Pengurus Pusat IKPI Dorong Perubahan AD/ART: Pembentukan Pengda Lebih dari Satu di Tiap Provinsi

IKPI, Jawa Timur: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan gagasan besar terkait masa depan organisasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah IKPI Pengda Jawa Timur, Jumat (5/12/2025). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat tengah menyiapkan usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk dibahas pada 2028/2029 untuk disahkan pada Kongres 2029.

Salah satu poin paling strategis adalah rencana memperluas struktur kepengurusan daerah. Jika selama ini satu provinsi atau gabungan provinsi hanya memiliki satu Pengurus Daerah (Pengda), nantinya satu provinsi dapat memiliki lebih dari satu Pengda.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Ke depan, kami ingin struktur organisasi IKPI lebih adaptif dengan dinamika wilayah. Karena itu, usulannya adalah satu provinsi bisa memiliki dua atau tiga Pengda,” ujarnya di hadapan ratusan anggota IKPI se-Jawa Timur.

Vaudy menjelaskan, pembagian tersebut akan menyesuaikan cakupan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan 34 Kantor Wilayah DJP yang tersebar di seluruh Indonesia—beserta ratusan kantor vertikal seperti KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, KPP Pratama, hingga KP2KP, ia menilai struktur IKPI harus mampu mengikuti pola wilayah perpajakan agar kolaborasi dan pembinaan anggota lebih efektif.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Melalui skema baru ini, ia berharap pada periode kepengurusan 2029–2034 dapat lahir susunan baru, misalnya Pengda Jawa Timur 1 hingga Jawa Timur 3 karena di Jawa Timur ada 3 Kanwil DJP, demikian pula Jawa Barat ada 3 Kanwil ke depan diharapkan ada 3 Pengda, nanti DKJ dan daerah lainnya akan mengikuti Kanwil DJP.

“Dengan mengikuti wilayah Kanwil DJP, Pengda di masing-masing provinsi bisa bekerja lebih fokus, menjangkau anggota lebih dekat, dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan otoritas pajak,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Saat ini, AD/ART IKPI menetapkan bahwa satu Pengda membawahi satu provinsi atau gabungan provinsi. Namun Vaudy menilai struktur tersebut tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan organisasi, yang jumlah anggota dan aktivitasnya terus berkembang.

Usulan perubahan ini akan mulai diformulasikan oleh Pengurus Pusat dalam beberapa tahun ke depan sebelum dibahas resmi pada Mukernas 2028 untuk disahkan di Kongres 2029. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi langkah restrukturisasi terbesar dalam tubuh IKPI selama beberapa dekade terakhir.

Hadir dalam acara tersebut:

1. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman

3. Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Syafrianto. (bl)

IKPI Imbau Anggota Persiapkan Kompetensi untuk Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian regulasi mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak setelah lembaga tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyusul pembahasan intensif terkait masa transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam situasi perubahan besar yang akan terjadi, Jemmi menegaskan pentingnya kesiapan kompetensi anggota IKPI untuk tetap dapat beracara di Pengadilan Pajak dalam rezim tata kelola yang baru.

“Mahkamah Agung kemungkinan akan menetapkan standar baru mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jika anggota IKPI ingin tetap dapat beracara, maka sejak sekarang harus mulai mempersiapkan kompetensinya,” ujar Jemmi usai mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat IKPI beraudiensi di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak lagi sebatas pengalaman teknis perpajakan, tetapi sangat mungkin akan mencakup persyaratan keilmuan yang lebih tinggi dan lebih terstruktur.

“Ada kemungkinan syarat kompetensi akan menuntut penguasaan ilmu perpajakan, ilmu hukum, atau bahkan kombinasi keduanya. Artinya, anggota harus mulai meningkatkan kapasitas — baik melalui pendidikan formal, sertifikasi lanjutan, maupun pelatihan kompetensi,” jelasnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan mengenai standar kuasa hukum nantinya berada sepenuhnya di bawah kewenangan MA. Karena itu, IKPI mengambil posisi proaktif: memberikan masukan kepada MA, sekaligus mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi skenario regulasi yang mungkin berubah.

