IKPI Imbau Anggotanya Tingkatkan Ketelitian terhadap Klien untuk Hindari Aksi Blokir dan Sita Aset oleh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya di seluruh Indonesia agar lebih cermat dan waspada dalam mendampingi klien, menyusul maraknya tindakan pemblokiran dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini perlu diambil untuk menghindari risiko tindakan hukum yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian atau kekeliruan data dalam sistem perpajakan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyoroti potensi masalah dalam sistem Coretax DJP yang hingga kini masih memunculkan data yang tidak stabil dan terkadang membingungkan.

“Para konsultan pajak kami imbau untuk meningkatkan ketelitian terhadap data klien masing-masing. Karena tindakan blokir atau sita oleh DJP tidak jarang muncul tiba-tiba, kadang akibat crash atau ketidaksesuaian data di sistem. Ini bisa sangat merugikan klien, termasuk yang sebenarnya sudah patuh,” ujar Jemmi, Minggu (20/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ketidakstabilan sistem Coretax dapat menjadi pemicu munculnya data yang salah atau tidak tervalidasi dengan benar. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa saja terjebak dalam tindakan penyitaan yang seharusnya tidak terjadi.

“Jangan sampai karena sistem yang belum sepenuhnya stabil, wajib pajak yang sudah comply malah kena tindakan. Konsultan harus jeli melihat setiap pemberitahuan dari DJP dan segera klarifikasi jika ada yang janggal,” tegasnya.

IKPI juga mendorong agar anggotanya tidak hanya reaktif, tapi aktif membangun komunikasi dengan kantor pajak untuk memastikan data klien tercatat dengan benar. Jemmi mengingatkan, peran konsultan tidak sebatas menghitung dan melaporkan, tetapi juga mengawal agar hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.

“Blokir dan sita itu langkah serius, dan tidak bisa dilakukan hanya karena sistem menyebut ada kekurangan. Harus ada validasi yang kuat. Maka konsultan pajak perlu hadir mengawal setiap prosesnya,” tambahnya.

IKPI berharap otoritas pajak terus melakukan perbaikan sistem dan memastikan setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan data yang valid dan akuntabel. Di sisi lain, peran konsultan pajak semakin krusial sebagai mitra strategis wajib pajak dalam memastikan kepatuhan yang berkeadilan. (bl)

PPL Kabupaten Tangerang: Ketua Umum IKPI Serukan Integritas dan Profesionalisme Konsultan Pajak di Tengah Dinamika Perpajakan Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak, terutama di tengah tantangan perubahan regulasi dan transformasi digital perpajakan yang kian cepat.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berlokasi di Hotel Episode Gading Serpong pada Sabtu (19/7/2025).

Acara yang mengusung tema “Kertas Kerja PPh Badan dan Manajemen Resiko PER 11 Tahun 2025” ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang terdiri dari peserta umum dan ratusan anggota dari berbagai wilayah, termasuk jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah IKPI Banten, Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah, Ketua Cabang se-Pengda Banten.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya acara yang dinilai sangat relevan dengan situasi perpajakan saat ini.

“Tantangan konsultan pajak saat ini antara lain regulasi perpajakan yang dinamis, serta ketentuan yang berubah cepat dan arah digitalisasi pada sistem perpajakan, peningkatan pengawasan oleh P2PK, menuntut kita untuk selalu adaptif sekaligus teguh pada nilai-nilai etik, dan para konsultan pajak dituntut untuk menjunjung tinggi integritas hukum dalam membina kliennya,” ujarnya.

“Profesi konsultan pajak bukan sekadar pembuat skema, melainkan mitra strategis klien dalam memastikan kepatuhan. Kita harus menolak praktik manipulatif atau rekayasa yang menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menekankan pentingnya setiap anggota menjaga standar profesi dengan mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan kerahasiaan harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.

Ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi melalui program PPL dan pelatihan-pelatihan terkini. Bahkan, ia memberi selamat kepada anggota IKPI yang telah berhasil masuk sebagai mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA – UI) sebagai langkah konkret peningkatan kapasitas.

“IKPI bukan hanya organisasi profesi, tapi penjaga kualitas dan reputasi konsultan pajak di mata publik dan pemerintah. Kita harus saling mengingatkan, saling menjaga, agar tidak ada yang tergelincir ke praktik yang merusak marwah profesi ini,” pesannya.

