IKPI Salurkan Bantuan ke Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk terus membantu warga yang tinggal di sekitar kantor sekretariat pusat IKPI. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang rutin dilakukan.

Dalam pernyataannya, Vaudy menekankan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada peran profesional sebagai konsultan pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar. “Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota tersebar di seluruh Indonesia, kami merasa penting untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan bantuan nyata yang bermanfaat,” ujar Vaudy, saat menyerahkan bantuan tas dan alat tulis kepada pengurus TPA Tawirul Quluub , yang diwakili oleh Ustdz Zayadih di kantor pusat sekretariat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan sosial yang dilakukan IKPI mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan pendidikan, serta layanan konsultasi pajak gratis bagi warga kurang mampu. Program ini tidak hanya terbatas di wilayah sekitar kantor pusat IKPI, tetapi juga dijalankan oleh seluruh cabang IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, tetapi juga merasakan kehadiran kami dalam membantu mereka yang membutuhkan,” tambah Vaudy.

Sebelumnya, Ketua Departemen Sosial Keagamaan dan Olahraga (SKO) IKPI Rusmadi, telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan sejumlah bantuan kepada TPA Tanwirul Quluub di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Departemen SKO IKPI, Rusmadi.

“TPA Tanwirul Quluub memiliki 90 siswa. Makanya jumlah tas yang kami berikan disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut,” ujar Rusmadi.

Bantuan yang diserahkan meliputi:

• 90 pcs tas warna coklat

• 2 pcs papan tulis warna putih dan hitam

• 2 pcs papan pengumuman

• 6 ikat kertas folio

Rusmadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Ustaz Hidayat selaku perwakilan dari TPA Tanwirul Quluub. “Sebelumnya, kami sudah memberikan daftar barang yang tersedia yang dapat kami berikan kepada mereka,” tambahnya.

“Harapan kami, barang-barang tersebut dapat digunakan dalam proses belajar dan mengajar di TPA tersebut. Selain itu, ruangan di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta, yang sebelumnya digunakan untuk menumpuk barang-barang tersebut kini dapat digunakan secara optimal sebagai ruang kerja,” kata Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap dunia pendidikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa di TPA Tanwirul Quluub.

Kegiatan sosial yang dilakukan IKPI mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga yang menerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih mereka kepada IKPI yang telah peduli terhadap kondisi sosial ekonomi di lingkungan mereka.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi organisasi lain untuk ikut berkontribusi dalam membantu masyarakat,” kata Vaudy.

Dengan komitmen yang kuat dari IKPI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran organisasi ini di tengah mereka. (bl)

IKPI Apresiasi Kebijakan DJP soal Relaksasi Sanksi Administratif, Imbau Wajib Pajak Tetap Segera Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024, serta perpanjangan waktu pelaporan SPT dari 31 Maret menjadi 11 April 2025.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menilai kebijakan ini merupakan langkah yang sangat positif, khususnya mengingat libur nasional panjang yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan pajak. “Kami mengapresiasi langkah DJP yang menunjukkan keberpihakan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi situasi ini,” ujar Jemmi, Kamis (28/3/2025).

Seperti diketahui, DJP mengeluarkan kebijakan ini melalui Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Aturan tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan setelah batas jatuh tempo normal pada 31 Maret 2025, asalkan diselesaikan paling lambat 11 April 2025. Kebijakan ini juga mengatur bahwa penghapusan sanksi tersebut berlaku tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

“Kami memahami bahwa kebijakan ini akan memberikan kelonggaran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama karena adanya libur panjang yang berpotensi menghambat aktivitas pelaporan pajak,” ujar Jemmi.

Meski demikian, IKPI tetap mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan meskipun terdapat perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah. Jemmi menegaskan bahwa melaporkan SPT lebih awal merupakan langkah bijak guna menghindari potensi gangguan sistem pada hari-hari terakhir menjelang batas waktu pelaporan.

“Kami mendorong Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tanggal 11 April 2025. Pelaporan lebih awal mencerminkan kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” tambah Jemmi.

IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program DJP dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. IKPI juga siap membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajibannya dengan baik. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Cabang Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan IKPI Kabupaten Bekasi sebagai cabang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono, jajaran pengurus pusat, dan pengawas IKPI. Acara tersebut digelar di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Vaudy Starworld menegaskan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan cara untuk mengembangkan IKPI. “Kami memahami pemekaran atau pembentukan cabang baru merupakan hal yang jarang dibicarakan beberapa tahun terakhir ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tujuan utama kami adalah mengembangkan ruang-ruang baru bagi kemajuan organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa gagasan ini diajukan dengan niat positif untuk memperluas jaringan IKPI, bukan untuk mengecilkan ruang yang sudah ada. Vaudy menambahkan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan langkah strategis untuk pengembangan IKPI ke depan bahkan menjadi salah satu jalan mengajak anggota untuk aktif di IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami ingin merencanakan langkah-langkah ke depan dengan mengadakan pemilihan, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Semua ini dilakukan oleh pengurus dan anggota yang aktif yang diharapkan dapat bekerja keras untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya ekspansi berupa pembentukan cabang baru maupun pemekaran cabang ke wilayah lain di Indonesia. “Kami berharap langkah ini tidak hanya terbatas pada Kabupaten Bekasi, tetapi juga bisa meluas ke Kabupaten atau kota lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI yang mengatur bahwa pembentukan cabang baru atau pemekaran harus didasarkan pada usulan minimal lima anggota tetap di wilayah tersebut.

“Kami dari pengurus pusat telah melakukan rangkaian langkah sesuai dengan yang diamanatkan oleh ART. Langkah pertama adalah menerima surat usulan dari pengusul. Setelah itu, kami melakukan pertemuan daring dengan pengurus cabang Kota Bekasi, tempat anggota pengusul ini terdaftar, untuk mendapatkan masukan-masukan. Selanjutnya, kami juga mengadakan pertemuan daring dengan pengurus daerah (Pengda) untuk mendengarkan masukan untuk pembentukan cabang Kabupaten Bekasi,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa semua tahapan tersebut telah dilaksanakan, sehingga rapat pleno ini merupakan puncak dari rangkaian proses tersebut.

“Ada enam orang yang mengusulkan, yang berarti jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Dari hasil rapat pleno ini, semua peserta yang hadir menanggapi dengan positif terbentuknya cabang baru, yaitu Cabang Kabupaten Bekasi, sehingga penyebaran IKPI dapat meluas ke berbagai wilayah. Dengan demikian, bendera IKPI dapat terus berkibar,” katanya.

Nuryadin menambahkan bahwa setelah ini, IKPI juga berencana membentuk cabang di Papua sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan organisasi secara nasional.

“Setelah proses penetapan ini selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan SK dari pengurus pusat tentang penetapan cabang Bekasi. Setelah SK diterbitkan, anggota dari cabang Kabupaten Bekasi akan mengadakan rapat anggota untuk menentukan ketua dan pengurus cabang Bekasi. Proses tersebut dapat langsung dilaksanakan atau setelah SK diterbitkan, selambat lambatnya dua bulan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi harus dibentuk,” tutup Nuryadin.

“Kami percaya bahwa ruang-ruang baru ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan organisasi dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Masukan Strategis kepada P2PK 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas sejumlah masukan terkait Konsultan Pajak, kuasa wajib pajak non Konsultan Pajak, serta penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Rabu (26/3/2025)

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa asosiasinya menyoroti empat hal utama terkait Konsultan Pajak. Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah sekitar 400 pemegang Sertifikat Konsultan Pajak yang tidak dapat berpraktik karena belum mengajukan izin praktik dalam jangka waktu lebih dari dua tahun sejak memperoleh sertifikasi.

Selain itu, ada pula Konsultan Pajak yang belum melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan PMK 111 Tahun 2014. “IKPI juga mengusulkan pemberlakuan cuti profesi bagi Konsultan Pajak, sebagaimana telah diterapkan pada profesi keuangan lainnya seperti akuntan, penilai publik, dan aktuaris,” kata Vaudy, Rabu (26/3/2025).

Menurut Vaudy usulan ini dinilai penting untuk memberikan keringanan administratif kepada Konsultan Pajak yang berhalangan tidak tetap, agar mereka tidak terbebani oleh kewajiban seperti laporan tahunan dan program Pengembangan Profesionalisme Lanjutan (PPL) serta tidak berbentur kepentingan dengan jabatan publik yang diembannya. Alasan lain perlunya cuti bagi konsultan pajak adalah bilamana seorang konsultan pajak mengalami sakit yang berkepanjangan dan memerlukan istirahat dalam waktu yang panjang.

Dalam pembahasan mengenai kuasa wajib pajak, IKPI menyoroti perlunya penambahan gelar atau sebutan khusus bagi praktisi yang merupakan Konsultan Pajak berizin. Hal ini bertujuan untuk membedakan mereka dengan kuasa non Konsultan Pajak. Hal ini juga merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) IKPI yang dipimpin oleh Pino Siddharta.

