Kembali Targetkan Rekor MURI, IKPI Siapkan Aksi Donor Darah Terbesar di HUT ke-61

IKPI, Bali: Dalam sambutannya pada Rakorda IKPI Pengda Bali Nusra, Kamis (12/2/2026), Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk kembali memecahkan rekor nasional dalam aksi donor darah pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, 27 Agustus 2026 mendatang.

Ia mengingatkan bahwa pada HUT ke-60 tahun lalu, IKPI berhasil mencatatkan rekor di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara donor darah dengan peserta terbanyak, dengan jumlah lebih dari 6.000 pendonor yang terlibat secara nasional (data panitia pusat HUT ke-60).

“Tahun lalu kita sudah mencatat rekor. Tahun ini kita ingin melampaui capaian tersebut. Kita ingin lebih rapi, lebih masif, dan lebih terkoordinasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, aksi donor darah bukan sekadar simbol perayaan ulang tahun, melainkan wujud nyata kepedulian sosial profesi konsultan pajak kepada masyarakat. Ia meminta dukungan penuh pengurus daerah dan cabang untuk memobilisasi partisipasi anggota serta jejaring masing-masing.

Selain donor darah, rangkaian HUT ke-61 juga akan diisi lomba logo, lomba cerdas cermat, lomba esai, hingga half marathon dan fun run yang terbuka bagi masyarakat umum. Konsep ini sengaja dirancang untuk memperluas keterlibatan publik.

Vaudy menilai, keberhasilan memecahkan rekor MURI sebelumnya membuktikan soliditas organisasi di seluruh Indonesia. Karena itu, ia optimistis target baru bisa tercapai dengan koordinasi yang lebih matang.

“Kalau tahun lalu kita bisa, tahun ini harus lebih baik. Ini soal semangat kolektif kita,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa partisipasi aktif daerah akan menjadi kunci keberhasilan, mengingat skala kegiatan dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai cabang. (bl)

Vaudy Starworld Beri Arahan Tegas kepada Anggota IKPI untuk Perkuat Peran Profesi dan Konsistensi Edukasi

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi, Kamis (12/2/2026) menjadi momentum konsolidasi organisasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota terkait penguatan peran profesi konsultan pajak ke depan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berkutat pada teknis perpajakan tetapi harus menjadi rujukan utama Wajib Pajak dalam memahami dinamika regulasi yang terus berubah.

“Profesi ini harus hadir dengan kompetensi, integritas, dan kepastian sikap. Kita tidak boleh gamang ketika regulasi berubah atau ketika kebijakan belum jelas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam edukasi perpajakan, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan yang menjadi agenda rutin organisasi setiap tahun. Menurutnya, edukasi tidak boleh berhenti pada satu momentum, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis.

Untuk itu, pada tahun 2026, kegiatan edukasi akan kembali digelar secara nasional dengan format fleksibel baik full online, offline, maupun hybrid yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing cabang.

Vaudy mengingatkan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan massal, pembekalan kepada anggota melalui Training of Trainers (TOT) menjadi hal krusial agar materi yang disampaikan seragam dan terstandar. TOT tersebut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

“Jangan sampai anggota menyampaikan materi yang berbeda-beda. Kita harus satu suara, satu standar, dan berbasis regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengajak anggota untuk lebih aktif mengambil peran dalam pendampingan UMKM, namun tetap menjaga profesionalisme dengan sistem yang terstruktur dan terukur.

Menurut Vaudy, tantangan ke depan bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi juga bagaimana profesi konsultan pajak mampu menjaga kepercayaan publik. Ia menekankan pentingnya soliditas internal organisasi dan komunikasi yang baik antaranggota.

