Menkeu Terbitkan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Aturan itu telah resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini. Sebab, ada kriteria KSO yang harus memiliki NPWP dan menjadi wajib pajak badan.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Menurut Dwi, penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan untuk perlakuan perpajakan bagi Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif. Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum.

Aturan yang tersebar itu di antaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi,” kata Dwi.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi tiga kriteria: 1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa; 2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau 3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.

Dalam PMK 79/2024 juga diberikan contoh pelaksanaan perlakuan perpajakan KSO, berikut ini salah satunya:

1. Contoh KSO yang harus punya NPWP

Dalam rangka melakukan suatu pekerjaan konstruksi di Kata Mataram:

a. PT A yang bertempat kedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;

b. PT B yang bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo; dan

c. C Ltd. yang bertempat kedudukan di Singapura, membuat perjanjian kerja sama KSO.

Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa PT A ditunjuk untuk mewakili KSO (leadfirm) dan diatur bahwa penyerahan barang dan/atau jasa dari PT A, PT B, dan C Ltd. kepada Pelanggan dilakukan atas nama KSO.

Berdasarkan hal di atas, KSO A-B-C wajib:

a. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

b. melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ini, pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur.

2. PT M dan PT N membentuk KSO M-N yang bergerak di bidang perdagangan ritel pada bulan Januari 2025. KSO M-N telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada bulan Januari 2025.

Dalam kegiatan usaha KSO M-N, diketahui hal-hal sebagai berikut:

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT M memberikan kontribusi berupa kendaraan truk engkel untuk kendaraan operasional yang akan digunakan KSO M-N selama 4 (empat) tahun dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Truk engkel tersebut memiliki beban penyusutan secara fiskal untuk setiap tahun pajak sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

– Pada bulan Januari 2025, dalam perjanjian kerja sama KSO, PT N memberikan kontribusi berupa beberapa barang dagangan dengan nilai yang disepakati dalam perjanjian sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Barang dagangan yang dikontribusikan oleh PT N tersebut memiliki harga pokok penjualan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

– Pada tahun pajak 2025, tidak terdapat penjualan yang dilakukan KSO M-N.

– Pada tahun pajak 2026, diketahui bahwa KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). Salah satu penghasilan tersebut berasal dari penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh instansi pemerintah sebesar 1,5% x Rp 20.000.000.000,00 = Rp 300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah);

Selain itu, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N telah diketahui sebesar Rp 63.750.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas biaya berupa sewa ruko dari PT O sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), biaya sehubungan dengan kontribusi PT M berupa kendaraan truk engkel operasional, sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) (1/4 x Rp60.000.000.000,00); biaya sehubungan dengan kontribusi PT N berupa barang dagangan, sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah); dan biaya selain yang disebutkan di atas sebesar Rp 26.750.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan hal di atas, perlakuan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai

berikut.

1. Pada tahun pajak 2025:

Tidak terdapat penghasilan yang diakui KSO M-N; dan tidak terdapat penghasilan yang diakui PT M dan PT N terkait dengan kontribusi untuk KSO M-N.

2. Pada tahun pajak 2026:

KSO M-N memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

– Penghasilan bruto Rp 75.000.000.000,00

– Biaya 3M yang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO M-N:

a. Biaya sewa ruko Rp ( 10.000.000.000,00)

b. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT M Rp (15.000.000.000,00)

c. Biaya sehubungan dengan kontribusi PT N Rp (12.000.000.000,00)

d. Biaya 3M yang dikeluarkan dan

dibebankan sebagai biaya oleh

KSO M-N selain tersebut di atas Rp (26. 750.000.000,00)

– Dengan begitu, Penghasilan Kena Pajak nya senilai Rp 11.250.000.000,00

– Adapun Pajak Penghasilan KSO M-N (22%) adalah sebesar Rp 2.475.000.000,00, dengan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp (300.000.000,00), sehingga Pajak Penghasilan kurang bayar Rp 2.175.000.000,00

Penghasilan, biaya, Penghasilan Kena Pajak, dan Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan laporan fiskal KSO M-N, dibayar oleh KSO M-N dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan KSO M-N.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT M berupa penggunaan kendaraan truk engkel operasional dengan nilai se besar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT M yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT M. Penyusutan atas kendaraan truk engkel operasional sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) tetap dibebankan sebagai biaya oleh PT M.

