IKPI, Sukabumi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menyoroti perubahan besar dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025. Michael, yang tampil sebagai pemateri utama, menegaskan bahwa Coretax tidak lagi memberi ruang bagi kesalahan input.
Menurutnya, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, setiap SPT PPh Badan kini wajib disampaikan melalui Coretax Administration System (CTAS) yang secara otomatis melakukan validasi dan pengecekan silang antar data.
Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut mampu membaca ketidakwajaran angka dalam SPT mulai dari omzet, bukti potong, transaksi afiliasi hingga perhitungan angsuran.
“Coretax tidak akan membiarkan satu angka pun yang tidak masuk akal. Sistem langsung memunculkan peringatan begitu menemukan ketidaksesuaian. Kunci SPT ada pada input yang bersih, bukan pada perbaikan di akhir,” ujar Michael.
Ia menegaskan pentingnya menata proses dari hulu. Semua dokumen dasar laporan keuangan lengkap, bukti potong atau pungut, rincian transaksi hubungan istimewa, daftar penyusutan fiskal, hingga pembagian sektor usaha harus disiapkan dan diverifikasi sejak awal tahun pajak.
Menurutnya, sering terabaikan oleh wajib pajak dan konsultan pajak yang bekerja mendekati tenggat waktu. “Bukan sistem yang salah, tapi data yang tidak disiapkan dengan benar. Jika fondasi datanya kuat, SPT akan mengalir dengan lancar,” imbuhnya.
Michael juga menekankan bahwa rekonsiliasi per sektor, yang kini diwajibkan melalui Lampiran 1A–1L, merupakan salah satu titik rawan kesalahan. Banyak perusahaan yang belum terbiasa melaporkan laporan keuangan berdasarkan segmen usaha, padahal format baru SPT mensyaratkan detail tersebut.
Selain itu, bagian Induk SPT kini memuat pernyataan transaksi yang lebih rinci, termasuk fasilitas pajak, penanaman modal, hingga potensi penggunaan sisa lebih untuk pembangunan sarana prasarana. Michael menegaskan bahwa seluruh bagian tersebut harus konsisten dengan lampiran lainnya, karena Coretax akan memeriksanya secara otomatis.
Ia mengingatkan bahwa status kurang bayar atau lebih bayar sekarang ditentukan sepenuhnya oleh data yang telah tervalidasi dalam sistem. “Jika input salah, maka seluruh rangkaian SPT ikut rusak. Coretax hanya menjalankan logika berdasarkan data. Kesalahan kecil pun berpotensi mengundang klarifikasi atau pemeriksaan,” jelasnya.
Perubahan ini menjadikan peran konsultan pajak semakin strategis, terutama dalam memastikan kualitas data sejak awal. Seminar PPL tersebut pun menjadi momentum bagi anggota IKPI untuk memperkuat pemahaman teknis dan meningkatkan kesiapan menghadapi SPT 2025.
Dengan pendekatan yang lebih ketat dan berbasis data, pesan Michael menjadi jelas, bahwa kesuksesan SPT di era Coretax hanya bisa dicapai jika seluruh inputnya bersih, terstruktur, dan disiapkan sejak awal tahun. (bl)












