Pembubaran Kepanitian HUT IKPI ke-58, Toto Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat

IKPI, Jakarta: Acara puncak HUT IKPI ke-58 yang diselenggarakan di Ritz Carlton-Pacific Place beberapa waktu lalu telah sukses dilaksanakan. Ribuan anggota IKPI dan tamu undangan dari berbagai kalangan, nampak mengikuti acara yang berlangsung meriah namun disertai unsur edukasi tentang profesi Konsultan Pajak yang dibungkus dalam kegiatan “Bincang Profesi”.

Namun demikian, kesuksesan acara itu tidak terlepas dari peran serta seluruh anggota IKPI yang mau menyumbangkan pikiran, waktu serta tenaganya untuk terjun langsung merancang suksesi puncak HUT ini. Terbukti, acara berjalan sukses dan belasan media massa dari online, Televisi, dan radio turut mempublikasi eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, menyatakan dirinya merasa puas atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Untuk itu, dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua panitia yang terlibat dari awal hingga akhir pelaksanaan.

Namun demikian, Toto menyampaikan perlunya terus mempertahankan kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan optimal.

“Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58 memang harus dibuat secara terencana. Jadi bukan hanya dilakukan di hotel mewah, tetapi acara itu juga harus berjalan bagus dari mulai sesi kegiatan di dalamnya, serta pengelolaan tamu undangan juga harus benar-benar dipikirkan dan direalisasikan. Karena, dalam acara ini kita membawa nama baik dan reputasi organisasi di hadapan masyarakat umum,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Namun demikian, dipercaya oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai ketua panitia dalam acara tersebut, menurut Toto itu merupakan tantangan yang penuh ketegangan dan akhirnya bisa dituntaskan.

“Harus diakui, saat itu saya harus menikmati ketegangan demi ketegangan situasi, khususnya saat menunggu kepastian kehadiran para undangan dan narasumber yang hadir pada acara ini,” ujarnya.

Toto merasa beruntung, karena berkat dukungan Ketua Umum IKPI yang cukup cepat merespon dan arahan yang jelas, acara berjalan lancar dan narasumber menjadi lebih mudah dihubungi bahkan cepat merespon permohonan yang disampaikan panitia. Peran ketua umum juga menjadi salah satu faktor acara HUT IKPI ke-58 bisa berjalan sesuai rencana dan anggaran yang dikeluarkan juga lebih terkendali.

Lebih lanjut Toto menyampaikan, seiring dengan telah selesainya pelaksanaan HUT IKPI ke-58 maka dirinya selaku ketua panitia akan melakukan pembubaran kepanitian acara tersebut. Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023) pukul 18.00-21.00 WIB.

Dengan demikian, dia berharap seluruh anggota yang terlibat dalam kepanitian saat itu bisa hadir dalam acara itu. (bl)

IKPI Kembali Terima Penghargaan Sebagai Asosiasi Pendukung Reformasi Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas konsistensi dan dukungannya dalam reformasi pajak. Ini yang kedua kalinya IKPI menerima penghargaan setelah tahun 2022 yang lalu IKPI juga menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak atas dukungan dan kontribusi terkait pembaruan kebijakan dan reformasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Penghargaan berupa plakat dan piagam ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat DJP, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

Menanggapi hal itu Ruston menyatakan, penghargaan yang diterima IKPI dari DJP ini merupakan yang kedua. Pasalnya, oleh DJP IKPI dianggap sebagai salah satu asosiasi yang mendukung reformasi perpajakan dan program-program perpajakan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tahun lalu penghargaan diberikan langsung oleh ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, di acara Hari Oeang dan tahun ini penghargaan diserahkan oleh pak Dirjen Pajak Suryo Utomo,” kata Ruston di lokasi acara.

Dia menilai bahwa penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan Ditjen Pajak terhadap dukungan IKPI atas reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Suryo sempat berbisik kepada saya, ‘Pak Ruston tolong terus dukung program kita ya’. Dan langsung saya jawab, pasti kita dukung pak,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap antara DJP dan IKPI bisa terjadi hubungan yang seimbang khususnya dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh keduanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh DJP, apapun bentuknya. Kami berharap DJP juga bisa berlaku hal yang sama, agar bisa terjadi keseimbangan hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini IKPI kembali mengangkat isu pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

“Kami akan roadshow ke seluruh Indonesia untuk menggaungkan pentingnya UU ini untuk melindungi wajib pajak. Nanti, akan ada penyusunan naskah akademik dan sebagainya untuk kemudian diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak ke DPR,” katanya.

(Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan).

Untuk memperlancar lahirnya UU tersebut kata Ruston, kami butuh dukungan berbagai pihak termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk melancarkan proses itu. “Kalau perlu, inisiasi kebutuhan UU Konsultan Pajak ini datangnya dari pemerintah. Mungkin prosesnya akan lebih mudah,” katanya.

Sekadar informasi, selain IKPI ada beberapa asosiasi lain dan media massa yang juga memperoleh penghargaan dari DJP. Mereka juga dinilai konsisten mendukung dan menyuarakan reformasi perpajakan.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus harian IKPI, yakni Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi Edy Gunawan. (bl)

 

Ketum Ruston Tunjuk Edy Gunawan Sebagai Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, resmi menunjuk Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi IKPI Edy Gunawan sebagai Ketua Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. 

Hal tersebut dikatakan Ruston, usai menerima hasil rapat dari Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Ruston menganggap sebagai Ketua Departemen Hukum IKPI, Edy merupakan sosok yang tepat memimpin Tim Task Force tersebut. “Saya berharap, Pak Edy bisa segera membentuk tim ini, agar nantinya tidak kehilangan momentum,” katanya.

Dikatakan Ruston, walaupun tidak memberikan deadline kerja kepada Tim Task Force, namun dia berharap agar tim ini segera mungkin menyusun desain strukturnya seperti apa. 

“Saya juga sudah kasih gambaran dan arahan bahwa ini kerja-kerja kelompok, khusus untuk melakukan berbagai strategi untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Dia berharap, nantinya Tim Task Force bisa beranggotakan mereka yang memiliki talenta seperti menyusun naskah akademik. Karena, sebelumnya IKPI juga pernah memiliki naskah akademik yang kemudian disusun menjadi draft RUU Konsultan Pajak yang sempat dibahas pada Baleg DPR beberapa tahun lalu. Namun entah kenapa, draft RUU itu kemudian menghilang dan tak lagi muncul dalam agenda Prolegnas Prioritas.

Tentunya lanjut Ruston, naskah akademik itu harus diperbaharui karena ada perubahan-perubahan yang terjadi belakangan ini, seperti ada penambahan jumlah asosiasi konsultan pajak, yang dahulu hanya satu kini menjadi empat.

“Harus juga ada tim yang bisa menyuarakan RUU ini, baik itu melalui tulisan, podcast, atau media apapun untuk menggabungkan RUU ini. Sehingga orang terus menerus mengamplifikasi perlunya UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Ruston juga menyarankan agar tim ini bisa bekerja secara paralel. “Karena sebelumnya kita sudah pernah mencoba lewat inisiasi DPR, tetapi ternyata pemerintah tidak juga tertarik untuk membahas padahal sudah ada surat presiden (Surpres) untuk membahas itu.Jadi kalau tidak ada keinginan dari pemerintah hal ini juga tidak akan bersambut,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, dirinya menginginkan Tim Task Force menggali semua potensi seluruh anggota IKPI yang punya jaringan baik ke DPR maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Selain itu, penguatan jaringan juga bisa dilakukan kepada institusi terkait, seperti Kadin, perguruan tinggi dan Apindo. Dengan demikian, stakeholder diharapkan bisa satu suara untuk mendukung lahirnya UU Konsultan Pajak.

Menurut Ruston, tujuan utama pembentukan UU ini adalah untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai mereka larut dalam kebingungan sendiri dan akhirnya dibantu oleh orang yang keliru, sehingga malah menambah masalah terhadap laporan perpajakannya.

Permasalahan yang dialami wajib pajak kata Ruston, otomatis juga akan berdampak terhadap penerimaan negara. Untuk itu UU yang sedang diperjuangkan ini salah satunya untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap perlindungan wajib pajak.

Yang kedua, adalah untuk memperkuat landasan hukum bagi profesi konsultan pajak. Karena kalau UU adalah bersifat mengikat semua pihak, baik itu pemerintah profesi maupun wajib pajak itu sendiri.

“Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, dan kita sudah lihat bagaimana Peraturan Menteri Keuangan sering berganti mengatur profesi ini. Sehingga ketika diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peraturan kuasa wajib pajak langsung dinyatakan tidak mengikat, karena PMK dinilai belum kuat untuk mengatur ketentuan ini,” ujarnya. 

Ditegaskannya, UU ini juga akan melindungi konsultan pajak dari peraturan yang “sewenang-wenang” pada level kementerian.

Ruston berharap Edy segera membentuk timnya, agar momentum tidak hilang begitu saja. Karena semangat seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk kembali membawa RUU ini ke DPR, harus segera direspon oleh pengurus pusat yang dalam hal ini diwakilkan Tim Task Force. (bl)

Ketum IKPI Apresiasi Putusan Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc atas keputusan yang diambil pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik yang telah merampungkan kendala atas beberapa usulan yang timbul saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKPI di Surabaya beberapa waktu lalu.

Artinya, dengan telah diputuskannya tiga pasal di ART atas usulan yang muncul di Rakernas oleh Tim Ad Hoc, maka tidak akan ada lagi pembahasan untuk permasalahan itu saat Kongres IKPI di Bali tahun 2024.

Diceritakan Ruston, terbentuknya Tim Ad Hoc adalah melanjutkan pembahasan mengenai usulan yang timbul pada pasal-pasal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), serta pasal di Kode Etik IKPI yang masih tertunda pembahasannya dan tidak bisa di ambil keputusan di Mukernas Surabaya.

Maka kata dia, sesuai AD ART IKPI ada mekanisme yang harus diambil untuk melanjutkan pembahasan usulan itu hingga terciota keputusan bersama. Berdasarkan itu, sebagai Ketua Umum IKPI Ruston menandatangani pembentukan Tim Ad Hoc dengan deadline 1 bulan harus menyelesaikan permasalahan itu, setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim ditandatangani.

Menurutnya, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

“Intinya, Tim Ad Hoc yang merupakan perwakilan dari 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia, mengirimkan ketua cabang atau utusannya untuk membahas dan memutuskan itu sebagai suatu kesepakatan bersama, sehingga pada saat Kongres di Bali tidak ada lagi pembahasan-pembahasan permasalahan ini,” kata Ruston, usai menerima hasil kerja tim tersebut di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Ruston menjelaskan, adapun keputusan Tim Ad Hoc mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun denikian, tugas pokok dan fungsinya akan lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.

” Pada saat rapat komisi AD ART di Surabaya ada usulan yang menyatakan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk mengadaptasi situasi. Sebab, kebijakan itu juga sudah dilakukan oleh asosiasi profesi keuangan lain seperti IAI dan IAPI,” ujarnya.

Akhirnya kata Ruston, melalui voting Tim Ad Hoc tidak menyepakati adanya usulan penambahan klaster anggota, yang artinya klaster anggota masih mengacu kepada AD ART yang sebelumnya yakni hanya mengakui anggota tetap, terbatas dan anggota kehormatan,

“Jadi saya rasa tidak ada masalah pada putusan Tim Ad Hoc, karena semua itu ada plus minusnya. Kalau suara terbanyak mengatakan itu belum perlu, maka itu adalah yang telah diputuskan organisasi dan harus dijalankan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Ruston, selain anggota kehormatan, anggota IKPI adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Jadi mereka yang menjadi anggota IKPI mempunyai kebanggan tersendiri. dengan demikian, siapapun yang mau menjadi anggota IKPI harus terlebih dahulu lulus USKP. Jika tidak punya sertifikat itu, maka mereka tidak bisa menjadi anggota IKPI,” katanya.

Lebih jauh Ruston mengungkapkan, bahwa untuk penyaringan anggota apa yang telah disepakati oleh Tim Ad Hoc itu jelas bagus. Putusan itu membuat IKPI terkesan lebih eksklusif karena hanya orang-orang yang lulus USKP yang bisa menjadi anggota.

“Sebagai asosiasi profesi, memang selayaknya demikian dan bukan hanya banyak anggota. Karena, yang akan menjaga marwah asosiasi nantinya adalah anggota yang telah memiliki izin praktek konsultan pajak. Jadi, mekanismenya sesuai dengan AD ART saat ini,” katanya.

