Ratusan Konsultan Pajak dan Masyarakat Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Kota Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Sebanyak 116 orang antusias mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang  di Hotel D’Prima, Kota Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 peserta merupakan anggota IKPI Kota Tangerang, 10 peserta masyarakat umum dan selebihnya dari IKPI cabang lain, seperti cabang Jakarta Utara, Jakarta Barat, Batam, Jambi, Pontianak, Bekasi, Pangkal Pinang dan kabupaten Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, di sela kegiatan seminar mengungkapkan bahwa kali ini tema yang diambil dalam kegiatan kali ini adalah mengenai pengenaan Pajak Natura/Kenikmatan kepada badan usaha, atas fasilitas yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK/66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Paulus, pengambilan tema didasari atas kesepakatan anggota IKPI Kota Tangerang yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai PMK tersebut.

“Atas dasar itu saya mengundang Bapak Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kota Tangerang, sebagai orang yang pas untuk memberikan pencerahan terkait PMK ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi acara, seminar tersebut terlihat sangat hidup dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada narasumber.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Fauzi, salah seorang peserta yang merupakan Anggota dari IKPI Kota Tangerang menyampaikan pertanyaan terkait fasilitas kantor yang diberikan kantor kepada pegawainya, tetapi barang yang diberikan dari hasil kredit (motor). Apakah dalam kasus ini juga harus dikenakan Natura?.

Sebagai narasumber, Lukman menjawab bahwa semua itu harus dihitung terlebih dahulu secara terperinci, mulai dari harga motor, nilai kredit hingga harga bahan bakar yang digunakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, hadir pada seminar perpajakan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajarannya dari Pengurus Pusat IKPI, seperti Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, dan Ketua Bidang Humas Irma Martani.

Sebagai tuan rumah Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, bersama dengan seluruh jajaran pengurus dan anggotanya hadir lengkap mengikuti kegiatan tersebut. (bl)

 

 

Komisi AD/ART IKPI Sepakati Perubahan Aturan, Beberapa Pasal Harus Lewat Ad Hoc

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) yang dilaksanakan di Surabaya pada 7-8 Agustus 2023, menyepakati adanya perubahan pada sejumlah pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya, selain mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, perubahan ini juga untuk kepentingan anggota dan organisasi agar bisa terus berjalan ke arah yang positif.

Ketua Komisi AD/ART Ratna Febrina mengungkapkan, salah satu perubahan/penambahan ada pada penambahan kluster Anggota Perkumpulan dan perubahan nama jenis anggota yang ada saat ini. Sebelumnya, AD/ART IKPI hanya mengenal Anggota Tetap, Terbatas dan Kehormatan, namun berubah menjadi Anggota Utama (tadinya Anggota Tetap). Anggota Madya (tadinya Anggota Terbatas), Anggota Pratama, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan.

“Selama ini untuk menjadi anggota IKPI dipersyaratkan mempunyai sertifikat Brevet USKP, sementara yang bekerja di bidang perpajakan atau yang concern di bidang perpajakan sangatlah beragam. Perlu dibuat ruang untuk menampung, hal ini mengingat jumlah Konsultan Pajak , masih jauh dari kebutuhan dan mengurang risiko masuknya intervensi Konsultan Pajak asing. Karena itu jenis keanggotaan IKPI diperluas,” kata Ratna melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/8/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dijelaskan Ratna, adapun Anggota Pratama adalah untuk perseorangan yang memiliki sertifikat Brevet A/B/C dari pelatihan yang diselenggarakan IKPI, bekerja di Kantor Konsultan Pajak, bekerja di bagian pajak perusahaan atau dosen pengajar mata kuliah pajak.

Sedangkan Anggota Muda kata dia, adalah Perseorangan Mahasiswa/i DIII/DIV atau S1 program studi Perpajakan, Akuntansi atau Hukum atau Program Studi lainnya yang relevan.

“Adanya penambahan kluster anggota berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, syarat, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ujarnya.

Perubahan juga dilakukan pada pasal yang mengatur Organ Perkumpulan. Ada penambahan Organ Perkumpulan, yang sebelumnya terdiri dari Kongres / Kongres Luar Biasa, Pengurus Perkumpulan dan Pengawas Perkumpulan, saat ini ditambahkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Dewan Pembina berfungsi untuk menampung dan memberikan penghormatan kepada para tokoh Pajak di tanah air sehingga mereka bersedia tercantum Namanya dan mau aktif dalam memberikan masukan untuk IKPI.

