IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak Pemohon mengusulkan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk perlindungan hukum.
Auditor forensik bidang perpajakan Jony menyampaikan bahwa perekaman percakapan justru dapat membantu pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan internal apabila terjadi dugaan tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.
“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari Wajib Pajak itu sendiri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Ia menilai menempatkan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data miliknya sendiri merupakan kekeliruan logika hukum.
Jony juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan aktivitasnya, termasuk secara audio visual, saat berada di kantor pajak. Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki alat bukti yang setara apabila terjadi sengketa atau dugaan mal-administrasi.
“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 34 UU KUP semestinya ditafsirkan untuk melindungi kerahasiaan substansi data seperti omzet atau laporan keuangan, bukan untuk menutup perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik. Jony juga menilai penggunaan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pelarangan perekaman tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik.
Sementara itu, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa norma yang diuji justru bertujuan melindungi Wajib Pajak. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, hingga kondisi finansial Wajib Pajak merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Nasir, pengaturan tersebut berimplikasi pada sistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong keterbukaan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara benar dan lengkap.
Ia juga menjelaskan bahwa perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan pajak telah diatur melalui peraturan teknis pemerintah. Salah satunya mengatur bahwa pertemuan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar.
Karena itu, DPR menilai perekaman merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, Nasir menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak secara langsung mengatur larangan atau kewajiban perekaman oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. (alf)


