IKPI Apresiasi Sinergi DJP Riau dan PSMTI: Antusiasme Kelas Coretax

IKPI, Pekanbaru: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada IKPI Pengda Sumbagteng atas kolaborasi dengan Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau dalam penyelenggaraan kelas pajak bertema Persiapan Implementasi Coretax dalam Penyampaian SPT Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang digelar pada Sabtu (6/12/2025) di Pekanbaru.

Kegiatan yang semula membuka 100 kuota peserta ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hanya dalam dua hari, seluruh slot pendaftaran langsung terisi penuh. Melihat tingginya permintaan, panitia memutuskan hanya bisa menambah 10 kursi, dikarenakan keterbatasan ruangan, sehingga total peserta yang mengikuti kelas pajak ini menjadi 110 orang.

Lonjakan minat ini mencerminkan tingginya kebutuhan wajib pajak terhadap pemahaman sistem Coretax yang akan mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2025.

Dalam sambutannya, Lilisen menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas sinergi semua pihak yang telah turut menyukseskan kegiatan edukatif ini.

“Kami dari IKPI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kanwil DJP Riau dan PSMTI Riau yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Sinergi, dukungan, dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat berkontribusi terhadap terlaksananya acara ini,” ujar Lilisen.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya mendukung kelancaran kegiatan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman, kualitas layanan, dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Lilisen menyoroti peran strategis IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Program pendampingan, sosialisasi, dan edukasi berkelanjutan yang dilakukan IKPI dianggap mampu membantu wajib pajak memahami kebijakan dan sistem perpajakan terbaru, termasuk transformasi digital melalui Coretax DJP.

“Sinergi antara IKPI dan DJP diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan, memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela,” tambahnya.

Dengan hadirnya sistem Coretax, Lilisen menilai konsultan pajak memiliki peranan yang semakin penting dalam membantu masyarakat menavigasi perubahan prosedur pelaporan SPT, aktivasi akun, hingga penggunaan sertifikat elektronik dalam sistem perpajakan baru.

Mantan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng ini juga mengajak seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efektif. Semoga kolaborasi hari ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan perpajakan Indonesia,” tutupnya.

Sekadar informasi, kelas pajak yang berlangsung di Edelweiss Ballroom, Angkasa Garden Hotel Pekanbaru, tersebut menjadi salah satu kegiatan with antusiasme tertinggi di wilayah Riau, menandai tingginya kebutuhan pelatihan perpajakan menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada Tahun Pajak 2025. (bl)

IKPI Apresiasi Langkah Besar Pengda Banten: Vaudy Starworld Puji Terobosan Kunto Wiyono di Rakorda Sukabumi

IKPI, Sukabumi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono, atas kepemimpinan dan inisiatifnya yang dinilai membawa perkembangan signifikan bagi organisasi.

Di hadapan ratusan peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Banten di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025) Vaudy menegaskan bahwa capaian Pengda Banten dalam beberapa tahun terakhir bukan hanya menunjukkan pertumbuhan, tetapi juga menandai munculnya model pembinaan organisasi yang efektif.

Menurut Vaudy, Kunto layak mendapat pengakuan nasional karena berhasil mendorong lahirnya tiga cabang baru di wilayah Tangerang. “Di tangan Pak Kunto, kita menyaksikan lahirnya Cabang Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Ini bukan pencapaian kecil, tetapi bukti nyata kerja ikhlas untuk memajukan organisasi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Vaudy mengungkapkan bahwa sejak pelantikan Pengda Banten dan tiga cabangnya beberapa waktu lalu, ia sudah mendorong pembentukan Cabang Serang. 

(Foto: Istimewa)

“Saat pelantikan, saya sampaikan agar segera dibentuk Cabang Serang, karena Pengda Banten adalah satu-satunya pengda yang belum memiliki cabang di ibu kota provinsi,” jelasnya. Dorongan tersebut kembali ditegaskan dalam Rakorda sebagai bagian dari peta penguatan organisasi.

