IKPI Tegaskan Nama Pengda dan Pengcab Sesuai Domisili, Wujudkan Tertib Administrasi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa seluruh nama Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia wajib disesuaikan dengan nama kota atau kabupaten tempat cabang tersebut berdomisili. Penegasan ini disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-01/PP/IV/2025 tentang Penyebutan Pengda/Pengcab Dikarenakan Adanya Penyesuaian dan Pembentukan Pengda/Pengcab Baru.

Dalam keterangannya, Nuryadin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam tubuh organisasi yang saat ini terus berkembang pesat. “Dengan adanya banyak cabang baru, penting untuk memastikan penyebutan nama Pengda dan Pengcab benar-benar sesuai dengan domisili administrasinya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam korespondensi maupun dokumentasi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman, ini menegaskan dua kewajiban utama. Pertama, seluruh organ organisasi, mulai dari Pengurus Pusat, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Pengawas, Pengda, hingga Pengcab, wajib menggunakan penyebutan nama sesuai daftar lampiran dalam seluruh bentuk korespondensi internal maupun eksternal. Kedua, kewajiban yang sama berlaku pula dalam dokumentasi resmi perkumpulan.

Berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dasar hukum ini memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat IKPI.

“IKPI sebagai organisasi profesi nasional harus menjaga konsistensi administrasi. Ini penting bukan hanya untuk internal, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas eksternal kita di mata mitra kerja, pemerintah, dan masyarakat luas,” kata Nuryadin.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa adanya penyesuaian ini tak lepas dari dinamika perkembangan organisasi, termasuk pembentukan Pengda dan Pengcab baru di berbagai wilayah. Kini, struktur organisasi IKPI semakin tersebar luas dari Sumatera hingga Papua.

Beberapa contoh penyebutan yang disesuaikan adalah:

  • Untuk wilayah Banten, Pengcab-pengcabnya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
  • Untuk Daerah Khusus Jakarta, Pengcab-pengcab mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta wilayah penyangga seperti Kota Bekasi, dan Depok.
  • Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi, masuk kedalam wilayah koordinasi Pengda Jawa Barat
  • Di Jawa Tengah, Pengcab-pengcab diatur berdasarkan Kota Semarang, Surakarta, dan Banyumas.
  • Untuk Bali dan Nusa Tenggara, terdapat Pengcab Denpasar, Mataram, dan Buleleng.
  • Sementara di kawasan Kalimantan dan Sulawesi, Pengcab-pengcabnya tersebar di kota-kota seperti Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Manado.

Menurut Nuryadin, perubahan ini adalah respons organisasi terhadap tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola keanggotaan dan kegiatan profesional di berbagai daerah. “Dalam waktu dekat, kami juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Pengda dan Pengcab agar implementasinya berjalan mulus di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

IKPI juga akan mengawasi implementasi kebijakan ini melalui monitoring rutin. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam korespondensi atau dokumentasi, maka Pengda atau Pengcab yang bersangkutan akan diminta untuk melakukan penyesuaian secepatnya.

Penegasan penyebutan nama Pengda dan Pengcab ini menjadi bagian dari langkah besar IKPI untuk terus membangun organisasi yang profesional, tertib, dan sesuai dengan standar organisasi modern.

“Kami berharap, dengan standarisasi ini, semua proses administrasi berjalan lebih rapi, pelayanan kepada anggota meningkat, dan citra organisasi di tingkat nasional maupun internasional semakin positif,” kata Nuryadin.

Penyebutan yang baru lebih khusus ke:

– Kota Bekasi

– ⁠Kota Bogor

– ⁠Kota Bandung

– ⁠Kota Semarang

– ⁠Kota Malang

Sebelumnya cabang-cabang di atas tidak menggunakan kata kota di depannya namun langsung ke namanya. Maksud digunakan kata kota di depannya karena cabang yang berkedudukan di kota tersebut terdapat nama yang sama antara Kota dan Kabupatennya, misalnya Malang terdapat Kota Malang dan Kabupaten Malang sehingga pada SK pengangkatan pengurus cabang dicantumkan IKPI Cabang Kota Malang.

