Kuliah Umum di STIE PETRA BITUNG: IKPI Dorong Anak Muda Jadi Motor Integritas Fiskal Indonesia

IKPI, Manado: Safari akademik IKPI di Sulawesi Utara mencapai puncaknya saat Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan beberapa pengurus pusat memberikan kuliah umum di STIE Petra Bitung, Jumat (14/11/2025) disaksikan ratusan mahasiswa dari berbagai jurusan. Pada kesempatan ini, IKPI turut menandatangani MoU dengan STIE Petra Bitung serta Universitas Khairun Ternate.

Vaudy menyampaikan materi bertema pengenalan profesi konsultan pajak dan peran generasi muda dalam ekosistem perpajakan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini berada di tengah dinamika besar akibat modernisasi sistem, perubahan regulasi, serta meningkatnya tuntutan etika publik.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa konsultan pajak bukan lagi sekadar penyedia jasa pengisian SPT. Peran mereka melebar menjadi penasihat bisnis, penjaga kepastian hukum, dan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jasa. Menurutnya, ruang profesi ini akan semakin besar seiring kebutuhan kepastian aturan di tengah kompleksitas ekonomi.

(Foto: Istimewa)

Ia juga menyoroti pentingnya integritas sebagai komponen utama dunia perpajakan. Digitalisasi melalui Coretax memang mempermudah pengawasan, tetapi nilai kejujuran dan profesionalisme tetap menjadi faktor penentu keberhasilan ekosistem pajak jangka panjang. “Teknologi tidak bisa menggantikan karakter,” ujarnya.

Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi terbuka mengenai peluang karier konsultan pajak, tantangan etika, serta potensi peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM. Vaudy menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan tingginya minat generasi muda Bitung terhadap isu fiskal.

MoU yang ditandatangani membuka ruang kolaborasi dalam bentuk kuliah umum berkelanjutan, riset perpajakan, pendampingan UMKM, serta program sertifikasi profesi. Kerja sama ini diharapkan memperkuat kompetensi mahasiswa sekaligus menumbuhkan minat generasi muda menjadi bagian dari profesi fiskal.

Vaudy mengajak mahasiswa untuk mengambil bagian dalam upaya membangun ekosistem pajak modern yang transparan dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan SDM usia muda yang mampu memadukan kemampuan analitis, penguasaan teknologi, dan integritas tinggi untuk menjaga fondasi fiskal negara.

Vaudy menegaskan menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir di kampus-kampus seluruh Indonesia untuk memperkuat budaya sadar pajak dan membentuk generasi baru profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas. 

Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”

Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:

1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)

2. ⁠Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang

3. ⁠Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Kuliah Umum Polimdo: IKPI Tegaskan Coretax Akan Mengubah Cara Anak Muda Melihat Pajak

IKPI, Manado: Kunjungan IKPI berlanjut di Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pada Jumat (14/11/2025) dengan menghadirkan Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Dr Agustina Mappadang sebagai pembicara dalam kuliah umum yang dihadiri mahasiswa lintas jurusan. Dalam agenda tersebut, IKPI dan Polimdo juga menandatangani MoU penguatan pendidikan vokasi perpajakan.

Dalam paparannya, salah satu materi yang diberikan Agustina adalah perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan nasional yang kini memasuki fase penting melalui pembangunan Coretax Administration System. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan fondasi sistem perpajakan baru yang akan menggantikan platform lama yang telah digunakan selama lebih dari 20 tahun.

Ia memaparkan bahwa Coretax membawa tujuh perubahan besar, antara lain pendaftaran otomatis berbasis NIK, formulir SPT yang sudah terisi data transaksi, integrasi pembayaran, pengawasan otomatis menggunakan big data, serta peningkatan transparansi layanan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini akan memudahkan generasi muda sebagai wajib pajak baru.

(Foto: Istimewa)

Menurutnya, mahasiswa Polimdo berada dalam kelompok populasi yang paling diuntungkan oleh digitalisasi ini. Generasi digital membutuhkan sistem yang cepat, sederhana, dan minim interaksi tatap muka, sehingga transformasi administrasi pajak menjadi kunci meningkatkan kepatuhan di masa depan.