Ia menambahkan bahwa rencana Kunto untuk mewujudkan Cabang Serang sejalan dengan visi nasional IKPI dan menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi di pusat-pusat aktivitas perpajakan.

Vaudy menilai terobosan-terobosan tersebut menjadi contoh nyata bagaimana peran pengurus daerah dapat memperkuat struktur organisasi secara nasional. Ia berharap semangat serupa dapat ditularkan ke pengda lainnya di seluruh Indonesia.

Ia menekankan bahwa pemekaran organisasi dan pembentukan cabang baru bukan sekadar agenda administrasi, melainkan strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan IKPI kepada wajib pajak di berbagai daerah. Semakin dekat cabang IKPI dengan komunitas wajib pajak, semakin besar pula kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan, literasi, serta kualitas pendampingan perpajakan di lapangan.

Vaudy menilai bahwa secara ideal jumlah cabang IKPI harus sebanding dengan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan mencerminkan distribusi KPP, keberadaan cabang IKPI dapat lebih merata, mudah dijangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan wajib pajak, termasuk di daerah yang selama ini masih minim akses terhadap konsultan pajak profesional.

Vaudy juga menegaskan bahwa perluasan jaringan cabang merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan organisasi. “Ketika struktur kita kuat di daerah, maka kontribusi IKPI terhadap sistem perpajakan nasional juga akan semakin besar,” ujarnya.

Ia berkomitmen bersama untuk terus memperkuat peran cabang-cabang IKPI, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk, demi memberikan layanan terbaik bagi wajib pajak serta mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan. (bl)

IKPI Sumbagut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Kanwil DJP Aceh

IKPI, Aceh: Upaya memperluas jaringan organisasi konsultan pajak terus dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Salah satu langkah pentingnya diwujudkan melalui kunjungan Sekretaris IKPI Sumbagut, Lai Han Wie, ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh di GKN Gedung B, Banda Aceh, baru-baru ini.

Kedatangan Lai Han Wie mendapat sambutan hangat dari Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, beserta jajaran pejabat yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat, yaitu Agung Saptono Hadi, Iswadi Idris, dan Rifqi Mu’afa. 

Dalam pertemuan tersebut, IKPI menegaskan keseriusannya hadir dan berkontribusi di Aceh. Lai Han Wie menyampaikan bahwa daerah ini memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pengembangan profesi konsultan pajak.

“Aceh punya potensi yang sangat besar. Kami melihat kebutuhan akan konsultan pajak yang profesional semakin meningkat. Karena itu, IKPI ingin hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai mitra yang bisa memberikan nilai tambah bagi otoritas pajak dan masyarakat,” ujar Lai Han Wie.

Ia menambahkan bahwa perluasan cabang IKPI ke Aceh bukan sekadar ekspansi administratif, tetapi bagian dari komitmen untuk memperkuat kapasitas profesi konsultan pajak di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan konsultan pajak di Aceh memiliki wadah yang jelas, terstruktur, dan dapat mendukung peningkatan kompetensi. Dengan begitu, layanan yang diberikan kepada masyarakat juga semakin berkualitas,” lanjutnya.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah ajakan kepada para konsultan pajak yang telah berpraktik di Banda Aceh namun belum bernaung dalam organisasi profesi mana pun. Menurut Lai Han Wie, bergabung dalam organisasi resmi tidak hanya penting dari sisi profesionalisme, tetapi juga untuk memperluas jaringan pengetahuan, pelatihan, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Masih banyak konsultan pajak di Banda Aceh yang bekerja sendiri-sendiri. Kami berharap mereka bisa bergabung dengan IKPI agar ekosistem profesi ini semakin hidup dan saling mendukung,” ungkapnya.

Dari pihak Kanwil DJP Aceh, respon yang diberikan cukup positif. Diskusi mengerucut pada peluang kolaborasi yang bisa dilakukan, mulai dari kegiatan edukasi perpajakan, pelatihan bersama, hingga langkah-langkah penguatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Aceh.

Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rencana yang telah dibahas. Baik IKPI Sumbagut maupun Kanwil DJP Aceh sepakat bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan otoritas pajak merupakan hal penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Kunjungan ini menjadi momentum awal bagi IKPI Pengda Sumbagut dalam memperluas jejaring organisasi ke Aceh. Selain mempererat hubungan dengan otoritas pajak, langkah ini juga membuka ruang baru bagi para konsultan pajak di Aceh untuk berkembang dalam wadah profesi yang resmi dan kredibel.

Dengan semangat kolaborasi dan visi jangka panjang, IKPI menegaskan tekadnya untuk hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan di Aceh sekaligus mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui optimalisasi penerimaan negara. (bl)

IKPI Ingatkan Wajib Pajak Lebih Selektif Memilih Kuasa Hukum Saat Pengalihan Tata Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya wajib pajak untuk semakin selektif dalam memilih kuasa hukum atau kuasa wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas proses peralihan tata kelola Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, hal tersebut akan membawa perubahan besar yang akan memiliki standar baru dalam proses beracara.

Andreas menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bukti bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan terus berkembang. Implikasi dari perubahan tersebut bukan hanya pada institusi, tetapi juga pada kualitas para pemegang izin kuasa hukum yang berpraktik di Pengadilan Pajak.

“Ketika tata kelola ini dialihkan, akan muncul standar dan mekanisme baru. Para pemegang izin kuasa hukum harus siap meningkatkan kompetensinya. Tidak boleh ada penurunan kualitas, terutama karena mereka adalah representasi para pencari keadilan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, wajib pajak harus memastikan kuasa hukum yang dipilih memiliki kompetensi yang baik, memahami regulasi terbaru, serta memenuhi seluruh persyaratan formal untuk beracara di bawah struktur baru Mahkamah Agung. Kesalahan memilih kuasa hukum berpotensi merugikan wajib pajak dalam proses sengketa.

Perjuangkan Anggota IKPI

Di sisi lain, IKPI berkomitmen memperjuangkan anggotanya yang selama ini aktif berpraktik di Pengadilan Pajak agar tetap dapat melanjutkan peran mereka dalam sistem peradilan yang baru. Andreas menjelaskan bahwa organisasi secara konsisten mengawal proses transisi, memastikan konsultan pajak yang kompeten tetap mendapatkan ruang untuk beracara.

“Pengalihan tata kelola tidak boleh menghambat profesional yang sudah berpengalaman. Justru kualitas mereka harus semakin diperkuat agar wajib pajak mendapat pendampingan hukum yang layak,” kata Andreas.

Ia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian wajib pajak: “Wajib pajak sebagai pencari keadilan jangan sampai dirugikan karena salah memilih kuasa hukum. Pilihlah yang kompeten, terverifikasi, dan memahami perubahan tata kelola yang sedang berlangsung.” (bl)

Pengurus Pusat IKPI Dorong Perubahan AD/ART: Pembentukan Pengda Lebih dari Satu di Tiap Provinsi

IKPI, Jawa Timur: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan gagasan besar terkait masa depan organisasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah IKPI Pengda Jawa Timur, Jumat (5/12/2025). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat tengah menyiapkan usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk dibahas pada 2028/2029 untuk disahkan pada Kongres 2029.

Salah satu poin paling strategis adalah rencana memperluas struktur kepengurusan daerah. Jika selama ini satu provinsi atau gabungan provinsi hanya memiliki satu Pengurus Daerah (Pengda), nantinya satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu Pengda.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ke depan, kami ingin struktur organisasi IKPI lebih adaptif dengan dinamika wilayah. Karena itu, usulannya adalah satu provinsi bisa memiliki dua atau tiga Pengda,” ujarnya di hadapan ratusan anggota IKPI se-Jawa Timur.