Sementara, Dewan Kehormatan adalah sebagai penjaga Marwah profesi , sebagaimana profesi lain dan telah kita masukan dalam RUU KP. Dewan Kehormatan lah yang berwenang mengadili anggota terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Standar Profesi.

“Penambahan Organ Perkumpulan berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, tugas, tanggung jawab, wewenang, pemilihan ketua Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, syarat, periode jabatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun perubahan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas di dalam AD/ART saat ini adalah, Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kode Etik, Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat) yang dilakukan Anggota.

Dengan adanya penambahan organ perkumpulan seperti Dewan Kehormatan, Pengawasan dan Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi beralih dari Pengawas kepada Dewan Kehormatan sedangkan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengawas.

Penetapan Tim Ad Hoc

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20.6 ART, Keputusan Mukernas dilakukan dengan cara Musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal 20.5.f ART menyatakan bahwa apabila Mukernas tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, maka Mukernas menetapkan Tim Ad Hoc.

Berikut hasil Mukernas tanggal 7 dan 8 Agustus di Surabaya menyetujui rancangan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mufakat kecuali :

a. Pasal – Pasal terkait Penghapusan Pengda.

Berdasarkan rapat Komisi AD ART, keberadaan Pengda sebagai bagian dari Pengurus Perkumpulan masih tetap diperlukan, namun perlu disempurnakan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenangnya.

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

Perlu ditelaah ulang masa pidana penjara 2 tahun atau 5 tahun sejak putusan inkracht sebagai salah satu persyaratan pemberhentian tetap anggota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Anggaran Dasar, Anggota Team Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang untuk menyelesaikan tugas tersebut. Cabang paling lambat menyerahkan usulan nama perwakilan Pengurus Cabang di Tim Ad Hoc paling lambat Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB

Tim Ad Hoc dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penetapan Tim Ad Hoc Mukernas menyempurnakan :

a. Pasal terkait Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengda

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

c. Hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan sinkronisasi kode etik dan standar profesi serta aturan peralihan.

Berikut susunan Komisi AD/ART; Pengarah Sistomi, Ketua Ratna Febrina, Sekretaris Esther Listya Novanti, dan Anggota Hariyasin, Suwardi Hasan, Toto, Muhammad Asmeldi Firman, Bambang Praktiknyo, Eddy Soeryanto, Rusmadi, Dani Hamdan Karim. (bl)

 

 

 

IKPI Berharap Asosiasi Konsultan Pajak Gunakan Kode Etik dan Standar Profesi yang Sama

IKPI, Surabaya: Kode Etik dan Komisi Standar Profesi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), pada 8 Agustus 2023 telah menyelesaikan rumusan kebijakan dengan memperbaiki, menambah, serta mengubah beberapa pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI. Perubahan itu, secara bulat telah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh tiga komisi di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas IKPI) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Komisi Kode Etik dan Standar Profesi Robert Hutapea di Surabaya, Rabu (9/8/2023) mengatakan perubahan, penambahan dan perbaikan pada pasal-pasal itu adalah untuk menyempurnakan kode etik dan standar profesi IKPI dengan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

“Misi besarnya, kami berharap Kode Etik dan Standar Profesi IKPI ini bisa di adopsi oleh 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, agar terdapat keseragaman aturan di dalam menjalankan sebuah profesi,” kata Robert.

Berdasarkan cita-cita luhur tersebut lanjut Robert, nantinya IKPI juga bisa mengusulkan Kode Etik dan Standar Profesinya kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kementerian Keuangan untuk dijadikan sebagai acuan baku bagi seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia.

Dicontohkan Robert, seperti asosiasi advokat. Di Indonesia terdapat beberapa asosiasi advokat, tetapi kode etik yang digunakan tetap mengacu pada kode etik yang dibuat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Demikan juga dengan Kode Etik Akuntan Indonesia yg sama-sama digunakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Intitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI ) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). “Kami berharap, hal ini juga bisa diikuti oleh asosiasi konsultan pajak,” ujarnya.