Seminar PPL IKPI Kota Bekasi pun menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan arah organisasi, di mana Ketua Umum secara tegas mengingatkan bahwa IKPI harus tetap relevan, responsif, dan profesional dalam setiap dinamika perpajakan nasional. (bl)

IKPI Perkuat Sosialisasi SPT Tahunan di Seluruh Indonesia, Vaudy Starworld: Kami Konsisten Dukung Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasinya secara konsisten mengambil peran aktif dalam membantu pemerintah meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak dan mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut Vaudy, kontribusi pajak yang menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk asosiasi profesi. IKPI, kata dia, tidak hanya berperan sebagai organisasi keanggotaan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk edukasi dan pendampingan wajib pajak.

“Peningkatan kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi dan pengawasan. Edukasi yang berkelanjutan adalah kunci. Di sinilah IKPI mengambil peran,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Vaudy menjelaskan, setiap tahun menjelang masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh cabang IKPI di berbagai daerah secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis. Materi yang diberikan mencakup pengisian SPT Orang Pribadi, SPT Badan, hingga pemahaman kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan secara daring melalui webinar nasional, tetapi juga luring di kota-kota besar maupun daerah. Menurutnya, pendekatan tatap muka tetap relevan, khususnya bagi pelaku UMKM yang membutuhkan penjelasan langsung terkait pengisian SPT, pelaporan harta dan utang, hingga rekonsiliasi data.

“Di banyak cabang, anggota kami turun langsung memberikan edukasi kepada pelaku UMKM, komunitas usaha, hingga asosiasi lokal. Ini dilakukan rutin setiap tahun,” jelasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir menjelang batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, IKPI telah menggelar beberapa kali sosialisasi daring berskala nasional. Peserta dalam rangkaian webinar tersebut mencapai sekitar 3.000 orang per kegiatan, terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI dari seluruh Indonesia.

Selain kegiatan mandiri, IKPI juga menggandeng sektor perbankan untuk memperluas jangkauan edukasi. Sosialisasi pelaporan SPT telah dikolaborasikan dengan Bank Mega dan OCBC NISP, dengan menyasar nasabah prioritas, pengusaha, serta pelaku usaha kecil dan menengah.

Kolaborasi tersebut, menurut Vaudy, menjadi langkah strategis karena perbankan memiliki basis nasabah yang luas dan sebagian besar merupakan wajib pajak aktif. Melalui forum edukasi bersama, peserta dapat langsung berdiskusi mengenai kewajiban pelaporan SPT, implikasi pajak atas transaksi usaha, serta pentingnya kepatuhan dalam menjaga reputasi bisnis.

Ia menegaskan bahwa IKPI melihat kepatuhan pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Ketika pemahaman meningkat, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela,” tegas Vaudy.

Ke depan, IKPI berkomitmen memperluas program sosialisasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk penguatan kapasitas anggota agar mampu menjadi agen edukasi di daerah masing-masing. Dengan jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Vaudy optimistis kontribusi IKPI dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak akan semakin signifikan.

“Kami tidak hanya hadir menjelang batas pelaporan. Edukasi pajak adalah agenda berkelanjutan. IKPI akan terus konsisten mendukung pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkasnya.(bl)

IKPI Dukung Langkah Dirjen Pajak Buka Peluang Magang Mahasiswa Perpajakan, Vaudy Starworld: Kami Sudah Melakukannya

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang membuka peluang magang bagi mahasiswa perpajakan dan Relawan Pajak Renjani di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Vaudy, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) perpajakan nasional. Ia menilai, mahasiswa tidak cukup hanya dibekali teori di ruang kelas, tetapi juga harus memahami praktik riil administrasi perpajakan, dinamika regulasi, serta tantangan kepatuhan wajib pajak di lapangan.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah Dirjen Pajak. Bahkan, IKPI sudah melaksanakan program magang mahasiswa perpajakan sejak beberapa tahun terakhir melalui kantor-kantor anggota kami di seluruh Indonesia,” ujarnya di sela Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 oleh Dirjen Pajak di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026).