Menurutnya, kehadiran MoU membuka peluang pengembangan kelas industri, program magang di kantor konsultan pajak, riset digital taxation, serta pelatihan praktis terkait implementasi teknologi di bidang perpajakan. Polimdo menyambut baik kerja sama ini karena selaras dengan karakter pendidikan vokasi yang menekankan praktik dan kompetensi teknis.

Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi melalui pertanyaan seputar dampak Coretax terhadap profesi konsultan pajak, peluang karier baru seperti analis data perpajakan, hingga kesiapan perangkat hukum dalam mendukung digitalisasi fiskal nasional. Agustina menilai diskusi tersebut mencerminkan kesiapan mahasiswa menghadapi ekosistem pajak modern.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh menggeser nilai integritas sebagai fondasi profesi perpajakan. Teknologi, kata Agustina, hanya alat; sementara profesionalisme dan kode etik tetap menjadi pilar utama dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan negara.

Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen IKPI untuk mendukung perguruan tinggi vokasi dalam menyiapkan SDM perpajakan yang adaptif dan berdaya saing global, terutama dalam era digital yang menuntut kecepatan, akurasi, dan pemahaman data yang kuat. 

Sekadar informasi, kuliah umum ini langsung di isi pemateri berpengalaman dari IKPI yakni Ketua Umum, Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Dr. Agustina Mappadang dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen dengan topik “Membangun Ekosistem Perpajakan Berintegritas dan Digital Menuju Indonesia Emas 2045”

Adapun sub topik pada kuliah umum yakni:

1. Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Ketua Umum IKPI. (Vaudy Starworld)

2. ⁠Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif oleh Wakil Ketua Departemen. Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal: Dr. Agustina Mappadang

3. ⁠Pengenalan Profesi Konsultan Pajak oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung

5. Anggota Cabang Manado (bl)

Kuliau Umum di FEB Unsrat: Ketum IKPI Sebut Generasi Muda Penentu Masa Depan Pajak Indonesia

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam rangkaian kunjungan edukasi IKPI di Sulawesi Utara. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara IKPI dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat untuk memperkuat kolaborasi pengembangan akademik dan praktik perpajakan.

Di hadapan ratusan mahasiswa FEB Unsrat, Kamis (13/11/2025), Vaudy membuka kuliah umum dengan topik “Peranan Generasi Muda Dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045”. Ia menegaskan bahwa kualitas generasi muda akan menentukan perjalanan Indonesia menuju target negara maju 2045 sebagaimana visi dalam RPJPN. Ia menjelaskan bahwa transformasi ekonomi nasional tidak akan berjalan bila literasi pajak masih tertinggal dan partisipasi generasi muda dalam ekosistem fiskal masih rendah.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menyoroti tantangan struktural seperti tax ratio Indonesia yang belum bergerak signifikan dari angka sekitar 10 persen. Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm bahwa edukasi pajak harus diperluas hingga tingkat mahasiswa. “Tanpa peningkatan literasi di generasi muda, reformasi pajak hanya akan berjalan setengah hati,” tegasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, ia mendorong mahasiswa FEB Unsrat untuk mengambil peran sebagai agen literasi pajak dalam lingkungan sosial masing-masing. Ia menyebutkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis karena dekat dengan teknologi, cepat beradaptasi, serta kritis terhadap kebijakan publik.

Selain itu, Vaudy menjelaskan bahwa dunia perpajakan kini bergerak cepat karena digitalisasi. Layanan perpajakan modern, integrasi data, hingga otomatisasi administrasi membuat peran SDM di masa depan semakin menuntut kompetensi analitis dan etika profesional. Ia meminta mahasiswa mempersiapkan diri sejak awal agar tidak tertinggal.

Penandatanganan MoU antara IKPI dan FEB Unsrat menjadi langkah konkret penguatan kolaborasi akademik. Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kurikulum perpajakan, kelas praktisi, penelitian bersama, kegiatan pengabdian masyarakat, serta program inkubasi talenta perpajakan seperti Young Tax Ambassador.

Mahasiswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait peluang profesi konsultan pajak, dampak digitalisasi perpajakan terhadap lapangan kerja, serta tantangan administrasi fiskal di Indonesia. Antusiasme ini disambut positif oleh Vaudy yang menilai bahwa generasi muda Sulut memiliki potensi besar untuk mengisi kebutuhan SDM fiskal nasional.

IKPI berharap kunjungan ini menjadi titik awal penguatan kultur akademik perpajakan dan tumbuhnya kelompok muda yang peduli integritas fiskal Indonesia. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld,
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lllisen,
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang.

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI:

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti

  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Kepada Mahasiswa Unsrat Ketum IKPI Tegaskan Generasi Muda Harus Jadi Penggerak Pajak Menuju Indonesia Emas 2045

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, berbicara penuh semangat di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Ia menyatakan bangga berada di tengah generasi muda Sulawesi Utara, yang diyakininya akan menjadi penentu arah Indonesia menuju tahun emas 2045.

Dalam kunjungannya, IKPI melakukan penandatanganan MoU dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi Manado, sebuah langkah strategis yang disebut Vaudy bukan sekadar seremonial, tetapi kerja sama nyata untuk memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan bahwa agenda pertemuan itu bukan hanya membahas pajak, tetapi masa depan Indonesia. “Di balik setiap rupiah pajak yang dibayar dengan jujur, ada semangat kemandirian bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045, dengan visi negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Namun, mimpi itu tidak akan terwujud tanpa pondasi ekonomi yang kuat. 

“Pajak adalah urat nadi pembangunan. Jalan, sekolah, beasiswa, layanan kesehatan semuanya tumbuh dari pajak,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Meski begitu, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10–11% dari PDB, tertinggal dari negara-negara tetangga. Menurut Vaudy, hal itu terjadi karena ekosistem perpajakan belum sepenuhnya inklusif, digital, dan partisipatif. Ia menekankan bahwa perpajakan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi sebuah gotong royong modern yang melibatkan seluruh warga negara.

Dalam paparannya, Vaudy mengajak mahasiswa memahami ekosistem perpajakan yang terdiri dari fiskus, wajib pajak, profesional, akademisi, serta dukungan teknologi seperti Coretax, big data, dan integrasi NIK–NPWP.

Selain itu, ia juga kepada mahasiswa Unsrat untuk menjadi bagian dari Tax Generation atau generasi yang memahami, menaati, dan mengawal integritas pajak. “Tiga hal yang harus diingat,” katanya.

Pertama, negara kuat dimulai dari warga yang sadar pajak. Kedua, anak muda adalah penjaga keberlanjutan bangsa. Ketiga, kita tidak sedang memungut pajak kita sedang menanam harapan untuk Indonesia Emas.

(Foto: Istimewa)

Vaudy menegaskan, bangsa besar bukanlah bangsa yang hanya kaya sumber daya alam, tetapi bangsa yang warganya sadar akan tanggung jawab terhadap negara. 

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan tersebut:

  1. Ketua Umum, Vaudy Starworld, 
  2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Lilisen, 
  3. Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Agustina Mappadang. 

Hadir juga dari Pengda dan Pengcab IKPI: 

  1. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan PapuaYuli Rawun
  2. Wakil Ketua IKPI Pengurus Daerah wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, Noldy Keintjem
  3. Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Ferly Makisanti 
  4. Pengurus dan anggota Cabang Bitung (bl)

Kakanwil DJP Jakarta Utara Minta IKPI Harus Jadi Jembatan Kejujuran antara Wajib Pajak dan Fiskus

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda dan Pengcab se-DKI Jakarta berkunjung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, Rabu (12/11/2025) siang. Kunjungan diterima oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, bersama empat Kepala Bidang dan tim Humas Kanwil.

Dalam sambutannya, Wansepta Nirwanda yang akrab disapa Wanda menyatakan senang atas kunjungan jajaran pengurus Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI se-DKI Jakarta. Ia menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membangun jembatan komunikasi yang baik antara wajib pajak (WP) dan fiskus.

“Kami berharap IKPI bisa menjadi jembatan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela, bukan sekadar penyedia jasa pelaporan pajak. Konsultan pajak punya posisi penting untuk mengedukasi WP agar taat sekaligus jujur,” tegas Wanda.

