Respons Perma Tindak Pidana Pajak, Andreas Budiman Usul Bentuk Kompartemen Advokat Pajak di IKPI

IKPI, Jakarta: Menanggapi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, mengusulkan pembentukan Kompartemen Advokat Pajak dalam tubuh organisasi. Perma ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, sebagai pedoman bagi hakim menangani perkara pidana pajak secara lebih seragam dan efektif di seluruh pengadilan Indonesia.  

Andreas mengatakan, hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penegakan hukum perpajakan. Menurutnya, penanganan tindak pidana pajak membutuhkan tenaga profesional yang memahami karakter hukum pajak secara mendalam karena sifatnya yang lex specialist dan berbeda dengan tindak pidana umum.  

“Pajak itu lex specialist. Artinya, penanganan tindak pidana perpajakan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah benar-benar memahami konsep dan sistem perpajakan,” ujar Andreas, Minggu (1/2/2026).

Melihat kebutuhan tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan mengajukan usulan resmi kepada Ketua Umum IKPI untuk membentuk Kompartemen Advokat Pajak. Kompartemen ini dimaksudkan sebagai wadah bagi anggota IKPI yang berlatar belakang hukum, termasuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) maupun telah berprofesi sebagai advokat, untuk dapat berkontribusi dalam pendampingan hukum perkara pajak.

Menurut Andreas, keberadaan kompartemen ini diharapkan dapat mengakomodasi bertambahnya jumlah anggota IKPI yang memiliki keahlian di bidang hukum, sekaligus menambah warna dalam struktur keahlian organisasi. Dengan demikian, IKPI tidak hanya kuat dalam konsultasi pajak, tetapi juga mampu memberikan dukungan advokasi hukum yang komprehensif bagi anggota dan wajib pajak.

“Kompartemen ini diharapkan menambah warna bagi IKPI, karena seluruh keahlian anggota bisa terakomodir. Ini penting di tengah kompleksitas penanganan perkara pidana pajak yang meningkat,” katanya.

Perma Nomor 3 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai aspek penanganan pidana pajak, mulai dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang pribadi maupun korporasi, pemisahan antara penanganan administratif dan pidana, hingga prosedur pemeriksaan bukti permulaan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antar hakim.  

Andreas juga optimistis pembentukan Kompartemen Advokat Pajak akan memperkuat posisi IKPI di mata publik. Masyarakat diharapkan semakin mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang lengkap, dari konsultasi hingga advokasi hukum perpajakan.

Dengan inisiatif tersebut, IKPI diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum perpajakan yang semakin kompleks, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional, adil, dan tepercaya. (bl)

IRC Jelajah Sentul, Satukan Trail Run dan Tadabur Alam Anggota IKPI

IKPI, Bogor: IKPI Running Community (IRC) menggelar kegiatan bertajuk “Survey Lokasi Trail Run, Happy Hiking IRC” di kawasan Sentul, Bogor, Minggu (1/2/2026). Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan anggota dari berbagai cabang sekaligus wadah menyalurkan hobi trail run dan hiking dalam suasana alam terbuka.

Ketua IRC, Taslim Syahputra, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk mengakomodir minat anggota terhadap olahraga alam, sekaligus menjadi sarana tadabur alam merenungi kebesaran Tuhan melalui interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.

(Foto: DOK IRC)

Menurut Taslim, IRC ingin menghadirkan aktivitas yang tidak hanya berorientasi pada kebugaran fisik, tetapi juga memberi ruang refleksi dan memperkuat kebersamaan antaranggota. “Kami memadukan olahraga dan nilai kebersamaan. Ini bukan sekadar lari atau hiking, tapi juga momentum silaturahmi,” ujarnya di sela acara.

Dalam kegiatan ini, peserta menjajal rute Abah Tatang – Foot Hill – Panisan – Curug Cibingbing – Foot Hill – kembali ke Abah Tatang. Trek tersebut dipilih karena memiliki karakter lintasan yang bervariasi, mulai dari tanjakan, jalur hutan, hingga area air terjun, sehingga cocok untuk fun trail maupun happy hiking.

(Foto: DOK IRC)

Taslim menjelaskan, survei lokasi dilakukan sebagai persiapan agenda IRC berikutnya. Dengan turun langsung ke lapangan, panitia dapat memetakan kondisi trek, akses parkir, hingga kebutuhan pendukung seperti pemandu, sehingga kegiatan mendatang bisa berjalan lebih aman dan terorganisir.

