Kategori: Berita Pusat
Visi, Misi dan Program Kerja Cakewas IKPI Nomor 04 Periode 2024-2029
Visi, Misi dan Program Kerja Cakewas IKPI Nomor 02 Periode 2024-2029
Visi, Misi dan Program Kerja Cakewas IKPI Nomor 01 Periode 2024-2029
Visi, Misi dan Program Kerja Paslon 02 Ketum dan Waketum IKPI Periode 2024-2029
Visi, Misi dan Program Kerja Paslon 01 Ketum dan Waketum IKPI Periode 2024-2029
Mahasiswa S3 UNPAD Apresiasi Ketum IKPI di Webinar “Pemahaman Konsep TER”
IKPI, Jakarta: Peserta webinar dari Program Studi S3 Ilmu Akuntansi Universitas Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung memberikan apresiasi kepada Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, atas partisipasinya sebagai narasumber Webinar bertema “Pemahaman Konsep Tarif Efektif Rata-rata (TER)” dalam perspektif wajib pajak dan konsultan pajak, Sabtu (15/6/2024) pagi.
Pasalnya, apresiasi tersebut diberikan atas materi dan penyampaian Ruston yang dinilai jelas, lugas, berisi, serta mudah dipahami peserta.
“Setuju Pak Ruston. Penjelasan mengenai PPh 21 luar biasa dan mudah dipahami. Top,” kata Yulia, dalam komentarnya melalui kolom komentar Zoom Meeting.
Apresiasi serupa juga disampaikan Muzdalifah dan Credo. Pada kolom komentarnya mereka menuliskan kata “Mantap Pematerinya”. Komentar itu disampaikan saat Ruston memberikan paparan mengenai penerapan TER atas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam paparannya Ruston mengatakan, pemberlakuan TER adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak pemotong (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21. Pada dasarnya ketentuan baru pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi menerapkan 2 (dua) jenis tarif yaitu tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dan Tarif Efektif.
Terhadap siapa dan atas penghasilan apa dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dan siapa serta dalam hal apa dipotong dengan Tarif Efektif Rata-rata ( TER) telah diatur dalam PP dan PMK yang terbit akhir Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Ruston menegaskan bahwa Penerapan TER bukan merupakan opsional. Misalnya terhadap Pegawai Tetap, Masa Januari sd November, pemberi kerja wajib menerapkan TER, sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember dilakukan dengan terlebih dahulu menghitung PPh Pasal 21 terhutang dalam setahun dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh atas akumulasi penghasilan bruto satu tahun dengan memperhitungkan pengurang yaitu biaya jabatan, iuran pensiun uang dibayar pegawai, zakat (jika ada) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selisih antara PPh Pasal 21 terhutang setahun dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang telah dipotong dengan TER sebelumnya untuk Masa Januari sd November merupakan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Desember. Namun demikian, terdapat juga kemungkinan posisi Lebih Bayar pada Masa Desember terutama jika selama Masa Januari – November, pegawai tetap memperoleh THR, bonus dan semacamnya dimana pada saat menerima dipotong dengan TER yang lebih tinggi dari bulan-bulan dimana pegawai tidak menerima extra penghasilan selain gaji.
Dikatakan Ruston, TER bukanlah jenis pajak baru dan tentunya tidak menambah beban pajak pegawai karena tidak terdapat perbedaan atas besarnya PPh terhutang dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, sebab pada akhirnya secara akumulasi setahun PPh Terhutang dihitung dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh. Perbedaannya hanya dari sisi cara menghitung pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya. Beban PPh terhutang oleh pegawai tetap mengikuti konsep ability to pay yang dicerminkan oleh besanyar Penghasilan Kena Pajak. Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin besar pula pajak yang akan dibayarnya. Pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih besar pada saat memperoleh THR dan Bonus telah sesuai dengan salah atau asas perpajakan yang baik menurut Adam Smith, yaitu Convenience of Payment dimana seseorang membayar pajak pada saat yang nyaman yakni pada saat dia memperoleh penghasilan. Konsep ini dikenal juga dengan istilah Pay As You Earn (PAYE).