“Semua keputusan akan berada di tangan Mahkamah Agung. IKPI tentu memperjuangkan agar peran konsultan pajak tetap mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pajak ke depan, tetapi kita juga harus bersiap dengan skema regulasi apa pun yang diputuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tata kelola Pengadilan Pajak harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas konsultan pajak.

“Ini saatnya kita memperkuat diri. Jangan menunggu aturan baru keluar baru kita bergerak. Lebih baik mempersiapkan diri sejak sekarang agar ketika regulasi ditetapkan, anggota IKPI sudah siap dan tidak tertinggal,” kata Jemmi. (bl)

Hakim Yustisial MA Minta IKPI Ajukan Rumusan Tertulis Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menyiapkan rumusan tertulis mengenai syarat ideal bagi kuasa hukum yang ingin beracara di Pengadilan Pajak. Rumusan tersebut akan dibahas dalam sejumlah forum resmi MA, termasuk revisi Buku Dua yang digelar pada 10–12 Desember 2025.

Dalam audiensi dengan pengurus pusat IKPI, di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025), Ayi menegaskan bahwa MA membutuhkan masukan konkret dari pemangku kepentingan, terutama dari pihak-pihak yang selama ini terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kalau bisa, sebelum tanggal 10 Desember sudah ada usulan tertulis dari IKPI. Itu sangat penting untuk pembahasan revisi Buku Dua dan penyusunan regulasi berikutnya,” jelas Ayi.

Ia menjelaskan bahwa model kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa mengikuti format advokat umum. Selain kompetensi hukum acara, kuasa hukum Pengadilan Pajak harus memahami substansi perpajakan dan kepabeanan secara mendalam.

“Pengadilan Pajak itu ada dua sisi: sisi hukumnya dan sisi teknis pajaknya. Dua-duanya harus terakomodir,” tegasnya.

Ayi menilai masukan IKPI sangat strategis untuk memastikan profesionalisme kuasa hukum tetap terjaga setelah Pengadilan Pajak resmi berada di bawah lingkungan MA.

Ia juga menekankan bahwa usulan IKPI harus bersifat inklusif dan mempertimbangkan berbagai profesi yang selama ini beracara di Pengadilan Pajak.

“Usulannya jangan hanya mengakomodir satu pihak. Advokat yang belum paham pajak perlu diberikan jalan melalui pelatihan, begitu juga sebaliknya untuk ahli pajak yang belum advokat. Harus dicari titik tengahnya,” katanya.

Dorongan Standar Kompetensi Baru

Ayi menyebut, ke depan, MA mempertimbangkan adanya syarat kompetensi tambahan, baik bagi advokat maupun konsultan pajak, guna memastikan kualitas kuasa hukum tetap terjaga.

Hal ini sejalan dengan informasi terbaru yang ia terima mengenai rencana penambahan persyaratan dalam aturan teknis pengadilan, termasuk kemungkinan standar sertifikasi baru.

“Sepertinya akan ada syarat tambahan terkait kompetensi. Bukan hanya brevet atau pendidikan formal, tapi sertifikasi yang lebih spesifik,” jelasnya.

Bahan Kajian untuk Perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak

Ayi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pusat Penelitian dan Pengembangan MA (Puslitbang) akan mulai menyusun Naskah Akademik RUU Pengadilan Pajak. Masukan IKPI terkait syarat kuasa hukum berpeluang masuk dalam kajian tersebut.

“Kalau ada masukan tidak hanya soal syarat kuasa hukum, tapi juga terkait sinkronisasi undang-undang lainnya, itu bisa menjadi bahan Puslitbang,” katanya.

Dengan begitu, usulan IKPI bisa memberi dampak jangka panjang dalam pembentukan norma baru yang akan mengatur Pengadilan Pajak ketika sudah berada sepenuhnya di bawah MA.

IKPI Harus Aktif Menyusun Konsep

Ia kembali menegaskan agar IKPI segera menyiapkan dokumen resmi berisi:

• standar kompetensi minimal kuasa hukum,

• model sertifikasi yang diusulkan,

• penyetaraan antara ahli pajak dan advokat,

• serta penajaman Pasal 4 PMK 184/2017.

