Urgensi Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegak Kode Etik Profesi Konsultan Pajak

Toto   

Universitas Esa Unggul Bekasi

A. PENDAHULUAN  

Kata Profesi yang bersumber dari kata “profesional” berasal dari kata bahasa Inggris “profession” yang berarti pekerjaan. Seseorang yang mahir atau ahli dalam menjalankan suatu profesi disebut sebagai profesional. Prinsip dasar profesi adalah bidang pekerjaan yang berlandaskan pada keahlian pendidikan tertentu (keterampilan, profesi, dan sebagainya). Dalam praktiknya, istilah pekerjaan dan profesional sering digunakan secara bergantian dan memiliki beberapa makna. Dalam konteks sehari-hari, istilah pekerjaan dipahami sebagai aktivitas (permanen) (Belanda: baan, Inggris: job atau profesional) untuk mencari penghidupan, baik yang legal maupun yang tidak. (Hornby dkk,  

1995:791) dalam Kamus “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English” dinyatakan bahwa “profession is occupation, especially one requiring advanced education and special training.”  

Profesi Konsultan Pajak yang telah ada sejak tahun 1960-an atau saat ini sudah berkisar 65 tahun keberadaannya, masih harus menghadapi dinamika dalam implementasi pengaturan praktiknya terlepas dari permasalahan lainnya yang muncul seputar profesi Konsultan Pajak.  

Sejak awal keberadaannya, Konsultan Pajak telah memainkan peranan penting dalam hal membantu pemerintah untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kebijakan pengampunan pajak yang pertama dilakukan pada Tahun 1964, memperlihatkan salah satu wujud peran serta Konsultan Pajak sebagai mitra pemerintah (Toto, 2022).   

Kombinasi sistem penilaian mandiri, Undang – Undang perpajakan yang rumit, hukuman serius bagi ketidakpatuhan, peningkatan aktivitas internasional, dan prospek pengurangan tagihan pajak telah meningkatkan ketergantungan wajib pajak

pada praktisi perpajakan. Namun para praktisi perpajakan tidaklah homogen. Nasihat perpajakan saat ini diberikan oleh berbagai profesional termasuk akuntan, auditor, pengacara, mantan dan pegawai administrasi perpajakan. Otoritas dan ahli pajak yang bekerja di perusahaan, serta mereka yang secara resmi diidentifikasi sebagai Konsultan Pajak karena keanggotaan mereka di lembaga perpajakan profesional.  

Ungkapan “praktisi pajak” berupaya untuk mencakup berbagai macam individu. Beberapa beroperasi sebagai praktisi tunggal atau dalam kemitraan spesialis hukum, akuntansi, atau pajak dan memberikan beragam kategori nasihat perpajakan kepada mereka klien. Profesional pajak yang bekerja in-house biasanya dipekerjakan oleh organisasi dan akan bertindak semata-mata demi kepentingan organisasi tersebut sebagai anggota tim pajak internal.

Praktisi perpajakan telah diakui sebagai aktor kunci dalam proses kepatuhan pajak, yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk tindakan kepatuhan pajak kliennya. Laporan tahun 2008 yang berasal dari  OECD mengakui kekuatan ini serta mengidentifikasi praktisi perpajakan sebagai salah satu faktor risiko kepatuhan pajak yang harus diawasi oleh administrasi perpajakan (Doyle, 2022).   

Namun Fakta maraknya praktik Konsultan Pajak oleh mereka yang belum jelas kompetensinya sudah dialami oleh beberapa figur publik seperti penyanyi Inul Daratista ataupun Maia Estianti serta entertainer lain seperti Deddy Cobuzier yang kapok menggunakan jasa Konsultan Pajak dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi mereka selaku pengguna (mkl/hn, detik finance, 2015).  

Kondisi ini terjadi karena pengaturan Konsultan Pajak menetapkan standar kompetensi ketat melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan, sementara kuasa bukan Konsultan Pajak belum memiliki pengaturan teknis terkait kompetensi, hanya diwajibkan memahami peraturan perpajakan sesuai Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pengaturan kode etik hanya diberlakukan bagi kuasa wajib pajak yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, sedangkan kuasa yang bukan Konsultan Pajak tidak diwajibkan untuk mematuhi standar etik tersebut. Berbeda halnya dengan Indonesia, negara pembanding dalam penelitian ini telah mengatur kode etik Konsultan Pajak secara tegas dan jelas melalui Undang – Undang yang mengatur profesi tersebut.   

Dari penulisan ini dapat dirumuskan dua hal,  

1). Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi  

Konsultan Pajak? 2). Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang  

Konsultan Pajak dibeberapa Negara?   

  1. METODE PENELITIAN 

Jenis Penelitian  

Metode Penelitian Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang memaparkan permasalahan mengenai praktik Konsultan Pajak dengan menganalisa peraturan perundang-undangan perpajakan dan pengalaman penulis sebagai Konsultan Pajak dengan mempelajari dan mengkaji peraturan yang mengatur tentang praktik Konsultan Pajak serta peraturan organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta perbandingan dengan ketentuan hukum yang sudah diterapkan di negara Jepan dan Australia yang mengatur praktik Konsultan Pajak.  

Sumber Data.  

Bahan Hukum Primer  

Bahan hukum primer yaitu bahan ilmu hukum yang berasal dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, Tax Agent Service Act Tahun 2009 dan Japan Zeirishi Act.  

Bahan Hukum Sekunder  

Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti Undang – Undang. Selain itu ada juga pendapat para ahli dan sumber informasi dari internet yang selaras dengan penulisan.  

Teknik Pengumpulan Bahan Hukum  

Penelitian hukum normatif menggunakan metode studi pustaka yang mencakup kajian dokumen. Proses ini meliputi pengumpulan dan analisis bahan hukum, serta penelaahan informasi relevan dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan dokumen resmi terkait peraturan perundang-undangan, untuk mendukung kajian secara mendalam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali dan memahami berbagai aspek hukum secara sistematis dan komprehensif. Analisis Bahan hukum  

Setelah semua bahan hukum berhasil dikumpulan maka selanjutnya diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode deduktif. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan cara deskriptif analitis melalui pengumpulan, Menyusun dan menganalisis bahan hukum tersebut. Interpretasi dilakukan secara gramatikal dan sistematis, penafsiran Undang – Undang menurut istilah yang ada didalamnya dan merupakan keterkaitan pasal satu dengan lainnya dalam perundangundangan (Sidharta, 2013).

Selanjutnya, disampaikan dalam bentuk penjelasan yang logis dan sistematis guna memperoleh kejelasan dalam penyelesaian, kemudian diambil kesimpulan untuk menjawab masalah penelitian dengan mengandalkan prinsipprinsip umum lalu diambil faktor-faktor khusus sehingga dapat dihasilkan kesimpulan dari halhal yang bersifat umum.  

