Kolaborasi Edukasi Coretax IKPI Sumbagsel dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi Berjalan Sukes

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para konsultan pajak anggota IKPI di wilayah Sumbagsel mengenai kendala teknis yang dihadapi dalam penerapan sistem baru yang mulai efektif pada 1 Januari 2025.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa sejak penerapan Coretax, banyak konsultan pajak yang menghadapi kesulitan dalam mengakses dan mengoperasikan sistem tersebut, terutama di cabang-cabang seperti Palembang, Jambi, Lampung, dan Pangkal Pinang. “Tantangan teknis ini mempengaruhi kinerja konsultan pajak dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) mereka,” ujar Nurlena.

Tangkapan layar Zoom

Sebelumnya, sosialisasi mengenai Coretax hanya ditujukan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan tidak melibatkan konsultan pajak. Nurlena menyatakan, banyak anggota IKPI yang merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut, padahal konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu WP memahami dan mengimplementasikan sistem baru ini.

Sebagai respons, IKPI Pengda Sumbagsel berinisiatif untuk mengadakan edukasi secara mandiri dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait Coretax dan PMK 81/2024 serta solusi atas kendala teknis yang sering dihadapi oleh konsultan pajak.

Narasumber dari Kanwil DJP menjelaskan secara rinci mengenai fitur-fitur baru dalam sistem Coretax dan cara mengatasi masalah teknis seperti kesulitan login, error saat input data, serta kendala integrasi dengan sistem sebelumnya. Selain itu, juga dibahas mengenai perubahan-perubahan penting dalam PMK 81/2024 yang wajib dipahami oleh konsultan pajak untuk memberikan pelayanan optimal kepada klien mereka.

Gambar tangkapan layar Zoom

Nurlena berharap kegiatan ini dapat membantu konsultan pajak di wilayah Sumbagsel untuk lebih siap menghadapi tantangan teknis yang muncul serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak. “Kami mengapresiasi dukungan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan acara ini,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari anggota IKPI se-Sumbagsel yang menyambut positif acara tersebut. Para peserta mengharapkan kolaborasi antara IKPI dan DJP dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Salah satu peserta mengungkapkan, mereka merasa lebih terbantu dan siap menghadapi tantangan teknis yang ada, dan berharap IKPI Sumbagsel dapat mengadakan kegiatan seperti ini secara reguler.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, IKPI Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan di Indonesia. Nurlena juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak agar implementasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri
2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan
3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi
4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum Jetty
3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena
4. Ketua Cabang Palembang Susanti
5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan6. Ketua Cab Lampung Dharmawan7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan
8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan
(bl)

Kepala Kanwil DJP Sumbar -Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan IKPI

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi Arief Mahmudin Zuhri, menegaskan pentingnya kerja sama antara DJP dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Pernyataan ini disampaikannya dalam Edukasi Perpajakan hasil kolaborasi IKPI Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Kanwil DJP Sumatera Barat-Jambi, yang digelar melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/2/2025).

Dalam sambutannya, Arief mengawali dengan pantun yang mencerminkan kedekatan emosionalnya dengan IKPI. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya dengan IKPI sudah berlangsung sejak tahun 2003-2004, saat dirinya menjadi pengajar bagi calon konsultan pajak, khususnya dalam bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Saya selalu merasa muda saat bertemu dengan IKPI karena hubungan ini sudah terjalin sejak lebih dari 20 tahun lalu,” ujar Arief. Ia juga membagikan pengalamannya bertemu dengan Presiden Direktur Ikatan Konsultan Pajak Jepang, yang semakin menguatkan pemahamannya bahwa DJP dan konsultan pajak memiliki tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun memiliki tujuan yang sama, DJP dan konsultan pajak bekerja di ruang lingkup yang berbeda. “Sangat keliru jika ada yang menganggap DJP dan konsultan pajak sebagai pihak yang berlawanan. Kita justru mitra dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Selain itu, Arief juga menyinggung Core Tax Administration System (Coretax). Ia menjelaskan bahwa sistem ini bukanlah pembangunan dari nol, melainkan adopsi dari sistem yang sudah matang guna meminimalkan risiko implementasi. “Tujuan dari Coretax adalah efisiensi dan kemudahan, meskipun di awal penerapan ada tantangan, saat ini sistem semakin membaik,” katanya.

Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Dengan pengalamannya dalam penyusunan berbagai regulasi perpajakan, ia berharap kebijakan ini bisa semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam administrasi pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan itu, dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi:

1. Kakanwil Kanwil DJP Sumatera Arif Mahmudin Zuhri

2. Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan

3. Kasie Kerjasama Trio Kurniadi

4. Tim penyuluh

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umun Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

4. Ketua Cabang Palembang Susanti

5. Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan

6. Ketua Cab Lampung Dharmawan

7. Ketua Cab Pangkal Pinang Mindra Gunawan

8. Undangan dan Peserta edukasi perpajakan

(bl)

IKPI Sumbagsel dan DJP Sumatera Barat-Jambi Kolaborasi Gelar Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, IKPI bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring, Kamis (6/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arief Mahmudin Suhri, Kabid P2Humas Marihot Pahala Siahaan, Kasie Kerja sama Trio Kurniadi, Tim penyuluh serta penyuluh pajak dari DJP. Dari IKPI, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Ketua Cabang Palembang, Susanti, Ketua Cabang Jambi Edi Kurniawan, Ketua Cabang Lampung Darmawan, serta Ketua Cabang Pangkal Pinang Mindra Gunawan.

Gambar tangkapan layar Zoom

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menekankan pentingnya kegiatan edukasi perpajakan ini sebagai bentuk kemitraan strategis antara IKPI dan DJP. “Kami menyambut baik kegiatan ini, yang merupakan wujud nyata kemitraan antara IKPI dan DJP. Kerja sama ini telah berjalan dengan sangat baik sejak kami menjabat pengurus pada Agustus 2024 lalu,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti komitmennya dalam mengedukasi masyarakat mengenai peraturan perpajakan yang terus berkembang. Organisasi ini telah aktif mengadakan sosialisasi dan edukasi perpajakan melalui berbagai forum.

Gambar tangkapan layar Zoom

“Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah pelantikan pengurus daerah di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, delapan dari total 13 Pengda sudah dilantik, dengan sisa pelantikan direncanakan selesai pada Februari tahun ini,” ujarnya

Vaudy juga menegaskan bahwa sosialisasi perpajakan tidak hanya ditujukan kepada anggotanya, tetapi juga kepada seluruh wajib pajak di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 70 juta orang. “Kami ingin IKPI hadir untuk masyarakat dan berkontribusi bagi Indonesia Raya dalam upaya meningkatkan pemahaman perpajakan,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dalam edukasi perpajakan kali ini adalah sistem core tax administration system (Coretax,) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Ia menilai sistem ini mengalami berbagai peningkatan dibandingkan saat pertama kali diterapkan.

“Kami mendukung penuh implementasi Coretax, karena sistem ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan membantu meningkatkan rasio pajak,” katanya.

Selain itu, pemegang sertifikasi ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengapresiasi peran DJP, khususnya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan keterlibatan DJP sebagai narasumber atau instruktur dalam sesi edukasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi pelaksanaan edukasi perpajakan secara daring pertama yang diinisiasi oleh pengurus daerah IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Nurlena yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ke depannya, pengurus pusat juga akan mengadakan kegiatan serupa agar semakin banyak wajib pajak yang memperoleh pemahaman lebih baik mengenai kewajiban perpajakan mereka,” kata Vaudy.

Dengan adanya sinergi antara IKPI dan DJP, diharapkan edukasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sehingga berkontribusi dalam pembangunan nasional. (bl)

Tantangan dan Harapan Implementasi Coretax dalam Administrasi Perpajakan Indonesia

Indonesia resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sebagai langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan.