“Silakan susun saja versi IKPI tentang syarat kuasa hukum yang ideal. Itu akan sangat membantu kami dalam pembahasan di MA,” ujarnya.

Ayi menutup dengan penegasan bahwa MA berkomitmen menyerap masukan IKPI sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Masukan IKPI akan menjadi pertimbangan penting. Tujuannya satu: memastikan kuasa hukum di Pengadilan Pajak benar-benar kompeten, adil, dan tidak menyulitkan pencari keadilan,” ujarnya. (bl)

MA Siap Akomodir Masukan IKPI Soal Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak: “Wajib Punya Kompetensi Perpajakan”

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan mengakomodir masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terkait penyempurnaan syarat beracara sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, terutama menjelang proses pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA.

Hal itu disampaikan Hakim Yustisial Ditjen Badilmiltun MA, Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.saat menerima audiensi delegasi IKPI yang dipimpin Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Agus menjelaskan bahwa masukan IKPI mengenai standardisasi kompetensi kuasa hukum merupakan isu prioritas, terutama di tengah rencana revisi regulasi dan penyusunan Peraturan Presiden tentang pengalihan Pengadilan Pajak.

“Terkait kuasa hukum, saya setuju bahwa harus ada syarat khusus. Tidak harus sarjana hukum tapi harus memiliki kompetensi perpajakan atau kepabeanan,” tegas Agus.

Masukan IKPI Akan Dibawa ke Forum Pokja

Dalam pertemuan itu, IKPI menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyamarataan syarat kuasa hukum Pengadilan Pajak dengan pengadilan umum ketika lembaga tersebut berada di bawah MA. IKPI menilai, sengketa pajak adalah perkara teknis yang membutuhkan keahlian substantif di bidang perpajakan.

Agus menyebut masukan ini sangat relevan dan akan dibawa dalam pembahasan tim Pokja Pengalihan Pengadilan Pajak.

“Masukan dari IKPI ini akan kami bawa ke Pokja. Saya setuju bahwa kuasa hukum Pengadilan Pajak harus orang-orang yang memang expert—baik di perpajakan maupun kepabeanan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa konsep kuasa hukum Pengadilan Pajak tidak bisa disamakan dengan advokat umum karena kebutuhan teknisnya berbeda.

Regulasi Saat Ini Akan Direvisi Setelah Pengadilan Pajak Beralih ke MA

Agus menjelaskan bahwa aturan saat ini masih mengikuti PMK 184/2017 dan SK Ketua Pengadilan Pajak Nomor 10/2024, sebab MA belum dapat menerbitkan aturan baru sebelum struktur Pengadilan Pajak resmi berada di bawah kewenangan MA.

“Sepanjang Undang-Undang Pengadilan Pajak belum diubah, PMK dan peraturan turunannya juga belum berubah. Baru nanti setelah pengalihan, Mahkamah Agung bisa melakukan penyesuaian besar-besaran,” tegasnya.

Agus juga membuka peluang penyusunan syarat berbeda berdasarkan kompleksitas perkara, misalnya sertifikasi khusus untuk menangani sengketa pajak internasional atau kepabeanan tertentu.

“Tidak satu izin kuasa hukum itu bisa sakti untuk semua jenis sengketa pajak. Perkara pajak internasional mungkin perlu sertifikasi tambahan. Ini sedang kami kaji,” jelasnya.

Hal ini, menurut Agus sekaligus menegaskan bahwa MA ingin memastikan perubahan kebijakan yang diputuskan nantinya tidak merugikan wajib pajak maupun kuasa hukum yang profesional.

“Jangan sampai kebijakan baru menyusahkan pencari keadilan. Masukan IKPI sangat penting agar syarat kuasa hukum dirumuskan lebih baik,” pungkasnya. (bl)

Di Sekretariat Mahkamah Agung, IKPI Perjuangkan Hak Anggota Tetap Bisa Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak para anggotanya agar tetap dapat beracara di lingkungan Pengadilan Pajak selama masa transisi pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis antara jajaran Pengurus Pusat IKPI dan MA di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan masukan terkait pengaturan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam pertemuan ini, delegasi IKPI diterima langsung oleh dua hakim yustisial dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H. dan Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh mengurangi hak konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam proses sengketa.