Vaudy menjelaskan, anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah secara rutin menerima mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi. Langkah ini memberikan pengalaman dan nilai tambah signifikan karena mahasiswa belajar menghadapi kasus nyata dengan kompleksitas yang beragam, sehingga dapat memahami bagaimana regulasi diterapkan dalam praktik, sekaligus belajar etika profesi dan tanggung jawab sebagai calon konsultan pajak.

“Belajar dari praktik langsung akan membentuk kesiapan mental dan profesionalisme. Dunia kerja membutuhkan lulusan yang siap pakai, bukan hanya siap ujian,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, IKPI ke depan akan memperkuat kerja sama formal dengan berbagai perguruan tinggi untuk menghadirkan program magang yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan kurikulum akademik. Skema tersebut diharapkan memungkinkan konversi kegiatan magang menjadi satuan kredit semester (SKS), sehingga mahasiswa mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman praktiknya.

Selain itu, IKPI juga membuka peluang kolaborasi dalam bentuk kuliah tamu, pelatihan teknis, hingga pembinaan karier bagi mahasiswa yang berminat berkarier di bidang perpajakan. Menurut Vaudy, sinergi antara otoritas pajak, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi akan menciptakan ekosistem pembelajaran yang komprehensif.

Ia menilai, pembukaan peluang magang oleh DJP semakin memperkaya ruang pembelajaran bagi mahasiswa, karena mereka dapat memahami sisi kebijakan dan administrasi di otoritas pajak sekaligus praktik implementasi di kantor konsultan.

“Kalau ekosistem ini terbangun dengan baik, kita tidak hanya mencetak lulusan perpajakan, tetapi juga kader profesional yang berintegritas dan siap menjaga sistem fiskal nasional,” katanya.

Vaudy menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM perpajakan merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Dengan semakin banyak mahasiswa terlibat dalam praktik langsung dan pembinaan profesi sejak dini, ia optimistis kualitas kepatuhan dan profesionalisme di sektor perpajakan Indonesia akan terus meningkat.(bl)

IKPI Proses Usulan Pembentukan Cabang Papua, Nuryadin Rahman: Jalankan Amanat Pasal 17 ART

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa usulan pembentukan Cabang Papua saat ini sedang diproses sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 17.

Menurut Nuryadin, usulan pembentukan Cabang Papua diajukan oleh lima orang anggota tetap sebagai pengusul. “Jadi, kita menerima usulan dari lima orang anggota untuk membentuk Cabang Papua. Itu sudah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum diambil keputusan, Pengurus Pusat terlebih dahulu mengundang para pengusul melalui pertemuan daring (Zoom) untuk mendengarkan secara langsung latar belakang dan dasar pemikiran pembentukan cabang baru tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjalankan tata kelola yang baik.

“Langkah pertama, kita ajak Zoom para pengusul. Kita dengarkan apa dasar dan urgensi mereka membentuk Cabang Papua. Karena selama ini anggota di Papua masih tercatat sebagai bagian dari Cabang Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah mendengar paparan pengusul, Pengurus Pusat juga meminta pandangan dari IKPI Cabang Makassar yang saat ini menaungi anggota di Papua, serta IKPI Pengda Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua sebagai pengurus daerah. Ketua Cabang Makassar, Ezra, dan Ketua Pengda Sulamapua, Mustaqim, turut memberikan tanggapan dalam forum tersebut.

“Pengurus Cabang Makassar dan Pengda Sulamapua memberikan tanggapan yang sangat positif. Mereka mendukung pembentukan Cabang Papua, mengingat wilayahnya sangat luas dan jaraknya cukup jauh dari Makassar,” kata Nuryadin.

Secara geografis, lanjutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting. Dengan terbentuknya Cabang Papua yang rencananya akan berkedudukan di Jayapura, pelayanan organisasi kepada anggota maupun masyarakat di wilayah timur Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif. Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan Papua dapat membentuk pengurus daerah (Pengda) sendiri apabila jumlah anggota terus bertumbuh.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Pengurus Pusat masih harus menjalankan seluruh tahapan sesuai amanat Pasal 17 ART sebelum memutuskan dalam rapat pleno.