Penghasilan sehubungan dengan kontribusi PT N berupa beberapa barang dagangan dengan nilai sebesar Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), merupakan objek Pajak Penghasilan bagi PT N yang harus dihitung dan dilaporkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang bagi PT N. Harga pokok penjualan barang dagangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh PT N.

Jika pada tahun pajak 2026, KSO M-N membagikan bagian laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, bagian laba tersebut bukan objek Pajak Penghasilan bagi PT M dan PT N.

IKPI Pengda Sumbagut dan USU Kolaborasi Gelar Peradilan Pajak Semu

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan wawasan dan kompetisi sumber daya manusia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumbagut bekerja sama dengan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar workshop bertajuk “Peradilan Pajak Semu” di Aula Serbaguna Fakultas Fisip USU. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota IKPI dan mahasiswa jurusan Administrasi Perpajakan mengenai proses beracara di Pengadilan Pajak.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut Koennady yang di wakili Pak Syaflul sebagai sekretaris mengatakan, workshop ini menyajikan tema studi kasus sengketa pajak “Transfer Pricing,” di mana peserta dapat memahami secara langsung bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan. Menurutnya, IKPI Sumbagut berperan aktif dalam memfasilitasi acara, sedangkan Fakultas Vokasi USU menyediakan lokasi pelaksanaan.

(Foto: IKPI Pengda Sumbagut)

“Peserta workshop menunjukkan antusiasme tinggi, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, dan menyampaikan apresiasi kepada Pengurus IKPI Sumbagut atas penyampaian materi yang menarik dan terjangkau. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu anggota IKPI dalam memenuhi kewajiban untuk mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pak Koennady menegaskan, kedepannya, IKPI berencana untuk terus berkolaborasi dengan universitas lainnya dalam mengedukasi mahasiswa tentang perpajakan dan hak serta kewajiban sebagai wajib pajak.

 

(Foto: IKPI Sumbagut)

Selain itu kata Koennady, IKPI berkomitmen untuk mengadakan persidangan semu serupa di masa mendatang dengan tema-tema terkini, guna memperkuat kompetensi konsultan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum pajak.

Melalui inisiatif ini, IKPI berperan sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan edukasi dan sosialisasi aturan perpajakan, sehingga diharapkan dapat mencerdaskan generasi muda dan masyarakat umum dalam memahami praktik perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris IKPI Pengda Sumbagut H Saflul dan Bendahara Mayawati, Leonard Tarigan. Selain itu, ada juga Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora dan sejumlah pengurus lainnya cabang lainnya. (bl)

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Tingkatkan Kepatuhan, Pembayaran Iuran dan Kepesertaan PPL jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan anggota terhadap kewajiban pemutakhiran status keanggotaan, pembayaran iuran, dan keikutsertaan dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea mengimbau kepada seluruh anggota untuk patuh kepada aturan organisasi yang berlaku.

Imbauan tersebut dikeluarkan Robert, mengingat berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Sekretariat Pusat IKPI, terdapat 609 anggota teridentifikasi masih berstatus Anggota Terbatas meskipun telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan.

“Kami meminta anggota tersebut untuk segera mengajukan perubahan status keanggotaan menjadi Anggota Tetap. Jika itu tidak dilakukan, maka dalam kurun waktu dua tahun mereka tidak dapat lagi mengurus izin Konsultan Pajak dan status keanggotaan IKPI secara otomatis akan gugur,” kata Robert di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Selain itu kata Robert, data menunjukkan ada 1.561 anggota yang belum menyelesaikan pembayaran iuran untuk tahun 2023 dan 2.204 anggota untuk tahun 2024. “Pembayaran iuran ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi,” ujarnya.

Robert mencatat, dalam hal keikutsertaan PPL, sebanyak 2.303 anggota belum mengikuti PPL tahun 2024, sementara 3.219 anggota yang telah berpartisipasi masih memiliki realisasi keikutsertaan di bawah 50%. “Kami mengimbau agar seluruh anggota segera mengambil bagian dalam program ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Robert mengungkapkan, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dan progres penyelesaian, dirinya sudah mengundang seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dalam rapat melalui Zoom Meeting yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 4 November 2024

Waktu: 16.00 WIB

“Kami berharap semua seluruh Ketua dan/atau Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah untuk hadir dapat hadir untuk mendiskusikan upaya peningkatan kepatuhan ini,” katanya. (bl)

Presiden Prabowo Ungkap Banyaknya Pengusaha Besar Tak Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kepada para pengusaha untuk lebih taat lagi membayar pajak. Menurutnya, masih banyak pengusaha besar yang belum taat membayar pajak.