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 cukup sederhana. Yang pertama diperhatikan adalah besaran PTKP seorang pegawai sesuai statusnya pada awal tahun atau pada saat awal seseorang menjadi pegawai. Hal ini sangat mendasar untuk menentukan kategori TER A, TER B atau TER C. Setelah itu baru dilihat jumlah penghasilan bruto setiap bulannya untuk melihat tarif yang mana yang akan diterapkan. Tarifnya sendiri disajikan dalam persentase pada tabel yang sudah diatur dalam ketentuan untuk masing-masing kategori TER.
Selain itu kata Ruston, kebijakan ini juga memudahkan penerima penghasilan (pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya, sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
Terakhir, sistem TER juga merupakan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. “Dengan demikian, akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela,” kata Ruston. (bl)
IKPI – Universitas Klabat Manado Tandatangani Kerja Sama Ilmu Perpajakan
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi. Kali ini penandatanganan dilakukan antara IKPI dan Universitas Klabat, Manado pada 13 Juni 2024.
Penandatanganan MoU yang dilakukan di kampus oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Rektor Universitas Klabat Danny Rantung diharapkan bisa segera diimplementasikan dengan berbagai kegiatan seperti seminar, pelatihan Brevet, kuliah umum dan lainnya.
Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, MoU ini merupakan rangkaian program asosiasi yang telah dijalankan sejak beberapa tahun belakangan ini.
“Kami berkomitmen mewujudkan Tri Dharma perguruan tinggi di Indonesia. Untuk itu, melalui semua cabang IKPI se-Indonesia kami terus menjalin komunikasi dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta,” kata Lisa, Minggu (16/6/2024).
Diungkapkan Lisa, saat ini IKPI telah menjalin kerja sama dengan 78 perguruan tinggi negeri/swasta dan Sekolah Tinggi Lainnya. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan banyaknya permintaan dari perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program studi akuntansi, perpajakan dan/atau manajemen.
Sementara itu, Ketua IKPI Manado Yuli Rawun mengungkapkan Isi MoU tersebut meliputi kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat maupun program merdeka belajar kampus merdeka.
“Jadi kerja sama ini adalah bagian dari implementasi IKPI dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dilanjutkan dengan penandatangan MoA antara IKPI dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Klabat yang ditandatangani langsung oleh Dekan FEB Dr. Elvis Sumanti,” kata Yuli.
Dia menjelaskan, adapun isi MoA tersebut yaitu mendukung dan melaksanakan program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dalam hal ini kegiatan magang bersertifikat. Terakhir penandatanganan IA (Implementation Arrangement) yang memuat rincian rencana implementasi kegiatan kerja sama dalam hal Brevet Pajak C.
Rencananya kata Yuli, pelatihan Brevet Pajak C akan dibuka dalam waktu dekat ini dengan menggunakan tenaga pengajar dari IKPI Pusat secara online.
Sekadar informasi, Universitas Klabat atau UNKLAB adalah universitas swasta terbaik di Sulawesi Utara yang berlokasi di Minahasa Utara yang sudah berdiri sejak tahun 1965. Berdirinya Universitas tersebut sama halnya dengan IKPI sejak tahun 1965.
Dikatakan Yuli, setelah acara penandatangan MoU, MoA dan IA ini dilanjutkan dengan pelaksanaan kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dengan topik Peluang Karir Profesi Konsultan Pajak di Era Society 5.0.
Dalam paparannya lanjut Yuli, Ketum IKPI menawarkan para mahasiswa untuk bisa menggeluti profesi sebagai konsultan pajak. Di mana peluang kerja di bidang ini masih terbuka luas dan cukup menjanjikan.