Ia menekankan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak agar terjadi “equal playing field”, mengingat kuasa yang merupakan Konsultan Pajak memiliki kewajiban administratif yang diawasi oleh P2PK, sedangkan kuasa non Konsultan Pajak tidak memiliki kewajiban serupa. Hal ini juga merupakan suara IKPI yang pernah disampaikan oleh beberapa Ketua Umum IKPI sebelumnya. Atas hal ini IKPI tetap konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan kompetensi dalam praktik kuasa wajib pajak.

Terkait penyelenggaraan USKP, IKPI menyampaikan masukan agar jumlah kuota peserta ujian di Jabodetabek ditambah. Vaudy menyoroti bahwa meskipun kebijakan peniadaan biaya ujian mencerminkan komitmen negara hadir untuk rakyat, kebijakan tersebut justru menimbulkan keterbatasan jumlah peserta ujian, terutama di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, banyak peserta ujian terpaksa mengikuti USKP di luar kota bahkan luar provinsi, yang menyebabkan mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk akomodasi yang jauh lebih besar dibanding biaya ujian saat masih berbayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, IKPI mendukung penerapan pungutan berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membiayai penyelenggaraan USKP, seperti penyediaan tempat dan konsumsi bagi peserta.

Vaudy mengatakan, bahwa IKPI siap berkoordinasi dengan anggota untuk mendukung pelaksanaan USKP yang lebih baik. “P2PK menyatakan menerima seluruh masukan dari IKPI dan berencana membahas lebih lanjut bersama Sekretaris Jenderal untuk menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI: Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Kepala Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen IT Hendrik Saputra, serta Direktur Eksekutif Asih Arianto.

Sementara dari pihak P2PK hadir Kepala P2PK Erawati, Kepala Bidang PKPAPKL, Kepala Bidang PPAPKL, dan tim P2PK. (bl)

PP IKPI Dorong Cabang-Cabang Akhiri Pojok Pajak dengan Talk Show Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pemgurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mendorong semua cabang IKPI di berbagai daerah yang melaksanakan program “Pojok Pajak” untuk bisa menghadirkan sesi talkshow pada akhir rangkaian kegiatannya. Hal itu akan menjadi penutup rangkaian kegiatan pro bono yang sangat bermanfaat bagi para wajib pajak, orang pribadi (OP) dan UMKM.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa talkshow memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif.

“Agar diharapkan semua cabang-cabang yang melakukan Pojok Pajak agar diisi juga dengan talkshow,” ujar Nuryadin, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, sesi talkshow ini berfungsi sebagai wadah untuk memberikan penjelasan, sosialisasi, dan menyampaikan informasi penting terkait perpajakan kepada masyarakat.

“Supaya dengan talkshow itu, penjelasan-penjelasan kemudian sosialisasi itu dapat tersampaikan ke masyarakat,” tambahnya.

Nuryadin menegaskan bahwa talkshow dapat menjadi penutup yang efektif dalam kegiatan Pojok Pajak, karena mampu merangkum poin-poin penting yang diharapkan dipahami oleh masyarakat. “Intinya itu,” ujarnya.

Sekadar informasi, Program Pojok Pajak sendiri merupakan inisiatif PP IKPI yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan perpajakan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

“Semua itu kami lakukan secara pro bono (gratis),” katanya. (bl)

Menanti terbitnya PP terkait Tarif Pajak UMKM

Saat ini wajib pajak menanti nanti terbitkan aturan tentang perpanjangan waktu penggunaan Tarif Pajak untuk Wajib Pajak UMKM. Sebelum itu kita refresh kembali apa itu PP 55 Tahun 2022.

Apa itu PP 55 Tahun 2022?

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan peraturan terkait perubahan peraturan pajak yang mengatur Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%. Perubahan tersebut dilakukan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan terutama Pajak penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Badan, termasuk perubahan dalam tarif PPh Final. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif PPh Final adalah 0,5%. Namun, dengan adanya revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan dalam hal tarif serta pengaturan lainnya terkait PPh Final.

Perubahan lainnya yakni adanya Insentif Pajak bagi wajib pajak UMKM dimana untuk Peredaran usaha dibawah 500 jt pertama dikenakan pajak dengan tarif 0%. Sehingga dengan demikian perhitungan seperti dalam contoh dibawah ini:

Melihat tabel diatas Pajak Penghasilan Final 2024 Tn. A sebesar Rp. 9.500.000,00

Revisi yang dilakukan dalam peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ekstensifikasi sistem perpajakan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat berbagai perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengaturan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final dengan tarif 0,5% disamping itu menjaring wajib pajak-wajib pajak baru.

Bagaimana Jika Tarif UMKM ini tidak diperpanjang?