Hal ini selaras dengan AD ART saja. Penambahan nama kota di depan cabang ini tidak mengubah wilayah kerja mereka sebelumnya.

Sebelumnya cabang-cabang yang sejak awal sudah membedakan kota dan kabupaten adalah Cabang Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (bl)

PPPK Kemenkeu Dukung Penuh Kolaborasi IKPI dan KACTAE: Perkuat Posisi Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menjalin kerja sama dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE). Nota kesepahaman (MoU) antara kedua asosiasi ini resmi ditandatangani di kantor sekretariat pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025),

Perwakilan PPPK, Lury Sofyan, yang hadir pada kegiatan itu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi lintas negara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa profesi konsultan pajak kini memiliki posisi strategis di tengah upaya reformasi sistem perpajakan nasional.

“Kami dari Kementerian Keuangan, khususnya PPPK, memberikan dukungan sangat positif terhadap kegiatan seperti ini. Dengan diakuinya konsultan pajak sebagai profesi resmi dalam Undang-Undang P2SK, peran mereka tidak lagi sekadar membantu kepatuhan pajak, tapi juga menjadi bagian penting dari tata kelola keuangan negara,” ujar Lury.

Ia juga mengungkapkan bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan asosiasi profesi dari negara lain sangat diperlukan dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan adaptif.

“Beberapa bulan lalu kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari Australia, dan kini kolaborasi dengan Korea Selatan memberikan dimensi baru yang sangat positif. Korea adalah salah satu investor asing terbesar di Indonesia, dan tentu kerja sama ini bisa memperkuat hubungan strategis, tidak hanya antarprofesi, tetapi juga antarpemerintah,” tambahnya.

Lury juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam memperkuat komunikasi dan pemahaman antarnegara di bidang perpajakan. “Saya yakin kerja sama ini bisa membuka jalan bagi kolaborasi G2G antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Keuangan Korea Selatan di masa mendatang.” katanya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Lury menyampaikan ucapan selamat datang kepada Direktur Kerja Sama Internasional KACTAE, Mr. Park Dong-ho, yang akan membagikan wawasan dan pengalaman perpajakan dari Korea Selatan dalam sesi selanjutnya.

“Pertemuan seperti ini adalah bentuk nyata dari knowledge exchange yang bermanfaat, bukan hanya bagi konsultan pajak, tapi juga bagi pengembangan sistem perpajakan nasional secara keseluruhan.” ujarnya.

Menurut Lury, penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat standar profesionalisme konsultan pajak Indonesia, sekaligus membuka peluang baru dalam kerja sama internasional di bidang perpajakan. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Selamat atas Suksesnya Kongres II AKP2I di Bogor

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) atas terselenggaranya Kongres II yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam keterangannya, Vaudy menyatakan apresiasinya terhadap soliditas dan kontribusi AKP2I dalam membangun profesi konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

“Kongres ini bukan hanya momentum konsolidasi internal, tetapi juga refleksi atas peran penting konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran AKP2I, khususnya kepada Ketua Umum Suherman Saleh atas kepemimpinannya,” ujar Vaudy, Sabtu (10/5/2025).