Namun dalam prosesnya, untuk menjadi seorang konsultan pajak, harus melalui berbagai proses di antaranya mengikuti pelatihan perpajakan atau biasa disebut brevet pajak dengan berbagai tingkatan.
“Setelah itu untuk bisa menjalankan profesi ini, seorang calon konsultan pajak wajib dinyatakan lulus ujian sertifikasi,” katanya.
Sekadar informasi, kuliah umum ini dihadiri lebih dari 100 orang mahasiswa/mahasiswi dari Prodi Akuntansi dan Prodi Manajemen Universitas Klabat yang dilaksanakan di Conference Room GK 1lantai 2 serta juga dibuka link zoom untuk Mahasiswa S2 Prodi Magister Manajemen.
Setelah kuliah umum dilakukan tanya jawab dengan narasumber.Tidak hanya mahasiswa yang penuh antusias mengikuti kuliah umum dan mengajukan pertanyaan akan tetapi dosen juga sangat interest, hal ini dibuktikan dengan ketua program studi Magister Manajemen Fanny Soewignyo, yang turut mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Hadir pada kesempatan itu, Sri Sulistyowati Pengurus Bidang Pendidikan Brevet, Norman Wijayantoko, Ketua Bidang IT, Ketua IKPI Cabang Manado Yuli Rawun beserta jajaran pengurus dan anggota IKPI Cabang Manado.
Lebih lanjut Yuli berharap dengan adanya kegiatan penandatanganan MoU, MoA dan IA ini diharapkan kerja sama yang sudah terjalin bukan hanya dilakukan dalam bentuk seminar, praktisi mengajar saja, tetapi juga membuka kesempatan kepada mahasiswa prodi Akuntansi dan Manajemen dari Universitas Klabat dapat magang di kantor konsultan pajak yang tergabung dalam anggota IKPI Cabang Manado. (bl)
Ini Makna Nomor Urut Menurut Calon Ketua Pengawas IKPI di Kongres XII
IKPI, Jakarta: Panitia pemilihan pada Kongres XII IKPI yang akan dilangsungkan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 telah menetapkan empat calon ketua pengawas sebagai kontestan dalam ajang lima tahunan asosiasi tersebut. Para kontestan juga telah mendapatkan nomor urut peserta yang telah diserahkan panitia pada 12 Juni 2024 di Kantor Sekretariat Pengurus IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan.
Namun demikian, ternyata ada makna tersirat yang mendalam bagi mereka mengenai nomor urut yang didapatkan tersebut. Berikut penuturan makna nomor urut dari masing-masing calon ketua pengawas:
Nomor Urut 1: PRIANTO BUDI SAPTONO
Ketika mendapatkan nomor urut 1 dalam pengundian yang dilakukan oleh panitia pemilihan di Kantor Sekretariat Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Prianto Budi Saptono mengungkapkan kegembiraannya.
Pasalnya, menurut Prianto, angka tersebut sering merepresentasikan capaian terbaik yang harus diraih di banyak momentum dan peristiwa. Juara atau ranking 1 sering diperebutkan di setiap kompetisi, kontestasi, maupun pekerjaan.
Prianto memaknai angka itu sebagai simbol terbaik yang harus dicapai di dalam kehidupan maupun berorganisasi. “Jadi, dalam segala sesuatu saya akan berikan yang terbaik, termasuk saat nanti in syaa Allah terpilih menjadi ketua pengawas IKPI,” ujarnya.
Prianto menganalogikan penjual kecap yang selalu mengatakan bahwa produk kecapnya adalah produk nomor wahid. Selain itu, orang juga akan memberikan peringkat terbaik dengan simbol angka 1.
Selain itu, lanjut Prianto, ketika belum menjadi nomor wahid dan terbaik, siapapun akan berusaha untuk menjadi nomor pertama. Karena itu, bahwa menjadi nomor satu merupakan pencapaian terbaik yang bisa dilakukan setiap manusia.