Vaudy berharap agar kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen anggota IKPI dalam menjadi konsultan pajak yang terpercaya, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Terima kasih kepada seluruh pengurus dan panitia IKPI Cabang Kabupaten Tangerang. Mari terus bergandengan tangan menjaga kehormatan profesi kita,” ujarnya. (bl)

IKPI Tegaskan Komitmen Jaga Mutu Konsultan Pajak dan Perkuat Sinergi dengan DJP

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya menjaga mutu dan profesionalisme konsultan pajak di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah seiring dinamika ekonomi global. Hal ini disampaikan Andreas saat mewakili Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya pada seminar perpajakan atau Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Makassar, di Makassar, Kamis (18/7/2025).

“Pajak adalah sektor yang sangat dinamis, aturannya terus berkembang mengikuti arus ekonomi global. Maka dari itu, anggota IKPI harus menjadi agen-agen edukasi pajak yang mumpuni, agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak,” ujar Andreas.

(Foto: Istimewa)

Acara yang dihadiri 129 peserta ini juga mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Kepala Kanwil DJP, YRF Hermiyana, hadir bersama jajarannya dan menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama IKPI.

Dalam sambutannya, Andreas menekankan bahwa IKPI bukan hanya organisasi profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam bidang perpajakan, khususnya dalam edukasi dan pendampingan wajib pajak.

(Foto: Istimewa)

“Ini sejalan dengan Mars IKPI dan tujuan besar kami: membangun bangsa. Sinergi antara IKPI dan DJP adalah bentuk nyata kolaborasi yang bermanfaat bagi negara,” tutur Andreas di hadapan para peserta dan perwakilan DJP.

Sementara itu, Asmeldi Firman selaku perwakilan pengurus pusat IKPI yang turut hadir mendampingi Andreas, juga mendorong agar kegiatan PPL seperti ini terus ditingkatkan, tidak hanya di Makassar, tapi juga di seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini adalah fondasi penting dalam memperkuat kapasitas anggota. Saya berharap seluruh anggota IKPI di wilayah timur Indonesia bisa semakin aktif dan solid dalam membesarkan organisasi kita,” pungkas Asmeldi.

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan, bahwa dengan semangat sinergi dan profesionalisme, IKPI terus meneguhkan peran strategisnya dalam sistem perpajakan nasional, baik sebagai mitra pemerintah maupun sebagai garda terdepan dalam edukasi dan pendampingan wajib pajak. (bl)

HUT ke-60 IKPI: 275 Tim Siap Adu Cerdas di LCC Nasional 

IKPI, Jakarta: Sebanyak 275 tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh penjuru tanah air siap meramaikan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Mahasiswa dalam rangka peringatan HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ajang bergengsi ini menjadi salah satu rangkaian utama yang digawangi langsung oleh panitia bidang LCC, Seminar Nasional, dan Puncak Acara HUT.

Wakil Ketua Panitia Yulia Yanto Anang, menegaskan kesiapan dan semangat luar biasa di balik penyelenggaraannya.

“Secara umum, kesiapan panitia sudah sangat matang. Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan acara ini sebagai bagian dari tema besar HUT IKPI tahun ini, yaitu ‘IKPI untuk Nusa Bangsa’,” ujar Yulia, Jumat (18/7/2025).

Diungkapkannya, LCC yang untuk pertama kalinya digelar oleh IKPI ini mencatat partisipasi luar biasa, yakni 275 tim mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia telah mendaftar hingga Kamis (17/7/2025) malam. Walaupun demikian, panitia belum bisa merilis daftar lengkap kampus peserta karena proses pendaftaran masih berlangsung hingga 19 Juli.

Yulia menyebutkan, bahwa kehadiran tim dari wilayah timur Indonesia, termasuk Papua, menandakan inklusivitas dan semangat kebangsaan yang kuat. “Ini bukan sekadar lomba. Ini ajang silaturahmi intelektual para calon konsultan pajak masa depan, dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Dikawal Juri Profesional

Ia menegaskan, panitia menjamin kualitas substansi lomba. Seluruh soal disusun oleh tim perumus yang dipimpin oleh Michael dan beranggotakan tujuh ahli IKPI dari berbagai daerah. “Materinya mencakup isu perpajakan terkini, dan dirancang untuk menguji kemampuan berpikir kritis serta analitis mahasiswa,” ujar Yulia.