Namun, transisi ke Coretax tentu tidak terlepas dari tantangan. Masa Pajak Januari 2025 menjadi momen penting karena wajib pajak harus menggunakan sistem baru ini untuk pertama kalinya. Beberapa aspek teknis dan administratif mengalami perubahan, termasuk batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak:

• PPh 21 dan PPh Unifikasi: Setor dan lapor paling lambat 17 Februari 2025

• PPN: Setor dan lapor paling lambat 28 Februari 2025

• Upload Faktur Pajak Keluaran: Paling lambat 15 Februari 2025

• Lapor PPh 21 dan Unifikasi: Paling lambat 20 Februari 2025

Tantangan Implementasi Coretax

Seperti sistem baru pada umumnya, Coretax di awal penerapannya mengalami gangguan teknis yang dapat menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Beberapa kendala yang mungkin dihadapi meliputi:

• Adaptasi Wajib Pajak: Tidak semua wajib pajak familiar dengan sistem digital baru, sehingga diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang lebih intensif.

• Kendala Teknis: Gangguan sistem atau downtime dapat menghambat penyetoran dan pelaporan pajak tepat waktu.

• Integrasi Data: Perubahan sistem memerlukan penyesuaian data dari sistem lama ke Coretax, yang bisa menyebabkan inkonsistensi jika tidak dikelola dengan baik.

• Beban Administratif bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha yang belum terbiasa dengan sistem digital mungkin menghadapi tantangan tambahan dalam memahami dan mengoperasikan Coretax.

Harapan dan Manfaat Coretax

Meski di awal banyak tantangan, Coretax membawa harapan besar bagi sistem perpajakan Indonesia. Dengan 484 pasal yang mengatur berbagai aspek perpajakan, Coretax menawarkan kemudahan dalam:

• Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara lebih efisien.

• Penyetoran dan pelaporan pajak yang lebih cepat melalui sistem digital.

• Pengolahan SPT tahunan dan masa yang lebih terintegrasi.

• Transparansi dalam administrasi perpajakan, sehingga mengurangi potensi manipulasi data.

Ke depan, Coretax diharapkan terus mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan keandalan sistem dan mengurangi kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak. Dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk bimbingan, pelatihan, dan respons cepat terhadap kendala teknis menjadi faktor kunci keberhasilan sistem ini.

Kesimpulan

Pemberlakuan Coretax menandai era baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Meskipun terdapat tantangan di awal implementasi, sistem ini memiliki potensi besar untuk menciptakan tata kelola pajak yang lebih modern dan efisien. Yang terpenting, sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini akan menentukan keberhasilannya dalam jangka panjang.

Penulis: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang

Ratri Widiyanti, SE, BKP

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

IKPI Soroti Perbaikan Sistem Coretax, Imbau Konsultan Pajak Bersabar dan Tetap Bekerja Profesional

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mengawal perbaikan sistem Coretax yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pihaknya akan menampung, mengolah, dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan kepada DJP guna memaksimalkan perubahan yang dilakukan oleh tim teknologi informatika serta developer Coretax.

“Kami meminta para konsultan pajak khususnya anggota IKPI untuk bersabar dan tetap bekerja profesional. IKPI secara berkala terus menyampaikan keluhan dan kendala anggota di lapangan, dengan harapan agar DJP terus optimalisasi perbaikan sistem ini,” ujar Jemmi.

Ia mengakui bahwa masih terdapat kendala dalam interkoneksi sistem Coretax, dimana perbaikan pada satu bagian kerap menimbulkan kendala di bagian lainnya.

“Coretax merupakan sistem besar yang membutuhkan periode penerapan yang cukup panjang agar optimal, serta penerapan teknis yang terus-menerus agar kendala yang dialami oleh pengguna dapat segera teratasi,” kata Jemmi.

IKPI juga terus memantau tanggapan dari masyarakat dan para konsultan pajak mengenai sistem ini. Menurut Jemmi, IKPI telah melakukan eskalasi serta kolaborasi dengan DJP untuk memastikan setiap kendala yang muncul dapat ditindaklanjuti. Saat ini, melalui Departemen terkait, IKPI menginventarisir kembali kendala-kendala teknis agar bisa segera diteruskan kepada DJP, dan dioptimalkan perbaikan dan penerapannya.

“Sesuai dengan janji pemerintah, kita diberikan waktu tiga bulan untuk melihat perkembangan sistem ini. Maka dari itu, kita perlu bersabar dan terus menginformasikan kendala yang ada agar perbaikan berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Peran Penting coretax dalam Perpajakan Indonesia

Jemmi juga menegaskan bahwa bahwa Sistem Coretax memiliki peran besar dalam mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

“Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan dalam satu sistem terpadu, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien,” ungkapnya.

Dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang masih mengharuskan pertemuan dengan petugas pajak untuk menyelesaikan kendala teknis, Coretax mampu meminimalkan interaksi langsung dengan aparat pajak. Meski demikian, bagi wajib pajak yang mengalami kendala tertentu, tetap ada kemungkinan untuk berhubungan dengan petugas pajak.

“Untuk mereka yang sudah melek teknologi, sistem ini akan sangat membantu. Bahkan, dalam banyak kasus, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” kata Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para anggotanya dalam menghadapi transisi sistem ini, serta memastikan wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik melalui sistem yang lebih optimal di masa depan. (bl)

IKPI Jalin Kerja Sama dengan Swiss-Belhotel International

IKPI, BOGOR: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menjalin kerja sama dengan Swiss-Belhotel International dalam menyediakan fasilitas perhotelan berupa paket meeting dan akomodasi bagi anggotanya. Perjanjian dilakukan di sela pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Jawa Barat, di hotel tersebut, Senin (3/2/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi IKPI, anggotanya, serta keluarga dan pegawai yang terkait. “Kerja sama ini mencakup penyediaan fasilitas hotel yang meliputi paket meeting dan akomodasi di berbagai hotel yang dikelola oleh Swiss-Belhotel International. Melalui fasilitas ini, IKPI akan memanfaatkan layanan perhotelan untuk mendukung kegiatan organisasi dan memperluas jangkauan layanan kepada anggota serta keluarga anggota IKPI, termasuk pegawai yang terkait,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, program ini menjadi bagian dari upaya IKPI untuk memberikan nilai lebih bagi anggota dalam bentuk akses ke fasilitas yang dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan profesional, seperti pelatihan, seminar, maupun pertemuan bisnis.

Meningkatkan Kualitas Layanan untuk Anggota

Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menyampaikan, kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh organisasi untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi para anggotanya. “IKPI selalu berkomitmen untuk memberikan nilai tambah bagi anggota, baik dalam hal profesionalisme maupun kesejahteraan. Dengan kerja sama ini, anggota kami akan mendapatkan akses lebih mudah dan terjangkau ke fasilitas perhotelan yang berkualitas. Hal ini tentunya akan sangat mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan anggota, baik itu pertemuan formal seperti rapat atau seminar, maupun kegiatan sosial dan keluarga,” ujar Vaudy.

Menurutnya, program ini tidak hanya terbatas pada anggota IKPI saja, namun juga mencakup keluarga anggota, pegawai anggota, dan pegawai IKPI itu sendiri. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup profesional, tetapi juga dalam aspek kehidupan pribadi dan sosial para anggota.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, IKPI, Robert Hutapea menjelaskan bahwa penawaran fasilitas ini sangat relevan dengan kebutuhan anggota yang sering kali terlibat dalam kegiatan yang memerlukan fasilitas meeting dan akomodasi. “Kami tahu bahwa banyak anggota yang membutuhkan tempat yang nyaman dan profesional untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi maupun pelatihan-pelatihan. Kerja sama dengan Swiss-Belhotel International akan mempermudah mereka untuk mengakses fasilitas perhotelan yang memadai dengan harga yang lebih kompetitif,” ungkap Robert.

Ia menjelaskan, kerja sama ini juga mencakup fleksibilitas dalam jangka waktu penyediaan fasilitas, yang diberlakukan selama satu tahun dengan opsi perpanjangan. Dengan durasi ini, IKPI dan Swiss-Belhotel International berharap dapat menilai dan memperbaiki kualitas layanan yang diberikan, sehingga bisa terus berkembang sesuai dengan kebutuhan anggota di masa mendatang.

Sekadar informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Theresia Wibowo, Regional Direktur Penjualan dan Pemasaran Swiss-Belhotel International. Dalam kesempatan tersebut, Theresia menyatakan bahwa pihak Swiss-Belhotel International sangat antusias dengan kerja sama ini.

“Kami sangat senang dapat bermitra dengan IKPI dalam menyediakan layanan perhotelan yang dapat mendukung berbagai kegiatan profesional anggota IKPI. Kami percaya bahwa fasilitas yang kami tawarkan dapat memenuhi kebutuhan anggota dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Theresia.