Wanda mengingatkan agar seluruh WP terutama klien anggota IKPI segera mengaktifkan akun Coretax, mengingat sistem baru ini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital nasional. Ia menyoroti pula masih adanya kasus perbedaan antara laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan laporan keuangan yang disampaikan dalam SPT Tahunan.

“Hal seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kunci dari hubungan antara DJP dan WP adalah kejujuran. Jangan sampai laporan keuangan hanya indah di atas kertas, tapi tak mencerminkan kondisi sebenarnya,” pesannya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim selaku pimpinan rombongan saat itu menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Kanwil DJP Jakarta Utara. 

Dalam paparannya, Tan Alim menjelaskan struktur organisasi IKPI mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk jumlah anggota yang bernaung di bawah Pengda DKI. Ia juga menampilkan dokumentasi kegiatan Rakor Daerah (Rakorda) IKPI 2025 serta kunjungan ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

Kunjungan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB itu diakhiri dengan foto bersama antara jajaran DJP dan IKPI, menandai komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan integritas dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Adapun jajaran IKPI yang hadir antara lain:

Dari Pengda DKI Jakarta:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana (Humas)

• Kosasih (Humas)

• Onny Ritonga (PPL)

Dari Pengurus Cabang:

• Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat)

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Rian Sumarta (Jakarta Utara)

• Lisayanti Lie (Jakarta Utara)

• Hendi Bong (Jakarta Utara)

• Hanry Soegiharto (Jakarta Barat)

• Suly (Jakarta Barat)

• Santoso Kasoema (Jakarta Pusat)

• Rianto Abimail (Jakarta Pusat)

(bl)

Kakanwil DJP Jakarta Timur: IKPI Harus Jadi Penggerak Kepatuhan Pajak, Bukan Sekadar Konsultan!

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur Achmad Djamhari menegaskan bahwa konsultan pajak harus berperan aktif sebagai penggerak kepatuhan pajak, bukan hanya sekadar penyedia jasa perhitungan dan pelaporan pajak.

Hal itu disampaikan pak Achmad Djamhari saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Pengda dan Pengcab Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DKI Jakarta, di Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025) pagi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kabid P2 Humas Ismail, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Saefudin, sejumlah kepala seksi, serta para fungsional penyuluh dan pelaksana Kanwil Jakarta Timur.

“Konsultan pajak jangan hanya jadi perantara formalitas laporan. Jadilah penggerak kepatuhan pajak. Kalau ada kekurangan pembayaran dari wajib pajak, bantu mereka untuk melunasi tepat waktu. Jangan ada mark up omzet,” tegas Achmad Djamhari.

Ia juga menekankan pentingnya peran IKPI dalam mendukung program strategis DJP, terutama terkait aktivasi Coretax, sistem administrasi pajak terpadu yang akan menjadi tulang punggung pelayanan DJP di era digital.

“Kami butuh dukungan teman-teman IKPI untuk turun langsung ke masyarakat. Sosialisasikan dan bantu wajib pajak agar segera aktivasi Coretax. Targetnya, tahun ini semua wajib pajak sudah teraktivasi di sistem baru tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pak Achmad Djamhari juga mengajak IKPI memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendukung peningkatan penerimaan negara dan memberikan edukasi perpajakan yang konstruktif kepada wajib pajak.

Terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), pak Achmad Djamhari mengingatkan agar tidak dianggap sebagai ancaman.

“SP2DK jangan jadi momok. Datangi KPP, pahami permintaannya, dan bantu wajib pajak menindaklanjuti dengan baik,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengda IKPI Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tan Alim memperkenalkan struktur organisasi IKPI, mulai dari kepengurusan pusat hingga cabang-cabang di bawah naungan Pengda DKI. Ia juga menampilkan dokumentasi kegiatan Rakorda IKPI 2025 serta kunjungan silaturahmi ke sejumlah KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil Khusus.

“Kami berterima kasih atas sambutan hangat dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Harapan kami, sinergi ini terus terjaga dan makin solid demi kepatuhan dan penerimaan pajak yang lebih baik,” ujar Tan Alim.