Vaudy menjelaskan, pembagian tersebut akan menyesuaikan cakupan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan 34 Kantor Wilayah DJP yang tersebar di seluruh Indonesia—beserta ratusan kantor vertikal seperti KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, KPP Pratama, hingga KP2KP, ia menilai struktur IKPI harus mampu mengikuti pola wilayah perpajakan agar kolaborasi dan pembinaan anggota lebih efektif.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Melalui skema baru ini, ia berharap pada periode kepengurusan 2029–2034 dapat lahir susunan baru, misalnya Pengda Jawa Timur 1 hingga Jawa Timur 3 karena di Jawa Timur ada 3 Kanwil DJP, demikian pula Jawa Barat ada 3 Kanwil ke depan diharapkan ada 3 Pengda, nanti DKJ dan daerah lainnya akan mengikuti Kanwil DJP.

“Dengan mengikuti wilayah Kanwil DJP, Pengda di masing-masing provinsi bisa bekerja lebih fokus, menjangkau anggota lebih dekat, dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan otoritas pajak,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Saat ini, AD/ART IKPI menetapkan bahwa satu Pengda membawahi satu provinsi atau gabungan provinsi. Namun Vaudy menilai struktur tersebut tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan organisasi, yang jumlah anggota dan aktivitasnya terus berkembang.

Usulan perubahan ini akan mulai diformulasikan oleh Pengurus Pusat dalam beberapa tahun ke depan sebelum dibahas resmi pada Mukernas 2028 untuk disahkan di Kongres 2029. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi langkah restrukturisasi terbesar dalam tubuh IKPI selama beberapa dekade terakhir.

Hadir dalam acara tersebut:

1. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman

3. Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Syafrianto. (bl)

IKPI Imbau Anggota Persiapkan Kompetensi untuk Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian regulasi mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak setelah lembaga tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyusul pembahasan intensif terkait masa transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam situasi perubahan besar yang akan terjadi, Jemmi menegaskan pentingnya kesiapan kompetensi anggota IKPI untuk tetap dapat beracara di Pengadilan Pajak dalam rezim tata kelola yang baru.

“Mahkamah Agung kemungkinan akan menetapkan standar baru mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jika anggota IKPI ingin tetap dapat beracara, maka sejak sekarang harus mulai mempersiapkan kompetensinya,” ujar Jemmi usai mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat IKPI beraudiensi di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak lagi sebatas pengalaman teknis perpajakan, tetapi sangat mungkin akan mencakup persyaratan keilmuan yang lebih tinggi dan lebih terstruktur.

“Ada kemungkinan syarat kompetensi akan menuntut penguasaan ilmu perpajakan, ilmu hukum, atau bahkan kombinasi keduanya. Artinya, anggota harus mulai meningkatkan kapasitas — baik melalui pendidikan formal, sertifikasi lanjutan, maupun pelatihan kompetensi,” jelasnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan mengenai standar kuasa hukum nantinya berada sepenuhnya di bawah kewenangan MA. Karena itu, IKPI mengambil posisi proaktif: memberikan masukan kepada MA, sekaligus mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi skenario regulasi yang mungkin berubah.

“Semua keputusan akan berada di tangan Mahkamah Agung. IKPI tentu memperjuangkan agar peran konsultan pajak tetap mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pajak ke depan, tetapi kita juga harus bersiap dengan skema regulasi apa pun yang diputuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tata kelola Pengadilan Pajak harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas konsultan pajak.

“Ini saatnya kita memperkuat diri. Jangan menunggu aturan baru keluar baru kita bergerak. Lebih baik mempersiapkan diri sejak sekarang agar ketika regulasi ditetapkan, anggota IKPI sudah siap dan tidak tertinggal,” kata Jemmi. (bl)

Hakim Yustisial MA Minta IKPI Ajukan Rumusan Tertulis Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menyiapkan rumusan tertulis mengenai syarat ideal bagi kuasa hukum yang ingin beracara di Pengadilan Pajak. Rumusan tersebut akan dibahas dalam sejumlah forum resmi MA, termasuk revisi Buku Dua yang digelar pada 10–12 Desember 2025.