Menariknya, peserta yang hadir berasal dari berbagai cabang IKPI, di antaranya Taslim (Depok), Fadhil (Jakarta Timur),Ayi (Jakarta Selatan), Dewi (Bekasi), Ujang (Tangerang Selatan), hingga Putri (Denpasar). Kehadiran lintas cabang ini mencerminkan antusiasme anggota sekaligus memperkuat jejaring persahabatan dalam komunitas.

(Foto: DOK IRC)

Selain berolahraga, para peserta juga memanfaatkan momen tersebut untuk berbagi pengalaman seputar aktivitas luar ruang, berdiskusi ringan, serta saling menyemangati satu sama lain. Suasana kebersamaan terasa kental sepanjang kegiatan.

Ke depan, Taslim berharap IRC dapat rutin menggelar aktivitas serupa di berbagai lokasi. Ia menilai pendekatan olahraga berbasis alam mampu menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan, mempererat solidaritas anggota IKPI, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. (bl)

Sekitar 136 Anggota IKPI Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum, Ketum Vaudy Beri Apresiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sekitar 136 anggota IKPI yang resmi menyandang gelar Sarjana Hukum setelah menuntaskan studi di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy dalam rangkaian kegiatan pasca-sidang skripsi mahasiswa RPL, yang menjadi penanda berakhirnya proses akademik para anggota sekaligus awal fase baru perjalanan profesional mereka sebagai konsultan pajak dengan bekal keilmuan hukum yang semakin kuat.

“Atas nama IKPI, saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan anggota yang telah resmi menyandang gelar Sarjana Hukum. Ini adalah capaian yang membanggakan, karena diraih melalui kerja keras, disiplin, dan komitmen tinggi di tengah kesibukan profesi,” ujar Vaudy, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, keberhasilan menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak. Pemahaman hukum yang komprehensif dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak sekaligus menjaga praktik profesi tetap berada dalam koridor regulasi.

Vaudy menambahkan, proses menyelesaikan studi bukanlah hal mudah bagi para praktisi yang sehari-hari bergelut dengan pekerjaan. Karena itu, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk kesungguhan anggota IKPI dalam meningkatkan kapasitas diri dan profesionalisme.

Ia juga mendorong para lulusan untuk tidak berhenti pada capaian gelar akademik semata. Pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, pelatihan teknis, serta keterlibatan aktif dalam kegiatan organisasi dinilai penting agar anggota tetap adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia anggotanya. Konsultan pajak yang memiliki dasar hukum yang kuat diyakini akan semakin siap menghadapi kompleksitas regulasi sekaligus berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Momentum kelulusan ini pun dipandang sebagai energi baru bagi organisasi. Kehadiran ratusan anggota berlatar belakang Sarjana Hukum diharapkan mampu memperkuat peran IKPI sebagai wadah profesional yang berintegritas, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Vaudy kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang lulus, seraya berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal dalam praktik profesi serta memberi dampak positif bagi pembangunan sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Lilisen, selaku Komandan Tingkat (Komting) mengungkapkan bahwa proses perkuliahan hingga kelulusan para anggota tidak lepas dari koordinasi intensif di tingkat kelas.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI ini mengungkapkan, peran Komting bukan hanya administratif, tetapi juga memastikan kelancaran komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Mulai dari mengingatkan dosen terkait jadwal kuliah, mengatur maupun mengganti jadwal ketika dosen berhalangan hadir, hingga membantu menjembatani kebutuhan akademik peserta.

“Kami juga bertugas mengoordinasikan pengumpulan tugas di Google Drive jika diminta dosen, menjawab pertanyaan dosen saat perkuliahan Zoom—misalnya terkait materi minggu sebelumnya, pola pengerjaan tugas individu atau kelompok, hingga memastikan apakah tugas berbentuk makalah atau soal,” ujar Lilisen.

Ia menambahkan, koordinasi yang rapi menjadi kunci agar seluruh peserta dapat mengikuti proses belajar dengan baik meski di tengah kesibukan pekerjaan masing-masing.

Hal senada disampaikan Mardi, Sekretaris Komting yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa perannya lebih banyak pada pencatatan administrasi kelas serta membantu distribusi informasi akademik kepada seluruh peserta.

Menurut Mardi, respons cepat terhadap arahan dosen sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi. “Kami memastikan setiap instruksi tersampaikan dengan jelas, baik soal jadwal, tugas, maupun teknis perkuliahan, sehingga teman-teman bisa fokus belajar tanpa khawatir tertinggal informasi,” katanya. (bl)

IKPI Siapkan Pemekaran Pengda dan Pengcab, Ketua Umum Paparkan Peta Pengembangan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld juga memaparkan rencana besar pengembangan struktur organisasi, baik di tingkat Pengurus Daerah (Pengda) maupun Pengurus Cabang (Pengcab). Demikian diungkapkannya saat membuka Seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia menjelaskan bahwa arah pengembangan Pengda akan mengikuti wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, agar koordinasi organisasi selaras dengan struktur administrasi perpajakan.