Ditanya perbedaan Tim Ad Hoc saat ini dengan sebelumnya, Ruston menyatakan bahwa sebelumnya pembentukan tim itu dilakukan apabila terjadi kebuntuan putusan saat dilakukan kongres, tetapi untuk kali ini tim tersebut dibentuk saat terjadi kebuntuan putusan di Mukernas.

“Sekarang semua permasalahan, baik itu di dalam AD ART maupun Kode Etik organisasi itu diselesaikan sebelum kongres. Dengan demikian, kongres hanya tinggal pengesahan segala sesuatu yang telah disepakati dalam Mukernas,” katanya.

Karena kata Ruston, dalam kongres nanti ada 3 agenda besar yang harus dilakukan seperti pertanggungjawaban pengurus, usulan perubahan AD ART, program kerja dan kode etik serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum dan Ketua Pengawas.

Artinya, di kongres tidak akan ada lagi pembahasan setuju atau tidak dengan aturan yang sudah merupakan resultante pembahasan saat di Mukernas. Dengan demikian saat di kongres tinggal di sahkan saja.

Berdasarkan hal itu, Tim Ad Hoc harus menyelesaikan permasalahan dan kebuntuan yang terjadi di Mukernas, paling lambat satu bulan setelah diterbitkannya SK pembentukan tim itu oleh Ketua Umum.

Menurut Ruston, keputusan Tim Ad Hoc ini mencermin berjalannya sistem demokrasi di IKPI. Artinya, semua permasalahan yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah mufakat maupun pengambilan suara terbanyak (voting).

Seperti usulan penghapusan Pengda yang mencuat saat rapat Komisi AD ART di Surabaya, dan hasilnya melalui voting oleh Tim Ad Hoc, keberadaan Pengda tetap dipertahankan namun akan ada penambahan Tupoksi yang diberikan.

“Mungkin awal usulan penghapusan pengda berangkat dari ketidakefektifan peran beberapa pengda kepada cabang. Namun ada juga cabang yang berkata sebaliknya, kalau keberadaan mereka sangat efektif dan membantu cabang,” katanya. (bl)

 

IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

EY Indonesia: Konsultan Miliki Peran Penting Majukan Sektor Perpajakan Indonesia

IKP, Jakarta: Konsultan pajak memiliki beberapa peran penting dalam kemajuan sektor perpajakan di Indonesia, baik itu sebagai katalisator untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Demikian dikatakan Iman Santoso salah satu narasumber dari Ernst & Young (EY) Indonesia dalam Bincang Profesi, yang sekaligus menutup rangkaian HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-58 yang digelar di Ritz Carlton-Pacific Place baru-baru ini

Menurut Iman, konsultan pajak adalah intermediaries yang menjembatani kepentingan negara sebagai tax collector dengan kepentingan wajib pajak selaku tax player atau sebagai pembayar pajak.

Biasanya lanjut Iman, ujung dari permasalahan ini lebih kepada ke ekosistem keseimbangan. Artinya, wajib pajak juga tidak mau membayarkan pajak mereka dengan sebesar-besarnya.

“Sebagai konsultan pajak, kita akan menyarankan bayarlah sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi over compliance itu juga nggak bagus,” katanya.

Dikatakan Iman, walaupun dia mengaku dalam beberapa kasus banyak para wajib pajak yang melakukan over compliance. Ini juga tak baik, karena semua itu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ada beberapa klien saya yang melakukan over compliance dari yang diatur oleh peraturan perpajakan. Alasan mereka membayar lebih juga beraneka ragam, ada takut diperiksa hingga salah hitung,” katanya.

Dengan demikian, disinilah peran konsultan pajak menjalankan fungsinya sebagai intermediaries. Mereka harus memberikan pemahaman kepada wajib mengenai hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, maksud dari peran konsultan pajak sebagai katalisator itu dikarenakan adanya proses wajib pajak mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran pajak itu tidak lepas dari jasa konsultasi yang kita berikan.