C. ANALISIS DAN PEMBAHASAN  

Bagaimana Urgensi Pembentukan Undang – Undang Konsultan Pajak Sebagai Payung Hukum Penegakan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak.  

Keberadaan kuasa menurut Undang – Undang adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak meminta bantuan pihak lain yang dianggap lebih memahami perpajakan sebagai kuasanya. Bantuan ini meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.  

Konsultan Pajak merupakan salah satu pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak yang telah diakui sejak tahun 1960-an hingga terbitnya Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengaturan teknis dan ketat mengenai peran Konsultan Pajak sebagai kuasa Wajib Pajak diatur dalam beberapa regulasi.

Berbagai regulasi terkait kuasa wajib pajak dalam hal Konsultan Pajak di Indonesia meliputi Keputusan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.03/2005, lalu ada juga PMK  22/PMK.03/2008, ditambahkan juga PMK  229/PMK.03/2014, kemudian PMK 175/PMK.01/2022. Terakhir PMK 175/PMK.01/2022 mengatur tentang  Konsultan Pajak, termasuk hak, kewajiban, dan persyaratan profesi tersebut.  

Kuasa Konsultan Pajak disyaratkan harus berpendidikan minimal Sarjana (S1) dan memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak yang hanya bisa diperoleh jika seseorang telah dinyatakan lulus mengikuti uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan tingkatan yang berbeda dari tingkat A sampai C. Bagian terpenting lainnya, kuasa sebagai Konsultan Pajak diwajibkan mematuhi kode etik yang dimiliki oleh asosiasi profesi (jdihkemenkeugoid, 2022).

Lalu bagaimana dengan kuasa bukan Konsultan Pajak?  

Kuasa bukan Konsultan Pajak secara umum, dalam pengaturannya disebutkan hanya memerlukan bukti kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus akreditasi A, minimal jenjang Diploma III, yang dibuktikan dengan menyerahkan salinan sertifikat brevet atau ijazah.  

Dalam Pasal 49 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dinyatakan bahwa seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak dan bukan Konsultan Pajak. Lalu dinyatakan kembali dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan beserta penjelasannya, menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Selanjutnya diamanatkan oleh Undang – Undang untuk mengatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan.  

Hingga saat skripsi ini ditulis, Peraturan teknis yang terbit sebagai pemenuhan amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (atau aturan sebelumnya dalam pasal 32 ayat (3a) Undang – Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan) baru sebatas pengaturan terhadap Konsultan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.   

Jika pengaturan yang jelas dalam tataran teknis yang meliputi standar kompentensi masih belum ada bagi seorang kuasa wajib pajak khususnya kuasa bukan Konsultan Pajak, lalu bagaimana dengan standar etika yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan profesi seorang kuasa wajib wajib pajak.

Sejauh ini pengawasan terhadap etika dalam pelaksanaan kuasa oleh Konsultan Pajak merujuk kepada kode etik yang disusun oleh Asosiasi Konsultan Pajak yang dalam penulisan ini menggunakan rujukan kode etik Konsultan Pajak dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Dalam kode etik tersebut isi pengaturannya dapat diringkas sebagai berikut:

Konsultan Pajak Indonesia wajib memenuhi prinsip kepribadian, keahlian, integritas, kerahasiaan, kepatuhan hukum, serta menghindari benturan kepentingan.

Kepribadian: Konsultan Pajak harus warga negara Indonesia yang bertakwa, jujur, menjunjung keadilan, dan mematuhi hukum serta UUD 1945.

Keahlian: Dapat menolak memberikan jasa di luar keahliannya, namun tidak atas dasar diskriminasi agama, suku, atau keyakinan.

Integritas: Menjaga kepercayaan klien, bersikap jujur, dan melindungi rahasia penerima jasa tanpa mengorbankannya.

Kerahasiaan: Informasi klien wajib dijaga kecuali atas perintah hukum. Prinsip ini juga berlaku bagi staf dan pihak terkait.

Kepatuhan hukum: Tidak menangani kasus tanpa dasar hukum.

Benturan kepentingan: Wajib mundur jika terjadi konflik kepentingan.

Larangan: Meliputi menjalankan profesi lain yang berkaitan dengan ASN (kecuali riset dan pendidikan), memberikan informasi menyesatkan, menjamin hasil, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi. Konsultan wajib menyerahkan dokumen klien saat penggantian konsultan, melapor pelanggaran kode etik, serta menjaga solidaritas profesi dengan tidak merebut klien atau karyawan dari teman seprofesi. Pelanggaran kode etik terhadap teman seprofesi tidak boleh diumumkan melalui media.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi Konsultan Pajak satusatunya hingga pertengahan tahun 2019 dimana seluruh anggotanya 100% telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak mengupayakan terbitnya Undang – Undang Konsultan Pajak sebagai upaya menetapkan standar yang jelas mengenai kompetensi, integritas, dan akuntabilitas Konsultan Pajak, serta memberikan kewenangan kepada asosiasi profesi untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar kode etik untuk menjaga etika, standar dan kompetensi yang jelas.

Melalui proses politik, perjalanan mengusulkan Undang – Undang dimulai sejak tahun 2007 dilanjutkan tahun 2009 hingga 2011 melalui diskusi para ahli di Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan Undang – Undang Konsultan Pajak pada saat itu mulai disusun, namun prosesnya terhenti disaat penyusunan naskah akademik yang menjadi salah satu syarat utama yang disebutkan dalam Undang – Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 tahun 2011. (jdihkemenkeu, 2011)  

Selanjutnya sejak 2014 hingga menjelang pertengahan 2018 berangkat dari kesadaran yang terus terjaga dalam diri Ketua Umum IKPI saat itu Bapak Mochamad Soebakir, melihat pernyataan seorang Anggota Dewan dari Komisi XI Fraksi Golkar yakni Bapak Mukhamad Misbahkun tentang pentingnya peranan Konsultan Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (Redaktur DDTC News, 2018) di media masa, beliau langsung bergerak untuk mengundang sang anggota dewan pada perayaan hari ulang tahun IKPI yang ke 53 di bulan Agustus 2018.  

Proses penyusunan Rancangan Undang – Undang dilanjutkan untuk dimatangkan dengan koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hingga akhirnya proses berlanjut dalam pembahasan yang dituangkan dalam risalah rapat pleno rancangan Undang – Undang tentang Konsultan Pajak tertanggal 4 Juli 2018 yang dalam kesimpulan akhirnya sepakat untuk menyempurnakan draft rancangan Undang – Undang diserahkan kepada tenaga ahli dan pengusul dan nanti akan ditetapkan pada rapat berikutnya, apakah langsung panja atau langsung dibawa ke rapat pleno Baleg.

