Sidang MK: Ahli Usul Wajib Pajak Boleh Rekam Interaksi dengan Petugas Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak Pemohon mengusulkan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk perlindungan hukum.

Auditor forensik bidang perpajakan Jony menyampaikan bahwa perekaman percakapan justru dapat membantu pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan internal apabila terjadi dugaan tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.

“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari Wajib Pajak itu sendiri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Ia menilai menempatkan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data miliknya sendiri merupakan kekeliruan logika hukum.

Jony juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan aktivitasnya, termasuk secara audio visual, saat berada di kantor pajak. Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki alat bukti yang setara apabila terjadi sengketa atau dugaan mal-administrasi.

“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 34 UU KUP semestinya ditafsirkan untuk melindungi kerahasiaan substansi data seperti omzet atau laporan keuangan, bukan untuk menutup perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik. Jony juga menilai penggunaan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pelarangan perekaman tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik.

Sementara itu, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa norma yang diuji justru bertujuan melindungi Wajib Pajak. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, hingga kondisi finansial Wajib Pajak merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Nasir, pengaturan tersebut berimplikasi pada sistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong keterbukaan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara benar dan lengkap.

Ia juga menjelaskan bahwa perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan pajak telah diatur melalui peraturan teknis pemerintah. Salah satunya mengatur bahwa pertemuan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar.

Karena itu, DPR menilai perekaman merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, Nasir menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak secara langsung mengatur larangan atau kewajiban perekaman oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. (alf)

Departemen Humas IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Seminar Edukasi Perpajakan Coretax

IKPI, Jakarta: Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang digelar secara daring dan luring. Ribuan peserta yang terdiri dari anggota IKPI, Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan dari kalangan UMKM tercatat mengikuti kegiatan ini sejak sesi perdana pada Kamis (29/1/2026).

Anggota Departemen Humas IKPI, Donny Danardono, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, seluruh tim pelaksana, serta peserta yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan edukasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, moderator, seluruh tim, dan tentu saja para peserta. Jujur kami tidak menyangka antusiasme peserta bisa membeludak hingga ribuan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi perpajakan, khususnya terkait Coretax, memang sangat tinggi,” ujar Donny, Jumat (30/1/2026).

Menurut Donny, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku UMKM yang tengah bersiap menghadapi pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru.

Ia menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman teknis pelaporan pajak, terutama di tengah transisi dari DJP Online ke Coretax.

Donny menambahkan bahwa seminar edukasi ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan antara konsultan pajak dan masyarakat umum. Melalui pendekatan praktis, peserta diajak memahami tahapan pengisian SPT Tahunan, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

“Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan konsultan untuk berbagi ilmu. Harapannya, ini menjadi amal kebaikan sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.

Departemen Humas IKPI memastikan rangkaian Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax masih akan berlanjut pada Kamis, 5 Februari dan 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan seperti pelaksanaan sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Antusiasme Tinggi, Ribuan UMKM dan Anggota IKPI Ikuti Seminar Daring Gratis Bahas SPT Coretax WP Badan

IKPI, Jakarta: Antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bersama anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terlihat tinggi dalam Seminar Edukasi Pajak Gratis yang membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Humas IKPI ini berlangsung Kamis (29/1/2026) pukul 13.30–16.30 WIB dan diikuti ribuan peserta secara daring dari berbagai daerah.

Sesi WP Badan menghadirkan Wilsary, anggota IKPI, sebagai narasumber dengan Insan Warsito, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi SPT Tahunan Coretax yang digelar setiap hari Kamis selama tiga pekan, mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Dalam sambutannya, Wilsary menyampaikan bahwa perubahan sistem pelaporan dari DJP Online ke Coretax membutuhkan adaptasi dari Wajib Pajak, khususnya badan usaha. Karena itu, IKPI hadir untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami alur pengisian SPT Tahunan secara lebih teknis dan praktis.

“Untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan di 2026 ini sudah menggunakan Coretax. Perubahannya cukup signifikan dari sisi teknis, meskipun secara substansi tidak terlalu banyak. Melalui seminar ini kami berharap Wajib Pajak bisa lebih siap dan meminimalkan kesalahan pelaporan,” ujar Wilsary.

Dalam pemaparannya, Wilsary menjelaskan bahwa pengisian SPT Tahunan Badan di Coretax kini dimulai dari formulir induk, dilanjutkan dengan pengisian lampiran secara bertahap. Peserta diperkenalkan pada sejumlah lampiran penting, seperti daftar kepemilikan, perhitungan biaya pinjaman (debt equity ratio), klasifikasi sektor usaha, koreksi fiskal per akun, hingga penyusutan aset berdasarkan kelompok.