Sementara itu, dari sisi penilaian, panitia menerapkan lima kriteria utama: pemahaman konsep, ketepatan jawaban, kecepatan, logika penalaran, serta kerja sama tim. Proses penjurian dikawal juri independen dan profesional, dengan sistem penilaian objektif dan transparan, termasuk verifikasi silang jika diperlukan.

Lomba Daring dan Luring

Pelaksanaan lomba dilakukan dalam dua tahap: daring untuk babak penyisihan dan best of three melalui Zoom, serta luring untuk babak final di Kantor IKPI Pusat Jakarta. Panitia telah menjadwalkan technical meeting daring pada 23 Juli dan gladi resik daring pada 25 Juli untuk mengantisipasi kendala teknis.

“Stabilitas jaringan tentu menjadi tantangan, terutama dengan peserta dari seluruh Indonesia. Maka kami siapkan tim technical support yang siaga penuh, dan peserta kami minta menyiapkan backup connection,” jelas Yulia.

Untuk final yang berlangsung secara langsung, gladi resik dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.

Menurutnya, perlkmbaan ini lebih dari sekadar mencari juara. IKPI berharap LCC ini menjadi medium edukasi perpajakan yang menyenangkan dan membangun jejaring. “Ini soal belajar, bertumbuh, dan berkenalan dengan komunitas perpajakan nasional,” ujarnya.

Melihat tingginya antusiasme dan dampak positif dari LCC, IKPI bahkan sedang mempertimbangkan menjadikan ajang ini sebagai program tahunan.

Yulia mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung, termasuk pengurus daerah dan cabang IKPI yang aktif menyosialisasikan acara ini. “Terima kasih atas dukungannya. LCC ini bukan hanya soal kompetisi, tapi juga tentang menciptakan masa depan perpajakan Indonesia yang lebih cerah,” ujarnya.

Dengan semangat kolaboratif dan profesionalisme tinggi, IKPI membuktikan bahwa dunia perpajakan pun bisa dikemas menarik, kompetitif, dan inspiratif bagi generasi muda. (bl)

Peserta Webinar Pajak IKPI Tembus 1.000, Antusiasme Tinggi Ingin Pahami Coretax

IKPI, Jakarta: Gelombang antusiasme luar biasa terlihat dalam webinar edukasi perpajakan bertema “Persiapan Menghadapi Pelaporan SPT Tahunan di Era Coretax” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (17/7/2025). Tercatat 1.000 peserta dari kalangan konsultan pajak, praktisi, hingga masyarakat umum mengikuti acara ini secara daring.

Webinar ini menghadirkan Dr. Agustina Mappadang sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Faryanti Tjandra, keduanya merupakan anggota IKPI.

Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa sistem administrasi perpajakan Indonesia tengah mengalami transformasi mendasar melalui penerapan Coretax Administration System.

“Kita tidak lagi berbicara hanya soal pelaporan manual. Era ini adalah era otomatisasi, prepopulated SPT, validasi lintas jenis pajak, dan pengawasan berbasis data secara real-time,” tegas Agustina.

Menurut Agustina, perpindahan paradigma dari sistem self-assessment ke data-driven supervision berarti otoritas pajak kini dapat mengawasi perilaku pajak wajib pajak melalui basis data yang terintegrasi. Konsep seperti single taxpayer profile, risk scoring, hingga reputasi fiskal menjadi fondasi baru dalam penegakan kepatuhan pajak.

“Setiap data transaksi, aset, penghasilan, dan utang wajib pajak kini dapat tervalidasi secara otomatis. Pelaporan yang tidak konsisten akan langsung terdeteksi sistem,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, meskipun sistem menjadi lebih canggih, Dr. Agustina menegaskan bahwa SPT Tahunan tetap menjadi instrumen penting bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, termasuk pembayaran PPh, jenis penghasilan, kepemilikan harta, hingga posisi utang.