Dalam laporan singkat rapat, Badan Legislasi menyimpulkan bahwa hasil rapat terkait pengambilan keputusan atas konsepsi RUU Konsultan Pajak menyepakati dan menyetujui RUU tersebut, yang telah melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi, untuk disampaikan kepada Pengusul RUU guna diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga September 2018, sosialisasi melalui gelar diskusi publik terus dilakukan, salah satunya adalah bersama Vokasi Universitas Indonesia di Depok dengan kegiatan yang diberi judul Optimalkan Peran Akademisi, Vokasi UI, dan FIA UI Gelar Diskusi Publik RUU Konsultan Pajak. Melalui Surat Keputusan (SK) DPR Nomor 19 tertanggal 31 Oktober 2018 RUU Konsultan Pajak masuk kedalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dengan nomor urut 18.  

Landasan filosofis RUU Konsultan Pajak adalah meningkatkan profesionalisme dan kemandirian profesi melalui pengaturan kualifikasi, etika, serta hak dan tanggung jawab. Regulasi ini melindungi Wajib Pajak dari praktik tidak kompeten, mendukung otoritas pajak meningkatkan penerimaan negara, dan mewujudkan tata kelola perpajakan yang terpercaya. Sedangkan landasan sosilogisnya adalah Pajak sebagai tulang punggung negara, menyumbang 85,63% APBN 2017. Meski rasio pajak  

Indonesia rendah (11%) dan kepatuhan Wajib Pajak masih kurang (63,16%), peran Konsultan Pajak strategis. Mereka mendukung otoritas pajak meningkatkan kepatuhan, mengurangi sengketa, serta melindungi Wajib Pajak. Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk menjamin profesionalisme dan integritas profesi ini. Lalu landasan yuridisnya adalah Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, di mana semua aspek kehidupan harus berdasarkan hukum nasional. Saat ini, profesi Konsultan  Pajak diatur melalui PMK No.  111/PMK.03/2014 dan Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2015.

Namun, aturan ini hanya setingkat Peraturan Menteri, tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011. Profesi lain seperti Akuntan Publik (UU No. 5/2011) dan Advokat (UU No. 18/2003), memiliki pengaturan setingkat undang-undang. Negara lain, seperti Jepang dan Australia, juga mengatur profesi ini pada tingkat undang-undang. Oleh karena itu, UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memperkuat landasan hukum, menyelaraskan regulasi internasional, dan mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan secara efektif. (Badan Legislasi DPR, 2017).  

Membandingkan dengan profesi lain yang ada di Indonesia seperti diuraikan diatas, yakni Akuntan Publik dimana lingkup pekerjaan yang dilakukan dapat dikatakann hampir mirip dengan Profesi Konsultan Pajak, problematika kode etik juga kerap terjadi dikalangan anggotanya, namun pengaturan dengan sangat jelas telah ada melalui Undang – Undang Akuntan Publik tahun 2011, yang mendefenisikan Profesi Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa atau menjalankan praktik Akuntan Publik dan selanjutnya Undang – Undang tersebut menjadi rujukan dalam penegakan kode etik profesi (Aflii, 2016).  

Bagaimana Perbandingan Pengaturan Undang – Undang Tentang Konsultan Pajak dibeberapa Negara?  

Merujuk pada Teori Perbandingan Hukum. Perbandingan Hukum hendaknya dilakukan sebagai jalan untuk mencari kebenaran. Perbandingan Hukum tidak boleh berhenti hanya pada tataran legal text tetapi lebih mendalam atau pre “text” yakni alasan atau latar belakang yang menyebabkan keluarnya teks tersebut. (Buana, M. S., & SH, 2024). Perbandingan hukum juga dapat dilakukan baik secara luas ataupun terbatas merujuk pada teori komparabilitas. Perbandingan hukum yang dilakukan secara luas memiliki sifat inklusif berpegang pada prinsip everything is comparable even if looks incomparable sehingga perbandingan tersebut dilakukan terhadap subjek hukum apapun.

Sedangkan perbandingan hukum secara terbatas memiliki sifat ekslusif dengan prinsip comparison is possible only if the instances are comparable and the results interpretable dengan berpegang pada tiga unsur dalam kegiatan kajian perbandingan hukum yaitu, comparatum (elemen perbandingan dalam kajian), comparandum (subjek perbandigan) dan tertium comparationis (elemen umumyang terdapat dalam masing-masing entitas hukum yang diperbandingkan). (Lukito, 2019). Sehingga kita dapat membandingkan juga bagaimana pengaturan Seorang Kuasa Wajib Pajak di Negara lain.  

Dalam penulisan skripsi ini sebagai bahan perbandingan digunakan negara Australia dan Jepang yang diketahui telah memiliki pengaturan setingkat Undang – Undang. Diketahui keberadaan Undang – Undang tersebut telah ada sejak tahun 1951, Zeirishi Act di Jepang dan sejak tahun 2009, Tax Agent Services Act di Australia.  

Misi Zeirishi atau dalam terjemahan bebas adalah Akuntan Pajak di Jepang sebagai pakar dalam masalah perpajakan, adalah berusaha dari sudut pandang yang independen dan adil, sesuai dengan prinsip sistem penilaian mandiri, untuk membuktikan diri layak mendapatkan kepercayaan para pembayar pajak dan memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang ditetapkan dalam Undang – Undang dan peraturan terkait pajak (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Dalam pasal 36 sampai dengan pasal 38 terdapat larangan yang jelas diatur di dalamnya dan wajib untuk ditaati tentang suatu sikap dan etika yang harus dimiliki oleh seorang Zeirishi.  

Menariknya dalam pasa 39 disebutkan, Seorang Zeirishi harus mematuhi peraturan asosiasi dari Asosiasi Zeirishi yang berafiliasi dengannya dan Federasi Asosiasi Zeirishi Jepang. Secara tegas juga disebutkan dalam pasal 58 Bab 8 tentang Ketentuan Pidana, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 (termasuk dalam hal pasal tersebut diberlakukan mutatis mutandis sesuai dengan Pasal 48-16 atau Pasal 50 Ayat 2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak dua juta yen (Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA, 2016). Melalui pengaturan yang demikian di dalam   – Undang, secara tegas mendorong secara langsung profesionalisme Zeirishi dalam menjalankan prakteknya.  