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, Kongres II AKP2I menjadi ajang strategis bagi para anggota untuk merumuskan arah organisasi ke depan, termasuk penguatan kompetensi dan kolaborasi lintas asosiasi dalam mendukung reformasi perpajakan.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI dan AKP2I diharapkan terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak serta menjaga integritas profesi di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

(Foto: Istimewa)

“Kami juga bersama sama sedang memperjuangankan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, untuk perlindungan wajib pajak dan profesi konsultan pajak,” kata Vaudy. (bl)

Pererat Hubungan Internasional, IKPI Jamu Delegasi KACTAE Korea Selatan Dengan Masakan Minang

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat hubungan bilateral antarprofesi konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjamu delegasi dari Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dalam sebuah jamuan makan malam penuh keakraban di Rumah Makan Padang Kebayoran Baru, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan Dewan Penasehat IKPI. Sementara itu, rombongan KACTAE dipimpin langsung oleh Jang Bowon selaku Presiden KACTAE, didampingi oleh beberapa pengurus asosiasi tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Jamuan makan malam ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antarprofesi, tetapi juga membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu perpajakan yang sedang berkembang di masing-masing negara. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua belah pihak mendiskusikan perkembangan kebijakan perpajakan, tantangan profesi konsultan pajak, serta peluang kerja sama teknis dan pelatihan.

Menariknya, kekayaan budaya Indonesia turut menjadi bagian tak terpisahkan dari pertemuan ini.

Delegasi KACTAE disuguhi aneka hidangan khas Minangkabau yang menjadi ciri khas Restoran Garuda. Menu seperti gulai kepala ikan kakap, rendang, tunjang, telur dadar, ayam pop, serta beragam lauk Minang lainnya menjadi santapan utama malam itu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Rombongan dari Korea Selatan tampak sangat menikmati setiap hidangan yang disajikan. Bahkan, Presiden KACTAE, Jang Bowon, secara khusus menyampaikan pujian atas kelezatan masakan Indonesia. “Ini adalah pengalaman kuliner yang luar biasa. Kami sangat terkesan dengan cita rasa makanan khas Minang. Kaya rempah dan sangat menggugah selera,” ungkap Jang dengan antusias.

Antusiasme tersebut terlihat jelas dari lahapnya para tamu menyantap setiap sajian yang dihidangkan. Jamuan tersebut pun menjadi momen mencairkan suasana dan membangun keakraban antara para konsultan pajak dari kedua negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Jang Bowon secara resmi mengundang IKPI untuk melakukan kunjungan balasan ke Korea Selatan.

Undangan tersebut mencakup ajakan untuk menikmati kekayaan budaya dan kuliner Korea, serta mengikuti sesi khusus pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai sistem dan regulasi perpajakan di Negeri Ginseng.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara KACTAE dan IKPI, baik dalam bidang pengembangan profesi, pelatihan teknis, maupun pertukaran pengalaman,” tambah Jang.

Ketua Umum IKPI menyambut baik undangan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membangun relasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi sejenis di tingkat internasional. “Kami percaya bahwa kerja sama lintas negara menjadi salah satu kunci penting dalam memperkuat integritas dan kapabilitas profesi konsultan pajak. Kunjungan ini adalah langkah awal yang positif menuju arah tersebut,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi, pertemuan antara IKPI dan KACTAE di Jakarta menjadi bukti nyata bahwa diplomasi profesional dapat dibangun melalui meja makan, diskusi hangat, dan apresiasi lintas budaya.(bl)

IKPI dan KACTAE Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Kolaborasi Konsultan Pajak Indonesia-Korea

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar Sekretariat Pusat IKPI, Jumat (9/5/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral di bidang perpajakan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi KACTAE dan para tamu kehormatan dari Korea Selatan. Ia juga menyampaikan rasa senang atas perbedaan budaya yang menjadi kekayaan dan mempererat kerja sama antara kedua negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan senang hati kami menyampaikan niat kami untuk menjalin kerja sama formal dengan KACTAE. Kami berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat melahirkan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan serta memberikan dampak positif bagi IKPI dan KACTAE, baik dalam peningkatan profesionalisme praktik konsultan pajak maupun tata kelola asosiasi,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi kedua asosiasi terhadap sistem perpajakan di masing-masing negara.