Sejumlah daerah disebut akan dimekarkan, antara lain Kalimantan yang direncanakan menjadi tiga Pengda, kemudian wilayah Bengkulu–Lampung, Suluttenggo–Maluku Utara, serta Papua. Bali juga dirancang berdiri sendiri agar ke depan dapat melahirkan Pengda Nusa Tenggara.

Namun Vaudy mengakui, untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa, pemekaran belum dapat dilakukan karena masih terbentur ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Perubahan AD/ART tersebut rencananya akan diusulkan pada Kongres IKPI 2029, sehingga ke depan pemetaan organisasi bisa lebih fleksibel mengikuti pertumbuhan anggota.

Sementara itu, pengembangan Pengcab diarahkan berdasarkan pembagian wilayah kantor pelayanan pajak atau gabungan KPP di bawah satu kanwil. Pemekaran dan pembentukan cabang baru dinilai menjadi kebutuhan seiring meningkatnya jumlah anggota.

Vaudy menegaskan bahwa fokus utama penambahan Pengda dan Pengcab adalah memperkuat hubungan organisasi dengan anggota di daerah, agar layanan, pembinaan, dan komunikasi dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga menyampaikan bahwa dasar hukum pemekaran sebenarnya sudah tercantum dalam AD/ART, bahkan sejak 2024 Pengurus Pusat telah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tersebut.

Dengan peta pengembangan ini, IKPI berharap struktur organisasi semakin adaptif terhadap dinamika profesi dan mampu menjangkau anggota secara lebih merata di seluruh Indonesia. (bl)

IKPI Buka Akses Konsultasi UMKM, Vaudy Starworld: Organisasi Harus Hadir Nyata untuk Anggota dan Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indinesia (IKPI) Vaudy Starworld, memaparkan langkah konkret organisasi dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkannya saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia mengungkapkan bahwa IKPI akan membuka gedung organisasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi UMKM. Layanan ini akan dijalankan melalui sistem piket dan perjanjian, sehingga pelaku usaha bisa memperoleh pendampingan perpajakan secara terjadwal.

Tak berhenti di tingkat pusat, Vaudy juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai tempat konsultasi UMKM berbasis janji temu, dengan pengaturan durasi layanan agar tetap profesional dan berkelanjutan.

Untuk memastikan kualitas pendampingan, IKPI menyiapkan skema training of trainers (TOT) bagi anggota yang berminat terlibat. Program ini akan dijalankan secara hibrid dan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Menurut Vaudy, pendekatan ini dirancang agar bantuan kepada UMKM tidak bersifat seremonial, melainkan sistematis dan berdampak langsung, baik bagi pelaku usaha maupun anggota IKPI yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa program UMKM ini juga membuka peluang nyata bagi anggota untuk mendapatkan klien baru. Dalam pandangannya, organisasi profesi tidak cukup hanya fokus pada penguatan kelembagaan.

“IKPI tidak hanya untuk pengembangan organisasi, tapi bagaimana memajukan anggota,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, melalui interaksi langsung dengan UMKM, anggota juga akan semakin memahami dinamika sektor riil, sehingga mampu memberikan solusi perpajakan yang lebih relevan dan aplikatif.

Program ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan pelaku usaha kecil dalam membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif. (bl)

Ketum IKPI: 2026 sebagai Fase Konsolidasi Fiskal, Konsultan Pajak Harus Ambil Peran Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode penting bagi arah kebijakan fiskal nasional. Dalam paparannya pada seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara yang digelar yang digelar Sabtu (31/1/2026). 

Vaudy menyebut 2026 sebagai fase konsolidasi fiskal, di mana negara membutuhkan penerimaan pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan, namun tetap harus menjaga daya beli masyarakat dan iklim usaha.

Ia menjelaskan, tantangan fiskal ke depan tidak bisa lagi dipandang semata dari sisi target penerimaan. Pajak kini bertransformasi menjadi instrumen kebijakan yang lebih luas, termasuk sebagai alat stabilisasi ekonomi dan pendorong perubahan struktural.

Menurut Vaudy, pergeseran paradigma tersebut menempatkan profesi konsultan pajak pada posisi yang semakin strategis. Konsultan tidak hanya berhadapan dengan angka dan laporan, tetapi juga ikut memastikan kebijakan negara dapat berjalan efektif di tingkat wajib pajak.