Kegiatan silaturahmi yang berlangsung akrab dan penuh semangat ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur.

Hadir dalam kunjungan tersebut:

Dari Pengda IKPI DKI Jakarta:

• Tan Alim (Ketua)

• Hery Juwana (Humas)

• Reno Kentdrinan (Humas)

• Kosasih (Humas)

• Onny Ritonga (PPL)

Dari Pengurus Cabang IKPI:

• Agus Windu Atmojo (Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur)

• Franky Foreson (Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara)

• Sustiwi (Jakarta Timur)

• Tio Carlos (Jakarta Timur)

• Hanry Soegiharto (Jakarta Barat)

• Suly (Jakarta Barat)

• Tri Muryani (Jakarta Pusat)

• Tara Kartika (Jakarta Pusat)

IKPI Dorong “Reformasi Ekosistem Perpajakan”: Bahas Serentak UU Konsultan Pajak, Tax Amnesty, dan Badan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong dilaksanakannya “Reformasi Ekosistem Perpajakan” melalui pembahasan serentak tiga kebijakan strategis: Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, pembahasan tiga kebijakan ini sebagai satu paket akan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional secara menyeluruh dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan penerimaan negara.

“Pendekatan ini menempatkan reformasi pajak bukan hanya pada level administratif, tetapi pada tingkat ekosistem. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling menopang,” ujar Vaudy.

IKPI menilai, reformasi perpajakan di Indonesia selama ini masih bersifat parsial. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan modernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, namun pembenahan sisi profesi dan kelembagaan belum diintegrasikan secara menyeluruh. Akibatnya, upaya peningkatan tax ratio belum berjalan konsisten dan sering kali hanya berdampak sementara.

Lebih lanjut ia menyatakan, reformasi perpajakan ketiga yang diusulkan pada perubahan ekosistem perpajakan secara komprehensif, di mana sistem digitalisasi melalui Coretax, kelembagaan melalui hadirnya BPN, kewajiban dan kepatuhan perpajakan dengan Tax Amnesty, serta penguatan profesi dengan berlakunya UU Konsultan Pajak di Indonesia.

Vaudy menjelaskan, pembahasan UU Konsultan Pajak akan menjadi fondasi untuk memperkuat tata kelola profesi serta memastikan standar kompetensi yang seragam. Konsultan pajak diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana teknis, melainkan mitra strategis negara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, kebijakan Tax Amnesty perlu dirancang tidak sekadar sebagai program jangka pendek, tetapi sebagai mekanisme transisi menuju kepatuhan berkelanjutan dengan sistem pengawasan pasca-amnesti yang jelas. Adapun pembentukan Badan Penerimaan Negara dinilai penting untuk mewujudkan lembaga tunggal yang mengonsolidasikan seluruh penerimaan negara secara profesional dan berorientasi hasil.

“Selama ini penerimaan negara masih tersebar di berbagai direktorat, sehingga strategi pengelolaannya berjalan terpisah. Dengan BPN, Indonesia dapat memiliki mekanisme penerimaan yang terintegrasi dan akuntabel,” jelasnya.

Vaudy juga menyinggung pentingnya konsistensi arah reformasi. Sejak 2002, Indonesia telah melewati dua gelombang besar reformasi pajak: reformasi administrasi dan sistem informasi (2002–2016), serta reformasi regulasi dan basis data (2016–2024). Kini, menurutnya, saatnya memasuki gelombang ketiga: reformasi ekosistem dan tata kelola.

Dalam tahap ini, pajak harus dipandang sebagai kontrak sosial antara negara dan warga negara. Konsultan pajak berperan sebagai jembatan kepercayaan, pengampunan pajak menjadi sarana rekonsiliasi fiskal, dan BPN menjadi mesin kelembagaan modern yang menjamin keberlanjutan penerimaan negara.

IKPI meyakini bahwa “Reformasi Ekosistem Perpajakan” ini dapat meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik terhadap fiskus, dan membangun sistem kepatuhan sukarela berbasis profesionalisme. Selain itu, pendekatan ini juga diyakini akan memperluas basis pajak tanpa perlu menambah beban regulasi yang kompleks bagi wajib pajak.