“Hal ini juga sejalan dengan apa yang diucapkan bapak Dadan Kuswardi (Kepala Bidang Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya) Pusat Pembinaan Profesi Keunagan (P2PK) dalam sambutannya mewakili Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada pembukaan Mukernas IKPI pada tgl 7 Agustus 2023 di Surabaya,” katanya.

Sekadar informasi, berikut pasal-pasal yang mendapat penyempurnaan oleh Komisi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI;

Perubahan Mendasar Kode Etik

1. Penambahan Kerangka Kode Etik Untuk Memudahkan Anggota Membaca dan Mencari Rujukan Dalam Hal Terjadi Pengaduan,

2. Memunculkan Hal-Hal yang Belum Diatur Sebelumnya

– Hubungan dengan Pemerintah dan Asosiasi Lain
– Kode Etik yang Baru Akan Memiliki Hukum Acara Sendiri
@ Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan Secara Detail
@ Tatacara Pengambilan Keputusan
@ Pemberian Sanksi
@ Pemulihan Kembali Status Anggota apabila Anggota yang Diberhentikan Telah Dipulihkan Status Hukumnya dan Di Vonis ‘Tidak Bersalah’ Oleh Pengadilan, untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum Dalam Penegakan Kode Etik Perkumpulan.
Mengatur dan Mempertegas Pengaturan Mengenai Pelanggaran yang Dilakukan Melalui Media Elektronik (Media Massa, Media Sosial, dan Media Elektronik Lainnya) untuk Mengantisipasi Perkembangan Teknologi yang Terjadi.

3. Penyempurnaan Bahasa dan Redaksional

4. Mensinkronisasikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Perubahan Mendasar Standar Profesi

1. Penambahan Kerangka Standar Profesi untuk Memudahkan Anggota Membaca dan Mencari Rujukan Dalam Hal Terjadi Pengaduan

2. Perubahan Susunan Standar Profesi

@ Bagian Menjadi BAB
@ Angka Menjadi Pasal dan Ayat

3. Memunculkan Hal-Hal yang Belum Diatur Sebelumnya

@ Standar Profesi yang Baru Akan Memiliki Hukum Acara Sendiri

– Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan Secara Detail
– Tatacara Pengambilan Keputusan
– Pemberian Sanksi

4. Penyempurnaan Bahasa dan Redaksional

5. Mensinkronisasikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Berikut susunan Komisi Standar Profesi dan Kode Etik

Pengarah : JM. Harianto
Ketua : Robert Hutapea
Sekretaris : Henro Susanto
Anggota : 1. I Kadek Sumadi
2. Lani Dharmasetya
3. Budi Prasongko
4. Agus Budiwaluyo
5. Iman Julianto
6. Jeklira Tampubolon
7. Heru R. Hadi

 

Mukernas IKPI Berjalan Sukses, Ketua Panitia Hingga Ketua Cabang Beri Apresiasi

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru saja selesai melakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Kegiatan lima tahunan yang menguras energi seluruh peserta ini berakhir dengan sukses dan menjadi bukti bahwa demokrasi berjalan dengan sangat baik di IKPI dan menjadi contoh profesionalisme dan jiwa satria berjalan dengan baik

Ada beberapa perubahan yang dihasilkan dari tiga komisi yang dibentuk, yakni Komisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diketuai Ratna Febrina, Komisi Kode Etik dan Standar Profesi diketuai Robert Hutapea, dan Komisi Program Kerja yang diketuai Henri PD Silalahi, telah selesai memberikan warna dan gagasan baru di kedalam tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap, apa yang kita lakukan di Mukernas Surabaya ini membawa dampak positif terhadap langkah IKPI kedepan,” kata Ketua Panitia Mukernas Edy Gunawan, di sela kegiatan Mukernas, Senin (7/8/2023) malam.

Dengan suksesnya penyelenggaraan Mukernas ini, dengan rasa bangga Edy menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkontribusi menyukseskan gelaran acara tersebut.