Serupa dengan Jepang, dalam Tax Agent Services Act disebutkan, tujuan dari Undang – Undang tersebut adalah untuk mendukung kepercayaan dan keyakinan publik terhadap integritas profesi pajak dan sistem perpajakan dengan memastikan bahwa layanan agen pajak diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar perilaku profesional dan etika yang tepat (the Office of Parliamentary Counsel, 2009). Part 3 Tax Agent Services Act secara khusus mengatur Kode Etik Profesional yang mencakup kewajiban, sanksi administratif, dan tanggung jawab lain bagi agen pajak.

Agen pajak wajib menerapkan hukum perpajakan dengan benar sesuai kondisi klien, memberi nasihat tentang hak dan kewajiban pajak, serta tidak menghalangi administrasi hukum perpajakan. Mereka diwajibkan memiliki asuransi ganti rugi profesional untuk melindungi dari potensi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian. Agen pajak juga harus bertindak bertanggung jawab saat bekerja dengan entitas lain, tidak mempekerjakan pihak yang tidak memenuhi syarat tanpa persetujuan Dewan, dan menghindari hubungan dengan entitas yang didiskualifikasi untuk mencegah praktik pajak yang tidak etis.

Selain itu, agen pajak harus menjalin komunikasi tepat waktu dengan Dewan, termasuk menanggapi permintaan atau arahan dengan cepat. Kepatuhan terhadap standar hukum dan kewajiban tambahan yang ditetapkan memastikan integritas profesional serta melindungi klien dan sistem perpajakan. (the Office of Parliamentary Counsel, 2009)  

D. KESIMPULAN DAN SARAN  

Pengaturan kuasa wajib pajak di Indonesia masih belum memadai, terutama bagi kuasa bukan Konsultan Pajak. Saat ini, hanya Konsultan Pajak yang diwajibkan memiliki sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan mematuhi kode etik, sedangkan kuasa bukan Konsultan Pajak diatur secara minimal tanpa standar kompetensi yang jelas. Kondisi ini berisiko memberikan layanan yang tidak profesional dan merugikan wajib pajak. Pentingnya Pengesahan Undang – Undang Konsultan Pajak di Indonesia mendesak dilakukan guna menetapkan standar kompetensi, sekaligus penegakan etika, dan pengawasan, melindungi wajib pajak, serta mendukung sistem perpajakan yang profesional dan akuntabel apalagi sudah pernah berproses di DPR.  

Negara seperti Jepang (melalui Zeirishi Act) dan Australia (melalui Tax Agent Services Act) telah menetapkan standar kompetensi, penegakan etika, dan sanksi pelanggaran, sehingga meningkatkan profesionalisme profesi Zeirishi dan Tax Agent. Penting bagi Indonesia untuk dapat mengimplementasikan hal serupa dengan mencontoh kedua negara tersebut yang secara geografis sangat dekat dengan Indonesia serta memiliki konsep pemajakan yang sama yakni self-assessment  system. 

REFRENCE  

Aflii. (2016). PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI PADA SUATU KANTOR AKUNTAN PUBLIK 

0, 1–23.  

Badan Legislasi DPR. (2017). Naskah Akademik RUU Konsultan Pajak-2017 

Buana, M. S., & SH, M. H. (2024). Perbandingan Hukum Tata Negara: Filsafat, Teori, dan Praktik.  

Sinar Grafika.  

Doyle, E. (2022). Encouraging Ethical Tax Compliance Behaviour: the Role of the Tax Practitioner in Enhancing Tax Justice. Law and Contemporary Problems, 85(4), 137–157.  

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2019). ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA IKPI – KONGRES XI. In Ikpi.Com 

Japan Federation of Zeirishi Associations/JFCPTAA. (2016). CERTIFIED PUBLIC TAX  

ACCOUNTANT ACT (Zeirishi Act) International Relations Department Japan Federation of  

Zeirishi Associations/JFCPTAA. https://www.nichizeiren.or.jp/eng/pdf/Zeirishi_Act.pdf jdihkemenkeu. (2011). Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 

jdihkemenkeugoid. (2022). 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. 2.  

Kurniawati, putri. (2017). Apakah Standar Kompetensi itu? Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7.  

Lukito, R. (2019). Perbandingan Hukum (Fara, Ed.; Kedua). Gadjah Mada University Press.  

mkl/hn (detik finance). (2015, February). Kapok Pakai Konsultan Pajak 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2831299/pernah-ketipu-inul-kapok-pakaikonsultan-pajak.  

Redaktur DDTC News. (2018). Konsultan Pajak Punya Peran Tingkatkan Kepatuhan Sukarela 

https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/12713/misbakhun-konsultan-pajak-punya-perantingkatkan-kepatuhan-sukarela  

Redi, A. (2022). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Tarmizi, Ed.; Ketiga). Sinar Grafika.  

Sidharta, B. A. (2013). Etika dan Kode Etik Profesi Hukum. 1, 30.  

Suhayati, E. (2020). Definisi Perilaku, Sikap, Kode Etik Dan Etika Profesi. 1–11.  

the Office of Parliamentary Counsel, C. (2009). Tax Agent Services Act 2009. www.legislation.gov.au  

Toto. (2022). Jajak Pajak (Rais Rozali, Ed.; 1st ed., Vol. 1). AkuprimPublishing.  

Wajdi, F. (2020). Etika profesi hukum / Dr.Mardani. Buku Ajar Eitka Profesi Hukum, 132.  

   

 

IKPI Tingkatkan Kolaborasi dan Profesionalisme melalui Program Pengembangan Sumber Daya Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat pengembangan profesionalisme untuk anggotanya melalui Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Program ini difokuskan pada peningkatan pengetahuan serta kompetensi anggota IKPI dalam dunia perpajakan, yang terus berkembang.

Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk kegiatan rutin PPL kepada anggota IKPI mengenai update peraturan perpajakan yang terus berubah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para anggota IKPI selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

“Perpajakan adalah bidang yang sangat dinamis, dengan aturan yang terus berubah mengikuti perubahan kegiatan perekonomian yang semakin mengglobal. Kami ingin setiap konsultan pajak di IKPI memiliki pengetahuan terbaru agar bisa memberikan layanan terbaik kepada klien,” kata Benny di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Salah satu langkah besar yang diambil kata Benny, adalah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia, IKPI bekerja sama dengan sejumlah universitas untuk mengadakan seminar khusus untuk mahasiswa dengan melibatkan narasumber yang merupakan praktisi konsultan pajak dari Pengda atau Pengcab IKPI setempat.

Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan langsung tentang dunia profesi konsultan pajak kepada mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk terjun ke industri setelah lulus. “Kami berharap lulusan perguruan tinggi siap menghadapi tantangan di dunia perpajakan,” ujarnya.