“Jadi, jika terpilih menjadi ketua pengawas IKPI in syaa Allah, saya akan berikan kemampuan terbaik saya untuk IKPI tercinta sesuai tugas dan fungsi pengawas di Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,” kata Prianto.
Nomor urut 2: HARUN PANDAPOTAN
Calon ketua pengawas dengan nomor urut 2 yakni Harun Pandapotan, menyatakan tidak ada makna khusus pada nomor urut yang didapatkannya dalam kontestasi pemilihan calon ketua pengawas pada Kongres XII IKPI.
“Menurut saya, semua nomor sama saja dan tidak ada makna khusus. Yang terpenting dalam kontestasi ini adalah tujuan utama yakni untuk pengabdian terhadap asosiasi.
“Saya menjadi anggota IKPI sudah lebih dari 20 tahun dan sudah saatnya mengabdi dan berbuat yang terbaik untuk IKPI,” kata Harun Pandapotan.
Nomor Urut 3: SISTOMO SISWOATMODJO
Calon ketua pengawas nomor urut 3 Sistomo Siswoatmodjo mengatakan. Mendapatkan nomor urut 3 dalam pengundian beberapa waktu lalu ternyata malah menambah semangat.
Incumbent ketua pengawas itu mengaku bahwa angka 3 identik dengan simbol metal (jari jempol, telunjuk, dan kelingking) di mana semangat anak muda mengalir dalam simbol tersebut.
Harapannya, jiwa muda juga mengiring langkah Sistomo apabila dipercaya kembali menjadi ketua pengawas IKPI periode 2024-2029.
“Untuk bersama-sama membesarkan IKPI dibutuhkan semangat muda. Jadi umur boleh tua, tetapi semangat dan jiwa harus tetap muda paling tidak untuk mengawal IKPI selama lima tahun kedepan,” kata Sistomo.
Menurutnya, semakin besar asosiasi akan semakin besar juga tantangan yang dihadapi. Dengan demikian, harus ada semangat muda untuk.menjalankan tugas pengabdian terhadap asosiasi ini.
“Dengan semangat “Metal” bersama kita kembangkan IKPI yang semakin mandiri, bertumbuh, dan bermartabat,” ujarnya.
Nomor Urut 4: NURYADIN RAHMAN
Calon ketua pengawas dengan nomor urut 4 Nuryadin Rahman mengatakan bahwa nomor tersebut mempunyai makna yang sangat identik dengan kekuatan.
Menurut Ketua IKPI Cabang Depok ini, menjadi ketua pengawas dibutuhkan kekuatan yang mumpuni, khususnya dalam menjalankan kerja sinergi antara ketua umum, jajaran pengurus pusat hingga kepada seluruh anggota di seluruh cabang IKPI se- Indonesia.
“Jadi sinergi dengan pengurus dan anggota itu wajib dilakukan, namun tidak menghilangkan tanggung jawab kita sebagai pengawas,” ujarnya.
Dikatakan Nuryadin, besarnya IKPI tidak lepas dari adanya sinergitas yang baik antara pengurus dan anggota baik ditingkat pusat maupun daerah (cabang).
“Keaktifan rekan-rekan dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada masyarakat, menjadikan IKPI semakin dikenal dan bahkan keberadaannya semakin diperhitungkan pemerintah,” ujarnya.
Karena itu lanjut dia, dibutuhkan peran pengawas yang kuat sebagai penyeimbang di dalam asosiasi. “Nah nomor urut 4 dalam kontestasi ini, saya ibaratkan sebagai kaki-kaki yang kuat untuk penyeimbang itu,” kata Nuryadin. (bl)
Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI Tegaskan Kontestan Hindari Politik Uang dan Perdebatan
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Segera menggelar Kongres ke-XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas periode 2024-2029. Sebelum pelaksanaan itu, ada beberapa proses yang harus dilewati setiap kontestan yang ingin berlaga pada ajang tersebut.