Ia menjelaskan, Pasal 17 ART mengatur secara tegas syarat pembentukan cabang, antara lain berkedudukan di tingkat kota/kabupaten serta diusulkan sekurang-kurangnya oleh lima orang anggota tetap di wilayah tersebut. Selain itu, sebelum keputusan diterbitkan, Pengurus Pusat wajib mendengar masukan dan tanggapan dari pengurus cabang dan pengurus daerah terkait.

“Inilah yang sedang kita jalankan. Jadi bukan sekadar menerima usulan lalu langsung memutuskan. Semua ada mekanismenya, ada tata caranya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut pemberitaan proses ini penting agar seluruh pengurus cabang dan pengurus daerah terbiasa dengan mekanisme pembentukan maupun pemekaran cabang. Ia menekankan bahwa setiap pembentukan cabang semata-mata bertujuan untuk pengembangan organisasi dan perluasan jangkauan pelayanan.

“Tujuan kita jelas, supaya IKPI lebih dikenal masyarakat. Di Papua saat ini belum ada cabang, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu IKPI. Padahal di beberapa daerah, asosiasi profesi lain sudah lebih dulu hadir,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Cabang Papua nantinya, IKPI diharapkan dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat. Menurut Nuryadin, keberadaan cabang di daerah akan mempermudah penyebaran informasi, pendampingan, serta peningkatan literasi pajak di wilayah tersebut.

“Kalau kita ingin masyarakat lebih memahami pajak dan lebih mudah mengakses pendampingan, maka organisasi juga harus hadir secara nyata di daerah. Itulah semangat pembentukan Cabang Papua ini,” pungkasnya. (bl)

Harta Orang Pribadi dengan Nominee Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa seluruh harta Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang ditempatkan atas nama pihak lain atau nominee, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal tersebut disampaikan dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa Coretax membawa pendekatan baru yang lebih transparan dalam pengungkapan aset. Ia menekankan bahwa prinsip pelaporan pajak menganut konsep beneficial ownership, yakni siapa yang secara nyata menguasai dan menikmati manfaat atas suatu harta, bukan semata-mata siapa yang tercantum secara administratif.

“Apabila suatu aset secara substansi dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, meskipun dicatat atas nama pihak lain atau nominee, maka tetap harus diungkapkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengisian SPT OP di Coretax, pengungkapan harta dilakukan secara lebih sistematis melalui Lampiran 1 (L-1). Pada lampiran tersebut, wajib pajak wajib mencantumkan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak, termasuk aset bergerak, tidak bergerak, serta aset lainnya yang berada dalam penguasaannya.

Berbeda dari sistem sebelumnya, Coretax kini mewajibkan pelaporan tidak hanya berdasarkan Nilai Perolehan, tetapi juga mencantumkan Nilai Saat Ini atau Nilai Pasar dari aset tersebut. Ketentuan ini, menurutnya, semakin mempersempit ruang bagi praktik penyembunyian kepemilikan melalui nominee.

“Dengan adanya kewajiban mencantumkan nilai pasar dan struktur lampiran yang lebih rinci, pengungkapan aset menjadi lebih substantif. Ini mendorong wajib pajak untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Agoestina juga mengingatkan bahwa penggunaan nominee sering kali dilakukan untuk alasan administratif, kemudahan transaksi, atau bahkan pengamanan aset. Namun dari perspektif perpajakan, substansi ekonomi tetap menjadi dasar penilaian. Apabila manfaat ekonominya berada pada wajib pajak, maka kewajiban pelaporannya tetap melekat.

Selain aspek pelaporan harta, ia juga memaparkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan data bukti potong yang ter-prepopulate secara otomatis dalam SPT Tahunan. Integrasi ini semakin memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan analytics.