Dalam jangka panjang, reformasi ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah memperoleh kepastian penerimaan, dunia usaha mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pengelolaan fiskal negara.

“Reformasi ekosistem perpajakan tidak hanya soal mengumpulkan pajak, tapi tentang membangun sistem kepercayaan yang berkelanjutan antara negara dan masyarakat,” tegas Vaudy.

IKPI berharap Komisi XI DPR dapat menempatkan usulan ini dalam agenda prioritas pembahasan legislasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi fiskal nasional, mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang, dan memperkuat posisi Indonesia menuju sistem penerimaan negara yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (bl)

Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra Siap Satukan Anggota Lewat Olahraga

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali-Nusra terus berinovasi dalam mempererat kebersamaan antaranggota. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui pembentukan Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra yang siap menjadi wadah silaturahmi sekaligus ajang menjaga kesehatan bersama.

Kegiatan perdana komunitas ini berlangsung meriah di Denpasar, Bali 9 November 2025. Meski sempat diguyur hujan, para anggota tetap antusias bermain tenis dan padel sambil menikmati suasana kebersamaan yang hangat. Tak hanya olahraga, panitia juga menyiapkan makanan sehat seperti rebusan jagung dan buah-buahan untuk menjaga energi para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)

Pengurus Bidang CSR, Olahraga, dan Keagamaan IKPI Bali-Nusra, Citra Wirya Astuti, mengatakan komunitas olahraga ini dibentuk untuk menyatukan anggota melalui aktivitas positif di luar ruang kerja.

“Komunitas Tenis dan Padel IKPI Bali-Nusra kami bentuk sebagai sarana mempererat tali persaudaraan antaranggota sekaligus mempromosikan gaya hidup sehat. Kami ingin olahraga menjadi bagian dari budaya organisasi,” ujar Citra, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, dukungan dan partisipasi anggota dalam kegiatan perdana ini menjadi bukti semangat kebersamaan yang kuat di lingkungan IKPI Bali-Nusra.

“Meski hujan, semangat para peserta luar biasa. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan acara ini,” lanjutnya.

Ke depan, Citra berharap komunitas tenis dan padel ini dapat rutin menggelar kegiatan bersama, baik dalam bentuk latihan maupun turnamen persahabatan antaranggota.

“Kami ingin kegiatan olahraga ini menjadi ajang memperkuat hubungan antaranggota, sekaligus tempat menyalurkan hobi dengan cara yang sehat dan menyenangkan,” tutupnya.

Melalui pembentukan komunitas ini, IKPI Bali-Nusra menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada pengembangan profesionalisme anggota, tetapi juga pada pembangunan kebersamaan dan keseimbangan hidup melalui olahraga. (bl)

IKPI Nilai Profesi Konsultan Pajak Rentan Tanpa Payung Hukum Setingkat Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Muhammad Soebakir, menegaskan pentingnya keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi konsultan pajak dan wajib pajak di Indonesia. Hal itu disampaikan Soebakir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, di ruang rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Soebakir, selama ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan melalui undang-undang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum serta membuat hak dan kewajiban konsultan pajak sering berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai tafsir.

“Kalau hanya diatur lewat PMK, posisi hukum konsultan pajak menjadi lemah. Hak dan kewajiban profesi bisa berubah sewaktu-waktu, dan interpretasinya bisa berbeda-beda,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi XI.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi konsultan pajak maupun wajib pajak yang menggunakan jasa mereka. Tanpa dasar hukum yang kuat, keduanya tidak memiliki kepastian dalam menjalankan hubungan profesional, terutama ketika terjadi sengketa perpajakan atau penegakan hukum.

Selain itu, Soebakir mengingatkan bahwa ketiadaan undang-undang menyebabkan kewenangan pengaturan organisasi profesi dan standar etik menjadi terbatas. Termasuk di dalamnya mekanisme pemberian sanksi, pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), serta sistem pengawasan mandiri yang belum berjalan efektif.