Dalam sambutannya, ia juga menyampaikan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak pertama dan tertua di Indonesia, berdiri sejak 60 tahun lalu. Saat ini, IKPI memiliki lebih dari 7.000 anggota yang terdaftar di Kementerian Keuangan, atau mewakili sekitar 91% dari seluruh konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Selama lima tahun ke depan, IKPI akan menjalankan program strategis untuk menjadikan IKPI sebagai pusat pengetahuan perpajakan terdepan dan motor penggerak ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy.

Program tersebut mencakup:

• Menjadikan IKPI sebagai sumber acuan dalam perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia;

• Menjadikan IKPI sebagai pusat informasi perpajakan nasional;

• Meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan;

• Memperluas jaringan dan kemitraan di tingkat global.

Di akhir sambutannya, Vaudy juga menyatakan bahwa IKPI dan KACTAE sepakat bertukar pengetahuan perpajakan antar kedua negara.

“Jadi melalui kegiatan seminar, atau lainnya kami sepakat untuk bertukar pengetahuan mengenai regulasi antar Indonesia dan Korea Selatan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini juga dapat memperkenalkan keindahan dan keragaman budaya Indonesia kepada para delegasi Korea serta membuka pintu kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah delegasi penting dari Korea Selatan, antara lain:

1. Delegasi KACTAE: Jang Bowon, Kim Hyunbai, Paik Seungsoo, dan Park Dongguk

2. Direktur Komite Keuangan ASEAN-Korea: Lee Young-Jick

3. Financial Attache, JaePhil Choi

4. Wakil Ketua Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Korea di Indonesia: Joohan Lee

Perwakilan pemerinta Indonesia, dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan:

1. Lury Sofyan

Dari IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Sekretaris Umum, Associate Professor. Edy Gunawan

3. Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena

4. Ketua Departen Hubungan Internasional, Tjhai Fung Njit

5.Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

6.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. Ketua Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Arinda Hutabarat

8.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

10. Ketua Departemen Kerja Sama dengan Organisasi dan Asosiasi, Handy

11. Ketua Departemen PPL, Buddhi Wibowo

(bl)

 

 

 

IKPI Apresiasi Perbaikan Signifikan Sistem Coretax DJP, Namun Ingatkan Masih Ada Kendala Registrasi NIK-NPWP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperbaiki performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang kini menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa waktu akses login ke sistem kini hanya memerlukan 0,001 detik.

“Alhamdulillah, dari sebelumnya 4,1 detik untuk akses login, kini sekitar 0,001 detik. Jadi, cukup cepat,” ujar Suryo.

Tak hanya kecepatan akses, DJP juga telah melakukan pembenahan terhadap sistem basis data dan perbaikan error terkait perubahan data. Berdasarkan laporan internal, jumlah kasus error menurun drastis dari 397 kasus pada 10 Februari menjadi hanya 18 kasus selama periode 1–6 Mei 2025.

Perbaikan juga menyentuh pengiriman kode otorisasi dan OTP yang sebelumnya mengalami keterlambatan lebih dari 5 menit, menyebabkan timeout dan menghambat akses wajib pajak. Kini, masalah tersebut disebut telah teratasi.

Meski demikian, IKPI melalui Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, menyoroti masih adanya kendala terkait registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dinilai menghambat proses pelaporan dan perhitungan PPh Pasal 21, khususnya dalam pembuatan e-Bukti Potong (e-Bupot).

“Dari sisi pemberi kerja, masih ada kendala saat impor data menggunakan file XML ke dalam sistem Coretax karena sensitivitas variabel data. Ini membuat pengguna merasa tidak nyaman. Kami menghimbau pemberi kerja agar mendorong karyawan segera memadankan atau mengaktifkan NIK menjadi NPWP,” tegas Jemmi.

IKPI juga mendorong agar tim IT DJP segera memformulasikan solusi agar proses impor data lebih stabil dan tidak berubah-ubah, demi mendukung efisiensi pelaporan perpajakan secara elektronik. (bl)

Quattrick! IKPI Apresiasi Kinerja DJP di Bawah Kepemimpinan Suryo Utomo

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pencapaian luar biasa dalam kinerja penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut, dari tahun 2021 hingga 2024.