“IKPI hadir untuk memastikan bahwa hak anggota kami untuk beracara di Pengadilan Pajak tetap terjamin. Perubahan tata kelola tidak boleh mematikan peran konsultan pajak yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memperjuangkan keadilan,” ujar Vaudy.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki kompetensi profesional yang telah terbukti melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan kepentingan wajib pajak, karena keberadaan konsultan pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi menjaga kualitas proses peradilan pajak yang akuntabel dan berintegritas,” tambahnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menambahkan bahwa keberlanjutan hak beracara anggota bukan hanya soal status profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ribuan wajib pajak yang selama ini dilayani oleh konsultan pajak.

“Kami menerima banyak masukan dari anggota di seluruh Indonesia. Mereka khawatir tidak dapat mendampingi wajib pajak jika aturan baru tidak mengakomodasi keberadaan konsultan pajak. Ini bukan hanya soal profesi, tetapi soal kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Robert.

Ia menekankan bahwa IKPI siap berkolaborasi dengan MA untuk menyusun standar dan mekanisme yang diperlukan agar kualitas dan etika profesi tetap terjaga.

“Departemen Keanggotaan dan Etik mendukung penuh setiap upaya harmonisasi aturan. Kami siap memastikan bahwa anggota IKPI tetap memenuhi standar etik dan kompetensi yang dibutuhkan oleh MA,” tegasnya.

IKPI menilai konsistensi pengaturan kuasa hukum selama masa transisi sangat penting agar proses sengketa pajak yang sedang berjalan tidak terdampak dan wajib pajak tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

Audiensi di Sekretariat MA ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog IKPI dengan Mahkamah Agung. Organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia itu berharap masukan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan pengaturan baru kuasa hukum di Pengadilan Pajak. (bl)

IKPI Audiensi dengan Mahkamah Agung, Sampaikan Usulan Sehubungan Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran Pengurus Pusat melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung RI di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini menjadi agenda strategis IKPI untuk menyampaikan masukan terkait pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, termasuk yang dibahas mengenai pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak seiring perubahan kewenangan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026. IKPI menilai transisi ini penting untuk memastikan keberlanjutan kualitas perwakilan hukum bagi wajib pajak dalam proses sengketa pajak .

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tekankan Perlunya Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Dalam audiensi, Vaudy bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI menegaskan bahwa wajib pajak harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan setelah Pengadilan Pajak di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak adalah garda terakhir penegakan kepastian hukum perpajakan dan hal Wajib Pajak.
Karena itu, wajib pajak harus didampingi oleh kuasa hukum yang benar-benar memahami hukum dan perpajakan secara komprehensif,” ujar Vaudy.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI menyampaikan bahwa Konsultan Pajak merupakan profesi yang melalui jalur sertifikasi, pendidikan formal, serta kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL). Hal ini memastikan bahwa konsultan pajak juga memiliki keahlian teknis dan profesionalitas tinggi dalam menangani sengketa pajak .

IKPI juga menekankan bahwa penguatan kuasa hukum di Pengadilan Pajak akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum perpajakan.

Dasar Pengaturan Kuasa Hukum

Dalam paparannya, IKPI mengingatkan bahwa Pasal 34 UU Pengadilan Pajak mengatur tiga kelompok kuasa hukum:
1. Keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.
2. Pegawai atau pengampu tanpa syarat khusus.
3. Kuasa hukum dari luar dua kelompok tersebut.

IKPI meminta agar dalam proses pembinaan ke depan, MA mempertimbangkan perlunya standar kompetensi khusus dan memahami hukum bagi kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak, demi kualitas proses persidangan yang lebih efektif dan berkeadilan.

IKPI juga memaparkan praktik pada peradilan khusus lain seperti Peradilan Hubungan Industrial (PHI), sebagai perbandingan kerangka regulasi yang berlaku saat ini.