Sebagai wajib pajak tentu mengharapkan Tarif UMKM diperpanjang namun jika tidak diperpanjang tentu wajib pajak harus memikirkan ulang tax planning kedepan. Langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dimana harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah awal tahun pajak ; 31 Maret 2025.

Norma penghitungan adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Hal ini sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Adapun persentase tersebut dikenakan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak.

Norma ini dapat digunakan oleh WP OP dengan catatan apabila WP OP tersebut tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan atau apabila dalam satu tahun penghasilan bruto mereka kurang dari Rp4,8 miliar. Kemudian, bagaimana jika wajib pajak lupa mengajukan pemberitahuan penggunaan norma? Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PER-17/PJ/2015, wajib pajak tersebut akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan jika tidak menyampaikan pemberitahuan norma.

Sehingga Pajak Terhutang Tn. A tahun 2025 sebagai berikut:

Dalam hal ini wajib pajak orang pribadi berada dalam dilema, jika memberitahukan menggunakan NPPN maka Pajaknya akan sangat besar sekali tp jika tidak mengajukan NPPN akan dianggap memilih pembukuan terlebih aturan perpanjangan yang dijanjikan tidak kunjung terbit.

Menggunakan pembukuan juga tentu perhitungan pajaknya dapat lebih kecil dibandingkan dengan menggunakan NPPN namun wajib pajak orang pribadi pada umumnya tidak familiar dengan Pembukuan. Tapi ini bisa jadi titik balik untuk wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan pajaknya menjadi lebih rapi.

Dari ulasan diatas penulis mencoba mengilustrasikan perbandingan penggunakaan antara tarif UMKM dan NPPN serta Pembukuan. Selanjutnya penulis mengembalikan semuanya kepada wajib pajak mana yang akan di jalankan

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Serahkan Bantuan untuk TPA Tanwirul Quluub

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Departemen Sosial Keagamaan dan Olahraga (SKO) telah melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan sejumlah bantuan kepada TPA Tanwirul Quluub di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Departemen SKO IKPI Rusmadi.

“TPA Tanwirul Quluub memiliki 90 siswa. Makanya jumlah tas yang kami berikan disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut,” ujar Rusmadi.

Bantuan yang diserahkan meliputi:
• 90 pcs tas warna coklat
• 2 pcs papan tulis warna putih dan hitam
• 2 pcs papan pengumuman
• 6 ikat kertas folio

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

Rusmadi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh Ustaz Hidayat selaku perwakilan dari TPA Tanwirul Quluub. “Sebelumnya, kami sudah memberikan daftar barang yang tersedia yang dapat kami berikan kepada mereka,” tambahnya.

(Foto: DOK. Sekretariat Pusat IKPI/Luthfi Arkan)

“Harapan kami, barang-barang tersebut dapat digunakan dalam proses belajar dan mengajar di TPA tersebut. Selain itu, ruangan di Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta, yang sebelumnya digunakan untuk menumpuk barang-barang tersebut kini dapat digunakan secara optimal sebagai ruang kerja,” kata Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian IKPI terhadap dunia pendidikan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para siswa di TPA Tanwirul Quluub. (bl)

Seminar Pajak Kolaborasi IKPI dan OCBC Dihadiri hampir 1.100 Peserta dari Indonesia dan Manca Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.

Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.

Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.

Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.

Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.

Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)

Seminar Penyusunan Kertas Kerja Tax Compliance Dihadiri 785 Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Eduardus Rindorindo, menegaskan pentingnya penyusunan kertas kerja konsultan pajak sebagai dasar acuan dan pertanggungjawaban dalam memberikan jasa pelayanan perpajakan kepada klien-kliennya. Karena kertas kerja adalah salah satu komponen utama yang harus ada (tersedia) sebagai pegangan konsultan pajak untuk memastikan pelayanan jasa perpajakan yang diberikan kepada klien dalam pemenuhan kewajiban pajaknya mempunyai dasar yang otentik yaitu data dan informasi yang benar, lengkap dan jelas dari klien.

Demikian dikatakan Donny usai membuka kegiatan seminar “Panduan Menyusun Kertas Kerja Kosultan Pajak dalam Rangka Pemberian Jasa Perpajakan” yang digelar secara Hybrid di kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/3/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Komponen yang paling penting dalam menyusun kertas kerja tax compliance adalah data dan informasi dari klien,” ujar Donny.