Pernyataan terima kasih diucapkan Edy kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, seluruh pengurus harian PP-IKPI, pengurus daerah, dan seluruh pengurus cabang se-Indonesia yang juga telah meluangkan waktu di tengah kesibukan pekerjaan mereka.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan kehadiran seluruh pengurus IKPI se-Indonesia ke lokasi Mukernas kata Edy, jelas menunjukkan besarnya kecintaan mereka terhadap IKPI. “Saya berharap kita semua selalu kompak dan bersatu untuk terus membesarkan, dan berjuang bersama IKPI,” ujarnya.

Tanggapan Pengurus Cabang

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan apresiasi setinggi-tinggi terhadap panitia penyelenggara Mukernas khususnya kepada IKPI Cabang Surabaya sebagai tuan rumah.

Menurut Nuryadin, Mukernas kali ini bukan hanya bisa menciptakan suasana nyaman, tetapi ada kesan kekeluargaan yang terjalin dalam setiap sesi acara yang di bangun.

“Sampai akhir acara saya masih merasakan kesan kekeluargaan di IKPI sangat kental, dan ini tidak pernah terjadi di dalam Mukernas sebelumnya,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kesan lain juga diberikan oleh Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa. Menurut dia, Mukernas Surabaya ini sangat luar biasa.

Pelayanan sempurna diberikan panitia kepada seluruh peserta, mulai dari penjemputan hingga penyediaan kamar sudah disiapkan dan ditanyakan jauh hari sebelum peserta tiba di Surabaya.

“Ini Mukernas terbaik, segalanya lebih tertata dan pengaturan panitia memang sangat profesional. Sampai hari terakhir, saya tidak mendengar adanya komentar miring tentang pelayanan panitia Mukernas kepada para peserta,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta. Menurutnya, acara Mukernas yang dilaksanakan sejak 7-8 Agustus 2023 ini merupakan suatu sarana di mana IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang terbesar dan tertua telah menjalankan roda-roda organisasinya sesuai dengan AD/ART.

Dengan demikian lanjut Pino, diharapkan Mukernas ini bisa menjadi satu pintu kesuksesan dalam menyongsong Kongres IKPI yang rencananya akan diselenggarakan di Bali pada 2024.

Tidak lupa juga, dia mengapresiasi seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan Mukernas kali ini. Kerja keras mereka dalam menyelenggarakan Mukernas telah dibayar lunas oleh kepuasan peserta dari pengurus IKPI seluruh Indonesia. (bl)

Mukernas IKPI di Surabaya Berjalan Sukses, Ini Tanggapan Tuan Rumah

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan 7-8 Agustus 2023 berjalan dengan baik. Sebanyak 200 peserta dari pengurus daerah dan cabang IKPI se-Indonesia, nampak hadir mengikuti sesi-demi sesi acara yang telah dijadwalkan panitia.

Terlihat sampai dengan hari terakhir, kebutuhan peserta sejak pertama kali tiba di Surabaya dari mulai penjemputan hingga penyediaan kamar hotel semua terlayani.

Namun dibalik suksesnya penyelenggaraan Mukernas ini, ternyata ada tangan dingin anggota-anggota IKPI Cabang Surabaya. Sebagai tuan rumah, mereka dengan sepenuh hati melayani dan mempersiapkan dengan baik agar Mukernas ini berjalan dengan nyaman.

Ali Yus Isman, pengurus IKPI Surabaya yang didaulat sebagai salah satu panitia di Mukernas ini menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini memang merupakan suatu kewajiban, karena memang itu sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

IKPI Surabaya selaku tuan rumah kata Ali, yang kebetulan dipercaya untuk menyediakan akomodasi dan transportasi tentunya harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Dan itu bukan-lah hal yang sulit untuk dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina mengatakan kegiatan Mukernas IKPI 2023 tidak terlalu sulit untuk ditangani. Karena, memang IKPI Surabaya sudah biasa menyelenggarakan event-event besar dan hasilnya cukup memuaskan.

Menurut Zeti, IKPI Surabaya juga memiliki anggota yang cukup besar yakni sekitar 600 orang. “Jadi kalau hanya untuk menangani Mukernas yang jumlah pesertanya 200, saya rasa tidak terlalu sulit untuk teman-teman di Surabaya,” kata Zeti.

Namun demikian, Zeti mengakui kalau ada sedikit kendala pada penjemputan peserta. Hal ini dikarenakan banyak dari peserta yang tidak mengisi form elektronik yang diberikan panitia, sehingga harus diingatkan berkali-kali, namun semua kendala bisa diatasi dengan baik.