“Aturan yang hanya berbentuk PMK bisa berubah tanpa alasan yang jelas. Kadang kami sendiri tidak tahu kenapa berubah. Ini tentu mengurangi kredibilitas profesi di mata pihak eksternal seperti Pengadilan Pajak, aparat penegak hukum, maupun wajib pajak,” tegasnya.

Soebakir berharap DPR dan pemerintah dapat segera membahas dan menyusun RUU Konsultan Pajak untuk memberikan landasan hukum yang setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

“Profesi ini berperan besar dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Karena itu, sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan permanen,” pungkasnya. (bl)

Bawa Data Internasional, IKPI Yakinkan DPR: Negara dengan UU Konsultan Pajak Punya Tax Ratio Lebih Kuat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan pendekatan berbeda dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/11/2025). Alih-alih hanya menyoroti kondisi profesi dalam negeri, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memaparkan perbandingan internasional untuk menunjukkan bahwa kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak berkorelasi dengan penguatan tax ratio di berbagai negara maju.

Menurut Vaudy, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman merupakan contoh negara yang regulasi konsultan pajaknya diatur setingkat UU dan mampu menjaga rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto tetap tinggi dan stabil.

Contohnya:

• Jepang naik dari 25,3% (2000) menjadi 34,4% (2022),

• Korea Selatan naik dari 20,9% menjadi 28,9% (2023),

• Jerman bertahan di atas 36% selama dua dekade,

• Australia stabil di sekitar 29–30%.

“Data OECD menunjukkan efek nyata. Semakin profesional dan terstandar pendamping perpajakan, semakin patuh wajib pajak, semakin kuat basis penerimaan negara,” kata Vaudy.

“Tanpa UU, tidak ada standar kompetensi yang baku, tidak ada perlindungan bagi wajib pajak, dan tidak ada pengawasan profesi yang kredibel,” jelasnya.

Dalam materi kepada DPR, IKPI menunjukkan bahwa profesi lain telah memiliki payung hukum. Bahkan sektor jasa profesi lain seperti penilai publik, akuntan publik, dan akuntan sudah masuk struktur hukum nasional. Konsultan pajak justru tertinggal.

Tanpa UU:

• aturan dapat berubah sewaktu-waktu melalui PMK,

• konsultan pajak tidak memiliki perlindungan pidana atau perdata saat bekerja sesuai standar,

• wajib pajak tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat jika dirugikan penyedia jasa.

“Kami ingin negara hadir. Profesi ini strategis untuk penerimaan negara, maka pengaturannya juga harus setingkat Undang-Undang,” tegas Vaudy.

Dalam presentasinya, Vaudy menunjukkan data kontribusi perpajakan terhadap pendapatan negara. Tahun 2024, pajak menyumbang lebih dari 82% pendapatan negara. Dengan peran sebesar itu, setiap aktor dalam ekosistem perpajakan harus terstandarisasi dan diawasi.

Kehadiran Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025–2029 dinilai menjadi momentum pembenahan. Bahkan, RUU Pengampunan Pajak telah muncul di situs DPR.

“Kalau negara punya agenda besar penerimaan, maka profesi yang terlibat langsung dengan wajib pajak harus memiliki dasar hukum kuat,” ujar Vaudy.

IKPI Minta Dukungan

Vaudy menegaskan, IKPI tidak meminta pengesahan instan. Tahap awal yang mereka harapkan adalah dukungan DPR agar RUU Konsultan Pajak masuk dalam daftar Prolegnas 2025–2029.

Setelah itu, barulah pembahasan terbuka, konsultasi publik, dan dialog multipihak dapat berjalan.

“Kami siap duduk bersama pemerintah, akademisi, asosiasi, dan pelaku usaha untuk merumuskan regulasi yang proporsional,” ujarnya.

Dengan membawa data, contoh internasional, dan argumentasi hukum, IKPI berharap DPR melihat RUU Konsultan Pajak bukan sekadar kebutuhan profesi, tetapi bagian dari arsitektur penerimaan negara.

“Konsultan pajak bekerja untuk membantu wajib pajak dan mendukung penerimaan negara. Dengan Undang-Undang, kerja ini bisa berjalan lebih profesional dan akuntabel,” tutup Vaudy. (bl)

id_ID