Terkait penyusunan dokumentasi yang efektif untuk mendukung posisi perpajakan klien saat menghadapi pemeriksaan pajak, Donny menjelaskan pentingnya pelaksanaan tax due diligence. “Penyusunan kerta kerja dan dokumentasi yang lengkap tentunya juga sangat diperlukan saat melakukan tax due diligence untuk mengukur tingkat kepatuhan pajak Wajib Pajak (klien) agar bisa dilakukan langkah-langkah korektif sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurutnya, langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi koreksi yang dapat menyebabkan utang pajak dan penalti yang signifikan.

Lebih lanjut, Donny memaparkan perbedaan kertas kerja konsultan pajak berdasarkan layanannya. Kertas kerja konsultan pajak pada dasarnya berfungsi sebagai data otentik dari klien yang menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak.

“Kertas kerja ini memiliki peran penting dalam layanan perencanaan pajak, kepatuhan pajak, dan pemeriksaan pajak,” katanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam menjamin standar profesional dan etika yang berlaku, Donny menekankan bahwa kertas kerja harus disusun dengan tanggung jawab penuh. “Kertas kerja konsultan pajak harus memenuhi standar profesional untuk mempermudah penghitungan pajak klien yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang data tersebut otentik, benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama yang kerap dihadapi konsultan pajak dalam menyusun kertas kerja adalah data yang tidak lengkap dan sulit dijustifikasi. Donny menyarankan agar konsultan pajak meminta klien melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

“Jika klien tidak dapat melengkapinya, konsultan pajak harus membuat disclaimer,” tambahnya.

Untuk memastikan keakuratan data dan rekomendasi yang diberikan, Donny menegaskan bahwa proses review dan evaluasi kertas kerja sangat bergantung pada kelengkapan data yang disediakan klien. “Semakin lengkap data yang diberikan, semakin akurat kertas kerja yang disusun,” ujarnya.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 785 peserta yang hadir secara online dan 31 peserta yang mengikuti secara langsung dari total 1.077 peserta yang mendaftar.

Donny menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu program kerja Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota sesuai arahan dari Ketua Umum.

“Selanjutnya nanti akan ada tindak lanjut program kerja lainnya sesuai misi dan visi dari Ketua Umum dan Kepengurusan Periode 2024-2029 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota perkumpulan IKPI,” tutup Donny. (bl)

IKPI Sumbagteng Jadikan Ramadan Momentum Pererat Kerja Sama dengan DJP Riau Layani Wajib Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Lilisen, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara buka puasa bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.

“Saya sebagai Ketua Pengda, sangat mengapresiasi atas acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Cabang Pekanbaru dengan mengundang pihak Kanwil DJP Riau,” ujar Lilisen, Senin (17/3/2025).

Lilisen berharap acara tersebut dapat menjadi momentum yang baik bagi para konsultan pajak dan pihak Kanwil DJP untuk saling membantu dan bekerja sama dalam melayani kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan.

“Besar harapan saya pada acara buka bersama ini, IKPI dan DJP dapat saling membantu dan memberikan kontribusi dalam menjalankan kebutuhan masyarakat di bidang perpajakan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh anggota IKPI dan tamu yang hadir. “Kami selaku Pengurus Daerah Sumbagteng mengucapkan selamat berpuasa kepada Bapak/Ibu yang menjalankan ibadah puasa. Semoga selalu diberikan kesehatan dan dikuatkan sampai di hari kemenangan,” ujarnya.

Menurut Lilisen, acara buka puasa bersama tersebut terasa istimewa karena menjadi momen untuk berkumpul kembali di bulan Ramadan yang penuh berkah. “Tentu saja acara ini sangat spesial, karena kita bisa berkumpul kembali bersama-sama di bulan yang penuh berkah ini. Harapan saya agar kita dapat mempererat tali silaturahmi antara konsultan pajak dan DJP,” katanya.

Lilisen menambahkan bahwa acara tersebut merupakan momentum yang tepat untuk membangun dan mempererat ikatan persaudaraan yang telah terjalin antara kedua pihak. “Seperti yang kita ketahui, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari DJP, di antaranya:

• Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardianto Basuki, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Madya Pekanbaru, Wahyu Winardi, yang diwakilkan.

• Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Senapelan, Tunas Hariyulianto, yang hadir secara langsung.

• Kepala KPP Pratama Bangkinang, Ghulam Ahmad Syafaqi, yang turut hadir secara langsung.

Sekadar informasi, acara tersebut berlangsung di Hotel Premiere, Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, dengan dua agenda utama, yakni:

• Pertemuan Anggota IKPI Cabang Pekanbaru pada pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB.

• Acara Buka Puasa Bersama yang dimulai pukul 17.30 WIB hingga selesai.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bidang perpajakan. (bl)

 

id_ID