(Foto: Deprtemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Delegasi IKPI yang hadir dalam audiensi terdiri dari:
1. Ketua Umum – Vaudy Starworld
2. Wakil Sekretaris Umum – Novalina Magdalena
3. Ketua Departemen Humas – Jemmi Sutiono
4. Ketua Departemen Keanggotaan & Etika – Robert Hutapea
5. Ketua Departemen Hukum – Ratna Febrina
6. Ketua Departemen PPKF – Pino Siddharta
7. Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum Anggota – Andreas Budiman
8. Direktur Eksekutif – Asih Arianto

Mereka turut menyampaikan data organisasi, termasuk keberadaan 8.027 anggota IKPI per 30 November 2025, dengan 7.127 di antaranya telah berizin praktik dan terdaftar di PPPK, sebagaimana ditampilkan dalam dokumen resmi audiensi .

IKPI Siap Bersinergi dengan Mahkamah Agung

Menutup pertemuan, IKPI menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Mahkamah Agung dalam mendukung pembinaan Pengadilan Pajak, baik dalam aspek kompetensi kuasa hukum, edukasi perpajakan, maupun penyusunan kebijakan pendukung.

“Kami siap berkolaborasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan Pengadilan Pajak menjadi lembaga peradilan yang semakin kuat, profesional, dan berkeadilan,” kata Vaudy. (bl)

Konsultan Pajak Era Digitalisasi: Menyambut Era Baru di Dunia Perpajakan

IKPI, Jakarta: Dinamika perpajakan di Indonesia terus bergerak seiring perubahan zaman. Dari reformasi sistem administrasi hingga pembaruan regulasi, semua diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan. Di tengah perubahan besar ini, ada satu profesi yang ikut mengalami transformasi mendasarkonsultan pajak.

Sebagai bagian penting dari ekosistem perpajakan, konsultan pajak memegang peran strategis sebagai penyeimbang antara negara dan wajib pajak. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai penerjemah regulasi, tetapi juga sebagai mitra profesional yang membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara benar dan sesuai aturan. Dalam konteks inilah, profesi konsultan pajak dituntut untuk selalu adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan yang terus bergulir.

Berangkat dari kesadaran akan pentingnya peran tersebut, empat konsultan pajak muda yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pakak Indonesia (IKPI) Andreas Budiman, Tintje Beby, Reni, dan Ratri Widiyanti menghadirkan sebuah karya yang relevan dengan zaman berjudul “Konsultan Pajak Era Digitalisasi.” Buku ini menjadi refleksi sekaligus panduan praktis bagi generasi baru konsultan pajak untuk memahami, menyesuaikan diri, dan tumbuh di tengah derasnya arus digitalisasi yang mengubah wajah dunia perpajakan.

Ide penyusunan buku ini bermula dari keinginan para penulis untuk memberikan pandangan segar tentang profesi konsultan pajak di era modern. Mereka melihat bahwa banyak konsultan muda, terutama dari kalangan Gen Z, memiliki semangat dan kemampuan tinggi, namun sering kali belum memiliki arah yang jelas dalam menapaki karier profesional di bidang perpajakan.

Buku ini kemudian hadir sebagai pegangan awal bukan hanya untuk memahami pekerjaan konsultan pajak, tetapi juga untuk menanamkan mindset bahwa profesi ini kini telah masuk ke babak baru yang sarat tantangan dan peluang digital.

Dengan bahasa yang lugas dan narasi yang mudah dicerna, para penulis menguraikan bagaimana transformasi teknologi telah memengaruhi cara kerja konsultan pajak. Sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Coretax, e-Faktur, dan sistem pelaporan daring lainnya, telah mengubah proses pelayanan, kepatuhan, dan pelaporan pajak secara drastis. Bagi konsultan pajak, kondisi ini menuntut peningkatan kemampuan analisis data, pemahaman terhadap sistem digital, serta kemampuan beradaptasi dengan perangkat teknologi yang menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari.

Menariknya, buku ini tidak hanya berbicara soal teori atau prosedur teknis, tetapi juga mengulas sisi personal dan profesional seorang konsultan pajak. Dalam bab-bab akhir, para penulis menjelaskan bagaimana membangun reputasi di dunia profesional, cara menjaga etika dan integritas di tengah tekanan pekerjaan, serta pentingnya terus memperbarui pengetahuan melalui pelatihan dan sertifikasi. Ada pula pembahasan mendalam tentang bagaimana konsultan pajak dapat mengembangkan layanan berbasis digital seperti pemanfaatan cloud accounting, AI-based tax analytics, dan konsultasi daring agar tetap relevan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya pada buku ini menegaskan bahwa dunia perpajakan kini sedang memasuki fase baru yang menuntut kesiapan dan keterbukaan terhadap inovasi. Ia mengatakan, “Konsultan pajak harus siap menghadapi kemajuan teknologi. Dunia perpajakan akan terus berkembang, dan kita tidak boleh tertinggal.”