Dalam audiensi dengan pengurus pusat IKPI, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025), Ayi menegaskan bahwa MA membutuhkan masukan konkret dari pemangku kepentingan, terutama dari pihak-pihak yang selama ini terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kalau bisa, sebelum tanggal 10 Desember sudah ada usulan tertulis dari IKPI. Itu sangat penting untuk pembahasan revisi Buku Dua dan penyusunan regulasi berikutnya,” jelas Ayi.

Ia menjelaskan bahwa model kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa mengikuti format advokat umum. Selain kompetensi hukum acara, kuasa hukum Pengadilan Pajak harus memahami substansi perpajakan dan kepabeanan secara mendalam.

“Pengadilan Pajak itu ada dua sisi: sisi hukumnya dan sisi teknis pajaknya. Dua-duanya harus terakomodir,” tegasnya.

Ayi menilai masukan IKPI sangat strategis untuk memastikan profesionalisme kuasa hukum tetap terjaga setelah Pengadilan Pajak resmi berada di bawah lingkungan MA.

Ia juga menekankan bahwa usulan IKPI harus bersifat inklusif dan mempertimbangkan berbagai profesi yang selama ini beracara di Pengadilan Pajak.

“Usulannya jangan hanya mengakomodir satu pihak. Advokat yang belum paham pajak perlu diberikan jalan melalui pelatihan, begitu juga sebaliknya untuk ahli pajak yang belum advokat. Harus dicari titik tengahnya,” katanya.

Dorongan Standar Kompetensi Baru

Ayi menyebut, ke depan, MA mempertimbangkan adanya syarat kompetensi tambahan, baik bagi advokat maupun konsultan pajak, guna memastikan kualitas kuasa hukum tetap terjaga.

Hal ini sejalan dengan informasi terbaru yang ia terima mengenai rencana penambahan persyaratan dalam aturan teknis pengadilan, termasuk kemungkinan standar sertifikasi baru.

“Sepertinya akan ada syarat tambahan terkait kompetensi. Bukan hanya brevet atau pendidikan formal, tapi sertifikasi yang lebih spesifik,” jelasnya.

Bahan Kajian untuk Perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak

Ayi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pusat Penelitian dan Pengembangan MA (Puslitbang) akan mulai menyusun Naskah Akademik RUU Pengadilan Pajak. Masukan IKPI terkait syarat kuasa hukum berpeluang masuk dalam kajian tersebut.

“Kalau ada masukan tidak hanya soal syarat kuasa hukum, tapi juga terkait sinkronisasi undang-undang lainnya, itu bisa menjadi bahan Puslitbang,” katanya.

Dengan begitu, usulan IKPI bisa memberi dampak jangka panjang dalam pembentukan norma baru yang akan mengatur Pengadilan Pajak ketika sudah berada sepenuhnya di bawah MA.

IKPI Harus Aktif Menyusun Konsep

Ia kembali menegaskan agar IKPI segera menyiapkan dokumen resmi berisi:

• standar kompetensi minimal kuasa hukum,

• model sertifikasi yang diusulkan,

• penyetaraan antara ahli pajak dan advokat,

• serta penajaman Pasal 4 PMK 184/2017.

“Silakan susun saja versi IKPI tentang syarat kuasa hukum yang ideal. Itu akan sangat membantu kami dalam pembahasan di MA,” ujarnya.

Ayi menutup dengan penegasan bahwa MA berkomitmen menyerap masukan IKPI sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Masukan IKPI akan menjadi pertimbangan penting. Tujuannya satu: memastikan kuasa hukum di Pengadilan Pajak benar-benar kompeten, adil, dan tidak menyulitkan pencari keadilan,” ujarnya. (bl)

MA Siap Akomodir Masukan IKPI Soal Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak: “Wajib Punya Kompetensi Perpajakan”

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan mengakomodir masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terkait penyempurnaan syarat beracara sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, terutama menjelang proses pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA.