Sementara itu, anggota Departemen Humas PP-IKPI Nalphian Seotang menyatakan apresiasinya terhadap kinerja panitia Mukernas yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan sangat baik.

“Sebagai peserta, saya memperhatikan bahwa acara berjalan lancar dan tertib serta akomodasi peserta dapat terlayani dengan baik,” kata Nalphian.

Dikatakan Nalphian, dengan melihat bahwa para peserta Mukernas ini datang dari seluruh penjuru Indonesia, dirinya dapat dengan secara nyata melihat bahwa IKPI merupakan asosiasi besar yang keberadaannya diperhitungkan oleh banyak pihak, baik itu konsultan pajak maupun pemerintah sebagai regulator.

Nalphian mengungkapkan, ajang Mukernas Surabaya adalah yang pertama kali diikutinya. Dia memahami bahwa Mukernas ini merupakan semacam preambule dari kongres yang akan diadakan pada setahun mendatang.

“Saya berharap agar Mukernas ini dapat menghasilkan draft AD/ART, kode etik, standar profesi, dan daftar program kerja yang hampir matang sehingga kongres tahun dapat dilaksanakan dengan lebih lancar. Serta, saya juga berharap agar Mukernas ini dapat memberikan kemajuan bagi IKPI dan anggotanya,” kata Nalphian lagi. (bl)

 

Mukernas Diharapkan Jadi Ajang Final Perubahan Aturan IKPI

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023, yang diselenggarakan di Surabaya 7-8 Agustus 2023 telah selesai. Beberapa perubahan dan penambahan pasal-pasal pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan standar profesi IKPI, serta program kerja juga sudah selesai dibahas melalui tiga komisi yang telah ditunjuk.

Dengan demikian, pembahasan dan keputusan pada Mukernas mengenai perubahan pasal-pasal itu hendaknya bisa difinalkan. Artinya, nanti tidak ada perdebatan panjang lagi yang menghabiskan banyak waktu di Kongres, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang sudah disepakati saat Mukernas.

Demikian dikatakan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina, di sela Kongres IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023) malam.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan demikian kata Zeti, dia berharap keputusan yang diambil dalam perubahan-perubahan aturan di Mukernas ini merupakan perubahan aturan yang mengikuti perkembangan zaman. Harus ada inovasi dalam perubahan itu, entah itu inovasi teknologi atau inovasi lainnya yang mengikuti perkembangan zaman serta fleksibel menyikapi aturan-aturan baru yang berimbas terhadap profesi konsultan pajak.

Diceritakannya, Mukernas adalah kegiatan yang pelaksanaannya digelar setahun sebelum berlangsungnya Kongres IKPI. “Jadi pada saat Mukernas semua usulan perubahan aturan dan sebagainya sudah tuntas dibahas. Nah sebaiknya pada saat Kongres jangan lagi membahas hal yang sama, tetapi lebih kepada permintaan setuju atau tidak dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mukernas. Jadi tidak perlu perdebatan panjang untuk memutuskan suatu perubahan,” kata Zeti.

Belajar dari pengalaman Kongres di Malang, Jawa Timur yang berlangsung hingga jam 03.00 WIB, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang telah disepakati pada Mukernas.

“Harusnya Kongres itu merupakan ajang seremonial untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan pada Mukernas, dan hal yang utama adalah pemilihan Ketua Umum dan wakilnya untuk menahkodai IKPI selama 5 tahun kedepan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ali Yusman, sebagai konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya, di berharap ada perubahan kode etik profesi yang itu mengikuti perkembangan zaman. Dikarenakan ini sudah serba digitalisasi, di mana peraturan perpajakan dan perekonomian Indonesia selalu berubah, hendaknya IKPI juga bisa mengikuti perubahan itu.

Ali mencontohkan, digitalisasi banyak dimanfaatkan anggota untuk melakukan promosi/beriklan melalui banyak aplikasi sosial media dan sebagainya. Padahal, perbuatan itu menyalahi kode etik IKPI.

Dengan maraknya kasus tersebut kata Ali, apakah IKPI akan tetap mempertahankan kode etik yang sudah ada atau melakukan perubahan dengan menetapkan batasan yang pasti, sehingga anggota bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan ataupun tidak.