Melalui program-program ini, ia berharap dapat mencetak konsultan pajak yang lebih kompeten, memiliki keterampilan praktis, serta etika profesional yang tinggi. Ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(bl)

IKPI Minta P2PK Kemenkeu Kembali Buka Daftar Ulang Izin Konsultan Pajak Terdampak PMK 111/PMK 03/2014

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyoroti tantangan berat yang dihadapi para konsultan pajak di tengah penerapan regulasi baru terkait izin praktik. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah jumlah anggota IKPI yang terlambat mendaftar ulang izin konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014.

Vaudy menyebutkan, berdasarkan Pasal 31 ayat (4) PMK tersebut, konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik sebelum aturan ini diberlakukan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang izin mereka paling lambat enam bulan setelah peraturan diterbitkan. Namun, terdapat sekitar 400 anggota IKPI yang belum memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada status izin anggota, tetapi juga meningkatkan beban administrasi dan operasional bagi konsultan pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, mereka juga harus menghadapi proses perpanjangan izin praktik yang wajib diajukan maksimal dua tahun setelah diterbitkannya sertifikat konsultan pajak.

“Jadi yang daftar ulang terjadi di akhir 30 Juni 2015 dan sekarang ini tidak ada konsultan pajak yang bisa mendaftar lagi karena penerapan PMK tersebut,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian, Vaudy dalam berbagai kesempatan telah meminta kebijakan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (P2PK Kemenkeu) agar membuka kembali pendaftaran tersebut, sehingga ratusan anggota IKPI ini bisa mendapatkan kembali izin praktiknya.

“Kami telah menyampaikan masalah ini baik melalui surat resmi ataupun tetap muka dengan Kepala P2PK Ibu Erawati, pada pertemuan di kantornya Oktober 2024 dan 19 Jan 2025 saat beliau menghadiri Rakor IKPI di Bogor. Beliau menyatakan akan mempertimbangkan hal itu,” kata Vaudy. (bl)

Dukung Regulasi Perpajakan, IKPI Minta Pemerintah Buat Aturan Main untuk Kuasa WP Non-Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat peran konsultan pajak dan memastikan praktik perpajakan yang transparan dan kompeten, sejumlah regulasi baru telah diberlakukan di Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak (WP) non-konsultan pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pasal 32 ayat (3a), seorang kuasa yang ditunjuk wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, kecuali jika kuasa yang ditunjuk adalah keluarga dekat wajib pajak.

Dengan diterapkannya regulasi tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap agar regulator juga memberikan perhatian lebih kepada pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa wajib pajak non-konsultan pajak. Tujuannya adalah menciptakan “equal playing field” atau perlakuan yang adil dalam sektor perpajakan.

Karena, yang terjadi saat ini seseorang selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain atau keluarga untuk mewakili kepentingannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, selama memenuhi ketentuan yang ada.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pernyataan resminya menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh regulasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kompetensi dalam sektor perpajakan. Namun, ia juga menekankan pentingnya perhatian yang sama terhadap kuasa wajib pajak non-konsultan pajak, terutama terkait dengan pengawasan yang lebih ketat oleh regulator.

“Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keuangan negara, kami berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan pengawasan yang setara terhadap semua pihak yang mewakili wajib pajak, tidak hanya konsultan pajak. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan meningkatkan integritas dalam sistem perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskannya, salah satu regulasi yang mendukung ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam pasal 51 dan 52, dinyatakan bahwa baik konsultan pajak, pihak lain, maupun keluarga yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yang mencakup jenjang pendidikan, sertifikasi, atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih selektif dalam menunjuk kuasa untuk kepentingan perpajakannya,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan keluhan anggotanya mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Beberapa masalah yang dihadapi oleh peserta ujian antara lain kesulitan pendaftaran, rendahnya kuota pada Tingkat B dan C, serta tingginya angka ketidakhadiran peserta.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terdapat juga kekhawatiran mengenai perbedaan biaya antara ujian berbayar yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya dan gratis seperti saat ini. Kekuatiran tersebut antara lain pembatasan jumlah peserta, lokasi pelaksanaan yang diikuti oleh bukan peserta yang berdomisili di kota tersebut, dan tingkat kelulusannya. Karenanya, IKPI berkomitmen untuk menjadi penyelenggara USKP dan meningkatkan kualitas pelaksanaan ujian sertifikasi ini.

Menurut data anggota IKPI per September 2024, pada tingkat Sertifikasi A, terdapat 2.891 orang dengan kuota yang terbatas yaitu 465 orang untuk Tingkat B dan 536 orang untuk Tingkat C. Hal ini menunjukkan bahwa persaingan untuk mendapatkan sertifikasi konsultan pajak semakin ketat, sementara angka kelulusan dan kuota yang terbatas menjadi kendala bagi para calon konsultan pajak. (bl)

IKPI dan DJP Bahas Kerja Sama hingga Hubungan Kemitraan Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkesempatan untuk bertemu dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/1/2025). Pertemuan itu dalam rangka membahas potensi kerja sama strategis antara kedua pihak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, pertemuan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Kantor Pusat DJP ini menjadi momentum penting bagi upaya IKPI dalam memperkuat peran serta konsultan pajak dalam memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak di Indonesia.

Menurut Vaudy, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pembentukan sebuah Tax Center menjadi agenda utama yang dibicarakan. Tax Center ini nantinya diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi terkait perpajakan bagi masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang membutuhkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.

“Kerja sama ini adalah langkah besar untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP. Kami berharap melalui pembentukan Tax Center ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang tepat dan jelas mengenai perpajakan. Ini juga menjadi salah satu upaya kami untuk lebih mendekatkan layanan kepada wajib pajak,” kata Vaudy usai pertemuan tersebut.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihak DJP yang diwakili Direktur P2Humas Dwi Astuti menyampaikan kesiapan mereka untuk mendampingi IKPI dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak. DJP berjanji bersedia untuk memberikan dukungan penuh kepada IKPI dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan pajak yang berlaku dan cara melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen DJP yang bersedia menjadi mitra dalam sosialisasi ini. Kolaborasi yang solid ini akan sangat membantu para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan transparan,” ujarnya.

Menurut Vaudy, pertemuan ini menandakan awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI dan DJP untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik di Indonesia, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para wajib pajak di tanah air.

“Dengan adanya Tax Center yang akan segera dibentuk, diharapkan informasi dan edukasi perpajakan dapat lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada 17-19 Januari 2025 IKPI telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sekira 230 pengurus se-Indonesia.

Selain sebagai pemantapan implementasi kebijalan internal, Rakor ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membantu melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada para wajib pajak.

“Harapannya, kami bisa terus membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Vaudy.