Menurut Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, di bawah komando Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, DJP berhasil mencatatkan “quattrick” atau empat kali berturut-turut melampaui target penerimaan sebuah prestasi yang sangat jarang terjadi dalam sejarah perpajakan Indonesia.

Vaudy menyatakan bahwa keberhasilan ini layak diapresiasi sebagai bentuk sinergi yang baik antara DJP, konsultan pajak, serta para wajib pajak yang semakin sadar akan pentingnya kontribusi mereka terhadap negara.

“Empat kali berturut-turut mencapai dan bahkan melampaui target adalah pencapaian luar biasa. Ini bukan hanya soal angka, tapi juga cerminan dari kepercayaan dan kepatuhan yang terus tumbuh di masyarakat,” ujar Vaudy, Kamis (8/5/2025).

(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak pada tahun 2020 sempat mengalami kontraksi sebesar -19,6% akibat dampak pandemi COVID-19, hanya mencapai Rp1.072,1 triliun dengan capaian 89,4% dari target. Namun, pemulihan mulai terlihat pada 2021, di mana penerimaan tumbuh 19,3% menjadi Rp1.278,7 triliun dan melampaui target dengan capaian 104,0%.

Tren positif berlanjut di tahun 2022, dengan pertumbuhan spektakuler sebesar 34,3% menjadi Rp1.716,8 triliun, didorong oleh commodity boom, implementasi UU HPP, dan program pengungkapan sukarela (PPS). Tahun itu, capaian penerimaan bahkan menyentuh 115,6% dari target.

Meskipun pada 2023 pertumbuhan sedikit melambat menjadi 8,8% akibat penurunan harga komoditas dan nilai impor, DJP tetap berhasil mengumpulkan Rp1.867,9 triliun atau 102,7% dari target.

Tahun 2024 pun tidak kalah impresif. Meski tantangan ekonomi global dan moderasi harga komoditas membuat target penerimaan lebih konservatif, DJP tetap mampu mencapainya dengan pertumbuhan 3,5% dan capaian 100,5%, yaitu sebesar Rp1.932,4 triliun. Untuk tahun 2025, pemerintah melalui APBN telah menetapkan target sebesar Rp2.189,3 triliun, dengan asumsi pertumbuhan 13,3% yang akan didukung oleh kelanjutan reformasi perpajakan.

Menurut Vaudy, keberhasilan ini tak lepas dari kontribusi para konsultan pajak yang berperan aktif mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

“IKPI sebagai organisasi profesi terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi di seluruh Indonesia, baik oleh Pengurus Pusat, Pengda, maupun Pengcab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa IKPI saat ini tengah merancang program edukasi terpadu yang menyasar pelaku UMKM dan anggota asosiasi bisnis. “Kami ingin menjangkau lebih luas kalangan dunia usaha, khususnya UMKM, agar semakin paham hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pendekatan yang tepat, kami yakin basis pajak akan semakin kuat dan penerimaan negara pun lebih berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Jajaki Kerja Sama Eksklusif dengan FIA UI untuk Buka Program Magister Khusus Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah menjajaki kerja sama eksklusif dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) untuk membuka kelas khusus Program Magister Ilmu Administrasi, dengan konsentrasi kebijakan fiskal dan perpajakan, yang ditujukan bagi anggota IKPI.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa pertemuan penjajakan telah berlangsung pada Senin (6/5/2025) pukul 15.00 WIB di Kampus FIA UI Depok, dan menjadi langkah awal dari rencana strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh organisasi.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari program kami untuk meningkatkan kompetensi anggota IKPI, khususnya di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka akses pendidikan tinggi berkualitas bagi anggota yang ingin melanjutkan ke jenjang S2,” ujar Vaudy.