Hal itu disampaikan Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun MA, Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.saat menerima audiensi delegasi IKPI yang dipimpin Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Agus menjelaskan bahwa masukan IKPI mengenai standardisasi kompetensi kuasa hukum merupakan isu prioritas, terutama di tengah rencana revisi regulasi dan penyusunan Peraturan Presiden tentang pengalihan Pengadilan Pajak.

“Terkait kuasa hukum, saya setuju bahwa harus ada syarat khusus. Tidak harus sarjana hukum tapi harus memiliki kompetensi perpajakan atau kepabeanan,” tegas Agus.

Masukan IKPI Akan Dibawa ke Forum Pokja

Dalam pertemuan itu, IKPI menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyamarataan syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak dengan pengadilan umum ketika lembaga tersebut berada di bawah MA. IKPI menilai, sengketa pajak adalah perkara teknis yang membutuhkan keahlian substantif di bidang perpajakan.

Agus menyebut masukan ini sangat relevan dan akan dibawa dalam pembahasan tim Pokja Pengalihan Pengadilan Pajak.

“Masukan dari IKPI ini akan kami bawa ke Pokja. Saya setuju bahwa kuasa hukum Pengadilan Pajak harus orang-orang yang memang expert—baik di perpajakan maupun kepabeanan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa konsep kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa disamakan dengan advokat umum karena kebutuhan teknisnya berbeda.

Regulasi Saat Ini Akan Direvisi Setelah Pengadilan Pajak Beralih ke MA

Agus menjelaskan bahwa aturan saat ini masih mengikuti PMK 184/2017 dan SK Ketua Pengadilan Pajak Nomor 10/2024, sebab MA belum dapat menerbitkan aturan baru sebelum struktur Pengadilan Pajak resmi berada di bawah kewenangan MA.

“Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Pajak belum diubah, PMK dan peraturan turunannya juga belum berubah. Baru nanti setelah pengalihan, Mahkamah Agung bisa melakukan penyesuaian besar-besaran,” tegasnya.

Agus juga membuka peluang penyusunan syarat berbeda berdasarkan kompleksitas perkara, misalnya sertifikasi khusus untuk menangani sengketa pajak internasional atau kepabeanan tertentu.

“Tidak satu izin kuasa hukum itu bisa sakti untuk semua jenis sengketa pajak. Perkara pajak internasional mungkin perlu sertifikasi tambahan. Ini sedang kami kaji,” jelasnya.

Hal ini, menurut Agus sekaligus menegaskan bahwa MA ingin memastikan perubahan kebijakan yang diputuskan nantinya tidak merugikan wajib pajak maupun kuasa hukum yang profesional.

“Jangan sampai kebijakan baru menyusahkan pencari keadilan. Masukan IKPI sangat penting agar syarat kuasa hukum dirumuskan lebih baik,” pungkasnya. (bl)

Di Sekretariat Mahkamah Agung, IKPI Perjuangkan Hak Anggota Tetap Bisa Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak para anggotanya agar tetap dapat beracara di lingkungan Pengadilan Pajak selama masa transisi pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis antara jajaran Pengurus Pusat IKPI dan MA di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan masukan terkait pengaturan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertemuan ini, delegasi IKPI diterima langsung oleh dua hakim yustisial dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H. dan Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh mengurangi hak konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam proses sengketa.

“IKPI hadir untuk memastikan bahwa hak anggota kami untuk beracara di Pengadilan Pajak tetap terjamin. Perubahan tata kelola tidak boleh mematikan peran konsultan pajak yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memperjuangkan keadilan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki kompetensi profesional yang telah terbukti melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan kepentingan wajib pajak, karena keberadaan konsultan pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi menjaga kualitas proses peradilan pajak yang akuntabel dan berintegritas,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menambahkan bahwa keberlanjutan hak beracara anggota bukan hanya soal status profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ribuan wajib pajak yang selama ini dilayani oleh konsultan pajak.

“Kami menerima banyak masukan dari anggota di seluruh Indonesia. Mereka khawatir tidak dapat mendampingi wajib pajak jika aturan baru tidak mengakomodasi keberadaan konsultan pajak. Ini bukan hanya soal profesi, tetapi soal kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Robert.