Ia menguraikan definisi harta dan utang sesuai PMK 196/2021 serta pentingnya pelaporan yang akurat. “Logikanya sederhana: Penghasilan = Harta – Utang + Pengeluaran. Kalau harta besar tapi penghasilan kecil, itu patut diperiksa lebih lanjut,” kata Agustina.

Contoh kasus simulasi juga diberikan untuk menunjukkan bagaimana ketidaksesuaian antara konsumsi, harta, dan utang bisa menimbulkan kecurigaan fiskal.

Pentingnya Literasi Digital Pajak

Faryanti Tjandra selaku moderator menyoroti bahwa meskipun sistem semakin otomatis, pemahaman wajib pajak belum merata. “Minat belajar tinggi, itu terlihat dari peserta yang tembus 1.000. Tapi pemahaman tentang Coretax dan pengisian SPT secara benar masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Di akhir sesi, peserta diajak untuk segera melakukan pelaporan SPT melalui djponline.pajak.go.id, dan tidak menunda hingga batas waktu.

“Aku Sudah Lapor, Kamu Kapan? Jadikan SPT sebagai refleksi kepatuhan, bukan sekadar formalitas,” kata Agustina menutup sesi.

Dengan dukungan edukasi berkelanjutan seperti ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang siap menghadapi era Coretax dengan pemahaman yang benar, tertib administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (bl)

Korporasi Kini Bisa Dipidana Pajak dan Dikenai TPPU, Yunus Husein: Saatnya Berburu di Hutan Pajak

IKPI, Jakarta: Penegakan hukum di bidang perpajakan mengalami kemajuan penting dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam menyasar korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dijerat pidana. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002–2010, Yunus Husein, dalam diskusi panel bertajuk “Upaya Penegakan Hukum Dalam Rangka Akselerasi Meningkatkan Penerimaan Pajak”, yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Dalam paparannya, Yunus menyebut bahwa perkembangan paling signifikan dalam penegakan hukum pajak adalah keberanian otoritas fiskal memproses badan hukum yakni wajib pajak korporasi sebagai pelaku tindak pidana perpajakan. Menurutnya, paradigma lama yang hanya menyasar individu wajib pajak mulai ditinggalkan.

“Sekarang, wajib pajak korporasi sudah mulai diproses sebagai subjek hukum. Ini bukan hanya karena putusan Mahkamah Agung tahun 2014 yang menegaskan bahwa Pasal 39 Undang-Undang KUP juga berlaku untuk badan, tapi juga karena keberanian fiskus menggunakan instrumen TPPU,” ujar Yunus.

Ia mencontohkan bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai menggabungkan pendekatan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama Pasal 3, 4, dan 5, untuk membongkar skema pelanggaran pajak yang terorganisir dan kompleks.

Perampasan Aset Tanpa Terdakwa 

Salah satu pendekatan yang kini banyak digunakan, menurut Yunus, adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa kehadiran atau status hukum terdakwa), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU TPPU dan ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Kalau wajib pajak melarikan diri atau bahkan sudah meninggal, asetnya tetap bisa dirampas. Tidak perlu menunggu terdakwa diadili dan divonis bersalah. Ini penting untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memulihkan kerugian negara lebih cepat,” jelasnya.

Meski demikian, Yunus mengakui masih ada hambatan implementasi di lapangan. Contohnya dalam kasus wajib pajak yang meninggal dunia, sebagian pengadilan masih ragu menyamakan status hukum dengan buron. Padahal, menurutnya, keduanya sama-sama tidak bisa hadir, dan karena itu pendekatan non-conviction tetap relevan.

Yunus juga mendorong agar aparat penegak hukum lebih berani menggunakan mekanisme in absentia penyidikan dan persidangan tanpa kehadiran terdakwa yang telah diperbolehkan oleh UU HPP maupun UU TPPU.

“Jangan ragu menindak meski wajib pajaknya tidak hadir. Banyak kasus besar seperti Hartawan Aluwi, Bank Century, dan kasus-kasus pajak fiktif, bisa tetap diproses meski pelaku tidak muncul,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyayangkan masih rendahnya tingkat tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari PPATK oleh instansi penegak hukum, termasuk DJP.

“Dari ribuan laporan yang kami kirim ke instansi pajak, belum sampai 50 persen yang ditindaklanjuti. Padahal, sebagian besar sudah mengandung indikasi pidana perpajakan yang serius,” ungkapnya.