Materi juga mengulas perbedaan antara e-form DJP Online dan Coretax, di mana pengisian kini dilakukan langsung di aplikasi, dengan dukungan data pre-populated seperti bukti potong. Meski demikian, Wajib Pajak tetap diminta menyiapkan kertas kerja pendukung, termasuk laporan keuangan, daftar penyusutan, rekap PPh Pasal 25, bukti potong, serta data PPh final sebelum memulai pengisian.

Wilsary menekankan bahwa seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT perorangan, wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan pajak. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan sektor usaha yang tepat di Coretax karena berpengaruh pada format laporan keuangan yang digunakan dalam SPT.

Moderator Insan Warsito memandu jalannya diskusi agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan secara interaktif selama sesi berlangsung. Simulasi kasus turut disajikan untuk membantu peserta memahami alur pelaporan SPT Badan, mulai dari pembuatan konsep SPT, pengisian induk, lampiran, hingga penyampaian SPT melalui Coretax yang terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak.

Departemen Humas IKPI menyampaikan bahwa seminar ini terbuka untuk umum secara gratis dengan persyaratan tertentu, sekaligus menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga memberi ruang kolaborasi antara konsultan pajak dan pelaku UMKM dalam menghadapi implementasi Coretax.

“Kami memberikan kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk berbagi ilmu. Semoga menjadi pahala dari Yang Maha Esa, sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti seminar ini,” disampaikan panitia.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan edukatif, khususnya di tengah transisi penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. (bl)

Seminar Gratis IKPI Kupas Tuntas SPT Coretax WPOP, Diikuti Ribuan Peserta Daring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Humas menggelar Seminar Edukasi Pajak Gratis yang mengupas tuntas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Kamis selama tiga pekan mulai 29 Januari 2026 dan diikuti ribuan peserta secara daring, serta sebagian peserta hadir secara luring.

Pada pelaksanaan perdana, Kamis (29/1/2026), sesi pertama berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB dengan menghadirkan Puji Rahayuningsih, anggota IKPI, sebagai narasumber dan Rochjati, juga anggota IKPI, sebagai moderator. Materi difokuskan pada pemahaman teknis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, mulai dari persiapan dokumen hingga tahapan pengisian di Coretax.

Dalam paparannya, Puji menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tetap melekat pada seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, termasuk karyawan, pengusaha, pekerja bebas, hingga Wajib Pajak nonaktif. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya validasi NIK ke Coretax agar bukti potong dapat terbaca otomatis di sistem.

“Sekarang NIK harus benar-benar terkoneksi dengan Coretax. Kalau belum tervalidasi, kendalanya bisa berasal dari Coretax atau data Dukcapil. Ini perlu dicek lebih dulu agar proses pelaporan tidak terhambat,” ujarnya.

Seminar turut mengulas dokumen yang wajib disiapkan sebelum pelaporan, antara lain daftar peredaran usaha tahunan, bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Dijelaskan pula ketentuan penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu SPT, termasuk status PTKP hingga maksimal K3.

Peserta juga dipandu secara bertahap mulai dari login akun Coretax, pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, hingga Lampiran 1 yang mencakup harta, utang, daftar tanggungan, penghasilan neto, serta bukti pemotongan pajak. Melalui Coretax, bukti potong kini muncul otomatis sehingga Wajib Pajak tidak lagi perlu melakukan input manual seperti pada sistem sebelumnya.

Selain itu, dijelaskan klasifikasi sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih diperkenankan menggunakan metode pencatatan, sementara yang melebihi batas tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

IKPI juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam mendeklarasikan seluruh harta, termasuk rekening bank, kendaraan, properti, investasi, hingga piutang. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari penghitungan pajak terutang dan dapat menjadi dasar klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.

Kegiatan ini sekaligus membuka ruang bagi para anggota IKPI untuk berbagi pengetahuan kepada masyarakat. Panitia menyampaikan bahwa seminar menjadi ajang kolaborasi edukatif antara konsultan pajak dan Wajib Pajak, dengan harapan meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperluas jejaring profesional.