Ia menekankan bahwa IKPI siap berkolaborasi dengan MA untuk menyusun standar dan mekanisme yang diperlukan agar kualitas dan etika profesi tetap terjaga.

“Departemen Keanggotaan dan Etik mendukung penuh setiap upaya harmonisasi aturan. Kami siap memastikan bahwa anggota IKPI tetap memenuhi standar etik dan kompetensi yang dibutuhkan oleh MA,” tegasnya.

IKPI menilai konsistensi pengaturan kuasa hukum selama masa transisi sangat penting agar proses sengketa pajak yang sedang berjalan tidak terdampak dan wajib pajak tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

Audiensi di Sekretariat MA ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog IKPI dengan Mahkamah Agung. Organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia itu berharap masukan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan pengaturan baru kuasa hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

IKPI Audiensi dengan Mahkamah Agung, Sampaikan Usulan Sehubungan Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini menjadi agenda strategis IKPI untuk menyampaikan masukan terkait pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, termasuk yang dibahas mengenai pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak seiring perubahan kewenangan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026. IKPI menilai transisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas perwakilan hukum bagi wajib pajak dalam proses sengketa pajak .

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tekankan Perlunya Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Dalam audiensi, Vaudy bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI menegaskan bahwa wajib pajak harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan setelah Pengadilan Pajak di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak adalah garda terakhir penegakan kepastian hukum perpajakan dan hal Wajib Pajak.
Karena itu, wajib pajak harus didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami hukum dan perpajakan secara komprehensif,” ujar Vaudy.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI menyampaikan bahwa Konsultan Pajak merupakan profesi yang melalui jalur sertifikasi, pendidikan formal, serta kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL). Hal ini memastikan bahwa konsultan pajak juga memiliki keahlian teknis dan profesionalitas tinggi dalam menangani sengketa pajak .

IKPI juga menekankan bahwa penguatan kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum perpajakan.

Dasar Pengaturan Kuasa Hukum

Dalam paparannya, IKPI mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Pengadilan Pajak mengatur tiga kelompok kuasa hukum:
1. Keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.
2. Pegawai atau pengampu tanpa syarat khusus.
3. Kuasa hukum dari luar dua kelompok tersebut.

IKPI meminta agar dalam proses pembinaan ke depan, MA mempertimbangkan perlunya standar kompetensi khusus dan memahami hukum bagi kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak, demi kualitas proses persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan.

IKPI juga memaparkan praktik pada peradilan khusus lain seperti Peradilan Hubungan Industrial (PHI), sebagai perbandingan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Delegasi IKPI yang hadir dalam audiensi terdiri dari:
1. Ketua Umum – Vaudy Starworld
2. Wakil Sekretaris Umum – Novalina Magdalena
3. Ketua Departemen Humas – Jemmi Sutiono
4. Ketua Departemen Keanggotaan & Etika – Robert Hutapea
5. Ketua Departemen Hukum – Ratna Febrina
6. Ketua Departemen PPKF – Pino Siddharta
7. Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum Anggota – Andreas Budiman
8. Direktur Eksekutif – Asih Arianto

Mereka turut menyampaikan data organisasi, termasuk keberadaan 8.027 anggota IKPI per 30 November 2025, dengan 7.127 di antaranya telah berizin praktik dan terdaftar di PPPK, sebagaimana ditampilkan dalam dokumen resmi audiensi .

IKPI Siap Bersinergi dengan Mahkamah Agung

Menutup pertemuan, IKPI menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Mahkamah Agung dalam mendukung pembinaan Pengadilan Pajak, baik dalam aspek kompetensi kuasa hukum, edukasi perpajakan, maupun penyusunan kebijakan pendukung.

“Kami siap berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan Pengadilan Pajak menjadi lembaga peradilan yang semakin kuat, profesional, dan berkeadilan,” kata Vaudy. (bl)

id_ID