Menurutnya, kehadiran buku ini bukan sekadar literatur tambahan, melainkan sumber inspirasi bagi anggota IKPI dan calon konsultan pajak muda untuk terus berkembang mengikuti arah perubahan zaman.

Lebih jauh, Vaudy juga menilai bahwa karya ini menjadi bukti nyata kontribusi generasi muda dalam memperkuat profesi konsultan pajak. Di tengah tantangan digitalisasi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap profesionalisme di bidang pajak, buku ini mampu menghadirkan perspektif yang menyejukkan bahwa adaptasi bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk tumbuh lebih kuat.

Membaca “Konsultan Pajak Era Digitalisasi” seakan membuka wawasan baru tentang bagaimana profesi ini bergerak menuju masa depan. Buku ini menekankan bahwa keberhasilan konsultan pajak di era digital bukan hanya diukur dari seberapa luas pengetahuannya tentang regulasi, tetapi juga dari kemampuannya memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu analisis, komunikasi, dan inovasi layanan. Konsultan pajak dituntut untuk berpikir strategis, bukan hanya administratif; untuk menjadi mitra solusi, bukan sekadar penyusun laporan pajak.

Pada akhirnya, buku ini menjadi pengingat bahwa perubahan adalah hal yang pasti, dan setiap profesi harus menyesuaikan diri agar tetap relevan. Bagi para konsultan pajak, digitalisasi bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan layanan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi mereka.

Buku ini tidak hanya memperkaya literatur perpajakan Indonesia, tetapi juga menjadi simbol semangat baru semangat untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dalam menghadapi era baru dunia perpajakan yang semakin digital. (bl)

Di Seminar Pengda IKPI Sumbagteng, Lilisen Tekankan Konsistensi dan Pengembangan Organisasi

IKPI, Pekanbaru: Seminar perpajakan yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025) mendapat perhatian khusus dari Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, yang hadir langsung dan memberikan apresiasinya. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan edukasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pengembangan organisasi.

Sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi sekaligus anggota Pengda Sumbagteng, ia menyatakan ingin memberikan dukungan nyata terhadap kegiatan edukatif tersebut.

“Saya hadir hari ini sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI dan juga anggota Pengda Sumbagteng yang mendukung kegiatan edukasi perpajakan ini,” ujarnya.

Menurut Lilisen, seminar yang digelar Pengda Sumbagteng memiliki peran penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI sekaligus meningkatkan kualitas anggotanya. Edukasi perpajakan berkelanjutan dinilai sebagai kunci agar para konsultan pajak selalu siap menghadapi dinamika regulasi dan tantangan di lapangan.

“Seminar ini sangat penting untuk mendukung agenda pengembangan organisasi. Kegiatan edukasi yang konsisten akan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan anggota, dan masyarakat umum,” jelasnya.

Lilisen juga menyampaikan rasa bangga dapat kembali hadir di wilayah yang pernah dipimpinnya. Ia pernah tercatat sebagai ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan juga ketua Pengda Sumbagteng. 

“Saya senang bisa kembali berkontribusi. Saya memiliki banyak kenangan saat memimpin Pengda Sumbagteng dan berharap tetap dapat memberikan manfaat bagi organisasi ini,” katanya.

Ia juga mendorong para peserta memanfaatkan momentum seminar untuk meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, kualitas layanan konsultan pajak sangat ditentukan oleh kemampuan mengikuti perkembangan aturan perpajakan yang terus berubah.

Menurutnya, kehadiran pengurus pusat dalam kegiatan daerah merupakan bentuk komitmen memperkuat hubungan organisasi dan meningkatkan kolaborasi lintas wilayah.