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, tetapi transformasi menuju transparansi fiskal yang lebih komprehensif. Wajib pajak dituntut untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga jujur dalam mengungkapkan seluruh posisi keuangannya.

“Coretax memberikan kerangka yang lebih terbuka dan terstruktur. Dalam konteks nominee, pendekatannya jelas: selama harta itu secara substansi milik Anda, maka wajib dilaporkan,” pungkasnya. (bl)

Di PPL Kota Bekasi, Ketum IKPI Soroti Belum Terbitnya Perubahan Ketentuan UMKM

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang penyampaian sikap organisasi terhadap dinamika regulasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyoroti ketidakpastian perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan UMKM.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan regulasi.

“Perubahan ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir tahun 2024, bahkan kembali ditegaskan pada akhir 2025. Namun sampai hari ini belum juga terbit,” ujarnya, di lokasi acara, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan Wajib Pajak. UMKM yang berharap adanya perubahan kebijakan menjadi ragu dalam mengambil keputusan usaha maupun perpajakan.

Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI tidak tinggal diam. Organisasi bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian untuk meminta kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

Ia menilai, pengumuman kebijakan seharusnya dilakukan ketika regulasi sudah siap diterbitkan. “Lebih baik tidak diumumkan terlebih dahulu jika belum final, agar Wajib Pajak tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Konsultan pajak pun berada dalam posisi sulit ketika harus menjawab pertanyaan klien terkait kebijakan yang belum jelas arah dan waktunya.

Melalui forum PPL ini, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus menyuarakan aspirasi anggota dan Wajib Pajak, sekaligus menjaga profesionalisme dalam memberikan pendampingan berbasis regulasi yang berlaku saat ini.

Seminar di Cabang Kota Bekasi pun menjadi momentum bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM. (bl)

IKPI Sebut Coretax Satukan Pelaporan, Validasi, dan Analitik dalam Satu Sistem Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa implementasi Coretax bukan sekadar perubahan platform, melainkan transformasi menyeluruh proses bisnis pelaporan pajak. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk Transformasi Layanan SPT Tahunan melalui Coretax: Strategi Menuju Pelaporan yang Lebih Akurat dan Terintegrasi  , Agoestina menjelaskan bahwa Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP ke dalam satu portal terpadu, termasuk registrasi, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan berbasis analitik.

“Coretax mengubah pendekatan pelaporan dari sekadar input data menjadi sistem yang terkoneksi dengan manajemen risiko kepatuhan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi menggunakan e-Form DJP Online, tetapi beralih ke Coretax Administration System (CTAS). Perubahan ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada tata kelola internal perusahaan.

Agoestina menyoroti perubahan proses bisnis SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, di mana pengisian dimulai dari induk SPT dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan. Sistem juga telah menyiapkan lampiran default seperti L-2 (Daftar Kepemilikan) dan L-11B (Perhitungan Biaya Pinjaman) yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan PPh.

“Pendekatan ini mendorong konsistensi antara laporan keuangan komersial dan koreksi fiskal karena pengisian dilakukan langsung pada struktur yang terpetakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan fitur prefilling dan validasi otomatis yang memungkinkan sebagian data terisi otomatis (prepopulated) serta melalui proses validasi sebelum SPT dikirimkan. Dengan mekanisme ini, potensi kesalahan administrasi dapat ditekan sejak awal.

“Validasi sistem akan membantu wajib pajak mengidentifikasi inkonsistensi sebelum menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, integrasi data, analitik kepatuhan, dan manajemen risiko dalam Coretax menuntut dunia usaha membangun sistem internal yang lebih tertib dan terdokumentasi. Ia mengingatkan bahwa era pelaporan manual yang bersifat reaktif sudah tidak relevan lagi dalam sistem baru ini.