Jangan Lagi Berburu di Kebun Binatang

Dalam konteks penerimaan negara, Yunus menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih stagnan di kisaran 10%, jauh di bawah negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Vietnam, atau bahkan Filipina.

Ia mengkritik kebiasaan fiskus yang terlalu fokus pada wajib pajak lama dan terus-menerus “memelototi” Surat Pemberitahuan (SPT) dari pihak yang sama, tanpa menggali potensi pajak dari sektor dan entitas baru.

“Mantan Kabareskrim Polri, Pak Susno Duaji pernah bilang ini seperti ‘berburu di kebun binatang’. Sudah pasti ketemu, tapi ya itu-itu saja. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian berburu di hutan wajib pajak baru, perusahaan besar, aset-aset gelap yang belum tergali,” ujar Yunus.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar potensi penerimaan negara belum tergali secara optimal. Banyak wajib pajak yang selama ini lolos dari radar pengawasan, khususnya dalam bentuk entitas bisnis yang belum memiliki riwayat pelaporan pajak, namun aktif dalam transaksi keuangan bernilai besar.

Yunus menekankan bahwa sinergi antara DJP, PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi kunci untuk meningkatkan penegakan hukum yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Ia juga mengingatkan kembali keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2017 yang mewajibkan instansi penegak hukum menindaklanjuti laporan dari PPATK serta melaporkan hasilnya ke Presiden.

“Pajak adalah tulang punggung keuangan negara. Kalau kita tidak serius menindak pelanggaran pajak dengan instrumen hukum yang tersedia, bagaimana kita bisa membangun tanpa utang?,” kata Yunus. (bl)

 

Anggota IKPI Diimbau Aktif Hadiri Kegiatan Cabang untuk Penuhi SKP PPL Tidak Terstruktur

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran anggota dalam kegiatan luring yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang dapat diakui sebagai bagian dari perolehan SKP Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tidak Terstruktur (NTS).

Hal ini disampaikan Robert menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pengurus dan anggota terkait pengakuan SKP PPL atas partisipasi dalam kegiatan cabang, seperti rapat anggota, seminar lokal, atau diskusi keorganisasian.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat (11) Anggaran Rumah Tangga IKPI, anggota tetap wajib menghadiri Rapat Anggota Cabang minimal satu kali dalam satu tahun. Kehadiran ini tidak hanya bentuk pemenuhan kewajiban organisasi, tetapi juga bisa menjadi bagian dari SKP PPL Tidak Terstruktur,” kata Robert, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, SKP PPL Tidak Terstruktur mencakup berbagai bentuk keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan profesional non-formal, termasuk kegiatan yang diadakan oleh cabang IKPI.

Untuk itu, Robert mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota agar:

• Menjadikan kehadiran dalam kegiatan cabang sebagai bagian dari perencanaan pengumpulan SKP PPL

• Pengurus Pusat hingga Dewan Penasihat agar turut hadir di kegiatan cabang sebagai bentuk keteladanan kepada anggota.

• Pengurus Cabang diharapkan menyelenggarakan kegiatan lebih dari satu kali dalam setahun agar memberi kesempatan lebih luas kepada anggota dalam mengumpulkan SKP PPL

• Seluruh anggota diingatkan untuk aktif hadir dalam kegiatan cabang guna memenuhi kewajiban sebagai anggota sekaligus mendukung proses pengembangan profesional.

“Dengan mengikuti kegiatan cabang secara aktif, anggota tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap organisasi, tetapi juga dapat memperoleh SKP PPL secara berkelanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Robert mengungkapkan, SKP PPL merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak. IKPI terus mendorong agar seluruh anggotanya dapat memenuhi syarat hal ini secara konsisten melalui berbagai jalur, baik terstruktur maupun tidak terstruktur. (bl)

Hari Pajak dan Panggilan Profesi: Konsultan Pajak untuk Nusa Bangsa

IKPI, Jakarta: Hari Pajak bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momen reflektif untuk menegaskan kembali arti penting pajak dalam membiayai negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak adalah simbol gotong royong modern kontribusi nyata setiap anak bangsa untuk membangun negeri secara berkeadilan.