Dalam konteks itu, ia menekankan bahwa konsultan pajak merupakan jembatan kepercayaan antara negara dan wajib pajak. Peran tersebut menuntut integritas sekaligus kompetensi yang tinggi, karena konsultan berada di titik temu antara kepentingan klien dan kepentingan publik.

“Tugas profesi bukan hanya membela klien, tetapi memastikan hak dan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan proporsional,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan klien sejatinya adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak terhadap APBN. Setiap laporan yang benar dan setiap kewajiban yang dipenuhi merupakan bagian dari upaya kolektif menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Vaudy mengingatkan, tantangan 2026 tidak hanya berasal dari regulasi baru, tetapi juga dari dinamika ekonomi global dan domestik yang menuntut adaptasi cepat dari seluruh pelaku usaha.

Melalui forum ini, IKPI mendorong anggotanya untuk terus memperkuat kapasitas profesional, memperbarui pemahaman kebijakan, serta mengambil peran aktif dalam membangun budaya kepatuhan yang sehat di tengah masyarakat. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Seminar IKPI Jakarta Utara, Soroti Arah Kebijakan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, resmi membuka Seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026). Ia menekankan pentingnya forum tersebut sebagai ruang strategis bagi konsultan pajak untuk memperbarui wawasan sekaligus memperkuat peran profesi di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.

Dalam paparannya, Vaudy menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase konsolidasi fiskal, di mana negara membutuhkan penerimaan pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan, namun tetap harus menjaga daya beli masyarakat serta iklim usaha.

Ia menegaskan, pajak kini tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber penerimaan negara, melainkan juga sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan alat transformasi struktural. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi konsultan pajak.

Menurut Vaudy, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan kepercayaan antara wajib pajak dan negara. Ia menekankan bahwa tugas profesi bukan hanya membela kepentingan klien, tetapi memastikan hak dan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan proporsional.

“Kepatuhan klien adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak terhadap APBN,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia juga memaparkan sejumlah program organisasi, termasuk pembukaan akses konsultasi bagi UMKM melalui gedung IKPI di kawasan Fatmawati serta ajakan kepada anggota untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai pusat pendampingan UMKM berbasis sistem janji temu.

Untuk menjaga kualitas layanan, IKPI menyiapkan skema training of trainers (TOT) secara hibrid yang akan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak. Program ini dirancang agar anggota yang terlibat memiliki standar kompetensi yang seragam dalam memberikan konsultasi.

Selain itu, Vaudy turut menyampaikan arah pengembangan organisasi melalui pemekaran Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang disesuaikan dengan wilayah kerja administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan seiring pertumbuhan jumlah anggota dan kebutuhan penguatan hubungan organisasi dengan basis anggota di daerah.

Ia menegaskan bahwa pengembangan struktur IKPI bukan semata urusan kelembagaan, tetapi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan, memperkuat pembinaan profesi, serta menciptakan peluang baru bagi anggota.

Kegiatan PPL Jakarta Utara ini diikuti peserta dari berbagai wilayah dan menjadi ajang konsolidasi profesi dalam menyikapi arah kebijakan pajak 2026, sekaligus mempertegas komitmen IKPI dalam meningkatkan kapasitas anggotanya secara berkelanjutan. 

Kegiatan PPL Jakarta Utara ini turut dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota Milko Hutabarat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan Pengurus Cabang. (bl)

Sidang MK: Ahli Usul Wajib Pajak Boleh Rekam Interaksi dengan Petugas Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak Pemohon mengusulkan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk perlindungan hukum.

Auditor forensik bidang perpajakan Jony menyampaikan bahwa perekaman percakapan justru dapat membantu pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan internal apabila terjadi dugaan tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.

“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari Wajib Pajak itu sendiri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Ia menilai menempatkan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data miliknya sendiri merupakan kekeliruan logika hukum.

Jony juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan aktivitasnya, termasuk secara audio visual, saat berada di kantor pajak. Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki alat bukti yang setara apabila terjadi sengketa atau dugaan mal-administrasi.

“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 34 UU KUP semestinya ditafsirkan untuk melindungi kerahasiaan substansi data seperti omzet atau laporan keuangan, bukan untuk menutup perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik. Jony juga menilai penggunaan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pelarangan perekaman tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik.

Sementara itu, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa norma yang diuji justru bertujuan melindungi Wajib Pajak. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, hingga kondisi finansial Wajib Pajak merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Nasir, pengaturan tersebut berimplikasi pada sistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong keterbukaan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara benar dan lengkap.