“Kode etik IKPI saat ini saya nilai rancu tentang larangan beriklan. Padahal seorang konsultan pajak perlu membranding dirinya untuk melakukan promosi, hanya saja harus diberikan batasan yang jelas dalam kode etik. Kalau kode etik yang sekarang tidak jelas batasan beriklan itu seperti apa,” ujarnya. (bl)

 

Sejalan Dengan Keinginan Menkeu, IKPI Komitmen Arahkan Anggotanya Jaga Profesionalisme dan Integritas

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan bahwa asosiasinya berkomitmen mengarahkan seluruh anggotanya untuk menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas, profesional, serta memiliki kompetensi yang mumpuni. Tentu, keinginan itu juga sejalan dengan apa yang diharapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparannya di Profesi Keuangan Expo 2023, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan pada 25 Juli 2023.

Dengan demikian, IKPI membuat pasal-pasal yang mengikat di dalam kode etik profesi agar setiap anggotanya menjalankan apa yang sudah diatur. Tujuannya tentu agar seluruh anggota IKPI bekerja secara profesional, dan menjunjung tinggi integritas.

Dikatakan Ruston, pada Mukernas Surabaya 7 Agustus 2023 ini mengambil tema ‘Bergerak Serentak mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkesinambungan’. Tentunya tema ini diambil bukan tanpa tujuan, melainkan untuk kemaslahatan seluruh anggota IKPI kedepan.

“Jadi kode etik profesi itu, dibuat agar seluruh anggota IKPI memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan profesinya. Paling tidak meminimalisasi penyimpangan moral yang berdampak pada kerugian, baik itu negara maupun masyarakat,” kata Ruston saat pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

Dalam membuat aturan lanjut Ruston, IKPI juga selalu mengikuti perkembangan zaman. Oleh karenanya selalu ada pembaharuan peraturan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam setiap kegiatan Mukernas 5(lima) tahunan tersebut. “Termasuk di dalamnya adalah kode etik IKPI,” ujarnya.

Edukasi dan Sosialisasi

Selain itu, Ruston mengatakan bahwa IKPI juga terus menjalankan komitmennya dalam membantu pemerintah khususnya melakukan edukasi dan sosialisasi perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh wajib pajak bisa menjalankan hak perpajakannya secara benar. 

“IKPI sangat konsisten untuk melakukan sosialisasi dan edukasi aturan perpajakan. Harapannya, selain mengetahui tentang regulasi perpajakan, wajib pajak juga mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayar untuk bangsa dan negara,” katanya.

Sosialisasi yang dilakukan IKPI merupakan konsekuensi dari penerapan konsep self assessment system. Ini tentu menjadikan wajib pajak semakin mudah memahami apa kewajiban mereka kepada negara yang harus dipenuhi. 

“Disitulah peran konsultan pajak dari dulu dan sampai kapan-pun menjalankan itu,” kata Ruston.

Sebagai mitra strategis DJP, IKPI memberikan kontribusi apapun program dari DJP. IKPI Juga aktif memberikan masukan terhadap tax regulation, dan tax amnesty. “Kami juga sangat senang semakin sering diundang DJP dalam berbagai kesempatan penting. Dengan demikian, kami merasa bahwa kami berada di dalam ekosistem perpajakan pemerintah,” ujarnya. (bl)

DJP Sebut IKPI Banyak Sumbang Pemikiran untuk Regulasi Perpajakan

IKPI, SURABAYA: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kakanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo, memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) di Surabaya, Jatim pada 7-8 Agustus 2023.

Menurut Sigit, IKPI adalah mitra strategis dari DJP yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran atas lahirnya berbagai kebijakan perpajakan di Indonesia.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

“Saya merupakan saksi sejarah dari lahirnya Undang-Undang Tax Amnesty, di mana dalam pembahasannya IKPI bersama DJP yang pada saat itu diwakili oleh saya menyusun secara detail hingga sekarang UU tersebut berlaku dan dijalankan dengan sangat baik,” kata Sigit saat membuka Mukernas IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

Diungkapkannya, DJP mendapatkan banyak sekali pemikiran dan masukan dari IKPI mengenai regulasi-regulasi perpajakan yang saat ini semua regulasi tersebut sudah dijalankan DJP dengan baik.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

“Saya kira, banyak sekali sumbangsih pemikiran teman-teman IKPI terhadap lahirnya regulasi-regulasi perpajakan di Indonesia. Dan saya sendiri melihat bagaimana DJP bersinergi untuk menyusun berbagai macam regulasi itu,” kata Sigit.