“Pajak bukan hanya alat penerimaan negara, tapi juga alat pemerataan yang membiayai sektor-sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan jaminan sosial. Oleh karena itu, sistem perpajakan yang baik harus menjunjung prinsip fairness, simplicity, dan transparency,” ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, dalam pernyataannya memperingati Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025).

Konsultan Pajak Pilar Keadilan Fiskal

Menurut Vaudy, dalam sistem perpajakan modern, profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Mereka bukan sekadar pengisi SPT, tetapi menjadi jembatan antara negara dan masyarakat, sekaligus penjaga kepastian hukum.

“Seorang konsultan pajak berperan sebagai edukator yang menerjemahkan regulasi yang kompleks menjadi pemahaman publik, sebagai pendamping wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara benar dan adil, dan sebagai penjaga etika dalam mendorong kepatuhan sukarela,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa menjadi konsultan pajak adalah panggilan untuk mengabdi pada keadilan fiskal. Terlebih di era digital dan reformasi, profesi ini menghadapi tantangan besar: adaptasi teknologi, peningkatan kompleksitas bisnis, serta tuntutan profesionalisme dan integritas.

“Kami ingin konsultan pajak hadir sebagai bagian dari solusi, bukan masalah, dalam penguatan sistem perpajakan nasional,” tambahnya.

Kontribusi Nyata IKPI Sejak 1965

IKPI, yang berdiri sejak 1965, telah menjadi rumah besar bagi para konsultan pajak di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Vaudy Starworld, IKPI terus memperkuat komitmen untuk:

• Meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota,

• Mengawal reformasi perpajakan nasional,

• Menjaga integritas dan etika profesi, serta

• Membangun sinergi dengan otoritas pajak, pelaku UMKM, dan masyarakat luas.

“Kami percaya bahwa reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus inklusif dan kolaboratif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan bahwa literasi perpajakan harus terus diperluas agar kepatuhan pajak dapat dibangun dari kesadaran, bukan sekadar ketakutan.

Hari Pajak, kata Vaudy, adalah panggilan bagi semua: pemerintah, otoritas pajak, profesi, dan warga negara. Konsultan pajak akan terus hadir sebagai mitra pembangunan, penjaga kepercayaan publik, dan penyeimbang kepentingan fiskal negara dengan keadilan bagi wajib pajak.

“Sudah saatnya kita menjadikan pajak bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebanggaan kita bersama sebagai warga negara yang ikut berkontribusi dalam pemerataan pembangunan,” kata Vaudy. (bl)

Mantan Kepala PPATK Sebut Informasi Transaksi Keuangan Adalah Kunci Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Pemanfaatan data transaksi keuangan dalam penegakan hukum pajak merupakan langkah krusial untuk menutup kesenjangan penerimaan negara. Hal ini ditegaskan Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002–2010, dalam diskusi panel di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Yunus menyebut, hingga kini hanya sekitar 50–60% potensi penerimaan pajak yang tergali di Indonesia. “Berarti ada gap 40–50% yang belum terjangkau. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas data dan visibilitas aktivitas ekonomi wajib pajak,” katanya, merujuk pada laporan Bank Dunia 2018 dan OECD 2022.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa transaksi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menjerat pelanggaran pajak, mulai dari transaksi mencurigakan (STR), transaksi tunai di atas Rp500 juta, hingga transfer lintas batas. Laporan tersebut wajib disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari bank, notaris, pengacara, hingga dealer mobil dan agen properti.

“STR yang bobotnya paling berat, bisa jadi bahan analisis utama. Misalnya ada pejabat berpenghasilan Rp10 juta, tapi bayar premi unit link Rp750 juta. Itu langsung ditandai sebagai transaksi mencurigakan,” ungkap Yunus.

Ia juga menjelaskan empat produk utama PPATK Informasi, Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Pemeriksaan, dan Rekomendasi yang bisa digunakan oleh DJP dalam penyidikan pajak. Bahkan, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2017, lembaga-lembaga penegak hukum diminta menindaklanjuti hasil analisis dan menyampaikan perkembangan kasus kepada PPATK.