“Coretax menuntut kesiapan, bukan hanya teknis, tetapi juga mindset tata kelola yang akurat dan transparan,” tutupnya. (bl)

DI Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Vaudy Starworld Minta Pengda dan Pengcab Lebih Proaktif dan Solid

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya peran aktif pengurus daerah dan pengurus cabang dalam memperkuat organisasi, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengda Bali Nusra, melalui daring, Kamis (12/2/2026).

Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda formal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melainkan ruang strategis untuk evaluasi, konsolidasi, dan penyamaan visi organisasi. Ia menyebut, ketentuan minimal satu kali Rakorda dalam setahun harus dimaknai sebagai titik awal, bukan batas akhir.

“Kalau di AD/ART disebut minimal satu kali, artinya bisa lebih dari satu kali. Kita ingin peran pengurus daerah semakin optimal, bukan hanya sebatas SK,” ujarnya.

Menurutnya, dalam periode kepengurusan saat ini, pengurus daerah mulai menunjukkan peningkatan koordinasi dengan cabang-cabang. Hal tersebut dinilai sebagai kemajuan yang perlu dijaga dan ditingkatkan. Ia mendorong agar Rakorda dimanfaatkan untuk saling memberi masukan dan evaluasi secara terbuka demi kemajuan bersama.

Vaudy juga mengingatkan bahwa dinamika organisasi pasti menghadirkan tantangan. Namun, ia menegaskan optimisme sebagai karakter utama IKPI. “Tantangan pasti ada, tetapi IKPI pasti bisa. Itu bukan sekadar yel-yel, melainkan semangat kerja kita,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang di Bali Nusra untuk terus membuka ruang kolaborasi, termasuk melibatkan peserta non-anggota dalam berbagai kegiatan. Strategi tersebut dinilai efektif untuk memperkenalkan IKPI lebih luas kepada masyarakat.

Di akhir arahannya, Vaudy berharap seluruh jajaran di daerah dapat menjadi motor penggerak kegiatan yang berdampak nyata, baik bagi anggota maupun masyarakat. “Kita ingin IKPI semakin diterima publik. Itu dimulai dari kerja nyata di daerah,” pungkasnya. (bl)

Agus Ardika Tekankan Totalitas Pengurus di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026

IKPI, Denpasar: Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan pentingnya totalitas dan semangat pengabdian dalam sambutannya pada Rakorda 2026. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 di Four Star By Trans Hotel, Denpasar, Bali, Kamis (12/2/2026).

Agus menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pengurus Pengda Bali Nusra, Ketua Cabang Denpasar, Mataram, dan Buleleng beserta jajaran, serta panitia yang telah mempersiapkan kegiatan meskipun dengan waktu yang terbatas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

“Acara ini kita santai, jangan terlalu tegang. Rakorda memang forum koordinasi, tetapi juga ajang silaturahmi dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus bekerja tanpa digaji sehingga komitmen dan totalitas menjadi kunci utama dalam membesarkan organisasi. Menurutnya, pengabdian tersebut harus dibarengi dengan semangat untuk menunjukkan eksistensi IKPI di mata para mitra.

“Kita di sini mengabdi tanpa digaji. Kita harus punya totalitas, bagaimana menunjukkan IKPI ini organisasi yang besar dan profesi kita benar-benar dihargai,” tegas Agus.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Rakorda juga disebutnya sebagai ruang terbuka untuk kritik dan saran. Ia mengajak seluruh pengurus berani menyampaikan masukan konstruktif agar kegiatan IKPI semakin dikenal dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi anggota tetapi juga non-anggota.

Selain itu, Agus menekankan bahwa Rakorda bukan sekadar forum formal, melainkan momentum membangun persepsi baru bahwa IKPI Bali Nusra adalah organisasi yang solid, netral, dan profesional.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menutup sambutannya, Agus berharap Rakorda berjalan lancar dan menjadi pijakan awal penguatan peran organisasi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. “Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan semakin mengangkat martabat profesi konsultan pajak. Om Santi Santi Santi Om,” pungkasnya. (bl)

id_ID