(Foto: Istimewa)

Sebagai tindak lanjut, FIA UI direncanakan akan memberikan pemaparan teknis kepada anggota IKPI pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Sosialisasi ini akan menjadi momen penting bagi anggota yang berminat mengikuti program magister tersebut.

Program ini dirancang dalam format hybrid mayoritas daring, dengan dua kali pertemuan tatap muka setiap semester sehingga memungkinkan anggota dari seluruh Indonesia untuk berpartisipasi. Untuk membuka kelas khusus, dibutuhkan minimal 20 peserta dari kalangan anggota IKPI.

UI juga membuka kemungkinan program double degree bekerja sama dengan University of Melbourne dan Victoria University of Wellington, bagi peserta yang memenuhi syarat akademik lanjutan.

“Ini adalah langkah awal yang menjanjikan. Kami berharap kerja sama ini dapat segera terwujud dan menjadi bagian dari transformasi profesionalisme anggota IKPI,” tutup Vaudy.

Hadir pada pertemuan tersebut dari IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

3. Ketua Departemen Hubungan Khusus, Harun Pandapotan

4. Anggota Departemen Humas, Ronsianus B Daur

5. Anggota Departemen PPL, Andi Mohammad Johan

6. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

Dari FIA UI

1. Dekan, Prof Retno Kusumastuti

2. Wakil Dekan 2, Prof Milla Sepliana Setyowati

3. Ketua Program Pascasarjana, Dr. Eko Sakapurnama

4. Ketua Departemen Administrasi Fiskal, Dr. Inayati

5. Kepala IO dan Kerjasama Akademik, Krisna Puji PhD

6. Perwakilan Tax Center

(bl)

Sesditjen Pajak 2015-2019: Konsultan Pajak Pilar Penting Ekosistem Keuangan, Perlu Payung Hukum Lebih Kuat

IKPI, Jakarta: Arfan, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Kemenkeu periode 2015–2019 yang merupakan salah satu calon Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya peran konsultan pajak dalam sistem keuangan nasional.

Dalam pertemuan antara Anggota Kehormatan, Dewan Penasihat dan Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Dharmawangsa, baru baru ini, Arfan menegaskan bahwa konsultan pajak merupakan elemen vital dalam ekosistem perpajakan Indonesia dan sudah saatnya memiliki landasan hukum yang kokoh.

“Saya pribadi sangat menghargai undangan ini dan merasa terhormat bisa kembali bertemu dengan para panutan seperti Pak Hadi Poernomo, Pak Soebakir, Pak Nono, dan yang lainnya,” ujar Arfan membuka pernyataannya.

Ia menggarisbawahi, pengalaman langsung selama menjabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa jumlah konsultan pajak yang aktif jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak di berbagai daerah, seperti saat Kongres IKPI di Makassar beberapa tahun lalu, jumlah anggota tidak sebanyak saat ini yang kabarnya mencapai lebih dari 7100.

“Padahal, konsultan pajak itu sangat penting. Di Jepang, saya lihat sendiri bagaimana masyarakat sangat terbantu dengan keberadaan konsultan. Petugas pajak pun merasa dimudahkan. Ini contoh luar biasa yang seharusnya bisa kita adaptasi,” ungkap Arfan, yang juga pernah melakukan studi banding ke Jepang bersama tim.

Lebih lanjut, Arfan menyoroti perlunya undang-undang khusus tentang konsultan pajak. Menurutnya, peran strategis konsultan pajak yang berada di tengah antara otoritas pajak dan wajib pajak harus didukung oleh legalitas formal agar berjalan lebih aman dan terarah.

“Kita dulu sempat dorong itu bersama Pak Soebakir dan Pak Nono. Bahkan sempat bertemu dengan Ketua DPR saat itu. Harusnya ada progres lebih nyata sekarang,” tegasnya.

Arfan juga mendorong IKPI untuk terus tampil sebagai suara kolektif dalam isu-isu perpajakan nasional. Ia menekankan pentingnya pendekatan budaya dalam mendorong kesadaran pajak di Indonesia yang multietnis.