Program Seminar Edukasi Pajak Gratis ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan edukatif berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

Perubahan Sistem Pajak Kian Cepat, Ketum IKPI Tekankan Pentingnya Adaptasi Berkelanjutan

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyoroti cepatnya perubahan sistem dan regulasi perpajakan di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus beradaptasi melalui pembelajaran berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikannya saat Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis”, Kamis (29/1/2026).

Vaudy menilai Coretax menjadi contoh nyata transformasi digital perpajakan yang membutuhkan kesiapan sumber daya manusia.

Ia menegaskan bahwa PPL merupakan instrumen penting bagi anggota IKPI untuk menjaga kompetensi profesional.

Selain itu, ia mendorong anggota agar aktif berbagi pengetahuan dengan masyarakat guna memperluas literasi perpajakan.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut perubahan pola pelayanan dan komunikasi dengan wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI turut melibatkan peserta umum sebagai bagian dari upaya edukasi publik.

Acara dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Ikatan Notaris Indonesia dan IDI Cabang Palembang.

Melalui pendekatan ini, IKPI memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi modernisasi sistem pajak. (bl)

Peserta Membludak, Ketum IKPI Apresiasi Antusiasme Publik Ikuti PPL CoreTax di Palembang

IKPI, Palembang: Tingginya antusiasme masyarakat mengikuti Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. Kegiatan yang digelar Kamis (29/1/2026) tersebut diikuti 135 peserta dari kalangan anggota dan umum.

Vaudy menyebut, kehadiran 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pemahaman perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

“Saya mengapresiasi Pengcab Palembang karena berhasil menghadirkan peserta dari kalangan umum dan anggota dalam jumlah yang hampir seimbang,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia juga memuji pengaturan ruang seminar yang mengombinasikan peserta IKPI dan non-IKPI dalam satu forum, sehingga interaksi berjalan lebih cair dan produktif.

Menurut Vaudy, pendekatan ini efektif untuk membangun pemahaman bersama sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak secara langsung kepada masyarakat.

Ia menambahkan, perkembangan kebijakan perpajakan yang sangat cepat menuntut adanya forum edukasi berkelanjutan seperti PPL.

Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan paparan teknis terkait strategi adaptasi Coretax yang disampaikan oleh narasumber Sapto Windi Argo.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta jajaran pengurus pusat IKPI.

Forum ini menjadi ruang bertemunya praktisi, wajib pajak, dan lintas profesi untuk memperdalam pemahaman terhadap transformasi digital perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Dorong Ekspansi Organisasi IKPI di Sumatera

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya penguatan struktur organisasi di daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan layanan konsultan pajak. Hal ini disampaikannya dalam Seminar dan PPL IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan komitmen IKPI untuk mendorong lahirnya cabang baru, termasuk di wilayah Metro dan sekitarnya, serta pembentukan Pengurus Daerah Bengkulu Lampung.

“Pengembangan Pengda dan Pengcab menjadi prioritas agar layanan konsultan pajak semakin dekat dengan masyarakat,” kata Vaudy, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, perluasan jaringan organisasi bukan sekadar menambah struktur, tetapi juga memastikan setiap daerah memiliki sumber daya profesional yang siap mendampingi wajib pajak.

Menurutnya, pertumbuhan aktivitas ekonomi di Sumatera membutuhkan dukungan konsultan pajak yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

Vaudy menilai Palembang memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi di Sumatera Selatan, sehingga penguatan cabang di wilayah ini menjadi bagian penting dari roadmap organisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-cabang dan pengurus daerah untuk menjaga standar kompetensi anggota IKPI secara merata.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy memberikan apresiasi kepada IKPI Pengda Sumbagsel dan Cabang Palembang yang dinilai aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan.

Seminar ini turut dihadiri perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang, IDI Cabang Palembang, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas profesi.

Melalui ekspansi organisasi ini, IKPI berupaya memastikan setiap wilayah memiliki akses yang setara terhadap layanan konsultasi pajak profesional. (bl)

Kupas Tuntas Pentingnya SIT di Seminar IKPI Yogyakarta

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengupas secara mendalam urgensi Surat Ikatan Tugas (SIT) sebagai fondasi perlindungan hukum konsultan pajak dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang digelar oleh IKPI Cabang Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman bahwa SIT sangat disarankan untuk tersedia sebelum konsultan pajak memberikan jasa kepada klien. Dokumen ini dinilai penting untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus memberikan kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

(Foto: Istimewa)

Bendahara Umum IKPI Pusat sekaligus narasumber, Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan bahwa SIT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari praktik profesional konsultan pajak yang telah diatur dalam Buku Standar Profesi IKPI.