Apresiasi Kemitraan Strategis dengan IKPI 

Pada kesempatan itu, Dwi menyatakan dirinya menyambut hangat kemitraan strategis yang terjalin dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan asosiasi konsultan pajak lainnya. Menurutnya, hubungan baik ini penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat dan pengusaha.

“Publikasi dan komunikasi yang selama ini dilakukan oleh IKPI telah memberikan kontribusi yang positif,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar konten media yang diterbitkan tidak berseberangan dengan konteks kemitraan, demi menjaga hubungan yang kondusif dan produktif.

Dwi juga menegaskan pentingnya hubungan jangka panjang antara pemerintah, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan UMKM. Ia menyebutkan bahwa kehadiran sistem perpajakan yang andal sangat mendukung keberlanjutan hubungan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang relevan dan efisien,” katanya.

Selain itu, ia meminta dukungan IKPI untuk memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan program-program DJP.

Hadir pada pertemuan itu, dari IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

Dari DJP:

1.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

2.Kepala Subdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius

3.Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Tirta

4.Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2humas DJP Sri Hartiwiek

(bl)

Ketum IKPI Tegaskan Organisasinya Fokus pada Kolaborasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menghadiri acara Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan IKPI Cabang Jakarta Utara, Senin (20/1/2025) .

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan sejumlah poin penting terkait upaya kolaborasi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta mengingatkan anggota IKPI akan tanggung jawab mereka dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Vaudy berterima kasih kepada DJP atas perannya sebagai mitra strategis IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. “DJP adalah mitra strategis yang selalu mendukung IKPI, baik dalam hal penyusunan kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Kami berharap hubungan ini semakin erat demi meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Vaudy, di lokasi acara.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif berkontribusi dalam pembahasan peraturan atau memberikan opini yang konstruktif, khususnya terkait inovasi perpajakan seperti penggunaan sistem Coretax.

Menurutnya, sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendigitalisasi proses perpajakan, dan ia mendorong para konsultan pajak untuk mempelajari dan menguasainya. “Peran kita sangat penting dalam menjelaskan dan mendampingi wajib pajak dalam menggunakan Coretax. Mari bersama-sama mengedukasi wajib pajak untuk mendukung sistem ini dapat digunakan secara optimal,” katanya.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini mengingatkan para anggota IKPI tentang pentingnya pelaporan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) tahun 2024, yang harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. “Saya harap semua anggota IKPI dapat menyelesaikan pelaporan SIKoP tepat waktu. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dalam menjaga integritas profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban anggota IKPI untuk mengikuti PPL di tahun 2025, yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh organisasi. “Kewajiban mengikuti PPL ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi kita sebagai konsultan pajak. Oleh karena itu, saya harap seluruh anggota IKPI dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Vaudy.

Sebagai penutup, Vaudy mengingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) milik konsultan pajak sesegera mungkin. Hal ini akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pelaporan SIKoP.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah tanggung jawab kita sebagai konsultan pajak. Mari kita jadikan ini prioritas demi menjaga kepercayaan wajib pajak dan integritas profesi kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara PPL ini dihadiri oleh ratusan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek, mereka terlihat antusias mendengarkan arahan dari ketua umum.

Dengan adanya kolaborasi yang erat antara IKPI dan DJP, serta komitmen anggota IKPI dalam memenuhi kewajibannya, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

IKPI Susun Ulang Draft RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, memberikan pernyataan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan ulang draft serta sosialisasi kepada berbagai pihak. Meskipun belum disahkan, Vaudy mengungkapkan bahwa UU tersebut sangat diharapkan dapat segera memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi profesi Konsultan Pajak, serta melindungi kepentingan masyarakat wajib pajak, negara, dan konsultan pajak itu sendiri, dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan membentuk ekosistem profesi keuangan yang sehat.

Ia menyatakan bahwa filosofi dari pembentukan UU Konsultan Pajak ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung pencapaian penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan menjaga standar serta kode etik profesi Konsultan Pajak.

“UU ini sangat penting, nantinya bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, kami berharap dapat lebih maksimal dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vaudy di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Diungkapkannya, proses legislasi RUU Konsultan Pajak telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diajukan ke DPR. Pada 16 Juli 2018, Panitia Kerja (Panja) DPR menyetujui RUU ini untuk dibahas lebih lanjut, dan pada 26 Juli 2018, RUU Konsultan Pajak disetujui sebagai Usul DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pada 31 Oktober 2018, RUU ini bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas melalui Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019.

Setelah itu lanjut Vaudy, pada 17 Desember 2019, RUU ini diusulkan kembali untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024 melalui Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I/2029-2020. Namun, hingga saat ini, RUU Konsultan Pajak seperti menghilang “ditelan bumi”, karena sudah tidak masuk lagi di dalam Prolegnas.

“Namun demikian, kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui Tim Taskforce RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draft RUU yang pernah masuk di dalam Prolegnas DPR, dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder,” katanya.

Payung Hukum yang Kuat untuk Profesi Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa penting bagi profesi Konsultan Pajak untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, setara dengan profesi-profesi lainnya seperti Akuntan Publik dan Advokat yang telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, profesi Konsultan Pajak masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang terakhir diperbarui dengan PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Meskipun sudah ada aturan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan, kami percaya bahwa undang-undang yang lebih kuat akan memberikan jaminan lebih bagi profesi kami, sekaligus menjamin kualitas dan integritas layanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara sosiologis, Vaudy menyampaikan bahwa pengaturan profesi Konsultan Pajak melalui undang-undang akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh dan memperkuat peran Konsultan Pajak dalam menjaga integritas serta profesionalisme. Ini menjadi sangat penting mengingat semakin kompleksnya sistem perpajakan di Indonesia dan pentingnya peran konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

“UU ini nantinya juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan fungsi-fungsi kami sebagai pendamping perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap bisa berperan lebih maksimal dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,, yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan negara,” kata Vaudy.

Ia menambahkan, pengaturan profesi Konsultan Pajak di Indonesia perlu sejalan dengan praktik yang berlaku di negara lain, sehingga Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan standar internasional dalam mengelola profesi ini.

“Undang-undang ini juga akan membantu menyelaraskan pengaturan profesi Konsultan Pajak Indonesia dengan negara lain yang sudah memiliki regulasi setingkat undang-undang. Ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam dunia internasional, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dan Wajib Pajak,” ujar Vaudy.

Penguatan Sektor Keuangan melalui Profesi Konsultan Pajak

Dijelaskan Vaudy, UU Konsultan Pajak, seharusnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menguatkan sektor keuangan di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), profesi Konsultan Pajak tercatat sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan yang diatur dalam Pasal 259. Ini menunjukkan bahwa profesi Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sistem keuangan negara.

“Pengaturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakui pentingnya peran Konsultan Pajak dalam sistem keuangan nasional. Dengan adanya penguatan ini, kami berharap dapat lebih berkontribusi dalam mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan adil, dan ekosistem yang sehat. Dengan demikian, kami butuh dukungan pemerintah agar undang-undang ini bisa segera diterbitkan dan disahkan” kata Vaudy.

Namun demikian, Vaudy berharap agar RUU bisa segera kembali masuk kedalam Prolegnas Prioritas di tahun 2025, dan kemudian disahkan serta diimplementasikan agar profesi Konsultan Pajak dapat terus berkembang dengan lebih baik lagi.

“Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh untuk pengembangan profesi Konsultan Pajak di Indonesia. Ini bukan hanya untuk kepentingan profesi kami, tetapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik serta menunjang ekosistem profesi yang sehat” kata Vaudy.

Sekadar informasi, pengaturan kebijakan pada profesi:

1. Dokter: Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, tahun 2004

2. Advokat: Undang-Undang No. 18 tentang Advokat, tahun 2003

3. Akuntan Publik: Undang-Undang No. 5 tentang Akuntan Publik, tahun 2011

4. Arsitek: Undang-Undang No. 5 tentang Arsitek, tahun 2017

5. Notaris: Undang-Undang No. 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tahun 2004

6. Penilai Publik: Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, tahun 2014

7. Konsultan Pajak: Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, tahun 2022

8. Aktuaris: Peraturan Menteri Keuangan No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, tahun 2020.

(bl)

Nuryadin Rahman Sampaikan Pentingnya Komunikasi Efektif untuk Penyaluran Aspirasi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, memaparkan sejumlah program kerja penting yang bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan komunikasi antara pengurus pusat dan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia. Pada pemaparan dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) dalam rapat koordinasi (Rakor) di Jambuluwuk Resort, Bogor Jawa Barat, Sabtu (18/1/2025) disampaikan pentingnya saluran komunikasi yang efektif untuk memastikan aspirasi anggota dapat tersalurkan dengan baik serta meningkatkan koordinasi antar cabang.

Menurutnya, salah satu prioritas utama Departemen Pengembangan Organisasi adalah memperkuat saluran komunikasi antara Ketua Pengda (Pengurus Daerah) dan Pengcab (Pengurus Cabang). Dengan demikian, komunikasi yang lancar antara pengurus pusat dengan cabang-cabang sangat penting untuk memastikan semua anggota mendapat informasi terkini mengenai kebijakan, program, serta perkembangan organisasi.

“Saluran komunikasi yang efektif akan memperkuat hubungan antara pengurus dan anggota, sekaligus memfasilitasi aliran informasi yang cepat dan akurat. Ini akan membantu pengurus cabang untuk lebih memahami kebutuhan anggota dan menyesuaikan program-program IKPI dengan kondisi lokal masing-masing,” kata Nuryadin.

Kunjungan Cabang untuk Penyerapan Aspirasi Anggota

Selain itu, program kerja Departemen Pengembangan Organisasi juga mencakup kunjungan rutin ke cabang-cabang IKPI di berbagai daerah. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penyerapan aspirasi anggota secara langsung, memahami permasalahan yang dihadapi, serta memberikan dukungan kepada cabang dalam melaksanakan program-program organisasi.

“Kunjungan ini sangat penting untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan atau masukan dari anggota. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pengurus pusat dan anggota di tingkat cabang,” kata Nuryadin.

Mendorong Pembentukan Kantor Sekretariat Cabang

Sebagai bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi, Nuryadin Rahman juga mendorong pembentukan kantor sekretariat cabang di seluruh wilayah. Kantor sekretariat ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi yang lebih efektif bagi cabang-cabang IKPI, serta memberikan kemudahan bagi anggota dalam mengakses informasi dan layanan organisasi.

“Pembentukan kantor sekretariat di setiap cabang akan memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional cabang dan meningkatkan profesionalisme organisasi secara keseluruhan,” tambahnya.

Program kerja lainnya yang disorot adalah penyusunan jadwal pelantikan pengurus cabang serta pelaksanaan rapat koordinasi antara Pengda dan Pengcab. Rahman menyatakan bahwa pelantikan pengurus cabang harus dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan kelancaran operasional organisasi di tingkat cabang.

Rapat koordinasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pengurus Pusat dapat dilaksanakan dengan baik di tingkat daerah. “Rapat koordinasi akan mempertemukan pengurus pusat dengan pengurus cabang, sehingga bisa dibahas bersama langkah-langkah strategis untuk kemajuan IKPI,” tegasnya.

Evaluasi Pembagian Tugas Pengurus Pusat

Evaluasi terhadap pembagian tugas pengurus pusat juga menjadi salah satu fokus utama dalam program kerja Departemen Pengembangan Organisasi. Nuryadin mengungkapkan bahwa pembagian tugas yang jelas dan adil antar pengurus pusat akan memaksimalkan kinerja organisasi secara keseluruhan.

“Evaluasi pembagian tugas ini penting agar setiap pengurus memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugasnya, serta dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan IKPI,” katanya.

Evaluasi Pembentukan dan Pemekaran Cabang Baru

Tidak kalah penting, Rahman juga mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap pembentukan dan pemekaran cabang baru akan dilakukan secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap cabang yang dibentuk dapat berkembang dengan baik dan sesuai dengan visi misi IKPI.

“Pemekaran cabang baru adalah langkah penting untuk menjangkau lebih banyak anggota di berbagai daerah. Namun, kami perlu memastikan bahwa cabang-cabang tersebut dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya,” ujarnya.

Ia berharap bahwa dengan program-program kerja yang telah disusun, Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dapat semakin memperkuat struktur organisasi, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pengurus pusat dan cabang, serta mendorong perkembangan cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia.

“Organisasi yang kuat dimulai dari pengurus yang solid dan komunikasi yang baik antara setiap tingkatan. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi anggota dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan IKPI,” ujarnya. (bl)

Hadiri Rakor IKPI, Kepala PPPK Sampaikan Perkembangan Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak

IKPI, Bogor: Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati, hadir dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan dan perhatian pemerintah terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dalam sambutannya dihadapan ratusan pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang IKPI se-Indonesia, Erawati menekankan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan sebuah fungsional baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan profesi keuangan khususnya konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait adanya unit Intelligent Data di Kemenkeu, yang nantinya fokus pada pengembangan profil risk management (manajemen risiko) untuk profesi keuangan khususnya konsultan pajak. Disarankan IKPI mengembangkan unit departemen ini juga. Menurutnya, ini akan menjadi perhatian khusus di masa depan, mengingat peran konsultan pajak yang semakin signifikan dalam dunia profesi keuangan dan era digital.