“Budaya bayar pajak itu sulit, di mana-mana. Tapi kita harus coba lewat pendekatan sosial budaya, lokal, bahkan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dalam struktur kehormatan organisasi sehingga lebih berwarna dan memiliki pandangan luas,” katanya.

Ia mengungkapkan, langkah strategis yang harus dijalankan IKPI dalam menjalankan visi misinya. Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI tidak hanya berkolaborasi dengan DJP, tetapi sangat penting juga meng-edukasi dan membawa aspirasi Wajib Pajak.

“Kebetulan, kami sudah tahap akhir dalam proses pembentukan Taxpayer Community, yakni salah satu organisasi yang penting dalam ekosistem perpajakan. Jadi, ada DJP, IKPI (wadah konsultan) dan ada Taxpayer Community (wadah WP). Lengkap sudah. Semoga dengan adanya tiga pilar ini, perpajakan Indonesia bisa jadi baik sesuai harapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Arfan menyampaikan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pengembangan organisasi. Ia mengajak pengurus IKPI untuk menyusun rencana aksi konkret, melakukan brainstorming, dan mengeksekusi ide-ide yang bisa membawa IKPI lebih dikenal, lebih solid, dan lebih berpengaruh dalam percaturan perpajakan nasional.

“Saya siap membantu. Ayo kita gerak bersama,” pungkasnya. (bl)

Hadi Poernomo Siap Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak: Upaya Bersama Anggota Kehormatan IKPI

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Drs. Hadi Poernomo, Ak., CA., MBA., CertDA., CIISA., CLA, menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) dalam sebuah pertemuan strategis antara Anggota Kehormatan, Dewan PenasIhat, dan Pengurus Pusat IKPI yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa, baru-baru ini.

Dalam pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa keberadaan UU KP sangat krusial bagi sistem perpajakan Indonesia. “UU ini bukan hanya akan melindungi konsultan dan wajib pajak, tetapi juga berkontribusi besar dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara nasional,” ujarnya.

Hadi menambahkan, anggota kehormatan IKPI akan melakukan berbagai pendekatan strategis kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, guna meyakinkan pentingnya regulasi ini.

Di samping itu, agenda roadshow ke berbagai media massa Baik radio maupun media online juga tengah disiapkan untuk mengedukasi publik mengenai urgensi UU KP.

“UU ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi konsultan pajak, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” imbuh Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak dan Ketua BPK RI.

Saat ini, IKPI telah memiliki 14 anggota kehormatan yang terdiri dari para tokoh ekonomi, hukum, dan perpajakan nasional seperti :

1. Dr. Darmin Nasution
2. ⁠Prof. Dr. Gunadi, MSc, Ak
3. ⁠Dr. Hadi Poernomo
4. ⁠Haryadi B. Sukamdani
5. ⁠Prof. R. Hendrawan Supratikno
6. ⁠Hotman Paris Hutapea, SH, MH
7. ⁠Sonny Triharsono, SH, MSc
8. ⁠Dr. Machfud Sidik, M.Sc
9. ⁠Drs. Achmad Din
10. ⁠Dr. Ahmad Fuad Rahmany
11. ⁠Dr. Fuad Bawazier
12. ⁠Dr. Robert Pakpahan
13. ⁠Dr. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H.
14. ⁠Drs. Mochamad Tjiptardjo, MA

Dua tokoh perpajakan lainnya yakni, Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak 2015-2017) dan Arfan (Sesditjen Pajak 2015-2019) telah menyatakan kesediannya dan segera menyusul bergabung setelah proses administrasi keanggotaan mereka rampung.

Dengan sinergi para tokoh nasional di tubuh IKPI, diharapkan UU Konsultan Pajak dapat segera menjadi kenyataan demi mendukung ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih profesional dan berkeadilan. (bl)

id_ID