Ia juga menjelaskan bahwa perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan pajak telah diatur melalui peraturan teknis pemerintah. Salah satunya mengatur bahwa pertemuan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar.

Karena itu, DPR menilai perekaman merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, Nasir menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak secara langsung mengatur larangan atau kewajiban perekaman oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. (alf)

Departemen Humas IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Seminar Edukasi Perpajakan Coretax

IKPI, Jakarta: Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang digelar secara daring dan luring. Ribuan peserta yang terdiri dari anggota IKPI, Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan dari kalangan UMKM tercatat mengikuti kegiatan ini sejak sesi perdana pada Kamis (29/1/2026).

Anggota Departemen Humas IKPI, Donny Danardono, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, seluruh tim pelaksana, serta peserta yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan edukasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, moderator, seluruh tim, dan tentu saja para peserta. Jujur kami tidak menyangka antusiasme peserta bisa membeludak hingga ribuan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi perpajakan, khususnya terkait Coretax, memang sangat tinggi,” ujar Donny, Jumat (30/1/2026).

Menurut Donny, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku UMKM yang tengah bersiap menghadapi pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru.

Ia menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman teknis pelaporan pajak, terutama di tengah transisi dari DJP Online ke Coretax.

Donny menambahkan bahwa seminar edukasi ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan antara konsultan pajak dan masyarakat umum. Melalui pendekatan praktis, peserta diajak memahami tahapan pengisian SPT Tahunan, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

“Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan konsultan untuk berbagi ilmu. Harapannya, ini menjadi amal kebaikan sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.

Departemen Humas IKPI memastikan rangkaian Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax masih akan berlanjut pada Kamis, 5 Februari dan 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan seperti pelaksanaan sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Antusiasme Tinggi, Ribuan UMKM dan Anggota IKPI Ikuti Seminar Daring Gratis Bahas SPT Coretax WP Badan

IKPI, Jakarta: Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terlihat tinggi dalam Seminar Edukasi Pajak Gratis yang membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Humas IKPI ini berlangsung Kamis (29/1/2026) pukul 13.30–16.30 WIB dan diikuti ribuan peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sesi WP Badan menghadirkan Wilsary, anggota IKPI, sebagai narasumber dengan Insan Warsito, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi SPT Tahunan Coretax yang digelar setiap hari Kamis selama tiga pekan, mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Dalam sambutannya, Wilsary menyampaikan bahwa perubahan sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax membutuhkan adaptasi dari Wajib Pajak, khususnya badan usaha. Karena itu, IKPI hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami alur pengisian SPT Tahunan secara lebih teknis dan praktis.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 ini sudah menggunakan Coretax. Perubahannya cukup signifikan dari sisi teknis, meskipun secara substansi tidak terlalu banyak. Melalui seminar ini kami berharap Wajib Pajak bisa lebih siap dan meminimalkan kesalahan pelaporan,” ujar Wilsary.

Dalam pemaparannya, Wilsary menjelaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax kini dimulai dari formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara bertahap. Peserta diperkenalkan pada sejumlah lampiran penting, seperti daftar kepemilikan, perhitungan biaya pinjaman (debt equity ratio), klasifikasi sektor usaha, koreksi fiskal per akun, hingga penyusutan aset berdasarkan kelompok.

Materi juga mengulas perbedaan antara e-form DJP Online dan Coretax, di mana pengisian kini dilakukan langsung di aplikasi, dengan dukungan data pre-populated seperti bukti potong. Meski demikian, Wajib Pajak tetap diminta menyiapkan kertas kerja pendukung, termasuk laporan keuangan, daftar penyusutan, rekap PPh Pasal 25, bukti potong, serta data PPh final sebelum memulai pengisian.

Wilsary menekankan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT perorangan, wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan sektor usaha yang tepat di Coretax karena berpengaruh pada format laporan keuangan yang digunakan dalam SPT.

Moderator Insan Warsito memandu jalannya diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan secara interaktif selama sesi berlangsung. Simulasi kasus turut disajikan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan SPT Badan, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian induk, lampiran, hingga penyampaian SPT melalui Coretax yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak.

Departemen Humas IKPI menyampaikan bahwa seminar ini terbuka untuk umum secara gratis dengan persyaratan tertentu, sekaligus menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga memberi ruang kolaborasi antara konsultan pajak dan pelaku UMKM dalam menghadapi implementasi Coretax.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk berbagi ilmu. Semoga menjadi pahala dari Yang Maha Esa, sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti seminar ini,” disampaikan panitia.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan edukatif, khususnya di tengah transisi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. (bl)

id_ID