“Peserta mendapatkan pemahaman bahwa sangat disarankan membuat SIT sebelum memberikan jasa layanan pajak kepada klien. Hal ini diperlukan agar hak dan kewajiban antara konsultan pajak dan klien dapat berimbang dan dituangkan secara formal dalam ikatan tertulis,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, keberadaan SIT juga menjadi wujud implementasi standar profesi IKPI, sehingga setiap layanan perpajakan memiliki dasar kerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(Foto: Istimewa)

Selain membahas aspek normatif, seminar ini juga menghadirkan bimbingan teknis penyusunan SIT yang defensible, termasuk pendekatan berbasis skenario sengketa serta praktik lapangan. Materi tersebut diharapkan membantu anggota IKPI menyusun dokumen kerja yang lebih kuat dalam menghadapi potensi persoalan hukum.

Dari sisi penyelenggaraan, Donny menyampaikan bahwa seminar berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Kegiatan ini dihadiri Ketua IKPI Pengda Yogyakarta serta Ketua IKPI Cabang DIY, Sleman, dan Bantul, dengan partisipasi sekitar 50 peserta secara luring dan 20 peserta yang mengikuti secara daring.

“ Bagi saya, seminar berlangsung dengan lancar dan sukses,” katanya. “Terima kasih sebesar besarnya kepada Ketua Cabang DIY, Bapak Wahyandono, dan seluruh panitia yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini secara luring dan secara daring yang dibantu tim teknis penyiaran dari pusat. Ini merupakan terobosan kerjasama antara IKPI Cabang dan IKPI Pusat,” lanjut Donny.

Melalui kegiatan ini, IKPI terus mendorong peningkatan literasi hukum anggotanya, sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi Coretax yang menuntut kepatuhan pajak dan kepastian hukum yang jelas dalam setiap layanan. (bl)

IKPI Dorong Wajib Pajak Palembang Gunakan Konsultan Pajak Lokal

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong wajib pajak di Palembang dan sekitarnya untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak lokal dalam menghadapi dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi CoreTax. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” itu, Vaudy menyampaikan bahwa saat ini IKPI Cabang Palembang telah memiliki 107 anggota aktif. Jumlah tersebut dinilainya cukup untuk melayani kebutuhan konsultasi perpajakan masyarakat dan pelaku usaha tanpa harus mencari tenaga profesional dari luar daerah.

“Dengan 107 anggota IKPI di Palembang, wajib pajak tidak perlu lagi mencari konsultan pajak ke luar kota. Semua sudah tersedia di sini, dengan kompetensi yang terus ditingkatkan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Ia menekankan, keberadaan konsultan pajak lokal memiliki nilai strategis karena lebih memahami karakteristik ekonomi daerah, pola usaha masyarakat, serta tantangan administrasi yang kerap dihadapi wajib pajak setempat.

Menurut Vaudy, perubahan regulasi dan sistem perpajakan berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dalam memahami kebijakan terbaru.

Ia juga mengapresiasi konsep penyelenggaraan seminar yang menggabungkan peserta umum dan anggota IKPI dalam satu ruang. Skema tersebut dinilai membuka ruang dialog langsung antara praktisi dan masyarakat.

Seminar ini diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI. Hadir pula Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Narasumber Sapto Windi Argo turut mengisi sesi materi, sementara acara dipandu oleh Maharani sebagai MC dan diketuai panitia oleh Eko Nugroho.

Melalui kegiatan ini, IKPI memperluas perannya sebagai mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Seminar PPL IKPI Palembang, Tekankan Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Publik

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar dan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Acara yang mengusung tema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas konsultan pajak sekaligus edukasi publik.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya PPL sebagai sarana menjaga profesionalisme anggota IKPI di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia yang diketuai Eko Nugroho atas terselenggaranya kegiatan dengan partisipasi tinggi dari anggota dan masyarakat.

Seminar ini menghadirkan Sapto Windi Argo sebagai narasumber utama, dengan Maharani bertindak sebagai pembawa acara.

Total peserta mencapai 135 orang, mencerminkan tingginya minat terhadap pembahasan Coretax dan implementasi praktisnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi IKPI untuk memperkuat peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak di era transformasi digital. 

Seminar ini juga dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Turut hadir perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang Andrey Max Emman, Sekretaris KMS Subhan Ansyori, serta perwakilan IDI Cabang Palembang dr. H. Ibadurrahman. (bl)

id_ID