“(Kepatuhan) pajak kita tingkatkan, pengusaha juga harus kita yakinkan pengusaha besar itu, yang Anda nikmati kekayaan, Anda bayar pajak yang baik,” ujar Prabowo di Bendega, Denpasar, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2024).

“Jangan sudah nikmati kekayaan dari bangsa Indonesia, Saudara pula menghindari membayar kewajiban,” lanjutnya.

Ketum Partai Gerindra itu juga menyinggung banyak pihak luar yang ingin merusak bangsa Indonesia. Mereka, Prabowo berujar, ingin pejabat Indonesia yang korupsi.

“Saya akan berusaha sekuat tenaga saya memimpin pemerintah yang sebersih-bersihnya,” terang dia.

Sebagai informasi, agenda Prabowo di Bendega Restaurant adalah menghadiri acara makan siang bersama pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS). Para calon bupati dan wakil bupati se-Bali yang diusung Partai Gerindra juga turut hadir dalam agenda itu.

Prabowo tiba di Bendega Restaurant, Denpasar, Bali, Minggu (3/11/2024). Ia disambut oleh Mulia-PAS serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Berdasarkan pantauan detikBali, Prabowo tiba sekitar pukul 15.35 Wita mengenakan kemeja coklat. Ia didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.

Kehadiran Prabowo disambut meriah oleh massa pendukung Mulia-PAS dan calon bupati serta wakil bupati di Bali yang juga diusung Partai Gerindra.

Bapenda Bali Catat 214 Ribu Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat ada 214 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Pulau Dewata tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda Bali hingga akhir Oktober 2024, mayoritas dari penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) itu adalah kendaraan roda dua.

“Tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/11/2024).

Demi meningkatkan kepatuhan pembahyaran PKB, di Bali digelar program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 1 November-20 Desember 2024.

Made Santha menyampaikan program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” kata Made Santha.

Kemudian, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

“Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024,” ujar Made Santha.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

“Bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB.

“Relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lemahnya Daya Beli Masyarakat jadi Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Pajak Rumah dan Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui masih lemahnya daya beli masyarakat. Maka dari itu, diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik akan diberikan lagi pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2024).

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN ditanggung pemerintah, PPN-DTP, PPN-BM maupun PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Kemudian juga PPN-DTP untuk properti,” jelasnya.

Kedua sektor ini merupakan penyumbang ekonomi yang cukup besar di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, keduanya alami penurunan yang disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat pasca pandemi covid-19.

“Pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah,” tegas Airlangga.

Airlangga meyakini, pemberian diskon pajak akan mengurangi beban masyarakat sehingga mampu membeli rumah maupun kendaraan bermotor.

“PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas, untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” paparnya.

Beberapa hal teknis masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan, baik itu besaran maupun durasi. Satu yang berbeda dibandingkan kebijakan saat ini adalah kuota. “Karena seperti kemarin motor ada kuotanya. Jadi tidak, jumlahnya tidak terbatas,” tegas Airlangga. (bl)

Bayar Pajak Hingga 60%, Penduduk Finlandia Tercatat Paling Bahagia di Dunia

IKPI, Jakarta: Finlandia dikenal sebagai salah satu negara dengan biaya hidup termahal di Eropa. Maklum, ada kebijakan pajak yang sangat tinggi di negara tersebut. Seorang penduduk Finlandia bisa membayar pajak nyaris 60% jika masuk dalam kategori pendapatan tertinggi.

Meski persentase pajaknya luar biasa besar, faktanya orang Finlandia sangat bahagia. Tak tanggung-tanggung, negara berpenduduk 5,6 juta jiwa tersebut sudah tujuh kali berturut-turut menduduki posisi pertama dalam World Happiness Report.

Banyak ahli penasaran, apa yang membuat penduduk Finlandia paling bahagia di dunia? Padahal, negara mereka punya kebijakan pajak yang tertinggi di Eropa dan nomor dua tertinggi di dunia.