Sayangnya, lanjut Yunus, pelaksanaan Inpres tersebut belum optimal. “Dari semua laporan hasil analisis PPATK, tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyidik pajak memahami modus pencucian uang seperti layering, structuring, hingga transaksi U-turn, agar lebih peka saat menemukan pergerakan dana mencurigakan. “Banyak penyidik melihat uang muter-muter saja tapi tidak tahu itu apa. Padahal itu bagian dari skema pencucian uang,” jelasnya.

Dengan sistem Cortex yang kini mulai berjalan, Yunus berharap sinergi antara DJP dan PPATK makin kuat. “Kalau datanya tajam dan dibaca dengan cermat, maka pelanggaran pajak dan pencucian uang tidak akan bisa lagi bersembunyi,” ujarnya. (bl)

HUT KE-60: IKPI Tancap Gas Kumpulkan 5.000 Pendonor & Raih Rekor MURI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersiap menggelar aksi sosial nasional berupa donor darah serentak yang melibatkan seluruh cabang IKPI se-Indonesia. Dengan target 5.000 pendonor, kegiatan ini diupayakan untuk tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor donor darah oleh organisasi profesi secara serentak di berbagai daerah.

Koordinator Donor Darah HUT IKPI ke-60, Rizky Darma, mengungkapkan bahwa panitia pusat telah mengeluarkan sejumlah arahan penting dan saat ini terus memperkuat koordinasi dengan seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di 45 kota/kabupaten se-Indonesia.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus daerah dan cabang yang telah mengoordinasikan imbauan dan persiapan kegiatan donor darah di wilayahnya masing-masing. Ini adalah bentuk nyata solidaritas dan kontribusi sosial IKPI bagi masyarakat,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, pelaksanaan donor darah akan dilakukan dengan menggandeng kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di setiap wilayah. Lokasi PMI dapat diakses melalui laman resmi: https://pmi.or.id/contact-us. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan serentak pada 24 Agustus 2025, namun pelaksanaan juga diperbolehkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2025, jika diperlukan penyesuaian.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan panitia:

• Target nasional sebanyak 5.000 peserta donor diharapkan tercapai melalui partisipasi aktif seluruh cabang dan daerah IKPI.

• Pengda diminta untuk melakukan koordinasi dan pengarahan aktif kepada cabang di bawahnya agar kegiatan berjalan baik dan sesuai target.

• Cabang/daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kantor Pajak, perbankan, pusat perbelanjaan, kampus, sekolah, hingga tempat ibadah.

• Namun, dalam berita acara kegiatan tetap harus mencantumkan nama IKPI Cabang/Daerah sebagai penyelenggara resmi untuk keperluan penganugerahan rekor MURI.

• Dokumentasi kegiatan donor darah wajib dilakukan sebagai bukti dan arsip untuk verifikasi MURI.

Rizky juga menambahkan bahwa beberapa cabang mengalami kendala teknis seperti keterbatasan stok kantong darah dari PMI, namun banyak yang telah mengambil inisiatif menjalin kerja sama dengan PMI dari kota terdekat agar pelaksanaan tetap berjalan.

“Semangat gotong royong dan inisiatif dari pengurus cabang sungguh luar biasa. Ini menunjukkan bahwa semangat organisasi kita bukan hanya di atas kertas, tapi nyata dalam aksi sosial. Seperti tema pada kegiatan ini, ‘Jejak Nyata Untuk Nusa Bangsa’, ” tegas Rizky.

Panitia Pusat dan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dijadwalkan akan kembali menggelar pertemuan daring bersama seluruh pengurus daerah dan cabang pekan depan untuk memberikan pembaruan perkembangan dan evaluasi kesiapan menjelang hari pelaksanaan.

Sebagai bentuk apresiasi, anggota IKPI yang mengikuti kegiatan donor darah di tempat penyelenggaraan donor darah dari IKPI cabang terdaftar nya memperoleh 4 poin NTS (non terstruktur)

“Ini bukan sekadar program sosial, melainkan gerakan nasional yang mengukir sejarah. Mari kita sukseskan bersama dan buktikan bahwa IKPI hadir memberi manfaat nyata bagi negeri,” kata Rizky.

Rizky juga memohon dukungan Pengda dan Pengcab untuk merealisasikan penganugerahan ini. “Kita persembahkan ke IKPI tercinta di usia ke-60,” ujarnya. (bl)

id_ID