IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk memperjuangkan hak para anggotanya agar tetap dapat beracara di lingkungan Pengadilan Pajak selama masa transisi pengalihan kewenangan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam audiensi strategis antara jajaran Pengurus Pusat IKPI dan MA di Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan masukan terkait pengaturan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan sepenuhnya ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam pertemuan ini, delegasi IKPI diterima langsung oleh dua hakim yustisial dari Direktorat Jenderal Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dr. Ayi Solehudin, S.H., M.H. dan Agus Abdur Rahman, S.H., M.H.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa masa transisi tidak boleh mengurangi hak konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam proses sengketa.
“IKPI hadir untuk memastikan bahwa hak anggota kami untuk beracara di Pengadilan Pajak tetap terjamin. Perubahan tata kelola tidak boleh mematikan peran konsultan pajak yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak memperjuangkan keadilan,” ujar Vaudy.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki kompetensi profesional yang telah terbukti melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, serta pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan kepentingan wajib pajak, karena keberadaan konsultan pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga demi menjaga kualitas proses peradilan pajak yang akuntabel dan berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menambahkan bahwa keberlanjutan hak beracara anggota bukan hanya soal status profesi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ribuan wajib pajak yang selama ini dilayani oleh konsultan pajak.
“Kami menerima banyak masukan dari anggota di seluruh Indonesia. Mereka khawatir tidak dapat mendampingi wajib pajak jika aturan baru tidak mengakomodasi keberadaan konsultan pajak. Ini bukan hanya soal profesi, tetapi soal kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Robert.
Ia menekankan bahwa IKPI siap berkolaborasi dengan MA untuk menyusun standar dan mekanisme yang diperlukan agar kualitas dan etika profesi tetap terjaga.
“Departemen Keanggotaan dan Etik mendukung penuh setiap upaya harmonisasi aturan. Kami siap memastikan bahwa anggota IKPI tetap memenuhi standar etik dan kompetensi yang dibutuhkan oleh MA,” tegasnya.
IKPI menilai konsistensi pengaturan kuasa hukum selama masa transisi sangat penting agar proses sengketa pajak yang sedang berjalan tidak terdampak dan wajib pajak tetap mendapatkan pendampingan yang layak.
Audiensi di Sekretariat MA ini menjadi langkah awal dari rangkaian dialog IKPI dengan Mahkamah Agung. Organisasi konsultan pajak terbesar di Indonesia itu berharap masukan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan pengaturan baru kuasa hukum di Pengadilan Pajak. (bl)