Kerja sama ini juga menjadi bukti nyata bahwa IKPI terus berupaya untuk berkembang dan memperluas kemitraan dengan berbagai pihak yang dapat memberikan manfaat langsung kepada anggotanya. Dalam beberapa tahun terakhir, IKPI telah aktif menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi dan institusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggotanya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, dengan adanya kerja sama ini, anggota IKPI dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti tarif khusus untuk pemesanan ruang meeting dan akomodasi di hotel-hotel yang dikelola oleh Swiss-Belhotel International. Fasilitas ini tentu sangat membantu bagi para konsultan pajak yang sering melakukan perjalanan dinas atau mengikuti pelatihan dan seminar, karena mereka dapat menikmati layanan perhotelan yang memadai dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, para anggota IKPI juga akan memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam kegiatan keluarga, seperti liburan atau acara keluarga lainnya, yang dapat dilakukan di berbagai lokasi hotel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Harapan Ke Depan

Lebih lanjut Vaudy berharap kerja sama ini dapat menjadi batu loncatan bagi IKPI untuk terus memperkenalkan berbagai program yang memberikan manfaat lebih bagi anggota. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam hal fasilitas perhotelan, tetapi juga membuka peluang bagi IKPI untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam dunia perpajakan,” kata Vaudy.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI semakin menunjukkan komitmennya untuk mendukung perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan anggotanya. Program ini juga merupakan contoh bagaimana organisasi profesi dapat bermitra dengan industri lain untuk saling memberikan manfaat dan kemajuan bersama.

Sekadar informasi, kerja sama ini merupakan salah satu program pengurus pusat untuk mengoptimalisasikan fungsi kartu anggota IKPI, bukan hanya sebagai lampiran surat kuasa atau pelaporan SIKoP saja tetapi juga memberikan manfaat bagi anggota.

“Bagi Pengda dan Pengcab yang ingin menyelenggarakan kegiatan di Swiss-Belhotel International, maka akan dapat juga menikmati fasilitas sebagaimana yang telah dikerjasamakan oleh Pengurus Pusat IKPI,” kata Vaudy. (bl)

Ketum IKPI: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru untuk Tingkatkan Peran dan Eksistensi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang mendukung perkembangan sektor perpajakan di Indonesia. Dalam upaya tersebut, IKPI melakukan pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendorong anggota IKPI agar lebih aktif berperan dalam organisasi dan meningkatkan eksistensi organisasi di masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru merupakan strategi penting untuk memperkuat jaringan IKPI di seluruh Indonesia. “Kami melihat bahwa dengan pembentukan atau pemekaran cabang-cabang baru, IKPI dapat lebih dekat dengan anggota dan masyarakat di berbagai daerah. Ini juga memberi kesempatan lebih banyak kepada anggota untuk terlibat dalam kepengurusan maupun dalam kegiatan kepanitiaan,” ujar Vaudy di acara pelantikan IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat, di Bogor, Senin (3/2/2025).

Pemegang sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, salah satu alasan utama pembentukan atau pemekaran cabang ini adalah untuk mendorong lebih banyak anggota IKPI berperan aktif dalam organisasi. Selain itu, pemekaran cabang juga bertujuan untuk meningkatkan eksistensi IKPI di masyarakat.

“Dengan adanya cabang baru, IKPI dapat lebih mudah melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan profesi di berbagai daerah. Kegiatan-kegiatan ini akan semakin memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa kami memiliki peran penting dalam dunia perpajakan Indonesia,” kata Vaudy.

Selain fokus pada pembentukan dan pemekaran cabang, IKPI juga berencana untuk menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara IKPI dan pemangku kepentingan lain di bidang perpajakan, sehingga semakin banyak pihak yang memahami peran vital konsultan pajak dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Ia percaya bahwa kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pihak akan membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan kemampuan anggota IKPI. Ini juga akan menciptakan lebih banyak ruang bagi kami untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kualitas layanan kami sebagai konsultan pajak.