“Kehadiran pengurus pusat dalam acara seperti ini memperkuat ikatan organisasi dan menunjukkan komitmen untuk mendukung pengembangan anggota di daerah,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Lilisen memberikan apresiasi tinggi kepada Pengda Sumbagteng yang dinilainya konsisten menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan, bahkan mampu menarik banyak peserta dari kalangan umum.

“Saya salut kepada Pengda Sumbagteng. Meski tidak lagi di bawah kepemimpinan saya, mereka tetap konsisten dan mampu menghadirkan peserta umum yang banyak. Ini menunjukkan kualitas penyelenggaraan yang terus meningkat,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Pemahaman Coretax, Gazali Tjaya Indra : Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) terus memperkuat peran edukatifnya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, dalam Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Gazali menegaskan bahwa upaya mendongkrak penerimaan pajak harus diawali dengan peningkatan pengetahuan wajib pajak. Salah satunya adalah pemahaman terhadap sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ingin penerimaan pajak naik. Tapi sebelum itu, masyarakat harus paham dulu Coretax. Jangan sampai mereka tidak tahu cara menggunakannya lalu akhirnya tidak lapor SPT. Kalau SPT tidak masuk, penerimaan negara juga tidak masuk,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Untuk itu, IKPI Sumbagteng menghadirkan Kanwil DJP Riau serta para pemateri berpengalaman agar peserta seminar mendapat pembekalan yang benar dan praktis.

Selain seminar ini, Gazali juga mengumumkan adanya acara edukasi perpajakan gratis pada 6 Desember 2025 di PMSTI AutonetMagasar Angkasa, yang terbuka untuk masyarakat umum namun dibatasi hanya 100 peserta.

“Tanggal 6 nanti ada acara gratis, tapi kuotanya hanya 100 orang. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memahami Coretax sehingga pelaporan SPT ke depan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Gazali juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu.

“Jangan menunggu hari terakhir. Biasanya jaringan penuh dan bisa bermasalah. Lebih baik lapor lebih awal,” tutupnya.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian komitmen IKPI Sumbagteng dalam memperluas literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan wajib pajak demi optimalnya kontribusi terhadap penerimaan negara. (bl)

IKPI Sumbagteng Sukses Gelar Seminar Pajak Akhir Tahun, Narpika Yendra: 109 Peserta Terlihat Antusias

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan dengan sukses menggelar seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak.” Kegiatan ini berlangsung di Balerung Room Hotel Pangeran, Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan diikuti 109 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta masyarakat umum.

Ketua Panitia, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi perpajakan menjelang masa pelaporan awal tahun.

“Materi ini sangat dibutuhkan para peserta, baik konsultan pajak maupun masyarakat umum, karena kertas kerja adalah fondasi utama dalam penyusunan laporan pajak. Ketika ada penelitian atau pemeriksaan, kertas kerja yang lengkap akan memudahkan wajib pajak memberikan penjelasan rinci atas transaksi mereka,” ujar Narpika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Ia menambahkan bahwa antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap edukasi teknis perpajakan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan OP dan Badan tahun 2025. “Sebanyak 109 peserta hari ini mengikuti seminar dengan serius dan penuh semangat. Ini bukti bahwa pembekalan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.

Dihadiri Pejabat DJP dan Pengurus IKPI

Acara ini turut menghadirkan tamu undangan penting, yaitu:
• Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, beserta jajaran Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau
• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen
• Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera

Materi Berjalan Dinamis, Peserta Aktif Bertanya

Sesi materi dibawakan oleh Sapto Windi Argo, dengan Chandra Irawan sebagai moderator. Pembahasan berlangsung komprehensif, meliputi penyusunan kertas kerja PPh 21, PPN, serta langkah antisipatif menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung hidup karena banyak peserta yang ingin menggali studi kasus nyata.

Suasana seminar tampak serius namun penuh semangat. Peserta yang datang baik dari kalangan konsultan pajak maupun masyarakat umum tampak antusias mencatat materi yang dinilai sangat aplikatif untuk kebutuhan pelaporan awal tahun.

“Seminar ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. IKPI Sumbagteng akan terus menghadirkan kegiatan berkualitas yang memperkuat kompetensi perpajakan di wilayah ini,” kata Narpika. (bl)

id_ID