Rahasia Kebahagiaan Warga Finlandia

Timo Viherkenttä, profesor hukum dan pajak dari Aalto University, Finlandia menilai ada dua faktor yang menjadi kontributor utama dalam kebahagiaan masyarakat Finlandia: pendidikan dan kesehatan. Dan dua hal tersebut bisa terwujud karena pajak yang mereka bayar.

“Konsensus di masyarakat adalah meskipun penduduknya membayar pajak lebih tinggi, mereka juga mendapatkan banyak program sosial yang meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalannya. Program-program sosial yang didanai publik ini tersedia bagi semua orang, terlepas dari apakah Anda kaya atau miskin,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2024).

“Saya pikir kesehatan adalah faktor utama dalam kebahagiaan. Di Finlandia selalu ada diskusi hangat mengenai cara meningkatkan sistem layanan kesehatan dan pendidikan – kami memprioritaskan inisiatif-inisiatif utama ini agar tidak ketinggalan,” jelas Viherkentta.

Finlandia unggul dalam bidang pendidikan dibanding banyak negara lain di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan universitas, seluruh sistem pendidikan di Finlandia adalah salah satu struktur sosial yang paling banyak didanai pemerintah, namun sebagian besar tetap gratis bagi masyarakatnya.

Lalu ada layanan kesehatan universal, yang juga didanai pemerintah. Di negara ini, setiap warganya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, meski ada juga beberapa layanan kesehatan berbayar untuk sejumlah kondisi khusus yang lebih serius, seperti konsultasi dengan dokter jantung dan sebagainya.

Pada prinsipnya, penduduk Finlandia tak masalah dengan kebijakan pajak tinggi karena uang yang mereka bayarkan dapat dinikmati dalam benefit layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, bahkan uang pensiun yang jelas terukur. Pajak di Finlandia jelas berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang berkualitas yang pada akhirnya membuat penduduknya bahagia.

Kondisi ini mungkin sulit ditemui di negara dengan jaminan sosial yang buruk dan tingkat korupsi tinggi. Di negara yang seperti itu, penduduknya cenderung menolak membayar pajak karena mereka skeptis uang tersebut akan dicuri oleh para pejabat korup.

Seminar IKPI Jaktim Catatkan Kepesertaan Terbanyak dalam Lima Tahun Terakhir

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) menggelar seminar dengan tema “Pajak Masa Kini Beban Masa Lalu” di El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/10/2024). Acara ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkini dalam perpajakan, termasuk penanganan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan analisis yang tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Panitia Seminar Rezky Daniel mengatakan, dalam seminar ini peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana membantu klien wajib pajak menangani kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, diadakan talkshow tentang implementasi Coretax, sebuah program yang direncanakan untuk diterapkan secara nasional, sehingga menjadi penting bagi konsultan pajak untuk tetap up-to-date.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Rezky mengungkapkan, acara ini juga mencatatkan rekor partisipasi dengan 200 orang peserta yang hadir, dan sekira 10 peserta adalah tamu undangan.  Kegiatan ini menjadikannya pertemuan anggota dengan kehadiran terbanyak dalam lima tahun terakhir,” kata Rezky di lokasi acara.

Selain menggelar seminar, pada kesempatan itu IKPI Jakarta Timur juga melakukan Pemilihan Ketua Cabang Periode 2024-2029. Dalam pemilihan itu Agus Windu Armojo terpilih secara aklamasi setelah dua kandidat lainnya mengundurkan diri.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Windu sebelumnya telah menjabat sebagai pengurus di IKPI Cabang Jakarta Timur, pada periode sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan kepemimpinannya dapat membawa perubahan positif dengan pengalamannya yang luas.

“Saya percaya beliau adalah sosok yang tepat untuk memimpin, mengingat pengetahuannya tentang Jakarta Timur dan kebutuhan anggotanya,” ujar Rezky.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Rezky mengatakan, untuk mendukung anggota, seminar kali ini juga memperkenalkan program cashback sebagai strategi out-of-the-box untuk mengurangi beban biaya pendidikan perpajakan. Program ini bertujuan untuk mendorong kehadiran peserta hingga akhir acara, dengan syarat peserta yang ingin mendapatkan cashback harus tetap hadir hingga sesi selesai.