Saat ini, dari hasil verifikasi panitia pemilihan telah ditetapkan sebanyak dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dinyatakan layak untuk berkontestasi pada Kongres XII ini. Selain itu, dalam ajang ini juga akan dilakukan pemilihan untuk calon ketua pengawas IKPI dan panitia sudah menetapkan sebanyak empat calon terverifikasi dan berhak mengikuti kontestasi tersebut.
Setelah melewati proses verifikasi, para kontestan akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 18 Juni hingga 10 Agustus 2024.
Dalam masa kampanye nanti, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan pada Kongres XII IKPI I Kadek Sumadi menekankan kepada seluruh kontestan pentingnya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Auran ini dibuat untuk menghindari gesekan sesama pendukung kontestan yang ujungnya bisa menyebabkan terjadinya perpecahan di dalam asosiasi. Untuk itu, kita belajar dari kongres-kongres sebelumnya agar perpecahan itu tidak terjadi lagi,” kata Kadek di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Diungkapkan Kadek, aturan mendasar yang harus dipatuhi setiap kontestan dan para pendukungnya adalah tidak mendiskreditkan kontestan lain serta menyebarkan berita bohong yang merugikan kontestan lain. “Perilaku seperti ini dapat memancing perpecahan, makanya ini masuk di dalam aturan yang dilarang keras untuk dilakukan,” ujarnya.
Selain itu kata dia, kontestan juga dilarang keras melakukan politik uang. Siapapun kontestan yang melanggar larangan tersebut akan didiskualifikasi sebagai kontestan.
Menurut Kadek, politik uang itu bisa dilakukan langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud politik uang langsung adalah dengan memberikan uang kepada peserta untuk memilih kontestan tertentu.
“Jadi, apabila kontestan memberikan sesuatu kepada peserta dengan disertai ajakan memilih, maka itu masuk dalam politik uang dan kontestan akan didiskualifikasi,” katanya.
Namun kata dia, jika ada yang memberikan uang atau fasilitas lainnya tanpa disertai ajakan memilih salah satu kontestan maka hal itu tidak termasuk dalam politik uang. “Jadi bisa saja ada pihak yang berniat membantu sesama anggota untuk ikut berpartisipasi di dalam kongres, tetapi bantuan itu tidak disertai dengan kewajiban memilih kontestan atau tidak memilih tertentu, dan ini tidak dilarang”. ujarnya.
Selain itu, di dalam aturan setiap kontestan juga diperbolehkan menerima bantuan atau sponsor dari para pendukungnya. “Jadi sponsor itu diperbolehkan, karena tidak masuk dalam aturan yang dilarang,” ujarnya.
Dikatakannya, pemberian dana sponsor juga dilegalkan dalam pemilihan, seperti kepala daerah hingga presiden. Tetapi kalau dananya dipakai untuk menyuap seseorang agar memilih kontestan tertentu, maka itu masuk dalam pelanggaran berat.
Lebih jauh Kadek mengatakan, tentu tujuan utama dalam gelaran kongres ini adalah memilih pemimpin yang mempunyai kualitas dan integritas, serta mempunyai kapasitas dalam memimpin. Tetapi target utama nya adalah persatuan, dan tidak boleh ada perpecahan apapun.
“Siapapun yang nanti terpilih, seluruh kontestan dan pendukung harus mau menerima siapapun pemenangnya. Karena memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa ujung dalam penyelenggaraan kongres ini adalah kesatuan dan persatuan,” ujarnya.
Dengan demikian, di tengah-tengah kongres semua proses memang harus didesain. Jangan ada pertentangan dan permusuhan, itulah kenapa salah satu larangan kampanye adalah berdebat. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpecahan.
“Jadi memang itu konsep didesain. Kalau memang audiensnya memilih salah satu pasangan, ya memang itu karena mereka mempunyai kelebihan, dan bukan karena perdebatan-perdebatan yang dilakukan. Jadi kalah atau menang tidak ada perpecahan,” katanya. (bl)