Sepertinya lanjut Sigit, memang ada kesamaan antara DJP dengan IKPI yaitu sama-sama menjalankan UU Perpajakan dan luar biasanya UU itu disusun bersama.

“Dengan demikian, dalam menjalankan UU itu bisa menjadi lebih mudah. Karena regulasi yang dibuat berdasarkan kesepahaman bersama, sehingga menjadikan implementasi juga menjadi lebih mudah dan itu yang kita rasakan,” katanya.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

Namun demikian, Sigit mengungkapkan terkadang ada juga dinamika yang terjadi di lapangan antara konsultan dan petugas pajak.

Tetapi kata dia, secara garis besar keduanya (DJP-IKPI) relatif mengalami situasi yang sangat enak. Apalagi ketika wajib pajak itu bisa dibantu oleh orang yang memang mengerti terkait dengan regulasi perpajakan. (bl)

Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

Ribuan Anggota dan Keluarga Besar IKPI Siap Meriahkan ‘Spectaxcular DJP 2023’

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek akan memeriahkan “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023” yang motori Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang digelar di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami di IKPI, untuk terus bersama pemerintah ikut menyosialisasikan setiap kebijakan perpajakan kepada masyarakat dan badan usaha,” kata Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Henri menegaskan, dalam kampanye Spectaxcular yang dilakukan pada setiap tahun oleh DJP ini memang harus didukung oleh banyak pihak. Jajaran pengurus IKPI sendiri akan hadir mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Pengawas bahkan Ketua Umum Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas Sistomo juga akan hadir memberikan dukukungan penuh. Hal ini sebagai dukungan kita terhadap upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak yang mereka berikan untuk bangsa dan negara, dan hal itu dijelaskan dengan cara yang ringan seperti pada suasana santai pada jam Car Free Day.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

 

“Itu sebabnya saat Direktur Jenderal Pajak Pak Suryo Utomo, mengajak untuk IKPI berpartisipasi dalam “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023”, di acara pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 lalu. Pak Ruston sebagai Ketua Umum IKPI langsung menyambut baik dan menyatakan akan mengerahkan ribuan anggota dan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Sebagai mitra strategis DJP kata Henri, tentunya mendukung bahkan ikut menyukseskan acara tersebut. “Begitu mendapat undangan dari DJP pada 1 Agustus 2023 yang lalu kami langsung berkoordinasi dengan pengurus cabang, pengurus daerah, pengurus pusat dan pengawas untuk menyiapkan dan menggerakkan anggota IKPI bersama dengan keluarga untuk menghadiri dan menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

Lebih lanjut Henri mengatakan, besar harapan pemerintah dan juga IKPI agar kampanye dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan dapat mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang positif.

“Tentu ini memang tidak mudah. Namun pemberian informasi yang terus menerus dengan cara yang ringan dan dibungkus dengan kegiatan menarik dan santai seperti adanya Pawai Budaya serta penampilan grup music akan menambah literasi masyarakat terhadap perpajakan. Kami yakin cara-cara ini akan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Henri.

Sebagai informasi, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, dengan anggota lebih dari 6600 orang dan akan terus bertambah mempunyai posisi strategis dalam ekosistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, setiap anggota IKPI berkewajiban memberikan edukasi perpajakan kepada klien dan masyarakat secara profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI.

Henri menuturkan, kewajiban memberikan edukasi perpajakan ini sejalan dengan tujuan IKPI dan tentu saja tujuan kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini juga bisa diukur dengan naiknya tax ratio yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan pemerintah.

“Dengan posisi ini, tentu kita mengharapkan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengatur Profesi Konsultan Pajak dalam waktu dekat berupa Undan-Undang Konsultan Pajak sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Wajib Pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak. Dalam penantian UUKP, IKPI Tetap semangat, terus bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya. (bl)

 

id_ID