“Jadi kita memberikan saran bagaimana sebaiknya perlakuan perpajakan dilakukan oleh klien, mulai dari penyiapan SPT, pemeriksaan bahkan kemudian melakukan pendampingan saat dilakukan audit pajak,” katanya.

Ternyata juga tugas konsultan pajak belum selesai sampai disitu, jika ada masalah keberatan oleh wajib pajak maka masih ada proses banding yang harus ditempuh hingga terakhir dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jadi kata dia, sebetulnya inilah yang dilakukan konsultan pajak untuk menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

“Nah kemudian yang kedua, kita juga membantu wajib pajak untuk mengelola pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar lebih efektif dan efisien sesuai. Tentunya sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, Iman mengungkapkan bahwa sesungguhnya banyak aturan-aturan pajak yang mungkin susah dipahami oleh wajib pajak. Disinilah peran konsultan pajak untuk memberikan pemahaman yang seharusnya kepada wajib pajak, sehingga regulasi itu bisa dijalankan di lapangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, konsultan pajak juga menjalankan fungsi edukasi yang menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Kemudian mereka memberikan pemahaman, karena aturan hukum perpajakan itu sangat komplek.

Dengan demikian, penyampaiannya kepada wajib pajak bisa disederhanakan dan kemudian mereka bisa mengimplementasikannya, sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Untuk mewujudkan konsultan pajak yang kompeten profesional dan berintegritas kata Iman, sudah jelas diperlukan latar belakang pendidikan yang relevan. “Pajak itu buka didominasi oleh disiplin ilmu hukum maupun akuntansi saja, tetapi multi disiplin ilmu,” ujarnya.

Apalagi, Iman mengungkapkan bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih jadi tax compliance sudah robotik/teknologi tinggi.

“Processing Jadi udah mulai menggunakan teknologi tinggi untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan itu di beberapa kasus seperti di konsultan-konsultan pajak yang besar sudah mulai merekrut pekerja yang memiliki basic pendidikan teknologi, komputer atau lainnya yang mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengharapkan profesi di sektor keuangan itu harus kompeten, profesional dan berintegritas.

“Konsultan pajak syarat minimalnya harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dan itu harusnya.menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar saat seseorang memutuskan menjadi konsultan pajak,” katanya.

Diceritakan Iman, saat ini dirinya merupakan anggota dari asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di dalam asosiasi itu mereka menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Terakhir, Iman berharap agar konsultan pajak dan wajib pajak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka yakini berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

“RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, tetapi sekarang menghilang bagai ditelan bumi. Di HUT ke-58 IKPI ini, kami berharap keberadaan UU itu bisa segera diwujudkan dan 6.700 anggota IKPI di seluruh Indonesia akan terus menerapkannya,” kata dia.(bl)

 

Klub Logindo Gandeng IKPI Selesaikan Masalah Perpajakan Perusahaan Logistik 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) Mustajab Susilo Basuki, menyatakan sangat menghargai dukungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas rencana kerja sama yang akan segera direalisasikan keduanya. Diharapkan, hal ini menjadikan perusahaan logistik bisa menjadi lebih profesional khususnya dalam menangani urusan perpajakan.

“Kami berharap kerja sama dengan IKPI bisa segera diimplementasikan, sehingga seluruh perusahaan logistik khususnya yang tergabung di dalam Klub Logindo menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Mustajab usai melakukan kunjungan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Mustajab mengungkapkan, dari hasil diskusi antara pengurus IKPI dengan Klub Logindo, ternyata banyak kegiatan yang bisa dikerja samakan. “Kami sebetulnya sudah beberapa tahun ini mencari solusi terhadap bagaimana pajak logistik ini bisa diterapkan dengan baik, benar, tepat dan tentunya profesional. Kedepan, kami berharap semua bisa menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Mustajab, dengan kami mereka di Kantor Pusat IKPI dan bertemu dengan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan serta jajaran pengurus pusat IKPI, bisa mendapatkan pencerahan. “Ternyata problematika perpajakan di usaha kita ini ada solusinya,” kata Mustajab.

Lebih lanjut Mustajab mengatakan, penyelesain masalah perpajakan pada para pengusaha logistik dan transportasi ini bukan hanya untuk menolong mereka dari kasus perpajakan, tetapi sekaligus juga berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui sektor perpajakan.