“Ke depan, PPPK ingin mensejajarkan konsultan pajak dengan profesi keuangan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang salah satunya Profesi Konsultan Pajak. Pemerintah juga sedang membangun pemerataan (flying field) untuk profesi keuangan, yang bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat bagi praktik profesi ini, khususnya konsultan pajak,” kata Erawati.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun konsultan pajak merupakan profesi yang relatif baru dalam ekosistem profesi keuangan, dengan jumlah anggota yang sangat besar, yakni lebih dari 7.000 konsultan pajak khususnya anggota IKPI, maka perhatian pemerintah terhadap profesi ini akan semakin meningkat. Pemerintah, melalui kebijakan dan regulasi yang ada, berkomitmen untuk memberikan dukungan agar profesi konsultan pajak dapat berkembang dengan baik dan seimbang dalam ekosistem keuangan yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Erawati mengungkapkan bahwa penguatan dan pengembangan sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Salah satunya adalah untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkembang, tetapi juga dilaksanakan dalam kerangka yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyambut baik kehadiran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati, dalam Rakor tersebut. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif yang memperlihatkan keterbukaan antara regulator dan profesi konsultan pajak.

“Ini hal yang positif bagi IKPI karena kami dapat mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala PPPK mengenai kebijakan-kebijakan yang akan datang,” ujar Vaudy. Ia menambahkan bahwa dengan hadirnya Erawati, IKPI dapat memperoleh informasi terkait peraturan-peraturan yang akan diterapkan, yang tentunya berdampak langsung pada profesi konsultan pajak.

Salah satu pembahasan penting dalam rakor tersebut kata Vaudy, adalah mengenai Sistem Pengendalian Mutu (SPM), yang disebutkan oleh Erawati. Vaudy menekankan bahwa IKPI berharap dapat dilibatkan dalam proses perancangan peraturan terkait SPM, agar dapat mempersiapkan anggotanya dengan baik.

“Kami ingin diinformasikan lebih dahulu mengenai isi peraturan tersebut, supaya kami juga bisa mempersiapkan anggota dengan membuat draft atau panduan yang sesuai,” ungkap Vaudy.

Lebih lanjut, ia berharap agar peraturan-peraturan yang akan datang dapat dirancang dengan melibatkan IKPI sejak awal, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang berdampak pada konsultan pajak. Vaudy menekankan pentingnya prinsip equal playing field, yaitu agar perlakuan terhadap konsultan pajak dan profesi lainnya setara, tanpa ada diskriminasi, terutama dalam menangani wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak yang sama, terlepas dari lokasi atau profesi yang menangani.

“Semua konsultan pajak, baik yang besar maupun kecil, harus diperlakukan secara adil. Karena kita semua menghandle wajib pajak, yang di mana pun berada, dengan aturan yang sama,” tegas Vaudy.

Dengan harapan agar regulasi tersebut segera diterbitkan, Vaudy menambahkan bahwa IKPI akan terus mendorong agar proses peraturan berjalan dengan cepat dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk dalam hal penyusunan RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan). (bl)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: “Pentingnya Support System untuk Anggota”

IKPI, Bogor: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota yang dipimpin oleh Donny Eduardus Rindorindo memaparkan sejumlah program kerja strategis dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia yang berlangsung di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pengda dan Cabang IKPI dari seluruh Indonesia serta jajaran Pengurus Pusat.

Dalam pemaparannya, Donny Eduardus Rindorindo menegaskan pentingnya menyediakan sistem pendukung (support system) untuk anggota IKPI, khususnya namun tidak terbatas bagi mereka yang baru memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

“Program kerja yang kami sediakan bertujuan untuk mempermudah anggota dalam prosesnya menjadi konsultan pajak yang profesional, kredibel dan berpegangan pada standar profesi IKPI,” ujar Donny.

Sejumlah program unggulan yang disampaikan dalam forum tersebut meliputi:

Penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter (EL)

Program ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi konsultan pajak dalam menyusun perjanjian kerja dengan klien, guna menciptakan kejelasan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Pembuatan Kertas Kerja Compliance dan Pelatihannya

Departemen akan menyusun kertas kerja yang berfokus pada kepatuhan perpajakan, serta menyelenggarakan pelatihan bagi anggota untuk memperkuat pemahaman teknis dan penerapannya.

Panduan Standar Imbalan (Fee) Minimum Konsultan Pajak IKPI

Untuk memberikan keseimbangan antara kualitas layanan dan nilai ekonomis, IKPI membuat panduan standar minimum imbalan jasa konsultan pajak bagi anggotanya, namun standar imbalan minimun ini bukan merupakan keharusan dan tidak ada sanksi kepada anggota apabila tidak diikuti karena hanya merupakan pedoman.

Pembekalan bagi Anggota Baru

Departemen akan mengadakan program orientasi bagi anggota baru dengan memperkenalkan profesi konsultan pajak serta organisasi IKPI, dimana pembekalan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Departemen Keanggotaan.

Kantor Konsultan Pendamping

Dalam rangka mendukung anggota baru yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan pensiunan DJP yang mendapatkan penyetaraan, Departemen menyiapkan kantor pendamping untuk memfasilitasi ketika mereka memulai profesinya sebagai konsultan pajak.

Penyusunan Handbook Intisari Buku Utama IKPI

Handbook ini akan memuat poin-poin penting dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan Standar Profesi, sebagai referensi praktis bagi anggota.

Podcast Pengembangan Konsultan Pajak

Untuk berbagi wawasan dan inspirasi, Departemen akan meluncurkan podcast dengan narasumber konsultan pajak senior yang dapat menjadi role model bagi anggota baru. Program ini akan bekerja sama dengan Departemen Humas.

 Hotline Kring IKPI

Layanan ini dirancang untuk menjawab pertanyaan atas masalah yang dihadapi anggota dalam praktiknya sebagai konsultan pajak sehari-hari dan kebutuhan untuk pemenuhan syarat syarat administratif keanggotaan.

 Kunjungan Kerja ke Cabang-Cabang

Sebagai bentuk dukungan langsung, Departemen akan melakukan kunjungan ke berbagai cabang IKPI untuk memberikan pembekalan kepada anggota baru dan mendengar aspirasi mereka.

Rakor ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi organisasi.
Donny menekankan bahwa seluruh program kerja di departemen yang dipimpinnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata anggota di lapangan.
“Kami berharap dengan implementasi program-program ini, anggota IKPI dapat lebih percaya diri menghadapi dinamika profesi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien mereka,” kata Donny. (bl)

id_ID