Vaudy mencontohkan cabang-cabang yang sekitar 15 tahun lalu hingga saat ini :

1. IKPI Bekasi sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Timur

2. IKPI Depok sebagai cabang baru hasil pemisahan dengan IKPI Jakarta Selatan

3. ⁠IKPI Tangerang yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Tangerang Selatan dan IKPI Kabupaten Tangerang

4. ⁠IKPI Yogyakarta yang melahirkan dua cabang yaitu IKPI Sleman dan IKPI Bantul

5. IKPI Sidoarjo yang lahir dari IKPI Surabaya

“Cabang-cabang sebagai hasil pembentukan baru ini sangat aktif, bahkan ada beberapa cabang malahan lebih aktif dari cabang sebelumnya saat bergabung,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa dengan adanya cabang-cabang baru, anggota akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk bergabung dalam kepengurusan atau kepanitiaan yang akan mengelola kegiatan organisasi.

“Melalui keterlibatan aktif anggota dalam berbagai kegiatan organisasi, kami berharap akan tercipta sinergi yang lebih kuat antaranggota. Hal ini tentu akan memperkaya kualitas organisasi serta memperluas jangkauan pengaruh IKPI,” kata Nuryadin.

Nuryadin menambahkan, sebagai organisasi profesi yang memiliki peran penting dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, IKPI berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. Pembentukan cabang baru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi IKPI untuk memperluas pengaruh dan memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi masyarakat dan dunia perpajakan Indonesia.

Ke depannya, dengan semakin banyaknya cabang yang terbentuk, IKPI berharap dapat tumbuh menjadi organisasi yang lebih besar dan lebih kuat. Semakin banyak cabang yang ada, semakin besar pula dampak yang bisa kami berikan. Kami yakin bahwa dengan berkembangnya jumlah cabang, IKPI akan semakin solid dan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam memajukan dunia perpajakan di Indonesia,” kata Nuryadin.

Di sisi lain, IKPI juga akan terus memperkuat komitmen dalam mengembangkan profesionalisme anggotanya. Pembentukan cabang baru tidak hanya bertujuan untuk memperluas jangkauan organisasi, tetapi juga untuk menyediakan akses lebih mudah bagi anggota untuk mengikuti berbagai program pelatihan, seminar, dan sertifikasi yang akan meningkatkan kualitas keahlian anggotanya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI memiliki keterampilan dan pengetahuan terkini dalam bidang perpajakan, agar mereka bisa memberikan kontribusi terbaik bagi klien dan negara,” ujar Nuryadin. Dengan begitu, IKPI berharap dapat menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas dan profesional. (bl)

IKPI Dorong Sosialisasi Perpajakan Lewat Program Pengda untuk Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan, khususnya di kalangan wajib pajak karena jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini lebih dari 70 juta NPWP, baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan usaha. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat melantik jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat di Bogor, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, salah satu tugas utama yang akan dilaksanakan oleh Pengda adalah sosialisasi perpajakan yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Program sosialisasi ini ditujukan untuk non-anggota IKPI, dengan tujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh anggota IKPI yang berkompeten sebagai narasumber.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap pemahaman perpajakan di masyarakat, kami berharap sosialisasi ini dapat mencakup para pemilik NPWP, terutama bagi pemilik NPWP yang mempunyai kewajiban pelaporan. Melalui program ini, kami ingin membagikan pengetahuan perpajakan tentang hak dan kewajiban, maupun peraturan perpajakan kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan,” ujar Vaudy di lokasi acara.

Ia menegaskan, salah satu bentuk inisiatif yang diperkenalkan adalah layanan pro bono, di mana pada kegiatan ini edukasi tanpa biaya kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan perpajakan di kalangan wajib pajak, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mengenal IKPI untuk mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat.

IKPI juga memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini dengan mempersiapkan platform digital seperti Zoom meeting dan media pendaftaran yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pengda hanya perlu mencari narasumber yang kompeten untuk mengisi acara tersebut, dan apabila diperlukan, acara dapat diisi dengan lebih dari satu narasumber sesuai dengan topik yang diangkat.

“Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengurus pusat, Pengda akan lebih mudah dalam menyelenggarakan acara ini. Kami berharap keberagaman narasumber akan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam terkait dengan topik perpajakan yang dibahas,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat Ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, dalam setiap sesi sosialisasi, topik yang dibahas akan disesuaikan dengan kesiapan narasumber yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua peserta, serta relevan dengan kebutuhan dan tantangan perpajakan yang dihadapi oleh wajib pajak. Fokus utama tetap pada edukasi mengenai kewajiban dan hak perpajakan, baik itu terkait dengan kewajiban pajak tahunan, pajak badan usaha, maupun perpajakan lainnya yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Vaudy berharap semakin banyak masyarakat yang memahami peran penting pajak dalam pembangunan negara. IKPI juga berharap dapat memperkenalkan organisasi ini lebih luas lagi kepada masyarakat melalui program-program edukasi yang dilakukan oleh Pengda. Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk perilaku wajib pajak sehingga memahami perpajakan.

“Pengenalan IKPI ke masyarakat luas adalah salah satu misi kami. Kami ingin lebih banyak orang tahu bahwa IKPI hadir untuk memberikan dukungan bagi mereka dalam memahami dan mengelola kewajiban dan hak perpajakan dengan lebih baik,” ujarnya.

Melalui inisiatif ini, ia berharap IKPI dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih tinggi di Indonesia dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara. (bl)

Ketum Vaudy Starworld akan Kembalikan Garis Koordinasi IKPI Bekasi ke Pengda Jawa Barat

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa Cabang Bekasi akan dikembalikan pengkoordinasiannya kepada Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus IKPI Pengda Jawa Barat di Bogor, Senin (3/1/2025).

Dikatakan Vaudy, keputusan ini didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 16 ayat (10) huruf b, yang mengatur bahwa tugas Pengda adalah melakukan koordinasi dengan pengurus cabang di wilayah kerjanya. Dengan demikian, seluruh cabang yang berada di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cirebon, Bogor, Bekasi, dan Depok, harus berada dalam koordinasi Pengda Jawa Barat.

“Saat ini, salah satu cabang yang berada di luar wilayah seharusnya adalah Pengcab Bekasi, yang bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Namun, ke depan, Pengcab Bekasi akan dikembalikan ke Pengda Jawa Barat agar sesuai dengan ketentuan ART,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pada awal berdirinya, Cabang Bekasi diprakarsai oleh Emanuel Ali dan Robert Hutapea, yang kala itu meminta agar cabang tersebut bergabung dengan Pengda DKI Jakarta. Alasannya, saat itu Ketua Pengda Jawa Barat berdomisili di Bandung, sementara jarak dari Bekasi ke Bandung dinilai cukup jauh.

Namun kata Vaudy, dengan perubahan domisili Ketua Pengda ke Bogor dan kemajuan teknologi yang mempermudah komunikasi, alasan jarak tidak lagi menjadi kendala.

Lebih lanjut, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini menyampaikan bahwa jika di kemudian hari terbentuk Cabang Kabupaten Bekasi, maka secara otomatis cabang tersebut akan masuk ke dalam wilayah Pengda Jawa Barat.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsolidasi organisasi di tingkat daerah, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART IKPI. (bl)

Ketua Umum IKPI Imbau Anggota Segera Laporkan Kegiatan 2024 Melalui SIKoP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengimbau seluruh Konsultan Pajak untuk segera melaporkan kegiatan mereka selama tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Hal itu sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 175/PMK.01/2022, laporan tahunan Konsultan Pajak wajib disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat akhir April 2025.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan SIKoP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Konsultan Pajak.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa di Pengadilan Pajak ini juga mengingatkan agar para Konsultan Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2024, karena ini menjadi salah satu persyaratan dalam pelaporan SIKoP.

“Kami mengimbau seluruh Konsultan Pajak, khususnya anggota IKPI, untuk tidak menunda pelaporan kegiatan Konsultan Pajak tahun 2024 melalui SIKoP sebelum batas akhir April 2025. Kami juga mengingatkan bagi yang belum melaporkan kegiatan Konsultan Pajak untuk tahun-tahun sebelumnya agar segera menuntaskan kewajiban tersebut guna menghindari sanksi,” kata Vaudy saat membuka PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SIKoP dapat berakibat serius, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Konsultan Pajak dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan.(bl)

id_ID