“Sudah saatnya kita menjadi wajib pajak yang baik dan benar. Untuk mengimplementasikannya, kami menggandeng IKPI agar bisa memberikan arahan konkret langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kerja sama yang akan dilakukan Klub Logindo dengan IKPI seperti sosialisasi mengenai peraturan regulasi perpajakan kepada seluruh anggota Klub Logindo. Kemudian, kita mencari permasalahan-permasalahan yang ada dan selama ini dialami dan ditemukan oleh para pengusaha logistik dan transportasi.

Setelah itu kata dia, selanjutnya temuan permasalahan yang telah disampaikan teman-teman pengusaha akan dirumuskan bersama melalui focus group discussion (FGD) IKPI dengan Klub Logindo, sehingga keinginan kita membayar pajak yang baik dan benar serta aturan main di sektor ini bisa dipahami secara utuh.

Setelah itu lanjut Mustajab, akan dirumuskan bersama yang kemudian akan disampaikan kepada regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa digunakan sebagai acuan pungutan perpajakan para pengusaha logistik dan transportasi.

Dengan demikian, diharapkan hal ini juga bisa membantu pemerintah dalam pemenuhan target pajak dari pengusaha logistik dan transportasi.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa kedepan pihaknya akan membangun diklat untuk pemenuhan profesi yang nantinya bisa digunakan sebagai bagian dari rekan untuk dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaporan pajak di dalam perusahaan logistik masing-masing. (bl)

 

 

IKPI Segera Bentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, segera membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Ruston, hal ini juga merujuk atas saran dari Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dan Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar untuk secara masif menggemakan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ke berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan IKPI untuk melahirkan UU Konsultan Pajak, dalam waktu dekat dirinya akan membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak dan menunjuk siapa saja orang-orang yang masuk di dalamnya untuk mau dan mampu berkontribusi menjalankan tugas mulia ini.

“Langkah-langkah apa yang nanti akan dijalankan Tim Task Force, itu sudah ada dalam konsep kami. Seperti melakukan pendekatan dengan legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, media massa dan sebagainya,” kata Ruston di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka juga akan menggaungkan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ini melalui berbagai macam sarana mulai dari media sosial, media massa, hingga melalui berbagai kegiatan IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia.

“Kita juga akan bertemu juga dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mendapatkan pencerahan, bagaimana bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak ini. Karena, RUU Jasa Penilai saat ini sudah masuk dalam prolegnas DPR dan kabarnya akan segera disahkan sebagai UU,” ujarnya.

Dari MAPPI lanjut Ruston, nantinya IKPI juga akan belajar bagaimana menyusun naskah akademik sehingga RUU Konsultan Pajak bisa kembali lagi masuk di Prolegnas DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. “Saya sudah koordinasi dengan Ketua MAPI untuk membicara hal ini, dan beliau bersedia untuk memenuhi undangan Tim Task Force IKPI,” katanya.

Selain itu, Ruston juga mengungkapkan bahwa untuk menggolkan UU Konsultan Pajak ini memang banyak yang masih harus dilakukan, mulai dari berbicara melalui tulisan, FGD, seminar, bahkan pendekatan melalui partai politik dan pemerintah juga akan terus dilakukan. (bl)

 

IKPI Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik, Ruston: Akan Ada Kerja Sama Saling Menguntungkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“Bagi kami, keuntungan yang didapat adalah kehadiran Klub Logindo bisa menjadi jembatan untuk memperkenalkan IKPI kepada dunia profesi yang lain seperti para pengusaha di sektor logistik yang tergabung di Klub Logindo,” kata Ruston di sela pertemuan itu.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, pihaknya akan menginformasikan kepada Klub Logindo bahwa di IKPI banyak resources yang bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi permasalahan perpajakan khususnya di sektor logistik. “Banyak hal yang bisa dikerja samakan seperti pendidikan (kursus Brevet) maupun Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Focus Group Discussion (FGD),” ujarnya.

Artinya kata dia, IKPI siap menjadi narasumber/penyelenggara pendidikan, PPL maupun FGD bagi Klub Logindo. Dalam kerja sama nanti, bisa juga digelar FGD mengenai treatment perpajakan khususnya untuk jasa logistik, yang berdasarkan keterangan pengurus Klub Logindo bahwa masih ada permasalahan pada bagian ini dan harus segera dicarikan solusinya.