Selama acara, sejumlah anggota menyampaikan harapan agar kepengurusan yang baru dapat lebih aktif dalam mendengarkan saran dan masukan, serta menciptakan lebih banyak kesempatan bagi anggota untuk saling berkenalan dan mendapatkan klien.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Agus Windu Atmojo berkomitmen untuk terbuka terhadap semua masukan, menjadikan komunikasi sebagai salah satu prioritas dalam kepemimpinannya,” kata Rezky.

Dengan kesuksesan seminar ini, diharapkan IKPI Cabang Jakarta Timur dapat terus berinovasi dan memperkuat solidaritas di antara anggotanya, serta meningkatkan pemahaman perpajakan di masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Berikut susunan kepanitiaan seminar dan pemilihan ketua IKPI Cabang Jakarta Timur;

1.Ketua Rezky Daniel

2.Sekretaris Eny Susetyoningsih

3.Bendahara Sustiwi dan Siti Utami Arijanti

4.Sie Perlengkapan Suroyo Mohammaf dan Kosasih

5.Sie Acara Muhammad Fadhil, Dewi Kristianti, dan Mei Sucida Grecesya Sirait

6.Penerima Tamu Astrid Kusuma Cinthaka dan Nina

7.Sie Konsumsi Agus Windu Atmojo

8.Sie Dokumentasi Andreas Kaslim

(bl)

Agus Windu Atmojo Pimpin IKPI Cabang Jakarta Timur, Komitmen Jaga Kekompakan

IKPI, Jakarta; Agus Windu Atmojo telah resmi terpilih secara aklamasi pada pemilihan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024). Dengan demikian, Windu (sapaan akrab) akan memimpin IKPI Cabang Jakarta Timur untuk periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Windu menegaskan komitmennya untuk menjadikan organisasi profesi konsultan pajak ini lebih kompak dan membanggakan di tingkat nasional maupun internasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Visi kami adalah menciptakan anggota yang kompak dan organisasi yang membanggakan dan dibanggakan,” ujar Windu di lokasi acara.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga misi utama selama kepemimpinannya:

1.Mempererat persaudaraan di antara anggota,

2.Meningkatkan kualitas dan kompetensi, dan

3.Bersinergi dengan pemangku kepentingan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), organisasi profesi dan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, Windu juga menyoroti pentingnya keberadaan sekretariat permanen untuk IKPI Cabang Jakarta Timur seperti yang banyak diusulkan oleh anggota.

“Kami akan mendiskusikan hal ini dengan anggota cabang bersama dengan pengurus IKPI Pusat. Karena langkah tersebut akan dipikirkan dan dilakukan dengan serius jika didukung dan merupakan kebutuhan dari seluruh anggota,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menegaskan, pada 100 hari pertama kepemimpinannya, Windu akan berfokus pada inventarisasi anggota yang berjumlah 507 per Oktober 2024, untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi. Ia juga berencana untuk segera membentuk pengurus baru dan menyusun program kerja.

“Semua kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kekeluargaan antar anggota dan membangun organisasi yang profesional,” katanya.

Windu berharap dukungan dari para anggota, baik dari yang lebih berpengalaman maupun para konsultan pajak muda untuk membangun IKPI Cabang Jakarta Timur yang terhormat dan berpengaruh.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pengurus pusat IKPI;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua, Umum Jetty

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Keanggotaan, Robert Hutapea

5. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

(bl)

BPK Ungkap Temuan Uang Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan temuan mengenai potensi uang pajak yang belum disetor ke negara sebesar Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

BPK menyebut potensi kekurangan setoran pajak itu berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor. Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Selasa, (29/10/2024).

BPK menyebut temuan terkait kekurangan setoran pajak ini masuk dalam bagian kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, temuan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan evaluasi itu, diharapkan terdapat keterhubungan antara subsistem terkait perpajakan dan sistem yang dapat menghasilkan data yang lebih valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.DJP menyebut tindak lanjut yang dilakukan akan sesuai dengan rekomendasi yang diminta auditor negara tersebut.

“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menuturkan tindak lanjut yang akan dilakukan DJP yaitu menyempurnakan sistem informasi di bidang perpajakan Selain itu, DJP akan menyempurnakan proses validasi terkait pajak.

“Menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

id_ID