dengan mengadakan pemilihan, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Semua ini dilakukan oleh pengurus dan anggota yang aktif yang diharapkan dapat bekerja keras untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya ekspansi berupa pembentukan cabang baru maupun pemekaran cabang ke wilayah lain di Indonesia. “Kami berharap langkah ini tidak hanya terbatas pada Kabupaten Bekasi, tetapi juga bisa meluas ke Kabupaten atau kota lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI yang mengatur bahwa pembentukan cabang baru atau pemekaran harus didasarkan pada usulan minimal lima anggota tetap di wilayah tersebut.

“Kami dari pengurus pusat telah melakukan rangkaian langkah sesuai dengan yang diamanatkan oleh ART. Langkah pertama adalah menerima surat usulan dari pengusul. Setelah itu, kami melakukan pertemuan daring dengan pengurus cabang Kota Bekasi, tempat anggota pengusul ini terdaftar, untuk mendapatkan masukan-masukan. Selanjutnya, kami juga mengadakan pertemuan daring dengan pengurus daerah (Pengda) untuk mendengarkan masukan untuk pembentukan cabang Kabupaten Bekasi,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa semua tahapan tersebut telah dilaksanakan, sehingga rapat pleno ini merupakan puncak dari rangkaian proses tersebut.

“Ada enam orang yang mengusulkan, yang berarti jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Dari hasil rapat pleno ini, semua peserta yang hadir menanggapi dengan positif terbentuknya cabang baru, yaitu Cabang Kabupaten Bekasi, sehingga penyebaran IKPI dapat meluas ke berbagai wilayah. Dengan demikian, bendera IKPI dapat terus berkibar,” katanya.

Nuryadin menambahkan bahwa setelah ini, IKPI juga berencana membentuk cabang di Papua sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan organisasi secara nasional.

“Setelah proses penetapan ini selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan SK dari pengurus pusat tentang penetapan cabang Bekasi. Setelah SK diterbitkan, anggota dari cabang Kabupaten Bekasi akan mengadakan rapat anggota untuk menentukan ketua dan pengurus cabang Bekasi. Proses tersebut dapat langsung dilaksanakan atau setelah SK diterbitkan, selambat lambatnya dua bulan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi harus dibentuk,” tutup Nuryadin.

“Kami percaya bahwa ruang-ruang baru ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan organisasi dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Masukan Strategis kepada P2PK 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas sejumlah masukan terkait Konsultan Pajak, kuasa wajib pajak non Konsultan Pajak, serta penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Rabu (26/3/2025)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa asosiasinya menyoroti empat hal utama terkait Konsultan Pajak. Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah sekitar 400 pemegang Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat berpraktik karena belum mengajukan izin praktik dalam jangka waktu lebih dari dua tahun sejak memperoleh sertifikasi.

Selain itu, ada pula Konsultan Pajak yang belum melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan PMK 111 Tahun 2014. “IKPI juga mengusulkan pemberlakuan cuti profesi bagi Konsultan Pajak, sebagaimana telah diterapkan pada profesi keuangan lainnya seperti akuntan, penilai publik, dan aktuaris,” kata Vaudy, Rabu (26/3/2025).

Menurut Vaudy usulan ini dinilai penting untuk memberikan keringanan administratif kepada Konsultan Pajak yang berhalangan tidak tetap, agar mereka tidak terbebani oleh kewajiban seperti laporan tahunan dan program Pengembangan Profesionalisme Lanjutan (PPL) serta tidak berbentur kepentingan dengan jabatan publik yang diembannya. Alasan lain perlunya cuti bagi konsultan pajak adalah bilamana seorang konsultan pajak mengalami sakit yang berkepanjangan dan memerlukan istirahat dalam waktu yang panjang.

Dalam pembahasan mengenai kuasa wajib pajak, IKPI menyoroti perlunya penambahan gelar atau sebutan khusus bagi praktisi yang merupakan Konsultan Pajak berizin. Hal ini bertujuan untuk membedakan mereka dengan kuasa non Konsultan Pajak. Hal ini juga merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) IKPI yang dipimpin oleh Pino Siddharta.

Ia menekankan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak agar terjadi “equal playing field”, mengingat kuasa yang merupakan Konsultan Pajak memiliki kewajiban administratif yang diawasi oleh P2PK, sedangkan kuasa non Konsultan Pajak tidak memiliki kewajiban serupa. Hal ini juga merupakan suara IKPI yang pernah disampaikan oleh beberapa Ketua Umum IKPI sebelumnya. Atas hal ini IKPI tetap konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak.

Terkait penyelenggaraan USKP, IKPI menyampaikan masukan agar jumlah kuota peserta ujian di Jabodetabek ditambah. Vaudy menyoroti bahwa meskipun kebijakan peniadaan biaya ujian mencerminkan komitmen negara hadir untuk rakyat, kebijakan tersebut justru menimbulkan keterbatasan jumlah peserta ujian, terutama di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, banyak peserta ujian terpaksa mengikuti USKP di luar kota bahkan luar provinsi, yang menyebabkan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk akomodasi yang jauh lebih besar dibanding biaya ujian saat masih berbayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI mendukung penerapan pungutan berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai penyelenggaraan USKP, seperti penyediaan tempat dan konsumsi bagi peserta.

Vaudy mengatakan, bahwa IKPI siap berkoordinasi dengan anggota untuk mendukung pelaksanaan USKP yang lebih baik. “P2PK menyatakan menerima seluruh masukan dari IKPI dan berencana membahas lebih lanjut bersama Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI: Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Kepala Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Sementara dari pihak P2PK hadir Kepala P2PK Erawati, Kepala Bidang PKPAPKL, Kepala Bidang PPAPKL, dan tim P2PK. (bl)

id_ID