“Nah salah satu butir Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, antara lain adalah membahas hal-hal yang seperti ini,” kata Ruston.

Dengan demikian, menurut Ruston ini adalah momentum IKPI untuk memberikan masukan  DJP mengenai peraturan perpajakan yang ideal sesuai dengan proses bisnis Jasa Logistik ddalam praktiknya. Karena ini merupakan bagian dari tugas IKPI sebagai mitra strategis DJP. 

Diungkapkannya, pertemuan dengan Klub Logindo ini adalah salah satu contoh bahwa keberadaan IKPI ada di tengah atau intermediaries yang membantu wajib pajak sekaligus DJP.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Nah, jadi saya kira kita sangat senang dengan kunjungan mereka ke Kantor Pusat IKPI. Tentu pertanyaannya, kenapa mereka tidak datang ke asosiasi konsultan pajak lain?. Saya berpendapat, Klub Logindo memandang bahwa IKPI adalah sebuah asosiasi konsultan pajak yang bukan hanya besar, tetapi juga kredibilitas diakui dan merupakan mitra strategis yang dipercaya oleh pemerintah,” ujarnya.

Potensial Klien

Menurut Ruston, pengurus dan anggota Klub Logindo ini juga merupakan anggota dari beberapa asosiasi pengusaha dan bahkan sebagian besar dari mereka adalah pengusaha jasa logistik. “Ini merupakan potensial klien bagi para anggota IKPI. Jadi, nantinya antara kedua belah pihak memang akan saling membutuhkan dan tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama bisnis perorangan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan kerja sama seperti ini akan terus dikembangan kepada asosiasi lain, seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Mereka juga sudah sempat membicarakan secara lisan untuk melakukan kerja sama dengan IKPI untuk sosialisasi dan edukasi perpajakan,” ujarnya. 

Sementara, dari sisi lain Ruston juga mengungkapkan bahwa IKPI juga bisa belajar kepada MAPPI tentang bagaimana cara-cara penilaian yang profesional. Karena, ketika dilakukan pemeriksaan perpajakan, anggota IKPI tidak awam lagi dengan cara-cara penilaian itu. Sebab saat ini, DJP sudah memiliki kewenangan menggunakan keahlian mereka untuk menilai suatu transaksi atau aset.

“Jadi saya kira singkatnya seperti itu, ada hubungannya dengan PPL ketika kerja sama itu berupa kegiatan workshop khusus mengenai jasa logistik dan ada hubungannya dengan pendidikan ketika membuat brevet yang khusus untuk anggota jasa logistik,” ujarnya.

Untuk kerja sama pendidikan, mereka tertarik untuk membuat kalender tahunan Klub Logindo. “Nah di kalender tahunan pendidikan organisasi mereka IKPI hadir, kan itu luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Klub Logindo Mustajab Susilo Basuki menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi sambutan atas kunjungan mereka oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus hariannya.

“Kami datang dengan persiapan yang tidak formal, tetapi disambut dengan sangat baik dan formal oleh IKPI. Ini merupakan penghormatan yang sangat luar biasa bagi saya dan khususnya pengurus Klub Logindo yang hadir pada pertemuan itu,” ujarnya.

Menurut Mustajab, nama besar IKPI-lah yang menuntun mereka untuk melakukan penjajakan kerja sama saling menguntungkan. “Banyak hal yang kami inginkan atas kerja sama ini nantinya, mulai dari pendidikan, FGD, maupun seminar yang berkaitan dengan pajak logistik untuk mengedukasi para pengusaha logistik yang berada di bawah bendera Klub Logindo,” ujarnya.

Dia berharap kedepannya, kerja sama IKPI dan Klub Logindo bisa membantu mencerahkan para pengusaha logistik mengenai permasalahan perpajakan yang mereka alami selama ini. “Banyak hal yang ingin kami wujudkan dalam kerja sama ini,” kata Mustajab. 

Sekadar informasi, hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

 

Komwasjak: Jadikan Pilpres 2024 Sebagai Pintu Masuk Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.

“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.

Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.

“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.

Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)

 

id_ID